Inilah Fakta Gereja Yasmin Yang Ditutupi untuk
Menyudutkan Umat Islam Bogor
BOGOR (voa-islam.com) – Umat Islam Bogor menyayangkan opini di media massa yang cenderung sebelah pihak dan tidak sesuai fakta yang terjadi. Pada akhirnya, opini yang semakin kencang dan tidak berimbang itu menyudutkan perjuangan umat Islam Bogor.
Menurut Ketua Umum Forum Komunikasi Muslim Indonesia (FORKAMI), Ustadz Ahmad Iman, ada tiga hal penting yang nyaris tidak pernah diberitakan di media massa terkait kisruh GKI Yasmin.
Terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) soal Gereja GKI Yasmin, Forkami menegaskan bahwa putusan itu sudah ditaati dan dijalankan oleh Walikota Bogor, tanggal 8 maret 2011.
Sayangnya, jelas Ustadz Iman, hal ini tidak pernah diungkap oleh media, bahkan secara sengaja media menyebut walikota melawan hukum/mengabaikan putusan MA. Akibatnya, banyak orang yang tidak paham ikut mengatakan Walikota Bogor melanggar hukum. “Putusan MA adalah soal Proses Pembekuan IMB GKI Yasmin pada tahun 2008. Jadi, putusan MA sama sekali bukan soal keabsahan IMB GKI Yasmin,” ujar Ustadz Iman dalam rilis yang diterima voa-islam.com, Selasa (17/1/2012).
Soal pencabutan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin yang dilakukan Walikota Bogor Diani Budiarto, FORKAMI menegaskan bahwa keputusan itu sudah tepat dan sama sekali tidak melanggar Putusan MA. “Walikota berhak untuk membatalkan dan mencabut IMB tempat ibadah berdasarkan UU no 32 tahun 2004 pasal 22 tentang stabilitas dan kewenangan kepala daerah. Maka, pencabutan IMB GKI Yasmin tanggal 11 Maret 2011 sama sekali tidak ada kaitannya dengan putusan MA yang sudah dijalankan walikota 3 hari sebelumnya,” terang Iman.
FORKAMI juga membantah pemelintiran berita bahwa Putusan MA menyatakan keabsahan IMB Gereja Yasmin. Faktanya, tanggal 1 Juni 2011, surat MA nomor 45/Td.TUN/VI/2011, pada butir kelima tertulis: “MEMPERSILAHKAN GKI UNTUK MENGGUGAT WALIKOTA BILA merasa dirugikan karena IMB-nya dicabut” yang bermakna peneguhan terhadap keabsahan pencabutan IMB gereja. “Dengan putusan ini, MA tidak pernah memperkuat keabsahan IMB GKI Yasmin, justru malah memperkuat Pencabutan IMB GKI Yasmin, karena meminta GKI menggugat walikota jika merasa dirugikan,” pungkasnya. [taz]
Panglima FPI Sulsel divonis lima bulan karena memberantas maksiat
Bilal
Selasa, 17 Januari 2012 15:40:48
MAKASSAR (Arrahmah.com) – Panglima Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan Abdurrahman Assegaf divonis lima bulan penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan nahi munkar terhadap sebuah warung, rumah ibadah dan memukul mereka yang terlibat maksiat pada bulan Ramadan 2011.
“Ketua Laskar FPI dan anggotanya itu terbukti melakukan tindakan pengrusakan warung makan, rumah ibadah sehingga divonis sesuai dengan perbuatannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Andi Makkasau di Makassar, Senin (16/01).
Puluhan pengunjung sidang yang didominasi anggota FPI Sulsel tidak puas dengan putusan majelis hakim karena mereka menganggap jika aksi yang dilakukannya berdasarkan hukum syariat.
Namun demikian, ketiga terdakwa sudah tidak menjalani lagi hukuman tersebut, bahkan Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam Rumah Tahanan Negara. Alasannya, ketiga terdakwa telah menjalani masa hukuman sesuai vonis yang dijatuhkan terhadap mereka.
Mendegar vonis tersebut, Abdurrahman tampak tegar. Bahkan ia langsung mengumandangkan gema takbir, yang diikuti oleh teriakan puluhan anggota FPI Sulsel yang memadati ruang Cakra Utama PN Makassar.
Sebelumnya, pada Agustus 2011 FPI Sulsel kemudian melakukan razia sejumlah tempat makan di Makassar dengan alasan memberikan pemahaman kepada pengelola rumah makan untuk tidak berjualan pada siang hari dan mencegah kemaksiatan pada bulan ramadhan.
Disaat melakukan razia itu, sejumlah anggota FPI kemudian melakukan pembongkaran terhadap warung tersebut bahkan beberapa diantara pegawai warung makan tersebut sempat menjadi bulan-bulanan anggota FPI.
Selain Panglima FPI yang divonis lima bulan penjara, beberapa anggota FPI yang lain juga ikut divonis yakni Riswandi Abu Bakar dan Arifuddin. Untuk Arifuddin, Ketua Majelis Hakim yang juga ketua PN Makassar itu hanya memvonis hukuman selama empat bulan sepuluh hari berdasarkan amar putusan majelis hakim.
Anggota FPI oleh penyidik dijerat dengan pasal 170 dan 335 KUH-Pidana tentang perusakan serta pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan. (bilal/dbs/arrahmah.com)
Sisa-sisa mayat pasukan salibis AS dibuang ditempat sampah ???
Siraaj
Rabu, 18 Januari 2012 09:00:59
AMERIKA SERIKAT (Arrahmah.com) –
Laporan yang menjijikan mengenai mayat-mayat pasukan salibis AS yang tewas dalam perang di Irak dibuang ditempat pembuangan sampah yang besar di Virginia, AS, membuat marah keluarga para salibis dan rekan-rekan “seperjuangan mereka”.
Berdasarkan investigasi, kamar mayat di pangkalan Angkatan Udara Dover di Delaware membuang sisa-sisa kremasi mayat-mayat pasukan salibis sedikitnya 274 mayat di King George Landfill (sebuah tempat pembuangan sampah massal di AS -red) antara tahun 2004 dan 2008.
Banyak tubuh mayat salibis telah hilang, terbakar, terpotong-potong, bahkan dibuang di tempat sampah di Landfill.
Berdasarkan laporan, kamar mayat bahkan memotong-motong lengan salibis dengan alasan karena susah untuk memasukkan mereka ke dalam seragam mereka.
Seorang janda salibis Gary Linn Smith yang suaminya tewas di Irak mengatakan, “tidak seharusnya ada manusia yang ditempatkan di tempat pembuangan sampah, tidak peduli apakah itu kukunya, kakinya, atau seluruh tubuh”, sisa-sisa tubuh suaminya dibuang di tempat pembuangan sampah pada tahun 2006 setelah kematiannya di Irak.
Demikian sebuah kehinaan di dunia yang Allah tetapkan bagi mereka yang kafir dan dzolim, dan di akhirat siksa bagi mereka lebih mengerikan di neraka dan kekal selamanya.
Berbeda dengan para mujahidin yang syahid, jenazah mereka mengeluarkan wangi yang harum dan tidak membusuk, itulah kemuliaan dari Allah bagi para syuhada di dunia ini, dan di akhirat balasan bagi mereka adalah surga dan kekal selamanya.
(siraaj/arrahmah.com)
Penyelidikan terhadap perang Irak mempermalukan Inggris
Althaf
Kamis, 5 Januari 2012 13:15:37
LONDON (Arrahmah.com) – Perang Irak dilaporkan membayang-bayangi track record Inggris dalam kasus pelanggaran terhadap hak asasi manusia bersamaan dengan munculnya sejumlah penyelidikan terhadap invasi yang akan diungkapkan pada tahun 2012.
Temuan dari penyelidikan yang diketuai oleh pensiunan senior Sir John Chilcot terhadap peranan Inggris dalam menginvasi Irak pada tahun 2003 akan diungkap pada musim panas dan dua penyelidikan lainnya, dikabarkan, akan dilakukan terhadap teknik ilegal yang digunakan oleh pasukan Inggris di menyiksa dan melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil Irak .
Penyelidikan Al-Sweady, yang dilakukan oleh sekelompok peneliti pensiunan Inggris, akan memeriksa klaim bahwa pasukan Inggris menewaskan puluhan warga sipil Irak dalam Pertempuran Danny Boy, yang berlangsung pada 14 Mei 2004 di provinsi Maysan, Irak selatan, The Independent melaporkan pada hari Senin (2/1/2012).
Namun demikian, penyelidikan diperkirakan akan mengalami keterlambatan karena kesulitan dalam memperoleh bukti mengingat Departemen Pertahanan Inggris terus menyangkal tuduhan itu dengan mengatakan warga Irak tewas di medan perang.
“Belum ada sinyalemen untuk membuka hasil penyelidikan karena kami telah menemukan ratusan ribu dokumen yang relevan, khususnya semua email dari medan perang (di Irak) kembali yang harus dikembalikan ke Markas Besar Militer (PJHQ) dan semua file itu harus melewati badan tersebut. Saya tidak akan terkejut jika Penyelidikan Al-Sweady ini tidak bisa dimulai sampai musim panas,” kata Phil Shiner, jaksa yang mewakili para korban Irak.
Selanjutnya, Shiner telah meminta pemerintah Inggris untuk membuka dua penyelidikan lebih lanjut mengenai penyalahgunaan kekerasan terhadap warga sipil Irak di tangan tentara Inggris.
Pemerintah Inggris berpendapat bahwa pembentukan Iraq Historic Allegatio Team (IHAT) akan cukup mewakili apa yang ingin diselidiki oleh tim-tim penyelidikan lainnya. (althaf/arrahmah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar