Senin, 18 Juni 2012

Mendagri Keblinger >>> Beredarnya buku '5 Kota Berpengaruh Di Dunia' yang terselip di dalamnya hujatan terhadap Rasulullah membuktikan adanya ketakutan pada agama Islam (islamofobia). Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi pun mengajak umat Islam di Indonesia "Ditemukannya hujatan pada Rasulullah itu sekaligus menyadarkan umat bahwa islamophobia memang riil ada," ujar Kiai Hasyim, Ahad (17/6).>>SEHARUSNYA MENDAGRI MEMBUAT UU ANTI MOLIMO= 5M YAKNI UU ANTI MALING, MADON, MADAT, MAEN, MIRAS.....>> BUKANNYA MALAHAN MENCELA INI ..MENCELA ITU.... YANG DIKAIT-KAITKAN DENGAN SYARIAH ISLAM...>>> SEHARUSNYA MENDAGRI GAMAWAN FAUZI ITU BANGGA DAN BERSYUKUR DENGAN KESADARAN BERAGAMA MASYARAKAT DAN MEMBUDAYAKAN DAN MEMFORMALKANNYA DENGAN PERDA.. DIMANA SEJALAN DENGAN AJARAN KEBENARAN ALLAH DAN RASULULLAH SAW UNTUK KEMASLAHATN UMAT...DAN BANGSA...>>> ANEH...YAH MENDAGRI... KONON BELIAU ITU SEKOLAHNYA PINTAR DAN WAKTU JADI WALIKOTA ATAU GUBERNUR MALAHAN MENGINNGINKAN SYARIAH...??? KOK SEKARANG JADI SEPERTI DUDUK DALAM KURSI YANG ADA BARA APINYA...>>> SEBENTAR-SEBENTAR... MENCURIGAI SAUDARANYA YANG MUSLIM... ADA APA...??? ADA SIAPA DIBELAKANG BP GAMAWAN FAUZI... ITU YANG MENGKOMPORI DIA... SPERTI MEMUSUSHI PERDA YANG BERBAU SYARIAH...???? ADA APA PK GAMAWAN...???? ... LAGI BINGUN.. NIJH MAU ADA YANG BAYAR YAH...ASAL....ANTI ISLAM...ATAU ANTI AJARAN ISLAM... GITOOO..THOOK PAK..???>>>??? >>> Senada dengan KH. Ma’ruf Amin, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS. Ka’ban, menyebut Mendagri Gemawan Fauzi sebagai menteri yang keblinger. “Mendagri telah terperangkap oleh opini Islamophobia. Apa yang dibuat oleh DPRD itu sah-sah saja, bahkan dapat menguatkan. Kewajiban menurut aurat (memakai jilbab) yang kemudian disahkan oleh DPRD, maka itu adalah peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya,” kata Ka’ban. Ketika ditanya, apakah Perda yang mengatur tentang kewajiban menutup aurat itu merupakan Perda Syariah? Dikatakan Ka’ban, kenapa kita harus terperangkap oleh istilah. Intinya, selama tidak bertentangan dengan tauhid dan syariah, maka kita mengikuti dan mematuhinya. “Sebagai contoh, di Vietnam, yang merupakan negara komunis, melarang seluruh masyarakat Vietnam untuk mengemis dan minum minuman keras. Lalu, apakah kita akan mengatakan Vietnam itu melaksanakan Syariah?” UU atau Perda yang tidak bertentangan dengan Islam tentu tidak masalah. Adanya larangan miras atau pro adalah bukti, bahwa Islam itu mengajarkan kebaikan. “Hendaknya kita tidak terperangkap oleh idiom. Larangan membuka tempat prostitusi adalah amanat UU. Terlebih Islam memang melarang prostitusi, lalu kenapa kita mengatakan itu produk syariah, padahal itu produk DPRD.”...>>...“Adanya Perda yang mengatur tentang kewajiban berjilbab, pada hakekatnya sama saja ketika seorang karyawan di sebuah perusahaan, dimana perusahaan itu memberlakukan aturan, keharusan atau tidaknya karyawan mengenakan jilbab. Jadi, selama rujukannya dibuka lebar oleh UUD 45, tak perlu membuat stigma negative,” ungkap Ka’ban, mantan Menteri Kehutanan RI, lugas. Jubir FPI Munarman juga menambahkan, istilah Perda Ketertiban Umum sebenarnya adalah taktis saja. Ini adalah upaya perdebatan untuk melakukan perang opini. Sebetulnya semua yang substansinya syariat adalah untuk menjaga kepentingan umum. “Larangan berpakaian seksi, juga diberlakukan Italia Selatan dan Jerman. Banyak angka perempuan yang diperkosa, sehingga diberlakukan larangan berpakaian seksi. Jadi saya kira, perda ketertiban umum tidak bertentangan dengan konstitusi dan syariah.” Sekarang ini, kata Munarman, banyak orang bodoh, yang tidak mengerti syariat, lalu berkomentar serampangan. Ditambah lagi, medianya yang jahil yang kerap memplesetkan berita yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Sebagai contoh, ketika Metro News memberitakan serimoni pembakaran buku yang menghina Nabi Saw, sebagai bentuk pelanggaran konstitusi, padahal yang membakar buku tersebut, justru pihak Gramedia itu sendiri. Bukan FPI. Ini membuktikan, terjadi media anti Islam itu bermain kata-kata.>>>


MUI: Indonesia Hanya Punya Perda Ketertiban Umum, 

Bukan Perda Syariah

JAKARTA (VoA-Islam) - 
Sesungguhnya di Indonesia ini tidak ada yang namanya Perda Syariah, melainkan Perda yang mengatur ketertiban umum. Mungkin saja substansinya sesuai Syariah. Demikian dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin kepada Voa-Islam usai konferensi pers Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa  se-Indonesia di Sekretariat MUI Jakarta, belum lama ini, menanggapi stigmatisasi pihak-pihak tertentu terhadap perda-perda bernuasakan syariah di sejumlah daerah di Indonesia.

"Kalau ada Perda yang substansinya syariah, tentu akan banyak perda yang harus ditinjau ulang dong. Perda Anti Miras maupun Perda yang melarang pelacuran adalah contoh Perda yang mengatur ketertiban umum. Justru MUI terus mendorong dan memberi rekomendasi kepada pemerintah daerah agar membuat Perda serupa untuk mengatur ketertiban masyarakatnya," ujar KH. Ma’ruf.

Menurut Kiai Ma’ruf, membuat Perda Ketertiban umum yang substansinya sesuai dengan syariah adalah hak pemerintah daerah, bukan hanya di daerah Islam, tapi juga di daerah yang mayoritas penduduknya beragama Kristen. Misalnya, seperti Perda Anti Miras di Papua.

Mendagri Keblinger
Senada dengan KH. Ma’ruf Amin, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS. Ka’ban, menyebut Mendagri Gemawan Fauzi sebagai menteri yang keblinger. “Mendagri telah terperangkap oleh opini Islamophobia. Apa yang dibuat oleh DPRD itu sah-sah saja, bahkan dapat menguatkan. Kewajiban menurut aurat (memakai jilbab) yang kemudian disahkan oleh DPRD, maka itu adalah peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya,” kata Ka’ban.
Ketika ditanya, apakah Perda yang mengatur tentang kewajiban menutup aurat itu merupakan Perda Syariah? Dikatakan Ka’ban, kenapa kita harus terperangkap oleh istilah. Intinya, selama tidak bertentangan dengan tauhid dan syariah, maka kita mengikuti dan mematuhinya.
“Sebagai contoh, di Vietnam, yang merupakan negara komunis, melarang seluruh masyarakat Vietnam untuk mengemis dan minum minuman keras. Lalu, apakah kita akan mengatakan Vietnam itu melaksanakan Syariah?”
UU atau Perda yang tidak bertentangan dengan Islam tentu tidak masalah. Adanya larangan miras atau pro adalah bukti, bahwa Islam itu mengajarkan kebaikan. “Hendaknya kita tidak terperangkap oleh idiom. Larangan membuka tempat prostitusi adalah amanat UU. Terlebih Islam memang melarang prostitusi, lalu kenapa kita mengatakan itu produk syariah, padahal itu produk DPRD.”

Mendagri berdalih Perda bernuansakan syariah bertentangan dengan Otonomi Daerah. Ka’ban menegaskan, "Jangan istilah syariah dipojokkan, padahal itu aspirasi seluruh anggota DPRD yang ada. Saya menilai, ada kekeliruan persepsi Mendagri terhadap peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh daerah. Terpenting, selama rujukannya UUD 1945 dan UU yang ada di Indonesia, itu berarti sesuai dengan konstitusi nasional."

Tak dipungkiri bahwa daerah-daerah seperti Cianjur, Tasikmalaya, Bulukumba dan daerah lainnya, dimana aspirasi masyarakatnya menghendaki untuk memberlakukan syariat Islam. Namun, kata Ka'ban, sepanjang Perda tersebut disahkan oleh DPRD setempat dan tidak membuat konstitusi baru, tentu aspirasi itu harus diakomodir.

“Adanya Perda yang mengatur tentang kewajiban berjilbab, pada hakekatnya sama saja ketika seorang karyawan di sebuah perusahaan, dimana perusahaan itu memberlakukan aturan, keharusan atau tidaknya karyawan mengenakan jilbab. Jadi, selama rujukannya dibuka lebar oleh UUD 45, tak perlu membuat stigma negative,” ungkap Ka’ban, mantan Menteri Kehutanan RI, lugas.

Jubir FPI Munarman juga menambahkan, istilah Perda Ketertiban Umum sebenarnya adalah taktis saja. Ini adalah upaya perdebatan untuk melakukan perang opini. Sebetulnya semua yang substansinya syariat adalah untuk menjaga kepentingan umum. “Larangan berpakaian seksi, juga diberlakukan Italia Selatan dan Jerman. Banyak angka perempuan yang diperkosa, sehingga diberlakukan larangan berpakaian seksi. Jadi saya kira, perda ketertiban umum tidak bertentangan dengan konstitusi dan syariah.”

Sekarang ini, kata Munarman, banyak orang bodoh, yang tidak mengerti syariat, lalu berkomentar serampangan. Ditambah lagi, medianya yang jahil yang kerap memplesetkan berita yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Sebagai contoh, ketika Metro News memberitakan serimoni pembakaran buku yang menghina Nabi Saw, sebagai bentuk pelanggaran konstitusi, padahal yang membakar buku tersebut, justru pihak Gramedia itu sendiri. Bukan FPI. Ini membuktikan, terjadi media anti Islam itu bermain kata-kata.  Desastian

Pemerintah dinilai turut bertanggung jawab atas munculnya buku menghina Nabi




JAKARTA (Arrahmah.com) - 
Beredarnya buku “5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia” yang mengandung penistaan terhadap nabi Muhammad SAW  yang diterbitkan Gramedia dinilai Sebagai indikator kelalaian dan kurangnya fungsi pemerintah. Oleh sebab itu pemerintah turut bertanggung jawab dan harus menjaga perasaan umat Islam. Pemerintah seharusnya melarang buku-buku penghinaan seperti itu.

“Saya fikir kelompok-kelompok orang-orang yang tidak suka terhadap Islam, akan terus menerus melakukan provokasi dengan cara melakukan opini-opini yang banyak. Seperti di Amerika ada aksi bakar Al-Qur’an, lalu di Denmark sendal jepit pakai lambang-lambang Allah, lalu ada gambar (kartun) Nabi Muhammad dan banyak sebagainya. Kalau (menurut) saya sebenarnya ini hanya masalah ketegasan dari pemerintah," kata Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang MS Kaban, kepada sejumlah wartawan di Masjid Baiturahman, Jl Sahardjo, Jakarta Selatan, Sabtu, (16/6).
Menurut Kaban, pemerintah harus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sebab itu merupakan tugas pokok dari pemerintah.
“Pemerintah apa punya peraturan terhadap ini atau apakah pemerintah punya perasaan?. Karena salah satu tugas pemerintah adalah memberikan rasa aman bagi warga negaranya. Sekarang umat Islam tahu, tetapi kalau umat Islam anarki ataupun ada pihak-pihak yang sengaja memprovokasi dengan cara-cara seperti itu dibiarkan oleh pemerintah," papar mantan Menteri Kehutanan itu.
Pemerintah, kata Kaban, harus lebih berfungsi dalam menjaga akidah masyarakat, terutama umat Islam.
“Jadi menurut saya pemerintah harus lebih berfungsi. Pemerintah harus lebih berfungsi, untuk melakukan seleksi-seleksi pada hal-hal seperti itu. Saya rasa penghinaan seperti itu tidak akan mengurangi kecintaan kita pada Nabi Muhammad tapi justru itu akan menjadi kokohnya kita terhadap agama Islam,” ujarnya.
Kaban yakin, bagi umat Islam yang terlanjur membaca buku karya pastur Douglas Wilson itu, tidak akan mampu merubah keyakinan orang itu.
“Kita punya fungsi dakwah bagi teman-teman kita yang sudah baca. Makanya saya bilang pemerintah harus punya kepekaan karena itu dapat menimbulkan suatu opini yang menyesatkan. Pemerintah harus melarang buku-buku seperti itu. Gramedia sebagai salah satu toko buku yang banyak menjadi konsumsi bagi umat Islam harus bisa menjaga juga, dan harus menjaga perasaan umat Islam,” katanya.
Mengenai upaya hukum terhadap Gramedia, Kaban terang-terangan mendukung usaha itu. “Saya fikir jalur hukum itu penting, supaya orang jangan berulang-ulang melakukan hal yang sama. Dulu (ada) Arswendo, supaya kejadian ini bisa menjadi contoh yang paling baik,” pungkasnya. (bilal/arrahmah.com)

Gramedia musnahkan buku yang menghina Nabi, MUI harap masalah dapat segera selesai

Bilal
Rabu, 13 Juni 2012 20:44:38
JAKARTA (Arrahmah.com) - 
Alhamdulillah sebanyak 216 buku "5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia" di musnahkan oleh Penerbit Gramedia Pustaka Utama disaksikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Buku tersebut diprotes oleh umat islam karena dinilai telah menghina dan menista Nabi Muhammada SAW. Buku karangan Douglas Wilson itu dibakar di halaman belakang gedung Bentara Budaya, Palmerah, Jakarta Barat.
Ketua MUI komisi Fatwa, Kyai Haji Ma'ruf Amin, mengatakan sejak munculnya laporan masyarakat mengenai penodaan agama dalam buku itu, pihaknya langsung memberikan tiga tuntutan kepada penerbit Gramedia Pustaka Utama. Pertama meminta supaya buku itu ditarik, kedua permintaan maaf kepada masyarakat dan ketiga pemusnahan buku.
"Kami harapkan dengan respons positif yang cepat ini, tidak ada kegaduhan lagi," ujar Kyai Ma'ruf Amin usai pemusnahan buku, Jakarta (13/6).
Menurut Kyai Ma’ruf, selain permintaan maaf kepada seluruh umat Islam yang sudah dimuat di beberapa media,penerbit juga sudah melakukan upaya ke dalam. "Saya dengar juga sudah ada tindakan disiplin secara internal," katanya.
 Dia berharap masalah ini selesai dan tak lagi dipersoalkan.
"Tindakan ini adalah respons positif, mereka tak ingin ini jadi polemik berkepanjangan, MUI pun tak ada upaya menempuh jalur  hukum," tuturnya.
Terkait pelaporan salah satu ormas Islam atas buku ini ke Polda Metro Jaya, Ma'ruf mengaku akan mencoba berkomunikasi dengan mereka."Tapi kami tak jamin bisa menghentikan mereka," ungkapnya.
MUI juga meminta kepada masyarakat yang sudah membeli buku tersebut untuk dikembalikan. "Karena pihak Gramedia sudah sepakat menariknya. Tak bisa juga dicetak ulang meskipun dihaluskan terjemahannya," katanya.
Sementara tu Direktur Utama Gramedia Pustaka Utama, Wandi S Brata, menjelaskan buku edisi terjemahan itu mulai diedarkan pada minggu kedua Maret 2012 dengan total cetakan sebanyak 3.000 eksemplar. Hingga awal Juni 2012 buku telah terjual sebanyak 489 eksemplar.
Pemusnahan sendiri  telah dilakukan pula di Cakung, Jawa Barat, Semarang, Jawa Tengah, Surabaya, Jawa Timur, dan Pekanbaru.
"Kami menerjemahkan apa adanya, harusnya dengan sensitivitas seperti itu harusnya editor kami pada saat itu lapor ke manajemen. Tapi itu tak dilakukan, makanya lolos dari kami, kasus ini benar-benar murni keteledoran," ujar Wandi.
Wandi mengaku saat memperoleh kabar adanya protes mengenai isi buku itu, dia pun langsung memeriksa dan memerintahkan untuk menariknya dari peredaran yang menurutnya pada hari itu juga, di toko buku Gramedia sudah tak ada.
“Tapi kalau di luar itu, di luar dari kontrol kami. Saat ini jumlah buku yang sudah ditarik dan dimusnahkan masih diteliti," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, , isi buku ini dinilai melukai perasaan kaum Muslim, karena penulis memberikan penghinaan kepada Nabi Muhammad Shallalu alaihi Wassalam.
Saat Membahas kota Yerusalem di halaman 24, tertulis "Selanjutnya Ia (Muhammad) memperistri beberapa wanita lain, Ia menjadi seorang perampok dan perompak, memerintahkan penyerangan terhadap karavan - karavan Makkah. Dua Tahun kemudian Muhammad memerintahkan serangkaian pembunuhan demi meraih kendali atas Madinah dan ditahun 630M ia menaklukkan Makkah."
Begitu pula pada halaman 25 alinea kedua dan ketiga, Di sana douglas menafsirkan bahwa agama yang dibawa Nabi Muhammad selalu ditegakkan dengan kekerasan pedang. (bilal/arrahmah.com)



Hasyim Muzadi: Ada Bukti Riil Islamofobia

Minggu, 17 Juni 2012, 15:55 WIB



Hasyim Muzadi: Ada Bukti Riil Islamofobia
KH Hasyim Muzadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- 

Beredarnya buku '5 Kota Berpengaruh Di Dunia' yang terselip di dalamnya hujatan terhadap Rasulullah membuktikan adanya ketakutan pada agama Islam (islamofobia). Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi pun mengajak umat Islam di Indonesia

"Ditemukannya hujatan pada Rasulullah itu sekaligus menyadarkan umat bahwa islamophobia memang riil ada," ujar Kiai Hasyim, Ahad (17/6).

Sekjen International Conference for Islamic Scholars (ICIS) ini juga menilai buku tersebut menjadi bukti tambahan bahwa tuduhan komisi HAM PBB di Jenewa tentang intoleransi di Indonesia itu tidak benar, justry yang terjadi sebaliknya. Bedanya, lanjut Kiai Hasyim, kalau tuduhan PBB itu dari dalam Indonesia dibawa keluar, sedangkan buku itu dari luar dibawa ke dalam Indonesia.

"Sebaiknya umat muslim di Indonesia tidak terpancing dengan upaya kelompok yang kian gencar menyudutkan Islam,"terangnya.

Hasyim bahkan mengulik kembali sejarah tahun 1963-1964. Di mana saat itu Allah, Alquran, Rasulullah dihujat habis-habisan secara terbuka melalui panggung lembaga kesenian rakyat, yang kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang larangan penodaan agama. Upaya-upaya meruntuhkan Islam nyatanya tetap berlanjut.

Di zaman reformasi pun Kiai Hasyim menemui kondisi serupa. Antara lain saat dilakukan polling kepemimpinan dunia, ternyata Rasulullah ditempatkan di urutan nomor 11. Begitu pula saat dilayangkan usaha gugatan uji materil ke Mahkamah Konstitusi agar UU Nomor 1/1965 dicabut berdasarkan HAM, sehingga menodai agama tidak dikenakan sanksi hukum. "Belakangan beredar buku '5 kota' . Pelakunya adalah aliansi plus minus kelompok yang sama," tegas Kiai Hasyim.

Melihat fenomena dunia, Kiai Hasyim yakin, islamophobia tidak akan hilang sepanjang masa. Justru bakal dilakukan makin komprehensif, sistematis, terukur dengan cermat, serta berkualitas sangat tinggi. Pihaknya menegaskan agar semua pihak perlu menyadarkan umat soal hal ini dengan menyeimbangkan antara toleransi dan kewaspadaan.

"Namun cara bereaksinya harus pintar, tidak boleh gegabah karena kesalahan umat dalam mereaksi biasanya telah disiapkan jebakan baru yang lebih menyengsarakan umat dengan tuduhan-tuduhan baru juga,"pesan Kiai Hasyim. Redaktur: Dewi Mardiani.  Reporter: Indah Wulandari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar