JAKARTA (Arrahmah.com) – Koordinator
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris
Azhar menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri
dapat dilaporkan ke Mahkamah Internasional yang berkantor di Den Haag,
Belanda.
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/03/05/kontras-densus-88-bisa-diadili-ke-mahkamah-internasional.html#sthash.k06k4OiC.dpuf
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/03/05/kontras-densus-88-bisa-diadili-ke-mahkamah-internasional.html#sthash.k06k4OiC.dpuf
JAKARTA (Arrahmah.com) – Koordinator
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris
Azhar menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri
dapat dilaporkan ke Mahkamah Internasional yang berkantor di Den Haag,
Belanda.
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/03/05/kontras-densus-88-bisa-diadili-ke-mahkamah-internasional.html#sthash.k06k4OiC.dpuf
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/03/05/kontras-densus-88-bisa-diadili-ke-mahkamah-internasional.html#sthash.k06k4OiC.dpuf
Kontras: Densus 88 bisa diadili ke Mahkamah Internasional
Selasa, 23 Rabiul Akhir 1434 H / 5 Maret 2013 17:07
- See more at:
http://www.arrahmah.com/news/2013/03/05/kontras-densus-88-bisa-diadili-ke-mahkamah-internasional.html#sthash.k06k4OiC.dpufKontras: Densus 88 bisa diadili ke Mahkamah Internasional
Selasa, 23 Rabiul Akhir 1434 H / 5 Maret 2013 17:07
JAKARTA (Arrahmah.com) – Koordinator
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris
Azhar menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri
dapat dilaporkan ke Mahkamah Internasional yang berkantor di Den Haag,
Belanda.
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
Kontras: Densus 88 bisa diadili ke Mahkamah Internasional
Selasa, 23 Rabiul Akhir 1434 H / 5 Maret 2013 17:07
JAKARTA (Arrahmah.com) – Koordinator
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris
Azhar menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri
dapat dilaporkan ke Mahkamah Internasional yang berkantor di Den Haag,
Belanda.
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
Kontras: Densus 88 bisa diadili ke Mahkamah Internasional
Selasa, 23 Rabiul Akhir 1434 H / 5 Maret 2013 17:07
JAKARTA (Arrahmah.com) – Koordinator
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris
Azhar menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri
dapat dilaporkan ke Mahkamah Internasional yang berkantor di Den Haag,
Belanda.
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
Video Penganiyaan di Poso Memperlihatkan Adanya Kejahatan Kemanusiaan
Jakarta (voa-islam.com) http://www.voa-islam.com/news/opini/2013/03/05/23491/video-penganiyaan-di-poso-memperlihatkan-adanya-kejahatan-kemanusiaan/
Ketika kekuatan rakyat
mengakhiri pemerintahan rezim militer Orde Baru dibawah Jenderal
Soeharto, karena rakyat ingin menghentikan segala bentuk kejahatan dan
kekerasan sangat tidak manusiawi.
Seperti operasi militer yang terjadi di Aceh yang dikenal dengan operasi "DOM". Peristiwa pembantaian di Lampung, Tanjung Priok, Hauer Koneng, Nipah, dan operasi "Petrus".
Maka era Reformasi yang menjadi antitesa rezim militer Orde Baru,
ingin mengakhiri seluruh keadaan yang sangat militeristik. Kemudian,
kekuatan-kekuatan Reformasi, mengalihkan kekuasaan keamanan dari militer
kepada polisi, dan diharapkan akan melahirkan kehidupan yang lebih
human (manusiawi). Tidak ada lagi kekerasan secara sewenang-wenang, dan
pelanggaran hak asasi manusia.
Tetapi, sesudah peristiwa WTC di New York, Amerika Serikat, membuat
segala telah berubah. Lahir Undang-Undang Terorisme yang menjadi dasar
penindakan terhadap para terduga teroris.
Akibatnya, begitu banyak mereka yang menjadi terduga teroris, bukan
hanya mengalami penyiksaan yang sangat kejam, tetapi mereka dihilangkan
hak hidup mereka. Tanpa adanya bukti-bukti yang dapat
dipertanggungjawabkan, mereka yang terduga teroris itu dibunuh oleh
Densus 88.
Tentu, peristiwa yang paling menyentak kesadaran publik di Indonesia,
terkait dengan peristiwa yang terjadi di Poso, di mana perisitwa itu,
diangkat (diunduh) melalui YouTube, yang berdurasi 13 menit itu, sangat
luar biasa kejamnya aparat Densus 88, bukan hanya melakukan penyiksaan,
tetapi juga membunuh dan bahkan melecehkan terhadap mereka yang terduga
teroris.
Video yang berdurasi 13 menit itu,
bebarapa aparat kepolisian memerintahkan kepada seorang tersangka
membuka celana, tanpa alasan yang jelas. Tampak pula, seorang yang
terduga teroris, yang sudah tertembak dadanya, dan tembus dipunggung
dipaksa merangkak jalan, dan diinterogasi di tanah lapang.
Bahkan, seorang aparat Densus 88, memerintahkan kepada terduga
teroris yang sudah tertembak dan luka parah, agar segera beristighfar,
karena kataranya, "Sebentar lagi kamu akan mati". Bagaimana aparat
penegak hukum dengan sangat tega melontarkan ucapan seperti itu? Bukan
memberikan pertolongan dan membawa ke rumah sakit, aparat polisi justeru
membiarkan meregang nyawa dan terus menginterogasinya.
Gambaran yang diangkat oleh video melalui YouTube, hanya mempertegas
bahwa kepolisian telah mengabaikan hak asasi manusia. Komisi Hak Asasi
Manusia (KOmnas HAM), bahkan mencatat jumlah terduga teroris yang tewas
di tangan Densus mencapai 83 orang. Ini berarti setiap tahunnya 9-10
tersangka yang tewas seja Densus 88 berdiri sembilan tahun lalu. Komisi
Hak Asasi Manusia juga mencatat ada tersangka yang ditembak hingga lebih
10 kali!
Polisi selalu berdalih menembak terduga teroris itu dalam rangka
melindungi diri. Tetapi, faktnya mereka yang terduga teroris adalah
orang-orang yang tidak bersenjata, dan hanya bertangan kosong. Cara-cara
yang sangat biadab itu, pernah berlangsung di era Orde Baru, yang
melakukan kekejaman yang tanpa tara oleh aparat militer, dan sekarang
ini diulangi oleh polisi di Reformasi. Sungguh luar biasa.
Densus 88 dan Brimob telah mengabaikan hak hidup, hak untuk tidak
disiksa kendati dia seorang tersangka. Semua hak-hak yang melekat itu
merupakan hak paling dasar. Semua hak dasar itu, diakui oleh
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menciptakan keamanan penting, dan mengakhiri segala bentuk terorisme
itu juga penting, tetapi tidak kemudian melakukan tindakan yang sangat
biadab yang sama dilakukan oleh teroris, dan tanpa sedikitpun rasa belas
kasihan terhadap sesama manusia yang memiliki hak hidup. Wallahu'alam.
Kompolnas : Terjadi Pelanggaran HAM Berat di Poso
Jakarta (voa-islam.com) http://www.voa-islam.com/counter/intelligent/2013/03/05/23492/kompolnas-terjadi-pelanggaran-ham-berat-di-poso/
Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas) menyimpulkan ada indikasi pelanggaran HAM (Hak
Asasi Manusia) berat yang dilakukan aparat kepolisian pada saat
penanganan terduga teroris di Poso, Sulawesi Tenggara.
"Itu bentuk pelanggaran terhadap kemanusiaan dan melanggara
norma-norma", kata anggota Komisioner Kepolisian Nasional, M. Nasser,
kemarin di Jakarta. Dia menjelaskan, Komisi telah melakukan investigasi
dan memeriksa Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terkait
dengn indikasi kekerasan tersebut.
Alhasil, disimpulkan pelaku kekerasan bukan anggota Densus, melainkan
personel dari Brigade Mobil (Brimob). "Komisi mendesak pimpinan Polri
agar menegakkan HAM dengan menegakkan hukum atas anggota Polri yang
terlibat", tegasnya.
Video kekerasan polisi dalam menangani terduga teroris di Poso
menyebar di media sosial YouTube. Video berdurasi 13 menit itu
menggambarkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi
berseragama Brimob dan lainnya yang mengenakan seragam mirip Densus.
Dalam tayangan tersebut, terlihat tiga warga dengan tangan terikat
berbaring di tengah tanah lapang sambil bertalanjang dada. Seorang
diantara mereka bernama Tugiran. Menit berikutnya, terlihat seorang
warga dengan tangan terborgol berjalan menuju tanah lapang seorang diri,
belakangan diketahui bernama Wiwin. Terdengar suara teriakan petugas
agar membuka celana.
Sambil berjongkok, dia membuka celana. Gambar berikutnya, Wiwin sudah
berdiri sambil berjalan, tapi tiba-tiba tersungkur. Dia terkena
tembakan di dada tembus ke punggung. Dalam kondisi tertembak, dia
dipaksa berjalan menuju ke tanah lapang. Meski Wiwin bersimbah darah,
polisi tetap saja menginterogasinya dia tanpa berusaha menolongnya.
Komisioner Komisi Nasioinal HAM, Siane Indriani, menyatakan telah
meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi dua
suaksi kunci kasus kekerasan yang dilakukan oknum di Poso. Kedua saksi
kunci tersebut beranama Wiwin Kalahe dan Tugiran. "Permohonan itu
sebagai langkah preventif", ujarnya kemarin.
Juru bicara LPSK, Maharani Siti Sophia, menyatakan pihaknya akan
segera melakukan pengecekan aksi di lokasi. Selanjutnya permintaan
perlindungan akan diputuskan pada rapat lembaga.
Juru bicara Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar,
mengatakan, video kekerasan aparat kepolisian yang beredar di YouTube
tersebut terjadi di tahun 2007. "Tayangannya sudah dipelajari satu
persatu. Hasil sementara dari tim Bareskrim yang mempelajari tayangan
itu memang menunjukkan ada tampilan yang kami duga seorang tersangka
ditangkap pada Januari 2007 di Poso", ujarnya.
Boy membenarkan bahwa salah seorang tersangka bernama Wiwin. Saat ini
Wiwin sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Palu.
Dia membenarkan soal adanya tindak kekerasan terhadap Wiwin seperti
terlihat di video. "Tapi itu bagian dari penegakkan hukum saat itu",
ucapnya. Meski demikian, kepolisian akan tetap mengusut dugaan
pelanggaran hukum polisi seperti terlihat dalam tayangan video tersebut.
Kekerasan yang terjadi di Poso memperlihatkan kepolisian tidak dapat
menjadi pelindung rakyat. Justeru melakukan tindakan yang sangat
eksessif (berlebihan) terhadap mereka yang diduga sebagai teroris. tmpo
Kontras: Densus 88 bisa diadili ke Mahkamah Internasional
Selasa, 23 Rabiul Akhir 1434 H / 5 Maret 2013 17:07
- See more at:
http://www.arrahmah.com/news/2013/03/05/kontras-densus-88-bisa-diadili-ke-mahkamah-internasional.html#sthash.k06k4OiC.dpuf
JAKARTA (Arrahmah.com) – Koordinator
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris
Azhar menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri
dapat dilaporkan ke Mahkamah Internasional yang berkantor di Den Haag,
Belanda.
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/03/05/kontras-densus-88-bisa-diadili-ke-mahkamah-internasional.html#sthash.k06k4OiC.dpuf
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/03/05/kontras-densus-88-bisa-diadili-ke-mahkamah-internasional.html#sthash.k06k4OiC.dpuf
Kontras: Densus 88 bisa diadili ke Mahkamah Internasional
Selasa, 23 Rabiul Akhir 1434 H / 5 Maret 2013 17:07
JAKARTA (Arrahmah.com) – Koordinator
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris
Azhar menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri
dapat dilaporkan ke Mahkamah Internasional yang berkantor di Den Haag,
Belanda.
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
Kontras: Densus 88 bisa diadili ke Mahkamah Internasional
Selasa, 23 Rabiul Akhir 1434 H / 5 Maret 2013 17:07
JAKARTA (Arrahmah.com) – Koordinator
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris
Azhar menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri
dapat dilaporkan ke Mahkamah Internasional yang berkantor di Den Haag,
Belanda.
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
Kontras:
Densus 88 bisa diadili ke Mahkamah Internasional - See more at:
http://www.arrahmah.com/news/2013/03/05/kontras-densus-88-bisa-diadili-ke-mahkamah-internasional.html#sthash.CKu0Oj1p.dpuf
JAKARTA (Arrahmah.com) – Koordinator
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris
Azhar menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri
dapat dilaporkan ke Mahkamah Internasional yang berkantor di Den Haag,
Belanda.
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/03/05/kontras-densus-88-bisa-diadili-ke-mahkamah-internasional.html#sthash.k06k4OiC.dpuf
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/03/05/kontras-densus-88-bisa-diadili-ke-mahkamah-internasional.html#sthash.k06k4OiC.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar