masalah nuklir, finansial keuangan negara, tata negara, politik internasional, perselisihan mazhab, persatuan umat islam, nasionalisme, pembangunan bangsa, ketahanan nasional, hutang negara, perang dunia, timur tengah, new world order
Kamis, 07 September 2017
...... ???????????????...... ADA APA DG PULAU REKLAMASI..?? >> KOK TIBA2.. SARACEN ....?????? ....KOK TIBA2.. ADA JKWEE.. DI PULAU D REKLAMASI..???>> PERATURAN DAERAH TENTANG PULAU REKLAMASI... BELUM ADA...???>> KOK SDH ADA .. PERJANJIAN.. DKI...N AGUNG SEDAYU..?? ............ SIAPA PT AGUNG SEDAYU GRUP..... ??...N SIAPA JKWEEE...??? .. APA DIA PEMILIK PT ASG.. CQ.. PT KAPUK NAGA INDAH...?? ATW.. DIA ... SPONSORNYA....??? .. ATW PARTNER KONSPIRASI... PERMAINN ... BIZ PATGULIPAT.. N MAEN KORUPSI TERSELUBUNG....??>> .... INI JELAS PERMAINN BIZ KOTOR ... ASENG ASING.. YG SEROBOT SENEE..SEROBOT SANAA KKKHHH..?? > .... HUHH... APA... INI... BENER2.. JKWEE SDH MABOK.. N TAK FAHAM.. ATURAN NEGARA..??>> UTK APA JKWEE MENYODORKAN HPL..PULAU D REKLAMASI...??? ADA KEPENTINGAN APA JKWEE DG PULAI ITU...?? .... MASA SIH PRESIDEN.. MAU DI SURUH .. OLEH PT ASG.. ATW PT APPUN...???.... SUNGGUH .. INI PELANGGARAN ETIKA.. N HUKUM... N MORAL PEJABAT NEGARA.. YG PALING KOTOR.....??? ..>> HUUHHHH.... WWOOOOWW..... RUSAAK.. YAAH.. NEGARA .. KLW PJBT MACAM KAYA GENEEE....??? GK BERETIKA.. N MENCABIK2.. HUKUM.. N MORAL BANGSA.....???>>> JKWEE ....LBH BAEK.. ANDA LENGSER SAJA...???>> ...??>>........... ?????????????? ..... Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan sudah dari awal menolak proyek reklamasi. Gugatan nelayan atas proyek Reklamasi juga dimenangkan Pengadilan. Namun sepertinya ada pihak yang memaksakan Proyek Reklamasi apapun yang terjadi harus terus berlanjut. Dan di saat gubernur terpilih belum dilantik, tiba-tiba terbit sertifikat HGB untuk anak usaha Agung Sedayu Grup......>>>.. ??????????? ... Mari bersama-sama dirunut kasus HGB (Hak Guna Bangunan) diatas HPL (Hak Pengelolaan) atas pulau Reklamasi ini. 1. Pemda DKI Jakarta baru menerima HPL dari Presiden Joko Widodo hari Sabtu, 20 Agustus 2017. 2. HGB buat PT Kapuk Naga Indah (anak usaha Agung Sedayu Grup) diterbitkan hari Kamis, 24 Agustus 2017 (4 hari setelah penyerahan HPL ke Pemda DKI Jakarta) dilihat dari foto Sertifikat HGB yang beredar di media sosial. 3. Dalam tempo 3 hari kerja (hari SENEN, SELASA dan RABU) sudah terbit Perjanjian Kerjasama antara Pemda DKI Jakarta dengan Pengembang (PT Kapuk Naga Indah) yang kemudian dikirimkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai dasar permohonan Penerbitan HGB buat PT Kapuk Naga Indah (pernyataan Kakan yang mengacu pada Perjanjian Kerjasama). 4. Rancangan Peraturan Daerah (PERDA) mengenai PULAU REKLAMASI belum diterbitkan dan lagi mandeg di DPRD DKI Jakarta. Apakah Pemda DKI Jakarta berani membuat Perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga dimana belum ada peraturan daerah yang mengatur Pulau Reklamasi ini? ..>> ....... "Yang paling pesat kemajuannya pulau C dan D sudah hampir kelar 100 persen. Kedua pulau ini seharusnya dibangun terpisah, tapi pada kenyataannya jadi satu atau nyambung," tegas Aulia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (6/4/2016). Untuk diketahui, pulau C dan D merupakan bagian dari pulau A sampai E yang dikerjakan PT Kapuk Naga Indah dengan luas pulau mencapai 1.331 ha. Kapuk Naga Indah adalah anak usaha dari PT Agung Sedayu yang terseret dalam kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta. Aulia membeberkan, pelanggaran dalam mengeksekusi pembangunan pulau C dan D dari sebelumnya terpisah menjadi satu dapat berakibat fatal, khususnya bagi kehidupan hutan lindung yang dipenuhi mangrove di sekitar pulau reklamasi tersebut. "Kalau dibangun nyambung, pola arus sungai akan tertutup. Seharusnya ada pola arus untuk mangrove, karena mangrove kan butuh air. Nah kalau laut jadi dangkal akibat banyak pasir, tanaman mangrove bisa mati. Jadi jelas ini mengancam hutan lindung," tegasnya. Parahnya lagi, dia mengungkapkan pembangunan pulau buatan ini membutuhkan pasir-pasir laut sebagai bahan baku reklamasi. Pasir tersebut diangkut dengan kapal-kapal besar berukuran lebih dari 1.000 Gross Ton (GT) dengan volume penyedotan ratusan ribu kubik pasir. Sebagai contoh, pulau D yang sudah dimulai pengerjaannya pada 2012 dengan bantuan kapal pengangkut pasir SAGAR MANTHAN, VOLVOX ASIA, dan VOX MAXIMA, serta dibantu kapal utiliti DN 30. Begitupula dengan pembangunan pulau C...>> ...Reklamasi pulau G milik Kementerian Perhubungan dimulai pada 2015 dengan dibantu kapal utiliti ORION WB2 dan menggunakan kapal pengambil pasir VOX MAXIMA. Kemajuannya telah mencapai 3,9 kilometer persegi (km2). Pulau L dibangun mulai 2012, pulau N pada 2013 dan pulau P dimulai 2012....>> ..."Lokasi pengambilan pasir di Pulau Tunda, di bagian Utara dan Selatan (ada 3 lokasi). Kalau di Kepulauan Seribu, ngambil pasirnya di dekat Pulau Bidadari dan Pulau Untung Jawa, Pulau Rambut," ujarnya. Diakui dia, kapal-kapal pengangkut pasir menyedot pasir dari dasar laut di dekat pulau-pulau tersebut. Menggunakan sambungan pipa-pipa besar, kapal itu dapat langsung mengambil dan menyalurkan pasir tersebut ke lokasi reklamasi apabila jaraknya dekat. Jika jauh, kapal akan mengangkutnya sambil bergerak, layaknya vacum cleaner. "Jadi bisa dibayangkan kalau dalam 360 hari, mereka sedot pasir selama 250 hari dan ratusan ribu kubik, itu lama-lama pulau bisa amblas dan akhirnya hilang. Yang berpotensi tenggelam ada empat pulau, Pulau Tunda, Pulau Bidadari, Pulau Rambut, dan Pulau Untung Jawa," tegas Aulia...>>
Sejumlah
penjaga berjaga ketat di lokasi pintu masuk Proyek Reklamasi Pulau C
dan D di Jakarta, Rabu (4/5). Di setiap sektor Pulau C dan D dijaga
ketat oleh para penjaga dari PT. KNI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta - Kontroversi pembangunan proyek reklamasi 17
pulau di Teluk Jakarta kian sengit. Konstruksi pulau buatan seluas
5.113 hektare (ha) ini ditengarai berdampak besar terhadap keberlanjutan
ekosistem laut di sekitarnya. Namun paling parah mengancam lenyapnya beberapa pulau yang masuk dalam gugusan Kepulauan Seribu dan Banten.
Balitbang
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan analisis dan
pengamatan menggunakan citra optis, satelit radar dan satelit AIS
baru-baru ini. Rencana pekerjaan reklamasi Teluk Jakarta akan membentuk dan menghasilkan 17 pulau baru di Utara Jakarta, yakni dari pulau A sampai Q.
Peneliti
Balitbang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Aulia Riza Farhan
mengungkapkan, hasil analisis tersebut menunjukkan pembangunan reklamasi telah berlangsung untuk pulau C, D, L, N, dan P.
"Yang paling pesat kemajuannya pulau C dan D sudah hampir
kelar 100 persen. Kedua pulau ini seharusnya dibangun terpisah, tapi
pada kenyataannya jadi satu atau nyambung," tegas Aulia saat berbincang
dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (6/4/2016).
Untuk
diketahui, pulau C dan D merupakan bagian dari pulau A sampai E yang
dikerjakan PT Kapuk Naga Indah dengan luas pulau mencapai 1.331 ha. Kapuk Naga Indah adalah anak usaha dari PT Agung Sedayu yang terseret
dalam kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan
rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.
Aulia
membeberkan, pelanggaran dalam mengeksekusi pembangunan pulau C dan D
dari sebelumnya terpisah menjadi satu dapat berakibat fatal, khususnya
bagi kehidupan hutan lindung yang dipenuhi mangrove di sekitar pulau
reklamasi tersebut.
"Kalau dibangun nyambung, pola arus sungai
akan tertutup. Seharusnya ada pola arus untuk mangrove, karena mangrove
kan butuh air. Nah kalau laut jadi dangkal akibat banyak pasir, tanaman
mangrove bisa mati. Jadi jelas ini mengancam hutan lindung," tegasnya.
Parahnya
lagi, dia mengungkapkan pembangunan pulau buatan ini membutuhkan
pasir-pasir laut sebagai bahan baku reklamasi. Pasir tersebut diangkut
dengan kapal-kapal besar berukuran lebih dari 1.000 Gross Ton (GT)
dengan volume penyedotan ratusan ribu kubik pasir.
Sebagai
contoh, pulau D yang sudah dimulai pengerjaannya pada 2012 dengan
bantuan kapal pengangkut pasir SAGAR MANTHAN, VOLVOX ASIA, dan VOX
MAXIMA, serta dibantu kapal utiliti DN 30. Begitupula dengan pembangunan
pulau C.
Reklamasi pulau G milik Kementerian Perhubungan
dimulai pada 2015 dengan dibantu kapal utiliti ORION WB2 dan menggunakan
kapal pengambil pasir VOX MAXIMA. Kemajuannya telah mencapai 3,9 kilometer persegi (km2). Pulau L
dibangun mulai 2012, pulau N pada 2013 dan pulau P dimulai 2012.
Aulia
menjelaskan, hasil analisis satelit AIS, ada 6 lokasi penyedotan pasir
oleh kapal pengangkut pasir untuk kebutuhan reklamasi, yakni Sebelah
Utara Pulau Tunda, Banten; Sebelah Selatan Pulau Tunda; dan sekitar
perairan Teluk Jakarta atau Kepulauan Seribu.
"Lokasi
pengambilan pasir di Pulau Tunda, di bagian Utara dan Selatan (ada 3
lokasi). Kalau di Kepulauan Seribu, ngambil pasirnya di dekat Pulau
Bidadari dan Pulau Untung Jawa, Pulau Rambut," ujarnya.
Diakui dia, kapal-kapal pengangkut pasir menyedot pasir dari dasar laut di dekat pulau-pulau tersebut. Menggunakan sambungan pipa-pipa besar, kapal itu dapat langsung
mengambil dan menyalurkan pasir tersebut ke lokasi reklamasi apabila
jaraknya dekat. Jika jauh, kapal akan mengangkutnya sambil bergerak,
layaknya vacum cleaner.
"Jadi bisa dibayangkan kalau
dalam 360 hari, mereka sedot pasir selama 250 hari dan ratusan ribu
kubik, itu lama-lama pulau bisa amblas dan akhirnya hilang. Yang
berpotensi tenggelam ada empat pulau, Pulau Tunda, Pulau Bidadari, Pulau
Rambut, dan Pulau Untung Jawa," tegas Aulia. (Fik/Ndw)
FAKTAMEDIA.NET - Publik di sosial media geger dengan beredarnya foto
SERTIFIKAT HGB (Hak Guna Bangunan) pulau D Reklamasi Jakarta.
Pada sertifikat yang terbit tanggal 24 Agustus 2017 itu,
ditulis pemegang hak adalah PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Grup.
Tertulis pula, surat ukur terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas lahan
mencapai 3,12 juta meter persegi atau setara dengan 312 hektare.
Sertifikat ini diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
wilayah Jakarta Utara dan ditandatangani Kepala Kantor Pertanahanan Jakarta
Utara, Kasten Situmorang.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad
Firdaus membenarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D, salah satu
pulau reklamasi, sudah terbit.
"Tadi pagi saya koordinasi ke BPN (Badan Pertahanan
Nasional), memang sudah diterbitkan HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah,"
ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/8), seperti dilansir CNN
Indonesia.
Firdaus membenarkan keaslian sertifikat HGB Pulau D
tertanggal 24 Agustus 2017 yang beberapa hari belakangan beredar di media
sosial.
Berita Koran Tempo hari ini mengenai pernyataan Kepala
Kantor Pertanahan Jakarta Utara sungguh luar biasa.
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara menyatakan mengacu
pada Perjanjian KERJASAMA antara Pemda DKI Jakarta dengan PT Kapuk Naga Indah:
"Perjanjian itu merekomendasikan diberikannya HGB di
atas Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta"
(alinea ke 2 artikel SERTIFIKAT PULAU D TERBIT UNTUK AGUNG
SEDAYU)
Mari bersama-sama dirunut kasus HGB (Hak Guna Bangunan)
diatas HPL (Hak Pengelolaan) atas pulau Reklamasi ini.
1. Pemda DKI Jakarta baru menerima HPL dari Presiden Joko
Widodo hari Sabtu, 20 Agustus 2017.
2. HGB buat PT Kapuk Naga Indah (anak usaha Agung Sedayu
Grup)
diterbitkan hari Kamis, 24 Agustus 2017 (4 hari setelah
penyerahan HPL ke Pemda DKI Jakarta) dilihat dari foto Sertifikat HGB yang
beredar di media sosial.
3. Dalam tempo 3 hari kerja (hari SENEN, SELASA dan RABU)
sudah terbit Perjanjian Kerjasama antara Pemda DKI Jakarta dengan Pengembang
(PT Kapuk Naga Indah) yang kemudian dikirimkan ke Badan Pertanahan Nasional
(BPN) sebagai dasar permohonan Penerbitan HGB buat PT Kapuk Naga Indah
(pernyataan Kakan yang mengacu pada Perjanjian Kerjasama).
4. Rancangan Peraturan Daerah (PERDA) mengenai PULAU
REKLAMASI belum diterbitkan dan lagi mandeg di DPRD DKI Jakarta.
Apakah Pemda DKI Jakarta berani membuat Perjanjian Kerjasama
dengan pihak ketiga dimana belum ada peraturan daerah yang mengatur Pulau Reklamasi
ini?
Proyek reklamasi di pantau Utara Jakarta hingga kini masih
menjadi kontroversi, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan.
Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan sudah dari awal
menolak proyek reklamasi. Gugatan nelayan atas proyek Reklamasi juga
dimenangkan Pengadilan. Namun sepertinya ada pihak yang memaksakan Proyek
Reklamasi apapun yang terjadi harus terus berlanjut.
Dan di saat gubernur terpilih belum dilantik, tiba-tiba
terbit sertifikat HGB untuk anak usaha Agung Sedayu Grup.
Lahan belum ditimbun, izin belum lengkap, diukur tanggal 23
Agustus 2017, sertifikat sudah terbit tanggal 24 Agustus 2017.
Padahal dari Waktu Pengukuran hingga Penerbitan Sertifikat,
BPN harus beri waktu 90 hari kepada Pihak Lain untuk melakukan sanggahan.
SEPERTINYA ADA YANG LAGI KEJAR DEADLINE WALAU MELABRAK SANA
SINI.
Pembangunan di Pulau D, Teluk Jakarta. Foto diambil pada Rabu (4/5/2016).(Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)
JAKARTA, KOMPAS.com - Para aktivis penentang reklamasi mempertanyakan penerbitan hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau C dan D di Teluk Jakarta, terutama penerbitan HGB Pulau D untuk PT Kapuk Naga Indah.
"Ada hak tiba-tiba keluar tanpa ada dasar, basis, dan kajian
lingkungan," kata Direktur RUJAK Center for Urban Studies Elisa
Sutanudjaja dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/8/2017).
Menurut Elisa, proyek reklamasi seharusnya didahului dengan kajian
pemanfaatan lingkungan. Kajian ini nantinya dijadikan Perda sebagai
dasar hukum.
Pembahasan Perda Reklamasi
sendiri terhenti sejak anggota DPRD DKI Jakarta Sanusi terciduk akibat
menerima suap dari pengembang terkait Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan
Strategis Pantai Utara.
Sehingga pengelolaan pulau reklamasi yang belum memiliki dasar hukum
ini diyakini berpotensi mengancam lingkungan dan menyengsarakan nelayan
tradisional.
Dasar hukum berupa Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang
Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi
Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, juga disangsikan penerbitannya.
"Ketika Gubernur Ahok menerbitkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016, ini
sangat cepat, karena dua hari sebelum beliau cuti, dia langsung
menerbitkan," ujar Matthew Michelle Lenggu dari LBH Jakarta.
Proyek reklamasi ini dicurigai tidak akan memihak warga lantaran
warga sekitar tidak pernah dilibatkan dalam kajian maupun pengambilan
keputusan.
Sedangkan Puspa Dewi dari Solidaritas Perempuan menganggap pemerintah
tidak menaruh perhatian pada perempuan pesisir yang bekerja di sektor
perikanan.
"Perempuan pesisir dan nelayan mempunyai hak yang sama untuk menilai
penting atau tidak, bagus atau tidaknya reklamasi. Ini tidak pernah
dipertimbangkan dalam dokumen-dokumen milik pemerintah," ujar Dewi.
Sementara itu, kajian dari Bappenas yang dilakukan selama moratorium
proyek reklamasi juga dianggap tidak berpengaruh banyak terkait
keterlibatan publik. Hingga saat ini, belum diketahui hasil kajian
Bappenas itu.
Upaya melawan reklamasi di meja hijau juga dianggap sarat kejanggalan.
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan, Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk
Keadilan Perikanan (Kiara) atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014
tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa
Samudera.
Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut
dan akhirnya menang. Setelah putusan PTTUN itu, warga, Walhi, dan Kiara
kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang juga ditolak.
PenulisNibras Nada Nailufar
EditorErvan Hardoko
Selain HGB Pulau D, Belum Ada HGB Pulau Reklamasi Lain yang Diterbitkan
Penampakan pulau C dan D dari atas udara. Pulau C dan D adalah sejumlah
pulau yang termasuk dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta.(Kompas.com/Alsadad Rudi)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad
Najib Taufieq mengatakan, belum ada pengembang lain yang mengajukan
sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas pulau- pulau reklamasi yang mereka bangun.
Hingga saat ini, baru PT Kapuk Naga Indah yang mengajukan sertifikat
HGB untuk Pulau D. "Kalau pulau-pulau (hasil reklamasi) belum," ujar
Najib di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Najib menyampaikan, sertifikat HGB Pulau C pun belum diajukan. Pulau C juga dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah.
"Kalau namanya D, ya D (yang sertifikat HGB-nya terbit). Kan sudah mulai ada pembatasnya," kata Najib.
Sertifikat HGB Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017.
Sertifikat HGB itu dikeluarkan menyusul terbitnya sertifikat hak
pengelolaan lahan (HPL) Pulau D atas nama Pemprov DKI Jakarta yang
diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN pada 19 Juni
2017.
Selain Pulau D, sertifikat HPL Pulau C sudah diterbitkan Kementerian
ATR/BPN. Berdasarkan Data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
DKI Jakarta, ada sembilan pengembang yang mendapat bagian dalam
pembangunan 17 pulau buatan pada proyek reklamasi di pantai utara
Jakarta.
Semua pulau yang ada dalam proyek reklamasi diberi kode huruf A
sampai Q. PT Kapuk Naga Indah tercatat menjadi pengembang yang paling
banyak mendapat bagian.
Anak perusahaan dari Agung Sedayu ini tercatat menggarap lima pulau, yakni Pulau A, B, C, D, dan E.
Untuk Pulau F, pembangunannya diserahkan kepada PT Jakarta
Propertindo, Pulau G ke PT Muara Wisesa Samudera, dan Pulau H ke PT
Taman Harapan Indah.
Tidak semua pulau akan dibangun oleh satu pengembang. Sebab, ada beberapa pulau yang dibangun atas kerja sama dua pengembang.
Pulau-pulau tersebut seperti Pulau I yang pembangunannya akan
diserahkan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jaladri Eka Pasti,
Pulau L ke PT Manggala Krida Yudha dan PT Pembangunan Jaya Ancol, serta
Pulau M ke PT Manggala Krida Yudha dan PT Pelindo II.
Sementara itu, pembangunan Pulau J dan K akan diserahkan ke PT
Pembangunan Jaya Ancol, Pulau N ke PT Pelindo II, Pulau O ke PT Jakarta
Propertindo, serta Pulau P dan Q untuk PT KEK Marunda.
Polemik kelanjutan proyek reklamasi di wilayah utara Jakarta terus bergulir.(Kompas TV)
Menteri
Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti bersama Menko Kemaritiman,
Rizal Ramli ketika meninjau reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (4/5). Seperti
biasa, Menteri Susi selalu modis memadukan pakaian yang dikenakannya.
(Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta -
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli kembali mengingatkan
kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk mematuhi aturan pemerintah
mengenai rencana reklamasi teluk Jakarta.
Saat mengunjungi pulau C dan D yang menjadi salah satu pulau
reklamasi, Rizal Ramli menegaskan untuk menjalankan sebuah proyek,
segala aturan harus terlebih dahulu dipenuhi.
"Seperti dikatakan presiden, tidak bisa kalau reklamasi dikendalikan
swasta, swasta yang atur begini, bikin peta begini, rancangan udah ada,
dan sebagainya. Tugas kami bagaimana semua kepentingan bisa dioptimalkan
tapi harus di-drive (dikendalikan) negara," kata Rizal di Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Tidak hanya itu Rizal berpesan juga kepada para pengembang untuk
menjadikan seluruh pulau reklamasi tersebut menjadi pulau yang bisa
diakses semua lapisan masyarakat.
Rizal mengaku, dari cerita yang ia dapatkan di masyarakat, saat ini
dan nantinya pulau-pulau itu hanya bisa dimasuki oleh orang-orang yang
berkepentingan saja. Dengan kata lain bersifat eksklusif.
Dia mengaku pulau reklamasi itu jangan sampai bernasib sama dengan
salah satu wilayah di Amerika Latin yang hanya dihuni oleh orang-orang
kaya.
"Jangan sampai pulau ini sama seperti di Amerika Latin, orang-orang
kaya itu sampai takut sama orang miskin. Kalau keluar menggunakan
pengawalan ketat, bahkan menggunakan tank, karena takut sama orang
miskin. Kita ga ingin seperti itu," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar