Rabu, 26 Oktober 2011

Badan PBB Minta Indonesia Revisi Perda Diskriminatif..... >>> Programme Officer: Dwi Faiz....>>> PBB...??? Wah hebat amat yah itu PBB.. mengurus urusan DN Indonesia.. ??? dan Dwi Faiz...??? Apa saja yang sebenarnya sudah dilakukan secara nyata... oleh Dwi Faiz untuk Kaum Perempuan indonesia khususnya ... sesuai Ilmu dan Karya2nya... ??? Contohlah R. Dewi Sartika...di Bandung.. Ibu RA Kartini di Jepara...R K Rasuna Said di Sumatera Barat.... Cut Nyak Dien.. di Aceh.. dll >> .... Kadang2 kita menghadapi Zaman Edan.. itu Aneh...??? Konon orang2 nya pintar2 dan se-olah2 semuanya bisa...>>> Tetapi mengatasi masalah yang nyata dan jelas saja gak becus... lalu bisanya mengacak-acak urusan yang tidak penting2 banget...>>> Soal Jilbab-soal2 urusan RT orang-soal asalah Perempuan yang dilarang keluar malam.. kalau tidak penting banget...!!! Aneh... Banget itu Komnas Perempuan.. Apa yang dicari ??? Mau mengurusi apa lagi.. --> Soal urusan pakaian muslim dll...>>> Emangnya Komnas Perempuan itu.. apa yah??? ...>> Lalu kalo berbikini ditempat umum... atau memajang esek2 ditempat umum .. kok dibiarkan.. ??? Lalu urusan Sekarang Perempuan2 itu maunya.. apa?? Secara alamiah Perempuan itu kan harus mendapatkan pengamanan dan perlindungan secara fisik lebih baik dari laki2 ..??? Seingat saya bapakku dulu selalu mengatakan hormati ibumu...??? Doa ibu itu seperti doanya malaikat... langsung didengar Allah SWT...>> Tapi kata ibuku ... hormati Bapakmu... doanya itu membawa derajat tinggi untuk anak2...!!!... Lalu kata Nabi Muhammad SAW tatkala ditanya sahabat.. siapa dulu yang harus aku hormati.. bapaku atau ibuku...??? Nabi Muhammad SAW bersabda : Ibumu nak...Setelah itu siapa lagi wahai Nabi..? Nabi menjawab Ibumu.... Lalu setelah itu siapa lagi ya Nabi ? .. Nabi menjawab Ibumu...Lalu setelah itu siapa lagi ya Nabi.. ?.. Nabi menjawab Bapakmu...>>> Nah.. Ibu2 Komnas Perempuan kan tahu tuh ... bahwa ..Wanita itu sangatlah dihormati.. lebih baik dari pada laki2..>> Diayat lain dalam Al Qur'an.. dinyatakan bahwa dalam hal berbuat kebaikan dan ketakwaan tidak ada perbedaan Laki2 atau Perempuan.. siapapun yang lebih taqwa dan dan lebih banyak ber-amal soleh..tentu akan diberi pahala sesuai dengan tingkatan ketaqwaan dan kesolehannya.. masing2.. >>> .Dalam Islam tidak ada diskriminasi2an...>> Siapapun yang berbuat maksiat dan munkar laki2 atau perempuan akan mendapatkan balasannnya sesuai amal dan perilaku masing2...?? Adilkan...??!!..>>>. Andy Yentriyani, sebagian besar dari kebijakan-kebijakan diskriminatif ini beralasan moralitas dan agama....>>> ...Data Komnas Perempuan menyatakan perda yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan pada awal tahun 2009 berjumlah 154. Dan hingga akhir September 2010, ada penambahan 35 perda yang juga diskriminatif terhadap perempuan....>> Hingga kini, baru dua peraturan daerah yang diajukan ke Mahkamah Agung, di antaranya perda tentang pelarangan keluar malam bagi perempuan. Hasilnya, memutuskan Perda tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang ada....>>> Menurut Linda Gumelar, “Jadi kalau naskah parameter gender ini sudah ada untuk digunakan oleh para legal drafter, seluruh kebijakan-kebijakan di pemerintah daerah karena ini otonomi daerah pasti akan mengacu kepada naskah parameter gender bagi legal drafter ini sehingga kita mengurangi terjadinya perda-perda yang bias gender.” Komnas Perempuan juga menyatakan saat ini terdapat sekitar 20 rancangan peraturan daerah yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan....>>> ..Dian Kartika Sari mengatakan, “Dan yang lebih penting lagi sebetulnya, Kementerian Pemberdayaan perempuan perlu bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan panduan bagaimana menyusun peraturan daerah yang tidak menimbulkan diskriminasi atau ketidakadilan terhadap perempuan yang bisa dipakai Pemerintah Daerah maupun DPRD sebagai acuan.”...>>>




UN Women Project Office in Indonesia (Jakarta)

Programme Officer: Dwi Faiz
Jalan M.H. Thamrin Kav. 3, Menara Thamrin, 3rd Floor,  Jakarta 10250, INDONESIA
Fax: +62 21 398-0331,  Tel: +62 21 398-0330, 





Published On: Mon, May 9th, 2011

Badan PBB Minta Indonesia Revisi Perda Diskriminatif

logokpi

Data Komnas Perempuan menyatakan Perda yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan pada awal tahun 2009 berjumlah 154.

Kamis, 06 Januari 2011 Fathiyah Wardah | Jakarta
Koordinator Program Nasional United Nation Women, atau badan PBB untuk pemberdayaan perempuan, di Jakarta, Dwi Faiz meminta Indonesia untuk segera merevisi sejumlah peraturan daerah (Perda) yang diskriminatif terhadap perempuan. Menurut Dwi Faiz, banyaknya Perda yang diskriminatif terhadap perempuan salah satunya disebabkan oleh desentralisasi.

Selain itu, Dwi Faiz juga mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan dialog antar umat beragama maupun organisasi masyarakat sipil sebelum membuat suatu kebijakan.
Dwi Faiz menjelaskan
“Membuka simpul-simpul dialog antar umat bergama di daerah-daerah atau simpul-simpul dialog antar civil society organization untuk bisa mempengaruhi pembuatan kebijakan di daerah. Karena saya yakin perda-perda seperti itu adalah buah dari ketiadaan konsultasi yang baik antar berbagai elemen masyarakat di daerah tersebut termasuk diantaranya dan yang paling sering terjadi adalah kelompok perempuan.”
Data Komnas Perempuan menyatakan Perda yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan pada awal tahun 2009 berjumlah 154. Jumlah ini terus bertambah. Hingga akhir September 2010, ada penambahan 35 perda yang juga diskriminatif terhadap perempuan.
Diskriminasi terhadap perempuan itu ditemukan dalam bentuk pembatasan kemerdekaan berekspresi perempuan melalui pengaturan cara berpakaian dan pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum.
Perda  tersebut diantaranya perda Aceh (Qanun) mengenai khalwat atau mesum,  Perda di Jawa Barat tentang pemberantasan pelacuran, dan Perda di Bulukumba, Sulawesi Selatan yang mengharuskan berpakaian muslim dan muslimah serta Perda tentang pelarangan keluar malam bagi perempuan di Tanggerang.
Untuk mencegah terus munculnya Perda diskriminatif terhadap perempuan,  Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia,  Dian Kartika Sari menyatakan pemerintah Pusat harus memberikan panduan kepada pemerintah daerah sehubungan dengan pembuatan kebijakan yang tidak diskriminatif.
Dian Kartika Sari  mengatakan, 

 “Dan yang lebih penting lagi sebetulnya,  Kementerian Pemberdayaan perempuan perlu bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan panduan   bagaimana menyusun peraturan daerah yang tidak menimbulkan diskriminasi atau ketidakadilan terhadap perempuan yang bisa dipakai Pemerintah Daerah maupun DPRD sebagai acuan.”

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar mengungkapkan pihaknya pada tahun 2011 ini akan segera menyempurnakan naskah parameter gender untuk para pembuat kebijakan.
Menurut Linda Gumelar,  “Jadi kalau naskah parameter gender ini sudah ada untuk digunakan oleh para legal drafter, seluruh kebijakan-kebijakan di pemerintah daerah karena ini otonomi daerah pasti akan mengacu kepada naskah parameter gender bagi legal drafter ini sehingga kita mengurangi terjadinya perda-perda yang bias gender.”
Komnas Perempuan juga menyatakan saat ini terdapat sekitar 20 rancangan peraturan daerah yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan.

Komnas Perempuan: 189 Perda Diskriminatif


SABTU, 23 OKTOBER 2010 17:15 VOANEWS.COM

Jumlah peraturan daerah yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan hingga saat ini terus bertambah. Demikian menurut Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Andy Yentriyani, di Jakarta pada hari Rabu.
Data Komnas Perempuan menyatakan perda yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan pada awal tahun 2009 berjumlah 154. Dan hingga akhir September 2010,  ada penambahan 35 perda yang juga diskriminatif terhadap perempuan.
Menurut Andy Yentriyani, sebagian besar dari kebijakan-kebijakan diskriminatif ini beralasan moralitas dan agama.
Untuk itu menurut Andy, pihaknya mendesak Kementerian Dalam Negeri ikut memperhatikan kebijakan-kebijakan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan,  dan jangan hanya berfokus pada perda tentang retribusi dan pajak.
Sampai akhir 2009, Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan sekitar 3.000 peraturan daerah tentang retribusi dan pajak.
“Kebijakan ini justru kemudian mengakibatkan bukan saja pembatasan terhadap kesempatan perempuan untuk bisa menikmati hak-haknya sebagaimana yang telah dijamin dalam UUD negara Indonesia tahun 1945. Tapi, juga menggerogoti proses demokrasi kita dan juga menyebabkan pengeroposan pada kepastian hukum,” kata Andy.
Provinsi Jambi saat ini, misalnya, berencana menyusun perda mengenai tes keperawanan. Menurut Andy Yentriyani, jika dilaksanakan, tes keperawanan akan menyudutkan perempuan.
Dalam rencana perda tersebut, tes keperawanan akan dilakukan terhadap siswa baru untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Karena ada banyak alasan orang menjadi tidak perawan, bahkan alasan karena naik sepeda lalu jatuh, itu juga bisa menyebabkan tidak perawan. Saya pikir hak atas pendidikan jangan sampai dibatasi atas keperawanan seseorang, karena hak itu adalah tanggung jawab negara untuk memenuhinya,” ungkap Andy.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Ode Ida mengatakan adanya kebijakan daerah yang diskriminatif disebabkan tidak adanya pengawasan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah pasca-pemberlakuan otonomi daerah.
“(Pemerintah pusat) sudah mengabaikan faktor supervisi.  Kewenangan pusat untuk melakukan supervisi terhadap daerah. Jangankan melakukan supervisi instrument, untuk melakukan supervisi pun dalam pembuatan kebijakan-kebijakan itu tidak ada,” jelas La Ode Ida.
Hingga kini,  baru dua peraturan daerah yang diajukan ke Mahkamah Agung, di antaranya perda tentang pelarangan keluar malam bagi perempuan. Hasilnya, memutuskan Perda tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang ada.
Komnas Perempuan juga menyatakan saat ini terdapat sekitar 20 rancangan peraturan daerah yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar