Kronologi Pemancungan Ruyati
Nurul Hidayati - detikNews
http://www.detiknews.com/read/2011/06/19/124055/1663347/10/kronologi-pemancungan-ruyati?n990102mainnews
Demo buruh migran/dok
Jakarta - Ruyati menghembuskan nafas dengan tebasan pedang pada Sabtu kemarin. Perempuan 54 tahun itu dihukum karena membunuh majikan perempuannya.
Berikut ini kronologi kasus Ruyati, yang dihimpun detikcom, Minggu (19/6/2011):
2008
Ruyati binti Sapubi berangkat ke Arab Saudi sebagai TKW dengan menggunakan jasa pengirim tenaga kerja PT Dasa Graha Utama Bekasi. Menurut LSM Migrant Care, umur Ruyati dimudakan 9 tahun.
31 Desember 2009
Kontak terakhir Ruyati dengan keluarganya di Bekasi. Ruyati pernah mengeluh pada keluarganya bahwa majikannya yang sekarang ini suka berlaku kasar padanya.
10 Januari 2010
Ruyati binti Sapubi membunuh majikan perempuannya bernama Khairiya Hamid binti Mijlid dengan alat pemotong daging.
Mei 2010
Ruyati diadili pertama kali, terancam hukuman qisas yaitu hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya. Pendeknya, membunuh dijatuhi hukuman dibunuh.
Maret 2011
LSM Migrant Care mengingatkan sejumlah TKI terancam hukuman mati di Arab Saudi termasuk Ruyati.
April 2011
Menkum Patrialis Akbar pergi ke Arab Saudi untuk melobi pemerintah Arab Saudi agar mengampuni para TKI yang melanggar hukum. Kemlu RI menegaskan telah memberikan bantuan hukum dan kekonsuleran pada Ruyati.
Mei 2011
Ruyati diadili lagi, dijatuhi hukuman qisas.
Sabtu, 18 Juni 2011
Ruyati dieksekusi pukul 15.00 WIB di Kota Makkah, menjadi orang ke-28 yang dieksekusi pada tahun ini. Jenazah langsung dimakamkan.
Minggu, 19 Juni
Pagi hari, Kemlu menghubungi keluarga Ruyati di Bekasi, memberitahukan pemancungan itu. Kemlu RI mengecam pemancungan itu karena tidak diberitahu pemerintah Saudi dan akan memanggil Dubes Saudi di Jakarta. Keluarga Ruyati meminta jenazah dimakamkan di Indonesia.
Berikut ini kronologi kasus Ruyati, yang dihimpun detikcom, Minggu (19/6/2011):
2008
Ruyati binti Sapubi berangkat ke Arab Saudi sebagai TKW dengan menggunakan jasa pengirim tenaga kerja PT Dasa Graha Utama Bekasi. Menurut LSM Migrant Care, umur Ruyati dimudakan 9 tahun.
31 Desember 2009
Kontak terakhir Ruyati dengan keluarganya di Bekasi. Ruyati pernah mengeluh pada keluarganya bahwa majikannya yang sekarang ini suka berlaku kasar padanya.
10 Januari 2010
Ruyati binti Sapubi membunuh majikan perempuannya bernama Khairiya Hamid binti Mijlid dengan alat pemotong daging.
Mei 2010
Ruyati diadili pertama kali, terancam hukuman qisas yaitu hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya. Pendeknya, membunuh dijatuhi hukuman dibunuh.
Maret 2011
LSM Migrant Care mengingatkan sejumlah TKI terancam hukuman mati di Arab Saudi termasuk Ruyati.
April 2011
Menkum Patrialis Akbar pergi ke Arab Saudi untuk melobi pemerintah Arab Saudi agar mengampuni para TKI yang melanggar hukum. Kemlu RI menegaskan telah memberikan bantuan hukum dan kekonsuleran pada Ruyati.
Mei 2011
Ruyati diadili lagi, dijatuhi hukuman qisas.
Sabtu, 18 Juni 2011
Ruyati dieksekusi pukul 15.00 WIB di Kota Makkah, menjadi orang ke-28 yang dieksekusi pada tahun ini. Jenazah langsung dimakamkan.
Minggu, 19 Juni
Pagi hari, Kemlu menghubungi keluarga Ruyati di Bekasi, memberitahukan pemancungan itu. Kemlu RI mengecam pemancungan itu karena tidak diberitahu pemerintah Saudi dan akan memanggil Dubes Saudi di Jakarta. Keluarga Ruyati meminta jenazah dimakamkan di Indonesia.
(nrl/nvt)
Minggu, 19/06/2011 15:03 WIB
Ruyati, Buruh Tani yang Sukes jadi TKI
Solehuddin - detikNews
Ruyati, Buruh Tani yang Sukes jadi TKI
Solehuddin - detikNews
http://www.detiknews.com/read/2011/06/19/150322/1663398/10/ruyati-buruh-tani-yang-sukes-jadi-tki?n990102mainnews
Bekasi - Ruyati (54) bisa digolongkan sebagai TKI senior yang sukses secara ekonomi. Ibu tiga orang anak ini sudah belasan tahun malang melintang di Timur Tengah jauh sebelum terlibat kasus pembunuhan yang membuatnya dikenai hukuman pancung di Arab Saudi.
Secara kasat mata, kesuksesannya dapat dilihat dari lonjakan status ekonomi keluarganya di Sukatani, Bekasi. Uang hasil jerih payahnya di luar negeri, Ruyati wujudkan dalam sebentuk rumah permanen warna merah mudah dengan lahan yang cukup luas di tepi jalan raya, mobil angkutan kota dan pendidikan tinggi bagi anak-anaknya.
"Ibu nekat terus jadi TKI sebab ingin anak-anaknya bisa kuliah. Saya dibelikan mobil angkot dari hasil Ibu bekerja di Arab," ujar Irwan (27), putra bungsu Ruyati.
Hal serupa juga disampaikan oleh Aning (55), tetangga dan teman lama Ruyati. Menurutnya, motivasi utama Ruyati bekerja ke luar negeri adalah memperbaiki ekonomi keluarga setelah bercerai pada awal 1998 silam.
"Waktu masih gadis, kami sama-sama kuli tanam padi di sawah. Orangnya baik, anak-anaknya juga baik. Saya nggak yakin Ruyati membunuh majikannya, dia sudah lama jadi TKI kok," kenang Ani.
Abu Dhabi merupakan negara pertama di Timur Tengah yang disinggahi oleh Ruyati sebagai TKW. Baru pada 2002, Ruyati bekerja di Arab Saudi hingga 2007. Setahun kemudian, Ruyati kembali mendaftarkan diri sebagai TKW untuk ditempatkan di Makkah, Arab Saudi.
"Kami semua sudah melarang, karena ibu umurnya juga sudah tua dan anak-anak juga sudah cukuplah. Tapi tahu-tahu Ibu sudah naik kapal, saya tahu belakangan umurnya dikurangi," papar Irwan.
Lebih lanjut Irwan berharap jenazah ibunya dapat dimakamkan di kampung halaman. Sayangnya hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai pemulangan jenazah ke Indonesia.
"Belum ada konfirmasi dari pemerintah," ujar Irwan.
Meski belum ada kepastian jadwal pemulangan jenazah, kediaman Ruyati di Kampung Ceger, RT 3/2, Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, sudah dipenuhi oleh kerabat dan teman-teman lama. Semuanya mengaku tidak percaya bahwa Ruyati melakukan pembunuhan.
Sejumlah polisi juga tampak berjaga di rumah duka. Mereka mengatur agar barisan kendaraan bermotor milik pelayat tidak sampai meluber ke badan jalan raya sehingga membuat kemacetan panjang.
Secara kasat mata, kesuksesannya dapat dilihat dari lonjakan status ekonomi keluarganya di Sukatani, Bekasi. Uang hasil jerih payahnya di luar negeri, Ruyati wujudkan dalam sebentuk rumah permanen warna merah mudah dengan lahan yang cukup luas di tepi jalan raya, mobil angkutan kota dan pendidikan tinggi bagi anak-anaknya.
"Ibu nekat terus jadi TKI sebab ingin anak-anaknya bisa kuliah. Saya dibelikan mobil angkot dari hasil Ibu bekerja di Arab," ujar Irwan (27), putra bungsu Ruyati.
Hal serupa juga disampaikan oleh Aning (55), tetangga dan teman lama Ruyati. Menurutnya, motivasi utama Ruyati bekerja ke luar negeri adalah memperbaiki ekonomi keluarga setelah bercerai pada awal 1998 silam.
"Waktu masih gadis, kami sama-sama kuli tanam padi di sawah. Orangnya baik, anak-anaknya juga baik. Saya nggak yakin Ruyati membunuh majikannya, dia sudah lama jadi TKI kok," kenang Ani.
Abu Dhabi merupakan negara pertama di Timur Tengah yang disinggahi oleh Ruyati sebagai TKW. Baru pada 2002, Ruyati bekerja di Arab Saudi hingga 2007. Setahun kemudian, Ruyati kembali mendaftarkan diri sebagai TKW untuk ditempatkan di Makkah, Arab Saudi.
"Kami semua sudah melarang, karena ibu umurnya juga sudah tua dan anak-anak juga sudah cukuplah. Tapi tahu-tahu Ibu sudah naik kapal, saya tahu belakangan umurnya dikurangi," papar Irwan.
Lebih lanjut Irwan berharap jenazah ibunya dapat dimakamkan di kampung halaman. Sayangnya hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai pemulangan jenazah ke Indonesia.
"Belum ada konfirmasi dari pemerintah," ujar Irwan.
Meski belum ada kepastian jadwal pemulangan jenazah, kediaman Ruyati di Kampung Ceger, RT 3/2, Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, sudah dipenuhi oleh kerabat dan teman-teman lama. Semuanya mengaku tidak percaya bahwa Ruyati melakukan pembunuhan.
Sejumlah polisi juga tampak berjaga di rumah duka. Mereka mengatur agar barisan kendaraan bermotor milik pelayat tidak sampai meluber ke badan jalan raya sehingga membuat kemacetan panjang.
Minggu, 19/06/2011 14:45 WIB
Ruyati Dipancung
BNP2TKI: Kami Sudah Berusaha, Tapi Belum Mampu Tembus Hukum di Saudi
Nurvita Indarini - detikNews
Ruyati Dipancung
BNP2TKI: Kami Sudah Berusaha, Tapi Belum Mampu Tembus Hukum di Saudi
Nurvita Indarini - detikNews
http://www.detiknews.com/read/2011/06/19/144538/1663386/10/bnp2tki-kami-sudah-berusaha-tapi-belum-mampu-tembus-hukum-di-saudi?nd992203605
Jakarta - Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berduka cita dan menyesalkan hukuman pancung pada TKI Ruyati binti Sapubi. BNP2TKI sudah berusaha membantu Ruyati, namun belum mampu menembus sistem hukuman mati di Arab Saudi.
"Hukum di Saudi Arabia memang demikian adanya, bila seseorang membunuh maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman mati sampai keluarga korban memberi maaf untuk tidak dihukum mati. Kita sudah berusaha, tapi belum mampu menembus rigiditas sistem hukuman mati di Saudi Arabia," jelas Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat dalam pesan singkat yang diterima, Minggu (19/6/2011).
Jumhur berduka, prihatin dan menyesalkan apa yang menimpa Ruyati. Dia menyatakan, KJRI Jeddah telah berupaya keras agar Ruyati tidak dihukum mati dengan meminta lembaga pemaafan (lajnatul afwu) untuk membebaskan dari hukuman mati tersebut.
"Namun keluarga korban meninggal yang dibunuh oleh almarhumah Ruyati bersikeras tidak mau memaafkan. Dalam persidangan pun Ruyati mengakui melakukan pembunuhan itu," jelas Jumhur.
Jumhur berpesan bagi para calon TKI yang ingin bekerja ke Arab Saudi agar berhati-hati dan tidak memaksakan diri. "Jangan memaksakan diri kalau memang belum siap segala-galanya baik fisik, keterampilan, bahasa, budaya termasuk mental sehingga bisa menghindari dari berbagai masalah di sana," jelasnya.
Jumhur meminta agar pemancungan ini tidak dikaitkan dengan pidato SBY di ILO, Jenewa, Swiss. "Kami juga meminta pada masyarakat jangan mengaitkan peristiwa tersebut dengan pidato SBY di ILO, karena dalam masalah ketenagakerjaan, perbaikan-perbaikan terus dilakukan termasuk di Arab Saudi yang telah menandatangani Joint Statement (semacam Letter of Intent) termasuk MoU yang akan ditandatangani pada tahun ini," jelas Jumhur.
Peristiwa hukuman mati bagi Ruyati, imbuhnya, adalah lebih pada peristiwa pidana dibanding peristiwa perselisihan perburuhan.
Ruyati telah dieksekusi di Arab Saudi pada hari Sabtu kemarin atas vonis terhadap pembunuhan seorang perempuan Arab Saudi. Kemlu RI yang tidak mendapat pemberitahuan atas pemancungan itu, mengecamnya. Kemlu RI akan menyampaikan sikapnya pada Dubes Arab Saudi di Jakarta dan memanggil Dubes RI di Riyadh untuk berkonsultasi.
Ruyati berangkat ke Arab Saudi dengan menggunakan jasa pengerah TKI PT Dasa Graha Utama pada 2008. Menurut LSM Migrant Care, umurnya dimudakan 9 tahun. Ruyati telah lama bekerja di Saudi. Pada periode kerja pertama dan kedua, dia bekerja dengan baik. Baru pada periode ketiga, dia mendapat majikan yang kasar dan terjadilah peristiwa pembunuhan pada 10 Januari 2010.
(nwk/nrl)
"Hukum di Saudi Arabia memang demikian adanya, bila seseorang membunuh maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman mati sampai keluarga korban memberi maaf untuk tidak dihukum mati. Kita sudah berusaha, tapi belum mampu menembus rigiditas sistem hukuman mati di Saudi Arabia," jelas Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat dalam pesan singkat yang diterima, Minggu (19/6/2011).
Jumhur berduka, prihatin dan menyesalkan apa yang menimpa Ruyati. Dia menyatakan, KJRI Jeddah telah berupaya keras agar Ruyati tidak dihukum mati dengan meminta lembaga pemaafan (lajnatul afwu) untuk membebaskan dari hukuman mati tersebut.
"Namun keluarga korban meninggal yang dibunuh oleh almarhumah Ruyati bersikeras tidak mau memaafkan. Dalam persidangan pun Ruyati mengakui melakukan pembunuhan itu," jelas Jumhur.
Jumhur berpesan bagi para calon TKI yang ingin bekerja ke Arab Saudi agar berhati-hati dan tidak memaksakan diri. "Jangan memaksakan diri kalau memang belum siap segala-galanya baik fisik, keterampilan, bahasa, budaya termasuk mental sehingga bisa menghindari dari berbagai masalah di sana," jelasnya.
Jumhur meminta agar pemancungan ini tidak dikaitkan dengan pidato SBY di ILO, Jenewa, Swiss. "Kami juga meminta pada masyarakat jangan mengaitkan peristiwa tersebut dengan pidato SBY di ILO, karena dalam masalah ketenagakerjaan, perbaikan-perbaikan terus dilakukan termasuk di Arab Saudi yang telah menandatangani Joint Statement (semacam Letter of Intent) termasuk MoU yang akan ditandatangani pada tahun ini," jelas Jumhur.
Peristiwa hukuman mati bagi Ruyati, imbuhnya, adalah lebih pada peristiwa pidana dibanding peristiwa perselisihan perburuhan.
Ruyati telah dieksekusi di Arab Saudi pada hari Sabtu kemarin atas vonis terhadap pembunuhan seorang perempuan Arab Saudi. Kemlu RI yang tidak mendapat pemberitahuan atas pemancungan itu, mengecamnya. Kemlu RI akan menyampaikan sikapnya pada Dubes Arab Saudi di Jakarta dan memanggil Dubes RI di Riyadh untuk berkonsultasi.
Ruyati berangkat ke Arab Saudi dengan menggunakan jasa pengerah TKI PT Dasa Graha Utama pada 2008. Menurut LSM Migrant Care, umurnya dimudakan 9 tahun. Ruyati telah lama bekerja di Saudi. Pada periode kerja pertama dan kedua, dia bekerja dengan baik. Baru pada periode ketiga, dia mendapat majikan yang kasar dan terjadilah peristiwa pembunuhan pada 10 Januari 2010.
(nwk/nrl)
Minggu, 19/06/2011 19:05 WIB
Ruyati dihukum Mati Karena Tidak Dimaafkan Keluarga Korban
Yonda Sisko - detikNews
Alm. Ruyati. Padang - Sebelum dieksekusi mati melalui hukum pancung, Pemerintah Arab Saudi sudah mengupayakan keringanan hukuman bagi Ruyati binti Satubi. Sesuai aturan hukum yang berlaku di Arab Saudi, upaya mediasi dilakukan untuk mendapatkan maaf dari keluarga korban bekas majikan Ruyati yang menjadi korban tewas.
Demikian disampaikan Menkum HAM Patrialis Akbar dalam keterangan pers kepada wartawan di ruang VIP Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Minggu (19/6/2011).
“Berdasarkan informasi yang kita dapat dari Duta Besar RI di Arab Saudi, Bapak Gatot, pemerintah Arab Saudi sebenarnya sudah melakukan sejumlah upaya untuk meringankan hukuman terhadap diantaranya mendapatkan status ta’zir dengan meminta keluarga korban untuk memaafkan Ruyati. Tapi upaya itu tidak membuahkan hasil,” ujarnya.
Dikatakan Patrialis, menurut ketentuan hukum di Arab Saudi, eksekusi mati bisa saja dibatalkan kalau keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan. Namun dalam kasus Ruyati, keluarga korban tidak bersedia memaafkan pelaku sehingga eksekusi mati tetap dijalankan.
“Di pengadilan, Ruyati tidak membantah sama sekali telah membunuh majikan perempuannya. Jadi sesuai ketentuan hukum disana, pelaku pembunuhan akan mendapatkan Qishas, hal itu juga berlaku bagi warga negara Arab Saudi sendiri,” kata Patrialis.
Menurut Patrialis, pemerintah pada dasarnya tidak mempermasalahkan ketentuan hukum yang mensahkan hukuman mati di Arab Saudi. Hukuman mati, menurut Patrialis, juga berlaku di Indonesia.
“Jangan sampai persoalan ini membuat hubungan diplomatik kita dengan Arab Saudi menjadi runyam. Kita berharap kasus ini tidak dipolitisasi dan digoreng lagi untuk menyudutkan pemerintah karena sebenarnya pemerintah berkomitmen untuk melindungi seluruh warga negaranya,” kata Patrialis.
Soal adanya wacana untuk menghentikan pengiriman TKI ke Arab Saudi, Patrialis mengatakan, saat ini ada sekitar 1,5 juta TKI yang sedang mencari nafkah di negeri kaya minyak tersebut dan hanya beberapa di antaranya yang tersandung masalah.
Dengan demikian, wacana penarikan dan penghentian pengiriman tenaga kerja ke sana akan runyam karena banyak juga TKI yang menikmati kerja di sana.
“Soal TKI yang tersangkut masalah hukum tidak hanya terjadi di Arab Saudi. Juga terjadi di Malaysia dan negara-negara lainnya. Selama ini kita terus berupaya sekuat tenaga untuk memberi perlindungan dan bantuan hukum. Jadi, jangan ada anggapan kalau pemerintah itu diam saja,” tukasnya.
(yon/lh)
Ruyati dihukum Mati Karena Tidak Dimaafkan Keluarga Korban
Yonda Sisko - detikNews
Alm. Ruyati.
Demikian disampaikan Menkum HAM Patrialis Akbar dalam keterangan pers kepada wartawan di ruang VIP Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Minggu (19/6/2011).
“Berdasarkan informasi yang kita dapat dari Duta Besar RI di Arab Saudi, Bapak Gatot, pemerintah Arab Saudi sebenarnya sudah melakukan sejumlah upaya untuk meringankan hukuman terhadap diantaranya mendapatkan status ta’zir dengan meminta keluarga korban untuk memaafkan Ruyati. Tapi upaya itu tidak membuahkan hasil,” ujarnya.
Dikatakan Patrialis, menurut ketentuan hukum di Arab Saudi, eksekusi mati bisa saja dibatalkan kalau keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan. Namun dalam kasus Ruyati, keluarga korban tidak bersedia memaafkan pelaku sehingga eksekusi mati tetap dijalankan.
“Di pengadilan, Ruyati tidak membantah sama sekali telah membunuh majikan perempuannya. Jadi sesuai ketentuan hukum disana, pelaku pembunuhan akan mendapatkan Qishas, hal itu juga berlaku bagi warga negara Arab Saudi sendiri,” kata Patrialis.
Menurut Patrialis, pemerintah pada dasarnya tidak mempermasalahkan ketentuan hukum yang mensahkan hukuman mati di Arab Saudi. Hukuman mati, menurut Patrialis, juga berlaku di Indonesia.
“Jangan sampai persoalan ini membuat hubungan diplomatik kita dengan Arab Saudi menjadi runyam. Kita berharap kasus ini tidak dipolitisasi dan digoreng lagi untuk menyudutkan pemerintah karena sebenarnya pemerintah berkomitmen untuk melindungi seluruh warga negaranya,” kata Patrialis.
Soal adanya wacana untuk menghentikan pengiriman TKI ke Arab Saudi, Patrialis mengatakan, saat ini ada sekitar 1,5 juta TKI yang sedang mencari nafkah di negeri kaya minyak tersebut dan hanya beberapa di antaranya yang tersandung masalah.
Dengan demikian, wacana penarikan dan penghentian pengiriman tenaga kerja ke sana akan runyam karena banyak juga TKI yang menikmati kerja di sana.
“Soal TKI yang tersangkut masalah hukum tidak hanya terjadi di Arab Saudi. Juga terjadi di Malaysia dan negara-negara lainnya. Selama ini kita terus berupaya sekuat tenaga untuk memberi perlindungan dan bantuan hukum. Jadi, jangan ada anggapan kalau pemerintah itu diam saja,” tukasnya.
(yon/lh)
Minggu, 19/06/2011 14:34 WIB
http://www.detiknews.com/read/2011/06/19/143453/1663382/10/kemenakertrans-janji-bantu-fasilitasi-hak-hak-ruyati?nd992203605
Kemenakertrans Janji Bantu Fasilitasi Hak-hak Ruyati
Nurvita Indarini - detikNews
Kemenakertrans Janji Bantu Fasilitasi Hak-hak Ruyati
Nurvita Indarini - detikNews
Jakarta - Harapan pulang dengan membawa 'pundi-pundi' uang dari upah mengadu nasib di negeri orang pupus sudah. Ruyati malah tewas dipancung lantaran divonis bersalah dalam kasus pembunuhan di Arab Saudi. Kemenakertrans pun berjanji membantu fasilitasi hak-hak Ruyati yang belum diperoleh.
"Kami berusaha mengontak PT Dasa Graha Utama selaku Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), yang bersangkutan supaya segala hak Ruyati bisa diserahkan kepada ahli waris," kata juru bicara Kemenakertrans Dita Indah Sari saat dihubungi detikcom, Minggu (19/6/2011).
Hak-hak yang diterima Ruyati antara lain adalah santunan kematian. Kemenakertrans juga akan melihat apakah asuransi Ruyati sudah kadaluwarsa atau belum. Asuransi berlaku selama 2 tahun, setelah itu gugur.
"Segala hal yang menjadi komplain keluarga akan kita perhatikan, kita proses dan kita sampaikan kepada pihak perusahaan. Seluruh hak yang belum didapatkan saat masih menjadi TKI ataupun saat meninggal akan kami bantu. Santunan kematian semoga dalam 2 hari sudah bisa diberikan oleh perusahaan yang bersangkutan," terang Dita.
Ruyati telah dieksekusi di Arab Saudi pada hari Sabtu kemarin atas vonis terhadap
pembunuhan seorang perempuan Arab Saudi. "Pahlawan devisa" itu mengakui perbuatan yang dilakukannya pada awal 2010 lalu itu. Kemendagri Saudi menyebut Ruyati membunuh Khairiya Hamid binti Mijlid dengan menggunakan alat pemotong daging dan menusuknya di leher.
Minggu lalu Amnesty Internasional telah mengutuk penggunaan hukuman pancung yang trennya terus meningkat di Arab Saudi dan meminta negara yang kaya akan minyak tersebut untuk menghentikan kebijakannya tersebut.
(vit/nwk)
"Kami berusaha mengontak PT Dasa Graha Utama selaku Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), yang bersangkutan supaya segala hak Ruyati bisa diserahkan kepada ahli waris," kata juru bicara Kemenakertrans Dita Indah Sari saat dihubungi detikcom, Minggu (19/6/2011).
Hak-hak yang diterima Ruyati antara lain adalah santunan kematian. Kemenakertrans juga akan melihat apakah asuransi Ruyati sudah kadaluwarsa atau belum. Asuransi berlaku selama 2 tahun, setelah itu gugur.
"Segala hal yang menjadi komplain keluarga akan kita perhatikan, kita proses dan kita sampaikan kepada pihak perusahaan. Seluruh hak yang belum didapatkan saat masih menjadi TKI ataupun saat meninggal akan kami bantu. Santunan kematian semoga dalam 2 hari sudah bisa diberikan oleh perusahaan yang bersangkutan," terang Dita.
Ruyati telah dieksekusi di Arab Saudi pada hari Sabtu kemarin atas vonis terhadap
pembunuhan seorang perempuan Arab Saudi. "Pahlawan devisa" itu mengakui perbuatan yang dilakukannya pada awal 2010 lalu itu. Kemendagri Saudi menyebut Ruyati membunuh Khairiya Hamid binti Mijlid dengan menggunakan alat pemotong daging dan menusuknya di leher.
Minggu lalu Amnesty Internasional telah mengutuk penggunaan hukuman pancung yang trennya terus meningkat di Arab Saudi dan meminta negara yang kaya akan minyak tersebut untuk menghentikan kebijakannya tersebut.
(vit/nwk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar