Kabareskrim Pilih Tak Komentar Soal Data IT KPU Terkait Antasari
Aprizal Rahmatullah - detikNews. http://www.detiknews.com/read/2011/04/20/141025/1621836/10/kabareskrim-pilih-tak-komentar-soal-data-it-kpu-terkait-antasari
Jakarta - Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi enggan mengomentari pengakuan pihak Antasari Azhar soal penyitaan data IT KPU. Ito mengaku masih mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Saya belum mau komentar soal itu," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (20/4/2011).
Ito tak mau menjawab apakah data IT KPU itu ada di kepolisian. Mantan Kapolda Riau ini mengaku masih akan melakukan pengecekan. "Iya (masih dicek)," singkatnya.
Sebelumnya, pihak mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar penyebutkan Polri telah menyita dokumen kasus KPK. Penyitaan tersebut saat Polri melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Penyidik menyita tiga dokumen dari ruangan Pak Antasari di KPK. Tiga dokumen yang disita tentang BLBI, perjanjian swasta dengan BUMN, dan satu bundel pengaduan masyarakat, ya termasuk soal IT," tutur kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail saat dihubungi, Selasa (19/4).
Berdasar putusan pengadilan, seharusnya semua dokumen yang pernah diambil, dikembalikan ke KPK. Namun, dokumen pribadi milik Antasari ternyata juga tidak dikembalikan kepada Antasari.
"Padahal ada dokumen yang menurut pengadilan dikirim oleh seseorang untuk Antasari dan bertuliskan private dan confidential. Ini juga dikembalikan ke KPK, padahal itu untuk Antasari. Kami sudah sampaikan kejanggalan ini juga ke Komisi Yudisial (KY)," tutur Maqdir.
"Saya belum mau komentar soal itu," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (20/4/2011).
Ito tak mau menjawab apakah data IT KPU itu ada di kepolisian. Mantan Kapolda Riau ini mengaku masih akan melakukan pengecekan. "Iya (masih dicek)," singkatnya.
Sebelumnya, pihak mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar penyebutkan Polri telah menyita dokumen kasus KPK. Penyitaan tersebut saat Polri melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Penyidik menyita tiga dokumen dari ruangan Pak Antasari di KPK. Tiga dokumen yang disita tentang BLBI, perjanjian swasta dengan BUMN, dan satu bundel pengaduan masyarakat, ya termasuk soal IT," tutur kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail saat dihubungi, Selasa (19/4).
Berdasar putusan pengadilan, seharusnya semua dokumen yang pernah diambil, dikembalikan ke KPK. Namun, dokumen pribadi milik Antasari ternyata juga tidak dikembalikan kepada Antasari.
"Padahal ada dokumen yang menurut pengadilan dikirim oleh seseorang untuk Antasari dan bertuliskan private dan confidential. Ini juga dikembalikan ke KPK, padahal itu untuk Antasari. Kami sudah sampaikan kejanggalan ini juga ke Komisi Yudisial (KY)," tutur Maqdir.
(ape/ndr)
Rabu, 20/04/2011 05:03 WIB
KY Harus Selidiki Kemungkinan Intervensi Kekuasaan pada Hakim Antasari
Laurencius Simanjuntak - detikNews. http://www.detiknews.com/read/2011/04/20/050324/1621320/10/ky-harus-selidiki-kemungkinan-intervensi-ke
KY Harus Selidiki Kemungkinan Intervensi Kekuasaan pada Hakim Antasari
Laurencius Simanjuntak - detikNews. http://www.detiknews.com/read/2011/04/20/050324/1621320/10/ky-harus-selidiki-kemungkinan-intervensi-ke
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) diharapkan tidak hanya fokus pada dugaan pelanggaran profesionalitas hakim dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar. KY juga diminta menyelidiki kemungkinan adanya intervensi kekuasaan terhadap hakim.
"Setelah meminta keterangan dari pelapor, para saksi, ahli senjata, ahli balistik dan ahli teknologi informasi, saya berharap Komisi Yudisial untuk juga fokus menyelidiki kemungkinan adanya intervensi kekuasaan terhadap hakim dalam persidangan perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar," kata anggota Komisi III, Bambang Soesatyo, lewat pernyataan tertulis, Rabu (20/4/2011).
"Setelah meminta keterangan dari pelapor, para saksi, ahli senjata, ahli balistik dan ahli teknologi informasi, saya berharap Komisi Yudisial untuk juga fokus menyelidiki kemungkinan adanya intervensi kekuasaan terhadap hakim dalam persidangan perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar," kata anggota Komisi III, Bambang Soesatyo, lewat pernyataan tertulis, Rabu (20/4/2011).
Menurut Bambang, kemungkinan intervensi itu terindikasi lewat temuan awal KY bahwa para hakim telah mengabaikan bukti-bukti kuat di persidangan.
"Mengabaikan keterangan ahli senjata, ahli balistik dan keterangan ahli IT, mengabaikan bukti baju korban (Nazarudin) yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.
Politikus Golkar ini menilai, majelis hakim tidak mungkin ceroboh atau berani mengabaikan bukti jika mereka tidak berada dalam tekanan. "Menurut saya, ada indikasi intervensi dari kekuatan besar di luar pengadilan yang memaksa para hakim menjadi tidak profesional," ujar Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini.
Dia melanjutkan, indikasi intervensi persidangan Antasari juga terbaca dari pernyataan Gayus Tambunan, terpidana kasus penggelapan pajak. Setelah divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus Bicara blak-blakan soal kasus Antasari.
"Dia antara lain mengatakan bahwa Jaksa Cirus Sinaga terlibat dalam rekayasa kasus Antasari," ujarnya. "Kesimpulannya, sejak penyusunan dakwaan terhadap Antasari, sudah ada indikasi rekayasa."
Kasus Antasari kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari. KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim. Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, KY meminta keterangan pada pengacara Antasari. KY juga akan meminta keterangan para hakim tingkat pertama dan kasasi dan para saksi ahli kasus ini.
Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Pada tingkat banding dan kasasi, upaya hukum Antasari Azhar itu ditolak.
(lrn/did)
Sabtu, 16/04/2011 15:21 WIB
Komisi III DPR Dukung Langkah KY Periksa Hakim Kasus Antasari
Ramadhian Fadillah - detikNews. http://www.detiknews.com/read/2011/04/16/152152/1618843/10/komisi-iii-dpr-dukung-langkah-ky-periksa-hakim-kasus-antasari?nd992203605
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mendukung niatan Komisi Yudisial (KY) yang hendak memeriksa hakim kasus Antasari Azhar. Langkah pemeriksaan diperlukan untuk menjawab keraguan dan dugaan adanya rekayasa pada kasus Antasari.
"Rencana KY yang akan memeriksa para hakim yang mengadili mantan Ketua KPK Antasari, berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat pantas diapresiasi," kata Martin dalam siaran pers, Sabtu (16/4/2011).
Martin menilai, sejak awal kasus ini bergulir, dia melihat ada banyak ke janggalan, misal keterangan saksi ahli balistik dan forensik Dr Munim Idris terkait senjata atau peluru yang ada di tubuh korban.
"Juga ada pesan SMS dari Antasari yang tidak dapat dibuktikan, baju korban yang tidak ditunjukkan, penyerahan jenazah korban kepada Dr Munim yang sudah dipoles, keterangan Rani yang disebut saksi kunci tapi Rani tidak mau diserahkan penyidik ke perlindungan LPSK," urainya.
Martin menilai, ada sejumlah bukti seperti disebutkan di atas yang diabaika. Tentu harus dibuktikan oleh pemeriksaan KY, apakah benar hakim mulai dari pengadilan negeri sampai MA melakukan penyimpangan.
"Komisi III mendukung langkah KY ini demi terciptanya peradilan yang jujur dan berintegritas di negara kita," tuturnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) keberatan dengan penilaian Komisi Yudisial (KY) yang menyebut adanya pengabaian alat bukti dalam perkara Antasari Azhar. Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali menegaskan tidak dipertimbangkannya sebuah alat bukti merupakan hak mutlak seorang hakim dalam melakukan penilaian terkait pemeriksaan perkara.
"Kalau menyangkut penerapan hukum adalah masalah teknis yang sepenuhnya menjadi kewenangan hakim dalam melaksanakan independensinya," kata Hatta, dalam pesan singkatnya, kepada wartawan, Rabu (13/4).
Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Dakwaan tersebut juga berisi bagaimana Antasari berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin. Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.
"Rencana KY yang akan memeriksa para hakim yang mengadili mantan Ketua KPK Antasari, berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat pantas diapresiasi," kata Martin dalam siaran pers, Sabtu (16/4/2011).
Martin menilai, sejak awal kasus ini bergulir, dia melihat ada banyak ke janggalan, misal keterangan saksi ahli balistik dan forensik Dr Munim Idris terkait senjata atau peluru yang ada di tubuh korban.
"Juga ada pesan SMS dari Antasari yang tidak dapat dibuktikan, baju korban yang tidak ditunjukkan, penyerahan jenazah korban kepada Dr Munim yang sudah dipoles, keterangan Rani yang disebut saksi kunci tapi Rani tidak mau diserahkan penyidik ke perlindungan LPSK," urainya.
Martin menilai, ada sejumlah bukti seperti disebutkan di atas yang diabaika. Tentu harus dibuktikan oleh pemeriksaan KY, apakah benar hakim mulai dari pengadilan negeri sampai MA melakukan penyimpangan.
"Komisi III mendukung langkah KY ini demi terciptanya peradilan yang jujur dan berintegritas di negara kita," tuturnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) keberatan dengan penilaian Komisi Yudisial (KY) yang menyebut adanya pengabaian alat bukti dalam perkara Antasari Azhar. Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali menegaskan tidak dipertimbangkannya sebuah alat bukti merupakan hak mutlak seorang hakim dalam melakukan penilaian terkait pemeriksaan perkara.
"Kalau menyangkut penerapan hukum adalah masalah teknis yang sepenuhnya menjadi kewenangan hakim dalam melaksanakan independensinya," kata Hatta, dalam pesan singkatnya, kepada wartawan, Rabu (13/4).
Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Dakwaan tersebut juga berisi bagaimana Antasari berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin. Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.
Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, permohonan Antasari Azhar ditolak.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar selama 18 tahun penjara karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Putusan yang sama ditujukan kepada terdakwa lain, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wiliardi Wizar 12 tahun, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun penjara.
(rdf/ndr)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Selasa, 19/04/2011 06:44 WIB
Yakin Ada Dugaan Rekayasa, Keluarga Nasrudin Dukung Antasari
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Keluarga direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, mendukung upaya Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam persidangan Antasari Azhar. Mantan ketua KPK tersebut dianggap tak bersalah.
"Ini bukan masalah maaf memaafkan, tapi saya juga berkesimpulan terjadi ada dugaan rekayasa," kata adik Nasrudin, Syamsuddin, saat dihubungi lewat telepon, Selasa (19/4/2011).
"Ini bukan masalah maaf memaafkan, tapi saya juga berkesimpulan terjadi ada dugaan rekayasa," kata adik Nasrudin, Syamsuddin, saat dihubungi lewat telepon, Selasa (19/4/2011).
Syamsuddin enggan berkomentar lebih jauh soal pengembangan kasus ini karena sudah cukup banyak bicara. Dia hanya meminta agar publik ikut mendukung langkah-langkah yang dilakukan KY dan pihak Antasari.
"Saya menyuruh agar dilakukan proses itu. Dan meminta masyarakat agar memberikan dukungan ke Antasari secara nasional. Saya rasa cukup yah," ucapnya mengakhiri pembicaraan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KY menemukan sejumlah keganjilan dalam penanganan perkara Antasari. Diduga, telah terjadi pengabaian sejumlah barang bukti dan keterangan oleh hakim.
"Saya menyuruh agar dilakukan proses itu. Dan meminta masyarakat agar memberikan dukungan ke Antasari secara nasional. Saya rasa cukup yah," ucapnya mengakhiri pembicaraan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KY menemukan sejumlah keganjilan dalam penanganan perkara Antasari. Diduga, telah terjadi pengabaian sejumlah barang bukti dan keterangan oleh hakim.
Karena itu, kemarin dilakukan pemanggilan terhadap kuasa hukum Antasari yakni Maqdir Ismail, Ari Yusuf Amir, dan Agus Salim. Pemanggilan ini bertujuan untuk menindaklanjuti atau memberikan keterangan tambahan terkait laporan mereka perihal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim saat sidang Antasari di PN Jaksel.
Majelis hakim MA pada September 2010 lalu, dalam putusannya menolak permohonan Antasari. Pengajuan kasasi baik dari jaksa maupun terdakwa ditolak.
Dalam pertimbangannya, majelis kasasi berpendapat bahwa terbukti ada kerjasama antara Antasari Azhar, Wiliardi Wizar, Sigit Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo untuk menganjurkan melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Artidjo, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap paling sesuai dan benar.
Atas keluarnya putusan tersebut, pria berkumis itu tetap dihukum 18 tahun penjara.
http://www.detiknews.com/read/2011/04/19/064401/1620289/10/yakin-ada-dugaan-rekayasa-keluarga-nasrudin-dukung-antasari?nd992203605
(mad/feb)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar