Apa Lagi Masih Tersisa Bagi Rakyat dan Bangsa Indonesia
Jakarta (voa-islam.com) ..http://www.voa-islam.com/news/opini/2013/11/07/27469/apa-lagi-masih-tersisa-bagi-rakyat-dan-bangsa-indonesia/
Bagaimana leluhur
bangsa Indonesia, kalau tahu negara ini sudah tidak lagi menjadi
miliknya. Mereka berjuang berkalang tanah membebaskan tanah airnya dari
penjajah, dan memerdekan serta sampai mencapai kedaulatannya. Di mana
setiap tanggal 17 Agustus, selalu dirayakan sebagai hari, "Kemerdekaan" Negara Republik Indonesia.
Faktanya, sesudah merdeka 68 tahun, bangsa ini sudah tidak memiliki
apa-apa, dan menjadi kuli di negerinya sendiri. Orang-orang asing yang
dahulunya menjadi penjajah, kembali ke negeri ini dengan modal, berwujud
"investasi", membuat Indonesia menjadi milik mereka. Tidak ada yang
dapat dibanggakan lagi terhadap Republik.
Sekalipun, masih ada pemerintahan, ada konstitusi, ada undang-undang,
ada perangkat negara, seperti presiden, wakil presiden, menteri,
pejabat, anggaota legislatif, dan sejumlah perangkat negara lainnya,
tentara, dan polisi, semuanyan hanya menjadi pelayan dan alat
kepentingan asing, dan yang sudah menguasai Republik ini.
Bangsa ini bukan menjadi pemilik negaranya. Di era globalisasi, dan
Indonesia sudah ikut menandatangani perjanjian perdagangan bebas dan
investasi, baik di APEC, AFTA, dan lembaga multilateral lainnya, secara
geostragis Indonesia sudah tidak memiliki kedaulatan apapun. Semua ini,
mengakibatkan kita - rakyat dan bangsa Indonesia sudah bukan lagi
menjadi "owner" (pemilik) Republik ini. Semua asset negara sudah beralih ke tangan fihak asing yang datang membawa modal.
Semua ini karena kesalahan kita sendiri. Kita sendiri yang menjual
asset kita.Semua ini karena kita sendiri yang menyerahkan Republik
kepada asing. Menjual sumber daya alam, dan asset negara yang strategis,
termasuk asset BUMN, sejak zamannya Mega.
Mengapa semua ini bisa terjadi? Karena adanya kolaborasi antara
ekskutif, legislatif, dan fihak asing. Pengalihan asset Republik ini
terjadi karena memiliki dasar hukum, berupa undang-undang. Tidak ada
yang tidak legal, secara undang-undang, dan aturan yang dilanggar oleh
fihak asing. Mereka legal dan sah, karena mereka berada dalam koridor
hukum dan undang-undang.
Semua undang-undang yang memberkan keleluasaan kepada asing itu,
karena memang memiliki dasar undang-undang. Undang-undang produk
ekskutif dan legislatif, dan didanai oleh fihak asing.
Seperti dalam setiap pembuan undang-undang tak terlepas dari
intervensi asing, seperti World Bank, IMF, ADB (Asian Development Bank,
semua mereka ini ikut mendanai pembuatan undang-undang di Indonesia.
Kemudian, menjadi acuan dasar bagi fihak pengambil keputusan kebijakan
yaitu pemerintah, khususnyan dalam masuknya modal asing dan investasi di
Indonesia.
Sekarang berdasarkan, fakta-fakta dan data yang ada, menunjukkan
bagaimana asing sudah sangat berpengaruh dan diam-diam mentake over
(mengambil alih) Repuplik ini.
Di sektor perbankan, 50,6 persen, aset perbankan nasional sudah
dimiliki oleh fihak asing. Bisa dibayangkan bagaimana sektor yang sangat
strategis ini sudah ditangan fihak asing.
Sedikit ada 12 bank nasional yang sudah dimiliki oleh asing.
Diantaranya, ANZ Banking Gorup Limited (99 persen), Bank UOB Indonesia
(98,8 persen), HSBC Asia Pasific Holding UK (98,9 persen), OCBC Overseas
Investment (85,06 persen), dan CIMB Niaga (97,93 persen).
Fihak asing juga menguasai sektor pertambangan. Diantaranya, 70
persen migas Indonesia sudah dikuasai oleh asing. Pertambangan batu
bara, 75 persen, batu- bara, bauksit, nikel, dan timah, semuanya
dikuasai asing. Kemudian, 85 persen, tembaga dan emas, juga sudah
dikuasi asing.
Fihak asing yang sudah menjarah dan menguasai sumber daya alam
Indonesia, seperti Chevron, Conoco, Freeport Newmont, Exxon, semua dari
Amerika.
Di sektor BUMN dibidang telekomunikasi, ini tak terlepas dari
cengkeraman fihak asing. Bagaimana sektor yang sangat strategis bagi
keamanan nasional Indonesia, tetapi berada di tangan asing?
Seperti telkomsel 35 persen dikuasai perusahaan asing Sing Tel dari
Singapura, XL Axiata, 66,5 persen, dikuasai Axiata Berhad, Malaysia.
Kemudian, Indosat 65 persen, dikuasai oleh Ooredo Asia dari Qatar, dan
Hutchison Tri 60n persen, dikuasi oleh Hutchison Whampoa, dari Hongkong,
China.
Sementara proyeksi ke depan, berdasarkan hasil pertemuan APEC di Nusa
Dua, Bali, dalam rangka koneksitas infrastruktur, seperti pelabuhan
mencapai 49 persen akan dikuasai asing, operator bandara internasional,
bisa mencapai 100 persen, Jasa kebandaraan bisa mencapai 49 persen,
Terminal darat untuk barang, bisa mencapai 49 persen, dan periklanan,
bisa mencapai 51 persen, terutama dikalangan negara-negara ASEAN.
Jadi pemilu 2014 yang akan menghabiskan dana ratusan triliun itu, tak
lain, hanyalah akan membuat atau melahirkan pemimpin, di tingkat
ekskutif, dan legislatif, dan mereka hanyalah akan menjadi pelayan
asing. Seperti para pemimpin pemangku kekuasaan, baik ekskutif atau
legislatif, mereka semua menjadi pelayan atau abdi kepentingan asing.
Bukan rakyat. Siapapun mereka nanti. Wallahu'alam.
Teruslah
gelorakan perlawanan dalam gerakan real, sambil terus menggalang
persatuan perlawanan. Kolonialisme diatas bumi Cenderawasih kian
membusuk dalam kesadaran perlawanan rakyat.
Bahwa setiap resim kolonialisme dan kebijakannya terbukti gagal membangun
Papua, dan praktis, setengah abad lamanya, berhasil melahirkan para
kapitalis birokrat lokal Papua yang bermental budak, korup, dan anti
rakyat.
Terbius dan terpaku dalam kuasa uang dan kedudukan kolonialisme
bukanlah ukuran perubahan. Sebab, praktis hanya memperdaya perangkat
kolonialisme, untuk memperkuat cengkraman kolonial diatas tanah Papua.
Ini tidak wajar, dan lagi, ini sangat memalukan, juga memiluhkan
cita-cita Papua yang harus bangkit dan keluar dari kungkungan
kolonialisme dan perangkap kapitalisme, berdiri di ufuk timur tempat
matahari terbit, sebagai sebuah bangsa bermatabat, yang derajatnya
diakui sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Bahwa, sampah kolonialisme yang kian membusuk dalam kesadaran
gerakan perlawanan rakyat Papua tak boleh -sekali lagi tidak boleh-
didaur kembali. Partai-partai kolonial yang beradu dalam sistem politik
kolonial dengan segala ilusi dan jargon-jargon perubahan sudahlah usang,
sudah busuk dan berulat. Orang Papua, Jangan lagi mengais, apalagi
menjilat bangkai kolonial itu.
Lihatlah Papua dari kepapuaan. Keluarkan mainset kolonial dalam
otak itu. Sembuhkan virus hegemoni kolonial yang kian kronis dalam hati,
pikiran, dan perilakumu. Sadarlah bahwa, perubahan dalam kolonial
hanyalah ilusi, dan yakinlah bahwa perubahan sejati hanya ada ketika
kita mengambil alih (kembali) kontrol hidup dan tanah ini dari para
penguasa kolonial dan kapitalis asing.
Papua Merdeka adalah sebuah ideologi yang akan terwujud tanpa
Penguasa Kolonial Indonesia dan Kapitalis Global. Kuasa atas tanah ini
diberikan oleh Sang Pencipta untuk orang Papua, sehingga kita berhak
menguasai dan wajib menjadi penguasa diatas tanah ini tanpa Indonesia
dan asing.
Lihatlah Fajar merekah di ufuk timur, dan siul burung surga kian
berkicau memanggilmu kembali. Ikatlah kembali simpul sosialisme yang
terputus kemarin. Kembalikan budaya demokratis. Dan bangun persatuan
perjuangan, disini, diatas tanah yang engkau pijak.
Para penindas tidak menunggu kita untuk menindas. Para komprador
lokal dan nasional Indonesia terus memompa kepentingan. Lihatlah,
Jenderal-jenderal bajingan kolonial itu kian mengkonsolidasi kekuatan
untuk Pemilu Indonesia 2014.
Disini, kita akan terus kobarkan perlawanan. Ayo, bangun
Komite-Komite Perlawanan dari kota ke kampung-kampung. Budayakan
demokrasi, martabatkan perjuangan dengan membentuk dan memperkuat
Parlemen-Parlemen Rakyat Daerah.
“Kita Harus Mengakhiri”
Pengurus KNPB Pusat
NKRI DI ERA REFORMASI
ANCAMAN NEO IMPERIALISME, NEO KOLONIALISME, NEO KAPITALISME DAN LIBERALISME
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945, sebagai tujuan nasional dan cita-cita kemerdekaan
Negara dan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan para pendiri bangsa.
Pasca proklamasi kemerdekaan para pemimpin bangsa ini, berusaha keras
untuk mencapai cita-cita tersebut melalui konsepsi pembangunan berencana
yang bertahap-tahap.
Bangsa Indonesia berusaha secara dengan keras
untuk tegak dan berdri secara mandiri setelah membebaskan diri dari
penjajahan dan cengkeraman bangsa asing selama berabad-abad.
Ketika
tahun 1998 reformasi berkumandang muncul berbagai figure elit politik
yang menyebut dirinya kaum reformis sekaligus menjadi komprador kekuatan
asing untuk berkuasa kembali di negeri ini secara invisible dan total.
Dengan isyu globalisasi, HAM, demokratisasi dan lingkungan hidup,
kekuatan asing terutama Negara adi kuasa sebagai pemenag perang dingin
memulai proses neo imperialism, neo kapitalisme dan neo liberalism
sebagai bentuk baru penjajahan di dunia.
Semua Negara terutama
Negara dunia ketiga termasuk Indonesia menjadi sasaran dengan strategi,
taktik, teknik, serta metoda yang lebih canggih termasuk membangun
jaringan dengan para komprador di dalam negeri yang terdiri dari para
elit yang mereka sebut reformis.
Di era reformasi yang tidak jelas
arahnya, bangsa dan Negara Indonesia melalui para elite reformis sedang
digiring dan dijebak untuk “dikuasai dan dijajah kembali”.
Fakta
tentang trend perkembangan situasi global dan nasional memperlihatkan
sekaligus memperkuat fakta bagaimana kerasnya kekuatan neo imperialism,
neo kolonialisme dan neo kapitalisme berusaha mencengkeram Negara ini,
serta bagaimana peranan para elit reformis sebagai komprador membantu
dan mengkoordinir konsepsi penjajahan baru tersebut.
PERKEMBANGAN SITUASI GLOBAL
Kekuatan Ultra Liberalisme, Neo Imperialism, Neo Kapitalisme Dan Neo Kolonialisme.
Kekuatan ini dipimpin dan dikendalikan oleh Amerika Serikat yang bertujuan untuk :
Memaksakan proses demokratisasi ideology dan politik di berbagai Negara berkembang termasuk Indonesia.
• Memaksakan proses liberalisasi di berbagai bidang kehidupan masyarakat terutama Negara berkembang termasuk Indonesia.
• Berusaha secara paksa untuk merebut pengaruh politik sehingga mampu
mengendalikan proses politik di berbagai Negara termasuk Indonesia.
• Berusaha secara paksa menguasai sumber-sumber ekonomi yang masih potensil di berbagai Negara berkembang termasuk Indonesia.
• Berusaha untuk menciptakan tatanan dunia sebagai “one world with
different cultures” dengan Amerika Serikat sebagai polisi dunia.
Kekuatan yang dipimpin Amerika Serikat ini dalam melaksanakan konsepsinya menggunakan strategi :
• Memaksakan perubahan perundang-undangan di Negara sasaran dan di
Indonesia langkah ini dimulai dengan memaksakan perubahan UUD 45,
selanjutnya disusul dengan memaksakan perubahan undang-undang
pelaksanaan dan kebijakan politik.
• Berusaha untuk mencampuri
berbagai konflik yang terjadi di suatu Negara dan di Indonesia campur
tangan ini sangat nyata dalam konflik Aceh, Papua, Poso, Ambon dan
masalah terorisme.
• Berusaha mempengaruhi pola pikir terutama para elit politik yang siap menjadi komprador.
Dalam proses memaksakan konsepsi dan kehendak tersebut, kekuatan yang
dipimpin Amerika Serikat ini menggunakan metoda invasi dan subversi.
Invasi telah dilaksanakan di Afganistan dan Irak meskipun ditentang
berbagai negara termasuk PBB.
Metode subversi dilaksanakan dengan cara
tekanan ekonomi, HAM, lingkungan hidup melalui berbagai LSM atau NGO
(Non Governmental Organization) serta MNC (Multi National Corporation)
Kekuatan Sosialis Demokrtat (Sosdem) atau Kekuatan Kiri Baru (New Left)
Kekuatan ini berkembang pesat di Eropa dan dikendalikan dari Eropa.
Seperti halnya Amerika Serikat, kekuatan dari Eropa ini juga menggunakan
strategi memaksakan perubahan perundang undangan di berbagai Negara
termasuk Indonesia, campur tangan berbagai konflik seperti yang terjadi
di Yugoslavia serta konflik Aceh di Indonesia.
Mengusung teologi pembebasan terutama melalui agama non Islam serta dekonstruksi atau pengrusakan.
Metode yang digunakan seperti halnya Amerika Serikat yaitu invasi dan
subversi. Sebagian Negara Eropa mendukung invasi Amerika Serikat ke
Afganistan dan Irak paling tidak mengirim kekuatan militernya bergabung
dengan militer Amerika Serikat yang mereka sebut pasukan koalisi.
Sedangkan metode subversi menggunakan upaya tekanan ekonomi, HAM,
lingkungan hidup melalui LSM/NGO serta MNC atau Multi Nasional
Corporation. Kekuatan ini di Indonesia mendapat respond an dimanfaatkan
kekuatan komunis atau PKI gaya barudalam gerakan balas dendam politiknya
serta upayanya untuk bangkit kembali.
Kekuatan Islam Politik
Kekuatan Islam politik yang radikal terdiri dari kelompok terorganisir
tidak dalam bentuk Negara atau pemerintahan. Jaringan kekuatannya
terbesar di berbagai Negara terutama Negara yang mayoritas beragama
Islam.
Tujuan dari kekuatan Islam politik adalah :
1. Pelaksnaan ajaran Islam secara totalitas.
2. Menegakkan syariat Islam di berbagai Negara yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam secara total.
3. Mendirikan Negara Islam dalam arti Negara yang menjalankan Syariat Islam secara total.
4. Khalifah Islamiah, membangun kekalifahan di dunia termasuk Asia Tenggara.
Strategi yang digunakan mirip dengan Amerika Serikat dan Sosial Demokrat adalah :
1. Perubahan perundang-undangan termasuk UUD suatu Negara.
2. Campur tangan dalam berbagai konflik di berbagai Negara.
3. Mempengaruhi pola piker di tingkat elit politik maupun akar rumput.
Metode yang digunakan dalam melaksanakan aksinya adalah :
1. Jalur parlementer plus, yaitu secara parlementer serta melalui berbagai kegiatan social, tarbiyah, termasuk bawah tanah.
2. Mengembangkan dan melaksanakan jihad termasuk terror sebagai landasan ideology.
PERKEMBANGAN SITUASI NASIONAL
Jaringan Subversi Kekuatan Asing
Negara sponsor gerakan subversi ini tergabung dalam Multi National Corporation (MNC) terdiri dari :
1. Amerika Serikat
2. Negara yang tergabung dalam Uni Eropa
3. Australia
4. Jepang
Bertindak sebagai pengendali atau agent handler adalah lembaga yang telah dikuasainya, yaitu :
1. PBB melalui UNDP atau United Nations Development Program.
2. IMF atau International Moneytory Funds.
3. Bank Dunia atau World bank.
4. Concultatif Group on Indonesia atau CGI.
5. Nathan Associates Inc, And Checchi and Company Consulting Inc and Partner termasuk REDE, kesemuanya dari Amerika Serikat.
6. ODA, EU-MEE, TAF, HDC, AUSAID dan Delegation of the European
Commision to Indonesia, kesemuanya dari Uni Eropa dan Australia.
Bertindak sebagai agen utama principle agent terdiri dari lembaga pemerintah, LSM asing dan dalam negeri yaitu :
1. Bappenas dan Departemen serta lembaga Negara seperti Bank Indonesia,
Deperindag, Depkumdanham, Kementrian Usaha Kecil, Menengah dan
Koperasi, Depkeu, Depkom Info dan Dephub.
2. Lembaga dan LSM asing yaitu :
• PGR (Partnership for Government Reform)
• US AID terdiri dari Ellips Project, IFES, NDI, IRI, ICG, ACILS, Partnership for Economic Group (PEG)
• JICA
• Ford Foundation
• IDEA-Indonesia, Jaringan NGO Jerman, Transparancy International (TI) berpusat di Berlin.
• INFID dengan jaringannya yaitu OCAA, ACFID, AVI, AHCR, CSDI, CHRF, dan ANNI.
3. Lembaga dan LSM dalam negeri yang berkolaborasi atau mencari makan dari kekuatan asing :
• Jaringan LSM seluruh Indonesia yang meliputi ICW, KRHN, LBH Jakarta, MAPI dan TII.
• Masyarakat Transparansi Indonesia yang terdiri dari PSHK dan Hukum Online.
• Kelompok CETRO yang terdiri dari 60 LSM.
Bertindak sebagai pelaksana di Indonesia atau action agent adalah
- Dalam melaksanakan konsepsi UNDP adalah Gerakan Nasional anti mafia
pengadilan sebagai kepanjangtanganan kelompok ICW dan PSHK CS.
- Dalam melaksanakan konsepsi IMF melalui LOI dan MEFP sebagai
kepanjangtanganan dari Bappenas, departemen serta Elips Project adalah
UI, UGM, UNPAD, UNDIP, UNAIR, USU serta jaringan jembatan Elips di
Indonesia.
- Dalam melaksanakan konsepsi World Bank memanfaatkan
Bappenas, Departemen, konsultan asingdan local serta lembaga-lembaga
asing seperti ODA, EU-MEE, TAF, HDC, AUS AID, Delegation of the European
Comminsion to Indonesia dari Eropa dan Australia sedangkan dari Amerika
Serikat adalah US-AID, JICA dan Ford Foundation.
- Melalui
kerjasama departemen dan LSM, personil asing terutama Amerika Serikat
menjadi operator pembuatan berbagai undang-undang sebagai pelaksanaan
dan tindak lanjut dari perubahan UUD 45 menjadi UUD 2002.
Produk
perundangan yang dihasilkan meliputi berbagai bidang seperti ekonomi
moneter, hukum, sumber daya alam, politik, pertahanan dan keamanan.
Berbagai produk hukum hasil karya LSM asing yang bekerjasama dengan para
komprador di dalam negeri antara lain :
- Produk hukum PGR dari UNDP.
- Produk hukum Ellips Proyek dari US AID.
- Produk hukum ACIL-ILO dari US AID.
- Produk hukum PEG dari US AID.
Berbagai elemen yang menjadi jaringan/jembatan organisasi Ellips di Indonesia antara lain :
1. MAPPI, LEIBB dan Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan
Indonesia (Research Institut for Procedural law and Indonesia Judical
System).
2. Kelompok Kajian Dasar Ilmu Hukum (Study Group on Basics of Legal Science).
3. Lembaga Study Hukum Ekonomi (Institut for the study of law and Economics).
4. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pilihan Penyelesaian Sengketa.
5. Kelompok Kajian Hukum Fiskal (Study Group on Fiscal Law).
6. Kelompok Kajian Hak Atas Kekayaan Intelektual (Study Group in the Intelectual Property Right).
7. Lembaga Kajian Hak Azasi Manusia (Institute for International Human Right Law Studies).
8. Lembaga Kajian Islam, Hukum Islam (Research Institute for Islam and Islamic Law Studies).
9. Lembaga Kajian Pasar Modal dan Keuangan (Institute for Stock Market and Financial Studies).
10. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Indonesia Count Monitoring Society).
Orang asing yang menjadi operator pembuatan undang-undang melalui lembaga Departemen antara lain :
- Bank Indonesia : Thomas A. Timberg, penasehat bidang skala kecil dan
Susan L. Baker, konsultan bidang rekonstruksisasi perbankan.
- Deperindag : Etephen L. Magiera, ahli Perdagangan Internasional dan Gary
Goodpaster ahli desentralisasi, internal carriers to trade and local
discriminatory action.
- Dep Hukum dan HAM : Paul H. Brietzke, legal advisor.
- Kementrian Usaha Kecil dan Menengah Koperasi : Robert C. Rice, ahli small and medium enterprice.
- Departemen Keuangan : Arthur J. Mann dan Burden B. Stephen V. Marks, ahli perpajakan.
- Kementrian Kominfo : Harry F. Darby, ahli regulasi komunikasi.
- Departemen Perhubungan : Richard Balenfeld dan Don Frizh, konsultan PEG bidang pelayaran dan pelabuhan.
Hasil yang telah dicapai jaringan subversi asing dalam produk undang-undang di Indonesia adalah
1. Produk hukum yang dihasilkan oleh Ellips Project :
a) UU no. 5 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak jelas.
b) UU no. 14 tahun 2001 tentang Paten.
c) UU no. 15 tahun 2001 tentang Merek.
d) UU no. 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
e) UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
f) UU no. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
g) UU no 19 tahun 2003 tentang Hak Cipta.
h) UU no 18 tahun 2003 tentang Advocat.
i) UU no 25 tahun 2001 tentang perubahan atas RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batalyon.
j) Draf akademik yang disipakan adalah :
• RUU Rahasia Negara
• RUU Perintah Transfer Dana.
• RUU Informasi dan Traksaksi Elektronik.
2. Produk hukum yang dihasilkan oleh PEG (Partnership for Economic Growth) :
a) UU no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Nepotisme.
b) UU no. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
c) UU no. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
d) UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
e) UUno. 16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 6
tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
f) UU no. 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang no. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
g) UU no. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
h) UU no. 25 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) tahun 2000-2004.
i) UU no. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
j) UU no. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
k) UU no. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
l) UU no. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
m) UU no. 19 tentang Badan Usaha Milik Negara.
n) UU no. 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi.
o) UU no. 3 tahun 2004 Perubahan Atas UU no. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
p) UU no. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
q) UU no. 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU no. 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU no. 41 tahun
1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.
r) UU no. 32 tahun 2004 tentang Perimbangan Pemerintah Daerah.
s) UU no. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
3. Produk hukum yang dihasilkan oleh ACIL ILO (American for International Labour Solidarity ILO) :
a) UU no. 22 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
b) UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
c) UU no. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
4. Produk hukum yang dihasilkan oleh PGR (Partnership for Government Reform) :
a) UU no. 26 tentang Pengadilan HAM.
b) UU no. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik.
c) UU no. 37 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan.
d) UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
e) UU no. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif.
f) UU no. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
g) UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
h) UU no. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
i) UU no. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
j) UU no. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik.
k) UU no. 18 tahun 2003 tentang Advokat.
l) UU no. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
m) UU no. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
n) UU no. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
o) UU no. 5 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang no. 14 tahun 1985 tentang Mahkaman Agung.
p) UU no. 8 tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang no. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
q) UU no. 9 tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang no. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Usaha Negara.
r) UU no. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
s) UU no. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
5. KESIMPULAN
a. Di era reformasi yang tidak jelas arah bahkan tujuannya, Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945,
berdasarkan Pancasila dan UUD 45, secara factual tidak lagi berdaulat,
namun telah masuk dalam perangkap kekuatan subversi asing dengan bantuan
para komprador di dalam negeri.
b. Diperlukan elit politik yang
nasionalis untuk merancang masa depan dan membawa Bangsa Indonesia
mencapai cita-cita Kemerdekaan sebagaimana diamanatkan oleh para
Founding Fathers dalam Pembukaan UUD 1945. semoga kedaulatan bisa kembali
saya berharap banyak pada GERINDRA.tuk merubahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar