Selasa, 19 April 2011

Antasari Azhar & Upaya PK>> KY akan ungkap kejanggalan Hakim dalam Kasus Antasari Azhar >> Adanya dugaan Rekayasa Kasus Antasari Azhari memang sangat kentara >>> Dimata orang awam....Antasari tidak memiliki kapasitas yang sangat cukup untuk melakukan upaya pembunuhan berencana dengan cara yang benar2 rapi dan jaringan yang demikian kuat...>>> Mengapa...??? Dalam rangkaian pembunuhan Nasrudin terdapat demikian terencana, melibatkan komponen jaringan yang kuat dan persiapan yang baik...>>> Apakah benar Antasari memiliki kapasitas semacam itu...?? Dari beberapa bukti2 dipengadilan terdapat berbagai kejanggalan yang sepertinya sudah di design dengan rapi...Dan bisa terungkap hanya oleh para pakar dan ahli2 yang sangat berpengalaman...>>> KY memang seakan menghadapi komplotan Mafia Pengadilan dan Mafia kriminal yang sangat kuat.. atau adakah kepentingan politik didalamnya..??? ..>>> Karena disamping kasus Antasari mengenai pembunuhan berencana... juga ditenggarai konon ada dokumen2 KPK lainnya yang sedang dipelajari oleh Antasari... antara lain Kasus BLBI dan IT KPU??? >>> Apakah ini benar ??? Ini Kasus berantai dan perlu diungkap secara tuntas dan benar...>>> Ini bukan semata-mata kasus percintaan dan pembunuhan.. tetapi ada... kasus yang melibatkan Lembaga Negara lainnya yang sangat ....erat dengan Kekuasaan Negara..??>>> Cara2 ini hanya dilakukan oleh para ahli dan profesional serta organisasi yang kuat....>>> Ini memang pertaruhan RI dan masa depan bangsa....??? Kalau ternyata nantinya buntu juga...dan tidak terungkap... siapa yang mendisign ini... Maka Hukum kita... perlu disempurnakan...lagi... atau diganti dengan Syariah Islam yang kaffah....agar tidak ada lagi permainan dalam memanipulasi hukum dan pengadilan... Insya Allah Syariah Islam akan lebih baik....>>> Amin...

Antasari Azhar

Jakarta PN,-- Sidang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar atas kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen ditengarai penuh kejanggalan. Kejanggalan-kejanggalan itulah yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

"Tentang SMS ancaman, sudah terbukti di persidangan, Pak Antasari tidak pernah mengirimkan SMS ancaman kepada Pak Nasruddin," ujar kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Selasa (19/4/2011).[Note: apakah ancaman sms ini merupakan motif adanya rencana pembunuhan??  >> tetapi sudah dapat disanggah oleh pengacara….karena pengadilan tidak meluluskan permintaan pembongkaran atas situs web yang dapat melacak sms tersebut ??]

Berdasar keterangan saksi ahli pakar TI yang dihadirkan ke persidangan, memastikan ponsel Antasari tidak pernah mengirimkan SMS ancaman kepada Nasrudin sebelum terbunuh. Berdasar penelusuran saksi ahli IT yang dihadirkan ke persidangan, Antasari pernah mendapat 35 kiriman SMS dari nomor pengirim yang tidak teridentifikasi.

Sedangkan Nasruddin mendapat 205 SMS masuk yang tidak tercatat nomor pengirim dan diduga bukan dikirim oleh Antasari. Temuan ahli IT dalam sidang, dilampirkan dalam laporan kejanggalan sidang Antasari kepada KY.

Menurut kuasa hukum Antasari lainnya, Maqdir Ismail, yang juga dilaporkan kepada KY adalah terkait senjata yang digunakan untuk membunuh Nasrudin, di mana ada perbedaan yang cukup mendasar antara keterangan saksi ahli forensik Mu'nim Idris dengan fakta persidangan. Hasil pemeriksaan terhadap anak peluru yang berada di tubuh korban, berasal dari senjata yang bagus. Namun di persidangan, senjata yang ditunjukkan ternyata macet.

"Soal kaliber peluru, menurut Mu'nim, yang di tubuh korban itu kalibernya 9 mm. Senjata yang dijadikan barang bukti adalah revolver 038 spesial. Menurut ahli senjata, peluru 9 mm tidak mungkin pakai revolver. Kontradiksi ini tidak dipertimbangkan," tutur Maqdir.

Terkait penyitaan barang bukti, yang pernah disita hanya anak peluru dan celana jeans Nasrudin dan serpihan peluru di mobil. Tapi mobil yang digunakan tidak dilakukan pemeriksaan forensik. Selain itu baju korban juga tidak diketahui keberadaannya karena tidak dijadikan barang bukti.

"Nggak mungkin kan almarhum bertelanjang dada. Baju nggak tahu di mana. Di persidangan, kita pernah minta tapi suatu ketika Jaksa Cirus sibuk cari baju itu. Kata dia, baju tidak dibawa, dan ternyata tidak pernah disita. Ini kejanggalan dalam proses," papar Maqdir.

Pihak kuasa hukum Antasari menyadari benar, apapun keputusan KY tidak akan mengubah hukuman pada Antasari. Karena itu, satu-satunya jalan yang bisa ditempuh hanyalah PK.

"Saya belum tahu apakah hasil temuan KY yang menurut hemat kami sejalan dengan yang kami temukan, bisa diterima MA atau tidak," imbuhnya.

Kejanggalan lainnya adalah terkait keterangan saksi Williardi Wizar yang menerangkan bahwa dia ditekan untuk membuat pengakuan. Wiliardi kemudian menarik BAP-nya terkait Antasari soal pembunuhan Nasrudin.

Ari Yusuf menambahkan, KY berpendapat, jika hakim tidak setuju dengan keterangan saksi ahli seharusnya tetap dimasukkan dalam putusan sidang. Namun hal itu tidak dilakukan.

"Kalau tidak setuju, seharusnya tetap dimasukkan dalam putusan. Kenapa tidak setuju seharusnya dijelaskan, dan itulah yang kemudian jadi pertimbangan," ucap Ari.

Sementara itu Jaksa Agung Basrief Arief menganggap tidak ada yang spesial dalam perkembangan kasus Antasari Azhar. Jika terbukti ada temuan baru yang mengarah pada adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh hakim kasus Antasari, Komisi Yudisial yang menanganinya.

“Itu adalah kewenangan Komisi Yudisial untuk melakukan eksaminasi. Sementara kita, tidak ada yang spesial,” kata Jaksa Agung Basrief Arief di Istana Bogor, Selasa (19/4/2011).

Basrief mengatakan, sebaiknya ditunggu saja langkah yang dilakukan oleh Komisi Yudisial menyikapi kasus ini.

Senada dengan Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengaku tidak lagi berwenang terhadap kasus itu.

“Itu bukan wilayah polisi,” ucap Timur, juga di Istana Bogor.

Itu ada rekayasa? “Sekali lagi itu bukan wewenang kepolisian,” jawab Timur.

Komisi Yudisial (KY) sebelumnya telah didesak serius untuk membuka dugaan 'kecurangan' di persidangan Antasari Azhar. KY bisa meminta keterangan mantan jaksa kasus Antasari, Cirus Sinaga dan juga mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.

"KY bisa memanggil Cirus dan Susno sebagai saksi," kata Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Netta S Pane di Jakarta, Selasa (19/4/2011).

Netta menjelaskan, dari temuan KY dalam memeriksa persidangan kasus Antasari, terdapat temuan adanya pengabaian bukti, antara lain mengenai keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan. Juga soal teknologi informasi, dalam hal ini pengiriman SMS dari Antasari.

"Dugaan apakah benar ada rekayasa di kasus Antasari harus diungkap," jelasnya.

Kasus Antasari ini harus benar dibeberkan dan diungkap ke publik. KY tidak perlu takut akan tekanan dan intervensi pihak lain.

"Ini harus diungkapkan agar rasa keadilan masyarakat benar-benar ditegakkan," tuturnya.

KY akan mengumumkan sikap atas kasus Antasari Azhar dalam kurun 90 hari ke depan. Dalam kurun waktu itu, KY akan memanggil semua hakim yang terlibat dalam memutus, dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).(red/dc)

Nasional - 16 April, 2011
lawan.us, – Pekan depan dikabarkan  pihak Komisi Yudisial akan meminta keterangan pengacara dari Antasari Azhar. Undangan dari pihak Komisi Yudisial tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam menangani perkara yang menyeret Antasari, Antasari sendiri menerima hukuman pidana 18 tahun penjara. Panggilan tersebut akan dilakukan pada 18 April mendatang.
Antasari dihukum 18 tahun penjara dengan tuduhan mendalangi pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.
“Kami diundang Komisi Yudisial untuk memberikan keterangan lebih detail atas laporan kami,” kata Ari Yusuf Amir, salah seorang pengacara Antasari saat dihubungi okezone di Jakarta, Jumat (15/4/2011) malam.
Dia menjelaskan, Komisi Yudisial menemukan indikasi perilaku hakim tak profesional karena mengabaikan beberapa fakta penting di persidangan. Berdasarkan catatan tim pengacara, terdapat 7 fakta persidangan yang tidak diperhatikan hakim. Padahal, fakta ini berkaitan langsung dengan inti perkara yang bisa mengarah kepada pelaku yang sebenarnya membunuh Nasruddin.
“Kalau Komisi Yudisial nanti kalau bisa menemukan indikasi dan menemukan kebenaran maka hakim yang menangani ini dikenakan sanksi pelanggaran,” katanya.

Temuan lembaga itu akan menjadi salah satu bahan bagi tim pengacara saat mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. “Ada kekhilafan hakim yang fatal di situ,” ujar Amir.
Berikut fakta-fakta yang diabaikan hakim menurut catatan pengacara Antasari.

Pertama,
tentang adanya sms ancaman dari Antasari terhadap Nasrudin yang dijadikan bahan dakwaan jaksa. Ternyata dalam persidangan terbukti bukan berasal dari ponsel Antasari berdasarkan keterangan saksi ahli tekonologi.
Namun, hakim mengabaikan dan tetap menggunakan keterangan saksi yang mengaku pernah melihat sms ancaman tersebut.
Kedua, keterangan saksi ahli senjata Roy Haryanto yang atlet petembak yang pernah sekolah khusus senjata di Colorado. Saksi mengatakan senjata yang dijadikan barang bukti di kasus itu rusak dan macet sehingga jika digunakan untuk menembak pasti tidak akan mengenai sasaran.
Ketiga, Roy Haryantomengatakan bahwa untuk melakukan penembakan seperti itu dengan tangan satu dan sambil berjalan dibutuhkan penembak profesional yang ahli sudah harus belajar menembak dengan ribuan peluru. Sedangakan diketahui penembak yang sekarang ini dihukum masih amatir dan hanya belajar satu kali dua kali menembak.

“Jadi tidak mungkin mereka melakukan penembakan itu,” ujar Amir.
Keempat, Ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Mun’im Idris mengatakan mayat Nasruddin sudah dimanipulasi dan peluru yang ditemukan berkaliber 9 mm. Sedangkan Nasruddin dianggap meninggal dengan ditembak menggunakan pistol jenis revolver dengan kaliber 3,8 mm.
Kelima, tim pengacara sempat meminta baju korban dihadirkan di persidangan tetapi sampai akhir tidak juga dibawa ke pengadilan. Baju korban perlu diteliti untuk membuktikan apakah penembakan dilakukan dari jarak jauh, jarak dekat atau melalui penghalang. Dalam kasus kematian Nasrudin, korban didalilkan jaksa ditembak dari luar menembus kaca mobil yang ditumpanginya. Namun, pengacara berasumsi penembakan berasal dari dalam mobil sendiri sehingga mesiu pasti melekat di baju tersebut.

“Untuk membuktikan itu baju itu sudah hilang. Itu yang kita sesalkan,” katanya.

Keenam, mengenai hal ganjil dalam persidangan tentang pengusaha Sigit Haryo Wibisono yang merekam pembicaraan pertemuannya dengan Antasari. Pengacara mempertanyakan motif Sigit karena dari rekaman tersebut tampak dia aktif berbicara mengenai rencana pembunuhan tersebut seakan-akan berupaya menjebak Antasari.

Adapun yang ketujuh ialah Rani Juliani yang dianggap sengaja dipasang Nasrudin sebagai umpan menjebak Antasari di Hotel Grand Mahakam. Sebab, ketika itu Rani memasuki kamar Antasari dengan membawa rekaman dan ponsel dalam keadaan aktif menelpon Nasrudin.
“Sebetulnya Rani bisa mengungkap siapa dalang semua ini,” ujar Amir. (lw/okezonecom)
Rabu, 20/04/2011 06:53 WIB
Periksa Hakim Kasus Antasari, KY Harus Siap Hadapi Mafia Hukum 
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jakarta- Komisi Yudisial (KY) harus fokus memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim pada kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar. 

 KY juga harus siap menghadapi kemungkinan perlawanan mafia hukum.KY juga harus siap menghadapi perlawanan mafia hukum yang masih kuat bercokol di institusi penegak hukum, yang sangat tidak menyukai dugaan rekayasa di kasus ini sampai terbongkar,&kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, lewat pernyataan tertulis, Rabu (20/4/2011). yang kokoh dalam UUD 1945 harus menjadi pilar yang penting dalam mengawal peradilan yang jujur, adil dan berintegritas,&quot; imbuhnya.Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, KY harus serius memeriksa apakah ada pengabaian bukti secara sengaja yang dilakukan oleh para hakim yang mengarah pada pelanggaran kode etik. ; Kalau indikasinya kuat, itu sudah merupakan perilaku menyimpang yang pantas diperiksa oleh KY,&quot; kata Martin. Melihat siaran langsung televisi tentang peradilan tersebut sudah merasakan banyak kejanggalan. Di samping banyaknya fakta-fakta persidangan diabaikan,&quot; katanya.  Kasus Antasari kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari. KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim. Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP AntasariUntuk menindaklanjuti kasus ini, KY meminta keterangan pada pengacara Antasari. KY juga akan meminta keterangan para hakim tingkat pertama dan kasasi dan para saksi ahli kasus ini.Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Pada tingkat banding dan kasasi, upaya hukum Antasari Azhar itu ditolak. :"http://www.detiknews.com/read/2011/04/20/065352/1621355/10/periksa-hakim-kasus-antasari-ky-harus-siap-hadapi-mafia-hukum<br> 

Wiliardi Wizar Siap Beberkan Keanehan Kasus Nasruddin di KY
"http://www.detik.com/u.php?url_share=
http://www.detiknews.com/read/2011/04/19/181046/1621053/10/wiliardi-wizar-siap-beberkan-keanehan-kasus-nasruddin-di-ky&amp;base_domain=http://www. 
detikinet.com & 
Melalui pengacaranya Santrawan Paparang, Wiliardi akan membuka keanehan dalam pengusutan para tersangka kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen ;Tentu kami siap dimintai keterangan KY. Sebagai warga negara <, besar harapan kami untuk mengungkapkan kasus ini. Tentu ini semua jadi harapan masyarakat,&quot; kata Santrawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2011).Saat ini KY tengah memproses laporan tim pengacara Antasari Azhar terkait kejanggalan dalam persidangan kasus pembunuhan Nasruddin. KY menemukan sejumlah pengabaian bukti dari hakim mulai dari tingkat pengadilan negeri, banding, hingga Mahkamah Agung. Proses kasus ini satu kesatuan. Jadi kalau kasus Pak Antasari terbongkar, maka hasilnya akan sama dengan kasus yang lain,&quot; imbuh Santrawan. Pihaknya juga sudah mengungkapkan berbagai kejanggalan kasus pembunuhan Nasrudin, mulai dari peluru hingga keterangan saksi ahli. Semua bukti dilampirkan dalam memori banding dan kasasi.;Semua sudah kami sampaikan dalam pembelaaan,&quot; tuturnya. Hingga kini Wiliardi belum menerima panggilan untuk dimintai keterangan KY. 
http://www.detiknews.com/read/2011/04/19/181046/1621053/10/wiliardi-wizar-siap-beberkan-keanehan-kasus-nasruddin-di-ky?Tetap update informasi di manapun dengan dari browser ponsel anda!. 

Selasa, 19/04/2011 16:19 WIB. Di Manakah Dokumen IT KPU yang Dulu Dipegang Antasari? detikNews. 
"http://www.detiknews.com/read/2011/04/19/161907/1620942/10/di-manakah-dokumen-it-kpu-yang-dulu-dipegang-antasari? 
Di Manakah Dokumen IT KPU yang Dulu Dipegang Antasari?" - Kala terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan IT KPU. Kini Antasari tidak tahu di mana dokumen itu.;Dulu saya sempat ngomong dengan Pak Antasari, beliau bertanya ada di mana dokumen pengadaan IT suatu lembaga.  kehilangan berkas itu, tidak tahu ke mana, ujar kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (19/4/2011).  Apakah berkas tersebut termasuk yang disita oleh penyidik? &quot;Saya nggak tahu. Penyitaan dokumen dari kantor Pak Antasari ini tidak dikonfirmasi ke Pak Antasari. Saat penyitaan  Pak Antasari sudah di dalam (tahanan), kata Maqdir. Berdasar putusan pengadilan, seharusnya semua dokumen yang pernah diambil, dikembalikan ke KPK. Namun, dokumen pribadi milik Antasari ternyata juga tidak dikembalikan kepada Antasari. ;Padahal ada dokumen yang menurut pengadilan dikirim oleh seseorang untuk Antasari dan bertuliskan private dan confidential. Ini juga dikembalikan ke KPK, padahal itu untuk Antasari. 

Kami sudah sampaikan kejanggalan ini juga ke Komisi Yudisial (KY),&quot; tutur Maqdir. Menurut Maqdir, saat dilakukan penyitaan berkas, tidak ada konfirmasi sama  kepada Antasari apakah dokumen berhubungan dengan kasus yang menjerat Antasari atau tidak.; Yang saya tahu ada juga berkas tentang kerjasama negara dengan swasta, yang buat saya tidak penting amat. Ada laporan BLBI yang merupakan kerjaan lama yang sudah selesai,  terang Maqdir. Dia berpendapat, dokumen yang tidak terkait perkara tetapi diambil untuk disita, maka hal itu melanggar hukum. Namun pihak kuasa hukum masih belum tahu proses hukum apa yang akan diambil terkait barang-barang yang disita.  

Kasus Antasari kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari. KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim. Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari. Untuk menindaklanjuti kasus ini, KY meminta keterangan pada pengacara Antasari. KY juga akan meminta keterangan para hakim tingkat pertama dan kasasi dan para saksi ahli kasus ini. Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.  Dakwaan tersebut juga berisi bagaimana Antasari berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin. Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.  Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, permohonan Antasari Azhar ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar selama 18 tahun penjara karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Putusan yang sama ditujukan kepada terdakwa lain, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wiliardi Wizar 12 tahun, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun penjara.Tetap update informasi di manapun dengan Arial Narrow"; color:red'>http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

2 komentar:

  1. Ada beberapa pertanyaan mendasar.....
    1] Apakah dokumen2 yang disita itu yakni Kasus BUMN, BLBI dan IT KPU ada hubungan dengan case Tuduhan dan Vonis Pengadilan terhadap Antasari Azhar?
    2] Dokumen2 tersebut sekarang berada dimana ??
    3] Apakah dokumen2 tersebut masih utuh dan lengkap ataukan sudah di-acak2???
    4] Segera harus ditemukan kembali semua dokumen2 yang disita tersebut dan mengapa tidak segera dikembalikan dan konfirmasikan dengan KPK???
    5] Benarkah secara hukum tindakan Kepolisian dalam menyita dokumen2 tersebut...dan ini menjadi teka-teki..publik???
    Bangkitlah Bangsaku.badanya dan jiwanya.. untuk Indonesia Raya....yang adil dan benar..dan masyarakat adil dan makmur dan berperadaban mulia...
    Kebenaran itu adalah Allah SWT Tuhan Semesta Alam.. Maha Benar dan Maha Cinta Kasih... Yakin dan teguhkan dalam hati sanubari....

    Quote: http://www.detiknews.com/read/2011/04/19/160720/1620904/10/pihak-antasari-polri-sita-3-dokumen-kasus-kpk?nd992203605
    Selasa, 19/04/2011 16:07 WIB

    Pihak Antasari: Polri Sita 3 Dokumen Kasus KPK
    Fajar Pratama - detikNews

    Jakarta - Pihak mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar penyebutkan Polri telah menyita dokumen kasus KPK. Penyitaan tersebut saat Polri melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

    "Penyidik menyita tiga dokumen dari ruangan Pak Antasari di KPK. Tiga dokumen yang disita tentang BLBI, perjanjian swasta dengan BUMN, dan satu bundel pengaduan masyarakat, ya termasuk soal IT," tutur kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail saat dihubungi, Selasa (19/4/2011).

    Terkait dokumen laporan masyarakat yang berkaitan dengan IT, Maqdir belum dapat menjelaskan lebih detil substansi dokumen tersebut.

    Seperti diketahui KPK pernah menyelidiki kasus IT KPU pada sekitaran tahun 2009. "Tidak jelas IT yang di mana, belum tentu tentang KPU (pengadaan perangkat IT dalam perhitungan suara di KPU)," katanya.

    Hingga saat ini, menurut Maqdir, belum diketahui apakah dokumen tersebut sudah dikembalikan ke KPK selaku pihak yang berhak atau belum.

    "Termasuk apakah dokumen itu masih ada atau tidak," paparnya.

    (fjr/nwk)

    BalasHapus
  2. Saya yang awam menjadi miris, bilamana merenungkan perilaku penegakan hukum di RI ini. Terutama terhadap mereka yg dijadikan target oleh para oknum di Lembaga Negara yang diamanahkan/ dipercayakan menangani penegakan hukum; Kejaksaan-Kepolisian-Kehakiman dan juga target2 yg dirancang untuk keamanan DN & LN; TNI dan Kepolisian juga.... Sejarah panjang dari lembaga ini sejak kejatuhan Sukarno/Orla... sangatlah miris... Perlindungan hak2 sipil dan ketenraman masyarakat... sering terusik... oleh banyaknya isue2 dan rekayasa... hukum dan permainan.kekuasaan.. Rasanya takut dan sangat khawatir bila mendengar atau adanya urusan dengan Kepolisian-Kejaksaa-Kehakiman-TNI-dan semacamnya... Sedangkan urusan preman2,perjudian, kemaksiatan, wts dan pelacuran anak2 muda dan tawuran, pembongkaran pemukiman dll.... benar2 sangat meresahkan... walaupun secara pribadi tidak ada disitu.. Hal2 seperti itu sungguh membuat traumatis... Kisah2 dalam berita yang disiarkan melalui TVone-Metro-dll media semakin menakutkan.. apalagi kalau dibumbui oleh para penyiar dan presenter yang membawakannya.. seolah-olah mereka itu juga bagian yang mendorong penyebaran secara tendensius...sambil bergelak tawa bergembira.. Sungguh dimanakah kita berada kini... Sudah berubahkah cara2 hidup bangsa ini... Kebebasan-yang cenderung bar-bar dan menghalalkan segala cara dalam segala segi..politik-hukum-kekuasaan-dan cara mencari kehidupan yang cenderung manipulatif dan bengis..., terlebih dengan tangan2 kekuasaan dan kekuatan sarana dan uang.... Seakan-akan Rakyat hanya menjadi bagian dari skenario dalam arahan untuk kepentingan siapa???? Untuk rakyat yang sebagian terbesar adalah miskin dan rendah kompetensi dan kapabilitasnya...atau ada yang lain??? Siapakah ini..??. Konon ini memang adalah nuansa dan indikasi normal bagi suatu perubahan... Namun benarkah.dalam kurun lebih dari 45 tahun suasana gak pernah menjadi lebih baik..??? . demikiankah atau malah lebih parah lagi bagi sebagian besar rakyat kita..?? Tentu bukan untuk para penguasa dan penikmat gaya kini. .. ataukah hanya tipu muslihat.. demi para kepentingan vested dan memang penuh manipulasi... untuk kepentingan para oportunis dan Kapitalis penguasa yang terkadang sangat terselubung...ataukah memang vulgar.. Inilah .. gambaran kini.. dan mungkin akan lebih parah lagi dimasa depan... dalam dunia liberal bar-bar...yang lebih terkoordinasikan.. Semoga Allah membela umat Islam dan anak2 bangsa Indonesia yang senantiasa cinta dan peduli akan nasib rakyat dan anak2 bangsa ini dalam jalan Engkau yang lurus dan utuh... Semoga hukum Engkau berdaulat dinegeri dan tanah air bangsa kami Bangsa Indonesia Raya untuk menjadi pengawal dan pengaman masyarakat yang aman-adil-makmur dan tata-tentram kerta raharja...Amin...

    BalasHapus