- Jum`at, 8 Rabi`ul Awwal 1432/11 Pebruari 2011
Ahmadiyah, Upaya Menyudutkan dan Memecah Belah Umat Islam
Jumat, 11/02/2011 08:21 WIB. http://voa-islam.org/news/indonesia/2010/07/17/8258/waspadai-tuntutan-pencabutan-skb-tiga-menteri-tentang-ahmadiyah/ | email | print
Akan muncul dikalangan umatku para pendusta besar sebanyak 30 orang, semua mengaku dirinya Nabi padahal aku adalah penutup para nabi, tidak ada lagi nabi setelahku (HR abu dawud, Tirmidzi dn ahmad)
Pasca tragedi di Cikeusik , Banten, kajian dan pembahasan tentang Ahmadiyah mulai menyebar dimana-mana.Hal ini disebabkan karena munculnya korban tewas dari pihak Ahmadiyah.bagaimanapun juga, hal ini cukup disesalkan oleh banyak pihak. Terlepas daripada itu, sebenarnya kita harus bisa melihat permasalahan yang ada. Apakah memang masyarakat berbuat dengan tiba-tiba begitu saja? Tentunya hal ini tidak mungkin terjadi, karena pada kenyataannya,yang digembar-gembotkan media masa sangat tidak berimbang
Ada hal-hal yang secara jernih harus kita susun ulang berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Sudah 65 tahun Indonesia merdeka, dan mayoritas penduduk umat Islam. Tapi apakah kasus seperti di Cikeusik itu sudah terjadi berapa kali selama di Indonesia? Apakah secara empirik tebukti bahwa setiap masyrakat desa akan melakukan aksi anarki terhadap Ahmadiyah? Apakah ini pernah terjadi kepada umat lain? Jika kita meilhat fakta, bahkan kondisinya menjadi terbalik. Umat Islam dan Umat lain hidup berdampingan dan saling toleransi. Dalam Islam aturan tentang aqidah sudah jelas yaitu surat Al kafirun, “ Bagiku agamaku, bagimu agamamu”. Dengan ayat ini jelas, tentang ibadah, aqidah, keyakinan umat islam saling bertoleransi dan terbukti nyata dalam masyrakat , jika secara benar dan tidak ada masalah ,maka umat Islam hidup berdampingan dengan umat lainnya selama puluhan tahun ini dengan aman dan nyaman.
Permasalah yang timbul pada Ahmadiyah adalah ketika ia tidak menjadi umat bagian agama lain, dan juga mengklaim bagian dari Islam.Ini adalah suatu sikap yang tidak jelas. Mudahnya, jika Ahmadiyah tidak menjadi bagian dari Islam, maka akan seperti umat-umat lainnya. Sudah ada fatwa MUI dan juga dari lembaga-lembaga internasional tentang kafirnya Ahmadiyah. Sejak tahun 80an , Ahmadiyah sudah di fatwakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia. Dalam tataran Aqidah, penegakkan hujjah telah dilakukan Tidak ada perbedaan pendapat tentang sesatnya ahmadiyah. Hal ini dapat dilihat pada pengakuan nabi Mirza Ghulam Ahmad dalam tadzkirohnya. Dan juga penafsiran-penafsiran terhadap Quran yang serampangan. Ada juga pihak Ahmadiyah sendiri yang berkata bahwa Mirza hanyalah mujaddid, tapi fakta dalam sumber primer Ahmadiyah mengatakan lain. Yang aneh di sini, bahwa Ahmadiyah di Indonesia dibiarkan dalam ketidak jelasan, tidak seperti Negara lain yang pemerintahnya dengan tegas menyatakan Ahmadiyah terlarang.
Fenomena saat ini
Dalam tragedi di Cikeusik beberapa hari yang lalu, dapat kita lihat permasalahannya dengan jernih. Pertama adalah masyarakat yang bertindak anarkis.Perilaku masyarakat yang anomali ini perlu diperjelas. Tidak mungkin tidak ada penyebab utama yang menjadikan mereka menjadi bertindak anarkis. Banyak dalam media disebutkan bahwa mereka menyerang, tapi tidak disebutkan mengapa?Dalam hal ini banyak versi yang menyebutkan bahwa Ahmadiyah mendatangkan anggotanya dari luar kota dan membuat keresahan, bahkan polisipun sudah tahu aka nada penertiban jemaat ahmadiyah itu sendiri. Tetapi, bagaimanapun juga tindakan ini tidak dapat dibenarkan secara hukum dan juga secara syariat.
Kedua, yaitu pihak Ahmadiyah. Hal ini yang jarang dibahas oleh media .SKB tiga mentri sudah keluar dan juga terkadang tidak dipatuhi oleh pihak ahmadiyah yang masih menyebarkan keyakinannya. Dan yang paling mendasar adalah klaim kenabian setelah Muhammad. Klaim ini termasuk kedzaliman terberat, kedustaan terbesar atas nama Allah, tidak ada kedzaliman yg lebih besar dosanya daripada orang yang membuat kedustaan atas nama Allah dn mengklaim Allah mengutusnya sbg Nabi/Rasul padahal tidak demikian.Maka tidak bolehkah umat islam marah karena Tuhannya, RasulNya, kitab sucinya dilecehkan? Maka, apakah tidak aneh jika umat Islam di dzolimi , tetapi yang dibela adalah yang mendzalimi ? Ini adalah logika berpikir yang cacat!!
Ketiga ialah pihak yang ikut bermain air keruh didalamnya. Memiliki berbagai kepentingan. Mengangkat isu , menambah opini yang membuat menjadi kabur. Mengkait-kaitnya dengan HAM, toleransi, pluralisme, dan orang –orang seperti ini yang sering ‘berkicau’ dan di ekspos oleh media masa. Padahal urusan ini seharusnya diserahkan kepada Ulama dan orang yang faham akan duduk perkara sebenarnya.
Bagaimana Kita bersikap?
Menyikapi ketiga pihak yang terlibat dalam tragedi cikeusik, maka seharusnya dikembalikan lagi kepda orang-orang yang memang mumpuni menjadi penengah dalam masalah ini. Pada pihak pertama yaitu masyarakat, harus diperjelas penyebab terjadinya kericuhan, Ini juga refleksi bagai para Ulama dan juga umat islam seluruhnya, bahwa pemahaman masyrakat di desai-desa harus diperhatikan. Islam adalah agama yang mengedepankan dialog dan diskusi. Hujjah harus dikedepankan.
Sudah kita ketahui dalam kehidupan bermasyarakat , jika mereka dibuat resah akan ada pergerakan dari mereka,dan ini yang mungkin membuat kebanyakan masyarakat melakukan hal yang anarki. Selain itu , agaknya kita harus bekerja keras, memberikan pemahan kepada msyarakat tentang lembutnya dakwah, dengan cara yang baik dan memberikan hikmah
Untuk ahmadiyah sendiri, sebenarnya sudah tidak perlu lagi dibahas. Rabithah Al Islami (Dewan Ulama Dunia) sudah menyebutkan Ahmadiyah kafir. Fatwa MUI tahun 1980 yang dipimpin oleh HAMKA menyatakan Ahmadiyah adalah jama’ah di luar Islam, sesat dan menyesatkan. Malaysia telah melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh Malaysia sejak tanggal 18 Juni 1975. Brunei Darus Salam juga telah melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh NegaraBrunei Darus Salam.. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan bahwa Ahmadiyah adalah kafir dan tidak boleh pergi haji ke Makkah.Pemerintah Pakistan telah mengeluarkan keputusan bahwa Ahmadiyah golongan minoritas non muslim.Oleh karena itu, pemerintah harus bertindak tegas agar hal semacam ini tidak terulang lagi. Dan dari ahmadiyah sendiri sudah kehilangan hujjah untuk mengkalim tetap bagian dari Islam.
Namun,tetap saja, ada pihak-pihak yang bermain air keruh dalam fenomena ini. Memutarbalikkan fakta dengan media mereka dan menjadikan Ahmadiyah menjadi pihak yang seolah-olah ‘terdzalimi’ (secara mendasar).padahal sesungguhnya, umat Islamlah yang terdzalimi.Pemerintah sudah mengeluarkan 1. Undang-undang No.5 Th.1969 tentang Pencegahan Penyalah Gunaan dan/atau Penodaan Agama menyebutkan. Apakah mereka tidak menganggap Undang-undang ini?
Ada juga yang membahas tentang toleransi/ toleransi dibagian mananya? Apakah mereka memang mengaku berbeda agama? Tidakkah kita melihat persoalan bahwa justru Ahmadiyah yang tidak toleran.
Walhasil, orang-orang yang ‘berkicau’ dengan agenda masing-masing ini justru yang diangkat oleh media masa.Jika memang permasalah ingin selesai, orang-orang ini tidak perlu dilibatkan, karena pada dasarnya permasalah Ahmadiyah, hanya pada Umat Islam dan pihak Ahmadiyah, bukan pada pihak ‘netral’ atau ‘kaum pengusung HAM’ dan sejenisnya. Solusinya jika melihat pihak yang terlibat cukup mudah untuk saat ini, yaitu Bubarkan Ahmadiyah m tindak pelaku penistaan pad agama dan jadilah agama baru,walhasil, tidak akan ada permasalahan bagi kedua belah pihak dan orang yang bermain api didalamnya
Muhammad Rizki Utama, Mahasiswa Arsitektur Institut Teknologi Bandung
rizkilesus.wordpress.com
rizkilesus.wordpress.com
Komentar Anda? ( Komentar Masuk : 0 )
Empat Tuntutan Umat Islam untuk Solusi Kerusuhan Temanggung
http://voa-islam.org/news/indonesiana/2011/02/10/13267/empat-tuntutan-umat-islam-untuk-solusi-kerusuhan-temanggung/
TEMANGGUNG (voa-islam.com) – Menyikapi kerusuhan Temanggung hari Selasa (8/2/2011) lalu, umat Islam menyampaikan empat tuntutan agar kasus kerusuhan Temanggung selesai dengan tuntas.
Lima tuntutan itu di sampaikan oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Temanggung dalam “Buku Putih Terkait Kerusuhan di Temanggung” yang dirilis Rabu, (9/2/1011). Inilah empat tuntutan umat Islam Temanggung:
1. Kapolri harus mencopot Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Temanggung
Forum Umat Islam Bersatu mendesak kepada Kapolri untuk mencopot Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Temanggung karena tidak bisa menjalankan deteksi dini, tidak mampu mengantisipasi kerusuhan, tidak bisa melakukan pembinaan anggotanya sehingga Polri yang seharusnya bisa mencegah terjadinya kerusuhan, tetapi justru menjadi salah satu penyebab utama massa menjadi beringas dan tidak terkendali.
2. Usut tuntas kelompok dan actor intelektual di belakang Pendeta Antonius Richmon Bawengan
Forum Umat Islam Bersatu menuntut aparat keamanan untuk mengusut tuntas kelompok dan actor intelektual di belakang Antonius Richmon Bawengan sebab keresahan massa dan provokasi yang memantik kerusuhan di Temanggung 8 February 2011 semuanya bermula dari kasus Antonius Richmon Bawengan. Bila kelompok dan actor intelektual ini tidak disentuh, sangat patut kuat diduga akan melanjutkan aksi ke daerah-daerah lain.
3. Membentuk Tim Advokasi dan Perlindungan Korban Penistaan terhadap Islam
Forum Umat Islam Bersatu membentuk sebuah tim advokasi yang diberi nama TANGKIS (Tim Advokasi dan Perlindungan Korban Penistaan Terhadap Islam) dan mengajak seluruh ahli hukum dan advokat untuk bergabung dalam tim ini.
4. Membentuk Tim Investigasi Independen
Mendesak kepada DPRD Temanggung dan atau Bupati Temanggung untuk membentuk Tim Investigasi Independen untuk menuntaskan kasus ini. [taz]
Instruksi Tak Dijalankan, Wibawa Presiden Jatuh
INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar bertindak tegas menyikapi kasus kekerasan berbau agama.
Menurut Pram, begitu dia biasa disapa, sikap Presiden itu diperlukan agar aparat di bawahnya bergerak. Jika tidak, kata Pram, maka itu akan merendahkan wibawa Presiden.
"Presiden tidak perlu hanya menghimbau dan prihatin, harus ada tindakan tegas, kalau aparat di bawahnya tidak mengambil sikap tegas terhadap instruksi Presiden itu semakin merendahkan integritas Presiden," ujar Pramono Anung di gedung DPR, Kamis (10/2/2011).
Pram menegaskan dukungan, jika Presiden mau melakukan tindakan tegas itu. "Jika Presiden mau mengambil tindakan nyata kita di DPR siap mendukung," tandasnya.
Menurut Pram, begitu dia biasa disapa, sikap Presiden itu diperlukan agar aparat di bawahnya bergerak. Jika tidak, kata Pram, maka itu akan merendahkan wibawa Presiden.
"Presiden tidak perlu hanya menghimbau dan prihatin, harus ada tindakan tegas, kalau aparat di bawahnya tidak mengambil sikap tegas terhadap instruksi Presiden itu semakin merendahkan integritas Presiden," ujar Pramono Anung di gedung DPR, Kamis (10/2/2011).
Pram menegaskan dukungan, jika Presiden mau melakukan tindakan tegas itu. "Jika Presiden mau mengambil tindakan nyata kita di DPR siap mendukung," tandasnya.
Seperti diberitakan, Presiden SBY memerintahkan agar organisasi masyarakat yang kerap melakukan kekerasan dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
"Jika ada kelompok atau organisasi resmi yang selama ini terus melakukan aksi kekerasan yang tak hanya meresahkan masyarakat luas, tetapi nyata-nyata banyak menimbulkan korban, penegak hukum agar mencarikan jalan yang sah atau legal, jika perlu dilakukan pembubaran atau pelarangan," ujarnya saat peringatan Hari Pers Nasional Ke-65 di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (9/2/2011). [mah]
"Jika ada kelompok atau organisasi resmi yang selama ini terus melakukan aksi kekerasan yang tak hanya meresahkan masyarakat luas, tetapi nyata-nyata banyak menimbulkan korban, penegak hukum agar mencarikan jalan yang sah atau legal, jika perlu dilakukan pembubaran atau pelarangan," ujarnya saat peringatan Hari Pers Nasional Ke-65 di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (9/2/2011). [mah]
Waspadai Tuntutan Pencabutan SKB Tiga Menteri Tentang Ahmadiyah
Jakarta (voa-islam.com) -Maraknya pembongkaran paksa markas Ahmadiyah diberbagai wilayah, disorot beberapa kalangan untuk menuntut pencabutan SKB tiga menteri. SKB tiga menteri yang terkait perintah kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya, dinilai telah menjadi legitimasi praktik persekusi terhadap jemaat Ahmadiyah.
Semisal, peneliti Setara Institute Ismail Hasani, yang mengatakan pemerintah seharusnya memberikan perlindungan kepada warga negara tanpa kecuali, untuk bebas menjalankan ibadah, termasuk mendirikan rumah ibadah. “Presiden RI harus mencabut SKB tersebut,” ujar Ismail Hasani di Jakarta, Jumat (16/7).
Pernyataan Ismail itu, menyusul berbagai tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok masayarakat terhadap jemaat Ahmadiyah, seperti pembongkaran paksa terhadap masjid Ahmadiyah di Ciampea, Bogor.
...“Presiden RI harus mencabut SKB tersebut,” ujar Ismail Hasani di Jakarta, Jumat...
Menurutnya, Pembongkaran pada 12 Juli 2010 itu, dilakukan atas dasar SKB di tingkat Muspika kecamatan Ciampea, di mana salah satu hasil kesepakatannya adalah membongkar bangunan baru dan tetap membiarkan bangunan (masjid) lama berdiri.
Terkait dengan IMB, menurutnya sudah diupayakan oleh Jamaah Ahmadiyah, akan tetapi berdasarkan konsultasi dengan lurah setempat, Jamaah Ahmadiyah tidak bisa mendirikan masjid karena masih berlakunya Surat Kesepakatan Bersama Camat, Dandim, Polsek dan Lanud Atang Sanjaya tahun 2005 tentang pendirian rumah ibadah.
Ismail juga berdalih dalam peristiwa itu, Bupati Bogor tidak mengambil tindakan apapun, karena terlanjur berjanji saat kampanye Pilkada 2009 yang akan menghentikan seluruh aktivitas Ahmadiyah di Bogor.
Menurut Ismail, jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan termasuk mendirikan tempat ibadah adalah hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi oleh negara. “Negara tidak dibolehkan membatasi jaminan, apalagi tunduk pada penghakiman massa yang mendesak untuk menghantikan proses pembangunan,” ujarnya.
Dalam catatan Setara Institute, selama tiga tahun berturut-turut jemaat Ahmadiyah terus menerus mengalami persekusi massa dan dibiarkan oleh negara.
Pada 2007 Ahmadiyah mengalami 15 tindakan, tahun 2008 mengalami 238 tindakan pelanggaran, dan pada 2009 mengalami 33 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dalam berbagai bentuk.
Lantaran itu, ujarnya, solusi diskriminatif negara terhadap kontroversi Ahmadiyah dengan mengeluarkan SKB Ahmadiyah, No. 3 Tahun 2008, Nomor: KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor: 199 Tahun 2008, tetap tidak bisa dijadikan legitimasi praktik persekusi dan pembiaran negara atas pelanggaran hak konstitusional warga negara.
Kesesatan Ahmadiyah Sudah Jelas, Kenapa Dibela?
Sudah mafhum, jika umumnya para ulama di dunia menyatakan bahwa Ahmadiyah itu bukan bagian dari Islam. Sebab doktrin-doktrin yang mereka ajarkan sudah terlalu jauh menyimpang dari aqidah Islam.
Diantaranya apa yang telah diedarkan oleh Liga Fiqih Islam (Majma' Fiqih Islami) tentang sesatnya doktrin Ahmadiyah:
a. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa Allah SWT itu seperti manusia, Dia melakukan puasa, shalat, tidur, bangun, menulis, bersalah bahkan melakukan hubungan seksual (Maha Suci Allah).
b. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa tuhan mereka itu berkebangsaan Inggris, yang berbicara kepada Mirza Ghulam Ahmad dengan bahasa Inggris.
c. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa kenabian itu belum selesai dan masih akan ada nabi terus. Menurut mereka Allah akan mengutus nabi berdasarkan keperluan. Dan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi yang paling utama dan paling agung dibandingkan semua nabi yang pernah ada.
d. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa malaikat Jibril turun kepada Mirza Ghulam Ahmad dan memberinya wahyu. Dan ilham-ilham yang diterima Mirza seperti Al-Qur'an.
e. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa tidak ada Al-Qur'an kecuali yang dibawa oleh Al-Masih yang dijanjikan kedatangannya, yaitu Mirza Ghulam Ahmad. Tidak ada hadits kecuali apa yang diajarkan Mirza. Dan tidak ada nabi kecuali di bawah wewenangnya.
f. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa kitab suci mereka diturunkan dengan nama 'Al-Kitab Al-Mubin', di mana yang dimaksud itu bukan Al-Qur'an.
g. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa mereka adalah pemeluk agama yang baru yang mandiri, dengan syariat yang independen, serta berkeyakinan bahwa kedudukan orang-orang yang menjadi teman Mirza Ghulam Ahmad seperti kedudukan para shahabat kepada Nabi Muhammad SAW.
h. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa kota Qodian itu seperti Mekkah dan Madinah, bahkan kota itu lebih suci dari keduanya. Tanah Qodian adalah tanah suci dan kota itu menjadi kiblat mereka serta kesana pula mereka melakukan ibadah haji.
i. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa bahwa perintah jihad tidak pernah ada serta mereka fanatik buta dengan keinginan penjajah Inggris. Dan bahwa penjajah Inggris adalah tuan mereka berdasarkan nash kitab suci mereka.
j. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa semua pemeluk agama Islam itu kafir, kecuali mereka yang masuk dalam Ahmadiyah. Mereka pun melarang pengikutnya untuk menikah dengan orang lain kecuali dengan sesama pengikut mereka sendiri.
k. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa hukum khamar, opium, narkotika dan benda memabukkan lainnya tidak haram.
l. Ahmadiyah berkeyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah anak tuhan.
Ringkasan kesesatan Ahmadiyah Versi LPPI
Dari hasil penelitian LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) ditemukan butir-butir kesesatan dan penyimpangan Ahmadiyah ditinjau dari ajaran Islam yang sebenarnya.
Dari hasil penelitian LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) ditemukan butir-butir kesesatan dan penyimpangan Ahmadiyah ditinjau dari ajaran Islam yang sebenarnya.
Butir-butir kesesatan dan penyimpangan itu bisa diringkas sebagai berikut:
1.Ahmadiyah Qadyan berkeyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad dari India itu adalah nabi dan rasul. Siapa saja yang tidak mempercayainya adalah kafir dan murtad.
2.Ahmadiyah Qadyan mempunyai kitab suci sendiri yaitu kitab suci “Tadzkirah”.
3.Kitab suci “Tadzkirah”adalah kumpulan “wahyu” yang diturunkan “Tuhan”kepada “Nabi Mirza Ghulam Ahmad” yang kesuciannya sama dengan Kitab Suci Al-Qur’an dan kitab-kitab suci yang lain seperti; Taurat, Zabur dan Injil, karena sama-sama wahyu dari Tuhan.
4.Orang Ahmadiyah mempunyai tempat suci sendiri untuk melakukan ibadah haji yaitu Rabwah dan Qadyan di India. Mereka mengatakan: “Alangkah celakanya orang yang telah melarang dirinya bersenang-senang dalam Haji Akbar ke Qadyan. Haji ke Makkah tanpa haji ke Qadyan adalah haji yang kering lagi kasar”. Dan selama hidupnya “Nabi” Mirza Ghulam Ahmad tidak pernah pergi haji ke Makkah.
5.Orang Ahmadiyah mempunyai perhitungan tanggal, bulan dan tahun sendiri.Nama-nama bulan Ahmadiyah adalah: 1. Suluh 2. Tabligh 3. Aman 4. Syahadah 5.Hijrah 6. Ihsan 7. Wafa 8. Zuhur 9. Tabuk 10. Ikha’ 11. Nubuwah 12. Fatah. Sedang tahunnya adalah Hijri Syamsi yang biasa mereka singkat dengan HS. Dan tahun Ahmadiyah saat penelitian ini dibuat 1994M/ 1414H adalah tahun 1373 HS.
Kewajiban menggunakan tanggal, bulan, dan tahun Ahmadiyah tersendiri tersebut di atas adalah perintah khalifah Ahmadiyah yang kedua yaitu: Basyiruddin Mahmud Ahmad.
Berdasarkan firman “Tuhan” yang diterima oleh “Nabi” dan “Rasul” Ahmadiyah yang terdapat dalam kitab suci “Tadzkirah” yang berbunyi: Menunjukkan BAHWA AHMADIYAH BUKAN SUATU ALIRAN DALAM ISLAM,TETAPI MERUPAKAN SUATU AGAMA YANG HARUS DIMENANGKAN TERHADAP SEMUA AGAMA-AGAMA LAINNYA TERMASUK AGAMA ISLAM.
Kewajiban menggunakan tanggal, bulan, dan tahun Ahmadiyah tersendiri tersebut di atas adalah perintah khalifah Ahmadiyah yang kedua yaitu: Basyiruddin Mahmud Ahmad.
Berdasarkan firman “Tuhan” yang diterima oleh “Nabi” dan “Rasul” Ahmadiyah yang terdapat dalam kitab suci “Tadzkirah” yang berbunyi: Menunjukkan BAHWA AHMADIYAH BUKAN SUATU ALIRAN DALAM ISLAM,TETAPI MERUPAKAN SUATU AGAMA YANG HARUS DIMENANGKAN TERHADAP SEMUA AGAMA-AGAMA LAINNYA TERMASUK AGAMA ISLAM.
Artinya: “Dialah Tuhan yang mengutus Rasulnya “Mirza Ghulam Ahmad” dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya atas segala agama-agama semuanya. (kitab suci Tadzkirah hal. 621).
Secara ringkas, Ahmadiyah mempunyai nabi dan rasul sendiri, kitab suci sendiri,tanggal, bulan dan tahun sendiri, tempat untuk haji sendiri serta khalifah sendiri yang sekarang khalifah yang ke 4 yang bermarkas di London Inggris bernama: Thahir Ahmad.
Secara ringkas, Ahmadiyah mempunyai nabi dan rasul sendiri, kitab suci sendiri,tanggal, bulan dan tahun sendiri, tempat untuk haji sendiri serta khalifah sendiri yang sekarang khalifah yang ke 4 yang bermarkas di London Inggris bernama: Thahir Ahmad.
Semua anggota Ahmadiyah di seluruh dunia wajib tunduk dan taat tanpa reserve kepada perintah dia. Orang di luar Ahmadiyah adalah kafir, sedang wanita Ahmadiyah haram dikawini laki-laki di luar Ahmadiyah. Orang yang tidak mau menerima Ahmadiyah tentu mengalami kehancuran.
Berdasarkan “ayat-ayat” kitab suci Ahmadiyah “Tadzkirah”. Bahwa tugas dan fungsi Nabi Muhammad saw sebagai Nabi dan Rasul yang dijelaskan oleh kitab suci umat Islam Al Qur’an, dibatalkan dan diganti oleh “nabi” orang Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad.
Untuk lebih jelasnya, mari kita perhatikan bunyi kitab suci Ahmadiyah “Tadzkirah” yang dikutip di bawah ini:
Berdasarkan “ayat-ayat” kitab suci Ahmadiyah “Tadzkirah”. Bahwa tugas dan fungsi Nabi Muhammad saw sebagai Nabi dan Rasul yang dijelaskan oleh kitab suci umat Islam Al Qur’an, dibatalkan dan diganti oleh “nabi” orang Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad.
Untuk lebih jelasnya, mari kita perhatikan bunyi kitab suci Ahmadiyah “Tadzkirah” yang dikutip di bawah ini:
8.1. Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah Artinya: “Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab suci “Tadzkirah” ini dekat dengan Qadian-India. Dan dengan kebenaran kami menurunkannya dan dengan kebenaran dia turun”. (Kitab Suci
Tadzkirah hal.637).
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”: Artinya: ”Katakanlah –wahai Mirza Ghulan Ahmad- “Jika kamu benar-benar mencintai
Allah, maka ikutilah aku”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.630)
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”:Artinya: “Dan kami tidak mengutus engkau –wahai Mirza Ghulam Ahmad-kecuali untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.634)
Artinya: ”Katakanlah –wahai Mirza Ghulan Ahmad- “Jika kamu benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.630)
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”: Artinya: “Katakan wahai Mirza Ghulam Ahmad” – Se sungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, hanya diberi wahyu kepadaKu”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.633).
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”: Artinya: “Sesungghnya kami telah memberikan kepadamu “wahai Mirza Ghulam Ahmad” kebaikan yang banyak.” (Kitab Suci Tadzkirah hal.652)
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”: Artinya: “Sesungguhnya kami telah menjadikan engkau -wahai Mirza Ghulam ahmad– imam bagi seluruh manusia”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.630 )
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah” :Artinya: Oh, Pemimpin sempurna, engkau –wahai Mirza Ghulam Ahmad–seorang dari rasul–rasul, yang menempuh jalan betul, diutus oleh Yang Maha Kuasa, Yang Rahim”.
Dan masih banyak lagi ayat–ayat kitab suci Al-Qur’an yang dibajaknya. Ayat–ayat kitab suci Ahmadiyah “Tadzkirah” yang dikutip di atas, adalah penodaan dan bajakan–bajakan dari kitab suci Ummat Islam, Al-Qur’an. Sedang Mirza Ghulam Ahmad mengaku pada ummatnya (orang Ahmadiyah), bahwa ayat–ayat tersebut adalah wahyu yang dia terima dari “Tuhannya” di India. Masih kurang sesatkah Ahmadiyah? (Ibnudzar/dbs)
Tadzkirah hal.637).
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”: Artinya: ”Katakanlah –wahai Mirza Ghulan Ahmad- “Jika kamu benar-benar mencintai
Allah, maka ikutilah aku”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.630)
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”:Artinya: “Dan kami tidak mengutus engkau –wahai Mirza Ghulam Ahmad-kecuali untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.634)
Artinya: ”Katakanlah –wahai Mirza Ghulan Ahmad- “Jika kamu benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.630)
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”: Artinya: “Katakan wahai Mirza Ghulam Ahmad” – Se sungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, hanya diberi wahyu kepadaKu”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.633).
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”: Artinya: “Sesungghnya kami telah memberikan kepadamu “wahai Mirza Ghulam Ahmad” kebaikan yang banyak.” (Kitab Suci Tadzkirah hal.652)
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah”: Artinya: “Sesungguhnya kami telah menjadikan engkau -wahai Mirza Ghulam ahmad– imam bagi seluruh manusia”. (Kitab Suci Tadzkirah hal.630 )
Firman “Tuhan” dalam Kitab Suci “Tadzkirah” :Artinya: Oh, Pemimpin sempurna, engkau –wahai Mirza Ghulam Ahmad–seorang dari rasul–rasul, yang menempuh jalan betul, diutus oleh Yang Maha Kuasa, Yang Rahim”.
Dan masih banyak lagi ayat–ayat kitab suci Al-Qur’an yang dibajaknya. Ayat–ayat kitab suci Ahmadiyah “Tadzkirah” yang dikutip di atas, adalah penodaan dan bajakan–bajakan dari kitab suci Ummat Islam, Al-Qur’an. Sedang Mirza Ghulam Ahmad mengaku pada ummatnya (orang Ahmadiyah), bahwa ayat–ayat tersebut adalah wahyu yang dia terima dari “Tuhannya” di India. Masih kurang sesatkah Ahmadiyah? (Ibnudzar/dbs)
Kerusuhan Temanggung: Polisi Beringas, Maki Massa Muslim dengan Kata-kata Keji
http://voa-islam.org/news/indonesiana/2011/02/10/13266/kerusuhan-temanggung-polisi-beringas-maki-massa-muslim-dengan-katakata-keji/
TEMANGGUNG (voa-islam.com) – Kerusuhan Temanggung pada Selasa (8/2/2011) lalu ternyata dipanaskan oleh keberingasan oknum polisi dan cacian kata-kata kotor yang diarahkan kepada massa umat Islam. Umat Islam menuntut Kapolri untuk mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Temanggung.
Hal itu disampaikan oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Temanggung dalam “Buku Putih Terkait Kerusuhan di Temanggung” yang dirilis Rabu, (9/2/1011).
Dalam kronologis yang dibeberkan dalam buku putih tersebut FUIB menjelaskan bahwa kerusuhan dalam persidangan penodaan agama dengan terdakwa Pendeta Antonius Richmon Bawengan itu bermula dari provokasi sekelompok orang yang memecah kaca di Pengadilan Negeri Temanggung. Aksi ini membuat suasana persidangan ricuh. Aksi pecah kaca pun kemudian berlanjut, dilakukan oleh orang-orang yang tidak dikenal, diikuti pembakaran ban di tiga titik di lingkungan Pengadilan. Aksi ini, menurut FUIB sangat janggal sehingga aparat patut dicurigai.
“Tidak diketahui dari mana ban itu masuk. Padahal, sebelum masuk halaman pintu gerbang timur Pengadilan (hanya satu pintu gerbang yang dibuka), setiap pengunjung sudah diperiksa dengan saksama oleh petugas menggunakan metal detector,” jelas Taufan Sugianto SPd, Sekretaris FUIB Temanggung.
Kericuhan sidang makin meningkat, karena para tokoh masyarakat yang terdiri dari para ustadz dan kyai yang sedang melihat jalannya sidang, dilempari gas air mata yang diikuti oleh suara tembakan. Menurut saksi mata, tidak ada tembakan peringatan terlebih dahulu.
Kericuhan massa semakin menjadi-jadi ketika putra pengasuh pondok Al-Munawwar Kertosari diisukan tewas terkena tembakan aparat. Sementara itu, keberingasan polisi pun meningkat, sehingga para pengunjung sidang dikejar-kejar. Dalam pengejaran itu, beberapa polisi juga merusak puluhan sepeda motor pengunjung yang diparkir di seberang jalan Pengadilan Negeri.
Untuk menghindari keberingasan polisi, sebagian pengurus FUIB berlindung masuk ke Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah (PAY) dan menutup gerbang panti PAY untuk mengantisipasi masuknya orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
....Di depan pintu Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah, polisi mengeluarkan cacian kata-kata kotor: “Neng kene celeng, asu, PKI kabeh. Pateni wae!” (orang-orang di sini babi, anjing dan PKI semua. Bunuh saja!”....
Namun polisi masih tetap mengejar mereka. Di depan pintu gerbang Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah, polisi mengeluarkan cacian kata-kata kotor: “Neng kene celeng, asu, PKI kabeh. Pateni wae!” (bahasa Jawa, artinya: orang-orang di sini babi, anjing dan PKI semua. Bunuh saja!” Lalu polisi melemparkan gas air mata tiga kali ke halaman PAY.
Tak berselang lama, para tokoh masyarakat bernegoisasi agar pemilik sepeda motor diizinkan mengambil motor yang telah dirusak polisi itu. Akhirnya polisi memperbolehkan mereka mengambil motornya, namun mereka terlebih dahulu dipukuli dan diambil gambar motor dan pemiliknya.
Ironinya, polisi melakukan pemukulan sembari bertakbir dengan gaya yang melecehkan sembari berteriak: “Polisi juga Islam!” Mereka meneriakkan takbir dengan cengengesan sambil memukuli massa yang kelihatan berjenggot.
Buntut dari keberingasan aparat itu, 9 orang warga menjadi korban dan dilarikan di Rumah Sakit. Empat orang di antaranya yang masih dalam perawatan adalah: Sholahuddin (40), putra pengasuh Ponpes Al-Munawar Temanggung yang menderita luka tembak di kepala; Roy Hanif (15) yang menderita luka tembak di kepala dan pelipis kiri, serta patah tulang bahu; Suparman (28) yang menderita luka 3 cm di daerah mata sebelah kiri; Madyo (48) yang menderita luka patah tulang di kaki sebelah kanan dan harus dioperasi akibat dilempar batu dari jarak dekat oleh personil Brimob. Semua korban tersebut berobat atas biaya sendiri.
Menyikapi keberingasan dan arogansi aparat tersebut, FUIB mendesak kepada Kapolri untuk mencopot Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Temanggung.
“Copot Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Temanggung karena tidak bisa mengantisipasi kerusuhan. Mereka tidak bisa melakukan pembinaan anggotanya sehingga Polri yang seharusnya bisa mencegah terjadinya kerusuhan, tetapi justru menjadi salah satu penyebab utama massa menjadi beringas dan tidak terkendali,” desak Taufan, Sekretaris FUIB dalam pernyataan resminya. [taz]
Baca berita terkait:
- Insiden Temanggung Pecah Karena Pendeta Penghujat Islam Hanya Dituntut 5 Tahun.
- Inilah Kronologis Pelecehan Islam oleh Pendeta Antonius & Kerusuhan Temanggung.
- Hujat Allah & Nabi Muhammad sebagai Pembohong, Pendeta Antonius Kembali Disidang.
- Mengoreksi Berita Media Soal Kerusuhan Temanggung yang Sudutkan Islam.
- Kerusuhan Temanggung: Polisi Beringas Maki Massa Muslim dengan Kata-kata Keji.
Insiden Temanggung Pecah Karena Pendeta Penghujat Islam Hanya Dituntut 5 Tahun
TEMANGGUNG (voa-islam.com) http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2011/02/08/13216/insiden-temanggung-pecah-karena-pendeta-penghujat-islam-hanya-dituntut-5-tahun/ – Tuntutan lima tahun penjara kepada Pendeta Antonius Rechmon Bawengan (58), dinilai terlalu ringan oleh masyarakat Temanggung. Tuntutan jaksa itu dinilai tidak setimpal dengan penghujatan pendeta terhadap Allah, Nabi Muhammad dan syariat Islam.
Kerumunan massa sudah terlihat sebelum sidang penistaan agama dengan di Kantor Pengadilan Negeri Temanggung berlangsung. Sejak pukul 08.00 pagi, ratusan massa sudah terkonsentrasi di depan pengadilan. Agenda sidang lanjutan keempat Selasa (8/2/2011) itu adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pria berdarah Manado tersebut.
Ratusan personil Brimob Polda Jateng, Dalmas Polres Temanggung dan satuan pendukung dari satuan Polri lain melakukan pengamanan ekstra ketat di seputaran PN Temanggung. Sejak pukul 07.00, mereka sudah siaga dengan senjata lengkap peralatan pengendali huru-hara, dan diperkuat dua kendaraan taktis serta Baracuda.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Siti Mahanim, terdakwa Antonius dituntut 5 tahun penjara dipotong masa tahanan. Jaksa berdalih, hukuman maksimal tersebut sesuai ancaman yang tertuang dalam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
Baru selesai jaksa membacakan tuntutan, dan hakim bersiap menunda persidangan dengan mengetok palu, terjadi kegaduhan. Rupanya massa dari sejumlah ormas Islam merasa tuntutan tersebut mengecewakan.
Ruang sidang sempat gaduh sehingga polisi dengan sigap membawa terdakwa dengan mobil lapis baja dari kemungkinan amuk massa. Hakim dan jaksa langsung dibawa polisi ke tempat yang aman. Massa yang tidak puas dengan tuntutan itu kemudian melempari kantor pengadilan, hingga memancing massa di luar gerbang melakukan tindakan yang sama.
Warga yang berada di seputaran pengadilan semakin beringas. Mereka membakar satu unit mobil pengendali massa (Dalmas) milik Polres Temanggung pun dibakar di bagian atap dan bannya. Massa mengguyurkan bensin ke terpal dan melemparkan api. Sebelum membakar mobil kepolisian yang diparkir di sebelah timur gedung PN Temanggung itu, mereka juga memukul-mukul kendaraan tersebut dengan batu dan kayu. Mobil rantis polisi juga dilempari batu dan digebuki.
Massa sempat merangsek maju dan sebuah mobil pemadam kebakaran sempat melindas sepeda motor saat massa mundur menyelamatkan diri.
Massa juga membakar sejumlah tameng milik polisi yang berhasil direbut dari petugas saat rusuh itu. Massa yang tampak marah juga mengeluarkan hujatan terkait kasus itu.
Polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan dan mengenai dua orang massa hingga terkapar dan diangkut oleh rekannya. Beberapa kali polisi menembakkan gas pemedih mata ke arah massa. Sejumlah orang tampak menggotong salah satu di antara massa yang tergeletak untuk keluar dari kerumunan itu.
Jauh dari pengamatan polisi, rupanya ada ratusan massa yang terkonsentrasi di jalan utama Temanggung, tak jauh dari kantor pengadilan. Sekitar pukul 10.30 WIB massa bergerak ke arah pusat Kota Temanggung menggunakan berbagai kendaraan bermotor. Massa di jalan utama yang datang dari arah barat itu kemudian menyerang beberapa fasilitas gereja di sekitar pengadilan.
Massa berangsur-angsur membubarkan diri sejak pukul 12.30 WIB. Mereka satu persatu mengambil motor yang diparkir di depan dan sekitar Pengadilan Negeri Temanggung, Jl Jenderal Sudirman, Temanggung. Sementara warga pun menonton bekas kerusuhan di sejumlah tempat di Temanggung. Pukul 14.00 WIB, situasi sudah mulai terkendali di Temanggung.
Polisi Sudah Perkirakan Potensi Rusuh
Sebenarnya, kemungkinan terjadi kerusuhan sebagai buntut dari persidangan penistaan agama dengan terdakwa Antonius Rechmon Bawengan itu sudah diperkirakan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Temanggung, Ajun Komisaris (AK) Marino menjelaskan, untuk mengantisipasi keributan, pihaknya mengerahkan sekitar 429 personel. Personel dari Polres sebanyak itu belum termasuk bala bantuan polisi dari Brimob Polda Jateng sebanyak satu kompi, kemudian puluhan polisi dari Polres Wonosobo, Polresta Magelang, dan Polres Magelang. Menurut dia, penambahan pasukan itu melihat eskalasi yang terjadi pada tiga sidang sebelumnya, dimana jumlah massa yang hadir semakin banyak.
“Setelah melihat eskalasi yang terus meningkat pada sidang-sidang sebelumnya, kita perlu menambah personel pengamanan,’’ jelasnya.
Dalam skenario Marino, pasukan sebanyak itu akan ditempatkan di dalam dan di luar lokasi persidangan. Namun, personel yang ditempatkan kalah jumlah dengan massa yang marah.
Sebagaimana diberitakan voa-islam.com sebelumnya, kasus penodaan agama ini terjadi pada tanggal 23 Oktober 2010, ketika Pendeta Antonius menginap di rumah saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Ia hanya semalam menginap di tempat itu untuk melanjutkan perjalanan ke Magelang. Namun waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang menghina umat Islam.
Pagi hari pukul 08.00, Antonius menyebarkan dua buku berjudul “Ya Tuhanku Tertipu Aku” (60 halaman) dan buku “Saudara Perlukan Sponsor: 3 Sponsor, 3 Agenda dan 3 Hasil (35 halaman).” Modusnya, dua judul buku tersebut diletakkan begitu saja di halaman rumah warga setempat, termasuk di halaman rumah H Bambang Suryoko.
Di antara pelecehan dalam buku tersebut, antara lain: menghina Allah dan Nabi Muhammad sebagai Pembohong; ibadah haji adalah simbol kemesuman Islam; Hajar Aswad adalah simbol dari –maaf– vagina; tugu Jamarat di Mina adalah simbol dari –maaf– kemaluan laki-laki; umat Islam yang shalat Jum’at di masjid sama dengan menyembah dewa Bulan karena di atas kubah masjid terdapat lambang bulan-bintang; Islam agama bengis dan kejam; dan masih banyak lagi hujatan lainnya.
Kedua buku tersebut tak menyertakan siapa penulis dan penerbitnya, kecuali sumber kutipan ayat maupun surat yang ada dalam Bibel dan Al-Qur'an yang ditafsirkan secara subjektif dan manipulatif. Yang lebih menyesatkan lagi, Pendeta Antonius menukil ayat-ayat Al-Qur’an dalam hujatan-hujatan tersebut.
Karena isi buku-buku itu meresahkan masyarakat, maka Bambang Suryoko didukung warga lain dan sejumlah organisasi kemasyarakatan melaporkan Pendeta Antonius ke polisi, yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Antonius pun ditahan di Polres Temanggung sejak 26 Oktober 2010.
Kekecewaan warga terhadap tuntutan yang dianggap terlalu ringan itu melahirkan bentrokan dan kerusuhan. Penghujatan agama yang dilakukan pendeta harus dibayar mahal dengan rusaknya hubungan antarumat beragama. Biang kerok kerusuhan antarumat beragama adalah Pendeta 'provokator' Antonius Richmon Bawengan. Sebagai pendeta, seharusnya Antonius tidak pernah melupakan ajaran kasih, sebagaimana tertulis dalam kitab suci, "Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri.” [taz/rpb, trb, dtk]
Baca berita terkait:
- Insiden Temanggung Pecah Karena Pendeta Penghujat Islam Hanya Dituntut 5 Tahun.
- Inilah Kronologis Pelecehan Islam oleh Pendeta Antonius & Kerusuhan Temanggung.
- Hujat Allah & Nabi Muhammad sebagai Pembohong, Pendeta Antonius Kembali Disidang.
Inilah Kronologis Pelecehan Islam oleh Pendeta Antonius & Kerusuhan Temanggung
TEMANGGUNG (voa-islam.com) – (voa-islam.com) http://www.voa-islam.com/news/south-east-asia/2011/02/09/13217/inilah-kronologis-pelecehan-islam-oleh-pendeta-antonius-kerusuhan-temanggung/– Ulah Pendeta Antonius Rechmon Bawengan ini sungguh keterlaluan dan biadab. Secara terang-terangan, pendeta berdarah Manado ini menyebarkan buku dan selebaran hujatan terhadap Islam.
Di kampung orang, pendeta kelahiran 58 tahun silam ini menyebarkan dua buku berjudul “Ya Tuhanku Tertipu Aku” (60 halaman) dan buku “Saudara Perlukan Sponsor: 3 Sponsor, 3 Agenda dan 3 Hasil (35 halaman)” yang penuh dengan pelecehan Islam, antara lain: menghina Allah dan Nabi Muhammad sebagai Pembohong; ibadah haji adalah simbol kemesuman Islam; Hajar Aswad adalah simbol dari –maaf– vagina; tugu Jamarat di Mina adalah simbol dari –maaf– kemaluan laki-laki; umat Islam yang shalat Jum’at di masjid sama dengan menyembah dewa Bulan karena di atas kubah masjid terdapat lambang bulan-bintang; Islam agama bengis dan kejam; dan masih banyak lagi hujatan lainnya.
Kedua buku tersebut tak menyertakan siapa penulis dan penerbitnya, kecuali sumber kutipan ayat maupun surat yang ada dalam Bibel dan Al-Qur'an yang ditafsirkan secara subjektif dan manipulatif. Yang lebih menyesatkan lagi, Pendeta Antonius menukil ayat-ayat Al-Qur’an dalam hujatan-hujatan tersebut.
Inilah kronologis kasus penodaan agama ini:
SABTU, 23 OKTOBER 2010
Pendeta Antonius menginap di rumah saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Ia hanya semalam menginap di tempat itu untuk melanjutkan perjalanan ke Magelang. Namun waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang menghina umat Islam.
Pagi hari pukul 08.00, Antonius menyebarkan dua buku berjudul “Ya Tuhanku Tertipu Aku” dan buku “Saudara Perlukan Sponsor (3 Sponsor, 3 Agenda dan 3 Hasil).” Modusnya, dua judul buku tersebut diletakkan begitu saja di halaman rumah warga setempat, termasuk di halaman rumah H Bambang Suryoko.
Karena isi buku-buku itu meresahkan masyarakat, maka Bambang Suryokobersama Fatchurrozi (pengurus RT), didukung warga lain dan sejumlah organisasi kemasyarakatan melaporkan Pendeta Antonius ke Polsek Kranggan, yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Temanggung.
….Di kampung orang, pendeta berdarah Manado ini menyebarkan buku Kristen yang menghina Allah dan Nabi Muhammad sebagai Pembohong; ibadah haji adalah simbol kemesuman Islam; umat Islam yang shalat menyembah dewa Bulan, dll….
SELASA, 26 OKTOBER 2010
Buntut dari tulisan yang memancing emosi umat Islam ini, Antonius ditahan di Polres Temanggung sejak 26 Oktober 2010. Pria yang KTP-nya tercatat sebagai warga Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit Jaktim ini didakwa melakukan tindakan penistaan agama. Ia dijerat dengan ketentuan pasal 156 huruf a KUHP (primer), dan pasal 156 KUHP (subsider), dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
RABU 21 NOVEMBER 2010.
Kejaksaan Negeri Temanggung menyatakan berkas pemeriksaan kasus Pendeta Antonius Richmon Bawengan sudah lengkap (P21).
KAMIS 13 JANUARI 2011
Sidang perdana terdakwa Pendeta Antonius Richmon Bawengan digelar Pengadilan Negeri (PN) Temanggaung dengan agenda pembacaan dakwaan.
KAMIS, 20 JANUARI 2011
Sidang di PN Temanggaung, Kamis (20/1/2011) berlangsung nyaris ricuh. Agenda dalam sidang yang dipimpin Dwi Dayanto SH itu mendengar keterangan tiga saksi, yaitu Fahrurazi, Ketua RT Dusun Kenalan Kecamatan Kranggan, dan dua warganya yakni Bambang Suryoko dan Agus Adi Cahyono.
Ribuan umat Islam Temanggung mendatangi pengadilan untuk menghadiri sidang kasus penistaan agama atas terdakwa Pendeta Antonius dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pengunjung sidang menudingkan jari telunjuk ke arah terdakwa dan terus meneriakkan kalimat kecaman yang menyebut terdakwa merupakan teroris yang sebenarnya, sehingga harus dibunuh atau dihukum mati. Majelis hakim berulang kali mengetukkan palu meminta pengunjung sidang diam untuk mendengarkan keterangan para saksi.
Namun massa yang marah tidak menghiraukannya. Mereka terus saja mencaci dan meneriaki terdakwa. Bahkan saat polisi yang berjaga di ruangan sidang mencoba menenangkan kemarahan pengunjung, massa tetap tidak mengindahkannya dan terus berteriak.
Seusai persidangan, massa langsung berhamburan berusaha menyerang terdakwa. Saat terdakwa keluar ruang sidang, Antonius langsung disasar sejumlah massa. Antonius pun dipukuli sehingga wajah dan bahunya mengalami memar-memar. Namun polisi segera mengamankannya meninggalkan ruang sidang.
….Dalam buku Kristen yang disebarkan Pendeta Antonius, Hajar Aswad dilecehkan sebagai simbol vagina; tugu Jamarat di Mina dihina sebagai simbol dari kemaluan laki-laki….
Aksi kejar dan baku pukul berlanjut kala terdakwa dimasukkan ke mobil tahanan. Kalah jumlah personel, polisi berkali-kali mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Polisi berusaha membubarkan massa.
KAMIS, 27 JANUARI 2011
Pekan berikutnya, Kamis (27/1/2011) sidang lanjutan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, termasuk saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk mengamankan jalannya sidang, kepolisian menerjunkan 1 SSK lengkap dengan 2 mobil Barracuda, water canon dan pasukan anti huru-hara (PHH).
Prosesi persidangan berlangsung lancar dan tanpa ada kericuhan apapun. Berkali-kali pekikan takbir bergema di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kabupaten Temanggung. Ketertiban para pengunjung sidang yang terdiri dari berbagai elemen kaum muslimin masih terkendali.
Namun di saat sidang dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan pekan depan, sontak massa berlarian menghampiri tersangka Pendeta Antonius yang secepat kilat dilindungi oleh aparat kepolisian. Massa menjadi beringas saat menyaksikan petugas menyelamatkan tersangka ke dalam mobil Barracuda. Mereka berlarian mengejar dan mengepung sekitar gedung pengadilan, namun petugas berhasil melarikan si penghujat itu.
Puluhan massa yang tidak sabar dan geram mendengar ulah pendeta penghujat itupun melampiaskan kemarahan mereka dengan melakukan sweeping di seluruh ruangan gedung pengadilan negeri Temanggung. Tak berhasil menemukan si penghujat, massa pun berbondong-bondong menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Temanggung untuk mencari tersangka. Namun hasilnya nihil dan mereka pun melampiaskan kemarahan mereka dengan merusak deretan sepeda motor di depan LP Temanggung.
….Islam dituding sebagai agama bengis dan kejam. Yang lebih menyesatkan lagi, Pendeta Antonius menukil ayat-ayat Al-Qur’an dalam hujatan-hujatan tersebut….
SENIN, 8 FEBRUARI 2011
Sidang keempat digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Siti Mahanim, terdakwa Antonius dituntut 5 tahun penjara dipotong masa tahanan. Jaksa berdalih, hukuman maksimal tersebut sesuai ancaman yang tertuang dalam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
30 menit kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis, tanpa pledoi terlebih dahulu. Hakim memvonis hukuman 5 (lima) tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.
Massa dari sejumlah ormas Islam merasa tuntutan tersebut sangat mengecewakan. Tuntutan jaksa itu dinilai tidak setimpal dengan penghujatan pendeta terhadap Allah, Nabi Muhammad dan syariat Islam. Maka lahirlah kerusuhan yang meluas hingga ke luar pengadilan. Akibat kerusuhan ini, dua orang aktivis Muslim terkapar akibat tembakan peluru karet polisi, beberapa unit sepeda motor dan satu unit mobil Dalmas milik Polres Temanggung dibakar massa. Selain itu beberapa fasilitas gereja di sekitar PN Temanggung jadi sasaran amuk massa.
Penghujatan agama yang dilakukan pendeta harus dibayar mahal dengan rusaknya fasilitas umum dan terkoyaknya hubungan antarumat beragama. Biang kerok kerusuhan antarumat beragama adalah Pendeta perovokator Antonius Richmon Bawengan. [taz/dbs]
Baca berita terkait:
- Insiden Temanggung Pecah Karena Pendeta Penghujat Islam Hanya Dituntut 5 Tahun.
- Inilah Kronologis Pelecehan Islam oleh Pendeta Antonius & Kerusuhan Temanggung.
- Hujat Allah & Nabi Muhammad sebagai Pembohong, Pendeta Antonius Kembali Disidang.
Hujat Allah & Nabi Muhammad sebagai Pembohong, Pendeta Antonius Kembali Disidang
TEMANGGUNG (voa-islam.com) – Umat Islam kembali berhadapan dengan ujian dan tantangan dari musuh-musuh Islam. Di negeri mayoritas Muslim, umat Kristen sangat berani mengobok-obok dan menteror umat Islam.
Adalah Pendeta Antonius, secara terang-terangan menulis dan menyebarkan buku provokatif yang menghujat Islam. Di antara tuduhan, pelecehan dan hujatannya antara lain: Allah dan Nabi Muhammad sebagai Pembohong; ibadah haji adalah simbol kemesuman Islam; Hajar Aswad adalah simbol dari –maaf– kemaluan wanita; sedangkan Jamarat adalah simbol dari –maaf– kemaluan laki-laki; dan masih banyak lagi.
Kedua buku tersebut tak menyertakan siapa penulis dan penerbitnya, kecuali sumber kutipan ayat maupun surat yang ada dalam Bibel dan Al-Qur'an yang ditafsirkan secara subjektif dan manipulatif. Yang lebih menyesatkan lagi, Pendeta Antonius menukil ayat-ayat Al-Qur’an dalam hujatan-hujatan tersebut.
Persidangan lanjutan ketiga kasus penodaan agama dengan terdakwa Pendeta Antonius digelar di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, Kamis (27/1/2011). Sidang yang dimulai pukul jam 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, termasuk saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk mengamankan jalannya sidang, kepolisian menerjunkan 1 SSK lengkap dengan 2 mobil Barracuda, water canon dan pasukan anti huru-hara (PHH).
Prosesi persidangan berlangsung lancar dan tanpa ada kericuhan apapun. Berkali-kali pekikan takbir bergema di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kabupaten Temanggung. Ketertiban para pengunjung sidang yang terdiri dari berbagai elemen kaum muslimin masih terkendali.
Namun di saat sidang dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan pekan depan, sontak massa berlarian menghampiri tersangka Pendeta Antonius yang secepat kilat dilindungi oleh aparat kepolisian. Massa menjadi beringas saat menyaksikan petugas menyelamatkan tersangka ke dalam mobil Barracuda. Mereka berlarian mengejar dan mengepung sekitar gedung pengadilan, namun petugas berhasil melarikan si penghujat itu.
Puluhan massa yang tidak sabar dan geram mendengar ulah pendeta penghujat itupun melampiaskan kemarahan mereka dengan melakukan sweeping di seluruh ruangan gedung pengadilan negeri Temanggung. Tak berhasil menemukan si penghujat, massa pun berbondong-bondong menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Temanggung untuk mencari tersangka. Namun hasilnya nihil dan mereka pun melampiaskan kemarahan mereka dengan merusak deretan sepeda motor di depan LP Temanggung.
Satu bukti lagi, para misionaris salibis selalu memancing kericuhan dan emosi umat Islam. Umat berharap agar aparat mampu mengungkap siapa dalang dan penyuplai dana penyebaran buku hujatan Islam itu. Faktanya, penghujatan terhadap Islam melalui buku yang ditulis oleh pendeta ini adalah sebuah perbuatan yang terencana dan terorganisir karena kasus-kasus serupa juga di beberapa kota lain di Indonesia.
Kaum Muslimin harus merapatkan barisan dan mentarbiyah umat agar memahami adab-adab dalam menegakkan dan membela dinul Islam yang mulia ini. Semoga dengan demikian mereka memiliki izzah sebagai umat Islam. [Abu Izzuddin]. http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2011/01/28/13005/hujat-allah-nabi-muhammad-sebagai-pembohong-pendeta-antonius-kembali-disidang/
Baca berita terkait:
Ahmadiyyah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifikasi artikel. Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini. |
Ahmadiyyah (Urdu: احمدیہ Ahmadiyyah) atau sering pula disebut Ahmadiyah, adalah Jamaah Muslim yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) pada tahun 1889 di satu desa kecil yang bernama Qadian, Punjab, India. Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Mujaddid, al Masih dan al Mahdi. [1]
Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah bagian dari Jamaah Muslim Ahmadiyah Internasional. Di Indonesia, organisasi ini telah berbadan hukum dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sejak 1953 (SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953) [2].
Atas nama Pemerintah Indonesia, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung pada tanggal 9 Juni 2008 telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama, yang memerintahkan kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya yang bertentangan dengan Islam.[3][sunting] Tujuan pendirian
Kenetralan sebagian atau keseluruhan artikel ini dipertentangkan. Silakan melihat pembicaraan di halaman diskusi artikel ini. |
[sunting] Ahmadiyah Qadian dan Lahore
Terdapat dua kelompok Ahmadiyah. Keduanya sama-sama mempercayai bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Isa al Masih yang telah dijanjikan Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi dua kelompok tersebut memiliki perbedaan prinsip:- Ahmadiyah Qadian, di Indonesia dikenal dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (berpusat di Bogor[6]), yakni kelompok yang mempercayai bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang mujaddid (pembaharu) dan seorang nabi yang tidak membawa syariat baru.
- Ahmadiyah Lahore, di Indonesia dikenal dengan Gerakan Ahmadiyah Indonesia (berpusat di Yogyakarta). Secara umum kelompok ini tidak menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, melainkan hanya sekedar mujaddid dari ajaran Islam [7].
Selengkapnya, Ahmadiyah Lahore mempunyai keyakinan bahwa mereka:
- Percaya pada semua aqidah dan hukum-hukum yang tercantum dalam al Quran dan Hadits, dan percaya pada semua perkara agama yang telah disetujui oleh para ulama salaf dan ahlus-sunnah wal-jama'ah, dan yakin bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi yang terakhir.
- Nabi Muhammad SAW adalah khatamun-nabiyyin. Sesudahnya tidak akan datang nabi lagi, baik nabi lama maupun nabi baru.
- Sesudah Nabi Muhammad SAW, malaikat Jibril tidak akan membawa wahyu nubuwat kepada siapa pun.
- Apabila malaikat Jibril membawa wahyu nubuwwat (wahyu risalat) satu kata saja kepada seseorang, maka akan bertentangan dengan ayat: walâkin rasûlillâhi wa khâtamun-nabiyyîn (QS 33:40), dan berarti membuka pintu khatamun-nubuwwat.
- Sesudah Nabi Muhammad SAW silsilah wahyu nubuwwat telah tertutup, akan tetapi silsilah wahyu walayat tetap terbuka, agar iman dan akhlak umat tetap cerah dan segar.
- Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, bahwa di dalam umat ini tetap akan datang auliya Allah, para mujaddid dan para muhaddats, akan tetapi tidak akan datang nabi.
- Mirza Ghulam Ahmad adalah mujaddid abad 14 H. Dan menurut Hadits, mujaddid akan tetap ada. Dan kepercayaan kami bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukan nabi, tetapi berkedudukan sebagai mujaddid.
- Percaya kepada Mirza Ghulam Ahmad bukan bagian dari Rukun Islam dan Rukun Iman, maka dari itu orang yang tidak percaya kepada Mirza Ghulam Ahmad tidak bisa disebut kafir.
- Seorang muslim, apabila mengucapkan kalimah thayyibah, dia tidak boleh disebut kafir. Mungkin dia bisa salah, akan tetapi seseorang dengan sebab berbuat salah dan maksiat, tidak bisa disebut kafir.
- Ahmadiyah Lahore berpendapat bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah pelayan dan pengemban misi Nabi Muhammad SAW.[8]
[sunting] Sejarah penyebaran di Indonesia
[sunting] Ahmadiyah Qadian
Tiga pemuda dari Sumatera Tawalib yakni suatu pesantren di Sumatera Barat meninggalkan negerinya untuk menuntut Ilmu. Mereka adalah (alm) Abubakar Ayyub, (alm) Ahmad Nuruddin, dan (alm) Zaini Dahlan. Awalnya meraka akan berangkat ke Mesir, karena saat itu Kairo terkenal sebagai Pusat Studi Islam. Namun Guru mereka menyarankan agar pergi ke India karena negara tersebut mulai menjadi pusat pemikiran Modernisasi Islam. Sampailah ketiga pemuda Indonesia itu di Kota Lahore dan bertemu dengan Anjuman Isyaati Islam atau dikenal dengan nama Ahmadiyah Lahore. Setelah beberapa waktu disana, merekapun ingin melihat sumber dan pusat Ahmadiyah yang ada di desa Qadian. Dan setelah mendapatkan penjelasan dan keterangan, akhirnya mereka Bai'at di tangan Hadhrat Khalifatul Masih II r.a., Hadhrat Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad r.a. Kemudian tiga pemuda itu memutuskan untuk belajar di Madrasah Ahmadiyah yang kini disebut Jamiah Ahmadiyah. Merasa puas dengan pengajaran disana, Mereka mengundang rekan-rekan pelajar di Sumatera Tawalib untuk belajar di Qadian. Tidak lama kemudian duapuluh tiga orang pemuda Indonesia dari Sumatera Tawalib bergabung dengan ketiga pemuda Indonesia yang terdahulu, untuk melanjutkan studi juga baiat masuk ke dalam Jemaat Ahmadiyah. Dua tahun setelah peristiwa itu, para pelajar Indonesia menginginkan agar Hadhrat Khalifatul Masih II r.a. berkunjung ke Indonesia. Hal ini disampaikan (alm) Haji Mahmud - juru bicara para pelajar Indonesia dalam Bahasa Arab. Respon positif terlontar dari Hadhrat Khalifatul Masih II r.a.. Ia meyakinkan bahwa meskipun beliau sendiri tidak dapat mengunjungi Indonesia, beliau akan mengirim wakil beliau ke Indonesia. Kemudian, (alm) Maulana Rahmat Ali HAOT dikirim sebagai muballigh ke Indonesia sebagai pemenuhannya. Tanggal 17 Agustus 1925, Maulana Rahmat Ali HAOT dilepas Hadhrat Khalifatul Masih II r.a berangkat dari Qadian. Tepatnya tanggal 2 Oktober 1925 sampailah Maulana Rahmat Ali HAOT di Tapaktuan, Aceh. Kemudian berangkat menuju Padang, Sumatera Barat. Banyak kaum intelek dan orang orang biasa menggabungkan diri dengan Ahmadiyah. Pada tahun 1926, Disana, Jemaat Ahmadiyah mulai resmi berdiri sebagai organisasi.[9] Tak beberapa lama, Maulana Rahmat Ali HAOT berangkat ke Jakarta, ibukota Indonesia. Perkembangan Ahmadiyah tumbuh semakin cepat, hingga dibentuklah Pengurus Besar (PB) Jemaat Ahmadiyah dengan (alm) R. Muhyiddin sebagai Ketua pertamanya. Terjadilah Proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Di dalam meraih kemerdekaan itu tidak sedikit para Ahmadi Indonesia yang ikut berjuang dan meraih kemerdekaan. Misalnya (alm) R. Muhyiddin. Beliau dibunuh oleh tentara Belanda pada tahun 1946 karena beliau merupakan salah satu tokoh penting kemerdekaan Indonesia. Juga ada beberapa Ahmadi yang bertugas sebagai prajurit di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan mengorbankan diri mereka untuk negara. Sementara para Ahmadi yang lain berperan di bidang masing-masing untuk kemerdekaan Indonesia, seperti (alm) Mln. Abdul Wahid dan (alm) Mln. Ahmad Nuruddin berjuang sebagai penyiar radio, menyampaikan pesan kemerdekaan Indonesia ke seluruh dunia. Sementara itu, muballigh yang lain (alm) Mln. Sayyid Syah Muhammad merupakan salah satu tokoh penting sehingga Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, di kemudian hari menganugerahkan gelar veteran kepada beliau untuk dedikasi beliau kepada negara. Di tahun lima puluhan, Jemaat Ahmadiyah Indonesia mendapatkan legalitas menjadi satu Organisasi keormasan di Indonesia. Yakni dengan dikeluarkannya Badan Hukum oleh Menteri Kehakiman RI No. JA. 5/23/13 tertanggal 13-3-1953. Ahmadiyah tidak pernah berpolitik, meskipun ketegangan politik di Indonesia pada tahun 1960-an sangat tinggi. Pergulatan politik ujung-ujungnya membawa kejatuhan Presiden pertama Indonesia, Soekarno, juga memakan banyak korban. Satu lambang era baru di Indonesia pada masa itu adalah gugurnya mahasiswa kedokteran Universitas Indonesia, Arif Rahman Hakim, yang tidak lain melainkan seorang khadim Ahmadiyah. Dia terbunuh di tengah ketegangan politik masa itu dan menjadi simbol bagi era baru pada masa itu. Oleh karena itu iapun diberikan penghargaan sebagai salah satu Pahlawan Ampera. Di Era 70-an, melalui Rabithah Alam al Islami semakin menjadi-jadi di awal 1970-an, para ulama Indonesia mengikuti langkah mereka. Maka ketika Rabithah Alam al Islami menyatakan Ahmadiyah sebagai non muslim pada tahun 1974, hingga MUI memberikan fatwa sesat terhadap Ahmadiyah. Sebagai akibatnya, Banyak mesjid Ahmadiyah yang dirubuhkan oleh massa yang dipimpin oleh ulama. Selain itu, banyak Ahmadi yang menderita serangan secara fisik. Periode 90-an menjadi periode pesat perkembangan Ahmadiyah di Indonesia bersamaan dengan diluncurkannya Moslem Television Ahmadiyya (MTA). Ketika Pengungsi Timor Timur yang membanjiri wilayah Indonesia setelah jajak pendapat dan menyatakan bahwa Timor Timur ingin lepas dari Indonesia, hal ini memberikan kesempatan kepada Majelis Khuddamul Ahmadiyah Indonesia untuk mengirimkan tim Khidmat Khalq untuk berkhidmat secara terbuka. Ketika Tahun 2000, tibalah Hadhrat Mirza Tahir Ahmad ke Indonesia datang dari London menuju Indonesia. Ketika itu beliau sempat bertemu dan mendapat sambuatan baik dari Presiden Republik Indonesia, Abdurahman Wahid dan Ketua MPR, Amin Rais. [10]
[sunting] Ahmadiyah Lahore
Tahun 1924 dua pendakwah Ahmadiyah Lahore Mirza Wali Ahmad Baig dan Maulana Ahmad, datang ke Yogyakarta. Minhadjurrahman Djojosoegito, seorang sekretaris di organisasi Muhammadiyah, mengundang Mirza dan Maulana untuk berpidato dalam Muktamar ke-13 Muhammadiyah, dan menyebut Ahmadiyah sebagai "Organisasi Saudara Muhammadiyah". [11]
Pada tahun 1926, Haji Rasul mendebat Mirza Wali Ahmad Baig, dan selanjutnya pengajaran paham Ahmadiyah dalam lingkup Muhammadiyah dilarang. Pada Muktamar Muhammadiyah 18 di Solo tahun 1929, dikeluarkanlah pernyataan bahwa "orang yang percaya akan Nabi sesudah Muhammad adalah kafir". Djojosoegito yang diberhentikan dari Muhammadiyah, lalu membentuk dan menjadi ketua pertama dari Gerakan Ahmadiyah Indonesia, yang resmi berdiri 4 April 1930.[11]
[sunting] Status di Berbagai Negara
[sunting] Pakistan
Di Pakistan, parlemen telah mendeklarasikan pengikut Ahmadiyah sebagai non-muslim. Pada tahun 1974, pemerintah Pakistan merevisi konstitusinya tentang definisi Muslim, yaitu "orang yang meyakini bahwa Nabi Muhammad adalah nabi terakhir.[12] Penganut Ahmadiyah, baik Qadian maupun Lahore, dibolehkah menjalankan kepercayaannya di Pakistan, namun harus mengaku sebagai agama tersendiri di luar Islam.[13]
[sunting] Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran sesat semenjak tahun 1980 [14], lalu ditegaskan kembali pada fatwa MUI yang dikeluarkan tahun 2005. [15]
[sunting] Malaysia
[sunting] Brunei Darussalam
Sebagaimana di Malaysia, di Brunei Darussalam pun status terlarang ditetapkan untuk Ahmadiyah.[17]
[sunting] Kontroversi ajaran Ahmadiyah
Menurut sudut pandang umum umat Islam, ajaran Ahmadiyah (Qadian) dianggap melenceng dari ajaran Islam sebenarnya karena mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi yaitu Isa al Masih dan Imam Mahdi, hal yang bertentangan dengan pandangan umumnya kaum muslim yang mempercayai Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir walaupun juga mempercayai kedatangan Isa al Masih dan Imam Mahdi setelah Beliau saw(Isa al Masih dan Imam Mahdi akan menjadi umat Nabi Muhammad SAW) [18].
Perbedaan Ahmadiyah dengan kaum Muslim pada umumnya adalah karena Ahmadiyah menganggap bahwa Isa al Masih dan Imam Mahdi telah datang ke dunia ini seperti yang telah dinubuwwatkan Nabi Muhammad SAW. Namun umat Islam pada umumnya mempercayai bahwa Isa al Masih dan Imam Mahdi belum turun ke dunia. Sedangkan permasalahan-permasalahan selain itu adalah perbedaan penafsiran ayat-ayat al Quran saja.[rujukan?]
Ahmadiyah sering dikait-kaitkan dengan adanya kitab Tazkirah. Sebenarnya kitab tersebut bukanlah satu kitab suci bagi warga Ahmadiyah, namun hanya merupakan satu buku yang berisi kumpulan pengalaman ruhani pendiri Jemaat Ahmadiyah, layaknya diary. Tidak semua anggota Ahmadiyah memilikinya, karena yang digunakan sebagai pegangan dan pedoman hidup adalah Al Quran-ul-Karim saja. [19]
Ada pula yang menyebutkan bahwa Kota suci Jemaat Ahmadiyah adalah Qadian dan Rabwah. Namun tidak demikian adanya, kota suci Jemaat Ahmadiyah adalah sama dengan kota suci umat Islam lainnya, yakni Mekkah dan Madinah.[20]
Sedangkan Ahmadiyah Lahore mengakui bahwa Mirza Ghulam Ahmad hanyalah mujaddid dan tidak disetarakan dengan posisi nabi, sesuai keterangan Gerakan Ahmadiyah Indonesia (Ahmadiyah Lahore) untuk Indonesia yang berpusat di Yogyakarta.
[sunting]
Pada tahun 1835, di sebuah desa bernama Qadian, di daerah Punjab, India, lahir seorang anak laki-laki bernama Ghulam Ahmad. Orang tuanya Muslim dan ia tumbuh dewasa menjadi seorang Muslim yang luar biasa. Sejak awal kehidupannya, Mirza Ghulam Ahmad sudah amat tertarik pada telaah dan khidmat agama Islam. Ia sering bertemu dengan individual Kristiani, Hindu ataupun Sikh dalam perdebatan publik, serta menulis dan bicara tentang mereka. Hal ini menjadikan lingkungan keagamaan menjadi tertarik kepadanya dan ia dikenal baik oleh para pimpinan komunitas. Mirza Ghulam Ahmad mulai menerima wahyu Ilahi sejak usia muda dan dengan berjalannya waktu maka pengalaman perwahyuannya berlipat kali secara progresif. Setiap wahyu yang diterimanya kemudian terpenuhi pada saatnya, sebagian di antaranya yang berkaitan dengan masa depan masih menunggu pemenuhannya. Dakwahnya menyatakan diri sebagai Imam Mahdi dan Masih Mau'ud (al Masih) dilakukan di akhir tahun 1890, dan dipublikasikan ke seluruh dunia. Pernyataannya, seperti juga halnya para pembaharu Ilahiah lainnya seperti Nabi Isa dan Nabi Muhammad SAW, langsung mendapat tentangan luas. Sebelum menyatakan dirinya sebagai Masih Mau'ud, Allah SWT telah menjanjikan kepada Mirza Ghulam Ahmad melalui wahyu bahwa:
“ | Aku akan membawa pesanmu sampai ke ujung-ujung dunia. — Mirza Ghulam Ahmad | ” |
Wahyu ini memberikan janji akan adanya dukungan Ilahi dalam penyebaran ajaran Jemaat yang telah dimulainya di dalam Islam. Mentaati perintah Tuhan, Mirza Ghulam Ahmad menyatakan diri sebagai Al-Masih bagi umat Kristiani, sebagai Imam Mahdi bagi umat Muslim, sebagai Krishna bagi umat Hindu, dan lain sebagainya. Jelasnya, ia adalah "Nabi Yang Dijanjikan" bagi masing-masing bangsa, dan ditugaskan untuk menyatukan umat manusia di bawah bendera satu agama. Nabi Muhammad SAW sebagai nabi umat Islam adalah seorang nabi yang membawa ajaran yang bersifat universal; dan sosok Mirza Ghulam Ahmad yang menyatakan diri sebagai al Masih yang dijanjikan juga menyatakan dirinya tunduk dan menjadi refleksi dari Muhammad, Khataman Nabiyin. Menjelaskan tentang tujuan diutusnya wujud Masih Mau'ud, ia menjelaskan:
“ | Tugas yang diberikan Tuhan kepadaku ialah agar aku dengan cara menghilangkan hambatan di antara hamba dan Khalik-nya, menegakkan kembali di hati manusia, kasih dan pengabdian kepada Allah. Dan dengan memanifestasikan kebenaran lalu mengakhiri semua perselisihan dan perang agama, sebagai fondasi dari kedamaian abadi serta memperkenalkan manusia kepada kebenaran ruhaniah yang telah dilupakannya selama ini. Begitu juga aku akan menunjukkan kepada dunia makna kehidupan keruhanian yang hakiki yang selama ini telah tergeser oleh nafsu duniawi. Dan melalui kehidupanku sendiri, memanifestasikan kekuatan Ilahiah yang sebenarnya dimiliki manusia namun hanya bisa nyata melalui doa dan ibadah. Di atas segalanya adalah aku harus menegakkan kembali Ketauhidan Ilahi yang suci, yang telah sirna dari hati manusia, yang bersih dari segala kekotoran pemikiran polytheistik[21]. — Mirza Ghulam Ahmad | ” |
Menyusul wafatnya Mirza Ghulam Ahmad pada tahun 1908, para Muslim Ahmadi memilih seorang pengganti sebagai Khalifah. Sosok Khalifah merupakan pimpinan keruhanian dan administratif dari Jemaat Islam Ahmadiyah. Pimpinan tertinggi dari Jemaat Ahmadiyah di seluruh dunia pada saat ini (2007) adalah Hadhrat Mirza Masroor Ahmad yang berkedudukan di London, dan terpilih sebagai Khalifah kelima. Ia banyak berkunjung ke berbagai negara dan cermat mengamati budaya dan masyarakat lainnya.
Dengan bimbingan seorang Khalifah, Jemaat Ahmadiyah berada di barisan terdepan dalam khidmat dan kesejahteraan kemanusiaan. Banyak sekolah-sekolah, klinik dan rumah sakit yang didirikan di berbagai negeri, dimana mereka yang papa dan miskin dirawat secara gratis. Saat terjadi bencana alam, Jemaat Ahmadiyah membantu secara sukarela secara finansial ataupun fisik tanpa membedakan agama, warna kulit atau pun bangsa. Jemaat Ahmadiyah telah memiliki jaringan televisi global yang bernama "MTA (Muslim Television Ahmadiyya) International", yang mengudara dua puluh empat jam sehari dalam beberapa bahasa dunia. Layanan ini diberikan tanpa memungut biaya. Jemaat Ahmadiyah telah menyebar ke lebih dari 170 negara di dunia dan populasinya diperkirakan sudah mencapai 80 juta manusia yang telah berbai'at ke dalam Jemaat pada tahun 2001.
[sunting] Bai'at dalam Jemaat Ahmadiyah
Bulan Desember 1888, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad mengaku telah menerima ilham Ilahi untuk mengambil bai'at dari orang-orang. Bai'at yang pertama diselenggarakan di kota Ludhiana pada tanggal 23 Maret 1889 di rumah seorang mukhlis bernama Mia Ahmad Jaan. Dan orang yang bai'at pertama kali adalah Hadhrat Maulvi Nuruddin (yang nantinya menjadi Khalifah pertama Jemaat Ahmadiyah). Pada hari itu kurang lebih 40 orang telah bai'at. [22].
[sunting] Sepuluh syarat Bai'at
- Orang yang bai'at, berjanji dengan hati jujur bahwa dimasa yang akan datang hingga masuk ke dalam kubur, senantiasa akan menjauhi syirik.
- Akan senantiasa menghindarkan diri dari segala corak bohong, zina, pandangan birahi terhadap bukan muhrim, perbuatan fasik, kejahatan, aniaya, khianat, huru-hara, pemberontakan; serta tidak akan dikalahkan oleh gejolak-gejolak hawa nafsunya meskipun bagaimana juga dorongan terhadapnya.
- Akan senantiasa mendirikan salat lima waktu tanpa putus-putusnya, semata-mata karena mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya. Dan dengan sekuat tenaga akan senantiasa mengerjakan salat tahajjud, dan mengirimkan shalawat kepada Yang Mulia Rasulullah saw, dan memohon ampun dari kesalahan dan memohon perlindungan dari dosa; akan ingat setiap saat kepada nikmat-nikmat Allah, lalu mensyukuri dengan hati tulus, serta memuji dan menjunjung-Nya dengan hati yang penuh kecintaan.
- Tidak akan kesusahan apapun yang tidak pada tempatnya terhadap makhluk Allah umumnya dan kaum Muslimin khususnya karena dorongan hawa nafsunya, baik dengan lisan atau dengan tangan atau dengan cara papaun juga.
- Akan tetap setia terhadap Allah Taala baik dalam segala keadaan susah ataupun senang, dalam duka atau suka, nikmat dan musibah; pendeknya, akan rela atas putusan Allah. Dan senatiasa akan bersedia menerima segala kehinaan dan kesusahan di dalam jalan Allah. Tidak akan memalingkan mukanya dari Allah Taala ketika ditimpa suatu musibah, bahkan akan terus melangkah ke muka.
- Akan berhenti dari adat yang buruk dan dari menuruti hawa nafsu. Dan benar-benar akan menjunjung tinggi perintah al Quran Suci atas dirinya. Firman Allah dan sabda Rasul-Nya itu akan menjadi pedoman baginya dalam setiap langkahnya.
- Meninggalkan takabur dan sombong; akan hidup dengan merendahkan diri, beradat lemah lembut, berbudi pekerti halus, dan sopan santun.
- Akan menghargai agama, kehormatan agama dan mencintai Islam lebih dari pada jiwanya, hartanya, anak-anaknya, dan dari segala yang dicintainya.
- Akan selamanya menaruh belas kasihan terhadap makhluk Allah umumnya, dan akan sejauh mungkin mendatangkan faedah kepada umat manusia dengan kekuatan dan nikmat yang dianugerahkan Allah Taala kepadanya.
- Akan mengikat tali persaudaraan dengan hamba ini "Imam Mahdi dan al Masih Mau'ud", semata-mata karena Allah dengan pengakuan taat dalam hal ma'ruf dan akan berdiri di atas perjanjian ini hingga mautnya, dan menjunjung tinggi ikatan perjanjian ini melebihi ikatan duniawi, baik ikatan keluarga, ikatan persahabatan, ataupun ikatan kerja.
[sunting] Para Pemimpin Ahmadiyah sepeninggal Hazrat Mirza Ghulam Ahmad
[sunting] Khalifah Ahmadiyah Qadiyan
- Hadhrat Hakim Maulana Nur-ud-Din, Khalifatul Masih I, 27 Mei 1908 - 13 Maret 1914
- Hadhrat Alhaj Mirza Bashir-ud-Din Mahmood Ahmad, Khalifatul Masih II, 14 Maret 1914 - 7 November 1965
- Hadhrat Hafiz Mirza Nasir Ahmad, Khalifatul Masih III, 8 November 1965 - 9 Juni 1982
- Hadhrat Mirza Tahir Ahmad, Khalifatul Masih IV, 10 Juni 1982 - 19 April 2003
- Hadhrat Mirza Masroor Ahmad, Khalifatul Masih V, 22 April 2003 - sekarang
[sunting] Amir Gerakan Ahmadiyah (AAIIL)
Gerakan Ahmadiyah (Ahmadiyah Movement) atau Ahmadiyah Lahore tidak mengenal khalifah sebagai pemimpin, akan tetapi seorang Amir yang diangkat sebagai pemimpin. http://id.wikipedia.org/wiki/AhmadiyyahAdapun para Amir tersebut adalah sbb:
- Hazrat Maulana Hakim Nurudin
- Maulana Muhammad Ali MA. LLB.
- Maulana Sadrudin
- Dr. Saed Ahmad Khan
- Prof. Dr. Asghar Hamid Ph.D
- Prof. Dr.Abdul Karim Saeed
SEJARAH LAHIRNYA AHMADIYAH
Adalah seorang Mirza Ghulam Ahmad, lahir 1840 M & wafat 1908 M, yg melahirkan ajaran ini. Mirza berasal dari Qodian, sebuah desa di Punjab India yg saat itu dijajah Inggris. Dia mengklaim bahwa dirinya didatangi malaikat Jibril yg menyampaikan wahyu dari Allah. Dia yakin bahwa tlh masuk kpd dirinya ruh Tuhan & memperoleh kenabian stlh Muhammad SAW. Menurutnya lebih dari 10.000 ayat yg tlah diterimanya. Mirza & pengikutnya memiliki penakwilan sendiri terhadap AlQuran. Menurutnya ayat yg berbunyi” taatlah kalian pd ulil amri minkum..” adalh kewajiban taat pd pemerintah penjajah Inggris saat itu, & dilarang utk melawan penjajah negrinya. Mirza & pengikutnya menghapus ayat2 jihad. Mereka tumbuh sbg kelompok yg berkhidmat kpd penjajahan. Markas mrk berada di London. Kebanyakan mrk pergi ke negri Barat, AS & Eropa. Mrk bebas melancarkan dakwah di sana, bahkan mrk membuat TV Satelit. Mrk menyebar ke negri2 moderat dan mendapat proteksi.
AJARAN AHMADIYAH
Ajaran2 yg disampaikannya:
1. Mirza adlah al masih yg ditunggu, yg dtg sblm kiamat.
2. Nabi Muhammad SAW bukanlah nabi terakhir. Mirzalah nabi yg utama di antara para nabi. Ini bertentangan dg QS. Al-ahzab 40 ” Muhammad bukanlah bapak dari seorang laki2 di antara kamu, akan ttp dia adalah utusan Allah, penutup para rosul…”.
Hadist Nabi: “Aku penutup para nabi,tdk ada nabi setelahku”. ( HR. Ahmad dan Al Hakim ) Th 10 H dlm Khutbah Arofah, Rosulullah menyampaikan pesan di hadapan 144.000 orang muslim saat haji wada’: Wahai manusia, sesungguhnya tdk ada nabi lagi sesudahku & tdk ada umat lagi ssdh kalian. Ketahuilah, sembahlah Robb kalian, laksanakanlah puasa ramadhan…..dst (Sirah Naba wiyah, Syaikh Shafiyyurahman Almubarakfury hal. 607 ).
3.Yakin bahwa Allah berpuasa, sholat, tidur, terjaga, menulis, bisa benar bisa salah, & bersetubuh dg perempuan. Allah tidak Maha lagi.
4. Yakin JIbril yg beri wahyu pd Mirza.
5. Tiada yg dikatakan AlQuran kecuali yg dibawa Almasih Mirza Ghulam Ahmad. Tiada Hadist kecuali yg dikatakan Mirza Ghulam Ahmad.
6. Kitab yg diturunkan Allah adlh Alkitabul Mubin.
7. Desa Qodian sama dg Madinah, tanahnya sama dg tanah Al Haram.
8. Teman2 Mirza setara dg sahabat Rosul.
9.Membatalkan kewajiban jihad, wajib taat pd penjajahan Inggris sbg ulil amri.
10. Semua muslim adalah kafir. Haram menikahi pasangan yg bkn golongan Ahmadiyah.
SOLUSI PEMERINTAH PAKISTAN DLM MENYIKAPI KELOMPOK AHMADIYAH
Masalah Ahmadiyah mmg cukup memilukan kita semua. Pemerintah Pakistan pernah mengalami persoalan serupa dg Indonesia. Pmerintah Pakistan bertindak lebih TEGAS thdp ajaran ini, & memutuskan bahwa Ahmadiyah sbg golongan di luar Islam ( Non Muslim ) pd thn 1974 saat Pakistan dipimpin oleh seorang Ali Bhutto yg paling liberal di negri Islam itu.Ahmadiyah boleh hidup di Pakistan asal tidak mengklaim bahwa mrk Islam, & tdk boleh menyebarkan ajarannya pd orang di luar jamaahnya. Ahmadiyah menerima keputusan pem. Pakistan, shg mrk dapat hdp berdampingan di Pakistan. Ahmadiyah mendapat tempat di pemerintahan, bahkan menempati posisi yg cukup tinggi. Mrk jg ada di militer. Pemerintah Pakistan memberi hak sosial sama pd mrk sebagaimana pemeluk Hindu, Parsi, Sikh, Nasrani dan Muslim. Mrk bebas melakukan aktifitas ibadah di lingkungan mrk sendiri. Ahmadiyah di Pakistan TAAT utk tdk menyebarkan ajaran mrk. Oleh karena itu ahmadiyah sdh tdk menjadi masalah di Pakistan sejak 30 thn yg lalu.
SEMOGA PEMERINTAH INDONESIA BISA BELAJAR DARI PAKISTAN. AMIIN…..
Dikutip dari berbagai sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar