YUSRIL SEGERA SURATI KEJAGUNG UNTUK PANGGIL SBY PASCA PUTUSAN MK
Setelah MK mengabulkan sebagian permohonannya tentang saksi yang menguntungkan, Yusril mengatakan dia dan tim penasehat hukumnya akan segera menyurati Kejagung. Kami ingin mengingatkan Kejagung bahwa pemahaman mereka tentang saksi yang menguntungkan selama ini ternyata salah. Alasan Kejagung, sejak Darmono, Muhammad Amari maupun Basrief yang menolak memanggil saksi menguntungkan yang saya ajukan dengan alasan mereka tidak melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri tindak pidana yang terjadi, ternyata adalah pemahaman yang salah. Pemahaman semacam itu menurut MK adalah inkonstitusional. Saksi tidaklah selalu harus melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Saksi adalah orang yang dapat menerangkan terjadi atau tidak terjadinya tindak pidana, meskipun dia tidak melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri tindak pidana itu.
Selain pemahaman yang salah mengenai saksi, Kejagung juga menolak memanggil SBY dan Megawati dengan alasan lain, yakni keterangan mereka tidak relevan. Sikap Kejagung ini ternyata juga disalahkan MK. Putusan MK mengatakan bahwa penyidik tidak dibenarkan bersikap a-priori mengatakan bahwa keterangan saksi yang menguntungkan tidak relevan. Mereka wajib memanggil dan mendengar keterangan saksi yang diminta tersangka pada tahap penyidikan, barulah kemudian menilai apakah keterangan mereka relevan atau tidak.
“Dengan putusan MK seperti itu, kami segera menyurati Kejagung agar memanggil Megawati dan SBY untuk dimintai keterangan mengenai Sisminbakum” kata Yusril. Kini, tambahnya, tidak ada lagi alasan Kejagung untuk berkelit memelintir KUHAP dan menolak melaksanakan kewajibannya memanggil kedua tokoh itu. Ketua MK Mahfud MD, tambahnya, juga telah memberikan keterangan pers bahwa SBY harus bersaksi untuk Yusril. MK memang tidak berwenang memerintahkan Kejagung untuk memanggil Mega dan SBY karena hal itu telah memasuki wilayah penerapan hukum yang kongkret. Namun kewajiban memanggil itu adalah konsekuensi logis dari putusan MK. Bahwa Kejagung mau melaksanakan atau tidak, semua itu berada di luar kontrol MK, kata Mahfud malam ini di Jakarta.
Yusril menganggap keterangan SBY, khususnya terkait 4 Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Depkumham yang ditandatangani SBY sangatlah penting. “Kejaksaan menuduh kami korupsi karena tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Sementara kewenangan untuk memasukkannya sebagai PNBP atau bukan, menurut UU No 20 Tahun 1997 adalah kewenangan Presiden dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah”. Dalam 4 PP itu SBY tidak pernah mencantumkan bahwa biaya akses Sisminbakum adalah PNBP. Biarlah SBY yang menerangkan kepada Kejagung apakah biaya akses Sisminbakum sebelum tahun 2009 adalah PNBP atau bukan. “Kalau beliau bilang itu bukan PNBP, maka Kejagung harus segera menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus ini. Kalau SBY bilang itu PNBP maka silahkan kami dituntut” kata Yusril. Namun Yusril mengatakan bagaimana mungkin SBY akan mengatakan kalau itu PNBP karena 4 PP yang ditandatanganinya tidak memasukkannya sebagai PNBP, kecuali beliau berbohong” kata Yusril sambil tertawa. “Kalau bohong juga gampang ketahuan. Baca saja keempat PP itu” tambahnya.
Demikian keterangan Yusril malam ini (Senin, 8/8/2011)KETUA MK: SBY HARUS BERSAKSI UNTUK YUSRIL
Oleh: Agus Rahmat
INILAH.COM, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan Presiden SBY harus bersaksi dalam kasus Sisminbakum sebagaimana diminta Yusril Ihza Mahendra. Itu dimungkinkan karena MK telah mengabulkan judicial review yang diajukan Yusril mengenai hal itu.
Selain SBY, saksi yang diajukan Yusril adalah Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, dan Kwik Kian Gie. ”Menurut hukum wajib (memanggil saksi yang diajukan Yusril). Itu hukumnya,” ujar Mahfud usai acara buka bersama di kediaman Ketua MPR Taufik Kiemas, di Kompleks Widya Chandra, Senin (8/8/2011).
Meski dalam teorinya seperti itu, namun dalam praktiknya di lapangan, penegak hukum belum tentu mengabulkannya. MK juga tidak bisa menjaminnya. ”Praktik di lapangan itu menjadi tanggung jawab Jaksa Agung dan Kepolisian,” imbuhnya.
Dijelaskan Mahfud, sebelumnya jaksa tidak mengabulkan permintaan Yusril untuk menghadirkan saksi yang menguntungkan dirinya. Karena Jaksa berpandangan saksi adalah orang yang melihat, merasakan, dan mendengar langsung kejadian pengambilan keputusan.
Namun setelah MK mengabulkan permohonan Yusril, jaksa harus memanggil saksi yang bisa meringankan Yusril. ”Yang melihat dan mendengar saksi Sisminbakum, presiden tidak tahu. Tapi presiden tahu tentang kebijakam itu, maka dia (presiden) harus dipanggil,” jelasnya. [tjs]
- 1bow Says:
August 8th, 2011 at 11:19 pmKalau memang gentement dan tidak hanya dikata-kata, maka sebagai pemimpin harus memberi tauladan. Katanya supremasi hukum sebagai panglima ? - 2Pabbidak Says:
August 8th, 2011 at 11:36 pmSelaku Presiden wajib Gentleman, Pak SBY selalu berkata “tdk ingin mencampuri persoalan Hukum”. Benar itu pak, hal sisminbakum bukan mencampuri persoalan Hukumnya. akan tetapi persoalan dampak kinerja dimasa lampau yg membuat semua orang rancu menafsirkan atas 4 PP ttg sisminbakum yg bapak tandatangani. Apakah akses PNBP obyek korupsi apa tidak. gitu aja koq repot. hehe - 3hadiya Says:
August 9th, 2011 at 9:43 amPresiden SBY pernah bilang supremasi hukum sebagai panglima, maka dari itu saya mau menunggu saat yang dinantikan ini, untuk melihat secara langsung kesaksian meringakan Presiden Kita SBY… - 4abifasya anti kejagung Dzolim Says:
August 9th, 2011 at 2:20 pmsaya yakin karena Mr. SBY mau menjadikan hukum sbg panglima dia akan datang memenuhi panggilan kejagung (?????????????????????????????????) - 5jansen Says:
August 9th, 2011 at 9:47 pmPak Muhfud apa berani SBY bersaksi (saksi ade charge) bagi Pak YIM, paling-paling diambil keterangan dibawah sumpah dan dibacakan saja, ngak mungkin sampai SBY datang ke pengadilan. Jalan tengahnya ya itu tadi SP3. - 6andri samarinda Says:
August 9th, 2011 at 9:49 pm Wah hebat nih Mahfud MD, beliau bisa buat SBY pusing hahaha
- 7Agustinus Says:
August 9th, 2011 at 9:51 pmhahahaha…….baru tau do’i, kalau emang do’i itu seorang demokrat sejati jangan dendamlah, wong bang YIM cuma mau maju jadi capres aja kok tersunggeng, sekarang gantian hahahaha…… - 8Andi Djalaludin Says:
August 9th, 2011 at 9:53 pmIyalah, equallity itu ya gini, semua warga negara harus dibawah hukum, Presiden sekalipun harus diperiksa jadi saksi Ad Charge buat Professor Yusril. - 9Syahid Fatahillah Says:
August 9th, 2011 at 10:07 pmCoba aja kalo berani melawan putusan MK. Saya yakin saat ini SBY lg pening/pusing 7 keliling. Mau menjadi saksi meringankan buat Yusril, atau mencari jurus baru untuk berkelit dari kewajiban bersaksi. Waspada aja teman2, jangan sampai ada “Pengalihan isu lagi” seperti Bom Meledak, Penangkapan Teroris, malah bisa jadi ada tokoh terkenal lagi seperti Pak Antasari yang jadi korban baru.
Kami berharap MK dan Prof YIM proaktif jika pemerintah “membangkang” terhadap putusan MK ini. Kalo perlu usulkan aja Sidang Istimewa untuk meng”impeachment” presiden karena SBY telah dengan sengaja membiarkan pemerintahannya melawan hukum dan melawan konstitusi.Secara pribadi saya bermimpi, tanggal 17 Agustus tahun ini, Indonesia sudah ganti presiden yang lebih baik dari sekedar sosok peragu, penakut, pengecut dan hanya mementingkan pencitraannya.Allahu Akbar.
- 10bowo Says:
August 9th, 2011 at 11:34 pmSy perkirakan SBY akan memberikan keterangan dalam pemeriksaan oleh penyidik di Istana atau di rumah pribadi beliau di Cikeas. Sy yakin beliau sebagai negarawan akan memberikan CONTOH YANG BAIK, sebagai saksi yang datang ke Pengadilan (dgn catatan bila perkara sisminbakanum tsb dipaksakan ke sidang)sebagai bagian dari komitmen beliau dalam :”kepemerintahan yang baik/good governance” dan yang SBY selalu sebut “there is no one (in this country) above the law, everyone is under the law, so this one so called inside the law supremacy system and equal for everyone/all citizens”. Beliau (SBY) adalah negarawan, pemimpin nasional krn beliau Presiden kita, dan saya yakin akan patuh dengan putusan MK. Kita lihat saja nanti sama-sama… - 11Ahok Says:
August 9th, 2011 at 11:55 pmBuat pak Syahid Fatahillah (coment no.9), berbicara soal mimpi, apa coba doanya “Beliau” pasca putusan MK itu…………..?Doanya gini pak : “Ya Tuhan janganlah kau beri aku mimpi buruk, janganlah dalam tidurku ini aku hambamu ini bermimpi buruk malam ini, jangan pertemukan aku dalam mimpiku nanti dengan 2 orang, yaitu Yusril orang Belitung-Timur itu dan Mahfud MD orang Madura itu…Terimakasih Tuhan, amin”> - 12Hasan Says:
August 10th, 2011 at 5:13 amBenar bung Bowo, beliau SBY dalam hati kecilnya tidak berkenan jadi saksi ade charge. Tapi implikasi politisnya itu lho…..kalau sampai ngak mau jadi saksi nanti melawan norma-norma konstitusi, bisa jadi isu internasional baru kan, heboh kan, akhirnya ya SP3 aja, daripada nanti berujung ke pemakzulan malah tambah runyam buat SBY. - 13jhon Says:
August 10th, 2011 at 10:37 amaye kire ga perlu die mikirim implikasi politis dulu, tapi jiwa kenegarawanan yang patuh pade konstitusi dan pusan mk, bukannye putusan mahfudz yang orang madura itu. Apakah amir kite mao ga seperti Nabi MUHAMMAD shallallahu alaihi was salam yang bersedie di qishas? Mase jadi saksi aje ragu ragu. Makenya tuh orang kejagung kerja yang bener, bukannye jadi keblinger. Kalo nggak mao bikin malu dan babak belur lagi ye, stop aje kasus YIM. Suseh amat sih. Ape takut karena ude terima pesenen cukong dan asing. Wah ente bikin rusak negeri aje. Dah stop aje tuh kasus gitu, ngga ade buktinye ko. - 14albert Says:
August 11th, 2011 at 12:41 am Ass. ww. slm sejahtera buat semua.
Sekiranya ada indikasi pembangkangan terhadap putusan MK yg dianggap tdk mengikat, bahkan ada upaya dan idelogy membubarkan MK gimana dampaknya kedepan. hal-hal contoh sprti itu kayaknya ada yg blum terungkap diotak lawan politik bang YIM namun gejala ke arah itu ada keliatan. artinya terkesan hanya seorang YIM yg seolah mempengaruhi hakim agung agar pihak lawan politik baik dari eksekutif maupun pihak kejagung agar tunduk patuh atas prakarsa seorang bang YIM, tanpa melihat latar belakang permasalahan dalam arti APA YANG DITANAM DIAWAL PERKARA AKAN MEMETIK BUAH PAHITNYA.wassalam.
- 15andy yudha.am sh Says:
August 12th, 2011 at 8:03 pmsaya gak mau menilai sby atau siapaun dia, buat saya sistem itu harus dijalankan, putusan MK adalah sebuah produk dari sebuah sistem ketatanegaraan kita, apalagi kita menganut persamaan didepan hukum, jadi kalau SBY yang kebetulan seorang presidenm beliau wajib u datang sebagai SAKSI yang tau atas kebijakan SISMIBAKUM……..terlepas siapaun yang punya masalah ini, YIM atau yang lain,kita liat siapa yang Negarawan, dan siapa yang taat Konstitusi.salam
August 8th, 2011 at 11:17 pm Alhamdullilah, Allah Swt selalu beserta bang YIM, alhamdullilah masih ada keadilan di Republik ini, MK masih bisa diharapkan sebagai pelita cahaya kebenaran warga negara, amin.
August 9th, 2011 at 2:30 am
Qulil haqo wa-inkana murron (Katakanlah kebenaran meskipun itu pahit).
Putusan MK sebenarnya menyuarakan konstitusi. Karena itu, kalau ada lembaga negara yang mengabaikannya, dapat dikaitkan dengan pembangkangan terhadap konstitusi. Bisa saja Kejagung nanti tidak mau laksanakan putusan MK, dengan alasan seperti anda katakan di atas, mereka bukan eksekutor putusan MK. Putusan MK memang tidak memerlukan eksekutor seperti putusan pengadilan biasa. Putusan itu wajib ditaati, kalau tidak melawan konstitusi. Saya memeti pengalaman ketika saya menhdapai Jaksa Agung Hendarman yang saya anggap illegal. Putusan MK membenarkan pendapat saya. Mensesneg Sudi Silalahi waktu itu melakukan konfrensi pers berisi 6 point sikap Pemerintah terhadap putusan MK tentang ketidaksahan Hendarman, yang isinya justru memelintir putusan MK dan menolak untuk memberhentikan Hendarman. Namun hanya dua hari Sudi dan jajarannya bertahan. Presiden SBY akhirnya tidak mampu melawan MK dan terpaksa juga memberhentikan Hendarman dari jabatannya. (YIM)
August 9th, 2011 at 7:05 am Ayo SBY saatnya tinjukkan nyalimu!!!! Kalau nggak????
August 9th, 2011 at 9:20 am
August 9th, 2011 at 9:51 am
August 9th, 2011 at 1:16 pm
August 9th, 2011 at 2:27 pm pak beye berani ga ya ?
Kejagungnya berani ga ya ?
August 9th, 2011 at 5:15 pm
August 9th, 2011 at 8:43 pm
August 9th, 2011 at 8:53 pm
August 9th, 2011 at 8:57 pm
August 9th, 2011 at 9:00 pm Iya, malah SP3, daripada jaksa agung and presiden pusing 7 keliling !
August 9th, 2011 at 9:01 pm
August 9th, 2011 at 9:22 pm
August 9th, 2011 at 9:28 pm
August 10th, 2011 at 2:33 am
August 10th, 2011 at 10:46 am
August 12th, 2011 at 3:34 pm
August 13th, 2011 at 11:02 pm
August 15th, 2011 at 11:36 am saya hanya bisa berdoa semoga akan baik-baik saja,,,
Amin…
August 19th, 2011 at 1:45 am