Sabtu, 10 Maret 2012

Pemerintah Lupakan Kepentingan Rakyat...>>> Rakyat dilupakan.. Kepentingan Asing dilindungi...??!!! LLBERAL BUNG !!! INI NEGERI NEOLIB BUNG??? !!........ >>> Globalisasi Bung??!! Hayyoo hentikan Penjajahan Dinegeri ini... ??!! Bangkitlah Rakyat.. dan semua Komponen Bangsa....>> Stop Kenaikan Harga BBM..??!! >>> Hayyooo kembali ke UUD 1945 yng murni... Cabut UU No 22/2001...!!! ....>>> .... ditegaskan oleh Menteri ESDM ketika itu, Purnomo Yusgiantoro, “Liberalisasi sektor hilir migas membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas…. Namun, liberalisasi ini berdampak mendongkrak harga BBM yang disubsidi pemerintah. Sebab kalau harga BBM masih rendah karena disubsidi, pemain asing enggan masuk.” (Kompas, 14 Mei 2003). Bahkan, Dirjen Migas Kementrian ESDM kala itu, Iin Arifin Takhyan menyatakan, “Saat ini terdapat 105 perusahaan yang sudah mendapat izin untuk bermain di sektor hilir migas, termasuk membuka stasiun pengisian BBM untuk umum (SPBU) (Trust, edisi 11/2004). Di antaranya adalah perusahaan migas raksasa seperti British Petrolium (Amerika-Inggris), Shell (Belanda), Petro China (RRC), Petronas (Malaysia), dan Chevron-Texaco (Amerika)…” >> ...Ternyata semua kebijakan penghapusan BBM jenis premium ini merupakan dampak dari pencabutan subsidi BBM, yang bertujuan untuk meliberalisasi sektor Migas. Semuanya ini tak lain merupakan syarat dari hutang yang diberikan Bank Dunia, sebagaimana yang mereka rilis, “Utang-utang untuk reformasi kebijakan memang merekomendasikan sejumlah langkah seperti privatisasi dan pengurangan subsidi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi belanja publik…Banyak subsidi khususnya pada BBM cenderung regresif dan merugikan orang miskin ketika subsidi tersebut jatuh ke tangan orang kaya.” (Indonesia Country Assistance Strategy - World Bank, 2001). ...>> Rencana menghapus BBM jenis premium dari tengah masyarakat ini sebenarnya sudah dirancang oleh pemerintah sejak kementrian ESDM dijabat oleh Purnomo Yusgiantoro dan bekerjasama dengan DPR kala itu, hingga lahir UU No. 22/2001. Undang-undang ini sendiri didanai USAID, seperti dalam pengakuan mereka, “USAID telah membantu pembuatan draft UU Migas yang diajukan ke DPR pada Oktober 2000. UU tersebut akan meningkatkan kompetisi dan efisiensi dengan mengurangi peran BUMN dalam melakukan eksplorasi dan produksi).” Setelah UU ini disahkan, dalam rilisnya, USAID menyatakan, “Pada tahun 2001 USAID bermaksud memberikan bantuan senilai USD 4 juta (Rp 40 miliar) untuk memperkuat pengelolaan sektor energi dan membantu menciptakan sektor energi yang lebih efisien dan transparan. Para penasehat USAID memainkan peran penting dalam membantu pemerintah Indonesia mengembangkan dan menerapkan kebijakan kunci, perubahan UU dan peraturan.“ Tidak hanya itu, USAID juga meggelontorkan dana ke sejumlah LSM untuk mendukung rencana mereka, “Pada tahun 2001 USAID merencanakan untuk menyediakan USD 850 ribu (Rp 8.5 miliar) untuk mendukung sejumlah LSM dan universitas dalam mengembangkan program yang dapat meningkatkan kesadaran dan mendukung keterlibatan pemerintah lokal dan publik pada isu-isu sektor energi termasuk menghilangkan subsidi energi dan menghapus secara bertahap bensin bertimbal.” ..>>

Rakyat dilupakan.. Kepentingan Asing dilindungi...??!!! LIBERAL BUNG !!! INI NEGERI  NEOLIB BUNG??? !!.... 

Hayyooo kembali ke UUD 1945 yng murni... Cabut UU No 22/2001...!!!


Kontroversi Fatwa Haram Orang Kaya Menggunakan Premium..
Awas Jangan Asal Fatwa....??!! Hak WN Republik Negeri ini.... 


 Oleh: Hafidz Abdurrahman

Pengantar
http://mediaumatyg.blogspot.com/2011_08_01_archive.html

Setelah pemerintah frustasi, karena rencananya untuk menghapus BBM jenis premium dari tengah masyarakat banyak menghadapi penolakan, termasuk dari para ulama’ dan tokoh-tokoh ormas, maka pemerintah pun menggunakan KH Ma’ruf Amien untuk mengeluarkan fatwa kontroversial seputar haramnya orang kaya menggunakan premium. Meski istilah “menggunakan KH Ma’ruf Amien” ini ditolak oleh Menteri ESDM, tetapi kesimpulan ini tidak bisa ditolak, karena fatwa ini dinyatakan KH Ma’ruf Amien, setelah pertemuan antara kementerian ESDM dengan MUI (27/6/2011). Pimpinan PP Tebuireng, Jombang, KH Shalahuddin Wahid, atau akrab dipanggil Gus Sholah, yang juga cucu Hardratus Syaikh Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa fatwa ini bukan merupakan sikap MUI, tetapi masih pandangan pribadi KH Ma’ruf Amien (29/6/2011).

Rencana menghapus BBM jenis premium dari tengah masyarakat ini sebenarnya sudah dirancang oleh pemerintah sejak kementrian ESDM dijabat oleh Purnomo Yusgiantoro dan bekerjasama dengan DPR kala itu, hingga lahir UU No. 22/2001. Undang-undang ini sendiri didanai USAID, seperti dalam pengakuan mereka, “USAID telah membantu pembuatan draft UU Migas yang diajukan ke DPR pada Oktober 2000. UU tersebut akan meningkatkan kompetisi dan efisiensi dengan mengurangi peran BUMN dalam melakukan eksplorasi dan produksi).”

Setelah UU ini disahkan, dalam rilisnya, USAID menyatakan, “Pada tahun 2001 USAID bermaksud memberikan bantuan senilai USD 4 juta (Rp 40 miliar) untuk memperkuat pengelolaan sektor energi dan membantu menciptakan sektor energi yang lebih efisien dan transparan. Para penasehat USAID memainkan peran penting dalam membantu pemerintah Indonesia mengembangkan dan menerapkan kebijakan kunci, perubahan UU dan peraturan.“ Tidak hanya itu, USAID juga meggelontorkan dana ke sejumlah LSM untuk mendukung rencana mereka, “Pada tahun 2001 USAID merencanakan untuk menyediakan USD 850 ribu (Rp 8.5 miliar) untuk mendukung sejumlah LSM dan universitas dalam mengembangkan program yang dapat meningkatkan kesadaran dan mendukung keterlibatan pemerintah lokal dan publik pada isu-isu sektor energi termasuk menghilangkan subsidi energi dan menghapus secara bertahap bensin bertimbal.”

Ternyata semua kebijakan penghapusan BBM jenis premium ini merupakan dampak dari pencabutan subsidi BBM, yang bertujuan untuk meliberalisasi sektor Migas. Semuanya ini tak lain merupakan syarat dari hutang yang diberikan Bank Dunia, sebagaimana yang mereka rilis, “Utang-utang untuk reformasi kebijakan memang merekomendasikan sejumlah langkah seperti privatisasi dan pengurangan subsidi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi belanja publik…Banyak subsidi khususnya pada BBM cenderung regresif dan merugikan orang miskin ketika subsidi tersebut jatuh ke tangan orang kaya.” (Indonesia Country Assistance Strategy - World Bank, 2001).

Keingan USAID dan Bank Dunia itu tidak bertepuk sebelah tangan. Karena dengan senang hati, pemerintah ketika itu mengikutinya, sebagaimana tertuang dalam Memorandum of Economic and Financial Policies (LoI IMF, Jan 2000), “Pada sektor migas, pemerintah berkomitmen: mengganti UU yang ada dengan kerangka yang lebih modern, melakukan restrukturisasi dan reformasi di tubuh Pertamina, menjamin bahwa kebijakan fiskal dan berbagai regulasi untuk eksplorasi dan produksi tetap kompetitif secara internasional, membiarkan harga domestik mencerminkan harga internasional.” Ini ditegaskan dalam Memorandum of Economic and Financial Policies (LoI IMF, July 2001) “..Pemerintah [Indonesia] berkomitmen penuh untuk mereformasi sektor energi yang dicantumkan pada MEFP 2000. Secara khusus pada bulan September, UU Listrik dan Migas yang baru akan diajukan ke DPR. Menteri Pertambangan & Energi telah menyiapkan rencana jangka menengah untuk menghapus secara bertahap subsidi BBM dan mengubah tarifl listrik sesuai dengan tarif komersil.”

Ini ditegaskan oleh Menteri ESDM ketika itu, Purnomo Yusgiantoro, “Liberalisasi sektor hilir migas membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas…. Namun, liberalisasi ini berdampak mendongkrak harga BBM yang disubsidi pemerintah. Sebab kalau harga BBM masih rendah karena disubsidi, pemain asing enggan masuk.” (Kompas, 14 Mei 2003). Bahkan, Dirjen Migas Kementrian ESDM kala itu, Iin Arifin Takhyan menyatakan, “Saat ini terdapat 105 perusahaan yang sudah mendapat izin untuk bermain di sektor hilir migas, termasuk membuka stasiun pengisian BBM untuk umum (SPBU) (Trust, edisi 11/2004). Di antaranya adalah perusahaan migas raksasa seperti British Petrolium (Amerika-Inggris), Shell (Belanda), Petro China (RRC), Petronas (Malaysia), dan Chevron-Texaco (Amerika)…”

Berbagai kebijakan liberalisasi Migas yang digulirkan sejak tahun 2001 memang tidak bisa berjalan mulus. Meski kenaikan BBM terus merangkak sejak era Megawati, kemudian dilanjutkan pada era SBY-JK dengan menaikkan 100% lebih, ternyata masih belum cukup bagi pemain asing untuk menjalankan bisnis mereka. Mereka pun terus mendesak pemerintah SBY-Budiono untuk segera menjalankan agenda liberalisasi Migas ini, antara lain dengan mencabut subsidi BBM dan menghapus BBM jenis premium. Berbagai dalih dan penyesatan pun dibuat, seperti “Subsidi hanya untuk miskin”, dan terakhir dengan menggunakan fatwa Ma’ruf Amien, yang menyatakan “Haram orang kaya mengambil hak orang miskin.”

Karena itu, fatwa ini harus didudukkan dalam posisi mendukung program liberalisasi migas pemerintah, penghapusan subsidi BBM dan penghapusan BBM jenis premium. Lebih jauh, fatwa ini sebenarnya mendukung program penjajahan Kapitalisme Global, baik melalui lembaga seperti IMF, Bank Dunia, USAID maupun perusahaan multinasional, seperti Chevron, Shell, Exxon Mobil Oil, dll. Sebab, produksi Migas Indonesia yang dikuasai asing, seperti Chevron (44%), Total E&P (10%), Conoco Philip (8%), CNOOC (4%), Petro China (3%), British Petrolium (2%), lain-lain (4%) ini tidak akan bisa mengeruk keuntungan maksimal dari Indonesia, kalau masih terhalang kebijakan BBM jenis premium. Sementara Pertamina sendiri hanya menguasai 16% dari total produksi.

Benarkah BBM Premium Hanya Hak Orang Miskin?

Minyak dan gas adalah barang tambang (ma’adin) yang merupakan hak milik umum, baik orang kaya maupun miskin. Ini ditegaskan oleh Nabi dalam sejumlah hadits, antara lain:

النَّاسُ شُرَكَآءُ فِي ثَلاَثٍ: فِي الكَلإِ وَالمَآءِ وَالنَّارِ (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ، وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ)

“Manusia sama-sama membutuhkan tiga hal: padang, air dan api.” (H.r. Ahmad dan Abu Dawud. Tokoh-tokoh perawinya terpercaya [tsiqqat])

Dalam riwayat lain juga dinyatakan hadits yang serupa, dengan redaksi yang agak berbeda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثَةٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكلإِ وَالْنَّارِ (رواه أحمد وأبو داود، ورواه ابن ماجه من حديث ابن عباس وزاد فيه: وَثَمَنُهُ حَرَامٌ)

“Kaum Muslim sama-sama membutuhkan tiga hal: air, padang dan api.” (H.r. Ahmad, Abu Dawud dan Ibn Majah dari Ibn ‘Abbas. Di dalamnya terdapat tambahan, “Harganya haram.”)

Karena ini merupakan hak milik umum, yang sama-sama dibutuhkan oleh semua orang, maka setiap orang, baik kaya maupun miskin, sama-sama berhak untuk menikmati barang milik umum tersebut. Keumuman lafadz “an-Nas” dan “al-Muslimun” tetap berlaku dengan konotasi umum, selama tidak ada dalil yang mengecualikannya. Sebagaimana kaidah yang menyatakan:

اَلْعُمُوْمُ يَبْقَى بِعُمُوْمِهِ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيْلُ التَّخْصِيْصِ

“Lafadz umum tetap dengan konotasi keumumannya, selama tidak ada dalil yang menyatakan kekhususannya.”

Dalam konteks ini tidak ada satu dalil pun yang mengecualikan keumuman lafadz/dalil tersebut. Padahal, melakukan takhshish (pengkhususan) tanpa adanya mukhashish (lafadz/dalil yang mengkhususkan) jelas tidak boleh. Padahal jelas tidak ada dalil yang men-takhshish hadits-hadits di atas, baik al-Qur’an, as-Sunnah, Ijmak Sahabat maupun Qiyas. Dengan demikian, mengkhususkan BBM bersubsidi hanya untuk orang miskin sama dengan melakukan takhshish tanpa adanya mukhashish. Jelas tidak boleh.

Maka, pandangan yang menyatakan bahwa BBM bersubsidi merupakan hak orang miskin, dan karenanya orang kaya haram mengkonsumsinya jelas merupakan pandangan yang batil. Bahkan, kesimpulan seperti ini bukan merupakan kesimpulan hukum syara’, melainkan kesimpulan logika mantik. Kesalahannya terletak pada premis yang menyatakan, bahwa BBM bersubsidi adalah hak orang miskin. Padahal, nas syara’ menyatakan sebaliknya, dimana semua orang mempunyai hak yang sama, baik kaya maupun miskin. Akibat kesalahan presmis tersebut, maka disimpulkan, bahwa orang kaya haram mengkonsumsinya. Sebab, dianggap mengambil hak orang miskin. Ini jelas kesimpulan yang batil.

Membatasi BBM Bersubsidi Bukan Pengaturan

Alasan lain yang dikembangkan adalah, bahwa pembatasan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk pengaturan pemerintah untuk kemaslahatan publik, sebagaimana kaidah:

تَصَرُّفُ الإمَامِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Tindakan (kebijakan) imam (khalifah/kepala negara) terikat dengan kemaslahatan (rakyat).”

Tindakan (tasharruf) pemerintah dalam hal ini harus dibedakan, antara tasyri’i (legislasi) dan ijra’i (administratif). Mengubah kepemilikan yang diatur syariah, dari kepemilikan umum menjadi milik negara (nasionalisasi) atau individu (privatisasi) adalah bentuk tasyri’i, yang jelas menyimpang dari ketentuan syariah. Demikian juga membatasi BBM bersubsidi hanya untuk orang miskin adalah bentuk tasyri’i, yang juga menyimpang dari ketentuan syariah. Maka, tindakan pemerintah seperti ini merupakan pelanggaran terhadap syariah. Dengan alasan apapun, pelanggaran syariah tetaplah pelanggaran. Tidak bisa dicarikan pembenaran sebagai bentuk pengaturan.

Ini berbeda dengan tindakan (tasharruf) pemerintah dalam hal administratif, seperti peraturan lalulintas, SIM, KTP dan sebagainya, maka tindakan dalam konteks ini benar-benar merupakan bentuk pengaturan yang dibolehkan. Mengikuti dan metaatinya pun wajib, karena dalam konteks ini merupakan masalah admistratif.

Di Balik Dalih Pengaturan BBM Bersubsidi

Penjelasan di atas sudah cukup untuk menunjukkan kebatilan fatwa haramnya orang kaya mengkonsumsi BBM jenis premium. Sekali lagi, fatwa ini hanyalah stempel pemerintah dalam melegalkan kebijakan liberalisasi sektor Migas. Jika harus dikeluarkan fatwa, semestinya fatwa yang mengharamkan liberalisasi ekonomi, termasuk sektor Migas yang menjadi penyebab terjadinya kebijakan yang menyengsarakan rakyat ini. Jika harus dikeluarkan fatwa, mestinya fatwa yang mengharamkan hutang, baik kepada IMF, Bank Dunia maupun USAID, yang menjadi otak lahirnya kebijakan liberalisasi Migas ini.

Karena itu, fatwa seperti ini, selain tidak ada nilainya di dalam Islam, juga bertentangan dengan syariah. Tidak hanya itu, fatwa ini juga bisa membukan jalan orang-orang Kafir untuk menguasai sektor strategis, yaitu Migas. Sekaligus melanggengkan penjajahan mereka terhadap negeri Muslim terbesar ini. Ini jelas haram. Pertama, karena haram hukumnya memberi jalan orang Kafir untuk menguasai kaum Muslim. Allah berfirman:

وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

“Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada kaum Kafir untuk menguasai orang Mukmin.” (Q.s. an-Nisa’ [04]: 141)

Kedua, membantu mereka untuk menguasai kaum Muslim juga haram, sebagaimana ditegaskan oleh Allah:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam (melakukan) dosa dan permusuhan.” (Q.s. al-Maidah [05]: 02)

Bagaimana Seharusnya?

Barang-barang milik umum seharusnya ini tidak boleh dialihkan, baik sebagai milik negara (nasionalisasi) maupun individu (privatisasi). Negara dalam konteks ini hanya berfungsi sebagai pengelola hak milik umum ini agar barang-barang tersebut sampai kepada pemiliknya dengan harga yang murah dan terjangkau.

Memang tidak ada larangan bagi negara untuk menetapkan harga migas mengikuti harga pasar atau harga tertentu yang rasional, tetapi seluruh kebijakan tersebut bukan untuk keuntungan pemerintah (negara) atau asing (privat), karena barang tersebut bukan milik mereka. Jika pemerintah (negara) harus menempuh kebijakan yang kedua ini, maka hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat, melalui penyediaan layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan. Termasuk jaminan terpenuhinya sandang, papan dan pangan melalui pembukaan lapangan kerja yang memadai.

Apa yang ditempuh oleh pemerintah (negara) saat ini justru merugikan rakyat. Karena, selain BBM murah dihilangkan, maka keuntungan dari kenaikan harga BBM itu juga tidak dikembalikan kepada rakyat. Sebab, subsidi kesehatan, pendidikan dan layanan yang lain justru dipangkas. Artinya, kenaikan harga, dihilangkannya BMM murah dan rakyat dipaksa mengkonsumsi BBM jenis Pertamax jelas-jelas untuk kepentingan asing. Ini jelas haram.

Pemerintah Lupakan Kepentingan Rakyat

Pemerintah Lupakan Kepentingan Rakyat

Ketua Umum PB HMI Noer Fajrieansyah, Ketua Umum PB PMII Addien Jauharudin, Ketua Presidium GMNI Twedy Noviady, Ketua Presidium PMKRI Stefanus Gusma, dan Ketua Umum PP GMKI Jhony Rahmat (dari kiri ke kanan) mengangkat tangan seusai konferensi pers konsolidasi gerakan mahasiswa Cipayung di Jakarta, Kamis (7/7). Dalam keterangannya, mereka menyerukan penghentian politisasi di segala bidang kehidupan, termasuk sosial, hukum, keamanan, dan ekonomi.

Jakarta, Kompas - Pemerintah di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat ini dianggap telah melenceng dari semangat Undang-Undang Dasar 1945. Para pejabat dan elite politik lebih sibuk bertransaksi politik demi hasrat pribadi atau kelompok sehingga melupakan tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Penilaian itu disampaikan aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Mahasiswa Kelompok Cipayung dalam pertemuan bersama di Jakarta, Kamis (7/7). Hadir dalam pertemuan itu Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Noer Fajrieansyah, Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Stefanus Gusma, Ketua Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Twedy Noviady, Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Addien Jauharudin, dan Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jhony Rahmat. Pernyataan senada datang dari para ketua badan eksekutif mahasiswa (BEM) di penjuru kampus di Indonesia.

Para pemimpin organisasi mahasiswa itu menilai, kondisi bangsa belakangan ini kian memprihatinkan. Korupsi merajalela di mana kasus-kasus besar tak ditangani serius, seperti bailout Bank Century, mafia pajak, atau dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Penegakan hukum tidak berjalan karena elite politik tersandera kasus-kasus korupsi.

Stefanus Gusma memandang, pemerintah dan elite politik sekarang sibuk melancarkan permainan politik transaksional untuk hasrat pribadi atau kelompok. ”Bangsa ini seperti dikuasai dan dipermainkan elite politik. Padahal, semestinya bangsa ini milik semua rakyat Indonesia,” katanya.

Menurut Noer Fajrieansyah, pemerintah sekarang gagal menunjukkan visi kemajuan bagi bangsa Indonesia. Elite politik lebih sibuk berjibaku dan berseteru demi melanggengkan kekuasaan. Salah satu buktinya, sebagian menteri dipilih bukan karena kemampuan profesionalnya, melainkan lantaran perhitungan koalisi politik.

Dalam kondisi kacau ini, kebutuhan rakyat dilupakan. Mereka dibiarkan dirundung kesulitan hidup. Ketahanan pangan payah dan harga pangan mahal. Program pendidikan murah bagi rakyat diimpit hegemoni pasar yang berorientasi neoliberalis.

Twedy Noviady melihat situasi sekarang sudah berbahaya. Apalagi, masyarakat semakin memahami, elite ternyata sibuk bermain dagelan politik saja dengan berbagai kasus yang timbul-tenggelam mirip sinetron. Jika pemerintah tidak segera berbenah memperbaiki keadaan, negara ini benar-benar gagal.

Bagi Addien Jauharudin, pemerintah bersikap munafik karena sibuk memoles citra dan berwacana muluk, tetapi tidak melaksanakan. Pemerintah juga dianggap mengkhianati tugas konstitusi yang diamanatkan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Komitmen dalam menjaga kedaulatan negara juga kedodoran dengan dominasi kepentingan asing dalam pengelolaan sumber daya ekonomi strategis, seperti pertambangan, perbankan, dan telekomunikasi.

”Semua itu telah dilontarkan berkali-kali oleh kelompok lintas agama, Forum Rektor, lembaga swadaya masyarakat, dan rakyat luas. Namun, pemerintah acuh tak acuh saja. Kami kembali mengingatkan agar pemerintah kembali ke jalan yang benar, yaitu menjalankan amanat konstitusi,” kata Addien. (kompas.com, 8/7/2011)


http://hizbut-tahrir.or.id/2011/07/08/pemerintah-lupakan-kepentingan-rakyat/
__._,_.___
Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a new topic

Privatisasi Air: Skenario Penghancuran, Keterpinggiran Perempuan

 http://harlimuin.wordpress.com/2009/10/07/privatisasi-air-skenario-penghancuran-keterpinggiran-perempuan/

oleh: Harli Abdul Muin
Pernah dipresentasikan padaPeretmuan Pleno Daerah
Solidaritas Perempuan di Palu, 2001
Langkah pemerintah menyetujui privatisasi air di Indonesia dapat dilihat pada UU Sumber Daya Air No. 7 tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air , setidaknya mengundang berbagai reaksi negative terutama bagi mereka yang bergerak dibidang advokasi terhadap kaum akar rumput. Sebelum privatisasi air saja, problem kekurangan air dan kekeringan sudah menjadi masalah pelik ditanah air. Bahkan krisis air menjadi masalah dunia, dinegara berkembang terutama, ketersediaan air mulai terlihat pengaruhnya bagi kehidupan sosial . Tidak jarang kasus kekeringan air di beberapa daerah acapkali melahirkan konflik dan kekerasan bahkan menyebabkan orang mati,karena saling merebutkan seember air.
Di Indonesia sumber air umumnya disediakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berasal dari 201 sungai, 248 mata air, dan 91 artesis. Wilayah Indonesia, menurut LIPI, memiliki 6% dari persediaan air dunia atau sekitar 21% persediaan air Asia Pasifik. Berdasarkan distribusi ketersediaan sumber daya air di lima pulau besar di Indonesia, laporan Agenda 21 Indonesia (1997) menyebutkan, Pulau, Irian Jaya menempati potensi air sebesar 350 x 109 M3/tahun, pulau kalimantan sebesar 140 x 109 M3/tahun; sulawesi 34 x 109 m3/tahun, Sumatera sebesar 110 109 M3/tahun, Pulau Jawa 30 x 109 M3/tahun. Sementara bila ditinjau dari kebutuhan air, pada tahun 1995, Irian Jaya menempati ururtan terbawa 128 x 106 m3/tahun, yang berarti (0,036% )disusul kalimantan sebsar 4%, Sumatera 17%, Sulawesi sebesaaar 45% dan Jawa sebesar 206%.
Secara garis besar sekurangnya pola-pola krisis air berkepanjangan di Indonesia ada tiga modus operandi. Kecenderungan pertama, penggunaan air naik secara eksponensial. Sementara pemasukan air bersih cenderung melambat akibat kerusakan alam dan polusi. Dengan kata lain, penggunaan air terus meningkat, sementara pada saat yang sama kwalitas air mengalami penurunan secara exponensial.
Kedua, kecenderungan kebutuhan air minum rumah tangga, menurut UNESCO, dalam Agenda 21, disebutkan bahwa, rata-rata 50 liter/orang/hari. Jika jumlah penduduk di Indonesia pada abad ini sekitar 250 juta jiwa, maka kebutuhan air yang digunakan penduduk Indonesia 50 liter x 250 juta jiwa/perhari(125 x 109 ) . Sementara kebutuhan air irigasi selama masa pertumbuhan tanaman rata-rata 0,54 liter/ha/detik selama 100-150 hari. Sedangkan kebutuhan air untuk industri akan melonjak 700% pada 2025; untuk perumahan naik rata-rata 65%; untuk produksi pangan naik 100%. Peningkatan kebutuhan itu, disebabkan oleh pertumbuhan jumlah penduduk, industrialisasi, dan pertumbuhan industri pertanian (UNESCO, 1998).
Ketiga, kecendrungan , ketidak mampuan manajemen pembangunan pemerintah menanggunlangi dan mengelola ancaman bencana kekurang air di negeri ini. Pada akhir PJP II (2019) diperkirakan jumlah penduduk perkotaan menjadi 150,2 juta jiwa dan konsumsi per kapita adalah 125 liter/hari dengan cakupan pelayanan 70% (LIPI, 2002)
Tulisan ini bertujuan mengungkap kekuatan raksasa dan tunduknya pemerintah dibalik privatisasi air di Indonesia. Selanjutnya, kedua, kolonilisasi pengelolaan air . Ketiga dampak mengenai privatisasi air kedepan terhadap perempuan Kekuatan Raksasa Dibalik Skenario Agenda privatisasi Agenda privatisasi air merupakan bagian dari scenario agenda neo-liberal yang di didikte secara langsung oleh negara kaya (Utara) kepada negara miskin (Selatan). Agenda yang dipaksakan masuk ke negara berkembang seperti Indonesia.
Langkah kearah itu, pertama, nampak pada Perhatian pemerintah-pemerintah pada PrepCom IV di Bali, sebagai persiapan akhir menuju Pertemuan Johanssesburg, nampaknya akan lebih dipusatkan pada promosi ‘kemitraan publik dan sektor swasta’ atau ‘public-private partnerships’, dibandingkan3 dengan aksi-aksi politik untuk memecahkan masalah-masalah sosial dan lingkungan utama bagi bumi.
Pada forum Kyoto International Convention Center 21 Maret 2003, mantan Direktur IMF Michel Camdessus, melaporkan secara gamblang dan merekomendasi korporasi swasta untuk terjun ke sektor air. Dalam salah satu rekomendasinya, WPFWI mendorong kebijakan pemerintah memberi jaminan keuntungan (predictable revenue framework) kepada pelaku pelayanan air, baik publik maupun swasta. Lebih jauh lagi, WPFWI merekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mendorong instansi di bawahnya yang melakukan fungsi pelayanan penyediaan air (di Indonesia: Perusahaan Daerah Air Minum, PDAM) melakukan kontrak kerja dengan mitra swasta(Budi Widianarko, 2003).
Kemudian tanggal 26-30 Januari 2004 di Manila (Filipina), ADB mengadakan pertemuan membahas masalah air. Diikuti oleh 350 peserta se-Asia Pasifik, pertemuan ini menghasilkan sejumlah prioritas tindakan untuk menyediakan akses air yang lebih baik bagi kelompok miskin. Disepakati pentingnya peningkatan pembiayaan di perdesaan dan perbaikan mekanisme pembiayaan melalui desentralisasi. Salah satunya melalui pemberian kredit perdesaan dan perbaikan mekanisme pembiayaan kegiatan ekonomi di perdesaan (LKI UP Date No 37, April 2004).
Kedua, agenda privatisasi di Indonesia tidak hanya berlangsung pada sumber daya air, tetapi lebih dari itu, juga disektor minyak dan gas bumi, pertambangan umum, sumber daya listrik, proses sertifikasi tanah, privatisasi BUMN. Dengan begitu, memberi kebebasan penuh bagi operasi Perusahaan multinasional di negara ketiga. Di Indonesia, misalnya, bisa di periksa dari sejumlah UU Tentang Air No.7/2004; UU No.22/2001 tentang minyak dan gas bumi; UU Kelistrikan, Perpu tentang pertambangan umum dan lainnya.
Ketiga, selama 10 tahun terkahir, aktor utama dibalik privatisasi melalui organisasi perdagangan dunia, seperti WTO, AFTA, NAFTA, IMF, Bangk Dunia, ADB sudah mencapai tahap yang memprihatinkan dengan contoh keuntungan yang mereka peroleh dan kegagalan di dunia ketiga. Lembaga neo liberal itu, selain menetapkan aturan disekitar penanaman modal, hak kepemilikan intelektual (intellectual property rights), kebijakan perdagangan berskala internasional, juga mendesak dan mempengaruhi negara berkembang-pengutang melakukan penyesuaian kebijakan nasional negara itu (structural adjustments program), sehingga mempercepat proses integrasi ekonomi nasional negara itu kedalam ekonomi global, yang sepenuhnya didikte oleh lembaga-lembaga perdagangan itu, dibawah control negara maju . ====== Alasan kuat untuk melakukan privatisasi air, terutama di negara-negara berkembang, menurut negara Utara beserta kekuatannya, pertama, karena in-efisiensi dan kelemahan teknik serta manajemen yang melekat pada institusi publik pengelola air bersih. Sehingga menjadi alasan pembenar bagi pintu masuk korporasi swasta untuk terlibat dalam jasa penyediaan air bersih. Menurut pihak korporasi, pengelolaan jasa penyediaan air minum oleh sektor publik menciptakan lingkaran setan dengan tarif rendah sebagai biang keladi sehingga biaya “produksi” tidak tertutup (low cost recovery). Hal itu memicu inefisiensi, buruknya perawatan jaringan air bersih dan bermuara pada penurunan mutu pelayanan. Pihak korporasi mengklaim mampu memutus lingkaran setan dengan penyesuaian tarif. Dan masuknya swasta, konsumen biasanya harus membayar tarif lebih tinggi (Budi Winarko, 2003).
Dampak Privatisasi Air Tehadap Perempuan Kerusakan sumber daya hutan dan lingkungan akibat HPH, Ilegal Loging, perkebunan kelapa sawit, pertambangan skala besar baik migas dan pertambangan umum di beberapa daerah di Indonesia telah memberikan implikasi bagi perubahan aktifitas perempuan disekitar wilayah itu.
Misalnya, penggunaan air danau Matano untuk PLTA Balambangan dan PLTA Larona di Soroako, Sulawesi Selatan oleh PT Inco, telah memberikan implikasi bagi perubahan prilaku kaum perempuan yang tinggal di sekitar danau. Misalnya penggenangan air, yang sebelum PT Inco beroperasi, perempuan disekitar danau Mato menggunakan air itu untuk mencuci dan minum. Implikasi yang paling besar, sejak kehadiran PT Inco, berjubel aparat keaman, baik tentara maupun polisi hadir diareal tambang, untuk menjaga keamanan disana. Kehadirannya, bukan hanya melakukan kekerasan terhadap perlawanan kelompok perempuan yang tergabung dalam KWAS, tetapi juga menibulkan masalah lain, seperti kasus pelecehan sexual.
Di Kota Solo, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, , mengeluhkan air dari PDAM Kota Solo karena sering macet, kotor, warnanya keruh khususnya Rukun Warga (RW) 8, RW 12, dan RW 13. Dari ketiga Rukun Warga itu, pelanggan PDAM sekitar 850 keluarga. Warga hanya dapat menikmati aliran air bersih pada pukul 16.00 ke atas, sedangkan pada pukul 08.00 hingga 16.00 aliran air tidak mengalir.(Kompas , Kamis, 06 Februari 2003). Gambaran ini, telah menyebabkan ibu rumah tangga kehilangan waktu untuk bekerja mengurusi berbagai pekerjaannya.
Di masyarakat Adat Dondo, air PDAM yang bersumber dari wilayah adat mereka di Gunung Dako telah menyebabkan penipuan bertingkat, dimana setelah mereka dipaksa memberikan wilayah itu sebagai sumber air bersih bagi kebutuhan masyarakat di Kota Tolitoli, mereka juga sering dijadikan kambing-hitam dibalik ilegal logging diwilayah itu. Padahal pelaku ilegal logging adalah para pengusaha yang di dukung oleh aparat TNI dan Polri. Nasib orang Dondo di Labengga, sudah jatuh tertimpah tangga pula, selain itu, perempuan Adat Dondo kehilangan perkerjaan sebagai penyadap damar dan penganyam rotan, karena hutan gundul, sudah tidak cukp terdapat rotan.
Penggunaan Daerah Aliran Sungai oleh Tambang Galian pasir dan krikil di Maboro, telah menyebabkan banjir. Banjir tahun 2001 telah menyebabkan 2 rumah disekitar sungai hanyut, ibu rumah tangga penghuni dari rumah itu dinyatakan meninggal dunia.
Kerusakan sumber daya diatas,juga menyebabkan menyebabkan musnahnya tradisi lokal,yang berhubungan dengan tradisi yang sudah dilakukan bertahan-tahun lamanya. Misalnya keterampilan Perempuan Dayak, sudah mengidentifikasi dan memelihara plasma nutfah, perempuan Dani di Papua dapat mengidentifikasikan 70 jenis umbi-umbian; Demikian pula dengan penggunaan sumber daya air oleh Perusahaan swasta menyebabkan perempuan di kampung kehilangan akses terhadap sungai, yang selama ini selain digunakan untuk mencuci pakaian, juga menghilangkan peran ina-ina penjual ikan dalam mata rantai penjualan ikan di Kota Palu. ===== Kesimpulan dan Rekomendasi Di Indonesia, krisis air terjadi berkembang secara exponensial, dimana Pulau Jawa memiliki cadangan air paling kecil, kemudian berturut Sumatera, Sulawesi, Kalimatan dan Papua. Sedangkan jumlah penduduk, tersedikit berturut-turut Papu, Kalimatan, Sulawesi, Sumatera dan Jawa. Bisa disebutkan, bahwa krisis air berkembang secara exponensial dimasa-masa yang akan datang. ==== Belum lagi diperparah, oleh kekuatan lembaga neo- liberal , yang juga ingin memperoleh keuntungan besar dari air. Langkah privatisasi, bisa dilihat dari kemampuan lembaga perdagangan dunia dan Keuangan dunia mempengaruhi kebijakan dinegara pengutang. Kedua pertemuan internasional seolah menjadi ajang promosi dan penundukan terhadap negara miskin. Ketiga, kemampuan lembaga Keuangan internasional tsb, yang membuat sejumlah kebijakan dilevel internasional, sehingga mendorong integrasi ekonomi lokal ke global.
Bisa disebutkan, bahwa dampak privatisasi air, bukan hanya menjadi soal menipisnya sumber daya air, tetapi juga monopoli air kedalam Perusahaan skala besar yang semakin mempersempit akses masyarakat kecil terhadap air. Karena air selalu dihitung dengan uang. Privatisasi air juga banyak menghilangkan kerja-kerja yang dilakukan perempuan sebelumnya bisa berubah, bahkan kehilangan pekerjaan. Karena fungsi, bukanya hanya sebagai fungsi untuk hidup, ekonomi, tetapi juga terdapat fungsi sosial lainnya.
Privatisasi juga berimplikasi kepada tubuhnya bisnis pengaman di wilayah investasi padat modal, Pengalaman Freeport Mc Moran di Papua Barat sudah memberikan contoh, dimana tiap tahun AD menerima upeti dari Perusahaan sebagai kompensasi pengamanan terhadap PT Freeport. Belum lagi, diperparah oleh mencuatnya bisnis pelacuran dan penjulana kayu gaharu, biasanya ditukar dengan perempuan (Aditjodro).
Oleh karena itu, sudah saatnya organisasi penguatan gender untuk melakukan pengorganisasian diri, dan membuat agenda yang berpihak pada kelompok miskin ( secara ekonomi). Sehigga politik pengelolaan air dapat diperjuangkan dan diarahkan untuk menjamin tegaknya hak perempuan atas sumber daya alam, terutama air dan pengelolaan lingkungan. Ini berarti menjadikan perempuan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari perumusan dan pelaksanaan politik pengelolaan lsumber daya alam, berkeadilan, berkesetaraan, dan berprikemanusiaan.
Jika tidak, maka perempuan hanya merupakan bagian dari peminggiran struruktural yang dilakukan negara dan globalisasi dengan cara menjauhkan mereka dari hak-hak atas sumber daya alam, dan menimbulkan gangguan yang bersifat kodrati dari Kerusakan alam. Contoh kasus sudah diperlihatkan dari exploitasi PT New Month Minaha Raya, dimana banyak bay lahir cacat, gagaran Kerusakan sumber daya air, akibat pencemaran Merkuri (Hg), Arsenic (As) dan lainnya.
Referensi
Aditjondro J George, (2004). “Dari Gaharu ke Bom Waktu HIV/AIDS Yang Siap Meledak: Ekonomi Politik Bisnis Tentara di Tanah Papua”, Wacana, No. 17, Tahun III, hal. 83-112
————————– (2001) Go With The Flow : The Fluctuating and meandering nature of Indonesia’s anti-large dam movement, paper for the KITLV Jubilee Workshop on Water as Life Giving and deadly force : water and state, past and present in Leiden, The Netherlands,June, 14-16, 2001.
Budi Widianarko, (2003), Perang Air, Profit Versus Hak Asas, Catatan dari The Third World Water Forum (WWF3), Kyoto-Osaka-Shiga, Jakarta, Kompas 05 April 2003 Harley, (2003), Diantara Sumber Kehidupan Dan Sumber Kematian:Air Aliran Rejeki Atau Air Aliran Mata, Makalah Disampaikan pada Temu Wicara Mahasiswa Pencita Alam se-Indonesia di Palu, yang di adakan oleh Mapatala Universitas Tadulako, Palu, Desember, 10, 2003 –
Mansur Faqih, Pengantar dalam Krisis dan Bencana Pembangunan Kritik dan Alternatifnya, Wacana.Edisi 5 Tahun II 2000, Insist Press, Yogyakarta. ==== Newsletter DTE, (2004), Down to Earth tentang Lembaga-lembaga Keuangan Internasional, Down to earth, United Kingdom No 37, April 2004
Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Dan United Nation Development Program, 1997, Agenda 21 Indonesia, Jakarta
Kompas Online, (200) Privatisasi PDAM Tidak Menjamin Pelayanan Akan Lebih Baik, Kamis, 06 Februari 2003, <http://www.kompas.com/kompas-cetak/0302/06/jateng/116306.htm>
Vhandhana Shiva, (2003), Water Wars, Privatisasi, Profit dan Polusi, Insisst Prese, Yogjakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar