Selasa, 19 Juli 2011

Novum Antasari Detik Kematian Nasrudin...keterangan mengenai SMS yang selama ini kita tidak pernah tahu. Keterangan tertulis dari orang, kesalahan-kesalahan elementer yang tidak dipertimbangkan,".....tidak dipertimbangkannya kesaksian Rani Juliani,....>>....Mahkamah Agung (MA) menduga para pengacara Antasari Azhar ingin menjadikan kesimpulan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) untuk dijadikan novum dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Barangkali, itu akan dijadikan novum oleh Antasari, ya barangkali, " kata Ketua MA Harifin Tumpa, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (17/6)...>>>..Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa tidak bisa menyembunyikan kedongkolannya terhadap jajaran Komisioner Komisi Yudisial. Lembaganya mengaku heran kepada Komisi Yudisial yang sangat getol mempercepat proses pemanggilan hakim perkara Antasari Azhar......>>...Komisi Yudisial rencananya akan memanggil hakim perkara Antasari di tingkat pertama pada pekan depan. Selain itu, Komisi Yudisial juga telah meminta keterangan Antasari dan beberapa saksi dalam persidangan. Lembaga ini menduga ada pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan mantan ketua KPK tersebut......>>>..Antasari Akan Langsung Serahkan PK......

 
 
17 Juli 2011 | 16:55 wib

Antasari Akan Langsung Serahkan PK

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/07/17/91182/Antasari-Akan-Langsung-Serahkan-PK

Jakarta, CyberNews. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar berencana turun langsung menyerahkan Putusan Kembali (PK) atas kasusnya yakni pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen Iskandar, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini belum memastikan penyerahan PK-nya tersebut. "Pak Antasari nanti diusahakan dapat izin dari LP (Lembaga Pemasyarakatan). Nanti kami akan urus supaya dia bisa menyampaikan secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar penasihat Antasari, Maqdir Ismail, Minggu (17/7).
Menurut dia, Antasari tidak sendiri karena tim penasihat hukum dalam penyusunan PK akan menyertainya. Ia mengakui, ketidakpastian penyerahan PK ini karena tergantung pada suasana hati Antasari. Jika sudah tenang, PK akan langsung diserahkan ke pengadilan.
Dikatakannya, sangat wajar jika dalam hal ini Antasari sangat banyak pertimbangan. Mengingat, PK adalah proses hukum terakhir yang ditempuh olehnya. Kabarnya, Antasari sempat berkonsultasi dengan istri dan dua anaknya untuk mencari waktu tepat penyerahan PK.
"Tapi, terakhir kali diskusi dengan Pak Antasari, Senin kemarin, kalau bisa penyerahan PK sebelum puasa. Makanya kalau tidak maksimal atau mantap, kita tidak bisa paksa Pak Antasari," papar  Maqdir.
Dia menambahkan, Antasari suda tidak tegang dalam  menghadapi kasus ini.
( Budi Yuwono / CN27 / JBSM )


15 Juli 2011 | 17:25 wib
 
 
 
 
 
 

 

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/07/15/91032/Novum-Antasari-Detik-Kematian-Nasrudin

Novum Antasari Detik Kematian Nasrudin

Jakarta,CyberNews. Detik-detik atau keadaan menjelang terbunuhnya Direktur PT Putra Rajawali Banjaran  Kuasa hukum Antasari Azhar Nasrudin Zulkarnaen akan dijadikan novum (bukti baru) yang akan diajukan untuk peninjauan kembali (PK) oleh Antasasi Azhar.
1] "Berhubungan dengan almarhum, kebetulan ada orang yang kasih informasi ke saya mengenai situasi sesungguhnya korban saat meninggal kondisinya pertama kali seperti apa," kata kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, Jumat (15/7).
Selain itu, dijelaskan Maqdir, terdapat pula beberapa pesan singkat (short message service/SMS) yang sebelumnya tidak pernah terungkap. 2] "Ada novum lain yakni adanya keterangan mengenai SMS yang selama ini kita tidak pernah tahu. Keterangan tertulis dari orang, kesalahan-kesalahan elementer yang tidak dipertimbangkan," katanya.
Atas novum baru ini, pihaknya berkeyakinan bisa membuktikan ada sejumlah kesalahan dalam putusan perkara terhadap kliennya di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). "Jadi banyak hal yang diungkap bukan novum, juga ada kesalahan-kesalahan hakim lainnya. Apa memang hakim sangat kreatif, membuat klasifikasi Antasari, ini yang harus dikemukakan," tegas Maqdir.
Hal itu juga 3] termasuk tidak dipertimbangkannya kesaksian Rani Juliani, perempuan yang disebut-sebut diperebutkan antara Antasari dengan Nasrudin.
Maqdir menyatakan pihaknya siap mengajukan PK tersebut pada pekan depan, apabila kliennya berkehendak untuk mengajukan PK.

17 Juni 2011 | 17:50 wib

Tumpa Duga Pengaduan ke KY untuk Novum Antasari

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/06/17/88617/Tumpa-Duga-Pengaduan-ke-KY-untuk-Novum-Antasari
Jakarta, CyberNews. Mahkamah Agung (MA) menduga para pengacara Antasari Azhar ingin menjadikan kesimpulan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) untuk dijadikan novum dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Barangkali, itu akan dijadikan novum oleh Antasari, ya barangkali, " kata Ketua MA Harifin Tumpa, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (17/6).
Menurut dia, hingga saat ini rencana pengajuan upaya hukum luar biasa PK kasus Antasari memang belum juga diajukan ke MA. "Belum, tapi mungkin saja, pengaduan Antasari jadi novum oleh pengacaranya," ungkap dia.
Tumpa menjelaskan, dalam pemeriksaan PK nantinya, majelis hakim PK akan terdiri dari para hakim agung. Pada saatnya nanti, lanjut dia, majelis PK itu akan menilai apakah kesimpulan KY tersebut masuk kategori PK atau tidak.
"Saya belum bisa menyimpulkan, wong pengaduannya aja belum ada hasilnya. Nanti terserah hakim (hakim agung-red) yang menilai. Nanti kan hakimnya (di tingkat PK-red) belum tentu saya kan yang memeriksa," tegasnya.
( Budi Yuwono / CN33 / JBSM )

17 Juni 2011 | 15:40 wib

Tumpa Berang dengan Sikap Komisioner Komisi Yudisial


Jakarta, CyberNews. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa tidak bisa menyembunyikan kedongkolannya terhadap jajaran Komisioner Komisi Yudisial. Lembaganya mengaku heran kepada Komisi Yudisial yang sangat getol mempercepat proses pemanggilan hakim perkara Antasari Azhar.
"Ada apa kok sepertinya diforsir itu penanganan kasus Antasari oleh Komisi Yudisial. Itu kan jadi tanda tanya. Kenapa untuk satu orang terdakwa saja yang terus diproses. Padahal kan terdakwanya (dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnain) banyak. Kan ada 12 terdakwa, kenapa hanya satu itu. Ada apa?" kata Ketua MA Harifin A Tumpa di kantornya, Jumat (17/6).
Komisi Yudisial rencananya akan memanggil hakim perkara Antasari di tingkat pertama pada pekan depan. Selain itu, Komisi Yudisial juga telah meminta keterangan Antasari dan beberapa saksi dalam persidangan.
Lembaga ini menduga ada pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan mantan ketua KPK tersebut.
Tumpa enggan mengomentari pemanggilan hakim perkara Antasari Azhar yang akan dilakukan Komisi Yudisial. "Nanti lah kita lihat saja, kan belum terjadi," ujarnya.
Tumpa juga mengaku belum tahu secara detail dan persisnya atas kasus apa hakim pengadil Antasari Azhar dipanggil Komisi Yudisial.
( Budi Yuwono / CN33 / JBSM )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar