Pihak SMAN 6 Jakarta Dan Wartawan Sepakat Berdamai
Jakarta - Kekisruhan yang terjadi antara pihak SMAN 6 Jakarta dengan wartawan akhirnya berujung dengan kesepakatan damai. Dimediasi oleh Dewan Pers, kesepakatan damai itu ditandai dengan penandatanganan 'risalah penyelesaian masalah'.
Adapun isi dari kesepakatan 'risalah penyelesaian masalah' itu adalah sebagai berikut:
1. Kedua pihak sepakat bersikap kooperatif mendukung kepolisian mengusut kejadian perampasan kaset milik wartawan Trans 7 yang terjadi hari Jumat 16 September 2011. Karena hal tersebut melanggar UU Pers No 40/1999 pasal 4 pasal 8 yang sanksinya diatur dalam pasal 18 (1).
2. Kedua pihak menyadari saling berkontribusi atas terjadinya kekerasan yang terjadi pada Senin 19 September 2011 dan sepakat menempuh perdamaian dan saling memaafkan. Kedua pihak sepakat tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.
3. SMA 6 Jakarta berkomitmen menghargai kebebasan pers yang sesuai dengan undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
4. Pihak wartawan berkomitmen menghargai SMA 6 Jakarta sebagai badan publik yang melakukan tugas pendidikan.
5. Dewan pers menangani pengaduan SMA 6 Jakarta tentang pemberitaan pers terkait kekisruhan yang terjadi pada Senin 19 September 2011, yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Penandatanganan dilakukan hari ini, Jumat (23/9/2011), dan bertempat di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Hadir oleh Kepala Sekolah SMA 6 Kadarwati, perwakilan siswa, kuasa hukum SMA 6 Jakarta Try Adhyaksa, serta anggota Komite Sekolah.
Sedangkan dari pihak wartawan antara lain hadir Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jerry Adiguna, anggota Poros Wartawan Jakarta (PWJ), serta perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Meski sempat berbeda pendapat dalam penyusunan draf kesepakatan tersebut, namun suasana mediasi umumnya berlangsung cair. Tak jarang, gelak tawa terdengar dalam proses mediasi yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB itu.
Usai penandatanganan risalah penyelesaian masalah, Jerry berjabat tangan dengan Kepala Sekolah SMAN 6 yang disaksikan anggota Dewan Pers di antaranya Agus Sudibyo dan Uni Lubis. Jabat tangan itu lalu diikuti oleh peserta mediasi lainnya.
"Ya, Alhamdulillah," ujar Kadarwati lega.
Menurut Kadarwati, hasil kesepakatan tersebut akan disampaikan kepada murid-muridnya hari Senin pekan depan. Mulai hari ini, aktivitas SMA 6 yang sempat diliburkan akan dimulai kembali.
"Nanti hari Senin akan ada apel. Nanti kita bacakan di sana," ucap dia.
(gah/gah)
Adapun isi dari kesepakatan 'risalah penyelesaian masalah' itu adalah sebagai berikut:
1. Kedua pihak sepakat bersikap kooperatif mendukung kepolisian mengusut kejadian perampasan kaset milik wartawan Trans 7 yang terjadi hari Jumat 16 September 2011. Karena hal tersebut melanggar UU Pers No 40/1999 pasal 4 pasal 8 yang sanksinya diatur dalam pasal 18 (1).
2. Kedua pihak menyadari saling berkontribusi atas terjadinya kekerasan yang terjadi pada Senin 19 September 2011 dan sepakat menempuh perdamaian dan saling memaafkan. Kedua pihak sepakat tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.
3. SMA 6 Jakarta berkomitmen menghargai kebebasan pers yang sesuai dengan undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
4. Pihak wartawan berkomitmen menghargai SMA 6 Jakarta sebagai badan publik yang melakukan tugas pendidikan.
5. Dewan pers menangani pengaduan SMA 6 Jakarta tentang pemberitaan pers terkait kekisruhan yang terjadi pada Senin 19 September 2011, yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Penandatanganan dilakukan hari ini, Jumat (23/9/2011), dan bertempat di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Hadir oleh Kepala Sekolah SMA 6 Kadarwati, perwakilan siswa, kuasa hukum SMA 6 Jakarta Try Adhyaksa, serta anggota Komite Sekolah.
Sedangkan dari pihak wartawan antara lain hadir Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jerry Adiguna, anggota Poros Wartawan Jakarta (PWJ), serta perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Meski sempat berbeda pendapat dalam penyusunan draf kesepakatan tersebut, namun suasana mediasi umumnya berlangsung cair. Tak jarang, gelak tawa terdengar dalam proses mediasi yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB itu.
Usai penandatanganan risalah penyelesaian masalah, Jerry berjabat tangan dengan Kepala Sekolah SMAN 6 yang disaksikan anggota Dewan Pers di antaranya Agus Sudibyo dan Uni Lubis. Jabat tangan itu lalu diikuti oleh peserta mediasi lainnya.
"Ya, Alhamdulillah," ujar Kadarwati lega.
Menurut Kadarwati, hasil kesepakatan tersebut akan disampaikan kepada murid-muridnya hari Senin pekan depan. Mulai hari ini, aktivitas SMA 6 yang sempat diliburkan akan dimulai kembali.
"Nanti hari Senin akan ada apel. Nanti kita bacakan di sana," ucap dia.
(gah/gah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar