Senin, 29 September 2014

INDONESIA DAN SEPOTONG... KUE..?? ... KONON... JOKO WIDODO DAN YUSUF KALA.. BESERTA KELUARGANYA... TIDAK JUGA BISA MENGHINDAR.. DENGAN GAGASAN.. MEMPERMAINKAN.. NEGARA INDONESIA INI...??? BAHKAN DIDUGA KERAS ADA BUKTI2... DANA KONGLO DAN ASING.. SUDAH MASUK PADA REKENING2 RAHASIA.. DEMI UNTUK MENG GOALKAN BEBERAPA PROJEK TERSELUBUNG .. ATAU DENGAN TARGET2 RAHASIA...?? >> SEHINGGA KONON.... SANGAT ... DIPEREBUTKAN OLEH PARA NEKOLIM..-PENJAJAH- DAN KAUM SERAKAH...??? KONON DALAM PENGADILAN KPK.. TERJADI KEGADUHAN.... BERBAGAI TAFSIR.. DAN RASA KETAKUTAN.. AKAN SUMPAH2.. ?? .... ALKISAH... SESEORANG... TERDAKWA ANAS MINTA KEPADA... HAKIM DAN JAKSA TIPIKOR.. ATAU KPK.... MAU DAN BERSEDIA... MELAKUKAN MUBAHALAH ..... DENGAN DIRINYA.. KARENA ... DIA MERASA TIDAK DIPERLAKUKAN ADIL.. DAN DIA.. YAKIN ... BAHWA APA YANG DISAMPAIKAN DAN BUKTI2.. HUKUM KEBENARAN.. YANG DIGUNAKAN PARA HAKIM DAN JAKSA TIDAK SEJUJURNYA...??? >> NAMUN HAKIM KPK.. TIDAK MENANGGAPI .. ATAU KETAKUTAN... SEHINGGA... BELIAU2 ITU... KONON.. DENGAN SANGAT.. TER-BURU2... MENGETOK PALU... HAKIM DAN KEMUDIAN BUBARAN...?? >>> SUNGGUH MENARIK.. DAN MELIHAT PARA PEJABAT HUKUM ..... SANGAT KETAKUTAN... KALAU2.... HUKUM MUBAHALAH DILAKUKAN.. DAN BENAR2... BISA... DITERAPKAN PADA SISTEM HUKUM DI INDONESIA...?? SEBAB SELAMA INI HUKUM DI INDONESIA.... HANYA KEPANJANGAN TANGAN KEKUASAAN BELAKA.. ... DAN BUKAN SEBAGAI NEGARA HUKUM....YANG INGIN MENEGAKKAN KEBENARAN DAN KEADILAN DENGAN SEJUJURNYA... ??? >> ...... PADAHAL HUKUM YANG DIGUNAKAN BISA JADI SUDAH DISADARI .... BAHWA ... SISTEM DAN KONSEP SERTA... DASAR2.. ATURAN HUKUMNYA SESUNGGUHNYA..... BUKAN HUKUM YANG BENAR... UNTUK MENEGAKKAN KEBENARAN DAN KEADILAN.. YANG SEJUJURNYA... ??? .... KONON HUKUM YANG DIGUNAKAN BERTUJUAN.... LEBIH KEPADA SISTEM HUKUM DAN DASAR2 HUKUM PARA PENGUASA PENJAJAH UNTUK MENGHADAPI... PARA RAKYAT... DAN ANAK2 RAKYAT.... JAJAHANNYA.. SEHINGGA SELALU ...... AKAN BERAT SEBELAH.. ATAU DOUBLE STANDAR.. BAHKAN MULTI STANDAR... SESUAI KEPENTINGAN... PENGUASA... DAN TIDAK BERPIHAK KEPADA KEJUJURAN HUKUM ... UNTUK.. KEADILAN DAN KEBENARAN HUKUM ?? DAN HAK2 HUKUM BAGI WARGA NEGARANYA..?? >> KONON..... BAHWA... SERING SEKALI.... KEPUTUSAN HAKIM PADA PENGADILAN .. WALAUPUN DIBUAT BERTINGKAT HINGGA KASASI... ??? SEMUA .. KONON PARA PELAKU PEJABAT HUKUYM HANYA MEMAINKAN ATURAN DAN TAFSIR2 HUKUM.. TANPA DINIATKAN UNTUK MENEGAKKAN KEADILAN DAN KEBENARAN HUKUM YANG SEBENARNYA.... DAN... YANG SEJUJURNYA... ?? ..... MALAH KONON.. SERING MENJADI ALAT PERDAGANGAN YANG SANGAT MAHAL DAN BER-TINGKAT2...??? >> .. KONON... CERITA HUKUM.. YANG DIANTARANYA... ADA SESEORANG... PENGUSAHA SWASTA.. YANG DITUDUH MELAKLUKAN TINDAK KEJAHATN SETINGKAT KORUPSI.. ATAU MALAH DIDAKWA DAN DIPUTUSKAN SEBAGAI MELANGGAR MERAMPAS TANAH NEGARA.. DIMANA ... KONON... PULUHAN RIBU ATAU RATUSAN RIBU HEKTAR... SECARA... PERMAINAN ATAU MELAKUKAN REKAYASA HUKUM DAN ATURAN YANG ADA... BIS PINDAH TANGAN.... MENJADI MILIK SI... PENGUSAHA...?? TENTU MENGGUNAKAN DASAR DAN DALIH ATURAN HUKUM..... ?? ..... CERITANYA.. SANGATLAH.. PANJANG DAN TERKESAN RUMIT... ?? ... DENGAN MENGGUNAKAN DAN MEMAINKAN... SISTEM HUKUM ADAT.. SETEMPAT...?? >> BAHKAN KONON TANAH TERSEBUT.. MERUPAKAN BAGIAN DARI ... TANAH ULAYAT ATAU TANAH YANG HARUS DILINDUNGI SECARA ADAT SECARA TURUN TEMURUN... SEBAGAI BAGIAN DARI TANAH LELUHUR.. ATAW TANAH NEGARA.. DITANGAN PARA PEMANGKU ADAT... YANG HARUS DIAMANKAN SECARA TURUN-TEMURUN... BAGI KEAMANAN... SUMBER2 ALAM.. DAN KEKAYAAN SUATU KAWASAN ATAU WILAYAH.. TERTENTU DIWILAYAH ... NEGARA INDONESIA..??? >> KONON KASUS INI SUDAH IN KRACH.. DIVONIS SALAH.. DAN HARUS DILAKUKAN PENYITAAN KEMBALI.. DAN PIHAK2 TERKENA HARUS DIHUKUM..?? >> NAMUN DALAM PERJALANANNYA YANG KONON MENANG DAN KALAH SILIH BERGANTI..?? PADAHAL KONON INI PIDANA..??>> YANG AKHIRNYA DALAM TINGKAT APA YAAH...???... KASASI.. ATAU PK..?? AKHIRNYA DIMENANGKAN SIPENGUSAHA.. TERSEBUT.. DAN KETENTUAN ..NYA PEMERINTAHAN DIKALAHKANNYA..?? ..>> UJI KEBENARAN YANG PANJANG.. DAN PROSES.. YG TENTU MENGGUNAKAN BIAYA PEMERINTAHAN [BUDGET NEGARA] ....YANG TIDAK MURAH.. DAN PROSESNYA... BERJALAN BER TAHUN2.. ?? KONON AKHIRNYA.... MEMBERIKAN KEMENANGAN MANIS BAGI SIPENGUSAHA.. TERSEBUT.. DAN TENTU DENGAN BIAYA YANG SEPERTINYA TIDAK MURAH...JUGA..??>> ADAKAH INI PELJARAN .... ATAU MEMANG DEMIKIAN ITU ADALAH CARA YANG LUMRAH..?? >> BENARKAH PROSES HUKUM KITA SEPERTI ITU.. ?? >> .... CONTOH..DIANTARA JUTAAN PERKARA YG MUNGKIN MEMILIKI CIRI2 DAN CARA2.. YG SAMA..... ?? ATAU ADA KASUS.. LAIN YANG MENIMPA PEJABAT ATAU MANTAN PEJABAT.. YANG KONON TERTUDUH KORUPSI..?? JUGA BERPROSES SEPERTI KASUS PENGUSAHA YANG DITUDUH PIDANA MENYEROBOT TANAH NEGARA..?? >>> .. KONON BUKTI2 HUKUM TIDAKLAH SEPERTI YANG DIUKIR DAN DITAFSIR OLEH JAKSA DAN HAKIM.. ?? KARENA APA YANG DITUDUHKAN.... BUKANYANG SEBENARNYA..?? TENTU SI MANTAN PEJABAT .. BUKAN PENGUSAHA.. YG MEMILIKI PENGHASILAN YANG TERUS MENGALIR..?? >> MAKA BERNASIB SIAL ...YG KONON... DI VONIS AKHIR.. KARENA SEMUA HARTA DAN KARIRNYA HABIS.. SERTA.. DIA DKK HARUS MENJALANI HUKUMAN YANG PANJANG..?? >> PADAHAL KONON SEGALA KEBIJAKANNYA ADALAH SESUAI TITAH DAN RANCANGAN PARA PETINGGI NEGARA .. YANG MEMIMPINNYA..??>> .. MUNGKIN BENAR ..... PERLU MUBAHALAH... AGAR HUKUM TIDAK DIJADIKAN ALAT MAINAN.. DAN KEBENARAN BISA DITEGAKKAN OLEH SEMUA PIHAK.. UNTUK SIAPAPUN ANAK2 BANGSA SEMUANYA..??>> MUBAHALAH.. KATA2 YG .... SANGAT MENGEJUTKAN.. DAN KARENA TIDAK ADA .. PADA HUKUM .... K O L O N I A L ... YANG TERBIASA MENJAJAH DAN MENINDAS RAKYAT LOKAL YG TAK MEMILIKI KAKUASAAN HUKUM DAN JABATAN POLITIK..??>>> MUBAHALAH ....... SUNGGUH.... SANGAT DITAKUTKAN OLEH PARA JAKSA-POLISI-HAKIM- DAN PARA GURU2 BESAR...HUKUM... DAN DISAIN2 HUKUM DI INDONESIA.. YANG KONON SANGAT MEMUJA DAN MENIKMATI... SISTEM HUKUM PENJAJAHAN.. ATAU HUKUM KOLONIAL...YANG BISA DITAFSIRKAN SECARA KAARRREET..... ??? >> MERDEKA..!!!.... JADIKAN HUKUM UNTUK MENEGAKKAN KEADILAN DAN KEBENARAN.. YANG LEBIH NYATA...??? MUBAHALAH..!!! > ...Indonesia dan Sepotong Kue...??? Anas -KPK-Hukum Indonesia ...dan Mubahalah...??? >> Konon Hukum Indonesia itu ABSURD.. penuh dusta.. dam ketidak jujuran... ?? Sehingga TIDAK MUNGKIN .. bisa menerapkan MUBAHALAH...?? >> Hanya HUKUM yang berdasarkan KEBENARAN bisa menerapkan HUmum Mubahalah.. karena dasar yang digunakan adalah Dasar2 Kebenaran..?? >> Jakarta - Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas bersuara keras soal permintaan Anas agar hakim dan jaksa penuntut disumpah mubahalah. Menurut Busyro yang juga pernah duduk sebagai Ketua KY itu, Mubahalah tak mungkin diterapkan di sistem peradilan Indonesia. "Mubahalah tidak masuk dan tidak diatur dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia‎," kata Busyro saat dihubungi, Rabu (24/9/2014). Permintaan Anas itu menurut Busyro menyalahi hukum acara pidana. Mubahalah tak mungkin bisa dimasukkan dalam sistem hukum di Indonesia. "Tidak mungkin mubahalah diterapkan," tegas Busyro ya...>>> "Hakim cukup cerdas ?? Atau Hakim yg takut... kaut kalau sampai melakukan Mubahalah...??? karena akan kena dirinya... sendiri... oleh karena mereka sadar akan perlakuan yang sebenarnya tiudak adil... dan berbuat tidak jujur...?? ...untuk mengantisipasi manuver Anas yang mempolitisasi ruang sidang dengan kepentingan sempitnya yang telah terbukti melakukan kejahatan korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dan berulang yang dibalut dengan simbol-simbol agamis," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Rabu (24/9/2014). ..... Sumpah Mubahalah memang tidak ada dalam hukum acara pidana.....??? Sehingga, hakim telah tepat tidak menanggapi permintaan Anas yang dinilai tengah berusaha mempolitisasi proses persidangan. Meski tindakan Anas telah menyalahi hukum acara pidana, KPK tidak merasa dilecehkan. Perlu diketahui, Anas tadi juga mengajak hakim dan jaksa penuntut umum KPK untuk bersumpah Mubahalah........???

Indonesia dan Sepotong Kue
(Oleh: Herdi Yustiadi,)

Jika kita berpikir tentang karunia Allah SWT tentulah akan takjub dan bersyukur. Bayangkan saja seekor cicak yang tidak memiliki sayap, tapi dia bisa mendapatkan rezeki dari Penciptanya dengan mendatangkan seekor nyamuk atau serangga. Yang perlu dilakukan oleh cicak itu padahal hanya merayap....menjemput rezekinya.
Sebagai umat Islam kita juga patut bersyukur bagaimana Allah SWT telah memberikan kekayaan alam yang berlimpah. Di Timur Tengah dengan kekayaan minyaknya, di Asia Tenggara dengan kekayaan alam minyak, gas alam, mineral, flora dan fauna baik di darat maupun lautannya. 
Semua kekayaan alam tersebut ada di Indonesia Raya tercinta yang berpenduduk mayoritas muslim ini.  Lalu apa yang harus kita lakukan?.... ya “merayaplah”.... jemput rezeki itu.  Namun rezeki yang kita miliki itu ternyata sekaligus menjadi ujian (fitnah) bagi kita, karena banyakbangsa-bangsa lain yang mengaku superior datang silih berganti memperebutkan kekayaan 
Nuswantara ini. Dan... Indonesia seperti layaknya sepotong kue yang yang diperebutkan. Dahulu kita  dirampok dengan orang-orang berwajah bengis dengan bedil dan meriamnya, namun sekarang dengan orang-orang berwajah ramah dengan mass media nya.
Namun demikian sebagaimana “brutal” nya kekayaan alam kita dikeruk dan lari ke luar negeri... ada kabar baik.... (?) negara kita masih berdiri dan masih punya mall-mall mewah...
Sebagai pemilik harta, tentunya kita memiliki pilihan: menyerahkan harta yang diminta atau menolak/mempertahankannya.  Tentu itu suatu pilihan yang sulit, karena penolakan itu biasanya diikuti oleh ancaman. Seperti layaknya Dajjal, mereka datang dengan pilihan: air atau api.  Namun air hakikatnya api, dan api hakikatnya air. Seolah air itu akan memberikan kesejukan tetapi ternyata berisi ancaman neraka di dalamnya, begitu sebaliknya dengan tawaran api yang pada hakikatnya berisi ganjaran surga dibaliknya.

Mengapa air tapi berisi api? Lihat saja tawaran-tawaran yang mereka lakukan: kemerdakaan, kebebasan dan tatanan ekonomi, sosial dan budaya yang seolah menyejukkan, tapi membuat kita makin lama menjauh dari fitrah kita untuk selalu ingat akan Tuhannya dan akhirat, tempat kita berpulang nanti.  
Alih-alih daripada pilihan lain (penolakan) yang dapat menjadi musibah ancaman.... keamanan. Kok mirip preman pasar ya...? Lalu apa saja yang mereka ambil selain SDA? Ternyata diam-diam mereka juga mengambil pola hidup Islami yang penuh keseimbangan dan keadilan. Satu contoh diantaranya, lihat saja kasus-kasus korupsi milayaran dan trilyunan yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu yang dekat dengan sumbu kekuasaan. Karena korupsi itu dianggap sebagai factor pendorong konsumsi (to consume) lebih dan tentunya berhutang lebih.

Lalu apakah kita akan puas hidup dengan remah-remah kue yang ada dan akhirnya kita hidup kelaparan di akhirat nanti dengan memakan buah zaqquum karena cara hidup yang kita lakukan di dunia...? Na’uwdzubillahi min dzalik... Kita jauhkan diri kita dan keluarga kita dari siksa api neraka.




Beredar, 

Skema Konspirasi Global Menjajah Indonesia

Pahamilah..Bagan Konspirasi Global Menjajah RI Via Jokowi Ahok Proxy Mereka 


Beredar, Skema Konspirasi Global Menjajah Indonesia

pic.twitter.com/yasDjU22ze
Triomacan2000 @TM2000Back25/Sep/2014 06:11:38 PM UTC
http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2014/09/20/32981/kado-terakhir-presiden-sby-untuk-bangsa-dan-dukungannya-pada-jokowi/#sthash.bxR9NdqW.dpuf
(nahimunkar.com)-http://www.nahimunkar.com/beredar-skema-konspirasi-global-menjajah-indonesia/

Musdah Mulia : 

Jokowi-JK Bakal Hapus Kolom Agama di KTP


Musdah Mulia : Jokowi-JK Bakal Hapus Kolom Agama di KTP
ilustrasi
.
  • Apakah itu demi meyakinkan kepada kaum yang berideologi komunis, liberal, munafik, dan aliran sesat bahwa PDIP dengan Jokowinya memang alergi agama?
“Saya setuju kalau kolom agama dihapuskan saja di KTP. Jokowi sudah mengatakan pada saya bahwa dia setuju kalau memang itu (penghapusan kolom agama) untuk kesejahteraan rakyat,” kata anggota tim ahli pemenangan Jokowi-JK, Musdah Mulia dalam diskusi bertajuk “Masa Depan Kebebasan Beragama dan Kelompok Minoritas di Indonesia”, di Jakarta, Rabu (18/6).

Baru saja PDIP menyakiti Umat Islam karena memata-matai masjid dan bertekad mau menghapus Perda yang dinilai berbau syariat, ternyata kini ditambah lagi dengan mau menghapus kolom agama di KTP.

Rangkaian penolakan PDIP terhadap hal-hal yang dinilai berbau Islam sudah banyak. Bahkan yang jelas menyakiti Umat Islam adalah gerakan PDIP memata-matai masjid. Semua itu menambah data kebencian partai PDIP terhadap Islam. (Setelah Memata-matai Masjid, PDIP Akan Melarang Perda Syariah 


Perlu diingat, di zaman Orba (orde baru), PDIP ini bernama PDI (dulunya bernama PNI). PDI merupakan fusi (peleburan/ gabungan) dari partai-partai nasionalis, Kristen, Katolik, dan sosialis. Partai itu di masa Orla (orde lama) berhadapan dengan partai Islam, Masyumi. Hingga ada nyanyian yang jadi lagu wajib (ada beberapa nyanyian yang disebut lagu wajib saat itu) dengan judul Nasakom bersatu hancurkan kepala batu. Nasakom maksudnya Nas -Nasionalis (PNI) a-(agama : NU), kom-(komunis) bersatu untuk menghancurkan kepala batu. Konon yang disebut kepala batu maksudnya adalah Masyumi yakni partai Islam atau golongan Islam. Jadi sejak dulu memang yang mau dihancurkan oleh golongan merah itu adalah kelompok Muslimin.

Tampaknya belakangan kelompok merah itu lebih ngedeng (terang-terangan) dalam memusuhi Islam. Apalagi dengan munculnya kaum munafikin yang sampai berani menentang syariat Islam bahkan menghalalkan homoseks akhir-akhir ini, maka kelompok merah itu semakin berani lagi.

 Dapat dilihat daftar lakon yang ditengarai merupakan ketidak senangannya terhadap apa saja yang dinilai berbau Islam, di antaranya:
PDIP menolak UU Pendidikan Nasional dengan memberi catatan khusus, menolak UU Perbankan Syariah, menolak UU Ekonomi Syariah, menolak UU Anti Pornografi, dan menolak UU Jaminan Produk Halal.

Sebaliknya jutru PDIP mendukung aliran sesat Syiah dan sebagainya hingga memasukkan dedengkotnya sebagai caleg. Bahkan membela pelacuran dengan menolak ditutupnya pusat pelacuran di gang Dolly Surabaya. (lihat artikel:Pantas, PDIP Menolak Pusat Pelacuran Ditutup, karena Kongres PDIP Untungkan PSK

Tentang PDIP mau menghapus kolom agama di KTP, inilah beritanya.
***

Jokowi-JK Bakal Hapus Kolom Agama di KTP

Kartu Tanda Penduduk (sumber: istimewa)
Jakarta – Kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) berpeluang dihapus. Hal itu terjadi jika pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).

Demikian ditegaskan anggota tim ahli pemenangan Jokowi-JK, Musdah Mulia dalam diskusi bertajuk “Masa Depan Kebebasan Beragama dan Kelompok Minoritas di Indonesia”, di Jakarta, Rabu (18/6).

“Saya setuju kalau kolom agama dihapuskan saja di KTP. Jokowi sudah mengatakan pada saya bahwa dia setuju kalau memang itu (penghapusan kolom agama) untuk kesejahteraan rakyat,” kata Musdah Mulia.

Jokowi mengganggap kolom agama berpotensi merugikan bagi warga. Musdah menyatakan, penghapusan kolom agama dapat meminimalisir aksi sweeping (penyisiran) jika terjadi konflik.

Selain itu, Musdah menambahkan, kolom agama menyulitkan masyarakat melamar pekerjaan. “Contoh lain lagi, kalau melamar pekerjaan, karena di KTP pelamar pekerjaan agamanya tidak sama dengan agama bosnya, maka tidak akan diterima. Itu diskriminasi,” ucapnya.

Dia menegaskan, informasi terkait agama yang dianut, seharusnya hanya dicatat dalam pusat data kependudukan.

Penulis: C-6/MUT
Sumber:Suara Pembaruan/ beritasatu.com, Rabu, 18 Juni 2014 | 18:31
(nahimunkar.com)

Busyro: Mubahalah Tak Mungkin Diterapkan di Hukum Indonesia

Ikhwanul Khabibi - detikNews

Jakarta - Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas bersuara keras soal permintaan Anas agar hakim dan jaksa penuntut disumpah mubahalah. Menurut Busyro yang juga pernah duduk sebagai Ketua KY itu, Mubahalah tak mungkin diterapkan di sistem peradilan Indonesia.

"Mubahalah tidak masuk dan tidak diatur dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia‎," kata Busyro saat dihubungi, Rabu (24/9/2014).

Permintaan Anas itu menurut Busyro menyalahi hukum acara pidana. Mubahalah tak mungkin bisa dimasukkan dalam sistem hukum di Indonesia.
"Tidak mungkin mubahalah diterapkan," tegas Busyro yang juga doktor ilmu hukum itu
.

Pihak MUI sendiri telah memberi penjelasan soal sumpah mubahalah yang diajukan Anas. Menurut MUI, mubahalah hanya bisa dilakukan untuk kepentingan agama, bukan untuk kepentingan duniawi.

"Solusi mencari dan meyakinkan akan kebenaran tidak harus lewat mubahalah, apalagi jika terkait urusan duniawi. Hakim mengadili berdasarkan norma hukum positif, dan keyakinan hakim, sedangkan mubahalah dasarnya adalah norma keagamaan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI yang juga Doktor Hukum Islam, Asrorun Niam.

Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB

(kha/mpr)

KPK: Hakim Cerdas Tak Tanggapi Permintaan Anas untuk Sumpah Mubahalah


Ikhwanul Khabibi - detikNews

Jakarta - Majelis hakim tidak menanggapi permintaan Anas Urbaningrum untuk melakukan sumpah Mubahalah. Menurut KPK, tindakan hakim yang tidak menanggapi permintaan Anas adalah tindakan yang cerdas.

"Hakim cukup cerdas untuk mengantisipasi manuver Anas yang mempolitisasi ruang sidang dengan kepentingan sempitnya yang telah terbukti melakukan kejahatan korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dan berulang yang dibalut dengan simbol-simbol agamis," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Rabu (24/9/2014).

Sumpah Mubahalah memang tidak ada dalam hukum acara pidana. Sehingga, hakim telah tepat tidak menanggapi permintaan Anas yang dinilai tengah berusaha mempolitisasi proses persidangan.

Meski tindakan Anas telah menyalahi hukum acara pidana, KPK tidak merasa dilecehkan. Perlu diketahui, Anas tadi juga mengajak hakim dan jaksa penuntut umum KPK untuk bersumpah Mubahalah.

"Dalam sidang kan tidak ada mekanisme itu, sehingga itu tidak perlu ditanggapi," kata Jubir KPK Johan Budi.

"Kalau mau bersumpah, silahkan Anas bersumpah saja sendiri disaksikan rakyat Indonesia," tegas Johan.


Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB

(kha/ndr)

2 Hakim Adhoc Ajukan Dissenting Opinion Perkara TPPU Anas

Ferdinan - detikNews
Jakarta - Dua hakim adhoc yakni Slamet Subagyo dan Joko Subagyo mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Anas Urbaningrum. Keduanya kompak menyebut KPK tidak memiliki kewenangan melakukan penuntutan terhadap pidana pencucian uang.

"Kami berpendapat secara eksplisit UU Nomor 8 2010 tidak mencantumkan kewenangan KPK untuk menuntut TPPU kecuali penyidikan. Maka penuntutan yang dilakukan KPK tidak memiliki landasan yuridis formil," kata hakim Slamet Subagyo membacakan pendapat berbedanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/9/2014).


Namun kedua hakim adhoc ini sepakat dengan terbuktinya pidana korupsi yakni penerimaan hadiah berupa barang dan uang dan fasilitas.

Majelis hakim memutus Anas dengan hukuman 8 tahun denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara Rp 57,5 miliar dan US$5,2 juta, total Rp 120 miliar. Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang


Majelis hakim meyakini Anas ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.

Anas menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, duit Rp 25,3 miliar dan US$ 36,070 dari Permai Group. Ketiga, penerimaan sebesar Rp 30 miliar dan US$ 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.


Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.


Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB

(fdn/ndr) 


SBY Kaget Rekening Ilegal Jokowi-JK Ditemukan di Fiji

Written By Gbrak News on Minggu, 21 September 2014 | 20.20

GebrakNews - Tidak diragukan lagi bahwa Indonesia memiliki banyak 'entitas' gerakan anti korupsi yang masing-masing punya saham pada perjuangan moral di negeri ini, Akun @TM2000Back  yang dikenal sebagai Ronin NKRI dalam kuliah twitnya (kultwit) pada 21 September 2014 mengatakan, Tanggal 16 Juni 2014 Presiden RI berangkat ke FIJI sebuah kepulauan negara di lautan pasifik ngapain? Ayo tebak ??? Presiden RI berangkat ke FIJI tanggal 16 Juni 2014 karena undangan PM Fiji sekaligus memenuhi persyaratan AIPFFIU

 Mengenai >> Fiji Financial Intelligence Unit - APIFIU fijifiu.gov.fj/Pages/APIFIU-(…
Perhatikan laporan Progres 98 mengenai data-data sumbangan ilegal untuk dana kampanye pilpres Jokowi (US$ 14,6 juta) - JK US$ 22,4 juta.

Berdasarkan ketentuan PBB, untuk permintaan informasi rekening off shore yang diduga ilegal di negara lain harus oleh kepala pemerintahan. Negara-negara favorit untuk kegiatan pembukaan rekening ilegal : Swiss, singapore, Hongkong, Cayman Islands, BVI, Negara-negara kepulauan Pasifik dst.

Khusus utk negara-negara kepulauan pasifik yang jadi tempat favorit cuci uang atau simpan uang hasil kejahatan dipantau oleh APIFIU. APIFIU adalah asosiasi lembaga intelijen keuangan negara-negara kepulauan pasifik. Didirikan tahun 2011 untuk memberantas kejahatan keuangan.

Anggotanya : 
Cook Islands, Fiji, Nauru, Niue, Palau, Papua New Guinea, Rep Marshall Islands, Samoa, Solomon Islands, Tonga, Vanuatu. Sekitar bulan Maret 2014 kami dapat bocoran info dari lembaga intelijen : ada transaksi mencurigakan oleh sejumlah tokoh Indonesia.

Sejumlah tokoh Indonesia itu dilaporkan membuka beberapa rekening bank atas nama perusahaan  tetapi anehnya rekening-rekening korporasi itu berbentuk atau berjenis : rekening tabungan (saving accounts). Langka terjadi di dunia. Rekening korporasi (an. Perusahaan) selalu berjenis rekening giro atau deposito. Jarang banget checking account or saving account. Tim intelijen RI berangkat ke Fiji temui APIFIU, tim kami nyusul diam-diam, nguntit tim resmi. Di Fiji, di kantor APIFIU, tim intelijen RI diberi resume data :

1. Nama-nama perusahaan yang digunakan
2. Nama dan tandatangan otorisasi rek

Tim Intelijen RI kaget !! Ternyata Authorized Name and signature are :

1. Joko Widodo
2. Iriana Widodo
3. JK
4. Mufidah Kalla

Tim Intelijen RI minta dokumen lengkap terkait rekening ilegal itu. No Way, kata Director of APIFIU

So? Harus Presiden/PM
Tim Intelijen RI pulang kembali ke RI. Kami? Tim kami gak pulang mending habiskan waktu liburan di negeri surga tropis itu. Twit lengkapnya Anda bisa baca dalam bentuk chirpstory disini
http://www.gebraknews.com/2014/09/sby-kaget-temukan-rekening-gelap-jokowi.html 

"MISI AGENDA SBY KE FIJI BONGKAR REKENING ILEGAL" By @TM2000Back


 
   Triomacan2000 @TM2000Back 21/Sep/2014 02:29:34 AM UTC


Home » » Ini Penjelasan Gamblang Kwin Kian Gie Tentang Kontroversi Pilkada Langsung   
images%2525282%252529
Saturday, September 27, 2014 | 16:28

Oleh: Kwik Kian Gie

Sejak Indonesia berdiri sampai tahun 2007 tidak ada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) secara langsung oleh rakyat. Dalam era Reformasi terbit UU Nomor 22 Tahun 2007 yang menentukan bahwa Kepala Daerah pada semua jenjang, yaitu Gubernur, Walikota dan Bupati dipilih secara langsung oleh rakyat.

Di tahun 2011 Pemerintahan SBY mengajukan RUU yang mengembalikan Pilkada kepada DPRD. Secara implisit berarti bahwa setelah 5 tahun memerintah dengan sistem Pilkada langsung dirasakan bahwa Pilkada langsung lebih banyak mudaratnya dibandingkan dengan Pilkada oleh DPRD.

Yang sangat aneh, ketika RUU diterima oleh DPR tidak ada yang mempermasalahkan. Namun ketika fraksi-fraksi di DPR terkelompok ke dalam hanya dua koalisi saja, yaitu Koalisi Merah Putih yang menguasai sekitar 70% suara dan Koalisi Gotong Royong yang menguasai sisanya, meledaklah perdebatan di mana saja, kapan saja dan oleh siapa saja tentang pro dan kontra Pilkada melalui DPRD.

Dalam perdebatan yang demikian gemuruhnya tidak ada yang mengemukakan kenyataan ini. Yang dikemukakan oleh yang setuju maupun yang tidak setuju adalah aspek korupsinya.

Dalam pertimbangannya RUU menggunakan dua argumentasi, yaitu untuk “Memperkuat sifat integral dalam NKRI” dan “Sangat mahal, yang tidak sebanding dengan manfaat yang diperolehnya.”

Secara lisan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengemukakan bahwa Pilkada langsung oleh rakyat telah mengakibatkan demikian meluas dan besarnya korupsi sampai pada para Kepala Daerah sendiri, sehingga 330 Kepala Daerah telah masuk penjara atau menjadi tersangka.

Yang pro Pilkada langsung mengatakan bahwa para anggota DPRD akan minta sogokan dari calon Kepala Daerah supaya dipilih. Yang pro Pilkada melalui DPRD mengatakan bahwa kenyataannya, para Kepala Daerah itu harus mengeluarkan banyak uang untuk bisa terpilih. Seperti telah dikemukakan, pendirian pemerintah yang dinyatakan oleh Mendagri juga mengemukakan betapa hebatnya korupsi dalam Pilkada langsung.

Korupsi atau lengkapnya KKN tidak hanya terjadi pada Pilkada. KKN terjadi pada semua aspek kehidupan bangsa kita sejak lama, yang semakin lama semakin mendarah daging. Bahkan telah merasuk ke dalam otak yang oleh para filosof Yunani kuno disebut sudah terjadi corrupted mind pada elit bangsa kita.
Maka kalau aspek KKN yang dijadikan argumen, yang pro Pilkada langsung maupun yang pro Pilkada melalui DPRD sama-sama kuatnya atau sama-sama lemahnya. Marilah kita telaah hal ini tanpa menggunakan faktor KKN, karena kalau terus menggunakan faktor KKN sebagai argumentasi, kita disuguhi oleh tontonan para maling yang teriak maling.

Kita mulai dari pertimbangan yang tertuang dalam RUU.

Yang pertama, yaitu Pilkada melalui DPRD memperkuat sifat integral dalam NKRI memang benar. Beberapa  daerah sangat menonjol kemajuannya dan kesejahteraan rakyatnya karena mempunyai Kepala Daerah yang memang sangat kompeten. Tetapi justru penonjolan kemampuan sangat sedikit daerah inilah yang membuat terjadinya kesenjangan yang besar antara daerah-daerah yang bagus dan daerah-daerah yang masih saja berantakan. Cepat atau lambat, hal yang demikian jelas akan memperlemah NKRI.

Ketika saya menjabat sebagai Kepala Bappenas ada beberapa Kepala Daerah yang minta alokasi dana lebih besar. Saya menolaknya, karena segala sesuatunya telah dipertimbangkan dengan cermat. Beberapa Kepala Daerah langsung menjawab :”Pak, apakah kami perlu menyatakan diri ingin merdeka, memisahkan diri dari NKRI supaya bisa mendapatkan alokasi anggaran yang kami minta?”

Pada waktu yang sama sangat banyak daerah yang minta agar Bappenas memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para perencana daerah. Sampai sekarang yang terjadi adalah anggaran daerah dipakai buat yang bukan-bukan, atau banyak sisa anggaran. Ahok kelebihan anggaran yang mulai membagi-bagikan uang kepada para kepala daerah sekitarnya.

Argumentasi kedua yang tertuang dalam RUU ialah “sangat mahal, yang tidak sebanding dengan manfaat yang diperolehnya.”

Apa benar argumentasi ini? Tidak mutlak, karena nyatanya – seperti yang telah disebutkan tadi – memang ada beberapa Kepala Daerah yang sangat kompeten. Bagian terbesar dari daerah-daerah tidak mampu mensejahterakan rakyatnya. Sebaliknya, kita saksikan sendiri di berbagai televisi betapa banyak dan memalukannya tingkah lakunya Kepala Daerah dalam KKN maupun dalam bidang demoralisasi.
Kita ambil satu contoh yang menonjol adanya kesenjangan sangat besar antara penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD dan prestasi dari Kepala Daerah yang paling keras menolak, yaitu pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jokowi- Ahok.

Dalam Suara Pembaruan tanggal 17 September 2014 halaman A 23 diberitakan bahwa “hingga pertengahan kedua September 2014 penyerapan APBD hanya 30 %. Diperkirakan penyerapan anggaran untuk pembangunan infra struktur sangat minim, yaitu hanya 0,01 % dari total nilai APBD DKI 2014 sebesar Rp. 72,9 trilyun. “

Selanjutnya dikatakan “Bahkan bila dilihat dari nilai penyerapan anggaran yang baru mencapai 30% atau sebesar Rp. 21,87 trilyun, penyerapan anggaran untuk pembangunan hanya 0,04%. Sedangkan sisanya 29,96% merupakan penyerapan anggaran dari gaji pegawai, alat tulis kantor (ATK) dan TALI (telpon, air, listrik, dan internet).

Jadi yang menolak luar biasa dahsyatnya, yaitu Jokowi-Ahok hanya mampu membangun infra struktur sebesar 0,01% dari anggaran yang disediakan, dan hanya 0,04% dari anggaran pembangunan yang disediakan.

Dalam bidang pembangunan MRT, Gubernur yang lama Fauzi Bowo yang memulai dengan pemberitaan sangat besar. Tetapi dihentikan oleh Gubernur Jokowi dengan alasan terlampau mahal. Setelah 3 bulan dilanjutkan lagi dengan Gubernur Jokowi memegang gambar lokasi awal pembangunan MRT di bunderan HI, seolah-olah dia yang memulai. Total biaya sama sekali tidak kurang, bahkan mungkin ketambahan bunga utang untuk 3 bulan lamanya.

Tentang legitimasi juga sangat aneh dengan pemilihan pemimpin penyelenggara dari berbagai jenjang secara langsung oleh rakyat. Bupati, Walikota, Gubernur, Anggota DPR, anggota DPRD dan Presiden sama semua legitimasinya, sama semua penyandang voc populi vox dei, sama semua menyuarakan suara Tuhan, tetapi pendapatnya dan kepentingannya bisa sangat berseberangan luar biasa.

Hak rakyat yang dirampas
Argumen bahwa Pilkada melalui DPRD merampas hak rakyat sangat banyak dipakai oleh yang pro Pilkada langsung. Marilah kita berpikir jernih dan jujur. Rakyat yang mana? Jumlah rakyat yang ikut Pilpres adalah 70 juta untuk Jokowi dan 62 juta suara untuk Prabowo. Jokowi memperoleh 53% suara rakyat. Dari perbandingan angka ini saja tidak dapat dikatakan seluruh rakyat merasa haknya dirampas. 62 juta suara bukannya nothing.

Dalam poster kampanye gambar yang dijadikan template ialah Bung Karno, Megawati dan Jokowi. Pikiran Bung Karno tentang Demokrasi sangat jelas, yaitu Demokrasi Perwakilan, dan itupun ditambah dengan asas pengambilan keputusan yang tidak didasarkan atas pemungutan suara melulu.

Dia menggunakan istilah diktator mayoritas dan tirani minoritas untuk mempertegas pendiriannya. Dia juga selalu mengemukakan apakah 50% plus satu itu Demokrasi ? Apakah 50% plus satu itu boleh dikatakan sama dengan “Rakyat”?

Jumlah rakyat yang menggunakan hak pilihnya termasuk yang tertinggi di dunia. Apakah penggunaan hak politiknya yang berbondong-bondong itu karena sangat sadar politik ataukah datang untuk menerima uang dari para calon legislatif maupun eksekutif yang dipilih secara langsung?

Kalau 5 tahun yang lalu uang yang harus dikeluarkan untuk menjadi anggota DPR rata-rata sekitar Rp. 300 juta, di tahun 2014 sudah menjadi Rp. 3 milyar.

Demokrasi, walaupun sistem perwakilan membutuhkan rakyat yang sudah cukup pendidikan dan pengetahuannya. Marilah kita sangat jujur terhadap diri sendiri. Apakah bagian terbesar dari rakyat Indonesia sudah cukup pendidikannya? Para calon presiden sendiri mengemukakan betapa tertinggalnya bagian terbesar dari rakyat kita dalam bidang pendidikan yang dijadikan fokus dari platformnya. Berbicara soal pilkada langsung rakyat digambarkan sebagai yang sudah sangat kompeten menjadi pemilih yang sangat bertanggung jawab.

Melihat demikian banyaknya orang yang demikian luar biasa semangatnya untuk memasuki arena penyelenggaraan negara, kita patut tanya pada diri sendiri tentang apa motifnya? Apakah mereka demikian semangat, demikian ngotot, bersedia mengeluarkan uang, bersedia menggadaikan harta bendanya untuk menjadi anggota legislatif atau eksekutif itu karena demikian luar biasa cintanya kepada bangsa, ataukah sudah membayangkan harta dengan jumlah berapa serta ketenaran dan kenikmatan apa yang akan diperolehnya?

Saya berhenti menulis ini karena Kompas tanggal 22 September 2014 baru datang dengan head line “Wakil Rakyat di Daerah Tergadai”. Isinya bahwa surat pelantikan sebagai anggota DPRD sudah laku dan sudah lazim dijadikan agunan untuk memperoleh kredit dari berbagai bank.”

Satu bukti lagi bahwa Pilkada langsung berakibat sepert ini yang sangat memalukan. [yq/kwikkiangie]
 

1 komentar:

  1. .untuk mengantisipasi manuver Anas yang mempolitisasi ruang sidang dengan kepentingan sempitnya yang telah terbukti melakukan kejahatan korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dan berulang yang dibalut dengan simbol-simbol agamis," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Rabu (24/9/2014). ..... Sumpah Mubahalah memang tidak ada dalam hukum acara pidana.....??? Sehingga, hakim telah tepat tidak menanggapi permintaan Anas yang dinilai tengah berusaha mempolitisasi proses persidangan.

    SEBENARNYA... WAKIL kETUA KPK BAMBANG WIJOYANTO.. ITU.. BICARA APA... YAAH..?
    APAKAH DIA YANG TAKUT DENGAN ADANYA TANTANGAN MUBAHALAH... YANG DISAMPAIKAN ANAS..?? ATAU HANYA SEKEDAR BER ARGUMEN.. KARENA GK BISA JALAN LAIN... YG SEJUJURNYA... BAGI PARA JAKSA DAN HAKIM DI KPK..??

    KALAU BENAR HAKIM2 DAN JAKSA2 ITU JUJUR MENJALANKAN HUKUM.. DAN MELAKUKAN PENYIDIKAN DENGAN STANDAR YANG LURUS.. KENAPA HARUS TAKUT DENGAN MUBAHALAH..???

    TOH SEMUA KEDUSTAAN AKAN BERBALIK KEPADA SIAPA YANG BERDUSTA.. DAN TIDAK JUJUR...??

    MUBAHALAH ADALAH MENYUMPAH DIRINYA SENDIRI.. ATAS PERBUATAN DIRINYA DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN PUBLIK.. BAHWA KALAU BENAR2 JUJUR DAN TIDAK ADA KEDENGKIAN DAN REKAYASA DAN TAFSIR2 POLITIKING.. MAKA HARUSNYA KPK DAN PARA HAKIM DAN JAKSA 2 SEMUANYA.. BERANI DONG MUBAHALAH..

    DAN NANTI KITA LIHAT SIAPA YANG KENA KUTUKAN SUMPAH MUBAHALAH ITU.. AKAN KENA DENGAN SENDIRINYA...

    PK BAMBANG JANGAN BERUSAHA MENGHALANGI.. AJAKAN ANAS ITU.. SEPANJANG INGIN JUJUR DALAM MENJALANKAN HUKUM DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN.. BAGI RAKYAT SEMESTA..
    TUJUAN KITA ADALAH PENGABDIAN DENGAN JUJUR DAN TULUS...

    SEMOGA UNGKAPAN... PK WIJOYANTO.. TIDAK BERMAKNA SUMIR.. ATAU NGELES SEKEDAR MENGHINDAR.. DARI TANGGUNG JAWAB MORALNYA.. DAN HUKUM.. YG SEHARUSNYA DITEGAKKAN DENGAN KEJUJURAN DAN KEBENARAN..

    BRAVO ANAS.. SUDAH BISA.. MENEMBAK KPK.. DENGAN BAHASA HUKUM YNG TEPAT..

    DAN NAMPAK AHLI2 HUKUM DAN PARA PEJABAT KETAKUTAN.. DAN BINGUNG.. APA YAAH JAWABAN YANG SEMESTINYA.. AGAR.... TIDAK TERLIHAT ... SEPERTI ORANG2.. YANG SEMAKIN BEEGOOOOK....

    MUBAHALAH.. BAHASA HUKUM YG TEPAT.. UNTUK MENEGAKKAN KEADILAN HUKUM ..??

    BalasHapus