KPK Cecar Ketua Komisi X Soal Mekanisme Penganggaran

Mahyuddin diminta keterangan terkait kasus dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas dengan tersangka Angelina Sondakh.

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahyuddin, dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal mekanisme penetapan anggaran untuk kementerian yang menjadi mitra kerja Komisi X.

"Masalahnya cuma memberikan keterangan pembahasan  anggaran dengan kementerian saja. Kementerian mitra kerja komisi X,"  kata Mahyuddin, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir 5 jam di kantor KPK, Jakarta, hari ini.

Menurut Mahyuddin, penyidik KPK tidak menanyakan soal tersangka dalam kasus  ini, yaitu Angelina Sondakh, yang juga anggota Komisi X. 

"Nggak-nggak. Cuma soal pembahasan saja. Soal lainnya nggak ada," kata Mahyuddin, yang memakai peci hitam itu.

Hari ini, Ketua Komisi X DPR, Mahyuddin diminta keterangan terkait kasus dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahrga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dengan tersangka  Angelina Sondakh (Angie).

Awal Februari lalu, KPK menetapkan Angie sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan  anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan  Nasional.

Angelina dikenakan dengan pasal 5 ayat 2 dan atau  pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi. Bekas anggota Komisi X DPR itu diduga menerima janji ataupun hadiah yang bertentangan dengan jabatannya.