Syari’atkan Adzan dalam Islam untuk Shalat Lima Waktu
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2255440-syari-atkan-adzan-dalam-islam/#ixzz1tb4fZxrd
Disyari’atkan adzan dalam Islam untuk shalat lima waktu pada tahun pertama Hijriyah. Adzan tersebut dilakukan satu kali untuk satu waktu shalat, kecuali subuh, maka dua kali, adzan pertama sebelum fajar yang dilakukan oleh Bilal bin Rabbah, adzan kedua setelah fajar yang dilakukan oleh Ibnu Ummi Maktum.
Adapun adzan Jumat ada sedikit perbedaan dengan adzan yang lain tentang waktu pelaksanaannya dan jumlah adzannya. Pada zaman Rasulullah SAW, zaman Abu Bakar dan zaman Umar bin Khathab adzan untuk shalat Jumat hanya dilakukan sekali saja yaitu setelah khatib berada di atas mimbar. Tetapi pada zaman Utsman bin Affan adzan ditambah satu kali lagi yaitu sebelum khatib naik ke atas mimbar, sehingga adzan Jumat pada zaman Utsman bin Affan menjadi dua kali.
Ini adalah hasil ijtihad Beliau. Ijtihad ini beliau lakukan karena melihat manusia sudah mulai banyak dan tempat tinggalnya berjauhan dari tempat dilaksanakan shalat Jumat, sehingga dibutuhkan satu adzan lagi untuk memberi tahu bahwa shalat Jumat hendak dilaksanakan.
Dalam kitab Shahih Bukhari dijelaskan : Dari Saib ia berkata, “Saya mendengar dari Sa’ib bin Yazid, beliau berkata, Sesungguhnya adzan di hari Jumat pada asalnya ketika masa Rasulullah SAW, Abu Bakar RA, dan Umar RA dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar. Namun ketika masa Khalifah Utsman RA dan kaum muslimin sudah banyak, maka beliau memerintahkan agar diadakan adzan yang ketiga. Adzan tersebut dikumandangkan di atas Zaura’ (nama pasar). Maka tetaplah hal tersebut (sampai sekarang). (Shahih al-Bukhari: 865)
Yang dimaksud dengan adzan yang ketiga dalam hadits tersebut adalah adzan yang dilakukan sebelum khatib naik ke mimbar. Sementara adzan pertama adalah adzan setelah khathib naik ke mimbar dan adzan kedua adalah iqamah.
Dari sinilah, Syaikh Zainuddin al-Malibari, pengarang kitab Fath al-Mu’in, mengatakan bahwa sunnah mengumandangkan adzan dua kali pada hari Jumat. Adzan pertama sebelum khatib naik ke mimbar dan adzan kedua dilakukan setelah khatib naik di atas mimbar:
“Disunnahkan adzan dua kali untuk shalat Shubuh, yakni sebelum fajar dan sesudah fajar. Jika bermaksud mengumandangkan adzan hanya satu kali, maka yang utama dilakukan setelah fajar. Dan sunnah dua kali adzan untuk shalat Jumat. Salah satunya setelah khatib naik ke mimbar dan yang lain sebelumnya. (I’anah Ath-Thalibin ‘Ala Syarh Fath al-Mu’in: 232)
Meskipun adzan tersebut tidak pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW, ternyata ijtihad Sayyidina Utsman RA. tersebut tidak diingkari dan tidak dibantah oleh para sahabat Nabi SAW yang lain. Itulah yang disebut dengan IJMAK SUKUTI, yakni satu kesepakatan para sahabat Nabi SAW dalam menghukum suatu kasus dengan cara tidak mengingkarinya. Diam berarti setuju pada keputusan hukumnya, maka hukum itu adalah boleh, karena para shahabat Rasullullah tidak mungkin setuju dengan satu perkara yang bid’ah dan mungkar. Andaikata adzan itu adalah suatu perkara bid’ah maka itu adalah bid’ah hasanah yang diberi pahala bagi yang melakukannya.
Dalam kitab al-Mawahib al-Ladunniyyah disebutkan:
“Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ustman RA. itu merupakan IJMAK SUKUTI (kesepakatan tidak langsung) karena para sahabat yang lain tidak menentang kebijakan tersebut. (al-Mawahib al Laduniyah, juz II : 249)
Dengan mengikuti Utsman pada masalah Adzan dua kali bukan berati bahwa hal itu telah mengubah sunnah Rasulullah SAW, kenapa bukan? karena mengikuti Utsman bin Affan RA itu juga sunnah Rasulullah SAW. Sebagaimana Rasulullah bersabda:
فعليكم بسنتي وسنة خلفآء الراشدين من بعدي
“Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa al-Rasyidin sesudah aku”. (Musnad Ahmad bin Hanbal)
Adzan kedua yang dilakukan sejak zaman Utsman bin Affan RA itu, sama sekali tidak ditentang oleh sahabat atau sebagian dari para sahabat di kala itu. Walaupun Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib tidak melakukannya di masjid Kuffah, namun Belaiu tidak mengingkarinya pada saat Sayyidina Utsman melakukannya. Jadi menurut istilah ushul fiqh, adzan Jumat dua kali sudah menjadi IJMAK SUKUTI. Sehingga perbuatan itu memiliki landasan yang kuat dari salah satu sumber hukum Islam, yakni ijmak para sahabat.
Fakta dunia Islam hari ini ada yang melakukan adzan satu kali ada yang dua kali. Maka yang manakah yang benar? dan yang manakah yang salah?
Jawabannya adalah : dua-duanya benar dan dua-duanya salah, dengan perincian sebagai berikut;
Jika orang yang melakukan adzan Jumat satu kali karena cinta sunnah Rasulullah dan tidak suka (benci) kepada apa yang dilakukan Utsman bin Affan maka hal ini adalah perlakuan yang salah, perlakuan Syiah dan Khawarij. [Ini jangan ditambah-tambah ... Uraikan saja sesuai dengan Hadist... dan kalau ada ijtihad para Sahabat... khususnya khulafaurrasyidin...RA]
Jika orang yang melakukan adzan Jumat satu kali karena ingin memilih dan beramal dengan salah satu dari dua sumber hukum yang dicintainya maka hal itu adalah perlakuan ahlussunnah wal jamaah. Maka baguslah dipilih apa yang ada pada masa Rasulullah.
Jika orang yang melakukan adzan Jumat dua kali karena menganggap lebih bagus sunnah Utsman dari pada sunnah Rasulullah maka apa yang dilakukan itu adalah suatu kesalahan besar.
Jika orang yang melakukan adzan Jumat dua kali atas dasar cinta sunnah Rasulullah dan sunnah Khalifah pengganti beliau dengan tidak menganggap ada perseturuan antara Rasulullah dan sahabatnya maka itulah perlakuan yang sangat tepat dan sangat bagus.
Kemudian, ketahuilah bahwa perbedaan ini adalah perbedaan dalam masalah furu’ syari’ah yang mungkin akan terus menjadi perbedaan, tetapi yang terpenting bahwa adzan Jumat satu kali atau dua kali demi melaksanakan syariat Islam untuk mendapat ridha Allah SWT. Kalau masalah ini adalah masalah furu’ syari’ah amaliyyah maka tidak perlu ada takfir, tidak perlu ada istilah mengkafirkan, menerakakan dan lain-lain sebagainya.
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2255440-syari-atkan-adzan-dalam-islam/#ixzz1tb2v9Il9