Selasa, 27 Juli 2021

Prinsip toleransi dan kebebasan juga diberlakukan Khalifah Umar bin Khaththab. Dikisahkan, di bawah kepemimpinan Umar, umat Islam berhasil merebut kembali kota suci Yerusalem pada 638 atau enam tahun setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Khalifah pun mendirikan masjid di kota suci itu. >>>> ........ Uskup kemudian mengundang Umar untuk menunaikan shalat di dalam gereja utama kaum Kristen. Namun, Umar melihat bagian dalam ruangan gereja itu dihiasai berbagai simbol Kristen. Maka, dia dengan sopan mengatakan, "Saya akan shalat di luar pintu ini saja." Selesai shalat, Uskup pun bertanya kepada Umar, "Mengapa Tuan tidak mau masuk ke gereja kami?" "Jika saya sudah shalat di tempat suci kalian, para pengikut saya dan orang-orang yang datang ke sini pada masa mendatang akan mengambil-alih bangunan ini dan mengubahnya menjadi masjid. Untuk menghindari kesulitan-kesulitan itu dan agar tetap sebagaimana adanya (keadaan kaum Nasrani), maka saya shalat di luar." Tindakan Khalifah Umar itu ternyata membuat kagum sang uskup terhadap agama Islam. Begitu pula rakyat Palestina yang mengelu-ngelukan kedatangannya. Apalagi setelah kota suci itu diperintah Islam, mereka mendapatkan kebebasan. Mereka diperlakukan dengan baik. Hal itu cukup kontras bila dibandingkan saat diperintah Kaisar Constantin. ..... >>>> .... Preambule: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah piagam dari Muhammad, Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan Muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka. ....>>>

 

Isi Piagam Madinah Lengkap yang Disebut Termodern di Masanya

https://www.republika.co.id/berita/q6ampe320/isi-piagam-madinah-lengkap-yang-disebut-termodern-di-masanya

 

 

Rabu 26 Feb 2020 12:17 WIB

Red: Nashih Nashrullah


Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal utama di luar pembukaan. Ilustrasi Kota Madinah.

Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri

Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal utama di luar pembukaan.

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban Islam, Piagam Madinah diakui sebagai bentuk perjanjian dan kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat Madinah yang plural, adil, dan berkeadaban. 

Di mata para sejarawan dan sosiolog ternama Barat, Robert N Bellah, Piagam Madinah yang disusun Rasulullah itu dinilai sebagai konstitusi termodern di zamannya, atau konstitusi pertama di dunia. Berikut petikan lengkap terjemahan Piagam Madinah yang terdiri dari 47 pasal:

Preambule:

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah piagam dari Muhammad, Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan Muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.

Pasal 1: Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain.

Pasal 2: Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 3: Banu 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 4: Banu Sa'idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin. 

Pasal 5: Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 6: Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 7: Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 8: Banu 'Amr Ibn 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 9: Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 10: Banu al-'Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 11: Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.

Pasal 12: Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan dari padanya.

Pasal 13: Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.

Pasal 14: Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.

Pasal 15: Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.

Pasal 16: Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).

Pasal 17: Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.

Pasal 18: Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain.

Pasal 19: Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.

Pasal 20: Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.

Pasal 21: Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.

Pasal 22: Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan.

 

sumber : Harian Republika


Foto: Hamad I Mohammed/Reuters

Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal utama di luar pembukaan.

Pasal 23: Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.

Pasal 24: Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

Pasal 25: Kaum Yahudi dari Bani 'Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.

Pasal 26: Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.

Pasal 27: Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.

Pasal 28: Kaum Yahudi Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.

Pasal 29: Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.

Pasal 30: Kaum Yahudi Banu al-'Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.

Pasal 31: Kaum Yahudi Banu Sa'labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf, kecuali orang zalim atau khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan keluarganya.

Pasal 32: Suku Jafnah dari Sa'labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa'labah).

Pasal 33: Banu Syutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu 'Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).

Pasal 34: Sekutu-sekutu Sa'labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa'labah).

Pasal 35: Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).

Pasal 36: Tidak seorang pun dibenarkan (untuk perang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan (ketentuan) ini.

Pasal 37: Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum Muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan Muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh Piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.

Pasal 38: Kamu Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

Pasal 39: Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya "haram" (suci) bagi warga Piagam ini.

Pasal 40: Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.

Pasal 41: Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.

Pasal 42: Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi Piagam ini.

Pasal 43: Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.

Pasal 44: Mereka (pendukung Piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.

 

Pasal 45: Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.

 

Pasal 46: Kaum yahudi al-'Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung Piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi Piagam ini.

 

Pasal 47: Sesungguhnya Piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW. her/piagam madinah dan uud '45


Isi Perjanjian Hudaibiyah

Redaktur Yudi

https://www.islampos.com/isi-perjanjian-hudaibiyah-128964/

 

 

 

 0


Ilustrasi: Pixabay

 

 

PADA tahun keenam kenabian, Nabi mengumumkan niatnya untuk melakukan `umrah dan berangkat dengan 1400 orang, tidak bersenjata kecuali pedang berselubung yang biasanya dibawa oleh seorang musafir. Ketika mengetahui hal ini, orang Quraisy berkumpul untuk mencegah kaum Muslimin mencapai al-Masjid al-Haraam.

Saat mendekati Makkah, Nabi memimpin para sahabat shalat al-Khawf. Kemudian, Nabi mulai menuju Makkah tapi unta betina-nya, al-Qaswa, duduk. Para sahabat berkata, “Dia menjadi keras kepala,” tapi Nabi menjawab, “Dia tidak keras kepala, tapi dicegah sebagaimana para gajah juga dulu dicegah. Demi Allah, orang Quraisy tidak akan menanyakan sesuatu kepadaku hari ini yang meningkatkan kesucian Allah kecuali aku akan memberikannya kepada mereka.” (Al-Bukhari).

BACA JUGA: Kisah Abu Jandal saat Terjadi Perjanjian Hudaibiyah

Kemudian Nabi meneriaki untanya dan sang unta pun bangkit. Nabi kembali ke sumur di Hudaybiyyah yang memiliki sedikit air, dan menarik anak panah dari giginya, menusuknya ke dalam sumur. Air mengalir begitu melimpah.

Budayl ibn Warqaa ‘al Khuza’i memberi tahu maksud Nabi kepada kaum Quraisy. Mereka kemudian mengirim `Urwah bin Mas`ud, yang memberi tahu sesuatu yang serupa. Dia juga memperhatikan betapa teman-teman mencintai Nabi SAW mematuhinya; Dia kembali dan memberi tahu orang Quraisy tentang apa yang telah dilihat dan didengarnya.

Kemudian mereka mengirim seorang pria dari Bani Kinanah bernama al-Hulays ibn `Alqamah, dan setelah dia, Mikraz ibn Hafs. Saat dia sedang berbicara dengan Rasulullah, Suhayl ibn mendekat. Nabi bersabda, “Masalahmu sekarang menjadi mudah.”

Sebuah perjanjian damai dibuat di antara kedua belah pihak. Jika umat Islam memilih untuk berperang pada saat itu mereka pasti akan menang, tapi mereka ingin menegakkan kesucian Ka’bah. Perjanjian tersebut terdiri dari:

1. Tidak saling menyerang antara kaum muslimin dengan penduduk Mekah selama sepuluh tahun.

2. Kaum muslimin menunda untuk Umroh dan diperbolehkan memasuki kota Mekah pada tahun berikutnya dengan tidak membawa senjata kecuali pedang dalam sarungnya serta senjata pengembara.

3. Siapa saja yang datang ke Madinah dari kota Mekah harus di kembalikan ke kota Mekah.

BACA JUGA: Kisah Toleransi Rasulullah dalam Perjanjian Hudaibiyah

4. Siapa saja dari penduduk Madinah yang datang ke Mekah, maka tidak boleh dikembalikan ke Madinah.

5. Kesepakatan ini disetujui oleh kedua belah pihak dan tidak boleh ada pengkhianatan atau pelanggaran

Kesepakatan lain dari Perjanjian Hudaibiyah ini adalah siapa saja dari kabilah arab yang lain boleh masuk dalam perjanjian Quraisy atau Rasulullah SAW dan perjanjian ini hanya berlaku bagi laki-laki, sedangkan wanita tidak diikutsertakan. []

Kirim tulisan Anda yang sekiranya sesuai dengan Islampos lewat imel ke: redaksi@islampos.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word, ukuran font 12 Times New Roman. Untuk semua tulisan berbentuk opini, harap menyertakan foto diri. Isi di luar tanggung jawab redaksi.

Kisah Abu Jandal saat Terjadi Perjanjian Hudaibiyah

Redaktur Yudi

 

 0


 

Ilustrasi: Unslpash

 

ABU Jandal merupakn putra dari Suhail bin Amr. Suhail ini merupakan orang utusan kaum Quraisy dalam perundingan perjanjian Hudaibiyah.

Ketika Suhail bin Amr datang untuk berunding dengan Rasulullah dalam perjanjian Hudaibiyah, dan saat Rasulullah dan Suhail menanda tangan perjanjian tersebut, tiba-tiba Abu Jandal putra dari Suhail bin Amr datang dalam keadaan terikat dengan rantai.

BACA JUGA: Kekuatan Cinta Zainab dan Abul ‘Ash

Abu Jandal melarikan diri dari kaum kafir Quraisy dan bergabung dengan Rasulullah dan kaum muslimin. Ketika Suhail melihat anaknya, Abu Jandal, Suhail mendekat kepada Abu Jandal dan memukulnya. Ia pegang leher bajunya dan berkata, “Wahai Muhammad, paerjanjian telah berlaku sebelum ia datang.”

Rasulullah menjawab, “Ya, kau benar.”

Suhail menarik keras-keras baju anaknya itu dan menyeretnya ke Quraisy. Pada saat itu Abu Jandal berteriak dengan keras, “Wahai kaum muslimin, apakah kalian mebiarkanku dikembalikan kepada oarang-orang musyrik yang akan menyiksaku karena agama yang aku yakini?”

Rasulullah berkata, “Abu Jandal, bersabarlah dan berharaplah kepada Allah! Allah pasti akan memberikan jalan keluar bagimu dan orang-orang yang lemah. Kami telah meyepakati perjanjian dan perdamaian serta kami saling memberikan kepercayaan. Kami tidak akan menghianati perjanjian tersebut.”

Kemudian Umar mendekati Abu Jandal dan berkata, “Bersabarlah, Abu Jandal. Mereka hanyalah orang musyrik. Darah satu orang dari mereka sama dengan darah anjing.”

BACA JUGA: Abu Dzar Meminta Bilal untuk Menginjak Kepalanya

Pada saat itu, Umar mendekatkan kepala pedangnya ke arah Abu Jandal. Ia berkata, “Aku berharap engkau mengambil pedang ini untuk menebas ayahmu.”

Abu Jandal tidak menebas kepala ayahnya dia masih mempertahankan hidup ayahnya sedangkan perjanjian itu masih berlaku. []

Sumber: Nabi Muhammad di Hati Sahabat/ Penulis: Walid al-A’zhami/ Penerbit: Qalam/ 2016

 

https://www.republika.co.id/berita/pror5r458/watak-peradaban-islam-1

Watak Peradaban Islam (1)

https://www.republika.co.id/berita/pror5r458/watak-peradaban-islam-1

Sabtu 18 May 2019 12:56 WIB

Red: Hasanul Rizqa

Caranya dengan mempersaudarakan kaum pendatang (Muhajirin) dengan penduduk setempat (Anshor). Selanjutnya, beliau juga menciptakan persaudaraan berbasis kebangsaan (ukhuwah wathoniyah), yakni mempersaudarakan antara kaum Muslimin dan orang-orang Yahudi.

Dalam hal ini, Nabi SAW membuat perjanjian tertulis yang berisi pengakuan atas agama mereka dan harta benda mereka. Disebutkan dalam perjanjian ini, orang-orang Yahudi berpegang pada ajaran mereka, sedangkan orang-orang Islam pun berpegang pada agama mereka sendiri.

"Inilah dokumen politik yang telah diletakkan Nabi Muhammad sejak lebih 14 abad lalu dan telah menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat: tentang keselamatan harta benda dan larangan orang melakukan kejahatan," tulis Muhammad Husein Haekal dalam buku Sejarah Hidup Muhammad.

Dokumen ini kelak dikenal sebagai Piagam Madinah. Menurut Haekal, Piagam Madinah merupakan suatu tonggak penting dalam sejarah umat manusia.

"(Piagam Madinah) telah membukakan pintu dalam kehidupan politik dan peradaban manusia masa itu," tulis dia. Dunia yang selama ini hanya menjadi permainan tangan-tangan tirani, lanjut Haekal, telah diubah menjadi lebih demokratis lewat Piagam Madinah.

Perubahan tatanan masyarakat itu ternyata membawa pengaruh besar. Seluruh Kota Madinah dan sekitarnya benar-benar menjadi tempat yang nyaman bagi seluruh penduduk yang multisuku dan multiagama itu.

Masing-masing pemeluk agama bisa menjalankan ajaran agamanya dengan tenang, tanpa takut adanya persekusi. Dari Madinah inilah Islam mulai menemukan kekuatannya.

 

Sepeninggalan Nabi SAW

Sekalipun Piagam Madinah kemudian dikhianati orang-orang Yahudi, prinsip-prinsip yang tertulis di dalamnya telah menyuburkan semangat umat Islam.

Tidak heran ketika akhirnya kelak Khalifah Abu Bakar menggantikan Nabi Muhammad SAW, Islam telah menyebar ke segenap penjuru Jazirah Arab. Seluruh Semenanjung sudah terhimpun di bawah panji-panji Islam.

Kesatuan politis pun dinyatakan sebagai bagian tak terpisahkan dari kesatuan religius. Maka pada saat itu tibalah waktunya bagi umat Islam melakukan dakwah ke Irak dan Syam. Inilah langkah awal pembentukan kemaharajaan Islam.

Seperti juga Abu Bakar, penggantinya Khalifah Umar bin Khaththab pun menerapkan prinsip-prinsip yang telah digariskan Rasulullah SAW.

Di masa Umar inilah kemaharajaan Islam semakin meluas. Menerobos hingga ke Persia, Mesir dan Palestina, selain Irak dan Syam.

Perlu dicatat, meskipun kemaharajaan Islam begitu meluas, tapi kaum Muslimin sesuai dengan prinsi Piagam Madinah tak pernah memaksa penduduk negara-negara tersebut agar memeluk Islam. Karena, sesuai prinsip Islam yang ditetapkan Alquran, tidak ada paksaan dalam beragama.

Setelah pengaruh Islam menyebar ke berbagai wilayah, terutama pada masa Khalifah Umar, kekhalifahan Islam pun semakin tegak.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kemaharajaan Islam itu kemudian bisa bertahan selama berabad-abad?

Mengapa berbagai pergolakan tidak sanggup meruntuhkan pengaruh dan peradaban Islam, tak seperti umpamanya kemaharajaan Iskandar Agung dan kekaisaran Mongol?


Watak Peradaban Islam (2)

Sabtu 18 May 2019 12:56 WIB

Red: Hasanul Rizqa


Pameran peninggalan peradaban Islam di Andalusia

Foto: The Hurriyet Daily News

 

Di antara watak peradaban Islam adalah mengutamakan keadilan, toleransi, & kebebasan

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Alwi Shahab

Menurut Haekal dalam buku Pemerintahan Islam, sulit untuk menjelaskan dengan perinci sebab-sebab peradaban Islam tangguh melintasi zaman. "Namun, secara garis besar, saya dapat menunjukkan satu sebab yang sangat menentukan, yakni sesungguhnya orang-orang Arab terdorong berperang bukan pertama-tama untuk mendapatkan materi, tapi jauh lebih penting dari hal itu. Keyakinan bahwa mereka mengemban satu misi atau risalah yang harus disampaikan pada seluruh dunia demi kebaikan," jelas sejarawan Mesir itu.

Baca Juga

 

      .  Gaza Pernah Jadi Pusat Pertemuan Peradaban

Haekal menambahkan, keyakinan umat Islam yang demikian telah menegakkan kedaulatan wilayah Islam sehingga sampai bertahan berabad-abad.

Namun, lanjutnya, ketika keyakinan itu memudar, keretakan demi keretakan mulai merasuki sendi-sendi kemasyarakat Islam. Nasibnya pun akan sama seperti yang dialami pelbagai imperium sebelumnya, semisal Byzantium dan Parsia.

Bagi umat Islam, demikian Haekal, misi yang telah dipelopori Rasulullah SAW mereka anggap sebagai amanat untuk disampaikan kepada setiap manusia. Misi itu tidak lain adalah persaudaraan dan persamaan.

Mereka berpandangan, pada hakikatnya Tuhan seluruh manusia itu satu, Tuhan yang Esa. Di hadapan Tuhan Yang Satu, semua manusia adalah sama. Tidak ada perbedaan antara orang Arab dan non-Arab kecuali ketakwaannya kepada Tuhan.

Pada masa Rasulullah, prinsip-prinsip luhur itu tersebar luas di semenanjung Arab. Setelah menetap di negara-negara yang mereka tundukkan, kaum Muslimin mulai menerapkan prinsip-prinsip mulia tadi pada penduduk setempat.

Salah satu yang menjadi dasar kebijakan pemerintahan mereka adalah toleransi beragama. Mereka tidak memaksakan seorang pun di antara penduduk negara yang ditaklukkan agar memeluk Islam.

Mereka juga memberikan berbagai kebebasan yang sudah berlaku pada saat itu: kebebasan berpikir, kebebasan mengeluarkan pendapat, serta sejumlah kebebasan lainnya. Di samping itu mereka juga menghormati segala bentuk ibadah dan akidah. Sedangkan keadilan mereka jadikan sebagai dasar pemerintahan mereka.

Dalam menerapkan keadilan ini, tidak ada beda antara Muslim dan non-Muslim. Dengan sikap demikian, tidak heran banyak orang tertarik kepada Islam. Bukan hanya itu, mereka yang non-Muslim ini juga benar-benar menikmati berbagai kebebasan.

Hal ini tidak pernah mereka alami sebelumnya, baik di Romawi maupun di negeri Arab masa jahiliyah (pra-Islam). Itulah yang mendorong mereka berbondong-bondong masuk ke dalam lingkungan agama baru, Islam.

Mereka ingin ikut menikmati prinsip-prinsip kebebasan, persaudaraan, dan persamaan yang telah ditetapkan Islam.

Watak Peradaban Islam (3-Habis)

Sabtu 18 May 2019 13:11 WIB

Red: Hasanul Rizqa


 

(ilustrasi) peta yang menggambarkan luas wilayah Islam pasca-wafatnya Nabi SAW

Foto: tangkapan layar wikipedia.org

Watak peradaban Islam diterapkan tokoh-tokoh ini dalam menjalankan kepemimpinannya

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Alwi Shahab

Prinsip toleransi dan kebebasan juga diberlakukan Khalifah Umar bin Khaththab. Dikisahkan, di bawah kepemimpinan Umar, umat Islam berhasil merebut kembali kota suci Yerusalem pada 638 atau enam tahun setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Khalifah pun mendirikan masjid di kota suci itu.

Baca Juga

 

 


Sebelum berhasil ditaklukkan tentara Islam, Yerusalem dikuasai orang-orang Kristen yang telah memerintah di sana sejak masa Kaisar Constantin. Setelah kaum Nasrani itu menyerah, Umar diminta datang sendiri ke kota suci itu.

Dengan begitu, uskup Yerusalem mau menyerahkan kunci kota tersebut. Sehari-hari, uskup tersebut menjafa makam Kristus yang suci bagi kaum Nasrani di Yerusalem.

Ketika kunci sudah di tangan Umar, penduduk setempat kaget. Sebab, penampilan Khalifah bak orang biasa--tak ada pakaian sutra atau tanda-tanda kebesaran lainnya.

Uskup kemudian mengundang Umar untuk menunaikan shalat di dalam gereja utama kaum Kristen. Namun, Umar melihat bagian dalam ruangan gereja itu dihiasai berbagai simbol Kristen. Maka, dia dengan sopan mengatakan, "Saya akan shalat di luar pintu ini saja."

Selesai shalat, Uskup pun bertanya kepada Umar, "Mengapa Tuan tidak mau masuk ke gereja kami?"

"Jika saya sudah shalat di tempat suci kalian, para pengikut saya dan orang-orang yang datang ke sini pada masa mendatang akan mengambil-alih bangunan ini dan mengubahnya menjadi masjid. Untuk menghindari kesulitan-kesulitan itu dan agar tetap sebagaimana adanya (keadaan kaum Nasrani), maka saya shalat di luar."

Tindakan Khalifah Umar itu ternyata membuat kagum sang uskup terhadap agama Islam.

Begitu pula rakyat Palestina yang mengelu-ngelukan kedatangannya. Apalagi setelah kota suci itu diperintah Islam, mereka mendapatkan kebebasan. Mereka diperlakukan dengan baik. Hal itu cukup kontras bila dibandingkan saat diperintah Kaisar Constantin.

Prinsip-prinsip yang sama juga diterapkan oleh khalifah-khalifah setelahnya. Ali bin Abi Thalib, misalnya, ketika menjadi khalifah menerapkan hukum terhadap penduduknya sesuai dengan agama yang mereka anut.

Menantu Nabi ini, dalam menerapkan keadilan di bidang hukum tidak pernah membedakan stutus sosial. Baik mereka yang punya kedudukan tinggi maupun rakyat jelata diberlakukan sama.

Bahkan, ia pernah menegur seorang hakim karena dalam suatu persidangan ia mendapatkan panggilan kehormatan Abu Hasan, sedangkan tertuduh seorang Yahudi dipanggil dengan nama biasa.

 

Membasmi Feodalisme

Selanjutnya, hal serupa juga terhadi pada Khalifah Umar bin Abdul Azis. Meskipun ia memerintah hanya dua tahun, keadilannya tercatat dengan tinta emas dalam sejarah Islam.

Tak lama setelah menjadi khalifah, Umar membasmi sistem feodalisme yang diterapkan dan dipraktekkan oleh Bani Umaiyah.

Baginya, sistem feodalisme bertentangan dengan ajaran Islam murni, yang memberlakukan manusia sama. Pembeda di antara manusia hanyalah derajat ketakwaan di hadapan Allah.

Beberapa tanah luas milik kerabatnya sendiri diberikannya kepada Baitul Maal yang dapat dinikmati rakyat luas.

Dalam masa pemerintahannya ia berhasil mengembalikan kepemimpinan Islam seperti yang dipraktekkan pada masa Nabi dan para Khulafaur Rasyidin. Di samping itu, Umar memerintahkan supaya menghentikan pemungutan pajak dari kaum Nasrani yang masuk Islam.

Dengan begitu berbondong-bondonglah kaum Nasrani memasuki agama Islam karena penghargaan mereka terhadap ajaran-ajaran Islam, dan juga karena daya tarik pribadi Umar bin Abdul Aziz sendiri.

Di antara kebijaksanaan Umar yang terpuji ialah, mengembalikan gereja kepada kaum Nasrani yang diambil alih oleh khalifah sebelumnya dan diubah menjadi masjid. Ketika Umar menjadi khalifah, dan orang Nasrani mengetahui bahwa Umar seorang yang adil, maka mereka menuntut supaya gereja mereka dikembalikan kepada mereka.

Umar membatalkan kebijakan khalifah sebelumnya yang telah menjadikan gereja menjadi sebuah masjid. Menurut pendapat Umar, apa yang dilakukan khalifah sebelumnya itu tidak adil karena bertentangan dengan toleransi agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. Dengan demikian, kaum Nasrani yang merasa hak-hak mereka tidak diabaikan, mengucapkan terima kasih kepada Umar.

 

  

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar