Selasa, 05 Maret 2013

.......KEBERUTALAN DENSUS 88...>> ....Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyimpulkan ada indikasi pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat yang dilakukan aparat kepolisian pada saat penanganan terduga teroris di Poso, Sulawesi Tenggara...>>> bebarapa aparat kepolisian memerintahkan kepada seorang tersangka membuka celana, tanpa alasan yang jelas. Tampak pula, seorang yang terduga teroris, yang sudah tertembak dadanya, dan tembus dipunggung dipaksa merangkak jalan, dan diinterogasi di tanah lapang. Bahkan, seorang aparat Densus 88, memerintahkan kepada terduga teroris yang sudah tertembak dan luka parah, agar segera beristighfar, karena kataranya, "Sebentar lagi kamu akan mati". Bagaimana aparat penegak hukum dengan sangat tega melontarkan ucapan seperti itu? Bukan memberikan pertolongan dan membawa ke rumah sakit, aparat polisi justeru membiarkan meregang nyawa dan terus menginterogasinya. Gambaran yang diangkat oleh video melalui YouTube, hanya mempertegas bahwa kepolisian telah mengabaikan hak asasi manusia. Komisi Hak Asasi Manusia (KOmnas HAM), bahkan mencatat jumlah terduga teroris yang tewas di tangan Densus mencapai 83 orang. Ini berarti setiap tahunnya 9-10 tersangka yang tewas seja Densus 88 berdiri sembilan tahun lalu. Komisi Hak Asasi Manusia juga mencatat ada tersangka yang ditembak hingga lebih 10 kali! >>>...KEJAHATAN KEMANUSIAAN YANG DILAKUKAN APARAT PENEGAK HUKUM ADALAH SUATU PENAGGARAN BERAT YANG HARUS DIPERTANGGUNG JAWABKAN DAN DIKENAKAHN HUKUM BERLIPAT GANDA..??>> ATAU DIBUBARKAN DEMI TEGAKNYA APARAT DAN BADAN HUKUM YANG LEBIH BAIK..??>> Densus 88 dan Brimob telah mengabaikan hak hidup, hak untuk tidak disiksa kendati dia seorang tersangka. Semua hak-hak yang melekat itu merupakan hak paling dasar. Semua hak dasar itu, diakui oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.>> "Itu bentuk pelanggaran terhadap kemanusiaan dan melanggara norma-norma", kata anggota Komisioner Kepolisian Nasional, M. Nasser, kemarin di Jakarta. Dia menjelaskan, Komisi telah melakukan investigasi dan memeriksa Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terkait dengn indikasi kekerasan tersebut. Alhasil, disimpulkan pelaku kekerasan bukan anggota Densus, melainkan personel dari Brigade Mobil (Brimob). "Komisi mendesak pimpinan Polri agar menegakkan HAM dengan menegakkan hukum atas anggota Polri yang terlibat", tegasnya...>>> ..Sambil berjongkok, dia membuka celana. Gambar berikutnya, Wiwin sudah berdiri sambil berjalan, tapi tiba-tiba tersungkur. Dia terkena tembakan di dada tembus ke punggung. Dalam kondisi tertembak, dia dipaksa berjalan menuju ke tanah lapang. Meski Wiwin bersimbah darah, polisi tetap saja menginterogasinya dia tanpa berusaha menolongnya. Komisioner Komisi Nasioinal HAM, Siane Indriani, menyatakan telah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi dua suaksi kunci kasus kekerasan yang dilakukan oknum di Poso. Kedua saksi kunci tersebut beranama Wiwin Kalahe dan Tugiran. "Permohonan itu sebagai langkah preventif", ujarnya kemarin...>>


JAKARTA (Arrahmah.com) – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dapat dilaporkan ke Mahkamah Internasional yang berkantor  di Den Haag, Belanda.
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris  menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/03/05/kontras-densus-88-bisa-diadili-ke-mahkamah-internasional.html#sthash.k06k4OiC.dpuf
JAKARTA (Arrahmah.com) – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dapat dilaporkan ke Mahkamah Internasional yang berkantor  di Den Haag, Belanda.
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris  menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/03/05/kontras-densus-88-bisa-diadili-ke-mahkamah-internasional.html#sthash.k06k4OiC.dpuf

Kontras: Densus 88 bisa diadili ke Mahkamah Internasional


Selasa, 23 Rabiul Akhir 1434 H / 5 Maret 2013 17:07
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/03/05/kontras-densus-88-bisa-diadili-ke-mahkamah-internasional.html#sthash.k06k4OiC.dpuf

Kontras: Densus 88 bisa diadili ke Mahkamah Internasional

Selasa, 23 Rabiul Akhir 1434 H / 5 Maret 2013 17:07

Kontras: Densus 88 bisa diadili ke Mahkamah Internasional
JAKARTA (Arrahmah.com) – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dapat dilaporkan ke Mahkamah Internasional yang berkantor  di Den Haag, Belanda.
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris  menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/03/05/kontras-densus-88-bisa-diadili-ke-mahkamah-internasional.html#sthash.k06k4OiC.dpuf

Kontras: Densus 88 bisa diadili ke Mahkamah Internasional

Selasa, 23 Rabiul Akhir 1434 H / 5 Maret 2013 17:07

Kontras: Densus 88 bisa diadili ke Mahkamah Internasional
JAKARTA (Arrahmah.com) – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dapat dilaporkan ke Mahkamah Internasional yang berkantor  di Den Haag, Belanda.
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris  menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/03/05/kontras-densus-88-bisa-diadili-ke-mahkamah-internasional.html#sthash.k06k4OiC.dpuf

Kontras: Densus 88 bisa diadili ke Mahkamah Internasional

Selasa, 23 Rabiul Akhir 1434 H / 5 Maret 2013 17:07

Kontras: Densus 88 bisa diadili ke Mahkamah Internasional
JAKARTA (Arrahmah.com) – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dapat dilaporkan ke Mahkamah Internasional yang berkantor  di Den Haag, Belanda.
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris  menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/03/05/kontras-densus-88-bisa-diadili-ke-mahkamah-internasional.html#sthash.k06k4OiC.dpuf

Video Penganiyaan di Poso Memperlihatkan Adanya Kejahatan Kemanusiaan

Jakarta (voa-islam.com) http://www.voa-islam.com/news/opini/2013/03/05/23491/video-penganiyaan-di-poso-memperlihatkan-adanya-kejahatan-kemanusiaan/


Ketika kekuatan rakyat mengakhiri pemerintahan rezim militer Orde Baru dibawah Jenderal Soeharto, karena rakyat ingin menghentikan segala bentuk kejahatan dan kekerasan sangat tidak manusiawi.

Seperti operasi militer  yang terjadi di Aceh yang dikenal dengan operasi "DOM". Peristiwa pembantaian di Lampung, Tanjung Priok, Hauer Koneng, Nipah, dan operasi "Petrus".

Maka era Reformasi yang menjadi antitesa rezim militer Orde Baru, ingin mengakhiri seluruh keadaan yang sangat militeristik. Kemudian, kekuatan-kekuatan Reformasi, mengalihkan kekuasaan keamanan dari militer kepada polisi, dan diharapkan akan melahirkan kehidupan yang lebih human (manusiawi). Tidak ada lagi kekerasan secara sewenang-wenang, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Tetapi, sesudah peristiwa WTC di New York, Amerika Serikat, membuat segala telah berubah. Lahir Undang-Undang Terorisme yang  menjadi dasar penindakan terhadap para terduga teroris.

Akibatnya, begitu banyak mereka yang menjadi terduga teroris, bukan  hanya mengalami penyiksaan yang sangat kejam, tetapi mereka dihilangkan hak hidup mereka. Tanpa adanya bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, mereka yang terduga teroris itu dibunuh oleh Densus 88.

Tentu, peristiwa yang paling menyentak kesadaran publik di Indonesia, terkait dengan  peristiwa yang terjadi di Poso, di mana perisitwa itu, diangkat (diunduh) melalui YouTube, yang berdurasi 13 menit itu, sangat luar biasa kejamnya aparat Densus 88, bukan hanya melakukan penyiksaan, tetapi juga membunuh dan bahkan melecehkan terhadap mereka yang terduga teroris.

Video yang berdurasi 13 menit itu, bebarapa aparat kepolisian memerintahkan kepada seorang tersangka membuka celana, tanpa alasan yang jelas. Tampak pula, seorang yang terduga teroris, yang sudah tertembak dadanya, dan tembus dipunggung dipaksa merangkak jalan, dan diinterogasi di tanah lapang.

Bahkan, seorang aparat Densus 88, memerintahkan kepada terduga teroris yang sudah tertembak dan luka parah, agar segera beristighfar, karena kataranya, "Sebentar lagi kamu akan mati".  Bagaimana aparat penegak hukum dengan sangat tega melontarkan ucapan seperti itu? Bukan memberikan pertolongan dan membawa ke rumah sakit, aparat polisi justeru membiarkan meregang nyawa dan terus menginterogasinya.

Gambaran yang diangkat oleh video melalui YouTube, hanya mempertegas bahwa kepolisian telah mengabaikan hak asasi manusia. Komisi Hak Asasi Manusia (KOmnas HAM), bahkan mencatat jumlah terduga teroris yang tewas di tangan Densus mencapai 83 orang. Ini berarti setiap tahunnya 9-10 tersangka yang tewas seja Densus 88 berdiri sembilan tahun lalu. Komisi Hak Asasi Manusia juga mencatat ada tersangka yang ditembak hingga lebih 10 kali!

Polisi selalu berdalih menembak terduga teroris itu dalam rangka melindungi diri. Tetapi, faktnya mereka yang terduga teroris adalah orang-orang yang tidak bersenjata, dan hanya bertangan kosong. Cara-cara yang sangat biadab itu, pernah berlangsung di era Orde Baru, yang melakukan kekejaman yang tanpa tara oleh aparat militer, dan sekarang ini diulangi oleh polisi di Reformasi. Sungguh luar biasa.

Densus 88 dan Brimob telah mengabaikan hak hidup, hak untuk tidak disiksa kendati dia seorang tersangka. Semua hak-hak yang  melekat itu merupakan hak paling dasar. Semua hak dasar itu, diakui oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menciptakan keamanan penting, dan mengakhiri segala bentuk terorisme itu juga penting, tetapi tidak kemudian melakukan tindakan yang sangat biadab yang sama dilakukan oleh teroris, dan tanpa sedikitpun rasa belas kasihan terhadap sesama manusia yang memiliki hak hidup. Wallahu'alam.


Kompolnas : Terjadi Pelanggaran HAM Berat di Poso

Jakarta (voa-islam.com) http://www.voa-islam.com/counter/intelligent/2013/03/05/23492/kompolnas-terjadi-pelanggaran-ham-berat-di-poso/

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyimpulkan ada indikasi pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)  berat yang dilakukan aparat kepolisian pada saat penanganan terduga teroris di Poso, Sulawesi Tenggara.

"Itu bentuk pelanggaran terhadap kemanusiaan dan melanggara norma-norma", kata anggota Komisioner Kepolisian Nasional, M. Nasser, kemarin di Jakarta. Dia menjelaskan, Komisi telah melakukan investigasi dan memeriksa Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terkait dengn indikasi kekerasan tersebut.

Alhasil, disimpulkan pelaku kekerasan bukan anggota Densus, melainkan personel dari Brigade Mobil (Brimob). "Komisi mendesak pimpinan Polri agar menegakkan HAM dengan menegakkan hukum atas anggota Polri yang terlibat", tegasnya.

Video kekerasan polisi dalam menangani terduga teroris di Poso menyebar di media sosial YouTube. Video berdurasi 13 menit itu menggambarkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi berseragama Brimob dan lainnya yang mengenakan seragam mirip Densus.

Dalam tayangan tersebut, terlihat tiga warga dengan tangan terikat berbaring di tengah tanah lapang sambil bertalanjang dada.  Seorang diantara  mereka bernama Tugiran. Menit berikutnya, terlihat seorang warga dengan tangan terborgol berjalan menuju tanah lapang seorang diri, belakangan diketahui  bernama Wiwin. Terdengar suara teriakan petugas agar membuka celana.

Sambil berjongkok, dia membuka celana. Gambar berikutnya, Wiwin sudah berdiri sambil berjalan, tapi tiba-tiba tersungkur. Dia terkena tembakan di dada tembus ke punggung. Dalam kondisi tertembak, dia dipaksa berjalan menuju ke tanah lapang. Meski Wiwin bersimbah darah, polisi tetap saja menginterogasinya dia tanpa berusaha menolongnya.

Komisioner Komisi Nasioinal HAM, Siane Indriani, menyatakan telah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi dua suaksi kunci kasus kekerasan yang dilakukan oknum  di Poso. Kedua saksi kunci tersebut beranama Wiwin Kalahe dan Tugiran. "Permohonan itu sebagai langkah preventif", ujarnya kemarin.

Juru bicara LPSK, Maharani Siti Sophia, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan aksi di lokasi. Selanjutnya permintaan perlindungan akan diputuskan pada rapat lembaga.

Juru bicara Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan, video kekerasan aparat kepolisian yang beredar di YouTube tersebut terjadi di tahun 2007. "Tayangannya sudah dipelajari satu persatu. Hasil sementara dari tim Bareskrim yang mempelajari tayangan itu memang menunjukkan ada tampilan yang kami duga seorang tersangka ditangkap pada Januari 2007 di Poso", ujarnya.

Boy membenarkan bahwa salah seorang tersangka bernama Wiwin. Saat ini Wiwin sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Palu.

Dia membenarkan soal adanya tindak kekerasan terhadap Wiwin seperti terlihat di video. "Tapi itu bagian dari penegakkan hukum saat itu", ucapnya. Meski demikian, kepolisian akan tetap mengusut dugaan pelanggaran hukum polisi seperti terlihat dalam tayangan video tersebut.

Kekerasan yang terjadi di Poso memperlihatkan kepolisian tidak dapat menjadi pelindung rakyat. Justeru melakukan tindakan yang sangat eksessif (berlebihan) terhadap mereka yang diduga sebagai teroris. tmpo


Kontras: Densus 88 bisa diadili ke Mahkamah Internasional


Selasa, 23 Rabiul Akhir 1434 H / 5 Maret 2013 17:07
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/03/05/kontras-densus-88-bisa-diadili-ke-mahkamah-internasional.html#sthash.k06k4OiC.dpuf
JAKARTA (Arrahmah.com) – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dapat dilaporkan ke Mahkamah Internasional yang berkantor  di Den Haag, Belanda.
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris  menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/03/05/kontras-densus-88-bisa-diadili-ke-mahkamah-internasional.html#sthash.k06k4OiC.dpuf

Kontras: Densus 88 bisa diadili ke Mahkamah Internasional

Selasa, 23 Rabiul Akhir 1434 H / 5 Maret 2013 17:07
Kontras: Densus 88 bisa diadili ke Mahkamah Internasional
JAKARTA (Arrahmah.com) – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dapat dilaporkan ke Mahkamah Internasional yang berkantor  di Den Haag, Belanda.
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris  menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/03/05/kontras-densus-88-bisa-diadili-ke-mahkamah-internasional.html#sthash.CKu0Oj1p.dpuf

Kontras: Densus 88 bisa diadili ke Mahkamah Internasional

Selasa, 23 Rabiul Akhir 1434 H / 5 Maret 2013 17:07

Kontras: Densus 88 bisa diadili ke Mahkamah Internasional
JAKARTA (Arrahmah.com) – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dapat dilaporkan ke Mahkamah Internasional yang berkantor  di Den Haag, Belanda.
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris  menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/03/05/kontras-densus-88-bisa-diadili-ke-mahkamah-internasional.html#sthash.k06k4OiC.dpuf
Kontras: Densus 88 bisa diadili ke Mahkamah Internasional - See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/03/05/kontras-densus-88-bisa-diadili-ke-mahkamah-internasional.html#sthash.CKu0Oj1p.dpuf

JAKARTA (Arrahmah.com) – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dapat dilaporkan ke Mahkamah Internasional yang berkantor  di Den Haag, Belanda.
Laporan tersebut, menurutnya, akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris seperti dilansir Republika, Senin (4/3/2013).
Haris  menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Haris berpendapat, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Haris menegaskan, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. (bilal/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/03/05/kontras-densus-88-bisa-diadili-ke-mahkamah-internasional.html#sthash.k06k4OiC.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar