Selasa, 04 Oktober 2011

Profil Said Agil Siradj Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2010-2015.........>>....Menjawab Syubhat KH Said Agil Siradj: Situs Porno Hanya Makruh?....>>..Jadi tidak hanya melihat hukum secara dzatnya, tetapi melihat dampaknya. Oleh karena itu di dalam beberapa ayat Al-Qur'an disebutkan, umat Islam....>>.. Maaf Pk Kiayai Profesor... kiranya perlu pendalaman ..yang baik.. sehingga janganlah menjerumuskan Umat kepada ... Kemaksiatan...atau tujuan Fiqh yang mengutamakan Kemashlahatan dan menjauhkan Kemudharatan...>> Semoga Kiyai bisa berbesar jiwa dengan hati lapang benar2 menjadi pembawa cahaya Kebenaran Allah dan Rasulullah SAW.. dan Bukan menjerumuskan Umat dan Anak2 Bangsa kepada Kehancuran Moral dan akhlak serta menjadi penyembah2 hawa nafsu dan syahwat Keserakahan .. yang Keji... Semoga.. semuanya... untuk Kemashlahatan Umat Islam dan Kejayaan Bangsa dan Negara RI secara utuh menyeluruh.. Amin...>>> Persatuan Umat Hanya di Atas Islam dan Syariatnya....>>>..Pemimpin Tak Berhukum Islam, Bukan Ulil Amri Tapi Mulkan Jabriyyan....>>>...Kewajiban Berhukum kepada Syariat Islam....>>> Dekrit Presiden 5 Juli 1959... Kembali Ke UUD 1945... yang dijiwai oleh Piagam Jakarta..."dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya" .....Warga Nahdiyin Demak Merindukan Tegaknya Syariat Islam di Indonesia.....>>> Piagam Jakarta adalah Mukaddimah Rancangan UUD 1945 yang dipersiapka oleh BPUPKI....tertanggal 22 Juni 1945...dalam rangka mempersiapkan UUD Negara RI ...menjelang Proklamasi 17 Agustus 1945....>>> Sesungguhnyalah dengan kesadaran akal sehat para Founding Father itu... bahwa sesuatu tujuan luhur dalam pegerakan Kemerdekaan Negara dan Bangsa Indonesia diperlukan Dasar2 Hukum Negara dengan Referensi Kebenaran yang Benar dan teruji...>> Dan hanya Kebenaran dar Allah Itulah Dasar Kebenaran yang Benar dan teruji secara gamblang-Jelas dan dapat dirujuk secara akal sehat-terpercaya dan open mind...>>> Sesungguhnyalah Presiden Sukarno.. walaupun beliau tidak terlalu ahli dalam bidang Syariah.. Dan dalam konteks Nasional dan Kepentingan bangsa Dan Negara sangatlah menyadari.. bahwa .. hanya Syariah Islam...sajalah yeng memiliki dasar2 moral dan hukum yang kuat-komprehensif-dan teruji Kebenarannya,...>> semua itu tercantum jelas dalam Al Qurán yang Bersih dan Lengkap dan ditambah dengan banyaknya kodifikasi dan kumpulan kajian praktis yang telah tebukti memberikan kemajuan Kemnusiaan dalam sejarah Umat Manusia..>> Semua itu didasarkan atas Kebenaran Illahi..dengan konsep2 dan referensi2nya...>>> Selama ini.. terbukti.. dengan kongkrit.. tanpa mengurangi penghargaan terhadap upaya2 Umat manusia sepanjang sejarah untuk membangun moral dan akhlak luhur... >>> Namun Al Qurán dan Hadis Rasulullah SAW tetap menjadi referensi Kebenaran yang terunggul dalam fakta keilmuan dan praktisi hukum dalam kemudahan dan kebenarannya... secara gamblang dan praktis serta kesempurnaannya dari setiap dasar2 hukum dan moral... bagi kemaslahatan Umat Manusia... secara benar dan akal sehat...>>> ... Sejalan dengan itu Keagungan ajaran leluhur kita... yang menormakan adanya agar dijauhinya dan dilarangnya secara ketat akan hal2 seperti MOLIMO....[Maling-madat-maen-mabok-madon] .... >>> juga Perbuatan Riba-Gharar-Maisir.....dan lain2 yang membuat umat manusia terjerumus kepada kemudaratan dan kehancuran moral dan rendahnya moral dan akhlak serta tumpulnya akal budi >>>... Karena itu juga UUd 1945 sangat mengedepankan Musyawarah untuk mufakat dari pada apa yang kini digembar-gemborkan slogan poltik Kebebasan dan Kesamaan Dusta dengan system ala Demokrasi Liberal Bar-bar yang penuh dengan kebiasaan kotor-tipu2 dan muslihat dusta para politikus oportunis tanpa hasrat dan niyat hati yang sungguh2 dan benar2 untuk mensejahterakan Bangsa dan Anak2 Bangsa....>>> Lihatlah batapa telah kebelingernya pemimpin negara ini dan secara kasat mata betapa hancur dan porak porandanya keadaan Pemeritahan kita...dan Lembaga2 Negara yang seharusnya menjadi suri tauladan... Namun ternyata telah menjadi bagian dari permainan ... Tangan2 Asing Jahat dan membabak-belurkan dan merobek-robek bangsa dan Anak2 Bangsa...>>> Mungkin hanya sedikit yang benar2 sadar akan keadaan realita Bangsa ini...>>> Demikian banyakna harta dan korban rakyat dan Negara hanya untuk menghasilkan Pejabat2 yang pada akhirnya adalah pemain2 Politikus Pencoleng dan Pelacur Jahat menjual jiwa2 rendah kepada Kepentingan Asing.. demi nafsu syahwat Serakah akan harta-tahta-dan kesesatan...>>> Sedangkan Rakyat yang pada umunya sangat awam dan tidak terlalu bisa mengikuti permainan jahat dan culas... para ahli2 yang berjiwa oportunis... telah mempermainkan kaidah hukum-ayat Tuhan-dan menyembah ayat2 Hawa Syahwat Nafsu syaithan....>>> Semua itu dimulai dengan cara2 memperoleh makanan dan ilmu ... yang dianut... serta perilaku yang melanggar kaidah akhlak dan moral...>>> Yakni Pelanggaran Ketentuan Allah SWT yang telah di Syariatkan secara Jelas dan Gamblang...>>> ... Maka jiwa2 yang Anti Syariah Allah SWT pada Dasarnya adalah jiwa2 yang tumbuh dari tubuh dan badan yang dibesarkan oleh barang Haram-Makruh dan Sybhta.....>>> Sedangkan yang jiwa2nya dipenuhi hikmah hidayah-inayah-maunah-ma'rifah.... Insya Allah adalah tumbuh dan memancar dari tubuh dan badan2 yang diamana ruh2 berakhlak mulia bersemayam adalah yang diberi makanan2 halal dan penuh amalan2 soleh oleh keluarga dan ayah bundanya...>>> Semogalah kita bisa semua kembali Kajalan Shiratalmustaqiem... Shirathattadzina an'amta alaihim, ghairil maghdhubi alaihim waladhdhollien. Aamin....>> Marilah kita kembali sadarkan diri kita sesama muslim...untuk banyak istighfar dan membangun silaturahim sesama muslim dan kuatkan persaudaraan dan solidaritas serta kuatkan Persatuan muslim ecara Kaffah dan menyeluruh... - utuh dan teguh...>>> Awaslah mereka yang memusuhi Islam pada hakekatnya adalah memusuhi ajaran Allah SWT dan ajaran Rasulullah SAW...>> Mereka akan selalu melakukan berbagai cara untuk mengadu domba sesama muslimin..... >> Karena itu para Ulama dan Kiayai2 dan Tokoh2 yang mengaku sebagai Pemimpin Umat jangan terkecoh oleh pujian merek2 yang Anti Islam yang hakekaktnya Anti Al Qurán dan Sunnah Rasulullah SAW secara utuh dan meyeluruh...>> Kuatkan jiwa2 Jihad dan Persatuan dengan istiqomah...dan teruskan memperkuat jiwa2 yang cinta Kebenaran Allah dan kuatkan Kesabaran untuk membangun Syariah secara Kaffah demi terwujudnya Masyarakah Adil dan Makmur serta Makmur yang Adil dalam Ridha dan Rahmat Berkah Allah SWT yang Maha Pengampun Maha Cinta Kasih...Amin..>>

Selasa, 04 Oct 2011
http://www.voa-islam.com/islamia/tsaqofah/2011/09/12/16101/warga-nahdiyin-demak-merindukan-tegaknya-syariat-islam-di-indonesia/

Menjawab Syubhat KH Said Agil Siradj: Situs Porno Hanya Makruh?

Oleh: Ust. Purnomo WD
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah yang menunjuki kita kepada kebenaran. Siapa yang Dia beri petunjuk maka tak seorangpun yang bisa menyesatkannya. Sebaliknya, siapa yang disesatkan oleh-Nya maka tak seorangpun yang mampu menunjukinya. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pasca kejadian bom Solo, KH Said Agil Siraj membuat satu pernyataan yang melukai hati sesama muslim dan menyenangkan hati thaghut dan kafirin. Seolah tidak tahu adanya rekayasa dari peristiwa-peristiwa yang dikategorikan sebagai aksi terorisme, dia menuduh situs-situs jihadis radikal sebagai akarnya, sehingga meminta Menkominfo agar menutup situs-situs jihadi radikal yang dianggap mengajarkan terorisme. Secara tidak langsung, Said Agil menyamakan jihad dengan aksi terorisme. Sama persis dengan Israel yang menganggap pejuang Palestina yang berjihad untuk pembebasan negeri mereka sebagai teroris. Sama juga dengan kaum kuffar Amerika yang memusuhi Islam, menganggap jihad melawan penjajahan Amerika dan sekutunya atas Irak, Afghanistan, dan negeri-negeri muslim lainnya sebagai teroris.
Namun jawaban Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring cukup membuat lego umat Islam. Karena, “Menurut saya, akar radikalisme itu bukan karena mengakses situs. Tidak ada orang menjadi teroris karena membuka situs, nggak ada, boleh dibuktikan,” kata Tifatul di Jakarta, Kamis (29/9/2011).
Sepertinya Ketua Umum PBNU ini sangat benci terhadap gerakan-gerakan jihad sehingga membandingkan situs yang mengabarkan jihad dengan situs porno. Menurutnya, situs radikal (baca,-jihad) lebih berbahaya daripada situs porno. Karena situs radikal merusak iman, sedangkan situs porno tak berdosa, hanya makruh.
“Situs porno secara hukum fikih tak berdosa, hanya makruh. Yang dosa itu yang membuat dan menjadi bintang porno,” ujar Prof Dr KH Said Agil Siraj, pelitaonline.com, selasa, 27 September 2011.
Terhadap pernyataan di atas, banyak tanggapan yang mencela ketua umum ormas Islam terbesar di negeri ini. Seperti yang dapati dalam salah satu komentar di forum.detik.com.
"Akang Siradj, coba dihitung berapa jumlah korban teroris dibanding dengan korban aborsi di luar nikah! Dan, "mudharat situs porno hanya berdampak individual"? Agil juga nih si Said. He3x." kata salah satu komentar.
“Situs porno secara hukum fikih tak berdosa, hanya makruh. Yang dosa itu yang membuat dan menjadi bintang porno,”
kata Prof Dr KH Said Agil Siraj
Jawaban Syubuhat Situs Porno Hanya Makruh

Untuk mengetahui kedudukan hukum situs porno (mengakses/melihatnya) kami menanyakan langsung kepada DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A., Doktor bidang Syare'ah, pada Fakultas Studi Islam, di Universitas Al Azhar, Kairo. Berikut wawancara yang kami laksanakan pada Sabtu, 1 Oktober lalu, sesudah menyampaikan kajian fikih kontemporer di masjid Al-Muhajirin, Kavling Harapan Kita, Harapan Jaya, Bekasi Utara. Berikut ini penjelasan dari beliau:

"Sebenarnya secara fikih memang beda antara melihat gambar dan melihat langsung. Yang diharamkan melihat langsung. Tetapi melihat gambar ini ada dampaknya. Kadang lebih berbahaya daripada melihat langsung. Jadi keharaman itu tidak harus melihat hukum aslinya (dzatnya,-red) tapi juga harus melihat dampaknya. Seandainya mudharatnya lebih besar, tentunya jauh lebih haram dibanding kalau langsung. 
Jadi tidak hanya melihat hukum secara dzatnya, tetapi melihat dampaknya. Oleh karena itu di dalam beberapa ayat Al-Qur'an disebutkan, umat Islam –umpamanya- diharamkan untuk mencaci maki berhala-berhala orang-orang musyrik pada waktu itu. Padahal mencaci maki berhala-berhala itu boleh-boleh saja, tetapi kalau dampaknya mereka mencaci maki Allah Subhanahu wa Ta'ala maka itu diharamkan. Itu satu.
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
"Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." (QS. Al-An'am: 108)  
Kedua, kita umat Islam dilarang untuk mengatakan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam رَاعِنَا Ra'ina, padahal itu boleh, Cuma karena kata-kata itu dipakai untuk menjelek-jelekan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam oleh orang-orang Yahudi, maka tidak boleh digunakan. Padahal pada hakikatnya boleh, Cuma dampaknya tidak baik maka tidak boleh.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): "Raa`ina", tetapi katakanlah: "Unzhurna", dan "dengarlah". Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih." (QS. Al-Baqarah: 104)
Banyak contoh-contoh lain yg semisal termasuk hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, kita dilarang untuk mencaci maki bapak kita. Ya Rasulullah, bagaimana itu mencaci maki bapak kita? Beliau menjelaskan, kita mencaci maki bapak teman kita sehingga teman kita itu mencaci bapak kita.  
Jadi keharaman di situ bukan dzatnya, tetapi akibat atau dampak yang dihasilkan dari perbuatan kita itu. Karena itu dalam kaidah fikih disebutkan, Saddu Al-Dhara'i, ia termasuk sumber hukum walau termasuk Mukhtalaf Fiiha, tetapi oleh mayoritas ulama itu dipakai. Kenapa? Karena Saddu Al-Dhara'i ini berarti menutup jalan menuju kemudharatan.
Termasuk juga ayat Wala Taqrabu Zina (jangan kalian dekati zina). Pacaran di dalam Al-Qur'an dan hadits tidak ada nash secara utuh/tegas, tetapi karena dampaknya akan menyebabkan perzinahan, sehingga diharamkan.
Jadi kembali kepada hal-hal yang haram, maka para ulama menyebutkan hukum sarana itu adalah hukum al-ghayah. Hukum sarana itu dihukumi dengan hukum yang akibat, jika kepada sesuatu yg haram maka ia haram. Sehingga seluruh sarana yang menyebabkan seseorang berbuat haram, maka dihukumi haram. walaupun pada hukum asalnya sarana itu adalah halal. Oleh karena itu situs-situs porno atau tontonan-tontonan lain yang pada hakikatnya itu tidak sama dengan seseorang kalau melihat aslinya itu bisa dihukumi haram jika berakibat kepada hal-hal yang haram. Dan kalau kita lihat dampaknya sangat besar sekali yang menyebabkan kerusakan-kerusakan yang sangat dahsyat sekali.
Contohnya ketika terjadi peristiwa siapa itu? (beliau kurang hafal dengan nama keduanya,-red) Dua artis, … ariel dan luna maya, katanya anak-anak kecil yang melihat itu mempraktekkan kepada temen-temennya yang masih kecil juga. Jadi intinya bahwa menilai hukum dalam fikih itu tidak saja dilihat dari dzatnya, tapi juga melihat kepada dampaknya." Selesai penjelasan dari DR. Ahmad Zain an-Najah.
Kesimpulan
Hukum haram tidak hanya dilihat dari dzatnya, tapi juga dari akibat yang ditimbulkannya. Segala sesuatu yang mengakibatkan terjadinya perbuatan haram maka hukumnya juga haram. Oleh karena itu, berdasarkan akibat buruk yang ditimbulkan dari tontonan haram, di antaranya situs porno, maka ia dihukumi haram. Jadi tidaklah tepat jika situs porno itu dihukumi hanya makruh. Jika hanya makruh maka tidaklah harus dibuat peraturan keras dan tegas untuk melarangnya. Wallahu Ta'ala a'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Tulisan Terkait:

Inilah Profil Said Agil Siradj Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2010-2015

Said Aqil Siraj akhirnya terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2010-2015 lewat Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama (NU) di Asrama Haji Sindiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/3) malam.  Said unggul dengan perolehan 294 suara dari  rivalnya Slamet Effendi Yusuf yang mendapat 201 suara. Sebelumnya, KH Sahal Mahfudz, terpilih menjadi Rais Aam PBNU.

Said Agil Siradj Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) 2010-2015

Said Agil Siradj Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) 2010-2015
Selama penghitungan suara berlangsung, pendukung kedua kubu terus menyemarakkan suasana. Pendukung Said dan Slamet terus memekikkan kalimat ‘Allahu Akbar’ saat kedua nama jagoan mereka disebut.  Said Aqil Siraj dan Slamet maju ke putaran kedua setelah memperoleh masing-masing 178 suara dan 158 suara. Keduanya dianggap memenuhi syarat untuk maju dalam putaran kedua pemilihan calon ketua umum PBNU.

Dalam tata tertib muktamar seorang calon harus mengumpulkan 99 suara untuk ditetapkan sebagai calon ketua umum. Sementara itu,  Sholahuddin Wahid (Gus Solah) hanya mendapatkan 83 suara, Ahmad Bagja (34), Ulil Absar Abdala (22), Ali Maschan Moesa (8), Abdul Aziz (7), Masdar Farid Mas’udi (6). Mereka gagal memperoleh angka 99 suara dari muktamirin sehingga tidak bisa mengikuti putaran kedua.

Dalam postingan kali ini ruanghati.com menyajikan tentang profil Ketum PBNU yang baru saja terpilih tersebut, mari kita simak bersama.

Nama                              : Prof Dr KH Said Agil Siradj
Nama lengkap                : Said Aqil Siradj
Nama istri                       : Nur Hayati Abdul Qodir

Nama Anak:

1. Muhammad Said Aqil
2. Nisrin Said Aqil
3. Rihab Said Aqil
4. Aqil Said Aqil
Tempat dan tanggal lahir: Cirebon, 03 Juli 1953
Hobby: Membaca, Silaturrahmi dan Ibadah

Riwayat Pendidikan

- Pendidikan Formal
1. S1 Universitas King Abdul Aziz, jurusan Ushuluddin dan Dakwah, lulus 1982
2. S2 Universitas Umm al-Qura, jurusan Perbandingan Agama, lulus 1987
3. S3 University of Umm al-Qura, jurusan Aqidah / Filsafat Islam, lulus 1994
- Non-Formal
1. Madrasah Tarbiyatul Mubtadi’ien Kempek Cirebon
2. Hidayatul Mubtadi’en Pesantren Lirboyo Kediri (1965-1970)
3. Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta (1972-1975)

- Pengalaman Organisasi

1. Sekertaris PMII Rayon Krapyak Yogyakarta (1972-1974)
2. Ketua Keluarga Mahasiswa NU (KMNU) Mekkah (1983-1987)
3. Wakil Katib ‘aam PBNU (1994-1998)
4. Katib ‘aam PBNU (1998-1999)
5. Penasehat Gerakan Anti Diskriminasi Indonesia (Gandi) (1998)
6. Ketua Forum Komunikasi Kesatuan Bangsa (FKKB) (1998-sekarang)
7. Penasehat Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam UI (1998-sekarang)
8. Wakil Ketua Tim Gabungan Pencari fakta (TGPF) Kerusuhan Mei 1998 (1998)
9. Ketua TGPF Kasus pembantaian Dukun Santet Banyuwangi (1998)
10. Penasehat PMKRI (1999-sekarang)
11. Ketua Panitia Muktamar NU XXX di Lirboyo Kediri (1999)
12. Anggota Kehormatan MATAKIN (1999-2002)
13. Rais Syuriah PBNU (1999-2004)
14. Ketua PBNU (2004-sekarang)

- Profesional Kegiatan

1. Tim ahli bahasa indonesia dalam surat kabar harian Al-Nadwah Mekkah (1991)
2. Dosen di Institut Pendidikan Tinggi Ilmu Alquran (PTIQ) (1995-1997)
3. Dosen pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1995-sekarang)
4. Wakil Direktur Universitas Islam Malang (Unisma) (1997-1999)
5. MKDU penasihat fakultas di Universitas Surabaya (Ubaya) (1998-sekarang)
6. Wakil ketua dari lima tim penyusun rancangan AD / ART PKB (1998)
7. Komisi member (1998-1999)
8. Dosen luar biasa Institut Islam Tribakti Lirboyo Kediri (1999 – sekarang)
9. Majelis Permusyawaratan Rakyat anggota fraksi yang mewakili NU (1999-2004)
10. Lulusan Unisma direktur (1999-2003)
11. Penasehat Masyarakat Pariwisata Indonesia (MPI) (2001-sekarang)
12. Dosen pascasarjana ST Ibrahim Maqdum Tuban (2003-sekarang)
13. UNU Dosen lulusan Universitas NU Solo (2003-sekarang)
14. Lulusan Unisma dosen (2003-sekarang)
15. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) 2010-2015

Semoga NU dibawah kepemimpinan Prof Dr KH Said Agil Siradj mampu lebih maju dan menjadi Ormas Keagamaan kelas dunia yang memberikan kontribusi pada kemaslahatan umat lebih besar 


Dekrit Presiden, 5 Juli 1959

Posted on by Ichsan

 i

22 Votes
Quantcast

Peristiwa yang mendorong keluarnya dekrit presiden adalah tidak berhasilnya Sidang Konstituante menetapkan Undang-Undang Dasar. Penyelenggaraan Pemilu I tanggal 29 September 1955 (untuk memilih anggota DPR) dan tanggal 15 Desember 1955 (untuk memilih anggota konstituante) tidak dapat mengatasi kondisi Negara yang labil akibat pergolakan di daerah-daerah. Pemilu ini dilaksanakan berdasarkan Konstitusi RIS dan UUD 1945 yang dirancang dan disusun oleh pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia waktu itu.
Anggota DPR yang terdiri dari puluhan wakil partai terpecah-pecah dalam berbgai ideologi yang sukar disatukan. Sementara itu, di kalangan masyarakat, sangat kuat gerakan dalam demontrasi dan petisi untuk menuntut diberlakukannya kembali UUD 1945.
Menyikapi keadaan, Presiden Soekarno pada tanggal 25 April 1959 menyampaikan amanat kepada Konstituante yang isinya anjuran kepala Negara dan kepala pemerintahan untuk kembali ke UUD 1945.
Sidang Konstituante yang menyikapi amanat presiden tersebut menyepakati untuk melaksanakan pemungutan suara untuk menetapkan UUU1945 menjadi UU Republik Indonesia. Sidang yang dilaksanakan 30 Mei 1959, mayoritas menghendaki kembali kepada UUD 1945. Namun, jumlah suara ini tidak memenuhi ketentuan dua pertiga dari jumlah suara yang masuk sebagaimana ketentuan UUDS 1950. Sidang selanjutnya tanggal 1 dan 2 Juni 1959 juga gagal mencapai dua pertiga.
Dalam keadaan yang demikian, Penguasa Perang Pusat melarang kegiatan politik. Larangan ini tertuang dalam peraturan Nomor PRT/PEPERLU/040/1959, tanggal 3 Juni 1959. Dampak dari larangan ini, Konstituante menjadi reses. Dalam keadaaan yang masih tak menentu, beberapa fraksi menyatakan tidak akan menghadiri siding selanjutnya.
Situasi keamanan Negara dalam kondisi gawat, pemberontakan-pemberontakan daerah terus terjadi.
Dengan tujuan untuk menciptakan ketatanegaraan, menjaga persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta keberlangsungan pembangunan semesta menuju mnasyarakat adil dan makmur, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit.
Dekrit
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menyatakan dengan khidmat :
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri siding. Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya;
Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adlah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante.
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagfi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juli 1959
Atas nama Rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO

Dengan keluarnya dekrit presiden ini, pada tanggal 10 Juli 1959, Kabinet Djuanda dibubarkan. Selanjutnya, dibentuk kabinet baru yang perdana menterinya adalah presiden. Kabinet ini mempunyai tiga tugas pokok yaitu program sandang, pangan, keamanan dan penyelesaian Irian Barat.
Diposting oleh http://tunas63.wordpress.com
Untuk men-download file seperti teks di atas silakan klik di sini
Tulisan terkait:
Pidato Soekarno:_Lahirnya Pancasila
Riwayat Soekarno beserta Keluarga
Teks Lengkap Pidato Bung Karno tgl 17-8-1945
Kumpulan Foto Presiden RI dan Keluarga
Pidato Bung Karno Proklamasi RI (mp3)



Senin, 12 Sep 2011

Warga Nahdiyin Demak Merindukan Tegaknya Syariat Islam di Indonesia

Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb  semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Setiap muslim sudah semestinya merindukan syariat Islam untuk mengatur hidupnya. Ini sebagai konsekuensi atas keimanan kebenaran ajaran agamanya yang berasal dari pencipta alam semesta. Juga sebagai bentuk persaksiannya akan keridhaannya terhadap Allah sebagai Rabb, Muhammad sebagai rasul, dan Islam sebagai dien. Terlebih, merindukan syariat Islam merupakan realisasi akan tujuan dari diciptakannya, yaitu untuk beribadah kepada Allah Ta'ala semata. Karena ibadah itu terangkum dalam dien/syariat Islam. Sehingga boleh kita katakan, kita diciptakan untuk mengamalkan syariat Islam.
Kerinduan kepada syariat Islam tersebut, juga dirindukan oleh warga Nahdiyyin di kabupaten Demak, jawa Tengah yang terkenal dengan sebutan kota wali. Tepatnya di Desa Prampelan, Kecamatan Sayung. Hal ini wajar karena dalam sejarahnya, Demak merupakan daerah awal penyebaran Islam di tanah jawa. Sehingga sejak awal banyak ulama dan pendakwah di sana yang memahami bahwa suatu negeri akan menjadi baldah thayyibah dan diridhai oleh Allah, apabila masyarakatnya mengamalkan syariat Islam.
Kerinduan terhadap syariat Islam terebut dapat ditemukan dalam untaian-untaian kalimat doa pada khutbah Jum'at. Berikut isi doanya:

أَللَّهُمَّ اجْعَلْ بَلْدَتَنَا إِنْدُوْنِيْسِيْا هَذِهِ بَلْدَةً طَيِّبَةً تَجْرِيْ فِيْهَا أَحْكَامُكَ وَسُنَّةُ رَسُوْلِكَ يَا حَيٌّ يَا قَيُّومٌ! هَذَا حَالُنَا لَايَخْفَى عَلَيْكَ

"Ya Allah, Jadikan negeri kami Indonesia ini sebagai negeri yang baik, yang berjalan (berlaku) hukum-hukum-Mu dan sunnah Rasul-Mu di dalamnya. Wahai Rabb Yang Mahahidup dan Yang berdiri sendiri (tidak membutuhkan yang lain, bahkan yang lain butuh kepada-Nya), inilah kondisi kami, tidak ada yang tersembunyi atas-Mu."
Doa di atas merupakan doa paten dalam khutbah Jum'at yang sudah dibaca selama bertahun-tahun, (karena penulis dilahirkan dan dibesarkan di sana). Dan ini menjadi bukti, pada dasarnya masyarakat muslim daerah Demak yang dibimbing oleh para ulamanya sangat merindukan syariat Islam. 


Menerapkan Syariat Islam Adalah Tuntutan Iman
Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang menjadi manhaj berislamnya mayoritas penduduk Indonesia memahami Iman sebagai pembenaran dengan batin, ikrar dengan lisan, dan pengamalan dengan anggota badan. Iman menurut paham yang lurus ini, juga bisa bertambah dan berkurang. Bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Jadi perilaku seorang mukmin akan mempengaruhi imannya.
Pada prinsipnya, iman adalah membenarkan kabar berita dan tunduk kepada syari'at. Karena itu, barangsiapa yang dalam hatinya tidak ada pembenaran dan sikap tunduk, maka bukan sebagai seorang muslim.
Orang-orang yang memisahkan amal dalam hakikat iman dan membatasinya pada pembenaran saja, mereka itu orang yang batil (sesat). Sebabnya, karena iman tidak akan terwujud dengan hanya meyakini kebenaran ajaran yang disampaikan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saja. Banyak orang yang memiliki keyakinan seperti ini tapi tidak lantas menjadi orang beriman. Terwujudnya iman harus terkumpul dua hal: keyakinan terhadap kebenaran dan adanya kecintaan dan ketundukan dalam hati.
Allah Ta'ala berfirman:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir." (QS. Al Nisa': 59)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa orang yang tidak mau mengembalikan urusannya kepada Allah dan Rasul-Nya tidak termasuk orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Di dalamnya terdapat bukti jelas bahwa iman tidak terakui hanya dengan membenarkan kabar berita saja. Iman bukan ucapan semata, tapi harus disertai dengan ketundukan kepada syari'at dan mengikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menjalankan ketetapannya.
Allah Ta'ala berfirman

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. Al Nisa': 65)
Dalam ayat di atas, Allah Ta'ala bersumpah dengan Diri-Nya yang Mahamulia dan Maha suci, bahwa seseorang tidaklah beriman sehingga dia menjadikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai hakim dalam semua urusannya. Apa yang diputuskannya maka itulah kebenaran yang wajib ditaati lahir dan batin. Hal ini juga menguatkan bahwa iman tidak tegak hanya dengan membenarkan kabar berita semata, tapi harus juga dengan menjadikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai hakim dan tidak berberat hati (harus legowo) terhadap keputusannya. Kalau sudah seperti ini, maka tergaklah keimanan.
Bahkan pada beberapa ayat sebelumnya, Allah membatalkan iman orang-orang munafikin yang mengaku beriman kepada Al-Qur'an dan kitab-kitab yang Allah turunkan sebelumnya, namun ia tidak mau tunduk kepada hukum-hukum yang terkandang di dalamnya. Lebih parah lagi, saat diseru untuk menjalankan syariat, mereka menjadi orang pertama yang menentangnya.

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu." (QS. Ali Imran: 60-61)
Dalam ayat lain, Allah Ta'ala juga membatalkan iman mereka yang mengaku beriman dengan lisannya kemudian perbuatannya menyalahi konsekuensi ucapan mereka, yaitu mereka berpaling dari hukum Allah dan Rasul-Nya.

وَيَقُولُونَ آَمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالرَّسُولِ وَأَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلَّى فَرِيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَمَا أُولَئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ

"Dan mereka berkata: "Kami telah beriman kepada Allah dan rasul, dan kami menaati (keduanya)." Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman." (QS. Al Nuur: 47)
Dari keterangan di atas, menunjukkan sangat jelas, bahwa belum cukup kita hanya mengetahui dan mengakui Islam saja ajaran yang benar, sedangkan selain Islam salah dan batil. Belum cukup juga hanya meyakini, satu-satunya agama dan syariat yang diridhai Allah hanyalah Islam sehingga hanya ridha syariat Islam saja sebagai aturan yang mengatur kehidupannya dan ingkar kepada aturan yang bertentangan dengannya.
. . . Allah Ta'ala membatalkan iman mereka yang mengaku beriman dengan lisannya kemudian perbuatannya menyalahi konsekuensi ucapan mereka, yaitu mereka berpaling dari hukum Allah dan Rasul-Nya. . .
Allah Ta'ala berfirman tentang orang-orang Yahudi yang mengenal kebenaran Nabi Muhammad dan ajaran yang dibawanya,
الَّذِينَ آَتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
"Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebahagian di antara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 146)
Pengenalan hati semata tidak dikatakan iman jika perkataan lisan dan perbuatan menyelisihinya. Karenanya, para ulama ahli kitab dari kalangan Yahudi mengenal kebenaran risalah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka sendiri, tapi mereka menyembunyikan kebenaran tersebut dan menentangnya sehingga mereka merugi di dunia dan akhirat. Semua itu menunjukkan bahwa ilmu (pengetahuan) dan menyampaikan pengetahuan tersebut tidak menjadikan seseorang beriman sehingga mengucapkan kalimat iman dengan bentuk pernyataan untuk komitmen dan patuh.
Seandainya iman hanya sekedar keyakinan dalam hati niscaya Iblis, Fir'aun beserta kaumnya, dan orang-orang Yahudi yang mengenal Nabi Muhammad sebagaimana mereka mengenal anak kandung mereka sendiri sebagai mukminin mushaddiqin (orang-orang beriman yang membenarkan keimanan mereka). Mustahil, orang berakal akan mengucapkan kalimat semacam ini.
Lebih dari itu, bila ada orang yang berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Aku tahu engkau adalah benar, tapi aku tidak mau mengikutimu sebaliknya aku akan memusuhimu, membencimu, dan menyalahi perintahmu," lalu dikatakan sebagai orang beriman yang sempurna imannya, karena sudah mengikrarkan kebenaran dengan lisannya. Kalimat semacam ini tidak akan pernah keluar dari mulut seseorang yang masih sehat akalnya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى

"Setiap umatku akan masuk surga kecuali orang yang enggan (tidak mau)? Para sahabat bertanya, "Ya Rasulallah, siapa orang yang enggan itu?" beliau menjawab, "Siapa yang mentaatiku akan pasti masuk surga sedangkan orang yang durhaka kepadaku benar-benar telah enggan (masuk surga)." (HR. Bukhari)
Maka siapa yang menolak untuk mengikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan membelakangi petunjuk kebenaran yang beliau bawa, maka menjadi ahli neraka, walau dia meyakini kebenaran risalah beliau dalam hatinya.
Kemudian Allah menjelaskan bahwa takdzib (mendustakan ayat-ayat Allah) dan sombong dengan tidak mau menerima hukum-hukum-Nya termasuk bab kekufuran dan pembatal iman. Allah Ta'ala berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآَيَاتِنَا وَاسْتَكْبَرُوا عَنْهَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُجْرِمِينَ

"Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lubang jarum." (QS. Al A'raaf: 40)
. . . Allah menjelaskan bahwa takdzib (mendustakan ayat-ayat Allah) dan sombong dengan tidak mau menerima hukum-hukum-Nya termasuk bab kekufuran dan pembatal iman. . .
Dan yang serupa dengan takdzib adalah sikap menolak dan enggan melaksanakan perintah Allah dan tunduk terhadap syariat-Nya. Barangsiapa yang menolak hukum Allah dan menolak untuk tunduk patuh terhadap risalah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam (syariat Islam), maka sungguh telah batal imannya. Dia telah keluar dari agama sebagaimana yang telah diterangkan dalam nash-nash yang telah lalu. Dan jika batal iman, maka tidak dianggap sah dan tidak akan diterima amal ibadah yang dikerjakannya. Oleh karena itu, kaum muslimin tidak boleh antipasti dengan syariat Islam. Apalagi sampai menjadikan penyeru kepada tegaknya syariat Islam sebagai musuh. Karena sesungguhnya tidaklah membenci syariat Islam kecuali dia seorang kafir atau munafik. Wallahu Ta'ala a'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Tulisan Terkait:

Ahad, 31 Jan 2010
http://www.voa-islam.com/news/citizens-jurnalism/2010/01/31/3001/kewajiban-berhukum-kepada-syariat-islam-%281/

Kewajiban Berhukum kepada Syariat Islam (1)

Sesungguhnya berhukum kepada Syariat wajib hukumnya bagi kaum muslimin –pada permasalahan dan persengketaan yang terjadi pada mereka– dan hal ini merupakan ashlul-iman (pokok keimanan) sehingga orang yang tidak melaksanakannya –ketika wajib dilaksanakan dan ia mampu melaksanakannya– ia kafir, berdasarkan firman Allah:
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS. An Nisa’ 65).
Sedangkan mayoritas kaum muslimin lalai terhadap kewajiban syar’i ini. Selain itu mereka pasrah dengan berlakunya undang-undang kafir terhadap darah, kehormatan, dan harta mereka. Sedangkan orang yang menyadari kewajiban ini, sebagian mereka menyangka bahwa melaksanakan kewajiban tersebut mustahil ketika berlaku undang-undang kafir di negara mereka. Padahal tidak demikian.
Karena sesungguhnya kaum muslimin masih mempunyai kemampuan untuk berhukum kepada syariat terhadap perkara dan persengketaan mereka, meskipun berlaku undang-undang kafir di negara mereka. Yaitu dengan cara berhukum atas dasar suka sama suka kepada orang yang layak dan mampu untuk memutuskan perkara di antara mereka, seperti kepada seorang ulama’, atau pelajar (tholibul ‘ilmi), sesuai dengan kemampuan. Dan selama hal ini masih memungkinkan, maka berhukum kepada syariat ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah:
”Maka bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian!” (QS. Ath-Thaghabun 16).
Dan berdasarkan sabda Nabi SAW: ”Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, laksanakanlah semampu kalian!” (Hadits Muttafaq ‘alaih)
Permasalahan ini –yaitu berhukumnya kaum muslimin atas dasar suka sama suka kepada orang yang layak untuk memutuskan perkara– dalam kitab-kitab fiqih dikenal sebagai “at-tahkim” (memutuskan perkara kepada seseorang), yaitu kebalikan “at-taqodhiy” (memutuskan perkara) kepada Qodhiy (hakim) yang diangkat oleh Imamul muslimin (kholifah).
...Bertahkim ini diperbolehkan ketika ada Qodhiy yang ditunjuk, dan hukumnya wajib ketika tidak ada qodhiy yang ditunjuk secara sah menurut syar’i...
Bertahkim ini diperbolehkan ketika ada Qodhiy yang ditunjuk, dan hukumnya wajib ketika tidak ada qodhiy yang ditunjuk secara sah menurut syar’i, sebagaimana yang terjadi di berbagai negara kaum muslimin pada hari ini.
Penjelasan Atas Bolehnya Bertahkim Ketika Ada Qodhiy Yang Sah Menurut Syar’i yang Diangkat di negara Islam
Di negara yang diberlakukan syariat Islam dan diperintah oleh seorang Imam Muslim, dan di sana ia mengangkat qodhiy-qodhiy tertentu yang ditugasi untuk memutuskan perkara di antara manusia, kaum muslimin diperbolehkan untuk berhukum kepada seseorang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara, berdasarkan suka sama suka, selain kepada qodhiy yang diangkat oleh Imamul Muslimin, dan keputusan hakam (orang yang mereka jadikan hakim) ini wajib mereka laksanakan.
Dan secara dasar pemikiran para ulama’ dari berbagai mazhab tidak ada yang memperselisihkannya. Namun yang mereka perselisihkan adalah permasalahan apa saja yang diperbolehkan untuk bertahkim. Dan apakah hakam itu boleh memutuskan semua perkara sebagaimana qodhiy yang ditunjuk atau ia hanya boleh memutuskan beberapa perkara saja?, Dan anda akan melihat bahwa perselisihan para ulama’ dalam hal ini kembali kepada keberadaan qodhiy yang telah ditunjuk, dan sebagian ulama’ berpendapat bahwa pada persengketaan yang besar tidak ada yang boleh memutuskannya kecuali qodhiy. Dengan demikian, perselisihan pada masalah apa saja yang diperbolehkan bertahkim ini mestinya menjadi hilang ketika tidak ada qodhiy yang ditunjuk oleh Imamul Muslimin.
Begitu pula anda akan melihat, bahwa tahkim itu dapat menghilangkan kesusahan bagi orang (rakyat) dan bagi para qodhiy sendiri. Karena tidak setiap penduduk negara Islam bisa mengajukan permasalahan mereka kepada qodhiy dengan tanpa kesusahan, seperti orang-orang yang tinggal di pedalaman, dll. Jika mereka bertahkim kepada seseorang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara di antara mereka, akan dapat menghilangkan kesusahan bepergian bagi mereka dan ringan pula tanggungan Qodhiy. Inilah yang disinggung oleh Al-Qodhiy Abu Bakar Ibnul ‘Arobiy dalam Ahkaamul-Qur’an hal. 622-623.
...anda akan melihat, bahwa tahkim itu dapat menghilangkan kesusahan bagi orang (rakyat) dan bagi para qodhiy sendiri...
Dan berikut ini perkataan para ulama’ dari berbagai mazhab yang menyatakan atas bolehnya bertahkim ketika ada qodhiy yang ditunjuk di negara Islam:
1.  Ibnu Dhouyan Al-Hambaliy, berkata dalam kitab Syarhud-Daliil: ”Jika ada dua orang atau lebih bertahkim kepada seseorang yang layak untuk menyelesaikan masalah mereka, maka keputusan hakam tersebut berlaku, hal itu pada setiap permasalahan yang keputusan qodhiy yang ditunjuk oleh Kholifah atau wakilnya berlaku”. Berdasarkan Hadits Abu Syuroih RA, dalam hadits itu ia mengatakan: 

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمِي إِذَا اخْتَلَفُوا فِي شَيْئٍ أَتُونِي فَحَكَمْتُ بَيْنَهُمْ فَرَضِيَ كُلاَّ الفَرِيْقَيْنِ


“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kaumku jika berselisih pendapat pada masalah apa saja, mereka datang kepadaku, maka saya putuskan permasalahan mereka dan kedua belah pihak rela dengan keputusanku”, maka Rasulullah SAW mengatakan: 

مَا أَحْسَنَ هَذَا


“Alangkah baiknya ini” (Hadits diriwayatkan oleh An Nasa’iy)
“‘Umar dan Ubay juga bertahkim kepada Zaid bin Tsabit. Juga ‘Utsman dan Tholhah bertahkim kepada Jubair bin Muth’im RA, padahal mereka bukan Qodhiy”. Dalam matannya dikatakan: ”Keputusannya itu sebagai pemutus perselisihan, maka tidak halal bagi seorang pun untuk membatalkannya, bagaimanapun keputusannya jika benar.” Dan dikatakan dalam Syarah (penjelasan)nya: ”Karena orang yang diperbolehkan untuk memutuskan perkara, keputusannya harus dilaksanakan, sebagaimana qodhiy yang ditunjuk Imam” (Manaarus-Sabiil Syarhud-Daliil II/459 cet. Al-Maktab Al-Islami 1404 H). Hadits Abu Syuroih tersebut adalah hadits hasan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’iy.
2.  Ibnu Qudamah merinci permasalahan ini dalam kitabnya Al-Kaafiy IV / 436 cet. Al-Maktab Al-Islami 1402 H, dan dalam kitab Al-Mughniy Ma’asy Syarhil Kabir XI/483-484. Berikut ini perkataannya dalam kitab Al-Mughniy: ”(Pasal), apabila ada dua orang bertahkim kepada seseorang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara dan keduanya rela untuk memutuskan perkara kepada orang tersebut, lalu orang itu memutuskan perkara dua orang tersebut, maka hal ini diperbolehkan dan keputusan orang tersebut berlaku atas kedua orang tersebut. Abu Hanifah juga berpendapat seperti ini. Adapun Asy Syafi’iy ada dua riwayat tentang pendapatnya, salah satunya adalah: keputusan orang tersebut tidak berlaku kecuali atas kerelaan kedua orang yang bertahkim tersebut, karena tahkim itu terjadi karena sama-sama rela, dan kerelaan itu tidak ada kecuali setelah mengetahui keputusannya.
Adapun dalil kami adalah hadits yang diriwayatkan Abu Syuroih RA, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda kepadanya: 

إِنَّ اللهَ هُوَ الحَكَمُ فَلِمَ تُكَنَّى أَبَا الحَكَمَ ؟ قَالَ إِنَّ قَوْمِي إِذَا اخْتَلَفُوا فِي شَيْئٍ أَتُونِي فَحَكَمْتُ بَيْنَهُمْ فَرَضِيَ عَلَيَّ الفَرِيْقَانِ . قَالَ: مَا أَحْسَنَ هَذَا فَمَنْ أَكْبَرَ وَلَدُكَ ؟ قَالَ شُرَيْحُ قَالَ: فَأَنْتَ أَبُو شُرَيْحُ


“Sesungguhnya Allah itu Al-Hakam (pemutus perkara), kenapa kamu dijuluki Abul Hakam?” Abu Syuroih menjawab: ”Sesungguhnya kaumku jika berselisih pendapat pada masalah apa saja mereka datang kepadaku, lalu aku putuskan perkara mereka, dan kedua belah pihak sama-sama rela dengan keputusanku” maka Beliau mengatakan: ”Alangkah baiknya ini. Siapa nama anakmu yang paling besar?” Abu Syuroih menjawab: ”Syuroih” Rasulullah bersabda: ”Kalau begitu kamu Abu Syuroih”. (HR An-Nasa’iy).
Dan diriwayatkan dari Nabi SAW, bahwasanya Beliau bersabda:
مَنْ حَكَمَ بَيْنَ اثْنَيْنِ تَرَاضَيَا بِهِ فَلَمْ يَعْدِلُ بَيْنَهُمَا فَهُوَ مَلْعُوْنٌ

“Barangsiapa memutuskan perkara antara dua orang yang keduanya sama-sama rela kepadanya, tapi dia tiada berbuat adil maka ia terlaknat.”
Seandainya keputusannya tidak wajib mereka laksanakan, tentu ia tidak tercela seperti ini. Dan juga karena ‘Umar dan Ubay bertahkim kepada Syuroih sebelum ia diangkat sebagai qodhiy, begitu pula ‘Utsman dan Tholhah bertahkim kepada Jubair bin Muth’im RA, padahal mereka bukanlah qodhiy.
Jika ada yang mengatakan; bukankah ‘Umar dan ‘Utsman adalah Imam, sehingga apabila mereka menyerahkan keputusan kepada seseorang, maka orang tersebut menjadi qodhiy. Kami jawab; tidak ada riwayat dari keduanya kecuali rela sama rela untuk bertahkim kepada Syuroih, dengan demikin maka Syuroih tidak menjadi qodhiy. Dan apa yang dikatakan orang itu tidak benar karena apa bila ia rela dengan orang yang memutuskan perkara itu, ia wajib melaksanakan keputusannya sebelum ia mengetahui apa yang ia putuskan. Jika demikian maka tidak boleh membatalkan keputusan orang yang diangkat sebagai hakim itu selama keputusan itu tidak membatalkan keputusan orang yang mempunyai kekuasaan. Dan Asy Syafi’iy juga berpendapat seperti ini. Sedangkan Abu Hanifah mengatakan: “Penguasa berhak membatalkan keputusan tersebut jika keputusan itu bertentangan dengan pendapatnya, karena ikatan ini berkaitan dengan hak hakim, maka ia berhak untuk membatalkannya sebagaimana ikatan yang terkait dengan haknya”.
Sedangkan menurut pendapat kami, keputusan ini sah dan harus dilaksanakan. Sehingga tidak boleh dibatalkan karena bertentangan dengan pendapatnya, sebagaimana keputusan orang yang mempunyai kuasa hukum. Dan apa yang mereka katakan itu tidak benar, karena sesungguhnya keputusan itu wajib dilaksanakan oleh dua orang yang bersengketa, maka bagaimana keputusan itu bisa tergantung? Seandainya benar begitu, maka berarti ia juga berhak membatalkannya meskipun tidak bertentangan dengan pendapatnya, dan kami tidak sependapat bahwa kesepakatan itu tergantung orang lain.
Jika demikian maka kedua belah pihak yang bersengketa berhak untuk mencabut tahkim itu sebelum persidangan dimulai, karena tahkim itu tidak dilaksanakan kecuali atas dasar kerelaan kedua belah pihak. Hal ini seperti orang yang mencabut kembali kesepakatan untuk mempercayakan hartanya sebelum dipakai usaha. Namun jika ia mencabut setelah dimulai, maka ada dua pendapat, pertama; ia boleh mencabutnya, karena persidangan yang belum selesai itu sama dengan belum dimulai, kedua; ia tidak boleh mencabutnya, karena hal itu akan mengakibatkan setiap orang yang bertahkim, jika ia melihat sesuatu yang tidak ia setujui pada orang yang diangkat sebagai hakam itu, ia akan membatalkan, dengan demikian tujuan bertahkimpun tidak tercapai.
(Pasal) Al-Qodhiy mengatakan: ”Keputusan orang yang dipilih menjadi hakam itu berlaku pada semua hukum kecuali empat macam: nikah, li’an, qodzaf (tuduhan zina), dan qishosh. Karena hukum-hukum ini lain dari pada yang lain. Maka dalam hal ini hanya Imam atau wakilnyalah yang berhak untuk memutuskan perkara. Namun Abul Khoth-thob mengatakan; (dilihat dari) dzohirnya perkataan Ahmad (ia berpendapat) bahwa keputusan hakam itu berlaku pada hukum-hukum tersebut (nikah, li’an, qodzaf, dan qishosh). Adapun pendapat sahabat-sahabat Syafi’iy ada dua seperti dua pendapat diatas. Dan apabila qodhiy tersebut (maksudnya hakam) menulis surat kepada salah satu qodhiy kaum muslimin, yang berisi keputusan dia, maka ia wajib menerima dan melaksanakan surat itu, karena ia yang berkuasa untuk melaksanakan hukum, maka ia wajib menerima surat itu sebagaimana hakimnya Imam”. Selesai perkataan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughniy, dan perkataan yang ia nukil dari Al-Qodhiy Abu Ya’la tentang masalah-masalah yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam bertahkim sama dengan yang dikatakan oleh Al-Qodhiy Ibnu Farhun Al-Malikiy dalam Kitab Tab-shirotul Hukkaam I/62.
Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitab Al-Kaafiy: ”Sahabat-sahabat kita berselisih pendapat tentang masalah yang diperbolehkan bertahkim. Adapun Abul Khoth-thob mengatakan: Dari dzohirnya perkataan Ahmad, diperbolehkan bertahkim pada setiap permasalahan yang dipersengketakan, hal ini diqiyaskan dengan qodhiy yang diangkat oleh Imam. Adapun Al-Qodhiy mengatakan: Ia boleh memutuskan perkara pada masalah harta saja, adapun masalah pernikahan, qishosh dan hukuman qodzaf tidak diperbolehkan bertahkim, karena masalah-masalah ini memerlukan kehati-hatian. Maka dalam masalah-masalah ini yang dilaksanakan adalah keputusan qodhiy yang diangkat oleh Imam, seperti permasalahan hudud”. (Al-Kaafiy karangan Ibnu Qudamah cet. Al-Maktab Al-Islami IV/436).
3.  Imamul Haromain Al-Juwainiyy, mengatakan: ”Perkataan Asy Syafi’iy bermacam-macam dalam masalah bertahkim kepada seorang mujtahid pada masa adanya Imam (kholifah) yang melaksanakan hukum Islam apakah keputusan hakam itu berlaku?. Salah satu dari dua perkataannya, dan ini merupakan madzhab Abu Hanifah, adalah keputusannya berlaku sebagaimana keputusan qodhiy yang ditunjuk oleh Imam. Pendapat ini berdasarkan qiyas, dan menurutku tidak perlu menjabarkan landasan qiyas tersebut” (Al-Ghiyaatsiy cet. II, tahqiq Dr. ‘Abdul ‘Adzim Ad Daib 1401 H. hal. 389)
4. Disebutkan dalam kitab Fat-hul Qodiir Syarhul Hidaayah, buku Madzhab Hanafi: ”Apabila dua orang bertahkim kepada seseorang lalu ia memutuskan perkara keduanya, maka hal ini diperbolehkan”. Karena keduanya mempunyai kekuasaan terhadap diri mereka sendiri, maka mereka boleh bertahkim kepada seseorang dan keputusan orang tersebut berlaku atas keduanya. Hal ini apabila orang yang diangkat sebagai hakam itu mempunyai ciri-ciri seperti hakim –yaitu orang yang layak memberikan kesaksian- karena ketika itu ia seperti qodhiy yang memutuskan perkara antara dua orang, maka disyaratkan baginya untuk mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara, dan tidak diperbolehkan bertahkim kepada orang kafir, budak, dzimmi, orang yang dijatuhi hukum qodzaf, orang fasik dan anak kecil, karena mereka tidak mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara, sebab mereka tidak bisa diterima kesaksiannya.
    Adapun orang fasik apabila ia memutuskan perkara menurut kami –madzhab Hanafi, sebagaimana yang lalu pada pembahasan orang yang diangkat– maksudnya adalah qodhiy yang diangkat oleh pemerintah. “Dan kedua orang yang bertahkim itu boleh mencabut tahkimnya sebelum hakam itu memutuskan perkara kepada keduanya”.Karena hakam itu mengikuti keduanya, sehingga dia tidak memutuskan perkara kecuali atas kerelaan kedua-duanya.”Dan jika ia memutuskan perkara, keduanya harus melaksanakan”. Karena keputusan itu diputuskan berdasarkan kekuasaan yang berlaku atas mereka. Jika keputusan itu diajukan ke qodhiy, lalu keputusan itu sesuai dengan pendapatnya, maka keputusan itupun dilaksanakan. “Karena tidak ada gunanya ia membatalkan hukum tersebut, kemudian ia memutuskan lagi dengan keputusan itu. “Dan jika keputusan itu tidak sesuai dengan pendapatnya, maka ia batalkan keputusan itu. “Karena keputusannya tidak wajib diikuti karena dia tidak diangkat sebagai hakam oleh qodhiy tersebut. “Dan tahkim tidak diperbolehkan dalam masalah hudud dan qishosh”.
   Karena kedua orang yang bersengketa itu tidak mempunyai kekuasaan atas darah keduanya, maka mereka juga tidak berkuasa untuk menghalalkannya (menumpahkan darah). Maka darah itu tidak boleh ditumpahkan atas dasar kerelaan dari keduanya. Mereka mengatakan; Dikhususkannya hudud dan qishosh menunjukkan diperbolehkannya bertahkim pada masalah-masalah ijtihadiyyah”. (Fat-hul Qodiir V / 499). Beliau juga berkata: ”Dan jika keputusan hakam itu diangkat kepada qodhiy maka keputusan itu dilaksanakan kecuali bertentangan dengan Al-Qur’an atau sunnah atau ijma’, karena keputusan itu merupakan perkataan yang tidak ada dalilnya” . (Fat-hul Qodiir V / 487)
5.  Abu Bakar Ibnul ‘Arobiy Al-Malikiy dalam mentafsirkan ayat:
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah , maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah: 44)
Beliau menyebut orang-orang Yahudi yang bertahkim kepada Nabi SAW, atas dasar kerelaan mereka, dan bahwa keputusan Nabi berlaku atas mereka. Ia (Ibnul ‘Arobiy) berkata: ”Masalah keenam: ketika mereka bertahkim kepada Nabi SAW, beliau memberlakukan keputusan beliau kepada mereka, dan mereka tidak bisa untuk menarik kembali. Dan semua orang yang bertahkim kepada seseorang dalam masalah agama, landasannya adalah ayat ini, Malik berkata: Jika seseorang bertahkim kepada seseorang, maka keputusannya berlaku, dan jika keputusannya itu diangkat kepada qodhiy, maka keputusan itu ia jalankan, kecuali jika keputusan itu merupakan kedzoliman yang nyata.
Dan Suhnun berkata: ”Kalau ia mau melaksanakan keputusan itu, Ibnul ‘Arobiy berkata: Hal itu pada masalah harta dan hak pribadi orang yang menuntutnya. Adapun masalah hudud, maka tidak ada yang boleh memutuskan kecuali pemerintah. Yang menjadi patokan adalah; setiap permasalahan yang hanya berkaitan dengan pribadi dua orang yang bersengketa, maka boleh bertahkim dan keputusannya berlaku –sampai beliau mengatakan– setelah diteliti yang benar adalah bahwa memutuskan perkara dikalangan manusia itu sebenarnya adalah hak mereka dan bukanlah hak penguasa, namun membebaskan dalam bertahkim akan menjadikan cacat pondasi kekuasaan yang akan mengakibatkan kekacauan dikalangan manusia bagaikan keledai. Maka harus ditunjuk orang yang menjadi pemutus perkara. Oleh karena itu syariat memerintahkan untuk mengangkat pemimpin supaya menyelesaikan sumber kekacauan, dan syariat juga mengijinkan bertahkim untuk memperingan mereka dari kesusahan mengangkat permasalahan kepada qodhiy, supaya kedua maslahat itu tercapai dan terpenuhi” (Ahkaamul Qur’an karangan Ibnul ‘Arobiy hal. 622-623). Dan Ibnul ‘Arobiy menyebutkan dalam hal. 621: bahwasanya bertahkimnya orang Yahudi kepada Nabi SAW itu terjadi atas kerelaan mereka, karena sebenarnya memutuskan perkara itu adalah hak pendeta mereka. Ath Thobari juga menyebutkan semacam ini ketika menafsirkan ayat: 

فَإِنْ جَاؤُكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرَضُ عَنْهُمْ

“Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta keputusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka” (QS. Al-Ma’idah 42).
...para sejarawan bersepakat bahwa Yahudi di Madinah pada zaman Rasulullah SAW, mereka adalah orang-orang yang mengikat perjanjian damai, yang tidak diberlakukan hukum Islam kepada mereka. Dan mereka bukanlah Ahludz-Dzimmah yang membayar jizyah...
Dan para ahli sejarah bersepakat bahwa Yahudi di Madinah pada zaman Rasulullah SAW, mereka adalah orang-orang yang mengikat perjanjian damai, yang tidak diberlakukan hukum Islam kepada mereka. Dan mereka bukanlah Ahludz-Dzimmah yang membayar jizyah. Oleh karena itu bertahkimnya mereka kepada Nabi pada perkara itu atas kerelaan mereka dan pilihan mereka dan bukan karena mereka tunduk pada hukum Islam. Inilah yang disebutkan oleh Asy Syafi’iy dalam Al-Umm IV / 129-130 kami nukil dari Ahmad Syakir dalam kitabnya ‘Umdatut Tafsir IV / 167.
6. Al-Khotthobiy dalam Syarhu Sunan Abiy Dawud-nya, ketika menjelaskan hadits kepemimpinan safar, yang berbunyi;
 

إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةُ فِى سَفَرٍفَلِيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ


“Jika tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah satu dari mereka sebagai pemimpin”
Al-Khotthobiy berkata: “Rasulullah memerintahkan hal itu supaya mereka tidak berselisih pendapat dan tidak terjadi perselisihan yang dapat menyusahkan mereka. Hadits ini juga menunjukkan bahwa apabila dua orang bertahkim kepada seseorang terhadap suatu masalah, lalu orang tersebut memutuskan dengan kebenaran, maka keputusannya itu berlaku”. (Ma’aalimus Sunan cet Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah 1401 H II / 260)
7.  Dan di antara dalil atas bolehnya bertahkim dan berlakunya keputusan orang selain Imam atau para qodhiynya adalah bahwasanya bughot (pemberontak) itu jika menguasai suatu daerah, lalu mereka menjalankan hukum syar’iy, lalu mereka menarik harta (pajak) sesuai dengan tuntunan syariat, maka hukum mereka itu berlaku dan imam yang adil tidak bisa membatalkannya jika ia dapat menguasai daerah tersebut. Ibnu Qudamah berkata: ”Jika ahlul baghyi (pemberontak) itu mengangkat seorang qodhiy yang layak maka hukumnya sama dengan hukum ahlul ‘adli (qodhiy yang diberontak) dan keputusannya berlaku sebagaimana berlakunya hukum orang yang diberontak…” (Al-Mughniy Ma’asy Syarhil Kabiir X/70). Ibnu Qudamah juga berkata: ”Jika para pemberontak itu menguasai suatu daerah, lalu mereka melaksanakan hukum hudud, dan mereka mengambil harta zakat, jizyah dan khoroj, maka hal itu syah. Karena Ali tidak meneliti apa yang dilakukan dan dipungut oleh penduduk Basrah. Dan Ibnu ‘Umar membayarkan zakatnya kepada penarik zakat yang menjadi pembela al-haruriy (khowarij)..” (Al-Kaafiy IV / 152). Dan inilah yang ditetapkan oleh Al-Juwainiyy. (Al-Ghiyaatsiy hal. 374).
8.  Dan apa yang ditetapkan oleh para fuqoha’ dari berbagai mazhab ini, yaitu bolehnya bertahkim kepada selain qodhiy yang diangkat di negara Islam, dikatakan oleh Abu Bakar Ibnul Mundzir An-Naisaburiy dalam kitabnya Al-Ijmaa’.
     Merupakan ijma’ ulama’, beliau mengatakan: ”Ijma’ no. 254 para ulama’ bersepakat bahwa keputusan seorang qodhiy yang bukan qodhiy, diperbolehkan apabila pada masalah-masalah yang diperbolehkan”. (Kitaabul Ijmaa’ cet. Darut Thoyyibah 1402 H. hal. 75). Yang dia maksud “qodhiy yang bukan qodhiy” adalah qodhiy yang tidak ditunjuk oleh Imam. Sedang perkataannya berbunyi: ”Apabila termasuk permasalahan yang diperbolehkan” maksudnya; jika yang diputuskan oleh qodhiy tersebut diperbolehkan dalam syariat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: ”Qodhiy adalah sebutan bagi setiap orang yang memutuskan perkara antara dua orang, sama saja apakah dia itu kholifah atau penguasa atau wakilnya atau seorang wali (gubernur), atau orang yang menjabat sebagai pemutus perkara berdasarkan syariat atau wakilnya, sampai orang yang memutuskan perkara dikalangan anak-anak pada garis-garis yang mereka perselisihkan. Inilah yang dinyatakan oleh para sahabat Nabi SAW, dan pendapat inilah yang kuat”. (Majmuu’ Fataawaa XXVIII / 254).
     Inilah dalil-dalil yang memperbolehkan bertahkim atas dasar kerelaan kepada seseorang yang mempunyai kelayakan untuk memutuskan perkara, yang mana orang tersebut bukan qodhiy yang ditunjuk oleh Imam di negara Islam, yang memerintah dengan berlandaskan syariat Islam. Dan Abu Bakar Ibnul Mundzirijma’ atas bolehnya hal ini. telah menukil

Catatan: beberapa perbedaan antara Hakam dan Qodhiy:
1.  Hakam tidak perlu diangkat oleh Imam ketika itu. Sedangkan Qodhiy, ia tidak menjabat kedudukan itu kecuali dia diangkat oleh Imam.
2.  Hakam tidak bisa memutuskan perkara kecuali atas kerelaan orang yang bertahkim, sedangkan qodhiy yang ditunjuk oleh Imam, ia memutuskan perkara antara orang yang bersengketa baik mereka rela maupun tidak rela. Dan dia berhak memaksa mereka untuk datang ke Majlis persidangan, jika mereka tidak mau datang dengan sukarela, ketika qodhiy menerima pengaduan.
3.  Hakam tidak mempunyai hak secara umum untuk membahas persengketaan dan tidak pula mempunyai hak yang langgeng (terus menerus) untuk memutuskan perkara, karena hak secara umum dalam mengkaji dan kekekalan hak memutuskan perkara artinya adalah penguasa, dan yang semacam ini adalah hak qodhiy yang diangkat oleh imam.
Sedangkan hakam dan qodhiy mempunyai kesamaan dalam hal wajibnya memenuhi syarat-syarat untuk memutuskan perkara. Dan juga keputusan keduanya sama-sama harus diterima oleh orang yang bersengketa. Bedanya kalau qodhiy mempunyai kekuatan untuk melaksanakan hukumnya yaitu polisi, sedangkan hakam tidak mempunyai kekuatan jika ia membutuhkannya. Maka hendaknya orang yang bersengketa itu menerima pelaksanaan keputusannya –dan ini merupakan kewajiban mereka– namun jika mereka tidak mau melaksanakannya, ia bisa menulis surat kepada qodhiy yang diangkat imam, supaya memerintahkan pelaksanaan keputusannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah:
”Dan apabila qodhiy ini menulis surat kepada qodhiy kaum muslimin (yang ditunjuk) yang isinya adalah keputusannya, maka qodhiy tersebut wajib melaksanakan isi surat itu”. (Al-Mughniy Ma’asy Syarhil Kabiir XI/484) inilah pembahasan yang berkaitan dengan keadaan yang pertama (ketika ada pemerintahan Islam yang melaksanakan hukum Islam). Bersambung
[Judul asli: Wujuubut-Tahaakum Ilasy-Syari’ah karya Syaikh ‘Abdul Qadir Bin ‘Abdul ‘Aziz, diterjemahkan oleh Abu Hamzah].

Kamis, 01 Sep 2011

Pemimpin Tak Berhukum Islam, Bukan Ulil Amri Tapi Mulkan Jabriyyan

Oleh: Badrul Tamam, S.PdI
Peran pemimpin di dalam Islam begitu sangat urgen. Dan bahkan, Islam sangat menganjurkan adanya kepemimpinan. Terlebih lagi, Islam tidak mungkin bisa diterapkan secara total kecuali dengan adanya kepemipinan. Begitulah Islam yang telah dipraktekkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dilanjutkan para khulafaur rasyidin, dan diteruskan oleh generasi sesudah mereka dalam bentuk khilafah dan daulah Islamiyah.
Sedangkan tuntutan dari adanya kepemimpinan adalah ketaatan.  Di dalam al-Qur'an ada sebuah ayat yang memerintahkan taat kepada pemimpin. Biasanya ayat ini sering dikutip oleh para politisi partai Islam, bahkan partai non Islam seperti partai nasionalis, terutama di musim kampanye menjelang Pemilu. Ayat ini juga dijadikan dalil para pendukung pemimpin thaghut. Yaitu pemimpin yang menolak syariat Islam sebagai undang-undangnya.
Namun yang sangat disayangkan ialah umumnya mereka mengutip ayat tersebut secara tidak lengkap alias sepotong saja.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ  فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An-Nisa ayat 59)
Ayat ini disebutkan oleh ulama sebagai hak para pemimpin yang menjadi kewajiban rakyat. Sedangkan pada ayat sebelumnya QS. An-Nisa': 58, sebagai hak rakyat yang menjadi kewajiban para pemimpin. Yaitu agar para pemimpin menunaikan amanat kepemimpinan dengan sebaik-baiknya. Memberikan hak kepada yang berhak menerimanya, dan memutuskan hukum di antara rakyatnya dengan seadil-adilnya.
Menurut Ustadz Ihsan Tanjung, ayat ini begitu populer dikumandangkan para jurkam di musim kampanye. Dan oleh para pemimpin negeri ini ayat ini juga sering disitir ketika mereka berpidato dihadapan alim ulama, ustadz, santri dan aktifis islam. tidak ketinggalan juga, para pendukung thaghut (pemimpin yang tidak memberlakukan hukum Islam) menjadikannya sebagai dalil untuk melegitimasi loyalitas dan ketaatan pada mereka. Kenapa bisa demikian? karena di dalamnya terkandung perintah Allah agar ummat taat kepada Ulil Amri Minkum (para pemimpin di antara kalian atau para pemimpin di antara orang-orang beriman).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُم

Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS An-Nisa ayat 59)
Mereka biasanya hanya membacakan ayat tersebut hingga kata-kata Ulil Amri Minkum. Bagian sesudahnya jarang dikutip. Padahal justru bagian selanjutnya yang sangat penting. Mengapa? Karena justru bagian itulah yang menjelaskan ciri-ciri utama Ulil Amri Minkum. Bagian itulah yang menjadikan kita memahami siapa yang sebenarnya Ulil Amri Minkum dan siapa yang bukan. Bagian itulah yang akan menentukan apakah fulan-fulan yang berkampanye tersebut pantas atau tidak memperoleh ketaatan ummat.
Dalam bagian selanjutnya Allah berfirman:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An-Nisa ayat 59)
...Pemimpin yang memakai konstitusi selain Al-Qur'an dan As-Sunnah, tak layak disebut sebagai Ulil Amri Minkum yang sebenarnya. Mereka pantas dijuluki sebagai Mulkan Jabriyyan...
Allah menjelaskan bahwa ciri-ciri utama Ulil Amri Minkum yang sebenarnya ialah komitmen untuk selalu mengembalikan segenap urusan yang diperselisihkan kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya). Para pemimpin sejati di antara orang-orang beriman tidak mungkin akan rela menyelesaikan berbagai urusan kepada selain Al-Qur’an dan Sunnah Ar-Rasul. Sebab mereka sangat faham dan meyakini pesan Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Hujurat ayat)
Sehingga kita jumpai dalam catatan sejarah bagaimana seorang Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu di masa paceklik mengeluarkan sebuah kebijakan ijtihadi berupa larangan bagi kaum wanita beriman untuk meminta mahar yang memberatkan kaum pria beriman yang mau menikah. Tiba-tiba seorang wanita beriman mengangkat suaranya mengkritik kebijakan Khalifah seraya mengutip firman Allah yang mengizinkan kaum mu’minat untuk menentukan mahar sesuka hati mereka. Maka Amirul Mu’minin langsung ber-istighfar dan berkata: ”Wanita itu benar dan Umar salah. Maka dengan ini kebijakan tersebut saya cabut kembali...!”
Subhanallah, demikianlah komitmen para pendahulu kita dalam hal mentaati Allah dan Rasul-Nya dalam segenap perkara yang diperselisihkan.
Adapun dalam kehidupan kita dewasa ini segenap sistem hidup yang diberlakukan di berbagai negara –baik negara mayoritas penduduknya Muslim maupun Kafir- ialah mengembalikan segenap urusan yang diperselisihkan kepada selain Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya). Tidak kita jumpai satupun tatanan kehidupan modern yang jelas-jelas menyebutkan bahwa ideologi yang diberlakukan ialah ideologi Islam yang intinya ialah mendahulukan berbagai ketetapan Allah dan Rasul-Nya sebelum yang lainnya. Malah sebaliknya, kita temukan semua negara modern yang eksis dewasa ini memiliki konstitusi buatan manusia, selain Al-Qur’an dan As-Sunnah An-Nabawiyyah, yang menjadi rujukan utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Seolah manusia mampu merumuskan konstitusi yang lebih baik dan lebih benar daripada sumber utama konstitusi yang datang dari Allah subhaanahu wa ta’aala.
Bila demikian keadaannya, berarti tidak ada satupun pemimpin negeri di negara manapun yang ada dewasa ini layak disebut sebagai Ulil Amri Minkum yang sebenarnya. Pantaslah bilamana mereka dijuluki sebagai Mulkan Jabriyyan sebagaimana Nabi shallallahu ’alaih wa sallam sebutkan dalam hadits beliau. Mulkan Jabbriyyan artinya para penguasa yang memaksakan kehendaknya seraya tentunya mengabaikan kehendak Allah dan RasulNya. 
Adapun masyarakat luas yang mentaati mereka berarti telah menjadikan para pemimpin tersebut sebagai para Thoghut, yaitu pihak selain Allah yang memiliki sedikit otoritas namun berlaku melampaui batas sehingga menuntut ketaatan ummat sebagaimana layaknya mentaati Allah. Na’udzubillahi min dzaalika.
Keadaan ini mengingatkan kita akan peringatan Allah mengenai kaum munafik yang mengaku beriman namun tidak kunjung meninggalkan ketaatan kepada Thoghut. Padahal Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk meninggalkan para Thoghut bila benar imannya.

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ  وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ  وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS An-Nisa ayat 60)
Sungguh dalam kelak nanti di neraka penyesalan mereka yang telah mentaati para pembesar dan pemimpin yang tidak menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai tempat kembali dalam menyelesaikan segenap perkara kehidupan.

يَوْمَ تُقَلَّبُ وُجُوهُهُمْ فِي النَّارِ يَقُولُونَ يَا لَيْتَنَا أَطَعْنَا اللَّهَ وَأَطَعْنَا الرَّسُولَا  وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا  رَبَّنَا آَتِهِمْ ضِعْفَيْنِ مِنَ الْعَذَابِ وَالْعَنْهُمْ لَعْنًا كَبِيرًا

Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata: "Alangkah baiknya, andaikata kami ta`at kepada Allah dan ta`at (pula) kepada Rasul". Dan mereka berkata: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menta`ati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar". (QS Al-Ahzab ayat 66-68).
....Terhadap pemimpin yang menolak syariat Islam sebagai undang-undang, maka berlepas diri darinya adalah syarat syahnya keimanan...
Kita diwajibkan untuk taat kepada orang dalam perkara yang ma'ruf. Dan tidak ada ketaatan dalam hal yang munkar. Tidak ketaatan kepada makhluk dalam masalah kemaksiatan kepada Khaliq (Allah). Begitu sabda Nabi shallallahu 'alihi wasallam menjelaskan.
Sebaliknya kepada kemungkaran kita diwajibkan untuk mengingkarinya dengan tangan, jika tidak mampu dengan lisan, dan jika tidak mampu wajib ingkar dengan hati. Itulah selemah-lemahnya iman. Bukan malah mendukung dan membelanya.
Sesungguhnya di antara macam syirik adalah syirik dalam ketaatan. Yaitu taat kepada makhluk dalam masalah penetapan syariat (aturan) yang bertentangan dengan syariat Allah, di antaranya halal dan haram. Zina diharamkan oleh Allah. Siapa yang membolehkannya dengan dilokalisasi berarti telah menghalalkan yang diharamkan Allah.

1 komentar:

  1. Jakarta, Aktual.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengucapkan selamat kepada Said Aqil Siradj yang kembali terpilih menjadi Ketum PBNU.

    Menurut JK, Selain memiliki pengalaman yang luas, Said Aqil dinilai sebagai sosok yang baik, sehingga dinilai pantas memimpin kembali PBNU.

    “Saya kira pak Said Aqil kan punya pengalaman, orang baik. Jadi ulama, NU kan kebangkitan ulama otomatis. Ulama, pantaslah sebagai ketuanya dipilih lagi,” kata JK, di Jakarta, Kamis (6/8).


    BACA SELENGKAPNYA DI :
    JK: Said Aqil Siradj Pantas Dipilih Kembali

    BalasHapus