Sabtu, 02 Maret 2013

....Menurut sumber Biro Pusat Statistik (BPS) dan data Bank Dunia (World Bank), Indonesia adalah salah satu dari 5 negara Muslim termiskin di dunia. Jika data versi BPS menyebutkan, jumlah orang miskin di Indonesia pada tahun 2012 mencapai 29,88 juta. Sedangkan versi Bank Dunia jauh lebih besar lagi, yakni mencapai 102,45 juta. Bicara pengentas kemiskinan di Indonesia, setiap tahun pemerintah Indonesia mengalokasikan dana yang besar untuk mengurangi kemiskinan, dari Rp.43 triliun (2006) menjadi Rp. 50 triliun (2011), namun angka kemiskinan tidak mengalami perubahan berarti. “Alokasi tersebut besarannya tidak tetap dan sangat bergantung pada pemegang kekuasaan.” Demikian diungkapkan Direktur IMZ (Indonesia Magnificence of Zakat)Ir. Nana Mintarti, MP dalam Seminar Filantropi Islam Asia Tenggara dengan tema “Inovasi Filantropi Islam di Indonesia dan Malaysia”, belum lama ini di Manara 165 Jakarta......>>>...Indonesia is rated the world's third worst country in its commitment against and law enforcement on women and child trafficking, with an estimated population of 230,000 women and child sex workers trafficked throughout Indonesia. ..>>..."Being in the third tier means Indonesia is considered a country without awareness nor action on the issue," director of the Women's Journal Foundation (Yayasan Jurnal Perempuan/YPJ) Gadis Arivia told The Jakarta Post on Wednesday. ...>> ....The latest research by YJP in Batam, Riau and West Kalimantan showed that around 5,000 women and children have been trafficked in Batam alone. The research also revealed that 10 percent of commercial sex workers on the island are children below 18 years of age. ....>>...United Nations Children's Fund (Unicef) child protection officer Julie Lebegue said that there were at least 70,000 children involved in the commercial sex industry, and that 30 percent of the total number of commercial sex workers in Indonesia were below 18 years of age. Unicef's figure is higher than YJP's findings. ...>>> INI SINDIRAN DARI ORANG MALAYSIA...TAPI KENYATAANNYA MEMANG ADA BENARNYA.... "indon kaya - tapi miskin pendidikan - makanya miskin pula negaranya karena korupsi dimana-mana, pemerintah korupsi triliunan hasil kekayaan alam jual minyak mentah ke amerika, beli minyak siap pakai juga dari amerika, bodoh sangat selundupkan kayu dari indon ke malaysia, beli kayu pun juga dari malaysia, bodoh sangat " >> ...“Pasar Indonesia yang katanya beratus juta orang tapi dikuasai oleh Negara asing yang berpenduduk hanya kurang enam juta jiwa saja ! bagaimana Negara ini membiarkan aset nasional terambil pihak asing, kemana semua anggota dewan? Apakah mereka berkerja? Untuk selamakan Negara ini? Mereka jual aset Negara tanpa informasi yang jelas kepada rakyat”..>>>BENAR ATAU PUN SALAH DARI HASIL2 PENELITIAN BADAN DUNIA DAN LEMBAGA2 RESMI TERSEBUT MERUPAKAN SINYALEMEN YANG PATUT DIPERHATIKAN OLEH PARA PIMPINAN NEGARA....>>> COBA SAJA KAPAN INDONESIA MAU MENGHENTIKAN HUTANGAN2 >>..... BENAR2 STOP BERHUTANG.....>>> KEMUDIAN PERBAIKI KONDISI RAKYAT AWAM YANG SEUMUMNYA...ADALAH DALAM KLAS YANG BERKATEGORI MISKIN.....???>> MEMANG KITA LIHAT DI JAKARTA-BANDUNG-SEMARANG-JOGYA-SOLO-MALANG- SURABAYA-MEDAN-PALEMBANG-MEDAN DAN LAIN2 KOTA BESAR DI INDONESIA MENUNJUKKAN BANYAKNYA MOBIL2 MEWAH-GEDUNG2 BERTINGKAT-MAL DAN HYPER MARKET YANG BESAR2 DAN MEWAH-GAYA HIDUP PARA ORANG2 SUPERKAYA DAN SELEBTIRIS TERDIRI DARI PENGUSAHA2-ANAK2NYA - TEMAN2 NYA DAN PARA PEJABAT SERTA PARA PEGAWAI TINGGI DAN KELUARGANYA TERKESAN SANGAT WAAAAHHHHHHH.... KAYA2 DAN SANGAT LUAR BIASA...>>MEMBUAT MATA AWAM...NYENGIIR...DAN HMMH ENAAK TENAN MEREKA2....>> TETAPI KENYATAANNYA... NEGARA INI KROPOS....GAK ADA KEKUATAN APAPUN...>> EKONOMINYA DIKUASAI DAN DIKENDALIKAN OLEH SIAPA...??? BENARKAH GEDUNG2 TINGGI-PENCAKAR LANGIT- RUMAH2 MEWAH DAN PUSAT2 BISNIS SERTA KENDARAAN PRIBADI YANG SUPER LUX ITU DIMILIKI OLEH ANAK2 BANGSA INI...??? ATAUKAH OLEH ..MEREKA YANG SEJAK SEMULA ADALAH MAKHLUK YANG MENGANIAYA ANAK2 BANGSA INI...??? ..DAN MEREKA KAUM YANG SANGAT PANDAI HIDUP DIATAS DAUN TERATAI...??? >>> BENARKAH INI HASIL KARYA BANGSA DAN PRODUK BANGSA SENDIRI...DENGAN HASIL KARYA..ANAK2 BANGSA INDONESIA YANG KONON DI BANGGA2 KAN...??...>>> KENYATAANNYA TIDAK ADAP INDUSTRI EXPOR YANG KUAT MILIK ANAK NEGERI INI...??? ADAKAH KITA MEMILIKI PABRIK ATAU INDUSTRI KAPAL...?? MOBIL....?? MOTOR...???....KERETA API....??? KAPAL2 LAUT..ATAU ARMADA2 LAUT...??? ATAU PESAWAT TERBANG...ATAUPUN PABRIK2 BAHAN PAKAIAN....??? ATAU PENITI..DAN PENCUNGKIL SISA MAKANAN PADA GUSI2 DARI GIGI2 TUA....??..HASIL2 INDUSTRI PERKAYUAN-DAN PRODUK2 HASIL HUTAN...???...ATAUKAH ADAKAH PUSAT2 KAJIAN DAN PENELITIAN ILMIYAH MILIK BANGSA INI..??? MANA PATEN-NYA..ATAU HAK2 INTELEKTUAL LAINNYA..?? .. BENARKAH INI SEMUA ADA DAN SUDAH MENJADI MILIK BANGSA INI..?? DLL-DLL.....>>> MANAKAH PEMIMPIN2 YANG KONON JADI SURI TAULADAN DAN SELALU BERKATA BAHWA MEMBACAKAN SUMPAH2 PARA DEWA... DENGAN ... SEMBAH...KAMI ADALAH PEMIMPIN2 BANGSA YANG MENJUNJUNG KEJUJURAN DAN BERBAKTI UNTUK KEJAYAAN DAN KEMAKMURAN ANAK2 BANGSA INI...???>>> KAMI ANTI MENIPU RAKYAT-ATAUPUN MEMBOHONGI RAKYAT...?? >>> MANAKAH YANG BENAR2 UU YANG MENYELAMATKAN ASSET2 NEGARA SERTA KEKAYAAN ALAM MILIK BANGSA INI...??? MANAKAH... ASSETS NEGARA DAN KEKAYAAN ALAM INDONESIA YANG MASIH UTUH DAN BENAR2 BELUM TERGADAIKAN DENGAN BERBAGAI VERSI DAN JENIS2 KEDUSTAAN KONTRAK2 ATAU PERJANJIAN2 DENGAN ASING...??? >>> SAYANG MULAI DARI PRESIDEN-KEPALA DAERAH-DPR-JAKSA AGUNG-MAHKAMAH KONSTITUSI-MAHKAMAH AGUNG-KETUA MPR DAN PARA JURNALIS MASMEDIA.... ATAU SEKALIPUN PARA PROFESOR DAN GURU BESAR...ATAU MAHASISWA.... SEMUA BUNGKAM...DAN TIDAK PERNAH SECARA UTUH DAN KOMPREHENSIF MAU MENGEMUKAKAN SECARA TERANG KEPADA RAKYAT...??? ADA APA...DENGAN BANGSA INI...?? KOK SEPERTI ORANG PANDIR...ATAUKAH BODOH...ATAU DUNGU...ATAU SEDANG LINGLUNG....TIDAK MEMILIKI FIKIRAN WARAS.....??? APAKAH SEDANG KENA TENUNG...SIHIR...ATAU JAMPI2 MATERA2..... PARA... GENDERUWOOO....???....RASANYA TAK MUNGKIN... KARENA PARA PRESENTER2 TV ITU SETIAP HARI BER-JAM2 BERBICARA....DI LAYAR2 KACA..DAN BERBAGAI CHANEL...??? SEMUA ISINYA SAMA ABSURD...??? ADA APA DENGAN BANGSA INI...??? >>> KEBELINGER KAH.. ATAU SEDANG DIKUASAI MAKHLUK2 PENGUASA JAHAT DENGAN SIHIR2 DAN TENUNG2... DAN KEKUASAAN PARA DEWA2 JAHAT...YANG MENYELUBUNGI ...SEMUA TATAR TATANAN PEMERINTAHAN-JURNALIS-KAUM CENDEKIA-KAUM TERPEJAR-PARA JENDRAL2 DAN PROFESOR2...YANG KONON SOHOR DAN MASYHUR...??? KEMANA JIWA2 KESYATRIA DAN SEMANGAT PARA PENDEKAR2 PEMBELA RAKYAT-NEGARA-DAN BANGSA INI...??? >>> MENGAPA DIAMMMMM...>> MENGAPA BISUU DAN ...LUNGLAI....TAK..BERDAYA....??? ..BAHKAN TIADA BISIKAN2 PUN.... SEMUA NANAR....TERPANA....??? BENGONG...DAN SEPERTI KENA TENUNG...SIHIR HIPNOTIS...SYAITHAN....DARI LEMBAH2...DASAR SAMUDERA YANG TERDALAM...??? .... TAK BERDAYA...DAN LINGLUNG..???....>> APAKAH KARENA JIMAT2 DAN PUSAKA2 KERAJAAN BANGSA INI TELAH HILANG DICURI RAJA2 MALING DAN PERAMPOK2 SYAKTI MANDRAGUNA... YANG BERILMU TINGGI DAN DALAM NAUNGAN KEKUATAN AJI2...PARA DEWA2 KEGELAPAN...DAN SANGAT HAUS DARAH... DARI DUNIA ...PARA DEDEMIT DAN KERAJAAN SYAITHAN....DAN JIN2 SILIWURI MERASUK KEPADA PARA ROH2...DAN HYANG2.... PARA DUKUN2-PENDETA2-ULAMA2-RAJA2-KSYATRIA2-PENDEKAR2-DAN KAUM JURIT DAN PONGGAWA2 NEGARA...??? >>> OOHHH... INIKAH PERLUNYA PENDEKAR RAKYAT- SI CEPOT-SI ASTRAJINGGA-SI DAAP-SIPACUL-DAN LURAH SEMAR BADRANAYA...MELAWAN PARA DEMIT2 YANG SUDAH MERASUK MAKSYUK KEPADA JIWA DAN ROH2 KSYATRIA NEGARA....??? WOOLLLAADALAH....BIUNG---BIUNG... WASPADA...WASPADA....WASPADA....ELING.. .DULUR...ELING....DULUR.... !!!.... NEGARA SUDAH DIKUASAI PARA MALING DAN BAJINGAN2....>>..RAKYATNYA SUDAH TERANIAYA...WANITA2NYA SUDAH DIJADIKAN BUDAK2 NAFSU...DAN ANAK2 BANGSA INI SUDAH DIKORBANKAN DIJADIKAN WADAL2...PEMUAS ...NAFSU DAN HAUS DARAHNYA PARA SILUMAN2...KAUM SERAKAH...DAN PARA PENJAJAH....???>> TANGAN2...PENUH GERAM DAN DENDAM KESUMAT...SERTA...KEGARANGAN SANG DEWA2 SERAKAH PENUH KEDENGKIAN...>>> . HARTA NEGARA DAN SUMBER2 ALAMNYA SUDAH DITANGAN PARA GENDERUWO..DAN DENAWA...HAUS DARAH DAN SERAKAH....???>>...MEREKA PARA PRAJURIT DRAKULA...HAUS DARAH... SEDANG... MEMASANG SANGGURDI DAN KUDA2 PERANG...SERTA KELEWANG DAN PEDANG KEKUASAAN DAN KEKUATAN SEDANG DIASAH-DI MANA2...>> ..KITA AWAM TIDAK TAHU BERLINDUNG DENGAN SIAPA..DAN KEMANA KITA HARUS... MENGHINDAR DIRI...SEDANG PANAH2 API DAN AUMAN SUARA GENDERANG...SEDANG DITABUH..SEKUAT-KUATNYA...>>> PARA JAGOAN..SEDANG MEMATUT DIRI MEMASANG... SOMBORERO DAN BAJU2 PERANG..SEMUA BERSIAP...AKAN ADA... TOPAN DAN BADAI...HAWA NAFSU ANGKARA..DATANG..??? >>>> WASPADA... WASPADALAH... ELING...DAN.... HAYYOOO SIAPKAN DIRI DAN JIWA2.....BENING DAN BERSIH...??? WASPADALAH... INI RAJA2 MALING DAN GEDERUWO2..SEDANG MERAJALELA....???>> AWAS...AWAS WASPADALAH...>>>....BACAKAN AJI2...KSYATRIA...AJI2.... DAN JAMPI2.... DAN SIAPKAN DIRI DAN JIWA2 MURNI DAN BERSIH...>>> INI...GONJANG GANJING....SEPERTINA SEDANG MENGGUNCANG ....SWARGA MANILOKA.. DAN GEJOLAK HAWA KEMARAHAN GOA2.... API ... ANGKARA...MEMBAHANA... SANG DEWA...MERASA...GUNDAH...DAN ALAM MENGGUNCANG DAN PETAKA MERAJALELA...???>> WASPADALAH ...DULUR...WASPADALAH DULUR....



Indonesia, Salah Satu dari 5 Negara Muslim Termiskin di Dunia

JAKARTA (voa-islam.com) –  http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2013/03/02/23455/indonesia-salah-satu-dari-5-negara-muslim-termiskin-di-dunia/

Menurut sumber Biro Pusat Statistik (BPS) dan data Bank Dunia (World Bank), Indonesia adalah salah satu dari 5 negara Muslim termiskin di dunia. Jika data versi BPS menyebutkan, jumlah orang miskin di Indonesia pada tahun 2012 mencapai 29,88 juta. Sedangkan versi Bank Dunia jauh lebih besar lagi, yakni mencapai 102,45 juta.

Bicara pengentas kemiskinan di Indonesia, setiap tahun pemerintah Indonesia mengalokasikan dana yang besar untuk mengurangi kemiskinan, dari Rp.43 triliun (2006) menjadi Rp. 50 triliun (2011), namun angka kemiskinan tidak mengalami perubahan berarti. “Alokasi tersebut besarannya tidak tetap dan sangat bergantung pada pemegang kekuasaan.”

Demikian diungkapkan Direktur IMZ  (Indonesia Magnificence of Zakat)Ir. Nana Mintarti, MP dalam Seminar Filantropi Islam Asia Tenggara dengan tema “Inovasi Filantropi Islam di Indonesia dan Malaysia”, belum lama ini di Manara 165 Jakarta.

Mengutip Yusuf Qaradhawi, dalam perspektif Islam, zakat dianggap sebagai salah satu instrument utama untuk pengentasan kemiskinan. Sementara itu, Lembaga zakat (OPZ) telah banyak menyalurkan dana zakat untuk program-program pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

“Untuk melihat pengaruh zakat terhadap pengentasan kemiskinan secara nasional di Indonesia merupakan suatu hal yang cukup sulit. Belum tersedianya data dan informasi zakat secara nasional merupakan salah satu penyebab sulitnya dilakukan analisa ini secara mendetail. Diakui, pengelolaan zakat saat ini masih cenderung dilakukan sendiri-sendiri oleh berbagai pihak terkait,” ujar Nana.

Pada tahun 2009, Pemerintah Indonesia mengalokasikan Rp.43 trilyun untuk program-program pemberantasan kemiskinan. Sedangkan dana ZIS yang terkumpul kurang lebih 1,2 triliun. Artinya, jika seluruh dana ZIS yang terkumpul dialokasikan pada pengentasan kemiskinan, hal ini baru meng-cover 2,7% dari total kebutuhan.

Baznas Pusat mencatat, perhimpunan ZIS Nasional pada tahun 2011 adalah 1,730 (USD 174,75 M), dengan pertumbuhan tahunan 15,33%. Terlepas dari masih minimnya peran zakat dalam pembangunan nasional secara makro, skala mikro atau komunitas, pengalaman berbagai kelompok mustahik, menunjukkan bahwa telah banyak program-program pendayagunaan zakat yang berhasil meningkatkan kesejahteraan komunitas yang dibantunya.

“Dampak positif zakat terhadap pengentasan kemiskinan dan distribusi pendapatan akan meningkat signifikan jika didukung dan disinergikan dengan pengelolaan dana-dana Filantropi Islam yang lain, seperti dana Wakaf, dana Haji dan Qurban,” jelas Nana.

Lalu kenapa zakat kurang efektif dalam pengentasan kemiskinan? Dikatakan Nana, minimnya dana zakat yang dikumpulkan dan disalurkan untuk pengentasan kemiskinan, antara lain karena rendahnya kesadaran wajib zakat (muzakki) dalam membayar zakat (IZDR 2010) dan kurangnya kepercayaan public kepada lembaga zakat.

Rendahnya efektifitas pendayaagunaan dana zakat oleh OPZ, antara lain karena: lemahnya kapasitas kelembagaan OPZ dalam mengimplementasikan program-programnya.  Ditambah, kurangnya perilaku asnaf yang kurang suportif dalam mengoptimalkan manfaat dari bantuan zakat yang mereka terima.

Dengan keterbatasan dana zakat, diperlukan strategi pendistribusian yang tepat agar zakat menjadi efektif. Tiga isu penting untuk meningkatkan efektifitas pendayagunaan zakat adalah: Prioritas dalam distribusi zakat, bentuk pola (model) pendistribusian zakat yang sesuai, dan menyesuiakan dengan kondisi local dan kebutuhan masyrakat local tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat terkini.

Dalam sebuah surveinya, rata-rata pendapatan penerimaan zakat meningkat setelah memperoleh bantuan zakat dari OPZ; jurang kemiskinan semakin menyempit yaitu, dari Rp. 326.501,9 menjadi Rp. 318.846,2.

“Waktu yang diperlukan untuk mengeluarkan rumah tangga miskin dari kemiskinan diperlukan waktu 7 tahun. Namun dengan pendistribusian zakat oleh OPZ, waktu tersebut dapat dipercepat 1,9 tahun menjadi 5,1 tahun.

Distribusi Zakat
Distribusi dana zakat umumnya terdapat dua jenis kegiatan besar: 
  • Pertama, kegiatan yang bersifat konsumtif (bantuan sesaat untuk masalah yang bersifat mendesak) seperti pemenuhan kebutuhan konsumtif dasar (makanan, kesehatan, dan pendidikan). 
  • Kedua, kegiatan produktif (usaha produktif yang bersifat jangka menengah-panjang).

Dari dua pola besar kegiatan pendayagunaan, dapat dikelompokkan lagi 4 bentuk: 
  • konsumtif tradisional (santunan mustahik), 
  • konsumtif kreatif (beasiswa, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dakwah dsb),
  • produktif tradisional (dalambentuk barang-barang produktif seperti kambing, alat pertukangan, mesin jahit dll), 
  • Produktif kreatif (modal usaha dengan pendampingan dan pendekatan pemberdayaan komunitas). desastian
  •  
Redaksi – Senin, 27 Zulhijjah 1433 H / 12 November 2012 09:36 WIB
 
 http://www.eramuslim.com/bisnis/beli-kembali-indonesia.htm#.UTIyC1IxVkg

“Beli kembali Indonesia”, demikian pekik Ustadz Yusuf Mansyur di tengah ratusan jamaah Mandiri di bilangan Bogor Jawa barat Sabtu 10 November 2012,  acara tersebut diadakan bertepatan dengan hari Pahlawan.

Kegusaran beliau mengingat banyak aset strategis nasional yang tergadai oleh pihak asing, mulai dari perbankan, pabrik semen, telekomunikasi, satelit dan semua aspek strategis lainnya telah dikuasai asing.

“Pasar Indonesia yang katanya beratus juta orang tapi dikuasai oleh Negara asing yang berpenduduk hanya kurang enam juta jiwa saja ! bagaimana Negara ini membiarkan aset nasional terambil pihak asing, kemana semua anggota dewan? Apakah mereka berkerja?  Untuk selamakan Negara ini? Mereka jual aset Negara  tanpa informasi yang jelas kepada rakyat”

Sambung beliau, InsyaAllah saya akan berjuang untuk itu, berjuang untuk membeli kembali aset nasional itu, walaupun ada yang bertanya ke saya darimana saya dapat dananya, saya ungkapkan saya punya bank, yaitu Bank Jamaah”, Ungkap Ustadz yang mengusung program patungan usaha ini.

“kenapa begitu, Coba bayangkan, sebagai contoh, nilai sebuah pesawat adalah Rp 50 Milyar. Bila saja dana tersebut dibagi dengan 10 propinsi, didalamnya ada 10 kecamatan, didalamnya ada 10 kelurahan, didalamnya ada 10 RT / RW. 

Maka sebenarnya mudah sekali bagi umat ini, bila mereka sadar, bahwa untuk membeli pesawat ternyata hanya dibutuhkan  Rp 5 juta pertiap RT/RW nya…bukankah itu mudah bila umat Islam menyatukan potensinya? Ayo mari kita beli kembali Indonesia ! Ujar Ustadz muda yang berniat memiliki dan mengelola dalam waktu dekat sebuah Hotel di dekat Bandara Soekarno Hatta ini. (Mz)
  
Jakarta, Nov 7 (ANTARA)- http://www.topix.com/forum/world/malaysia/T3KO8KVCK4VP32KFL/p9

About 300 demonstrators grouped in the "Anti-Debt Coalition" staged a protest in front of the central bank, Bank Indonesia (BI) building here Wednesday, demanding for a write-off of Indonesia's foreign debts.
  • The protesters distributed pamphlets saying foreign debts will only make the Indonesian people poorer.
  • The central bank said recently the country's total foreign debt has reached US$ 137.6 billion -- consisting of the government's debts (US$ 74.16 billion) and corporate debts (US$ 63.43 billion).

    DASAR NEGARA PENGEMIS..

Indonesia third worst in women, child trafficking.

From The Jakarta Post) http://www.topix.com/forum/world/malaysia/T3KO8KVCK4VP32KFL/p9

Indonesia is rated the world's third worst country in its commitment against and law enforcement on women and child trafficking, with an estimated population of 230,000 women and child sex workers trafficked throughout Indonesia.

"Being in the third tier means Indonesia is considered a country without awareness nor action on the issue," director of the Women's Journal Foundation (Yayasan Jurnal Perempuan/YPJ) Gadis Arivia told The Jakarta Post on Wednesday
There are three tiers: The first is for countries with both awareness and action to fight women and child trafficking, while the second is for those with awareness but who haven't yet taken action," she said on the sidelines of the "Don't Buy Don't Sell" national forum on women and child trafficking.
The latest research by YJP in Batam, Riau and West Kalimantan showed that around 5,000 women and children have been trafficked in Batam alone. 
The research also revealed that 10 percent of commercial sex workers on the island are children below 18 years of age. 
United Nations Children's Fund (Unicef) child protection officer Julie Lebegue said that there were at least 70,000 children involved in the commercial sex industry, and that 30 percent of the total number of commercial sex workers in Indonesia were below 18 years of age. Unicef's figure is higher than YJP's findings.

hmmmmm..beyond imagination


indon kaya tapi miskin pendidikan makanya miskin pula negaranya karena korupsi dimana-mana, pemerintah korupsi triliunan hasil kekayaan alam

jual minyak mentah ke amerika, beli minyak siap pakai juga dari amerika, bodoh sangat

selundupkan kayu dari indon ke malaysia, beli kayu pun juga dari malaysia, bodoh sangat

@Cutink: http://www.topix.com/forum/world/malaysia/T8B0KLM5KUEKUMK5M/p70
Baca ini INDONESIA AKAN MENJADI SUPER POWER DALAM EKONOMI.
Indonesia Will Becoming Super Economic Power

Asia RSS Feed

Some economists say Indonesia is poised to become an emerging economic power similar to China and India. Economic growth slowed slightly during the worst of the global economic crisis, but now it is again expanding at a rate of over six percent a year, and Indonesia has the second-best performing stock market in Asia.

An expanding manufacturing base, an abundance of natural resources, a growing domestic market, a sound financial sector and a stable political climate all contribute to make Indonesia's economy one of the strongest in the world.

Emerging economy

Milan Zavadjil the International Monetary Fund's representative in Indonesia, says it ranks just below China and India in attracting foreign investment.

"Various investor surveys have it jumping up the rankings," Zavadjil said. "And an interesting survey puts it as the fourth most likely place for investment over the next several years among emerging markets."

The Asian Development Bank recently forecast that Indonesia will see gross domestic product growth of 6.1 percent this year, and 6.3 percent in 2011.

Zavadjil says Indonesia's financial sector was not sophisticated enough to get involved in the complicated and ultimately disastrous investments that contributed to the global economic crisis in 2008. So while much of the world was thrown into recession, the fundamentals of Indonesia's economy remained strong.

"Indonesia had a very small fiscal deficit, very small borrowing requirements, a low external government and consumer debt, adequate foreign exchange reserves," he added. "The banks were well capitalized and liquid."


Optimism for businesses

For investors, last year's peaceful presidential election is seen as ushering in a new era of political stability and optimism. Despite the bombings of two Jakarta hotels in July of 2009, government efforts to prevent terrorism have reassured the business community.

Indonesian Finance Minister Agus Martowardojo says the government's conservative fiscal policies protect investments by keeping down inflation.

"Most important we would like to manage our budget," said Martowardojo. "Yes, we will provide stimulus but we will not have a budget deficit [of] more than 1.7 percent. And I believe that is the strength of Indonesia."

Increased exports

Continued economic reforms and free trade agreements with China and other Asian countries have increased exports of commodities such as timber, coal and silver. And in some industries, such as shoe manufacturing, companies are moving factories and jobs from China to Indonesia.

Not all labor organizations agree with the country's free trade policies. Baso Rukmana, head of Indonesia's National Workers Union, says clothing manufacturers in particular are losing jobs because the government makes it too hard to compete.
 

Gurita Narkoba Berujung Legalisasi Kepemilikan Ganja

 
Narkoba Artis, Berujung Ganja
Kasus narkoba artis Raffi Ahmad barangkali mulai mereda. Meski di sejumlah media, keteraksesan beritanya masih menjadi yang terpopuler. Apalagi kasus artis, tentu menjadi santapan hangat bagi para jurnalis infotainment, berikut penggemarnya. Ya, Raffi sendiri telah resmi dipindahkan dari BNN ke panti rehabilitasi pada Senin malam, 18 Februari 2013. Menurut Kusman Suriakusumah, Kepala Deputi Rehabilitasi BNN, dari sisi hukum, pemindahan Raffi telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor (tempo.co, 20/02/2013).

Pecandu narkoba untuk direhabilitasi, kata Kusman, ada dua macam. Pertama, datang sendiri dan kedua karena terkait dengan masalah hukum. Raffi ini contoh kasus yang terkait hukum. Pecandu itu jatuhnya penyakit kecanduan yang disebut penyakit kambuhan. Raffi ini fisiknya memang sehat, tapi psikisnya kecenderungan menjadi pecandu. Indikasi Raffi ‘sakit’ terlihat pada saat hari kelima pemeriksaan di BNN. Raffi sempat mengeluh, kayak gelisah.” (tempo.co, 20/02/2013). Kusman menambahkan, sejak putus dari zat tersebut (methilon), kondisi fisik Raffi tak banyak mengalami perubahan, karena belum tergolong pecandu, melainkan masih taraf coba-coba (inilah.com, 21/02/2013).

Heboh pesta narkoba Raffi Ahmad dan kawan-kawan semakin menambah catatan selebritas dalam kasus barang haram ini. Dari tahun ke tahun, selalu saja ada artis yang berurusan dengan polisi (tempo.co, 27/01/2013). Namun yang harus diwaspadai, ramainya kasus Raffi Ahmad ini justru menjadi angin segar untuk mengaruskan wacana kepemilikan ganja di Indonesia, meski Raffi bukan pecandu ganja. Hal ini sebagaimana aksi yang dilakukan oleh para aktivis LGN (Lingkar Ganja Nusantara) di depan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jl. MT. Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Tema aksi “Pengguna Ganja Tidak Dipenjara”. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Pengguna Ganja Bukan Kriminal, Dekriminalisasi Pengguna Ganja”. Aksi ini merupakan tuntutan dari masyarakat pendukung legalisasi ganja di tanah air (legalisasiganja.com, 09/02/2013).

Beda Negara, Beda Hukum
Secara yuridis kebijakan hukum kepemilikan dan penggunaan ganja di seluruh dunia sangat bervariasi di tiap negara. Beberapa negara di dunia sudah melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis atau sudah menerapkan peraturan dekriminalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah tertentu (sedikit) untuk penggunaan pribadi. Di negara-negara yang masih menerapkan hukuman bagi orang yang memiliki atau menggunakan ganja umumnya menentukan beratnya hukuman dari jumlah barang bukti yang disita polisi.

Secara umum, sistem peradilan di sebagian besar negara di dunia mengkategorikan tuduhan kepemilikan ganja sebagai suatu kejahatan ringan atau bisa menjadi kejahatan yang lebih serius. Di banyak negara, kepemilikan sejumlah kecil ganja dibebankan sebagai kejahatan ringan. Jumlah kepemilikan yang besar yang kemungkinan ditujukan untuk dijual dibebankan sebagai tindak pidana berat.

Di sejumlah negara, kepemilikan ganja dalam jumlah kecil sudah di dekriminalisasi. Pengertian dekriminalisasi yaitu tuntutan hukum atas kepemilikan, dalam arti pidana, tidak akan berlaku untuk orang yang tertangkap memiliki ganja dalam jumlah yang kecil untuk penggunaan pribadi. Negara-negara seperti Uruguay, Swiss, Israel, dan Meksiko sudah menerapkan peraturan dekriminalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah kecil untuk penggunaan pribadi. Di beberapa negara lain, walaupun secara teknis ilegal, penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi dapat diterima secara luas oleh masyarakat dan jarang dihukum. Costa Rica, Kamboja, dan Iran adalah contoh negara yang mana ganja, meskipun ilegal, dapat dijual dan dikonsumsi secara terbuka tanpa risiko penuntutan.

Penggunaan ganja untuk keperluan pengobatan diperbolehkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat. Terdapat 16 negara bagian yang telah mengizinkan penggunaan ganja sebagai obat-obatan dan 12 negara telah menerapkan dekriminalisasi untuk penggunaan pribadi dalam jumlah yang kecil. Akan tetapi, jika seseorang ditemukan memiliki ganja dalam  jumlah yang lebih besar, atau tertangkap di wilayah negara bagian yang belum menetapkan peraturan dekriminalisasi, maka tuntutan hukum atas kepemilikan ganja dapat diberlakukan. Perbedaan antara pelanggaran dan kejahatan bervariasi di tiap negara bagian, namun kepemilikan ganja sejumlah lebih dari 1 ons (lebih dari 28 gram) adalah standar umum untuk dekriminalisasi.

Beratnya hukuman atas kepemilikan ganja berbeda-beda diseluruh dunia. Di wilayah Amerika Serikat, pelanggaran atas kepemilikan ganja umumnya diancam hukuman penjara selama satu tahun atau kurang, dan jika dipastikan melakukan kejahatan berat akan dikenakan hukuman lebih dari satu tahun. Di kebanyakan negara, hukuman atas kepemilikan ganja lebih ringan dibandingkan narkotika jenis lain yang lebih berat. Namun, di beberapa negara seperti Hungaria, tidak ada perbedaan antara kepemilikan ganja dan kepemilikan zat atau narkotika lain yang peredarannya dikendalikan secara serius seperti heroin (legalisasiganja.com, 01/03/2012).

Tiga negara bagian AS: Washington, Colorado, dan Eragon, melegalkan penggunaan ganja, yang merupakan salah satu jenis narkoba. Surat kabar Observer British Minggu mengatakan bahwa pelegalan terhadap “ganja” di tiga negara akan diberlakukan untuk siapa pun yang berusia di atas 21 tahun dan promosi penggunaan ganja, namun dalam jumlah kecil akan diakui oleh hukum di negara bagian tersebut. Lampu hijau sebagai bentuk persetujuan untuk mengizinkan penggunaan ganja di Amerika dirujuk ke Departemen Kehakiman dengan membuat peraturan yang mengatur penggunaan ganja di Negara bagian. John Mackey, pemimpin kampanye untuk suara “ya” di negara bagian Washington percaya bahwa kriminalisasi ganja adalah “kegagalan besar”. Mackey berkata, “Jutaan ganja di Amerika dihisap secara ilegal menunjukkan bahwa kendali perdagangan hukum ganja dan beberapa jenis obat yang membuat mereka lebih aman” (islammemo.cc, 05/11/2012).

Perlu diketahui, anggaran biaya program anti narkoba AS setiap tahunnya lebih dari $ 44 miliar untuk memerangi proliferasi ilegal obat. Dan terlepas dari semua biaya besar tersebut, ini membuktikan bahwa kebijakan pengendalian narkoba pada bulan Juni tahun lalu yang disebut “perang terhadap narkoba” telah gagal di Amerika Serikat (islammemo.cc, 05/11/2012).

Ganja di Indonesia
Hukum kepemilikan ganja di Indonesia sangat berat (poskota.co.id, 02/01/2012). Di Indonesia hukum kepemilikan dan penggunaan ganja di atur dalam UU Narkotika 2009 (legalisasiganja.com, 01/03/2012). Di sini, hanya karena memiliki 1 linting ganja seseorang dapat dihukum hingga 8 tahun penjara. Sebuah pelanggaran hukum yang tidak melukai orang lain namun mendapat ganjaran yang sangat berat (poskota.co.id, 02/01/2012).

Di Indonesia ganja masuk kedalam golongan I narkotika, sama seperti heroin dan cocaine. Pelanggaran atas UU tersebut dapat dikenakan hukuman atara 4 sampai 12 tahun penjara atau lebih. Walaupun pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan rehabilitasi, namun praktek dilapangan sering kali berbeda. Hukuman penjara bagi orang yang kedapatan memiliki atau menggunakan narkotika lebih sering dikenakan daripada rehabilitasi.

Di Indonesia, narkotika digolongkan kedalam 3 golongan. Sebagaimana tertulis dalam UU narkotika 2009 pasal 8 ayat 1 yang berbunyi; “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.” Artinya, sebagai bagian dari golongan I narkotika, ganja di Indonesia sama sekali tidak diperbolehkan untuk keperluan pengobatan (legalisasiganja.com, 01/03/2012).

Tercatat, Henry Rice Scobee (54), seorang turis asal Amerika Serikat (AS) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (02/08/2012) karena menyimpan ganja seberat 0,98 gram. Meski barang buktinya hanya sedikit, Henry terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Oka Ariani yang membacakan dakwaan menjerat pria asal Lake Charles Louisiana ini dengan dua pasal, yakni pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Terdakwa tidak memiliki izin memiliki atau menyimpan narkotika tersebut,” ujar JPU Oka Ariani saat membacakan dakwaanya (kompas.com, 02/08/2012).
Atas dakwaan ini, terdakwa menyatakan menerima dan sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari polisi. Terdakwa yang merupakan pensiunan kontraktor ini dibekuk polisi di Alex Home Stay, Jalan Raya Legian Kuta pada 3 Mei silam. Saat polisi menggeledah kamar terdawa, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 0,98 gram di dalam kotak kayu yang tergeletak di atas meja. Saat ditanya polisi tentang barang haram tersebut, terdakwa mengaku sebagai seorang pecandu. Namun saat diminta menunjukkan surat dari pihak berwenang atas izin kepemilikan narkotika, terdakwa tidak punya (kompas.com, 02/08/2012).

Hukum kepemilikan ganja di Indonesia masih sangat tertinggal dibandingkan dengan negara-negara maju di benua Eropa. Penggolongan narkotika di Indonesia dalam UU narkotika termasuk penerapan hukum atas kepemilikan ganja tidak pernah memperhatikan dampak buruk dari pelaksanaannya di masyarakat. Di banyak negara, ganja sudah dikategorikan sebagai narkotika ringan (soft drug) dan dibedakan golongannya dengan heroin dan cocaine yang masuk kedalam kategori narkotika berat (hard drugs). Kepemilikan ganja di Indonesia disebut sebagai pelanggaran berat dan dikenakan sanksi pidana penjara (legalisasiganja.com, 01/03/2012).

Hal ini tentu potensial menjadi dalih bahwa jika seseorang memiliki surat izin kepemilikan atau menyimpan ganja, maka ia kebal hukum. Betapa murahnya hukum saat berhadapan dengan suatu tindakan kriminal hanya atas nama sebuah surat izin. Na’udzubillaahi min dzaalik.

Islam Bicara Narkoba

Narkoba adalah masalah baru, yang belum ada masa imam-imam mazhab yang empat. Narkoba baru muncul di Dunia Islam pada akhir abad ke-6 hijriyah (Ahmad Fathi Bahnasi, Al Khamr wa Al Mukhaddirat fi Al Islam, (Kairo : Muassasah Al Khalij Al Arabi), 1989, hlm. 155). Namun demikian tak perbedaan di kalangan ulama mengenai haramnya narkoba dalam berbagai jenisnya, baik itu ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, ecstasy, dan sebagainya. Sebagian ulama mengharamkan narkoba karena diqiyaskan dengan haramnya khamr, karena ada kesamaan illat (alasan hukum) yaitu sama-sama memabukkan (muskir). Namun menurut kami, yang lebih tepat adalah pendapat yang mengatakan, haramnya narkoba bukan karena diqiyaskan dengan khamr, melainkan karena dua alsan; Pertama, ada nash yang mengharamkan narkoba, Kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Inilah pendapat Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, juz IV, hlm. 177 (hizbut-tahrir.or.id, 10/06/2012).

Nash tersebut adalah hadis dengan sanad sahih dari Ummu salamah RA bahwa Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir). (HR Ahmad, Abu Dawud no 3686). (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/700). Yang dimaksud mufattir (tranquilizer), adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha`) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 342) (hizbut-tahrir.or.id, 10/06/2012). Maka dari itu, hadits di atas dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan ganja. Imam Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalam hadits Ummu Salamah ini terdapat dalil yang secara khusus mengharamkan ganja (al hasyisy) karena ganja dapat menimbulkan rasa tenang (tukhaddir) dan melemahkan (tufattir). (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 11 hlm. 35; Al Mausu’ah Al Jina`iyyah Al Muqaranah, Juz 1, hlm. 367 & 695) (mediaumat.com).

Kemutlakan hukum ini disimpulkan dari nash hadits Ummu Salamah yang bersifat mutlak pula. Artinya, hadits ini hanya menjelaskan bahwa Nabi SAW telah melarang setiap zat yang melemahkan (mufattir), tanpa menjelaskan batasannya apakah yang dilarang itu sedikit atau banyak. Maka dari itu, keharaman ganja ini adalah mutlak, sesuai nash hadits yang mutlak pula. Kaidah ushul fiqih dalam masalah ini menetapkan : al muthlaqu yajriy ‘alaa ithlaaqihi maa lam yarid daliilun yadullu ‘ala at taqyiid. (dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan batasan). (Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al Islami, Juz 1 hlm. 208) (hizbut-tahrir.or.id, 10/06/2012).

Dari sini jelas bahwa keharaman ganja ini bersifat mutlak, artinya baik dikonsumsi sedikit maupun banyak hukumnya tetap haram. (Lihat Syekh As Saharanfuri, Badzlul Majhud fi Halli Abi Dawud, Juz 16, hlm. 22). Selain itu, keharaman ganja ini semata-mata didasarkan pada nash, bukan didasarkan pada illat (alasan) keharaman ganja. Karena illat itu memang tidak ada. Bahwa ganja dapat menimbulkan efek negatif, adalah semata-mata fakta (al waqi’), namun bukan illat keharaman ganja (mediaumat.com).

Maka dari itu, ganja hukumnya pun haram tanpa melihat lagi apakah menimbulkan efek negatif atau tidak bagi penggunanya. Kaidah fiqih menyebutkan : inna al ‘ibadat wa al math’umat wa al malbusat wa al masyrubat wa al akhlaq laa tu’allalu wa innama yultazamu fiiha bi an nash. (sesungguhnya hukum-hukum ibadah, makanan, minuman, dan akhlaq tidak didasarkan pada illat, namun hanya didasarkan dan berpegang pada nash saja). (Abdul Qadim Zallum, At Ta’rif bi Hizb At Tahrir, hlm. 55) (mediaumat.com).

Disamping nash, haramnya narkoba juga dapat didasarkan pada kaidah fiqih tentang bahaya (dharar) yang berbunyi: Al ashlu fi al madhaar at tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudharat] adalah haram). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 3/457; Muhammad Shidqi bin Ahmad Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyah, 1/24). Kaidah ini berarti bahwa segala sesuatu materi (benda) yang berbahaya, hukumnya haram, sebab syariah Islam telah mengharamkan terjadinya bahaya. Dengan demikian, narkoba diharamkan berdasarkan kaidah fiqih ini karena terbukti menimbulkan bahaya bagi penggunanya (hizbut-tahrir.or.id, 10/06/2012).

Sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru beda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98) (hizbut-tahrir.or.id, 10/06/2012). Yang pasti, ketegasan persanksian dalam Islam ini akan membuat jera pelakunya dan mencegah orang lain untuk mengikuti kemaksiatan serupa.

Narkoba, Lahir dari Paham Kebebasan Demokrasi
Demokrasi, dengan salah satu pilarnya “kebebasan kepemilikan” (freedom of property), harus segera gulung tikar. Sudah saatnya demokrasi harus musnah dari kehidupan manusia. Rusaknya ide demokrasi atas nama kebebasan memiliki ganja, secara hukum Islam maupun mashlahat kehidupan seluruh umat manusia, jelas menghancurkan manusia dari salah satu potensi hidupnya, yaitu akal, apa pun alasannya. Jika akal rusak, jangan harap manusia bisa melakukan perubahan dunia, berpikir saja tidak mampu.

Sebaliknya, Islam telah memerintahkan kita untuk menjaga akal. Islam pun menganjurkan untuk menuntut ilmu, merenung (tadabbur) dan berijtihad sebagai usaha untuk mengembangkan kemampuan akal pada diri manusia (Kitab “Dirosah al-Fikr”). Bukan merusaknya dengan ganja, ataupun jenis narkoba selainnya. Apalagi sampai ada surat izin kepemilikan ganja, itu jelas omong-kosong, karena sama saja dengan legalisasi kemaksiatan dan pelanggaran aturan Allah Swt. Na’udzubillaahi min dzaalik.
Wallaahu a’lam bish showab [].

Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
e-mail                                       : rafiah_fa@yahoo.co.id; nindira.a@gmail.com
Alamat                                     : Wisma Agung 1
Jl. Babakan Lio, Gang HM. Arsan
Kampus IPB Dramaga, Bogor 16680
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar