Rabu, 09 Februari 2011

QUO VADIS Penanganan Mafia Hukum dan Mafia Pajak??? Mau kemana Republik ini dibawa Hai Para Penguasa???. Semua Para Pemegang kendali kekuasaan sedang bermain-main memanipulasi Hukum dan Keadilan. Semuanya sedang menikmati permainan dan saling memelintir Hukum??? Apa ada Hukum yang benar2 adil di Republik ini??? Inilah Negeri yang menganut dan membangga-banggakan keagungan Demokrasai Liberal dan Sekuler. Para Pemegang kekuasaan sedang manikmati gamic politik kekuasaan dan menimbun harta dengan menindas Rakyat. Hukum yang Vested dan Manipulatif menjadi alat dan seni permainan GAME Kekuasaan. Perhatikan Kasus yang gamblang dan nyata didepan mata kita???. Panja Mafia Pajak Macan Ompong ???: DIRJEN PAJAK, Tjiptardjo Tolak Hadiri Rapat Panja Komisi III; Aksi "Penghinaan" Dirjen Pajak Karena Perintah Menkeu???; Ketua Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy, heran dengan keterangan Menteri Keuangan yang tidak mengijinkan Tjiptardjo menghadiri rapat. Hmmh..... Quo vadis.... Quo Vadis...... Absurd ..... Bung... adalah dalil paling ampuh..... Semuanya merasa benar dan membenarkan caranya masing2..... Lihatlah para dedengkot dan Lembaga2 Penyelenggara Negara dan Hukum saja masih tidak ada kesamaan pemahaman dalam penegakan dan aplikasi Hukum dan Keadilan... di Negeri ini... . Lalu janganlah disalahkan bila ada Rakyat yang saling membunuh dan saling menyerang.... Ini Contoh yang nyata dan jelas... Masalah Penyelewengan Pajak... Uang Rakyat untuk Negara.... Apa Lagi Bung... Kurang jelas... Mana Tanggung jawabmu Hai DEPKEU, Hai DIRJEN Pajak. !!!!! Mana kekuatanmu DPR....... atau apa lagi Anti Mafia Hukum dan Mafia Pajak...??? Mana nyalimu... dan ototmu Bung... !!!

Aksi "Penghinaan" Dirjen Pajak Karena Perintah Menkeu?

JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan tata tertib DPR RI menyatakan unsur Kementerian Keuangan hanya bisa diundang oleh komisi yang menjadi mitra, dalam hal ini Komisi XI. Oleh karena itu, kementeriannya tidak mengijinkan mantan Dirjen Pajak M Tjiptardjo dan Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak untuk datang memenuhi undangan Panja Mafia Hukum dan Pajak Komisi III DPR RI, Rabu (9/2/2011) kemarin.
"Tatib yang ada di instansi negara kalau mau ngundang pegawai di satu kementerian harus undang di komisi yang jadi mitra kerja. Kami senang hati akan mengikuti undangan tapi kalau ada clearance," katanya usai memenuhi undangan Komisi IX DPR RI.
Menurut Agus, keduanya merupakan unsur kementerian. Bahkan, salah satunya masih aktif bertugas sebagai pegawai. Oleh karena itu, kedua orang ini tidak bisa serta merta dipanggil langsung oleh DPR selain melalui kementerian.
Dalam surat yang diperoleh Sekretariat Komisi III DPR RI Rabu pagi kemarin pukul 08.46, Sekjen Kemenkeu Mulia P Nasution mengatakan undangan tak memenuhi syarat tatib.
"Bahwa sesuai Peraturan DPR RI No. 1/DPRRI/2009-2010 tentang Tatib dan kesepakatan antarkomisi DPR RI, mengingat mitra kerja Kemenkeu adalah Komisi XI DPR RI, mohon kiranya sebelum pemanggilan Saudara Moh. Tjiptardjo dan Koordinator PPNS Perpajakan terlebih dahulu pimpinan Komisi III DPR RI berkoordinasi dengan pimpinan Komisi XI DPR RI," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai ketidakhadiran mantan Dirjen Pajak Tjiptardjo dalam memenuhi undangan resmi Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III DPR bisa dikategorikan sebagai tindakan penghinaan terhadap parlemen.

"Jika benar dia tidak hadir padahal sudah diundang secara resmi oleh Panja Komisi III, ini bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap parlemen (contemp of parlemen)," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR Senayan, Jakarta.

Pramono menegaskan bahwa terhadap siapa saja yang diundang secara resmi oleh Dewan, wajib untuk hadir.

Untuk itu, Pramono meminta semua pihak menghormati parlemen.

Mantan Dirjen Pajak Tjiptardjo tidak hadir dalam rapat dengar pendapat Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan di Komisi III DPR.

Sebelumnya, saat membuka rapat Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III, Rabu pagi, Pimpinan Panja Tjatur Sapto Edy mengatakan, ketidakhadiran Tjiptarjo karena Kementerian Keuangan menganggap Tjiptarjo adalah bagian dari Kementerian Keuangan.

"Berdasarkan surat Pimpinan DPR RI Nomor PW.01/1046/DPR RI/11/2011, Februari perihal undangan RDP Panja PMH dan Perpajakan Komisi III dalam rangka meminta masukan mengenai perpajakan yang terkait dengan Gayus Tambunan, dengan ini disampaikan bahwa sesuai peraturan DPR RI Nomor 1/DPRRI/2009-2010 tentang tata tertib dan kesepakatan antara Komisi DPR RI, mengingat mitra kerja Kemenkeu adalah Komisi XI DPR RI, mohon kiranya sebelum pemanggilan Mochammad Tjiptardjo dan Koordinator Penyidik PNS Perpajakan terlebih dulu pimpinan Komisi III DPR RI berkoordinasi dengan pimpinan Komisi XI DPR RI," kata Tjatur saat membuka rapat panja Pajak Komisi III di Gedung DPR RI.

Surat yang dikirimkan oleh Sekjen Kemenkeu Mulia P Nasution pukul 08.46 WIB pagi ini melalui fax bernomor S-90/MK.1/2011 yang sifatnya sangat segera. (fn/km/ant) www.suaramedia.com

Komisi III: Biar Polisi yang Jemput Tjiptardjo
http://nasional.inilah.com/read/detail/1222552/komisi-iii-biar-polisi-yang-jemput-tjiptardjo
Headline
Mohammad Tjiptardjo - inilah.com/Wirasatria
Oleh: Moh Anshari
Nasional - Rabu, 9 Februari 2011 | 15:30 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Edi Ramli Sitanggang merasa kecewa dengan ketidakhadiran mantan Dirjen Pajak Mohammad Tjiptardjo ke Panja Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III DPR RI.

"Jelas kecewa dong. Nanti kita panggil lagi. Kalau nggak datang lagi bisa dipanggil paksa. Bahkan, kalau perlu kita suruh polisi untuk manggil dia (Tjiptardjo)," ujar Edi kepada INILAH.COM, Rabu (9/1/2011).

Hal senada juka dikemukakan Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Menurutnya, Tjiptardjo harus memenuhi undangan DPR. "Undangan kepada mitra kerja sifatnya resmi dari DPR. Selama resmi, maka yang bersangkutan kalau diundang harus hadir. Bila tidak, maka kena contempt of parlement (pelecehan terhadap parlemen)," tukas Pramono di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/1/2011).

Pram menuturkan, undangan terhadap Tjiptardjo berasal dari pimpinan DPR. Sehingga, tidak perlu lagi ada koordinasi antara pimpinan DPR dengan komisi. Selama undangan resmi dari DPR, oleh komisi apapun, maka ia harus hadir. Termasuk jika yang mengundang komisi agama sekalipun.

Tjiptardjo menolak hadir dengan alasan yang mengundang adalah Komisi III, bukan Komisi XI. Sebab, Ditjen Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan yang merupakan mitra Komisi XI. Karena itu, DPR harus terlebih dulu berkoordinasi.

Namun Pram berpandangan, alasan itu terlalu dibuat-buat. "Alasan koordinasi itu mengada-ada. Akan kita coba layangkan surat panggilan lagi. Kita harapan yang bersangkutan bisa hadir." [tjs]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com
via ponsel dan Blackberry ! 
 
Panja Mafia Pajak Macan Ompong
http://nasional.inilah.com/read/detail/1225222/panja-mafia-pajak-macan-ompong
Headline
Muhammad Tjptardjo - Foto: Istimewa
Oleh: R Ferdian Andi R
Nasional - Kamis, 10 Februari 2011 | 10:59 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kinerja Panitia Kerja (Panja) Mafia Pajak Komisi III ompong. Jadwal mengundang mantan Dirjen Pajak Muhammad Tjptardjo berantakan. Dia mangkir atas undangan resmi DPR. Inikah takdir Tuhan untuk mempermudah usulan angket pajak?
Sulit menutupi raut muka kesal dan kecewa dari Ketua Panja Mafia Pajak Komisi III Tjatur Sapto Edy. Kekesalan bermuara dari ketidakhadiran tamu yang diundang yakni mantan Dirjen Pajak M Tjiptardjo dan Kepala PPNS di Komisi III DPR.
"Kuciwa," selorohnya ketika ditanya apa sikapnya atas ketidakhadiran tamu yang diundangnya, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/2/2011). Menurut Tjatur, ketidakhadiran Tjiptardjo dikarenakan Kementerian Keuangan menganggap ia adalah bagian dari Kementerian Keuangan.
Oleh karenanya, sambung Tjatur, Kementerian Keuangan meminta agar Komisi III berkoordinasi dengan Komisi XI. "Padahal kita sudah tempuh prosedurnya. Apalagi sudah ada disposisi dari Wakil Ketua DPR bidang Keuangan dan tembusan ke Komisi XI," paparnya.
Surat S-90/MK.1/2011 yang ditandatangani Sekjen Kementrian Keuangan Mulia P Nasution itu menyebutkan agar Komisi III melakukan koordinasi dengan Komisi XI.
"Mengingat mitra kerja Kemenkeu adalah Komisi XI DPR RI, mohon kiranya sebelum pemanggilan Mochammad Tjiptardjo dan Koordinator Penyidik PNS Perpajakan terlebih dulu pimpinan Komisi III DPR RI berkoordinasi dengan pimpinan Komisi XI DPR RI," demikian isi surat yang dibacakan oleh Ketua Panja Tjayur Sapto Edy.
Ketika didesak bukankah Komisi III telah melakukan koordinasi dengan Komisi XI dan telah diketahui Pimpinan DPR, Tjatur menilai Kementerian Keuangan justru memposisikan lebih mengetahui ketimbang DPR. "Kemenkeu merasa lebih tahu internal DPR," sindirnya.
Sementara terpisah anggota Komisi III Bambang Soesatyo menilai ketidakhadiran Tiptardjo dalam undangan Panja menunjukkan mekanisme ini sulit diterapkan. "Itu bukti Panja tidak bisa memaksa seseorang. Makanya perlu menggunakan mekanisme angket," cetusnya.
Meski demikian, Bambang menilai ketidakhadiran Tjiptardjo justru momentum untuk menggerakkan angket pajak. Dia optimistis angket pajak akan lolos. "Justru saya optimistis angket bisa lolos," ujarnya.
Sementara terpisah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan pihaknya sama sekali tidak keberatan untuk menghadiri undangan Panja Mafia Pajak Komisi III DPR. "Kita senang hati memenuhi undangan mitra kami. Kita turuti," ujarnya saat ditemui rapat pembahasan RUU BPJS di DPR, Jakarta.
Hanya saja, menurut Agus, pihaknya juga memegang tata tertib anggota DPR. Menurut dia, apabila mengundang satu pegawai di Kementeian, yang mengundang harus konsultasi dengan komisi yang menjadi mitra kerja. "Harus ada konsultasi dengan komisi yang menjadi mitra kerja," katanya. [mdr]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini 
 
Panja Pajak: Menkeu Tak Mengerti Tata Tertib
 http://nasional.inilah.com/read/detail/1223902/panja-pajak-menkeu-tak-mengerti-tata-tertib
 
Headline
Ketua Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy - inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Irvan Ali Fauzi
Nasional - Rabu, 9 Februari 2011 | 20:01 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Ketua Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy, heran dengan keterangan Menteri Keuangan yang tidak mengijinkan Tjiptardjo menghadiri rapat.

Baik surat menteri yang datang tadi pagi maupun keterangannya kepada wartawan, menunjukkan kekurangpahaman sang menteri. "Ini berarti menterinya yang ndak tahu Tata Tertib DPR," kata Tjatur, Rabu (9/2/2011) sore.

Menurut Tjatur, alasan menteri sangat mengada-ada. Pelaksanaan rapat bersama mitra kerja komisi lain, tidak perlu adanya ijin khusus atau rapat konsultasi. Hanya pemberitahuan lewat tembusan surat pimpinan DPR RI saja. "Yang penting ditanda-tangani Pimpinan DPR RI dan ada tembusan ke komisi terkait, beres," terang Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.

Sebab, Pasal 54 ayat (3) huruf g, Peraturan DPR RI Nomor: 1/DPRRI/2009-2010 tentang Tata Tertib DPR RI, jelas mengaturnya. "Bahwa mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat, apabila dipandang perlu, dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya, yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas komisi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) atas persetujuan pimpinan DPR, dan memberitahukan kepada pimpinan komisi yang bersangkutan.

Menindaklanjuti surat Menteri Keuangan bernomor S-90/MK.1/2011 yang datang tadi pagi, Komisi III berusaha mengalah. "Disuratinya Pimpinan Komisi XI DPR RI untuk sekadar memberitahukan bakal dilakukannya rapat dengan mantan Dirjen Pajak, Tjiptardjo dan Koordinator PPNS Pajak.Sebenarnya itu hanya untuk sopan santun saja," ucapnya. [mah]

Tjiptardjo Tolak Hadiri Rapat Panja Komisi III
Angket Pansus Pajak Dapat Angin Segar
http://nasional.inilah.com/read/detail/1222452/angket-pansus-pajak-dapat-angin-segar

Headline
Mochamad Tjiptardjo - inilah.com
Oleh: Irvan Ali Fauzi
Nasional - Rabu, 9 Februari 2011 | 14:31 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Ketidakhadiran mantan Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo dalam dengar pendapat dengan Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III DPR, bisa menjadi amunisi untuk mengusung hak angket Pansus kasus itu.

Keberadaan Panja tidak efektif karena tidak bisa memanggil Dirjen Pajak. Padahal, oleh Pansus, Dirjen Pajak bisa dipanggil secara paksa. "Ini bisa jadi amunisi angket," ujar anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo saat ditemui di gedung DPR, Rabu (9/2/2011).

Menurut Bambang, ketidakhadiran mantan pimpinan atau bos terpidana kasus mafia hukum dan mafia pajak Gayus Tambunan itu hanya akan menguatkan alasan bagi para pendukung hak angket untuk memanggil dia secara paksa.

"Ini pelajaran bahwa Panja tidak efektif bahwa orang seperti Tjiptardjo bisa dipanggil. Dia (Tjiptardjo) bisa dipanggil paksa jika Pansus hak angket sudah resmi. Bahkan pansus hak angket bisa meminta polisi untuk memanggilnya," tegas Bambang.

Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo tidak hadir di rapat Panja Pajak Komisi III terkait kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Ia tidak hadir karena karena Dirjen Pajak merupakan bagian dari Kementerian Keuangan yang merupakan mitra Komisi XI DPR. Dengan alasan itu, Kementerian Keuangan menolak hadir ke Komisi III. [tjs]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar