Rabu, 09 Februari 2011

Sidang perdana Ustadz Ba’asyir digelar hari ini: Sidang Ba'asyir Diawali Kumandang Takbir Massa Ba'asyir Usung Spanduk 'Zalimi Ulama Sama dengan Undang Bencana' dan Sidang Ba'asyir Ditunda karena Jaksa Salahi Prosedur

Sidang perdana Ustadz Ba’asyir digelar hari ini

Oleh Althaf pada Kamis 10 Februari 2011, 11:04 AM. http://arrahmah.com/index.php/news/read/10941/sidang-perdana-ustadz-baasyir-digelar-hari-ini
JAKARTA (Arrahmah.com) - Sidang perdana Amir Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT), Ustadz Abu Bakar Ba’ayir bakal digelar pagi ini (10/2/2011) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ba’asyir didakwa terkait pelatihan militer jaringan teroris di Aceh dan perampokan Bank CIMB Medan.
Selama persidangan Ba’asyir bakal didampingi 20 penasehat hukum dari Tim Pengacara Muslim (TPM). “Ada 20 pengacara yang mendampingi ustadz Abu. Dua di antaranya Mahendradatta dan Achmad Michdan,” kata Musman Muzakir, SH, salah seorang penasehat hukum Ba’asyir kepada hidayatullah.com.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ba’asyir dengan pasal berlapis, ancaman maksimal hukuman mati. Tim penasehat hukum mengaku tak gentar menghadapi tuntutan ini. “Insya Allah kami siap hadapi persidangan,” kata Musman. (hid/arrahmah.com)
Raih amal shalih, sebarkan informasi ini...
Kamis, 10/02/2011 09:24 WIB
 
Sidang Ba'asyir Diawali Kumandang Takbir 
Laurencius Simanjuntak - detikNews
http://www.detiknews.com/read/2011/02/10/092442/1568260/10/sidang-baasyir-diawali-kumandang-takbir


(dok detikcom)
Jakarta - Sidang perdana Abu Bakar Ba'asyir dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai di PN Jakarta Selatan. Sidang diawali dengan kumandang takbir dari para pendukung Ba'asyir yang ada di dalam ruang sidang.

Pantauan detikcom, Kamis (10/2/2011), Ba'asyir dikawal menuju ke ruang sidang utama Oemar Seno Adji dengan pengawalan ketat.

Sepanjang jalan dari sel menuju ruang sidang, terdapat barikade polisi yang mengamankan Ba'asyir. Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) yang mengenakan baju dan peci putih ini tampak tenang.

Ketika Ba'asyir memasuki ruang sidang, sontak puluhan pendukungnya langsung meneriakkan takbir. Kumandang takbir ini cukup bergemuruh di dalam ruang sidang.

"Allahu akbar. Allahu akbar!" teriak para pendukung Ba'asyir yang berjumlah sekitar 30 orang ini.

Setelah duduk di kursi terdakwa, Ba'asyir pun sempat melambaikan tangan ke arah para pendukungnya di belakang dan teriakan takbir pun terhenti.

Sidang lantas dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro beserta dengan empat hakim anggota lainnya, yakni Ida Bagus Dwiyantara, Sudarwin, Haji Aksir, dan Aminal Umam.

Ruangan Oemar Seno Adji yang merupakan ruang sidang terbesar di PN Jaksel ini pun penuh sesak oleh para pendukung Ba'asyir serta para wartawan dari berbagai media. Sementara itu, pengamanan di dalam gedung PN Jaksel tetap ketat.
 
Pendukung Ba'asyir Sebar Buletin Dakwah 
Rachmadin Ismail - detikNews
http://www.detiknews.com/read/2011/02/10/094924/1568288/10/pendukung-baasyir-sebar-buletin-dakwah?nd992203605

Jakarta - Buletin Dakwah Seorang Mujahidin disebar pendukung tersangka kasus terorisme di Aceh, Abu Bakar Ba'asyir. Buletin tersebut dibagi-bagikan kepada pengunjung dan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Buletin Dakwah Seorang Mujahidin yang disebarkan pendukung Ba'asyir di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta pada Kamis (10/2/2011) hanya satu lembar. Isinya mengenai karakteristik dan keunggulan Syariat Islam.

Selain itu, beredar pula siaran pers dari Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Media Center. Ada beberapa poin dalam siaran pers tersebut.

Pertama, JAT menilai bahwa sidang Abu Bakar Ba'asyir adalah sebuah penzaliman sekaligus penghinaan terhadap umat Islam yang komitmen menjalankan Syariat Islam. JAT berpendapat sesungguhnya pengadilan ini bukanlah pengadilann terhadapAbu Bakar Ba'asyir semata tetapi pengadilan terhadap Syariat Islam.

Dalam keterangan pers tersebut, JAT mencantumkan Surat Al-Anfal ayat 60. Mereka menyampaikan, siapa saja orang yang menuduh seseorang yang melaksanakan i'dad sebagai tindak pidana terorisme maka dia menentang Allah.

JAT juga menilai, pasal-pasal yang dipakai jaksa untuk menjerat Ba'asyir tidak relevan dengan kasus yang dituduhkan kepada Ba'asyir. Karena itu JAT menilai kasus ini makin nampak rekayasanya. Siaran pers tersebut ditandatangani Direktur JAT Media Center, Sonhadi.

Oleh JPU, Ba'asyir dijerat 7 pasal berlapis, yakni pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sidang hari ini ditunda hingga Senin 14 Februari 2011 dengan agenda pembacaan dakwaan. Penundaan dilakukan karena pihak Ba'asyir keberatan dengan sidang yang berlangsung 2 hari sejak pemanggilan. Padahal biasanya jarak pemanggilan dan sidang adalah 3 hari.
(vit/nrl)
Massa Ba'asyir Usung Spanduk 'Zalimi Ulama Sama dengan Undang Bencana'   foto
Ari Saputra - detikNews
http://www.detiknews.com/read/2011/02/10/094043/1568280/10/massa-baasyir-usung-spanduk-zalimi-ulama-sama-dengan-undang-bencana?nd992203605

Foto: Spanduk dukungan untuk Ba\'asyir (Didi/detikcom)
Jakarta - Pagi ini terdakwa kasus terorisme Aceh, Abu Bakar Ba'asyir, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Massa pendukung dari berbagai daerah pun mulai memadati sekitar areal persidangan.

Berdasarkan hasil pemantauan detikcom, ratusan pendukung Ba'asyir sudah tiba di pengadilan sejak pukul 08.30 WIB, Kamis (10/2/2011). Mereka datang mengenakan baju koko putih, sebagian tampak berpeci dan sisanya ada yang memakai sorban. Mereka berada di areal parkir dan puluhan orang lainnya memilih berada di luar pagar.

Ratusan pendukung ini tidak diperkenankan menyaksikan langsung jalannya persidangan. Oleh karena itu mereka hanya bisa melihat suasana persidangan Ba'ayir melalui dua buah TV yang dipasang di areal parkiran.

Dua spanduk besar dibentangkan. Satu spaduk bertuliskan 'Mari Kita Berdoa Semoga Anak Cucu Kita Tidak Menjadi Anggota Polri'. Dalam spanduk tersebut, terdapat sebuah logo Densus 88 yang tulisannya diplesetkan menjadi 'Detaseman Sweeper Anti Islam'. Sedangkan satu spanduk lagi dengan gambar Ba'asyir bertuliskan, 'Menzalimi Ulama Sama dengan Mengundang Bencana'.

Massa pendukung terus saja memberikan dukungan sambil berteriak, "Allahu Akbar, Allahu Akbar!"

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, 3 baris polisi terus berjaga di depan pintu masuk gedung sambil membuat pagar betis.

Sidang Ba'asyir hanya berlangsung singkat. Begitu dibuka, pengacara Ba'asyir langsung mengajukan keberatan karena sidang melanggar KUHAP. AKhirnya hakim menunda sidang hingga Senin 14 Februari. (lia/nrl)
Kamis, 10/02/2011 09:44 WIB
Sidang Ba'asyir Ditunda karena Jaksa Salahi Prosedufoto
Rachmadin Ismail - detikNews
http://www.detiknews.com/read/2011/02/10/094421/1568281/10/sidang-baasyir-ditunda-karena-jaksa-salahi-prosedur

Suasana sidang Ba\'syir (Rachmadin/ detikcom)
Jakarta - Kesalahan prosedur yang dilakukan oleh jaksa telah membuat hakim dalam kasus dakwaan Ba'asyir menuda sidang pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya baru akan digelar minggu depan.

"Akan ditunda, dan saya minta jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada senin tanggal 14 Februari 2011 pukul 9.00 WIB untuk pembacaan dakwaan," ujar ketua majelis hakim Herry Swantoro di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (10/2/2011).
Keputusan hakim diambil setelah tim pengacara protes karena jadwal sidang menyalahi prosedur. Jaksa baru memanggil Ba'asyir 2 hari menjelang persidangan.

"Surat pemanggilan baru diterima tanggal 8. Sementara aturannya, surat pemanggilan untuk sidang minimal 3 hari sebelum sidang," ujar pengacara Baasyir, M Assegaf.

Setelah hakim mengetok palu tanda akhir sidang, pendukung Baasyir yang memadati ruangan sidang utama langsung berteriak-teriak. Mereka meneriakkan takbir dan menghujat hakim serta densus.

"Hakim kafir. Densus kafir," pekik mereka. (gah/ndr)

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar