Minggu, 25 Desember 2011

Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia ....>>> Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Perpesktif Al-Qur'an dan Al-Sunnah...>>> Nubuat Nabi Muhammad SAW dalam Alkitab...>>>

Naskah Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia

Oleh A. Umar Said*)
Berhubung adanya berbagai reaksi terhadap tulisan tentang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan permintaan pemuatan kembali teksnya secara keseluruhan, maka di bawah ini disajikan dokumen penting tersebut selengkapnya. Semoga pemuatannya kembali memudahkan bagi mereka yang ingin menyimpannya sebagai bahan dokumentasi dan referensi dalam perjuangan untuk menegakkan Hak Asasi Manusia di bumi Indonesia, yang setelah mengalami masa gelap selama 32 tahun, sekarang ini masih sedang terus bersama-sama melawan bahaya laten Orde Baru.
(Catatan : Diterjemahkan dari teks asli bahasa Inggris dan dibandingkan dengan teks bahasa Prancis)
MUKADIMAH (preamble)
Mengingat, bahwa penghargaan terhadap martabat (dignity) dan hak-hak yang setara dan tak terpisahkan (equal and inalienable rights) bagi semua anggota keluarga umat manusia (human family) adalah dasar bagi kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Mengingat, bahwa pengingkaran dan pelecehan (disregard and contempt) terhadap hak manusia telah menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan biadab yang telah menimbulkan kemarahan kesedaran umat manusia, dan bahwa munculnya dunia di mana ummat manusia dapat menikmati kebebasan untuk berbicara dan menganut kepercayaan (freedom of speech and belief) dan kebebasan dari ketakutan dan kekurangan (kemiskinan) telah diproklamasikan sebagai aspirasi bagi semua orang,
Mengingat, bahwa hak-hak manusia perlu sekali dilindungi oleh tegaknya hukum (protected by the rule of law), supaya orang tidak dipaksa, sebagai jalan terakhir, untuk membrontak terhadap tirani dan penindasan,
Mengingat, bahwa adalah sangat perlu untuk mendorong penggalangan hubungan bersahabat antara bangsa-bangsa,
Mengingat, bahwa rakyat-rakyat yang tergabung dalam PBB telah menegaskan dalam piagam ini kepercayaan mereka terhadap hak asasi manusia, terhadap martabat dan nilai-nilai perseorangan manusia (dignity and worth of the human person) dan hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan, dan juga bertekad untuk mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih besar (to promote social progress and better standards of life in larger freedom),
Mengingat, bahwa negara-negara anggota PBB berjanji untuk mengusahakan dihormatinya dan ditrapkannya secara universal dan nyata hak-hak manusia dan kebebasan fondamental,
Mengingat, bahwa kesamaan pengertian (common understanding) mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini (rights and freedoms) adalah sangat penting bagi pelaksaan piagam ini secara sepenuhnya,
Maka, Sidang Umum (PBB) memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai cita-cita bersama bagi semua rakyat dan semua bangsa (all peoples and all nations) supaya setiap individu (orang seorang) dan semua badan dalam masyarakat (every organ of society), dengan selalu memegang Deklarasi Universal ini dalam ingatan, berusaha lewat pengajaran dan pendidikan, untuk mendorong dihormatinya hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini, dan juga lewat peraturan yang secara berangsur-angsur, baik secara nasional mau pun internasional, untuk mendapat pengakuannya dan pentrapannya secara universal dan nyata, baik antara rakyat-rakyat negara-anggota (PBB) sendiri, mau pun antara rakyat dalam wilayah juridiksinya (teks Mukadimah habis).
Artikel 1
Semua mahluk manusia dilahirkan secara bebas dan memiliki martabat dan hak yang sama. Mereka mempunyai kenalaran (reason) dan kesedaran (conscience) dan kewajiban untuk bertindak antara yang satu dan lainnya dalam semangat persaudaraan (in a spirit of brotherhood)..
Artikel 2
Semua orang berhak untuk memiliki hak dan kebebasan seperti yang dicantumkan dalam Deklarasi ini, tanpa perbedaan apa pun dalam hal ras, warna kulit, kelamin, bahasa, agama, opini politik atau pun opini lainnya, asal kebangsaan atau asal sosial, perbedaan kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
Lebih lagi, tidak diperbolehkan adanya pembedaan (no distinction shall be made) yang didasarkan atas status politik, juridis atau international negara atau teritori (wilayah) di mana ia menjadi warganegaranya, tanpa mempedulikan apakah negara itu merdeka, di bawah pengawasan, tidak otonom atau berada dalam kedaulatan yang terbatas.
Artikel 3
Semua individu berhak untuk hidup, untuk menikmati kebebasan dan keamanan bagi pribadinya
Artikel 4
Tidak seorangpun boleh diperlakukan dalam perbudakan (slavery) atau dalam perhambaan (servitude) dan perdagangan budak (slave trade) dilarang dalam segala bentuknya.
Artikel 5
Tidak seorang pun boleh disiksa (torture) atau mendapat hukuman dan perlakuan yang kejam, tidak berperikemanusiaan dan merendahkan martabat manusia (cruel, inhuman or degrading treatment).
Artikel 6
Dimana pun, semua orang berhak untuk mendapat pengakuan sebagai seseorang di depan hukum (recognition everywhere as a person before the law).

Artikel 7
Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, dan tanpa kecuali berhak untuk mendapat perlindungan hukum yang sama. Semua orang berhak untuk mendapat perlindungan terhadap diskriminasi apa pun yang melanggar Deklarasi ini dan juga terhadap semua hasutan yang menganjurkan diskriminasi itu (against any incitement to such discrimination).

Artikel 8
Setiap orang berhak untuk mengadukan kepada pengadilan nasional yang kompeten semua pelanggaran terhadap hak asasinya yang dijamin oleh Konstitusi atau undang-undang.
Artikel 9
Seorang pun tidak boleh secara sewenang-wenang ditangkap, ditahan atau di-exilkan (arbitrary arrest, detention or exile).
Artikel 10
Semua orang berhak, dalam kedudukan yang sama, untuk menuntut agar urusannya bisa diperiksa secara adil dan secara terbuka oleh pengadilan yang bebas dan imparsial (tidak memihak) untuk menentukan hak dan kewajibannya, atau memeriksa semua dakwaan pelanggaran kriminal (any criminal charge) yang ditujukan kepadanya.

Artikel 11
1. Setiap orang yang dituduh melakukan tindakan pidana haruslah dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya itu bisa dibuktikan secara hukum oleh pengadilan terbuka di mana ia mempunyai semua jaminan yang dibutuhkan bagi pembelaannya (all the guarantees necessary for his defence).
2. Tidak seorang pun boleh dihukum akibat suatu tindakan atau ketidaksengajaan (kealpaan, omission) yang pada waktu kejadian itu, menurut hukum nasional atau internasional, tidaklah merupakan tindakan pidana. Demikian juga, hukuman yang lebih berat tidak boleh dijatuhkan ketimbang hukuman yang berlaku pada waktu pelanggaran itu diperbuat.

Artikel 12
Tidak seorangpun boleh secara sewenang-wenang diganggu (arbitrary interference with his privacy) kehidupan pribadinya, keluarganya, rumah tinggalnya atau surat-menyuratnya, dan dilanggar kehormatannya atau nama-baiknya (reputation). Semua orang mempunyai hak atas perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran semacam itu.
Artikel 13
1. Di dalam wilayah suatu negeri, semua orang berhak untuk bersikulasi secara bebas (freedom of movement) atau menentukan tempat tinggal menurut pilihannya.
2. Semua orang berhak untuk meninggalkan setiap negeri, termasuk negerinya sendiri dan untuk kembali kenegerinya sendiri (to leave any country, including his own, and to return to his country).
Artikel 14
1. Menghadapi suatu persekusi, semua orang berhak untuk mencari tempat perlindungan (asylum) dan mendapatkan asylum dari negeri lain.
2. Hak ini tidak boleh dituntut dalam hal pengusutan terhadap kejahatan yang benar-benar berdasar kriminal (non-political crimes) atau terhadap tindakan- tindakan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip PBB.
Artikel 15
1. Semua orang mempunyai hak atas kewarganegaraan (nationality)
2. Tidak seorangpun bisa dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang, atau dilarang haknya untuk merobah kewarnegaraannya.

Artikel 16
1. Semua orang, laki-laki maupun perempuan dewasa, tanpa pembatasan ras, kebangsaan atau agama, berhak untuk kawin dan membentuk rumahtangga. Mereka mempunyai hak yang sama mengenai masalah perkawinan, selama perkawinan dan ketika perceraian.
2. Perkawinan hanyalah dapat dilaksanakan dengan persetujuan bebas dan penuh (free and full consent) antara calon suami-istri. 3. Keluarga adalah kelompok (group unit) masyarakat yang alamiah dan fondamental dan berhak atas perlindungan oleh masyarakat dan negara.
Artikel 17
1. Semua orang berhak memiliki harta-benda, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama (in association with others).

2. Tidak seorangpun boleh dirampas harta-bendanya secara sewenang-wenang.

Artikel 18
Semua orang berhak untuk mempunyai kebebasan fikiran, keyakinan dan agama (freedom of thought, conscience and religion). Hak ini mencakup kebebasan untuk mengganti agama atau kepercayaannya, dan kebebasan untuk secara sendirian atau bersama-sama dengan orang lain, baik di depan umum maupun di tempat tersendiri (private) memanifestasikan agamanya atau kepercayaannya lewat pendidikan, praktek, sembahyang dan upacara (worship and observance).

Artikel 19
Semua orang mempunyai hak atas kebebasan berfikir dan menyatakan pendapat (the right to freedom of opinion and expression); hak ini mencakup kebebasan untuk mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan (to hold opinions without interference) dan kebebasan untuk mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi dan gagasan (to seek, receive and impart information and ideas), lewat media yang manapun dan tanpa memandang perbatasan negara.
Artikel 20
1. Semua orang mempunyai hak untuk menyelenggarakan rapat atau perkumpulan yang bertujuan damai (peaceful assembly and association).

2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk menjadi anggota sesuatu perkumpulan.
Artikel 21
1. Semua orang berhak untuk ambil bagian dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau lewat perwakilannya yang dipilih secara bebas. 2. Setiap orang berhak untuk mendapat akses yang sama pada jabatan pemerintahan negerinya (equal acces to public service in his country). 3. Kehendak rakyat haruslah menjadi landasan bagi otoritas pemerintah: kehendak rakyat ini haruslah dinyatakan oleh pemilihan umum secara periodik dan jujur, lewat pemungutan suara secara universal dan setara (by universal and equal suffrage) dan diselenggarakan dengan suara rahasia (by secret vote) atau dengan prosedur pemungutan suara secara bebas lainnya

Artikel 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak jaminan sosial (his right to social security), dan mendapat bagian dari realisasi, lewat usaha nasional dan kerjasama internasional dan sesuai dengan pengaturan dan kemampuan setiap negaranya, atas hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat dibutuhkan bagi martabatnya dan pengembangan kepribadiannya secara bebas (indispensable for his dignity and the free development of his personality).

Artikel 23
1. Setiap orang mempunyai hak untuk bekerja, untuk menentukan pilihan pekerjaannya secara bebas, untuk bekerja dengan syarat-syarat yang adil dan mendapat perlindungan dari bahaya pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi apa pun, berhak untuk menerima upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.

3. Setiap orang yang bekerja mempunyai hak untuk menerima upah yang adil dan menguntungkan untuk memberikan jaminan baginya sendiri dan keluarganya atas kehidupan yang sesuai dengan martabat manusia, dan ditambah, kalau perlu, dengan cara-cara proteksi sosial lainnya.

4. Setiap orang mempunyai hak untuk membentuk serikat-buruh atau bergabung di dalamnya (to form and to join trade unions) demi melindungi kepentingannya.
Artikel 24
Setiap orang mempunyai hak untuk mendapat istirahat dan hiburan, termasuk dibatasinya jam kerja dan mendapat hari libur yang dibayar, menurut batas-batas yang masuk akal.
Artikel 25
1. Setiap orang mempunyai hak atas standar hidup yang memadai bagi kesehatan dirinya dan keluarganya, termasuk makan, pakaian, perumahan, pengobatan, dan pelayanan sosial, dan atas jaminan dalam menghadapi pengangguran, sakit, cacad, kematian suami atau istri (widowhood), hari-tua, atau menghadapi situasi kehidupan sulit yang di luar kemauannya.

2. Masa keibuan (motherhood) dan masa kekanakan (childhood) berhak untuk mendapatkan pertolongan dan bantuan khusus. Semua anak yang lahir, baik yang lahir dalam perkawinan atau di luarnya, harus menerima proteksi sosial yang sama (same social protection).

Artikel 26
1. Setiap orang mempunyai hak atas pendidikan. Pendidikan haruslah bebas beaya, setidak- tidaknya bagi pendidikan tahap elementer (elementary stage) dan dasar. Pendidikan dasar haruslah wajib. Pendidikan teknik dan kejuruan (professional) haruslah tersedia untuk umum dan pendidikan tinggi harus terbuka bagi semua dengan hak yang sama berdasarkan merit masing-masing.

2. Pendidikan harus diarahkan untuk pengembangan sepenuhnya kepribadian seseorang sebagai manusia (full development of the human personality) dan untuk memperkokoh dihargainya hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan dasar (fundamental freedoms). Pendidikan ini harus mempromosikan saling pengertian, toleransi dan persahabatan antara semua bangsa, grup sosial atau agama, dan memperkuat aktivitas PBB untuk mempertahankan perdamaian.

3. Orang tua anak mempunyai hak yang utama (prior right) untuk memilih jenis pendidikan yang harus diberikan kepada anak mereka.
Artikel 27
1. Setiap orang berhak untuk berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakatnya, menikmati kesenian dan memperoleh bagian dari kemajuan ilmu beserta hasil-hasilnya.

2. Setiap orang mempunyai hak untuk mendapat perlindungan atas kepentingan moral atau material yang dilahirkan oleh produk ilmiah, literer atau artistik yang diciptakannya.

Artikel 28
Setiap orang mempunyai hak atas adanya orde sosial dan internasional, di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dicantumkan dalam Deklarasi ini dapat direalisasi secara sepenuhnya.
Artikel 29

1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya di mana dimungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan sepenuhnya.

2. Dalam mempertahankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus dikenakan pembatasan oleh undang-undang yang tujuannya adalah semata-mata untuk mengakui dan menghormati secara selayaknya hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan moral, ketertiban umum dan kesejahteraan bersama dalam suatu masyarakat demokratis.

3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini tidak dapat, bagaimana pun juga, dijalankan secara berlawanan dengan tujuan dan prinsip-prinsip PBB.
Artikel 30
Tidak ada satu pun bagian Deklarasi ini bisa diartikan oleh suatu negara, grup atau perseorangan, sebagai hak untuk melakukan kegiatan apa pun atau melancarkan tindakan apa pun yang bertujuan untuk menghancurkan semua hak-hak dan kebebasan yang dicantumkan di dalamnya.
(Teks dokumen habis di sini)
Paris, musim panas, 25 Juli 2000

Masa Awal di Madinah

Tak mudah bagi Rasulullah menjalani hari-hari pertamanya di Madinah. Berbagai masalah telah menghadang. Para pengikutnya asal Mekah, muhajirin, tak mempunyai makanan, apalagi pekerjaan. Antara Muhajirin dan Anshar dapat bersaing berebut hati Muhammad. Kaum Khazraj dan Aus masih mungkin bertikai lagi. Musuh setiap saat dapat menyerang. Baik kaum Qurais di Mekah, maupun Yahudi tetangga mereka sendiri.
Di saat begitu pelik, Rasulullah mencetuskan gagasan. Sebuah gagasan cemerlang menurut ilmu strategi lantaran memenuhi kriteria "sangat sederhana" dan "sangat mudah dilaksanakan". Yakni mempersaudarakan satu orang dengan satu orang lainnya, tanpa peduli asal-usul Mekah atau Madinah serta dari keluarga manapun. Cara seperti itu sekarang dipakai dalam pelatihan atau 'training' yang dikembangkan masyarakat Barat. Mereka menggunakan istilah 'buddy system'. Setiap dua orang saling "menjaga" dengan cara membantu dan mengingatkan masing-masing.
Dengan cara itu berbagai persoalan teratasi sekaligus. Mereka tinggal memusatkan perhatian pada berbagai persoalan di depan. Muhammad "bersaudara" dengan Ali. Hamzah dengan Zaid yang dulu menjadi budaknya. Abu Bakar dengan Kharija bin Zaid. Umar dengan Ithban bin Malik.
Satu riwayat menjelaskan pola persaudaraan itu. Abdurrahman bin Auf dipersaudarakan dengan seorang Anshar - warga asli Madinah- Sa'ad bin Rabi'. Sa'ad menawarkan separuh hartanya, namun Abdurrahman menolak. Ia hanya minta ditunjukkan jalan ke pasar. Di sana, ia berdagang mentega dan keju sehingga sukses besar. Kisah lain menyebutkan bahwa Abdurrahman juga dipinjami uang. Dengan uang itu ia membeli sebidang tanah di samping pasar yang telah ada.
Saat itu, pasar yang ada adalah milik seorang Yahudi dengan konsep serupa mal sekarang. Pedagang boleh berjualan di pasar itu dengan menyewa tempat pada pemilik tanah. Abdurrahman lalu membuat pengumuman bahwa siapa saja boleh berdagang di tanahnya tanpa harus menyewa. Hanya bila untung, pedagang menyisihkan sebagian uang ("fee" atau "bagi hasil") bagi Abdurrahman selaku pemilik tanah. Bila tidak ada keuntungan mereka tak perlu membayar apapun.
Sontak, hampir semua pedagang pindah ke "pasar" Abdurrahman bin Auf. Bagi mereka, sistem ini lebih adil dan tak merugikan pedagang sama sekali. Maka, konsep Abdurrahman bin Auf ini menjadi salah satu rujukan bagi pengembangan sistem ekonomi syariah sekarang.
Muhammad lalu membangun budi pekerti atau akhlak masyarakat. Ia percaya, itulah pondasi untuk membangun masyarakat. Ia tekankan pentingnya semua orang untuk berlaku santun dan saling menghormati. Ia tunjukkan keutamaan manusia untuk bekerja dan bukan meminta-minta. Ia tegaskan "tangan di atas (memberi) lebih baik dari tangan di bawah (menerima)." Juga keharusan untuk membantu tetangga atau orang kesusahan tanpa melihat suku maupun agama. Muhammad bahkan melarang pengikutnya untuk menghormati dirinya secara berlebihan. Ia tak mau dihormati berlebihan seperti penghormatan yang diberikan pada Nabi Isa.
Pada masa inilah, ibadah ritual diajarkan. Mulai dari salat, puasa hingga zakat. Rasul juga menyeru pentingnya salat berjamaah. Lalu ia dan para sahabat berdiskusi soal bagaimana mengingatkan datangnya waktu salat. Ada usulan agar menggunakan terompet seperti Yahudi. Atau dengan lonceng seperti kaum Nasrani. Namun kemudian Rasul meminta Bilal -melalui Abdullah bin Zaid - untuk menyerukan azan. Sejak itu, setiap waktu salat tiba, Bilal selalu berdiri di atap rumah seorang perempuan Banu Najjar di samping masjid untuk menyeru azan. Tempat itu lebih tinggi ketimbang atap masjid.
Rasul pun membangun Madinah sebagai sebuah 'Republik kota'. Untuk itu ia merumuskan deklarasi yang mengikat seluruh warga. Isi deklarasi yang sangat menyeluruh itu antara lain adalah jaminan bagi "kebebasan beragama". Mula-mula, deklarasi ditandatangani bersama Yahudi Bani Auf. Kemudian juga dengan Bani Quraiza, Bani Nadzir dan Qainuqa.
Hubungan harmonis Muslim-Yahudi tersebut menarik perhatian kalangan Nasrani. Saat itu, di kancah global, Nasrani mengusai peta politik melalui dominasi Kerajaan Romawi. Rombongan kaum Nasrani dari Najjran -yang disebut menggunakan "60 kendaraan"-pun berkunjung ke Madinah. Maka terjadilah dialog antar agama yang langsung melibatkan Rasulullah.
Namun, hubungan antar agama tak selalu mulus. Para pemuka Yahudi acap melancarkan polemik terhadap Islam. Mereka menguasai dalil-dalil yang diturunkan oleh Musa. Mereka juga lebih berpendidikan ketimbang orang-orang Qurais di Mekah. Muhammad kini menghadapi tantangan baru yang lebih sulit: perang wacana atau argumentasi. Sebuah tantangan serupa yang harus dihadapi umat Islam di abad 21 ini.
Saat itu Muslim dan Yahudi sama-sama menghadap Baitul Maqdis-Yerusalem, dalam beribadah. Allah kemudian menurunkan wahyu agar Umat Islam beralih untuk menghadapkan wajah ke Ka'bah di Mekah. Wahyu tersebut turun saat Muhammad tengah salat dhuhur berjamaah di rumah seorang janda tua. Muhammad dan beberapa sahabat datang untuk menghibur perempuan yang baru ditingal mati keluarganya itu. Konon, Muhammad hendak pulang sebelum dhuhur. Namun perempuan itu menahannya, meminta Muhammad untuk menunggu makan siang yang tengah disiapkannya.
Seperti biasanya, Muhammad salat menghadap ke Yerusalem, dari Madinah ke arah utara. Begitu wahyu tersebut turun di tengah salat, Muhammad membalikkan badan menghadap ke selatan, ke arah Ka'bah di Mekah. Rumah perempuan itu sekarang menjadi Masjid Kiblatain -atau masjid dengan dua kiblat di Madinah.n

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Perpesktif Al-Qur'an dan Al-Sunnah

Oleh: Ust. Syamsul Arifin Nababan
Pendahuluan
            Islam adalah agama rahmatal lil'ālamin (agama yang mengayomi seluruh alam).  Islam mengakui perbedaan  sebagai kenyataan tak terbantahkan. Dengan pengakuan ini, Islam menghormati keragaman dan menganjurkan agar keragaman menjadi instrumen kerja sama di antara manusia. Perbedaan adalah sunnatullah, karena dengannya manusia bisa saling melengkapi (take and give). Perhatikan QS, 49: 11-13.
            Pengakuan, penghormatan, keadilan[1] dan kerja sama adalah elemen-elemen penting dalam konsep Hak Asasi Manusia (HAM). Elemen-elemen itu terdapat dalam sumber Islam (Syari'ah). Memang al-Qur'an tidak berbicara spesifik tentang HAM. Mengenai HAM, Al-Qur'an berbicara pada tataran prinsip seperti: keadilan, musyawarah, saling menolong, menolak diskriminasi, menghormati kaum wanita, kejujuran, dan lain sebagainya. Rincian atas konsep-konsep itu dilakukan dalam Hadis dan tradisi tafsir. Karena itu, nilai-nilai HAM adalah kelanjutan dari prinsip-prinsip ajaran Islam di atas. Perbedaan antara Syari'ah dan konsep HAM terjadi pada aspek-aspek rinci (furu'iyyah) sehingga secara prinsipal tidak ada problem.
            Paper berikut akan menyoroti prinsip-prinsip HAM dalam Islam. Paralelisme antara ajaran Islam dengan konsep HAM akan dielaborasi sebagai kenyataan bahwa nilai-nilai universal tidak akan bertentangan dengan nilai-nilai universal lainnya. Ada titik temu (common values/kalimatun sawā) antara Syari'ah dengan konsep HAM dan konsep manusia apapun yang menyerukan kebajikan-kebajikan universal. Selain itu, perbedaan antara konsep HAM dalam Islam dan  konsep HAM menurut Barat juga akan disinggung sebagai comparative perspective (wawasan pembanding).

Nilai-Nilai HAM dalam Syari'ah
            Secara normatif, nilai-nilai HAM dirumuskan oleh PBB dalam sebuah deklarasi yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal (Universal Declaration of Human Rights) PBB pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini disepakati oleh 48 negara dimaksudkan untuk menjadi standar umum yang universal dari hak asasi manusia bagi sleuruh bangsa dan umat manusia. Deklarasi ini menyebutkan seluruh hak dan kebebasan yang dinikmati setiap individu tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik, dan opini lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, status kekayaan, kelahiran, dan status lainnya.
            Deklarasi ini terdiri dari 30 pasal. Secara umum pasal-pasal itu mengatur hak-hak yang menjunjung tinggi martabat manusia baik sebagai individu, anggota masyarakat bangsa, maupun masyarakat internasional.
            Dilihat dari tujuan, nilai-nilai HAM di atas sangat universal dan baik. Harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi terlepas dari perbedaan ras, agama, warna kulit, dan perbedaan lainnya. Dalam konteks ajaran Islam, nilai-nilai itu diakui sebagai sunnatullah.[2]
            Islam adalah agama yang universal dan komprehensif yang melingkupi beberapa konsep. Konsep yang dimaksud yaitu aqidah, ibadah, dan muamalat yang masing-masing memuat ajaran keimanan. Aqidah, ibadah dan muamalat, di samping mengandung ajaran keimanan, juga mencakup dimensi ajaran agama Islam yang dilandasi oleh ketentuan-ketentuan berupa syariat atau fikih. Selanjutnya, di dalam Islam, menurut Abu A'Ala Al-Maududi, ada dua konsep tentang Hak. Pertama, Hak Manusia atau huquq al-insān al-dharuriyyah. Kedua, Hak Allah atau huquq Allah. Kedua jenis hak tersebut tidak bisa dipisahkan. Dan hal inilah yang membedakan antara konsep HAM menurut Islam dan HAM menurut perspektif Barat.
            Perlu dicatat bahwa inti dari HAM adalah egalitarianisme,[3] demokrasi, persamaan hak di depan hukum, dan keadilan sosial, ekonomi, dan budaya. Elemen-elemen itu mengejawantah dalam bentuk di antaranya dalam perbedaan dan keragaman dalam arti yang luas. Perbedaan, misalnya dalam pandangan Islam, adalah kehendak Allah karena itu segala upaya yang memaksa agar semua manusia itu seragam (satu agama, satu bangsa, satu warna kulit, satu opini politik) adalah penyangkalan terhadap sunnatullah itu. Dalam al-Qur'an Allah menegaskan, yang artinya:
 "dan Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka Apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?"  QS, Yunus [10]: 99.
             Kitab tafsir yang sangat dihormati, Tafsir Jalalain, membuat tekanan sentral yang lebih memperjelas ayat ini dengan mengatakan, "hendak kau paksa jugakah orang untuk melakukan apa yang Allah sendiri tidak ingin melakukannya terhadap mereka?" [4]
            Penegasan Jalalain dapat mempertegas bahwa usaha untuk menyamakan semua perbedaan semua umat manusia adalah sebuah tindakan pelanggaran HAM. Ini juga menunjukkan bahwa dengan perbedaan manusia didorong untuk saling menolong dan bekerjasama. Karena itu, sikap menghargai atas perbedaan di antara manusia adalah sikap primordial yang tumbuh secara organik sejak Islam diserukan kepada umat manusia 1500 tahun yang lalu.
            Islam menyadari bahwa mengakui perbedaan adalah sikap paling realistis. Hal ini ditegaskan dalam al-Qur'an Surat al-Baqarah: 272 "Bukan tugasmu (hai Rasul) memberi petunjuk kepada mereka. Tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapapun yang kekehendaki-Nya". Ayat-ayat ini adalah prinsip HAM dalam beragama dan dalam menghormati perbedaan. Namun demikian, ayat ini menganjurkan agar setiap orang yang beriman harus tetap teguh tanpa harus terpengaruh oleh ajaran yang lain.
            Selain prinsip HAM di atas, prinsip-prinsip lain yang bersifat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia adalah kritik Islam atas ketidakadilan, ketimpangan sosial, dan diskriminasi. Nilai-nilai ini adalah juga yang diperjuangkan oleh HAM. Sejak 1500 tahun yang lalu, al-Qur'an menyampaikan kritik ini seperti ketidakadilan ekonomi dalam pernyataan "kekayaan tidak boleh berputar di kalangan orang-orang kaya saja", QS, 59:7. Juga aturan zakat dalam QS 9:60 memperkuat bagaimana Islam peduli pada orang-orang tertindas yang perlu ditolong dan ditingkatkan harkat dan martabatnya. Melakukan pembiaran atas nasib orang-orang miskin dan terlantar adalah perbuatan melanggar agama dan HAM.
            Selanjutnya, pada level sosial-politik al-Qur'an ingin menguatkan unit kekeluargaan paling dasar yang terdiri dari kedua orang tua, anak-anak, dan kakek-nenek. Unit keluarga adalah dasar keharmonisan di mana harkat manusia mulai ditegakkan. Karena itu al-Qur'an peduli pada aspek ini seperti diterangkan dalam QS, 2: 83, 4:36, 6:161, 17:23, 29:8, dan lain-lain. Karena itu, peningkatan harkat dan martabat manusia hanya bisa bermakna jika dikaitkan dengan aspek keadilan ekonomi, sosial, dan politik. Prinsip-prinsip al-Qur'an di atas mengatur sedemikian rupa sehingga hak-hak manusia tidak dilanggar baik dalam tingkat individu, keluarga, maupun masyarakat. Baik secara ekonomi, sosial, maupun politik.
            Jadi, persamaan hak, keadilan, tolong-menolong, dan persamaan di depan hukum adalah prinsip-prinsip kunci yang sangat diperhatikan di dalam Syari'ah. Dalam sejarah peradaban Islam, prinsip-prinsip ini dipegang oleh umat Islam sebagai cara hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
            Dengan prinsip-prinsip yang sangat jelas di atas, maka setiap pemaksaan kehendak, penindasan, diskriminasi, intoleransi, terorisme, dan hal-hal yang menyalahi sunnatullah bukanlah ajaran Islam. Sekalipun hal ini dilakukan oleh oknum umat Islam, namun ini tetap sebagai bukan ajaran Islam. Penegasan ini perlu, karena semua  pelanggaran HAM dalam bentuk pemerintahan otoriter (Sadam Husen, Khomeini, Kadafi, dan lain-lain), dalam bentuk terorisme, dan dalam bentuk penindasan kaum wanita selalu dialamatkan kepada umat Islam. Terorisme adalah persoalan politik dan ada di setiap agama manapun. Terorisme bukan ajaran agama karena ia bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan sunnatullah.
            Dalam sejarah, pelanggaran semacam ini pernah dilakukan oleh setiap agama. Namun, akan lebih bijak kalau pelanggaran dan kekejaman atas nama agama bukan karena ajaran agama itu sendiri, tetapi semata-mata oleh oknum-oknum umat beragama yang salah menginterpretasikan ajaran agamanya. Di sini perlu adanya upaya-upaya kerja sama di antara semua pemeluk agama untuk mencari akar-akarnya sehingga ajaran agama tidak menjadi pendorong pelanggaran HAM.
            Secara normatif, tidak ada agama yang menganjurkan kekerasan, kekejaman, dan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia. Dalam konteks ajaran Islam, ia justru menawarkan konsep kerja sama berdasarkan keadilan, saling menghormati, dan persaudaraan. Masalah keyakinan adalah masalah Tuhan, yang manusia sendiri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili. Hal ini ditegaskan dalam QS, 16:125, "Sesungguhnya Tuhanmu jauh lebih mengetahui daripada engkau tentang siapa yang menyimpang dari jalan-Nya dan siapa yang mendapat petunjuk".  Prinsip ini mempertegas bahwa dahulukan penghormatan terhadap HAM dan jangan engkau hiraukan keyakinannya selama ia tidak memusuhi dan melakukan penyerangan. Dengan kata lain, keyakinan yang berbeda jangan menghalangi kerja sama dan saling menghormati di antara manusia. Prinsip al-Qur'an ini menjadi jalan umat Islam untuk menjadi pelopor dalam toleransi dan penegakan hak-hak asasi manusia. Umat Islam semestinya tidak gamang berbicara soal HAM, karena prinsip-prinsipnya telah diajarkan dalam al-Qur'an 1500 tahun yang lalu.[5] Kegamangan untuk menegakkan HAM oleh umat Islam justru menandai kemunduran perspektif Islam dan membiarkan prinsip ini tidak aplikatif.
            Penggalian prinsip-prinsip HAM dari Syari'ah memang sudah mulai dilakukan oleh sejumlah ulama. Hasilnya adalah munculnya karya-karya tentang HAM. Bahkan dengan pengayaan baru bahwa Hak Asasi Manusia harus satu paket dengan Kewajiban[6] Asasi Manusia. Konsep Syari'ah tentang HAM dan seluk-beluknya masih terus dapat digali. Bahkan bisa ditambahkan ke dalam muatan HAM yang sudah ada. Pengembangan nilai-nilai HAM dengan pengayaan prinsip-prinsip Syari'ah dapat menjadi pilihan masa depan yang selanjutnya membentuk semacam "Teologi Toleransi", "Teologi HAM", atau "Teologi Kerukunan Beragama".
            Selanjutnya "Teologi HAM" dapat dirumuskan melalui kajian tafsir tematik (maudhu'iy), yakni mengklasifikasikan ayat-ayat yang memuat tema HAM kemudian dirumuskan dalam bentuk konsep-konsep utama tentang "Teologi HAM". Langkah semacam ini bisa diambil dari lompatan sejarah Islam tentang HAM sebagaimana tertulis dalam Piagam Madinah (al-Dustur al-Madinah) dan Cairo Declaration.
            Dalam deklarasi Madinah melalui Piagam Madinah yang terdiri 47 point merupakan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) bagi negara Islam yang pertama didirikan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman perilaku sosial, keagamaan, serta perlindungan semua anggota komunitas yang hidup bersama-sama di Madinah.[7]
            Fenomena Piagam Madinah yang dijadikan pedoman perilaku sosial, keagamaan, serta perlindungan semua anggota komunitas yang hidup bersama-sama tersebut sampai menimbulkan decak kagum dari seorang sosiolog modern terkemuka berkebangsaan Amerika, yaitu Robert N Bellah, yang menyatakan bahwa kehidupan Madinah yang sangat menjunjung tinggi HAM, terlampau modern untuk ukuran zaman itu.[8]
            Adapun ajaran pokok dalam Piagam Madinah itu adalah: Pertama, interaksi secara baik dengan sesama, baik pemeluk Islam maupun non Muslim. Kedua, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Ketiga, membela mereka yang teraniaya. Keempat, saling menasihati. Dan kelima menghormati kebebasan beragama. Satu dasar itu yang telah diletakkan oleh Piagam Madinah sebagai landasan bagi kehidupan bernegara untuk masyarakat majemuk di Madinah.
            Selain deklarasi Madinah juga terdapat deklarasi Cairo yang memuat ketentuan HAM yakni Hak Persamaan dan Kebebasan (QS. Al-Isra : 70, An Nisa : 58, 105, 107, 135 dan Al-Mumahanah : 8). Hak Hidup (QS. Al-Maidah : 45 dan Al - Isra : 33). Hak Perlindungan Diri (QS. al-Balad : 12 - 17, At-Taubah : 6). Hak Kehormatan Pribadi (QS. At-Taubah : 6). Hak Keluarga (QS. Al-Baqarah : 221, Al-Rum : 21, An-Nisa 1, At-Tahrim :6). Hak Keseteraan Wanita dan Pria (QS. Al-Baqarah : 228 dan Al-Hujrat : 13). Hak Anak dari Orangtua (QS. Al-Baqarah : 233 dan surah Al-Isra : 23 - 24).
            Selanjutnya, Hak Mendapatkan Pendidikan (QS. At-Taubah : 122, Al-Alaq : 1 - 5). Hak Kebebasan Beragama (QS. Al-kafirun : 1 - 6, Al-Baqarah : 136 dan Al Kahti : 29). Hak Kebebasan Mencari Suaka (QS. An-Nisa : 97, Al Mumtaharoh : 9). Hak Memperoleh Pekerjaan (QS. At-Taubah : 105, Al-Baqarah : 286, Al-Malk : 15). Hak Memperoleh Perlakuan yang Sama (QS. Al-Baqarah 275 - 278, An-Nisa 161, Al-Imran : 130). Hak Kepemilikan (QS. Al-Baqarah : 29, An-Nisa : 29). Dan Hak Taharan (QS. Al-Mumtaharah : 8). Ayat-ayat di atas yang secara tematik dapat menjadi konsep-konsep utama al-Qur'an tentang HAM dapat diperluas lagi.
            Dari gambaran di atas baik deklarasi Madinah maupun deklarasi Cairo, betapa besarnya perhatian Islam terhadap HAM yang dimulai sejak Islam ada sehingga Islam tidak membeda-bedakan latar belakang agama, suku, budaya, strata sosial dan sebagainya.

HAM dan Umat Islam Indonesia
            Implementasi HAM di Indonesia mengikuti iklim politik yang berjalan. Politik di Indonesia bukanlah politik Islam. Namun demikian, dalam banyak hal nilai-nilai Islam masuk ke dalam semangat perundangan dan peraturan negara.
Terkait dengan toleransi, kerukunan beragama, dan penolakan terhadap terorisme, umat Islam Indonesia sebagaimana diwakili oleh ormas-ormas Islam (Muhammadiyah, NU, Persis, Al-Irsyad, dan lain-lain) memiliki sikap yang jelas. Umat Islam Indonesia mendukung toleransi, mengutuk terorisme, mengembangkan kebajikan-kebajikan sosial, dan aktif dalam program pemberdayaan perempuan dan pengentasan kemiskinan melalui unit-unit organisasi di bawahnya.
            Karena itu, melihat umat Islam Indonesia harus dipisahkan dari kebijakan-kebijakan pemerintahnya. Jika ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, maka tidak otomatis oleh umat Islam. Jika ada kekerasan dilakukan oleh oknum umat Islam, tidak otomatis oleh Islam. Pemisahan ini perlu agar segala hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dianggap sebagai ajaran Islam itu sendiri.
            Sikap umat Islam Indonesia terhadap prinsip-prinsip HAM sudah final dan konklusif. Perbedaannya terletak pada aspek rincian dan metode implementasi. Karena itu, kerjasama dan dialog tentang bagaimana menegakkan HAM terus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek spesifik dari masing-masing konsep ajaran agama.
            Ormas-ormas Islam adalah representasi dari umat Islam Indonesia. Dalam sejarah HAM, umat Islam justru menjadi korban pelanggaran HAM oleh negara (rejim politik tertentu). Tragedi G 30 S, Peristiwa Tanjung Periuk, dan lain-lainnya adalah contoh pelanggaran HAM yang meminta korban umat Islam. Dengan demikian, selama ini umat Islam Indonesia tetap konsisten membela tegaknya HAM dan bahkan sangat kritis terhadap semua bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh negara ataupun oleh oknum umat Islam.
            Karena itu, menilai apakah Islam di Indonesia bagian dari penegakan HAM harus dilihat dari optik sikap resmi ormas-ormas Islamnya. Bukan oleh sikap pribadi-pribadi Muslim atau kebijakan-kebijakan pemerintah. Dari perspektif ini hubungan antara umat Islam Indonesia dengan prinsip-prinsip HAM adalah paralel dan bukan antagonistis.
            Ormas-ormas Islam Indonesia justru banyak berinisiatif agar akar-akar terorisme dan akar-akar radikalisme Islam disembuhkan dahulu melalui pemberdayaan umat dan pesantren. Pendidikan yang baik dan kesejahteraan yang relatif aman dapat mengurangi umat Islam dari keterlibatan terorisme dan radikalisme.
            Di sini, fakta HAM tengah mengalami anti-klimaks di Timur Tengah melalui serangan membabibuta militer Israel atas komunitas Gaza. Kini korban-korban konflik Israel-Palestina yang berjumlah lebih dari 1000 orang (termasuk anak-anak, wanita, dan orang tua) menyuguhkan belum pulihnya tragedi kemanusiaan di jaman modern. Kerjasama global yang selama ini terjalin baik dalam menyelesaikan masalah HAM seperti ternoda dan kehilangan maknanya. Agama-agama harus menjadi spirit perdamaian dan spirit penegakan HAM tanpa batas sehingga menjadi topangan kuat bagi terjalinnya kehidupan manusia yang terlindungi secara HAM.
Penutup
            Dalam Islam, posisi manusia amat penting dan mulia. Hubungan antara Allah, alam semesta, dan manusia bahkan menjadi tema utama dalam keseluruhan pembicaraan al-Qur'an. Ini menunjukkan bahwa trikotomi hubungan antara Allah, alam semesta, dan manusia menempatkan hubungan yang sinergis dan harmonis. Dilihat dari kacamata HAM, trikotomi hubungan itu menunjukan bahwa alam semesta dan manusia harus saling berkerjasama untuk memenuhi sunnatullah dan memperoleh ridha Allah.
            Karena itu, nilai-nilai HAM dengan prinsip-prinsipnya yang universal adalah bagian dari semangat dan nilai-nilai Syari'ah. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Keduanya justru membentuk sebuah sinergitas yang harmonis. Dengan menilik potensi-potensi nilai HAM dalam Syari'ah, masa depan HAM di dalam tradisi Islam justru amat cerah dan memperoleh topangan yang amat kuat. Pertumbuhannya akan mengalami gerak naik yang amat menggembirakan. Dibutuhkan pemahaman para ulama yang makin baik tentang sumber-sumber Syari'ah dan wawasan kemodern tentang HAM. Dengan wawasan yang luas tentang ini, para ulama akan menjadi avant-guard (garda depan) bagi penegakan HAM berdasarkan Syari'ah dan nilai-nilai universal.
Wallahu A'lamu Bil Shawab. Jakarta, 18 Januari 2009

Nubuat Nabi Muhammad SAW dalam Alkitab

I .   PENDAHULUAN
           
            Salah seorang ilmuan dari Amerika yang bernama MICHAEL H. HART pernah menulis sebuah buku yang sangat menggemparkan dunia. Buku itu di beri judul " The 100, a ranking of the most influential persons in history " (Seratus Tokoh yang paling berpengaruh dalam sejarah). Dari seratus Tokoh besar dunia yang paling beliau kagumi sebagaimana telah dicantumkan nama-namanya di dalam buku tersebut, justru Nabi Muhammad saw berada pada urutan pertama. Tentu hal ini sangat mengagumkan karena penulisnya bukanlah penganut agama Islam. Berikut ini pernyataan beliau;
            Jatuhnya pilihan saya kepada Nabi Muhammad saw dalam ranking pertama daftar Seratus Tokoh yang paling berpengaruh di dunia mungkin mengejutkan sementara pembaca dan mungkin jadi tanda tanya sebagian yang lain. Tapi saya berpegang pada keyakinan saya, dialah Nabi Muhammad satu-satunya manusia dalam sejarah yang berhasil meraih sukses-sukses luar biasa baik ditilik dari ukuran agama maupun ruang lingkup duniawi.
            Berasal-usul dari keluarga sederhana, Muhammad menegakkan dan menyebarkan salah satu dari agama terbesar di dunia yakni agama Islam. Dan pada saat yang bersamaan tampil sebagai seorang pemimpin tangguh, tulen, dan efektif. Kini tiga belas abad sesudah wafatnya, pengaruhnya masih tetap kuat dan mendalam serta berakar. Sebagian besar dari orang-orang yang tercantum di dalam buku ini merupakan makhluk beruntung karena lahir dan dibesarkan di pusat-pusat peradaban manusia, berkultur tinggi dan tempat perputaran politik bangsa-bangsa. Muhammad lahir pada tahun 570 M, di kota Makkah, di bagian agak selatan Jazirah Arabia, suatu tempat yang waktu itu merupakan daerah yang paling terbelakang di dunia, jauh dari pusat perdagangan, seni maupun ilmu pengetahuan. Menjadi yatim-piatu di umur enam tahun, dibesarkan dalam situasi sekitar yang sederhana dan rendah hati. Sumber-sumber Islam menyebutkan bahwa Muhammad seorang buta hurup. Keadaan ekonominya baru mulai membaik di umur dua puluh lima tahun tatkala dia kawin dengan seorang janda berada. Bagaimanapun, sampai mendekati umur empat puluh tahun nyaris tidak tampak petunjuk keluarbiasaannya sebagai manusia.
            Inilah diantara isi tulisan Michael H. Hart tentang Nabi Muhammad saw, yang secara jujur telah mengakui kebesaran beliau. Memang kalau kita baca dalam sejarah, umumnya manusia menjadi besar karena beberapa kelebihan yang mereka miliki atau paling tidak karena dibesarkan oleh lingkungan keluarganya. Tetapi tidak demikian dengan kehidupan Nabi Muhammad saw, beliau besar bukan karena dibesarkan keluarga sebab lahirnya saja sudah yatim, tapi beliau besar karena dibesarkan oleh Allah SWT yang dipilih menjadi salah seorang Duta-Nya kepada manusia.

II.    PEMBAHASAN

            Nubuat secara bahasa artinya kenabian, sedangkan menurut istilah adalah informasi atau berita tentang kedatangan Nabi akhir zaman yang akan datang. Jadi nubuat Nabi Muhammad dalam Al-Kitab berarti adanya berita kenabian Muhammad saw sebelum kelahirannya. Sinyalemen itu dapat kita baca dalam Bibel perjanjian lama dan perjanjian baru dan juga diulangi dalam Al-Qur'an di beberapa ayat.
Sinyalemen pertama dapat kita jumpai dalam Al-Qur'an sendiri, di mana Al-Qur'an menyatakan dalam beberapa ayatnya bahwa Nabi-Nabi sebelum Nabi Muhammad saw telah mengatakan kepada umatnya masing-masing akan datangnya seorang Nabi akhir zaman yang akan menyerukan agama Allah untuk semua bangsa. Dan karena diantara kitab-kitab suci sebelum Al-Qur'an yang paling dikenal masih mengandung bagian-bagian wahyu Allah (walaupun bagian lainnya telah dinodai oleh tangan manusia) ialah Taurat dan Zabur dalam perjanjian lama serta Injil dalam perjanjian baru, maka dari dalam kitab-kitab itulah nubuat Nabi Muhammad akan kita bicarakan di sini.
Sinyalemen dari ayat-ayat Al-Qur'an itu kita dapatkan banyak misalnya ;

وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّينَ لَمَا آتَيْتُكُمْ مِنْ كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنْصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُوا أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُوا وَأَنَا مَعَكُمْ مِنَ الشَّاهِدِينَ

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. {1} Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. 7 : 157)

وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ فَلَمَّا جَاءَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ قَالُوا هَذَا سِحْرٌ مُبِينٌ
Dan (ingatlah) ketika Isa Putra Maryam berkata: "Hai Bani Israel, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab (yang turun) sebelumku, yaitu Taurat dan memberi kabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)" Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: "Ini adalah sihir yang nyata". (QS. 61 : 6)

الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad {1} seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebahagian di antara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui. QS. 2 : 146)

           Inilah beberapa ayat dalam Al-Qur'an tentang Nubuat Nabi Muhammad saw sebelum kelahirannya. Sekarang mari kita buktikan berita kedatangan Nabi Muhammad dalam Al-Kitab baik perjanjian lama maupun perjanjian baru.
NUBUATNYA NABI IBRAHIM (ABRAHAM)
           Nabi Ibrahim (Abraham) adalah bapak para Nabi (Abul-Anbiya'). Beliau juga khalilullah (kekasih Allah) yang diberkati sesuai dengan ayat :
Berfirmanlah Tuhan kepada Abraham: "Pergilah dari negerimu dan dari sanak saudaramu dan dari rumah bapamu ini ke negeri yang akan kutunjukkan kepadamu; Aku akan membuat engkau menjadi bangsa yang besar dan memberkati engkau serta membuat namamu masyhur; dan engkau akan menjadi berkat. Aku akan memberkati orang-orang yang memberkati engkau dan mengutuk orang-orang yang mengutuk engkau, dan olehmu semua kaum di muka bumi akan mendapat berkat." Lalu pergilah Abraham seperti yang difirmankan Tuhan kepadanya, dan Lot pun ikut bersama-sama dengan dia; Abraham berumur tujuh puluh ketika ia berangkat dari Haran. (Kej.12:1-4)
          Siapakah yang dimaksud oleh Allah keturunan Nabi Ibrahim yang selalu memberkati namanya? Itulah isyarat akan kedatangan Nabi Muhammad SAW karena hanya beliau dan umatnya yang selalu memberkatinya dengan membaca shalawat.
NUBUAT NABI MUSA a.s
           Allah juga telah menginformasikan kepada Nabi Musa a.s. tentang kedatangan Nabi Muhammad SAW sesudahnya, Firman Allah :
           Seorang Nabi akan Kubangkitkan bagi mereka dari antara saudara mereka, seperti engkau ini; Aku akan menaruh firman-Ku dalam mulutnya dan ia akan mengatakan kepada mereka segala yang Kuperintahkan kepadanya. Orang yang tidak mendengarkan segala firman-Ku yang akan diucapkan Nabi itu demi nama-Ku, dari padanya akan Kutuntut pertanggung jawaban (Ulangan 18:18-19).
           Dan Nabi yang seperti Musa dikenal berhadapan muka dengan Tuhan tidak ada lagi yang dibangkitkan dari bangsa Israel melainkan dari bangsa Arab (Ulangan 34:10)
           Berdasarkan dalil di atas, ini merupakan berita akan kelahiran Nabi Muhammad SAW karena Allah sudah mengatakan kepada Musa bahwa kelak Dia akan membangkitkan seorang nabi sesudah Musa yang ciri-cirinya sebagai berikut:
1.                Nabi yang akan datang itu berasal dari kalangan saudara Bani Israel. Siapakah yang dimaksud saudara Bani Israel itu? Tentunya bukan orang Israel melainkan Bani Ismail karena Ismail adalah saudara Ishak, leluhur Israel.
2.                Nabi itu sama ciri-cirinya seperti Musa. Diantara beberapa persamaan ciri-cirinya adalah: Musa lahir normal punya ayah dan ibu sementara Nabi Muhammad SAW juga sama, pernah menggembala kambing diwaktu remaja, pernah perang melawan rezim penguasa, pernah hijrah dan pernah berdialog dengan Tuhan.
3.                 Allah menaruh firman didalam mulutnya maksudnya adalah Nabi yang akan diutus itu selalu mengucapkan firman Tuhan dengan menyebut nama Allah yaitu Bismillahir rahmanir rahim dan dia tidak pernah berbicara dengan hawa nafsunya melainkan berdasarkan wahyu yang telah diwahyukan.(QS.53:3-4)
4.                 Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.
5.                 Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).

NUBUAT NABI YESAYA
           Nabi Yesaya menggambarkan bahwa Nabi yang akan datang itu adalah buta huruf
          Dan apabila kitab itu diberikan kepada seorang yang tidak dapat membaca dengan mengatakan:" Baiklah baca ini" maka ia akan menjawab:"Aku tidak dapat membaca." (Yesaya 29:12)
          Sinyalemen Nabi Yesaya tersebut terpenuhi oleh Nabi Muhammad SAW karena beliau ketika di Gua Hira didatangi Jibril dan berkata "iqro'" (bacalah), Muhammad menjawab"aku tidak dapat membaca".
         Termasuk juga mengenai hijrah Nabi Muhammad SAW.dinubuatkan oleh Nabi Yesaya dalam kitabnya:
          Ucapan ilahi terhadap Arabia, Di belukar di Arabia kamu akan bermalam, hai kafilah-kafilah orang Dedan! Hai penduduk tanah Temah, keluarlah! Bawalah air kepada orang yang haus. Pergilah, sambutlah orang pelarian dengan roti! Sebab mereka melarikan diri terhadap pedang yang terhunus, terhadap busur yang dilentur, dan terhadap kehebatan peperangan. Sebab beginilah firman Tuhan kepadaku: "Dalam setahun lagi, menurut masa kerja prajurit upahan, maka segala kemuliaan kedar akan habis. (Yesaya :21:13-16).
           Karena membaca ayat tersebut , Waraqah bin Naufal seorang rahib yang masih lurus dan juga sebagai paman Khadijah istri Nabi Muhammad SAW., menegaskan bahwa peristiwa datangnya Jibril ke Gua Hira itu adalah sebagai pengangkatan beliau menjadi rasul. Maka Waraqah memastikan bahwa suatu saat Muhammad akan diusir oleh kaumnya sendiri dari Makkah.
            Sedangkan Kafilah orang Dedan, yang dimaksud dalam ayatini adalah para sahabat Rasulullah SAW., (Kaum Muhajirin). Tanah Temah adalah Madinah atau Yatsrib, dan Kedar adalah orang-orang Quraisy keturunan Nabi Ismail.

NUBUAT NABI ISA a.s.  
             Namun benar  yang kukatakan ini kepadamu: Adalah lebih berguna bagi kamu jika aku pergi. Sebab jikalau aku tidak pergi, Nabi penghibur itu tidak akan datang kepadamu.Tapi jikalau aku pergi, Aku akan mengutus Dia kepadamu. Dan kalau Ia datang, Ia akan menginsyapkan dunia akan dosa, kebenaran dan penghakiman; akan dosa karena mereka tetap tidak percaya kepadaku; akan kebenaran karena aku akan pergi kepada Bapa dan kamu tidak melihat aku lagi; akan penghakiman karena penguasa dunia ini telah dihukum. Masih banyak hal yang harus kukatakan kepadamu , tetapi sekarang kamu belum dapat menangungnya. Tetapi apabila Ia datang, yaitu Roh Kebenaran, Ia akan memimpin kamu kedalam seluruh kebenaran; sebab Ia tidak akan berkata-kata dari dirinya sendiri, tetapi segala sesuatu yang didengarnya itulah yang akan dikatakannya dan Ia akan memberitakan kepadamu hal-hal yang akan datang. Ia akan memuliakan Aku, sebab Ia akan memberitakan kepadamu apa yang diterimanya daripadaku. (Injil Yohanes 16 : 7-14).
             Jadi, dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa masih banyak ayat-ayat dalam al-Kitab yang meramalkan kedatangan Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi akhir zaman, tetapi sayang sebahagian besar orang-orang Yahudi dan Nasrani mendustakan kebenaran itu padahal mereka tahu dan termaktub dalam kitab sucinya. Itu sebabnya yang mula-mula mengetahui tanda kenabian pada diri Rasulullah SAW itu adalah seorang pendeta yang bernama Bahira ketika berjumpa dengan nabi di syam bersama pamannya Abu Thalib dalam sebuah perdagangan , yang waktu itu usia nabi masih belasan tahun , Bahira melihat dari kejauhan, Nabi Muhammad SAW diikuti oleh awan yang menyelimuti beliau dari terik matahari dan setelah berjumpa Bahira meminta kepada Rasulullah supaya membuka bajunya lalu nampaklah dipunggung nabi ada tanda kenabian seperti yang tertera didalam kitab sucinya. Maka celakalah orang-orang yang mendustakan kerasulan beliau, sebagaimana dalam sabdanya: " Demi Allah yang jiwa Muhammad berada ditangan-Nya, tidak ada salah seorang diantara umatku ini yang telah mendengarkan perkataanku baik langsung maupun tidak langsung, apakah itu orang-orang Yahudi atau Nasrani kemudian mereka mati dan belum pernah beriman kepada kerasulanku melainkan kelak mereka menjadi penghuni neraka jahannam. (al-Hadits) Wallahu a'lam bishshowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar