Rabu, 24 Oktober 2012

AWAS PERMAINAN DI DPR DAN RENCANA UU KEORMASAN YANG DIKEMAS DENGAN SASARAN KEPADA ORMAS ISLAM....??!! KAUM LEBERAL BAR-BAR MENGGUNAKAN SEGALA CARA UNTUK MEMBUNGKAM ORMAS ISLAM...??!!... WASPADALAH TERHADAP PARA POLITIKUS AGEN2 ASING DI NEGERI INI...?! MEREKA ADALAH OPORTUNIS...DAN MEMANG SANGAT MEMBENCI AJARAN ISLAM..??!!>> YANG DIBUAT ADALAH UU ANTI MOLIMO DAN UU ANTI RIBAWI.....>> TAPI SIAPA KONSEPTOR UU UNTUK INI...??!! APA PEMERINTAHAN SEKULER DAN LIBERAL MAU....??!!>>....RUU KAMNAS UNTUK KEPENTINGAN ASING ???!! ...>>...RUU Kamnas (Keamanan Nasional) kembali mengundang polemik. RUU Kamnas banyak menuai protes dari berbagai kalangan. RUU Kamnas yang beberapa tahun lalu pernah diusulkan belum juga disahkan DPR akan dibahas lagi oleh DPR bersamaan dengan diajukannya RUU Anggaran BNPT. Masih banyaknya pasal karet dan penentangan yang dilakukan oleh masyarakat bukti bahwa RUU Kamnas ini bermasalah. Penolakan dilakukan oleh LSM HAM, Pakar Tata Negara, Ormas Islam, dan berbagai elemen masyarakat dan pergerakan lainnya. RUU Kamnas disinyalir merupakan penjelmaan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) 13 tahun lalu. RUU Kamnas pun dinilai akan memunculkan kembali rezim militer dan otoriter gaya baru. Selain itu, akan melindungi status quo yang koruptif dan berpihak kepada asing. Dan menjadi legitimasi formal untuk menzalimi rakyat...>>...WASPADALAH UMAT ISLAM.... RUU APAPUN YANG DIBUAT DPR..... SELALU DITUNGGANGI KEPENTINGAN ASING...??!! ADA PA... KOK NEGARA DAN RAKYAT DIKORBANKAN DEMI UNTUK TUAN2 PENJAJAH KRIMINAL INTERNASIONAL??!! ADA APA DENGAN PEMERINTAHAN RI..??!! JADI JONGOS PARA KAPITALIS BARBAR..??!! WASPADALAH WASPADALAH.... RAKYAT DAN UMAT ISLAM WASPADALAH...??!!

''Pemerintah Hendak Mengunci Langkah

Ormas Islam yang Dianggap Vokal"''


Harist Abu Ulya : RUU Keormasan juga harus tegas pada Ormas yang menjadi komrador asing

Senin, 22 Oktober 2012 
http://www.voa-islam.com/lintasberita/hidayatullah/2012/10/22/21327/pemerintah-hendak-mengunci-langkah-ormas-islam-yang-dianggap-vokal/
Hidayatullah.com--Pro kontra kehadiran Rancangan Undang-undang Keormasan (RUU Keormasan) yang sedang dibahas di DPR RI ternyata kurang tersosialisasikan dengan baik ke kalangan umat Islam sendiri. Hal ini telah mendapat perhatian serius oleh Harits Abu Ulya, Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA).

Menurut Harits, jika umat Islam tak mengawal dengan baik, bisa jadi banyak kepentingan masuk. Termasuk kepentingan kalangan liberal yang  sangat ingin “menghabisi” ormas-ormas Islam. Apa maksudnya?
Hidayatullah.com mewawancarai panjang lebar terkait proses RUU keormasan. Inilah petikannya.*

Banyak kalangan Muslim tidak tahu perkembangan dan keberadaan RUU keormasan ini. Bagaimana tanggapan Anda?

Betul, mayoritas umat Islam tidak tahu banyak terkait proses dan produk legislasi yang sedang di godok DPR termasuk langkah Revisi UU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Persoalan dana asing via LSM lokal dengan berbagai motif kepentingannya itu hanya salah satu pointnya saja. Justru spirit dominan munculnya revisi ini adalah untuk menangani ormas-ormas yang selama ini dianggap melakukan tindak kekerasan dan anarkisme.

Prinsipnya mereka mufakat harus ada regulasi yang lebih ketat untuk mengatur ormas-ormas, terutama Ormas yang selama ini dianggap banyak melakukan tindakan anarkis dan mengganggu ketertiban umum.
Bahkan pemerintah minta agar ada poin sanksi bagi Ormas-ormas yang selama ini sering melakukan tindakan kekerasan. Pemerintah meminta kewenangan dengan Undang-undang tersebut untuk bisa langsung membekukan dan membubarkan. Sekalipun untuk poin pembubaran pemerintah tetap setuju lewat mekanisme pengadilan, tapi untuk pembekuan pemerintah minta agar secara administratif bisa melakukan tindakan pembekuan.

Kontrol seperti apa yang seharusnya dilakukan negara terhadap aliran-aliran dana luar negeri yang diterima langsung oleh ormas terutama Ormas liberal yang suka menjual isu-isu intoleran dan HAM ke luar negeri, bahkan merugikan Negara?

Pemerintah bisa saja menetapkan melalui Undang-undang adanya kewajiban transparasi keuangan ormas. Melalui instrument yang dimiliki semisal PPATK bisa membuat analisa dan pelaporan alur lalu lintas dana yang masuk di akun rekening LSM tersebut. Tidak hanya itu, tapi  akuntabilitas penggunaan dana tersebut juga harus ada. Maka bersama institusi pemerintah lainnya semisal pihak intelijen bisa membuat rekomendasi kepada pengguna, apakah tindakan dan aksi-aksi LSM yang sering menjual isu HAM keluar negeri bisa dianggap melahirkan distabilitas politik atau sesuatu yang kontraproduktif  atas visi pembangunan negara.

Bagaimana dengan isu asas tunggal yang diperjuangkan kelompok tertentu untuk menanggulangi apa yang mereka sebur "Ormas radikal” atau isu transnasional?

Saya mencatat beberapa hal terkait masalah ini. Pertama; pemerintah berusaha memaksakan diri memasukkan Pancasila menjadi ideologi ormas. Tapi ini tidak mudah, karena di saat yang sama kita bisa melihat keberadaan parpol yang juga tidak bisa di seragamkan harus mengadopsi Pancasila menjadi ideologi partai. Kalau partai saja tidak bisa, bagaimana dengan ormas?
Atau muncul wacana perlunya ormas berwatak “lokal”, artinya mengedepankan nilai-nilai kultural masyarakat Indonesia.Tapi ini menjadi ambigu dan sulit dirumuskan karena parameternya tidak jelas.
Kedua;  ada kecenderungan terus mengekspos beberapa kasus kontraksi sosial, dan di kait-kaitkan dengan ormas keagamaan tertentu. Saya melihat, dengan upaya revisi undang-undang keormasan pemerintah hendak mengunci mati langkah ormas-ormas Islam yang dianggap vokal selama ini. Pemerintah bermain di banyak lini, terutama di penguatan legal frame. Ada usaha serius untuk melahirkan regulasi yang bisa mengendalikan Ormas, karena selama ini peran pemerintah  sebagai pembina, pengawas dan pemberi sanksi bila Ormas melanggar dirasa masih kurang efektif. Karenanya, merasa perlu ada undang-undang yang lebih keras, dijadikan pijakan untuk menindak.
Ketiga; saya menangkap sikap “hipokrit” pemerintah. Kenapa juga tidak mempersoalkan LSM-LSM yang kerap melakukan pelanggaran? Kalau konsisten, nanti kita juga bisa tuntut pemerintah agar partai-partai yang suka bikin rusuh juga harus dibubarkan saja. Karena setiap Pemilu selalu ada saja yang melakukan tindak kekerasan. Baik Pemilu nasional, maupun Pemilukada. Lagian hasil Pemilu tidak juga membawa perubahan nasib rakyat. Sudah membuang banyak duit, rakyat sering jadi korban dan rakyat hanya jadi obyek kepuasaan syahwat kekuasaan orang dan kelompok-kelompok partai yang ada.

Menurut  Anda, apakah RUU Keormasan ini bermanfaat bagi keberadaan Ormas-ormas Islam sendiri?
Saya mencermati  itu ada plus minusnya. Contoh umat Islam perlu waspada atas tafsir Pasal 50 ayat 2, tentang larangan. Karena ini terkait tafsir subyektif pemegang kewenangan dengan mendasarkan kepada UU lainya. Misal UU Intelijen dan Kamnas tentang ancaman aktual  dan potensial terhadap ketahanan Ideologi dan bentuk NKRI. Kalau Ormas Islam mengusung formalisasi syariat Islam dianggap mengancam ketahanan ideologi kan bisa runyam.

Di pasal 50 ayat 4 ada penjelasan; Yang dimaksud dengan “ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila” antara lain ajaran atau paham Komunisme, Marxisme, Leninisme, Kapitalisme, dan Liberalisme”. Nah ini kan perlu di ekspos terus, dan bisa menjadi pijakan untuk membangun kesadaran masal bahwa negeri ini dikelola dengan sistem kapitalisme yang merugikan rakyat. Jadi bukan saja Ormas yang membahayakan, tapi negara sendiri sudah melakukan tindakan yang destruktif dan membahayakan kelangsungan hidup anak cucu kita kita hari ini dan kedepan.

Tapi menurut saya kalau pemerintah mau terbuka dan obyektif, maka tidak perlu kawatir terhadap keberadaan Ormas-ormas keagamaan khususnya Islam. Selama jelas-jelas mereka berdiri tegak berdasarkan Islam dan garis perjuangannya juga berlandaskan Islam maka sesungguhnya itu ada berkah dan kebaikan untuk bangsa Indonesia. Justru yang perlu diwaspadai adalah ormas-ormas/orpol/LSM komprador yang menebarkan virus sekulerisme, pluralisme dan liberalisme yang jelas-jelas membahayakan nasib Indonesia kedepan.

Pemerintah perlu secara terbuka kalau berani, debat publik dengan mengundang Ormas-ormas yang dituduh selalu melakukan kekerasan atau Ormas Islam tertentu yang dianggap meresahkan masyarakat. Apakah benar paradigma dan argumentasi pemerintah, biar masyarakat yang cerdas ini menilai.

Jangan sampai istilah “meresahkan”, membuat tidak “nyaman” masyarakat itu hanya propaganda dan akal-akalan untuk membungkam langkah ormas Islam dalam upaya amar makruf nahi mungkar, khususnya yang di arahkan kepada penguasa yang selama ini di anggap dzalim dan lalai terhadap urusan umat Islam yang mayoritas menghuni tanah air Indonesia ini. Contoh sikap lembeknya pemerintah adalah kasus kelompok sesat Ahmadiyah yang terkatung-katung hingga saat ini.

Apa langkah yang harus dilakukan umat Islam untuk mengawal RUU ini?
Komponen umat Islam terutama melalui para representasinya perlu konsulidasi dan ikut monitoring (memantau) kemudian  mengadvokasi kepentingan umat Islam atas RUU Ormas, mengingat ini produk politik yang sarat dengan kepentingan. Sadar atau tidak, begitu regulasi ini jadi maka di tingkat operasionalnya  akan melahirkan dampak jika banyak pasal-pasal yang ambigu dan multitafsir. Apalagi paradigma dari undang-undang tersebut adalah liberal-sekuler.

Bagaimana dengan  ormas atau LSM yang suka menjadi isu isu intoleransi beragama sebagai proyek cari uang ke luar negeri dengan alibi memperjuangkan HAM?  
Harus diatur juga. Hukumannya di bekukan dan di bubarkan, jika jelas-jelas menjadi kaki tangan asing dengan kedok HAM mengacak-acak kedaulatan bangsa Indonesia. Dan pemerintah memonitoring aktor-aktornya dan seluruh bentuk metamorfosanya, karena LSM dibubarkan hari ini sangat mudah besok membuat LSM dengan nama dan bendera yang beda tapi agendanya ya sama saja dengan sebelumnya.
Dalam RUU ini sudah memuat konten mekanisme pembubaran Ormas. Cuma menurut saya pemerintah harus konsisten dan tidak tebang pilih atau secara spesifik diarahkan hanya kepada Ormas atau kelompok Islam yang kritis terhadap kebijakan pemerintah dan carut marutnya kehidupan sosial politik ekonomi budaya dan keamanan.*
Rep: Thufail Al-Ghifari
Red: Cholis Akbar


RUU KAMNAS UNTUK KEPENTINGAN ASING ???!! 
 
Furqan – Kamis, 18 Zulqa'dah 1433 H / 4 Oktober 2012 11:15 WIB
foto:seruu.com<br />

RUU Kamnas (Keamanan Nasional) kembali mengundang polemik. RUU Kamnas banyak menuai protes dari berbagai kalangan. RUU Kamnas yang beberapa tahun lalu pernah diusulkan belum juga disahkan DPR akan dibahas lagi oleh DPR bersamaan dengan diajukannya RUU Anggaran BNPT. Masih banyaknya pasal karet dan penentangan yang dilakukan oleh masyarakat bukti bahwa RUU Kamnas ini bermasalah. Penolakan dilakukan oleh LSM HAM, Pakar Tata Negara, Ormas Islam, dan berbagai elemen masyarakat dan pergerakan lainnya. RUU Kamnas disinyalir merupakan penjelmaan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) 13 tahun lalu. RUU Kamnas pun dinilai akan memunculkan kembali rezim militer dan otoriter gaya baru. Selain itu, akan melindungi status quo yang koruptif dan berpihak kepada asing. Dan menjadi legitimasi formal untuk menzalimi rakyat.

Sebagai pihak yang menginginkan keberadaan RUU Kamnas adalah pemerintah. Hal ini direpresentasikan oleh Departemen Pertahanan (Dephan). Dephan kemudian mengusulkan RUU Kamnas ke DPR sebagai legitimasi. Sesungghunya semangat RUU Kamnas sejalan dengan reformasi Tap MPR RI No. VI Tahun 2000 mengenai Pemisahan TNI-Polri dan Tap MPR RI No. VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri mengandung konsekuensi perubahan cukup signifikan dalam penataan sistem pertahanan dan keamanan di Indonesia. RUU Kamnas merupakan penjabaran dari pasal 30 UUD 1945. RUU Kamnas bagi pemerintah begitu esensial dan penting. Hal ini dikarenakan begitu banyaknya muncul upaya disintegrasi, separatisme, terorisme, ancaman luar negeri, dan lainnya. RUU Kamnas diharapkan mampu untuk segera menindak pelaku yang mengancam negeri ini.

Untung vs Buntung RUU Kamnas
Konsekuensi logis dari pemerintahan yang mengambil demokrasi adalah banyaknya UU yang akan dibuat. DPR yang ada semenjak berdiri sudah mulai memprioritaskan RUU yang akan disahkan. RUU yang ada selanjutnya masuk ke program legislasi nasional (prolegnas). UU yang disahkan pun sering bertentangan satu sama lainnya. Tumpang tindih tak beraturan. Ada juga UU yang digugat oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dampak negatif yang dihasilkan. Sering juga UU yang dihasilkan tidak bermutu dan tidak pro rakyat. Cenderung menghamburkan uang hanya untuk sidang yang panjang.

Prof. PH. Kooijmans menilai bahwa pembangunan hukum di Indonesia tidak taat azas dan tidak taat prosedur dan ini merupakan sebuah kemunduran (sit back). Menurut pakar hukum dari Universitas Leiden Belanda itu juga menyoroti mengenai mekanisme pembuatan RUU yang banyak terdapat undang–undang baru saat ini yang bertentangan dengan produk undang – undang induk, yang semestinya dijadikan sebagai acuan.

Terkait RUU Kamnas, di antara keuntungannya ternyata banyak kerugiannya. Jika maksud RUU Kamnas ini baik untuk menjaga keutuhan NKRI, menjaga keamanan dalam negeri, dan menghukum siapa pun yang mengancam keamanan nasional. Lantas, kenapa banyak ditolak? Hal ini mengindikasikan bahwa RUU Kamnas dan lainnya kehilangan arah. Cenderung menyakiti dan mendzalimi rakyat.

Ada beberapa bukti kerugian dari efek pengesahan RUU Kamnas.
1. Tidak jelasnya definisi yang jelas terait ancaman nasional. Hal ini akan berakibat represifnya pemerintah kepada siapa pun yang dianggap mengancam keamanan dan kepentingan negara. Hal ini sebagaimana terjadi pada masa orde baru. Rakyat dibuat takut dengan teror.

2. Berpotensi menimbulkan ancaman bagi rakyat yang mayoritas beragama Islam. Akibat tidak jelasnya basis ideologi negeri ini. RUU ini bisa secara serampangan menyasar siapa saja yang dianggap melawan penguasa dengan dalih mengancam keamanan nasional. Dengan kata lain, RUU ini berpotensi digunakan sebagai alat represi pemerintah sehingga merugikan hak dan privasi rakyat, sementara sesuatu yang semestinya harus dianggap sebagai ancaman justru luput dari sorotan. Misalnya, berbagai kasus kesalahan penangkapan dan penembakan oleh BNPT dan Densus 88 atas yang diduga melakukan tindak terorisme dari kalangan aktivis Islam (dari kalangan Muslim) tanpa melalui proses pengadilan (extra judicial killing). Di lain pihak kasus berbagai pengeboman oleh OPM di Papua yang jelas-jelas mengancam keamanan nasional belum satupun terdapat pernyataan resmi melalui Mabes Polri bahwa ini termasuk terorisme. Ini jelas-jelas standart ganda yang sangat membahayakan rakyat karena siapa yang mengancam keamanan nasional tidak jelas rumusannya dan lebih sarat dengan kepentingan penguasa.

3. Pasal 17 tentang Jenis dan Bentuk Ancaman dan Pasal 54 tentang Penyadapan, Pemeriksaan dan Penangkapan. Kedua pasal itu membuka kesempatan dalam keterlibatan militer lewat definisi ancaman yang tidak jelas.

4. Banyak rumusan norma yang harus ditata ulang. Sebuah norma haruslah jelas dan tegas. Penataan tidak hanya terhadap rumusan norma tetapi juga struktur norma (Pasal 36, 37, 38, 39, 40) Masih banyak terdapat pengulangan norma yang tidak dikelompokkan menjadi satu bagian, sehingga terkesan ada upaya “penyelundupan” norma. Misalnya, tentang Dewan Keamanan Nasional dicantumkan dalam Pasal 36 tetapi penjabaran lebih lanjut dalam Pasal 41. Sedangkan Pasal 37 dan seterusnya membicarakan tentang posisi Presiden. Contoh lainnya adalah Pasal 54 dan Pasal 64. Dalam Pasal 54, dinyatakan bahwa TNI wajib memberikan bantuan. Tetapi dalam Pasal 64, posisi TNI menjadi pemeran utama. Hal inilah yang akan menimbulkan kekacauan dalam memahami makna norma.

5. Misi utamanya untuk mengamankan seluruh pembangunan nasional dari berbagai ancaman, hambatan, dan gangguan, demi mengundang investasi. RUU Kamnas sangat berpihak kepada asing. Sebagaimana pasal 20 poin 3 RUU Kamnas, sangat cenderung melindungi investasi asing di berbagai daerah di Indonesia, khususnya perlindungan hak pengelolaan lahan tanah oleh investor asing. RUU Kamnas ini menjadi Cap Stempel untuk melanggengkan kepentingan Asing melalui penjajahan.

6. Adanya Dewan Keamanan Nasioanal yang melibatkan banyak komponen. Hal ini mengindikasikan jika RUU Kamnas sarat akan kepentingan kekuasaan. Rakyat kembali dibuat bingung dengan berbagai pengaturan dan regulasi UU yang tidak jelas.

7. Terindikasi jika RUU Kamnas hampir mirip dengan RUU Intelijen. Dan semakin mengukuhkan legal of frame untuk menghabisi rakyat yang notabene mayoritas muslim.

Kesalahan Mendasar
Sistem demokrasi yang dianut negeri ini menjadikan setiap hukum ada di tangan rakyat. Undang-undang dibuat berdasarkan kesepakatan anggota parlemen. Jual beli pasal pun sering terindikasi di tiap RUU yang dibahas. Ketidakjelasan ideologi dan sikap pragmatisme anggota parlemen sering melahirkan kebijakan tidak pro rakyat. UU yang dihasilkan pun liberal dan cenderung berpihak kepada asing. Sebagai contoh UU Migas, UU SDA, UU Penanaman Modal Asing, UU Kelistrikan, dan lainnya. Atas nama rakyat mereka membuat UU yang justru menindas rakyat.

RUU Kamnas pun demikian. RUU ini cenderung mengekor kepada kepentingan barat terutama Amerika Serikat. Sebut saja National Security Council di Amerika Serikat (AS). Depertemen tersebut baru dibentuk setelah keruntuhan gedung WTC. Pemerintah AS menggunakannya sebagai payung hukum untuk menangkap siapapun terduga “teroris” dari kalangan Muslim. Baik perorangan, kelompok, maupun negara. Demikian juga di Indonesia. RUU Kamnas akan digunakan pemerintah dan aparat keamanan sebagai payung hukum. Selama ini aparat keamanan merasa tidak mempunyai payung hukum menindak pelaku teror dan separatisme. RUU Kamnas ini akan disandingkan dengan RUU Intelijen dan UU Anti Teror.

Hal mendasar yang perlu dikoreksi adalah negara gagal memberikan rasa aman. Indonesia sebagai wilayah yang berpulau-pulau dengan wilayah yang luas tidaklah aman. Indonesia siap-siap dirong-rong dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari dalam negeri ditunjukan makin banyaknya aksi separatisme di beberapa wilayah (Aceh, Maluku, dan Papua). Rasa aman bagi individu pun hilang. Orang tidak lagi takut untuk membunuh, merampok, menjarah, bahkan tawuran antarwarga, antar pelajar dll. Apalagi sikap aparat keamanan sekarang yang dinilai buruk dalam kinerja. Sikap represif yang dilakukan oleh Densus 88 secara membabi buta serta tuduhan BNPT secara berlebihan terhadap kesadaran Islam yang tumbuh melalui Rohis. Mereka tidak lagi mengayomi dan melindungi masyarakat. Justru mereka menjadi contoh buruk dalam pelaksanaan hukum. Kasus terbaru simulator SIM dan lainnya. Pungli dan suap pun kerap terjadi. Sehingga masyarakat tidak lagi mempercayai lembaga penegak hukum tersebut.

Ancaman dari luar negeri kerap tidak disadari oleh pemerintah. Ancaman berupa penjajahan ekonomi, politik, dan budaya begitu kental. Pemerintah pun gagal menjaga pulau-pulau terluar. Bahkan rakyatnya pun cenderung diabaikan. Pulau Ambalat dan Ligitan bisa jadi contoh. TNI kerap digunakan pemerintah untuk menjaga kepentingan pengusaha. Peran mereka dikebiri. Kalaupun mendapat tugas perdamaian itupun sifatnya membantu PBB. Perlengkapan dan persenjataan perang pun minim. Jika demikian adanya. Lantas berharap kepada siapa dalam menjaga keamanan nasional negeri ini ?

Maka tidak ada pilihan lagi selain ada perombakan total. Baik pada sistem peraturan hidup ataupun politik negeri ini. Demokrasi tidak lagi menjadikan negeri ini makmur. Yang terjadi justru keterpurukan akan senantiasa menimpa. UU yang dibuat pun tidak layak untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyat. Selayaknya aturan yang dibuat bersifat mengayomi, sesuai fitrah manusia, menentramkan jiwa, memuaskan akal dan layak. Sesungguhnya semua itu berpulang kepada aturan Sang Maha Pencipta, Allah Swt. Dzat yang menciptakan manusia dan mengatur kehidupan ini. Itulah yang terwujud dalam Syariah Islam dalam bingkai Khilafah.

Aman Hanya dengan Islam
Hendaknya pemimpin negeri ini hanya mengambil Islam. Islam dijadikan ideologi dan pengatur kehidupan. Terbukti Islam membawa kesejahteraan. Jika umat sejahtera maka rasa aman pun didadapat. Negara dan aparat keamanan menjadi sahabat umat. Semua itu hanya bisa terwujud jika Islam diterapkan kaffah dalam bingkai Khilafah.

Khilafah mempunyai kebijakan unik terkait keamanan dalam negeri dan menjaga ancaman dari luar negeri. Karakter dari negara Khilafah adalah dakwah dan jihad ke seluruh penjuru dunia. Pendidikan ketrampilan dan kemiliteran merupakan salah satu perlengkapan pasukan. Pelatihan dengan ketrampilan-ketrampilan perang dengan berbagai jenis persenjataan merupakan masalah pasukan yang urgen. Oleh karena pasukan tersebut adalah pasukan Islam, serta tentara negara khilafah yang mengemban dakwah Islam, maka pasukan tersebut harus dididik dengan pengetahuan Islam (tsaqofah Islamiyah) secara umum, serta pengetahuan-pengetahuan Islam yang berhubungan dengan perang, hukum-hukum perang, hukum perdamaian, perang, gencatan senjata, perjanjian-perjanjian, penyerahan-penyerahan, kesepakatan-kesepakatan, serta masalah-masalah tersebut secara detail. Karena itu, akademi-akademi militer dengan semua jenjangnya serta duta-duta militer marupakan wewenang departemen peperangan ini.

Adapun Departemen Pertahanan dan keamanan dalam negeri, cukup hanya meminta bantuan polisi untuk menjaga keamanan negara, dan tidak akan meminta bantuan kepada selain polisi, kecuali kalau polisi tidak sanggup menjaga keamanan tersebut. Dalam keadaan seperti itu, bisa meminta khalifah untuk memperkuat pengamanan polisi tersebut dengan bantuan angkatan bersenjata, ataupun dengan bantuan tentara sesuai dengan tuntutan kebutuhan yang ada.

Diantara ancaman dalam negeri adalah murtad dari Islam, pembangkangan atau memisahkan diri dari negara Islam, yang boleh jadi berupa serangan serta pembakaran. Seperti pengerusakan, sabotase instansi-instansi strategis milik negara, maupun melakukan penghalang-halangan, dengan disertai perampasan milik individu, milik umum atau miliki negara. Dan boleh jadi berupa pemisahan diri dari negera Islam dengan membawa persenjataan untuk memberontak negara. Termasuk hal-hal yang bisa mengancam pertahanan dan keamanan dalam negeri lainya adalah pembegalan, menteror penduduk agar menyerahkan hartanya dan menakut-nakuti keselamatan jiwanya. Termasuk yang lain adalah tindakan yang mengancam harta benda seperti pencurian, perampasan, perampokan, penggelapan harta (korupsi), serta tindakan yang mengancam jiwa seperti memukul, melukai, membunuh serta tindakan yang bisa mengancam kehormatan seperti menuduh berbuat zina, berzina, dan mempublikasikan kejelekan.

Khilafah pun mengharamkan untuk memata-matai rakyatnya. Yang akan diawasi justru musuh-musuh yang akan menghancurkan Islam. kemanan dan ketentaman itu dapat terwujud jika pemerintah sebagai pelayan bagi rakyat. Inilah esensi dari Islam sebagai rahmat seluruh alam yang diterapkan Khilafah Islamiyah.
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar