Yusril: Kapan Kejagung Mengakui Salah Menangani Sisminbakum?
Suci Dian Firani - detikNews
http://www.detiknews.com/read/2011/06/29/063259/1671037/10/yusril-kapan-kejagung-mengakui-salah-menangani-sisminbakum
"Tapi sampai kini masih ada keinginan Kejagung untuk PK putusan kasasi itu, dan melanjutkan mendakwa saya dan Hartono ke pengadilan. Kapan Kejagung akan mengaku salah menangani kasus ini?," tanya Yusril, dalam siaran persnya kepada detikcom, Rabu (29/6/2011).
Yusril mengimbau agar Jaksa Agung Basrief Arief menghentikan perkara Sisminbakum karena masyarakat sudah tidak percaya dengan kemampuan Kejaksaan Agung dalam menerapkan hukum. Menurutnya, Sisminbakum termasuk masalah yang rumit. Keputusan melaksanakan Sisminbakum memerlukan pemahaman mendalam terhadap situasi sosial, ekonomi dan politik yang mengalami krisis di awal tahun 2000.
"Kalau ilmu para jaksa itu hanya ala kadarnya saja di bidang hukum pidana, mustahil mereka akan memahami Sisminbakum secara komprehensif" tegas Yusril.
Yusril berpendapat, tindakan Kejagung yang terkesan memaksakan kasus Sisminbakum malah akan berakhir kontraproduktif. Hal ini karena ia kerap kali diminta nasehat dan pendapat mengenai masalah-masalah krusial yang dihadapi bangsa dan negara.
"Bahkan sore ini saya baru saja menerima surat Menteri Keuangan yang meminta saran dan pendapat saya menangani suatu masalah hukum terkait dengan keibjakan keuangan negara," tandasnya.
(ape/ape)
Selasa, 28/06/2011 04:02 WIB
Kasus Sisminbakum
Yusril Sebut Pemahaman Hukum Aparat Kejagung Lemah
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Kasus Sisminbakum
Yusril Sebut Pemahaman Hukum Aparat Kejagung Lemah
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta - Perang pendapat antara Yusril Ihza Mahendra dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berlanjut. Kali ini, Yusril menyebut pemahaman hukum aparat Kejagung lemah karena menyatakan gugatan Yusril ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak berlandaskan hukum.
Yusril membantah Wakil Jaksa Agung Darmono yang menyatakan, peraturan pelaksanaan pada UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian masih berlaku selama belum dicabut dan belum ada pengganti peraturan pelaksana yang baru. Menurut Yusril, UU Nomor 9 Tahun 1992 nyata-nyata telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya Undang-undang Keimigrasian yang baru, yakni UU Nomor 6 Tahun 2011.
"Darimana Darmono dapat ilmu mengatakan bahwa meskipun UU Nomor 9 Tahun 1992 telah dicabut, namun tetap masih bisa digunakan sebagai dasar mencekal orang," sanggah Yusril melalui siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (28/6/2011).
Yusril menekankan pada jangka waktu perpanjangan pencekalan dirinya. Dia bersikeras bahwa sesuai dengan UU Keimigrasian yang baru, jangka waktu pencekalan diatur maksimal 6 bulan.
"Kewenangan Jaksa Agung mencekal orang tanpa batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pencekalan, jelas bertentangan dengan Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 yang membatasi pencegahan paling lama 6 bulan, walau dapat diperpanjang kembali," tegasnya.
Yusril dengan detail menyebut bahwa dua peraturan pelaksana UU No 9 Tahun 1992, yakni PP No 34 Tahun 1994 dan Peraturan Jaksa Agung No 10 Tahun 2010 yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung mencegah orang selama satu tahun bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2011.
Lebih lanjut, dia bahkan menyebut bahwa pernyataan Darmono terkait ketentuan pasal 144 UU No 6 Tahun 2011 sebagai dasar masih berlakunya UU No 9 Tahun 1992 adalah pernyataan ngawur. Menurutnya, ketentuan dalam pasal 144 tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pencekalan dirinya.
"Kalau pemahaman hukum petinggi Kejagung seperti Darmono saja begitu naifnya, maka bagaimana dengan pemahaman hukum aparat Kejaksaan dibawahnya?. Saya sebagai rakyat merasa ngeri kalau ada masalah hukum, karena aparat penegak hukum, pemahaman hukumnya demikian rendah. Presiden SBY harusnya sudah lama memensiunkan penegak hukum dengan kualitas seperti Wakil Jaksa Agung Darmono, karena sangat memalukan bangsa dan negara," tegas Yusril.
Yusril pun meyakini, gugatan dirinya terhadap Jaksa Agung Basrief Arief ke PTUN akan dikabulkan. Dia malah menantang Kejagung di pengadilan.
"Kita lihat saja nanti, siapa yang kalah dan siapa yang menang di pengadilan. Dulu Darmono juga ngomong begitu ketika saya mengatakan Hendarman Jaksa Agung ilegal. Kenyataannya seluruh aparat Kejagung keok di Mahkamah Konstitusi," tandasnya yakin.
Sebelumnya Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat Jaksa Agung Basrief Arief ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keputusannya mencegah bepergian ke luar negeri. Gugatan itu meminta pembatalan keputusan Jaksa Agung tentang pencegahan dirinya keluar negeri.
Yusril mengatakan Jaksa Agung menggunakan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Padahal undang-undang yang baru hanya memberi kewenangan kepada Jaksa Agung melakukan cekal maksimal 6 bulan.
Terhadap hal ini, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan gugatan Yusril Ihza Mahendra ke PTUN tersebut adalah sesuatu hal yang tidak berdasar hukum. Sebab ketentuan undang-undang yang didalilkan oleh Yusril seharusnya berlaku, ternyata belum dapat digunakan sebagai perangkat hukum.
Yusril membantah Wakil Jaksa Agung Darmono yang menyatakan, peraturan pelaksanaan pada UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian masih berlaku selama belum dicabut dan belum ada pengganti peraturan pelaksana yang baru. Menurut Yusril, UU Nomor 9 Tahun 1992 nyata-nyata telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya Undang-undang Keimigrasian yang baru, yakni UU Nomor 6 Tahun 2011.
"Darimana Darmono dapat ilmu mengatakan bahwa meskipun UU Nomor 9 Tahun 1992 telah dicabut, namun tetap masih bisa digunakan sebagai dasar mencekal orang," sanggah Yusril melalui siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (28/6/2011).
Yusril menekankan pada jangka waktu perpanjangan pencekalan dirinya. Dia bersikeras bahwa sesuai dengan UU Keimigrasian yang baru, jangka waktu pencekalan diatur maksimal 6 bulan.
"Kewenangan Jaksa Agung mencekal orang tanpa batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pencekalan, jelas bertentangan dengan Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 yang membatasi pencegahan paling lama 6 bulan, walau dapat diperpanjang kembali," tegasnya.
Yusril dengan detail menyebut bahwa dua peraturan pelaksana UU No 9 Tahun 1992, yakni PP No 34 Tahun 1994 dan Peraturan Jaksa Agung No 10 Tahun 2010 yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung mencegah orang selama satu tahun bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2011.
Lebih lanjut, dia bahkan menyebut bahwa pernyataan Darmono terkait ketentuan pasal 144 UU No 6 Tahun 2011 sebagai dasar masih berlakunya UU No 9 Tahun 1992 adalah pernyataan ngawur. Menurutnya, ketentuan dalam pasal 144 tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pencekalan dirinya.
"Kalau pemahaman hukum petinggi Kejagung seperti Darmono saja begitu naifnya, maka bagaimana dengan pemahaman hukum aparat Kejaksaan dibawahnya?. Saya sebagai rakyat merasa ngeri kalau ada masalah hukum, karena aparat penegak hukum, pemahaman hukumnya demikian rendah. Presiden SBY harusnya sudah lama memensiunkan penegak hukum dengan kualitas seperti Wakil Jaksa Agung Darmono, karena sangat memalukan bangsa dan negara," tegas Yusril.
Yusril pun meyakini, gugatan dirinya terhadap Jaksa Agung Basrief Arief ke PTUN akan dikabulkan. Dia malah menantang Kejagung di pengadilan.
"Kita lihat saja nanti, siapa yang kalah dan siapa yang menang di pengadilan. Dulu Darmono juga ngomong begitu ketika saya mengatakan Hendarman Jaksa Agung ilegal. Kenyataannya seluruh aparat Kejagung keok di Mahkamah Konstitusi," tandasnya yakin.
Sebelumnya Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat Jaksa Agung Basrief Arief ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keputusannya mencegah bepergian ke luar negeri. Gugatan itu meminta pembatalan keputusan Jaksa Agung tentang pencegahan dirinya keluar negeri.
Yusril mengatakan Jaksa Agung menggunakan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Padahal undang-undang yang baru hanya memberi kewenangan kepada Jaksa Agung melakukan cekal maksimal 6 bulan.
Terhadap hal ini, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan gugatan Yusril Ihza Mahendra ke PTUN tersebut adalah sesuatu hal yang tidak berdasar hukum. Sebab ketentuan undang-undang yang didalilkan oleh Yusril seharusnya berlaku, ternyata belum dapat digunakan sebagai perangkat hukum.
Jumat, 24/06/2011 15:07 WIB
Kasus Sisminbakum, Masa Cekal Yusril & Hartono Diperpanjang
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta - Hari ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan perpanjangan masa cekal atas tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Perpanjangan cekal ini berlaku selama 1 tahun, terhitung sejak 26 Juni mendatang.
Diketahui bahwa masa cekal atas Yusril dan Hartono Tanoe akan habis pada 25 Juni esok. Saat itu, Yusril Ihza Mahendra dicekal dengan surat bernomor Kep.212/D/Dsp.3/ 06/2010 tertanggal 25 Juni 2010, sedangkan cekal Hartono Tanoesoedibjo Nomor Kep.213/D/Dsp.3/06/2010 tertanggal 25 Juni 2010.
Dengan hampir berakhirnya masa cekal kedua tersangka tersebut, maka Kejagung pun mengajukan perpanjangan cekal kepada pihak Imigrasi Kemenkum HAM pada hari ini.
"Benar, (permohonan perpanjangan cekal-red) sudah dikirim via faks pukul 13.01 WIB hari ini. Atas nama Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo," ujar Kasubag Humas, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Herawan Sukoaji saat dihubungi wartawan, Jumat (24/6/2011).
Herawan menjelaskan, permohonan perpanjangan cekal tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Nomor: KeP-195/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni 2011, bagi tersangka Yusril. Sedangkan untuk tersangka Hartono Tanoe dengan Nomor: Kep No KeP-196/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 juni 2011.
Menurutnya, kedua permohonan tersebut diterima pihak Imigrasi melalui faksimile pada pukul 13.00 WIB. "Perpanjangan cekal untuk setahun, terhitung sejak 26 Juni," terangnya.
Terhadap permohonan perpanjang cekal ini, Herawan menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya. "Dengan permohonan cekal yang diajukan Kejaksaan ini, tentu kita akan tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat cekal yang berlaku sejak 26 Juni mendatang," tandasnya.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kejagung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad membenarkannya. "Perpanjangan cekal berlaku sejak tanggal 26 Juni 2011. Masing-masing selama 1 tahun," jawabnya kepada wartawan.
Diketahui bahwa pasca putusan MA yang memvonis lepas salah satu tersangka Sisminbakum, Romli Atmasasmita yang merupakan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kejagung melakukan pengkajian khusus terhadap berkas perkara milik Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.
Pengkajian khusus itu dimaksudkan untuk membantu menentukan sikap Kejagung terhadap perkara ini. Di mana dalam pengkajian tersebut, putusan Kasasi Romli juga disertakan di dalamnya.
Putusan kasasi perkara Romli secara tidak langsung berkaitan dengan kelanjutan perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono Tanoe. Terhadap perkara Romli, Kejagung sendiri memiliki 2 opsi, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak mengajukan PK dan menerima putusan kasasi tersebut.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa tidak ada kerugian dalam perkara Sisminbakum ini. Dengan demikian, bila Kejagung memutuskan menerima putusan kasasi Romli tersebut, maka perkara Yusril dan Hartono Tanoe yang kini tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan, terancam dihentikan.
(nvc/lrn)
Kasus Sisminbakum, Masa Cekal Yusril & Hartono Diperpanjang
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Diketahui bahwa masa cekal atas Yusril dan Hartono Tanoe akan habis pada 25 Juni esok. Saat itu, Yusril Ihza Mahendra dicekal dengan surat bernomor Kep.212/D/Dsp.3/ 06/2010 tertanggal 25 Juni 2010, sedangkan cekal Hartono Tanoesoedibjo Nomor Kep.213/D/Dsp.3/06/2010 tertanggal 25 Juni 2010.
Dengan hampir berakhirnya masa cekal kedua tersangka tersebut, maka Kejagung pun mengajukan perpanjangan cekal kepada pihak Imigrasi Kemenkum HAM pada hari ini.
"Benar, (permohonan perpanjangan cekal-red) sudah dikirim via faks pukul 13.01 WIB hari ini. Atas nama Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo," ujar Kasubag Humas, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Herawan Sukoaji saat dihubungi wartawan, Jumat (24/6/2011).
Herawan menjelaskan, permohonan perpanjangan cekal tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Nomor: KeP-195/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni 2011, bagi tersangka Yusril. Sedangkan untuk tersangka Hartono Tanoe dengan Nomor: Kep No KeP-196/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 juni 2011.
Menurutnya, kedua permohonan tersebut diterima pihak Imigrasi melalui faksimile pada pukul 13.00 WIB. "Perpanjangan cekal untuk setahun, terhitung sejak 26 Juni," terangnya.
Terhadap permohonan perpanjang cekal ini, Herawan menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya. "Dengan permohonan cekal yang diajukan Kejaksaan ini, tentu kita akan tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat cekal yang berlaku sejak 26 Juni mendatang," tandasnya.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kejagung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad membenarkannya. "Perpanjangan cekal berlaku sejak tanggal 26 Juni 2011. Masing-masing selama 1 tahun," jawabnya kepada wartawan.
Diketahui bahwa pasca putusan MA yang memvonis lepas salah satu tersangka Sisminbakum, Romli Atmasasmita yang merupakan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kejagung melakukan pengkajian khusus terhadap berkas perkara milik Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.
Pengkajian khusus itu dimaksudkan untuk membantu menentukan sikap Kejagung terhadap perkara ini. Di mana dalam pengkajian tersebut, putusan Kasasi Romli juga disertakan di dalamnya.
Putusan kasasi perkara Romli secara tidak langsung berkaitan dengan kelanjutan perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono Tanoe. Terhadap perkara Romli, Kejagung sendiri memiliki 2 opsi, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak mengajukan PK dan menerima putusan kasasi tersebut.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa tidak ada kerugian dalam perkara Sisminbakum ini. Dengan demikian, bila Kejagung memutuskan menerima putusan kasasi Romli tersebut, maka perkara Yusril dan Hartono Tanoe yang kini tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan, terancam dihentikan.
(nvc/lrn)
Senin, 27/06/2011 17:15 WIB
Dicegah ke Luar Negeri, Yusril Sebut Jaksa Agung & Menkum HAM Goblok
Suci Dian Firani - detikNews
http://www.detiknews.com/read/2011/06/27/171554/1669807/10/dicegah-ke-luar-negeri-yusril-sebut-jaksa-agung-menkum-ham-goblok?nd992203605
Jakarta - Masa cegah berpergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra diperpanjang. Yusril merasa keberatan karena dasar hukum keputusan itu adalah UU yang sudah mati. Dia pun menyebut Jaksa Agung dan Menkum HAM goblok.
"Jaksa Agung dan Menkum HAM itu petinggi negara di bidang hukum dan sudah tahu bahwa keputusan Basrief Arief pakai UU yang sudah mati dan tidak berlaku lagi. Saya mimta maaf, tapi saya tidak bisa mengatakan hal lain kalau petinggi hukum mencekal memakai UU yang sudah mati, saya tidak punya istilah lain untuk mengatakan kedua orang itu, kecuali goblok," kata Yusril.
Hal itu disampaikan Yusril usai mengadu ke Ketua DPR Marzuki Alie. Yusril menemui Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2011).
Dia menuturkan, Jumat pekan lalu mengetahui kabar melalui televisi Wakil Jaksa Agung Darmono mengumumkan dirinya dicekal satu tahun. Atas kabar itu, Yusril mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menyampaikan gugatan kepada Jaksa Agung untuk membatalkan dan menyatakan keputusan pencekalan tertanggal 24 Juni itu tidak sah dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Ini luar biasa karena besar sekali nafsu orang-orang Kejagung untuk menyusahkan saya sampai UU yang sudah mati dan tidak berlaku malah dijadikan dasar mencekal saya. UU yang digunakan untuk mencekal yaitu UU no 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku oleh Presiden dan DPR tanggal 5 Mei 2011 dan sudah diganti dengan UU yang baru yaitu UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," papar Yusril yang dibalut kemeja hitam ini.
Yusril mengaku telah menulis surat kepada Ketua DPR dan Ketua Komisi III agar DPR, yang diberikan kewenangan oleh konstitusi, melakukan pengawasan atas pemerintah. "Kalau goblok ya mundur, masak mencekal orang pakai UU yang sudah dicabut," ucap dia kesal.
Yusril meminta DPR untuk memanggil Jaksa Agung Basrief Arief dan Menkum HAM Patrialis Akbar untuk dimintai keterangan terkait pencekalan itu. "Itu yang saya sampaikan ke Marzuki, mudah-mudahan ditanggapi," katanya.
Kejagung memutuskan pencekalan terhadap tersangka dugaan korupsi Sisminbakum yang diduga merugikan keuangan negara Rp 420 miliar, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo.
Pencekalan mulai berlaku pada 26 Juni 2011 hingga setahun ke depan. Alasan perpanjangan pencekalan yang berakhir 25 Juni itu adalah karena masih diperlukan untuk pemeriksaan. Apalagi kasus itu masih dalam tahap penyidikan.
(vit/fay)
Dicegah ke Luar Negeri, Yusril Sebut Jaksa Agung & Menkum HAM Goblok
Suci Dian Firani - detikNews
http://www.detiknews.com/read/2011/06/27/171554/1669807/10/dicegah-ke-luar-negeri-yusril-sebut-jaksa-agung-menkum-ham-goblok?nd992203605
"Jaksa Agung dan Menkum HAM itu petinggi negara di bidang hukum dan sudah tahu bahwa keputusan Basrief Arief pakai UU yang sudah mati dan tidak berlaku lagi. Saya mimta maaf, tapi saya tidak bisa mengatakan hal lain kalau petinggi hukum mencekal memakai UU yang sudah mati, saya tidak punya istilah lain untuk mengatakan kedua orang itu, kecuali goblok," kata Yusril.
Hal itu disampaikan Yusril usai mengadu ke Ketua DPR Marzuki Alie. Yusril menemui Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2011).
Dia menuturkan, Jumat pekan lalu mengetahui kabar melalui televisi Wakil Jaksa Agung Darmono mengumumkan dirinya dicekal satu tahun. Atas kabar itu, Yusril mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menyampaikan gugatan kepada Jaksa Agung untuk membatalkan dan menyatakan keputusan pencekalan tertanggal 24 Juni itu tidak sah dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Ini luar biasa karena besar sekali nafsu orang-orang Kejagung untuk menyusahkan saya sampai UU yang sudah mati dan tidak berlaku malah dijadikan dasar mencekal saya. UU yang digunakan untuk mencekal yaitu UU no 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku oleh Presiden dan DPR tanggal 5 Mei 2011 dan sudah diganti dengan UU yang baru yaitu UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," papar Yusril yang dibalut kemeja hitam ini.
Yusril mengaku telah menulis surat kepada Ketua DPR dan Ketua Komisi III agar DPR, yang diberikan kewenangan oleh konstitusi, melakukan pengawasan atas pemerintah. "Kalau goblok ya mundur, masak mencekal orang pakai UU yang sudah dicabut," ucap dia kesal.
Yusril meminta DPR untuk memanggil Jaksa Agung Basrief Arief dan Menkum HAM Patrialis Akbar untuk dimintai keterangan terkait pencekalan itu. "Itu yang saya sampaikan ke Marzuki, mudah-mudahan ditanggapi," katanya.
Kejagung memutuskan pencekalan terhadap tersangka dugaan korupsi Sisminbakum yang diduga merugikan keuangan negara Rp 420 miliar, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo.
Pencekalan mulai berlaku pada 26 Juni 2011 hingga setahun ke depan. Alasan perpanjangan pencekalan yang berakhir 25 Juni itu adalah karena masih diperlukan untuk pemeriksaan. Apalagi kasus itu masih dalam tahap penyidikan.
(vit/fay)
Kamis, 23/06/2011 18:09 WIB
Spanduk Demo Usut Sisminbakum, Tapi Teriaknya Pesangon PHK
Ari Saputra - detikNews
Demo di Kejagung (Ari S/ detikcom)
“Kami menagih konsistensi penangananan korupsi. Jangan berhenti. Harus diteruskan, dengan mengajukan PK,“ kata Ketua Umum FSPSI Reformasi, Muhammad Rodja di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2011).
Dalam aksinya para buruh menggelar berbagai spanduk tuntutan yang dibentangkan didepan gedung Kejagung. Mereka bernyanyi dan meneriakan yel-yel demontrasi.
“Kejaksaan jangan jadi mafia hukum. PK kasus Romli ujian integritas kejaksaan. Tangkap koruptor dan hukum mati,“ ucap para pendemo dalam berbagai spanduknya.
Hanya saja, saat pendemo berorasi, banyak yang menyatakan aksi buruh ini untuk solidaritas kasus PHK di perusahaanya di kawasan industri Karawang. Beberapa pendemo yang ditanya wartawan mengaku ke Kejagung karena menuntut pesangon meski spanduknya bertuliskan 'Tuntaskan Korupsi Sisminbakum'.
“Kami kesini menuntut pesangon PHK kami yang belum dibayar. Kami dari buruh pabrik sepatu dikawasan Cikarang,“ kata sejumlah buruh.
“Spanduk-spanduk ini dibagi saat di bus. Spanduk-spanduk kita diambil SPSI dipabrik. Yang membagi spanduk ini yang mengurus ini. Katanya nanti dapat uang snack sama uang makan sian,“ kata Imas, salah seorang buruh.
Akibat aksi ini, lajur lambat di jalan Hasanudin ditutup polisi. Namun penutupan tersebut tidak membuat kemacetan karena bukan dilakukan di jam sibuk lalu-lintas.
(Ari/gah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar