Rabu, 06 November 2013

NEGARA NKRI... SUDAH MENJADI NEGARA DALAM KEKUASAAN KOLONIALISME BARU.... ?? SUDAH DALAM CENGKERAMAN NEO-KOLONIALISME...??? >>> SEKALIPUN MENTERI2... DAN PRESIDEN... DAN... JENDRAL2 BERTABURAN... DENGAN BINTANG DAN GELAR2 KEHEBATAN DAN TANDA JASA....??? NAMUN MEREKA ADALAH BUDAK2 PARA PENJAJAH.... MODEL BARU..??>> SEKALIPUN BANYAK PROFESOR-DR-DAN KONON AHLI DAN SARJANA2... YANG MENGAKU BANGSA INDONESIA... TETAPI FAKTANYA.. ADALAH PARA ABDI2... BAYARAN DAN KULI2... UNTUK BANGSA LAIN YANG MENJAJAH NEGERI DAN MENGUASAI... KEKAYAAN BANGSA DAN RAKYAT INI...???>> KEMANA JIWA2 KEMERDEKAAN DAN HARGA DIRI SEBAGAI BANGSA YANG BERDAULAT DAN MERDEKA ...???>> KEMANA JIWA2 PATRIOTISME... DAN SEMANGAT.. PERJUANGAN MENEGAKKAN KEMERDEKAAN DAN KEDAULATAN SERTA KEMANDIRIAN BANGSA INI... DISEMUA LINI MILIK DAN SARANA SERTA KEKAYAAN NEGARA BANGSA DAN RAKYAT NKRI...??>> KEMANA ANAK2 MUDA-KAUM TERPELAJAR- MAHASISWA- DAN PARA PROFESOR.. PEJUANG BANSA..??>> KEMANA PARA PERAJURIT-TAMTAMA-DAN SELURUH KEKUATAN BANGSA DAN RAKYAT NEGERI NKRI INI..??>> ...... KEMANA RUH DAN JIWA2 PERJUANGAN BANGSA DAN RAKYAT INI..??>> BANGKITLAH SDR2--KU.. BANGSAKU.. DAN PUTERA-PUTERI NEGERIKU... BANGSA INDONESIA.. SEJATI... ??>>... BANGKITLAH SIKAP KEMANDIRIAN BANGSA DAN HARGA DIRI BANGSA INI ..??>> HAYYOOO BEBASKAN NEGERI INI DARI KEKUASAAN ASING YANG SANGAT BERSERI MAHARAJALELA...??>>> HENTIKAN MENIPU DAN MENINDAS RAKYAT SENDIRI...??>> HENTIKAN HUTANGAN2...DAN BANGUNKAN KEKUATAN BANGSA..SENDIRI... >>> HENTIKAN MENJADI BUDAK2... TERSELUBUNG... DENGAN MENGAKU- BERPANGKAT..DAN MENDAPAT RESTU .. PARA PENJAJAH MODEL BARU....>> BANGKITKAN JIWA2.. MERDEKA... JIWA2 KEMANDIRIAN.. DAN KECINTAAN KEPADA RAKYAT DAN ANAK NEGERI.... >>> HENTIKAN MENIPU RAKYAT ...??>> .. LIHATLAH BANGSA DAN SDR2 KITA DI IRIAN BARAT SUDAH MENYADAI... BETAPA BODOHNYA... PRESIDEN2 KOLOBORATOR..KAPITALIS..DAN ANTEK2 NEO KOLONIALIS... YANG SELALU TUNDUK DAN PATUH DENGAN ... PARA PENJAJAH DAN KAPITALIS INTERNASIONAL...ITU..??>> BANGSA KITA DIMANA-MANA MENJERIT...DAN TERNISTAKAN...?? >>> PULUHAN DAN BAHKAN RATUSAN RIBU PARA TKW KITA DI LUAR NEGERI TERHINAKAN.. DAN TERNISTAKAN...??>> NAMUN PARA PEJABAT NEGERI INI ...BERPESTA PORA DENGAN KOMISI2 -HUTANGAN-DAN PUJIAN2 BODODH DAN DUSTA...DARI PARA TUAN2..BESAR.. KAPITALIS DAN PENJAJAH KRIMINAL INTERNASIONAL..??>> LIHATLAH ANAK2 BANGSA INI SEJUJURNYA...??? DISELURUH TUMPAH DARAH NEGERI... INI.. DARI SABANG HINGGA MERAUKE... DARI UJUNG PALING UTARA HINGGA KESELATAN...??>> JANGAN BODOH DAN JANGAN KEBELINGER... TUAN2... ???>> HAYYOOO... SADARLAH.. DAN HENTIKAN KEBOHONGAN2.. DAN DUSTA2...POLITIK.. DAN PERMAINAN KEKUASAAN..??>> .... MANA PEMIMPIN YANG SEJATI DARI RAKYAT UNTUK RAKYAT.. DAN OLEH RAKYAT..??>> BUBARKAN PARTAI2... DUSTA..??>> HANCURKAN PARA PENIPU2...DAN KAUM PEMBOHONG...DAN PARA ANTEK2.. KAPITALIS DAN KAUM PENJAJAH...??>>> HAYYOOO BANGKITLAH ANAK2 NEGERI... BAGKITLAH SEMUA ANAK2...NEGERI... UNTUK KEMANDIRIAN DAN KEJAYAAN ANAK2 BANGSA... DAN SELURUH TUMPAH DARAH NEGERI PERTIWI... MEMBANGUN CITA2.. PROKLAMASI 17.8. 1945.. >> WASPADALAH TERHADAP ISSUE PERPECAHAN ANAK2 BANGSA YANG DIMOTORI OLEH ORANG2 OPORTUNIS... DAN KAUM PENJAJAH TERSELUBUNG .... DAN TANGAN ANTEK2 ASING... DAN KAPITALIS ASING..??>> WASPADALAH ADANYA PAPUA MEDEKA...ATAU RMS... DAN BERBAGAI ISSUE..PERPECAHAN..??>> INI KARENA KEBODOHAN.. PARA TOKOH2 ORDE BARU DAN KAUM REFORMIS... YANG MENGEMBIK.. DAN PENJILAT PARA NEOKOLONIALIS DAN NEO IMPERIALIS...KAUM KRIMINAL INTERNASIONAL...??>> SEJAK KEKUASAAN ORBA HINGGA KINI... NKRI.. SEMAKIN DALAM CENGKERAMAN .. PARA KAUM NEO PEMPAJAJAH DAN PARA KRIMINAL INTERNASIONAL YANG BERBAJU .. PENGUASA2..BARU DUNIA..IMPERIUM.. KAPITALIS..??>> Fihak asing juga menguasai sektor pertambangan. Diantaranya, 70 persen migas Indonesia sudah dikuasai oleh asing. Pertambangan batu bara, 75 persen, batu- bara, bauksit, nikel, dan timah, semuanya dikuasai asing. Kemudian, 85 persen, tembaga dan emas, juga sudah dikuasi asing. Fihak asing yang sudah menjarah dan menguasai sumber daya alam Indonesia, seperti Chevron, Conoco, Freeport Newmont, Exxon, semua dari Amerika...>>> Sedikit ada 12 bank nasional yang sudah dimiliki oleh asing. Diantaranya, ANZ Banking Gorup Limited (99 persen), Bank UOB Indonesia (98,8 persen), HSBC Asia Pasipic Holding UK (98,9 persen), OCBC Overseas Investment (85,06 persen), dan CIMB Niaga (97,93 persen)....>>> Di sektor perbankan, 50,6 persen, aset perbankan nasional sudah dimiliki oleh fihak asing. Bisa dibayangkan bagaimana sektor yang sangat strategis ini sudah ditangan fihak asing. ...>> Bagaimana leluhur bangsa Indonesia, kalau tahu negara ini sudah tidak lagi menjadi miliknya. Mereka berjuang berkalang tanah membebaskan tanah airnya dari penjajah, dan memerdekan serta sampai mencapai kedaulatannya. Di mana setiap tanggal 17 Agustus, selalu dirayakan sebagai hari, "Kemerdekaan" Negara Republik Indonesia...>>> Bangsa ini bukan menjadi pemilik negaranya. Di era globalisasi, dan Indonesia sudah ikut menandatangani perjanjian perdagangan bebas dan investasi, baik di APEC, AFTA, dan lembaga multilateral lainnya, secara geostragis Indonesia sudah tidak memiliki kedaulatan apapun. Semua ini, mengakibatkan kita - rakyat dan bangsa Indonesia sudah bukan lagi menjadi "owner" (pemilik) Republik ini. Semua asset negara sudah beralih ke tangan fihak asing yang datang membawa modal...>>> Sekalipun, masih ada pemerintahan, ada konstitusi, ada undang-undang, ada perangkat negara, seperti presiden, wakil presiden, menteri, pejabat, anggaota legislatif, dan sejumlah perangkat negara lainnya, tentara, dan polisi, semuanyan hanya menjadi pelayan dan alat kepentingan asing, dan yang sudah menguasai Republik ini...>>> Faktanya, sesudah merdeka 68 tahun, bangsa ini sudah tidak memiliki apa-apa, dan menjadi kuli di negerinya sendiri. Orang-orang asing yang dahulunya menjadi penjajah, kembali ke negeri ini dengan modal, berwujud "investasi", membuat Indonesia menjadi milik mereka. Tidak ada yang dapat dibanggakan lagi terhadap Republik...>>>


Apa Lagi Masih Tersisa Bagi Rakyat dan Bangsa Indonesia

Jakarta (voa-islam.com) ..http://www.voa-islam.com/news/opini/2013/11/07/27469/apa-lagi-masih-tersisa-bagi-rakyat-dan-bangsa-indonesia/

Bagaimana leluhur bangsa Indonesia, kalau tahu negara ini sudah tidak lagi menjadi miliknya. Mereka berjuang berkalang tanah membebaskan tanah airnya dari penjajah, dan memerdekan serta sampai mencapai kedaulatannya. Di mana setiap tanggal 17 Agustus, selalu dirayakan sebagai hari, "Kemerdekaan" Negara Republik Indonesia.

Faktanya, sesudah merdeka 68 tahun, bangsa ini sudah tidak memiliki apa-apa, dan menjadi kuli di negerinya sendiri. Orang-orang asing yang dahulunya menjadi penjajah, kembali ke negeri ini dengan modal, berwujud "investasi", membuat Indonesia menjadi milik mereka. Tidak ada yang dapat dibanggakan lagi terhadap Republik.

Sekalipun, masih ada pemerintahan, ada konstitusi, ada undang-undang, ada perangkat negara, seperti presiden, wakil presiden, menteri, pejabat, anggaota legislatif, dan sejumlah perangkat negara lainnya, tentara, dan polisi, semuanyan hanya menjadi pelayan dan alat kepentingan asing, dan yang sudah menguasai Republik ini.

Bangsa ini bukan menjadi pemilik negaranya. Di era globalisasi, dan Indonesia sudah ikut menandatangani perjanjian perdagangan  bebas dan investasi, baik di APEC, AFTA, dan lembaga multilateral lainnya, secara geostragis Indonesia sudah tidak memiliki kedaulatan apapun. Semua ini, mengakibatkan kita - rakyat dan bangsa Indonesia sudah bukan lagi menjadi "owner" (pemilik) Republik ini. Semua asset negara sudah beralih ke tangan fihak asing yang datang membawa modal.

Semua ini karena kesalahan kita sendiri. Kita sendiri yang menjual asset kita.Semua ini karena kita sendiri yang menyerahkan Republik kepada asing. Menjual sumber daya alam, dan asset negara yang strategis, termasuk asset BUMN, sejak  zamannya Mega.

Mengapa semua ini bisa terjadi? Karena adanya kolaborasi antara ekskutif, legislatif, dan fihak asing. Pengalihan asset Republik ini terjadi karena memiliki dasar hukum, berupa undang-undang. Tidak ada yang tidak legal, secara undang-undang, dan aturan yang dilanggar oleh fihak asing. Mereka  legal dan sah, karena mereka berada dalam koridor hukum dan undang-undang.

Semua undang-undang yang memberkan keleluasaan kepada asing itu, karena memang memiliki dasar undang-undang. Undang-undang produk ekskutif dan legislatif, dan didanai oleh fihak asing.

Seperti dalam setiap pembuan undang-undang tak terlepas dari intervensi asing, seperti World Bank, IMF, ADB (Asian Development Bank, semua mereka ini ikut mendanai pembuatan undang-undang di Indonesia. Kemudian, menjadi acuan dasar bagi fihak pengambil keputusan kebijakan yaitu pemerintah, khususnyan dalam masuknya modal asing dan investasi di Indonesia.

Sekarang berdasarkan, fakta-fakta dan data yang ada, menunjukkan bagaimana asing sudah sangat berpengaruh dan diam-diam mentake over (mengambil alih) Repuplik ini.

Di sektor perbankan, 50,6 persen, aset perbankan nasional sudah dimiliki oleh fihak asing. Bisa dibayangkan bagaimana sektor yang sangat strategis ini sudah ditangan fihak asing. 

Sedikit ada 12 bank nasional yang sudah dimiliki oleh asing. Diantaranya, ANZ Banking Gorup Limited (99 persen), Bank UOB Indonesia (98,8 persen), HSBC Asia Pasific Holding UK (98,9 persen), OCBC Overseas Investment (85,06 persen), dan CIMB Niaga (97,93 persen).

Fihak asing juga menguasai sektor pertambangan. Diantaranya, 70 persen migas Indonesia sudah dikuasai oleh asing. Pertambangan batu bara, 75 persen, batu- bara, bauksit, nikel, dan  timah, semuanya dikuasai asing. Kemudian, 85 persen, tembaga dan emas, juga sudah dikuasi asing.

Fihak asing yang sudah menjarah dan menguasai sumber daya alam Indonesia, seperti Chevron, Conoco, Freeport Newmont, Exxon, semua dari Amerika.

Di sektor BUMN dibidang telekomunikasi, ini tak terlepas dari cengkeraman fihak asing. Bagaimana sektor yang sangat strategis bagi keamanan nasional  Indonesia, tetapi berada di tangan asing?

Seperti telkomsel 35 persen dikuasai perusahaan asing Sing Tel dari Singapura, XL Axiata, 66,5 persen, dikuasai Axiata Berhad, Malaysia. Kemudian, Indosat 65 persen, dikuasai oleh Ooredo Asia dari Qatar, dan Hutchison Tri 60n persen, dikuasi oleh Hutchison Whampoa, dari Hongkong, China.

Sementara proyeksi ke depan, berdasarkan hasil pertemuan APEC di Nusa Dua, Bali, dalam rangka koneksitas infrastruktur, seperti pelabuhan mencapai 49 persen akan dikuasai asing, operator bandara internasional, bisa mencapai 100 persen, Jasa kebandaraan bisa mencapai 49 persen, Terminal darat untuk barang, bisa mencapai 49 persen, dan periklanan, bisa mencapai 51 persen, terutama dikalangan negara-negara ASEAN.

Jadi pemilu 2014 yang akan menghabiskan dana ratusan triliun itu, tak lain, hanyalah akan membuat atau melahirkan pemimpin, di tingkat ekskutif, dan legislatif, dan mereka hanyalah akan menjadi pelayan asing. Seperti para pemimpin pemangku kekuasaan, baik ekskutif atau legislatif, mereka semua menjadi pelayan atau abdi kepentingan asing. Bukan rakyat. Siapapun mereka nanti. Wallahu'alam.

Buanglah Bangkai Kolonialisme dan Lawan!!

August 28, 2013 By: admin Category: KNPB Pusat, Opini
 
 

Teruslah gelorakan perlawanan dalam gerakan real, sambil terus menggalang persatuan perlawanan. Kolonialisme diatas bumi Cenderawasih kian membusuk dalam kesadaran perlawanan rakyat.

Bahwa setiap resim kolonialisme dan kebijakannya terbukti gagal membangun Papua, dan praktis, setengah abad lamanya, berhasil melahirkan para kapitalis birokrat lokal Papua yang bermental budak, korup, dan anti rakyat.
 
Terbius dan terpaku dalam kuasa uang dan kedudukan kolonialisme bukanlah ukuran perubahan. Sebab, praktis hanya memperdaya perangkat kolonialisme, untuk memperkuat cengkraman kolonial diatas tanah Papua. 
 
Ini tidak wajar, dan lagi, ini sangat memalukan, juga memiluhkan cita-cita Papua yang harus bangkit dan keluar dari kungkungan kolonialisme dan perangkap kapitalisme, berdiri di ufuk timur tempat matahari terbit, sebagai sebuah bangsa bermatabat, yang derajatnya diakui sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
 
Bahwa, sampah kolonialisme yang kian membusuk dalam kesadaran gerakan perlawanan rakyat Papua tak boleh -sekali lagi tidak boleh- didaur kembali. Partai-partai kolonial yang beradu dalam sistem politik kolonial dengan segala ilusi dan jargon-jargon perubahan sudahlah usang, sudah busuk dan berulat. Orang Papua, Jangan lagi mengais, apalagi menjilat bangkai kolonial itu.
 
Lihatlah Papua dari kepapuaan. Keluarkan mainset kolonial dalam otak itu. Sembuhkan virus hegemoni kolonial yang kian kronis dalam hati, pikiran, dan perilakumu. Sadarlah bahwa, perubahan dalam kolonial hanyalah ilusi, dan yakinlah bahwa perubahan sejati hanya ada ketika kita mengambil alih (kembali) kontrol hidup dan tanah ini dari para penguasa kolonial dan kapitalis asing.
 
Papua Merdeka adalah sebuah ideologi yang akan terwujud tanpa Penguasa Kolonial Indonesia dan Kapitalis Global. Kuasa atas tanah ini diberikan oleh Sang Pencipta untuk orang Papua, sehingga kita berhak menguasai dan wajib menjadi penguasa diatas tanah ini tanpa Indonesia dan asing.
 
Lihatlah Fajar merekah di ufuk timur, dan siul burung surga kian berkicau memanggilmu kembali. Ikatlah kembali simpul sosialisme yang terputus kemarin. Kembalikan budaya demokratis. Dan bangun persatuan perjuangan, disini, diatas tanah yang engkau pijak.
 
Para penindas tidak menunggu kita untuk menindas. Para komprador lokal dan nasional Indonesia terus memompa kepentingan. Lihatlah, Jenderal-jenderal bajingan kolonial itu kian mengkonsolidasi kekuatan untuk Pemilu Indonesia 2014.
 
Disini, kita akan terus kobarkan perlawanan. Ayo, bangun Komite-Komite Perlawanan dari kota ke kampung-kampung. Budayakan demokrasi, martabatkan perjuangan dengan membentuk dan memperkuat Parlemen-Parlemen Rakyat Daerah.
“Kita Harus Mengakhiri”
Pengurus KNPB Pusat
 
NKRI DI ERA REFORMASI
ANCAMAN NEO IMPERIALISME, NEO KOLONIALISME, NEO KAPITALISME DAN LIBERALISME
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai tujuan nasional dan cita-cita kemerdekaan Negara dan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan para pendiri bangsa.
Pasca proklamasi kemerdekaan para pemimpin bangsa ini, berusaha keras untuk mencapai cita-cita tersebut melalui konsepsi pembangunan berencana yang bertahap-tahap.
Bangsa Indonesia berusaha secara dengan keras untuk tegak dan berdri secara mandiri setelah membebaskan diri dari penjajahan dan cengkeraman bangsa asing selama berabad-abad.
Ketika tahun 1998 reformasi berkumandang muncul berbagai figure elit politik yang menyebut dirinya kaum reformis sekaligus menjadi komprador kekuatan asing untuk berkuasa kembali di negeri ini secara invisible dan total.
Dengan isyu globalisasi, HAM, demokratisasi dan lingkungan hidup, kekuatan asing terutama Negara adi kuasa sebagai pemenag perang dingin memulai proses neo imperialism, neo kapitalisme dan neo liberalism sebagai bentuk baru penjajahan di dunia.
Semua Negara terutama Negara dunia ketiga termasuk Indonesia menjadi sasaran dengan strategi, taktik, teknik, serta metoda yang lebih canggih termasuk membangun jaringan dengan para komprador di dalam negeri yang terdiri dari para elit yang mereka sebut reformis.
Di era reformasi yang tidak jelas arahnya, bangsa dan Negara Indonesia melalui para elite reformis sedang digiring dan dijebak untuk “dikuasai dan dijajah kembali”.
Fakta tentang trend perkembangan situasi global dan nasional memperlihatkan sekaligus memperkuat fakta bagaimana kerasnya kekuatan neo imperialism, neo kolonialisme dan neo kapitalisme berusaha mencengkeram Negara ini, serta bagaimana peranan para elit reformis sebagai komprador membantu dan mengkoordinir konsepsi penjajahan baru tersebut.
 
PERKEMBANGAN SITUASI GLOBAL
Kekuatan Ultra Liberalisme, Neo Imperialism, Neo Kapitalisme Dan Neo Kolonialisme.
Kekuatan ini dipimpin dan dikendalikan oleh Amerika Serikat yang bertujuan untuk :
  • Memaksakan proses demokratisasi ideology dan politik di berbagai Negara berkembang termasuk Indonesia.
    • Memaksakan proses liberalisasi di berbagai bidang kehidupan masyarakat terutama Negara berkembang termasuk Indonesia.
    • Berusaha secara paksa untuk merebut pengaruh politik sehingga mampu mengendalikan proses politik di berbagai Negara termasuk Indonesia.
    • Berusaha secara paksa menguasai sumber-sumber ekonomi yang masih potensil di berbagai Negara berkembang termasuk Indonesia.
    • Berusaha untuk menciptakan tatanan dunia sebagai “one world with different cultures” dengan Amerika Serikat sebagai polisi dunia.
    Kekuatan yang dipimpin Amerika Serikat ini dalam melaksanakan konsepsinya menggunakan strategi :
    • Memaksakan perubahan perundang-undangan di Negara sasaran dan di Indonesia langkah ini dimulai dengan memaksakan perubahan UUD 45, selanjutnya disusul dengan memaksakan perubahan undang-undang pelaksanaan dan kebijakan politik.
    • Berusaha untuk mencampuri berbagai konflik yang terjadi di suatu Negara dan di Indonesia campur tangan ini sangat nyata dalam konflik Aceh, Papua, Poso, Ambon dan masalah terorisme.
    • Berusaha mempengaruhi pola pikir terutama para elit politik yang siap menjadi komprador.
Dalam proses memaksakan konsepsi dan kehendak tersebut, kekuatan yang dipimpin Amerika Serikat ini menggunakan metoda invasi dan subversi. Invasi telah dilaksanakan di Afganistan dan Irak meskipun ditentang berbagai negara termasuk PBB. 
Metode subversi dilaksanakan dengan cara tekanan ekonomi, HAM, lingkungan hidup melalui berbagai LSM atau NGO (Non Governmental Organization) serta MNC (Multi National Corporation)
Kekuatan Sosialis Demokrtat (Sosdem) atau Kekuatan Kiri Baru (New Left)
Kekuatan ini berkembang pesat di Eropa dan dikendalikan dari Eropa. Seperti halnya Amerika Serikat, kekuatan dari Eropa ini juga menggunakan strategi memaksakan perubahan perundang undangan di berbagai Negara termasuk Indonesia, campur tangan berbagai konflik seperti yang terjadi di Yugoslavia serta konflik Aceh di Indonesia.
Mengusung teologi pembebasan terutama melalui agama non Islam serta dekonstruksi atau pengrusakan.
Metode yang digunakan seperti halnya Amerika Serikat yaitu invasi dan subversi. Sebagian Negara Eropa mendukung invasi Amerika Serikat ke Afganistan dan Irak paling tidak mengirim kekuatan militernya bergabung dengan militer Amerika Serikat yang mereka sebut pasukan koalisi.
Sedangkan metode subversi menggunakan upaya tekanan ekonomi, HAM, lingkungan hidup melalui LSM/NGO serta MNC atau Multi Nasional Corporation. Kekuatan ini di Indonesia mendapat respond an dimanfaatkan kekuatan komunis atau PKI gaya barudalam gerakan balas dendam politiknya serta upayanya untuk bangkit kembali.
Kekuatan Islam Politik
Kekuatan Islam politik yang radikal terdiri dari kelompok terorganisir tidak dalam bentuk Negara atau pemerintahan. Jaringan kekuatannya terbesar di berbagai Negara terutama Negara yang mayoritas beragama Islam.
Tujuan dari kekuatan Islam politik adalah :
1. Pelaksnaan ajaran Islam secara totalitas.
2. Menegakkan syariat Islam di berbagai Negara yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam secara total.
3. Mendirikan Negara Islam dalam arti Negara yang menjalankan Syariat Islam secara total.
4. Khalifah Islamiah, membangun kekalifahan di dunia termasuk Asia Tenggara.
Strategi yang digunakan mirip dengan Amerika Serikat dan Sosial Demokrat adalah :
1. Perubahan perundang-undangan termasuk UUD suatu Negara.
2. Campur tangan dalam berbagai konflik di berbagai Negara.
3. Mempengaruhi pola piker di tingkat elit politik maupun akar rumput.
Metode yang digunakan dalam melaksanakan aksinya adalah :
1. Jalur parlementer plus, yaitu secara parlementer serta melalui berbagai kegiatan social, tarbiyah, termasuk bawah tanah.
2. Mengembangkan dan melaksanakan jihad termasuk terror sebagai landasan ideology.
PERKEMBANGAN SITUASI NASIONAL
Jaringan Subversi Kekuatan Asing
Negara sponsor gerakan subversi ini tergabung dalam Multi National Corporation (MNC) terdiri dari :

1. Amerika Serikat
2. Negara yang tergabung dalam Uni Eropa
3. Australia
4. Jepang
Bertindak sebagai pengendali atau agent handler adalah lembaga yang telah dikuasainya, yaitu :
1. PBB melalui UNDP atau United Nations Development Program.
2. IMF atau International Moneytory Funds.
3. Bank Dunia atau World bank.
4. Concultatif Group on Indonesia atau CGI.
5. Nathan Associates Inc, And Checchi and Company Consulting Inc and Partner termasuk REDE, kesemuanya dari Amerika Serikat.
6. ODA, EU-MEE, TAF, HDC, AUSAID dan Delegation of the European Commision to Indonesia, kesemuanya dari Uni Eropa dan Australia.
Bertindak sebagai agen utama principle agent terdiri dari lembaga pemerintah, LSM asing dan dalam negeri yaitu :
1. Bappenas dan Departemen serta lembaga Negara seperti Bank Indonesia, Deperindag, Depkumdanham, Kementrian Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi, Depkeu, Depkom Info dan Dephub.
2. Lembaga dan LSM asing yaitu :
• PGR (Partnership for Government Reform)
• US AID terdiri dari Ellips Project, IFES, NDI, IRI, ICG, ACILS, Partnership for Economic Group (PEG)
• JICA
• Ford Foundation
• IDEA-Indonesia, Jaringan NGO Jerman, Transparancy International (TI) berpusat di Berlin.
• INFID dengan jaringannya yaitu OCAA, ACFID, AVI, AHCR, CSDI, CHRF, dan ANNI.
3. Lembaga dan LSM dalam negeri yang berkolaborasi atau mencari makan dari kekuatan asing :
• Jaringan LSM seluruh Indonesia yang meliputi ICW, KRHN, LBH Jakarta, MAPI dan TII.
• Masyarakat Transparansi Indonesia yang terdiri dari PSHK dan Hukum Online.
• Kelompok CETRO yang terdiri dari 60 LSM.
Bertindak sebagai pelaksana di Indonesia atau action agent adalah
  1. Dalam melaksanakan konsepsi UNDP adalah Gerakan Nasional anti mafia pengadilan sebagai kepanjangtanganan kelompok ICW dan PSHK CS.
  2. Dalam melaksanakan konsepsi IMF melalui LOI dan MEFP sebagai kepanjangtanganan dari Bappenas, departemen serta Elips Project adalah UI, UGM, UNPAD, UNDIP, UNAIR, USU serta jaringan jembatan Elips di Indonesia.
  3. Dalam melaksanakan konsepsi World Bank memanfaatkan Bappenas, Departemen, konsultan asingdan local serta lembaga-lembaga asing seperti ODA, EU-MEE, TAF, HDC, AUS AID, Delegation of the European Comminsion to Indonesia dari Eropa dan Australia sedangkan dari Amerika Serikat adalah US-AID, JICA dan Ford Foundation.
  4. Melalui kerjasama departemen dan LSM, personil asing terutama Amerika Serikat menjadi operator pembuatan berbagai undang-undang sebagai pelaksanaan dan tindak lanjut dari perubahan UUD 45 menjadi UUD 2002.
Produk perundangan yang dihasilkan meliputi berbagai bidang seperti ekonomi moneter, hukum, sumber daya alam, politik, pertahanan dan keamanan. Berbagai produk hukum hasil karya LSM asing yang bekerjasama dengan para komprador di dalam negeri antara lain :
  •   Produk hukum PGR dari UNDP.
  •   Produk hukum Ellips Proyek dari US AID.
  •   Produk hukum ACIL-ILO dari US AID.
  •   Produk hukum PEG dari US AID.
Berbagai elemen yang menjadi jaringan/jembatan organisasi Ellips di Indonesia antara lain :
1. MAPPI, LEIBB dan Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Indonesia (Research Institut for Procedural law and Indonesia Judical System).
2. Kelompok Kajian Dasar Ilmu Hukum (Study Group on Basics of Legal Science).
3. Lembaga Study Hukum Ekonomi (Institut for the study of law and Economics).
4. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pilihan Penyelesaian Sengketa.
5. Kelompok Kajian Hukum Fiskal (Study Group on Fiscal Law).
6. Kelompok Kajian Hak Atas Kekayaan Intelektual (Study Group in the Intelectual Property Right).
7. Lembaga Kajian Hak Azasi Manusia (Institute for International Human Right Law Studies).
8. Lembaga Kajian Islam, Hukum Islam (Research Institute for Islam and Islamic Law Studies).
9. Lembaga Kajian Pasar Modal dan Keuangan (Institute for Stock Market and Financial Studies).
10. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Indonesia Count Monitoring Society).
Orang asing yang menjadi operator pembuatan undang-undang melalui lembaga Departemen antara lain : 
  1. Bank Indonesia : Thomas A. Timberg, penasehat bidang skala kecil dan Susan L. Baker, konsultan bidang rekonstruksisasi perbankan.
  2. Deperindag : Etephen L. Magiera, ahli Perdagangan Internasional dan Gary Goodpaster ahli desentralisasi, internal carriers to trade and local discriminatory action.
  3. Dep Hukum dan HAM : Paul H. Brietzke, legal advisor.
  4. Kementrian Usaha Kecil dan Menengah Koperasi : Robert C. Rice, ahli small and medium enterprice.
  5. Departemen Keuangan : Arthur J. Mann dan Burden B. Stephen V. Marks, ahli perpajakan.
  6. Kementrian Kominfo : Harry F. Darby, ahli regulasi komunikasi.
  7. Departemen Perhubungan : Richard Balenfeld dan Don Frizh, konsultan PEG bidang pelayaran dan pelabuhan.
Hasil yang telah dicapai jaringan subversi asing dalam produk undang-undang di Indonesia adalah
1. Produk hukum yang dihasilkan oleh Ellips Project :
a) UU no. 5 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak jelas.
b) UU no. 14 tahun 2001 tentang Paten.
c) UU no. 15 tahun 2001 tentang Merek.
d) UU no. 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
e) UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
f) UU no. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
g) UU no 19 tahun 2003 tentang Hak Cipta.
h) UU no 18 tahun 2003 tentang Advocat.
i) UU no 25 tahun 2001 tentang perubahan atas RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batalyon.
j) Draf akademik yang disipakan adalah :
• RUU Rahasia Negara
• RUU Perintah Transfer Dana.
• RUU Informasi dan Traksaksi Elektronik.
 
2. Produk hukum yang dihasilkan oleh PEG (Partnership for Economic Growth) :
a) UU no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Nepotisme.
b) UU no. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
c) UU no. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
d) UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
e) UUno. 16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
f) UU no. 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang no. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
g) UU no. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
h) UU no. 25 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) tahun 2000-2004.
i) UU no. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
j) UU no. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
k) UU no. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
l) UU no. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
m) UU no. 19 tentang Badan Usaha Milik Negara.
n) UU no. 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi.
o) UU no. 3 tahun 2004 Perubahan Atas UU no. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
p) UU no. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
q) UU no. 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no. 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.
r) UU no. 32 tahun 2004 tentang Perimbangan Pemerintah Daerah.
s) UU no. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 
3. Produk hukum yang dihasilkan oleh ACIL ILO (American for International Labour Solidarity ILO) :
a) UU no. 22 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
b) UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
c) UU no. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
4. Produk hukum yang dihasilkan oleh PGR (Partnership for Government Reform) :
a) UU no. 26 tentang Pengadilan HAM.
b) UU no. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik.
c) UU no. 37 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan.
d) UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
e) UU no. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif.
f) UU no. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
g) UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
h) UU no. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
i) UU no. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
j) UU no. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik.
k) UU no. 18 tahun 2003 tentang Advokat.
l) UU no. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
m) UU no. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
n) UU no. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
o) UU no. 5 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang no. 14 tahun 1985 tentang Mahkaman Agung.
p) UU no. 8 tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang no. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
q) UU no. 9 tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang no. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Usaha Negara.
r) UU no. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
s) UU no. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
 
5. KESIMPULAN
a. Di era reformasi yang tidak jelas arah bahkan tujuannya, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945, berdasarkan Pancasila dan UUD 45, secara factual tidak lagi berdaulat, namun telah masuk dalam perangkap kekuatan subversi asing dengan bantuan para komprador di dalam negeri.
b. Diperlukan elit politik yang nasionalis untuk merancang masa depan dan membawa Bangsa Indonesia mencapai cita-cita Kemerdekaan sebagaimana diamanatkan oleh para Founding Fathers dalam Pembukaan UUD 1945. semoga kedaulatan bisa kembali saya berharap banyak pada GERINDRA.tuk merubahnya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar