Minggu, 17 Juni 2012

SEPERTINYA AS-NATO SUDAH MENGGUNAKAN SEGALA UPAYA DAN TAKTIK SERTA STRATEGIS YANG KOMPREHENSIF DALAM MEBNGHADAPI IRAQ DAN AFGHANISTAN.... TETAPI MEREKA MASIH SAJA MERASA TIDAK AMAN DAN TIDAK YAKIN.... MENGAPA..??? INI ZAMAN PENJAJAHAN MODEL BARU--NEO KOLONIALISME DAN NEO IMPERIALISME... DENGAN BERBAGAI DALIH.... AS-NATO-ISRAEL ADALAH REGIM KELOMPOK NEGARA2 PENJAJAH KRIMINAL INTERNASIONAL DENGAN MEMPOLITISIR LEGITIMASI PBB... SEMUA CARA KEJAHAT PENJAJAHAN DAN INVASI DANPENDUDUKAN SECARA PERMAINAN POLITIK SELAH ADA ALASAN PEMBENARANNYA..WALAUPUN DASAR2 MEREKA ADALAH PENJAJAHAN-PENCAPLOKAN... SEPERTI PEMBENTUKAN NEGARA YAHUDI ISRAEL... 1946-1947... UNTUK MENGUASAI TANAH ARAB ... JUGA PERISTIWA 911 WTC.. YANG MENJADI DALIH PERANG REHADAP TEROR DISELURUH DUNIA ISLAM..DENGAN PENDUDUKAN IRAQ DAN AFGHANISTAN DENGAN BERBAGAI DALIH DAN SLOGAN POLITIK YANG MULTITAFSIR DAN MULTI MANIPULASI PEMBENARAN...ATAS KEJAHATAN DAN KRIMINAL YANG DILAKUKAN AS-NATO-ISRAEL...DAN POLITISISASI PBB.... JUGA SEPERTI APA YANG TERJADI DI MESIR-TUNISIA-ALZAJAIR-LIBYA-SUDAN-SURIAH...YANG KINI BERGOLAK... ITU ADALAH BAGIAN DARI SKENARIO PERMAINAN PENJAJAHNKRIMINAL INTERNASIONAL OLEH REGIM YANG SAMA.... MEREKA MEMBERI ANCAMAN TERHADAP NEGARA2 LEMAH SEPERTI INDONESIA-MALAYSIA-BRUNEI-PAKISTAN-DAN NEGARA2 ARAB DI DAERAH TELUK..... SEPERTI KUWAIT-JORDANIA-YAMAN-DLL.... UNTUK IRAN MEREKA MENGGUNAKAN CARA2 POLITIK PECAH BELAH DAN ADU DOMBA MUSLIMIN... ISSUE SUNNI-SYIAH SERTA ISUE2 NUKLIR...DLL DASAR POKOKNYA TIDAK BERUBAH.... YAKNI..AS-NATO-ISRAEL-PBB.... ADALAH REGIM YANG DIGUNAKAN UNTUK STICK AND CARROT...DALAM MELEGITIMASI PENJAJAHAN KRIMINAL MEREKA TERHADAP NEGARA2 BERDAULAT.... NAH UMMAT HARUSLAH WASPADA... PARA ULAMA-TOKOH2-PEMUDA-MAHASISWA-SEMUA ELEMEN UMAT ISLAM-BAIK BIDANG POLITIK-EKONOMI-ILMUWAN-CENDEKIAWAN-PERS-JURNALIS-BUDAYAWAN-DAN SEMUAK KEKUATAN2 ORGANISASI MASA DAN KEKUATAN PARTAI2 POLITIK HARUS MENYATUKAN DIRI DAN MENGUATKAN SILATURAHIM-PERSAUDARAAN-SOLIDARITAS YANG SOLID DAN KOKOH... DAN KUATKAN AKHLAKUL KARIMAH DAN PERILAKU HALIM..SESAMA MUSLIM... AWAS DAN WASPADALAH TERHADAP MEREKA YANG SELALU MEMUSUSHI ISLAM DAN UMAT ISLAM DAN KAKI-TANGAN PARA PENJAJAH KRIMINAL INTERNASIONAL...YAITU; ANASIR2 PEMECAH BELAH..LSM2 KAKI TANGAN ASING-KAUM LIBERAL BARBAR- PARA OPORTUNIS... DAN KAUM ANTEK2 PENJAJAH.... ALLAHUMMA AFRIGH ALAINA SHABRAN WATSABBIT AQDAMANA WANSHURNA ALALQOMILKAFIRIN..... HAYYO KUATKAN BARISAN MUSLIMIN DAN KUATKAN JIHAD ISLAM DENGAN IKHLASH.. AAMIIN... ALLUHU AKBAR....!!!! MERDEKA!!! TEGAKAN SYARIAH DENGAN IKHLASH DAN KAFFAH... AAMIIN...>>


Amerika ingin melibatkan negara-negara lain hanya untuk melarikan diri

Siraaj
Sabtu, 16 Juni 2012 08:34:56
AFGHANISTAN (Arrahmah.com) - Seluruh dunia tahu bahwa setelah pengumuman operasi Jihad Al-Faruq pada 2 Mei 2012, Mujahidin telah mengubah taktik militer mereka. Mereka memulai operasi penyerangan berani. Mereka membuat tanah sepanas oven untuk para penjajah dan milisi-milisi boneka mereka. Mereka (Mujahidin) membuat musuh sangat kebingungan bahwa bagaimana mereka (musuh) dapat menemukan jalan keluar.
Hal yang mengherankan adalah Menteri Pertahanan Amerika Serikat Mr. Leon Panetta yang juga telah bekerja sebagai kepala CIA, memberikan pernyataan kontradiksi dan tindakan-tindakannya itu tidak jelas. Pada 28 Mei, dia mengatakan kepada Tv IBC dalam sebuah wawancara bahwa "kami akan memiliki keberadaan permanen di Afghanistan dan kami tidak akan pergi kemanapun dari Afghanistan". Tetapi sehari sebelumnya di bulan yang sama, dia mengatakan kepada koran Washington Post bahwa "kami tidak memiliki keberadaan permanen di Afghanistan setelah 2012".
Pada pekan pertama bulan Juni ini, Menteri Pertahanan Amerika itu melanjutkan tur ke wilayah Pasifik, Vietnam dan India adalah pemberhentian utama. Amerika menginginkan untuk mengirim kapal-kapal militer mereka ke kawasan Pasifik untuk mengacaukan perdamaian kawasan itu karena sejarah Amerika telah membuktikan bahwa mereka mencari keuntungan dari kerugian orang lain.
Hal yang menarik adalah bahwa Menteri Pertahanan itu untuk pertama kalinya mengunjungi pangkalan militer yang merupakan pusat militer mereka pada saat Perang Vietnam untuk menemukan petunjuk tentang 1200 pasukan yang hilang. Alasan pencarian orang-orang hilang itu setelah 40 tahun berlalu adalah juga Afghanistan, karena mereka telah mendorong bangsa Amerika untuk memasuki tragedi lain akibat sikap keras kepala mereka dan politik irrasional mereka.
Menteri yang terkenal tersebut tiba pada 5 Juni ke New Delhi dengan harapan tuan rumah negara akan menyambut tuntutan mereka untuk datang ke Afghanistan karena sekarang telah memiliki perang yang lemah. Tetapi seperti yang dikatakan, mereka mencoba menipu seorang yang pandai, karena orang-orang India dan otoritas mereka mengamati perang terlarang ini selama 12 tahun terakhir dan mereka menyadari akan bangsa Afghanistan dan tuntutan mereka.
Meskipun rincian lengkap tentang negosiasi itu belum keluar untuk pers, tetapi nampaknya jawaban tuan rumah itu adalah negatif. Menteri tersebut bergerak dengan tangan kosong menuju Kabul tanpa mendapatkan keberhasilan apapun atau progres dari usahanya. Dia menghabiskan waktu 3 hari di India untuk memindahkan beban berat ke pundak mereka (India), untuk menemukan jalan keluar dan untuk melarikan diri dari Afghanistan.  Beberapa sumber media terpercaya mengatakan bahwa India tidak mengindahkan tuntutan-tuntutan itu dan menunjukkan reservasi (keberatan) mereka, karena India mengetahui atau mereka harus tahu bahwa Amerika sedang mengasah kapak mereka sendiri. Amerika memiliki sejarah panjang dan pengalaman mengubah loyalitasnya. Mereka selalu mengejar kepentingan-kepentingan mereka dan tidak pernah peduli akan kepentingan orang lain maupun kesengsaraan mereka.
Tidak diragukan lagi bahwa India adalah negara yang signifikan di kawasan ini, tetapi juga perlu disebutkan bahwa mereka memiliki informasi lengkap tentang Afghanistan karena mereka mengenal satu sama lain dengan baik dalam sejarah. Mereka menyadari aspirasi-aspirasi rakyat Afghan, keyakinan dan cinta kebebasan. Sangat tidak masuk akal jika mereka harus menerjunkan bangsa mereka ke dalam malapetaka hanya untuk kesenangan Amerika.
Imarah Islam berulang kali telah mengumumkan dalam pernyataannya bahwa kami ingin untuk memiliki hubungan baik atas dasar kedaulatan, kesetaraan, saling menghormati dan tidak campur tangan dalam urusan internal satu sama lain. Kami telah menyatakan dengan jelas bahwa tidak ada satu pun yang akan diizinkan untuk menggunakan tanah Afghan untuk merugikan siapapun.
Imarah Islam menegaskan bahwa solusi untuk masalah Afghanistan terletak pada penarikan pasukan asing dan untuk meninggalkan kedaulatan Afghanistan untuk rakyat Afghan sendiri.
Imarah Islam Afghanistan
Jum'at, 25 Rajab 1433/15 Juni 2012
(siraaj/arrahmah.com)

 SEPERTINYA AS-NATO SUDAH MENGGUNAKAN SEGALA UPAYA DAN TAKTIK SERTA STRATEGIS YANG KOMPREHENSIF DALAM MEBNGHADAPI IRAQ DAN AFGHANISTAN.... TETAPI MEREKA MASIH SAJA MERASA TIDAK AMAN DAN TIDAK YAKIN.... MENGAPA..???

INI ZAMAN PENJAJAHAN MODEL BARU--NEO KOLONIALISME DAN NEO IMPERIALISME... DENGAN BERBAGAI DALIH....
AS-NATO-ISRAEL ADALAH REGIM KELOMPOK NEGARA2 PENJAJAH KRIMINAL INTERNASIONAL DENGAN MEMPOLITISIR LEGITIMASI PBB... SEMUA CARA KEJAHAT PENJAJAHAN DAN INVASI DANPENDUDUKAN SECARA PERMAINAN POLITIK SELAH ADA ALASAN PEMBENARANNYA..WALAUPUN DASAR2 MEREKA ADALAH PENJAJAHAN-PENCAPLOKAN... SEPERTI PEMBENTUKAN NEGARA YAHUDI ISRAEL... 1946-1947... UNTUK MENGUASAI TANAH ARAB ... JUGA PERISTIWA 911 WTC.. YANG MENJADI DALIH PERANG REHADAP TEROR DISELURUH DUNIA ISLAM..DENGAN PENDUDUKAN IRAQ DAN AFGHANISTAN DENGAN BERBAGAI DALIH DAN SLOGAN POLITIK YANG MULTITAFSIR DAN MULTI MANIPULASI PEMBENARAN...ATAS KEJAHATAN DAN KRIMINAL YANG DILAKUKAN AS-NATO-ISRAEL...DAN POLITISISASI PBB....
JUGA SEPERTI APA YANG TERJADI DI MESIR-TUNISIA-ALZAJAIR-LIBYA-SUDAN-SURIAH...YANG KINI BERGOLAK... ITU ADALAH BAGIAN DARI SKENARIO PERMAINAN PENJAJAHNKRIMINAL INTERNASIONAL OLEH REGIM YANG SAMA....
MEREKA MEMBERI ANCAMAN TERHADAP NEGARA2 LEMAH SEPERTI INDONESIA-MALAYSIA-BRUNEI-PAKISTAN-DAN NEGARA2 ARAB DI DAERAH TELUK..... SEPERTI KUWAIT-JORDANIA-YAMAN-DLL....

UNTUK IRAN MEREKA MENGGUNAKAN CARA2 POLITIK PECAH BELAH DAN ADU DOMBA MUSLIMIN... ISSUE SUNNI-SYIAH SERTA ISUE2 NUKLIR...DLL

DASAR POKOKNYA TIDAK BERUBAH.... YAKNI..AS-NATO-ISRAEL-PBB.... ADALAH REGIM YANG DIGUNAKAN UNTUK STICK AND CARROT...DALAM MELEGITIMASI PENJAJAHAN KRIMINAL MEREKA TERHADAP NEGARA2 BERDAULAT....

NAH UMMAT HARUSLAH WASPADA... PARA ULAMA-TOKOH2-PEMUDA-MAHASISWA-SEMUA ELEMEN UMAT ISLAM-BAIK BIDANG POLITIK-EKONOMI-ILMUWAN-CENDEKIAWAN-PERS-JURNALIS-BUDAYAWAN-DAN SEMUAK KEKUATAN2 ORGANISASI MASA DAN KEKUATAN PARTAI2 POLITIK HARUS MENYATUKAN DIRI DAN MENGUATKAN SILATURAHIM-PERSAUDARAAN-SOLIDARITAS YANG SOLID DAN KOKOH... DAN KUATKAN AKHLAKUL KARIMAH DAN PERILAKU HALIM..SESAMA MUSLIM...

AWAS DAN WASPADALAH TERHADAP MEREKA YANG SELALU MEMUSUSHI ISLAM DAN UMAT ISLAM DAN KAKI-TANGAN PARA PENJAJAH KRIMINAL INTERNASIONAL...YAITU; ANASIR2 PEMECAH BELAH..LSM2 KAKI TANGAN ASING-KAUM LIBERAL BARBAR- PARA OPORTUNIS... DAN KAUM ANTEK2 PENJAJAH....

ALLAHUMMA AFRIGH ALAINA SHABRAN WATSABBIT AQDAMANA WANSHURNA ALALQOMILKAFIRIN.....

HAYYO KUATKAN BARISAN MUSLIMIN DAN KUATKAN JIHAD ISLAM DENGAN IKHLASH.. AAMIIN... ALLUHU AKBAR....!!!! MERDEKA!!!  TEGAKAN SYARIAH DENGAN IKHLASH DAN KAFFAH... AAMIIN...

Analisa peta politik revolusi Suriah dan tangan-tangan tersembunyi yang bermain di belakang Layar

Muhib Al-Majdi
http://arrahmah.com/read/2012/06/13/20888-analisa-peta-politik-revolusi-suriah-dan-tangan-tangan-tersembunyi-yang-bermain-di-belakang-layar.html
Rabu, 13 Juni 2012 06:03:42
(Arrahmah.com) – Revolusi muslim sunni melawan rezim Nushairiyah Suriah terus berjalan walau pembantaian demi pembantaian keji dilakukan oleh militer rezim Asad yang didukung oleh Syiah Iran, Syiah Lebanon, Syiah Irak dan komunis Rusia.
Negara-negara salibis Barat dan rezim-rezim Arab boneka Barat di kawasan Timur Tengah juga berkepentingan dengan konflik di Suriah. Mereka ingin memastikan tumbangnya rezim Suriah tidak mengganggu eksistensi negara zionis Yahudi dan tidak menyebabkan tegaknya daulah Islamiyah yang menerapkan syariat Islam di Suriah.
Sementara bagi umat Islam Suriah, tumbangnya rezim Nushairiyah dan penegakan pemerintahan muslim sunni yang menerapkan syariat Islam adalah harga mati. Mujahidin dari berbagai kelompok saat ini berjihad di garis depan demi membela rakyat muslim Suriah dan meruntuhkan rezim Nushairiyah.
Salah satu kelompok jihad di Palestina, Tanzhim Fatah Al-Islam, menurunkan analisa politik dan militer seputar masa depan revolusi rakyat muslim sunni di Suriah. Berikut ini terjemahan lengkap analisa tersebut.
***
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Divisi Politik Gerakan Fatah Al-Islam
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Analisa Politik Tentang Revolusi Suriah dan Pertarungan Tangan-tangan Tersembunyi

Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam. Shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada pemimpin seluruh utusan Allah, keluarganya, dan sahabat-sahabatnya. Wa ba’du…
Angin topan revolusi Suriah hampir memasuki sudah mendekati tahun pertamanya dan skalanya selalu meningkat dan terus berlanjut, sementara rezim Suriah terus melawan terpaan angin topan itu dengan struktur pemerintahannya yang masih baku tanpa mengalami perubahan yang bisa disebutkan.
Revolusi Suriah berawal dengan mengusung slogan menumbangkan rezim Suriah dan mengembalikan kebebasan serta kehormatan. Sementara itu rezim Suriah mulai memberangus secara biadab revolusi tersebut dengan cara memainkan unsur golongan, mengancam kemungkinan terjadinya perang saudara dan perang golongan yang mungkin terjadi di kawasan itu. Nampaknya rezim Suriah menyadari bahwa serangan militernya terhadap rakyat hanya akan berakhir dengan kegagalan, sehingga rezim Suriah ingin mengamankan wilayah-wilayah milik golongan Nushairiyah. Dengan harapan tetap bisa mempertahankan negara Nushairiyah melalui peperangan antara golongan Nushairiyah dan golongan Muslim Sunni.
Sang penjahat nan kejam, Bashar Assad
Sebagian orang mungkin akan mengatakan bahwa rezim Suriah bodoh karena menabuh genderang atas hal ini melalui pernyataan Batsinah Sha’ban, juru bicara kelompok Nushairiyah. Namun orang yang mengikuti jalannya revolusi Suriah akan sepenuhnya mengetahui bahwa dukungan rezim Suriah terhadap pernyataan itu bukanlah sebuah kesia-siaan. Justru karena rezim Suriah memerlukan hal itu dan rezim Suriah telah mempersiapkannya sebelumnya agar mampu mengumpulkan berbagai kelompok dan golongan minoritas dalam tentara yang melayanki kepentingan-kepentingan rezim Suriah. Sebab rezim Suriah mengaitkan kesudahan nasib kelompok dan golongan minoritas dengan kesudahan nasib rezim Suriah sendiri. Rezim Suriah mempergunakan di satu sisi mempergunakan agen-agennya yang terus berkoar-koar dari dalam kelompok-kelompok minoritas ini, dan di sisi lain rezim Suriah mengetahui bahwa pada akhirnya, cepat atau lambat, muslim sunni yang merupakan kelompok mayoritas di Suriah akan lepas dari tangannya.
Rakyat Suriah dari seluruh elemen telah keluar untuk menumbangkan rezim Suriah. Namun milisi Syiah Shabihah, kelompok-kelompok dan kaki tangan-kaki tangan loyalis rezim Suriah yang mengaku berasal dari kelompok-kelompok revolusi baik yang berasal dari dalam Suriah maupun luar Suriah telah sukses menjadikan jalannya revolusi  mengarah kepada revolusi golongan (muslim sunni) disertai slogan-slogan menumbangkan rezim Suriah.
Dengan demikian rezim Nushairiyah Suriah yang licik sukses merealisasikan langkah pertama yang diinginkannya, yaitu mempertahankan anggota kelompok-kelompok minoritas berada dalam genggamannya dan berada dalam tentaranya; setelah rezim Suriah meraih kesuksesan besar dalam menanamkan rasa takut kepada kelompok muslim sunni dalam jiwa kelompok-kelompok minoritas tersebut. Barangkali pembelotan dari tentara nasional yang hanya dilakukan oleh tentara muslim sunni lantas membuat kelompok Tentara Kebebasan Suriah menguatkan analisa ini.
Sambutan yang sangat cerdik dari rezim Nushairiyah Suriah dan para loyalisnya ini membuat kagum kekuatan internasional, baik kekuatan kapitalis maupun sosialis, sekaligus mengingatkan kedua kekuatan internasional tersebut atas beberapa hal yang bisa mereka manfaatkan jika revolusi Suriah berubah menjadi perang antar kelompok.
Oleh karenanya, mendorong revolusi Suriah menjadi perang antar kelompok menjadi sebuah kebutuhan bagi dua kekuatan internasional ini, meskipun pandangan militer kekuatan kapitalis Barat dan sosialis Timur berbeda atas persoalan revolusi Suriah. Kekuatan Barat pimpinan Amerika memandang permasalahan itu dari sudut pandang hegemoni rezim kelompok Nushairiyah Suriah atas salah satu kawasan baru Timur Tengah. Sementara kekuatan Timur pimpinan Rusia dan Cina memandang revolusi Suriah jika berubah menjadi perang antar kelompok dari sudut pandang melindungi pengaruh-pengaruh dan kepentingan-kepentingan keduanya, bahkan boleh jadi dari sudut pandang ‘saya ada atau saya tidak ada’ karena hegemoni Barat atas kawasan itu berarti berakhirnya pengaruh Rusia di sana.

Di antara keuntungan-keuntungan yang bisa dipetik oleh Barat adalah:
  1. Keamanan eksistensi negara zionis Yahudi yang tengah terancam dan kemampuan untuk memukul balik ancaman itu serta membangun dinding penghalang yang tinggi untuk membendung gelombang ancaman yang snagat berbahaya tersebut. Sebab, peperangan antar kelompok di Suriah akan menguras habis kekuatan kedua belah pihak yang berperang dan memecah-belah negara. Hal itu akan menyebabkan negara zionis Yahudi menduduki singgasana kekuatan di kawasan Timur Tengah.
     
  2. Jaminan revolusi Suriah tidak merembet lebih jauh dari keadaannya saat ini, karena bangsa-bangsa Arab lainnya akan berpikir seribu kali sebelum melakukan revolusi terhadap rezim-rezim pemerintahannya, karena takut mengalami peperangan yang serupa dengan perang di Suriah. Hal ini membuat pemerintahan negara-negara Arab mendukung perang antar golongan di Suriah ini dan kekuatan Barat akan mendapat manfaat dari pemerintahan negara-negara Arab yang menjadi kacung-kacung Barat.
     
  3. Membagi-bagi wilayah yang telah terbagi-bagi adalah salah satu poin terpenting planning Timur Tengah Baru. Perang antar kelompok apapun akan membuat AS bisa menghemat dan mempercepat banyak jalan demi merealisasikan planning jahat tersebut.
     
  4. Perang antar kelompok biasanya berlangsung dalam waktu yang lama. Dengan demikian kawasan itu akan menjadi pasar besar penjualan senjata yang akan memakmurkan ekonomi Barat, yang tengah terperosok jatuh, dengan mengorbankan bangsa-bangsa muslim.
     
  5. Semua negara yang berbatasan langsung dengan Suriah adalah negara-negara sekutu Barat. Otomatis negara-negara tersebut akan mendukung planning Barat dan ‘menyembelih’ peperangan demi mengamankan planning Barat. Hal ini menginterpretasikan sikap Liga Arab yang mengulur-ulur solusi apapun untuk krisis Suriah, karena Liga Arab berharap terjadi dinding tertutup (jalan buntu) sehingga memaksa Suriah terpeleset dalam perang antar kelompok.
     
  6. Perang antar kelompok memberikan pihak kapitalis kesempatan untuk ‘cuci gudang’’ anggaran perang melawan pihak sosialis, karena perang tersebut menjadi ajang pertempuran ‘perwakilan’ yang sangat menentukan.
     
  7.  Jika perang antar kelompok di Suriah merembet ke negara-negara Arab lainnya, maka proyek Timur Tengah Baru telah tercapai secara sempurna dalam pandangan AS.

Amerika dan Rusia
Di antara keuntungan yang bisa dipetik oleh kekuatan Timur Sosialis:
  1. Rusia mengetahui bahwa tumbangnya rezim Nushairiyah Suriah akan menyebabkan Rusia dan di belakangnya pihak Timur kehilangan sekutu terbesar dan pasar senjata terbesar bagi mereka di kawasan Timur Tengah. Rusia dan kekuatan Timur akan kehilangan salah satu kartu penting untuk menekan Barat karena rezim Suriah selama ini menguasai bagian kawasan yang terpisah dan menjamin keamanan eksistensi negara zionis Yahudi. Oleh karena itu Rusia menganggap sangat perlu terjadinya perang antar kelompok yang membuat Suriah terbagi-bagi, agar Rusia tetap memiliki sekutu di kawasan Timur Tengah.
     
  2. Pihak Timur Sosialis juga memerlukan kesempatan untuk menggenjot anggaran melawan Barat, terutama pada masa-masa terakhir ini di mana terjadi beberapa konflik antara kedua belah pihak.
     
  3. Iran sebagai sekutu pihak Timur Sosialis memerlukan Suriah agar terus dikuasai oleh rezim Nushairiyah yang loyal kepada Rusia. Rezim Nushairiyah Suriah merupakan sayap kekuatan negara Syiah Iran guna mengancam keamanan negara zionis Yahudi. Jika rezim Nushairiyah Suriah tumbang, maka Iran kehilangan sayap untuk mengancam negara zionis Yahudi, dan hal itu akan mempercepat serangan (Barat atau zionis Yahudi) terhadap proyek senjata nuklir Iran.
     
  4. Perang antar kelompok membuka pasar perdagangan senjata bagi Rusia dan Iran, sebab perang seperti itu akan menghabiskan senjata dalam jumlah yang sangat besar.
     
  5. Wilayah Suriah akan dibagi-bagi antara sekutu pihak Timur Sosialis dengan musuh, yaitu pihak Barat. Artinya kekayaan negara itu akan dibagi antara pihak kapitalis Barat dan sosialis Timur.
Rusia dan Cina telah mengetahui sepenuhnya urgensi perang seperti ini, sehingga mereka bekerja untuk memperpanjang usia rezim Suriah. Sebab tumbangnya rezim Suriah akan mencerai-beraikan ‘mimpi-mimpi’ Rusia dan Cina. Maka Rusia dan Cina menggunakan hak veto di Dewan Keamanan PBB untuk menghalangi sanksi internasional apapun yang akan dijatuhkan kepada rezim Nushairiyah Suriah. Sikap Rusia dan Cina itu secara lahiriah memang membuat AS dan Barat tidak senang, namun diam-diam sikap itu menggembirakan AS dan Barat karena panjang usia rezim Nushairiyah Suriah juga menjadi tujuan mereka demi merealisasikan planning jahat mereka. Jadi pandangan kedua belah pihak sama tentang urgensi menyeret Suriah kepada peperangan antar kelompok dengan mempertahankan rezim Nushairiyah selama mungkin.
Nampak sekali bahwa pihak sosialis Timur mendukung kelompok Rafidhah (rezim Nushairiyah Suriah, milisi Syiah Shabihah dan milisi Syiah Hizbul Lata Lebanon, pent) dan mempersenjatai mereka secara lebih luas lagi. Keteguhan rezim Suriah, para pejabatnya dan sekutunya di Iran, Irak, dan Lebanon di atas satu sikap hanyalah bukti mereka yakin  bahwa pihak sosialis Timur tidak akan membiarkan mereka berperang sendirian dan menyerahkan ‘perisai’nya untuk mereka pergunakan.
Sebaliknya, pihak Barat akan mendukung pembantu-pembantunya dari kelompok Sunni untuk menghadapi kelompok Rafidhah. Namun pihak Barat kehilangan pihak yang siap menerjuni kancah peperangan melawan sekutu-sekutu Rusia dan Cina. Maka pihak Barat membuat Dewan Peralihan Nasional Suriah. Pihak Barat juga menyelesaikan masalah kelemahan dan tiadanya pengaruh Dewan Peralihan terhadap realita di lapangan dengan cara menekan Tentara Kebebasan Suriah dan mengaitkan dukungan kepada Tentara Kebebasan dengan kesiapan Tentara Kebebasan untuk tunduk di bawah bendera Dewan Peralihan Nasional. Dan inilah yang saat ini terjadi.
Kedua belah pihak semakin perlu untuk menarik kawasan Suriah kepada peperangan ‘lewat perantaraan’ ini pada waktu-waktu terakhir ini karena tebalnya ‘file-file’ yang menggantung di antara kedua belah pihak. Sikap AS dan Barat yang mendukung Taiwan, menerapkan banyak persyaratan bagi barang-barang ekspor dari Cina, dan menuntut Cina untuk menaikkan harga mata uangnya, belum lagi niat jahat AS terhadap Korea Utara, telah membuat Cina tidak bisa tinggal diam. Tekanan AS dan Barat terhadap Iran dan penempatan rudal-rudal AS di Eropa tanpa mengindahkan kepentingan-kepentingan Rusia telah membuat ‘beruang’ Rusia terbangun dari tidur musim dinginnya akibat ‘asap’ yang ditimbulkan dari bawah ‘salju’ Moskow.
Intinya, kekuatan-kekuatan besar yang bertarung tidak siap jika suasananya berubah menjadi kancah peperangan yang bisa saja berkembang menjadi perang nuklir. Maka kekuatan-kekuatan besar tersebut membuat kesepakatan dengan rezim Nushairiyah Suriah yang telah menghadiahkan di atas nampan emas negeri Suriah kepada mereka agar mereka bisa menjadikan sebagian wilayah Suriah sebagai ajang pertempuran yang telah mereka tunggu-tunggu.
Kelompok Nushairiyah menginginkan kembali sebuah negara Nushairiyah jika mereka kehilangan kekuasaan atas Negara Suriah. Secara sederhana, kesepakatan ketiga belah pihak tersebut adalah pihak kapitalis Barat member tenggang waktu lebih lama kepada rezim Nushairiyah Suriah. Pihak komunis Timur akan mendukung rezim Nushairiyah Suriah. Sementara rezim Nushairiyah Suriah akan menjadikan revolusi rakyat sebagai perang antar kelompok (Nushairiyah-Syiah melawan ahlus sunnah) yang dengannya mereka bisa mendirikan sebuah negara Nushairiyah di daerah-daerah yang dikuasai oleh kelompok Nushairiyah, yaitu pegunungan Alawiyin dari wilayah Akar di Suriah Selatan sampai pegunungan Thurus di Suriah Utara serta seluruh wilayah pantai Suriah.
Sungguh sebuah kekeliruan jika kita menganggap bahwa pergerakan Kapal Induk Rusia menuju pelabuhan Tharsus dan ancaman para pejabat Rusia terhadap Barat dan Amerika dari sikap mengabaikan kepentingan-kepentingan Rusia adalah bertujuan untuk memancing kemarahan Barat. Masalahnya lebih besar dari itu semua. Rusia, misalnya, rela menanggung kerugian dari dilengserkannya Moammar Qaddafi, tanpa Rusia mengirimkan kapal induknya ke Tripoli, Libia. Realitanya, Suriah dikelilingi oleh rezim-rezim yang mendukung rezim Suriah, berbeda halnya dengan Libia yang dikelilingi oleh negara-negara di mana revolusi rakyat meraih kemenangan dan rezim-rezimnya memusuhi rezim Qaddafi.
Kajian terhadap sejarah pertarungan negara-negara besar sejak awal abad 20 M membuat kita menarik kesimpulan apa yang mungkin terjadi di Suriah jika revolusi Suriah berubah menjadi perang antar kelompok. Sejak lama negara-negara Arab pasca runtuhnya khilafah Utsmaniyah menjadi ajang peperangan di antara negara-negara besar. Terutama setelah Perang Dunia Kedua, sebab kawasan Arab sebelum perang dunia kedua berada dalam kekuasaan penjajah Barat semata dan saat itu pihak komunis Timur belum memiliki eksistensi yang bisa disebutkan di kawasan tersebut.
Oleh karenanya Uni Soviet berusaha mencari tempat berpijak walau sempit agar setelahnya mampu melebarkan sayap dan menguasai kawasan Timur Tengah saat kekuatan Barat meninggalkan kawasan tersebut. Uni Soviet pun segera mendukung eksistensi negara zionis dan mendukungnya dengan segala bentuk dukungan, karena menginginkan posisi penting di kawasan itu. Memang benar negara zionis Yahudi dilahirkan oleh rahim Barat, namun bidan yang mengeluarkannya ke kehidupan alam nyata adalah Uni Soviet dengan membuka pintu migrasi ke Palestina dan mengakui secara resmi negara zionis Yahudi di Persatuan Bangsa-Bangsa agar mampu melindunginya. Uni Soviet termasuk negara pertama yang mengakui eksistensi negara zionis Yahudi yang dinamakan Israel itu.
Hanyasaja keberpihakan zionis Yahudi kepada pihak Barat menghalangi kesuksesan planning pihak sosialis Timur di kawasan Timur Tengah. Sampai akhirnya muncul mendiang jagal Jamal Abdun Nashir dengan revolusi militernya, nasionalisasi terusan Sues, dan keberpihakannya kepada pihak sosialis Timur demi mencari bantuan pihak Timur.  Pada saat itulah Uni Soviet mengulurkan bantuan kepada Abdun Nashir.  Arah revolusi Abdun Nashir yang menginduk kepada sosialis Timur membuat Uni Soviet memiliki peluang emas untuk mengembangkan sayap kekuasaannya melalui pintu gerbang Mesir, negara terbesar di kawasan Timur Tengah.
Uni Soviet memberikan bantuan secara total kepada Abdun Nashir, sampai-sampai Uni Soviet mengancam akan menghantam Paris dan London dengan senjata atom jika keduanya tidak menghentikan serangan terhadap Mesir pada masa berlangsungnya serangan segitiga (Israel-Inggris-Prancis) terhadap Mesir tahun 1956 M. Uni Soviet juga mengendorkan hubungan eratnya dengan negara zionis Yahudi dengan menjaga kemungkinan tetap bisa memperbaiki hubungan tersebut.
Setelah terjadi revolusi militer Jamal Abdun Nashir, kemunduran kekuatan penjajah Barat setelah perang dunia kedua, dan banyak negara Arab yang baru saja meraih ‘kemerdekaan’ condong kepada blok Uni Soviet dan sosialisme, maka pihak sosialis/komunis Timur mulai menjadi saingan sesungguhnya bagi blok kapitalis Barat di kawasan Arab. Sejak itu kawasan Arab menjadi ajang perebutan pengaruh dan ‘cuci gudang’ anggaran antara kedua blok selama masa Perang Dingin yang merupakan kelanjutan dari perang dunia kedua.
Masa perang dingin antara kedua blok di negara-negara Arab terbagi menjadi dua periode:
a. Periode sebelum runtuhnya Uni Soviet, diwarnai dengan banyak pertarungan ‘secara perwakilan’ antara kedua blok.
b. Periode setelah runtuhnya Uni Soviet, dimana pertarungan terbatas antara blok kapitalis Barat melawan blok Rusia ---sebagai pewaris Uni Soviet--- dan sekutunya, Cina.
Sebelum runtuh, Uni Soviet memihak Mesir dalam perang 1956 M melawan blok Barat. Uni Soviet juga memihak Arab dalam kekalahan perang 1967 M melawan Israel dan Barat. Pada tahun 1967 M itu juga, Uni Soviet mendukung revolusi Yaman melawan Inggris. Pada perang 1973 M, Uni Soviet memihak Arab saat Barat memihak zionis Yahudi. Hal yang sama dilakukan oleh Uni Soviet saat zionis Yahudi melakukan invasi militer terhadap Lebanon pada tahun 1982 M.
Setelah Uni Soviet runtuh pada tahun 1991 M, Rusia sebagai pewarisnya memihak Irak dalam perang Teluk melawan pasukan multinasional pimpinan AS. Pada tahun 2003 M, Uni Soviet menentang invasi militer Barat pimpinan AS terhadap rezim Shadam Husain. Perang ‘melalui perwakilan’ yang terakhir terjadi di kawasan Timur Tengah adalah perang antara kelompok Hizbullah (baca: Hizbul Lata, pent) Lebanon sekutu blok Timur melawan zionis Yahudi sekutu blok Barat.
Dalam seluruh perang ‘melalui wakil’ yang terjadi di kawasan Timur Tengah, pelakunya adalah bangsa Arab sekutu blok Timur melawan zionis Yahudi sekutu blok Barat, kecuali perang AS atas Irak yang dilakukan oleh AS langsung. Persekutuan Uni Soviet dengan bangsa Barat sebenarnya bukan didasari atas kecintaan kepada bangsa Arab dan kebencian kepada zionis Yahudi, melainkan semata-mata untuk merealisasikan ambisi-ambisi dan kepentingan-kepentingan Uni Soviet.
Jika kita sedikit menarik memori kita ke belakang, kepada perang Korea 1950 M, perang Vietnam 1956 M, krisis Kuba 1962 M dan perang Afghanistan 1979 M, plus peperangan-peperangan antara kedua blok di kawasan Timur Tengah, maka kita melihat dengan jelas bahwa peperangan antara bangsa-bangsa biasanya berakhir dengan kesepakatan pembagian wilayah dan kekuasaan antara kedua belah blok dan sekutunya yang berperang di atas jutaan manusia yang tewas. Kedua blok memberikan dukungan politik dan militer, sementara rakyat mengorbankan nyawa, harta, dan negara mereka sebagai harga dari dukungan politik dan militer tersebut.
Inilah hal yang akan terjadi di Suriah jika konflik berubah menjadi perang antar kelompok. Terlebih berlabuhnya Kapal Induk Rusia di pelabuhan Tarsus mengingatkan kita dengan perang Vietnam, di mana kapal Induk Uni Soviet memberikan dukungan kepada sekutunya, Vietnam Utara berdekatan dengan kapal induk Amerika Serikat yang juga memberikan dukungan kepada sekutunya, Vietnam Selatan. Kami ingin mengingatkan bahwa kami sengaja memaparkan cukup panjang tentang sejarah peperangan pada masa di kawasan ini, supaya kita bisa memahami dan mengerti dengan baik perjalanan peristiwa dan alur sejarah, agar kita bisa memetik pelajaran darinya.
Pada peperangan-peperangan ‘melalui wakil’ yang telah lalu selalu terjadi perimbangan dengan terbaginya perang antara pihak utara dan selatan atau Arab sekutu komunis Timur dengan zionis Yahudi sekutu Barat; dengan kawasan pertempuran yang terbatas.
Adapun peperangan saat ini perimbangan perang tidak seperti perimbangan pada peperangan-peperangan lain, karena kekuatan internasional menginginkan peperangan ini sebagai peperangan agama antara Ahlus sunnah dan Rafidhah. Adapaun kawasan pertempurannya terbuka lebar, sebab dalam semua negara Islam termasuk di dalamnya kawasan semenanjung Arab, terdapat kelompok Rafidhah dan ahlus sunnah.
Dunia internasional, terkhusus Barat, mengetahui sepenuhnya pengertian perang agama. Perang agama biasanya berlangsung sengit dalam jangka waktu yang panjang, dan meninggalkan dendam dalam jiwa melebihi segala bentuk peperangan lainnya. Pada tahun 1618 M meletus peperangan agama antara pemeluk Katolik dan Protestan sehingga merobek-robek bangsa Eropa. Perang itu dikenal dengan sebutan perang tiga puluh tahun, karena ia berlagsung sampai tahun 1648 M. Jika peperangan seperti ini terjadi di negara kita, maka seluruh negeri kaum muslimin akan terobek-robek, wallahu a’lam.
Sesungguhnya tidak adanya kekuatan Islam yang sesungguhnya [1] akan memberikan kesempatan emas bagi blok Barat dan blok Timur untuk menerapkan skenario perang tiga puluh tahun terhadap negara kita.
Mungkin ada orang yang akan mengatakan bahwa susunan kelompok di Suriah jauh dari scenario seperti itu dan kita tengah hidup dalam periode satu blok saja, karena blok komunis telah runtuh.
Namun kita tidak boleh lupa bahwa Syiah Nushairiyah adalah sebuah kekuatan militer di Suriah, menghadapi bangsa muslim Ahlus sunnah yang tidak bersenjata. Jika Amerika Serikat memberikan dukungan kepada Tentara Kebebasan Suriah (pro revolusi rakyat), maka yang terjadi adalah tentara (rezim Nushairiyah) melawan tentara. Selanjutnya, sangat mungkin Hizbullah (baca: Hizbul Lata) Lebanon yang memiliki faktor-faktor penopang tegaknya Negara melakukan intervensi militer untuk memihak kepentingan rezim Nushairiyah [2]. Belum lagi Iran yang akan mendorong Irak untuk menerjuni kancah peperangan ini [3]. Keterlibatan Irak melalui kekuatan militer Syiah yang menguasai negara Irak berarti terbentuknya front Syiah Rafidhah bersatu, sejak dari Iran, Irak, rezim Nushairiyah Suriah sampai Hizbullah di Lebanon.
Keterlibatan Irak berarti saat membagi-bagi wilayah Irak telah tiba dan berada dalam genggaman. Inilah yang diinginkan oleh AS dari Timur Tengah Baru. Boleh jadi penarikan mundur tentara AS dari Irak ---setelah AS mengamankan kepentingan-kepentingannya di Irak--- adalah untuk member kesempatan kepada kekuatan Syiah di Irak untuk mendukung rezim Nushairiyah Suriah melawan Ahlus sunnah di Suriah.
Pembagian wilayah Irak merupakan tuntutan negara Syiah Iran guna memperkuat pengaruh dan cengkeraman Iran atas Irak. Hal itu juga merupakan tuntuan para pemimpin Rafidhah di wilayah Irak Selatan yang memang dipersiapkan untuk memisahkan diri dari pemerintahan pusat di Baghdad. Bagi kelompok suku Kurdi di Irak Utara, perang antar kelompok di kawasan Timur Tengah member mereka jalan untuk melebarkan sayap kekuasaannya atas wilayah-wilayah suku Kurdi di Suriah. Pada akhirnya, penarikan mundur tentara AS dari Irak memberi tentara AS kesempatan untuk menerjuni perang yang sengit dan menyiapkan kondisi bagi pelebaran sayap kekuasaan front Syiah bersenjata dari Teheran sampai Beirut, yang didukung oleh blok komunis Timur dalam rangka merobek-robek negeri kaum muslimin.
Pada saat yang sama, kelompok muslim ahlus sunnah di kawasan Timur Tengah menghadapi sedikitnya bantuan. Kondisi mengenaskan yang dialami oleh muslim ahlus sunnah di Iran dan Irak sudah menjadi rahasia umum.  Sementara umat muslim ahlus sunnah di Suriah menghadapi pembantaian setiap hari. Adapun umat muslim ahlus sunnah di Lebanon dijepit oleh senjata kelompok Kristen dan kelompok Syiah Rafidhah.
Penerapan skenario perang ini dan pembagian wilayah negara antara kelompok Ahlus sunnah dan kelompok Rafidhah akan menjadikan situasi di negara-negara front Rafidhah sebagai berikut ini:
a. Irak
Irak akan terpecah menjadi tiga negara; negara Rafidhah yang kaya minyak di wilayah Irak Selatan, negara Ahlus sunnah yang lemah di Irak Tengah, dan negara Kurdistan di Irak Utara. Sementara di Suriah dan Lebanon, negara akan terbagi-bagi sesuai wilayah-wilayah dominasi masing-masing kelompok Ahlus Sunnah atau Rafidhah. Tentunya dengan tetap terjaganya kepentingan-kepentingan kelompok Kristen di kawasan itu.
b. Negara zionis Yahudi
Negara zionis Yahudi akan menjadi kepanjangan tangan blok Barat dalam peperangan ini. Blok Barat akan meningkatkan ‘kecerdasan’ negara zionis Yahudi dan sekaligus mempertahankan kekuatan kelompok Syiah Nushairiyah di kawasan itu sebagai pisau beracun atas jantung kaum muslimin.
Nushairiyah dan zionisme adalah dua wajah bagi satu mata uang. Sudah terkenal dalam sejarah bagaimana kelompok Syiah Nushairiyah selalu berpihak kepada setiap penjajah yang menyerbu negeri-negeri kaum muslimin. Dukungan zionis Yahudi kepada rezim Nushairiyah Suriah akan membuat blok Barat senang, karena blok Barat sendiri tidak bisa menampakkan dukungannya kepada rezim Nushairiyah Suriah secara terang-terangan, demi mempertahankan dukungan dari sekutu-sekutunya dari kelompok Sunni.
Barangsiapa membaca surat-surat kelompok Nushairiyah kepada penjajah Prancis selama masa penjajahan Prancis terhadap Suriah dan Lebanon, akan mengetahui sepenuhnya bahwa permintaan zionis Yahudi sekutu Barat kepada kelompok Alawiyah (Nushairiyah) agar mengamankan diri kepada zionis Yahudi saat kelompok itu berada dalam kondisi terancam, bukanlah sebuah permainan belaka. Blok Barat dan zionis Yahudi tidak menemukan sekutu di kawasan Timur Tengah yang lebih baik daripada kelompok Nushairiyah.
Pihak penjajah Barat sangat lihai menjamin kesetiaan antek-anteknya setelah menghinakan mereka dan mengawasi aib-aib mereka, sama halnya dengan kelihaian penjajah Barat mengangkat para antek tersebut sebagai penguasa-penguasa dan mentri-mentri. Pihak Barat tidak mendukung ahlus sunnah karena kecintaan kepada ahlus sunnah dan kebencian kepada Nushairiyah. Dukungan penjajah Barat semat-mata didasarkan kepada keinginan mengusir blok sosialis Timur dari kawasan Timur Tengah, sehingga blok Barat bisa sendirian menguasai kawasan tersebut dan bisa merealisasikan rencana-rencana jahatnya dalam memberangus revolusi-revolusi rakyat, merobek-robek wilayah, dan merampok kekayaannya. Caranya adalah melebarkan sayap kekuasaannya sepenuhnya atas kawasan tersebut dengan tetap mempertahankan para anteknya, kelompok Nushairiyah.
Dalam kondisi peperangan seperti itu, zionis Yahudi mendapatkan kesempatan emas untuk mengeraskan cekikan terhadap penduduk muslim Palestina dan mencoba mengusir mereka guna menyempurnakan rencana Yahudisasi Palestina. Zionis Yahudi akan menjadi kekuatan Yahudi bersatu yang didukung oleh blok Barat, berhadapan dengan kekuatan Islam yang telah terpecah-belah, saling bermusuhan, dan memerlukan bantuan dari zionis Yahudi dan blok Barat.
Dengan demikian, upaya mengamankan perbatasan zionis Yahudi, merealisasikan rencana-rencana jahatnya, dan melemahkan revolusi-revolusi kaum muslimin yang telah menumbuhkan kegentaran dalam hati kekuatan Penjajah dan memaksa zionis Yahudi dan kekuatan-kekuatan adidaya dunia baik blok Timur maupun blok Barat untuk mengubah taktik mereka di kawasan Timur Tengah, akan tergantung kepada terjadinya peperangan antar kelompok ini, berapapun harganya.
Terjadinya peperangan antar kelompok akan membuat zionis Yahudi memetik banyak manfaat dari revolusi-revolusi rakyat muslim sunni yang pada awalnya menggentarkan zionis Yahudi dan mengancam eksistensinya. Jika perang antar kelompok tidak terjadi, maka rencana-rencana jahat zionis Yahudi akan menemui kegagalan, dan hal itu berarti masa tumbangnya negara penjajah itu semakin dekat.
c. Negara-negara Arab dari Samudra Hindia sampai Teluk Persia
Negara-negara Arab dari Samudra Hindia sampai Teluk Persia yang berevolusi akan menjadi panggung ideal dan pasar ekonomi yang besar bagi perdagangan senjata, jika peperangan antar kelompok benar-benar terjadi di kawasan tersebut. Seperti biasanya, berhala-berhala negara-negara Arab yaitu rezim-rezim penguasanya akan terpecah-belah memihak blok Timur dan blok Barat, baik secara terang-terangan maupun secara diam-diam.
Pada akhirnya, nampaknya kekuatan-kekuatan tersembunyi yang bekerja dari belakang layar ini tetap melanjutkan efektifitas program-programnya demi menciptakan peperangan antar kelompok. Mereka akan berusaha mempertahankan rezim Suriah dan menjaga pemimpinnya, Bashar Asad, meskipun di media massa mereka menampakkan dirinya sebagai pihak yang menginginkan perlindungan bagi nyawa kaum muslimin sunni Suriah.
Rusia tidak akan mundur dari membela rezim Nushairiyah Suriah dan menganggapnya sebagai lampu merah. Sementara blok Barat akan menjadikan sikap Rusia dan Cina tersebut sebagai alasan untuk melakukan intervensi langsung guna menyelesaikan konflik di Suriah. Maka siasat blok Timur terhadap blok Barat akan tetap sama, meskipun Uni Soviet telah runtuh. Demikian pula siasat blok Barat terhadap blok Timur masih tetap sama, karena keduanya memiliki kesamaan siasat yaitu kerakusan dan keinginan berkuasa.

Kesimpulan:
  1. Jika rakyat Suriah ingin menghadang dan meruntuhkan rencana jahat kekuatan internasional ini, mereka tidak boleh mencukupkan diri dengan demonstrasi damai. Mereka harus bergerak menuju kantor-kantor pemerintahan dan mempersenjatai diri dengan senjata apapun, selain senjata akidah dan iman.
     
  2. Tentara Kebebasan Suriah harus melepaskan diri dari naungan Dewan Transisi Nasional Suriah yang merupakan kepanjangan tangan blok Barat dan jangan pula menggantungkan harapan kepada Amerika yang mendengki dan memerangii kaum muslimin. Tentara Kebebasan Suriah harus mengangkat panji Laa Ilaaha Illa Allah dan hanya memohon pertolongan dan bantuan kepada Allah SWT, kemudian bersandar kepada usaha-usaha keras sendiri dan kesabaran panjang rakyat Suriah dalam rangka memerangi rezim kezaliman. Tentara Kebebasan Suriah harus meyakinkan kelompok-kelompok (minoritas) bahwa tiada manfaatnya mendukung rezim Nushairiyah Suriah dan berusaha keras untuk membunuh Bashar Asad dan saudaranya Mahir Asad guna mempercepat jatuhnya rencana jahat tersebut sebelum kesempatan hilang. Hanya kepada Allah kita bersandar.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Lajnah Siyasiyah li-Tanzhim Fath Al-Islam
(Divisi Politik Organisasi Fatah Islam)
Ahad, 5 Rabi’ul Awwal 1433 H / 29 Januari 2012 M
_____________
[1]. Aliansi rezim Nushairiyah Suriah memang didukung oleh milisi Syiah Shabihah Suriah, milisi Hizbul Lata Lebanon, negara Syiah Itsna ‘Asyariyah Iran, negara Syiah Irak dan negara komunis Rusia. Aliansi ini membentuk sebuah kekuatan ekonomi, politik, dan militer yang tangguh. Namun bukan berarti tidak bisa dilawan dan dikalahkan oleh umat Islam. Saat ini di Suriah sudah terdapat kekuatan jihad Islam yang sesungguhnya, yang mengusung akidah Islam yang lurus dan cita-cita menegakkan khilafah Islam dan menerapkan syariat Islam di Suriah. Di antaranya adalah kelompok jihad Jabhah An-Nushrah, yang sering diidentifikasikan oleh banyak penamat sebagai ‘sayap Al-Qaeda’. Jabhah An-Nushrah telah memiliki anggota di banyak wilayah Suriah dan operasi-operasi jihadnya mengguncangkan militer rezim Nushairiyah. Selain Jabhah An-Nushrah, terdapat beberapa kelompok mujahidin Islam lain seperti brigade Ahrar Asy-Syam, brigade Al-Anshar, brigade Saraya At-Tauhid, dan lain-lain.
Tentara Kebebasan Suriah adalah sebuah organisasi yang menyatukan para tentara/polisi yang disersi dan berpihak kepada revolusi rakyat muslim Suriah. Secara umum, organisasi ini bercorak nasionalis-sekuleris. Namun tidak semua kelompok dan satuan militer di dalamnya mengusung paham nasionalisme-sekulerisme. Banyak kelompok dan satuan militernya yang mengusung panji jihad fi sabilillah demi menegakkan syariat Allah dan khilafah Islamiyah. Misalnya brigade Ubadah bin Shamit, brigade Shuqur al-Ladzikiyah, brigade Zaid bin Haritsah, brigade Ash-Shahba’, dan banyak lainnya. Hal itu nampak jelas dalam situs-situs resmi kelompok-kelompok dan kesatuan-kesatuan militer tersebut.
Maka tidak seyogyanya memandang perjuangan kelompok dan kesatuan militer tersebut sebagai perjuangan nasionalis-sekuler yang tidak bernilai jihad fi sabilillah, hanya karena secara organisasi berada di bawah paying Tentara Kebebasan Suriah.
[2]. Keterlibatan milisi Syiah Hizbul Lata Lebanon bersama militer rezim Nushairiyah Suriah dalam membatai warga sipil muslim sunni Suriah sudah menjadi rahasia umum. Media massa Suriah, Timur Tengah dan internasional hampir setiap hari menampilkan berita dan video tentang hal itu. Selama beberapa pecan terakhir, militer rezim Nushairiyah Suriah dan milisi Hizbul Lata Lebanon sibuk mencari 12 warga Lebanon yang ditahan oleh mujahidin dan Tentara Kebebasan Suriah. Siapa lagi ke-12 warga Lebanon itu jika bukan anggota milisi Hizbul Lata yang tertawan dalam kontak senjata? Puluhan warga Lebanon yang tewas di Suriah dan diangkut serta dimakamkan di Iran, siapa lagi mereka itu jika bukan anggota milisi Syiah Hizbul Lata?
[3]. Keterlibatan negara Syiah Itsna ‘Asyariyah dalam pembantaian atas warga muslim sunni Suriah sudah menjadi rahasia umum. Pernyataan para wartawan dan petinggi Iran sendiri menegaskan bahwa militer Iran melatih pasukan khusus Suriah untuk memberangus para demonstran dan membantai penduduk sunni. Iran juga mengirimkan persenjataan dan amunisi kepada militer rezim Suriah, melalui pesawat-pesawat sipil dan Kapal Induk Iran yang ironisnya sempat berlabuh di pelabuhan Jedah. Iran juga mengirimkan sedikitnya 15.000 anggota pasukan khusus (Quds Force) untuk memerangi para demonstran, mujahidin, dan Tentara Kebebasan Suriah. Tentara Kebebasan Suriah pernah menayangkan video para tentara elit Iran yang berhasil mereka tawan.
Keterlibatan negara Syiah Irak di Suriah juga sangat jelas. Irak mengirimkan minyak bumi Irak ke Suriah dalam jumlah sangat besar dan sebagai gantinya Suriah menyerahkan produk ekspornya untuk dijualkan oleh Iran dan Irak yang bernilai miliaran dolar. Milisi-milisi Syiah Irak juga mengirimkan personil dan persenjataan untuk memerangi para demonstran, mujahidin, dan Tentara Kebebasan Suriah.
International Jihad Analysishttp://arrahmah.com
filter your mind, get the truth
(muhib almajdi/arrahmah.com)



JURUSAN ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2008
_________________________________________________________________________________________
BAB I
 
PENDAHULUAN
http://jannaluchuw.wordpress.com/

Hukum perang, dewasa ini merupakan salah satu kajian dari cakupan studi kasus hukum Internasional (hukum yang mengatur aktivitas antara hubungan berbagai negara). Hukum perang sendiri secara umum sering diistilahkan dengan hukum humaniter atau konflik bersenjata.
Aturan dalam hukum perang adalah mengatur bagaimana sistematika dan alur dalam peperangan antar negara, sehingga kemungkinan dalam pelaksanaan hal tersebut korban yang keberadaanya tidak terlibat konflik dapat diselamatkan, sebab aturan terhadap hak asasi manusia (HAM) masih menjadi perioritas utama dalam kasus ini.
Pelanggaran terhadap hukum perang disebut dengan tindakan Kejahatan Perang. Sepanjang sejarah dunia, selama terjadi perang selalu saja ada pelanggaran hukum perang yang terjadi, misalnya bagaimana para tentara menembak warga sipil utamanya anak-anak atau bagaimana taktik perang yang digunakan yang tidak sesuai dengan hukum perang yang berlaku. Apalagi dewasa ini telah muncul beberapa fakta yang membenarkan keberadaan tentara perang dalam beberapa perang besar utamanya Infasi Amerika Serikat ke Irak.
Masalah kejahatan perang inilah yang akan kita bahas dalam  makalah ini utamanya bagaimana kejahatan perang yang dilakukan oleh negara-negara super power, dimana yang menjadi kajian utama kita adalah bagaimana keberadaan tentara-tentara bayaran yang digunakan oleh pihak yang bertikai untuk melancarkan serangan-serangan mereka ataupun mempertahankan kedaulatan negara mereka saat perang. Tidak hanya itu, makalah ini diupayakan untuk membahas dan menguak beberapa fakta yang memperlihatkan pelanggaran perang yang dilakukan oleh tentara bayaran selama perang berlangsung.
Jadi dapat dikatakan bahwa adanya wacana tentara bayaran yang dianggap sebagai pelanggaran Hukum Perang yang dilakukan oleh negara-negara super power menjadi latar belakang mengapa kami mengangkat kasus ini dalam makalah yang bertemakan Hukum Perang (Hukum Humaniter).
BAB II
PERMASALAHAN

(Kasus Fallujah, 31 Maret 2004)
Penyergapan tidak berlangsung lama. Sejumlah kendaraan berhasil dibakar dan dihancurkan para gerilyawan Irak. Mayat para pengawal dan lainnya bergelimpangan tak keruan. Tubuh mereka tak utuh lagi dan hangus terbakar. Yang lebih menyeramkan, tak berapa lama usai penyergapan, di atas palang jembatan baja Sungai Euphrat, dua mayat tentara bayaran Amerika Serikat itu ditemukan tergantung terbalik dengan kepala menghadap ke bawah. Warga Fallujah bergerombol menyaksikan pemandangan tersebut. Beberapa anak kecil tampak mengacungkan dua jari tangannya membentuk huruf V, Victory, sembari tertawa riang. Dalam penyergapan yang dilakukan para pemberontak Irak di pagi hari di pusat kota Fallujah, 31 Maret 2004, sedikitnya diketahui, empat personel tentara bayaran, para pengawal dari Blackwater Security Consulting yaitu Scott Helvenston, Wesley Batalona, Jerry Zovko, dan Michael Teague ditemukan tewas. Mereka mati dengan tubuh hangus terpanggang dan terpotong. Dua di antaranya digantung terbalik di atas jembatan Sungai Euphrat, Fallujah, Irak.
Empat hari kemudian, serangan besar terjadi di kota Fallujah dan menewaskan banyak penduduk sipil. Tidak diketahui apakah serangan tersebut berhasil menghabisi para pembunuh keempat anggota Blackwater atau tidak
Peristiwa penyergapan Mujahidin Irak terhadap empat personil kontraktor milter Blackwater menyedot perhatian dunia. Bukan karena keberhasilan penyergapan Mujahidin Irak, tetapi lebih karena faktor adanya bukti tentara bayaran yang dipekerjakan di Irak. Sesuatu yang selama ini ditutup-tutupi pemerintah Amerika Serikat (1)
Kasus di atas adalah salah satu bukti keberadaan dan penggunaan tentara bayaran dalam perang, baik untuk pengamanan ataupun untuk menjalankan beberapa misi tertentu. Contoh kasus inilah yang akan mengantarkan kita tentang apa dan bagaimana sebenarnya tentara bayaran itu dan kedudukannya di mata hukum perang. Dimana beberapa poin itu akan dijelaskan lebih lanjut pada Bagian Pembahasan.
BAB III
PEMBAHASAN

  1. A. Hukum Perang atau Hukum Humaniter
Istilah hukum humaniter atau lengkapnya international humanitarian law applicable in armed conflict berawal dari istilah hukum perang (laws of war). Dalam perkembangannya, kata perang (war) menimbulkan ketakutan yang mendalam sehingga timbul istilah baru yaitu pertikaian bersenjata (arm conflict) untuk menggantikan istilah perang sekalipun perang masih terjadi di mana-mana. Setelah perang dunia II berakhir, dilakukan upaya-upaya untuk menghindarkan dan bahkan meniadakan perang. Sikap tersebut berpengaruh dalam penggunaan istilah, sehingga istilah hukum perang berubah menjadi hukum sengketa bersenjata (laws of armed conflict).
Dalam perkembangan selanjutnya, yaitu permulaan abad ke-20 diusahakan untuk mengatur cara berperang yang dalam penyusunannya dilengkapi dengan konsep asas kemanusiaan (humanity principle), yang pada akhirnya istilah laws of armed conflict mengalami pergeseran dengan istilah baru International Humanitarian Law Aplicable in Armed Conflict, yang kemudian sering disingkat dengan istilah international humanitarian law atau hukum humaniter internasional.
  1. I. Pengertian Hukum Perang (Hukum Humaniter)
Dalam kepustakaan hukum internasional, istilah hukum humaniter merupakan istilah yang dianggap relatif baru. Istilah ini baru lahir sekitar tahun 1970-an yang ditandai dengan diadakannya Conference of Government Expert on the Reaffirmation and Development in Armed Conflict tahun 1971. Selanjutnya pada tahun 1974, 1975, 1976 dan 1977 diadakan Diplomatic Conference on the Reaffirmation dan Development of International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict. Hukum Humaniter Internasional diartikan sebagai suatu ketentuan hukum yang berasal dari perjanjian internasional atau kebiasaan internasional yang mengatur tata cara dan metode berperang serta perlindungan terhadap korban perang, yang bertujuan untuk mengatasi persoalan-persoalan yang timbul karena pertikaian bersenjata baik yang bersifat internasional maupun yang bersifat non internasional. (http://hukumhumaniter.com)
Haryomataram  membagi hukum humaniter menjadi dua aturan pokok, yaitu:
  1. Hukum yang mengatur mengenai cara dan alat yang boleh dipakai untuk berperang (Hukum Den Haag).
  2. Hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil dari akibat perang (Hukum Jenewa).
Sedangkan Mochtar Kusumaadmadja  membagi hukum perang sebagai berikut:
  1. Jus ad bellum, yaitu hukum tentang perang, mengatur dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan.
  2. Jus in bello, yaitu hukum yang berlaku dalam perang. Dibagi lagi menjadi dua, yaitu:
  • Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Disebut the Haag Laws.
  • Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Disebut The Geneva Laws.
Walaupun istilah yang digunakan berbeda-beda yaitu hukum perang, hukum sengketa bersenjata, hukum perikemanusiaan internasional,  Hukum Humaniter Internasional (HHI), tetapi semua istilah itu mempunyai arti yang sama yaitu mengatur tentang tata cara dan metode perang serta perlindungan terhadap korban-korban perang.
  1. II. Sejarah Perkembangan Hukum Perang (Hukum Humaniter)
Menurut Arlina, hukum humaniter memiliki sejarah yang panjang, hukum ini sama tuanya dengan perang itu sendiri dan perang sama tuanya dengan kehidupan manusia di bumi. Dalam rentang waktu  yang sangat panjang telah banyak dilakukan  upaya-upaya untuk memanusiakan perang. Selama masa tersebut terdapat usaha-usaha untuk memberikan perlindungan kepada orang-orang dari kekejaman perang dan perlakuan semena-mena dari pihak-pihak yang terlibat dalam perang.
Upaya-upaya tersebut oleh Arlina dibagi dalam beberapa tahapan, yaitu:
  1. 1. Zaman kuno
Pada masa ini para pimpinan militer memerintahkan  pasukan mereka untuk menyelamatkan musuh yang tertangkap, memperlakukan mereka dengan baik, menyelamatkan penduduk sipil musuh dan pada waktu penghentian permusuhan, pihak-pihak yang bersengketa biasanya sepakat memperlakukan tawanan dengan baik. Sebelum perang dimulai, maka pihak musuh akan diberi peringatan terlebih dahulu. Untuk menghindari luka yang berlebihan maka ujung panah tidak akan diarahkan ke hati. Dan segera setelah ada yang terbunuh dan terluka, pertempuran akan berhenti selama 15 hari. Gencatan senjata semacam ini sangat dihormati.
Dalam berbagai peradaban besar selama tahun 3000-1500 SM, upaya-upaya tersebut berjalan terus. Misalnya:
  1. Pada Bangsa-bangsa Sumeria, perang sudah merupakan lembaga yang terorganisir.
  2. Kebudayaan Mesir Kuno, adanya perintah untuk memberikan makanan, minuman, pakaian dan perlindungan kepada musuh, juga perintah untuk merawat yang sakit dan menguburkan yang mati.
  3. Kebudayaan bangsa Hittite,  perang dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi.
  4. Di India, para satria dilarang membunuh musuh yang cacat, menyerah dan yang luka harus dipulangkan ke rumah mereka setelah diobati. Senjata yang  beracun dilarang, penyitaan hak milik musuh dan syarat-syarat penahanan para tawanan perang telah diatur.
Dari beberapa uaraian diatas, maka dapat diketahui bahwa perang selalu ada dan sulit dihindari, oleh karena perang sulit untuk dihindari  masyarakat bangsa-bangsa pada zaman kuno berusaha untuk memanusiakan perang, sehingga tidak menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi manusia.
  1. 2. Abad Pertengahan
Pada abad pertengahan hukum humaniter dipengaruhi oleh ajaran-ajaran dari agama Kristen, Islam, dan prinsip kesatriaan. Ajaran agama Kristen memberikan sumbangan terhadap konsep perang yang adil atau just war. Ajaran Islam memandang bahwa perang adalah sarana pembelaan diri dan menghapuskan kemungkaran. Prinsip kesatriaan mengajarkan tentang pentingnya pengumuman perang dan larangan penggunaan senjata-senjata tertentu.
  1. 3. Zaman Modern
Latar belakang HHI ini terkait erat dengan sejarah Palang Merah. Ide  yang dituangkan oleh Jean Henry Dunand dalam bukunya “ Kenangan dari Solferino “ melahirkan Komite  yang kemudian menjadi komite Palang Merah Internasional. Atas Prakarsa komite tersebut pemerintah Swiss mengadakan konferensi diplomatik pada tahun 1864 di Jenewa yang menghasilkan perjanjian internasional yang dikenal dengan Konvensi Jenewa 1864. Konvensi ini berisi tentang perlindungan terhadap anggota angkatan perang yang luka atau sakit tanpa membedakan agama dan bangsa.
Pada waktu yang hampir bersamaan di Amerika Serikat Presiden Amerika Serikat Lincoln meminta Lieber, seorang pakar imigran Jerman  untuk menyusun aturan berperang. Hasilnya  adalah Instructions for Government of Armies of the United States atau disebut dengan Lieber Code, yang dipublikasikan pada tahun 1963. Kode Lieber ini memuat aturan-aturan rinci pada semua tahapan perang di darat, tindakan perang yang benar, perlakuan terhadap kelompok orang-orang tertentu seperti tawanan perang yang luka dan sebagainya.
Konvensi Jenewa 1864 terus dikembangkan dan dilengkapi sehingga menjadi empat konvensi pada tanggal 12 Agustus 1949 diterima oleh masyarakat internasional sebagai Konvensi-konvensi Jenewa 1949 atau Konvensi Palang Merah. Pasca Perang Dunia (PD) II terjadi perubahan tatanan dalam peperangan yang cenderung lebih banyak menimbulkan korban di pihak penduduk sipil  dan lebih bersifat non internasional. Untuk mengakomodasikan keadaan tersebut maka disepakati Protokol Tambahan I dan II dari Konvensi Jenewa 1949 pada tahun 1977 yang dikenal dengan Protokol Tambahan I dan II 1977. Tidak seperti masa-masa sebelumya, dimana aturan perang terjadi melalui proses hukum kebiasaan, maka pada masa ini hukum humaniter internasional dikembangkan melalui traktat-traktat umum yang ditandatangani oleh negara-negara.
  1. III. Asas-Asas Hukum Perang (Hukum Humaniter)
Asas hukum atau prinsip hukum merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan (Sudikno Mertokusumo, 2003: 34). Hukum Humaniter Internasional disusun dengan berdasarkan asas-asas sebagai berikut (Arlina dkk, 1999:11).
  1. Asas kepentingan militer
Berdasarkan asas ini maka pihak yang bersengketa dibenarkan menggunakan kekerasan untuk menundukkan lawan demi tercapainya tujuan dan keberhasilan perang. Asas  ini sering dijabarkan dengan adanya penerapan prinsip pembatasan (limitation principle) dan prinsip proporsionalitas (proportionally principle). Prinsip pembatasan adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa, seperti adanya larangan penggunaan racun atau senjata beracun, larangan adanya penggunaan peluru dum-dum, atau larangan menggunakan suatu proyektil yang dapat menyebabkan luka-luka yang berlebihan (superfluous injury) dan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering) dan lain-lain. Sedangkan prinsip proporsionalitas menyatakan bahwa kerusakan yang akan diderita oleh penduduk sipil atau objek-objek sipil harus proporsional sifatnya dan tidak berlebihan dalam kaitan dengan diperolehnya keuntungan militer yang nyata dan langsung  yang dapat diperkirakan akibat dilakukannya  serangan terhadap sasaran militer.  Perlu ditegaskan bahwa proporsional di sini bukan berarti penerapan prinsip keseimbangan.
  1. Asas Perikemanusiaan
Menurut asas ini pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikan perikemanusiaan, di mana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu.
  1. Asas kesatriaan
Berdasarkan asas ini bahwa di dalam perang, kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang tidak terhormat, berbagai tipu muslihat dan cara-cara yang bersifat khianat dilarang.
Dalam situasi sengketa bersenjata, pihak lawan diperbolehkan untuk menggunakan berbagai strategi untuk menundukkan lawannya supaya kemenangan berada di pihaknya. Tetapi harus memperhatikan berbagai asas yang lain yaitu harus memperhatikan asas perikemanusiaan dan asas kesatriaan, yaitu perang harus dilaksanakan dengan jujur dan harus memperhatikan aspek kemanusiaan.
IV. Tujuan Hukum Perang (Hukum Humaniter)
Pertikaian bersenjata merupakan kenyataan yang tidak bisa dihindari sehingga dibuatlah suatu aturan dalam hukum perang yang mengatur bagaimana sistematika dan alur peperangan antar negara, sehingga kemungkinan jatuhnya korban yang keberadaannya tidak terlibat konflik  dapat diselamatkan, sebab aturan  terhadap Hak Asasi Manusia masih menjadi prioritas utama dalam masalah ini. Adapun beberapa aturan pokok yang tertuang dalam hukum perang adalah:
  1. Memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang  tidak perlu.
  2. Menjamin hak asasi manusia yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh. Kombatan yang jatuh ke tangan musuh berhak diperlakukan sebagai tawanan perang dan harus dilakukan secara manusiawi.
  3. Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas. Di sini yang penting adalah asas perikemanusiaan.
  4. Larangan penggunaan senjata ilegal seperti senjata kimia.
  5. Larangan menyerang terhadap pihak yang mengibarkan bendera putih (genjatan senjata) atau sebaliknya.
  6. Larangan penggunaan bendera putih sebagai alat pengecoh sebelum penyerangan (taktik perang).
  7. Larangan terhadap pembunuhan secara massal.
  8. Larangan penggunaan tentara bayaran pada suatu peperangan.
Jadi tujuan dari hukum perang adalah untuk memberikan perlindungan kepada korban perang, menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) dan mencegah dilakukannya perang secara kejam.

  1. B. ANALISIS KASUS

Kasus                          : Penyerangan Konvoi Militer Amerika Serikat oleh
Gerilyawan Irak di  Fallujah menewaskan 4 Orang
tentara Bayaran AS dari Blackwater USA.
(Terbongkarnya skandal AS)
Analisis Kasus            :
Penyerangan yang dilakukan oleh gerilyawan Irak terhadap Konvoi Militer Amerika Serikat yang membawa logistik kontan menggemparkan dunia dan warga Amerika khususnya. Para personel Blackwater yang banyak terdiri dari anggota pasukan elit dari berbagai negara yang kini bertugas di Irak bersumpah akan menuntut balas kematian rekan-rekan mereka dengan cara yang amat menghinakan.
Empat hari kemudian, serangan besar terjadi di kota Fallujah. Serangan tersebut menewaskan banyak penduduk sipil. Tidak diketahui apakah serangan tersebut berhasil menghabisi para pembunuh keempat anggota Blackwater atau tidak. Namun yang jelas adalah keberhasilan kelompok gerilyawan Irak dalam penyerangan pada tanggal 31Maret 2004 tersebut, mampu menguak keberadaan tentara bayaran Amerika Serikat yang dipekerjakan di Irak, dimana sebelumnya fakta ini sangatlah ditutup-tutupi oleh pemerintah Amerika serikat.
Fenomena Tentara Bayaran sebenarnya telah lama tercium oleh gerilyawan Irak. Sejak awal invasi Amerika Serikat ke Irak, Tentara Bayaran dari Koorporasi Blackwater telah melakukan banyak sekali pelanggaran hukum perang, begitu banyak anak-anak, wanita yang termasuk warga sipil yang tidak bersenjata ditembak bahkan hingga pada tindakan yang tidak manusiwi lainnya. Fenomena pelangaran hukum perang yang terjadi di Fallujah, Irak 2004 adalah contoh kecil kasus yang dilakukan oleh tentara bayaran. Begitu banyak kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara bayaran Amerika Serikat tersebut, betapa tidak karena sebenarnya mereka telah diiming-imingkan bayaran yang besar sehingga apapun yang menjadi penghambat tugas mereka akan mereka singkirkan. Divisi konsultan keamanan Blackwater memegang kontrak senilai 109 juta dollar dengan Departemen Luar Negeri AS untuk pengamanan di Irak. Pemerintah AS, menurut surat kabar Washington Post, bahkan memberi kewenangan pada perusahaan itu untuk mengerahkan pasukan pembunuhnya.
Blackwater diperkirakan mengerahkan sekitar 1. 000 tentara bayarannya di Irak, dilengkapi dengan mesin-mesin dan senjata perang yang canggih untuk menjaga kepentingan AS di Negeri 1001 Malam itu. Dan sepanjang invasi AS ke Irak, tak sedikit pula tentara bayaran dari Blackwater yang tewas di tangan pejuang Irak. Melihat fakta ini, wajar saja jika begitu banyak warga sipil yang seharusnya dilindungi kini menjadi korban kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara bayaran atau marcenaries.
Seperti kasus Fallujah, setelah tentara bayaran Amerika Serikat terbunuh, maka keesokan harinya terjadi penembakan massal yang dilakukan oleh para marcenaries, dan tidak tanggung-tanggung menelan banyak korban jiwa utamanya warga sipil.
Melihat hal ini, tentunya sangat bertentangan dengan hukum perang yang telah kita ketahui, bahwa warga sipil tidak boleh menjadi korban penembakan tentara apalagi kasus ini dilakukan oleh tentara bayaran yang jelas-jelas tidak dibenarkan ikut ambil bagian dalam peperangan yang melibatkan dua atau lebih pemerintahan atau negara.
Sebelum melanjutkan analisis kasus ini, maka terlebih dahulu akan dijabarkan apa dan bagaiman tentara bayaran itu ke dalam beberapa poin yaitu:
  1. 1. Konsep Tentara Bayaran (mercenaries)
Tentara bayaran atau mercenaries, juga populer dengan soldier of fortune adalah tentara yang bertempur dan menyerang dalam sebuah pertempuran demi uang, dan biasanya dengan sedikit penghargaan terhadap ideologi, kebangsaan atau paham politik. (is a soldier who figts, or engages in warfare primarily for money, usually with little regard for ideological, national or political considerations). Dari pengertian itu, sudah sangat jelas bahwa ketika uang telah menjadi tujuan utama dari suatu misi, maka tidak dapat dipungkiri jika ideologi bahkan pemahaman tentang pentingnya menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dalam peperangan akan semakin diabaikan.
Munculnya tentara bayaran umunya karena adanya konflik-konflik terutama di negara dunia ketiga yang umumnya selalu berkutat dalam masalah politik, kekuasaan, sumber dan kepentingan ekonomi, serta masalah agama dan etnis, sehingga meminta penguasa-penguasa atau pihak pihak yang terlibat didalamnya meminta bantuan negara-negara lain terutama negara-negara maju.
Umumnya yang menjadi tentara bayaran adalah mantan anggota tentara atau anggota tentara yang telah habis masa dinasnya atau tentara yang terpaksa dikeluarkan dari dinas militer baik karena sanksi personel ataupun karena pengurangan personel dalam tubuh angkatan bersenjata. Untuk menghindari gejolak sosial, khusunya di negara negara maju dibentuklah suatu badan usaha yang bersifat swasta yang bergerak dalam jasa keamanan yang dikenal dengan kontraktor militer swasta (Private Militery Contractors atau PMC) yang sebenarnya bergerak dalam jasa suplai, pelatihan, pengamanan namun juga sering terlibat dalam konflik bahkan aksi militer terutama atas permintaan pemakai jasa (dalam hal ini lembaga pemerintah bahkan unsur pemberontak).
Biasanya personel yang terlibat merasa bahwa dirinya masih dianggap layak untuk berdinas di dalam ketentaraan, juga memiliki keahlian khusus dalam dunia ketentaraan misalnya mantan anggota pasukan khusus yang umumnya disukai karena keterampilannya dan kebiasaan berada dalam unit unit tempur kecil yang mandiri, atau karena keinginan atau jiwa militer yang masih melekat dalam diri para mantan anggota militer, atau karena bayaran yang diperoleh bisa lebih tinggi daripada ketika masih berdinas dalam institusi militer. Aksi mereka terkadang lebih nekad dibandingkan tentara reguler bahkan anggota pasukan khusus, dengan perlengkapan senjata seadanya mereka justru mampu menembus garis depan.
Beberapa hal inilah yang kadang membuat para tentara bayaran melakukan tindakan yang benar-benar di luar nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan beberapa fakta di lapangan membenarkan bahwa para anggota blackwater rela membunuh demi uang.
Jika kita melirik kasus yang terjadi di Irak, satuan tentara bayaran sampai 1000 orang menjaga kepentingan barat dan gedung-gedung pemerintah di Irak. Mereka berasal dari berbagai penjuru dunia dan melakukan tugas-tugas satpam yang beresiko di Irak. Mengapa para tentara bayaran itu mau mengambil resiko untuk berjaga di Irak? Jawabannya cukup singkat “diiming-imingi oleh jumlah uang yang menggiurkan”.
Tentara bayaran menandatangani kontrak untuk menggantikan militer Amerika Serikat di garis paling depan. Tugas mereka adalah menjaga kedutaan besar, bandar udara, sumber-sumber minyak dan Zona Hijau, yaitu jantung pemerintahan sipil dan tentara di Baghdad. Betapa bahayanya tugas mereka itu terbukti dari besarnya imbalan (3000 pound) yang mereka terima untuk mengawal seorang pejabat tinggi dari Zona Hijau ke bandar udara yang hanya memakan waktu 15 menit saja.
“Di Irak, tentara bayaran ini dibayar sampai empat kali lipat gaji di negeri asal mereka sendiri”. Demikian José Luis Gómez del Prado, asal Spanyol. Dia adalah salah satu anggota kelompok studi PBB yang melaporkan pengerahan tentara bayaran di Irak.
  1. 2. Perekrutan Tentara Bayaran
Private Military Companies (PMC) atau Perusahaan Militer Swasta adalah perusahaan yang melakukan penjualan tentara bayaran, termasuk menyediakan logistik, tentara, pelatihan militer dan pelayanan lainnya. Oleh sebab itu, pihak dalam PMC adalah orang sipil (pemerintahan, internasional dan organisasi sipil) yang di tugaskan untuk mendampingi tentara ke medan perang.
Perusahaan-perusahaan yang aktif merekrut tentara bayaran terkadang melanggar hukum. Sebagai contoh dalam perekrutan tentara bayaran yang akan dikirim ke Irak. Prosesnya sebagai berikut Pentagon menyewa perusahaan pengamanan swasta untuk menjaga keamanan di Irak. Perusahaan-perusahaan itu pada gilirannya mengontrak perusahaan-perusahaan kecil dari Amerika Latin yang mencari orang untuk dikirim ke Irak. Perusahaan-perusahaan itu biasanya tidak terdaftar. Wawancara para pelamar dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang terdaftar. Setelah diterima tentara bayaran itu dikirim ke perusahaan yang melakukan pengiriman ke luar negeri. Syarat kerjanya jelas: ‘Bila anda menandatangani kontrak kerja ini, anda setuju dengan pelanggaran hak-hak primer anda dan hak keamanan. Kontrak ini sangat berbeda dengan persyaratan kerja yang umum di negara-negara barat.’
Menurut Gómez del Prado, adalah kebijakan Pentagon untuk menggunakan tentara bayaran untuk pekerjaan-pekerjaan kotor. Apa persisnya pekerjaan itu tetap dirahasiakan, dan tentara Amerika tidak mau bertanggungjawab atasnya. Tapi, demikian Gómez del Prado, untuk jangka panjang Amerika akan dirugikan juga, karena pelanggaran hak-hak azasi manusia sudah terungkap. Contohnya perlakuan tahanan di penjara Abu Ghraib dan banjir darah di Fallujah.
Adapun beberapa perusahaan kontraktor jasa keamanan yang melakukan perekrutan tentara bayaran anytara lain:
Yang ada di Amerika Serikat sebagai berikut:
  1. 3D Global Solutions
  2. Aedion
  3. Alpha Point Security
  4. AQMI Strategy Corp
  5. Blackwater USA
  6. Braddock Dunn & McDonald (BDM)
  7. C3 Defense, Inc.
  8. CACI – California Analysis Center, Incorporated
  9. Critical Intervention Services
10.  Berodt Dynamics
11.  Defion Internacional
12.  DynCorp
13.  Eastern Cross
14.  Elite Security Corps
15.  ITT Corporation
16.  ISCS International
17.  Kellogg Brown and Root
18.  Landmine Sourcing
19.  Military Professional Resources Inc.
20.  ManTech International Corporation
21.  Northbridge Services Group
22.  Northrop Grumman
23.  Overwatch Protection Solutions International
24.  Paratus World Wide Protection
25.  Ronin Worldwide Executive Protection, LLC
26.  Raytheon
27.  SCG International Risk
28.  SkyLink USA
29.  SOS Temps, Inc
30.  Spartan Consulting Group
31.  Tactical Response Services
32.  Titan Corporation
33.  Top Cat Marine Security
34.  Triple Canopy, Inc.
35.  Vinnell Corporation
36.  VIP Investigations & Protective Services Inc.
37.  EUBSA BV Inc. STOP units – Special Tactics and OPerations
Yang berkedudukan di Britania Raya sebagai berikut:
  1. Adson Holdings
  2. Aegis Defence Services
  3. AKE Group
  4. Armor Group
  5. Branch Energy
  6. Corporate Warriors
  7. Defence Services
  8. Erinys International
  9. Gurkha Security Guards
10.  Hart Security Limited
11.  Hostile Control Tactics
12.  Sandline International
13.  Plaza 107
14.  Securiforce
Sedangkan PMC lainnya yang tersebar di beberapa negara di dunia yaitu:
  1. Diamond Works, Kanada
  2. Executive Outcomes, Afrika Selatan
  3. IPIH, Israel
  4. Levdan, Israel
  5. Meteoric Tactical Solutions, Afrika Selatan
  6. Olive Group
  7. Omega Group, Norwegia
  8. Omega Security Solutions, Afrika Selatan
  9. Strategic Resources Corporation, Afrika Selatan
10.  OMEGA SERVICES pmc- Rusia/Ukraina.

  1. 3. Tentara Bayaran Menurut PBB
Melalui Konvensi Jenewa 1949, dunia mencoba menggarisbawahi pengertian mercenary (tentara bayaran). Berikut kutipan Protocol Additional dari Geneva Convention (GC) pada tanggal 12 Agustus 1949 dan terkait dengan Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I), tertanda 8 Juni 1977.
Pasal 47 Protokol tambahan Konvensi Jenewa, tentara bayaran adalah orang yang:
  1. Direkrut secara khusus baik di dalam maupun luar negeri untuk bertarung dalam sebuah konflik bersenjata.
  2. Benar-benar mengambil bagian secara langsung dalam konflik-konflik.
  3. Mengambil bagian dalam konflik-konflik secara khusus untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan bahkan dijanjikan, oleh salah seorang pihak dalam konflik tersebut, kompensasi materiil yang berjumlah besar, melebihi jumlah yang dibayarkan kepada para pejuang yang berpangkat setingkat di angkatan bersenjata pihak tersebut.
  4. Bukan berkewarganegaraan sama dengan salah satu pihak dalam konflik tersebut maupun penduduk suatu wilayah yang dikuasai salah satu pihak.
  5. Bukan anggota angkatan bersenjata salah satu pihak
  6. Belum pernah dikirim oleh sebuah negara yang bukan salah satu pihak dalam konflik untuk melaksanakan sebuah tugas resmi sebagai bagian dari angkatan bersenjata ini.
Kemudian berdasarkan Konvensi Jenewa III, seorang tentara yang tertangkap harus diperlakukan sebagai Lawful Combatant, dan oleh karena itu, dia termasuk orang yang dilindungi, dengan status Tahanan Perang (PoW) sampai diadili orang Pengadilan (KJ III ps. 5). Pengadilan itu dapat memutuskan bahwa tentara tersebut adalah tentara bayaran dengan menggunakan kriteria dalam Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977 atau hukum domestik yang relevan. Pada titik ini, tentara bayaran dapat menjadi unlawful combatant, namun harus diperlakukan dengan rasa kemanusiaan, dan hak-haknya harus dijamin.
Jika setelah persidangan, tentara yang tertangkap terbukti sebagai tentara bayaran, dia dapat memohon perlakuan sebagai seorang kriminal biasa dan dapat dituntut secara hukum. Tentara bayaran bukanlah seorang tahanan perang, oleh sebab itu mereka tidak dapat memohon pemulangan ketika perang berakhir. Salah satu contoh yang terkenal setelah Perang Dunia ke II adalah ketika pada tanggal 28 Juni, 1976, Pengadilan Luanda menghukum 3 orang berkewarganegaraan Inggris dan seorang Amerika Serikat dengan hukuman mati, dan sembilan tentara bayaran lainnya dipenjara selama 16 sampai 30 tahun.
Pada 4 Desember 1989, PBB mengeluarkan Resolusi 44/34 tentang International Convention against the Recruitment, Use, Financing and Training of Mercenaries. Dan disahkan pada tanggal 20 Oktober 2001 yang kemudian terkenal sebagai Konvensi PBB tentang Tentara Bayaran.
Adapun beberapa negara yang meratifikasi Protokol I Konvensi Jenewa bahwa tentara bayaran tidak memiliki hak untuk dianggap sebagai pasukan tempur atau tawanan perang adalah sebagai berikut:
  1. Azerbaijan                                                 12. Qatar
  2. Barbados                                                   13. Arab Saudi
  3. Belarus                                                      14. Senegal
  4. Kamerun                                                   15. Scycheels
  5. Croatia                                                      16. Suriname
  6. Cyprus                                                       17. Togo
  7. Georgia                                                     18. Tukmenistan
  8. Italia                                                          19. Ukraina
  9. Libya                                                         20. Uruguay
10.  Maldives                                                   21. Uzbekistan
11.  Mauritania                                                 22. Costarica
Contoh-contoh Tentara Bayaran.
Di abad ke 20 ini, tentara bayaran telah banyak terlibat dalam berbagai konflik di benua Afrika dan beberapa diantaranya berakhir dengan pertumpahan darah. Dan menurut beberapa sumber, banyak tentara bayaran di Afrika pada dasarnya secara ideologi berperang untuk membantu pemerintahan yang diyakininya dan tidak berperang untuk uang. Contohnya adalah British South Africa Police (BSAP). Tentara bayaran yang terkenal di Afrika antara lain:
  1. Mike Hoare yang terlibat dalam Krisis Kongo di awal tahun 1960-an dan kudeta yang gagal di Seychelles tahun 1978.
  2. Bob Denard terlibat dalam banyak konfilik di Afrika, dan sering membantu Perancis termasuk dalam mengintervensi Komoro.
  3. Simon Mann terlibat dalam pemberontakan Executive Outcomes di Angola dan Sierra Leone. Dan tahun 2004 dia ditentukan bersalah oleh Zimbabwe atas penjualan ilegal senjata.
Beberapa nama di atas adalah contoh kecil para tentara bayaran yang benar-benar memperlihatkan nyali mereka dalam beberapa peristiwa besar dunia. Karena keberadaan mereka yang tidak resmi atau ilegal, kerapkali keberadaan mereka mengundang opini negatif bahkan kecaman dari organisasi-organisasi hak asasi manusia. Sering keberadaan mereka justru terlibat dalam dunia kriminalitas seperti mafia, atau triad yang umumnya terlibat antar negara seperti kasus mafia obat bius atau narkotika.
  1. 4. Tentara Bayaran dilihat dari  Prinsip Hukum Perang (contoh kasus Infasi AS ke Irak)
Tentara bayaran tidak pernah terlepas dari setiap konflik maupun peperangan bahkan sejak peradaban ribuan tahun silam. Tercatat dalam sejarah, Karthago misalnya, menempatkan tentara-tentara bayaran dalam jajaran resmi militernya dalam menghadapi ancaman hegemoni Romawi, tak terkecuali para firaun, raja-raja, shogun memanfaatkan keberadaan mereka dalam perang.
Namun, tentara bayaran seperti disebutkan dalam Protokol I Konvensi Jenewa tidak memiliki hak untuk dianggap sebagai pasukan tempur atau tawanan perang. Praktek penggunaan tentara bayaran untuk menghadapi gerakan kemerdekaan bangsa atau untuk menjatuhkan pemerintahan dipandang sebagai tindakan kejahatan oleh Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, dan Komisi Hak Asasi Manusia pada beberapa kesempatan sejak era 1960-an sampai sekarang.
Dengan demikian, jika kita berpijak pada Konvensi tersebut, keberadaaan tentara bayaran utamanya pada kasus Fallujah yang diawali oleh Invasi Amerika Serikat ke Irak benar-benar merupakan suatu bentuk kejahatan perang. Tidak tanggung-tanggung kejahatan perang yang dilakukan oleh pihak pemerintah Amerika Serikat adalah kejahatan perang ganda. Pertama dengan melakukan perekrutan tentara bayaran yang kemudian di kirim untuk menjadi pasukan pengamanan di Irak, padahal dalam protokol I Konvensi Jenewa telah dijelaskan larangan penggunaan tentara bayaran dalam perang menghadapi gerakan kemerdekaan atau menjatuhkan pemerintahan negara lain. Kedua, Tentara bayaran yang tadinya direkrut, sebagian besar tidak lagi mengindahkan ideologi dan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam menjalankan misi mereka. Sehingga tidak jarang dalam mengamankan dan mengemban tugas mereka sering melakukan penembakan kepada siapa saja yang dianggap menghambat jalannya tugas mereka tidak terkecuali warga sipil.
Tetapi dalam analisis yang lain, masalah tentara bayaran memang merupakan fenomena yang masih rancu karena Amerika serika sebagai aktor utama dalam kasus AmerikaSerikat Versus Irak adalah salah satu dari beberapa negara yang ternyata tidak meratifikasi hasil keputusan Protokol I Konvensi Jenewa tentang larangan penggunaan tentara bayaran dalam perang.
Artinya di satu sisi saat kita berdiri sebagai negara yang menyetujui keputusan Protokol I Konvensi Jenewa maka kita akan melihat tindakan Amerika Serikat sebagai suatu tindakan yang melanggar hukum perang. Tetapi di sisi lain jika kita berdiri sebagai Pemerintahan Amerika Serikat maka kita akan menganggap masalah ini sebagai hal yang biasa-biasa saja. Sah-sah saja bagi kita untuk menggunakan tentara bayaran dalam misi militer kita di Irak karena sejak awal kita memang tidak pernah meratifikasi Protokol I konvensi Jenewa.
Kemudian jika kasus ini dilihat dari prinsip-prinsip Hukum Perang atau Hukum Humaniter, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
12.  Tentara Bayaran dilihat melalui asas kepentingan militer
Asas kepentingan militer ini membenarkan penggunaan kekerasan oleh pihak yang bersengketa untuk mencapai tujuan kemenangan dan keberhasilan perang. Prinsip inilah yang terkadang dipermainkan oleh pihak yang berkepentingan dalam kaitannya menggunakan tentara bayaran untuk menjalankan misi militer mereka. Contohnya, negara super power Amerika Serikat, karena secara umum asas ini hanya mengatur pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa, seperti adanya larangan penggunaan racun atau senjata beracun, larangan adanya penggunaan peluru dum-dum, atau larangan menggunakan suatu proyektil yang dapat menyebabkan luka-luka yang berlebihan (superfluous injury) dan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering), maka sekalipun telah dituangkan dalam protokol  I konvensi Jenewa tetapi mereka tetap berdalih bahwa penggunaan tentara bayaran bagi pihak mereka adalah sah-sah saja, bahkan beberapa sumber mengatakan bahwa Presiden AS, George W Bush (yang menjabat pada saat itu) malah menjadi dalang yang memberikan kekuasaan kepada para tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan di Irak. Meskipun pada awalnya pengggunaan tentara bayaran itu dilakukan secara tersembunyi tetapi setelah kasus Fallujag terungkap, masih saja ada tentara bayaran yang berkeliaran di wilayah Irak. Bahkan yang lebih memprihatinkan lagi, pasca penyerangan pihak gerilyawan Irak yang menewaskan empat orang kontraktor (tentara Bayaran) AS, maka pihak tentara bayaran tersebut benar-benar membabi buta menembaki warga sipil yang seharusnya mendapat perlindungan saat perang berlangsung. Namun itulah AS dengan kekuatannya, alih-alih menarik tentara bayaran mereka, sebaliknya mereka malah menjadikan itu sebagai pembuktian kekuatan militer mereka kepada negara-negara di dunia betapa AS akan melakukan apa saja demi mendapatkan apa yang menjadi tujuan mereka.
13.  Tentara Bayaran dilihat melalui kacamata asas perikemanusiaan
Menurut asas ini pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikan perikemanusiaan, di mana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu. Nah inilah yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat dunia, bahwa sebagian besar tentara bayaran yang berada di Irak tidak lagi mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan. Tercatat lebih dari 6000 warga sipil Irak yang menjadi korban penembakan tentara bayaran.
(http://InfasiASIrak.blogspot.com)
14.  Tentara Bayaran dilihat melalui kacamata asas kesatriaan
Berdasarkan asas ini bahwa di dalam perang, kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang tidak terhormat, berbagai tipu muslihat dan cara-cara yang bersifat khianat dilarang. Inilah yang seharusnya ditegakkan oleh pihak yang bersengketa, tetapi dalam Infasi AS ke Irak hal-hal semacam ini bukan lagi menjadi pegangan mereka. Sebagai negara yang besar, seharusnya AS malu karena tidak mampu memperlihatkan jiwa kesatriaan mereka dalam berperang. Penggunaan tentara bayaran yang jelas-jelas merupakan tindakan kejahatan perang benar-benar telah diabaikan.
Dari penjelasan di atas serta dengan terungkapnya Kasus Fallujah maka hendaknya pihak yang berkepentingan dan memiliki wewenang yang lebih berusaha untuk menegakkan hukum perang yang telah disepakati oleh negara-negara dunia, dan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan saat berapa dalam kancah peperangan. Dan tentunya memperhatikan tiga arus utama memberi kontribusi terhadap penyusunan hukum humaniter internasional. Ketiga arus itu adalah “Hukum Jenewa,” diberikan oleh Konvensi dan Protokol internasional yang terbentuk berdasarkan sponsor Komite Palang Merah Internasional (ICRC) dengan perhatian utama pada perlindungan korban pertikaian; “Hukum Den Haag,” berdasarkan hasil Konperensi Perdamaian di ibukota Belanda pada 1899 dan 1907, yang pada prinsipnya mengatur sarana dan metode perang yang diizinkan dan usaha-usaha PBB menjamin penghormatan hak asasi manusia pada pertikaian bersenjata dan membatasi penggunaan senjata-senjata tertentu.




BAB IV
PENUTUP

Hukum Perang atau Hukum International Humanitarian Law Aplicable in Armed Conflict merupakan suatu ketentuan hukum yang berasal dari perjanjian internasional atau kebiasaan internasional yang mengatur tata cara dan metode berperang serta perlindungan terhadap korban perang, yang bertujuan untuk mengatasi persoalan-persoalan yang timbul karena pertikaian bersenjata baik yang bersifat internasional maupun yang bersifat non internasional. Hukum ini dibuat sebagai dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain prinsip kepentingan militer, prinsip perikemanusiaan, dan prinsip kesatriaan.
Namun dewasa ini, nilai-nilai dan pemahaman akan prinsip-prinsip itu sendiri benar-benar telah mengalami pergeseran, beberapa negara sat ini memperlihatkan praktik kejahatan perang selama mereka sedang bersengketa dengan negara lain. Sebagai contoh Infasi Amerika Serikat ke Irak. Adanya penyerangan yang dilakukan oleh pihak gerilyawan Irak akhirnya membuka topeng Amerika Serikat yang selama ini menutup-nutupi penggunaan tentara bayaran untuk menjalankan aksi militer mereka di Irak.
Jika dilihat secara kasat mata, sebagian orang akan berpendapat bahwa penggunaan tentara bayaran oleh negara super power yang dapat melakukan apa saja dengan kekuatan yang dimiliki adalah tindakan yang wajar-wajar saja apalagi melihat posisi Amerika serikat yang memang tidak meratifikasi isi Protokol I Konvensi Jenewa, tetapi jika diteliti lebih jauh lagi dengan melihat isi dari hukum humaniter itu sendiri maka sangat jelas bahwa apa yang dilakuka oleh AS adalah kejahatan perang yang sangat berat.
Benar tidaknya tindakan Amerika Serikat dalam menggunakan Tentara Bayaran dalam suatu perang tergantung bagaimana kita melihat masalah ini apakah kita melihat masalah ini dari kacamata hukum internasional ataukah kita melihat masalah ini dari kekuatan besar yang dimiliki oleh negara super power yang mampu memutar balikkan fakta hingga pada mempermainkan aturan hukum yang berlaku di dunia utamanya hukum internasional mengenai hukum perang.
DAFTAR PUSTAKA
(Ahmadiyah). Mata-mata (Spy), Tentara Bayaran (Mercenary), dan Unlawful Combatant. http://wordpress.com diakses tanggal 12 Oktober 2008
(Arlina,___). Letak Hukum Humaniter dalam HI. http://arlina.blogspot.com diakses tanggal tanggal 12 Oktober 2008
Bhisu, Martin). Dibalik Ancaman Militer AS terhadap Irak. http://Martin.blogspot.com diakses tanggal 1 September 2008
(Chusnul, Supri).Tentara Bayaran AS. http://Suprichusnul.blogspot.com diakses tanggal 12 Oktober 2008
(___,___). Hukum Humaniter. http://Hukumhumaniter.blogspot.com diakses tanggal 12 Oktober 2008
(___,___). Tentara Bayaran. http://wikipedia.org diakses tanggal 1 September 2008
(___,___). Law of War. http://wikipedia.org diakses tanggal 1 September 2008
(___,___). Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia. http://lembar_fakta_Humaniter_Internasional.com diakses tanggal 12 Oktober 2008
(___,___) .Kejahatan Perang. http://wikipedia.org diakses tanggal 12 Oktober 2008
(___,___). Daftar PMC Internasional. http://wikipedia.org diakses tanggal 12 Oktober 2008
(___,___) . Tentara Bayaran AS dan Proyek Dunia Islam. http://tentarabayaran.blogspot.com diakses tanggal 1 Septembet 2008
(___,___). Para Tentara Bayaran AS Kembali Berkeliaran di Irak. http://adakabarapa.blogspot.com diakses tanggal 1 September 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar