Ba'asyir Pulang, Ratusan Pendukung Masih Demo
INILAH.COM, Jakarta - Meski sidang tersangka tindak terorisme Abu Bakar Ba'asyir sudah selesai, ratusan pendukungnya masih bertahan di gedung PN Jaksel. Mereka berdemo di depan PN untuk menggalang solidaritas bagi Ba'asyir.
Ratusan pendukung Baasyir mengibarkan sepanduk bertuliskan "Solidaritas untuk Abu Bakar Ba'asyir hafidzahullah".
Demo mereka juga menuntut pembubaran Ahmadiyah. "Bubarkan Ahmadiyah". Demikian bunyi spanduk yang digotong puluhan pemuda itu.
Ada juga spanduk bernada provokatif yang dipajang di atas papan nama PN Jaksel. Spanduk itu bertuliskan cemoohan kepada Polri. "Mari kita berdoa semoga anak cucu kita tidak menjadi anggota Polri".
Seorang perwira polisi sempat ngotot minta agar spanduk provokatif tersebut diturunkan, namun para pendukung Ba'asyir berkeras tak mau menurunkan. Sempat terjadi cek-cok, namun akhirnya polisi membiarkan spanduk tersebut terpajang.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana Ba'asyir ini ditunda sampai Senin 14 Februari 2011. Penundaan ini dilakukan setelah pengacara Ba'asyir mengajukan protes karena jadwal sidang menyalahi prosedur. Jaksa baru memanggil Ba'asyir 2 hari menjelang persidangan. [win]
Berkas Perkara Ba'asyir Setinggi 1,5 Meter
INILAH.COM, Jakarta - Tim Penasehat hukum terdakwa Abu Bakar Ba'asyir, Mahendra Brata mengatakan berkas perkara Ba'asyir kira-kira setinggi 1,5 meter dengan dakwaan 93 halaman.
"Dakwaan rencananya akan dinyatakan pada hari Senin. Betul sekali kami akan menghadirkan 138 saksi. Tinggi berkas perkara itu sendiri 1,5 meter, kira-kira," ucap kuasa hukum Mahendra Brata, Kamis, (9/2/2011).
Kemudian, ditanya mengenai dakwaan sebanyak 7 lapis kepada Ba'asyir, Mahendra enggan mengomentari.
"Saya belum bisa menanggapi dakwaan berlapis yang ditujukan kepada Ba'asyir. Karena belum dibacakan. Siapa tahu berubah. Bikin panggilan aja salah, apalagi bikin dakwaan kali, masih mungkin untuk berubah. Kami tidak ingin mengomentari sesuatu hal yang belum terlaksana," ujarnya.
Menurutnya, sebagai pihak penasihat hukum tergugat, dirinya hanya mengikuti langkah-langkah prosedur hukum. [win]
Abu Bakar Ba'asyir - inilah.com/Wirasatria
Ketua Umum PDS Deny Tewu - Foto: Istimewa
"Dakwaan rencananya akan dinyatakan pada hari Senin. Betul sekali kami akan menghadirkan 138 saksi. Tinggi berkas perkara itu sendiri 1,5 meter, kira-kira," ucap kuasa hukum Mahendra Brata, Kamis, (9/2/2011).
Kemudian, ditanya mengenai dakwaan sebanyak 7 lapis kepada Ba'asyir, Mahendra enggan mengomentari.
"Saya belum bisa menanggapi dakwaan berlapis yang ditujukan kepada Ba'asyir. Karena belum dibacakan. Siapa tahu berubah. Bikin panggilan aja salah, apalagi bikin dakwaan kali, masih mungkin untuk berubah. Kami tidak ingin mengomentari sesuatu hal yang belum terlaksana," ujarnya.
Menurutnya, sebagai pihak penasihat hukum tergugat, dirinya hanya mengikuti langkah-langkah prosedur hukum. [win]
Perkara Ba'asyir
Pengacara Tuding Ada Keterlibatan Pihak Asing
INILAH.COM, Jakarta - M Assegaf salah satu tim penasehat hukum Abu Bakar Ba'asyir mengakui bahwa kasus yang melibatkan klienya merupakan rekayasa pihak asing.
"Saya menilai ini ada rekayasa. Ustad bilang, dalangnya luar negeri, Ini orang-orang yang tidak suka terhadap beliau seperti Amerika dan Australia," kata Assegaf usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011).
Ia menyayangkan mengapa kliennya selalu disangkutkan dengan perkara terorisme padahal sebelumnya dalam persidangan tempo lalu, Ba'asyir dinyatakan tidak bersalah
"Ustad Ba'asyir ini adalah untuk ketiga kalinya disidangkan. Kalau cerita sinetron ini sudah episode ketiga," ujarnya.
Assegaf mencatat, pada penangkapan pertama, kliennya dituding terlibat kasus pengeboman sejumlah gereja di malam natal. Di tingkat Mahkamah Agung (MA) Ba'asyir tak terbukti bersalah.
Kemudian, lanjut Assegaf, Ba'asyir kembali ditangkap karena dituduh terlibat dalam aksi pengeboman di Bali. Untuk penangkapan keduanya kali itu, pria lanjut usia itu kembali dinyatakan tidak bersalah.
Assegaf juga menilai, cara penangkapan Ba'asyir tidak berperikemanusiaan. "Penangkapan pertama dia ditangkap lalu pergi dari rumah sakit, kamar rumah sakit dijebol dan dipaksa masuk. Sedangkan penangkapan kedua sempat terjadi konflik berdarah sampai bentrokan," jelasnya. [win]
http://nasional.inilah.com/read/detail/1225422/pengacara-tuding-ada-keterlibatan-pihak-asing
"Saya menilai ini ada rekayasa. Ustad bilang, dalangnya luar negeri, Ini orang-orang yang tidak suka terhadap beliau seperti Amerika dan Australia," kata Assegaf usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011).
Ia menyayangkan mengapa kliennya selalu disangkutkan dengan perkara terorisme padahal sebelumnya dalam persidangan tempo lalu, Ba'asyir dinyatakan tidak bersalah
"Ustad Ba'asyir ini adalah untuk ketiga kalinya disidangkan. Kalau cerita sinetron ini sudah episode ketiga," ujarnya.
Assegaf mencatat, pada penangkapan pertama, kliennya dituding terlibat kasus pengeboman sejumlah gereja di malam natal. Di tingkat Mahkamah Agung (MA) Ba'asyir tak terbukti bersalah.
Kemudian, lanjut Assegaf, Ba'asyir kembali ditangkap karena dituduh terlibat dalam aksi pengeboman di Bali. Untuk penangkapan keduanya kali itu, pria lanjut usia itu kembali dinyatakan tidak bersalah.
Assegaf juga menilai, cara penangkapan Ba'asyir tidak berperikemanusiaan. "Penangkapan pertama dia ditangkap lalu pergi dari rumah sakit, kamar rumah sakit dijebol dan dipaksa masuk. Sedangkan penangkapan kedua sempat terjadi konflik berdarah sampai bentrokan," jelasnya. [win]
http://nasional.inilah.com/read/detail/1225422/pengacara-tuding-ada-keterlibatan-pihak-asing
PDS: Presiden SBY Jangan Cuma Marah-marah. Ada apa dengan PDS??
INILAH.COM, Jakarta - Ketua Umum PDS Deny Tewu mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar membentuk Satuan Tugas (Satgas) antikekerasan.
"Kami mengusulkan kepada Presiden agar membentuk satgas anti kekerasan di Indonesia. Supaya kita bisa mencari benang sarinya. Kita harus tegas. Parlemen juga perlu bikin komisi anti kekerasan di Indonesia," ujar Deny di Jakarta, Kamis (10/2/2011).
Deny menagih keseriusan SBY untuk mengkonkritkan semua janjinya terkait jaminan keamanan bagi warga negara. "Kalau SBY serius mestinya tidak hanya marah-marah, tapi harus dikonritkan dengan membentuk Satgas antikekerasan. Kalau bentuk satgas itu berarti serius. Kalau sekadar bunyi-bunyian, percuma, karena ini berulang-ulang dan harus diantsipasi," tukasnya.
Deny menilai pembubaran ormas yang kerap berbuat anarkis, kurang efektif. "Kalau cuma ganti ormas, bisa saja mereka hanya ganti kulit saja. Mari kita cari biangnya," pintanya. [mah]
Tadzkirah hal.637).
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”: Artinya: ”Katakanlah –wahai Mirza Ghulan Ahmad- “Jika kamu benar-benar mencintai
Allah, maka ikutilah aku”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.630)
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”:Artinya: “Dan kami tidak mengutus engkau –wahai Mirza Ghulam Ahmad-kecuali untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.634)
Artinya: ”Katakanlah –wahai Mirza Ghulan Ahmad- “Jika kamu benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.630)
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”: Artinya: “Katakan wahai Mirza Ghulam Ahmad” – Se sungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, hanya diberi wahyu kepadaKu”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.633).
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”: Artinya: “Sesungghnya kami telah memberikan kepadamu “wahai Mirza Ghulam Ahmad” kebaikan yang banyak.” (Kitab Suci Tadzkirah hal.652)
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”: Artinya: “Sesungguhnya kami telah menjadikan engkau -wahai Mirza Ghulam ahmad– imam bagi seluruh manusia”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.630 )
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah” :Artinya: Oh, Pemimpin sempurna, engkau –wahai Mirza Ghulam Ahmad–seorang dari rasul–rasul, yang menempuh jalan betul, diutus oleh Yang Maha Kuasa, Yang Rahim”.
Dan masih banyak lagi ayat–ayat kitab suci Al-Qur’an yang dibajaknya. Ayat–ayat kitab suci Ahmadiyah “Tadzkirah” yang dikutip di atas, adalah penodaan dan bajakan–bajakan dari kitab suci Ummat Islam, Al-Qur’an. Sedang Mirza Ghulam Ahmad mengaku pada ummatnya (orang Ahmadiyah), bahwa ayat–ayat tersebut adalah wahyu yang dia terima dari “Tuhannya” di India. Masih kurang sesatkah Ahmadiyah? (Ibnudzar/dbs)
"Kami mengusulkan kepada Presiden agar membentuk satgas anti kekerasan di Indonesia. Supaya kita bisa mencari benang sarinya. Kita harus tegas. Parlemen juga perlu bikin komisi anti kekerasan di Indonesia," ujar Deny di Jakarta, Kamis (10/2/2011).
Deny menagih keseriusan SBY untuk mengkonkritkan semua janjinya terkait jaminan keamanan bagi warga negara. "Kalau SBY serius mestinya tidak hanya marah-marah, tapi harus dikonritkan dengan membentuk Satgas antikekerasan. Kalau bentuk satgas itu berarti serius. Kalau sekadar bunyi-bunyian, percuma, karena ini berulang-ulang dan harus diantsipasi," tukasnya.
Deny menilai pembubaran ormas yang kerap berbuat anarkis, kurang efektif. "Kalau cuma ganti ormas, bisa saja mereka hanya ganti kulit saja. Mari kita cari biangnya," pintanya. [mah]
Waspadai Tuntutan Pencabutan SKB Tiga Menteri Tentang Ahmadiyah
Jakarta (voa-islam.com) -Maraknya pembongkaran paksa markas Ahmadiyah diberbagai wilayah, disorot beberapa kalangan untuk menuntut pencabutan SKB tiga menteri. SKB tiga menteri yang terkait perintah kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya, dinilai telah menjadi legitimasi praktik persekusi terhadap jemaat Ahmadiyah.
Semisal, peneliti Setara Institute Ismail Hasani, yang mengatakan pemerintah seharusnya memberikan perlindungan kepada warga negara tanpa kecuali, untuk bebas menjalankan ibadah, termasuk mendirikan rumah ibadah. “Presiden RI harus mencabut SKB tersebut,” ujar Ismail Hasani di Jakarta, Jumat (16/7).
Pernyataan Ismail itu, menyusul berbagai tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok masayarakat terhadap jemaat Ahmadiyah, seperti pembongkaran paksa terhadap masjid Ahmadiyah di Ciampea, Bogor.
...“Presiden RI harus mencabut SKB tersebut,” ujar Ismail Hasani di Jakarta, Jumat...
Menurutnya, Pembongkaran pada 12 Juli 2010 itu, dilakukan atas dasar SKB di tingkat Muspika kecamatan Ciampea, di mana salah satu hasil kesepakatannya adalah membongkar bangunan baru dan tetap membiarkan bangunan (masjid) lama berdiri.
Terkait dengan IMB, menurutnya sudah diupayakan oleh Jamaah Ahmadiyah, akan tetapi berdasarkan konsultasi dengan lurah setempat, Jamaah Ahmadiyah tidak bisa mendirikan masjid karena masih berlakunya Surat Kesepakatan Bersama Camat, Dandim, Polsek dan Lanud Atang Sanjaya tahun 2005 tentang pendirian rumah ibadah.
Ismail juga berdalih dalam peristiwa itu, Bupati Bogor tidak mengambil tindakan apapun, karena terlanjur berjanji saat kampanye Pilkada 2009 yang akan menghentikan seluruh aktivitas Ahmadiyah di Bogor.
Menurut Ismail, jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan termasuk mendirikan tempat ibadah adalah hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi oleh negara. “Negara tidak dibolehkan membatasi jaminan, apalagi tunduk pada penghakiman massa yang mendesak untuk menghantikan proses pembangunan,” ujarnya.
Dalam catatan Setara Institute, selama tiga tahun berturut-turut jemaat Ahmadiyah terus menerus mengalami persekusi massa dan dibiarkan oleh negara.
Pada 2007 Ahmadiyah mengalami 15 tindakan, tahun 2008 mengalami 238 tindakan pelanggaran, dan pada 2009 mengalami 33 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dalam berbagai bentuk.
Lantaran itu, ujarnya, solusi diskriminatif negara terhadap kontroversi Ahmadiyah dengan mengeluarkan SKB Ahmadiyah, No. 3 Tahun 2008, Nomor: KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor: 199 Tahun 2008, tetap tidak bisa dijadikan legitimasi praktik persekusi dan pembiaran negara atas pelanggaran hak konstitusional warga negara.
Kesesatan Ahmadiyah Sudah Jelas, Kenapa Dibela?
Sudah mafhum, jika umumnya para ulama di dunia menyatakan bahwa Ahmadiyah itu bukan bagian dari Islam. Sebab doktrin-doktrin yang mereka ajarkan sudah terlalu jauh menyimpang dari aqidah Islam.
Diantaranya apa yang telah diedarkan oleh Liga Fiqih Islam (Majma' Fiqih Islami) tentang sesatnya doktrin Ahmadiyah:
a. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa Allah SWT itu seperti manusia, Dia melakukan puasa, shalat, tidur, bangun, menulis, bersalah bahkan melakukan hubungan seksual (Maha Suci Allah).
b. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa tuhan mereka itu berkebangsaan Inggris, yang berbicara kepada Mirza Ghulam Ahmad dengan bahasa Inggris.
c. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa kenabian itu belum selesai dan masih akan ada nabi terus. Menurut mereka Allah akan mengutus nabi berdasarkan keperluan. Dan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi yang paling utama dan paling agung dibandingkan semua nabi yang pernah ada.
d. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa malaikat Jibril turun kepada Mirza Ghulam Ahmad dan memberinya wahyu. Dan ilham-ilham yang diterima Mirza seperti Al-Qur'an.
e. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa tidak ada Al-Qur'an kecuali yang dibawa oleh Al-Masih yang dijanjikan kedatangannya, yaitu Mirza Ghulam Ahmad. Tidak ada hadits kecuali apa yang diajarkan Mirza. Dan tidak ada nabi kecuali di bawah wewenangnya.
f. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa kitab suci mereka diturunkan dengan nama 'Al-Kitab Al-Mubin', di mana yang dimaksud itu bukan Al-Qur'an.
g. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa mereka adalah pemeluk agama yang baru yang mandiri, dengan syariat yang independen, serta berkeyakinan bahwa kedudukan orang-orang yang menjadi teman Mirza Ghulam Ahmad seperti kedudukan para shahabat kepada Nabi Muhammad SAW.
h. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa kota Qodian itu seperti Mekkah dan Madinah, bahkan kota itu lebih suci dari keduanya. Tanah Qodian adalah tanah suci dan kota itu menjadi kiblat mereka serta kesana pula mereka melakukan ibadah haji.
i. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa bahwa perintah jihad tidak pernah ada serta mereka fanatik buta dengan keinginan penjajah Inggris. Dan bahwa penjajah Inggris adalah tuan mereka berdasarkan nash kitab suci mereka.
j. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa semua pemeluk agama Islam itu kafir, kecuali mereka yang masuk dalam Ahmadiyah. Mereka pun melarang pengikutnya untuk menikah dengan orang lain kecuali dengan sesama pengikut mereka sendiri.
k. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa hukum khamar, opium, narkotika dan benda memabukkan lainnya tidak haram.
l. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah anak tuhan.
Ringkasan kesesatan Ahmadiyah Versi LPPI
Dari hasil penelitian LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) ditemukan butir-butir kesesatan dan penyimpangan Ahmadiyah ditinjau dari ajaran Islam yang sebenarnya.
Dari hasil penelitian LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) ditemukan butir-butir kesesatan dan penyimpangan Ahmadiyah ditinjau dari ajaran Islam yang sebenarnya.
Butir-butir kesesatan dan penyimpangan itu bisa diringkas sebagai berikut:
1.Ahmadiyah Qadyan berkeyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad dari India itu adalah nabi dan rasul. Siapa saja yang tidak mempercayainya adalah kafir dan murtad.
2.Ahmadiyah Qadyan mempunyai kitab suci sendiri yaitu kitab suci “Tadzkirah”.
3.Kitab suci “Tadzkirah”adalah kumpulan “wahyu” yang diturunkan “Tuhan”kepada “Nabi Mirza Ghulam Ahmad” yang kesuciannya sama dengan Kitab Suci Al-Qur’an dan kitab-kitab suci yang lain seperti; Taurat, Zabur dan Injil, karena sama-sama wahyu dari Tuhan.
4.Orang Ahmadiyah mempunyai tempat suci sendiri untuk melakukan ibadah haji yaitu Rabwah dan Qadyan di India. Mereka mengatakan: “Alangkah celakanya orang yang telah melarang dirinya bersenang-senang dalam Haji Akbar ke Qadyan. Haji ke Makkah tanpa haji ke Qadyan adalah haji yang kering lagi kasar”. Dan selama hidupnya “Nabi” Mirza Ghulam Ahmad tidak pernah pergi haji ke Makkah.
5.Orang Ahmadiyah mempunyai perhitungan tanggal, bulan dan tahun sendiri.Nama-nama bulan Ahmadiyah adalah: 1. Suluh 2. Tabligh 3. Aman 4. Syahadah 5.Hijrah 6. Ihsan 7. Wafa 8. Zuhur 9. Tabuk 10. Ikha’ 11. Nubuwah 12. Fatah. Sedang tahunnya adalah Hijri Syamsi yang biasa mereka singkat dengan HS. Dan tahun Ahmadiyah saat penelitian ini dibuat 1994M/ 1414H adalah tahun 1373 HS.
Kewajiban menggunakan tanggal, bulan, dan tahun Ahmadiyah tersendiri tersebut di atas adalah perintah khalifah Ahmadiyah yang kedua yaitu: Basyiruddin Mahmud Ahmad.
Berdasarkan firman “Tuhan” yang diterima oleh “Nabi” dan “Rasul” Ahmadiyah yang terdapat dalam kitab suci “Tadzkirah” yang berbunyi: Menunjukkan BAHWA AHMADIYAH BUKAN SUATU ALIRAN DALAM ISLAM,TETAPI MERUPAKAN SUATU AGAMA YANG HARUS DIMENANGKAN TERHADAP SEMUA AGAMA-AGAMA LAINNYA TERMASUK AGAMA ISLAM.
Kewajiban menggunakan tanggal, bulan, dan tahun Ahmadiyah tersendiri tersebut di atas adalah perintah khalifah Ahmadiyah yang kedua yaitu: Basyiruddin Mahmud Ahmad.
Berdasarkan firman “Tuhan” yang diterima oleh “Nabi” dan “Rasul” Ahmadiyah yang terdapat dalam kitab suci “Tadzkirah” yang berbunyi: Menunjukkan BAHWA AHMADIYAH BUKAN SUATU ALIRAN DALAM ISLAM,TETAPI MERUPAKAN SUATU AGAMA YANG HARUS DIMENANGKAN TERHADAP SEMUA AGAMA-AGAMA LAINNYA TERMASUK AGAMA ISLAM.
Artinya: “Dialah Tuhan yang mengutus Rasulnya “Mirza Ghulam Ahmad” dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya atas segala agama-agama semuanya. (kitab suci Tadzkirah hal. 621).
Secara ringkas, Ahmadiyah mempunyai nabi dan rasul sendiri, kitab suci sendiri,tanggal, bulan dan tahun sendiri, tempat untuk haji sendiri serta khalifah sendiri yang sekarang khalifah yang ke 4 yang bermarkas di London Inggris bernama: Thahir Ahmad.
Secara ringkas, Ahmadiyah mempunyai nabi dan rasul sendiri, kitab suci sendiri,tanggal, bulan dan tahun sendiri, tempat untuk haji sendiri serta khalifah sendiri yang sekarang khalifah yang ke 4 yang bermarkas di London Inggris bernama: Thahir Ahmad.
Semua anggota Ahmadiyah di seluruh dunia wajib tunduk dan taat tanpa reserve kepada perintah dia. Orang di luar Ahmadiyah adalah kafir, sedang wanita Ahmadiyah haram dikawini laki-laki di luar Ahmadiyah. Orang yang tidak mau menerima Ahmadiyah tentu mengalami kehancuran.
Berdasarkan “ayat-ayat” kitab suci Ahmadiyah “Tadzkirah”. Bahwa tugas dan fungsi Nabi Muhammad saw sebagai Nabi dan Rasul yang dijelaskan oleh kitab suci umat Islam Al Qur’an, dibatalkan dan diganti oleh “nabi” orang Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad.
Untuk lebih jelasnya, mari kita perhatikan bunyi kitab suci Ahmadiyah “Tadzkirah” yang dikutip di bawah ini:
8.1. Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah Artinya: “Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab suci “Tadzkirah” ini dekat dengan Qadian-India. Dan dengan kebenaran kami menurunkannya dan dengan kebenaran dia turun”. (Kitab SuciBerdasarkan “ayat-ayat” kitab suci Ahmadiyah “Tadzkirah”. Bahwa tugas dan fungsi Nabi Muhammad saw sebagai Nabi dan Rasul yang dijelaskan oleh kitab suci umat Islam Al Qur’an, dibatalkan dan diganti oleh “nabi” orang Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad.
Untuk lebih jelasnya, mari kita perhatikan bunyi kitab suci Ahmadiyah “Tadzkirah” yang dikutip di bawah ini:
Tadzkirah hal.637).
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”: Artinya: ”Katakanlah –wahai Mirza Ghulan Ahmad- “Jika kamu benar-benar mencintai
Allah, maka ikutilah aku”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.630)
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”:Artinya: “Dan kami tidak mengutus engkau –wahai Mirza Ghulam Ahmad-kecuali untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.634)
Artinya: ”Katakanlah –wahai Mirza Ghulan Ahmad- “Jika kamu benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.630)
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”: Artinya: “Katakan wahai Mirza Ghulam Ahmad” – Se sungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, hanya diberi wahyu kepadaKu”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.633).
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”: Artinya: “Sesungghnya kami telah memberikan kepadamu “wahai Mirza Ghulam Ahmad” kebaikan yang banyak.” (Kitab Suci Tadzkirah hal.652)
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”: Artinya: “Sesungguhnya kami telah menjadikan engkau -wahai Mirza Ghulam ahmad– imam bagi seluruh manusia”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.630 )
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah” :Artinya: Oh, Pemimpin sempurna, engkau –wahai Mirza Ghulam Ahmad–seorang dari rasul–rasul, yang menempuh jalan betul, diutus oleh Yang Maha Kuasa, Yang Rahim”.
Dan masih banyak lagi ayat–ayat kitab suci Al-Qur’an yang dibajaknya. Ayat–ayat kitab suci Ahmadiyah “Tadzkirah” yang dikutip di atas, adalah penodaan dan bajakan–bajakan dari kitab suci Ummat Islam, Al-Qur’an. Sedang Mirza Ghulam Ahmad mengaku pada ummatnya (orang Ahmadiyah), bahwa ayat–ayat tersebut adalah wahyu yang dia terima dari “Tuhannya” di India. Masih kurang sesatkah Ahmadiyah? (Ibnudzar/dbs)
Kerusuhan Temanggung: Polisi Beringas, Maki Massa Muslim dengan Kata-kata Keji
http://voa-islam.org/news/indonesiana/2011/02/10/13266/kerusuhan-temanggung-polisi-beringas-maki-massa-muslim-dengan-katakata-keji/
TEMANGGUNG (voa-islam.com) – Kerusuhan Temanggung pada Selasa (8/2/2011) lalu ternyata dipanaskan oleh keberingasan oknum polisi dan cacian kata-kata kotor yang diarahkan kepada massa umat Islam. Umat Islam menuntut Kapolri untuk mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Temanggung.
Hal itu disampaikan oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Temanggung dalam “Buku Putih Terkait Kerusuhan di Temanggung” yang dirilis Rabu, (9/2/1011).
Dalam kronologis yang dibeberkan dalam buku putih tersebut FUIB menjelaskan bahwa kerusuhan dalam persidangan penodaan agama dengan terdakwa Pendeta Antonius Richmon Bawengan itu bermula dari provokasi sekelompok orang yang memecah kaca di Pengadilan Negeri Temanggung. Aksi ini membuat suasana persidangan ricuh. Aksi pecah kaca pun kemudian berlanjut, dilakukan oleh orang-orang yang tidak dikenal, diikuti pembakaran ban di tiga titik di lingkungan Pengadilan. Aksi ini, menurut FUIB sangat janggal sehingga aparat patut dicurigai.
“Tidak diketahui dari mana ban itu masuk. Padahal, sebelum masuk halaman pintu gerbang timur Pengadilan (hanya satu pintu gerbang yang dibuka), setiap pengunjung sudah diperiksa dengan saksama oleh petugas menggunakan metal detector,” jelas Taufan Sugianto SPd, Sekretaris FUIB Temanggung.
Kericuhan sidang makin meningkat, karena para tokoh masyarakat yang terdiri dari para ustadz dan kyai yang sedang melihat jalannya sidang, dilempari gas air mata yang diikuti oleh suara tembakan. Menurut saksi mata, tidak ada tembakan peringatan terlebih dahulu.
Kericuhan massa semakin menjadi-jadi ketika putra pengasuh pondok Al-Munawwar Kertosari diisukan tewas terkena tembakan aparat. Sementara itu, keberingasan polisi pun meningkat, sehingga para pengunjung sidang dikejar-kejar. Dalam pengejaran itu, beberapa polisi juga merusak puluhan sepeda motor pengunjung yang diparkir di seberang jalan Pengadilan Negeri.
Untuk menghindari keberingasan polisi, sebagian pengurus FUIB berlindung masuk ke Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah (PAY) dan menutup gerbang panti PAY untuk mengantisipasi masuknya orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
....Di depan pintu Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah, polisi mengeluarkan cacian kata-kata kotor: “Neng kene celeng, asu, PKI kabeh. Pateni wae!” (orang-orang di sini babi, anjing dan PKI semua. Bunuh saja!”....
Namun polisi masih tetap mengejar mereka. Di depan pintu gerbang Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah, polisi mengeluarkan cacian kata-kata kotor: “Neng kene celeng, asu, PKI kabeh. Pateni wae!” (bahasa Jawa, artinya: orang-orang di sini babi, anjing dan PKI semua. Bunuh saja!” Lalu polisi melemparkan gas air mata tiga kali ke halaman PAY.
Tak berselang lama, para tokoh masyarakat bernegoisasi agar pemilik sepeda motor diizinkan mengambil motor yang telah dirusak polisi itu. Akhirnya polisi memperbolehkan mereka mengambil motornya, namun mereka terlebih dahulu dipukuli dan diambil gambar motor dan pemiliknya.
Ironinya, polisi melakukan pemukulan sembari bertakbir dengan gaya yang melecehkan sembari berteriak: “Polisi juga Islam!” Mereka meneriakkan takbir dengan cengengesan sambil memukuli massa yang kelihatan berjenggot.
Buntut dari keberingasan aparat itu, 9 orang warga menjadi korban dan dilarikan di Rumah Sakit. Empat orang di antaranya yang masih dalam perawatan adalah: Sholahuddin (40), putra pengasuh Ponpes Al-Munawar Temanggung yang menderita luka tembak di kepala; Roy Hanif (15) yang menderita luka tembak di kepala dan pelipis kiri, serta patah tulang bahu; Suparman (28) yang menderita luka 3 cm di daerah mata sebelah kiri; Madyo (48) yang menderita luka patah tulang di kaki sebelah kanan dan harus dioperasi akibat dilempar batu dari jarak dekat oleh personil Brimob. Semua korban tersebut berobat atas biaya sendiri.
Menyikapi keberingasan dan arogansi aparat tersebut, FUIB mendesak kepada Kapolri untuk mencopot Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Temanggung.
“Copot Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Temanggung karena tidak bisa mengantisipasi kerusuhan. Mereka tidak bisa melakukan pembinaan anggotanya sehingga Polri yang seharusnya bisa mencegah terjadinya kerusuhan, tetapi justru menjadi salah satu penyebab utama massa menjadi beringas dan tidak terkendali,” desak Taufan, Sekretaris FUIB dalam pernyataan resminya. [taz]
Baca berita terkait:
- Insiden Temanggung Pecah Karena Pendeta Penghujat Islam Hanya Dituntut 5 Tahun.
- Inilah Kronologis Pelecehan Islam oleh Pendeta Antonius & Kerusuhan Temanggung.
- Hujat Allah & Nabi Muhammad sebagai Pembohong, Pendeta Antonius Kembali Disidang.
- Mengoreksi Berita Media Soal Kerusuhan Temanggung yang Sudutkan Islam.
- Kerusuhan Temanggung: Polisi Beringas Maki Massa Muslim dengan Kata-kata Keji.
Insiden Temanggung Pecah Karena Pendeta Penghujat Islam Hanya Dituntut 5 Tahun
TEMANGGUNG (voa-islam.com) (voa-islam.com) http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2011/02/08/13216/insiden-temanggung-pecah-karena-pendeta-penghujat-islam-hanya-dituntut-5-tahun – Tuntutan lima tahun penjara kepada Pendeta Antonius Rechmon Bawengan (58), dinilai terlalu ringan oleh masyarakat Temanggung. Tuntutan jaksa itu dinilai tidak setimpal dengan penghujatan pendeta terhadap Allah, Nabi Muhammad dan syariat Islam.
Kerumunan massa sudah terlihat sebelum sidang penistaan agama dengan di Kantor Pengadilan Negeri Temanggung berlangsung. Sejak pukul 08.00 pagi, ratusan massa sudah terkonsentrasi di depan pengadilan. Agenda sidang lanjutan keempat Selasa (8/2/2011) itu adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pria berdarah Manado tersebut.
Ratusan personil Brimob Polda Jateng, Dalmas Polres Temanggung dan satuan pendukung dari satuan Polri lain melakukan pengamanan ekstra ketat di seputaran PN Temanggung. Sejak pukul 07.00, mereka sudah siaga dengan senjata lengkap peralatan pengendali huru-hara, dan diperkuat dua kendaraan taktis serta Baracuda.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Siti Mahanim, terdakwa Antonius dituntut 5 tahun penjara dipotong masa tahanan. Jaksa berdalih, hukuman maksimal tersebut sesuai ancaman yang tertuang dalam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
Baru selesai jaksa membacakan tuntutan, dan hakim bersiap menunda persidangan dengan mengetok palu, terjadi kegaduhan. Rupanya massa dari sejumlah ormas Islam merasa tuntutan tersebut mengecewakan.
Ruang sidang sempat gaduh sehingga polisi dengan sigap membawa terdakwa dengan mobil lapis baja dari kemungkinan amuk massa. Hakim dan jaksa langsung dibawa polisi ke tempat yang aman. Massa yang tidak puas dengan tuntutan itu kemudian melempari kantor pengadilan, hingga memancing massa di luar gerbang melakukan tindakan yang sama.
Warga yang berada di seputaran pengadilan semakin beringas. Mereka membakar satu unit mobil pengendali massa (Dalmas) milik Polres Temanggung pun dibakar di bagian atap dan bannya. Massa mengguyurkan bensin ke terpal dan melemparkan api. Sebelum membakar mobil kepolisian yang diparkir di sebelah timur gedung PN Temanggung itu, mereka juga memukul-mukul kendaraan tersebut dengan batu dan kayu. Mobil rantis polisi juga dilempari batu dan digebuki.
Massa sempat merangsek maju dan sebuah mobil pemadam kebakaran sempat melindas sepeda motor saat massa mundur menyelamatkan diri.
Massa juga membakar sejumlah tameng milik polisi yang berhasil direbut dari petugas saat rusuh itu. Massa yang tampak marah juga mengeluarkan hujatan terkait kasus itu.
Polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan dan mengenai dua orang massa hingga terkapar dan diangkut oleh rekannya. Beberapa kali polisi menembakkan gas pemedih mata ke arah massa. Sejumlah orang tampak menggotong salah satu di antara massa yang tergeletak untuk keluar dari kerumunan itu.
Jauh dari pengamatan polisi, rupanya ada ratusan massa yang terkonsentrasi di jalan utama Temanggung, tak jauh dari kantor pengadilan. Sekitar pukul 10.30 WIB massa bergerak ke arah pusat Kota Temanggung menggunakan berbagai kendaraan bermotor. Massa di jalan utama yang datang dari arah barat itu kemudian menyerang beberapa fasilitas gereja di sekitar pengadilan.
Massa berangsur-angsur membubarkan diri sejak pukul 12.30 WIB. Mereka satu persatu mengambil motor yang diparkir di depan dan sekitar Pengadilan Negeri Temanggung, Jl Jenderal Sudirman, Temanggung. Sementara warga pun menonton bekas kerusuhan di sejumlah tempat di Temanggung. Pukul 14.00 WIB, situasi sudah mulai terkendali di Temanggung.
Polisi Sudah Perkirakan Potensi Rusuh
Sebenarnya, kemungkinan terjadi kerusuhan sebagai buntut dari persidangan penistaan agama dengan terdakwa Antonius Rechmon Bawengan itu sudah diperkirakan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Temanggung, Ajun Komisaris (AK) Marino menjelaskan, untuk mengantisipasi keributan, pihaknya mengerahkan sekitar 429 personel. Personel dari Polres sebanyak itu belum termasuk bala bantuan polisi dari Brimob Polda Jateng sebanyak satu kompi, kemudian puluhan polisi dari Polres Wonosobo, Polresta Magelang, dan Polres Magelang. Menurut dia, penambahan pasukan itu melihat eskalasi yang terjadi pada tiga sidang sebelumnya, dimana jumlah massa yang hadir semakin banyak.
“Setelah melihat eskalasi yang terus meningkat pada sidang-sidang sebelumnya, kita perlu menambah personel pengamanan,’’ jelasnya.
Dalam skenario Marino, pasukan sebanyak itu akan ditempatkan di dalam dan di luar lokasi persidangan. Namun, personel yang ditempatkan kalah jumlah dengan massa yang marah.
Sebagaimana diberitakan voa-islam.com sebelumnya, kasus penodaan agama ini terjadi pada tanggal 23 Oktober 2010, ketika Pendeta Antonius menginap di rumah saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Ia hanya semalam menginap di tempat itu untuk melanjutkan perjalanan ke Magelang. Namun waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang menghina umat Islam.
Pagi hari pukul 08.00, Antonius menyebarkan dua buku berjudul “Ya Tuhanku Tertipu Aku” (60 halaman) dan buku “Saudara Perlukan Sponsor: 3 Sponsor, 3 Agenda dan 3 Hasil (35 halaman).” Modusnya, dua judul buku tersebut diletakkan begitu saja di halaman rumah warga setempat, termasuk di halaman rumah H Bambang Suryoko.
Di antara pelecehan dalam buku tersebut, antara lain: menghina Allah dan Nabi Muhammad sebagai Pembohong; ibadah haji adalah simbol kemesuman Islam; Hajar Aswad adalah simbol dari –maaf– vagina; tugu Jamarat di Mina adalah simbol dari –maaf– kemaluan laki-laki; umat Islam yang shalat Jum’at di masjid sama dengan menyembah dewa Bulan karena di atas kubah masjid terdapat lambang bulan-bintang; Islam agama bengis dan kejam; dan masih banyak lagi hujatan lainnya.
Kedua buku tersebut tak menyertakan siapa penulis dan penerbitnya, kecuali sumber kutipan ayat maupun surat yang ada dalam Bibel dan Al-Qur'an yang ditafsirkan secara subjektif dan manipulatif. Yang lebih menyesatkan lagi, Pendeta Antonius menukil ayat-ayat Al-Qur’an dalam hujatan-hujatan tersebut.
Karena isi buku-buku itu meresahkan masyarakat, maka Bambang Suryoko didukung warga lain dan sejumlah organisasi kemasyarakatan melaporkan Pendeta Antonius ke polisi, yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Antonius pun ditahan di Polres Temanggung sejak 26 Oktober 2010.
Kekecewaan warga terhadap tuntutan yang dianggap terlalu ringan itu melahirkan bentrokan dan kerusuhan. Penghujatan agama yang dilakukan pendeta harus dibayar mahal dengan rusaknya hubungan antarumat beragama. Biang kerok kerusuhan antarumat beragama adalah Pendeta 'provokator' Antonius Richmon Bawengan. Sebagai pendeta, seharusnya Antonius tidak pernah melupakan ajaran kasih, sebagaimana tertulis dalam kitab suci, "Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri.” [taz/rpb, trb, dtk]
Baca berita terkait:
- Insiden Temanggung Pecah Karena Pendeta Penghujat Islam Hanya Dituntut 5 Tahun.
- Inilah Kronologis Pelecehan Islam oleh Pendeta Antonius & Kerusuhan Temanggung.
- Hujat Allah & Nabi Muhammad sebagai Pembohong, Pendeta Antonius Kembali Disidang.
Inilah Kronologis Pelecehan Islam oleh Pendeta Antonius & Kerusuhan Temanggung
TEMANGGUNG (voa-islam.com) http://www.voa-islam.com/news/south-east-asia/2011/02/09/13217/inilah-kronologis-pelecehan-islam-oleh-pendeta-antonius-kerusuhan-temanggung/– Ulah Pendeta Antonius Rechmon Bawengan ini sungguh keterlaluan dan biadab. Secara terang-terangan, pendeta berdarah Manado ini menyebarkan buku dan selebaran hujatan terhadap Islam.
Di kampung orang, pendeta kelahiran 58 tahun silam ini menyebarkan dua buku berjudul “Ya Tuhanku Tertipu Aku” (60 halaman) dan buku “Saudara Perlukan Sponsor: 3 Sponsor, 3 Agenda dan 3 Hasil (35 halaman)” yang penuh dengan pelecehan Islam, antara lain: menghina Allah dan Nabi Muhammad sebagai Pembohong; ibadah haji adalah simbol kemesuman Islam; Hajar Aswad adalah simbol dari –maaf– vagina; tugu Jamarat di Mina adalah simbol dari –maaf– kemaluan laki-laki; umat Islam yang shalat Jum’at di masjid sama dengan menyembah dewa Bulan karena di atas kubah masjid terdapat lambang bulan-bintang; Islam agama bengis dan kejam; dan masih banyak lagi hujatan lainnya.
Kedua buku tersebut tak menyertakan siapa penulis dan penerbitnya, kecuali sumber kutipan ayat maupun surat yang ada dalam Bibel dan Al-Qur'an yang ditafsirkan secara subjektif dan manipulatif. Yang lebih menyesatkan lagi, Pendeta Antonius menukil ayat-ayat Al-Qur’an dalam hujatan-hujatan tersebut.
Inilah kronologis kasus penodaan agama ini:
SABTU, 23 OKTOBER 2010
Pendeta Antonius menginap di rumah saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Ia hanya semalam menginap di tempat itu untuk melanjutkan perjalanan ke Magelang. Namun waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang menghina umat Islam.
Pagi hari pukul 08.00, Antonius menyebarkan dua buku berjudul “Ya Tuhanku Tertipu Aku” dan buku “Saudara Perlukan Sponsor (3 Sponsor, 3 Agenda dan 3 Hasil).” Modusnya, dua judul buku tersebut diletakkan begitu saja di halaman rumah warga setempat, termasuk di halaman rumah H Bambang Suryoko.
Karena isi buku-buku itu meresahkan masyarakat, maka Bambang Suryokobersama Fatchurrozi (pengurus RT), didukung warga lain dan sejumlah organisasi kemasyarakatan melaporkan Pendeta Antonius ke Polsek Kranggan, yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Temanggung.
….Di kampung orang, pendeta berdarah Manado ini menyebarkan buku Kristen yang menghina Allah dan Nabi Muhammad sebagai Pembohong; ibadah haji adalah simbol kemesuman Islam; umat Islam yang shalat menyembah dewa Bulan, dll….
SELASA, 26 OKTOBER 2010
Buntut dari tulisan yang memancing emosi umat Islam ini, Antonius ditahan di Polres Temanggung sejak 26 Oktober 2010. Pria yang KTP-nya tercatat sebagai warga Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit Jaktim ini didakwa melakukan tindakan penistaan agama. Ia dijerat dengan ketentuan pasal 156 huruf a KUHP (primer), dan pasal 156 KUHP (subsider), dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
RABU 21 NOVEMBER 2010.
Kejaksaan Negeri Temanggung menyatakan berkas pemeriksaan kasus Pendeta Antonius Richmon Bawengan sudah lengkap (P21).
KAMIS 13 JANUARI 2011
Sidang perdana terdakwa Pendeta Antonius Richmon Bawengan digelar Pengadilan Negeri (PN) Temanggaung dengan agenda pembacaan dakwaan.
KAMIS, 20 JANUARI 2011
Sidang di PN Temanggaung, Kamis (20/1/2011) berlangsung nyaris ricuh. Agenda dalam sidang yang dipimpin Dwi Dayanto SH itu mendengar keterangan tiga saksi, yaitu Fahrurazi, Ketua RT Dusun Kenalan Kecamatan Kranggan, dan dua warganya yakni Bambang Suryoko dan Agus Adi Cahyono.
Ribuan umat Islam Temanggung mendatangi pengadilan untuk menghadiri sidang kasus penistaan agama atas terdakwa Pendeta Antonius dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pengunjung sidang menudingkan jari telunjuk ke arah terdakwa dan terus meneriakkan kalimat kecaman yang menyebut terdakwa merupakan teroris yang sebenarnya, sehingga harus dibunuh atau dihukum mati. Majelis hakim berulang kali mengetukkan palu meminta pengunjung sidang diam untuk mendengarkan keterangan para saksi.
Namun massa yang marah tidak menghiraukannya. Mereka terus saja mencaci dan meneriaki terdakwa. Bahkan saat polisi yang berjaga di ruangan sidang mencoba menenangkan kemarahan pengunjung, massa tetap tidak mengindahkannya dan terus berteriak.
Seusai persidangan, massa langsung berhamburan berusaha menyerang terdakwa. Saat terdakwa keluar ruang sidang, Antonius langsung disasar sejumlah massa. Antonius pun dipukuli sehingga wajah dan bahunya mengalami memar-memar. Namun polisi segera mengamankannya meninggalkan ruang sidang.
….Dalam buku Kristen yang disebarkan Pendeta Antonius, Hajar Aswad dilecehkan sebagai simbol vagina; tugu Jamarat di Mina dihina sebagai simbol dari kemaluan laki-laki….
Aksi kejar dan baku pukul berlanjut kala terdakwa dimasukkan ke mobil tahanan. Kalah jumlah personel, polisi berkali-kali mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Polisi berusaha membubarkan massa.
KAMIS, 27 JANUARI 2011
Pekan berikutnya, Kamis (27/1/2011) sidang lanjutan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, termasuk saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk mengamankan jalannya sidang, kepolisian menerjunkan 1 SSK lengkap dengan 2 mobil Barracuda, water canon dan pasukan anti huru-hara (PHH).
Prosesi persidangan berlangsung lancar dan tanpa ada kericuhan apapun. Berkali-kali pekikan takbir bergema di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kabupaten Temanggung. Ketertiban para pengunjung sidang yang terdiri dari berbagai elemen kaum muslimin masih terkendali.
Namun di saat sidang dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan pekan depan, sontak massa berlarian menghampiri tersangka Pendeta Antonius yang secepat kilat dilindungi oleh aparat kepolisian. Massa menjadi beringas saat menyaksikan petugas menyelamatkan tersangka ke dalam mobil Barracuda. Mereka berlarian mengejar dan mengepung sekitar gedung pengadilan, namun petugas berhasil melarikan si penghujat itu.
Puluhan massa yang tidak sabar dan geram mendengar ulah pendeta penghujat itupun melampiaskan kemarahan mereka dengan melakukan sweeping di seluruh ruangan gedung pengadilan negeri Temanggung. Tak berhasil menemukan si penghujat, massa pun berbondong-bondong menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Temanggung untuk mencari tersangka. Namun hasilnya nihil dan mereka pun melampiaskan kemarahan mereka dengan merusak deretan sepeda motor di depan LP Temanggung.
….Islam dituding sebagai agama bengis dan kejam. Yang lebih menyesatkan lagi, Pendeta Antonius menukil ayat-ayat Al-Qur’an dalam hujatan-hujatan tersebut….
SENIN, 8 FEBRUARI 2011
Sidang keempat digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Siti Mahanim, terdakwa Antonius dituntut 5 tahun penjara dipotong masa tahanan. Jaksa berdalih, hukuman maksimal tersebut sesuai ancaman yang tertuang dalam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
30 menit kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis, tanpa pledoi terlebih dahulu. Hakim memvonis hukuman 5 (lima) tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.
Massa dari sejumlah ormas Islam merasa tuntutan tersebut sangat mengecewakan. Tuntutan jaksa itu dinilai tidak setimpal dengan penghujatan pendeta terhadap Allah, Nabi Muhammad dan syariat Islam. Maka lahirlah kerusuhan yang meluas hingga ke luar pengadilan. Akibat kerusuhan ini, dua orang aktivis Muslim terkapar akibat tembakan peluru karet polisi, beberapa unit sepeda motor dan satu unit mobil Dalmas milik Polres Temanggung dibakar massa. Selain itu beberapa fasilitas gereja di sekitar PN Temanggung jadi sasaran amuk massa.
Penghujatan agama yang dilakukan pendeta harus dibayar mahal dengan rusaknya fasilitas umum dan terkoyaknya hubungan antarumat beragama. Biang kerok kerusuhan antarumat beragama adalah Pendeta perovokator Antonius Richmon Bawengan. [taz/dbs]
Baca berita terkait:
Hujat Allah & Nabi Muhammad sebagai Pembohong, Pendeta Antonius Kembali Disidang
TEMANGGUNG (voa-islam.com) – http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2011/01/28/13005/hujat-allah-nabi-muhammad-sebagai-pembohong-pendeta-antonius-kembali-disidang/ -Umat Islam kembali berhadapan dengan ujian dan tantangan dari musuh-musuh Islam. Di negeri mayoritas Muslim, umat Kristen sangat berani mengobok-obok dan menteror umat Islam.
Adalah Pendeta Antonius, secara terang-terangan menulis dan menyebarkan buku provokatif yang menghujat Islam. Di antara tuduhan, pelecehan dan hujatannya antara lain: Allah dan Nabi Muhammad sebagai Pembohong; ibadah haji adalah simbol kemesuman Islam; Hajar Aswad adalah simbol dari –maaf– kemaluan wanita; sedangkan Jamarat adalah simbol dari –maaf– kemaluan laki-laki; dan masih banyak lagi.
Kedua buku tersebut tak menyertakan siapa penulis dan penerbitnya, kecuali sumber kutipan ayat maupun surat yang ada dalam Bibel dan Al-Qur'an yang ditafsirkan secara subjektif dan manipulatif. Yang lebih menyesatkan lagi, Pendeta Antonius menukil ayat-ayat Al-Qur’an dalam hujatan-hujatan tersebut.
Persidangan lanjutan ketiga kasus penodaan agama dengan terdakwa Pendeta Antonius digelar di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, Kamis (27/1/2011). Sidang yang dimulai pukul jam 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, termasuk saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk mengamankan jalannya sidang, kepolisian menerjunkan 1 SSK lengkap dengan 2 mobil Barracuda, water canon dan pasukan anti huru-hara (PHH).
Prosesi persidangan berlangsung lancar dan tanpa ada kericuhan apapun. Berkali-kali pekikan takbir bergema di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kabupaten Temanggung. Ketertiban para pengunjung sidang yang terdiri dari berbagai elemen kaum muslimin masih terkendali.
Namun di saat sidang dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan pekan depan, sontak massa berlarian menghampiri tersangka Pendeta Antonius yang secepat kilat dilindungi oleh aparat kepolisian. Massa menjadi beringas saat menyaksikan petugas menyelamatkan tersangka ke dalam mobil Barracuda. Mereka berlarian mengejar dan mengepung sekitar gedung pengadilan, namun petugas berhasil melarikan si penghujat itu.
Puluhan massa yang tidak sabar dan geram mendengar ulah pendeta penghujat itupun melampiaskan kemarahan mereka dengan melakukan sweeping di seluruh ruangan gedung pengadilan negeri Temanggung. Tak berhasil menemukan si penghujat, massa pun berbondong-bondong menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Temanggung untuk mencari tersangka. Namun hasilnya nihil dan mereka pun melampiaskan kemarahan mereka dengan merusak deretan sepeda motor di depan LP Temanggung.
Satu bukti lagi, para misionaris salibis selalu memancing kericuhan dan emosi umat Islam. Umat berharap agar aparat mampu mengungkap siapa dalang dan penyuplai dana penyebaran buku hujatan Islam itu. Faktanya, penghujatan terhadap Islam melalui buku yang ditulis oleh pendeta ini adalah sebuah perbuatan yang terencana dan terorganisir karena kasus-kasus serupa juga di beberapa kota lain di Indonesia.
Kaum Muslimin harus merapatkan barisan dan mentarbiyah umat agar memahami adab-adab dalam menegakkan dan membela dinul Islam yang mulia ini. Semoga dengan demikian mereka memiliki izzah sebagai umat Islam. [Abu Izzuddin]
Baca berita terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar