http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/05/08/117725/KPK-Periksa-Ketua-Komisi-X-DPR-Terkait-Kasus-Angie
AKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/5) pagi memeriksa Ketua Komisi X DPR Mahyudin, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Kemendiknas dan Kemenpora dengan tersangka Angelina Sondakh.
Nugraha Priharsa, kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, mengatakan kedatangan Mahyudin di KPK untuk dimintai keterangan ihwal kasus yang melibatkan Angie. "Mahyudin diperiksa masih dengan tersangka AS dalam kasus Mahyudin diperiksa sebagai pengembangan Kemenpora dan Kemendiknas," katanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/5).
Dengan mengenakan kemeja batik coklat didampingi satu ajudannya, pada pukul 9.27 WIB, Mahyudin tiba di KPK. Mahyudin langsung menuju ruang penyidik KPK tanpa sedikit pun memberikan keterangan kepada wartawan.
Seperti diberitakan, terdakwa kasus suap proyek wisma atlet, Muhammad Nazaruddin berkali-kali mengatakan bahwa Mahyudin ikut melakukan pertemuan dengan Komisi X DPR di Kantor Kemenpora terkait pembahasan proyek wisma atlet dan sertifikat tanah Sport Center Hambalang, Bogor.
Namun, Mahyudin membantah dirinya pernah melakukan pertemuan dengan Nazarudin guna membahas proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.
KPK Cecar Ketua Komisi X Soal Mekanisme Penganggaran
Selasa, 08 Mei 2012 | 16:43
Mahyuddin diminta keterangan terkait kasus dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas dengan tersangka Angelina Sondakh.
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahyuddin, dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal mekanisme penetapan anggaran untuk kementerian yang menjadi mitra kerja Komisi X.
"Masalahnya cuma memberikan keterangan pembahasan anggaran dengan kementerian saja. Kementerian mitra kerja komisi X," kata Mahyuddin, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir 5 jam di kantor KPK, Jakarta, hari ini.
Menurut Mahyuddin, penyidik KPK tidak menanyakan soal tersangka dalam kasus ini, yaitu Angelina Sondakh, yang juga anggota Komisi X.
"Nggak-nggak. Cuma soal pembahasan saja. Soal lainnya nggak ada," kata Mahyuddin, yang memakai peci hitam itu.
Hari ini, Ketua Komisi X DPR, Mahyuddin diminta keterangan terkait kasus dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahrga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dengan tersangka Angelina Sondakh (Angie).
Awal Februari lalu, KPK menetapkan Angie sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Angelina dikenakan dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bekas anggota Komisi X DPR itu diduga menerima janji ataupun hadiah yang bertentangan dengan jabatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar