Jumat, 19 September 2014

Terorisme, Adu Domba ala Amerika....??... >> ........ The Military Road Map: "Pertama Iraq, kemudian Iran" ...>>> ...Keputusan untuk menargetkan Iran di bawah TIRANNT adalah bagian dari proses perencanaan militer yang lebih luas dari urutan operasi militer. Hal tersebut sudah dilakukan di bawah pemerintahan Clinton, Pusat Komando Amerika Serikat (USCENTCOM) telah menyusun "rencana medan perang", pertama untuk menyerang Irak dan kemudian Iran. Akses terhadap minyak Timur Tengah adalah merupakan tujuan strategis lain...>>> Al-Miftah Kamis (18/9) dalam wawancaranya dengan televisi al-Manar di Damaskus terkait strategi Presiden AS, Barack Obama menghadapi kelompok teroris ISIS menandaskan, media yang berada di bawah kendali Gedung Putih ingin mendiktekan bahwa presiden Amerika akan menentukan struktur dunia baru. ... >>> “Obama dalam pidatonya tidak pernah mengungkapkan hal baru dalam isu palsu memerangi terorisme,” ungkap al-Miftah. Menurut politikus kawakan Suriah ini, terorisme adalah bikinan Amerika Serikat. Ia mengingatkan bahwa AS menginginkan kelompok radikal di Suriah menggantikan pemerintah Damaskus....>> Khalaf al-Miftah menekankan, di koalisi Amerika terdapat negara-negara seperti Arab Saudi, Qatar, Turki dan Kuwait yang tercatat sebagai pendukung ideologi, finansila dan senjata kepada teroris di kawasan. “Dengan koalisi ini Amerika sejatinya menginginkan untuk menyerang poros muqawama dan khususnya militer Suriah,” ungkapnya.... >> .. Di Indonesi ... Adu Domba 'Terorisme' Dipelihara Densus88, Media, Pemerintah Demi Uang & Jabatan...??



Terorisme, Adu Domba ala Amerika

Written By bukhori supriyadi on Selasa, 22 Juli 2014 | 06.04

http://ahlulbaitnabisaw.blogspot.com/2014/07/terorisme-adu-domba-ala-amerika.html



Oleh: Achmad Michdan (Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim).

Kita semua sepakat, tindakan teror atau membuat suasana yang menakutkan dengan merusak fasilitas umum dan membunuh nyawa orang yang tidak bersalah adalah tindakan zalim dan tidak boleh dibiarkan.

Namun bila kita cermati secara seksama dengan mendalam dan menyeluruh,  Perang Melawan Teroris (war on terrorism/WOT) yang dikampanyekan Amerika dan sekutunya adalah perang terhadap Islam dan umat Islam.
Lihat saja, bila pelakunya non Islam maka mereka dianggap kriminal biasa bahkan ada yang tidak ditangkap. Bila pelakunya orang Islam maka dicap sebagai teroris. Kemudian menstigma jihad dengan tindak teroris. Padahal jihad merupakan ibadah suci, memiliki niat, rukun dan syaratnya yang jelas sehingga berbeda dengan teror.
Islam bahkan tidak menoleransikan tindak terorisme. Siapa saja yang telah terbukti di pengadilan bahwa seseorang itu telah menebar teror  maka akan dihukum mati dengan cara disalib, dipotong salah satu tangan, dan salah satu kakinya secara menyilang.
Hukum Islam ini sudah ada dan berlaku sejak 1400 tahun lalu, sebelum Amerika menyatakan WOT. Jadi sebenarnya Islam pun membenci dan memusuhi tindak teroris! Islam pun sama sekali tidak berstandar ganda seperti Amerika. Namun sayang, Indonesia yang berpenduduk Muslim terbesar sedunia ini, alih-alih mengikuti ajaran Islam malah termakan propaganda Amerika.

Amerika memaksa Indonesia menangkap Amrozi cs, dan dihukum mati karena telah membom Bali. Kemudian memaksa Indonesia mengadopsi WOT ala Amerika itu. Padahal Bom Bali I dan pembantaian kaum Muslim di Ambon sama-sama terjadi sebelum Presiden mengeluarkan Kepres tentang Teroris. Tapi mengapa Tibo cs  tidak dicap sebagai teroris dan 12 orang lainnya yang disebut Tibo tidak diburu? Tetapi Amrozi cs disebut teroris dan siapa pun nama yang disebutnya terus diburu?

Melanggar Hukum.
Di dalam hukum baik hukum Islam maupun hukum positif yang berhak mengadili adalah hakim dalam  pengadilan. Jadi hak orang yang dituduh sebagai teroris itu harus tetap dilindungi. Artinya, aparat harus tetap menjunjung tinggi hak praduga tidak bersalah yang menyangkut peraturan-peraturan hukum.

Namun bila kita saksikan dengan mata telanjang di televisi, mereka yang dituduh sebagai gembong teroris diburu sedemikian rupa, dibombardir, sehingga tidak ada transparansi upaya-upaya maksimal bagaimana supaya dapat ditangkap hidup-hidup. Seperti meledakkan gas air mata, misalnya, itu sama sekali tidak dilakukan.
Seolah-olah targetnya memang harus ditangkap mati. Kalau seperti itu kan sayang. Kita menjadi tidak mendapatkan fakta yang sebenarnya. Seperti, siapa dalangnya? Adakah yang menungganginya? Inilah yang harus diungkap.
Mereka yang ditangkap hidup-hidup pun tidak mendapatkan haknya untuk memilih penasihat hukum. Terdakwa pun dianiaya saat interograsi. Padahal di dalam interogasi terdakwa memiliki hak untuk mengingkari apa yang dituduhkan.
Di samping aparat, media massa pun turut menjadi ‘hakim’. Televisi terus menyiarkan penggerebekan Temanggung, Jebres, dan Ciputat berulang-ulang dan membesar-besarkan ciri-ciri umum umat Islam seperti berjenggot, bersorban, berdakwah dan lain sebagainya.
Sehingga kaum Muslim pun satu sama lain jadi saling curiga.
Tapi media seakan lupa dan hanya sekali saja mengungkap bahwa penyandang dana, yang dalam foto duduk di sebelah paling kiri foto Syaifuddin Zuhri adalah Ali Muhammad yang disebut-sebut sebagai agen intelijen Amerika, CIA.
Begitu juga dalam kasus Ambon dan Poso ada Abdul Haris yang saat itu masih aktif di Badan Intelijen Nasional. Ada juga Umar Faruk, agen CIA. Ketiganya disebut terkait dengan pendanaan teroris. Mengapa media tidak memberitakan itu berulang-ulang? Sehingga masyarakat pun tahu keterlibatan institusi yang menjadi gurunya Densus 88 itu.
Jadi masyarakat pun mengerti, Amerika tidak hanya mendanai Densus. Lewat badan intelijennya alih-alih melakukan tindak pencegahan, malah mendorong terjadinya aksi terorisme. Kalau begitu sebenarnya kita, baik aparat maupun rakyat, telah diadudomba dan diperalat oleh pihak yang tidak rela melihat kaum Muslim bersatu bangkit melawan penjajahan Amerika.[mediaumat]


Perang Anti-terorisme gaya AS sebuah Penipuan Terbesar

http://indonesian.irib.ir/international/timur-tengah/item/85396-perang-anti-terorisme-gaya-as-sebuah-penipuan-terbesar

Jumat, 19 September 2014 02:27
Khalaf al-Miftah, anggota senior Partai Baath Suriah menyebut perang anti terorisme yang dipropagandakan Amerika sebagai penipuan besar untuk mempertahankan kepentingan negara ini kawasan Timur Tengah.

Al-Miftah Kamis (18/9) dalam wawancaranya dengan televisi al-Manar di Damaskus terkait strategi Presiden AS, Barack Obama menghadapi kelompok teroris ISIS menandaskan, media yang berada di bawah kendali Gedung Putih ingin mendiktekan bahwa presiden Amerika akan menentukan struktur dunia baru.

“Obama dalam pidatonya tidak pernah mengungkapkan hal baru dalam isu palsu memerangi terorisme,” ungkap al-Miftah.

Menurut politikus kawakan Suriah ini, terorisme adalah bikinan Amerika Serikat. Ia mengingatkan bahwa AS menginginkan kelompok radikal di Suriah menggantikan pemerintah Damaskus.

Khalaf al-Miftah menekankan, di koalisi Amerika terdapat negara-negara seperti Arab Saudi, Qatar, Turki dan Kuwait yang tercatat sebagai pendukung ideologi, finansila dan senjata kepada teroris di kawasan.

“Dengan koalisi ini Amerika sejatinya menginginkan untuk menyerang poros muqawama dan khususnya militer Suriah,” ungkapnya. (IRIB Indonesia/MF)




Munarman: Adu Domba 'Terorisme' Dipelihara Densus88, Media, Pemerintah Demi Uang & Jabatan
















Berita Terkait
Rabu, 24 Zulqaidah 1435 H / 6 Agutus 2014 08:25 wib
http://www.voa-islam.com/read/intelligent/2014/08/06/32007/munarman-adu-domba-terorisme-dipelihara-densus88-media-pemerintah-demi-uang-jabatan/#sthash.mp3DCRNd.dpbs
Munarman: Adu Domba 'Terorisme' Dipelihara Densus88, Media, Pemerintah Demi Uang & Jabatan
JAKARTA (voa-islam.com) - Islamophobia dimana-mana, ditukar dengan jabatan dan uang. Begitulah kenyataannya bagi pejabat munafik, media kaum katholik kafir dan agen spin doctor.
Tak berlebihan, pekan pertama pasca lebaran bukan dimanfaatkan untuk silaturahim dan anjangsana kepada para sanak keluarga atau kerabat, sebuah hal yang lazim dimanfaatkan untuk saling memaafkan dan simakrama (open house), namun bagi kaum kafir hal tak dimanfaatkan betul di Indonesia.
Buktinya selama satu pekan libur lebaran Idul Fitri 1435 hijriah ini umat Islam di Indonesia disuguhkan berita-berita fitnah yang jauh dari rasa persaudaraan. Proyek-proyek terorisme digenjot bahkan langsung dipekan terakhir ramadhan dan terus memuncak hingga pasca lebaran Idul Fitri. 
Lihat saja proyek-proyek Islamophobia di media, satu persatu dirilis oleh media-media nasional kafir dan juga media Republika ikut membebek menyebarkan berita buruk tentang isu keislaman, bom palsu di Depok, pelaku demokrasi yang membombardir 'kekhalifahan' ISIS di Suriah dan Irak hingga alpa mengawasi kejahatan konspirasi syiah dan kaum kafir zionis yahudi beserta sekutunya di Gaza, Suriah, Irak, Afghanistan hingga Indonesia.
isu-isu SARAP (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan dan Politik) yang semuanya dibangun untuk mendeskreditkan umat Islam, masih ingat kasus Romo Magnis? Kasus Wimar Witoelar? Kasus kasarnya relawan Jokowi pada media-media Islam yang berseberangan dengannya? Atau kasus bendera Tauhid uang dinistakan The Jakarta Post?
Mereka berkomplot jahat secara sistematis, bersama-sama 'menabuh genderang perang' dengan bebas merusak kerukunan dan buas mengacak-acak kedamaian Idul Fitri dengan isu-isu SARAP (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan dan Politik) yang semuanya dibangun untuk mendeskreditkan umat Islam, masih ingat kasus Romo Magnis? Kasus Wimar Witoelar? Kasus kasarnya relawan Jokowi pada media-media Islam yang berseberangan dengannya? Atau kasus bendera Tauhid yang dinistakan The Jakarta Post?Atau anda masih ingat kasus terbaru soal ISIS yang oleh media bagai isu seksi yang mampu menambah pundi-pundi mafia dan cukongnya. 
Tak dapat pungkiri, peran jaringan media katholik seperti media besutan Ivan Kats CIA, Kompas dan CSIS, Tempo dan kaum liberal, agen ABRI merah seperti BNPT dan densus 88 menjadi media nomor satu perusak utama keagungan Islam bahkan sejak 1960, berita-berita aksi terorisme gerakan pengacau keamanan dan jelas telah membunuhi aparat keamanan di Papua tidak disebut sebagai teroris, melainkan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB.
Voa-Islam sempat mencatat sebuah diskusi antara BNPT dan organisasi Islam di Jakarta, Ustadz Fuad Al Hazimi pernah bertanya kepada Kepala BNPT Ansyaad Mbai, "kenapa Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Republik Maluku Selatan (RMS) tak disebut sebagai terorisme?". Lalu Ustadz Fuad mengutip ucapan Ansyaad sebelumnya yang menyatakan "Kalo Teroris dikatakan sebagai gerakan radikal yang menggunakan doktrin agama, lalu bagaimana dengan OPM dan RMS? tanya Ustadz Fuad Al Hazimi?" 
Ansyad Mbai malah berkilah "karena kalau OPM dan RMS ditangkap Densus 88 dan disebut teroris maka dunia internasional akan menekan Indonesia..."
Aneh bin ajaib, kesesatan paham dan radikal syiah Jalaludin Rakhmat tak dikenai sedikitpun demikian dengan RMS dan OPM, lalu kenapa yang dijerat hanya yang mempunyai pemahaman jihad yang dilabelkan Ansyad Mbai sebagai gerakan teroris yang dimaknai sebagai gerakan separatis dengan meradikalisasi agama sebagai bentuk perjuangannya?
Disisi lain, organisasi kelompok separatis kristen di Maluku seperti Republik Maluku Selatan (RMS) dan kelompok bersenjata radikal di Papua dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) juga tak juga diterapkan hal serupa?
Kalau Ansyaad Mbai menyatakan terorisme sebagai gerakan yang menggunakan doktrin agama sebagai tujuan politiknya. Namun Ansyad Mbai tak berkutik ketika pertanyaan tersebut di tanyakan padanya, sebagaimana penuturan Ustadz Fuad Al Hazimi dalam diskusi dengan Ansyaad Mbai di Jakarta bulan Mei 2013 silam.

Terorisme Dipelihara Proyek Bancakan bagi Densus 88, Media, Oknum Pemerintah Demi Uang & Jabatan  

Reporter kami pernah mewawancari Ansyaad Mbai di kantor BNPT di sekitar menteng 2012 silam, terungkap bahwa perang melawan Islam itu biaya besar, bahkan pada anggaran APBN 2012 lalu BNPT meminta anggaran sebesar Rp 250 Milyar. Jadi butuh serangkaian skenario yang berantai dan panjang untuk dapat mengumpulkan pundi-pundinya, tentu dengan membuat kasus terorsitainment di Indonesia.
Menanggapi hal ini, kami mewawancarai Munarman SH yang merepresentasikan pengacara muslim yang konsisten menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar di Indonesia ini, beliau menyatakan bahwa proyek terorisme saat ini memang jadi bancakan. "Proyek terorisme saat ini memang jadi bancakan dan sumber pendanaan oleh oknum-oknum pemerintah dalam mengumpulkan dana serta jadi sarana untuk mengejar karir."
Tak hanya oknum pemerintah yang mengejar karir dengan menjual kerukunan antar umat dan kedamaian umat Islam di Indonesia, media kafir ikut berperan menca "Bahkan media massa sekuler juga mendapat kucuran dana dari berbagai kedubes negara kafir untuk kampanye anti terorisme. Jadi ini memang proyek besar." ujarnya lagi.
Makanya pihak pihak yg diuntungkan dari issue terorisme ini terus berupaya untuk memelihara isssue ini, atau dalam istilah lain, justru institusi negara dan media massa menjadi peternak kasus terorisme." imbuh Munarman kepada Voa-Islam.com.
"Makanya pihak pihak yg diuntungkan dari issue terorisme ini terus berupaya untuk memelihara isssue ini, atau dalam istilah lain, justru institusi negara dan media massa menjadi peternak kasus terorisme." imbuh Munarman kepada Voa-Islam.com.
Hal ini bukan tiba-tiba, grand design ini 'sudah menjadi konspirasi global "Ini sejalan dengan grand design Rand Corporations yang sudah diadopsi oleh pemerintah Amerika Serikat, yaitu menjadikan Islam sebagai musuh barat setelah era perang dingin berakhir." kata Munarman lagi.

Saat ini isu sexy yang diangkat seantero jagat adalah terkait ISIS (Islamic State Iraq & Suriah), kedepan jebakan-jebakan dan false flag akan diarahkan pada pendukung ISIS dan 'Kekhalifahan Islam' di Suriah dan Irak. Jika saja ada aksi kriminal, tak segan-segan ditangkap dan pemerintah menyatakan yang mendukung ISIS akan dicabut kewarganegaraannya.
Ancaman serius bagi pendukung ISIS yang kini berubah nama IS atau kepanjangan dari Islamic State atau Daulah Islam.

Divide Et Impera Modern : Menghidupkan Lagi Adu Domba Umat Islam
Munarman kembali menjelaskan hal yang tersembunyi dibalik kasus terorisme atau teroristainment ini. Ia mengungkap, "Namun agar perang terhadap Islam ini tersamar, digunakanlah jargon terorisme, ekstrimis, radikal dan fundamentalis. Dalam dokumen Rand Corporations yang berjudul 'War Againts Extrimist Islam' jelas sekali bahwa mereka strategi mereka adalah justru menggunakan umat Islam sendiri untuk berperang dengan apa yg mereka sebut extrimist Islam atau kaum fundamentalis yang punya agenda penerapan syariat islam."
Jadi dalam bahasa lain, politik adu domba atau devide et empera sedang dijalankan saat ini. Untuk memancing kelompok Islam ada dipihak mereka, maka kampanye issue terorisme dengan bom sebagai triggernya akan menjadi pola yang konstan.
Jadi jangan heran ke depan akan muncul berbagai bom rekayasa dan pemberitaan yang bombastis, karena media sekuler sudah berhasil mereka galang, dan bahkan media sekuler menjadi ujung tombak sebagai propagandis issue terorisme.
Pemberitaan tersebut adalah sebagai cipta kondisi, untuk melakukan berbagai operasi penangkapan, pengusiran (yang akan dilakukan oleh masyarakat terhadap terfitnah teroris), bahkan pembunuhan terhadap aktivis Islam atau License To Kill.
Ini sudah diperingatkan oleh Allah sebagaimana dalam surat Al Anfaal ayat 30, bahwa "orang orang kafir akan terus menerus melakukan makar dgn cara memenjarakan, menangkap, mengusir dan membunuh mukminin."

Petunjuk Allah dalam Surat Al Anfal : 30
Surah Al Anfaal 30

وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ أَوْ يُخْرِجُوكَ وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ
(30)
Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya.(QS. 8:30)
Allah Subhanahu Wa Taala mengingatkan Nabi Muhammad dan sahabatnya tentang suatu peristiwa yang pernah mereka alami pada saat mereka berada di Mekah. Mereka diselamatkan dari siksaan orang-orang musyrikin.
Pada ketika itu orang-orang kafir Quraisy merencanakan tipu daya yang harus dilakukan terhadap Nabi, yaitu menawan Nabi sehingga ia tidak dapat bertemu dengan manusia dan tidak dapat lagi menyebarkan agama Islam, atau membunuh Nabi dengan cara yang menyukarkan kabilahnya untuk menuntut balas, sehingga tidak menyebabkan bahaya bagi siapa yang membunuhnya, atau mengusir Nabi dan mengasingkan ke tempat yang terpencil.
Diriwayatkan dari ahli-ahli tafsir bahwasanya Abu Talib berkata kepada Nabi:

 إن أبا طالب قال للنبى صلى الله عليه وسلم: ما يأتمربه قومك؟ قال: يريدون أن يسجنوني أو يقتدوني أو يخرجوني، قال: من حدثك بهذا؟ قال: ربي، قال: نعم، الرب ربك فاستوصى به خيرا، قال: أنا استوصى به؟ بل هو يستوصى بى فنزل (وإذ يمكربك) الآية

Artinya: Abu Talib bertanya kepada Nabi saw.: "Apa yang dirundingkan oleh kaummu?" Nabi menjawab: "Mereka menginginkan untuk memenjarakanku, membunuhku, atau mengusirku." Abu Talib bertanya: "Siapa yang memberitahukan hal ini kepadamu?" Nabi Muhammad menjawab: "Tuhanku." Abu Talib berkata: "Tuhan itu adalah Tuhanmu, maka perintahkanlah Dia (menjagamu) baik-baik." Nabi Muhammad menjawab: "Apakah aku akan memerintah Tuhanku?" Abu Talib menjawab: "Ya. Bahkan Tuhanmu telah memerintahkan kepadaku (supaya menjagamu)." Kemudian turunlah ayat ini." (H.R Ibnu Juraij dan 'Ata)
Pada saat itu orang-orang kafir Quraisy merencanakan tipu daya. Allah swt. memberikan bantuan-Nya kepada Nabi Muhammad saw. yaitu Allah swt. menggagalkan usaha mereka dengan jalan memerintahkan Nabi dan sahabatnya berhijrah ke Madinah sehingga Nabi dan para sahabatnya selamat dari tipu daya orang musyrikin. Di akhir ayat Allah swt. menegaskan bahwa Dia adalah sebaik-baik pembalas tipu daya, yaitu dapat mengalahkan tipu daya orang-orang musyrikin, dan orang-orang kafir Quraisy yang ingin mencelakakan Nabi.
Tak heran mereka tak selalu ridho dengan kejayaan Islam, tak peduli masa lebaran, ramadhan atau momen lainnya.
Sebagai Allah ungkap dalam surat Al Baqarah : 120 "2:120. Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu."
Dan patut dicatat, Katholik sudah bermain isu Islamophobia di Indonesia sejak Indonesia sebelum merdeka, mereka kepanjangan tangan Zionis Yahudi dan Intelijen AS
Dan patut dicatat, Katholik sudah bermain isu Islamophobia di Indonesia sejak Indonesia sebelum merdeka, mereka kepanjangan tangan Zionis Yahudi dan Intelijen AS melalui agennya di Indonesia, baik ABRI merah, LSM, gereja, media hingga tokoh-tokoh liberal munafik dan kafir yang siap 'menenggak' jutaan dollar demi rusaknya Islam di bumi nusantara. Disini selengkapnya.
Belum lagi secara historis Densus 88 dibentuk oleh ABRI Merah AM Hendro Priyono yang menjadi dalang lahirnya kasus-kasus HAM dan License To Kill ala Teroristainment di Indonesia, sebagaimana Voa-Islam sudah ungkap pada tulisan sebelumnya, baca disini
Dalam rangka menjadikan Solo dan Pesantren Al Mukmin Ngruki sebagai pusat medan perang terorisme (abal-abal) di Indonesia, Hendro butuh bantuan Walikota Jokowi yang kini menjadi boneka Hendro.
Meski akhirnya rekayasa Hendro pada "perang terorisme di RI" tercium oleh CIA, FBI dan LSM-LSM AS, Hendro jalan terus. Join dengan Australia
AS yang 'dikadalin' Hendro terkait isu terorisme tidak mau bantu Hendro, AS malah mendukung SBY jadi Presiden RI pada 2004 lalu dan berimbas pada marahnya Hendro! Hendro lalu bekerja sama dengan teman-teman dan yunior-yuniornya seperti Luhut Panjaitan dan Dai Bachtiar. Mereka dorong bentuk Densus 88, dengan bantuan Australia.
Sumber Daya di TNI sudah tidak bisa diharapkan lagi untuk "perangi terorisme (palsu)", Hendro tunggangi Polri Cs untuk membentuk Densus 88. Australia bantu. Maka sejak itulah ABRI Merah mendompleng Polri yang terus dicaci maki karena tindakan teroristainment yang berlebih. Seiring dengan terbentuk Densus 88 maka umat Islam kini mengalihkan perhatiannya dari ABRI merah, tak tahunya masih di dalangi oleh Jenderal jagal yang sama, darah titisan Benny Moerdani Cs.
Seiring dengan terbentuk Densus 88 maka umat Islam kini mengalihkan perhatiannya dari ABRI merah, tak tahunya masih di dalangi oleh Jenderal jagal yang sama, darah titisan Benny Moerdani Cs.
Akhirnya Australia mau membantu "perangi terorisme abal-abal" di Indonesia karena tekanan politik dalam negeri mereka yang begitu kuat, apalagi korban bom Bali I menewaskan 88 WN Aussie. Kekhawatiran rakyat Aussie baga bola salju dan menganggap terorisme Indonesia sebagai ancaman bagi keamanan nasional. Karenanya Aussie terpaksa rekrut Hendropriono
Selanjutnya bisa tebak, Hendroprioono jadi agen pemerintah Aussie via ASIS (lembaga intelijen Australia). Hendro dipasok uang, logistik, info, jaringan dan lainnya.
Jadi jika ada kasus merebaknya Islamophobia dimana-mana? Buka saja topeng mereka.... [adivammar/voa-islam.com]

- See more at: http://www.voa-islam.com/read/intelligent/2014/08/06/32007/munarman-adu-domba-terorisme-dipelihara-densus88-media-pemerintah-demi-uang-jabatan/#sthash.mp3DCRNd.dpuf

 


17.488 views

Munarman: Adu Domba 'Terorisme' Dipelihara Densus88, Media, Pemerintah Demi Uang & Jabatan

JAKARTA (voa-islam.com) - Islamophobia dimana-mana, ditukar dengan jabatan dan uang. Begitulah kenyataannya bagi pejabat munafik, media kaum katholik kafir dan agen spin doctor.
Tak berlebihan, pekan pertama pasca lebaran bukan dimanfaatkan untuk silaturahim dan anjangsana kepada para sanak keluarga atau kerabat, sebuah hal yang lazim dimanfaatkan untuk saling memaafkan dan simakrama (open house), namun bagi kaum kafir hal tak dimanfaatkan betul di Indonesia.
Buktinya selama satu pekan libur lebaran Idul Fitri 1435 hijriah ini umat Islam di Indonesia disuguhkan berita-berita fitnah yang jauh dari rasa persaudaraan. Proyek-proyek terorisme digenjot bahkan langsung dipekan terakhir ramadhan dan terus memuncak hingga pasca lebaran Idul Fitri.
Lihat saja proyek-proyek Islamophobia di media, satu persatu dirilis oleh media-media nasional kafir dan juga media Republika ikut membebek menyebarkan berita buruk tentang isu keislaman, bom palsu di Depok, pelaku demokrasi yang membombardir 'kekhalifahan' ISIS di Suriah dan Irak hingga alpa mengawasi kejahatan konspirasi syiah dan kaum kafir zionis yahudi beserta sekutunya di Gaza, Suriah, Irak, Afghanistan hingga Indonesia.
isu-isu SARAP (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan dan Politik) yang semuanya dibangun untuk mendeskreditkan umat Islam, masih ingat kasus Romo Magnis? Kasus Wimar Witoelar? Kasus kasarnya relawan Jokowi pada media-media Islam yang berseberangan dengannya? Atau kasus bendera Tauhid uang dinistakan The Jakarta Post?
Mereka berkomplot jahat secara sistematis, bersama-sama 'menabuh genderang perang' dengan bebas merusak kerukunan dan buas mengacak-acak kedamaian Idul Fitri dengan isu-isu SARAP (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan dan Politik) yang semuanya dibangun untuk mendeskreditkan umat Islam, masih ingat kasus Romo Magnis? Kasus Wimar Witoelar? Kasus kasarnya relawan Jokowi pada media-media Islam yang berseberangan dengannya? Atau kasus bendera Tauhid yang dinistakan The Jakarta Post?Atau anda masih ingat kasus terbaru soal ISIS yang oleh media bagai isu seksi yang mampu menambah pundi-pundi mafia dan cukongnya.
Tak dapat pungkiri, peran jaringan media katholik seperti media besutan Ivan Kats CIA, Kompas dan CSIS, Tempo dan kaum liberal, agen ABRI merah seperti BNPT dan densus 88 menjadi media nomor satu perusak utama keagungan Islam bahkan sejak 1960, berita-berita aksi terorisme gerakan pengacau keamanan dan jelas telah membunuhi aparat keamanan di Papua tidak disebut sebagai teroris, melainkan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB.
Voa-Islam sempat mencatat sebuah diskusi antara BNPT dan organisasi Islam di Jakarta, Ustadz Fuad Al Hazimi pernah bertanya kepada Kepala BNPT Ansyaad Mbai, "kenapa Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Republik Maluku Selatan (RMS) tak disebut sebagai terorisme?". Lalu Ustadz Fuad mengutip ucapan Ansyaad sebelumnya yang menyatakan "Kalo Teroris dikatakan sebagai gerakan radikal yang menggunakan doktrin agama, lalu bagaimana dengan OPM dan RMS? tanya Ustadz Fuad Al Hazimi?"
Ansyad Mbai malah berkilah "karena kalau OPM dan RMS ditangkap Densus 88 dan disebut teroris maka dunia internasional akan menekan Indonesia..."
Aneh bin ajaib, kesesatan paham dan radikal syiah Jalaludin Rakhmat tak dikenai sedikitpun demikian dengan RMS dan OPM, lalu kenapa yang dijerat hanya yang mempunyai pemahaman jihad yang dilabelkan Ansyad Mbai sebagai gerakan teroris yang dimaknai sebagai gerakan separatis dengan meradikalisasi agama sebagai bentuk perjuangannya?
Disisi lain, organisasi kelompok separatis kristen di Maluku seperti Republik Maluku Selatan (RMS) dan kelompok bersenjata radikal di Papua dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) juga tak juga diterapkan hal serupa?
Kalau Ansyaad Mbai menyatakan terorisme sebagai gerakan yang menggunakan doktrin agama sebagai tujuan politiknya. Namun Ansyad Mbai tak berkutik ketika pertanyaan tersebut di tanyakan padanya, sebagaimana penuturan Ustadz Fuad Al Hazimi dalam diskusi dengan Ansyaad Mbai di Jakarta bulan Mei 2013 silam.
Terorisme Dipelihara Proyek Bancakan bagi Densus 88, Media, Oknum Pemerintah Demi Uang & Jabatan  
Reporter kami pernah mewawancari Ansyaad Mbai di kantor BNPT di sekitar menteng 2012 silam, terungkap bahwa perang melawan Islam itu biaya besar, bahkan pada anggaran APBN 2012 lalu BNPT meminta anggaran sebesar Rp 250 Milyar. Jadi butuh serangkaian skenario yang berantai dan panjang untuk dapat mengumpulkan pundi-pundinya, tentu dengan membuat kasus terorsitainment di Indonesia.
Menanggapi hal ini, kami mewawancarai Munarman SH yang merepresentasikan pengacara muslim yang konsisten menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar di Indonesia ini, beliau menyatakan bahwa proyek terorisme saat ini memang jadi bancakan. "Proyek terorisme saat ini memang jadi bancakan dan sumber pendanaan oleh oknum-oknum pemerintah dalam mengumpulkan dana serta jadi sarana untuk mengejar karir."
Tak hanya oknum pemerintah yang mengejar karir dengan menjual kerukunan antar umat dan kedamaian umat Islam di Indonesia, media kafir ikut berperan menca "Bahkan media massa sekuler juga mendapat kucuran dana dari berbagai kedubes negara kafir untuk kampanye anti terorisme. Jadi ini memang proyek besar." ujarnya lagi.
Makanya pihak pihak yg diuntungkan dari issue terorisme ini terus berupaya untuk memelihara isssue ini, atau dalam istilah lain, justru institusi negara dan media massa menjadi peternak kasus terorisme." imbuh Munarman kepada Voa-Islam.com.
"Makanya pihak pihak yg diuntungkan dari issue terorisme ini terus berupaya untuk memelihara isssue ini, atau dalam istilah lain, justru institusi negara dan media massa menjadi peternak kasus terorisme." imbuh Munarman kepada Voa-Islam.com.
Hal ini bukan tiba-tiba, grand design ini 'sudah menjadi konspirasi global "Ini sejalan dengan grand design Rand Corporations yang sudah diadopsi oleh pemerintah Amerika Serikat, yaitu menjadikan Islam sebagai musuh barat setelah era perang dingin berakhir." kata Munarman lagi.
Saat ini isu sexy yang diangkat seantero jagat adalah terkait ISIS (Islamic State Iraq & Suriah), kedepan jebakan-jebakan dan false flag akan diarahkan pada pendukung ISIS dan 'Kekhalifahan Islam' di Suriah dan Irak. Jika saja ada aksi kriminal, tak segan-segan ditangkap dan pemerintah menyatakan yang mendukung ISIS akan dicabut kewarganegaraannya.
Ancaman serius bagi pendukung ISIS yang kini berubah nama IS atau kepanjangan dari Islamic State atau Daulah Islam.
Divide Et Impera Modern : Menghidupkan Lagi Adu Domba Umat Islam
Munarman kembali menjelaskan hal yang tersembunyi dibalik kasus terorisme atau teroristainment ini. Ia mengungkap, "Namun agar perang terhadap Islam ini tersamar, digunakanlah jargon terorisme, ekstrimis, radikal dan fundamentalis. Dalam dokumen Rand Corporations yang berjudul 'War Againts Extrimist Islam' jelas sekali bahwa mereka strategi mereka adalah justru menggunakan umat Islam sendiri untuk berperang dengan apa yg mereka sebut extrimist Islam atau kaum fundamentalis yang punya agenda penerapan syariat islam."
Jadi dalam bahasa lain, politik adu domba atau devide et empera sedang dijalankan saat ini. Untuk memancing kelompok Islam ada dipihak mereka, maka kampanye issue terorisme dengan bom sebagai triggernya akan menjadi pola yang konstan.
Jadi jangan heran ke depan akan muncul berbagai bom rekayasa dan pemberitaan yang bombastis, karena media sekuler sudah berhasil mereka galang, dan bahkan media sekuler menjadi ujung tombak sebagai propagandis issue terorisme.
Pemberitaan tersebut adalah sebagai cipta kondisi, untuk melakukan berbagai operasi penangkapan, pengusiran (yang akan dilakukan oleh masyarakat terhadap terfitnah teroris), bahkan pembunuhan terhadap aktivis Islam atau License To Kill.
Ini sudah diperingatkan oleh Allah sebagaimana dalam surat Al Anfaal ayat 30, bahwa "orang orang kafir akan terus menerus melakukan makar dgn cara memenjarakan, menangkap, mengusir dan membunuh mukminin."
Petunjuk Allah dalam Surat Al Anfal : 30
Surah Al Anfaal 30 وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ أَوْ يُخْرِجُوكَ وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ(30)
Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya.(QS. 8:30)
Allah Subhanahu Wa Taala mengingatkan Nabi Muhammad dan sahabatnya tentang suatu peristiwa yang pernah mereka alami pada saat mereka berada di Mekah. Mereka diselamatkan dari siksaan orang-orang musyrikin.
Pada ketika itu orang-orang kafir Quraisy merencanakan tipu daya yang harus dilakukan terhadap Nabi, yaitu menawan Nabi sehingga ia tidak dapat bertemu dengan manusia dan tidak dapat lagi menyebarkan agama Islam, atau membunuh Nabi dengan cara yang menyukarkan kabilahnya untuk menuntut balas, sehingga tidak menyebabkan bahaya bagi siapa yang membunuhnya, atau mengusir Nabi dan mengasingkan ke tempat yang terpencil.
Diriwayatkan dari ahli-ahli tafsir bahwasanya Abu Talib berkata kepada Nabi: إن أبا طالب قال للنبى صلى الله عليه وسلم: ما يأتمربه قومك؟ قال: يريدون أن يسجنوني أو يقتدوني أو يخرجوني، قال: من حدثك بهذا؟ قال: ربي، قال: نعم، الرب ربك فاستوصى به خيرا، قال: أنا استوصى به؟ بل هو يستوصى بى فنزل (وإذ يمكربك) الآية
Artinya: Abu Talib bertanya kepada Nabi saw.: "Apa yang dirundingkan oleh kaummu?" Nabi menjawab: "Mereka menginginkan untuk memenjarakanku, membunuhku, atau mengusirku." Abu Talib bertanya: "Siapa yang memberitahukan hal ini kepadamu?" Nabi Muhammad menjawab: "Tuhanku." Abu Talib berkata: "Tuhan itu adalah Tuhanmu, maka perintahkanlah Dia (menjagamu) baik-baik." Nabi Muhammad menjawab: "Apakah aku akan memerintah Tuhanku?" Abu Talib menjawab: "Ya. Bahkan Tuhanmu telah memerintahkan kepadaku (supaya menjagamu)." Kemudian turunlah ayat ini." (H.R Ibnu Juraij dan 'Ata)
Pada saat itu orang-orang kafir Quraisy merencanakan tipu daya. Allah swt. memberikan bantuan-Nya kepada Nabi Muhammad saw. yaitu Allah swt. menggagalkan usaha mereka dengan jalan memerintahkan Nabi dan sahabatnya berhijrah ke Madinah sehingga Nabi dan para sahabatnya selamat dari tipu daya orang musyrikin. Di akhir ayat Allah swt. menegaskan bahwa Dia adalah sebaik-baik pembalas tipu daya, yaitu dapat mengalahkan tipu daya orang-orang musyrikin, dan orang-orang kafir Quraisy yang ingin mencelakakan Nabi.
Tak heran mereka tak selalu ridho dengan kejayaan Islam, tak peduli masa lebaran, ramadhan atau momen lainnya.
Sebagai Allah ungkap dalam surat Al Baqarah : 120 "2:120. Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu."
Dan patut dicatat, Katholik sudah bermain isu Islamophobia di Indonesia sejak Indonesia sebelum merdeka, mereka kepanjangan tangan Zionis Yahudi dan Intelijen AS
Dan patut dicatat, Katholik sudah bermain isu Islamophobia di Indonesia sejak Indonesia sebelum merdeka, mereka kepanjangan tangan Zionis Yahudi dan Intelijen AS melalui agennya di Indonesia, baik ABRI merah, LSM, gereja, media hingga tokoh-tokoh liberal munafik dan kafir yang siap 'menenggak' jutaan dollar demi rusaknya Islam di bumi nusantara. Disini selengkapnya.
Belum lagi secara historis Densus 88 dibentuk oleh ABRI Merah AM Hendro Priyono yang menjadi dalang lahirnya kasus-kasus HAM dan License To Kill ala Teroristainment di Indonesia, sebagaimana Voa-Islam sudah ungkap pada tulisan sebelumnya, baca disini.
Dalam rangka menjadikan Solo dan Pesantren Al Mukmin Ngruki sebagai pusat medan perang terorisme (abal-abal) di Indonesia, Hendro butuh bantuan Walikota Jokowi yang kini menjadi boneka Hendro.
Meski akhirnya rekayasa Hendro pada "perang terorisme di RI" tercium oleh CIA, FBI dan LSM-LSM AS, Hendro jalan terus. Join dengan Australia
AS yang 'dikadalin' Hendro terkait isu terorisme tidak mau bantu Hendro, AS malah mendukung SBY jadi Presiden RI pada 2004 lalu dan berimbas pada marahnya Hendro! Hendro lalu bekerja sama dengan teman-teman dan yunior-yuniornya seperti Luhut Panjaitan dan Dai Bachtiar. Mereka dorong bentuk Densus 88, dengan bantuan Australia.
Sumber Daya di TNI sudah tidak bisa diharapkan lagi untuk "perangi terorisme (palsu)", Hendro tunggangi Polri Cs untuk membentuk Densus 88. Australia bantu. Maka sejak itulah ABRI Merah mendompleng Polri yang terus dicaci maki karena tindakan teroristainment yang berlebih. Seiring dengan terbentuk Densus 88 maka umat Islam kini mengalihkan perhatiannya dari ABRI merah, tak tahunya masih di dalangi oleh Jenderal jagal yang sama, darah titisan Benny Moerdani Cs.
Seiring dengan terbentuk Densus 88 maka umat Islam kini mengalihkan perhatiannya dari ABRI merah, tak tahunya masih di dalangi oleh Jenderal jagal yang sama, darah titisan Benny Moerdani Cs.
Akhirnya Australia mau membantu "perangi terorisme abal-abal" di Indonesia karena tekanan politik dalam negeri mereka yang begitu kuat, apalagi korban bom Bali I menewaskan 88 WN Aussie. Kekhawatiran rakyat Aussie baga bola salju dan menganggap terorisme Indonesia sebagai ancaman bagi keamanan nasional. Karenanya Aussie terpaksa rekrut Hendropriono
Selanjutnya bisa tebak, Hendroprioono jadi agen pemerintah Aussie via ASIS (lembaga intelijen Australia). Hendro dipasok uang, logistik, info, jaringan dan lainnya.
Jadi jika ada kasus merebaknya Islamophobia dimana-mana? Buka saja topeng mereka.... [adivammar/voa-islam.com]
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/intelligent/2014/08/06/32007/munarman-adu-domba-terorisme-dipelihara-densus88-media-pemerintah-demi-uang-jabatan/#sthash.mp3DCRNd.dpuf


Skenario Menuju Perang Dunia III? 

Peran Israel Dalam Memicu Serangan 

Atas Iran

Michel-Chossudovsky-Prof
Oleh: Michel Chossudovsky
http://www.akhirzaman.info/menukonspirasi/tataduniabaru/1852-skenario-menuju-perang-dunia-iii-peran-israel-dalam-memicu-serangan-atas-iran.html

Penimbunan dan penyebaran sistem senjata canggih yang diarahkan terhadap Iran dimulai sesudah pengeboman dan invasi kepada Irak tahun 2003. Sejak awal, rencana perang ini dipimpin oleh Amerika Serikat, dalam hubungannya dengan NATO dan Israel.

Setelah invasi Irak tahun 2003, pemerintahan Bush mengidentifikasi Iran dan Suriah sebagai tahapan berikutnya dari "peta jalan untuk perang". Sumber-sumber militer Amerika Serikat mengisyaratkan bahwa serangan udara terhadap Iran bisa melibatkan penyebaran yang berskala besar sebanding dengan "shock and awe" serangan bom Amerika Serikat di Irak pada Maret tahun 2003.

"Serangan udara Amerika terhadap Iran akan jauh melebihi jangkauan serangan Israel tahun 1981 di pusat nuklir Osiraq di Irak, dan akan lebih menyerupai hari pertama  dari serangan udara tahun 2003 melawan Irak (See Globalsecurity).

"Theater Iran Near Term" (TIRRANT)
Nama kode yang diberikan oleh para perencana militer Amerika Serikat adalah TIRANNT, "Theater Iran Near Term", simulasi serangan terhadap Iran telah dimulai pada Mei tahun 2003 "ketika pemodel dan spesialis intelijen mengumpulkan data yang diperlukan untuk tingkat-medan perang (berarti berskala besar) analisis skenario bagi Iran." ((William Arkin, Washington Post, 16 April 2006).

Skenarionya mengidentifikasikan beberapa ribu sasaran di dalam wilayah Iran sebagai bagian dari "Shock and Awe" Blitzkrieg:
"Analisis yang disebut TIRANNT, singkatan dari "Theater Iran Near Term," masih ditambah pula dengan skenario tiruan invasi Korps Marinir dan simulasi kekuatan rudal Iran. Dalam waktu yang bersamaan para perencana Amerika Serikat dan Inggris melakukan sebuah permainan perang Laut Kaspia. Bush mengarahkan Komando Strategis Amerika Serikat untuk menyusun rencana aksi serangan perang global untuk menyerang lokasi senjata pemusnah massal Iran. Semua ini akhirnya akan menjadi masukan berupa rencana perang baru untuk "major combat operations" terhadap Iran yang sekarang sudah dikonfirmasikan oleh sumber militer [April 2006] dalam bentuk draft.

... Di bawah TIRANNT, Angkatan Darat dan Perencana Pusat Komando Amerika Serikat telah melakukan pemeriksaan, baik skenario jangka pendek maupun jangka panjang perang dengan Iran, termasuk semua aspek operasi tempur utama, dari mobilisasi dan pengerahan pasukan melalui operasi stabilitas pasca perang setelah terjadi perubahan rezim. " (William Arkin, Washington Post, 16 April 2006)
Perbedaan “Skenario medan perang" dalam menyerang Iran secara maksimal telah dipikirkan: "Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Marinir Amerika Serikat telah memiliki semua rencana pertempuran yang disusun selama empat tahun, membangun pangkalan-pangkalan dan pelatihan untuk melaksanakan "Operasi Pembebasan Iran." Laksamana Fallon, Kepala Pusat Komando Amerika Serikat yang baru telah menerima rencana komputerisasi TIRANNT (Teater Iran Near Term)." (New Statesman, 19 Februari 2007)
Pada tahun 2004, dirumuskan skenario perang awal di bawah TIRANNT, Wakil Presiden Dick Cheney menginstruksikan USSTRATCOM untuk menyusun sebuah "rencana darurat" operasi militer berskala besar yang diarahkan terhadap Iran "digunakan dalam merespon terhadap serangan teroris sejenis 9/11 di Amerika Serikat" dengan  anggapan bahwa pemerintah Teheran berada di belakang persekongkolan teroris. Rencana tersebut termasuk penggunaan pre-emptive senjata nuklir terhadap negara non-nuklir
"Rencana tersebut termasuk serangan udara besar-besaran terhadap Iran baik menggunakan senjata nuklir maupun konvensional dan taktis. Di dalam wilayah Iran terdapat lebih dari 450 sasaran strategis penting, termasuk sejumlah sasaran yang dicurigai sebagai tempat pengembangan program-senjata-nuklir. Banyak target keras atau jauh berada di bawah tanah dan tidak bisa dihancurkan oleh senjata konvensional, maka akan dihancurkan dengan opsi nuklir. Seperti dalam kasus Irak, respon ini kurang penting apakah Iran yang sesungguhnya terlibat dalam tindakan terorisme yang ditujukan terhadap Amerika Serikat. Beberapa pejabat senior Angkatan Udara yang terlibat dalam perencanaan dilaporkan terkejut terhadap implikasi dari apa yang akan mereka lakukan - bahwa Iran sedang disiapkan untuk sebuah serangan nuklir yang tak beralasan – namun tidak seorangpun siap untuk merusak karirnya dengan mengajukan keberatan." (Philip Giraldi, Deep Background,The American Conservative August 2005)
The Military Road Map: "Pertama Iraq, kemudian Iran"
Keputusan untuk menargetkan Iran di bawah TIRANNT adalah bagian dari proses perencanaan militer yang lebih luas dari urutan operasi militer. Hal tersebut sudah dilakukan di bawah pemerintahan Clinton, Pusat Komando Amerika Serikat (USCENTCOM) telah menyusun "rencana medan perang", pertama untuk menyerang Irak dan kemudian Iran. Akses terhadap minyak Timur Tengah adalah merupakan tujuan strategis lain.
"Kepentingan dan tujuan keamanan nasional yang luas dinyatakan Presiden dalam Strategi Keamanan Nasional - National Security Strategy (NSS) dan Ketua Strategi Militer Nasional - National Military Strategy (NMS) membentuk dasar strategi medan perang Pusat Komando Amerika Serikat (NSS) mengarahkan pelaksanaan strategi penahanan ganda dari negara-negara nakal seperti Irak dan Iran selama negara-negara tersebut menjadi ancaman terhadap kepentingan Amerika Serikat, kepada negara-negara lain di wilayah ini, dan termasuk para warganegaranya. Penahanan ganda  dirancang untuk menjaga keseimbangan kekuasaan di wilayah itu tanpa tergantung baik kepada Iraq atau Iran.  Strategi medan perang terhadap Iran yaitu USCENTCOM adalah merupakan interest-based dan threat-focused. Tujuan dari keterlibatan Amerika Serikat seperti yang dianut pada NSS, adalah untuk melindungi kepentingan vital Amerika Serikat di wilayah tersebut – supaya tidak terganggu, Amerika Serikat aman demikian juga akses Sekutu kepada minyak Teluk." (USCENTCOM, http://www.milnet.com/milnet/pentagon/centcom/chap1/stratgic.htm#USPolicy, link no longer active, archived at  http://tinyurl.com/37gafu9)
Perang di Iran dipandang sebagai bagian dari suksesi operasi militer. Menurut (mantan) Panglima NATO Jenderal Wesley Clark, peta-jalan militer Pentagon terdiri dari urutan negara-negara: "Rencana operasi militer lima tahun [termasuk] ... total tujuh negara, dimulai dengan Irak, kemudian Suriah, Libanon, Libya, Iran, Somalia dan Sudan." Dalam "Winning Modern Wars" (halaman 130) Jenderal Clark menyatakan sebagai berikut:
"Ketika saya kembali melalui Pentagon pada bulan November 2001, salah seorang staf petugas senior militer punya waktu untuk bercakap-cakap. Ya, kami masih berada dalam jalur melawan Irak. Tapi masih ada lagi. Katanya hal ini sedang dibahas sebagai bagian dari rencana operasi militer lima tahun, dan jumlahnya ada tujuh negara, dimulai dengan Irak, lalu Suriah, Libanon, Libya, Iran, Somalia dan Sudan (See Secret 2001 Pentagon Plan to Attack Lebanon, Global Research, July 23, 2006)
Peran Israel
Terdapat banyak perdebatan mengenai peranan Israel dalam memulai serangan terhadap Iran.
Israel merupakan bagian dari sebuah aliansi militer. Tel Aviv bukanlah penggerak utama. Israel tidak memiliki agenda militer yang terpisah dan berbeda.
Israel terintegrasi ke dalam "rencana perang untuk operasi tempur besar" terhadap Iran yang dirumuskan pada tahun 2006 oleh Komando Strategis Amerika Serikat  (USSTRATCOM). Dalam konteks operasi militer skala besar, suatu tindakan militer sepihak yang tidak terkoordinasi oleh salah satu mitra koalisi, yaitu Israel, dari sudut pandang militer dan strategis hampir mustahil. Israel secara de facto anggota NATO. Setiap tindakan oleh Israel akan membutuhkan "lampu hijau" dari Washington.
Sebuah serangan oleh Israel bagaimanapun juga bisa digunakan sebagai "mekanisme pemicu" yang akan melancarkan perang habis-habisan terhadap Iran, serta pembalasan oleh Iran yang diarahkan kepada Israel.
Dalam hal ini, ada indikasi bahwa Washington mungkin mempertimbangkan pilihan serangan awal Israel dengan (dukungan Amerika Serikat) dan bukan sebuah operasi militer pimpinan Amerika Serikat langsung diarahkan terhadap Iran. Serangan Israel - meskipun hubungannya dekat dengan Pentagon dan NATO - akan disampaikan kepada opini publik sebagai keputusan sepihak oleh Tel Aviv. Hal ini kemudian akan digunakan oleh Washington untuk membenarkan di mata opini Dunia, berupa intervensi militer Amerika Serikat dan NATO dengan maksud untuk "mempertahankan Israel", daripada menyerang Iran. Dalam perjanjian kerja sama militer yang ada, baik Amerika Serikat maupun NATO "diwajibkan" untuk "membela Israel" bila diserang Iran dan Suriah.
Perlu dicatat, dalam hal ini, bahwa pada awal masa jabatan kedua Bush, (mantan) Wakil Presiden Dick Cheney mengisyaratkan, dengan tegas, bahwa Iran berada  "paling atas dalam daftar" dari "musuh nakal" Amerika, dan bahwa Israel akan menyatakan "melakukan pemboman untuk kita", tanpa keterlibatan militer Amerika Serikat dan tanpa kita menekan mereka "untuk melakukannya" (See Michel Chossudovsky, Planned US-Israeli Attack on Iran, Global Research, May 1, 2005): Menurut Cheney:
"Salah satu kekhawatiran orang adalah bahwa Israel mungkin melakukannya tanpa diminta ... Mengingat fakta bahwa Iran memiliki kebijakan yang menyatakan bahwa tujuan mereka adalah untuk menghancurkan Israel, Israel mungkin memutuskan untuk bertindak lebih awal, dan membiarkan seluruh dunia khawatir mengenai  penyelesaian  kekacauan diplomatik setelah itu, "(Dick Cheney, dikutip dari Wawancara MSNBC, Januari 2005)
Mengomentari pernyataan Wakil Presiden, mantan penasehat Keamanan Nasional, Zbigniew Brzezinski dalam sebuah wawancara di PBS, menegaskan dengan sedikit ketakutan pada sesuatu yang akan terjadi, ya: Cheney menginginkan Perdana Menteri Ariel Sharon untuk bertindak atas nama Amerika dan "melakukannya" untuk kita.
"Saya pikir Iran lebih ambigu. Dan ada masalah disana, tentu bukan tirani;.. itu adalah senjata nuklir. Dan Wakil Presiden hari ini dalam pernyataan paralel yang aneh terhadap pernyataan kebebasan ini yang mengisyaratkan bahwa Israel mungkin melakukannya, namun kenyataannya menggunakan bahasa yang terdengar seperti pembenaran atau bahkan suatu dorongan bagi Israel untuk melakukannya."
Apa yang berurusan dengan kita adalah operasi militer bersama Amerika Serikat-NATO-Israel untuk membom Iran, yang telah dalam tahap perencanaan aktif sejak tahun 2004. Pejabat Departemen Pertahanan, di bawah Bush dan Obama, telah bekerja tekun dengan militer Israel dan mitra-mitra intelijennya mengidentifikasi dengan hati-hati sasaran di dalam wilayah Iran. Dalam istilah praktis militer, setiap tindakan oleh Israel harus direncanakan dan dikoordinasikan di tingkat tertinggi koalisi yang dipimpin Amerika Serikat.
Serangan oleh Israel juga akan memerlukan koordinasi dukungan logistik Amerika Serikat–NATO, khususnya yang berkaitan dengan sistem pertahanan udara Israel, yang sejak Januari 2009 sepenuhnya terintegrasi ke dalam Amerika Serikat dan NATO. (See Michel Chossudovsky,  Unusually Large U.S. Weapons Shipment to Israel: Are the US and Israel Planning a Broader Middle East War? Global Research, January 11,2009)
Sistem radar X band Israel dibangun pada awal tahun 2009 dengan dukungan teknis Amerika Serikat telah "mengintegrasikan sistem pertahanan rudal Israel dengan jaringan deteksi rudal global Amerika Serikat [Pangkalan-Ruang Angkasa], yang meliputi satelit, kapal Aegis di Mediterania, Teluk Persia dan Laut Merah serta Patriot radar dan yang berpangkalan di darat." (Defense Talk.com, January 6, 2009,)
Apakah ini berarti bahwa Washington akhirnya memutuskan apa yang seharusnya dilakukan. Lebih baik Amerika Serikat daripada Israel yang mengendalikan sistem pertahanan udara:' ‘ini artinya tetap dengan menggunakan sistem radar Amerika Serikat,’ "kata jurubicara Pentagon, Geoff Morrell. "Jadi ini bukan sesuatu yang kita berikan atau menjualnya kepada Israel dan hal itu adalah sesuatu yang wajar akan memerlukan personel Amerika Serikat untuk mengoperasikannya.'" (Dikutip dari Israel National News, 9 Januari 2009).
Angkatan Udara Amerika Serikat  mengawasi sistem Pertahanan Udara Israel, yang terintegrasi ke dalam sistem global Pentagon. Dengan kata lain, Israel tidak dapat melancarkan perang terhadap Iran tanpa persetujuan Washington. Oleh karena pentingnya undang-undang yang disebut "Green Light" di Kongres Amerika Serikat  yang disponsori oleh partai Republik di bawah Resolusi House 1553, yang secara eksplisit mendukung serangan Israel terhadap Iran:
"Undang-undang diajukan oleh Louie Gohmert, partai Republik dari Texas dan 46 rekannya, mendukung penggunaan “semua sarana yang diperlukan Israel" terhadap Iran "termasuk penggunaan kekuatan militer...."Kita harus melakukan ini. Kami perlu menunjukkan dukungan kepada Israel.  Kita harus berhenti bermain game dengan sekutu penting di tengah wilayah yang sulit"’ (See Webster Tarpley, Fidel Castro Warns of Imminent Nuclear War; Admiral Mullen Threatens Iran; US-Israel Vs. Iran-Hezbollah Confrontation Builds On, Global Research, August 10, 2010)
Dalam praktek, undang-undang yang diusulkan tersebut adalah "Green Light" kepada Gedung Putih dan Pentagon daripada kepada Israel. Ini merupakan persetujuan untuk perang yang disponsori Amerika Serikat melawan Iran yang menggunakan Israel sebagai landasan melancarkan gerakan militer yang sesuai. Hal ini juga berfungsi sebagai pembenar untuk berperang dengan tujuan untuk membela Israel.
Dalam konteks ini, Israel memang bisa memberikan alasan palsu untuk berperang, sebagai tanggapan terhadap dugaan serangan Hamas atau serangan Hizbullah dan/atau memicu permusuhan di perbatasan Israel dengan Lebanon. Apa yang penting untuk dipahami adalah bahwa sebuah "insiden" kecil dapat digunakan sebagai alasan untuk memicu sebuah operasi militer besar terhadap Iran.
Dikenal oleh perencana militer Amerika Serikat, Israel (bukan Amerika Serikat) akan menjadi sasaran pertama pembalasan militer Iran. Secara umum, bangsa Israel akan menjadi korban dari intrik Washington maupun pemerintah mereka sendiri. Ya,  dalam hal ini, sangat penting bahwa Israel tegas menentang setiap tindakan oleh pemerintah Netanyahu untuk menyerang Iran.
Peperangan Global: Peran Komando Strategis Amerika Serikat (USSTRATCOM)
Operasi militer global dikoordinasikan dari Markas Komando Strategis Amerika Serikat  (USSTRATCOM) dari pangkalan Angkatan Udara Offutt di Nebraska, berkerja sama dengan komando regional, Komando Pejuang Terpadu (misalnya Komando Sentral Amerika Serikat di Florida, yang bertanggung jawab untuk Timur Tengah -Tengah dan kawasan Asia, lihat peta di bawah) serta unit komando koalisi di Israel, Turki, Teluk Persia dan Diego Garcia, yaitu pangkalan militer Amerika Serikat di Samudera Hindia. Perencanaan Militer dan pengambilan keputusan di tingkat negara sekutu Amerika Serikat-NATO yang dilakukan oleh individu juga "negara-negara mitra" diintegrasikan ke dalam desain militer global termasuk mempersenjatai ruang angkasa.
Di bawah mandat baru, USSTRATCOM memiliki tanggung jawab untuk "mengawasi rencana serangan global" yang terdiri dari senjata konvensional dan nuklir. Dalam jargon militer, yang dijadwalkan untuk memainkan peran adalah "sebuah integrator global dengan beban misi Operasi Ruang Angkasa; Operasi Informasi; Pertahanan Rudal Terpadu; Komando Global & Pengendalian; Intelijen, Surveillance dan Reconnaissance; Global Strike; dan Strategic Deterrence.... "
Tanggungjawab USSTRATCOM meliputi: "Memimpin, perencanaan, pelaksanaan strategis  & operasi pencegahan " di tingkat global, "sinkronisasi rencana operasi dan pertahanan rudal global", "sinkronisasi rencana perang regional", dll. USSTRATCOM merupakan lembaga utama dalam mengkoordinasikan peperangan modern .
Pada bulan Januari 2005, pada awal pengerahan dan pembangunan militer yang ditujukan kepada Iran, USSTRATCOM diidentifikasi sebagai "Komando Peramg  untuk integrasi dan sinkronisasi Departemen Pertahanan Amerika Serikat dalam upaya memerangi senjata pemusnah massal." (Michel Chossudovsky, Nuclear War against Iran, Global Research, January 3, 2006).
Apakah ini berarti bahwa koordinasi serangan yang berskala besar terhadap Iran, termasuk berbagai skenario eskalasi di dalam dan di luar wilayah Timur Tengah serta yang lebih luas Asia Tengah akan dikoordinasikan oleh USSTRATCOM.

centcommapMidEast
Map: US Central Command's Area of Jurisdiction

Senjata-senjata Nuklir Taktis Diarahkan Langsung Kepada Iran
Dikonfirmasi dengan dokumen militer serta laporan resmi, baik Amerika Serikat maupun Israel memikirkan penggunaan senjata nuklir yang diarahkan terhadap Iran. Pada tahun 2006, Komando Strategis Amerika Serikat (USSTRATCOM) mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kemampuan operasional untuk mentargetkan sasaran secara cepat dengan menggunakan senjata nuklir atau sebjata konvensional ke seluruh dunia. Pengumuman ini dibuat setelah melakukan simulasi militer yang berkaitan dengan serangan nuklir yang dipimpin Amerika Serikat terhadap negara fiktif. (David Ruppe, Preemptive Nuclear War in a State of Readiness: U.S. Command Declares Global Strike Capability, Global Security Newswire, December 2, 2005)
Kesinambungan dalam hubungannya dengan era Bush-Cheney: Presiden Obama telah mendukung sebagian besar doktrin pre-emptive penggunaan senjata nuklir yang dirumuskan oleh pemerintahan sebelumnya. Di bawah the 2010 Nuclear Posture Review, pemerintahan Obama menegaskan "bahwa itu merupakan pesan berupa hak untuk menggunakan senjata nuklir terhadap Iran" sebagai risiko ketidak-kepatuhan Iran terhadap tuntutan Amerika Serikat mengenai program dugaan (tidak ada) senjata nuklir. (U.S. Nuclear Option on Iran Linked to Israeli Attack Threat - IPS ipsnews.net, April 23, 2010). Pemerintahan Obama juga mengisyaratkan bahwa mereka akan menggunakan nuklir dalam hal Iran merespon atas serangan Israel  kepada Iran. (Ibid). Israel juga membuat sendiri "rencana rahasia" untuk membom Iran dengan senjata nuklir taktis.
Sumber-sumber senior mengatakan ""Komandan militer Israel yakin serangan konvensional mungkin tidak lagi cukup untuk memusnahkan fasilitas pengayaan yang semakin baik dipertahankan. Beberapa telah dibangun di bawah tanah minimal 70 kaki dari beton dan batu. Namun, the nuclear-tipped bunker-busters akan digunakan hanya jika serangan konvensional dikesampingkan dan jika Amerika Serikat menolak untuk campur tangan."(Revealed: Israel plans nuclear strike on Iran - Times Online, January 7, 2007)
Pernyataan Obama tentang penggunaan senjata nuklir terhadap Iran dan Korea Utara konsisten dengan doktrin senjata nuklir Amerika Serikat pasca 9/11 yang memungkinkan untuk penggunaan senjata nuklir taktis di medan perang konvensional.
Melalui kampanye propaganda yang telah meminta dukungan dari “otoritatif” ilmuwan nuklir, senjata nuklir mini itu didukung sebagai instrumen perdamaian, yaitu sarana untuk memerangi "terorisme Islam" dan mengukuhkan "demokrasi" gaya Barat di Iran. Nuklir low-yield telah dibersihkan untuk "digunakan di medan perang". Senjata nuklir tersebut dijadwalkan akan digunakan Amerika terhadap Iran dan Suriah dalam tahap berikutnya, disamping senjata konvensional dalam "perang melawan Terorisme".
"Para pejabat pemerintah menyatakan bahwa senjata nuklir low-yield diperlukan sebagai pencegah yang kredibel terhadap negara-negara nakal [Iran, Suriah, Korea Utara] logika mereka adalah bahwa senjata nuklir yang ada terlalu destruktif untuk digunakan kecuali dalam perang nuklir yang berskala penuh. Musuh-musuh potensial menyadari hal ini, sehingga mereka tidak memperhitungkan ancaman pembalasan nuklir dapat dipercaya Namun, senjata-senjata low-yield kurang daya merusaknya, sehingga dapat dipikirkan untuk digunakan. Dengan demikian akan menjadikan mereka lebih efektif sebagai senjata penangkal." (Opponents Surprised By Elimination of Nuke Research Funds Defense News November 29, 2004)
Pemilihan penggunaan senjata nuklir terhadap Iran berupa senjata nuklir taktis (Buatan Amerika), yaitu bunker buster bom dengan hulu ledak nuklir (misalnya B61-11), dengan kapasitas peledak antara sepertiga sampai enam kali bom Hiroshima. The B61-11 adalah "versi nuklir" dari "konvensional" BLU 113 atau Unit Pemandu Bom GBU-28.. Bom ini dapat dibawa dengan cara yang sama seperti bunker buster bom konvensional. (See Michel Chossudovsky, http://www.globalresearch.ca/articles/CHO112C.html, see also http://www.thebulletin.org/article_nn.php?art_ofn=jf03norris). Sementara Amerika Serikat  tidak bermaksud menggunakan senjata termonuklir strategis terhadap Iran, sebagian besar penyebaran senjata nuklir Israel terdiri dari bom termonuklir dan dapat digunakan dalam perang dengan Iran. Dengan sistem rudal Jericho-III Israel yang jangkauannya berkisar antara 4.800 km sampai 6.500 km, maka semua wilayah Iran akan berada dalam jangkauannya.
GBU-27_xxl
Conventional bunker buster Guided Bomb Unit GBU-27

B-61_bomb
B61 bunker buster bomb
 
Jatuhan Radioaktif

Persoalan jatuhan radioaktif dan kontaminasi, meski begitu saja dikesampingkan oleh analis militer Amerika Serikat-NATO, dampaknya akan menghancurkan, berpotensi merusak wilayah yang luas di Timur Tengah (termasuk Israel) dan wilayah Asia Tengah.
Dengan logika yang diplintir, senjata nuklir disajikan sebagai sarana untuk membangun perdamaian dan mencegah "kerusakan kolateral". Tidak ada senjata nuklir Iran apalagi merupakan ancaman bagi keamanan global, sebaliknya Amerika Serikat dan Israel adalah instrumen perdamaian yang "tidak membahayakan bagi penduduk sipil di sekitarnya".
“Ibu Dari Semua Bom” "The Mother of All Bombs" (MOAB) Dijadwalkan Digunakan Terhadap Iran

Signifikansi militer senjata konvensional dalam angkatan bersenjata Amerika adalah 21.500-pon "senjata rakasa" dijuluki "ibu dari semua bom" The GBU-43/B or Massive Ordnance Air Blast bomb (MOAB) dikategorikan "sebagai senjata non-nuklir paling kuat yang pernah dirancang" diketahui sebagai arsenal konvensional terbesar di Amerika Serikat. MOAB diuji pada awal Maret 2003 sebelum dikirim ke medan  perang Irak. Menurut sumber-sumber militer Amerika Serikat, Kepala Staf Gabungan telah memberitahu pemerintah Saddam Hussein sebelum diluncurkan tahun 2003 bahwa "ibu dari semua bom" akan digunakan terhadap Irak. (Ada laporan yang belum dikonfirmasi bahwa MOAB telah digunakan di Irak).
Departemen Pertahanan Amerika Serikat telah mengkonfirmasi pada bulan Oktober 2009 bahwa bermaksud untuk menggunakan "Ibu dari semua Bom" (MOAB) terhadap Iran. Dikatakannya MOAB "ideal untuk mengubur fasilitas nuklir seperti Natanz atau Qom di Iran" (Jonathan Karl, Is the U.S. Preparing to Bomb Iran? ABC News, October 9, 2009). Kebenaran dari masalah ini adalah bahwa MOAB, karena mengingat daya ledaknya tersebut, akan mengakibatkan korban sipil yang sangat besar. Ini adalah "mesin pembunuh" konvensional dengan jenis awan jamur nuklir.
Pengadaan empat MOAB ditugaskan pada bulan Oktober 2009 dengan biaya yang cukup besar sejumlah US$,58,4 juta ($ 14,6 juta untuk masing-masing bom). Jumlah ini termasuk untuk membiaya pengembangan dan pengujian serta integrasi bom MOAB ke pembom siluman B-2. (ibid). pengadaan ini berkaitan langsung dengan persiapan perang dalam hubungannya dengan Iran. Pemberitahuan dimuat dalam sebuah "reprogramming memo" setebal 93 halaman termasuk instruksi berikut ini:

"Departemen memiliki sebuah Urgent Operational Need (UON) yang berkemampuan menyerang sasaran keras di daerah yang tinggi tingkat ancamannya dan sekaligus menguburkannya. MOP [Ibu Segala Bom] adalah senjata pilihan yang memenuhi persyaratan UON [Urgent Operational Need]." Dinyatakan lebih lanjut bahwa permintaan tersebut didukung oleh Komando Pasifik (yang memiliki tanggung jawab atas Korea Utara) dan Komando Sentral (yang memiliki tanggung jawab atas Iran). (ABC News,  op cit, emphasis added). To consult the reprogramming request (pdf) di sini

Pentagon merencanakan sebuah proses kehancuran infrastruktur Iran dan korban massal sipil melalui penggunaan gabungan nuklir taktis dan bom konvensional rakasa awan jamur, termasuk MOAB dan yang lebih besar lagi yaitu GBU-57a/B atau Massive Ordnance Penetrator (MOP), yang melampaui MOAB dalam hal kapasitas daya ledaknya.
MOP digambarkan sebagai "sebuah bom baru yang kuat dan tepat sasaran untuk menghantam fasilitas nuklir bawah tanah Iran dan Korea Utara. Bom raksasa yang ukuran panjangnya lebih dari 11 orang duduk berdempetan bahu-ke-bahu [lihat gambar di bawah] atau lebih dari 20 kaki dari lantai ke hidung" (See Edwin Black, "Super Bunker-Buster Bombs Fast-Tracked for Possible Use Against Iran and North Korea Nuclear Programs", 

Ini adalah WMD dalam artian yang sebenarnya dari kata tersebut. Tujuannya tidak begitu tersembunyi dari MOAB dan MOP, termasuk penggunaan nama julukan Amerika untuk menggambarkan secara sederhana bahwa MOAB ("ibu dari semua bom'), adalah "pemusnah massal" dan korban sipil secara massal dengan maksud untuk menanamkan rasa takut dan putus asa.

MOAB-AFAM
"Mother of All Bombs" (MOAB)

MOP1
GBU-57A/B Mass Ordnance Penetrator (MOP)

moabmother_of_all_bombs
MOAB: screen shots of test: explosion and mushroom cloud

Teknologi Persenjataan Tercanggih: “Perang Menjadi Mungkin Dengan Teknologi Baru
Proses pengambilan keputusan militer Amerika Serikat dalam hubungannya dengan Iran ini didukung oleh Star Wars, militerisasi ruang angkasa dan revolusi dalam komunikasi serta sistem informasi. Mengingat kemajuan teknologi militer dan pengembangan sistem senjata baru, serangan terhadap Iran bisa secara signifikan berbeda dalam hal campuran sistem senjata, bila dibandingkan dengan Blitzkrieg yang dilancarkan pada bulan Maret 2003 terhadap Irak. Operasi militer terhadap Iran dijadwalkan untuk menggunakan sistem senjata yang paling canggih untuk mendukung serangan udara tersebut. Dan dalam semua kemungkinan, sistem senjata baru akan diuji.
Dokumen The 2000 Project of the New American Century - Proyek Tahun 2000 Abad Baru Amerika yang berjudul Rebuilding American Defenses - Membangun Kembali Pertahanan Amerika, menguraikan mandat militer Amerika Serikat dalam hal medan perang berskala besar, yang akan dilancarkan secara bersamaan di berbagai wilayah Dunia:
"Memenangkan Beberapa pertempuran dengan meyakinkan secara simultan dalam beberapa medan perang.”
Formulasi ini serupa dengan penaklukan perang global oleh kekaisaran adidaya tunggal. Dokumen PNAC juga menyerukan transformasi pasukan Amerika Serikat  untuk mengeksploitasi "revolusi dalam urusan militer", yaitu penerapan "perang yang dimungkinkan melalui teknologi baru" (See Project for a New American Century, Rebuilding Americas Defenses Washington DC, September 2000, pdf).  Yang terakhir ini terdiri dari pengembangan dan penyempurnaan kecanggihan mesin pembunuh global berdasarkan gudang persenjataan baru yang canggih, yang pada akhirnya akan menggantikan paradigma yang ada.
"Dengan demikian, dapat diramalkan bahwa proses transformasi justru akan menjadi proses dua-tahap:. Pertama transisi, yaitu transformasi yang lebih menyeluruh. Titik nyaman akan datang ketika jumlah yang lebih besar sistem senjata baru mulai memasuki masa tugasnya, mungkin ketika, misalnya, pesawat udara tak berawak mulai banyak menjadi biasa seperti pesawat berawak. Dalam hal ini, Pentagon harus sangat berhati-hati melakukan investasi besar dalam program-program baru misalnya -. tank, pesawat, kapal induk, - dimana pasukan Amerika Serikat akan berkomitmen melakukan paradigma baru untuk berperang selama beberapa dekade yang akan datang. (ibid, penekanan ditambahkan)
Perang dengan Iran memang bisa menandai breakpoint penting ini, dengan sistem senjata baru yang berpangkalan-di angkasa dipergunakan dengan maksud untuk melumpuhkan musuh yang memiliki kemampuan konvensional militer yang signifikan yang jumlahnya lebih dari setengah juta pasukan darat.
Senjata Elektromagnetik
Senjata elektromagnetik dapat digunakan untuk mengacaukan sistem komunikasi Iran, menonaktifkan pembangkit tenaga listrik, merusak dan mengacaukan komando serta kontrol, infrastruktur pemerintah, transportasi, energi, dll. Dalam keluarga senjata yang sama, teknik modifikasi lingkungan (ENMOD) (peperangan cuaca) yang dikembangkan berdasarkan program HAARP juga bisa diterapkan. (Lihat Chossudovsky Michel, "Owning the Weather" for Military Use,, Global Research, September 27, 2004). Sistem senjata ini sepenuhnya operasional. Dalam konteks ini,  dokumen Angkatan Udara Amerika Serikat AF 2025 secara eksplisit membenarkan aplikasi militer dengan teknologi modifikasi cuaca.
"Modifikasi Cuaca akan menjadi bagian dari keamanan domestik dan internasional dan bisa dilakukan secara sepihak ... Senjata ini bisa aplikasikan baik secara ofensif maupun defensif dan bahkan dapat digunakan untuk tujuan pencegahan. Senjata ini berkemampuan untuk menghasilkan curah hujan, kabut, dan badai di bumi atau mengubah ruang cuaca, meningkatkan komunikasi melalui modifikasi ionosfir (penggunaan cermin ionosfir), serta produksi cuaca buatan, yang kesemuanya itu merupakan bagian dari serangkaian teknologi terpadu yang dapat memberikan peningkatan penting dalam kemampuan Amerika Serikat atau dalam menundukkan musuh, juga untuk mencapai kesadaran global, jangkauan, dan kekuasaan. " (Air Force 2025 Final Report, See also US Air Force: Weather as a Force Multiplier: Owning the Weather in 2025, AF2025 v3c15-1 | Weather as a Force Multiplier: Owning... | (Ch 1) at www.fas.org).
Radiasi elektromagnetik memungkinkan melakukan "gangguan kesehatan dari jarak jauh" mungkin juga dipikirkan untuk digunakan dalam medan perang. (See Mojmir Babacek, Electromagnetic and Informational Weapons:, Global Research, August 6, 2004). Pada gilirannya, penggunaan baru senjata biologis oleh militer Amerika Serikat juga mungkin akan dipertimbangkan seperti yang disarankan oleh PNAC: "Lebih lanjut bentuk peperangan biologis dapat "mentargetkan" genotipe tertentu yang mungkin mengubah perang biologis dari dunia teror menjadi alat politik yang berguna." (PNAC cit, op, hal. 60).

Kemampunan Militer Iran: Misil Jarak Menengah dan Jauh
Kemampuan militer Iran telah maju, termasuk misil jarak menengah dan jauh yang mampu mencapai sasaran di Israel dan negara-negara Teluk. Karena itu perhatian  aliansi Amerika Serikat-NATO Israel pada penggunaan senjata nuklir, yang dijadwalkan akan digunakan baik secara pre-emptive maupun sebagai respons pembalasan terhadap serangan rudal Iran.

iranshahabrange
Range of Iran's Shahab Missiles. Copyright Washington Post

Pada bulan November 2006, Iran menguji-coba rudal permukaan 2 yang diputuskan bertahap dengan operasi perencanaan yang tepat dan hati-hati. Menurut seorang ahli rudal senior Amerika (dikutip oleh Debka), "Iran memperlihatkan up-to-date teknologi peluncur-rudal dimana Barat tidak mengetahui bahwa Iran memilikinya." (See Michel Chossudovsky, Iran's "Power of Deterrence" Global Research, November 5, 2006) Israel acknowledged that "the Shehab-3, whose 2,000-km range brings Israel, the Middle East and Europe within reach" (Debka, November 5, 2006)

iran-missile-tests1 

iran-missiletests2

Menurut Uzi Rubin, mantan kepala program misil anti-balistik Israel, bahwa "intensitas latihan militer belum pernah terjadi sebelumnya ... Hal itu dimaksudkan untuk membuat kesan - dan berhasil membuat kesan." (www.cnsnews.com 3 November 2006)

Latihan tahun 2006, sekaligus menciptakan sebuah gelora politik di Amerika Serikat  dan Israel, dengan cara apa pun tidak mengubah keputusan Amerika Serikat-NATO-Israel untuk melancarkan perang terhadap Iran.

Teheran telah menegaskan dalam beberapa pernyataannya bahwa Iran akan merespon jika diserang. Israel akan menjadi tujuan langsung dari serangan rudal Iran seperti ditegaskan oleh pemerintah Iran. Oleh karena itu persoalan sistem pertahanan udara Israel penting. Amerika Serikat dan fasilitas militer sekutu di negara-negara Teluk seperti Turki, Arab Saudi, Afghanistan dan Irak juga bisa menjadi sasaran target Iran.

Angkatan Darat Iran
Sementara wilayah Iran dikelilingi oleh pangkalan militer Amerika Serikat dan sekutu, Republik Islam Iran memiliki kemampuan militer yang signifikan. (Lihat peta di bawah).  Apa yang penting untuk diakui adalah jumlah kekuatan angkatan bersenjata Iran yang dilihat semata-mata dari segi jumlah personil (angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara) jika dibandingkan dengan pasukan Amerika Serikat dan NATO yang bertugas di Afghanistan dan Irak.

Menghadapi sebuah pemberontakan yang terorganisir, pasukan koalisi sudah kewalahan di Afghanistan dan Irak. Apakah kekuatan ini mampu mengatasi jika pasukan darat Iran memasuki medan perang yang ada di Irak dan Afghanistan? Potensi gerakan perlawanan terhadap Amerika Serikat dan sekutu pendudukan pasti akan terpengaruh.

Pasukan darat Iran adalah 700.000 orang, sejumlah 130.000 orang adalah tentara profesional, 220.000 wajib militer dan 350.000 tentara cadangan. (See  Islamic Republic of Iran Army - Wikipedia). Ada 18.000 personil Angkatan Laut dan 52.000  angkatan udara Iran. Menurut International Institute for Strategic Studies, Iran "memiliki Pengawal Revolusi yang diperkirakan berjumlah 125.000 personil dalam lima angkatan: Mereka punya Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Pasukan Darat sendiri serta Pasukan Quds (Pasukan Khusus)" Menurut CISS, Basij yaitu  sukarelawan paramiliter Iran diperkirakan berkekuatan 90.000 orang berseragam aktif bertugas dan dikontrol oleh Pengawal Revolusi, 300.000 cadangan, dan total 11 juta orang yang dapat dimobilisasi jika diperlukan" (Armed Forces of the Islamic Republic of Iran - Wikipedia). Dengan kata lain, Iran bisa memobilisasi sampai setengah juta pasukan reguler dan beberapa juta milisi. Pasukan khusus Quds sudah beroperasi di Irak.

new_us_bases 

Iran-encircled2
US Military and Allied Facilties Surrounding Iran
 
Dalam beberapa tahun ini Iran telah melakukan latihan-latihan perang sendiri. Sementara Angkatan Udaranya memiliki kelemahan, namun rudal jarak menengah dan jauh sepenuhnya operasional. Militer Iran dalam keadaan siap-siaga. Pemusatan  pasukan Iran saat ini berada dalam jarak beberapa kilometer dari perbatasan Irak dan Afghanistan, dan dekat perbatasan Kuwait. Angkatan Laut Iran dikerahkan ke Teluk Persia dengan jarak yang dekat kepada fasilitas militer Amerika Serikat dan sekutu di Uni Emirat Arab.
Perlu dicatat bahwa dalam menanggapi peningkatan jumlah besar militer Iran, Amerika Serikat telah mengirim senjata kepada sekutu non-anggota NATO di Teluk Persia termasuk Kuwait dan Arab Saudi.
Sementara senjata canggih Iran tidak sebanding dengan Amerika Serikat dan NATO, pasukan Iran berada dalam posisi untuk menimbulkan kerugian besar terhadap pasukan koalisi dalam sebuah medan perang konvensional, di wilayah Irak atau Afghanistan. Pasukan darat Iran dan tank pada bulan Desember 2009 melintasi perbatasan masuk ke wilayah Irak tanpa dihadapi atau ditantang oleh pasukan sekutu dan menduduki wilayah sengketa di ladang minyak Maysan Timur.
Bahkan di saat terjadi Blitzkrieg yang efektif, dengan menargetkan fasilitas militer Iran, sistem komunikasinya dll melalui pemboman udara besar-besaran, dengan menggunakan rudal jelajah, bom bunker buster konvensional dan senjata nuklir taktis, perang dengan Iran, sekali dimulai, akhirnya bisa mengarah menjadi perang darat. Ini merupakan sesuatu hal dimana perencana militer Amerika Serikat tidak ragu-ragu bahwa hal tersebut seperti yang dimaksudkan dalam skenario simulasi perang mereka.
Jenis operasi ini akan mengakibatkan korban militer dan sipil yang signifikan, terutama jika menggunakan senjata nuklir.
Anggaran yang membengkak untuk membiayai perang di Afghanistan saat ini diperdebatkan di Kongres Amerika Serikat juga dimaksudkan untuk digunakan dalam kemungkinan serangan terhadap Iran.
Dalam skenario eskalasi, pasukan Iran dapat menyeberang ke perbatasan Irak dan Afghanistan.
Pada gilirannya, eskalasi militer dengan menggunakan senjata nuklir bisa membawa kita ke dalam sebuah skenario Perang Dunia III, meluas di luar kawasan Timur Tengah Asia Tengah.
Dalam arti yang sangat nyata, proyek militer ini, yang telah di gambarkan Pentagon selama lebih dari lima tahun, mengancam masa depan kemanusiaan.
Sementara kami memfokuskan tulisan ini terhadap persiapan perang. Faktanya bahwa persiapan perang telah sempurna dan dalam keadaan siap, namun tidak berarti bahwa mereka akan melakukannya sesuai dengan rencana.
Aliansi Amerika Serikat-NATO-Israel menyadari bahwa musuh memiliki kemampuan yang signifikan untuk merespon dan membalas. Faktor ini sendiri penting selama lima tahun terakhir dalam mengambil keputusan, baik oleh Amerika Serikat maupun sekutunya untuk menunda serangan terhadap Iran.
Faktor penting lainnya adalah kerangka aliansi militer. Sementara NATO telah menjadi kekuatan yang tangguh, Organisasi Kerjasama Shanghai (SCO), yang merupakan aliansi antara Rusia dan Cina dan sejumlah negara mantan republik Sovyet melemah secara signifikan.
Ancaman militer Amerika Serikat secara terus-menerus yang langsung ditujukan kepada Cina dan Rusia, dimaksudkan untuk melemahkan SCO dan mencegah segala bentuk aksi militer sebagai pihak sekutu yang akan membela Iran, dalam hal  terjadinya serangan NATO-Amerika Serikat-Israel.
Kekuatan seimbang apa yang mungkin dapat mencegah perang ini terjadi? Ada banyak kekuatan-kekuatan di dalam aparatur Negara Amerika Serikat yang sedang bekerja langsung, baik Kongres maupun Pentagon dan NATO.
Kekuatan sentral dalam mencegah terjadinya perang pada akhirnya secara mendasar datang dari dalam masyarakat yang dengan penuh kekuatan melakukan tindakan menentang antiperang oleh ratusan juta orang di seluruh negeri, baik nasional maupun internasional.
Rakyat harus memobilisir tidak hanya terhadap agenda militer jahat, namun juga harus menentang terhadap otoritas Negara dan para pejabatnya.
This war can be prevented if people forcefully confront their governments, pressure their elected representatives, organize at the local level in towns, villages and municipalities, spread the word, inform their fellow citizens as to the implications of a nuclear war, initiate debate and discussion within the armed forces.
Perang ini dapat dicegah jika rakyat bersikap tegas dalam menghadapi pemerintah mereka, memberikan tekanan kepada wakil yang dipilih oleh mereka, mengorganisir di tingkat lokal di perkotaan dan pedesaan, menyebarkan berita, menginformasikan sesama warga mengenai implikasi perang nuklir, memulai debat dan diskusi dalam upaya mencegah perang di dalam angkatan bersenjata.
Tidak cukup  hanya dengan menyelenggaraan demonstrasi massa dan protes antiperang. Apa yang diperlukan adalah pengembangan jaringan akar rumput antiperang yang luas dan terorganisir dengan baik yang menantang struktur otoritas dan kekuasaan.
Apa yang diperlukan adalah gerakan massa rakyat yang kuat menentang legitimasi perang, gerakan masyarakat global yang menyadari bahwa perang merupakan sebuah kejahatan.
Michel Chossudovsky seorang penulis pemenang penghargaan, Profesor  Ekonomi (Emeritus) pada Universitas Ottawa dan Direktur dari the Centre for Research on Globalization (CRG), Montreal. Ia menulis buku berjudul The Globalization of Poverty and The New World Order (2003) dan America’s “War on Terrorism” (2005). Ia juga seorang kontributor the Encyclopaedia Britannica. Tulisan-tulisannya telah diterbitkan dalamlebih dari duapuluh bahasa. Ia dapat dihubungi di globalresearch.ca website
Catatan Penulis: Pembaca budiman, silakan sebarkan tulisan ini secara luas ke teman-teman dan keluarga, forum internet, tempat kerja, di lingkungan Anda, nasional dan internasional, dengan maksud untuk membalikkan gelombang perang.
Related articles
- by Michel Chossudovsky - 2010-08-09
- by Michel Chossudovsky - 2010-08-01
- by Rick Rozoff - 2010-08-07
- by Muriel Mirak-Weissbach - 2010-07-31
Diterjemahkan oleh: akhirzaman.info/

Imam Ali Sang Gerbang Pintu Ilmu Nabi

Written By bukhori supriyadi on Kamis, 03 Juli 2014 | 23.53

http://ahlulbaitnabisaw.blogspot.com/2014/07/imam-ali-sang-gerbang-pintu-ilmu-nabi.html


Ibnu Abil Hadid dalam Syarah Nahjul Balaghah tentang keutamaan, kesempurnaan, dan keluasan ilmu Imam Ali bin Abi Thalib (sa) membahas dengan pembahasan yang padat dan patut disebutkan di sini.

Dalam menjelaskan ilmu, Abil Hadid menuliskannya demikian: ”Ali bin Abi Thalib adalah sumber dan mata air ilmu. Semua ilmu berujung kepadanya dan dia adalah penghulu ulama.”

Salah satu ilmunya yang paling mulia adalah ilmu Ilahi yang bersumber dari ucapan Imam Ali (sa).

Mazhab Mu’tazilah mengambil ilmunya dari Washil bin Atha’ dan dia adalah murid Abu Hasyim, dan Abu Hasyim adalah murid Muhammad bin Hanafi, dan Muhammad mengambil ilmunya dari ayahnya yang bernama Ali bin Abi Thalib.

Mazhab Asy’ariyah dinisbatkan kepada Ismail bin Abi Baysar Asy’ari murid Abu Ali Jubai. Nama terakhir merupakan salah seorang pemuka Mu’tazilah. Maka, Asy’ariyah akhirnya juga berujung kepada Ali bin Abi Thalib. Adapun penisbatan ilmu Ilahi Mazhab Imamiyah dan Mazhab Zaidiyah kepada Ali bin Abi Thalib adalah suatu perkara yang jelas.

Dalam ilmu fikih, Ali merupakan sumber dan mata air. Semua ahli fikih adalah murid beliau dan menggunakan fikihnya. Para sahabat Abu Hanifah, seperti Yusuf, Muhammad, dan orang-orang lainnya dalam fikih adalah murid Abu Hanifah. Syafi’i juga belajar fikih dari Muhammad bin Hasan. Maka, fikih Syafi’i, pada akhirnya, juga berujung kepada Abu Hanifah. Abu Hanifah dalam fikih juga belajar dari Ja’far bin Muhammad sementara ilmu Imam Ja’far Ash-Shadiq berasal dari ayahnya yang melalui jalur ini berujung kepada Imam Ali bin Abi Thalib (sa).

Malik bin Anas dalam ilmunya adalah murid Rabiah ar-Ra’yu sedangkan Rabiah adalah murid Akramah. Akramah sendiri adalah murid Abdullah bin Abbas sementara Ibnu Abbas adalah murid Ali bin Abi Thalib. Adapun marja’iyah fikih Imam Ali (sa) bagi umat Syiah adalah suatu perkara yang jelas.

Umar bin Khattab dan Abdullah bin Abbas adalah di antara para ahli fikih yang belajar dari ilmu Ali. Ibnu Abbas adalah murid Imam Ali tiada yang meragukan dan tidak lagi memerlukan saksi. Dalam kaitan dengan Umar, semua mengetahui bahwa dalam menyelesaikan problema dan kesulitan, di banyak kesempatan, ia merujuk kepada Ali. Dalam kaitan ini, Umar berkata, “Seandainya tidak ada Ali, Umar pasti celaka.” Ia juga berkata, “Aku tidak akan dapat tenang jika tidak ada Abul Hasan (Ali).” Ia juga berkata: “Tidak seorang pun memberikan fatwa di masjid sementara Ali berada di situ.” Maka, adalah jelas fikih berujung kepada Imam Ali (sa).

Ammah dan Khassah mengutip dari Rasulullah saw yang berkata, “Aqdhakum Ali,” sementara qadha adalah fiqih. Oleh karena itulah, Imam Ali (sa) merupakan orang yang paling paham tentang fikih dibanding yang lain.

Begitu juga, masyarakat umum dan khusus meriwayatkan bahwa ketika mengutus Ali ke Yaman untuk mengadili suatu urusan, Nabi saw bersabda, “Ya Allah! Berilah petunjuk kepada hatinya dan tetapkanlah lisannya.” Imam Ali berkata, “Setelah itu dan berkat doa itu, aku tidak pernah ragu dalam memberikan keputusan dalam pengadilan.”

Ilmu tafsir juga berujung kepada Imam Ali bin Abi Thalib (sa). Apabila kita membaca kitab-kitab tafsir, kita akan melihat bahwa sebagian besar persoalan dikutip dari beliau atau dari ibnu Abbas yang merupakan murid beliau. Dikatakan kepada ibnu Abbas, “Bagaimana perbandingan ilmumu dengan ilmu Ali (sa).” Dia berkata, “Perbandingannya adalah ibarat setetes air hujan di hadapan samudra.”

Ilmu tarekat, hakikat, dan irfan juga berujung kepada Ali bin Abi Thalib (sa). Ulama irfan di semua negeri Islam menisbatkan dirinya kepada Imam Ali (sa), seperti Syibli, Junaid, Abu Yazid Basthami, dan Abu Mahfudz yang dikenal dengan nama Karlhi. Mereka menjelaskan sebuah persoalan dengan sanad yang menisbatkan dirinya kepada Imam Ali bin Abi Thalib (sa)

Ilmu nahwu (tata bahasa) dan bahasa Arab juga dinisbatkan kepada Imam Ali bin Abi Thalib (sa). Imam Ali-lah yang mengajarkan kaidah-kaidah pokok dan universal ilmu ini kepada Abul Aswad Ad-Duwali. Di antaranya, beliau mengatakan kepada Abul Aswad mengenai kalam (kata) terbagi menjadi tiga: ism (kata benda), fi’il (kata kerja), dan huruf (preposisi). Beliau juga mengatakan mengenai Ism makrifah (definitive) atau nakirah (indefinitif). Selain itu, beliau mengatakan bahwa i’rab ada empat macam: rafa’, nashab, jar, dan jazam.

Ucapan Imam Ali (sa) ini bagaikan mukjizat karena mengklasifikasi ‘kata’ untuk manusia biasa adalah tidak mungkin. (Syarah Nahjul Balaghah, Ibn Abil Hadid, jilid 1, hlm 17-20)

Tentang ketinggian ilmu Imam Ali (sa) secara detail, silahkan membaca kitab Nahjul Balaghah. Menurut kesaksian para cendekiawan, setelah Al-Quran, kitab ini adalah kitab ilmiah yang paling kaya. Kita juga dapat merujuk kepada ratusan, bahkan ribuan hadis yang ada di berbagai bidang, yang dikutip dari Imam Ali (sa) dan tercatat dalam kitab-kitab hadis.
Sumber: Balaghah


Doa untuk Para Pejuang di Medan Perang

Written By bukhori supriyadi on Kamis, 03 Juli 2014 | 14.20

http://ahlulbaitnabisaw.blogspot.com/2014/07/doa-untuk-para-pejuang-di-medan-perang.html







دعاء لأهل الثغور
  Doa untuk Para Pejuang di Medan Perang

أَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّد وَآلِهِ، وَحَصِّنْ ثُغُورَ الْمُسْلِمِينَ بِعِزَّتِكَ، وَأَيِّدْ حُمَاتَهَا بِقُوَّتِكَ، وَأَسْبغَ  عَطَايَاهُمْ مِنْ جِدَتِكَ.
1. Ya Allah,
Sampaikan salawat kepada Muhammad dan keluarganya,
Kuatkanlah pertahanan kaum muslimin dengan kekuasaan-Mu, kokohkan para pembelanya dengan kekuatan-Mu, dan banyakkan bekal mereka dengan kekayaan-Mu!
أللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّد وَآلِهِ، وَكَثِّرْ عِدَّتَهُمْ، وَاشْحَذْ أَسْلِحَتَهُمْ، وَاحْرُسْ حَوْزَتَهُمْ، وَامْنَعْ حَوْمَتَهُمْ، وَأَلِّفْ جَمْعَهُمْ، وَدَبِّرْ أَمْرَهُمْ، وَوَاتِرْ بَيْنَ مِيَرِهِمْ، وَتَوَحَّدْ بِكِفَايَةِ مَؤَنِهِمْ، وَاعْضُدْهُمْ بِالنَّصْرِ، وَأَعْنِهُمْ بِالصَّبْرِ، وَالْطُفْ لَهُمْ فِي الْمَكْرِ.
 
2. Ya Allah,
Sampaikan salawat kepada Muhammad dan keluarganya,
Banyakkan bilangan mereka, tajamkan senjata mereka, pertahankan medan mereka, persatukan pasukan mereka, bereskan urusan mereka, datangkan perbekalan kepada mereka secara beruntun, curahkan bantuan-Mu untuk memenuhi keperluan mereka, dukung mereka dengan pertolongan, bantu mereka dengan kesabaran, dan berikan anugrah-Mu kepada mereka dalam melakukan tipuan 
.
أَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّد وَآلِهِ، وَعَرِّفْهُمْ مَا يَجْهَلُونَ، وَعَلِّمْهُمْ مَا لاَ يَعْلَمُونَ، وَبَصِّرْهُمْ مَا لاَ يُبْصِرُونَ.
3. Ya Allah,
Sampaikan salawat kepada Muhammad dan keluarganya,
Beri mereka informasi tentang apa yang mereka jahil di dalamnya, ajari mereka apa yang tidak diketahuinya, dan perlihatkan apa yang tidak dilihatnya.
أللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّد وَآلِهِ، وَأَنْسِهِمْ عِنْدَ لِقَآئِهِمُ الْعَدُوَّ ذِكْرَ دُنْيَاهُمُ الْخَدَّاعَةِ الْغَرُورِ، وَامْحُ عَنْ قُلُوبِهِمْ خَطَرَاتِ الْمَالِ الْفَتُونِ، وَاجْعَلِ الْجَنَّةَ نَصْبَ أَعْيُنِهِمْ وَلَوِّحْ مِنْهَا لأِبْصَارِهِمْ مَا أَعْدَدْتَ فِيهَا مِنْ مَسَاكِنِ الْخُلْدِ وَمَنَازِلِ الْكَرَامَةِ وَالْحُورِ الْحِسَانِ وَالأَنْهَارِ الْمُطَّرِدَةِ بِأَنْوَاعِ الأَشْرِبَـةِ ، وَالأَشْجَارِ الْمُتَدَلِّيَةِ بِصُنُوفِ الثَّمَرِ، حَتَّى لاَ يَهُمَّ أَحَدٌ مِنْهُمْ بِالأدْبَارِ، وَلا يُحَدِّثَ نَفْسَهُ عَنْ قِرْنِهِ بِفِرَار.
4. Ya Allah,
Sampaikan salawat kepada Muhammad dan keluarganya,
Ketika meraka berjumpa dengan musuh, lupakan mereka pada kenangan dunia mereka yang mengecoh dan menipu, hapuskan dari hati mereka bisikan harta yang penuh cobaan, jadikan surga di depan mata mereka, perlihatkan di hadapan pandangan mereka apa yang telah Kau persiapkan di dalamnya; tempat tinggal yang kekal, rumah kemuliaan, bidadari jelita, sungai yang memancarkan macam-macam minuman, pohon-pohon rindang yang direndahkan dengan aneka buah-buahan, sehingga mereka tidak berniat lari dan tidak terlintas keinginan untuk desersi.
أللَّهُمَّ افْلُلْ بِذَلِـكَ عَدُوَّهُمْ، وَاقْلِمْ عَنْهُمْ أَظْفَارَهُمْ، وَفَرِّقْ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ أَسْلِحَتِهِمْ، وَاخْلَعْ وَثَائِقَ أَفْئِدَتِهِمْ، وَبَاعِدْ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ أَزْوِدَتِهِمْ، وَحَيِّرْهُمْ فِي سُبُلِهِمْ، وَضَلِّلْهُمْ عَنْ وَجْهِهِمْ، وَاقْـطَعْ عَنْهُمُ الْمَدَدَ وَانْقُصْ مِنْهُمُ الْعَدَدَ، وَامْلاْ أَفْئِدَتَهُمُ الرُّعْبَ، وَاقْبِضْ أَيْـدِيَهُمْ عَنِ البَسْطِ، وَاخْـزِمْ أَلْسِنَتَهُمْ عَنِ النُّطْقِ، وَشَرِّدْ بهِمْ مَنْ خَلْفَهُمْ، وَنَكِّلْ بِهِمْ مَنْ وَرَاءَهُمْ، وَاقْـطَعْ بِخِزْيِهِمْ أَطْمَـاعَ مَنْ بَعْدَهُمْ.
5. Ya Allah,
Dengan begitu, kalahkan musuh mereka, gunting taring-taring mereka, pisahkan mereka dari senjata mereka, lepaskan ikatan hati mereka, jauhkan mereka dari perbekalan mereka, kacaukan mereka di jalan-jalan mereka, sesatkan mereka dari tujuan mereka, putuskan bala bantuan mereka, kurangi bilangan mereka, penuhi hati mereka dengan ketakutan, tahan tangan mereka dari penyerangan, ikat lidah mereka dari pembicaraan, cerai-beraikan orang di belakang mereka, dan putuskan dengan kekalahan harapan orang yang datang sesudah mereka.
أللَّهُمَّ عَقِّمْ أَرْحَامَ نِسَائِهِمْ، وَيَبِّسْ أَصْلاَبَ رِجَالِهِمْ، وَاقْطَعْ نَسْلَ دَوَابِّهِمْ وَأَنْعَامِهِمْ، لاَ تَأذَنْ لِسَمَائِهِمْ فِي قَطْر وَلاَ لارْضِهِمْ فِي نَبَات.
6. Ya Allah, Mandulkan rahim perempuan mereka, keringkan sulbi lelaki mereka, putuskan keturunan binatang ternak mereka, serta jangan biarkan langit mereka menurunkan hujan dan bumi mereka menumbuhkan tanaman.
أللَّهُمَّ وَقَوِّ بِذَلِكَ مِحَالَّ أَهْلِ الإسْلاَمِ ، وَحَصِّنْ بِهِ دِيَارَهُمْ ، وَثَمِّرْ بِـهِ أَمْوَالَهُمْ ، وَفَرِّغْهُمْ عَنْ مُحَارَبَتِهِمْ لِعِبَادَتِكَ وَعَنْ مُنَابَذَتِهِمْ للْخَلْوَةِ بِكَ، حَتَّى لا يُعْبَدَ فِي بِقَاعِ الارْضِ غَيْرُكَ وَلاَ  تُعَفَّرَ لِاَحَدٍ مِنْهُمْ جَبْهَةٌ دُونَكَ.
7. Ya Allah,
Dengan begitu, kuatkan kecerdikan kaum Muslimin, perkokoh kota-kotanya, suburkan hartanya, serta berikan waktu luang bagi mereka dari peperangan mereka untuk beribadah kepada-Mu dan dari pertempuran mereka untuk berkhalwat bersama-Mu.
أللَّهُمَّ اغزُ بِكُلِّ نَـاحِيَـة مِنَ الْمُسْلِمِينَ عَلَى مَنْ بِـإزَائِهِمْ  مِنَ الْمُشْرِكِينَ، وَأَمْدِدْهُمْ بِمَلائِكَة مِنْ عِنْدِكَ مُرْدِفِينَ حَتَّى يَكْشِفُـوهُمْ إلَى مُنْقَطَعِ التُّـرابِ قَتْـلاً فِي أَرْضِكَ وَأَسْراً أَوْ يُقِرُّوا بِأَنَّكَ أَنْتَ اللهُ الَّذِي لاَ إلهَ إلاَّ أَنْتَ وَحْدَكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ.
8. Ya Allah,
Kirimkan kaum Muslimin dari semua penjuru untuk menyerang orang musyrik yang melawan mereka, perkuat mereka dari sisi-Mu dengan para malaikat yang berbaris-baris sehingga mendesak mereka (orang musyrik) sampai ke ujung bumi, terbunuh di bumi-Mu dan tertawan, atau bersaksi tidak ada Tuhan kecuali Engkau Yang Esa tanpa Sekutu.
أللَّهُمَّ وَاعْمُمْ بِذَلِكَ أَعْدَاءَكَ فِي أَقْطَارِ الْبِلاَدِ مِنَ الْهِنْدِ وَالرُّومِ وَالتُّـرْكِ وَالْخَزَرِ وَالْحَبَشِ وَالنُّـوبَةِ وَالـزِّنْج والسَّقَالِبَةِ وَالدَّيَالِمَةِ وَسَائِرِ أُمَمِ الشِّرْكِ الَّذِي تَخْفَى أَسْمَاؤُهُمْ وَصِفاتُهُمْ، وَقَدْ أَحْصَيْتَهُمْ بِمَعْرِفَتِكَ، وَأَشْرَفْتَ عَلَيْهِمْ بِقُدْرَتِكَ.
9. Ya Allah, Masukkan ke dalamnya semua musuh-Mu di berbagai negeri: India, Roma, Turki, Khazar, Abesinia, Nubia, Zanji, Slavia, Dailami dan semua negeri musyrik yang nama-nama dan sifatnya tersembunyi tetapi Engkau sudah menghitungnya dengan pengetahuan-Mu dan Kau awasi mereka dengan kekuasaan-Mu
أللَّهُمَّ اشْغَلِ الْمُشْرِكِينَ بِالمُشْرِكِينَ عَنْ تَنَاوُلِ أَطْرَافِ الْمُسْلِمِينَ، وَخُذْهُمْ بِـالنَّقْصِ عَنْ تَنَقُّصِهِمْ، وَثَبِّطْهُمْ بِـالْفُـرْقَـةِ عَنِ الاحْتِشَادِ عَلَيْهِمْ.
10. Ya Allah,
Palingkan perhatian orang musyrik dengan orang musyrik lagi sehingga tidak sampai ke perbatasan kaum muslimin, cegah mereka memotong mereka dengan pemotongan mereka dan porak-porandakan mereka sehingga tidak bersatu menyerang mereka.
أللَّهُمَّ أَخْلِ قُلُوبَهُمْ مِنَ الأَمَنَـةِ وَأَبْدَانَهُمْ مِنَ الْقُوَّةِ وَأَذْهِلْ قُلُوبَهُمْ عَنِ الاحْتِيَالِ وَأَوْهِنْ أَرْكَانَهُمْ عَنْ مُنَازَلَةِ الرِّجَالِ وَجَبِّنْهُمْ عَنْ مُقَارَعَةِ الأَبْطَالِ، وَابْعَثْ عَلَيْهِمْ جُنْداً مِنْ مَلاَئِكَتِكَ بِبَأس مِنْ بَأْسِكَ كَفِعْلِكَ يَوْمَ بَدْر تَقْطَعُ بِهِ دَابِرَهُمْ وَتَحْصُدُ بِهِ شَوْكَتَهُمْ، وَتُفَرِّقُ بهِ عَدَدَهُمْ.
11. Ya Allah,
Kosongkan hati mereka dari ketentraman dan badan mereka dari kekuatan, palingkan hati mereka dari membuat reka perdaya, lemahkan anggota tubuh mereka sehingga tidak mampu bertarung, buat mereka takut sehingga tidak dapat bertempur, dan kirimkan kepada mereka pasukan malaikat-Mu dengan dahsyatnya kekuatan-Mu seperti yang Kau lakukan di Badar, sehingga Kau hancurkan akar-akarnya, Kau patahkan duri-durinya, dan Kau cerai-beraikan pasukannya.
اللَّهُمَّ وَامْزُجْ مِيَاهَهُمْ بِالْوَبَاءِ وَأطْعِمَتَهُمْ بِالأَدْوَاءِ وَارْمِ بِلاَدَهُمْ بِالْخُسُوفِ وَأَلِـحَّ عَلَيْهَا بِـالْقُذُوفِ وَافْـرَعْهَا بِالْمُحُولِ. وَاجْعَلْ مِيَرَهُمْ فِي أَحَصِّ أَرْضِكَ وَأَبْعَـدِهَا عَنْهُمْ، وَامْنَـعْ حُصُونَهَا مِنْهُمْ، أَصِبْهُمْ بِالْجُوعِ الْمُقِيمِ وَالسُّقْمِ الالِيمِ.
12. Ya Allah, Campuri air mereka dengan wabah dan makanan mereka dengan penyakit, gempakan kota-kota mereka dengan goncangan, ganggu mereka dengan lemparan, halangi mereka dengan kemarau, tempatkan bekal mereka di negeri-Mu yang paling buruk serta paling jauh dari mereka, cegah mereka dari bentenganya, dan timpakan pada mereka kelaparan yang menetap, dan penyakit yang mengerikan.
أللَّهُمَّ وَأَيُّمَا غَاز  غَزَاهُمْ مِنْ أَهْلِ مِلَّتِكَ أَوْ مُجَاهِد جَاهَدَهُمْ مِنْ أَتْبَاعِ سُنَّتِكَ لِيَكُونَ دِينُكَ الاعْلَى وَحِزْبُكَ الأقوَى وَحَظُّكَ الأوْفَى فَلَقِّهِ الْيُسْرَ، وَهَيِّئْ لَهُ الأمْرَ، وَتَوَلَّهُ بِالنُّجْحِ، وَتَخَيَّرْ لَهُ الأصْحَابَ، وَاسْتَقْوِ لَهُ الظَّهْرَ، وَأَسْبِغْ عَلَيْهِ فِي النَّفَقَةِ وَمَتِّعْهُ بِالنَّشَاطِ، وَأَطْفِ عَنْهُ حَرَارَةَ الشَّوْقِ، وَأَجِرْهُ مِنْ غَمِّ الْوَحْشَةِ، وَأَنْسِهِ ذِكْرَ الاهْلِ وَالْوَلَدِ
13. Ya Allah, Jika ada perajurit pengikut agama-Mu berperang melawan mereka, jika ada pengikut sunnah-Mu berjihad menentang mereka, supaya agama-Mu mulia, pasukan-Mu perkasa, dan bagian-Mu paling sempurna, maka berikan dia kemudahan, bereskan urusannya, anugrahkan kemenangan kepadanya, pilihkan sahabat untuknya, kuatkan topangannya, limpahkan perbelanjaannya, senangkan dia dengan kegiatan, padamkan dari dirinya panasnya kerinduan, lindungi dari pedihnya kesepian, dan lupakan dia untuk mengenang istri dan keturunan.
وَأْثُرْ لَهُ حُسْنَ النِّيَّةِ وَتَوَلَّه بِالْعَافِيَةِ، وَأَصْحِبْهُ السَّلاَمَةَ، وَأَعْفِهِ مِنَ الْجُبْنِ، وَأَلْهِمْهُ الْجُرْأَةَ وَارْزُقْهُ الشِّدَّةَ وَأَيِّدْهُ بِالنُّصْرَةِ، وَعَلِّمْهُ السِّيَرَ وَالسُّنَنَ، وَسَدِّدْهُ فِي الْحُكْمِ، وَاعْزِلْ عَنْهُ الرِّياءَ، وخَلِّصْهُ مِنَ السُّمْعَةِ وَاجْعَلْ فِكْرَهُ وَذِكْرَهُ وَظَعْنَهُ وَإقَامَتَهُ فِيْكَ وَلَكَ،
14.
Tanamkan kepadanya ketulusan niat, jadikan dia sehat wal afiat, jadikan keselamatannya sebagai sahabat, sembuhkan dia dari kepengecutan, ilhamkan kepadanya keberanian, berikan dia kekuatan, bantu dia dengan pertolongan, ajarkan dia budi baik dan Sunnah, luruskan dia dalam mengambil keputusan, jauhkan dia dari riya, bersihkan dia dari keinginan mendengar pujian, dan jadikan pikirannya, ingatannya, jatuh-bangunnya hanya pada-Mu dan untuk-Mu.
فَإذا صَافَّ عَدُوَّكَ وَعَدُوَّهُ فَقَلِّلْهُمْ فِي عَيْنِهِ وَصَغِّرْ شَأنَهُمْ فِي قَلْبِهِ وَأَدِلْ لَهُ مِنْهُـمْ وَلاَ تُدِلْهُمْ مِنْهُ فَإنْ خَتَمْتَ لَهُ بِالسَّعَادَةِ وَقَضَيْتَ لَهُ بِالشَّهَادَةِ فَبَعْدَ  أَنْ يَجْتَاحَ عَدُوَّكَ بِالْقَتْلِ وَبَعْدَ أنْ يَجْهَدَ بِهِمُ الأسْرُ وَبَعْدَ أن تَأمَنَ أطرَافُ المُسْلِمِينَ وَبَعْدَ أَنْ يُوَلِّيَ عَدُوُّكَ مُدْبِرِينَ.
15.
Ketika dia berbaris di hadapan musuh-Mu dan musuhnya; sedikitkan mereka di matanya, kecilkan keadaan mereka di hatinya, gilirkan kepadanya kemenangan, jangan gilirkan kemenangan kepada mereka.
Jika Kau akhiri dia dengan kebahagiaan, dan Kau tetapkan baginya kesyahidan; lakukan itu setelah mengalahkan musuhnya dengan membunuh, setelah musuh-musuh tertawan, daerah-daerah kaum muslimin aman, dan musuh-Mu terusir mundur.
أللَّهُمَّ وَأَيُّمَا مُسْلِم خَلَفَ غَازِياً أَوْ مُرَابِطاً فِي دَارِهِ أَوْ تَعَهَّدَ خَالِفِيْهِ فِيْ غَيْبَتِهِ، أَوْ أَعَانَهُ بِطَائِفَة مِنْ مَالِهِ، أَوْ أَمَدَّهُ بِعِتَاد، أَوْ شَحَذَهُ عَلَى جِهَاد، أَوْ أَتْبَعَهُ فِي وَجْهِهِ دَعْوَةً، أَوْ رَعَى لَهُ مِنْ وَرَآئِهِ حُرْمَةً. فَأَجْرِ لَهُ مِثْلَ أَجْرِهِ وَزْناً بِوَزْن وَمِثْلاً بِمِثْل وَعَوِّضْهُ مِنْ فِعْلِهِ عِوَضاً حَاضِراً يَتَعَجَّلُ بِهِ نَفْعَ مَا قَدَّمَ، وَسُرُورَ مَا أَتَى به، إلَى أَنْ  يَنْتَهِيَ بِهِ الْوَقْتُ إلَى مَا أَجْرَيْتَ لَـهُ مِنْ فَضْلِكَ، وَأَعْدَدْتَ لَهُ مِنْ كَرَامَتِكَ.
16. Ya Allah,
Jika ada seorang muslim menggantikan prajurit atau pejuang di rumahnya, mengurus yang ditinggalkannya selama ketiadaannya, membantunya dengan sebagian hartanya, menolong dengan persenjataan, mengasahnya untuk perjuangan, mengantarkannya dengan doa, dan menjaga kehormatannya di belakangnya; berikan kepadanya pahala seperti pahalanya yang sama timbangannya serta sama bandingnya, dan gantikan perbuatannya dengan segera.
Dengan begitu, dia bersegera mendapat manfaat dari apa yang telah dia berikan, dan kebahagiaan dari apa yang dia kurbankan, sehingga waktu membawanya kepada karunia yang telah Kau tentukan, dan anugrah yang telah Kau persiapkan.
أللَّهُمَّ وَأَيُّمَا مُسْلِم أَهَمَّهُ أَمْرُ الإِسْلاَمِ وَأَحْزَنَهُ تَحَزُّبُ أَهْلِ ألشِّرْكِ عَلَيْهِمْ فَنَوَى غَزْواً أَوْ هَمَّ بِجهَـاد فَقَعَدَ بِـهِ ضَعْفٌ أَوْ أَبطَأَتْ بِهِ فَاقَةٌ، أَوْ أَخَّرَهُ عَنْهُ حَادِثٌ، أَوْ عَرَضَ لَهُ دُونَ إرَادَتِهِ مَانِعٌ، فَاكْتُبِ اسْمَـهُ فِي الْعَابِدِينَ وَأوْجبْ لَهُ ثَوَابَ الْمُجَاهِدِينَ وَاجْعَلْهُ فِي نِظَامِ الشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ.
17. Ya Allah,
Jika ada seorang muslim yang urusan Islam merisaukannya dan gabungan kaum musyrik mendukakannya, kemudian ia hendak berperang atau berniat jihad tetapi kelemahan menahannya, kemiskinan menundanya, kemalangan menghambatnya, atau sesuatu mencegahnya bukan karena kehendaknya; tuliskan namanya di antara para abidin, pastikan baginya pahala mujahidin, masukkan dia dalam barisan syuhada dan shalihin.
أللَّهُمَّ صَـلِّ عَلَى مُحَمَّد عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ وَآلِ مُحَمَّد صَلاَةً عَالِيَةً عَلَى الصَّلَوَاتِ مُشْرِفَةً فَوْقَ التَّحِيَّاتِ، صَلاَةً لاَ يَنْتَهِي أَمَدُهَا وَلا يَنْقَطِعُ عَدَدُهَا كَأَتَمِّ مَـا مَضَى مِنْ صَلَوَاتِكَ عَلَى أَحَد مِنْ أَوْلِيـائِكَ، إنَّـكَ الْمَنَّانُ الْحَمِيدُ الْمُبْدِئُ (الْمُعِيدُ الفَعَّالُ لِمَا تُرِيْدُ).
18. Ya Allah,
Sampaikan salawat kepada Muhammad hamba dan Rasul-Mu beserta keluarganya, salawat yang agung di atas segala salawat dan menjulang di atas segala salam penghormatan, salawat yang tidak terhingga ujungnya dan yang tidak terputus bilangannya, seperti salawat-Mu yang paling sempurna yang sudah Kau sampaikan kepada salah seorang kekasih-Mu.
Sungguh, Engkau Maha Pemurah, Maha Terpuji, Yang Memulai (Yang Mengulangi, Yang Berbuat sekehendak-Mu).




Kepada siapakah sayidah Fatimah berbaiat?

Written By bukhori supriyadi on Kamis, 03 Juli 2014 | 13.01

http://ahlulbaitnabisaw.blogspot.com/2014/07/blog-post.html




Rasulullah saw bersabda : "Siapa yang meninggal dan tidak mengenal (berbaiat) imam zamannya maka matinya , terhitung sebagai matinya orang yang dalam keadaan jahil(kafir)." {Syarkh Maqashid jilid 5 halaman 239, dan Syarkh fighi al-Akbar halaman 179 dan di kitab-kitab lain ahlu sunnah maupun syiah}.

Rasulullah saw berkata kepada sayidah Fatimah (putrinya) : "sesungguhnya Allah swt tidak akan mengadzabmu dan tidak akan mengadzab satupun dari anak-anakmu" {al-Mu'jam al-Kubra jilid 11 halaman 210 dan al-Shawaiq al-Muhriqah halaman 160 dan 235 Serta banyak dari kitab-kitab syiah dan kitab-kitab sunni yang lain.}.

Rasulullah saw bersada : "Fatimah adalah bagian dariku siapa yang telah membuatnya marah maka telah membuatku marah" {shahih al-Bukhari hadis ke 3510 dan di seluruh kitab-kitab sunni dan syiah}.

Disebutkan di dalam shahih al-Bukhari jilid 5 halaman 177 bahwa sayidah Fatimah setelah meminta warisan Nabi (yang merupakan haknya) dari khalifah pertama dan khalifah tidak memberikan warisan itu, sejak saat itu sayidah Fatimah tidak pernah lagi berbicara kepada Kalifah pertama (Abubakar) samapai akhir hayatnya. hal ini juga disebutkan di banyak dari buku-buku sejarah ulama' syiah dan sunni. Juga disebutkan di kitab-kitab ahl sunnah/sunni dan syiah bahwa sayidah Fatimah meninggaldalam keadaan marah kepada khalifah pertama (Abubakar) dan khalifah kedua (Umar). Dan di kitab-kitab sunni dan syiah disebutkan bahwa sayidah Fatimah tidak mau makamnya diketahui oleh masyarakat olehkarena itu beliau meminta suaminya(sayidina Ali ra) untuk memamkamkannya di malam hari supaya tidak ada yang mengetahui makamnya. dan sampai sekarang pun tidak ada satupun dari muslimin yang tahu diamana makamnya.

Point-point yang dapat diperhatikan:
* 1. Hadis diatas tentang keutamaan sayidah fatimah adalah shahih/benar karena diriwayatkan hampir di seluruh kitab-kitab syiah dan sunni,
* 2 .Tentang kemarahan sayidah Fatimah kepada khalifah pertama dan kedua juga benar karena perawinya tidak cuma satu atau sepuluh akan tetapi lebih dari itu,
* 3. Hadis tentang "orang yang tidak tahu imam zaman nya maka matinya mati jahiliyah" juga benar karena di sunni maupun syiah ada, dari 3point diatas kita mengetahui bahwa sayidah Fatimah pasti sebelum meninggal pasti berbaiat kepada Imam zamannya karena sayidah Fatimah orang yang pasti masuk sorga maka pasti melakukan perintah Rasulullah saw. dan dari 3point diatas kita dapat mengetahui bahwa sayidah Fatimah tidak menganggap bahwa Abubakar adalah Imam zamannya, dan pasti telah menganggap orang lain sebagai Imamnya. dan ini membuktikan bahwa kekhalifahan Abubakar tidak dibenarkan oleh sayidah Fatimah az-zahra.

Dan kalau kita perhatikan hadis-hadis dibawah ini kita ketahui bahwa siapa yang dianggap sebagai imam oleh sayidah Fatimah.:
Rasulullah saw bersabda : "Siapa yang tidak berkata bahwa Ali adalah sebaik-baik manusia maka telah kafir" {Tarikh al-Khatib al-Baghdadi jilid 3 halaman 192 , Kanz al-Ummal jilid 11 halaman 625} Rasulullah saw bersabda:"jika kalian menjadikan Ali sebagai pemimpin kalian-(dan aku melihat kalian tidak melaksanakannya)-maka kalian akan menemukan bahwa dia(Ali) adalah pemberi petunjuk yang akan menunjukkan kepada kalian jalan yang lurus dan benar." {musnad ahmad jilid 1 halaman 108}.

Rasulullah saw bersabda : "siapa yang menaatiku maka telah menaati Allah swt, dan siapa yang melanggar perintahku maka telah melanggar perintah Allah,dan siapa yang menaati Ali maka telah menaatiku, dan siapa yang telah melanggar perintahnya maka telah melanggar perintahku." {mustadrak Hakim jilid 3 halaman 121}
Rasulullah saw bersabda : "Sesungguhnya Ali adalah kota hidayah, maka barangsiapa yang masuk ke dalam kota tersebut akan selamat dan siapa yang meninggalkannya akan celaka dan binasa."{Yanabi' al-Mawaddah jilid 1 halaman 220 hadis ke 39}.

Nikah Mut’ah Antara Hukum Islam dan Fitnah Wahhabi

Written By bukhori supriyadi on Kamis, 03 Juli 2014 | 13.40

http://ahlulbaitnabisaw.blogspot.com/2014/07/nikah-mutah-antara-hukum-islam-dan.html


Para Imam suci Ahlubait as., dan tentunya juga para pengikut setia mereka (Syi'ah Imamiyah) meyakini bahwa nikah mut'ah masih tetap disyari'atkan oleh Islam dan ia halal sampai hari kiamat tiba, tidak ada sesuatu apapun yang menggugurkan hukum dihalalkannya.

Nikah Mut'ah Antara Hukum Islam dan Fitnah Wahhabi.
Banyak sekali fitnah beracun yang dihembuskan kaum wahhabi terhadap Syi'ah. Di antaranya adalah kekejian dan kepalsuan yang tersebar hampir dalam setiap paragraf tulisannya seperti dalam artikel: SYIAH MENGHALALKAN ZINA. Mengingat kejinya fitnah itu dan rancunya tulisan dalam artikel tersebut maka kami akan menaggapinya dalam dua tahapaan, pertama, kami akan paparkan permasalahan Nikah Mut'ah jauh dari tuduhan keji dalam artikel tersebut, kedua, menaggapi butir-butir fitnah dan kesalahan fatal dalam artikel tersebut. Selamat mengikuti.

Nikah Mut'ah, Halal atau Haram?
Salah satu masalah fikih yang diperselisihkan antara pengikut Ahlulbait (Syiah) dan Ahlusunnah adalah hukum nikah Mut'ah. Tentang masalah ini ada beberapa hal yang perlu kita ketahui, berikut ini akan kita bahas bersama.

Pertama: Defenisi Nikah Mut'ah.
Kedua: Tentang ditetapkannya mut'ah dalam syari'at Islam.
Ketiga: Tidak adanya hukum baru yang me-mansukh-kannya.
Keempat: Hadis-hadis yang menegaskan disyari'atkannya.
Kelima: Bukti-bukti bahwa Khalifah Umar-lah yang mengharamkannya.


Definisi Nikah Mut'ah:
Ketika menafsirkan ayat 24 surah al-Nisa'-seperti akan disebutkan di bawah nanti, Al-Khazin (salah seorang Mufasir Sunni) menjelaskan difinisi nikah mut'ah sebagai berikut, "Dan menurut sebagian kaum (ulama) yang dimaksud dengan hukum yang terkandung dalam ayat ini ialah nikah mut'ah yaitu seorang pria menikahi seorang wanita sampai jangka waktu tertentu dengan memberikan mahar sesuatu tertentu, dan jika waktunya telah habis maka wanita itu terpisah dari pria itu dengan tanpa talaq (cerai), dan ia (wanita itu) harus beristibrâ' (menanti masa iddahnya selasai dengan memastikan kesuciaannya dan tidak adanya janin dalam kandungannya_pen), dan tidak ada hak waris antara keduannya. Nikah ini boleh/halal di awal masa Islam kemudian diharamkan oleh Rasulullah saw." [1] Dan nikah Mut'ah dalam pandangan para pengikut Ahlulbait as. adalah seperti difinisi di atas.

Nikah Mut'ah Telah Disyari'atkan.
Dalam masalah ini telah disepakati bahwa nikah mut'ah telah disyari'atkan dalam Islam, seperti juga halnya dengan nikah daa'im (permanen). Semua kaum Muslim dari berbagai mazhab dan aliran tanpa terkecuali telah sepakat bahwa nikah Mut'ah telah ditetapkan dan disyari'atkan dalam Islam. Bahkan hal itu dapat digolongkan hal dharuruyyat minaddin (yang gamblang dalam agama). Alqur'an dan sunah telah menegaskan disyari'atkannya nikah Mut'ah. Hanya saja terjadi perbedaan pendapat tentang apakah ia kemudian dimansukhkan atau tidak?

Al-Maziri seperti dikutip al-Nawawi mengatakan, "Telah tetap (terbukti) bahwa nikah Mut'ah adalah boleh hukumnya di awal Islam... ." [2] Ketika menjelaskan sub bab yang ditulis Imam Bukhari: Bab Nahyu an-Nabi saw. ‘an Nikah al-Mut'ah Akhiran (Bab tentang larangan Nabi saw. akan nikah mut'ah pada akhirnya).

Ibnu Hajar mendifinisikan nikah mut'ah, "Nikah mut'ah ialah menikahi wanita sampai waktu tertentu, maka jika waktu itu habis terjadilah perpisahan, dan difahami dari kata-kata Bukhari akhiran (pada akhirnya) bahwa ia sebelumnya mubaah, boleh dan sesungguhnya larangan itu terjadi pada akhir urusan." [3]

Al-Syaukani juga menegaskan bahwa nikah mut'ah adalah pernah diperbolehkan dan disyari'atkan dalam Islam, sebelum kemudian, katanya dilarang oleh Nabi saw., ia berkata, "Jumhur ulama berpendapat sesungguhnya yang dimaksud dengan ayat ini ialah nikah mut'ah yang berlaku di awal masa Islam. Pendapat ini dikuatkan oleh qira'at Ubai ibn Ka'ab, Ibnu Abbas dan Said ibn Jubair dengan tambahan إلَى أَجَلٍ مُسَمَّى (sampai jangka waktu tertentu) [4]

Ibnu Katsir menegaskan, "Dan keumuman ayat ini dijadikan dalil nikah mut'ah, dan tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya nikah mut'ah itu ditetapkan dalam syari'at pada awal Islam, kemudian setelah itu dimansukhkan... ." [5]

Ayat Tentang Disyari'atkannya Nikah Mut'ah.
Salah satu ayat yang tegas menyebut nikah bentuk itu seperti telah disinggung di atas ialah firman Allah SWT.

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوْهُنَّأُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ... (النساء:24

"Maka wanita-wanita yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka upah (mahar)nya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban..." (QS:4;24).

Ayat di atas mengatakan bahwa wanita-wanita yang telah kamu nikahi dengan nikah mut'ah dan telah kamu gauli maka berikanlah kepada mereka itu mahar secara sempurna. Kata اسْتَمْتَعْتُمْ berartikan nikah mut'ah yaitu nikah berjangka waktu tertentu sesuai kesepakatan antara kedua pasangan calon suami istri. Dan dipilihnya kata tersebut disebabkan nikah mut'ah memberikan kesenangan, kenikmatan dan manfaat.
Dalam bahasa Arab kata mut'ah juga diartikan setiap sesuatu yang bermanfaat, kata kerja istamta'a artinya mengambil manfaat [6]

Para sahabat telah memahami ayat di atas sebagai ayat yang menegaskan disyari'atkannya nikah tersebut, sebagian sahabat dan ulama tabi'in seperti Abdullah ibn Mas'ud, Ibnu Abbas, Said ibn Jubari, Mujahid dan as Suddi membacanya:

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ - إلَى أَجَلٍ مُسَمَّى- فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً

dengan memberi tambahan kata إلَى أَجَلٍ مُسَمَّى (sampai jangka waktu tertentu). Bacaan tesebut tentunya sebagai sekedar penjelasan dan tafsir, bukan dengan maksud bahwa ia dari firman Allah SWT. Bacaan mereka tersebut dinukil oleh para ulama besar Ahlusunah seperti Ibnu Jarir al-Thabari, Al-Razi, al-Zamakhsyari, Al-Syaukani dan lainnya yang tidak mungkin saya sebut satu persatu nama-nama mereka. Qadhi Iyaadh seperti dikutip al-Maziri, sebagaimana disebutkan Al Nawawi dalam syarah Shahih Muslim, awal Bab Nikah Mut'ah bahwa Ibnu Mas'ud membacanya dengan tambahan tersebut. Jumhur para ulama pun, seperti telah Anda baca dari keterangan Al-Syaukani, memehami ayat tersebut sebagai yang menegaskan disyari'atkannya nikah mut'ah.

Catatan:
Perlu Anda cermati di sini bahwa dalam ayat di atas Allah SWT berfirman menerangkan apa yang dipraktikkan kaum Muslim dari kalangan sahabat-sabahat Nabi suci saw. dan membimbing mereka akan apa yang harus mereka lakukan dalam praktik yang sedang mereka kerjakan. Allah SWT menggunakan kata kerja bentuk lampau untuk menunjuk apa yang telah mereka kerjakan: اسْتَمْتَعْتُمْ, dan ia bukti kuat bahwa para sahabat itu telah mempraktikan nikah mut'ah. Ayat di atas sebenarnya tidak sedang menetapkan sebuah hukum baru, akan tetapi ia sedang membenarkan dan memberikan bimbingan tentang apa yang harus mereka lakukan dalam bermut'ah. Bukti lain bahwa ayat di atas sedang menerangkan hukum nikah mut'ah ialah bahwa para ulama Sunni mengatakan bahwa hukum dalam ayat tersebut telah dimansukhkan oleh beberapa ayat, seperti akan disinggung nanti. Itu artintya mereka mengakui bahwa ayat di atas tegas-tegas menerangkan hukum nikah Mut'ah!

Klaim Pe-mansukh-an Hukum Nikah Mut'ah Dalam Al qur'an.
Ketegasan ayat diatas adalah hal yang tidak disangsikan oleh para ulama dan ahli tafsir. Oleh sebab itu mereka mengatakan bahwa hukum itu walaupun telah disyari'atkan dalam ayat tersebut di atas, akan tetapi ia telah dimansukhkan oleh beberapa ayat. Para ulama' Sunni telah menyebutkan beberapa ayat yang dalam hemat mereka sebagai ayat naasikhah (yang memasukhkan) ayat Mut'ah. Di bawah ini akan saya sebutkan ayat-ayat tersebut.

Ayat Pertama:
Firman Allah SWT:

و الذين هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حافِظُونَ إلاَّ علىَ أَزْواجِهِمْ أَوْ ما مَلَكَتْ أَيْمانُهُمْ، فَإِنَّهُمْ غيرُ مَلُوْمِيْنَ. (المؤمنون:5-6

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal yang tiada tercela." (QS:23;5-6)

Keterangan Ayat:
Dalam pandangan mereka ayat di atas menerangkan bahwa dibolehkan/ dihalalkanya menggauli seorang wanita karena dua sebab; pertama, hubungan pernikahan (permanen).Kedua, kepemilikan budak.

Sementara itu kata mereka wanita yang dinikahi dengan akad Mut'ah, bukan bukan seorang istri.

Tanggapan:
Pertama-tama yang perlu difahami ialah bahwa mut'ah adalah sebuah ikatan pernikahan dan perkawinan, baik dari sudut pandang bahasa, tafsir ayat maupun syari'at, seperti telah dijelaskan sebelumnya. Jadi ia sebenarnya dalam keumuman ayat di atas yang diasumsikan sebagai pemansukh, tidak ada alasan yang membenarkan dikeluarkannya dari keumuman tersebut. Kata Azwaajihim dalam ayat di atas mencakup istri yang dinikahi baik dengan akad nikah daim (permanent) maupun akad nikah Mut'ah.

Kedua, selain itu ayat 5-6 Surah Mu'minun (sebagai pemansukh) berstatus Makkiyah (turun sebelum Hijrah) sementara ayat hukum Mut'ah (ayat 24 surah al-Nisa') berstatus Madaniyah (turun setelah Hijrah). Lalu bagaimana mungkin ayat Makkiyah yang turun sebelum ayat Madaniyah dapat memansukhkannya?! Ayat yang memansukh turun lebih dahulu dari ayat yang sedang dimansukhkan hukumnya. Mungkinkah itu?!
Ketiga, Tetap diberlakukannya hukum nikah Mut'ah adalah hal pasti, seperti telah ditegaskan oleh para ulama Sunni sendiri. Az- zamakhsyari menukil Ibnu Abbas ra.sebagai mengatakan, "Sesungguhnya ayat Mut'ah itu muhkam (tidak mansukh)". Pernyataan yang sama juga datang dari Ibnu Uyainah.
Keempat, Para imam Ahlubait as. menegaskan bahwa hukum yang terkandung dalam ayat tersebut tetap berlaku, tidak mansukh.

Kelima, Ayat 5-6 Surah Mu'minun sedang berbicara tentang hukum nikah permanen dibanding tindakan-tindakan yang diharamkan dalam Syari'at Islam, seperti perzinahan, liwath (homo) atau kekejian lain. Ia tidak sedang berbicara tentang nikah Mut'ah, sehingga diasumsikan adanya saling bertentangan antara keduanya.

Adapun anggapan bahwa seorang wanita yang dinikahi dengan nikah Mut'ah itu bukan berstatus sebagai isrti, zawjah, maka anggapan itu tidak benar. Sebab:
1. Mereka mengatakan bahwa nikah ini telah dimansukhkan dengan ayat  إلاَّ علىَ أَزْواجِهِمْ ... atau ayat-ayat lain atau dengan riwayat-riwayat yang mereka riwayatkan bahwa Nabi saw. telah memansukhnya setelah sebelumnya pernah menghalalkannya. Bukankah ini semua bukti kuat bahwa Mut'ah itu adalah sebuah akad nikah?! Bukankah itu pengakuan bahwa wanita yang dinikahi dengan akad Mut'ah itu adalahh seorang isrti, zawjah?! Sekali lagi, terjadinya pemansukhan -dalam pandangan mereka- adalah bukti nyata bahwa yang dimansukh itu adalah nikah!
2. Tafsiran para ulama dan para mufassir Sunni terhadap ayat surah An Nisaa' bahwa yang dimaksud adalah nikah Mut'ah adalah bukti nyata bahwa akad Mut'ah adalah akad nikah dalam Islam.
3. Nikah Mut'ah telah dibenarkan adanya di masa hidup Nabi saw. oleh para muhaddis terpercaya Sunni, seperti Bukhari, Muslim, Abu Daud dll.
4. Ada ketetapan emas kawin, mahar dalam nikah Mut'ah adalah bukti bahwa ia adalah sebuah akad nikah. Kata  أُجُوْرَهُنَّ  (Ujuurahunna=mahar mereka). Seperti juga pada ayat-ayat lain yang berbicara tentang pernikahan.

Perhatikan ayat 25 surah An Nisaa', ayat 50 surah Al Ahzaab(33) dan ayat 10 surah Al Mumtahanah (60). Pada ayat-ayat di atas kata  أُجُوْرَهُنَّ  diartikan mahar.

Ayat Kedua dan Ketiga:
Allah SWT berfirman:

وَلَكُمْ نِصْفُ ما تَرَكَ أَزْواجُكُمْ. (النساء:12

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu." (QS:3;12).

Dan

وَ إِذا طَلَّقْتُمُ النِساءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ. (الطلاق:1

"Jika kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaknya kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi)iddahnya (yang wajar)." (QS65;1)

Keterangan:
Ringkas syubhat mereka dalam masalah ini ialah bahwa seorang istri itu dapat mewarisi suaminya, dan dapat diceraikan dan baginya hak mendapatkan nafkah dari suami. Semua ini adalah konsekuensi ikatan tali pernikahan. Sementara itu, dalam kawin Mut'ah hal itu tidak ada, seorang istri tidak mewarisi suaminya, dan hubungan itu berakhir dengan tanpa talak/tidak melalui proses penceraian, dan tiada atas suami kewajiban nafkah. Maka dengan memperhatikan ini semua Mut'ah tidak dapat disebut sebagai akad nikah, dan wanita itu bukanlah seorang istri!

Tanggapan Atas Syubhat di Atas
1. Syarat yang diberlakukan dalam akad Mut'ah sama dengan yang diberlakukan dalam nikah daim (permanen), sebagimana dalam nikah daim disyaratkan beberapa syarat, seperti, harus baligh, berakal (waras jiwanya), bukan berstatus sebagai hamba sahaya, harus ada saling rela, dan ...demikian pula dalam nikah Mut'ah tanpa ada sedikitpun perbedaan. Adapun masalah talak, dan saling mewarisi, misalnya, ia bukan syarat sahnya akad pernikahan... ia adalah rentetan yang terkait dengannya dan tetap dengan tetap/sahnya akad itu sendiri. Oleh sebab itu hal-hal di atas tidak disebutkan dalam akad. Ia berlaku setelah terjadi kematian atau penceraian. Seandainya seorang istri mati tanpa meninggalkan sedikitpun harta waris, atau ia tidak diceraikan oleh suaminya hingga ia mati, atau suami menelantarkan sebagian kewajibannya, maka semua itu tidak merusak kebashan akad nikahnya. Demikian pula tentang nafkah dan iddah.
2. Redaksi akad yang dipergunakan dalam nikah daim tidak berbeda dengan yang dipergunakan dalam nikah Mut'ah, hanya saja pada Mut'ah disebutkan jangka waktu tertentu.
3. Antara dua ayat yang disebutkan dengan ayat Mut'ah tidak ada sedikit pertentangan. Anggapan itu hanya muncul karena ketidak fahaman semata akan batasan Muthlaq (yang mutlak tanpa ikatan) dan Muqayyad (yang diikat), yang umum dan yang khusus. Karena sesungguhnya ayat Mut'ah itu mengkhususkan ayat tentang pewarisan dan talak.
4. Adapun anggapan bahwa seorang wanita yang dinikahi dengan akad nikah Mut'ah itu bukan seorang istri, maka anggapan itu tidak benar karena:
A. Sebab pewarisan itu bukanlah konsekuensi yang berkalu selamanya dalam pernikahan, yang tidak dapat berpisah sama sekali. Di sana ada pengecualian- pengecualian. Seorang wanita ditetapkan sebagai sitri namun demikian ia tidak mewairisi suaminya, seperti seorang istri yang berbeda agama (Kristen misalnya) dengan suaminya (Muslim), atau istri yang membunuh suaminya, atau seorang wanita yang dinikahi seorang laki-laki dalam keadaan sakit kemudian suami tersebut mati sebelum sempat berhubungan badan dengannya, atau apabila istri tersebut berstatus sebagai budak sahaya... bukankan dalam contoh kasus di atas wanita itu berstaus sebagai isri, namun demikian -dalam syari'at Islam- ia tidak mewarisi suaminya.
B. Ayat tentang warisan (ayat 12 surah An Nisaa') adalah ayat Makkiyah sementara ayat Mut'ah adalah madaniyah. Maka bagaimana mungkin yang menasakh turun lebih dahulu dari yang dimansukh?!
B. Adapun anggapan bahwa ia bukan seorang istri sebab tidak ada keharusan atas suami untuk memberi nafkah, maka anggapan ini juga tidak tepat, sebab:
Nafkah, seperti telah disinggung bukan konsekusensi pasti/tetap berlaku selamanya atas seorang suami terhadap istrinya. Dalam syari'at Islam, seorang istri yang nasyizah (memberontak kepada suaminya, tidak mau lagi berumah tangga), tiada kewajiban atas suami memberinya nafkah. Demikian disepakati para ulama dari seluruh mazhab.

Dalam akad Mut'ah sekali pun, kewajiban nafkah tidak selamanya gugur. Hal itu dapat ditetapkan berdasarkan syarat yang disepakati antara keduannya. Demikian diterangkan para fuqaha' Syi'ah.
5. Adapun anggapan karena ia tidak harus melakukan iddah (menanti janggak waktu tertentu sehingga dipastikan ia tidak sedang hamil dari suami sebelumnya = tiga kali masa haidh) maka ia bukan seoarng istri. anggapan ini adalah salah, dan sekedar isu palsu, sebab seorang wanita yang telah berakhir janggka waktu nikah Mut'ah yang telah ditentukan dan disepakati oleh keduanya, ia tetap wajib menjalani proses iddah. Dalam fikih Syi'ah para fuqaha' Syi'ah menfatwakan bahwa masa iddah atasnya adalah dua kali masa haidh.
6. Adapun anggapan bahwa ia bukan seorang istri sebab ia berpisah dengan suaminya tanpa melalui proses perceraian, sementara dalam Al qur'an ditetapkan hukum perceraian bagi suami istri yang hendak berpisah. Maka hal itu tidak benar, sebab:

A. Perceraian bukan satu-satunya yang merusak akad penikahan. Seorang istri dapat saja berpisah dengan suaminya dengan tanpa perceraian, seperti pada kasus, apabila istri tersebut murtad, atau apabila ia seorang hamba sahaya kemudian ia dijual oleh tuannya, atau istri yang masih kanak-kanak, kemudian istri suami tersebut menyusuinya (sehingga ia menjadi anak susunya), atau ketika ibu suami itu menyusui anak istrinya... Atau istri seorang laki-laki yang murtad, atau istri yang terbukti terdapat padanya cacat, ‘uyuub yang menyebabkan gugurnya akad nikah, seperti apabila istri itu ternyata seorang wanita gila dan .... Bukankah dalam semua kasus di atas istri itu berpisah dari suaminya tanpa melalui proses talak?!

B. Seorang wanita yang dinikahi dengan akad Mut'ah tidak berarti selamanya menjadi monopoli suami itu yang tidak akan pernah bisa berpisah. Dalam nikah Mut'ah ketetapan tentang waktu berada di tangan si wanita dan pri itu. Merekalah yang menetukan jangka waktu bagi pernikahan tersebut.

C. Kedua ayat itu tidak mungkin dapat menasikhkan hukum nikah Mut'ah yang disepakati kaum Muslim (Sunni-Syi'ah) akan adanya di awal masa Islam.

Dan saya cukupkan dengan memaparkan contoh-contoh ayat yang diasumsikan sebagai penasakh hukum nikah Mut'ah yang telah ditetapkan dalam Ayat Mut'ah (ayat 24 surah An Nisaa').

Dalil Sunnah.
Adapun bukti dari sunnah Nabi saw. bahwa nikah mut'ah pernah disyari'atkan dalam Islam dan tidak pernah dimansukhkan oleh sesuatu apapun adalah banyak sekali, di antaranya ialah apa yang diriwayatkan "Imraan ibn Hushain" yang menegaskan bahwa ayat di atas turun berkaitan dengan hukum nikah mut'ah dan ia tetap, muhkam (berlaku) tidak dimansukhkan oleh sesuatu apapun sampai Umar mengharamkannya. Selain riwayat dari "Imraan ibn Hushain", sahabat-sabahat lain seperti Jabir ibn Abdillah, Salamah ibn al-Akwa', Abdullah ibn Mas'ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Akwa' ibn Abdullah, seperti diriwayatkan hadis-hadis mereka oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya dan juga Imam Muslim dalam Shahihnya juga menegaskan disyari'atkannya nikah mut'ah. Al-hasil, hadis tentang pernah disyari'atkannya bahkan masih tetap dihalalkannya nikah mut'ah banyak sekali dalam buku-buku hadis andalan Ahlusunah.

Hukum Nikah Mut'ah Tidak Pernah Dimansukhkan.
Para Imam suci Ahlubait as., dan tentunya juga para pengikut setia mereka (Syi'ah Imamiyah) meyakini bahwa nikah mut'ah masih tetap disyari'atkan oleh Islam dan ia halal sampai hari kiamat tiba, tidak ada sesuatu apapun yang menggugurkan hukum dihalalkannya.

Dan seperti telah Anda baca sebelumnya bahwa nikah mut'ah pernah disyari'atkan Islam; Alqur'an turun untuk membenarkan praktik nikah tersebut, Nabi saw. mengizinkan para sahabat beliau melakukannya, dan beliau juga memerintahkan juru penyampai untuk mengumandangkan dibelohkannya praktik nikah mut'ah. Jadi atas yang mengaku bahwa hukum nikah mut'ah yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya itu sekarang dilarang, maka ia harus mengajukan bukti.

Sementara itu, seperti akan Anda saksikan nanti, bahwa klaim adanya pengguguran (pe-mansuk-han) hukum tersebut adalah tidak berdasar dan tidak benar, ayat-ayat Alqur'an yang kata mereka sebagai pemansukh ayat mut'ah tidak tepat sasaran dan hanya sekedar salah tafsir dari mereka, sedangkan hadis-hadis yang mereka ajukan sebagai bukti adanya larangan juga centang perentang, saling kontradiksi, di samping banyak darinya yang tidak sahih. Di bawah ini akan saya sebutkan beberapa hadis yang tegas-tegas mengatakan bahwa nikah mut'ah adalah halal dan tidak pernah ada hukum Allah SWT yang mengharamannya.

Hadis Pertama: Hadis Abdullah ibn Mas'ud.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Qais ibn Abi Hazim ia mendengar Abdullah ibn Mas'ud ra. berkata:

"Kami berperang keluar kota bersama Rasulullah saw., ketika itu kami tidak bersama wanita-wanita, lalu kami berkata, "Wahai Rasulullah, bolehkah kami mengebiri diri?", maka beliau melarang kami melakukannya lalu beliau mengizinkan kami mengawini seorang wanita dengan mahar (emas kawin) bitstsaub, sebuah baju.

Setelah itu Abdullah membacakan ayat:

يَا أَيُّها الذِيْنَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّباتِ ما أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ وَ لاَ تَعْتَدُوا، إِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ المعْتَدِيِنَ.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan jangan kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.(QS:5;87)"

Hadis di atas dapat Anda temukan dalam:
Shahih Bukhari:
- Kitabut tafsir, bab Qauluhu Ta'ala   يَا أَيُّها الذِيْنَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّباتِ ما أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ . xxxx [7]
- Kitabun Nikah, bab Ma Yukrahu minat Tabattul wal Khashbaa'. [8]

Shahih Muslim:
Kitabun Nikah, bab Ma Ja'a fi Nikah al-Mut'ah [9]
Ketika menerangkan hadis di atas, Ibnu Hajar dan al-Nawawi mengatakan:
"kata-kata ‘beliau mengizinkan kami mengawini seorang wanita dengan mahar (emas kawin) sebuah baju' sampai jangka waktu tertentu dalam nikah mut'ah... ." Ia juga mengatakan bahwa pembacaan ayat tersebut oleh Ibnu Mas'ud adalah isyarat kuat bahwa beliau meyakni dibolehkannya nikah mut'ah, seperti juga Ibnu Abbas.

Hadis Kedua: Hadis Jabir Ibn Abdillah dan Salamah ibn al-Akwa' ra.
A. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Hasan ibn Muhammad dari Jabir ibn Abdillah dan Salamah ibn Al-Akwa' keduanya berkata:
"Kami bergabung dalam sebuah pasukan, lalu datanglah rasul (utusan) Rasulullah sa., ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah saw. telah mengizinkan kalian untuk menikah mut'ah, maka bermut'ahlah kalian."

Hadis di atas dapat Anda baca dalam:
Shahih Bukhari: Kitabun Nikah, bab Nahyu Rasulillah saw ‘An-Nikah al-Mut'ah ‘Akhiran. [10]
Shahih Muslim: Kitabun Nikah, bab Nikah al-Mut'ah. [11]
Jabir ibn Abdillah dan Salamah ibn al-Akwa': Sesungguhnya Rasulullah saw. datang menemui kami dan mengizinkan kami untuk bermut'ah. [12]

Hadis Ketiga: Hadis Jabir ibn Abdillah:
A. Muslim meriwayatkan dari Atha', ia berkata:
"Jabir ibn Abdillah datang untuk umrah, lalu kami mendatanginya di tempat tinggalnya dan orang-orang bertanya kepadanya banyak masalah, kemudian mereka menyebut-nyebut mut'ah, maka Jabir berkata, "Kami bermut'ah di masa Rasulullah saw., masa Abu Bakar dan masa Umar." [13]

B. Dari Abu Bashrah, ia berkata, "Aku berada di sisi Jabir lalu datanglah seseorang dan berkata, " Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair berselisih tentang dua jenis mut'ah". Jabir berkata," Kami melakukannya bersama Rasululah saw., kemudian Umar melarang melaksanakan keduanya, maka kami tidak kembali (melakukannya) lagi." [14]

C. Abu Zubair berkata, "Aku mendengar Jabir ibn Abdillah berkata: "Kami bermut'ah dengan emas kawin (mahar) segenggam kurma dan tepung untuk jangka waktu beberapa hari di masa Rasulullah saw. dan masa Abu Bakar, sampai Umar melarangnya kerena kasus Amr ibn Huraits." [15]

Ibnu Jakfari berkata:
Jelaslah bahwa maksud Jabir dengan ucapannya bahwa "Kami bermut'ah di masa Rasulullah...", "Kami melakukannya bersama Rasululah saw" bukanlah bahwa saya sendirian melakukannya hanya sekali saja, akan tetapi ia hendak menjelaskan bahwa kami (saya dan rekan-rekan sahabat Nabi saw.) melakukannya banyak kali, dan dengan sepengetahuan Nabi saw., beliau membenarkannya dan tidak melarangnya sampai beliau dipanggil Allah SWT ke alam baqa'. Dan ini adalah bukti kuat bahwa tidak pernah ada pengharaman dari Allah dan Rasul-Nya, nikah mut'ah tetap halal hingga hari kiamat, sebab "halalnya Muhammad saw. adalah halal hingga hari kiamat dan haramnya Muhammad adalah haram hingga hari kiamat", kecuali jika kita meyakini bahwa ada nabi baru setelah Nabi Muhammad saww dan ada wahyu baru yang diturunkan Jibril as. setelah sempurnanya agama Islam.

Adapun arahan sebagian ulama, seperti al-Nawawi yang mengatakan bahwa para sahabat mulia itu mempraktikan nikah mut'ah di masa hidup Nabi saw. dan juga di masa kekhalifahan Abu Bakar dan beberapa tahun masa kekhalifahan Umar itu dikarenakan mereka belum mengetahui pemansukhan hukum tersebut, adalah ucapan tidak berdasar, sebab bagainama mungkin pemansukhan itu samar atas para sahabat itu -dan tidak jarang dari mereka yang dekat persahabatannya dengan Nabi saw.-, sementara pemansukhan itu diketahui oleh sahabat-sabahat "cilik" seperti Abdullah ibn Zubair atau yang lainnya?!

Bagaimana mungkin juga hukum pengharaman mut'ah itu juga tidak diketahui oleh Khalifah Umar, sehingga ia membiarkan praktik nikah mut'ah para sabahat, dan baru sampai kepadanya berita pemansukhan itu di masa akhir kekhalifahannya?! Ketika menerangkan ucapan Jabir, "sampai Umar melarangnya", Al-Nawawi berkata, "Yaitu ketika sampai kepadanya berita pemansukhan."[16]

Selain itu jelas sekali dari ucapan Jabir bahwa ia menisbatkan pengharaman/ larangan itu kepada Umar "sampai Umar melarangnya kerena kasus Amr ibn Huraits". Jadi larangan itu bukan datang dari Allah SWT dan Rasul-Nya, ia datang dari Khalifah Umar dalam kasus Amr ibn Huraits. Umar sendiri seperti telah Anda baca dalam pidatonya menegakan bahwa dua jenis mut'ah itu ada di masa Rasululah saww. dan beliau menghalalkannya, namun ia (Umar) melarangnya!

Coba Anda perhatikan hadis di bawah ini: Al-Baihaqi meriwayatkan dalam as-Sunan al-Kubranya dari Abu Nadhrah dari Jabir ra.:

saya (Abu Nadhrah) berkata, " Sesungguhnya Ibnu Zubair melarang mut'ah dan Ibnu Abbas memerintahkannya". Maka jabir berkata, "Di tangan sayalah hadis ini berputar, kami bermut'ah bersama Rasulullah saw. dan Abu Bakar ra. dan ketika Umar menjabat sebagai Khalifah ia berpidato di hadapan orang-orang, "Hai sekalian manusia, sesungguhnya Rasulullah saw. adalah Rasul utusan Allah, dan Alqur'an adalah Alqur'an ini. Dan sesungguhnya ada dua jenis mut'ah yang berlaku di masa Rasulullah saw., tapi aku melarang keduanya dan memberlakukan sanksi atas keduanya, salah satunya adalah nikah mut'ah, dan saya tidak menemukan seseorang yang menikahi wanita dengan jangka tertentu kecuali saya lenyapkan dengan bebatuan. Dan kedua adalah haji tamattu', maka pisahkan pelaksanaan haji dari umrah kamu karena sesungguhnya itu lebih sempurna buat haji dan umrah kamu." [17]

Dan selain hadis yang telah disebutkan di atas masih banyak hadis-hadis lain yang sengaja saya tinggalkan, sebab apa yang telah disebut sudah cukup mewakili.
Dan kini mari kita meyimak hadis-hadis yang mengharamkan nikah Mut'ah.

Riwayat-riwayat Pengharaman Nikah Mut'ah.
Setelah kita simak sekelumit hadis yang menerangkan tetap berlakunya hukum kehalalan nikah mut'ah, maka sekarang kami akan mencoba menyajikan beberapa hadis terkuat yang dijadikan hujjah oleh mereka yang meyaniki bahwa hukum halalnya nikah mut'ah telah dimansukhkan.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa kasus pengharaman nikah mut'ah -dalam pandangan yang mengharamnkan- adalah terbilang kasus aneh yang tidak pernah dialami oleh satu hukum Islam lainnya, yaitu dihalalkan kemudian diharamkan, kemudian dihalalkan dan kemudian diharamkan lagi. Dan sebagiannya hanya berlangsung beberapa hari saja. [18]

Imam Muslim dalam kitab Shahihnya menulis sebuah judul, "Bab Nikah-ul Mut'ah wa Bayaanu ‘Annahu Ubiiha Tsumma Nusikha Tsumma Ubiiha Tsumma Nusikha wa istaqarra Tahriimuhu Ila yaumil Qiyamah (Bab tentang Nikah mut'ah dan keterangan bahwa ia dibolehkan kemudian dimansukkan kemudian dibolehkan kemudian di mansukhkan dan tetaplah pengharaman hingga hari kiamat)".

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir mengatakan, "Imam Syafi'i dan sekelompok ulama berpendapat bahwa nikah mut'ah dibolehkan kemudian dimansukhkan kemudian dibolehkan kemudian dimansukhkan, dua kali." [19]
Al-Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan:
"Masalah kesepuluh: para ulama berselisih pendapat berapa kali ia dibolehkan dan mansukhkan... ia mengatakan bahwa mut'ah pada awalnya dilarang kemudian dibolehkan kemudian Nabi melarang pada perang Khaibar kemudian mengizinkan lagi pada fathu Makkah kemudian mengharamkannya setelah tiga hari berlaku dan ia haram hingga hari kiamat. Ibnu al-Arabi berkata: "Adapun nikah mut'ah ia termasuk hukum syari'at yang aneh sebab ia dibolehkan pada awal masa Islam kemudian diharamkan pada perang Khaibar kemudian dibolehkan pada perang Awthas kemudian di haramkan setelah itu dan tetaplah pengharaman, dan tidak ada yang menyamainya kecuali masalah kiblat... ulama lain yang telah merangkum hadis-hadis masalah ini mengatakan ia meniscayakan adanya penghalalan dan pengharaman sebanyak tujuh kali...". [20]

Kemudian ia menyebutkan tujuh peristiwa dan kesempatan penghalalan dan pengharaman nikah mut'ah tersebut yang terbilang aneh yang tetuntunya mengundang kecurigaan akan kebenarnnya itu. Sebab kesimpulan ini diambil sebenarnya karena mereka menerima sekelompok hadis yang mengharamkan nikah tersebut, sementara hadis-hadis itu tidak sepakat dalam menyebutkan waktu ditetapkannya pengharaman, akaibatnya harus dikatakan bahwa ia terjadi bebarapa kali. Hadis-hadis tentangnya dapat kita kelompokkan dalam dua klasifikasi global,
pertama, hadis-hadis yang dipandang lemah dan cacat baik sanad maupun matannya oleh para pakar dan ulama Ahlusunnah sendiri. Hadis-hadis kelompok ini tidak akan saya sebutkan dalam kajian kali ini, sebab pencacatan para pakar itu sudah cukup dan tidak perlu lagi tambahan apapun dari saya, dan sekaligus sebagai penghematan ruang dan pikiran serta beban penelitian yang harus dipikul.

Kedua, hadis-hadis yang disahihkan oleh para ulama Ahlusunnah, namun pada dasarnya ia tidak sahih, ia lemah bahkan sangat kuat kemungkinan ia diproduksi belakangan oleh para sukarelawan demi mencari "keridhaan Allah SWT", hasbatan, untuk mendukung dan membenarkan kebijakan para khulafa'.
Dan untuk membuktikan hal itu saya perlu melakukan uji kualitas kesahihan hadis sesuai dengan kaidah-kaidah yang dirancang para pakar dan ulama.

Hadis Pertama:
Dalam Shahih Muslim, Sunan al-Nasa'i, al-Baihaqi dan Mushannaf Abdir Razzaq, (dan teks yang saya sebutkan dari Mushannaf) dari Ibnu Syihab al-Zuhri, dari Abdullah dan Hasan keduanya putra Muhammad ibn Ali (Hanafiyah) dari ayah mereka, bahwa ia mendengar Ali berkata kepada Ibnu Abbas, "Sesungguhnya kamu benar-benar seorang yang taaih (bingung dan menyimpang dari jalan mustaqiim), sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarangnya (nikah mut'ah) pada hari peperangan Khaibar dan juga mengharamkan daging keledai jinak." [21]

Hadis di atas dengan sanad yang sama dan sedikit perbedaan dalam redaksinya dapat Anda jumpai dalam Shahih Bukhari, Sunan Abu Daud, Ibnu Majah, al-Turmudzi, al-Darimi, Muwaththa' Imam Malik, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, Musnad Ahmad dan al-Thayalisi dll.[22]

Hadis kedua:
Para muhaddis meriwayatkan dari Abu Dzar al-Ghiffari ra. bahwa ia berkata:
"Sesungguhnya nikah mut'ah itu hanya dihalalkan khusus untuk kami para sahabat Rasulullah saw. untuk jangka waktu tiga hari saja kemudian setelahnya Rasulullah saw. melarangnya." Dalam riwayat lain disebutkan, "Itu dibolehkan karena rasa takut kita dan karena kita sedang berperang." [23]

Hadis Ketiga:
Dalam Shahih Muslim, Sunan al-Darimi, Ibnu Majah, Abu Daud, dan lainnya (redaksi yang saya sebutkan in dari Muslim) dari Saburah al-Juhani, sesungguhnya ia berperang bersama Rasulullah saw. menaklukkan kota Mekkah. Ia berkata,

"Kami tinggal selama lima belas hari (tiga puluh malam dan siang), maka Rasulullah saw. mengizinkan kami menikahi wanita dengan nikah mut'ah. Lalu saya dan seseorang dari kaumku keluar, dan aku memiliki kelebihan ketampanan di banding dia, ia sedikit jelek, masing-masing kami membawa selimut, selimutku agak jelek adapun selimut miliknya baru, sampailah kami dibawah lembah Mekkah atau di atasnya, kami berjumpa dengan seorang wanita tinggi semanpai dan lincah, kami berkata kepadanya, "Apakah Anda sudi menikah mut'ah dengan salah seeoarng dari kami?" wanita itu bertanya, "Apa yang akan kalian berikan sebagai mahar?". Maka masing-masing dari kami membeberkan selimutnya, wanita itu memperhatikan kami, dan ia melihat bahwa temanku memperhatikan dirinya dari kaki hingga ujung kepala, temanku berkata, "Selimut orang ini jelek sedangkan selimutku baru". Kemudian wanita itu megatakan, "Selimut orang itu lumayan. Ia ucapkan dua atau tiga kali. Kemudian saya menikahinya dengan nikah mut'ah, dan aku belum menyelesaikan jangka waktuku melainkan Rasululah saw. telah mengharamkannya. [24]

Dalam riwayat lain: Rasulullah saw. bersabda, "Hai manusia! Sesungguhnya aku telah mengizinkan kalian bermut'ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sekarang hingga hari kiamat." [25]
Dalam riwayat lain: "Aku menyaksikan Rasulullah berdiri diantara rukun dan maqam (dua sudut ka'bah) sambil bersabda.... (seperti sabda di atas)". [26]

Dalam riwayat lain: "Rasululah memerintah kami bermut'ah pada tahun penaklukan kota Mekkah ketika kami memasuki kota tersebut, kemudian kami tidak keluar darinya melainkan beliau telah melarangnya". [27]
Dalam riwayat lain: "Aku benar-benar telah bermut'ah di masa Rasulullah saw. dengan seorang wanita dari suku bani ‘Amir dengan mahar dua helai selimut berwarna merah kemudian Rasulullah saw. melarang kami bermut'ah". [28]

Dalam riwayat lain: "Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang nikah mut'ah pada Fathu Makkah". [29]
Dalam riwayat lain: "Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang mut'ah, beliau bersabda, "Sesungguhnya ia haram sejak hari ini hingga hari kiamat". [30]

Dalam Sunan Abu Daud, al-Baihaqi dan lainnya diriwayatkan dari Rabi' ibn Saburah, ia berkata, "Aku bersaksi atas ayahku bahwa ia menyampaikan hadis bahwa Rasulullah saw. melarang nikah mut'ah pada haji wada". [31]

Dalam riwayat lain: "Rasulullah saw. melarang nikah mut'ah pada fathu Mekkah". [32]

Hadis Keempat:
Dalam Shahih Muslim, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, Musnad Ahmad dan lainya (dan redaksi yang saya kutip adalah dari Muslim) diriwayatkan dari Salamah ibn al-Akwa', ia berkata, "Rasulullah saw. mengizinkan pada tahun perang Awthas untuk bermut'ah selama tiga hari kemudian beliau melarangnya." [33] Awthas adalah lembah di kota Thaif. Dan perlu Anda ketahui bahwa peristiwa Awthas terjadi beberapa bulan setelah fathu Mekkah, walaupun dalam tahun yang sama. [34]

Inilah beberapa hadis yang menjadi andalah dan sandaran terkuat pengharaman nikah mut'ah oleh Nabi saw. dan saya berusaha meriwayatkannya dari sumber-sumber terpercaya. Dan kini mari kita telaah hadis-hadis di atas tersebut.

Tentang hadis Imam Ali as. Ada pun tentang hadis Imam Ali as. yang diriwayatkan Zuhri melalui dua cucu Imam Ali as.; Abdullah dan Hasan putra Muhammad ibn Ali as. yang mendapat sambutan luar biasa sehingga hampir semua kitab [35] hadis berebut "hak paten" dalam meriwayatkannya, -tidak seperti biasanya dimana kitab- kitab itu kurang antusias dalam meriwayatkan hadis-hadis dari beliau as. dan tidak memberikan porsi layak bagi hadis-adis Imam Ali as. seperti porsi yang diberikan kepada riwayat-riwayat para sahabat yang berseberangan dengan beliau dan yang diandalkan oleh para penentang Ali as. dan Ahlulbait Nabi saw.-.
Adapun tentang hadis Imam Ali di atas maka ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentangnya.

Pertama,
ia dari riwayat Zuhri, nama lengkapnya adalah Muhammad bin Ubaidillah bin Abdullah bin Syihab Az Zuhri lahir pada tahun 58 H dan wafat tahun 124H. Ia dekat sekali dengan Abdul Malik bin Marwan dan Hisyam bin Abdul Malik dan pernah dijadikan qodhi (jaksa) oleh Yazid bin Abdul Malik. Ia dipercaya Hisyam menjadi guru privat putra-putra istana. Ibnu Hajar dalam kitab Tahdzib-nya [36] menyebutkan, "Hisyam memerintahnya untuk mengajarkan kepada putra-putranya hadis, lalu ia mendektekan empat ratus hadis".
Tampaknya Zuhri sangat diandalkan untuk meramu riwayat demi mendukung kepentingan rezim bani Umayyah yang berkuasa saat itu dengan menyajikan riwayat-riwayat yang berseberangan dengan ajaran Ahlulbait as. namun justru dia sajikan dengan menyebut nama para pemuka Ahlulbait as. sendiri, atau riwayat-riwayat yang justru melecehkan keagungan Ahlulbait as., namun sekali lagi ia sajikan dengan mengatas-namakan pribadi-pribadi agung Ahlulbait as., seperti tuduhannya melalui riwayat yang ia produksi bahwa Imam Ali dan Fatimah as. melakukan tindakan kekafiran dengan menentang Nabi saw. Zuhri tampaknya memilih spesialisasi dalam bidang ini. Dan adalah aneh seorang Zuhri yang dikenal benci kepada Imam Ali as. tiba-tiba sekarang tampil sebagai seorang muhaddis yang sangat peduli dalam menyampaikan riwayat-riwayat dari Ali as.

Ibnu Abi al-Hadid, ketika menyebut nama-nama para perawi yang membenci Imam Ali as, ia menyebut, "Dan Zuhri adalah termasuk yang menyimpang dari Ali as". [37]
Sufyan bin Wakii' menyebutkan bahwa Zuhri memalsukan banyak hadis untuk kepentingan Bani Marwan. Ia bersama Abdul Malik melaknat Ali as. Asy-Syadzkuni meriwayatkan dari dua jalur sebuah berita yang menyebutkan bahwa Zuhri pernah membunuh seorang budaknya tanpa alasan yang dibenarkan. [38]

Kedua,
terlepas dari penilaian kita terhadap kualitas salah satu mata rantai perawi dalam hadis tersebut yang telah Anda baca, maka di sini ada beberapa catatan yang perlu Anda perhatikan. Pertama: Dalam hadis tersebut ditegaskan bahwa Imam Ali as. menegur dan menyebut Ibnu Abbas ra. sebagai seorang yang menyimpang karena ia masih menghalalkan nikah mut'ah padahal nikah tersebut telah diharamkan pada peristiwa peperangan Khaibar. Selain nikah mut'ah, daging keledai jinak juga diharamkan saat itu. Jadi menurut Imam Ali as. keduanya diharamkan pada peristiwa tersebut.

Di sini kita perlu meneliti kedua masalah ini, akan tetapi karena yang terkait dengan masalah kita sekarang adalah nikah mut'ah maka telaah saya akan saya batasi pada pengharaman nikah mut'ah pada hari Khaibar.

Pengharaman nikah Mut'ah pada hari Khaibar.
Pengharaman Nabi saw. atas nikah mut'ah pada peristiwa Khaibar, seperti ditegaskan para ulama Ahlusunnah sendiri, seperti Ibnu Qayyim, Ibnu Hajar dkk. tidak sesuai dengan kanyataan sejarah, sebab beberapa tahun setelah itu nikah mut'ah masih dibolehkan oleh Nabi saw., seperti contoh pada tahun penaklukan kota Mekkah. Oleh karenanya sebagian menuduh Imam Ali as. bodoh dan tidak mengetahui hal itu, sehingga beliau menegur Ibnu Abbas dengan teguran yang kurang tepat, sebab, kata mereka semestinya Imam Ali as. berhujjah atas Ibnu Abbas dengan pengharaman terakhir yaitu pada penaklukan kota Mekkah agar hujjah sempurna, dan kalau tidak maka hujjah itu tidak mengena[39]

Selain itu, dalam peristiwa penyerangan ke kota Khaibar, tidak seorangpun dari sahabat Nabi saw. yang bermut'ah dengan wanita-wanita yahudi, dan mereka tidak juga memohon izin kepada Nabi saw. untuk melakukannya. Tidak seorangpun menyebut-nyebut praktik sabahat dan tidak ada sebutan apapun tentang mut'ah. Di kota Khaibar tidak ada seorang wanita muslimahpun sehingga sah untuk dinikahi secara mut'ah, sementara dihalalkannya menikah dengan wanita yahudi itu belum disyari'atkan, ia baru disyari'atkan setelah haji wada' dengan firman Allah ayat 5 surah al-Maidah. Demikian ditegaskan Ibnu Qayyim dalam Zaad al-Ma'aad. [40]

Ketika menerangkan hadis Imam Ali as. dalam kitab al-Maghazi, bab Ghazwah Khaibar, Ibnu Hajar al-Asqallani menegaskan, "Dan kata pada hari Khaibar bukan menunjukkan tempat bagi diharamkannya nikah mut'ah, sebab dalam ghazwah (peperangan) itu tidak terjadi praktik nikah mut'ah". [41]

Ibn Hajar juga menukil al-Suhaili sebagai mengatakan, "Dan terkait dengan hadis ini ada peringatan akan kemusykilan, yaitu sebab dalam hadis itu ditegaskan bahwa larangan nikah mut'ah terjadi pada peperangan Khaibar, dan ini sesuatu yang tidak dikenal oleh seorangpun dari ulama pakar sejarah dan perawi atsar/data sejarah. [42]

Al-hasil, hadis tersebut di atas tegas-tegas mengatakan bahwa pada peristiwa Khaibar Nabi mengharamkan nikah mut'ah dan juga keledai, Ibnu Hajar berkomentar, "Yang dzahir dari kata-kata (dalam hadis itu) pada zaman Khaibar adalah menunjuk waktu pengharaman keduanya (mut'ah dan daging keledai)" [43] , sementara sejarah membuktikan bahwa pada peristiwa itu sebenarnya tidak terjadi pengharaman, sehingga untuk menyelamatkan wibawa hadis para muhadis agung itu, mereka meramu sebuah solusi yang mengatakan bahwa hadis Imam Ali as. itu hanya menujukkan pengharaman keledai saja, adapun pengharaman nikah mut'ah sebenarnya hadis itu tidak menyebut-nyebutnya barang sedikitpun!

Penafsiran nyeleneh ini disampaikan oleh Sufyaan ibnu Uyainah, ia berkata, "Kata-kata (dalam hadis itu) pada zaman Khaibar hanya terkait dengan waktu pengharaman keledai jinak bukan terkait dengan nikah mut'ah." [44]

Dan upaya untuk mengatakan bahwa hadis itu tidak menunjukkan pengharaman nikah mut'ah pada zaman Khaibar yang dilakukan sebagian ulama hanya karena mereka terlanjur mensahihkan hadis-hadis yang mengatakan bahwa sebenarnya nikah mut'ah itu masih dibolehkan setelah zaman Khaibar. Demikian diungkap oleh Ibnu Hajar. [45]

Akan tetapi arahan itu sama sekali tidak benar, ia menyalahi kaidah bahasa Arab dan lebih mirip lelucon, sebab;
A. Dalam dialek orang-orang Arab dan juga bahasa apapun, jika Anda mengatakan, misalnya:

أَكْرَمْتُ زَيْدًا و عَمْروًا يَوْمَ الجمعةِ

"Saya menghormati Zaid dan ‘Amr pada hari jum'at".

maka semua orang yang mendengarnya akan memahami bahwa penghormatan kepada keduanya itu terjadi dan dilakukan pada hari jum'at.

Bukan bahwa dengan kata-kata itu Anda hanya bermaksud menghormati ‘Amr saja, sementara terkait dengan pak Zaid Anda tidak maksudkan, penghormatan itu mungkin Anda berikan pada hari lain. Sebab jika itu maksud Anda semestinya Anda mengatakan:

أَكْرَمْتُ زَيْدًا و أَكْرَمْتُ عَمْروًا يَوْمَ الجمعةِ

"Saya menghormati Zaid , dan saya menghormati ‘Amr pada hari jum'at".

Dalam riwayat itu kata kerja nahaa itu hanya disebut sekali, oleh karena itu ia mesti terkait dengan kedua obyek yang disebutkan setelahnya. Dan saya tidak yakin bawa para ulama itu tidak mengerti kaidah dasar bahasa Arab ini.

B. Anggapan itu bertentangan dengan banyak riwayat hadis Imam Ali as. dan juga dari Ibnu Umar yang diriwayatkan para tokoh muhadis, seperti Bukhari, Muslim, Ibnu Majah dan Ahmad yang tegas-tegas menyebutkan bahwa waktu pengharaman nikah mut'ah adalah zaman Khaibar. Merka meriwayatkan:

نَهَى رسولُ اللهِ (ص) عن مُتْعَةِ النساءيَومَ خيْبَر، و عن لُحُومِ الحمرِ الإنْسِيَّةِ.

"Rasulullah saw. melarang nikah kmut'ah pada hari Khaibar, dan juga daging keledai". [46]
Ibnu Jakfari berkata:

Bagaimana kita dapat benarkan riwayat-riwayat kisah pengharaman itu baik di hari Khaibar maupun hari dan kesempatan lainnya, sementara telah datang berita pasti dan mutawatir bahwa Khalifah Umar ra. berpidato mengatakan bahwa dua jenis mut'ah itu ada dan berlaku di masa hidup Nabi saw. akan tetapi saya (Umar) melarang, mengharamkan dan merajam yang melakukan nikahnya:

مُتْعَتانِ كانَتَا على عَهْدِ رَسُول ِاللهِ أنا أَنْهَى عَنْهُما وَ أُعاقِبُ عليهِما : مُتْعَةُ الحج و متعة النِّسَاءِ.

"Ada dua bentuk mut'ah yang keduanya berlaku di sama Rasulullah saw., aku melarang keduannya dan menetepkan sanksi atas (yang melaksanakan) keduanya: haji tamattu' dan nikah mut'ah. [47]

Bagaimana dapat kita benarkan riwayat-riwayat itu sementara kita membaca bahwa Jabir ibn Abdillah ra. berkata dengan tegas, "kami bermut'ah di masa Rasulullah saw., masa Abu Bakar dan masa Umar." [48]
 
Dalam kesempatan lain ia mengatakan, "Kami bermut'ah dengan emas kawin (mahar) segenggam kurma dan tepung untuk jangka waktu beberapa hari di masa Rasulullah saw. dan masa Abu Bakar, sampai Umar melarangnya kerena kasus Amr ibn Huraits." [49]

Bagaimana kita dapat menerima riwayat hadis-hadis yang mengatakan bahwa nikah mut'ah telah diharamkan di masa Nabi saw. oleh beliau sendiri, sementara itu Khalifah Umar tidak pernah mengetahuinya, tidak juga Khalifah Abu Bakar dan tidak juga para sahabat dan tabi'in mengetahuinya, bahkan sampai zaman kekuasaan Abdullah ibn Zubair -setelah kematian Yazid ibn Mu'awiyah- dan tidak juga seorang dari kaum Muslim mengetahui riwayat-riwayat sepeti itu. Andai mereka mengetahuinya pasti ia sangat berharga dan sangat mereka butuhkan dalam mendukung pendapat mereka tentang pengharaman nikah mut'ah tersebut.

Dan pastilah para pendukung kekhalifahan akan meresa mendapat nyawa baru untuk membela diri dalam pengharaman sebagai tandingan bukti-bukti sunah yuang selalu di bawakan sahabat-sabahat lain yang menhalalkan nikah mut'ah seperti Ibnu Abbas, Abdullah ibn Mas'ud dan Jabir, misalnya.

Dalam perdebatan yang terjadi antara pihak yang mengharamkan dan pihak yang menhalalkan mereka yang mengharamkan tidak pernah berdalil bahwa Rasulullah saw. telah mengharamkannya di Khaibar... atau pada peristiwa penaklukan kota Mekkah dan lain sebaigainya. Bagaimana mungkin hadis Imam Ali as. dapat kita terima sementara kita menyaksikan bahwa beliau bersabda:

,لَوْ لاَ أَنَّ عُمر نَهَى الناسَ عَنِ المُتْعَةِ ما زَنَى إلاَّ شَقِيٌّ.

"Andai bukan karena Umar melarang manusia melakukan nikah mut'ah pastilah tidak akan berzina kecuali orang yang celaka".Demikian disebutkan ar Razi dari al-Thabari. [50]

Dan Muttaqi al-Hindi meriwayatkan dari Imam Ali as. beliau bersabda:


لَوْ لا ما سَبَقَ مِنْ نَهْيِ عُمر بن الخطاب لأَمَرْتُ بالمُنْعَةِ، ثُمَّ ما زنى إلا شقي

"Andai bukan karena Umar ibn Khaththab sudah melarang nikah mut'ah pastilah akan aku perintahkan dengannya dan kemudian tidaklah menlakukan zina kecuali orang yang celaka". [51]
 
Bagaimana mungkin kita menerima riwayat para ulama itu dari Imam Ali as. yang menegur Ibnu Abbas ra. sementara kita menyaksikan Ibnu Abbas adalah salah satu sahabat yang begitu getol menyuarakan hukum halalnya nikah mut'ah, beliau siap menerima berbagai resiko dan teror dari Abdullah ibn Zubair pemberontak yang berhasil berkuasa setelah kematian Yazid?

Apakah kita menuduh bahwa Ibnu Abbas ra. degil, angkuh menerima kebenaran yang disampaikan maha gurunya; Imam Ali as. sehingga ia terus saja dalam kesesatan pandangannya tentang halalnya nikah mut'ah? Adapun dongeng-dengeng yang dirajut para sukarelawan bahwa Ibnu Abbas bertaubat dan mencabut fatwanya tentang halalnya nikah mut'ah, adalah hal mengelikan setelah bukti-bukti tegak dengan sempurna bahwa ia tetap hingga akhir hayatnya meyakni kehalalan nikah mut'ah dan mengatakannya sebagai rahmat dan kasih sayang Allah SWT untuk hamb-hamba-Nya:

ما كانَتْ المُتْعَةُ إلاَّ رَحْمَةً رَحِمَ اللهُ بِها أُمَّةَ محمد (ص)، لَوْ لاَ نَهْيُهُ (عمر) ما احْتاجَ إلى الزنا إلاَّ شقِي

Tiada lain mut'ah itu adalah rahmat, dengannya Allah merahmati umat Muhammad saw., andai bukan karena larangan Umar maka tiada membutuhkan zina kecuali seorang yang celaka. [52]

Bagaimana dongeng rujuknya Ibnu Abbas ra. dapat dibenarkan sementara seluruh ahli fikih kota Mekkah dan ulama dari murid-muridnya meyakini kehalalan nikah mut'ah dan mengatakan bahwa itu adalah pendapat guru besar mereka?!

Telaah terhadap Hadis Rabi' ibn Saburah.
Adapun tentang riwayat-riwayat Rabi' ibn saburah, Anda perlu memperhatikan poin-poin di bawah ini.

Pertama,
seperti Anda saksikan bahwa banyak atau kebanyakan dari riwayat-riwayat para muhadis Ahlusunnah tentang pengharaman nikah mut'ah adalah dari riwayat Rabii' -putra Saburah al-Juhani- dari ayahnya; Saburah al-Juhani. Hadis-hadis riwayat Saburah al-Juhani tentang masalah ini berjumlah tujuh belas, Imam Muslim meriwayatkan dua belas darinya, Imam Ahmad meiwayatkan enam, Ibnu Majah meriwayatkan satu hadis. Dan di dalamnya terdapat banyak berbeda-beda dan ketidak akuran antara satu riwayat dengan lainnya.

Di antara kontradiksi yang ada di dalamnya ialah:
A. Dalam satu riwayat ia menyebutkan bahwa yang bermut'ah dengan wanita yang ditemui adalah ayahnya, sementara dalam riwayat lain adalah temannya.
B. Dalam sebuah riwayat ia menyebutkan bahwa bersama ayahnya adalah temannya dari suku bani Sulaim, sementara dalam riwayat lain adalah anak pamannya.
C. Dalam beberapa riwayat ia mengatakan bahwa mahar yang diberikan kepada wanita itu adalah sehelai kain selimut, sementara dalam riwayat lainnya ia mengatakan dua selimut berwarna merah.
D. Sebagian riwayatnya mengatakan bahwa wanita itu memilih ayahnya karena ketampanan dan ayahnya masih muda sementara yang lain mengatakan karena selimut ayahnya masih baru.
E. Dalam beberapa riwayat ia mengatakan bahwa ayahnya sempat bersama wanita itu selama tiga hari sebelum akhirnya dilarang Nabi saw. sementara yang lainnya mengatakan bahwa hanya semalam, dan keesokan harinya telah dilarang.
F. Dalam beberapa riwayat ia mengatakan bahwa ayahnya sejak hari pertama kedatangan di kota Mekkah telah keluar mencari wanita yang mau dinikahi secara mut'ah, sementara yang lainnya mengatakan bahwa itu setelah lima belas hari, setelah Nabi saw. mendapat laporan bahwa wanita-wanita di Mekkah tidak mau kecuali nikah dengan jangka waktu, kemudian Nabi saw. mengizinkan dan Saburah pun keluar mencari wanita yang mau dinikahi. Dan masih banyak pertentangan lain yang dapat disaksikan dalam riwayat-riwayat yang dikutip dari Rabi' ibn Saburah, seperti apakah ayahnya sebelumnya telah mengetahui konsep nikah mut'ah, atau belum, ia baru tahu dan diizinkan Nabi saw. setelah wanita-wanita kota Mekkah enggan kecuali nikah dengan jangka waktu.

Kedua,
disamping itu kita menyaksikan bahwa Saburah ayah Rabi' -sang perawi- mendapat izin langsung dari Rasulullah saw. untuk bermut'ah, atau dalam riwayat lain Nabi-lah yang memerintah para sahabat beliau untuk bermut'ah dihari-hari penaklukan (fathu) kota Mekkah, dan setelah ia langsung merespon perintah atau izin itu, dan ia mendapatkan pada hari itu juga wanita yang ia nikahi secara mut'ah tiba-tiba keesokan harinya ketika ia salat subuh bersama Nabi saw. beliau berpidato mengharamkan nikah mut'ah yang baru saja beliau perintahkan para sahabat beliau untuk melakukannya, logiskah itu?! Dalam sekejap mata, sebuah hukum Allah SWT berubah-ubah, hari ini memerintahkan keesokan harinya mengharamkan dengan tanpa sebab yang jelas!Tidakkah para pakar kita perlu merenungkan kenyataan ini?!


Ketiga,
terbatasnya periwayatan kisah Saburah hanya pada Rabi' putranya mengundang kecurigaan, sebab kalau benar ada pe-mansuk-han kehalalan nikah mut'ah pastilah para sahabat besar mengetahuinya, seperti tentang penghalalan yang diriwayatkan oleh para sahabat besar dan dekat.

Keempat,
riwayat Rabi' ibn Saburah itu bertentangan dengan riwayat para sahabat lain seperti Jabir ibn Abdillah, Abdullah ibn Mas'ud, Ibnu Abbas, ‘Imraan ibn Hushain, Salamah ibn al-Akwa' dan kawan-kawan.

Dan riwayat-riwayat mereka tidak mengahadapi masalah-masalah seperti yang menghadangf riwayat-riwayat Rabi' ibn Saburah.

Catatan Penting!
Sebenarnya dalam peristiwa itu tidak ada pengharaman yang ada hanya Nabi saw. memerintah para sahabat yang bermut'ah dan jangka waktunya belum habis agar meninggalkan wanita-wanita itu sebab Rasulullah saw. bersama rombongan akan segera meninggalkan kota Mekkah. Akan tetapi para sukarelawan itu memanfaatkan hal ini dan memplesetkannya dengan menambahkan bahwa Nabi berpidato mengharamkannya. Sekali lagi, Nabi saw. hanya memerintahkan para sahabat beliau yang bermut'ah agar menghibahkan sisa waktu nikah mut'ah mereka kepada wanita-wanita itu sebab rombongan segera meninggalkan kota suci Mekkah.

Hal ini dapat Anda temukan dalam riwayat Imam Muslim dalam Shahihnya, Ahmad dalam Musnadnya, dan al-Baihaqi dalam Sunannya, juga dari Sabrah. Dari Rabi' ibn sabrah al-Juhani dari ayahnya, ia berkata, "Rasulullah saw. mengizinkan kami bermut'ah, lalu aku bersama seorang berangkat menuju seeorang wanita dari suku bani ‘Amir, wanita itu muda, tinggi semampai berleher panjang, kami menawarkan diri kami, lalu ia bertanya, "Apa yang akan kalian berikan?" Aku menjawab, "Selimutku". Dan temanku berkata, "Selimutku". Selimut temanku itu lebih bagus dari selimutku tapi aku lebih muda darinya. Apabila wanita itu memperhatikan selimut temanku, ia tertarik, tapi ketika ia memandangku ia tertarik denganku. Lalu ia berkata, "Kamu dan selimutmu cukup buatku! Maka aku bersamanya selama tiga hari, kemudian Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa di sisinya ada seorang wanita yang ia nikahi dengan mut'ah hendaknya ia biarkan ia pergi/tinggalkan". [53]

Dalam pernyataan itu tidak ada pengharaman dari Nabi saw. Ada pun hadis Abu Dzar, adalah aneh rasanya hukum itu tidak diketahui oleh semua sahabat sepanjang masa hidup mereka sepeninggal Nabi saw. termasuk Abu Bakar dan Umar, hingga sampai dipenghujung masa kekhalifahan Umar, ia baru terbangun dari tidur panjangnya dan mengumandangkan suara pengharaman itu. Jika benar ada hadis dari Nabi saw., dimanakah hadis selama kurun waktu itu.Yang pasti para sukarelawan telah berbaik hati dengan membantu Khalifah Umar ra. jauh setelah wafat beliau dalam memproduksi hadis yang dinisbatkan kepada Nabi saw., agar kebijakan pengharaman itu tidak berbenturan dengan sunah dan ajaran Nabi saw. dan agar Khalifah Umar tampil sebagai penyegar sunah setelah sekian belas tahun terpasung.

Dan kebaikan hati sebagian ulama dan muhadis berhati luhur dengan memalsu hadis bukan hal aneh, dan saya harap anda tidak kaget. Karena memang demikian adanya di dunia hadis kita; kaum Muslim. Tidak semua para sukarelawan yang memalsu hadis orang bejat dan jahat, berniat merusak agama, tidak jarang dari mereka berhati luhur, rajin dan tekun beribadah, hanya saja mereka memiliki sebuah kegemaran memalsu hadis atas nama Rasulullah saw. Dan para sukarelawan model ini adalah paling berbahaya dan mengancam kemurnian agama, sebab kebanyakan orang akan terpesona dan kemudian tertipu dengan tampilan lahiriah yang khusu' dan simpatik mereka. Demikian ditegaskan ulama seperti Al Nawawi dan Al Suyuthi.


(bersambung )

CATATAN KAKI
[1] Tafsir Khazin (Lubab al-Ta'wiil).1,506
[2] Shahih Muslim dengan syarah al-Nawawi.9179, bab Nikah al-Mut'ah.
[3] Fathu al-Baari.19,200, Ktaabun- Nikah, bab Nahyu an-Nabi saw. ‘an Nikah al-Mut'ah Akhiran (bab tentang larangan Nabi saw. akan nikah mut'ah pada akhirnya).
[4] Tafsir Fathu al-Qadir.1,449.
[5] Tafsir Ibnu Katsir.1,474.
[6] Ibid.
[7] Fathu al-Baari.17,146, hadis no.4615.
[8] Ibid.19,142-143, hadis no.5075.
[9] Shahih Muslim dengan syarah al-Nawawi.9,182.
[10] Fathu al-Baari.19,206-207, hadis no.5117-5118.
[11] Shahih Muslim dengan syarah al-Nawawi.9,182. hanya saja kata rasul (utusan) diganti dengan kata munaadi (pengumandang pengumuman).
[12] Ibdi.183.
[13] Ibid.183.
[14] Ibdi.184.
[15] Ibid.183-184.
[16] Ibid.183.
[17] Al-Sunan al-Kubra, Kitab al-Mut'ah, Bab Nikah-ul Mut'ah.7,206 dan ia mengatakan bahwa hadis ini juga diriwayatkan Muslim dari jalur lain dari Hummam.
[18] Keterangan lebih lanjut baca Fath al-Baari.19,201 203 dan Syarah al-Nawawi atas Shahih Muslim,9179-180.
[19] Tafsir Ibnu Katsir.1,484, pada tafsir ayat 24 surah al-Nisaa'.
[20] Al-Jaami' Li Ahkaami Alqur'an.5130-131.
[21] Shahih Muslim (dengan syarah al-Nawawi), Kitab al-Nikah, bab Nikah-ul Mut'ah.9,189-190, dua hadis terakhir dalam bab tersebut, Sunan al-Nasa'i, bab Tahriim al-Mut'ah, Sunan al-Baihaqi, Kitab al-Nikah, bab Nikah al-Mut'ah.7,201, Mushannaf Abdur Razzaq.7,36 dan Majma' al-Zawaid.4,265.
[22] Bukhari, Kitab al-Maghazi, bab Ghazwah Khaibar, dan bab Nahyu Rasulillah ‘an nikah al-mut'ah akhiran, bab al-hiilah fi al-nikah, Sunan Abu Daud.2,90, bab Tahriim al-Mut'ah, Sunan Ibnu Majah.1,630, Kitab-un Nikah, bab an-nahyu ‘an Nikah al-Mut'ah, hadis no.1961, Sunan al-Turmudzi (dengan syarah al-Mubarakfuuri).4,267-268, bab Ma ja'a fi Nikah al-Mut'ah(27), hadis no.1130 Muwaththa', bab Nikah mut'ah, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah.4,292 Sunan al-Darimi.2,140 bab al-Nahyu ‘an Mut'ah al-Nisa', Musnad al-Thayalisi hadis no.111 dan Musnad Imam Ahmad.1,79,130 dan142, dan Anda dapat jumpai dalam Fathu al-Baari dalam baba-baba tersebut di atas.
[23] Baca Sunan al-Baihaqi.7,207.
[24] Shahih Muslim.9,185.
[25] Ibid.186.
[26] Ibdi.
[27] Ibid.187.
[28] Ibdi.188-189.
[29] Ibid.187.
[30] Ibid.189.
[31] Abu Daud.2,227, Kitab al-Nikah, bab Nikah al-Mut'ah dan Sunan al-Baihaqi.7,204.
[32] Sunan al-Baihaqi.7,204.
[33] Shahih Muslim.9,184, Mushannaf.4,292, Musnad Ahmad.4,55, Sunan al-Baihaqi.7,204 dan Fath al-Baari.11,73.
[34] Baca Sunan al-Baihaqi.7,204.
[35] Seperti Anda saksikan bahwa hadis tersebut telah saya kutipkan dari empat belas sumber terpercaya.
[36] 9, 449.
[37] Syarh Nahjul Balaghah 1, 371-372.
[38] Ash-Shirath al-Mustaqim.3,245.
[39] Fathu al-Baari.19,202 menukil pernyataan al-Baihaqi.
[40] Zaad al-Ma'aad.2,204, pasal Fi Ibaahati Mut'ati al-Nisaa'i tsumma Tahriimuha (tentang dibolehkannya nikah mut'ah kemudian pengharamannya). Dan keterangan panjang Ibnu qayyim juga dimuat Ibnu Hajar.
[41] Fath al-Baari.16,62. hadis no.4216.
[42] Ibid.19,202.
[43] Ibid.201.
[44] Ibdi.202.
[45] Ibid.
[46] Bukhari Bab Ghazwah Khaibar, hadis no.4216, Kitab al-Dzabaaih, bab Luhuum al-Humur al-Insiyyah, hadis no.5523, Shahih Muslim, bab Ma Ja'a Fi Nikahi al-Mut'ah (dengan syarah a-Nawawi).9,190, Sunan Ibnu Majah.1, bab al-Nahyu ‘an Nikah al-Mut'ah (44) hadis no1961 dan Sunan Al-Baihaqi.7,201, dan meriwayatkan hadis serupa dari Ibnu Umar. Dan di sini sebagian ulama melakukan penipuan terhadap diri sendiri dengn mengatakan bahwa sebenarnya dalam hadis itu ada pemajuan dan pemunduran, maksudnya semestinya yang disebut duluan adalah Luhum Humur insiyah bukan Mut'ah al-Nisaa'. (Fath al-baari.16,62) Mengapa? Sekali lagi agar riwayat Bukhari dkk. di atas tetap terjaga wibawanya dan agar tidak tampak bertentang dengan kenyataan sejarah.
[47] Ucapan pengharaman ini begitu masyhur dari Umar dan dinukil banyak ulama dalam buku-buku mereka, di antaranya: Tafsir al-Razi.10,50, Al-Jashshash. Ahkam Alqur'an.2,152, Al-Qurthubi. Jami' Ahkam Alqur'an.2,270, Ibnu Qayyim. Zaad al-Ma'ad.1,444 dan ia megatakan" dan telah tetap dari Umar..., Ibnu Abi al-Hadid. Syarh Nahj al-Balaghah.1,182 dan 12,251 dan 252, Al-Sarakhsi al-Hanafi. Al-Mabsuuth, kitab al-Haj, bab Alqur'an dan ia mensahihkannya, Ibnu Qudamah. Al-Mughni.7,527, Ibnu Hazam. Al-Muhalla.7,107, Al-Muttaqi al-Hindi. Kanz al-Ummal.8,293 dan294, al-Thahawi. Syarh Ma'ani al-Akhbaar.374 dan Sunan al-Baihaqi.7,206.
[48] Ibid.183.
[49] Ibid.183-184.
[50] Mafaatiih al-Ghaib (tafsir al-Razi).10,51
[51] Kanz al-Ummal.8,294.
[52] Dan dalam sebagian riwayat إلاَّ شفي dengan huruf faa' sebagai ganti huruf qaaf, dan artinay ialah jarang/sedikit sekali. Pernyataan Ibnu Abbas diriwayatkan banyak ulama, seperti Ibnu al-Atsir dalam Nihayahnya, kata kerja syafa.
[53] Shahih Muslim.9,184-185, Sunan al-Baihaqi.7,202, dan Musnad Ahmad.3,405.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar