Syariat Islam Untuk Kemaslahatan
Syariat Islam Untuk Kemaslahatan
Oleh : F. Arifin Toatubun
Pendahuluan
Eksistensi manusia di jagat raya ini adalah mengemban tugas sebagai khalifah untuk memelihara, mengurus dan mengatur alam dengan segala isinya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Sehubungan dengan amanah yang diembankan kepada manusia itu, maka Allah SWT menurunkan wahyu kepada Rasul-Nya Muhammad SAW melalui malaikat Jibril untuk disampaikan kepada manusia agar hidup.
Sebagai sumber ajaran, Alquran tidak memuat peraturan-peraturan yang terperinci tentang ibadah dan muamalah. Dari 6.360 ayat Alquran, hanya terdapat 368 ayat yang berkaitan dengan aspek-aspek hukum. Hal ini mengandung arti bahwa sebagian besar masalah-masalah hukum dalam Islam, oleh Tuhan hanya diberikan dasar-dasarnya di dalam Alquran.[1]
Oleh sebab itu Nabi Muhammad SAW, menjelaskan melalui hadis-hadisnya sehubungan dengan turun ayat-ayat Alquran yang mengandung hukum (ayat-ayat hukum). Tidak semua ayat-ayat hukum itu memberikan penjelasan yang mudah dipahami untuk kemudian dilaksanankan secara praktis sesuai dengan kehendak Allah.
Karena itu nabi memberikan penjelasan mengenai setiap ayat hukum itu kepada ummatnya sehingga ayat-ayat yang tadinya belum jelas dalam bentuk petunjuk praktis, menjadi jelas dan dapat dilaksanakan secara praktis. Penjelasan nabi itu, dengan ucapan, perbuatan, dan pengakuan yang kemudian disebut Sunnah nabi.[2]Setiap penjelasan beliau menyangkut hukum syariat senantiasa mendapat hidayah dari Allah SWT. Jadi tidak dengan kehendak beliau sendiri. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dengan Alquran surat Al-Najm ayat 3-4 :
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
Terjemahnya :
Dan tidaklah yang diucapkan itu menurut kemauan hawa nafsunya, ucapannya tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya.[3]
Karena Alquran adalah pedoman hidup bagi manusia yang mengandung hukum syariat maka patutlah diyakini untuk dipelajari, dipahami, dihayati isi kandungannya agar diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk menjaga amanah Tuhan, sebagai khalifah yang telah dibebankan kepada manusia agar kemashlahatan segera dapat terwujud, maka manusia wajar harus mentaati dan mengikuti aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan dalam Alquran.
Ketaatan terhadap aturan-aturan hukum dimaksud, berarti “Ketentuan Allah” yang disyariatkan bagi hamba-hamba-Nya baik menyangkut aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah.[4] Kendati demikian, bila diamati kenyataan dimasyarakat sehari-hari masih banyak terdapat orang-orang yang melanggar perintah dan larangan Allah SWT. dengan perkataan lain, mereka tidak menjadikan Alquran dan Sunnah nabi menjadi pedoman hidup, tetapi hawa nafsulah yang menguasai kehidupan mereka.
Makna Syariat
Hukum syariat atau hukum syara adalah kata majemuk yang tersusun dari kata “hukum” dan “syara”. Kata hukum berasal dari bahasa Arab, hukum secara etimologi berarti “memutuskan”, “menetapkan”, dan “menyelesaikan”. Kata hukum dan kata lain yang berakar seperti itu, terdapat 88 tempat pada ayat Alquran, tersebar dalam beberapa surat yang mengandung arti tersebut.[5]
Kata hukum sudah menjadi bahasa baku di dalam bahasa Indonesia yang mengandung beberapa pengertian antara lain :
- Peraturan-peraturan yang dibuat oleh suatu kekuasaan atau adat yang dianggap berlaku dalam masyarakat.
- Segala undang-undang (peraturan) yang bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
- Ketentuan mengenai suatu peristiwa atau suatu kejadian alam dan
- Keputusan yang ditetapkan oleh “hakim”.[6]
Dalam memberikan arti secara defenitif kepada kata “hukum” itu terdapat perbedaan rumusan yang begitu luas. Meskipun demikian, dalam arti yang sederhana dapat dikatakan bahwa, Hukum adalah seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang ditetapkan dan diakui oleh suatu negara atau kelompok masyarakat, berlaku dan mengikat seluruh anggotanya”.[7] Hukum syara dalam istilah ushul, yaitu pembicaraan syar’i bersangkut paut dengan perbuatan mukallaf.
Adapun hukum syar’i menurut istilah fuqaha, yaitu berarti yang melakukan pembicaraan syar’i dalam perbuatan, seperti wajib, haram dan mubah.
Kata syara’ secara etimologis berarti jalan, yaitu jalan yang biasa dilalui air. Maksudnya adalah jalan yang dilalui manusia dalam menuju kepada Allah. Kata ini secara sederhana berarti “Ketentuan Allah”. Dalam Alquran terdapat 5 kali disebutkan kata syara’ dalam arti ketentuan atau jalan yang ditempuh.
Perkataan syariat pada mulanya mempunyai arti yang luas, tidak hanya berarti fiqhi dan hukum, tetapi mencakup pula akidah dan segala yang diperintahkan Allah. Demikian syariah mengandung arti meng-Esakan Allah, mentaati-Nya, beriman kepada rasul-rasul-Nya, kitab-kitab-Nya dan hari pembalasan. Pendeknya syariat mencakup segala sesuatu yang membawa seseorang menjadi muslim.[8]
Bila kata hukum dirangkaikan dengan kata syara’ yaitu “Hukum Syara’”, akan berarti seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua ummat Islam.[9] Hukum Syara’ menurut defenisi ahli ushul ialah Khitab (titah) Allah yang menyangkut tindak tanduk mukallaf dalam bentuk tuntutan, pilihan berbuat atau tidak, atau dalam bentuk ketentuan-ketentuan.
Ahli ushul memandang pengetahuan tentang titah Allah: Kerjakanlah shalat atau laranganNya”. Janganlah kamu memakan harta orang lain secara batil.
Ahli fiqhi memberikan definisi “hukum syara” sebagai berikut: ’Sifat yang merupakan pengaruh atau akibat yang timbul dari titah Allah terhadap orang mukallaf”. Dalam bentuk ini yang disebut hukum syara adalah : ”wajibnya shalat’ sebagai pengaruh dari titah Allah yang menyuruh shalat, atau haramnya memakan harta orang secara batil, sebagai akibat dari larangan Allah memakan harta orang secara batil.
Dengan demikian, dapat dianalogikan bahwa hukum syara adalah otoritas Allah SWT dalam menetapkan hukum kepada hamba-Nya melalui rasul-Nya, agar mereka mentaati hukum itu atas dasar iman, baik berkaitan dengan akidah, amaliah (ibadah dan muamalah) maupun dengan akhlak, baik terhadap Allah, terhadap sesama muslim, alam lingkungan serta kehidupan yang lebih luas.
Pada dasarnya ahli ushul menamakan mashlahah sebagai tujuan Tuhan membuat syariah. Dengan demikian secara teologis ahli ushul menerima paham yang menyatakan bahwa Tuhan mempunyai tujuan dalam setiap perbuatan-Nya.[10]
Kelima hal tersebut sedemikian penting karena merupakan mashlahah yang dipelihara oleh setiap agama. Hal tersebut juga disebut ushul al-din, qawaid al-syariah dan kulliyah al-millah.[11]
Dengan menelaah kutipan di atas dapat dipahami bahwa esensi dari syariat Allah yang ditujukan kepada manusia adalah untuk membina dan memelihara keselamatan dan kesejahteraan hidup di dunia dengan menjalin hubungan baik pribadi manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama manusia, manusia dengan makhluk lain serta alam lingkungannya.
Dan untuk mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan di akhirat, hanya dapat diukur dari seberapa kadar keimanan manusia untuk mengimplementasikan beberapa komponen hubungan dimaksud yang telah disyariatkan kepada mukallaf.
Dilihat dari beberapa pembebanan taklif pada mukallaf, maka syariat Islam bertujuan untuk membina dan menjaga serta memenuhi hajat hidup manusia dari berbagai dimensi, menghindarkan perbuatan manusia yang didominasi oleh otoritas hawa nafsu dan kembali pada tujuan hidupnya yaitu untuk mengabdi kepada Allah semata. Menjaga manusia tetap utuh eksistensinya, serta menjaga syariat sendiri sebagai amanah Allah yang harus dilaksanankan. Dengan begitu, syariat mempunyai dua posisi :
1. Sebagai kewajiban karena titah ibadah itu berasal dari Allah SWT yang aturannya wajib diikuti secara apa adanya, dan manusia tidak berhak membuat aturan sendiri tentang tata cara ibadah.
2. Dipandang sebagai kebutuhan, karena pelaksanaan ibadah pada dasarnya memenuhi hajat hidup manusia yang mempunyai pengaruh positif dan dapat menjaga eksistensi manusia sebagai makhluk unik yang menerima amanah dari Allah SWT.[12]
Sehubungan dengan kutipan di atas, al-Syatibiy dalam bukunya al-Muwafaqat, mengutip pendapat al-Razy dan Mu’tazilah. Sejalan dengan pandangan Occationalism (Okkatsionalisme), al-Razy berpendapat bahwa Tuhan tidak mempunyai tujuan (illat) sama sekali dalam perbuatan-Nya.
Sebaliknya Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan mempunyai tujuan dalam mengadakan syariat, yaitu untuk menjaga kemashlahatan manusia (mashalih al-ibaad)[13] Berdasarkan metode induksi yang digunakannya, al-Syatibiy kelihatannya sependapat dengan Mu’tazilah, bahwa Tuhan berbuat atau mengadakan syariat dengan tujuan untuk menjaga kemashlahatan hamba (manusia).[14]
Mashlahat yang merupakan tujuan Tuhan dalam syariat-Nya itu mutlak diwujudkan karena keselamatan dan kesejahteraan duniawi dan ukhrawi tidak akan mungkin dicapai tanpa mashlahah, terutama yang meliputi dharuriyah, meliputi lima hal : pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Kelima hal tersebut sedemikian penting karena merupakan mashlahah yang dipelihara dalam segenap agama. Hal tersebut juga disebut Ushul al-din, Qawaid al-Syariah dan Kulliyat al-Millah.
Pandangan ini sejalan dengan pengertian mashlahah yang dikemukakan oleh Abd. Al-Jabbar dari Mu’tazilah, bahwa adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh manusia guna menghindari mudarat dan jika dikaitkan dengan perbuatan Tuhan, mashlahah adalah sesuatu yang mesti dilakukan Tuhan bagi manusia (mukallaf) yang berlaku secara harmonis dengan hukum taklif yang diadakan-Nya.[15]
Adapun mashlahah yang merupakan tujuan syariat itu adalah tegaknya kehidupan duniawi demi tercapainya kehidupan ukhrawi (min hayts taqam al-hayat al-dunnya lil al-ukhra).[16] Dengan demikian segala hal yang hanya mengandung kemashlahatan dunia tanpa kemashlahatan akhirat, bukanlah mashlahah yang menjadi tujuan syariat.
Oleh karena itu, untuk merealisasikan syariat yang dimaksud, maka Tuhan menjelaskan tata cara pelaksanaan taklif (beban) yang diperintahkan kepada hamban-Nya, agar berpedoman kepada Alquran dan sunnah. Sebagaimana sabda Nabi SAW:
تركت فيكم أمرين لن تـضـلو أبدأ ان تمسكتم بهما : كـتاب الله و سـنة نبـيه[17].
Artinya :
Telah kutinggalkan pada kalian dua hal, kamu tidak akan tersesat selama kamu berpegang teguh kepada keduanya; kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya.
Berdasarkan hadis tersebut di atas, maka sejak zaman sahabat hingga sekarang, jumhur ulama, bahkan jumhur ummat telah menjadikan Alquran dan Al-hadis sebagai sumber syariat, yang disebut al-Nushush al-syariah (teks-teks syariat).
Sehubungan dengan ini, patut pula kita perhatikan pernyataan al-Syafiiy bahwa sunnah Rasulullah itu pada hakikatnya diterima dari Allah, dan karena itu barang siapa yang taat pada sunnah berarti taat pada al-kitab, tidak ada satupun informasi syariat yang ditentukan Tuhan atas hamba-Nya dalam bentuk tekstual yang kongkrit kecuali al-Kitab kemudian al-sunnah.[18]
Sebagai pedoman dasar, tidak semua ayat Alquran merinci segala persoalan yang menjadi ajaran syariat. Di dalam memberikan penjelasan, secara garis besarnya Tuhan memperoleh empat cara antara lain:
Pertama, Tuhan memberikan penjelasan dalam bentuk nash (tekstual) tentang hukum sesuatu, misalnya wajib shalat, zakat, puasa dan haji. Begitupula haramnya khamar, bangkai, darah dan daging babi, serta tata cara berwudhu. Hal-hal seperti ini dijelaskan hukumnya dalam Alquran.
Kedua, Tuhan memberikan penjelasan hukumnya dalam Alquran, tetapi cara pelaksanaannya dijelaskan lewat hadis-hadis rasul-Nya, misalnya jumlah rakat dan waktu shalat, tata cara menunaikan zakat.
Ketiga, Tuhan memberikan kewenangan kepada rasul-Nya untuk menjelaskan sesuatu yang tidak pernah sama sekali dijelaskan secara tekstual dalam Alquran. Misalnya hukum dan tata cara pelaksanaan aqiqah.
Keempat, Tuhan menganjurkan kepada manusia untuk memikirkan sendiri guna menguji ketaatan mereka melalui ijtihad.[19]
Dari uraian di atas terlihat betapa besar peranan Nabi SAW, selaku pembawa syariat. Beliau tidak sekedar pelaku penerima dan pembawa syariat tetapi sekaligus berfungsi memberi penjelasan menyangkut hal-hal yang belum jelas dalam Alquran dan diberi kewenangan untuk menetapkan hukum bagi sesuatu yang tak pernah disinggung secara tekstual dalam Alquran.
Nabi selaku mubayyin (pemberi penjelasan) tentang syariat kepada ummat, dilakukan melalui tiga cara yaitu, 1) Menjelaskan kandungan Alquran dengan ucapan-ucapannya sendiri yang biasa disebut dengan sunnah qauliyah, 2) dengan praktek perbuatan secara langsung, yang disebut sunnah fi’liyah, 3) Yakni memberikan kesempatan kepada sahabat-sahabatnya sendiri untuk melakukan sesuatu tanpa ditegurnya, kendati beliau sendiri tidak melakukannya. Cara ini disebut sunnah taqririyah
Dengan berpegang ketiga modus ini, maka kewajiban ummat Islam untuk mengimplementasikan dan mensosialisasikan syariat sudah berlangsung sejak pada masa khalifah al-khulafa al-Rasyidun hingga masa sekarang dan dimasa yang akan datang secara mutawatir guna mewujudkan mashlahat, yakni dharuriyah.
Secara literal nafsu berarti esensi dan esensi sesuatu disebut juga jiwa. Dalam terminologi Aristotelian, kata itu berarti jiwa, entah jiwa itu bersifat material, misalnya saja jiwa nabati dan jiwa hewani, jiwa benda samawi dan jiwa rasional manusia. Dalam terminologi etika nafs berarti hayalan dan angan-angan palsu dari ego manusia yang terpisah dan independen. Kata ini juga berarti jiwa jasmani atau hawa nafsu-tempat nafsu.[20]
Pengertian nafsu dalam hukum syariat adalah menghindari nafsu yang berlebihan di dalam beribadah, begitu pula bermuamalah. Maksudnya seseorang dalam melaksanakan syariat dengan prinsip harus sesuai dengan aturan-aturan (imtisal), artinya menambah karena nafsu, sebagai contoh ; ketika seorang shalat sahabat berniat untuk shalat terus menerus dan tidak menghiraukan tidur malam, dan ketika sahabat lain menyatakan hasrat untuk tidak kawin seumur hidup demi memperbanyak ibadah, sementara yang lain berniat untuk berpuasa setiap hari maka Rasulullah SAW menegurnya dan menyatakan bahwa dirinya bershalat dan juga tidur, berpuasa dan juga berbuka, serta kawin untuk membangun keluarga.[21]
Tata cara pelaksanaan ibadah seperti tergambar di atas itulah yang dimaksudkan peribadatan menurut hawa nafsu. Jadi tidak berpedoman pada esensi hukum syariat itu sendiri. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa tujuan syariat adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia. Karena itu sejak dari perintah dan larangannya, syariat sudah harus bebas dari kesan memberatkan manusia. Sebab salah satu dari aspek kemaslahatan itu sendiri ialah terwujudnya kemudahan-kemudahan. Sebagai contoh, ibadah-ibadah yang diperintahkan Tuhan tidak pernah melebihi kemampuan manusia itu sendiri. Orang sakit misalnya dibebaskan dari kewajiban berpuasa di bulan ramadhan, orang fakir miskin dibebaskan darikewajiban membayar zakat dan menunaikan haji, orang yang terpaksa karena kelaparan dibebaskan dari dosa memakan daging babi.[22]
Berdasarkan atas prinsip inilah maka dalam ushul fiqih lahir ketentuan “rukhshah”, sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al Baqarah (2) : 286 :
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Terjemahnya :
Tuhan tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.[23]
Syariat memang datang untuk melepaskan manusia dari berbagai kesulitan yang dialami dan akan dihadapinya. Syariat merupakan pedoman hidup yang juga ditaati perintah dan larangannya, maka manusia akan terhindar hal-hal yang merusak serta merugikan hidupnya.
Itulah sebabnya mengapa kandungan hukum syara’ selalu bertentangan dengan selera nafsu manusia; artinya syariat mengarahkan manusia untuk dapat mengendalikan nafsunya dan bukan nafsu yang menguasai dirinya. Namun dalam hal ini, syariat tidak berarti akan mematikan nafsu, melaikan membiarkan nafsu itu bekerja secara proporsional agar daya-daya yang dikandungnya memberi manfaat bagi kehidupan.
Potensi nafsu memberikan manfaat dalam batas tertentu, tetapi bila dibiarakan tanpa kendali maka nafsu akan tampil dengan sifat-sifatnya yang merusak, sebagaimana firman Allah Q.S: Yusuf 53:
إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي
Terjemahnya :
Sesungguhnya nafsu selalu memerintahkan kepada kejahatan kecuali nafsu yang diberikan rahmat oleh Tuhanku.[24]
Terbebasnya manusia dari keinginan nafsu dimaksudkan agar mereka dapat menjadi hamba secara bebas (ihtiar), tidak secara terpakasa (Idhtirar).[25] Selain itu syariat berlaku secara bertahap, tidak secara drastis dan sekaligus. Sebagai contoh larangan minum khamar. Khamar dilarang tidak seketika, tetapi melalui 3 tahap.
Tahap pertama ketika Tuhan menunjukkan bahwa khamar itu lebih banyak mengandung dosa dari manfaatnya. Hal ini ditunjukkan oleh Alquran ketika orang-orang Arab bertanya kepada Nabi SAW tentang khamar dan judi. Maka Allah SWT berfirman dalam Q.S : Al Baqarah (2) : 219
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Terjemahnya :
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi, katakanlah didalamnya terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia dan dosanya lebih besar daripada manfaatnya.[26]
Ayat diatas bermakna larangan minum khamar belum tegas, dan terkesan mentelorir kebiasaan minum khamar yang belum bisa ditinggalkan oleh sebahagian sahabat. Tetapi ketika ternyata kebiasaan buruk itu mengganggu pelaksanaan shalat lima waktu, maka larangan tahap berikutnya pun datang lagi; Q.S: Al-Nisa (4): 43
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Terjemahnya :
Hai sekalian orang beriman, janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu menyadari apa yang kamu katakan.[27]
Ayat ini bermakna larangan mencampur adukkan antara minuman khamar dan shalat, masih mengisahkan bahwa syari’at masih membolehkan minum khamar, sehingga tidak tertutup kemungkinan bagi sahabat untuk masih meneruskan kebiasaan minum khamar.
Namun, kesan ini akhirnya terhapus sama sekali ketika datangnya larangan pada tahap ketiga, setelah datangnya penegasan dalam Q.S: Al-Maidah ayat 90 :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahnya :
Hai sekalian orang beriman, sesungguhnya khamar, judi, penyembah berhala, dan undi nasib adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan, maka tinggalkanlah agar kamu dapat beruntung[28]
Dengan menyimak ketiga tahapan larangan tersebut diatas, dapat memberikan suatu pemahaman bahwa pelaksanaan hukum syari’at dalam hal meninggalkan larangan pun tidak secara drastis, tetapi dilakukan dengan penuh hikmah, yaitu dengan menghilangkan secara berangsur-angsur sehingga tidak terkesan bahwa ada paksaan tetapi penuh dengan bijaksana.
Penutup
Tidak dibenarkan seseorang untuk merubah hukum syari’at; baik dalam arti menambah atau mengurangi ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan oleh Allah. Oleh karena syari’at itu sendiri dibuat oleh penciptanya (Tuhan) paling sesuai dengan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat kelak, serta tidak memberatkan setiap pelaku dalam pelaksanaanya.
Hukum syari’at ditegakkan dalam pengamalannya dimaksudkan untuk memenuhi maslahat dan memelihara dharury manusia, sesuai koridor hukum syari’at itu sendiri. Tetapi bila dalam pelaksanaannya menyimpang dari hukum syari’at, maka itulah yang dimaksudkan dengan mengikuti hawa nafsu di dalam pengamalan syariat.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: PT. Kumudasmoro Grafindo, 1994
Haq, Hamka, Falsafah Ushul Fiqh Ujung Pandang; Yayasan al-Ahkam, 1998
Ibnu Malik , Anas, al-Muwattah, Juz. II Beirut; Dar al-Kutub al-Ilmiah, t,th.
Jaya Bakri ,Asafri, Konsep Maqashid al-Syariah menurut al-Syatibi, Cet.I; Jakarta: PT. Grafindo Persada, 1996.
Al-Jabbar,Abd. Syarh al-Ushul al-Khamza, Mesir; Maktabah al-wahlah, 1965.
Muhaemin dkk, Dimensi-Dimensi Studi Islam Cet. I; Surabaya: Karya Abitama, 1994 ..
Poerwadarminta, W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1976.
Al-Qaththan, Manna, al-Rasyri wa al-Fiqh fi al-Islam T.tp; Muassasah al-Risalah. t.th.
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqhi, Jilid I Cet. I; Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Al-Syatibiy, al-Muwafaqat, Juz. II, Bairut; Dar al-Ma’rifah, t.th.
Al-Syafi’I, al-Risalah, Ed. Ahmad Muhammad Syakir, Dar al-Fikr, t.th.
Valiuddin, Mir Contemplative Diciplines in Sufism alih bahasa oleh M.S. Nasrullah dengan judul, Zikir dan Kontemplasi dalam tasawuf, Cet. II; bandung: Pustaka Hidayat, 1977.
Wahab Khallaf ,Syeikh Abdul, Ilmu Ushu Fiqh, alih bahasa oleh Halimuddin dengan judul Ilmu Ushul Fikih, Cet. III; Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1995.
[1] Asafri Jaya Bakri, Konsep Maqashid al-Syariah menurut al-Syatibi, (Cet.I; Jakarta: PT. Grafindo Persada, 1996), h. 60
[2] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqhi, Jilid I (Cet. I; Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), h. 6.
[3]Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang: PT. Kumudasmoro Grafindo, 1994), h. 31.
[4] Manna al-Qaththan, al-Tasyri wa al-Fiqh fi al-Islam (T.tp; Muassasah al-Risalah. t.th), h. 15
[5] Amir Syarifuddin, op. cit, h. 281
[6] W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1976), h. 363-364
[7] Amir Syarifuddin, op cit, h. 282
[8] Syeikh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushu Fiqh, alih bahasa oleh Halimuddin dengan judul Ilmu Ushul Fikih, (Cet. III; Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1995), h. 120
[9] Hamka Haq, Falsafah Ushul Fiqh (Ujung Pandang; Yayasan al-Ahkam, 1998), h. 7.
[10] Al-Syatibiy, al-Muwafaqat, Juz. II, (Bairut; Dar al-Ma’rifah, t.th), h. 5-6
[11] Ibid, h. 48.
[12] Muhaemin dkk, Dimensi-Dimensi Studi Islam (Cet. I; Surabaya: Karya Abitama, 1994) h.
[13] Hamka Haq, op. cit., h. 47.
[14] Ibid.
[15] Abd. Jabbar, Syarh al-Ushul al-Khamza, (Mesir; Maktabah al-wahlah, 1965), h. 779.
[16] Al-Syatibiy, op. cit., h. 37.
[17] Malik ibn Anas, al-Muwattah, Juz. II (Beirut; Dar al-Kutub al-Ilmiah, {t.th}), h. 46.
[18] Imam al-Syafi’i, al-Risalah, (Beirut: Dar al-Fikr’ t.th), h. 109
[19] Hamka Haq, op. cit, h. 29.
[20] Mir Valiuddin, Contemplative Diciplines in Sufism. Diterjemahkan oleh M.S. Nasrullah dengan judul, Zikir dan Kontemplasi dalam tasawuf, (Cet. II; Bandung: Pustaka Hidayat, 1977), h. 46-47
[21] Hamka Haq, op. cit. h. 39. Riwayat tentang ini terdapat dalam Muhammad bin Ismail Al-Bukhariy, Shahih Buchari, Juz VII, (Beirut: Dar al-Arabiyah, 1985), h. 1-2.
[22] Hamka Haq, op. cit., h. 38.
[23] Departemen Agama RI, op cit. h. 72
[24] Ibid, h. 315
[25] Hamka Haq, op cit, h. 49
[26] Departemen Agama, op. cit, h. 53
[27] Ibid, h. 125
[28] Ibid, h. 176
Tidak ada komentar:
Posting Komentar