Selasa, 27 Maret 2012 12:18 WIB
Eks Bos IMF Terlibat Kasus Prostitusi
WartaNews-Paris - http://www.wartanews.com/read/Internasional/8c9b8d12
-32e6-f574-4616-68899f6d6f83/Eks-Bos-IMF-Terlibat-Kasus-Prostitusi
Mantan bos Dana Moneter Internasional IMF Dominique Strauss-Kahn
akan menghadapi dakwaan dalam kasus jaringan prostitusi di Perancis.
Mantan Direktur IMF yang kini berusia 62 tahun itu terancam hukuman
20 tahun penjara, jika nantinya terbukti bersalah.
Sebelumnya, pada bulan lalu, Strauss-Khan sempat ditahan oleh kepolisian
selama 48 jam, ketika penyelidikan resmi kasus tersebut dimulai, namun ia
dibebaskan setelah membayar jaminan sebesar 100 ribu euro.
Dalam penyelidikan hakim di Lille, Strauss-Kahn mengakui menghadiri pesta
yang disebutkan turut menghadirkan prostitusi yang disediakan oleh sebuah
genk, tetapi Strauss-Kahn membantah telah mengetahui lebih dulu adanya
prostitusi tersebut.
Jaksa mengatakan Strauss-Kahn tidak dibolehkan berhubungan dengan
terdakwa lain, penuntut, saksi atau media yang terkaitan dengan kasusnya.
Sumber di Paris mengatakan dakwaan itu berkaitan dengan dugaan
keterlibatannya dalam sebuah jaringan yang menyewa prostitusi untuk
pesta seks di hotel, bukan hanya di Lille, tetapi juga di Paris dan
Washington. (*/dar)
Kamis, 29 Maret 2012 14:37 WIB
Mantan Bos IMF Minta Pengadilan Tolak
Gugatan Perdata
WartaNews-NewYork - http://www.wartanews.com/read/Internasional/05a146af-5716-d1cc-0c02-5e6565cfbeaf/Mantan-Bos-IMF-Minta-Pengadilan-Tolak-Gugatan-Perdata
Pengacara mantan direktur Dana Moneter Internasional (IMF), Dominique Strauss-Kahn meminta pengadilan untuk menolak gugatan perdata yang diajukan pelayan dari salah satu hotel New York terhadap kliennya.
Pada Mei 2011 lalu, pegawai dari hotel Sofitel New York, Nafissatu Diallo mengatakan pada petugas bahwa dirinya telah diperkosa, saat sedang membersihkan kamar yang ditempati Strauss-Kahn. Tetapi pada bulan Agustus, pengadilan New York membebaskan Strauss-Kahn dari semua tuduhan, terkait kasus pidananya itu, bahkan hakim malah mempertanyakan kesaksian Diallo.
Sebelumnya, si pelayan juga mengajukan gugatan perdata terhadap Strauss-Kahn untuk menuntut kompensasi uang, guna kerusakan fisik dan moral.
Persidangan tersebut kemudian menjadi berlarut-larut, namun mulai digelar kembali pada Rabu (28/3) di Mahkamah Agung New York di Bronx.
Pada sidang pertama, subjek utama perdebatan membahas soal kekebalan diplomatik, yang dimiliki mantan kepala IMF pada saat penangkapan dan tuduhan itu.
Dalam hal itu, para pengacara Strauss-Kahn mendasarkan kasus itu pada dokumen PBB tahun 1947, soal pemberian kekebalan pada pemimpin IMF. Menurut pengacara, pada saat ditangkap di AS, terbukti hak privasi Strauss-Kahn telah dilanggar.
Menurut pengacara Strauss-Kahn, Amit Mehta, fakta itu membuat gugatan perdata terhadap dirinya ilegal.
"Cabut gugatan itu, meski tampaknya tidak adil hasilnya bagi seseorang, tetapi hukum memerlukan hal itu,"kata Amit.
Saat berbicara di depan kepada hakim ketua Douglas McKeon di pengadilan AS, Amit menambahkan bahwa gugatan dicabut atas dasar klaim tersebut memiliki imunitas diplomatik.
Sementara itu, pengacara Diallo menegaskan bahwa argumen pembelaan itu justru tidak berdasar, karena dokumen PBB itu tidak diratifikasi oleh pemerintah Amerika Serikat. Sebaliknya, perwakilan Strauss-Kahn kembali menunjukkan bahwa dokumen tersebut diakui dan tidak memerlukan persetujuan dari pemerintah AS, sejak dinaikkan statusnya menjadi hukum internasional umum, sehingga hukum itu mengikat bagi semua negara anggota PBB.
Seorang hakim pada hari Rabu (28/3) mengatakan bahwa sidang belum sampai pada keputusan. Menurut para ahli, proses hukum sipil di Amerika Serikat bisa sangat berlarut-larut dan dapat berlangsung beberapa tahun, selama kedua belah pihak gagal untuk sepakat.
Strauss-Kahn adalah salah satu favorit dalam pemilihan presiden Perancis pada tahun 2012. Namun, kasus percobaan perkosaan itu membuatnya terpaksa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur IMF dan meninggalkan ambisinya mengikuti pemilu presiden.
Pada bulan November tahun lalu, Strauss-Kahn juga terlibat skandal lain, ia ituduh terlibat sebagai mucikari di Perancis. Strauss-Kahn mengaku tidak bersalah dan sebuah pengadilan di Lille membebaskannya dengan jaminan sebesar 100 ribu euro. Jika terbukti, mantan kepala IMF akan menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun.(*/dar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar