Selasa, 06 September 2011

Antasari Azhar,: "Sejak awal saya mengatakan sudah saya lihat berapa banyak komentar. Saya diam. Saya orang muslim. Semoga nanti waktu yang menjawab. Kebenaran tidak akan bisa ditutup-tutupi. Kesadaran tidak ada yang memaksa. Saya dan keluarga almarhum berupaya untuk membongkar ini semua,” ujar Antasari usai membacakan berkas PK-nya....>>...Konon saat ditahan atas tuduhan pembunuhan itu, Antasari tengah menyelidiki dana Bail Out Bank Century dan pengadaan alat IT KPU. Ditanya hubungan kasus pembunuhan ini dengan penyelidikan IT KPU, Antasari mau berspekulasi. “Saya kira itu, kalau saya menjawab itu ya anda harus butuh pembuktian,” katanya....>>>.....Komite Etik KPK hari ini menjadwalkan memeriksa sejumlah nama terkait tudingan Nazaruddin kepada pimpinan KPK. Salah satu yang diperiksa hari ini adalah Ketua KPK Busyro Muqoddas. .....>>..Komite Etik hari ini akan memeriksa sejumlah nama, salah satunya Wakil Direktur Permai Grup Yulianis. Yulianis merupakan staf di perusahaan Nazaruddin yang mengatur bagian keuangan. Komite Etik dibentuk setelah Nazaruddin menuding adanya kesepakatan politik antara Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan pimpinan KPK terkait penyidikan kasus suap proyek wisma atlet.>>...Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi tersangka kasus suap aset pailit PT Skycamping Indonesia, Syarifuddin, terus melakukan manuver hukum. Kali ini dia melaporkan penyidik KPK kepada sejumlah lembaga negara.....>>> Quo Vadis KPK dan Lembaga Hukum Indonesia....??? >

elasa, 06/09/2011 14:52 WIB 

Antasari: Kebenaran Tak Akan Bisa Ditutupi

Adi Nugroho - detikNews
Jakarta 
Terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, melakukan upaya hukum luar biasa atau sering disebut Peninjauan Kembali (PK). Ia yakin kebenaran tak akan bisa ditutup-tutupi.

"Sejak awal saya mengatakan sudah saya lihat berapa banyak komentar. Saya diam. Saya orang muslim. Semoga nanti waktu yang menjawab. Kebenaran tidak akan bisa ditutup-tutupi. Kesadaran tidak ada yang memaksa. Saya dan keluarga almarhum berupaya untuk membongkar ini semua,” ujar Antasari usai membacakan berkas PK-nya.

Hal tersebut ia sampaikan di Gedung PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (6/9/2011).

Antasari mengungkap berbagai kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus yang melibatkan namanya itu. Apakah terseretnya namanya dalam kasus ini karena ia tengah menjabat Ketua KPK waktu itu?

“Kalau saya bukan ketua KPK yang saat itu sedang gencar memberantas korupsi, Apakah saya akan menjalankan seperti ini. Itu justru yg saya tanya kepada anda. Apakah saya seorang pembunuh? Tapi bagi saya sudahlah. Saya syukuri, saya ikhlas jalani. Seorang napi seperti saya. Tapi tidak merasa hidup di penjara. Saya masih bisa berbuat dan bersedekah,” jawabnya.

Konon saat ditahan atas tuduhan pembunuhan itu, Antasari tengah menyelidiki dana Bail Out Bank Century dan pengadaan alat IT KPU. Ditanya hubungan kasus pembunuhan ini dengan penyelidikan IT KPU, Antasari mau berspekulasi.

“Saya kira itu, kalau saya menjawab itu ya anda harus butuh pembuktian,” katanya.

(adi/gah) 

Selasa, 06/09/2011 14:14 WIB 

Komite Etik Periksa Ketua KPK Sore Ini

Mega Putra Ratya - detikNews



Jakarta 

Komite Etik KPK hari ini menjadwalkan memeriksa sejumlah nama terkait tudingan Nazaruddin kepada pimpinan KPK. Salah satu yang diperiksa hari ini adalah Ketua KPK Busyro Muqoddas.

"Pak Busyro akan diperiksa sore ini," ujar Ketua Etik KPK Abdullah Hehamahua dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (6/9/2011).

Sebelumnya Abdullah juga mengatakan Komite Etik hari ini akan memeriksa sejumlah nama, salah satunya Wakil Direktur Permai Grup Yulianis. Yulianis merupakan staf di perusahaan Nazaruddin yang mengatur bagian keuangan.

Komite Etik dibentuk setelah Nazaruddin menuding adanya kesepakatan politik antara Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan pimpinan KPK terkait penyidikan kasus suap proyek wisma atlet. Nazaruddin menengarai ada rekayasa sehingga hanya dia yang dijerat dalam kasus suap proyek wisma atlet.

Seluruh pimpinan KPK yang disebut Nazaruddin pun akan dimintai klarifikasi oleh Komite Etik ini.

(mpr/vta) 


Selasa, 06/09/2011 14:42 WIB 


Hakim Syarifuddin Adukan Penyidik KPK ke Kapolri dan DPR

Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi tersangka kasus suap aset pailit PT Skycamping Indonesia, Syarifuddin, terus melakukan manuver hukum. Kali ini dia melaporkan penyidik KPK kepada sejumlah lembaga negara.

Syarifuddin melaporkan penyidik KPK, Bambang Tertianto terkait perlakuannya yang dianggap tidak menyenangkan selama proses penyidikan. Bambang diadukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Komisi Hukum DPR, Kepala Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Pimpinan KPK, dan Komite Etik KPK.

Surat berisi penjelasan Syarifuddin ini diberikan oleh Posko Simbolon, kuasa hukum Syarifuddin dari Kantor Pengacara Hotma Sitompul kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011).

Tertanggal 2 Juni 2011, penyidik mengembalikan Laptop, smartphone serta berkas putusan atas nama Agusrin M Nadjamudin ke Syarifuddin. Nah, Syarifuddin ini menanyakan kenapa ada uang miliknya yang tak juga dikembalikan.

"Oleh penyidik KPK, selaku koordinator penyidik (AKBP Bambang Tertianto) uang tersebut terkait dengan dugaan suap penanganan aset PT SCI sehingga tidak dikembalikan," tulis Syarifuddin dalam suratnya.

Saat diminta dibuatkan Berita Acara bukti yang masih ditahan, menurut Syarifuddin, hal itu ditolak KPK. Penyidik meminta jika keberatan itu diajukan di persidangan.

"Patut dipertanyakan dasar dan alasan hukum KPK yang menyatakan uang milik tersangka terkait dugaan suap PT SCI," lanjut Syarifuddin.

Syarifuddin juga mengeluhkan sikap penyidik KPK yang dianggap sudah mengancam. Pengakuan Syarifuddin, dirinya pernah dibentak oleh salah seorang penyidik.

"Memang kamu ini siapa dan sekarang penanganan kasus ini tidak boleh manusiawi lagi, dan tunggulah akibatnya," tulis Syarifuddin.

Melalui Posko, Syarifuddin juga mempertanyakan alasan dirinya yang belum juga dinyatakan lengkap berkasnya.

"Pak Syarifuddin menggugat proses penyidikan yang berlangsung terlalu lamadan sampai sekarang berkasnya belum P21. Padahal tersangka lain ada yang sudah di sidang di pengadilan," lanjut Posko.

(mok/gah) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar