Terlalu, Mendagri Gemawan Fauzi Legalisir Miras, PPP Marah Besar
Jakarta (Voa-Islam) -
Partai Persatuan Pembangunan menolak keras pencabutan peraturan daerah mengenai larangan penjualan minuman keras oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Sebab, pencabutan perda itu mengesankan Mendagri menolerir legalisasi miras di tengah masyarakat.
"Tindakan yang tak berdasar hukum itu juga mengesankan Mendagri lebih mengedepankan kekuasaan daripada aturan hukum yang berlaku," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin dalam pesan singkatnya, Senin (9/1).
Dia menambahkan, pembatalan Mendagri terhadap perda larangan minuman beralkohol, dinilai tak berdasar hukum. Seperti diketahui, sejumlah daerah telah menerbitkan perda larangan penjualan miras. Antara lain adalah Kota Tangerang (Perda Nomor 7/2005), Kota Tangerang (Perda Nomor 11/2010) dan Kabupaten Indramayu (Perda Nomor 15/2006).
"Alih-alih mau menegakkan hukum, pemerintah justru melanggar hukum. Kewenangan Mendagri mengoreksi perda itu hanya ada dalam tenggang waktu 60 hari sejak disahkan DPRD dan pemda," kritiknya.
Wakil ketua MPR RI itu menambahkan, bila tenggang waktu tersebut terlampaui maka pemerintah harus mengajukan pengujian ke Mahkamah Agung. "Pengujian bisa dilakukan bila pemerintah tak berkenan dengan substansi materi perda. Begitulah norma dalam Pasal 145 UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah," tandasnya.
Lukman mengatakan, pembatalan ketiga perda itu dilakukan setelah melampaui tenggang waktu tersebut. Oleh karena itu, dia menilai Mendagri telah menyalahi hukum.
Sementara itu dikatakan Sekretaris Jenderal PPP Muhammad Romahurmuziy meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk membatalkan rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang minuman keras (miras). Selain itu, PPP menyatakan supaya pemerintah melakukan penata niagaan penjualan miras dengan menerapkan pajak yang tinggi.
"PPP minta Mendagri membatalkan upaya pencabutan Perda yang melarang miras di daerah. Kami sudah instruksikan kepada seluruh kader PPP di DPRD pada setiap daerah untuk beri peringatan pemerintah daerah agar tetap menjalankan Perda larangan miras," kata Rommy panggilan Akrab Romahurmuziy.
Romi menambahkan, PPP tidak ingin publik berpendapat miring terhadap Mendagri. "Kami akan segera komunikasi dengan Mendagri. Untuk sekarang hanya berupa seruan dulu, sebab jangan publik beranggapan Mendagri melegalkan peredaran miras," tandanya.
Keterlibatan Mendagri dengan meminta Bupati Indramayu menghapus perda yang melarang minuman keras beredar di wilayah tersebut dianggap mencampuri otonomi daerah (otda) saat ini. Ketua Muhammadiyah Kabupaten Indramayu, Abdul Rozak Muslim, mengatakan, keputusan yang dikeluarkan Mendagri, Gamawan Fauzi, berarti sama saja dengan melegalkan kemaksiatan untuk membolehkan minuman keras di Indramayu. "Negara sudah melegalkan kemaksiatan," katanya.
Selain itu, surat keputusan yang dikeluarkan mendagri pun bertentangan dengan semangat otonomi daerah. "Di era sekarang ini daerah memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri," katanya. (Desastian/dbs)
(Ilustrasi (dok:Okezone))
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mencabut Peraturan Daerah (Perda) no 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras (Miras) di Kota Tangerang. Kebijakan kontroversial kontan menimbulkan berbagai reaksi penolakan masyarakat.
Di antara yang paling kencang menolak adalah Sekrtetaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Menurutnya, pencabutan izin larangan miras di Kota Tangerang dan tempat lainnya oleh Mendagri sangat tidak masuk akal.
Apalagi, kata dia, Kota Tangerang memiliki moto akhlakul kharimah. "Sesuai dengan Pedoman Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baru, Mendagri tidak memiliki wewenang mencabut Perda. Terlebih, Perda larangan miras tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/1/2012).
Ditambahkan, pihaknya bersama Fraksi PPP, menyampaikan seruan secara terbuka karena di beberapa daerah sudah akan bereaksi dan kita tidak ingin persoalan ini berbuntut panjang adanya inisiasi dan kemungkinan konflik antar kelompok yang membela maupun menolak.
"Konsumsi miras di Indonesia sudah mencapai 1 juta liter pertahun, agar masyarakat kita tidak terjebak dalam dekadensi moral, kita secara serius meminta kepada pemerintah untuk mengatur ketataniagaan peredaran miras ini sedemikian rupa dan mengenakan pajak setinggi mungkin terhadap peredaran miras yang semakin merusak moral anak-anak bangsa," terangnya.
Hal senada diungkapkan Reni Marlinawati, anggota Komisi X DPR RI. Menurutnya, pencabutan Perda tentang pelarangan peredaran minuman keras bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pendidikan karakter bangsa.
"Walau bagaimanapun, miras ini erat kaitannya dengan keberhasilan pembentukan karakter bangsa yang notabene digagas sendiri oleh Presiden SBY. Pemerintah kurang peka dan tidak memahami kondisi sesungguhnya," ungkapnya.
Pihaknya juga meminta, pemerintah bersikap tegas, peka, dan konsisten terhadap semua keputusan yang diambil. "Kita sudah susah secara ekonomi jangan lagi susah secara moralitas," terangnya.
Sepakat dengan Romahurmuziy dan Reni, Irgan Chairul Mahfiz, anggota komisi IX DPR RI dari dapil Tangerang, menolak pencabutan Perda tentang larangan peredaran miras oleh Mendagri.
Editor: Hariyanto Kurniawan
Laporan: Ronald Steven (Sindonews)
Jadi mandor atau jadi menteri sama saja.. namanya kekuasaan.. bisa jadi melupakan dirinya siapa sebenarnya.. Apalagi kalau ada iming2 duit dan kekayaan.. atau tekanan jaringan kekuasaan karena adanya loby2 para borjuasi bermental penjajah kriminal dan serakah.. Siapaun dia hampir2 tak ada bedanya.. Semua urusan fulus... Semakin dilarang semakin berharga.. dan bagi kaum saudagar dan borjuis.. konon ini adalah tantangan... hehe.. hebat..yah...
BalasHapusbagi kaum borjuasi... tidak ada pemahaman bahwa sesuatu produk itu.. halal-haram-memabukan-merusak mental-ataupun apapun namanya... yang penting bisa membangun hasrat untuk mengkonsumsi-mendapat untung-dan biaya2 bisa ditutup...
Nah demikian juga dengan pelacuran [madon]-korupsi-maling-madat-minuman memabukan-dan molimo lainnya.... Semuanya sah... untuk dagang dan menjadi borjuasi...
hayyo siapa gurunya...??? Konon zaman sebelum masa Pertengahan.. hal tersebut sangat ditentang oleh Vatican.. dan Tokoh2 gereja.. di Eropa.. Tapi mereka kalah oleh kaum borjuasi... yang konon adalah Kaum Yahudi yang berkolaborasi dengan para Raja dan Penguasa..dan juga didukung kaum Kresten Protestan..?? . Maka kalahlah para Tokoh agama Kresten Katolik itu... Dan akhirnya seperti sekaranglah perilaku di Eropa.. yang dikuasai kaum Borjuasi.. yang konon sangat serakah dan tidak memperdulikan lagi norma2 luhur masyarakat agamis Eropa....
Mungkin Pk gamawan fauzi.. ingin jadi tokoh seperti dalam "dongeng2 bangsa Eropa" itu... yah..?? Quo Vadis Bpk Mendagri.. "Mabuk Kekuasaan" Gamawan fauzi...???.. hehe.. Fulus..fulus...fulus...kuasa...kuasa..kuasa.. hayyoo siapa berani sama gw konon paling kuasa dinegeri ini...??? UU dan apapun.. Persetan... ??!! Duit..fulus..adalah UU tak terkalahkan...???!!// Inilah Kiat dan prinsip.. MAFIA....MAFIA....MAFIA...Bung..??!!
Awas MAFIA...MAFIA... Politik-kekuasaan- Uang-Kolaborasi.. dan Mimpi para Borjuasi..