Jumat, 14 Agustus 2015

AHLULHADIST ITU TIDAK ASAL-ASALAN...?? >> TETAPI HARUS MENGUASAI STRUKTUR...DAN PENGETAHUAN..HADIST...DAN RIWAYAT2NYA...???>> SUNGGUH PELIK DAN TAK MUDAH ASAL MENGATAKAN INI HADIST..?? >> MUNGKIN NUKIL HADIST BISA SAJA DILAKUKAN AWAM.. TETAPI APAKAH HADIST ITU BENAR2 SHAHIH..DAN BENAR BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN...?? TENTU TIDAK SEMUDAH DMK... ATW MEMANDANG INI REFERENSI HADIS..?? >>> ILMU HADIST TERNYATA ... SECARA KEILMUAN SANGAT .... TELITI DAN BENAR2 HARUS CERMAT..??>> ..BANYAK HAL..YG PENTING DALAM HADIS... DAN HARUS DIFAHAMI DENGAN KEWARASAN..DAN KEIKHLASAN....>> KARENA HADIS INI SANGAT PENUH HIKMAT.. DAN KEMASLAHATAN BAGI UMMAT DIBELAKANG HARI.... BUKAN DENGAN ASAL- ASALAN.. DAN TAFSIR PENDEK.. DAN KADANG2.. MEMBANTAH ATW ... MENAFIKAN DENGAN BERBAGAI DALIH DAN TAFSIR UNTUK MENGHINDAR AZAS NIYAT KEJUJURAN DAN KEBENARAN.. DAN MALAHAN DIPAKAI DASAR PENOLAKAN.. KARENA KEDENGKIAN... ATAU KETIDAK SUKAAN DENGAN BANU HASYIM.. DAN KAUM KERABAT KANGJENG NABI MUHAMMAD SAWW ...>> PADAHAL SEHARUSNYA KITA TAATI DAN JUNJUNG TINGGI DEMI KESELAMATAN DAN KEMASLAHATAN UMMAT DI AKHIR ZAMAN...>> KINI KITA SANGAT SULIT MENCARI FAHAMAN DAN REFERENSI..YAG SHAHIH.. KECUALI PENUH PERDEBATAN2..YG TIDAK SEMESTINYA TERJADI..>> KALAW SAJA SEJAK AWAL ADA KEKOMPAKAN DAN KETULUSAN..PARA TOKOH DAN SHAHABAT ..UNTUK SEPENUHNYA SAMI'MNA WA A'THA'NA...AKAN SEGALA PESAN DAN TITAH RASULULLAH SAWW.. SECARA PENUH DAN MENYELURUH..DAN KOMPREHENSIF....>> ....Dari Umar bin Abi Salamah, anak tiri Nabi SAW yang berkata “Ayat ini turun kepada Nabi SAW [Sesungguhnya Allah berkehendak menghilangkan dosa dari kamu wahai Ahlul Bait dan menyucikanmu sesuci-sucinya] di rumah Ummu Salamah, kemudian Nabi SAW memanggil Fatimah, Hasan dan Husain dan menutup Mereka dengan kain dan Ali berada di belakang Nabi SAW, Beliau juga menutupinya dengan kain. Kemudian Beliau SAW berkata “ Ya Allah Merekalah Ahlul BaitKu maka hilangkanlah dosa dari mereka dan sucikanlah Mereka sesuci-sucinya. Ummu Salamah berkata “Apakah Aku bersama Mereka, Ya Nabi Allah?”. Beliau berkata “Kamu tetap pada kedudukanmu sendiri dan kamu dalam kebaikan”. [Shahih Sunan Tirmidzi no 3205]...>> .... Dari Umar bin Abi Salamah, anak tiri Nabi SAW yang berkata “Ayat ini turun kepada Nabi SAW [Sesungguhnya Allah berkehendak menghilangkan dosa dari kamu wahai Ahlul Bait dan menyucikanmu sesuci-sucinya] di rumah Ummu Salamah, kemudian Nabi SAW memanggil Fatimah, Hasan dan Husain dan menutup Mereka dengan kain dan Ali berada di belakang Nabi SAW, Beliau juga menutupinya dengan kain. Kemudian Beliau SAW berkata “ Ya Allah Merekalah Ahlul BaitKu maka hilangkanlah dosa dari mereka dan sucikanlah Mereka sesuci-sucinya. Ummu Salamah berkata “Apakah Aku bersama Mereka, Ya Nabi Allah?”. Beliau berkata “Kamu tetap pada kedudukanmu sendiri dan kamu dalam kebaikan”. [Shahih Sunan Tirmidzi no 3205]...>> ....Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Sulaiman yang berkata telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam yang berkata telah menceritakan kepada kami Israil dari Abi Ishaq yang berkata telah menceritakan kepadaku Hubsyi bin Junadah As Saluliy yang berkata Rasulullah SAW bersabda “Ali dariku dan Aku dari Ali dan tidak ada yang melaksanakan [tugas] dariku kecuali Aku atau Ali” [Sunan Nasa’i 5/45 no 8147] ..>> ....‘Pada suatu hari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah di suatu tempat perairan yang bernama Khumm yang terletak antara Makkah dan Madinah. [Beliau keluar sambil memegang tangan Ali] Beliau memuji Allah, kemudian menyampaikan nasihat dan peringatan, lalu beliau bersabda ‘Amma ba’d. Ketahuilah wahai saudara-saudara sekalian bahwa aku adalah manusia seperti kalian. Sebentar lagi utusan Rabb-ku [yaitu malaikat pencabut nyawa] akan datang lalu dia diperkenankan. Beliau berkata “wahai manusia bukankah kalian bersaksi bahwa Allah azza wajalla adalah Rabb kalian?. Orang-orang berkata “benar”. Bukankah kalian bersaksi bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih berhak atas kalian lebih dari diri kalian sendiri dan Allah azza wajalla dan Rasul-Nya adalah mawla bagi kalian?. Orang-orang berkata “benar”. Beliau SAW berkata “maka barangsiapa yang menjadikan Aku sebagai mawlanya maka dia ini juga sebagai mawlanya”. Sungguh telah Aku tinggalkan bagi kalian yang jika kalian berpegang teguh kepadanya maka kalian tidak akan tersesat yaitu Kitab Allah yang berada di tangan kalian dan Ahlul Bait-Ku” Aku meninggalkan kepada kalian Ats-Tsaqalain [dua hal yang berat], yaitu Kitabullah yang padanya berisi petunjuk dan cahaya, karena itu ambillah ia (yaitu melaksanakan kandungannya) dan berpegang teguhlah kalian kepadanya’. Kemudian beliau berkata “dan ahlul-baitku. Aku ingatkan kalian akan Allah terhadap ahlu-baitku’. Aku ingatkan kalian akan Allah terhadap ahlu-baitku’. Aku ingatkan kalian akan Allah terhadap ahlu-baitku’. Keduanya tidak akan berpisah hingga kembali kepadaKu di Al Haudh. Maka perhatikanlah oleh kalian, apa yang kalian perbuat terhadap keduanya sepeninggalku....>> ........kedudukan Imam Ali di sisi Nabi SAW, jika Imam Ali masih hidup maka dialah yang akan menggantikan Nabi SAW oleh karena itu Rasulullah SAW menjelaskan dengan kata-kata Sesungguhnya tidak sepatutnya Aku pergi kecuali Engkau sebagai KhalifahKu untuk setiap mukmin sepeninggalKu. Karena sepeninggal Nabi SAW Imam Ali masih hidup ..>> Juga, untuk menegaskan keutamaan ‘Ali bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu di sisi beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Tentu saja, sebuah penegasan keutamaan merupakan jalan yang paling ampuh untuk menangkal cercaan kaum munafiqin tersebut...>> ..Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Sulaiman yang berkata telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam yang berkata telah menceritakan kepada kami Israil dari Abi Ishaq yang berkata telah menceritakan kepadaku Hubsyi bin Junadah As Saluliy yang berkata Rasulullah SAW bersabda “Ali dariku dan Aku dari Ali dan tidak ada yang melaksanakan [tugas] dariku kecuali Aku atau Ali”..[Sunan Nasa’i 5/45 no 8147] >>..... sebutan Alaihis Salam kepada Ahlul Bait Sayyidah Fathimah, Imam Ali, Imam Hasan dan Imam Husain adalah perkara yang ma’ruf dan tentu sangat sesuai dengan kemuliaan dan keutamaan mereka...>>>... Telah menceritakan kepadaku Amru bin Ali yang berkata telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudhail yang berkata telah menceritakan kepada kami Ismail bin Abi Khalid yang berkata aku mendengar Abu Juhaifah RA berkata “Aku melihat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dan Hasan bin Ali Alaihimas Salam sangat mirip dengan Beliau”. Aku [Ismail] bertanya kepada Abu Juhaifah “Ceritakan sifat Beliau kepadaku?”. Abu Juhaifah berkata “Beliau berkulit putih, rambut Beliau sudah beruban dan Beliau pernah memerintahkan untuk memberi 13 anak unta kepada kami”. Ia kemudian berkata “Nabi SAW wafat sementara kami belum sempat mengambil pemberian Beliau tersebut”. [Shahih Bukhari 4/187 no 3544]..>> ...Telah menceritakan kepada kami ‘Abdan yang berkata telah mengabarkan kepada kami ‘Abdullah yang berkata telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab yang berkata telah mengabarkan kepadaku Ali bin Husain bahwa Husain bin Ali radiallahuanhuma mengabarkan kepadanya bahwa Ali Alaihis Salam berkata Aku memiliki seekor unta yang kudapat dari ghanimah dan Rasulullah memberikan unta kepadaku dari bagian khumus (seperlima). Ketika aku ingin menikahi Fathimah Alaihas Salam binti Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam aku menyuruh seorang laki-laki pembuat perhiasan dari bani Qainuqa’ untuk pergi bersamaku maka kami datang dengan membawa wangi-wangian dari daun idzkhir, aku jual yang hasilnya kugunakan untuk pernikahanku. [Shahih Bukhari 3/60 no 2089]...>> ... Ucapan Alaihis Salam kepada Ahlul Bait yaitu Sayyidah Fathimah, Imam Ali, Imam Hasan dan Imam Husain adalah ucapan yang dapat ditemukan dengan mudah dalam kitab yang katanya tershahih setelah Al Qur’anul Karim yaitu Shahih Bukhari. ...>>>

Kejahilan Bantahan Abu Azif Tentang Riwayat Abdullah bin Saabu’



Kejahilan Bantahan Abu Azif Tentang Riwayat Abdullah bin Saabu’


Baru-baru ini muncul blog yang sepertinya dibuat dengan tujuan “Membantah Secondprince”. Awalnya kami pikir ini sesuatu yang menarik tetapi setelah membaca tulisannya ternyata orang ini adalah orang yang memang sudah pernah diskusi dengan kami sok membantah sana sini padahal hakikatnya jahil dalam ilmu. Bahkan setelah ditunjukkan kaidah ilmu yang benar ia tetap bersikeras dengan kejahilannya.

Orang ini sok ingin membela Abul-Jauzaa padahal ia tidak memahami kesalahan Abul-Jauzaa dalam tulisannya tersebut. Bersikeras membela sesuatu yang salah hanya menunjukkan kesombongan dan kejahilan. Berikut akan kami tunjukkan betapa rusaknya bantahan tersebut. Seperti biasa bantahan dari orang tersebut akan kami blockquote. Bagi para pembaca yang ingin mengetahui tulisan kami yang dibantah blog tersebut maka silakan lihat tulisan kami Takhrij Atsar Aliy bin Abi Thalib : Rasulullah Tidak Pernah Berwasiat Tentang Kepemimpinan Kepada Dirinya

Mengenai riwayat Ali ra sebagai wali bagi kaum muslimin memang ditetapkan dari riwayat yang shahih, akan tetapi pengertian wali diartikan dengan kepemimpinan merupakan kesalahan, apalagi sampai mempunyai anggapan bahwa Abu Bakar cs merampas hak kepemimpinan Ali, kalau sudah beranggapan seperti itu maka tidak syak lagi status dia sebagai syiah rafidhah.
Hal ini dibuktikan dengan ke-shahih-an riwayat yang sedang kita bahas.

Lebih baik kami tidak usah sibuk dengan tuduhan atau prasangka dustanya. Kami langsung saja menunjukkan hujjah yang ilmiah dan objektif dan mari kita lihat nanti bagaimana ia akan bersikeras untuk menolak. Riwayat tentang Imam Aliy sebagai Waliy kaum muslimin adalah sebagai berikut

حدثنا يونس قال حدثنا أبو داود قال حدثنا أبو عوانة عن أبي بلج عن عمرو بن ميمون عن بن عباس ان رسول الله صلى الله عليه و سلم قال لعلي أنت ولي كل مؤمن بعدي

Telah menceritakan kepada kami Yuunus yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Dawud yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Abu Balj dari ‘Amru bin Maimun dari Ibnu ‘Abbaas bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] berkata kepada Aliy “engkau adalah Waliy bagi setiap mukmin sepeninggalku” [Musnad Abu Dawud Ath Thayalisiy no 2875]

ثنا محمد بن المثنى حدثنا يحيى بن حماد عن أبي عوانة عن يحيى ابن سليم أبي بلج عن عمرو بن ميمون عن ابن عباس قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لعلي أنت مني بمنزلة هارون من موسى إلا أنك لست نبيا إنه لا ينبغي أن أذهب إلا وأنت خليفتي في كل مؤمن من بعدي

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna yang berkata telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hamad dari Abi ‘Awanah dari Yahya bin Sulaim Abi Balj dari ‘Amr bin Maimun dari Ibnu Abbas yang berkata Rasulullah SAW bersabda kepada Aliy “KedudukanMu di sisiKu sama seperti kedudukan Harun di sisi Musa hanya saja Engkau bukan seorang Nabi. Sesungguhnya tidak sepatutnya Aku pergi kecuali Engkau sebagai KhalifahKu untuk setiap mukmin sepeninggalku. [As Sunnah Ibnu Abi Ashim no 1222]

Jadi apa yang perlu ditafsirkan, lha hadisnya memang menyebutkan kalau Waliy yang dimaksud adalah Khalifah. Makna Waliy sebagai Khalifah itu sudah dikenal di kalangan orang Arab bahkan dikalangan para sahabat. Buktinya adalah sahabat Nabi yaitu Abu Bakar [radiallahu ‘anhu] sendiri menggunakan kata Waliy untuk menyatakan kepemimpinannya
Al Bidayah juz 9
Al Bidayah juz 9 hal 414

وقال محمد بن إسحاق بن يسار : حدثني الزهري ، حدثني أنس بن مالك قال : لما بويع أبو بكر في السقيفة وكان الغد ، جلس أبو بكر على المنبر ، فقام عمر فتكلم قبل أبي بكر ، فحمد الله وأثنى عليه بما هو أهله ، ثم قال : أيها الناس ، إني قد قلت لكم بالأمس مقالة ما كانت مما وجدتها في كتاب الله ، ولا كانت عهدا عهده إلي رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ولكني قد كنت أرى أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سيدبر أمرنا – يقول : يكون آخرنا – وإن الله قد أبقى فيكم كتابه الذي به هدى رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فإن اعتصمتم به هداكم الله لما كان هداه له ، وإن الله قد جمع أمركم على خيركم ; صاحب رسول الله صلى الله عليه وسلم وثاني اثنين إذ هما في الغار ، فقوموا فبايعوه . فبايع الناس أبا بكر بيعة العامة بعد بيعة السقيفة ، ثم تكلم أبو بكر فحمد الله وأثنى عليه بالذي هو أهله ، ثم قال : أما بعد ، أيها الناس ، فإني قد وليت عليكم ولست بخيركم ، فإن أحسنت فأعينوني ، وإن أسأت فقوموني ، الصدق أمانة ، والكذب خيانة ، والضعيف فيكم قوي عندي حتى أريح عليه حقه ، إن شاء الله ، والقوي فيكم ضعيف حتى آخذ الحق منه ، إن شاء الله ، لا يدع قوم الجهاد في سبيل الله إلا ضربهم الله بالذل ، ولا تشيع الفاحشة في قوم إلا عمهم الله بالبلاء ، أطيعوني ما أطعت الله ورسوله ، فإذا عصيت الله ورسوله ، فلا طاعة لي عليكم ، قوموا إلى صلاتكم يرحمكم الله . وهذا إسناد صحيح

Dan Muhammad bin Ishaq berkata telah menceritakan kepada kami Az Zuhri yang berkata telah menceritakan kepada kami Anas bin Malik yang berkata ketika Abu Bakar dibaiat di Saqifah, esok harinya ia duduk diatas mimbar dan Umar berdiri di sampingnya memulai pembicaraan sebelum Abu Bakar. Umar mulai memuji Allah sebagai pemilik segala pujian, kemudian berkata “wahai manusia aku telah katakan kepada kalian kemarin perkataan yang tidak terdapat dalam kitabullah dan tidak pula pernah diberikan Rasulullah SAW kepadaku. Aku berpandangan bahwa Rasulullah SAW akan hidup terus dan mengatur urusan kita maksudnya Rasulullah akan wafat setelah kita. Dan sesungguhnya Allah SWT telah meninggalkan kitab-Nya yang membimbing Rasulullah SAW maka jika kalian berpegang teguh dengannya Allah SWT akan membimbing kalian sebagaimana Allah SWT membimbing Nabi-Nya. Sesungguhnya Allah SWT telah mengumpulkan urusan kalian pada orang yang terbaik diantara kalian yaitu Sahabat Rasulullah dan orang yang kedua ketika ia dan Rasulullah SAW bersembunyi di dalam gua. Maka berdirilah kalian dan berilah baiat kalian kepadanya. Maka orang-orang membaiat Abu Bakar secara umum setelah baiat di saqifah. Kemudian Abu Bakar berkata setelah memuji Allah SWT pemilik segala pujian. Ia berkata “Amma ba’du, wahai manusia sekalian sesungguhnya aku telah dipilih sebagai [Waliy] pimpinan atas kalian dan bukanlah aku orang yang terbaik diantara kalian maka jika berbuat kebaikan bantulah aku. Jika aku bertindak keliru maka luruskanlah aku, kejujuran adalah amanah dan kedustaan adalah khianat. Orang yang lemah diantara kalian ia kuanggap kuat hingga aku mengembalikan haknya kepadanya jika Allah menghendaki. Sebaliknya yang kuat diantara kalian aku anggap lemah hingga aku mengambil darinya hak milik orang lain yang diambilnya jika Allah mengehendaki. Tidaklah suatu kaum meninggalkan jihad di jalan Allah kecuali Allah timpakan kehinaan dan tidaklah kekejian tersebar di suatu kaum kecuali adzab Allah ditimpakan kepada kaum tersebut. Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dan RasulNya. Tetapi jika aku tidak mentaati Allah dan RasulNya maka tiada kewajiban untuk taat kepadaku. Sekarang berdirilah untuk melaksanakan shalat semoga Allah merahmati kalian. Riwayat ini sanadnya shahih. [Al Bidayah Wan Nihayah Ibnu Katsir 9/414-415]

Apa yang mas SP tulis secara panjang lebar tersebut hanyalah berupa teori-teori kemungkinan saja, faktanya Abu Bakar bin Ayyasy menjayyid-kan sanad tersebut.
Dan kalau bermain teori kemungkinan, maka dapat juga dikemukakan teori lawan : bahwa Abu Bakar bin Ayyasy setelah tahu sanad Salamah dan Salim, maka beliau merajihkan sanad Salim.
Masyhur Ishaq bin Ibrahim merupakan murid Abu Bakar bin Ayyasy dan sima’ nya dengan lafaz sami’tu, dua hal tersebut menjadi qarinah bahwa kemungkinan besar riwayat ini terjadi ketika Abu Bakar tidak ikhtilath.

Seperti biasa ini hanya jawaban akal-akalan orang yang tidak paham kaidah ilmu hadis atau sebenarnya ia paham tetapi pura-pura bodoh. Jika seorang perawi dikatakan ikhtilath maka yang harus diperhatikan adalah apakah perawi yang meriwayatkan darinya adalah perawi yang meriwayatkan sebelum ikhtilath atau sesudah ikhtilath. Maka perinciannya adalah sebagai berikut

  1. Jika perawi yang meriwayatkan darinya adalah perawi yang mendengar sebelum ikhtilath maka hadisnya diterima
  2. Jika perawi yang meriwayatkan darinya adalah perawi yang mendengar setelah ikhtilath maka hadisnya ditolak
  3. Jika perawi yang meriwayatkan darinya tidak diketahui mendengar sebelum atau sesudah ikhtilath maka hukumnya tawaqquf sampai ada qarinah yang menguatkan kalau perawi tersebut mendengar darinya sebelum ikhtilath. Salah satu qarinah yang sering dipakai para ulama adalah periwayatan Bukhariy dan Muslim. Jika riwayat perawi tersebut dari gurunya yang ikhtilath dipakai Bukhariy dan Muslim maka ini termasuk qarinah yang menguatkan kalau perawi tersebut mendengar dari gurunya sebelum ikhtilath.

Aneh bin ajaib dalam bantahan terhadap riwayat ‘Amru bin Sufyaan, orang ini berlagak sok paham dan mengucapkan kalimat yang menentang dirinya sendiri

Ikhtilath Abu Azif
JAWAB :

Benar Qutaibah dari Jarir telah disebutkan dalam shahih Bukhari dan Muslim, akan tetapi ketika disebutkan dalam riwayat selain mereka berdua harus dilihat, bila mendengar sebelum ikhtilath diterima, bila mendengarnya sesudah ikhtilath atau tidak diketahui sebelum atau sesudah ikhtilath, maka riwayatnya ditolak.

Ishaaq bin Ibrahim tidak diketahui mendengar dari Abu Bakar bin ‘Ayasy sebelum atau sesudah ikhtilath maka sesuai dengan perkataannya sendiri di atas seharusnya riwayat Ishaaq dari Abu Bakar itu ditolak. Jadi ngapain dia sok membela atau berhujjah dengan riwayat Abu Bakar bin ‘Ayasy tersebut.

Dan lucunya orang ini mengatakan bahwa Ishaaq sebagai murid Abu Bakar dan menggunakan lafal sami’tu adalah qarinah Ishaaq mendengar Abu Bakar sebelum ikhtilath. Alangkah mengherankannya orang ini, bagaimana bisa hal seperti itu jadi qarinah perawi mendengar sebelum ikhtilath. Ilmu hadis dari mana itu?. Orang ini memang ajib selalu punya kaidah ilmu hadis yang mencengangkan dan tidak tahu datang dari mana.
Seandainya toh, riwayat tautsiq ini lemah, tidak mempengaruhi terangkatnya ke-majhulan Abdullah bin Sabu’. (Salim, Tsa’labah, Ibnu Hibban, dan Ibnu Hajar mengenal Abdullah bin Sabu’)

Ucapan ini tidak ada nilai hujjahnya. Abdullah bin Sabu’ berdasarkan pendapat yang rajih adalah perawi majhul ‘ain. Berikut kita bahas perkataan orang ini. Ia mengatakan

Salim mengenal Abdullah bin Sabu’. Perkataan ini tidaklah mengangkat jahalah Abdullah bin Sabu’. Memang dalam kitab Rijal disebutkan bahwa tidak ada yang meriwayatkan dari Abdullah bin Saabu’ kecuali Salim bin Abi Ja’d [Mizan Al I’tidal Adz Dzahabiy 4/105 no 4348]. Hukum perawi yang dikenal hanya satu orang yang meriwayatkan darinya adalah majhul ‘ain.

Tetapi kalau diteliti kembali maka periwayatan Salim bin Abil Ja’d dari Abdullah bin Sabu’ tidak tsabit dengan dua alasan

  1. Riwayat tersebut mudhtharib sebagaimana telah kami bahas sebelumnya dan sumber idhthirabnya berasal dari A’masy
  2. Jika alasan mudhtharib ini tidak diterima oleh orang itu maka tetap saja riwayat tersebut tidak tsabit sampai Salim bin Abil Ja’d karena tadlis A’masy dan ia disini meriwayatkan dengan ‘an anah.

Jadi kesimpulannya hal ini tidaklah mengangkat predikat majhul ‘ain dari ‘Abdullah bin Sabu’.

Tsa’labah mengenal Abdullah bin Sabu’. Perkataan ini tidaklah benar. Riwayat Tsa’labah bin Yazid yang dimaksud tidak tsabit sanadnya hingga Tsa’labah karena ‘an anah A’masy dan Habiib bin Abi Tsabit padahal keduanya mudallis. Maka bagaimana bisa dikatakan Tsa’labah mengenal ‘Abdullah bin Sabu’ kalau riwayat Tsa’labah tersebut dhaif. Kalau memang riwayat tersebut shahih sanadnya sampai Tsa’labah bin Yaziid maka baru bisa dikatakan Tsa’labah mengenal ‘Abdullah bin Sabu’.

Ibnu Hibban mengenal ‘Abdullah bin Sabu’. Perkataan ini tidaklah mengangkat predikat majhul ‘ain Abdullah bin Sabu’. Hal ini disebabkan Ibnu Hibban sering memasukkan perawi majhul dalam kitabnya Ats Tsiqat [termasuk perawi majhul ‘ain]. Siapapun yang meneliti kitab Ibnu Hibban maka ia akan menemukan kalau disisi Ibnu Hibban, predikat majhul atau jahalah perawi bukanlah cacat. Oleh karena itu wajar jika Ibnu Hibban memasukkan para perawi majhul [baik majhul ‘ain atau majhul hal] yang tidak dikenal jarh-nya [cacatnya] dalam kitabnya Ats Tsiqat. Kalau Ibnu Hibban sering memasukkan perawi majhul ‘ain dalam Ats Tsiqat maka bagaimana bisa dikatakan hal itu menghilangkan predikat majhul ‘ain perawi tersebut.

Ibnu Hajar mengenal ‘Abdullah bin Sabu’. Perkataan ini juga patut diberikan catatan. Mungkin orang ini hanya melihat apa yang disebutkan Ibnu Hajar dalam kitab Taqrib At Tahdzib bahwa ia menyatakan Abdullah bin Sabu’ maqbul. Hal ini tidaklah benar dan menyalahi metode Ibnu Hajar sendiri karena Ibnu Hajar dalam Tahdzib At Tahdzib tidak menukil satupun tautsiq terhadap Abdullah bin Sabu’ dan menyebutkan hanya satu orang perawi yang meriwayatkan darinya yaitu Salim bin Abil Ja’d.

Oleh karena itu Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh Basyaar Awad Ma’ruf mengkoreksi perkataan maqbul Ibnu Hajar dan yang benar adalah majhul. Keduanya berkata

Tahrir Taqrib At Tahdziib no 3340

Majhul, tafarrud [menyendiri] dalam meriwayatkan darinya Salim bin Abil Ja’d, tidak ada yang mentsiqatkan selain Ibnu Hibban dan demikianlah disebutkan Adz Dzahabiy dalam Al Miizan, hanya memiliki satu hadis yang dikeluarkan An Nasa’iy dalam Musnad ‘Aliy, terdapat perselisihan [sanad-sanadnya] atas Al A’masy, [hadis tersebut] tidak shahih [Tahrir Taqriib At Tahdziib no 3340]
Mas SP, karena salah sangka maka terlontarlah ucapan makian kepada Ust. Abul Jauza, padahal perkataan Ust. Abul Jauza begini :

Bakr bin ‘Ayyaasy dalam sanad riwayat ini mempunyai mutaba’ah dari : Jarir dan Abdullah bin Dawud. (yaitu dalam sanad Salamah)

Mudah-mudahan ini bukan akhlaq asli mas SP.

Ada baiknya jika orang ini sebelum berbicara meneliti dahulu permasalahan yang dibicarakan dengan baik. Abul Jauzaa itu sudah jelas keliru, ini buktinya saya tunjukkan langsung dari situsnya

Kesalahan Abul Jauzaa

Perhatikan poin no 2 tersebut yaitu sanad riwayat dengan jalan dari Al A’masy dari Salamah bin Kuhail dari Abdullah bin Sabu’ dari Aliy. Ini adalah salah satu riwayat Abu Bakar bin ‘Ayyasy dari Al A’masy. Kemudian Abul Jauzaa mengatakan


Abu Bakar bin ‘Ayyasy dalam sanad riwayat ini mempunyai mutaba’ah dari Jarir bin ‘Abdul Hamiid dan ‘Abdullah bin Dawud


Bukankah itu sudah sangat jelas “sanad riwayat ini” yang dituliskan Abul Jauzaa adalah

Al A’masy—Salamah bin Kuhail—-Abdullah bin Sabu’—‘Aliy

Sekarang silakan orang itu lihat riwayat Jarir bin ‘Abdul Hamiid dan riwayat ‘Abdullah bin Dawud yang disebutkan Abul Jauzaa. Silakan lihat salah satu riwayat Jarir bin ‘Abdul Hamiid yang disebutkan Abul Jauzaa, misalnya dari Abu Ya’la dalam catatan kaki no 14

Kesalahan Abul Jauzaa1

حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَبُعٍ، قَالَ: خَطَبَنَا عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ

Kemudian silakan lihat salah satu riwayat ‘Abdullah bin Dawud yang disebutkan Abul Jauzaa, misalnya dari Aajurriy dalam catatan kaki no 18

Kesalahan Abul Jauzaa2

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْحَمِيدِ الْوَاسِطِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ أَخْزَمَ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دَاوُدَ، قَالَ: سَمِعْتُ الأَعْمَشَ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَبْعٍ، قَالَ: سَمِعْتُ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ

Bagaimanakah sanad riwayat Jarir dan Abdullah bin Dawuud tersebut?. Orang yang punya mata akan melihat sanad tersebut adalah

Al A’masy—Salamah bin Kuhail—Salim bin Abil Ja’d—Abdullah bin Sabu’—‘Aliy

Silakan bandingkan dengan apa yang ditulis Abul Jauzaa “sanad riwayat ini” yaitu riwayat Abu Bakar bin ‘Ayyasy

Al A’masy—Salamah bin Kuhail—-Abdullah bin Sabu’—‘Aliy

Sudah jelas berbeda, riwayat Jarir dan Abdullah bin Dawud menyebutkan Salim bin Abil Ja’d dalam sanadnya sedangkan riwayat Abu Bakar bin ‘Ayyasy tidak menyebutkannya. Dalam pembahasan sanad-sanad yang idhthirab jelas sangat penting membedakan sanad-sanadnya untuk mengetahui sumber idhthirab atau dimana letak idhthirabnya. Orang ini sok ingin membela Abul Jauzaa padahal sudah jelas-jelas Abul Jauzaa itu keliru dalam masalah ini.

Mas SP, sekali lagi salah sangka, riwayat Abu Bakar bin Ayyasy dari Salim adalah shahih karena ada Waki’, sedangkan riwayat Yahya bin Yaman menurut Ust. Abul Jauza lemah karena (mungkin) tidak ada mutaba’ahnya. Dalam tautsiq Abu Bakar yang dibicarakan jalur sanad, sedang dalam riwayat Yahya yang dibicarakan adalah status perawi yang menyebabkan kelemahan riwayat. Harap dibedakan ini !.

Maaf justru orang ini yang salah sangka karena tidak meneliti dengan baik apa yang ditulis Abul Jauzaa’. Abul Jauzaa’ itu telah berhujjah dengan hadis Abu Bakar bin ‘Ayyasy dalam masalah tautsiq terhadap Abdullah bin Sabu’ yaitu riwayat Abu Bakar bin ‘Ayyasy yang berkata “menurutku, hadis ini sanadnya jayyid”. Kalau memang Abul Jauzaa’ melemahkan Yahya bin Yaman maka orang semisalnya yaitu Abu Bakar bin ‘Ayyasy harusnya lemah juga oleh karena itu tautsiq terhadap ‘Abdullah bin Sabu’ itu hakikatnya lemah tidak bisa dijadikan hujjah.

.

.

Riwayat Bakr sudah sah dijadikan qarinah tarjih, karena kelemahannya hanya berkisar dalam masalah hafalan dan munkarul hadits bahkan ada yang menta’dilnya. Dan tentunya yang ditarjih pertama kali adalah riwayat tanpa Abdullah bin Sabu’, akan tetapi ternyata ada qarinah lain pula bahwa sanad yang lain pun dapat terangkat pula.

Riwayat Bakr itu kedudukannya dhaif bahkan lebih dhaif dari riwayat Al A’masy. Kelemahannya ada pada Bakr bin Bakkaar dan Hakim bin Jubair. Pendapat yang rajih Bakr bin Bakkaar dan Hakim bin Jubair keduanya adalah perawi yang dhaif tetapi dapat dijadikan i’tibar. Hadis yang didalamnya terdapat seorang perawi yang dhaif dapat dijadikan i’tibar maka hadisnya bisa dikuatkan oleh hadis lain yang memiliki kelemahan yang sama atau lebih kuat sanadnya. Adapun jika dalam satu sanad hadis terdapat dua orang perawi yang dhaif dapat dijadikan i’tibar maka kedudukannya menjadi lebih berat dan jatuh ke derajat hadis dhaif.

Sebenarnya cukup dengan apa yang dinukil oleh Abul Jauzaa’ mengenai kelemahan Bakr bin Bakkaar dan Hakim bin Jubair

Kesalahan Abul Jauzaa3
Silakan para pembaca pikirkan jika dalam sanad suatu hadis terdapat dua cacat yaitu perawi yang dilemahkan jumhur ulama dan perawi yang dhaif maka apakah hadisnya bisa dipakai sebagai hujjah? Bukankah seharusnya riwayat tersebut ditolak dan tidak bisa dipakai.
.
.
SP memotong pengertian perkataan Ibnu Asaakir, lanjutan perkataan Ibnu Asaakir adalah : Salim HANYALAH  meriwayatkan melalui perantaraan Abdullah bin Sabu’, pernyataan ini umum terhadap seluruh periwayatan Salim dari Ali ra. Termasuk riwayat Bakr ini-pun menjadi bersambung kepada Ali, termasuk riwayat riwayat mursal Salim dari Ali, dan termasuk pula riwayat mausul Salim dari Abdullah bin Sabu dari Ali ra.

Orang ini berdusta, kami tidak pernah memotong pengertian perkataan Ibnu Asakir. Inilah yang kami katakan


Silakan perhatikan kami justru menuliskan lafaz hanyalah meriwayatkan melalui perantara Abdullah bin Sabu’.

Adapun ucapannya bahwa pernyataan itu umum terhadap seluruh periwayatan Salim dari Aliy adalah ucapan ngawur yang muncul dari kejahilan. Yang dimaksud Ibnu Asakir itu adalah khusus dalam hadis yang sedang dibahas ini. Perkataan Ibnu Asakir tersebut justru berlandaskan pada riwayat Al A’masy.

Silakan cek berikut yang tertulis dalam kitab Ibnu Asakir setelah ia menyebutkan riwayat Bakr bin Bakkaar

Tarikh Ibnu Asakir juz42

Tarikh Ibnu Asakir juz42 hal 538

سالم لم يسمعه من علي وإنما يرويه عن عبد الله بن سبع

أخبرناه أبو علي الحسن بن المظفر أنا أبو محمد ح وأخبرنا أبو القاسم بن الحصين أنا أبو علي قالا أنا أحمد بن جعفر نا عبد الله حدثني أبي نا وكيع نا الأعمش عن سالم بن أبي الجعد عن عبد الله بن سبع قال سمعت عليا

Saalim tidak mendengarnya [hadis itu] dari ‘Aliy, sesungguhnya ia hanyalah meriwayatkannya [hadis itu] dari ‘Abdullah bin Sabu’.

Telah mengabarkan kepada kami Abu ‘Aliy Hasan bin Muzhaffar yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Muhammad. Dan telah mengabarkan kepada kami Abu Qaasim bin Hushain yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu ‘Aliy. Keduanya [Abu Muhammad dan Abu ‘Aliy] berkata telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ja’far yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah yang berkata telah menceritakan kepadaku Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Wakii’ yang berkata telah menceritakan kepada kami Al A’masy dari Salim bin Abil Ja’d dari ‘Abdullah bin Sabu’ yang berkata aku mendengar Aliy…[Tarikh Ibnu Asakir 42/538]

Jadi sebenarnya Ibnu Asakir menjadikan riwayat A’masy sebagai hujjah untuk menutup cacat riwayat Bakr bin Bakkaar. Padahal sebenarnya riwayat A’masy itu sendiri mudhtharib.

Sedangkan Abul Jauzaa’ justru menjadikan riwayat Bakr bin Bakkaar sebagai qarinah tarjih riwayat Al A’masy yang idhthirab. Kemudian Abul Jauzaa’ mengakali riwayat Bakr bahwa Salim meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Sabu’ padahal zhahir sanad riwayat Bakr tidak menyebutkan Abdullah bin Sabu’. Ucapan Ibnu Asakir itu tidak bisa dijadikan hujjah oleh Abul Jauzaa’ karena Ibnu Asakir justru sedang berhujjah dengan riwayat A’masy yang sedang ingin ditarjih oleh Abul Jauzaa’.

Bisa saja ada qarinah tarjih untuk menghilangkan idhthirabnya, yaitu riwayat Bakr, atau sanad asli (yang lengkap dan urut sesuai dengan riwayat yang tidak lengkap).
Atau kedua-duanya dipakai, alias riwayat tersebut tidak idhthirab.
Melihat beberapa jalan riwayat di atas nampak bahwasannya jalan riwayat ‘Abdullah bin Sabu’ ini yang raajih adalah dari jalan Saalim bin Abi Ja’d dari ‘Abdullah bin Sabu’ – wallaahu a’lam –. Atau bisa jadi jalan riwayat Salamah bin Kuhail, dari ‘Abdullah bin Sabu’ juga mahfudh; atau dengan kata lain : ‘Abdullah bin Sabu’ mempunyai dua jalan, yaitu dari Saalim bin Abi Ja’d dan Salamah bin Kuhail. Dalam hal ini, Al-A’masy meriwayatkan dari dua jalan tersebut.

Orang ini sok mengatakan sebelumnya bahwa penjelasan kami hanya berupa teori-teori kemungkinan saja tetapi kenyataannya justru ia sekarang yang bersemangat berandai-andai teori kemungkinan. Toh gampang saja ditolak perkataannya bahwa itu cuma kemungkinan tidak ada nilai hujjah.

Dalam ilmu hadis sudah jelas status riwayat seperti Al A’masy ini adalah mudhtahrib. Untuk menghilangkan idhthirab ya silakan dinilai dan ditarjih mana riwayat A’masy tersebut yang mahfuzh. Tetapi tentu saja mentarjih itu harus dengan dasar ilmiah bukan ala teori kemungkinan orang ini. Bahkan hakikatnya tidak ada satupun riwayat Al A’masy yang mahfuzh sampai Saalim bin Abil Ja’d dan Salamah bin Kuhail karena ‘an anah A’masy dan ia seorang mudallis yang juga sering melakukan tadlis dari para perawi dhaif.
Ini adalah kesalahan utama mas SP, yaitu menghukumi idhthirab riwayat A’masy.
Perhatikan riwayat no. 3, jalur ini adalah jalur asli dari ke-4 riwayat A’masy.
Dimana jalaur 1,2 dan 4 urut-urutannya tidak menyalahi jalur ke-3 ini.
Jalur 1,2 dan 4 adalah sesuai dengan ungkapan kalau A’masy rajin menyambung sanad kalau malas beliau memutus sanad, dikarenakan situasi yang berbeda-beda ketika menyampaikan hadits.

Maaf rasanya lebih masuk akal untuk dikatakan idhthirab ketimbang ocehan orang ini yang tidak karuan. Orang ini mengatakan jalur asli adalah yang no 3, nah itu dasarnya dari mana?. Seenak perutnya bilang itu yang asli, terus jalur yang lain [no 1, 2 dan 4] itu tidak asli?. Dengan logika orang ini maka bisa dipastikan yang namanya hadis mudhtharib akan lenyap dari muka bumi. Mengapa? Karena setiap ada hadis yang mudhtharib bisa ditarjih seenaknya yang ini asli dan yang lain tidak asli.

Memang ada kasus dimana seorang perawi tsiqat karena banyak melakukan rihlah dalam menuntut ilmu maka ia memiliki banyak guru, sehingga seolah-olah dalam suatu hadis sanadnya berselisih padahal sebenarnya itu berasal dari guru-gurunya yang berbeda. Tetapi dalam kasus riwayat Al A’masy di atas hal ini tidak bisa diterapkan dengan alasan berikut

  1. Al A’masy telah dikenal sering melakukan tadlis dari para perawi dhaif oleh karena itu ‘an anah A’masy dari perawi yang tidak dikenal sebagai Syaikh [gurunya] yang ia banyak meriwayatkan darinya [seperti Abu Wail, Ibrahim, dan Abu Shalih] tidak bisa dianggap muttashil. Maka disini ‘an anah A’masy dari Salamah bin Kuhail dan Salim bin Abil Ja’d tidak bisa dianggap bahwa A’masy memang mendengar dari keduanya. Bahkan bisa saja dalam riwayat ini dikatakan A’masy melakukan tadlis dari para perawi dhaif tertentu dan para perawi dhaif inilah yang terkadang menambah atau mengurangi sanadnya. Kemungkinan ini bisa saja terjadi mengingat semua riwayat disampaikan A’masy dengan lafaz ‘an anah.
  2. Perselisihan sanad ini tidak hanya pada thabaqat guru Al A’masy tetapi juga pada thabaqat di atasnya. Misalnya Salim bin Abil Ja’d terdapat perselisihan apakah ia meriwayatkan dari Aliy atau dari Abdullah bin Sabu’ dari Aliy. Kemudian Salamah bin Kuhail juga terdapat perselisihan apakah ia meriwayatkan dari Salim bin Abil Ja’d atau dari Abdullah bin Sabu’.
Sehingga cacat riwayat ini hanyalah tadlis dari A’masy saja.
Mengenai Abdullah bin Sabu’ tidak benar ia majhul ‘ain.
Beliau diriwayatkan oleh Salim dan dikenal oleh Tsa’labah dari riwayat A’masy yang tidak idhthirab.
Selain itu beliau ditsiqatkan oleh Ibnu Hibban, dimana pentsiqatan Ibnu Hibban seorang dapat dijadikan sebagai penguat, menurut Syaikh Muqbil.
Selain itu syarat perawi maqbul dari Ibnu Hajar telah terpenuhi dengan adanya mutaba’ah dari Tsa’labah.

Tadlis A’masy memang menjadi cacat [illat] atas riwayat tersebut tetapi idhthirab pada sanad A’masy juga menjadi cacat [illat] bagi riwayat tersebut. Pembahasannya sudah kami jelaskan secara detail. Adapun bantahan orang ini tidak memiliki nilai hujjah karena hanya bersumber dari waham khayal-nya saja. Idhthirab bisa diangkat jika salah satu riwayat bisa ditarjih dengan metode tarjih yang ilmiah bukan dengan waham khayal atau riwayat dhaif.

Adapun status majhul ‘ain Abdullah bin Sabu’ sudah dibahas di atas. Orang ini sok berhujjah dengan perkataan Syaikh Muqbil tentang tautsiq Ibnu Hibban padahal ia tidak bisa menunjukkan sumber yang valid perkataan Syaikh Muqbil tersebut. Silakan para pembaca tanyakan pada orang ini, di kitab mana Syaikh Muqbil pernah mengatakan secara mutlak pentsiqatan Ibnu Hibban dapat dijadikan penguat.

Hakikatnya perawi yang ada dalam Ats Tsiqat Ibnu Hibban itu ada beberapa macam yaitu ada perawi yang majhul ‘ain, ada yang majhul hal, ada yang shaduq, ada yang tsiqat dan ada yang sebenarnya berdasarkan pendapat yang rajih ia dhaif. Jadi jelas tidak bisa dipukul rata bahwa setiap yang dimasukkan Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat maka bisa dijadikan penguat. Perawi yang majhul ‘ain itu berdasarkan kesepakatan para ulama hadis, hadisnya tidak bisa dijadikan penguat. Abdullah bin Sabu’ ini adalah perawi yang majhul ‘ain maka hadisnya tidak bisa dijadikan penguat walaupun Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat.

Riwayat Tsa’labah bin Yazid tidak tsabit sebagai mutaba’ah bagi Abdullah bin Sabu’ karena riwayat tersebut sanadnya lemah karena ‘an anah A’masy dan Habib bin Abi Tsabit. Apalagi baik riwayat Tsa’labah dan riwayat Abdullah bin Sabu’ memiliki kelemahan yang sama yaitu bersumber dari ‘an anah Al A’masy. Daruquthniy berkata

ورواه عمار بن رزيق عن الأعمش عن حبيب بن أبي ثابت عن ثعلبة بن يزيد عن علي ولم يضبط إسناده


Dan diriwayatkan ‘Ammaar bin Ruzaiq dari Al A’masy dari Habib bin Abi Tsabit dari Tsa’labah bin Yaziid dari ‘Aliy, tidak dhabit sanadnya [Al Ilal Daruquthniy 3/266 no 396]
Dalam riwayat Tsa’labah, disebutkan : Tsa’labah berkata : …… lalu Abdullah bin Sabu berkata …..
Perhatikan ini ….
  1. Perkataan Abdullah bin Sabu ada 2 kali, dan beliau tidak termasuk dalam jalur sanad, akan tetapi masih dalam kalimat matan riwayat.
  2. Kalimat “LALU” menunjukkan peristiwa yang berurutan, yaitu setelah Ali berkata, lalu Abdullah bin sabu berkata.
  3. Yang menyampaikan perkataan Abdullah bin Sabu adalah Tsa’labah, bukan A’masy.
Dari 3 alasan tersebut dapat dipastikan kalau perkataan Abdullah bin Sabu adalah asli matan dari riwayat bukan merupakan penggabungan riwayat akibat idhthirabnya A’masy.

Tidak mengapa kalau orang ini tidak sepakat dengan kemungkinan yang kami katakan bahwa A’masy mencampuradukkan matan riwayat Abdullah bin Sabu’ dan matan riwayat Tsa’labah. Hujjah kami disini sebenarnya adalah riwayat Tsa’labah tersebut tidak tsabit sebagai mutaba’ah karena ‘an anah A’masy dan ‘an anah Habib bin Abi Tsabit dimana keduanya adalah mudallis ditambah lagi Daruquthniy mengatakan “tidak dhabit sanadnya”. Kesimpulannya riwayat ini tidak bisa menjadi hujjah sebagai penguat riwayat Abdullah bin Sabu’.

39 Tanggapan

  1. Berikut bantahan lanjut dari sang penulis, silakan bagi yang berminat melihatnya disini, disini dan disini. Ia berkata
    Dari 7 jalur ini yang shahih sampai kepada A’masy hanya 2 jalur, yaitu :
    A’masy –> Salim –> Abdullah bin Sabu
    A’masy –> Salamah –> Salim –> Abdullah bin Sabu
    Jujurlah wahai seconprince, apakah 2 jalur diatas idhthirab ?
    Yang mengatakan bahwa hadis ini berselisih sanad-sanadnya dari Al A’masy itu bukan hanya kami. Daruquthniy telah memasukkan hadis A’masy di atas dalam kitabnya Al Ilal dan menyebutkan dengan jelas telah berselisih sanad-sanadnya dari Al A’masy.
    Tapi tidak mengapa kalau memang ingin menerapkan metode tarjih artinya siapa saja yang riwayatnya memiliki kelemahan tidak perlu dipakai seperti Abu Bakar bin Ayasy dan Yahya bin Yaman. Oleh karena itu mari kita dhaifkan riwayat-riwayat lain yang menurut orang ini tidak shahih sampai A’masy maka tersisa dua riwayat di atas.
    Manakah riwayat tersebut yang rajih?. Kalau tidak bisa dirajihkan ya masih idhthirab. Kalau ia mengatakan dua-duanya diterima bahwa A’masy menerima hadis itu dari Salim dan dari Salamah maka tinggal bawakan buktinya?. Lha lafaz riwayat A’masy saja ‘an anah bagaimana bisa orang itu sok yakin mengatakan mahfuzh kalau A’masy mengambil riwayat ini dari Salim dan juga dari Salamah. Bisa saja saya bilang A’masy idhthirab terkadang ia meriwayatkan dari Salim dan terkadang meriwayatkan dari Salamah.
    Contoh bentuk idhthirab seperti ini banyak dalam ilmu hadis, ya mungkin orang ini tidak tahu contoh hadis-hadis idhthirab. Silakan lihat kitab Al Ilal Daruquthniy hadis no 83, dimana Daruquthniy berkata
    فقال هو حديث يرويه عاصم بن عبيد الله بن عاصم عن عبد الرحمن بن أبن بن عثمان عن أبيه عن عثمان
    [Daruquthniy] berkata “itu adalah hadis yang diriwayatkan ‘Aashim bin ‘Ubaidillah bin ‘Aashim dari ‘Abdurrahman bin Aban bin ‘Utsman dari Ayahnya dari Utsman”
    Kemudian setelah membawakan sanad selain dari ‘Aashim, Daruquthniy berkata
    ورواه الثوري عن عاصم بن عبيد الله عن أبان بن عثمان عن عثمان عن عمر ولم يذكر فيه عبد الرحمن بن أبان وهذا الإضطراب فيه من عاصم بن عبيد الله
    Dan diriwayatkan Ats Tsawriy dari ‘Aashim bin ‘Ubaidillah dari Aban bin ‘Utsman dari Utsman dari Umar dan tidak menyebutkan di dalam sanadnya ‘Abdurrahman bin Aban. Hadis ini terdapat idhthirab di dalamnya dari ‘Aashim bin Ubaidillah.
    Dalam satu riwayat ‘Aashim meriwayatkan dari Abdurrahman bin Aban dari Aban bin Utsman dari Utsman dan dalam riwayat lain ‘Aashim meriwayatkan dari Aban bin Utsman dari Utsman. Daruquthni menyatakan dengan jelas bahwa kasus ini adalah idhthirab dari ‘Aashim.
    Jadi sah sah saja kalau saya katakan dalam salah satu riwayat A’masy meriwayatkan dari Salamah dari Salim dari Abdullah bin Sabu’ kemudian dalam riwayat lain A’masy meriwayatkan dari Salim dari Abdullah bin Sabu’, maka hal ini adalah idhthirab dari A’masy.
    Orang ini seenaknya mengatakan bahwa A’masy punya dua jalur yang mahfuzh yaitu dari Salamah dan juga dari Salim padahal ia tidak membawakan bukti bahwa kedua jalur tersebut mahfuzh. Bahkan saya bisa dengan mudah mengatakan kedua jalur tersebut sama-sama tidak mahfuzh karena A’masy meriwayatkan dengan lafaz ‘an anah. Oleh karena kedudukan kedua riwayat A’masy itu tidak bisa ditarjih maka wajar dinyatakan idhthirab.
    Dan sebenarnya kalau kita menuruti Daruquthniy dalam hal ia memasukkan riwayat Tsa’labah sebagai bagian dari perselisihan sanad A’masy maka riwayat yang tsabit sampai ke A’masy harusnya ada 3 yaitu
    A’masy—Salamah bin Kuhail—Salim bin Abil Ja’d—Abdullah bin Sabu’—Aliy
    A’masy—Salim bin Abil Ja’d—Abdullah bin Sabu’—Aliy
    A’masy—Habib bin Abi Tsabit—Tsa’labah bin Yaziid—Aliy
    Jadi sangat jelas bahwa riwayat ini adalah bagian dari idhthirab Al A’masy. Bagaimana orang ini akan mentarjih riwayat tersebut?. Orang ini malah seenaknya menjadikan riwayat Tsa’labah bin Yaziid sebagai syahid riwayat Abdullah bin Sabu’ padahal masih bersumber dari sanad Al A’masy.
    Kemudian orang ini sok mengatakan saya melakukan kesalahan fatal padahal hakikatnya ia sendiri yang melakukan kesalahan fatal, ia berkata
    Setelah kamu tahu bahwa riwayat Waqi’ diatas tidak mudhtharib, maka perkataan Ibnu Asakir menjadi bumerang bagimu, bahwa riwayat Bakr tersebut dapat dikuatkan oleh riwayat Waqi’, artinya 2 jalur riwayat tersebut saling menguatkan, sebagaimana kamu ketahui pula bahwa riwayat mudallis dapat dijadikan penguat, sebagaimana kamu ketahui pula bahwa riwayat perawi yang buruk hafalannya disamping ketsiqatannya (bakr) dan perawi yang mungkarul hadits disamping ke-shaduqannya (Hakim) dapat dijadikan penguat walau-pun dalam satu jalur terdapat mereka berdua, dan ini merupakan hujjah keilmuan yang dimiliki Ibnu Asakir, dan ini dipahami bahwa Ibnu Asakir menguatkan riwayat tidak adanya wasiat kepemimpinan kepada Ali ra.
    Riwayat A’masy diatas memang mudhtharib, bahkan dengan metode tarjih yang ketat telah ditunjukkan bahwa riwayat A’masy tetap mudhtharib. Seandainyapun riwayat A’masy tidak mudhtharib maka riwayat tersebut tetap saja lemah. Dua jalur yang orang itu sebutkan tetap dhaif kedudukannya dan tidak saling menguatkan.
    Riwayat A’masy dhaif karena tadlis A’masy dan Abdullah bin Sabu’ seorang yang majhul ‘ain.
    Riwayat Bakr bin Bakkaar dhaif karena Bakr bin Bakkaar dan Hakim bin Jubair keduanya dhaif.
    nullBakr bin Bakkaar
    Bakr bin Bakkaar Abu ‘Amru Al Qaisiy dilemahkan oleh Ibnu Ma’in, Ibnu Jarud, Nasa’iy dan didhaifkan Abu Hatim dan Anaknya, As Sajiy dan selain mereka, ditsiqatkan Ibnu Hibban, An Nabiil dan Asyhal [Mishbaah Al Ariib 1/254 no 5066]
    Pendapat yang melemahkan Bakr bin Bakkaar jauh lebih banyak apalagi jarh terhadapnya tergolong mufassar sebagaimana dinukil Ibnu Hajar dalam Lisan Al Mizan no 1566 bahwa Bakr bin Bakkaar termasuk perawi yang mencuri hadis. Maka jarh mufassar lebih didahulukan daripada ta’dil
    Bakr bin Bakkaar2
    Adapun Hakim bin Jubair menurut pendapat yang rajih adalah perawi yang dhaif dapat dijadikan i’tibar. Cukuplah kami nukilkan apa yang dikatakan Ibnu Hajar dalam At Taqrib no 1476 bahwa ia dhaif.
    Hakim bin Jubair
    Jadi apa dasarnya orang itu mengatakan shaduq kecuali memang ia suka mencomot seenaknya [tanpa dasar ilmu] pendapat apapun yang dapat menguatkan hawa nafsunya dan meninggalkan pendapat yang menentang dirinya. Kesimpulannya riwayat Bakr bin Bakkaar ini dhaif dan tidak bisa dikuatkan oleh riwayat A’masy begitu pula sebaliknya.
    Riwayat Bakr dapat dijadikan qarinah untuk menghilangkan tadlisnya A’masy akibat jalur tersebut diluar jalur A’masy, dan riwayat A’masy dapat dijadikan qarinah memausulkan riwayat Bakr yang tidak menyebutkan Abdullah bin Sabu’.
    Ini ucapan yang sangat ngawur tetapi anehnya orang yang mengucapkan ini sok mengatakan orang lain melakukan kesalahan fatal. Riwayat Bakr itu dhaif mana bisa dijadikan qarinah apalagi dijadikan qarinah menghilangkan tadlis A’masy. Tadlis A’masy tidak akan hilang dengan qarinah riwayat Bakr, yang namanya tadlis itu hilang jika dalam riwayat lain si perawi dalam hal ini A’masy meriwayatkan dengan lafaz sima’ yang sharih. Atau bisa juga tadlis A’masy ini statusnya hilang sebagai illat [cacat] riwayat tersebut jika A’masy memiliki mutaba’ah dari perawi tsiqat dalam periwayatannya dari Salim atau dari Salamah.
    Setelah kita ketahui bahwa riwayat A’masy tidak idhthirab, dan telah hilang tadlisnya A’masy, maka telah sah bahwa Salim meriwayatkan dari Abdullah bin Sabu (lihat riwayat A’masy bersama dengan riwayat Bakr)
    Riwayat A’masy diatas terbukti idhthirab dan tadlis A’masy tidaklah hilang. Semua ocehan orang ini hanya waham khayalnya semata tanpa ada bukti ilmiah. Tidak tsabit bahwa Salim meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Sabu’ karena sanadnya mengandung ‘an anah A’masy dan kedudukannya dhaif. Lihat baik-baik cara berpikirnya yang tidak karuan
    Orang ini berhujjah dengan riwayat Bakr untuk menghilangkan tadlis A’masy padahal riwayat Bakr sendiri sanadnya dhaif sampai Salim bin Abil Ja’d kemudian dengan riwayat A’masy ia malah menambal cacat riwayat Bakr bahwa antara Salim dan Aliy harus ada ‘Abdullah bin Sabu’ padahal riwayat A’masy sendiri dhaif sanadnya sampai Salim karena tadlis A’masy. Inilah namanya akal-akalan kalau mau menjadikan riwayat yang satu sebagai penambal cacat riwayat lain ya setidaknya salah satu riwayat sanadnya harus tsabit sampai Salim bin Abil Ja’d. Faktanya kedua riwayat tersebut tidak tsabit sanadnya sampai Salim bin Abil Ja’d. Jadi bagaimana bisa dikatakan bahwa Salim memang tsabit meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Sabu’.
    Justru pada hakikatnya disini riwayat Bakr itu berselisih dengan riwayat A’masy karena riwayat Bakr tidak menyebutkan Abdullah bin Sabu’ sedangkan riwayat A’masy menyebutkannya. Perhatikanlah, kalau ia mau membuktikan Salim memang tsabit meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Sabu’ maka yang harus ia bawakan sebagai penguat riwayat A’masy adalah riwayat Bakr yang menyebutkan Abdullah bin Sabu’ tetapi faktanya riwayat Bakr tidak menyebutkan nama ‘Abdullah bin Sabu’. Riwayat yang menyebutkan nama Abdullah bin Sabu’ hanya muncul dari riwayat A’masy saja.
    Riwayat penguat tidak harus shahih, dan tidak benar kalau riwayat Tsa’labah merupakan riwayat yang idhthirab, hanya saja lemah karena mudallis, akan tetapi ketika diiringi dengan riwayat dari Waqi’ atau Abdullah bin Dawud maka riwayat tersebut menjadi KUAT, menambah keyakinan kita akan kebenaran peristiwa tersebut. Menambah keyakinan kita bahwa benar Tsa’labah mengenal Abdullah bin Sabu’
    Riwayat penguat memang tidak harus shahih tetapi tergantung lafaz mana yang dijadikan penguat dan lafaz mana yang dijadikan hujjah. Orang ini mengatakan Tsa’labah mengenal Abdullah bin Sabu’. Perkataan ini adalah hujjah. Yang namanya hujjah harus tegak dengan riwayat shahih sanadnya sampai Tsa’labah kalau tidak bisa dengan riwayat shahih maka boleh dengan riwayat-riwayat yang mengandung kelemahan tetapi saling menguatkan.
    Sekarang pertanyaannya adakah riwayat dimana Tsa’labah mengenal ‘Abdullah bin Sabu’?. Ada tetapi riwayat ini tidak tsabit sanadnya hingga Tsa’labah jadi kedudukannya dhaif. Kalau riwayat dhaif ini mau dicarikan penguat ya silakan tinggal bawakan saja riwayat dhaif lain dengan kelemahan yang ringan dimana menunjukkan Tsa’labah mengenal Abdullah bin Sabu’. Setelah itu baru kita lihat apakah riwayat tersebut dapat menguatkan riwayat Tsa’labah yang lemah sebelumnya. Beginilah caranya menegakkan hujjah, bukannya sembarangan ala orang ini.
    Adapun riwayat Waqi’ dan riwayat Abdullah bin Dawud yang disebutkan orang itu tidak ada dalam matannya Tsa’labah mengenal Abdullah bin Sabu’ jadi ya tidak ada gunanya. Orang ini hujjahnya berputar-putar tidak karuan, awalnya riwayat Waqi’ dan Abdullah bin Dawud itu lemah dan salah satu penyebab lemahnya adalah majhulnya Abdullah bin Sabu’. Nah orang ini membantah Abdullah bin Sabu’ majhul ‘ain dengan alasan Tsa’labah mengenal Abdullah bin Sabu’. Ketika ditunjukkan riwayat Tsa’labah itu dhaif eh orang ini malah mengatakan dikuatkan oleh riwayat Waqi’ dan Abdullah bin Dawud yang lemah sebelumnya. Muter-muter saja terus
    Setelah kita tahu tsabitnya Salim menerima dari Abdullah bin Sabu, dan “hasan” nya peristiwa Tsa’labah, maka pendapat majhulnya Abdullah bin Sabu perlu dikoreksi kembali.
    Salim tidaklah tsabit meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Sabu’ karena riwayat yang menyebutkan hal itu hanya berasal dari riwayat A’masy secara tafarrud dan ia menyebutkan dengan lafaz ‘an anah. Riwayat Bakr mana bisa dijadikan penguat karena memang riwayat tersebut tidak menyebutkan sanad Abdullah bin Sabu’.
    Peristiwa Tsa’labah mengenal Abdullah bin Sabu’ tidaklah tsabit. Bagaimana bisa orang ini mengatakan “hasan”?. Padahal terbukti riwayat tersebut dhaif karena tadlis A’masy dan tadlis Habiib bin Abi Tsabit. Seenaknya saja mengatakan hasan. Sok mengatakan orang lain melakukan kesalahan fatal padahal dirinyalah yang sebenarnya melakukan kesalahan fatal. Orang ini tidak tahu caranya berhujjah tetapi menggebu-gebu dalam membantah.
    Penghukuman Maqbul dari Ibnu Hajar bukan hanya dikarenakan, hanya Salim saja yang meriwayatkan dari Abdullah bin Sabu’, akan tetapi ada juga jalur Salamah, ada juga jalur riwayat Nasa’i, akan tetapi beliau tidak yakin akan mahfudznya jalur tersebut, sehingga beliau memilih status maqbul sampai ditemukan mutaba’ahnya.
    Penghukuman maqbul tersebut keliru. Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh Bashar Awad Ma’ruf telah mengkoreksi Ibnu Hajar bahwa yang benar Abdullah bin Sabu’ itu majhul. Pendapat mereka inilah yang benar karena memiliki hujjah yang kuat bahwa Abdullah bin Sabu’ hanya muncul dalam riwayat A’masy yang berselisih sanad-sanadnya dan tidak shahih. Kalau orang itu mau taklid kepada Ibnu Hajar ya silakan sedangkan saya lebih berpegang pada kaidah ilmiah dan disini kaidah ilmiah bersama para ulama yang mengkoreksi Ibnu Hajar.
    Adapun perkataan Syaikh Muqbil tentang tautsiq Ibnu Hibban maka orang tersebut telah keliru dalam memahami maksudnya. Di sisi Syaikh Muqbil tautsiq Ibnu Hibban secara tafarrud tidaklah mu’tamad sehingga tautsiq Ibnu Hibban secara jelas pada para perawi dalam Ats Tsiqat tidak langsung diterima oleh Syaikh Muqbil. Hal ini berbeda dengan manhaj Al Mu’allimiy yang menerima tautsiq Ibnu Hibban secara sharih [jelas].
    Tautsiq Ibnu Hibban1
    Soal 32 : berkaitan dengan tautsiq Al Ijliy, Syaikh Al Albaniy hafizhahullahu ta’ala telah menyebutkan bahwa Al Ijliy dan Al Hakim keduanya tasahul dalam tautsiq tetapi aku mendapati Ibnu Hajar jika dalam biografi perawi tidak ada selain perkataan Al Ijliy “orang kufah yang tsiqat” atau “tabiin madinah yang tsiqat” maka Al Hafizh dalam At Taqriib berkata “tsiqat” jadi dalam hal apa tasahulnya Al Ijliy?.
    Jawaban [Syaikh Muqbil] : sesungguhnya hal itu dikenal dengan penelitian terhadap tafarrudnya [Al Ijliy] bersama Ibnu Hibbaan dalam mentautsiq sebagian perawi yang tidak ditsiqatkan selain oleh mereka berdua. Maka hal ini diketahui berdasarkan penelitian karena jika tidak begitu maka aku tidak mengetahui ucapan seorangpun hafizh dalam hal ini. Dan perawi yang tidak ditsiqatkan kecuali oleh Al Ijliy atau yang ditsiqatkan oleh salah satu dari keduanya [Al Ijli atau Ibnu Hibban] atau ditsiqatkan oleh keduanya maka terkadang perawi tersebut tidak dihukumi shaduq namun baik dalam hal syawahid dan mutaba’ah dan sesungguhnya Al Ijli lebih mu’tabar dibanding Ibnu Hibban tetapi dalam perkara ini [tasahul] keduanya sama [Al Muqtarah Fii Ajwibat Ba’dhu As’ilatul Musthalah hal 46-47 soal 32]
    Orang itu telah salah memahami perkataan Syaikh Muqbil. Ia pikir hal itu berlaku untuk semua perawi yang dimasukkan Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat padahal maksud Syaikh Muqbil adalah perawi yang dinyatakan dengan jelas tautsiqnya oleh Ibnu Hibban. Lafaz yang dijadikan hujjah oleh orang itu adalah
    والذى لا يوثقه إلا العجلي، والذي يوثقه أحدهما أو كلاهما، فقد لا يكون بمنْزلة صدوق، ويصلح في الشواهد والمتابعات
    Dan perawi yang tidak ditsiqatkan kecuali oleh Al Ijliy atau yang ditsiqatkan oleh salah satu dari keduanya [Al Ijli atau Ibnu Hibban] atau ditsiqatkan oleh keduanya maka terkadang perawi tersebut tidak dihukumi shaduq namun baik dalam hal syawahid dan mutaba’ah
    Sangat jelas bahwa maksud dari lafaz tersebut adalah perawi yang dinyatakan dengan jelas oleh Al Ijliy dan Ibnu Hibban dengan lafaz tautsiq bukan tertuju pada semua perawi dalam kitab Ats Tsiqat. Hal ini akan lebih nampak ketika Syaikh Muqbil ditanya langsung tentang tautsiq Ibnu Hibban
    Tautsiq Ibnu Hibban2
    Soal 34 : Ibnu Hibbaan dikenal bahwasanya ia sering mentautsiq para perawi majhul maka jika seorang perawi bukan majhul dan telah meriwayatkan darinya lebih dari seorang, dan Ibnu Hibbaan berkata tentang perawi ini “mustaqiim al hadiits” atau ia berkata “perawi ini tsiqat” apakah tawaqquf atas tautsiqnya atau menerimanya?.
    Jawaban [Syaikh Muqbil] : Sebagian ahli ilmu sebagaimana dalam kitab At Tankiil Bimaa Fii Ta’niib Al Kautsariy Min Al Abathiil termasuk yang berkata tentangnya bahwa hal itu diterima, dan ini adalah pendapat yang dipilih Al Mu’allimiy. Adapun lafaz “tsiqat” maka dalam kebanyakan kasus telah dikenal bahwa ia tasahul jadi hendaknya bertawaqquf atasnya karena telah dikenal bahwa ia [Ibnu Hibban] tasahul dalam mentautsiq para perawi majhul. Jika ia mentautsiq perawi yang bukan majhul maka tautsiqnya diterima adapun para perawi majhul maka ia telah dikenal tasahul dalam hal ini [Al Muqtarah Fii Ajwibat Ba’dhu As’ilatul Musthalah hal 47-48 soal 34]
    Manhaj Syaikh Muqbil dalam hal tautsiq Ibnu Hibban ini lebih ketat dari Manhaj Al Mu’allimi dan Syaikh Al Albani dimana keduanya menerima tautsiq Ibnu Hibban dengan lafaz sharih [jelas]. Adapun Syaikh Muqbil tawaqquf atas perawi yang hanya ditautsiq oleh Ibnu Hibban dengan lafaz sharih seperti lafaz tsiqat dan mustaqiim al hadiits dimana tidak ada ulama lain yang mentautsiqnya. Syaikh Muqbil tidak menetapkan perawi ini sebagai perawi shaduq tetapi perawi tersebut dapat dijadikan syawahid dan mutaba’ah.
    Dalam kasus Abdullah bin Sabu’, Ibnu Hibban tidak menyebutkan lafaz tautsiq terhadapnya dalam kitab Ats Tsiqat dan hakikatnya perawi ini adalah majhul ‘ain. Jadi gak nyambung sekali orang ini berhujjah dengan perkataan Syaikh Muqbil tersebut
    Syaikh Ahmad Syakir dan Al Hatsami menyatakan Abdullah bin Sabu tsiqat (musnad Ahmad hadits no. 1078).Syaikh Ahmad Syakir dan Al Hatsami menyatakan Abdullah bin Sabu tsiqat (musnad Ahmad hadits no. 1078).
    Syaikh Ahmad Syakir dan Al Haitsamiy telah dikenal bahwa manhaj mereka adalah menerima secara mutlak tautsiq Ibnu Hibban yaitu mereka menganggap tsiqat semua perawi yang disebutkan Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat dan hal ini sudah terbukti keliru di kalangan ahli hadis. Silakan saja kalau orang ini mau berpegang pada kekeliruan ulama tersebut
  2. Ilmu anda ketinggian, sehingga sulit membedakan idhthirab yang bisa didudukkan dengan idhthirab yang tidak. Tolong jelaskan dimanakah letak idhthirabnya 2 jalur riwayat A.masy diatas.
  3. secara tersirat anda mengakui ke-tidak idhthirab-an riwayat A’masy dengan kata-kata anda :
    “Riwayat A’masy diatas memang mudhtharib, bahkan dengan metode tarjih yang ketat telah ditunjukkan bahwa riwayat A’masy tetap mudhtharib. SEANDAINYAPUN RIWAYAT A’MASY TIDAK MUDHTHARIB MAKA RIWAYAT TERSEBUT TETAP SAJA LEMAH. Dua jalur yang orang itu sebutkan tetap dhaif kedudukannya dan tidak saling menguatkan.”
    Perhatikan kalimat yang berhuruf besar diatas baik-baik.
  4. ketinggian ilmu saudara menyebabkan tertutupnya pengetahuan saudara akan perbedaan jalur idhthirab dengan tadlis.
    benar riwayat A’masy berstatus lemah karena tadlisnya A’masy, akan tetapi TIDAK BENAR bahwa riwayat A’masy tersebut mudhtharib.
  5. @abu azifah
    Ilmu anda ketinggian, sehingga sulit membedakan idhthirab yang bisa didudukkan dengan idhthirab yang tidak. Tolong jelaskan dimanakah letak idhthirabnya 2 jalur riwayat A.masy diatas.
    Lho saya hanya mengikuti ulah anda yang akhirnya hanya menerima dua jalur riwayat A’masy. Walaupun hanya tersisa dua jalur ya tetap bisa dikatakan idhthirab. Contohnya sudah sangat jelas bung, saya bawakan ulama seperti Daruquthniy yang menyatakan bahwa perbedaan dua jalur yang semisal dikatakan idhthirab. Jadi anda ngapain sok nanya dimana letak idhthirab. lebih baik anda baca ulumul hadis bagian idhthirab supaya anda paham bahwa perbedaan dua jalur seperti itu memang bisa dikatakan idhthirab.
    Dan sebenarnya disisi saya riwayat yang sanadnya tsabit tanpa ada kelemahan sampai A’masy ada tiga jalur seperti yang sudah saya sebutkan dan itu memang idhthirab. Masalahnya kan anda seenaknya menolak kalau riwayat Tsa’labah bukan bagian dari idhthirabnya A’masy
    secara tersirat anda mengakui ke-tidak idhthirab-an riwayat A’masy dengan kata-kata anda :
    “Riwayat A’masy diatas memang mudhtharib, bahkan dengan metode tarjih yang ketat telah ditunjukkan bahwa riwayat A’masy tetap mudhtharib. SEANDAINYAPUN RIWAYAT A’MASY TIDAK MUDHTHARIB MAKA RIWAYAT TERSEBUT TETAP SAJA LEMAH. Dua jalur yang orang itu sebutkan tetap dhaif kedudukannya dan tidak saling menguatkan.”
    Perhatikan kalimat yang berhuruf besar diatas baik-baik.
    Maaf sudah kehabisan hujjah ya bung. Sepertinya anda ini jarang sekali berdiskusi dengan orang lain. Apa yang saya katakan itu termasuk membantah dengan detail sampai ke perandaian seandainya anda bebal dan bersikeras menganggap itu bukan idhthitrab. Kenyataannya kan watak anda memang begitu dari kemarin-kemarin. Di sisi saya sudah jelas itu idhthirab, cuma anda saja yang sok menyalahkan orang lain padahal hakikatnya andalah yang salah
    ketinggian ilmu saudara menyebabkan tertutupnya pengetahuan saudara akan perbedaan jalur idhthirab dengan tadlis.
    benar riwayat A’masy berstatus lemah karena tadlisnya A’masy, akan tetapi TIDAK BENAR bahwa riwayat A’masy tersebut mudhtharib.
    Maaf bagi saya komentar anda ini cuma mau nyampah saja. Coba cek dalam tulisan anda sendiri ketika membahas dua jalur tersebut. Adakah anda bilang itu adalah tadlis?. Anda malah seenaknya bilang kalau A’masy menerima riwayat itu dari Salamah dan juga dari Salim. Sekarang setelah kepepet keluar jurus lain. Adapun di sisi saya memang ketiga riwayat A’masy itu lemah karena tadlis tetapi ia juga lemah karena idhthirab.
  6. Sebenarnya seluruh diskusi saya sama dengan anda, saya sampaikan kepada anda berbagai alternatife pemahaman yang mungkin terjadi, tapi ketika satu telunjuk menuding orang lain, maka empat telunjuk mengarah kepada dirinya sendiri (bebal).
    Jalur A’masy dari Salim terdapat dalam shahih Bukhari, bab mandi no. 249.
    Jalur A’masy dari Salamah terdapat dalan shahih Bukhari bab orang yang wafat meninggalkan hutang puasa no. 1817
    Sehingga dipastikan bahwa A’masy menerima dari Salim dan Salamah, yang berarti A’masy tidak idhthirab antara Salim atau Salamah, akan tetapi A’masy menerima dari Salim dan Salamah.
    Tentang mengatakan A’masy dari Habib idhthirab, sungguh ini kebodohan yang nyata.
  7. @abu azifah
    Sebenarnya seluruh diskusi saya sama dengan anda, saya sampaikan kepada anda berbagai alternatife pemahaman yang mungkin terjadi, tapi ketika satu telunjuk menuding orang lain, maka empat telunjuk mengarah kepada dirinya sendiri (bebal).
    Maaf saya rasa anda tidak mengerti apa artinya kebenaran. Dalam diskusi ini tidak butuh kok sekedar alternatif pemahaman karena semua orang akan punya ribuan alternatif di kepalanya masing-masing. Hal yang paling penting dalam diskusi adalah kebenaran hujjah alternatif pemahaman yang anda maksudkan itu. Untuk itulah perkara penting dalam penilaian hujjah adalah kaidah ilmu, yang mohon maaf hal inilah yang tidak tampak di dalam diri anda.
    Jalur A’masy dari Salim terdapat dalam shahih Bukhari, bab mandi no. 249.
    Jalur A’masy dari Salamah terdapat dalan shahih Bukhari bab orang yang wafat meninggalkan hutang puasa no. 1817
    Sehingga dipastikan bahwa A’masy menerima dari Salim dan Salamah, yang berarti A’masy tidak idhthirab antara Salim atau Salamah, akan tetapi A’masy menerima dari Salim dan Salamah.
    Coba lihatlah, maaf hanya orang yang tidak paham kaidah ilmu dan tidak paham hujjah orang lain yang akan mengucapkan kalimat di atas. Tidak ada gunanya anda membawakan riwayat Bahwa A’masy pernah menerima hadis dari Salim dan Salamah. Itu sudah dikenal ma’ruf. Bahkan ketika saya mengatakan bahwa bisa saja A’masy melakukan tadlis dari Salim dan Salamah maka secara kaidah ilmu saya sudah mengakui bahwa A’masy pernah menerima hadis dari Salamah dan dari Salim. Karena dalam ilmu hadis “tadlis” itu berlaku untuk perawi yang memang sudah pernah bertemu dengan perawi di atasnya. Kalau anda memang paham apa itu “tadlis” maka anda tidak akan tuh membawakan bukti yang sangat tidak perlu diatas.
    Hujjah saya kan sudah saya bawakan, riwayat A’masy dari Salamah dan Salim tentang riwayat yang kita bahas diatas itu tidak tsabit karena A’masy meriwayatkan dengan lafaz ‘an anah sehingga tidak selamat dari cacat tadlis. Sedangkan anda berhujjah bahwa A’masy menerima riwayat ini dari Salim dan juga dari Salamah. Sesuai kaidah ilmu hujjah ini lemah karena lafaz ‘an anah A’masy tidak selamat dari cacat tadlis A’masy. Karena kalau cuma lafaz ‘an anah bisa saja dengan mudah dikatakan bahwa riwayat itu berasal dari tadlis A’masy dan konsekuensinya tidak mungkin dikatakan A’masy menerima dari Salim dan juga dari Salamah. Apakah hal sederhana seperti ini anda tidak paham. Kalau anda ingin mengatakan A’masy menerima riwayat itu dari Salim dan dari Salamah maka silakan bawakan buktinya yaitu lafaz tasrih sima’ A’masy dari Salim dan Salamah dalam hadis ini. Kalau tidak ada dan saya yakin anda tidak akan menemukan bukti tersebut maka hujjah anda itu tidak ada nilainya secara ilmiah. Itu saja bung.
    Tentang mengatakan A’masy dari Habib idhthirab, sungguh ini kebodohan yang nyata.
    Maaf lisan anda itu berbanding terbalik dengan isi kepala anda. Anda terlalu banyak berbicara tetapi miskin kaidah ilmu. Silakan anda pahami apa pengertian idhthirab dalam ilmu hadis baru anda cuap-cuap soal kebodohan yang nyata. Saya yakin anda tidak pernah membaca kitab Al Ilal Daruquthniy karena kalau anda rajin membaca maka contoh seperti ini banyak dalam kitab tersebut. Toh Daruquthniy sendiri memasukkan riwayat A’masy dari Habiib tersebut sebagai bagian dari perselisihan sanad A’masy. Jadi siapa yang bodoh disini.
  8. Nah disinilah letak pencampuradukan pemahaman anda antara mudhtharib dengan tadlis.
    Terkesan dalam tulisan anda bahwa jalur A’masy maupun jalur Tsa’labah mengalami idhthirab dengan sebab ‘an’anah A’masy, padahal dua hal tersebut (yaitu antara idhthirab dengan tadlis) berbeda.
    Jalur A’masy dari Habib dari Tsa’labah dengan jalur A’masy dari Salim/Salamah dikatakan idhthirab dimana letak idhthirabnya mas ?
    Kalau idhthirab dikarenakan riwayat Adz Dzahabi (tarikh Islam) dan Ibnu Abdil Barr (Al Isti’ab) maka ini baru logis, tapi kalau idhthirab karena dibandingkan dengan jalur A’masy dari Salim/Salamah, maaf maka ini merupakan kebodohan.
    Kalau anda sudah mengakui bahwa jalur A’masy dari Salim/Salamah tidak idhthirab dan hanya lemah dikarenakan ‘an ‘anah nya A’masy, maka kita akan urai persoalan yang kedua, yaitu tentang tadlis A’masy.
  9. Saya tekankan sekali lagi, kalau anda tetap memudhtharibkan jalur A’masy dari Salim/Salamah, maka ini kesalahan fatal anda.
    Kalau anda mengatakan bahwa jalur A’masy dari Salim/Salamah ini lemah karena tadlis A’masy, maka ini benar.
    Kalau anda salahkan saya karena ucapan saya tentang hilangnya tadlis A’masy dikarenakan riwayat Bakr, maka yang saya maksud adalah bahwa riwayat A’masy bisa menjadi kuat karena riwayat Bakr walaupun ‘an’anah.
    Dan menurut keterangan anda pula bahwa manhaj Ibnu Asakir adalah menjadikan riwayat A’masy sebagai penambal keterputusan riwayat Bakr, sehingga riwayat Bakr menjadi maushul, walupun dalam sanadnya terdapat Bakr dan Hakim.
    Oleh karena itu riwayat ‘an’anah A’masy dengan riwayat bakr saling kuat menguatkan, memberi faedah akan benarnya peristiwa tersebut.
  10. Mengenai Bakr ditsiqatkan oleh An Nabil, Asyhal dan Ibnu Hibban.
    Perhatikan jarh para ulama dibawah ini :
    Ibnu Ma’in berkata “tidak ada apa-apanya” ini jarh yang mujmal..
    Nasa’i terkadang berkata “tidak kuat” dan terkadang berkata “tidak tsiqat” ini jarh yang mujmal.
    Abu Hatim berkata “tidak kuat”.ini jarh yang mujmal.
    Al Uqailiy, Ibnu Jaruud dan As Saajiy memasukkannya dalam Adh Dhu’afa [At Tahdzib juz 1 no 882], ini jarh yang mujmal.
    Ibnu Abi Hatim berkata “dhaif al hadits, buruk hafalannya dan mengalami ikhtilath, inilah jarh yang mufassar.
    Sebagai pencuri hadits, ini akibat buruk hafalannya.
    So…Bakr adalah perawi yang buruk hafalannya bersama dengan ke-tsiqatannya.
  11. Mengenai Hakim, ia seorang yang shaduq menurut Abu Zur’ah.
    Ahmad berkata “dhaif al hadits mudhtharib”, akibat pernah meriwayatkan hadits yang mungkar.
    Ibnu Ma’in berkata “tidak ada apa-apanya”, ini jarh yang mujmal
    Yaqub bin Syaibah berkata “dhaif al hadits”. jarh yang mujmal
    Abu Hatim berkata “dhaif al hadits mungkar al hadits”, ini jarh yang mufasar
    Nasa’i berkata “tidak kuat”, jarh yang mujmal
    Daruquthni berkata “matruk”, akibat meriwayatkan hadits yang mungkar
    Abu Dawud berkata “tidak ada apa-apanya” [At Tahdzib juz 2 no 773] jarh yang mujmal.
    So…Hakim seorang yang pernah meriwayatkan hadits yang mungkar bersama dengan ke-shaduq-annya.
  12. Setelah anda lihat “hasannya” peristiwa khotbah dan tanya jawab dari Ali kepada pengikutnya, maka riwayat diatas (riwayat Bakr dan A’masy dari Salim/Salamah) dapat menguatkan dan memberi faedah yakin akan benarnya peristiwa Tsa’labah.
  13. Kesalahan fatal anda yang kedua : tidak mau menjadikan riwayat Bakr dan A’masy saling kuat menguatkan.
    Ini dikarenakan anda bercampur aduk dalam memahami idhthirab dengan ‘an’anah.
    Riwayat ‘an’anah dapat dijadikan sebagai penguat dari riwayat perawi yang bermasalah dalam kedhabitan. Bukan begitukan mas ?
    Inilah yang dilakukan oleh Imam Ibnu Asakir dalam menambal keterputusan Salim dengan Ali melalui jalur A’masy.
    Dan inilah pula yang dilakukan oleh Ustadz Abul Jauza untuk menaikkan status tadlisnya A’masy dengan riwayat Bakr dimana riwayat ini diluar jalur sanad A’masy yang bercacat ‘an’anah tadi.
  14. @abu azifah
    Nah disinilah letak pencampuradukan pemahaman anda antara mudhtharib dengan tadlis.
    Terkesan dalam tulisan anda bahwa jalur A’masy maupun jalur Tsa’labah mengalami idhthirab dengan sebab ‘an’anah A’masy, padahal dua hal tersebut (yaitu antara idhthirab dengan tadlis) berbeda.
    Jalur A’masy dari Habib dari Tsa’labah dengan jalur A’masy dari Salim/Salamah dikatakan idhthirab dimana letak idhthirabnya mas ?
    Maaf saya tidak mencampuradukkan antara mudhtharib dan tadlis. Andalah yang sebenarnya tidak memahami perkataan atau hujjah saya. Ternyata akar masalah rusaknya diri anda tidak hanya pada miskinnya kaidah ilmu tetapi akal anda juga tidak mampu memahami kalimat orang lain. Jadi saya maklum kalau sebenarnya apa yang anda baca dari suatu ilmu tidak anda pahami karena ada yang rusak dari akal anda untuk memahami. Maka sangat wajar kalau saya melihat bahwa anda tidak paham apa itu tadlis taswiyah, tadlis syuyukh, tidak paham makna tadlis [sebagaimana yang saya singgung dalam komentar sebelumnya] dan tidak paham apa itu idhthirab.
    Dalam Ulumul hadis, yang dinamakan hadis mudhtharib atau adanya idhthirab adalah jika dalam suatu hadis terjadi perselisihan antara sanad-sanadnya dalam arti terkadang perawi meriwayatkan dengan suatu sanad kemudian di saat lain perawi tersebut meriwayatkan dengan sanad yang lain, dimana perselisihan ini tidak bisa ditarjih.
    Kembali pada hadis A’masy di atas. Saya sudah berulang kali menjelaskan bahwa perselisihan sanad A’masy di atas adalah sebagai berikut
    A’masy—Salamah bin Kuhail—Salim bin Abil Ja’d—Abdullah bin Sabu’—Aliy
    A’masy—Salim bin Abil Ja’d—Abdullah bin Sabu’—Aliy
    A’masy—Habib bin Abi Tsabit—Tsa’labah bin Yaziid—Aliy
    Riwayat dari Imam Aliy di atas diriwayatkan oleh A’masy dan terdapat perselisihan sanad-sanadnya dimana perselisihan itu berasal dari A’masy. Perselisihan ini tidak bisa ditarjih secara ilmiah maka riwayat tersebut dinyatakan idhthirab dan sumber idhthirabnya adalah Al A’masy. Sederhana sekali bagi orang yang memang berniat mencari kebenaran.
    Tetapi bagi orang yang dipenuhi kesombongan dan kejahilan, setelah dijelaskan berulang-ulang, ia tetap bertanya dimana letak idhthirab-nya?. Bahkan orang itu menuduh mencampuradukkan mudhtharib dan tadlis.
    Adapun soal tadlis, itu adalah hal lain dan memang menambah kelemahan bagi masing-masing riwayat A’masy tersebut karena dalam ketiga riwayat itu, A’masy meriwayatkan dengan lafaz ‘an anah jadi tidak selamat dari cacat tadlis. Maka kelemahan riwayat A’masy ada dua yaitu mudhtharib dan tadlis.
    Saya sederhanakan lagi seandainya riwayat A’masy ini hanya ada satu yaitu A’masy dari Habib dari Tsa’labah dari Aliy maka kelemahannya cuma tadlis saja. Tidak mungkin saya katakan idhthirab karena memang tidak ada perselisihan dalam sanad A’masy. Tetapi faktanya disini terdapat perselisihan dalam riwayat A’masy sebagaimana saya sebutkan sebelumnya jadi berlakulah idhthirab.
    Kalau idhthirab dikarenakan riwayat Adz Dzahabi (tarikh Islam) dan Ibnu Abdil Barr (Al Isti’ab) maka ini baru logis, tapi kalau idhthirab karena dibandingkan dengan jalur A’masy dari Salim/Salamah, maaf maka ini merupakan kebodohan.
    Saya heran dengan orang yang bersemangat menuduh orang lain dengan kebodohan padahal hakikatnya justru dirinya yang penuh kebodohan. Kan sudah saya persilakan anda membaca kitab Al Ilal Daruquthniy, maka anda akan temukan contoh-contoh hadis mudhtharib yang mirip dengan kasus di atas. Ini saya bawakan contohnya
    وسئل عن حديث سلمان عن أبي بكر الصديق عن النبي صلى الله عليه وسلم في علامات المنافق فقال هو حديث يرويه علي بن عبد الأعلى الثعلبي واختلف عنه فرواه حكام بن سلم عن علي بن عبد الأعلى عن أبي نعمان عن أبي وقاص عن سلمان ورواه إبراهيم بن طهمان عن علي بن عبد الأعلى فأسنده عن زيد بن أرقم عن النبي صلى الله عليه وسلم وأبو النعمان مجهول وعلي بن عبد الأعلى ليس بالقوي والحديث مضطرب غير ثابت وقيل إن أبا النعمان هو الحارث بن حصيرة والله أعلم
    Dan Daruquthniy ditanya tentang hadis Salman dari Abu Bakar Ash Shiddiiq dari Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] tentang tanda-tanda orang munafik. Maka Daruquthniy berkata “itu adalah hadis yang diriwayatkan ‘Aliy bin ‘Abdul A’laa Ats Tsa’labiy dan terdapat perselisihan atasnya. Diriwayatkan Hakkaam bin Salm dari ‘Aliy bin Abdul A’laa dari Abi Nu’maan dari Abi Waqqaash dari Salman dan diriwayatkan Ibrahiim bin Thahmaan dari ‘Aliy bin Abdul A’la maka ia menjadikan sanadnya dari Zaid bin Arqam dari Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Abu Nu’man majhul dan ‘Aliy bin Abdul A’laa tidak kuat, dan hadis ini mudhtharib tidak tsabit, dikatakan bahwa Abu Nu’maan adalah Harits bin Hashiirah, wallahu a’lam [Al Ilal Daruquthniy no 11]
    Silakan perhatikan hadis yang disebutkan Daruquthniy di atas di sisi Daruquthniy memiliki dua sanad yaitu
    Aliy bin ‘Abdul A’laa dari Abi Nu’maan dari Abi Waqqaash dari Salman dari Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]
    Aliy bin ‘Abdul A’laa dari Zaid bin ‘Arqam dari Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]
    Kedua sanad di atas terjadi perselisihan yang bersumber dari Aliy bin Abdul A’laa dan tidak bisa ditarjih salah satunya makanya Daruquthniy menyatakan hadis tersebut mudhtharib. Sederhananya sanad dari Aliy bin Abdul A’la sampai ke Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] itu telah berselisih [menurut Daruquthniy] makanya Daruquthniy menyatakan mudhtharib.
    Silakan perhatikan kembali riwayat A’masy dengan sanad sampai ke Imam Aliy di atas. Bukankah telah terjadi perselisihan sanad-sanadnya sampai ke Imam Aliy. Terkadang A’masy meriwayatkan dari Salim dari Abdullah bin Sabu’ dari Aliy. Terkadang A’masy meriwayatkan dari Salamah dari Salim dari Abdullah bin Sabu’ dari Aliy. Terkadang A’masy meriwayatkan dari A’masy dari Habiib dari Tsa’labah dari Aliy. Jadi ya wajar dikatakan idhthirab.
    Seandainya setelah saya jelaskan panjang lebar di atas dengan membawakan contoh ulama seperti Daruquthniy kemudian anda masih sok bertanya dimana letak idhthirab-nya maka saya kehabisan kata-kata untuk menggambarkan betapa anehnya diri anda.
    Kalau anda sudah mengakui bahwa jalur A’masy dari Salim/Salamah tidak idhthirab dan hanya lemah dikarenakan ‘an ‘anah nya A’masy, maka kita akan urai persoalan yang kedua, yaitu tentang tadlis A’masy.
    Saya maklum kalau akal anda rusak, sehingga tidak memperhatikan hujjah orang lain tetapi hanya sibuk dengan waham khayal anda sendiri. Sampai kapan anda akan dibodohi oleh diri anda sendiri. Saya tidak punya masalah dengan orang awam atau orang bodoh karena saya juga merasa diri saya awam dan bodoh tetapi saya sangat bermasalah dengan orang yang setelah ditunjukkan kebodohannya tetapi masih bersikeras sok pintar dan menuduh orang lain bodoh. Tidak ada obat untuk penyakit seperti ini kecuali doa kepada Allah SWT agar minta segera disembuhkan.
    Saya tekankan sekali lagi, kalau anda tetap memudhtharibkan jalur A’masy dari Salim/Salamah, maka ini kesalahan fatal anda.
    Kalau anda mengatakan bahwa jalur A’masy dari Salim/Salamah ini lemah karena tadlis A’masy, maka ini benar.
    Siapapun bisa sok mengatakan orang lain melakukan kesalahan fatal. Bahkan orang idiotpun bisa berkata begitu. Maka dari itu kalau sekedar tuduhan ya tidak ada nilainya disini. Kalau anda mengatakan saya melakukan kesalahan fatal maka silakan buktikan dan tunjukkan dimana letak kesalahan fatal yang anda maksud. Saya sudah bawakan bukti atau contoh kasus seperti riwayat A’masy di atas adalah mudhtharib sebagaimana saya bawakan contoh dari Daruquthniy. Apa ada bantahan anda?. Tidak ada kan, anda cuma berlagak bilang kesalahan fatal tetapi tidak ada buktinya.
    Kalau anda salahkan saya karena ucapan saya tentang hilangnya tadlis A’masy dikarenakan riwayat Bakr, maka yang saya maksud adalah bahwa riwayat A’masy bisa menjadi kuat karena riwayat Bakr walaupun ‘an’anah.
    Lha itu juga sudah saya salahkan, riwayat A’masy tidak akan menjadi kuat dengan riwayat Bakr. Anda mau jungkir balik gimana ya tetap saja riwayat Bakr dan riwayat A’masy sampai ke Imam Aliy sama-sama dhaif dan tidak saling menguatkan.
    Riwayat A’masy dhaif mudhtharib dan seandainya anda menolak mudhtharib ini ya tetap saja dhaif karena tadlis A’masy dan Abdullah bin Sabu’ majhul ‘ain. Kedhaifan seperti ini tidak bisa dijadikan i’tibar.
    Riwayat Bakr itu dhaif karena Bakr bin Bakkaar dhaif [menurut pendapat yang rajih] dan Hakim bin Jubair [dhaif dapat dijadikan i’tibar]. Ditambah lagi sanadnya Salim dari Aliy mursal sebagaimana dikatakan Abu Zur’ah. Riwayat seperti ini dhaif dan tidak bisa dijadikan i’tibar.
    Dan menurut keterangan anda pula bahwa manhaj Ibnu Asakir adalah menjadikan riwayat A’masy sebagai penambal keterputusan riwayat Bakr, sehingga riwayat Bakr menjadi maushul, walupun dalam sanadnya terdapat Bakr dan Hakim.
    Ya itulah yang dilakukan Ibnu Asakir dan di sisi saya itu sudah sangat jelas keliru karena riwayat A’masy itu mudhtharib jadi tidak tsabit sanadnya sampai Salim. Seandainya pun anda menolak mudhtharib itu ya tetap saja tidak tsabit karena tadlis A’masy. Kalau seandainya A’masy meriwayatkan hadis ini dari perawi dhaif dari Salim maka apa yang dilakukan Ibnu Asakir itu jelas keliru. Bagaimana bisa menambal cacat munqathi’ antara Salim dan Aliy dengan riwayat yang bersumber dari perawi dhaif.
    Oleh karena itu riwayat ‘an’anah A’masy dengan riwayat bakr saling kuat menguatkan, memberi faedah akan benarnya peristiwa tersebut.
    Seperti yang sudah saya jelaskan di atas ucapan anda tidak ada gunanya karena tidak terbukti secara ilmiah. Pada sisi mana riwayat-riwayat itu saling menguatkan?. Percayalah bung kalau saya menuruti cara atau logika anda yang menganggap riwayat-riwayat dhaif di atas itu saling menguatkan maka akan banyak sekali riwayat keutamaan Ahlul Bait yang dinilai dhaif oleh para ulama akan menjadi kuat. Dan yah orang model seperti anda ini sering saya temukan juga di dalam mazhab Syi’ah dimana orang itu sering sekali menguatkan berbagai hadis ahlus sunnah tentang keutamaan Ahlul Bait yang didhaifkan oleh para ulama ahlus sunnah. Tentu dengan cara-cara lemah seperti yang anda lakukan.
    Mengenai Bakr ditsiqatkan oleh An Nabil, Asyhal dan Ibnu Hibban.
    Perhatikan jarh para ulama dibawah ini :
    Ibnu Ma’in berkata “tidak ada apa-apanya” ini jarh yang mujmal..
    Nasa’i terkadang berkata “tidak kuat” dan terkadang berkata “tidak tsiqat” ini jarh yang mujmal.
    Abu Hatim berkata “tidak kuat”.ini jarh yang mujmal.
    Al Uqailiy, Ibnu Jaruud dan As Saajiy memasukkannya dalam Adh Dhu’afa [At Tahdzib juz 1 no 882], ini jarh yang mujmal.
    Ibnu Abi Hatim berkata “dhaif al hadits, buruk hafalannya dan mengalami ikhtilath, inilah jarh yang mufassar.
    Sebagai pencuri hadits, ini akibat buruk hafalannya.
    So…Bakr adalah perawi yang buruk hafalannya bersama dengan ke-tsiqatannya.
    Lho kalau anda mengatakan jarh Ibnu Abi Hatim itu jarh mufassar maka harusnya itu didahulukan dibanding mereka yang menta’dil. Maka harusnya Bakr itu dhaif dong karena buruk hafalan dan ikhtilath. Lagipula apa perlu saya ingatkan di sisi anda bukankah perawi yang tidak diketahui meriwayatkan sebelum atau sesudah ikhtilath hadisnya ditolak. Maka riwayat Bakr ini ya ditolak harusnya dengan kaidah anda tersebut. Bukankah tidak diketahui perawi yang meriwayatkan dari Bakr itu mendengar sebelum ikhtilath atau sesudah ikhtilath. Bingung saya melihat anda ini.
    Satu lagi yang namanya “mencuri hadis” itu jarh yang berbeda dengan “hafalan buruk” jadi jangan mengada-ada sendiri bahwa mencuri hadis itu akibat hafalan buruk. Orang yang mencuri hadis itu dengan sengaja mengambil hadis yang bukan miliknya dan ia bawakan dengan sanadnya sendiri. Jarh mencuri hadis itu sudah cukup untuk merajihkan bahwa Bakr seorang yang dhaif. Apalagi ini bersesuaian dengan jumhur ulama yang mendhaifkan.
    Ulah anda disini sangat lucu sekali, anda seolah menafikan jarh para ulama mu’tabar dan berpegang pada tautsiq terhadap Bakr dari ulama yang kalah mu’tabar dibandingkan ulama yang mendhaifkan. Telah maklum diketahui bahwa Nasa’iy, Yahya bin Ma’in dan Ibnu Abi Hatim adalah ulama yang lebih mu’tabar dalam jarh wat ta’dil dibanding Ibnu Hibban, An Nabil dan Asyhal.
    Mengenai Hakim, ia seorang yang shaduq menurut Abu Zur’ah.
    Ahmad berkata “dhaif al hadits mudhtharib”, akibat pernah meriwayatkan hadits yang mungkar.
    Ibnu Ma’in berkata “tidak ada apa-apanya”, ini jarh yang mujmal
    Yaqub bin Syaibah berkata “dhaif al hadits”. jarh yang mujmal
    Abu Hatim berkata “dhaif al hadits mungkar al hadits”, ini jarh yang mufasar
    Nasa’i berkata “tidak kuat”, jarh yang mujmal
    Daruquthni berkata “matruk”, akibat meriwayatkan hadits yang mungkar
    Abu Dawud berkata “tidak ada apa-apanya” [At Tahdzib juz 2 no 773] jarh yang mujmal.
    So…Hakim seorang yang pernah meriwayatkan hadits yang mungkar bersama dengan ke-shaduq-annya.
    Coba lihat cara anda mentarjih, hasilnya adalah anda berpegang pada ta’dil Abu Zur’ah tetapi menafikan semua ulama yang mendhaifkannya. Sungguh luar biasa. Dan lihat anda mengambil jarh itu dari kitab At Tahdzib tetapi Ibnu Hajar sendiri pemilik kitab tersebut menyimpulkan Hakim bin Jubair dhaif. Saya justru melihat apa yang dinyatakan Ibnu Hajar itu lebih beralasan karena bagaimana bisa ia menafikan banyak ulama yang melemahkan Hakim bin Jubair dan berpegang pada ta’dil Abu Zur’ah semata.
    Bisa ditambahkan disini Ibnu Hibban dalam Al Majruhin menyatakan tentang Hakim bin Jubair bahwa ia banyak melakukan kesalahan terhadap apa yang diriwayatkannya [Al Majruhin Ibnu Hibban 1/299 no 230]. Dengan mengumpulkan semua jarh dan ta’dil terhadp Hakim saya menyimpulkan ia seorang yang dhaif tetapi bisa dijadikan i’tibar.
    Penghukuman saya ini berbeda dengan penghukuman anda. Karena konsekuensi dari perawi yang dhaif dijadikan i’tibar adalah hadisnya dhaif jika tafarrud sedangkan penghukuman anda yang menyatakan Hakim bin Jubair shaduq itu berarti hadisnya hasan. Sangat jauh perbedaannya. Anda hanya berpegang pada Abu Zur’ah yang menta’dil Hakim dan menafikan jumhur ulama yang melemahkannya sedangkan saya berpegang pada semua jarh dan ta’dil dari para ulama terhadap Hakim bin Jubair.
    Setelah anda lihat “hasannya” peristiwa khotbah dan tanya jawab dari Ali kepada pengikutnya, maka riwayat diatas (riwayat Bakr dan A’masy dari Salim/Salamah) dapat menguatkan dan memberi faedah yakin akan benarnya peristiwa Tsa’labah.
    Anda tidak perlu mengulang klaim basi anda yang tidak terbukti secara ilmiah. Riwayat Imam Aliy tersebut telah terbukti dhaif dengan kaidah ilmiah dalam ilmu hadis. Terserah anda mau ngeyel bagaimanapun juga itu tidak ada artinya.
    Kesalahan fatal anda yang kedua : tidak mau menjadikan riwayat Bakr dan A’masy saling kuat menguatkan.
    Ini dikarenakan anda bercampur aduk dalam memahami idhthirab dengan ‘an’anah.
    Riwayat ‘an’anah dapat dijadikan sebagai penguat dari riwayat perawi yang bermasalah dalam kedhabitan. Bukan begitukan mas ?
    Soal penjelasan idhthirab dan tadlis sudah saya sebutkan di atas, silakan dibaca ulang dengan pelan-pelan sampai anda mengerti. Saya tidak pernah menafikan riwayat ‘an anah dapat dijadikan penguat bersama dengan riwayat perawi yang bermasalah dalam dhabitnya. Tetapi hakikatnya disini anda sedang mengada-ada mencari cara menguatkan riwayat padahal hakikatnya lemah.
    Riwayat A’masy itu tidak hanya lemah karena tadlis tetapi juga lemah disisi saya karena mudhtharib [dengan penjelasan yang sudah saya sebutkan]. Andaipun anda menolak mudhtharib tersebut maka riwayat A’masy juga lemah karena Abdullah bin Sabu’ majhul ‘ain. Jadi apanya yang bisa jadi penguat, jumhur ulama hadis menganggap perawi majhul ‘ain tidak bisa dijadikan penguat.
    Riwayat perawi yang bermasalah dhabitnya yang anda maksud adalah riwayat Bakr. Hakikatnya ia tidak hanya lemah karena dhabit, Bakr itu juga lemah karena mencuri hadis. Ditambah lagi ia bukan satu-satunya perawi yang bermasalah disini tetapi juga Hakim bin Jubair. Kalau Cuma Hakim bin Jubair yang menjadi illat [cacat] riwayat ini maka saya terima itu bisa dijadikan penguat tetapi jika kelemahannya bersama Bakr maka kedhaifannya lebih parah dan jelas tidak bisa dijadikan penguat.
    Satu lagi yang perlu ditekankan adalah dalam riwayat Bakr ada illat [cacat] lain yaitu riwayat Salim dari Aliy itu mursal. Dan sesuai dengan kaidah ilmu tentu menmabal cacat mursal dengan riwayat A’masy yang mudhtharib atau yang tidak tsabit sanadnya sampai Salim [karena tadlis A’masy] adalah keliru karena bisa saja tadlis A’masy berkonsekuensi itu berasal dari perawi dhaif maka tambalan itu berasal dari riwayat perawi dhaif dan ini tidak bisa dijadikan hujjah.
    Inilah yang dilakukan oleh Imam Ibnu Asakir dalam menambal keterputusan Salim dengan Ali melalui jalur A’masy.
    Dan inilah pula yang dilakukan oleh Ustadz Abul Jauza untuk menaikkan status tadlisnya A’masy dengan riwayat Bakr dimana riwayat ini diluar jalur sanad A’masy yang bercacat ‘an’anah tadi.
    Ucapan nyampah di atas tidak ada gunanya, bukankah sudah saya tunjukkan apa yang dilakukan Ibnu Asakir dan apa yang dilakukan Abul Jauzaa itu berbeda. Saya maklum kalau anda begitu mengidolakan Abul Jauzaa jadi wajar anda tidak bisa menerima kalau Abul Jauzaa disalahkan.
    Ibnu Asakir menambal riwayat Bakr dengan riwayat A’masy. Artinya Ibnu Asakir berhujjah dengan riwayat A’masy tersebut untuk menambal riwayat Bakr. Telah saya jelaskan bahwa hujjah Ibnu Asakir keliru. Tidak ada gunanya menambal cacat dengan riwayat yang sebenarnya cacat juga karena mudhtharib dan tadlis A’masy.
    Adapun Abul Jauzaa berusaha mentarjih riwayat A’masy yang mudhtharib dengan riwayat Bakr. Artinya Abul Jauzaa itu sudah dari awal menganggap riwayat A’masy itu bermasalah sehingga perlu ditarjih. Nah ia mentarjih menggunakan riwayat Bakr. Tetapi anehnya ia malah bertaklid dengan pernyataan Ibnu Asakir yang menambal riwayat Bakr dengan riwayat A’masy. Ya kan lucu jadinya, itu jelas lingkaran setan. Abul Jauzaa ingin mentarjih riwayat A’masy dengan riwayat Bakr dan memakai tambalan Ibnu Asakir yang menggunakan riwayat A’masy yang sebelumnya dianggap bermasalah di sisi Abul Jauzaa sendiri. Kalau mau mentarjih dengan riwayat Bakr ya tarjihlah dengan zhahir riwayat Bakr yang dalam sanadnya tidak menyebutkan Abdullah bin Sabu’.
  15. Anda memang gudangnya caci maki, salut deh untuk anda.
    Kalau Ibnu Asakir saja mudah anda kelirukan, maka lebih mudah lagi bagi anda untuk mencaci saya.
    Dalam kitab ittihafun nabil jilid 1 soal no. 127 disebutkan :
    HADITS MUDHTHORIB YANG DHOIF
    Soal no. 127 :
    Kapan hadits Mudhtorib didhoifkan dan kapan tidak didhoifkan ?
    Jawaban :
    mudthorib yang merusak hadits kriterianya adalah sbb :
    1. Takafau Thuruq : mereka berselisih terhadap seorang rowi dengan kedudukan yang satu, dan tidak bisa dikuatkan salah satu sisinya.
    2. sulit untuk mengkompromikan perselisihan tersebut, akan tetapi jika perselisihan yang terjadi misalnya dari orang yang tsiqoh kemudian menyebutkan syaikh yang berbeda yang semuanya tsiqoh dan porosnya masih berkisar pada rowi yang tsiqoh, maka bisa kita katakan bahwa rowi ini mungkin memiliki banyak guru karena banyak melakukan rihlah (menuntut ilmu).
    Sehingga ungkapan ia malas, maka memursalkan hadits dan ia rajin maka menyambungkan sanad bisa diterapkan.
    akan tetapi jika bersumber dari rowi yang jelek hapalannya maka harus mentamtsil haditsnya, yakni karena kemungkinan kegoncangan ini bersumber dari jeleknya hapalannya, dan jika ternyata selamat dari kegoncangan, maka shohih haditsnya. Lihat ittihafun-nabiil-jilid-1
    Dan riwayat A’masy tersebut termasuk dalam kaidah diatas, sehingga tidak termasuk riwayat idhtirab.
    Dimana A’masy memiliki banyak guru, dalam hal ini Salim dan Salamah dan termasuk pula Habib, walaupun jenis sanad Habib berbeda 180 derajat dengan jalur Salim/Salamah. Dan A’masy termasuk perawi yang tsiqah.
    Hal ini pernah anda singgung dengan perkataan anda :
    “Memang ada kasus dimana seorang perawi tsiqat karena banyak melakukan rihlah dalam menuntut ilmu maka ia memiliki banyak guru, sehingga seolah-olah dalam suatu hadis sanadnya berselisih padahal sebenarnya itu berasal dari guru-gurunya yang berbeda. Tetapi dalam kasus riwayat Al A’masy di atas hal ini tidak bisa diterapkan dengan alasan berikut
    1. Al A’masy telah dikenal sering melakukan tadlis dari para perawi dhaif oleh karena itu ‘an anah A’masy dari perawi yang tidak dikenal sebagai Syaikh [gurunya] yang ia banyak meriwayatkan darinya [seperti Abu Wail, Ibrahim, dan Abu Shalih] tidak bisa dianggap muttashil. Maka disini ‘an anah A’masy dari Salamah bin Kuhail dan Salim bin Abil Ja’d tidak bisa dianggap bahwa A’masy memang mendengar dari keduanya. Bahkan bisa saja dalam riwayat ini dikatakan A’masy melakukan tadlis dari para perawi dhaif tertentu dan para perawi dhaif inilah yang terkadang menambah atau mengurangi sanadnya. Kemungkinan ini bisa saja terjadi mengingat semua riwayat disampaikan A’masy dengan lafaz ‘an anah.
    2. Perselisihan sanad ini tidak hanya pada thabaqat guru Al A’masy tetapi juga pada thabaqat di atasnya. Misalnya Salim bin Abil Ja’d terdapat perselisihan apakah ia meriwayatkan dari Aliy atau dari Abdullah bin Sabu’ dari Aliy. Kemudian Salamah bin Kuhail juga terdapat perselisihan apakah ia meriwayatkan dari Salim bin Abil Ja’d atau dari Abdullah bin Sabu’.”
    Alasan pertama gugur dengan tsabitnya pendengaran A’masy dari Salim/Salamah yang terbukti terdapat dalam shahih Bukhari.
    Alasan kedua gugur dengan tidak ada perselisihan dalam 2 jalur tersebut tentang periwayatan Salim dari Abdullah bin Sabu.
    Tentang mengatakan idhthirabnya jalur A’masy –> Habib, sekali lagi saya katakan ini kebodohan yang nyata.
    Apakah setiap A’masy meriwayat jalur yang berbeda-beda yang mana nama-nama perawinya berbeda satu sama lain lalu langsung divonis idhthirab, anda ini aneh sekali.
  16. @abu azifah
    Anda memang gudangnya caci maki, salut deh untuk anda.
    Kalau Ibnu Asakir saja mudah anda kelirukan, maka lebih mudah lagi bagi anda untuk mencaci saya.
    Maaf bukannya anda yang sebenarnya gudang caci maki. Siapa yang menuduh saya rafidhah disini?. siapa yang mengatakan “kebodohan yang nyata”. Ya anda kan. Terus apa menganggap seorang ulama keliru adalah suatu bentuk caci maki?. Apa seumur hidup anda, anda tidak pernah menyalahkan ulama?. Apa menurut anda para ulama itu ma’shum?. Tentu saja saya tidak akan sembarangan menyalahkan ulama?. Tolak ukurnya adalah kaidah ilmu, ulama yang bertentangan dengan kaidah ilmu ya wajar dianggap salah. apa masalah anda bung
    Dalam kitab ittihafun nabil jilid 1 soal no. 127 disebutkan :
    Anda tahu tidak siapa penulis kitab Ittihafun Nabil?. Itu lho ulama yang sebelumnya saya kutip mengenai penafsiran maqbul Ibnu Hajar yaitu Abu Hasan As Sulaimaniy. Bukankah seenaknya anda tolak pendapatnya kemarin. Eeh sekarang anda berpegang pada tulisan kitabnya. Oh iya anda anggap salah atau benar Abu Hasan As Sulaimaniy itu dalam menafsirkan lafaz maqbul Ibnu Hajar. Kalau anda anggap benar maka mengapa anda tidak menerimanya. Kalau anda anggap salah terus anda merasa boleh menyalahkan ulama?. Kalau boleh kok anda keberatan ketika saya menyalahkan Ibnu Asakir
    Lucu, anda pernah baca tidak di kitab itu bagian tentang tadlis taswiyah?. kalau anda baca anda bakal malu sendiri dengan pendapat anda sebelumnya yang mengatakan tadlis taswiyah cukup dengan sima’ terhadap gurunya saja. Tapi kok saya lihat anda suka sekali berhujjah dengan kitab tersebut. Apa yang sesuai dengan hawa nafsu anda, ya anda terima sedangkan yang tidak sesuai dengan hawa nafsu anda ya anda tinggalkan. Sungguh baik sekali anda.
    HADITS MUDHTHORIB YANG DHOIF
    Soal no. 127 :
    Kapan hadits Mudhtorib didhoifkan dan kapan tidak didhoifkan ?
    Jawaban :
    mudthorib yang merusak hadits kriterianya adalah sbb :
    1. Takafau Thuruq : mereka berselisih terhadap seorang rowi dengan kedudukan yang satu, dan tidak bisa dikuatkan salah satu sisinya.
    2. sulit untuk mengkompromikan perselisihan tersebut, akan tetapi jika perselisihan yang terjadi misalnya dari orang yang tsiqoh kemudian menyebutkan syaikh yang berbeda yang semuanya tsiqoh dan porosnya masih berkisar pada rowi yang tsiqoh, maka bisa kita katakan bahwa rowi ini mungkin memiliki banyak guru karena banyak melakukan rihlah (menuntut ilmu).
    Sehingga ungkapan ia malas, maka memursalkan hadits dan ia rajin maka menyambungkan sanad bisa diterapkan.
    akan tetapi jika bersumber dari rowi yang jelek hapalannya maka harus mentamtsil haditsnya, yakni karena kemungkinan kegoncangan ini bersumber dari jeleknya hapalannya, dan jika ternyata selamat dari kegoncangan, maka shohih haditsnya. Lihat ittihafun-nabiil-jilid-1
    Dan riwayat A’masy tersebut termasuk dalam kaidah diatas, sehingga tidak termasuk riwayat idhtirab.
    Lha riwayat A’masy itu memang berselisih sanad-sanadnya dan tidak bisa dikompromikan maka jatuhlah ia pada mudhtharib yang dhaif.
    Dimana A’masy memiliki banyak guru, dalam hal ini Salim dan Salamah dan termasuk pula Habib, walaupun jenis sanad Habib berbeda 180 derajat dengan jalur Salim/Salamah. Dan A’masy termasuk perawi yang tsiqah.
    Hal ini pernah anda singgung dengan perkataan anda :
    “Memang ada kasus dimana seorang perawi tsiqat karena banyak melakukan rihlah dalam menuntut ilmu maka ia memiliki banyak guru, sehingga seolah-olah dalam suatu hadis sanadnya berselisih padahal sebenarnya itu berasal dari guru-gurunya yang berbeda. Tetapi dalam kasus riwayat Al A’masy di atas hal ini tidak bisa diterapkan dengan alasan berikut
    1. Al A’masy telah dikenal sering melakukan tadlis dari para perawi dhaif oleh karena itu ‘an anah A’masy dari perawi yang tidak dikenal sebagai Syaikh [gurunya] yang ia banyak meriwayatkan darinya [seperti Abu Wail, Ibrahim, dan Abu Shalih] tidak bisa dianggap muttashil. Maka disini ‘an anah A’masy dari Salamah bin Kuhail dan Salim bin Abil Ja’d tidak bisa dianggap bahwa A’masy memang mendengar dari keduanya. Bahkan bisa saja dalam riwayat ini dikatakan A’masy melakukan tadlis dari para perawi dhaif tertentu dan para perawi dhaif inilah yang terkadang menambah atau mengurangi sanadnya. Kemungkinan ini bisa saja terjadi mengingat semua riwayat disampaikan A’masy dengan lafaz ‘an anah.
    2. Perselisihan sanad ini tidak hanya pada thabaqat guru Al A’masy tetapi juga pada thabaqat di atasnya. Misalnya Salim bin Abil Ja’d terdapat perselisihan apakah ia meriwayatkan dari Aliy atau dari Abdullah bin Sabu’ dari Aliy. Kemudian Salamah bin Kuhail juga terdapat perselisihan apakah ia meriwayatkan dari Salim bin Abil Ja’d atau dari Abdullah bin Sabu’.”
    Alasan pertama gugur dengan tsabitnya pendengaran A’masy dari Salim/Salamah yang terbukti terdapat dalam shahih Bukhari.
    Astaga, sudah dijelaskan masih tidak mengerti. Subhanallah saya benar-benar kehabisan kata-kata melihat perkataan anda bahwa alasan pertama gugur karena tsabit sima’ Amasy dari Salim dan Salamah dalam Shahih Bukhariy. Alasan pertama itu sudah saya sebutkan adalah soal tadlis. Baca bung tadlis ya bukannya mursal. Tadlis itu tidak akan hilang atau gugur dengan anda membawakan riwayat sima’ lain A’masy dari Salim dan Salamah dalam Shahih Bukhariy.
    Sudah diketahui bahwa tadlis itu terjadi antara perawi dengan orang yang memang gurunya. Dalam kasus ini ya antara A’masy dengan orang-orang yang dikenal sebagai gurunya. Disini mereka adalah Salim, Salamah dan Habiib. Anda bawakan riwayat lain sima’ Amasy dari mereka itu tidak ada nilai hujjahnya. Toh di riwayat ini A’masy membawakan dengan ‘an anah maka bisa saja A’masy melakukan tadlis dari para perawi dhaif dari ketiganya. Jadi ucapan anda bahwa alasan pertama gugur dengan riwayat sima’ A’masy dalam Shahih Bukhariy adalah ucapan gak nyambung yang hanya muncul dari orang yang tidak paham apa itu maknanya tadlis. Bahkan setelah saya jelaskan berulang-ulang anda masih tidak paham juga. Alangkah baiknya kalau anda sedikit punya malu untuk menyatakan orang lain bodoh padahal hakikatnya hal itu lebih tepat untuk diri anda.
    Alasan kedua gugur dengan tidak ada perselisihan dalam 2 jalur tersebut tentang periwayatan Salim dari Abdullah bin Sabu.
    Tentang mengatakan idhthirabnya jalur A’masy –> Habib, sekali lagi saya katakan ini kebodohan yang nyata.
    Silakan katakan “kebodohan yang nyata” itu kepada ulama seperti Daruquthniy dimana ia memasukkan hadis A’masy dari Habiib itu sebagai bentuk perselisihan sanad-sanad A’masy dalam riwayat ini. Sungguh tidak tahu malu bagi orang yang sudah diberi penjelasan dengan merujuk pada ulama tetapi ia tetap saja mengulang-ngulang waham khayal-nya dan menuduh orang lain bodoh.
    Apakah setiap A’masy meriwayat jalur yang berbeda-beda yang mana nama-nama perawinya berbeda satu sama lain lalu langsung divonis idhthirab, anda ini aneh sekali.
    Kalau jalur-jalur yang berbeda-beda itu terjadi dalam satu riwayat dan tidak bisa dikompromikan atau ditarjih maka itulah namanya mudhtharib. Anda yang tidak mengerti apa itu mudhtharib ya wajar berkata aneh. Saya sudah bawakan tuh contoh-contohnya.
    Intinya sederhana bung, kalau anda mau mengkompromikan ketiga jalur A’masy itu dengan tujuan menghilangkan idhthirabnya maka silakan buktikan dalam riwayat tersebut kalau memang A’masy menerima hadis itu dari Salim, A’masy menerima hadis itu dari Salamah dan A’masy menerima hadis itu dari Habib. Cara membuktikannya ya dengan riwayat sima’ langsung A’masy dari mereka bertiga dalam hadis ini, cuma itu satu-satunya cara untuk membuktikan hujjah anda bahwa A’masy memang menerima hadis itu dari mereka bertiga. kalau tidak bisa dan saya yakin pasti tidak bisa ya gak perlu mengulang-ngulang hujjah basi. Akui saja kalau riwayat tersebut dhaif sesuai dengan kaidah ilmiah ilmu hadis.
  17. Tentang tuduhan rafidhah, disebabkan saya membaca tulisan ini awalnya di blog haulawahabiyah, saya minta maaf. Tentang “kebodohan yang nyata” saya tidak mencaci pribadi anda, saya menilai bila hal itu amal itu dilakukan menurut saya itu merupakan kebodohan yang nyata. Tentang tadlis taswiyah, saya tidak menyalahkan, hanya menurut saya tidak salah pula bila ada yang bermetode seperti Imam Dzahabi. Tentang maqbulnya Ibnu Hajar yang diterangkan Syaikh Abu Hasan, menurut saya tidak dhaif, hanya tawaquf, karena msyhur istilah maqbul merupakan istilah perawi hasan martabat ke-3. Tapi …. baiklah ini kita abaikan.
    Terlihat disini pencampuradukan pemahaman anda antara idhthirab dengan tadlis.
    Idhthirab dapat hilang manakala dapat didudukkan posisinya, dan tadlis dapat diterima manakala diketemukan adanya jalur sima’ atau adanya penguat.
    7 jalur A’masy dapat dikatakan mudhtharib, betul, lalu kita tarjih menjadi 2 jalur, dimana 2 jalur tadi dapat didudukkan posisinya masing-masing, merupakan jalur tersendiri dari A’masy, akan tetapi tiap-tiap jalur tetap lemah karena tadlisnya A’masy.
    Coba anda perhatikan antara 7 jalur dengan 2 jalur, kalau anda campuadukkan antara idhthirab dengan tadlis, dan tidak bisa hilang idhthirabnya karena tadlis, buat apa kita merajih menjadi 2 jalur ? Kalau begitu dirajih atau-pun tidak tetap idhthirab.
    Coba anda perhatikan jalur :
    A’masy ——————> Salim –> Abdullah
    A’masy –> Salamah –> Salim –> Abdullah
    Jalur ini bisa terlihat idhthirab.
    Tapi Coba anda perhatikan jalur :
    A’masy –> Salim/Salamah –> Abdullah
    A’masy –> Habib –> Tsa’labah
    Dimana idhthirabnya bung ?
    Sekali lagi coba anda berpikir yang tenang, jangan dicampuradukkan dulu antara idhthirab dengan tadlis, nanti anda akan tahu posisi masing-masing jalur berdiri sendiri. TAPI MASIH LEMAH KARENA TADLIS.
  18. @abu azifah
    Tentang tuduhan rafidhah, disebabkan saya membaca tulisan ini awalnya di blog haulawahabiyah, saya minta maaf. Tentang “kebodohan yang nyata” saya tidak mencaci pribadi anda, saya menilai bila hal itu amal itu dilakukan menurut saya itu merupakan kebodohan yang nyata. Tentang tadlis taswiyah, saya tidak menyalahkan, hanya menurut saya tidak salah pula bila ada yang bermetode seperti Imam Dzahabi. Tentang maqbulnya Ibnu Hajar yang diterangkan Syaikh Abu Hasan, menurut saya tidak dhaif, hanya tawaquf, karena msyhur istilah maqbul merupakan istilah perawi hasan martabat ke-3. Tapi …. baiklah ini kita abaikan.
    Maaf saya sebenarnya juga tidak berminat membahas soal tuduhan tetapi ada waktunya hal itu terasa perlu yaitu ketika melihat orang-orang yang berasa sok suci menuduh orang lain caci maki padahal dirinya sendiri penuh caci maki. Dalam diskusi ini tidak penting dibahas basa-basi tuduhan dan lain-lain cukup kita bahas hujjah masing-masing.
    Terlihat disini pencampuradukan pemahaman anda antara idhthirab dengan tadlis.
    Sampai kapan anda akan mengulang waham khayal anda. Jawaban saya akan tetap sama, saya sudah menjelaskan perihal idhthirab A’masy dalam hadis ini dan saya juga sudah bahas cacat tadlis A’masy dalam hadis ini. Anda menerima cacat tadlis tetapi tidak menerima cacat idhthirab. Selesai urusannya, saya sudah bawakan buktinya dan anda tidak menerima maka andalah yang bermasalah bukan saya. Kalau anda merasa bukti yang saya sampaikan keliru maka silakan bawakan bantahan anda. Jangan bawakan lagi kengeyelan anda dan sok herannya anda yang tidak ada gunanya. Masalahnya disini adalah pada diri anda yang tidak mengenal contoh-contoh hadis idhthirab bukan pada saya. Saya sudah bawakan contoh ulama seperti Daruquthniy yang menyatakan kasus lain yag mirip dengan riwayat A’masy di atas sebagai hadis mudhtharib.
    Idhthirab dapat hilang manakala dapat didudukkan posisinya, dan tadlis dapat diterima manakala diketemukan adanya jalur sima’ atau adanya penguat.
    7 jalur A’masy dapat dikatakan mudhtharib, betul, lalu kita tarjih menjadi 2 jalur, dimana 2 jalur tadi dapat didudukkan posisinya masing-masing, merupakan jalur tersendiri dari A’masy, akan tetapi tiap-tiap jalur tetap lemah karena tadlisnya A’masy.
    Coba anda perhatikan antara 7 jalur dengan 2 jalur, kalau anda campuadukkan antara idhthirab dengan tadlis, dan tidak bisa hilang idhthirabnya karena tadlis, buat apa kita merajih menjadi 2 jalur ? Kalau begitu dirajih atau-pun tidak tetap idhthirab.
    Intinya kalau dua jalur yang tersisa tersebut masih tidak bisa dirajihkan ya tetap idhthirab. Apalagi sebenarnya yang tersisa itu tiga jalur bukan dua jalur seperti yang anda maksudkan. Namanya merajihkan ya sudah bisa ditetapkan mana jalur yang mahfuuzh. Kalau masih tersisa tiga jalur dan tidak diketahui mana yang mahfuuzh ya masih idhthirab bung.
    Coba anda perhatikan jalur :
    A’masy ——————> Salim –> Abdullah
    A’masy –> Salamah –> Salim –> Abdullah
    Jalur ini bisa terlihat idhthirab.
    Luar biasa, boleh saya tanya kapan anda mengakui kedua jalur di atas idhthirab. Sudah dari awal atau baru sekarang. Apa perlu saya kutip tulisan anda sebelumnya yang menggebu-gebu membantah saya disini
    Dari 7 jalur ini yang shahih sampai kepada A’masy hanya 2 jalur, yaitu :
    A’masy –> Salim –> Abdullah bin Sabu
    A’masy –> Salamah –> Salim –> Abdullah bin Sabu
    Jujurlah wahai seconprince, apakah 2 jalur diatas idhthirab ?
    Perkataanmu dibawah ini hanya merupakan taktikmu saja untuk meragukan riwayat Abdullah bin Sabu ini dan ini merupakan bumerang bagimu.
    Kalau anda sudah tahu dari dulu bahwa kedua jalur itu idhthirab maka apa gunanya tulisan anda sebelumnya itu. Begitulah, semakin banyak anda berbicara anda malah menentang diri anda sendiri. Atau anda baru tahu kedua jalur itu bisa dikatakan idhthirab ketika anda melihat contoh Daruquthniy yang saya bawakan. Kalau begitu kok tanggung, saya juga bawakan contoh kasus dari Daruquthniy yang mirip dengan idhthirab riwayat A’masy dari Habib dari Tsa’labah dari Aliy.
    Tapi Coba anda perhatikan jalur :
    A’masy –> Salim/Salamah –> Abdullah
    A’masy –> Habib –> Tsa’labah
    Dimana idhthirabnya bung ?
    Mau beribu-ribu kali dikasih penjelasan anda memang tidak akan mengerti. Bagi orang yang paham hadis mudhtharib mereka tidak akan mempermasalahkan dengan berkata “dimana letak idhthirab-nya”. Penjelasan paling mudah untuk anda adalah contoh Daruquthniy yang saya bawakan tetapi entah apa ada masalah dengan mata anda atau otak anda saya gak paham kok anda masih tidak mengerti. Coba tolong dibaca contoh kasus Daruquthniy yang saya bawakan sebelumnya. Ini contoh hadis mudhtharib di sisi Daruquthniy
    Aliy bin ‘Abdul A’laa dari Abi Nu’maan dari Abi Waqqaash dari Salman dari Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]
    Aliy bin ‘Abdul A’laa dari Zaid bin ‘Arqam dari Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]
    Idhthirab itu berasal dari Aliy bin Abdul A’laa, kedua jalurnya benar-benar berbeda tetapi ujungnya tetap sama sampai kepada Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Kemudian mari perhatikan riwayat A’masy
    A’masy—Salamah bin Kuhail—Salim bin Abil Ja’d—Abdullah bin Sabu’—Aliy
    A’masy—Salim bin Abil Ja’d—Abdullah bin Sabu’—Aliy
    A’masy—Habib bin Abi Tsabit—Tsa’labah bin Yaziid—Aliy
    Ketiga jalur itu berbeda sanad-sanadnya tetapi ujungnya tetap sama sampai kepada Aliy. Tidak bisa ditarjih mana yang mahfuuzh maka dikatakan idhthirab dan sumbernya adalah dari A’masy. Mirp sekali dengan kasus Daruquthniy di atas. Jadi sangat tidak perlu pertanyaan anda “dimana letak idhthirab-nya?” karena idhthirab itu sudah tampak jelas di depan mata anda. Kalau mau melihat ya dibuka matanya jangan dipejamkan. Mau berjuta-juta tahun anda menunggu ya tetap gak akan bisa melihat kalau mata anda tidak dibuka.
    Sekali lagi coba anda berpikir yang tenang, jangan dicampuradukkan dulu antara idhthirab dengan tadlis, nanti anda akan tahu posisi masing-masing jalur berdiri sendiri. TAPI MASIH LEMAH KARENA TADLIS.
    Mau beribu-ribu kali dikasih penjelasan anda memang tidak akan mengerti. Tidak ada saya mencampuradukkan antara idhthirab dan tadlis. Idhthirab itu sudah terbukti berdasarkan penjelasan di atas. Nah syubhat anda untuk membantah itu idhthirab adalah dengan jalan ngeyel satu-satunya yaitu andai-andai bahwa A’masy memang menerima hadis itu dari Salim, A’masy memang menerima hadis itu dari Salamah dan A’masy memang menerima hadis itu dari Habiib. Anda sok berhujjah A’masy punya banyak guru dan bisa saja menerima dari ketiganya.
    Perandaian anda inilah yang saya bantah. Perandaian anda tersebut tidak bisa digunakan untuk menghilangkan idhthirab tersebut. Mengapa? Karena perandaian itu sendiri cacat karena tadlis A’masy. Bagaimana bisa anda mengatakan A’masy memang menerima hadis dari ketiganya padahal A’masy membawakan dengan lafaz ‘an anah dan berarti tidak selamat dari cacat tadlis. Bisa saja A’masy melakukan tadlis dan menerima hadis itu dari perawi dhaif dari ketiganya. Jadi kalau anda mau berhujjah dengan perandaian itu ya silakan bawakan bukti lafaz sima’ A’masy dari ketiganya dalam hadis ini maka hilanglah cacat tadlis A’masy dalam riwayat ini dan saya akan menyetujui hujjah anda bahwa A’masy memang menerima hadis ini dari ketiga gurunya.
    Oleh karena perandaian anda tersebut lemah maka ya tidak bisa digunakan untuk menghilangkan cacat idhthirab A’masy. Jadi ya tetap berlaku idhthirab. Silakan baca pelan-pelan dan coba tunjukkan dimana saya mencampuradukkan antara idhthirab dan tadlis.
  19. Kalau anda belum sadar dalam menampuradukkan antara mudhtharib dengan tadlis, akan saya tunjukkan, mohon dibaca pelan-pelan.
    1. Seorang yang tsiqat bila mempunyai banyak sanad, maka dimungkinkan, karena banyak melakukan rihlah sehingga ia mempunyai banyak guru, kecuali kalau syadz atau mungkar.s
    2. Seorang pendusta mempunyai banyak sanad, maka dimungkinkan ia akan membaguskan sanadnya.
    3. Seorang yang lemah hafalannya mempunyai banyak sanad, memungkinkan goncang riwayatnya.
    4. Seorang mudallas mempunyai banyak sanad, memungkinkan samar riwayatnya.
    A’masy dalam kasus ini mempunyai 2 jalur sanad, karena dia seorang yang hafidz, maka tidak terjadi kesalahan di dalam menyebut jalur sanadnya, dan tidak terjadi kegoncangan dalam menyebutkan jalur sanadnya, berbeda dengan perawi yang buruk hafalannya, sangat dimungkinkan terjadi idhrhirab dalam penyebutan jalur sanadnya. Hanya saja A’masy sangat dimungkinkan terjadi kesamaran dalam riwayat yang ia sebutkan.
    Jalur Amasy -> Salim dengan jalur A’masy -> Salamah -> Salim, dapat anda lihat bukan idhthirab, tapi karena A’masy mentadlis Salamah.
    STATUS ROWI YANG DIKATAKAN MERIWAYATKAN HADITS DARI BEBERAPA JALAN
    Soal no. 184 :
    Apa status rowi yang dikatakan ia meriwayatkan hadits dari
    beberapa jalan ?
    Jawaban :
    Meriwayatkan hadits dari banyak jalan ada beberapa sebab :
    a. karena jelek hapalannya berarti ini menunjukkan kegoncangan haditsnya
    b. si rowi banyak melakukan rihlah dalam menuntut ilmu, sehingga memiliki banyak guru, oleh karena itu jika seorang tsiqot yang banyak menuntut ilmu dan berselisih riwayatnya dari gurunya, maka mereka mengatakan bisa dimungkinkan hadits ini datang dari dua jalan.
    c. Si rowi meriwayatkan dengan makna dalam kondisi Ia seorang yang tsiqoh.
    d. Si rowi pendusta sehingga ia memperbagus sanadnya.
    e. atau si rowi Mudalis
    dan semua kondisi ini memiliki hukum khusus yang dikaitkan dengan qorinah-qorinahnya.
  20. @abu azifah
    Kalau anda belum sadar dalam menampuradukkan antara mudhtharib dengan tadlis, akan saya tunjukkan, mohon dibaca pelan-pelan.
    Sudah saya baca pelan-pelan dan tidak ada satupun penjelasan anda tersebut yang menunjukkan saya mencampuradukkan antara mudhtharib dengan tadlis. Justru sebenarnya anda yang tidak membaca komentar saya sebelumnya, saya sudah menjelaskan dengan panjang lebar soal mudhtharib A’masy dan tadlis A’masy
    1. Seorang yang tsiqat bila mempunyai banyak sanad, maka dimungkinkan, karena banyak melakukan rihlah sehingga ia mempunyai banyak guru, kecuali kalau syadz atau mungkar.s
    2. Seorang pendusta mempunyai banyak sanad, maka dimungkinkan ia akan membaguskan sanadnya.
    3. Seorang yang lemah hafalannya mempunyai banyak sanad, memungkinkan goncang riwayatnya.
    4. Seorang mudallas mempunyai banyak sanad, memungkinkan samar riwayatnya.
    Apa gunanya anda mengutip poin-poin di atas yang anda ambil dari kitab Ittihaf An Nabil Abul Hasan?. Kesalahan anda disini adalah anda menjadikan sepenggal info di atas untuk mendudukkan hadis mudhtharib. Dalam Ulumul hadis, hadis mudhtharib itu bisa terjadi pada perawi tsiqat, perawi shaduq, perawi yang bermasalah hafalannya, perawi mudallis, perawi dhaif dan perawi pendusta.
    Apa anda pikir sebab mudhtharib itu hanya hafalan yang buruk?. Apa anda pikir seorang yang tsiqat punya banyak guru dan banyak melakukan rihlah itu pasti tidak pernah idhthirab hadisnya?. Banyak contohnya dalam kitab Al Ilal Daruquthniy, berikut salah satunya
    وقال علي بن المبارك عن يحيى بن أبي كثير قال حدثني أبو شيخ عن أبي حمان عن معاوية وقال حرب بن شداد عن يحيى حدثني أبو شيخ عن أخيه عن حمان عن معاوية واضطرب به يحيى بن أبي كثير فيه
    Aliy bin Mubarak berkata dari Yahya bin Abi Katsiir yang berkata telah menceritakan kepadaku Abu Syaikh dari Abi Himmaan dari Mu’awiyah dan berkata Harb bin Syadaad dari Yahya yang berkata telah menceritakan kepadaku Abu Syaikh dari saudaranya dari Himmaan dari Mu’awiyah, telah idhthirab Yahya bin Abi Katsiir di dalamnya. [Al Ilal Daruquthniy 7/73-74 no 1225]
    Yahya bin Abi Katsir seorang yang tsiqat tsabit melakukan tadlis dan irsal [Taqrib At Tahdziib 2/313]. Intinya seorang tsiqat bisa saja idhthirab hadisnya sebagaimana seorang yang tsiqat bisa saja melakukan kesalahan dalam hadisnya.
    A’masy dalam kasus ini mempunyai 2 jalur sanad, karena dia seorang yang hafidz, maka tidak terjadi kesalahan di dalam menyebut jalur sanadnya, dan tidak terjadi kegoncangan dalam menyebutkan jalur sanadnya, berbeda dengan perawi yang buruk hafalannya, sangat dimungkinkan terjadi idhrhirab dalam penyebutan jalur sanadnya. Hanya saja A’masy sangat dimungkinkan terjadi kesamaran dalam riwayat yang ia sebutkan.
    Sungguh ucapan yang tidak berguna, A’masy tidak diragukan bahwa ia seorang yang tsiqat dan hafizh tetapi bersamaan dengan itu ia dibicarakan sebagian hadisnya dari sebagian gurunya karena idhthirab.
    Ahmad bin Hanbal pernah mengatakan “dalam hadis A’masy terdapat banyak idhthirab”. [Mizan Al I’tidal 3/316 no 3520]
    Ibnu Rajab Al Hanbaliy dalam kitabnya Syarh Ilal Tirmidzi 2/647 mengutip Aliy bin Madiniy yang berkata
    A’masy banyak melakukan kesalahan dalam hadis-hadis para tabiin sighar seperti Al Hakam, Salamah bin Kuhail, Habiib bin Abi Tsabiit, Abu Ishaaq dan semisal mereka. Ibnu Madiniy berkata “A’masy idhthirab dalam hadis-hadis Abu Ishaaq”. Berkata Yaqub bin Syaibah dari Aliy bin Madini “hadis-hadis A’masy dari tabiin sighar seperti Abu Ishaaq, Habiib dan Salamah tidak kuat”
    Jalur Amasy -> Salim dengan jalur A’masy -> Salamah -> Salim, dapat anda lihat bukan idhthirab, tapi karena A’masy mentadlis Salamah.
    Lucu kalau memang begitu mengapa tidak dari awal saja anda mengatakan A’masy melakukan tadlis dalam riwayat Salim tetapi anehnya anda malah bersikeras mengatakan A’masy menerima hadis itu dari Salim dan juga dari Salamah dengan alasan keduanya guru A’masy dan A’masy menerima hadis dari keduanya. Kelihatan sekali kalau anda tidak konsisten dalam berhujjah lompat sana lompat sini yang penting bisa terus membantah.
    Jalur seperti itu memang bisa bersifat tadlis dan bisa juga idhthirab. Hal itu tergantung dengan qarinah-qarinahnya. Anehnya anda sendiri mengakui bahwa hal itu bisa dikatakan idhthirab. Kalau anda lupa maka silakan lihat komentar sebelumnya anda berkata
    Coba anda perhatikan jalur :
    A’masy ——————> Salim –> Abdullah
    A’masy –> Salamah –> Salim –> Abdullah
    Jalur ini bisa terlihat idhthirab.
    Hujjah kuat untuk dikatakan A’masy melakukan tadlis dalam hadis ini dari Salamah dari Salim adalah jika dalam riwayat A’masy menyebutkan lafaz ‘an anah dari Salim kemudian dalam riwayat lain A’masy menyebutkan sima’ langsung dari Salamah dari Salim. Dengan hujjah seperti ini maka sudah pasti riwayat itu adalah tadlis A’masy bukan idhthirab tetapi jika keduanya hanya menyebutkan lafaz ‘an anah A’masy baik dari Salamah dan dari Salim maka masih bisa dikatakan idhthirab.
    Apalagi qarinah yang menguatkan idhthirab itu adalah ada riwayat lain dimana A’masy menyebutkan sanad dari Habiib dari Tsa’labah dari Aliy. Sanad inilah yang anda tolak sebagai bagian dari idhthirab A’masy. Penolakan anda tersebut juga tidak ada gunanya karena faktanya Daruquthni memasukkan sanad tersebut sebagai bagian dari perselisihan sanad A’masy dalam hadis ini.
    Saya bisa bawakan contoh-contoh lain idhthirab A’masy yang disebutkan Daruquthniy. Daruquthniy dalam Al Ilal 11/343 no 2326
    Silakan perhatikan perselisihan sanad-sanad riwayat A’masy yang dikatakan Daruquthniy sebagai idhthirab, diantaranya adalah
    A’masy — Athiyah — Abu Sa’id
    A’masy — Abu Shalih — Abu Hurairah
    A’masy — Abu Sufyaan — Jabir
    Bukankah menurut anda A’masy itu punya banyak guru dan dia tsiqat maka harusnya itu bukan idhthirab. Nah itu menurut anda tetapi menurut Daruquthniy perselisihan itu ia sebut idhthirab.
    Contoh lain, Daruquthniy menyebutkan dalam kitabnya Al Ilzaamaat Wat Tatabbu’ no 101 suatu hadis riwayat A’masy dari ‘Umarah dari Wahb bin Rabiiah dari ‘Abdullah kemudian Daruquthniy berkata

    قال : وهذا كان الأعمش اضطرب في إسناده
    رواه الثوري هكذا وتابعه عبد الله بن بشر. وقال قطبة وأبو معاوية ، عَن الأعمش ، عَن عمارة ، عَن عبد الرحمن بن يزيد.
    وقال أبو مريم ، عَن الأعمش ، عَن عمارة ، عَن زيد بن وهب.
    وقال زيد أبي أنيسة ، عَن الأعمش ، عَن أبي الضحى ، عَن مسروق وقال المسعودي والحسن بن عمارة ، عَن الأعمش ، عَن أبي وائل. وقال شعبة ، عَن الأعمش ، عَن رجل ، عَن عبد الله. وهو صحيح من حديث منصور وابن أبي نجيح ، عَن مجاهد ، عَن أبي معمر

    [Daruquthniy] berkata “disini Al A’masy mengalami idhthirab dalam sanad-sanadnya”. Diriwayatkan Ats Tsawriy demikian dan diikuti Abdullah bin Bisyr. Dan berkata Quthbah dan Abu Mu’awiyah dari A’masy dari Umaraah dari ‘Abdurrahman bin Yaziid dan berkata Abu Maryam dari A’masy dari ‘Umaarah dari Zaid bin Wahb dan berkata Zaid bin Abi Unaisah dari A’masy dari Abu Dhuha dari Masruuq dan berkata Al Mas’uudiy dan Hasan bin Umaarah dari A’masy dari Abi Wa’il dan berkata Syu’bah dari A’masy dari seorang laki-laki dari ‘Abdullah. Dan hadis ini yang shahih adalah dari hadis Manshuur, Ibnu Abi Najih dari Mujahid dari Abi Ma’mar
    Silakan perhatikan memang ada sebagian jalan A’masy dari Umarah yang terjadi perselisihan sanad-sanadnya. Tetapi yang perlu anda lihat adalah jalur lain yang tidak melewati ‘Umarah itu dianggap Daruquthniy juga sebagai bagian dari idhthirab A’masy yaitu jalur
    A’masy — Abu Dhuha — Masruuq
    A’masy — Abi Wail
    A’masy — seorang laki-laki — Abdullah
    Semoga jelas bagi anda bahwa perselisihan A’masy dalam hadis Imam Aliy yang kita diskusikan ini memang merupakan idhthirab dari A’masy. Di sisi saya, ini lah tiga jalur dengan sanad tsabit sampai A’masy dimana A’masy mengalami idhthirab
    A’masy—Salamah bin Kuhail—Salim bin Abil Ja’d—Abdullah bin Sabu’—Aliy
    A’masy—Salim bin Abil Ja’d—Abdullah bin Sabu’—Aliy
    A’masy—Habib bin Abi Tsabit—Tsa’labah bin Yaziid—Aliy
    Seandainya pun anda bersikeras menganggap riwayat A’masy dari Salim itu adalah tadlisnya dari Salamah maka perselisihan sanad itu menjadi
    A’masy — Salamah bin Kuhail — Salim — Abdullah bin Sabu’ — Aliy
    A’masy — Habiib bin Abi Tsabiit —- Tsa’labah bin Yaziid —- Aliy
    Riwayat A’masy di atas hakikatnya keduanya sama-sama lemah dan tidak bisa ditarjih maka tetap dinyatakan idhthirab dari A’masy. Apalagi sebagaimana yang saya kutip dari Ibnu Rajab yang menukil Aliy bin Madini bahwa hadis A’masy dari para tabiin sighar seperti Salamah, Habiib dan Abu Ishaaq banyak terdapat kesalahan dan di saat lain Aliy bin Madiniy menyebutkan bahwa contoh kesalahan itu adalah idhthirab sebagaimana dikatakan olehnya bahwa A’masy idhthirab dalam hadis Abu Ishaaq.
  21. Contoh idhthirab daraquthni yang anda sampaikan bisa dianggap idhthirab manakala tidak ada qarinah pertemuan antara Abu Dhuha, Abi Wail dan yang lainnya, atau qarinah lain tentang bentuk-bentuk idhthirab, akan tetapi bila ada qarinah pertemuan atau qarinah yang lainnya yang dapat menghilangkan idhthirab tersebut maka idhthirab tersebut bisa hilang.
    Untuk jalur A’masy -> Salamah/Salim, sudah saya tunjukkan ada qarinah periwayatan mereka dalam shahih Bukhari, sehingga idhthirabnya hilang.
    Sebagai tambahan, bentuk-bentuk idhthirab adalah diantaranya : idhthirab dalam makna matan, idhthirab dalam penyampaian lafal matan, idhthirab dalam menentukan status seorang perawi, idhtirab dalam menentukan jalur sanad.
  22. maaf nimbrung bentar..
    waduh.
    kalo ulama hadits debat, benar2 ndak ngerti saya..
    mbok dijelaskan istilah2 nya… spt istilah idhtirab, tadlis, an’anah, makruf, dll.. biar2 kita2 juga bisa mengikuti..
    maaf kalo ada salah penulisan istilah dari saya..
  23. Perkataan Imam Daraquthni diatas betul bahwa riwayat A’masy mengalami idhthirab, akan tetapi bukan tidak mungkin dapat didudukkan, sehingga hilang idhthirabnya.
    Perkataan idhthirab Imam Daraquthni dan Imam yang lainnya dalam semua riwayat A’masy diatas bukan merupakan kalimat melemahkan riwayat tersebut, hanya memberi informasi bahwa dalam sanad A’masy terjadi idhthirab atau dalam qarinah yang lain yang menyebabkan idhthirab, akan tetapi bila dapat didudukkan pada posisinya, maka idhthirab tersebut dalam hilang.
  24. @abu azifah
    Contoh idhthirab daraquthni yang anda sampaikan bisa dianggap idhthirab manakala tidak ada qarinah pertemuan antara Abu Dhuha, Abi Wail dan yang lainnya, atau qarinah lain tentang bentuk-bentuk idhthirab, akan tetapi bila ada qarinah pertemuan atau qarinah yang lainnya yang dapat menghilangkan idhthirab tersebut maka idhthirab tersebut bisa hilang.
    Untuk jalur A’masy -> Salamah/Salim, sudah saya tunjukkan ada qarinah periwayatan mereka dalam shahih Bukhari, sehingga idhthirabnya hilang.
    Ucapan anda qarinah periwayatkan A’masy dari gurunya dalam Shahih Bukhariy dapat menghilangkan idhthirab adalah ucapan ngayal yang muncul dari waham anda saja. Tidak mungkin idhthirab bisa hilang dengan qarinah seperti itu. Hal ini hanya diucapkan oleh orang yang tidak mengerti apa itu idhthirab.
    Sekedar informasi buat anda, periwayatan A’masy dari Abu Dhuha dan dari Abu Wail juga terdapat dalam kitab Shahih Bukhariy dan Shahih Muslim dan periwayatan tersebut tidak menjadi qarinah menghilangkan idhthirab. Tentu saja ulama seperti Daruquthniy tahu persis kalau periwayatan A’masy dari Abu Dhuha dan Abu Wail ada dalam Shahih Bukhariy dan itu tetap tidak mencegah Daruquthniy menyatakan idhthirab
    Perkataan Imam Daraquthni diatas betul bahwa riwayat A’masy mengalami idhthirab, akan tetapi bukan tidak mungkin dapat didudukkan, sehingga hilang idhthirabnya.
    Perkataan idhthirab Imam Daraquthni dan Imam yang lainnya dalam semua riwayat A’masy diatas bukan merupakan kalimat melemahkan riwayat tersebut, hanya memberi informasi bahwa dalam sanad A’masy terjadi idhthirab atau dalam qarinah yang lain yang menyebabkan idhthirab, akan tetapi bila dapat didudukkan pada posisinya, maka idhthirab tersebut dalam hilang.
    Waduh sudah jelas saya nukilkan dari kitab Daruquthniy ya mbok dibaca benar-benar. Lagian apa gunanya Daruquthniy memasukkan dalam kitab Al Ilal kalau tidak menganggap hadis tersebut lemah atau cacat. Apalagi contoh yang saya kutip dari kitab Al Ilzaamaat Wat Tatabbu’ jelas-jelas di kalimat akhir Daruquthniy menyatakan yang shahih adalah hadis dengan sanad lain. itu berarti hadis idhthirab yang dimaksud lemah di sisi Daruquthniy. Wah lama-lama bosan juga saya melihat anda kok semakin lama semakin banyak ngawurnya. Saya berdoa semoga suatu saat anda sadar akan kapasitas diri anda yang terlalu banyak bicara melampaui ilmu yang anda punya.
  25. Anda sangat ngotot mendhaifkan riwayat ini dikarenakan inilah satu-satunya jalan untuk menguatkan kesimpulan anda, dan kalau sampai hal ini shahih, maka gugurlah semua argumen syiah.
    Imam Daraquthni memasukkan riwayat ini dalam Al Illal menunjukkan bahwa ini termasuk pembahasan yang rumit.
    Membahas idhthirab dan menghilangkannya merupakan persoalan yang pelik yang membutuhkan ekstra perhatian dan penelitian dari berbagai qarinah yang ada, dan tidak pada tempatnya kita membahas contoh illath Imam Daraquthni yang anda sodorkan.
    Jalur A’masy -> Salim dengan jalur A’masy -> Salamah, sepintas dapat dikatakan idhthirab, setelah diperiksa ternyata berporos kepada A’masy, A’masy seorang yang tsiqat, hafidz, dan alim, serta seorang mudallis. Setelah diperiksa ternyata jalur A’masy -> Salim/Salamah terdapat dalam shahih Bukhari. Maka idhthirab disini berbentuk tadlis A’masy atau memang 2 jalur itu berdiri sendiri, bukan berbentuk idhthirab akibat salah menyambungkan sanad seperti yang dialami para perawi yang buruk hafalannya.
    Kalau idhthirab dalam bentuk tadlis, maka bisa diketahui bahwa yang rajih adalah sanad A’masy -> Salamah -> Salim
    Hal seperti inilah yang dilakukan Ibnu Asakir yang menggunakan jalur A’masy -> Salim sebagai penambal jalur Bakr. Menurut anda riwayat mudhtharib tidak dapat menambal, tapi ternyata Ibnu Asakir menggunakannya, berarti beliau tidak menganggap riwayat ini idhthirab.
    Seperti ini pula yang dilakukan Syaikh Ahmad Syakir, dalam dalam catatan kaki no 1339 bahwa A’masy menerima dari Salim dan Salamah.
    Seperti ini pula yang dilakukan oleh Ustadz Abul Jauza : A’masy menerima dari Salim dan Salamah.
    Orang-orang yang sebutkan tadi adalah orang yang tahu dalam masalah ilmu hadits, yang tidak mengatakan setelah melalui penelitian.
  26. @abu azifah
    Anda sangat ngotot mendhaifkan riwayat ini dikarenakan inilah satu-satunya jalan untuk menguatkan kesimpulan anda, dan kalau sampai hal ini shahih, maka gugurlah semua argumen syiah.
    Halah kalau mau sibuk pamer klaim ya silakan saja. Lagian apa urusannya sama Syi’ah. Syi’ah punya dalil sendiri dari kitab mereka gak ada urusannya disini. Untuk membedakan mana yang ngotot dan mana yang memang berniat mencari kebenaran itu tergantung dengan siapa yang berpegang pada kaidah ilmu. Kaidah ilmu adalah penentu siapa yang benar disini. Saya sudah bawakan hujjah saya beserta penjelasannya dengan panjang lebar. Maaf anda saja yang tidak paham penjelasan saya karena memang kualitas anda ya cuma segitu. Silakan tuh pelajari ilmu hadis dengan baik baru banyak bicara.
    Kekonyolan anda sudah banyak sekali anda tunjukkan yaitu tidak paham tadlis taswiyah, tidak paham persyaratan Imam Muslim tentang lafaz an anah, tidak paham lafaz maqbul Ibnu Hajar, tidak paham makna tadlis, tidak paham makna idhthirab. Tetapi gayanya berlagak sok tahu menyalahkan dan menuduh yang bukan-bukan kepada saya bahkan secara tidak sadar anda juga sudah berdusta atas para ulama. Kasihan sekali
    Imam Daraquthni memasukkan riwayat ini dalam Al Illal menunjukkan bahwa ini termasuk pembahasan yang rumit.
    Maaf kalau tidak mengerti tolong tidak usah banyak bicara. Kalau belum pernah membaca kitab Al Ilal Daruquthniy tolong tidak usah sok tahu. Namanya saja kitab Ilal yang membahas cacat hadis, ya secara sederhana itu kumpulan hadis yang dinilai cacat oleh Daruquthniy si penulis kitab.
    Membahas idhthirab dan menghilangkannya merupakan persoalan yang pelik yang membutuhkan ekstra perhatian dan penelitian dari berbagai qarinah yang ada, dan tidak pada tempatnya kita membahas contoh illath Imam Daraquthni yang anda sodorkan.
    Lho memangnya siapa yang menyuruh anda membahas contoh hadis idhthirab Daruquthniy tersebut. Saya hanya menunjukkan bahwa perselisihan sanad dalam riwayat A’masy di atas itu adalah idhthirab. Kan anda yang seenaknya menolak riwayat A’masy dari Habib dari Tsa’labah sebagai bukan bagian idhthirab. Pakai sok nanya “dimana letak idhthirab” padahal di sisi Daruquthniy itu sudah jelas idhthirab. Contoh-contoh itu hanya sebagai gambaran bahwa perselisihan sanad seperti itu memang idhthirab di kalangan para ulama dalam hal ini Daruquthniy. Jadi sangat jelas orang yang bertanya “dimana letak idhthirab-nya” adalah orang yang memang tidak paham contoh-contoh hadis mudhtharib
    Jalur A’masy -> Salim dengan jalur A’masy -> Salamah, sepintas dapat dikatakan idhthirab, setelah diperiksa ternyata berporos kepada A’masy, A’masy seorang yang tsiqat, hafidz, dan alim, serta seorang mudallis. Setelah diperiksa ternyata jalur A’masy -> Salim/Salamah terdapat dalam shahih Bukhari. Maka idhthirab disini berbentuk tadlis A’masy atau memang 2 jalur itu berdiri sendiri, bukan berbentuk idhthirab akibat salah menyambungkan sanad seperti yang dialami para perawi yang buruk hafalannya.
    Kalau mau ngeyel dan bersilat lidah ya silakan. Orang seperti anda bukan barang baru di dunia ini. Saya sudah sering melihat orang yang kehabisan hujjah akhirnya ngeyel begini begitu membawa-bawa asumsi khayalnya sendiri dan menjadikan seolah khayalannya itu ilmiah. Sungguh menjijikkan
    Akan saya ulang satu kali lagi, orang yang menjadikan hujjah periwayatan A’masy dari Salim atau Salamah dalam Shahih Bukhariy sebagai petunjuk untuk menghilangkan idhthirab adalah orang yang sebenarnya tidak paham apa itu idhthirab. Dalam ilmu hadis Idhthirab itu bahkan bisa terjadi pada perawi tsiqat, tsabit bahkan hafizh sekalipun tidak peduli ia mau perawi Bukhari Muslim atau tidak. Idhthirab itu adalah perselisihan sanad yang tidak bisa ditarjih, jadi ya tidak akan hilang hanya dengan sekedar adanya periwayatan perawi tersebut dalam Shahih Bukhariy.
    Kalau idhthirab dalam bentuk tadlis, maka bisa diketahui bahwa yang rajih adalah sanad A’masy -> Salamah -> Salim
    Hal seperti inilah yang dilakukan Ibnu Asakir yang menggunakan jalur A’masy -> Salim sebagai penambal jalur Bakr. Menurut anda riwayat mudhtharib tidak dapat menambal, tapi ternyata Ibnu Asakir menggunakannya, berarti beliau tidak menganggap riwayat ini idhthirab.
    Aduh maaf gak usah mengatasnamakan Ibnu Asakir deh. Gak sekalian anda bilang Ibnu Asakir tidak menganggap riwayat tersebut adalah tadlis A’masy. Ibnu Asakir menggunakan riwayat ini artinya ia tidak menganggap A’masy itu perawi mudallis. Ya kan bung, begitulah konsekuensi logika anda.
    Faktanya A’masy itu memang perawi mudallis jadi ya sangat tidak berguna berpegang pada ulama yang sudah jelas sekali salah. Banyak kok ulama yang baik sadar maupun tidak sadar berpegang pada riwayat yang dhaif. Itu bukan fenomena baru di kalangan para peneliti. Tetapi orang yang berniat mencari kebenaran maka mereka akan meninggalkan kesalahan ulama dan berpegang pada kebenaran.
    Seperti ini pula yang dilakukan Syaikh Ahmad Syakir, dalam dalam catatan kaki no 1339 bahwa A’masy menerima dari Salim dan Salamah.
    Maaf anda juga sok tahu terhadap Syaikh Ahmad Syakir. Anda lihat tidak hadis no 1339 yang anda kutip, itu adalah riwayat Abu Bakar bin Ayasy dari A’masy dari Salamah bin Kuhail dari Abdullah bin Sabu’.
    Riwayat itu kan termasuk riwayat yang anda lemahkan lha kok sekarang anda petantang petenteng bawa-bawa syaikh Ahmad Syakir yang menshahihkan sanad tersebut. Teruslah banyak bicara maka anda akan menentang dan mendustakan diri anda sendiri.
    Seperti ini pula yang dilakukan oleh Ustadz Abul Jauza : A’masy menerima dari Salim dan Salamah.
    Siapa Abul Jauzaa di mata anda?. ulama besar yang bisa anda jadikan pegangan taklid?. Kalau benar begitu ya silakan saja. Tulisan saya tentang ini memang dibuat untuk membantah Abul Jauzaa’. Itu artinya saya tidak menganggap dia berada di dalam kebenaran tentang riwayat A’masy di atas.
    Orang-orang yang sebutkan tadi adalah orang yang tahu dalam masalah ilmu hadits, yang tidak mengatakan setelah melalui penelitian.
    Maaf, ini cuma logika orang awam dan sebenarnya inilah hakikat anda yang sebenarnya. Jadi tidak perlulah anda bergaya sok tahu sibuk membantah sana sini tetapi miskin ilmu. Diam saja, yakini apa yang menurut anda benar dan tidak usah sibuk membantah apa yang diyakini orang lain. Silakan anda taklid kepada ulama yang anda inginkan sesuai dengan hawa nafsu anda. Sedangkan saya lebih berpegang pada kaidah ilmu hadis dan ulama yang berpegang pada kaidah ilmu hadis dalam pembahasan hadis ini. Bagi orang yang sudah sering membaca kitab hadis dan kitab fiqih maka mereka akan tahu bahwa tidak semua ulama itu benar dalam pendapatnya dan tolak ukur yang utama adalah kaidah ilmu dimana para ulama tersebut berdiri bukan semata-mata pendapat ulama tersebut. Saya yakin hal seperti ini tidak dipahami oleh orang seperti anda wahai abu azifah. Jadi silakan anda berpegang pada keyakinan anda dan begitu pula saya. Salam
  27. percakapan ulama hadits lebih susah dimengerti daripada teori quantum relativity ternyata..
    huft…
    mbok minta tolong dijelaskan istilah2nya ya..
  28. Beginilah anda, terlalu PD dengan pengetahuan kaedah hadits, sehingga berani mengkelirukan para ulama, saya catat, Adz Dzahabi, Ibnu Hajar, Ibnu Asakir, Syaikh Albani, Syaikh Muqbil, Syaikh Syakir, yang tidak sesuai dengan kaedah anda langsung hantam kromo, semua keliru, mbok yao mau berhenti sebentar untuk berpikir lebih lanjut.
    Sebenarnya saya tidak bertaklid kepada semua ulama tadi, cuma saya sampaikan bahwa pendapat A’masy menerima dari Salim dan dari Salamah juga difahami oleh mereka, bukan merupakan faham khayal saya.
    Akan saya ringkasan berbagai qarinah dalam masalah riwayat Abdullah bin Sabu, ada 9 jalur riwayat, 7 riwayat berporos pada A’masy, yang lain adalah riwayat Bakr dan riwayat Tsa’labah.
    Qarinah 1.
    Tujuh riwayat A’masy tadi dapat ditarjih menjadi 2 jalur, yaitu :
    1. A’masy->Salim->Abdullah
    2. A’masy->Salamah->Salim->Abdullah.
    A’masy seorang hafidz,alim,tsiqat, tapi mudallas.
    Sehingga 2 jalur tadi idhthirab dalam bentuk tadlis, bukan idhthirab dalam bentuk goncang dalam menyampaikan sanad karena buruk hafalan/ikhtilath.
    Karena A’masy seorang mudallis, maka kita ketahui bahwa dalam jalur 1 Salamah digugurkan oleh A’masy.
    Hal ini menjadikan jalur no.2 adalah jalur yang rajih.
    Sehingga tersisa 3 jalur, yaitu :
    1. A’masy->Salamah->Salim->Abdullah
    2. Bakr->Hamzah->Hakim->Salim->Ali
    3. A’masy->Habib->Tsa’labah
    Jalur 1 dan 3, masih berporos di A’masy sehingga masih idhthirab.,
    Lalu datanglah jalur 2 tidak melalui A’masy, tetapi melalui Salim, sehingga jalur ini dapat merajihkan jalur 1 dan memarjuhkan jalur 3.
    Akhirnya tersisa 2 jalur yang tidak ada idhthirabnya, yaitu :
    1. A’masy->Salamah->Salim->Abdullah->Ali
    2. Bakr->Hamzah->Hakim->Salim->Ali.
    Riwayat mudallas dengan riwayat dhaif (dari segi ke-dhobitan) dapat saling menguatkan, naik menjadi hasan lighairihi.
    Sehingga idhtirab A’masy dapat dihilangkan.
    Ini adalah Qarinah yang pertama.
    Silahkan anda mau menerima atau tidak.
  29. Qarinah yang kedua.
    Tersisa 2 jalur A’masy :
    1. A’masy->Salim->Abdullah
    2. A’masy->Salamah->Salim->Abdullah
    HADITS MUDHTHORIB YANG DHOIF
    Soal no. 127 :
    Kapan hadits Mudhtorib didhoifkan dan kapan tidak didhoifkan ?
    Jawaban :
    mudthorib yang merusak hadits kriterianya adalah sbb :
    1. Takafau Thuruq : mereka berselisih terhadap seorang rowi dengan kedudukan yang satu, dan tidak bisa dikuatkan salah satu sisinya.
    2. sulit untuk mengkompromikan perselisihan tersebut, akan tetapi jika perselisihan yang terjadi misalnya dari orang yang tsiqoh kemudian menyebutkan syaikh yang berbeda yang semuanya tsiqoh dan porosnya masih berkisar pada rowi yang tsiqoh, maka bisa kita katakan bahwa rowi ini mungkin memiliki banyak guru karena banyak melakukan rihlah (menuntut ilmu).
    ” Sehingga ungkapan ia malas, maka memursalkan hadits dan ia rajin maka menyambungkan sanad bisa diterapkan”.
    akan tetapi jika bersumber dari rowi yang jelek hapalannya maka harus mentamtsil haditsnya, yakni karena kemungkinan kegoncangan ini bersumber dari jeleknya hapalannya, dan jika ternyata selamat dari kegoncangan, maka shohih haditsnya. Lihat ittihafun-nabiil-jilid-1
    Dari penjelasan diatas, kita ketahui A’masy seorang yang tsiqat, hafidz,alim, hafalannya tidak buruk.
    Jalur 1 adalah jalur yang dimursalkan A’masy karena kondisi malas, sedang jalur 2 jalur yang disambungkan ketika kondisi bersemangat dalam menyampaikan riwayat.
    Sehingga 2 jalur tersebut tidak idhthirab, hanya berstatus lemah karena mudallisnya A’masy.
    Lalu datang jalur Bakr, yang berstatus dhaif (dari segi kedhabitan) dan keterputusan antara Salim dengan Ali.
    Sudah maklum bahwa riwayat mudallas dapat dijadikan penguat riwayat dhaif (akibat kedhabitan).
    Maka tidak salah kalau Ibnu Asakir menjadikan riwayat jalur 1 ini sebagai penguat (penambal) riwayat Bakr.
    Sehingga jalur 1 dan riwayat Bakr menjadi hasan lighairihi.
    Dari qarinah kedua ini diketahui bahwa idhthirabnya A’masy dapat dihilangkan.
    Terserah bagi anda mau menerima atau tidak.
  30. @ abu azifah
    Beginilah anda, terlalu PD dengan pengetahuan kaedah hadits, sehingga berani mengkelirukan para ulama, saya catat, Adz Dzahabi, Ibnu Hajar, Ibnu Asakir, Syaikh Albani, Syaikh Muqbil, Syaikh Syakir, yang tidak sesuai dengan kaedah anda langsung hantam kromo, semua keliru, mbok yao mau berhenti sebentar untuk berpikir lebih lanjut.
    Setelah anda terpojok maka keluarlah jurus dusta anda. Menyatakan ulama keliru itu bukan hal yang aneh bahkan anda sendiri pada hakikatnya juga menyalahkan ulama yang saya kutip sebelumnya.
    Soal Adz Dzahabiy sudah lewat pembahasannya dan andalah yang terbukti berdusta. Anda mengatasnamakan Adz Dzahabiy bahwa kaidahnya dalam menerima tadlis taswiyah hanya dengan lafaz ‘an anah perawi tersebut padahal Adz Dzahabiy cuma berbicara tentang Walid bin Muslim bukan tentang tadlis taswiyah. Dan saya menyalahkan Adz Dzahabiy yang berkata “Walid bin Muslim jika mengucapkan haddatsana maka ia hujjah” itu dengan menggunakan bukti yang kuat dan saya juga menukil pendapat Ibnu Hajar yang mendukung pendapat saya. Anda berdusta dan saya berhujjah dengan bukti yang kuat. Jauh sekali bedanya
    Soal Ibnu Hajar yang menyatakan maqbul terhadap Abdullah bin Sabu’ itu memang terbukti keliru dan yang benar ia majhul. Pendapat yang menyalahkan Ibnu Hajar bukan cuma saya kok tetapi ulama hadis juga yaitu Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh Basysyaar Awwad Ma’ruf.
    Soal Ibnu Asakir yang keliru, itu sudah terbukti jelas kok. Riwayat A’masy itu mudhtharib ya tidak menjadi hujjah atau bagi yang menolak itu mudhtharib maka riwayat A’masy disana dengan lafaz ‘an anah dan A’masy dikenal sebagai mudallis maka riwayatnya tetap tidak tsabit sanadnya sampai Salim. Ada begitu banyak ulama yang melemahkan lafaz ‘an anah A’masy
    Soal Syaikh Al Albani saya tidak mengerti di bagian mana dalam diskusi ini saya menyalahkannya. Soal Syaikh Muqbil, saya justru meluruskan kekeliruan atau kedustaan anda terhadap Syaikh Muqbil. Syaikh Muqbil tidak mengatakan bahwa semua perawi dalam kitab Ats Tsiqat Ibnu Hibban bisa menjadi penguat. Yang dikatakan Syaikh Muqbil adalah perawi yang mendapat tautsiq dari Ibnu Hibban yaitu dengan lafaz tautsiq yang jelas sebagaimana Al Ijliy berkata “tsiqat” itu bisa dijadikan penguat dalam syawahid dan mutaba’ah.
    Soal Syaikh Ahmad Syakir, tolong berkaca dulu bung, Anda hakikatnya juga orang yang menyalahkan Syaikh Ahmad Syakir tersebut. Baca saja riwayat yang anda sebutkan no 1339 itu riwayat Abu Bakar bin Ayasy yang anda anggap lemah padahal Syaikh Ahmad Syakir menshahihkan.
    Saya bisa juga tuh mengumpulkan para ulama yang anda anggap salah karena tidak sesuai dengan keyakinan anda disini yaitu Daruquthniy, Syaikh Syu’aib Al Arnauth, Syaikh Basysyar Awwad Ma’ruf dan Syaikh Ahmad Syakir. Jangan anda pikir cuma anda yang berpegang pada ulama. Tidak perlu sok suci, anda sendiri pernah menyalahkan sebagian ulama yang tidak sesuai dengan keyakinan anda atau tidak sesuai dengan ulama yang anda ikuti.
    Sebenarnya saya tidak bertaklid kepada semua ulama tadi, cuma saya sampaikan bahwa pendapat A’masy menerima dari Salim dan dari Salamah juga difahami oleh mereka, bukan merupakan faham khayal saya.
    Coba nukilkan dengan jelas kalimat ulama yang anda maksud bahwa mereka menyatakan A’masy menerima hadis ini dari Salim dan juga dari Salamah. Saya gak nemu kok kalimat tersebut. Jadi wajar saja kalau saya katakan itu waham khayal anda saja. Dan yang paling penting sesuai kaidah ilmu riwayat itu sanadnya tidak tsabit sampai ke Salamah dan Salim karena tidak selamat dari cacat tadlis A’masy.
    Akan saya ringkasan berbagai qarinah dalam masalah riwayat Abdullah bin Sabu, ada 9 jalur riwayat, 7 riwayat berporos pada A’masy, yang lain adalah riwayat Bakr dan riwayat Tsa’labah.
    Qarinah 1.
    Tujuh riwayat A’masy tadi dapat ditarjih menjadi 2 jalur, yaitu :
    1. A’masy->Salim->Abdullah
    2. A’masy->Salamah->Salim->Abdullah.
    A’masy seorang hafidz,alim,tsiqat, tapi mudallas.
    Sehingga 2 jalur tadi idhthirab dalam bentuk tadlis, bukan idhthirab dalam bentuk goncang dalam menyampaikan sanad karena buruk hafalan/ikhtilath.
    Karena A’masy seorang mudallis, maka kita ketahui bahwa dalam jalur 1 Salamah digugurkan oleh A’masy.
    Hal ini menjadikan jalur no.2 adalah jalur yang rajih.
    Sehingga tersisa 3 jalur, yaitu :
    1. A’masy->Salamah->Salim->Abdullah
    2. Bakr->Hamzah->Hakim->Salim->Ali
    3. A’masy->Habib->Tsa’labah
    Jalur 1 dan 3, masih berporos di A’masy sehingga masih idhthirab.,
    Lalu datanglah jalur 2 tidak melalui A’masy, tetapi melalui Salim, sehingga jalur ini dapat merajihkan jalur 1 dan memarjuhkan jalur 3.
    Akhirnya tersisa 2 jalur yang tidak ada idhthirabnya, yaitu :
    1. A’masy->Salamah->Salim->Abdullah->Ali
    2. Bakr->Hamzah->Hakim->Salim->Ali.
    Riwayat mudallas dengan riwayat dhaif (dari segi ke-dhobitan) dapat saling menguatkan, naik menjadi hasan lighairihi.
    Sehingga idhtirab A’masy dapat dihilangkan.
    Ini adalah Qarinah yang pertama.
    Silahkan anda mau menerima atau tidak.
    Kesalahan anda yang pertama riwayat no 2 itu dhaif tidak bisa dijadikan penguat atau qarinah tarjih. Kedhaifannya tidak hanya dari segi dhabit, contohnya Bakr bin Bakkaar yang dikatakan pernah mencuri hadis. Maka sangat mudah untuk dikatakan bisa saja ia mencuri hadis A’masy ini dan membawakan dengan sanadnya sendiri.
    Kesalahan anda yang kedua, tolong berhujjahlah dengan baik dan benar. Riwayat no 2 itu anda katakan merajihkan jalur satu dan menghilangkan jalur 3 adalah hujjah yang konyol karena riwayat no 2 yaitu dari Salim dari Aliy ternyata sanadnya juga tidak sama dengan sanad riwayat no 1 yang menyebutkan Salim dari Abdullah bin Sabu’ dari Aliy. Bagaimana bisa anda merajihkan no 1 lha sanadnya saja beda. Maaf cara berhujjah anda saja sembarangan bagaimana bisa orang lain menerima.
    Dari penjelasan diatas, kita ketahui A’masy seorang yang tsiqat, hafidz,alim, hafalannya tidak buruk.
    Jalur 1 adalah jalur yang dimursalkan A’masy karena kondisi malas, sedang jalur 2 jalur yang disambungkan ketika kondisi bersemangat dalam menyampaikan riwayat.
    Sehingga 2 jalur tersebut tidak idhthirab, hanya berstatus lemah karena mudallisnya A’masy.
    Lalu datang jalur Bakr, yang berstatus dhaif (dari segi kedhabitan) dan keterputusan antara Salim dengan Ali.
    Sudah maklum bahwa riwayat mudallas dapat dijadikan penguat riwayat dhaif (akibat kedhabitan).
    Maka tidak salah kalau Ibnu Asakir menjadikan riwayat jalur 1 ini sebagai penguat (penambal) riwayat Bakr.
    Sehingga jalur 1 dan riwayat Bakr menjadi hasan lighairihi.
    Dari qarinah kedua ini diketahui bahwa idhthirabnya A’masy dapat dihilangkan.
    Terserah bagi anda mau menerima atau tidak.
    Sekarang giliran saya yang berhujjah, riwayat no 1 dan no 2 dalam kasus ini lebih masuk akal dikatakan idhthirab karena A’masy selain ia seorang hafizh, tsiqat dan mudallis, ia juga dikatakan idhthirab dalam sebagian hadisnya sebagaimana yang dikatakan ulama mu’tabar yaitu Ahmad bin Hanbal dan Aliy bin Madiniy. Apalagi ditambah dengan qarinah riwayat Tsa’labah yang lebih menguatkan fakta kalau A’masy idhthirab dalam hadis ini.
    Hujjah anda kan kelihatan sekali lemahnya. Pertama tidak ada ulama yang anda jadikan dasar anda dalam mengatakan A’masy terkadang malas dan terkadang bersemangat menyampaikan riwayat. Itu hanya ucapan yang anda kopipaste dari Ittihaf An Nabil kemudian anda pakai seenaknya pada kasus A’masy. Silakan bandingkan hujjah saya yang berpegang pada ulama mu’tabar Ahmad bin Hanbal dan Aliy bin Madiniy dimana mereka menyatakan bahwa A’masy juga sering idhthirab dalam riwayatnya.
    Kedua, hujjah anda dengan riwayat Bakr itu sudah saya jelaskan sangat dhaif. Bakr itu dhaif tidak hanya dari segi dhabit, ia juga dikatakan pernah mencuri hadis. Kemudian Hakim bin Jubair lemah dan Salim sanadnya mursal dari Aliy. Silakan bandingkan dengan hujjah saya yang menambahkan riwayat A’masy dari Habiib dari Tsa’labah dari Aliy sebagai bagian idhthirab A’masy. Riwayat ini sanadnya jayyid sampai A’masy dan Daruquthniy dalam Al Ilal memasukkan sanad ini sebagai bentuk perselisihan sanad A’masy artinya termasuk bagian idhthirab A’masy. Saya berhujjah dengan riwayat bersanad jayyid sampai A’masy dan juga memakai ulama mu’tabar seperti Daruquthniy. Mudah sekali untuk melihat siapa yang berpegang pada kaidah ilmiah, anda atau saya?. Silakan para pembaca saja yang menilai. Jadi mana mungkin saya akan menerima hujjah abal-abal anda seperti itu karena saya sudah punya hujjah yang kuat sesuai dengan kaidah ilmu hadis
  31. @abu azifah
    Anda berkata :
    Tujuh riwayat A’masy tadi dapat ditarjih menjadi 2 jalur, yaitu :
    1. A’masy->Salim->Abdullah
    2. A’masy->Salamah->Salim->Abdullah.
    A’masy seorang hafidz,alim,tsiqat, tapi mudallas.
    Sehingga 2 jalur tadi idhthirab dalam bentuk tadlis, bukan idhthirab dalam bentuk goncang dalam menyampaikan sanad karena buruk hafalan/ikhtilath.
    Karena A’masy seorang mudallis, maka kita ketahui bahwa dalam jalur 1 Salamah digugurkan oleh A’masy.
    Hal ini menjadikan jalur no.2 adalah jalur yang rajih.
    —————
    Sedikit tanggapan saya :
    Anda berkata bahwa pada 2 jalur dari A’masy terjadi “idhthirab dalam bentuk tadlis”.
    Kenapa terjadi “idhthirab dalam bentuk tadlis” ? Maka selanjutnya anda mengemukakan alasan : Karena A’masy seorang mudallis, maka kita ketahui bahwa dalam jalur 1 Salamah digugurkan oleh A’masy.
    Sampai disini maka penjelasan anda menurut saya masih logis.
    Nah yang membuat saya heran dan tak habis pikir adalah pada pernyataan anda selanjutnya yang berkata :
    “Hal ini menjadikan jalur no.2 adalah jalur yang rajih. . . “. Pertanyaan saya kepada anda adalah : Kalau penilaian idhthirabnya kedua jalur tersebut disebabkan karena A’masy adalah seorang mudallis, maka apakah jalur yang anda rajihkan tersebut memang sudah terbukti tidak mengandung kemungkinan terjadi tadlis sebagai alasan untuk menanggapnya sebagai jalur yang marjuh juga?
    Kalau anda bisa berkata bahwa faktor marjuhnya jalur no 1 karena A’masy menggugurkan satu rawi antara dirinya dan Salim yaitu Salamah, maka apakah tidak mungkin bahwa faktor tersebut bisa juga terjadi di antara A’masy dan Salamah bahwa kemungkinan terjadi pengguguran seorang rawi diantara keduanya ? Kalau ditanya apa indikasinya, maka alasannya jelas bahwa kemungkinan terjadi tadlis pada jalur no 2 tidak bisa dikatakan sepenuhnya telah hilang sampai anda dapat menemukan “jalur lain” yang menunjukkan terdapat lafaz penyimakan antara A’masy dengan Salamah.
    Kesimpulannya : jalur no 2 tetap tidak bisa dianggap lebih rajih dari jalur 1 karena faktor kemungkinan terjadinya tadlis oleh A’masy tidak bisa dihilangkan dari kedua jalur tersebut.
  32. @abu azifah
    Anda berkata :
    Dari penjelasan diatas, kita ketahui A’masy seorang yang tsiqat, hafidz,alim, hafalannya tidak buruk.
    Jalur 1 adalah jalur yang dimursalkan A’masy karena kondisi malas, sedang jalur 2 jalur yang disambungkan ketika kondisi bersemangat dalam menyampaikan riwayat.
    Sehingga 2 jalur tersebut tidak idhthirab, hanya berstatus lemah karena mudallisnya A’masy.
    ——————————–
    Tadi anda berkata bahwa ke 2 jalur tesebut telah “idhthirab dalam bentuk tadlis”. . . eh sekarang anda berkata lain lagi : “Jalur 1 adalah jalur yang dimursalkan A’masy karena kondisi malas, sedang jalur 2 jalur yang disambungkan ketika kondisi bersemangat dalam menyampaikan riwayat.
    Sehingga 2 jalur tersebut tidak idhthirab, hanya berstatus lemah karena mudallisnya A’masy.”
    Yang tsabit dari pendapat anda tentang 2 jalur tersebut yang mana sih sebenarnya ?
    Dua perkataan anda :
    1. “idhthirab dalam bentuk tadlis” dan
    2.”Sehingga 2 jalur tersebut tidak idhthirab, hanya berstatus lemah karena mudallisnya A’masy” . . . jelas menunjukkan “kebingungan” anda memahami apa itu tadlis dan idhthirab serta perbedaan antara keduanya.
  33. @SP
    Tentang idhthirabnya jalur Tsa’labah, bukan berkaitan idhthirab dengan jalur sanad Salamah/Salim mas.
    Berkaitan dengan penyampaian lafal yang berbeda antara riwayat ini, dengan riwayat Adz Dzahabi dan riwayat Ibnu Abdil Barr.
    Dan ini sudah saya bantah.
  34. @ abu azifah
    Tentang idhthirabnya jalur Tsa’labah, bukan berkaitan idhthirab dengan jalur sanad Salamah/Salim mas.
    Berkaitan dengan penyampaian lafal yang berbeda antara riwayat ini, dengan riwayat Adz Dzahabi dan riwayat Ibnu Abdil Barr.
    Dan ini sudah saya bantah.
    Waduh ngawur anda ini, yang dimaksud idhthirab disini adalah pada sanadnya yang berselisih dari A’masy dan itulah yang disebutkan Daruquthniy dalam Al Ilal
    Mana ada penyebutan riwayat Adz Dzahabiy dan riwayat Ibnu Abdil Barr itu dikaitkan dengan idhthirab sanad. Ya gak nyambung. Berbeda masalahnya kalau yang anda singgung itu idhthirab pada matannya. Beginilah anda, hujjah orang lain saja anda tidak paham terus sok bilang sudah membantah. Kasihan
  35. kalo kalian semua di jakarta, saya bersedia jadi tuan rumah debat ini..
  36. Catatan tambahan :
    1. Dapat ditambalnya riwayat Bakr dengan riwayat A’masy berdasarkan kepada :
    SYARAT HADITS DHOIF YANG LEMAH YANG BISA
    DIJADIKAN PENGUAT UNTUK MURSAL
    Soal no. 137 :
    Jika datang hadits yang bersambung tapi didalamnya ada dhoif
    Munjabir (yang bisa dijadikan penguat) kemudian datang hadits shohih
    tapi mursal, maka bagaimana status haditsnya ?
    Jawaban :
    Jika ada hadits dhoif yang besambung dan datang jalan lain hadits
    yang shohih mursal, maka haditsnya hasan. Akan tetapi harus dilihat
    apakah dua jalan tersebut atau satu jalan, apabila asalnya satu jalan
    maka dihukumi mana yang rojih dari jalan tersebut, atau misalnya
    ternyata salah satu jalan adalah illatnya, maka tidak bisa saling
    menguatkan. Baru jika itu adalah dua jalan yang berbeda bisa saling
    menguatkan.
    2. Status pencuri hadits, sependek pengetahuan saya adalah seorang perawi mengganti sanad milik orang lain.
    Hal ini dapat terjadi akibat buruknya hafalan si perawi akan jalur-jalur sanad masing-masing perawi, sehingga hanya tercacat dari segi ke-dhabit-annya saja.
    3. Menurut mas SP, yang dimaksud syaikh Muqbil tautsiq Ibnu Hibban adalah perawi yang hanya mendapat ta’dil Ibnu Hibban saja, ini keliru, karena sudah maklum para ulama sepakat akan diterimanya ta’dil Ibnu Hibban, akan tetapi berselisih terhadap perawi yang tercantum dalam ats tsiqat. Dan ini yang dimaksud syaikh Muqbil (hanya layak dijadikan penguat).
    Ini saja dari saya, astaghfirullahal ‘adzim, mohon maaf atas segala kesalahan, insya Allah bertemu kembali dalam bantahan/diskusi yang lain (kalau berkenan).
  37. Buat yang berkomentar kotor disini, apakah hati anda puas sekarang?
  38. Assalamualaikum @secondprince…bagaimana saya boleh hubungi saudara melalui emel. Mohon saudara dapat emel ke saya poeypd@gmail.com. Saya ada pertanyaan yang memerlukan pertolongan saudara.
  39. Bismillahirrahmanirrahim, Allahumma sholi ‘ala muhammad wa ali muhammad
    sungguh ulasan ustd SP sangat dalam… ohya, negeri ini masih banyak kekurangan literatur syiah, apalagi sampai yang mengkaji validitas sebuah riwayat.
    Hadirnya blog analisis pencari kebenaran, mengisi celah yang memang belum dimuat disitus-situs atau blog-blog … lain, maju telus ustd SP…
    Ohya… mohon ustad ulas… tentang do’a Sonamay Quraisy…
    di situs misykat belum tuntas sepertinya :
    http://misykatnews.blogspot.com/2015/05/menjawab-tentang-sonamay-quraisy-1.html
    http://misykatnews.blogspot.com/2015/05/menjawab-tentang-sonamay-quraisy-2.html
    Bila ustad luang waktu… mohon blog dari nashibi
    jaser-leonheart.blogspot.com
    ustad tanggapi… (meskipun sudah ustd tanggapi) tapi kayaknya dia sangat rajin melakukan penyesatan informasi…
    syukran untuk ustd… Maju terus Ustd SP untuk Indonesia yang mencintai Ahlul Ba’it….

    Shahih : Imam Ali Pelaksana Tugas Nabi SAW

    Shahih : Imam Ali Pelaksana Tugas Nabi SAW

    Diantara tugas Nabi SAW adalah memimpin umatnya memberikan pengajaran memberi petunjuk ke jalan yang lurus agar umatnya tidak tersesat. Sepeninggal Beliau SAW maka tugas ini seharusnya dilaksanakan oleh pribadi yang dikatakan oleh Nabi SAW bahwa ia adalah pegangan bagi umat islam agar tidak tersesat. Pribadi yang dikatakan Nabi SAW kalau ia akan memberikan petunjuk ke jalan yang lurus dan Pribadi yang selalu bersama kebenaran. Beliau adalah Imam Ali AS

    أخبرنا أحمد بن سليمان قال أنا يحيى بن آدم قال أنا إسرائيل عن أبي إسحاق قال حدثني حبشي بن جنادة السلولي قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم علي مني وأنا منه ولا يؤدي عني إلا أنا أو علي

    Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Sulaiman yang berkata telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam yang berkata telah menceritakan kepada kami Israil dari Abi Ishaq yang berkata telah menceritakan kepadaku Hubsyi bin Junadah As Saluliy  yang berkata Rasulullah SAW bersabda “Ali dariku dan Aku dari Ali dan tidak ada yang melaksanakan [tugas] dariku kecuali Aku atau Ali” [Sunan Nasa’i 5/45 no 8147]

    Hadis ini juga diriwayatkan dalam Sunan Tirmidzi 5/636 no 3719 dan Sunan Ibnu Majah 1/86 no 119 dari jalan Syarik dari Abu Ishaq dari Hubsy bin Junadah dari Rasulullah SAW. Kedudukan hadis ini adalah shahih diriwayatkan oleh para perawi yang terpercaya.
    • Ahmad bin Sulaiman adalah Ahmad bin Sulaiman bin Abdul Malik perawi An Nasa’i yang tsiqat. Nasa’i berkata “tsiqat ma’mun”. Abu Hatim berkata “shaduq tsiqat”. Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat [At Tahdzib juz 1 no 60]. Ibnu Hajar menyatakan “tsiqat” [At Taqrib 1/35 no 43]
    • Yahya bin Adam adalah perawi kutubus sittah yang tsiqat. Ibnu Ma’in, Nasa’i, Abu Hatim, Yaqub bin Syaibah, Ibnu Sa’ad, Al Ijli, Ibnu Hibban, Ibnu Syahin dan Yahya bin Abi Syaibah menyatakan tsiqat [At Tahdzib juz 11 no 300]. Ibnu Hajar menyatakan “hafizh tsiqat fadhl” [At Taqrib 2/296]
    • Israil adalah Israil bin Yunus perawi kutubus sittah yang dikenal tsiqat. Abu Hatim, Yaqub bin Syaibah, Al Ajli, Muhammad bin Abdullah bin Numair, Ibnu Sa’ad dan Ibnu Hibban menyatakan ia tsiqat. Nasa’i menyatakan “tidak ada masalah padanya”. [At Tahdzib juz 1 no 496]. Ibnu Hajar menyatakan ia tsiqat [At Taqrib 1/88]
    • Abu Ishaq adalah Amru bin Abdullah As Sabi’i perawi kutubus sittah yang tsiqat. Ahmad, Ibnu Ma’in, Nasa’i, Abu Hatim, Al Ijli menyatakan ia tsiqat [At Tahdzib juz 8 no 100]. Ibnu Hajar menyatakan ia tsiqat [At Taqrib 1/739]
    • Hubsy bin Junadah As Saluliy adalah sahabat Nabi yang menyaksikan haji wada dan tinggal di kufah. Ibnu Hajar menyatakan kalau ia seorang sahabat Nabi [At Taqrib 1/182]
    •  
    Tidak diragukan lagi kalau hadis ini shahih dan menjadi bukti keutamaan yang tinggi bagi Imam Ali diatas semua sahabat yang lain termasuk Abu Bakar dan Umar. Beliau Imam Ali AS adalah satu-satunya sahabat yang telah dikhususkan oleh Nabi SAW. Bukankah perkataan Nabi SAW “kecuali Aku atau Ali” menunjukkan betapa khususnya keutamaan Imam Ali disisi Nabi SAW melebihi semua sahabat yang lain termasuk Abu Bakar dan Umar.

    Seperti biasa para pengingkar akan menyebarkan syubhat dan dalih untuk mengingkari keutamaan Imam Ali ini. Diantaranya mereka akan mengatakan kalau hal ini hanya terkait persitiwa tertentu saja dan tidak untuk seterusnya. Bukankah dalih seperti ini yang bisa mereka sebarkan ketika mereka tidak menemukan jalan untuk mencacatkan hadis yang sangat jelas shahih. Mungkin para pembaca masih ingat bagaimana para pengingkar ini menyikapi hadis manzilah bahwa kedudukan Imam Ali di sisi Nabi SAW seperti kedudukan Harun disisi Musa. Mereka tidak punya jalan untuk mengingkari keshahihan hadis manzilah dan satu-satunya cara mereka adalah menyebarkan syubhat bahwa hadis tersebut hanya berlaku saat perang tabuk saja dan tidak untuk seterusnya. Padahal sangat jelas hadis manzilah inipun menjadi bukti akan keutamaan Imam Ali di atas Abu Bakar dan Umar. Bukankah tidak ada satupun diantara umat Musa AS yang lebih utama daripada Harun AS maka begitu pulalah tidak ada satupun diantara sahabat atau umat Nabi Muhammad SAW yang lebih utama dari Imam Ali. Mereka para pengingkar tidak henti-hentinya mengaku mencintai Imam Ali tetapi sikap mereka selalu merasa risih kalau Imam Ali menjadi sahabat yang paling utama melebihi Abu Bakar dan Umar.


    Kedudukan Hadis “Ali Khalifah Setelah Nabi SAW”


    Kedudukan Hadis “Ali Khalifah Setelah Nabi SAW”
    Imam Ali AS memiliki kemuliaan yang tinggi dalam Islam. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa kedudukan Imam Ali AS di sisi Rasulullah SAW sama seperti kedudukan Nabi Harun AS di sisi Nabi Musa AS. Seharusnya kita sebagai umat Islam menerima dengan baik keutamaan Imam Ali AS dan mengecam sikap-sikap yang menurunkan atau meragukan keutamaan Beliau. Berikut akan kami sajikan hadis keutamaan Imam Ali AS yang mungkin memicu keraguan dari sebagian orang.
    Al Hafiz Ibnu Abi Ashim Asy Syaibani dalam Kitabnya As Sunnah hal 519 hadis no 1188 telah meriwayatkan sebagai berikut

    ثنا محمد بن المثنى حدثنا يحيى بن حماد عن أبي عوانة عن يحيى ابن سليم أبي بلج عن عمرو بن ميمون عن ابن عباس قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لعلي أنت مني بمنزلة هارون من موسى إلا أنك لست نبيا إنه لا ينبغي أن أذهب إلا وأنت خليفتي في كل مؤمن من بعدي

    Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna yang berkata telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hamad dari Abi ‘Awanah dari Yahya bin Sulaim Abi Balj dari ‘Amr bin Maimun dari Ibnu Abbas yang berkata Rasulullah SAW bersabda kepada Ali “KedudukanMu di sisiKu sama seperti kedudukan Harun di sisi Musa hanya saja Engkau bukan seorang Nabi. Sesungguhnya tidak sepatutnya Aku pergi kecuali Engkau sebagai KhalifahKu untuk setiap mukmin setelahKu.
    .
    .
    Kedudukan Hadis
    Syaikh Al Albani dalam kitabnya Zhilal Al Jannah Fi Takhrij As Sunnah hal 520 hadis no 1188 memberikan penilaian bahwa hadis ini sanadnya hasan, dimana Beliau menyatakan bahwa semua perawinya tsiqat. Hadis ini telah diriwayatkan oleh para perawi Bukhari Muslim kecuali Abi Balj yang dinilai shaduq sehingga Syaikh Al Albani menyatakan hadis tersebut hasan. Setelah kami melakukan penelitian lebih lanjut maka kami temukan bahwa hadis ini adalah hadis Shahih dan Yahya bin Sulaim Abi Balj adalah perawi tsiqat. Berikut analisis terhadap para perawinya.
    .
    .
    Analisis Perawi Hadis
    Muhammad bin Al Mutsanna
    Muhammad bin Al Mutsanna Abu Musa Al Bashri adalah seorang Hafiz yang tsiqat. Hadisnya telah dijadikan hujjah oleh Bukhari dan Muslim serta Ashabus Sunan. Beliau telah dinyatakan tsiqat oleh banyak ulama diantaranya Ibnu Ma’in, Ibnu Hibban, Daruquthni, Al Khatib dan Ibnu Hajar. Dalam At Tahdzib juz 9 no 698 disebutkan

    قال عبد الله بن أحمد عن بن معين ثقة وقال أبو سعد الهروي سألت الذهلي عنه فقال حجة وقال صالح بن محمد صدوق اللهجة

    Abdullah bin Ahmad berkata dari Ibnu Ma’in “tsiqah” dan Abu Sa’ad Al Harawi bertanya kepada Adz Dzahili yang berkata “hujjah” dan Shalih bin Muhammad berkata “shaduq hujjah”.

    وقال أبو حاتم صالح الحديث صدوق

    Abu Hatim berkata “ hadisnya baik, shaduq (jujur)”
    Ibnu Syahin memasukkan Muhammad bin Al Mutsanna dalam kitabnya Tarikh Asma Ats Tsiqat no 1278. Ibnu Hajar menyatakan ia tsiqat tsabit dalam Taqrib At Tahdzib 2/129. Adz Dzahabi dalam Al Kasyf no 5134 juga menyatakan Muhammad bin Al Mutsanna tsiqat.
    .
    .
    Yahya bin Hamad
    Yahya bin Hamad Al Bashri adalah seorang perawi tsiqat yang dijadikan hujjah oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud dalam Nasikh Wa Mansukh, Trimidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah. Disebutkan dalam At Tahdzib juz 11 no 338

    قال بن سعد كان ثقة كثير الحديث وقال أبو حاتم ثقة وذكره بن حبان في الثقات

    Ibnu Sa’ad berkata “tsiqat dan memiliki banyak hadis”. Abu Hatim berkata “tsiqat” dan disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat.
    Al Ajli dalam Ma’rifat Ats Tsiqat no 1971 menyatakan Yahya bin Hamad tsiqat. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 2/300 menyatakan ia tsiqat. Adz Dzahabi dalam Al Kasyf no 6158 juga menyatakannya tsiqat.
    .
    .
    Abu Awanah
    Abu Awanah atau Wadhdhah bin Abdullah Al Yasykuri adalah perawi yang dijadikan hujjah oleh Bukhari Muslim dan Ashabus Sunan, Ia telah meriwayatkan hadis dari Yahya bin Sulaim Abi Balj dan telah meriwayatkan darinya Yahya bin Hamad. Abu Awanah telah dinyatakan tsiqah oleh Al Ajli, Ibnu Sa’ad, Abu Hatim, Ibnu Ma’in dan yang lainnya. Al Ajli dalam Ma’rifat Ats Tsiqah no 1937 berkata

    وضاح أبو عوانة بصرى ثقة مولى يزيد بن عطاء الواسطي

    Wadhdhah Abu Awanah orang Bashrah yang tsiqat mawla Yazid bin Atha’ Al Wasithi
    Ibnu Syahin memasukkan namanya dalam Tarikh Asma Ats Tsiqat no 1508 dan berkata

    قال يحيى بن معين أبو عوانة ثقة واسمه الوضاح

    Yahya bin Ma’in berkata “Abu Awanah tsiqat namanya adalah Wadhdhah”
    Dalam At Tahdzib juz 11 no 204 disebutkan bahwa Abu Hatim, Abu Zar’ah Ahmad, Ibnu Hibban, Ibnu Sa’ad, Ibnu Abdil Barr menyatakan Abu Awanah tsiqat, Ibnu Kharrasy menyatakan ia shaduq dan Yaqub bin Abi Syaibah menyatakan Abu Awanah seorang Hafiz yang tsabit dan shalih. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 2/283 menyatakan Abu Awanah tsiqat tsabit dan Adz Dzahabi dalam Al Kasyf no 6049 juga menyatakan ia tsiqah.
    .
    .
    Yahya bin Sulaim Abi Balj
    Yahya bin Sulaim adalah perawi Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah. Beliau dikenal dengan kunniyah Abu Balj dan ada pula yang menyebutnya Yahya bin Abi Sulaim. Beliau telah dinyatakan tsiqah oleh Ibnu Ma’in, Nasa’i, Ibnu Sa’ad dan Daruquthni. Dalam At Tahdzib juz 12 no 184 Ibnu Hajar menyebutkan

    وقال بن معين وابن سعد والنسائي والدارقطني ثقة وقال البخاري فيه نظر وقال أبو حاتم صالح الحديث لا بأس به

    Ibnu Ma’in, Ibnu Sa’ad, Nasa’i dan Daruquthni menyatakan ia tsiqat. Bukhari berkata “perlu diteliti lagi” dan Abu Hatim berkata “hadisnya baik dan tidak ada masalah dengannya”.
    Yaqub bin Sufyan Al Fasawi dalam Ma’rifat Wa Tarikh 3/106 menyebutkan tentang Abu Balj

    قال يعقوب بن سفيان أبي بلج كوفي لا بأس به

    Yaqub bin Sufyan berkata “Abi Balj Al Kufi tidak ada masalah dengannya”
    Pernyataan Bukhari “fihi nazhar (perlu diteliti lagi)” terhadap Yahya bin Sulaim Abi Balj tidaklah benar. Kami telah menelusuri karya-karya Bukhari seperti Tarikh As Shaghir dan Tarikh Al Kabir ternyata tidak ada keterangan bahwa Bukhari menyatakan Abu Balj dengan sebutan “fihi nazhar”. Selain itu, Bukhari sendiri tidak memasukkan Abu Balj dalam kitabnya Adh Dhua’fa As Shaghir yang berarti Bukhari tidak menganggapnya cacat. Bukhari menyebutkan biografi Yahya bin Abi Sulaim Abu Balj dalam Tarikh Al Kabir juz 8 no 2996 dan beliau menyebutkan

    يحيى بن أبي سليم قال إسحاق نا سويد بن عبد العزيز وهو كوفي ويقال واسطي أبو بلج الفزاري روى عنه الثوري وهشيم ويقال يحيى بن أبي الأسود وقال سهل بن حماد نا شعبة قال نا أبو بلج يحيى بن أبي سليم

    Yahya bin Abi Sulaim, Ishaq berkata telah menceritakan kepada kami Suwaid bin Abdul Aziz “dia orang Kufah dan dikatakan juga orang Wasith Abu Balj Al Fazari, telah meriwayatkan darinya Tsawri dan Hasym, ada yang mengatakan Yahya bin Abil Aswad”. Sahl bin Hamad berkata telah menceritakan kepada kami Syu’bah yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Balj Yahya bin Abi Sulaim.
    Dalam biografi Abu Balj yang disebutkan Bukhari tidak ada pernyataan Bukhari yang menyebutnya cacat apalagi dengan sebutan fihi nazhar bahkan dari keterangan Bukhari dapat diketahui bahwa Syu’bah telah meriwayatkan dari Yahya bin Abu Sulaim Abu Balj. Hal ini berarti Syu’bah menganggap Abu Balj sebagai tsiqah karena telah sangat dikenal bahwa Syu’bah tidak meriwayatkan kecuali dari para perawi tsiqah. Oleh karena itu tidak diragukan lagi kalau Abu Balj seorang yang tsiqat.
    .
    .
    Amr bin Maimun
    Amr bin Maimun Al Audi adalah seorang tabiin yang tsiqah termasuk Al Mukhadramun menemui masa jahiliyah tetapi tidak bertemu dengan Nabi SAW. Ia meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA. Al Ajli dalam Ma’rifat Ats Tsiqah no 1412 berkata

    عمرو بن ميمون الأودي كوفي تابعي ثقة

    Amr bin Maimun Al Audi Tabiin kufah yang tsiqat.
    Ibnu Hajar menyebutkan dalam At Tahdzib juz 8 no 181 bahwa selain Al Ajli, Amr bin Maimun juga dinyatakan tsiqat oleh Ibnu Ma’in, Nasa’i dan Ibnu Hibban. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 1/747 mengatakan kalau Amr bin Maimun adalah mukhadramun yang dikenal tsiqat.
    .
    .
    Kesimpulan
    Hadis di atas telah diriwayatkan oleh para perawi tsiqat. Dimana semua perawinya adalah perawi Bukhari dan Muslim kecuali Yahya bin Sulaim Abi Balj dan dia adalah perawi yang tidak diragukan ketsiqahannya. Oleh karena itu hadis tersebut sanadnya Shahih.
    .
    .
    Catatan :
    • Semoga Hadis  ini bisa didiskusikan dengan sebijak mungkin tanpa hujatan dan tuduhan :)
    • Kepada seseorang, silakan dibaca hadiah saya yang tertunda :mrgreen:


    Analisis Tafsir Salafy Terhadap Hadis Ali Khalifah Setelah Nabi SAW

    Analisis Tafsir Salafy Terhadap Hadis Ali Khalifah Setelah Nabi SAW
    Al Hafiz Ibnu Abi Ashim Asy Syaibani dalam Kitabnya As Sunnah hal 519 hadis no 1188 telah meriwayatkan dengan sanad yang shahih sebagai berikut

    ثنا محمد بن المثنى حدثنا يحيى بن حماد عن أبي عوانة عن يحيى ابن سليم أبي بلج عن عمرو بن ميمون عن ابن عباس قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لعلي أنت مني بمنزلة هارون من موسى إلا أنك لست نبيا إنه لا ينبغي أن أذهب إلا وأنت خليفتي في كل مؤمن من بعدي

    Dari Umar bin Abi Salamah, anak tiri Nabi SAW yang berkata “Ayat ini turun kepada Nabi SAW [Sesungguhnya Allah berkehendak menghilangkan dosa dari kamu wahai Ahlul Bait dan menyucikanmu sesuci-sucinya] di rumah Ummu Salamah, kemudian Nabi SAW memanggil Fatimah, Hasan dan Husain dan menutup Mereka dengan kain dan Ali berada di belakang Nabi SAW, Beliau juga menutupinya dengan kain. Kemudian Beliau SAW berkata “ Ya Allah Merekalah Ahlul BaitKu maka hilangkanlah dosa dari mereka dan sucikanlah Mereka sesuci-sucinya. Ummu Salamah berkata “Apakah Aku bersama Mereka, Ya Nabi Allah?”. Beliau berkata “Kamu tetap pada kedudukanmu sendiri dan kamu dalam kebaikan”. [Shahih Sunan Tirmidzi no 3205].
    Salafy berkata
    Hadits di atas dipergunakan dalil oleh kaum Syi’ah sebagai legalitas kekhalifahan ‘Ali bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu (yang seharusnya menjadi khalifah setelah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam – bukan Abu Bakr Ash-Shaiddiq radliyallaahu ‘anhu).
    Aneh sekali, seolah-olah setiap hadis yang membicarakan kekhalifahan harus dipandang dari sudut yang mana tafsir Sunni dan yang mana tafsir Syiah. Seolah-olah sebuah tafsir harus dipahami dalam kerangka mana anda berdiri. Apakah anda orang sunni? maka tafsirnya harus begini. Kalau anda menafsirkan begitu maka itu adalah tafsir Syiah. Pahamilah sebuah hadis bagaimana hadisnya sendiri berbicara karena kebenaran tidak terikat dengan apakah anda Sunni ataukah Syiah.
    Sungguh dugaan mereka keliru. Tidak ada sisi pendalilan atas klaim mereka terhadap hadits tersebut.
    Yang keliru berkata keliru. Bagaimana mungkin dikatakan tidak ada sisi pendalilan atas klaim Syiah. Padahal salafy sendiri juga mengklaim. Orang lain juga dengan mudah berkata sebaliknya “Sungguh dugaan salafy keliru, tidak ada sisi pendalilan atas klaim salafy terhadap hadis tersebut”.
    Dalam memahami satu hadits tentu saja harus dipahami berbarengan dengan hadits lain yang semakna agar menghasilkan satu pemahaman yang komprehensif.
    Mari kita memahami dengan pemahaman yang komprehensif dan mari kita lihat bersama siapa yang mendudukkan dalil dengan semestinya dengan berpegang pada hadisnya dan mana yang menundukkan hadis pada keyakinan yang dianut.
    Sa’d bin Abi Waqqash radliyallaahu ‘anhu membawakan hadits semisal dalam Ash-Shahiihain

    عن سعد بن أبي وقاص قال خلف رسول الله صلى الله عليه وسلم علي بن أبي طالب في غزوة تبوك فقال يا رسول الله تخلفني في النساء والصبيان فقال أما ترضى ان تكون مني بمنزلة هارون من موسى غير انه لا نبي بعدي

    Dari Sa’d bin Abi Waqqaash ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi tugas ‘Ali bin Abi Thaalib saat perang Tabuk (untuk menjaga para wanita dan anak-anak di rumah). ‘Ali pun berkata : ‘Wahai Rasulullah, engkau hanya menugasiku untuk menjaga anak-anak dan wanita di rumah ?’. Maka beliau menjawab : ‘Tidakkah engkau rela mendapatkan kedudukan di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa, hanya saja tidak ada nabi setelahku ?” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy no. 4416 dan Muslim no. 2404].

    Hadis Shahihain ini diucapkan Nabi SAW pada perang Tabuk, tetapi Salafy mengklaim bahwa keutamaan yang dimiliki Imam Ali kedudukan Beliau di sisi Nabi SAW seperti kedudukan Harun di sisi Musa adalah terkhusus pada perang Tabuk saja dan tidak untuk setelahnya. Jelas sekali klaim mereka ini memerlukan bukti. Mana bukti dari hadis diatas yang menunjukkan bahwa keutamaan kedudukan Harun di sisi Musa hanya berlaku saat perang Tabuk saja. Hadis di atas hanya menunjukkan bahwa keutamaan tersebut berlaku saat Perang Tabuk tetapi tidak menafikan kalau keutamaan tersebut berlaku untuk seterusnya. Sebuah hadis dengan lafaz yang umum akan berlaku sesuai keumumannya kecuali terdapat pernyataan tegas soal kekhususannya. Dan maaf kita tidak menemukan adanya kekhususan bahwa hadis di atas hanya berlaku saat perang tabuk saja. Kekhususan sebab tidak menafikan keumuman lafal.

    Salafy berkata
    Dari hadits ini kita dapat mengetahui apa makna “khalifah” sebagaimana dimaksud pada hadits pertama. Makna “khalifah” di sini adalah pengganti Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam pengurusan wanita dan anak-anak saat mereka ditinggal oleh ayah atau suami mereka berangkat jihad di Tabuk. Konteks hadits dan peristiwanya menyatakan demikian
    Konteks hadis menyatakan bahwa Imam Ali adalah khalifah pengganti Rasulullah SAW saat Perang Tabuk. Dan hal ini adalah bagian dari keumuman lafal kedudukan Imam Ali di sisi Nabi SAW seperti kedudukan Harun di sisi Musa. Selain itu lafal “Tidak sepantasnya Aku pergi Kecuali Engkau sebagai Khalifahku” memiliki arti jika Rasulullah SAW pergi atau tidak ada maka Imam Ali adalah pengganti Beliau. Hal ini selaras dengan kedudukan Harun di sisi Musa. Kedudukan tersebut mencakup jika Nabi Musa AS tidak ada atau pergi dan Nabi Harun AS masih hidup maka Nabi Harun AS yang akan menjadi penggantinya. Perhatikanlah kita menerima keduanya baik konteks hadis dan teks hadis yang umum.

    Salafy berkata
    Jika mereka (kaum Syi’ah) menyangka dengan hadits ini Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mengamanatkan kepemimpinan (khilaafah) kaum muslimin kepada ‘Ali secara khusus setelah wafat beliau, niscaya akan banyak khalifah di kalangan shahabat yang ditunjuk beliau – jika kita mengqiyaskannya sesuai dengan ‘illat haditsnya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi tugas serupa kepada ‘Utsman bin ‘Affaan, Ibnu Ummi Maktum, Sa’d bin ‘Ubaadah, dan yang lainnya.
    Sungguh persangkaan mudah sekali keliru. Bagaimana Syiah menafsirkan hadis itu maka itu urusan mereka. Sekarang yang kita bahas adalah apa makna sebenarnya hadis ini. Jika salafy mengqiyaskan dengan illat hadis yang diklaim seenaknya maka begitulah jadinya. Jika salafy hanya berpegang pada asumsi mereka dan menafikan lafal hadisnya maka nampaklah kekeliruan mereka. Kekeliruan salafy adalah mereka bermaksud bahwa keutamaan Kedudukan Harun di sisi Musa itu hanya sebatas perang Tabuk saja dan ini terkait dengan kepemimpinan Imam Ali saat di Madinah saja dan itu pun saat Perang Tabuk saja. Kalau memang Salafy mengakui bahwa banyak sahabat yang mendapat kepemimpinan seperti itu maka jika kita mengqiyaskan dengan illat yang dimaksud salafy niscaya keutamaan Kedudukan Harun di sisi Musa tidak hanya milik Imam Ali tetapi juga milik sahabat lain yang mendapat tugas dari Nabi SAW. Adakah salafy berkeyakinan seperti itu?.

    Salafy berkata
    Jika ada yang bertanya :
    Mengapa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan redaksi yang sama kepada para shahabat lain saat mereka menjadi pengganti/wakil beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurus wanita dan anak-anak ?.
    Dijawab :
    Perkataan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Ali : “Engkau di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa, namun engkau bukanlah seorang nabi….dst.” adalah untuk menghibur sekaligus pembelaan terhadap ‘Ali atas cercaan kaum munafiq.
    Saya tidak menafikan bahwa bisa saja untuk dikatakan bahwa perkataan itu untuk menghibur. Tetapi walau bagaimanapun perkataan yang diucapkan oleh Rasulullah SAW adalah sebuah kebenaran. Rasulullah SAW memberikan hiburan bahwa keutamaan Imam Ali di sisi Beliau adalah seperti kedudukan Harun di sisi Musa. Hal ini mencakup berbagai kedudukan yang dimiliki Harun di sisi Musa kecuali yang telah dikhususkan oleh Rasulullah SAW bahwa itu tidak termasuk yaitu Kenabian. Jika memang salafy berkeyakinan bahwa kata-kata tersebut hanya sekedar perumpamaan artinya kepemimpinan Ali saat perang Tabuk serupa dengan kepemimpinan Harun saat Musa pergi ke Thursina dan hanya terbatas untuk itu saja. Maka tidak ada faedahnya kata-kata “namun engkau bukanlah seorang nabi”. Adanya kata-kata mengkhususkan seperti itu menunjukkan bahwa kedudukan tersebut tidaklah khusus tetapi bersifat umum yaitu Mencakup semua kecuali apa yang telah dikhususkan oleh Nabi SAW bahwa itu tidak termasuk yaitu Kenabian.
    Juga, untuk menegaskan keutamaan ‘Ali bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu di sisi beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Tentu saja, sebuah penegasan keutamaan merupakan jalan yang paling ampuh untuk menangkal cercaan kaum munafiqin tersebut.
    Tentu saja benar dan sebuah keutamaan yang disematkan kepada Imam Ali tidaklah akan sirna atau hilang jika kaum munafik sudah tidak mencela. Apakah salafy ingin mengatakan bahwa tujuan keutamaan tersebut hanya untuk menangkal cercaan kaum munafik saja tetapi tidak menjelaskan kedudukan yang sebenarnya?. Keutamaan tersebut menjelaskan kedudukan sebenarnya Imam Ali di sisi Nabi SAW dan kedudukan tersebut akan terus ada dan melekat pada Imam Ali.
    Adz-Dzahabiy berkata :
    “……..Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menugaskan ‘Aliy bin Abi Thaalib menjaga keluarganya dan mengurus segala keperluannya. Kaum munafiqin pun menyebarkan berita buruk karena penugasan tersebut dan berkata : ‘Tidaklah beliau menugaskannya (untuk tinggal di Madinah/tidak ikut berperang) kecuali karena ia (‘Ali) merasa berat untuk berangkat (jihad) dan kemudian diberikan keringanan (oleh beliau). Ketika kaum munafiqin mengatakan hal itu, ‘Ali bergegas mengambil senjatanya dan kemudian keluar untuk menyusul Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Jarf. ‘Ali berkata : “Wahai Rasulullah, kaum munafiqin mengatakan bahwa engkau menugaskan aku karena engkau memandang aku berat untuk berangkat jihad dan kemudian memberikan keringanan”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Mereka telah berdusta ! Kembalilah, aku menugaskanmu selama aku meninggalkanmu di belakangku untuk mengurus keluargaku dan keluargamu. ‘Tidakkah engkau rela mendapatkan kedudukan di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa, hanya saja tidak ada nabi setelahku ?”. Maka ‘Ali pun akhirnya kembali ke Madinah” [Taariikhul-Islaam, 1/232].
    Perhatikanlah hadis di atas. Mari kita berikan analogi yang sama buat salafy. Jika kita memahami hadis riwayat Adz Dzahabi maka disitu disebutkan bahwa Rasulullah SAW menugaskan Imam Ali untuk mengurus keluarga Nabi dan keluarga Ali. Hal ini terlihat dari kata-kata Kembalilah, aku menugaskanmu selama aku meninggalkanmu di belakangku untuk mengurus keluargaku dan keluargamu. Kemudian setelah itu Rasulullah SAW mengucapkan ‘Tidakkah engkau rela mendapatkan kedudukan di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa, hanya saja tidak ada nabi setelahku ?”. Dengan cara berpikir salafy maka kita dapat mengatakan bahwa illat hadis Manzilah adalah tugas untuk mengurus keluarga Nabi dan keluarga Ali. Lantas mengapa mereka sebelumnya mengatakan Makna “khalifah” bagi Imam Ali di sini adalah  pengganti Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam pengurusan wanita dan anak-anak saat mereka ditinggal oleh ayah atau suami mereka berangkat jihad di Tabuk. Apakah semua orang di Madinah saat itu hanya keluarga Nabi dan keluarga Imam Ali saja?. Yah begitulah kontradiksi salafy dalam memahami hadis.

    Salafy berkata
    Lantas : “Apa makna : khaliifatii fii kulli mukmin min ba’di ?” – sebagaimana riwayat Ibnu Abi ‘Aashim. Bukankah ia menunjukkan lafadh mutlak yang menunjukkan ‘Ali merupakan pengganti Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sepeninggal beliau ? Dan lafadh mukmin ini meliputi seluruh shahabat yang hidup pada waktu itu ?
    Bahkan hal itu telah terjawab pada penjelasan sebelumnya.
    Anehnya silakan anda perhatikan baik-baik. Penjelasan sebelumnya jauh berbeda dengan penjelasan salafy setelah ini. Sebelumnya ia mengatakan bahwa makna khalifah tersebut Makna “khalifah” bagi Imam Ali di sini adalah  pengganti Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam pengurusan wanita dan anak-anak saat mereka ditinggal oleh ayah atau suami mereka berangkat jihad di Tabuk.

    Salafy berkata
    Makna : khaliifatii fii kulli mukmin min ba’di ; ini mempunyai dua kemungkinan. Kemungkinan pertama adalah sebagaimana perkataan mereka (Syi’ah) – yaitu menjadi pengganti beliau secara mutlak setelah beliau wafat;
    Ternyata sisi pendalilan itu ada, kata-kata tersebut sangat jelas. Anehnya salafy sebelumnya berkata Tidak ada sisi pendalilan atas klaim mereka terhadap hadits tersebut.
    Salafy berkata
    sedangkan kemungkinan kedua bahwa perkataan itu menunjukkan ‘Ali menjadi pengganti beliau bagi seluruh orang mukmin (para shahabat) hanya saat setelah kepergian beliau menuju Tabuk. Kemungkinan kedua inilah yang kuat.
    Lihatlah baik-baik adakah salafy mengatakan sebelumnya bahwa khalifah itu bagi seluruh orang mukmin. Bukankah kita lihat bahwa sebelumnya salafy berkata Makna “khalifah” bagi Imam Ali di sini adalah  pengganti Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam pengurusan wanita dan anak-anak saat mereka ditinggal oleh ayah atau suami mereka berangkat jihad di Tabuk. Jika memang kemungkinan kedua ini yang terkuat maka kepemimpinan tersebut juga bagi ayah atau suami mereka yang ikut berjihad saat perang Tabuk, karena bukankah mereka juga termasuk orang mukmin. Anehnya kalau memang begitu maka kepemimpinan tersebut tidak terbatas pada di Madinah saja (seperti klaim Salafy) tetapi juga mencakup orang mukmin lain yang tidak berada di Madinah. Sekali lagi kita melihat hal-hal yang kontradiksi.
    Sejauh ini salafy tidak memiliki dasar untuk mengatakan bahwa khalifah yang dimaksud hanya terkhusus saat perang Tabuk saja. Mereka hanya mengklaim begitu saja bahwa itu dikhususkan tanpa menunjukkan bukti yang mengkhususkannya. Siapa yang mengkhususkan?. Ketika Rasul SAW berkata untuk setiap orang mukmin maka ada yang berkata khusus untuk anak-anak dan wanita di Madinah saja. Ketika Rasul SAW berkata “setelahku” maka ada yang berkata khusus untuk perang Tabuk saja. Siapa yang mengkhususkan kalau bukan klaim mereka sendiri. Padahal lafal hadis yang diucapkan Rasulullah SAW menunjukkan bahwa Imam Ali adalah pengganti beliau secara mutlak bagi setiap mukmin setelah beliau wafat.

    Salafy berkata

    Kalimat ‘min ba’dii’ (setelahku) di sini maknanya bukan mencakup setelah wafat beliau. Namun ia muqayyad (terikat) pada ‘illat hadits yang disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari. Yaitu : ‘Ali menjadi pengganti Nabi setelah keberangkatan beliau menuju Tabuk dalam hal pengurusan wanita dan anak-anak di Madinah.
    Tidak ada dasar bahwa lafal tersebut muqayyad karena illat hadis yang dimaksud hanyalah klaim salafy semata. Pertama-tama mari kita kembalikan pada riwayat Adz Dzahabi bukankah disana dengan cara berpikir salafy maka ‘illat hadis adalah Ali menjadi pengganti Nabi setelah keberangkatan beliau menuju Tabuk dalam hal pengurusan keluarga Nabi dan keluarga Ali. Bukankah ‘illat dari riwayat Al Bukhari dan ‘illat riwayat yang dikutip Adz Dzahabi berbeda, bagaimana bisa salafy luput melihat hal ini. Bagi saya pribadi kepemimpinan Imam Ali di perang Tabuk baik terhadap keluarga Nabi dan keluarga Ali ataupun terhadap wanita dan anak-anak Madinah adalah bagian dari keumuman Kedudukan Ali di sisi Nabi seperti kedudukan Harun di sisi Musa. Dan ini mencakup kedudukan Harun yang akan menjadi pengganti bagi Musa jika Musa pergi atau tidak ada, dengan syarat saat itu Nabi Harun AS masih hidup. Dengan kata lain bagian dari kedudukan tersebut adalah Seseorang akan menjadi pengganti bagi orang yang dimaksud jika seseorang tersebut masih hidup. Oleh karena itulah Rasulullah SAW menjelaskan dengan kata-kata selanjutnya bahwa Sesungguhnya tidak sepatutnya Aku pergi kecuali Engkau sebagai KhalifahKu untuk setiap mukmin setelahKu. Kata-kata ini dengan jelas mendudukkan Imam Ali sebagai khalifah bagi setiap Mukmin selepas Nabi SAW karena selepas Nabi SAW Imam Ali masih hidup.

    Salafy berkata

    Karena kalimat sebelumnya berbunyi : “Tidak sepantasnya aku pergi” – yaitu kepergian beliau menuju Tabuk.
    Satu hal yang perlu diingat hadis riwayat Ibnu Abi Ashim yang memuat kata-kata ini tidak menunjukkan bukti yang pasti bahwa kata-kata ini diucapkan pada perang Tabuk. Ada saja kemungkinan bahwa hadis ini diucapkan Nabi di saat yang lain sehingga perkataan tidak sepantasnya aku pergi dijelaskan oleh kata-kata setelahKu sehingga yang dimaksud kepergian itu adalah kepergian saat Nabi SAW wafat. Salafy tidak bisa menafikan kemungkinan ini hanya dengan klaimnya semata. Seandainya pula hadis ini diucapkan saat Perang Tabuk maka perkataan tersebut diartikan bahwa saat Perang Tabuk Nabi juga telah mengatakan bahwa khalifah sepeninggal Beliau SAW adalah Imam Ali.

    Salafy berkata

    Sungguh sangat aneh (jika tidak boleh dikatakan mengada-ada) bagi mereka yang paham akan lisan Arab atas perkataan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Tidak sepantasnya aku pergi (menuju Tabuk) kecuali engkau sebagai “khalifah”-ku bagi setiap mukmin setelahku” – mencakup setelah wafat beliau.
    Sungguh sangat aneh (jika tidak dikatakan mengada-ada) bagi mereka yang paham akan lisan arab bahwa perkataan khaliifatii fii kulli mukmin min ba’di berarti khalifah bagi wanita dan anak-anak saat perang Tabuk. Secara bahasa arab itu berarti Khalifah bagi setiap orang mukmin sepeninggal Nabi SAW. Dan tentu lafaz ba’di memiliki arti sepeninggal (wafat). Aneh sekali jika orang yang paham lisan arab dengan mudah menafikan makna ba’di sebagai sepeninggal (wafat).

    Salafy berkata
    Penyamaan ‘Ali bin Abi Thaalib dengan Harun dalam hadits semakin membatalkan klaim mereka. Sebagaimana diketahui bahwa Harun tidak pernah menggantikan Musa ‘alaihimas-salaam sebagai khalifah memimpin Bani Israil. Ia wafat ketika Musa masih hidup, dan hanya menggantikan untuk sementara waktu dalam pengurusan (memimpin) Bani Israil saat Musa pergi untuk bermunajat kepada Rabbnya. Tidak ada riwayat sama sekali yang menjelaskan bahwa Harun ‘alaihis-salaam menjadi khilafah/pemimpin bagi Bani Israil sepeninggal (wafat) Musa, melainkan hanya waktu itu saja. Yang menggantikan Musa setelah wafatnya dalam memimpin Bani Israel adalah Nabi Yusya’ bin Nuun ‘alaihis-salaam
    Justru salafy mengetahui tetapi tidak memahami. Penyerupaan yang dimaksud dalam hadis di atas adalah penyerupaan Kedudukan orang yang satu di sisi orang yang lain. Artinya kedudukan Imam Ali di sisi Rasul SAW seperti kedudukan Harun di sisi Musa. Mengapa Nabi Musa AS menunjuk Nabi Harun AS sebagai penggantinya karena Nabi Harun AS adalah wazir Musa, keluarga dan sekutu dalam urusannya. Sama halnya dengan mengatakan bahwa kedudukan Harun saat itu di sisi Musa adalah kedudukan yang paling layak dan tepat sebagai pengganti Musa jika Musa akan pergi atau jika Musa tidak ada. Kedudukan ini sudah jelas dimiliki Harun semasa hidupnya artinya jika Nabi Harun AS masih hidup maka dialah yang akan ditunjuk sebagai pengganti Nabi Musa AS. Begitu pula dengan kedudukan Imam Ali di sisi Nabi SAW, jika Imam Ali masih hidup maka dialah yang akan menggantikan Nabi SAW oleh karena itu Rasulullah SAW menjelaskan dengan kata-kata Sesungguhnya tidak sepatutnya Aku pergi kecuali Engkau sebagai KhalifahKu untuk setiap mukmin sepeninggalKu. Karena sepeninggal Nabi SAW Imam Ali masih hidup

    Salafy mengutip Nawawi yang sebenarnya tidak sedang menjelaskan hadis riwayat Ibnu Abi Ashim
    Berkata An-Nawawi rahimahullah :

    وليس فيه دلالة لاستخلافه بعده لأن النبي صلى الله عليه وسلم إنما قال هذا لعلي رضي الله عنه حين استخلفه على المدينة في غزوة تبوك ويؤيد هذا أن هارون المشبه به لم يكن خليفة بعد موسى بل توفي في حياة موسى قبل وفاة موسى نحو أربعين سنة على ما هو المشهور عند أهل الأخبار والقصص

    “Tidak ada petunjuk (dilaalah) di dalamnya bahwa ‘Ali sebagai pengganti setelah (wafatnya) beliau. Hal itu dikarenakan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hanya bersabda kepada ‘Ali radliyallaahu ‘anhu saat menjadikannya sebagai pengganti di Madinah pada waktu (beliau berangkat menuju) Perang Tabuk. Dan ini diperkuat bahwasannya Harun ‘alaihis-salaam yang diserupakan/disamakan dengan ‘Aliy, tidak pernah menjadi khalifah sepeninggal Musa. Bahkan ia meninggal saat Musa masih hidup sekitar 40 tahun sebelum wafatnya Musa – berdasarkan hal yang masyhur menurut para ahli sejarah”
    Perkataan ini tidak jauh berbeda dengan kata-kata salafy sebelumnya. Tetapi coba lihat kata-kata

    وليس فيه دلالة لاستخلافه بعده

    Kata-kata Nawawi diartikan salafy dengan Tidak ada petunjuk (dilaalah) di dalamnya bahwa ‘Ali sebagai pengganti setelah (wafatnya) beliau. Kali ini dengan mudah salafy memaknai kata yang dicetak biru sebagai setelah (wafatnya) Beliau. Anehnya dalam hadis riwayat Ibnu Abi Ashim ia menafikan bahwa kata tersebut berarti wafat. Sekali lagi kontradiksi

    Salafy berkata

    Harun ‘alaihis-salaam adalah seorang waziir bagi Musa dalam memimpin Bani Israail sebagaimana ditegaskan oleh Allah melalui firman-Nya :

    وَاجْعَلْ لِي وَزِيرًا مِنْ أَهْلِي * هَارُونَ أَخِي * اشْدُدْ بِهِ أَزْرِي * وَأَشْرِكْهُ فِي أَمْرِي

    “Dan jadikanlah untukku seorang wazir (pembantu) dari keluargaku, (yaitu) Harun, saudaraku, teguhkanlah dengan dia kekuatanku, dan jadikanlah dia sekutu dalam urusanku” [QS. Thaha : 29-32].

    Seorang wazir mempunyai tugas untuk membantu dan memberi dukungan terhadap imam. Begitu pula dengan Nabi Harun yang menjadi waziir bagi Nabi Musa ‘alaihimas-salaam.[3] Jika Syi’ah hendak menyamakan kedudukan ‘Ali dengan Harun, maka cukuplah mereka berpendapat ‘Ali berkedudukan sebagai waziir bagi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Bukan sebagai imam/khalifah yang ditunjuk. Oleh karena itu, klaim Syi’ah tentang keimamahan ‘Ali bin Abi Thaalib melalui hadits ini sungguh sangat tidak tepat.
    Berdasarkan ayat Al Qur’an yang dikutip salafy maka Nabi Harun AS tidak hanya seorang wazir Musa tetapi juga keluarga dan saudara Musa, orang yang meneguhkan kekuatan Musa dan merupakan sekutu Musa dalam urusannya. Kedudukan Harun di sisi Musa ini dimiliki oleh Imam Ali di sisi Rasul SAW. Tidak hanya itu, Nabi Harun AS juga ditunjuk sebagai Imam atau khalifah bagi kaumnya ketika Musa AS akan pergi

    وَقَالَ مُوسَى لاَِخِيه هَارُونَ اخْلُفْنِي فِي قَوْمِي وَأَصْلِحْ وَلاَ تَتَّبِعْ سَبِيلَ الْمُفْسِدِين

    “Musa berkata kepada saudaranya yaitu Harun “Gantikan Aku dalam memimpin kaumku, dan perbaikilah, dan jangan kamu mengikuti jalan orang-orang yang membuat kerusakan.” (QS Al-A’raf: 142)

    Hal ini menunjukkan salah satu kedudukan Harun di sisi Musa adalah Beliau menjadi khalifah semasa hidupnya (selagi hidup) jika Nabi Musa AS akan pergi. Maka begitu pula kedudukan Imam Ali di sisi Nabi SAW, Beliau semasa hidupnya (selagi hidup) menjadi khalifah jika Nabi Muhammad SAW pergi.

    Salafy berkata

    Kita tidak mengingkari bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan ‘Ali bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu. Namun membawanya kepada makna ‘Ali adalah orang yang ditunjuk sebagai khalifah/amirul-mukminin sepeninggal Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka inilah yang tidak kita sepakati. Tidaklah setiap lafadh yang menunjukkan keutamaan itu selalu berimplikasi kepada kepemimpinan
    Cara berpikir seperti ini jelas-jelas terbalik. Kita tidak mengingkari bahwa lafal hadis Manzilah riwayat Ibnu Abi Ashim memuat lafal Khalifah sepeninggal Nabi SAW dan sudah jelas lafal khalifah berimplikasi kepada kepemimpinan Imam  Ali sepeninggal Nabi SAW. Hal ini menunjukkan hadis Manzilah memiliki makna umum (termasuk dalam hadis shahihain) dan merupakan keutamaan Imam Ali RA yang sangat besar di sisi Nabi SAW.

    Salafy berkata

    Ada yang sangat memaksakan kehendak dengan menafikkan akal sehat yang padahal sangat mudah untuk memahaminya.
    Mereka katakan bahwa Harun itu akan menggantikan Musa jika Harun masih hidup sepeninggal Musa. Begitulah kata mereka.
    Jika yang dimaksud akal sehat adalah setiap yang mendukung keyakinan salafy maka akal tersebut sudah menjadi tidak sehat. Karena sebuah keyakinan harus diukur dengan standar kebenaran bukan standar kebenaran yang harus ditundukkan pada keyakinan. Sudah jelas kedudukan Harun di sisi Musa adalah Harun akan selalu menjadi pengganti Musa jika Musa tidak ada dan saat itu Harun masih hidup. Siapapun yang berakal sehat tidak akan menafikan hal ini.

    Salafy berkata

    Pertanyaannya : Ketika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyamakan kedudukan ‘Ali radliyallaahu ‘anhu dengan Harun; apakah beliau shalallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui bahwa Harun telah meninggal sebelum Nabi Musa meninggal dan tidak pernah memegang tampuk khalifah/imam memimpin Bani Israel sepeninggal Musa ?
    Sudah jelas Rasulullah SAW tahu, oleh karena itulah untuk menghapus syubhat dari para pengingkar maka Rasulullah SAW memberikan penjelasan khusus yaitu Engkau sebagai KhalifahKu untuk setiap mukmin setelahKu. Hal ini dikarenakan Rasulullah SAW mengetahui bahwa Imam Ali masih hidup sepeninggal Beliau SAW, dan tentu sebagaimana layaknya Harun akan menjadi pengganti Musa jika Harun masih hidup maka Imam Ali akan menjadi pengganti Rasul SAW jika Imam Ali masih hidup.

    Salafy berkata
    Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengetahui bahwa Harun hanyalah menjadi pengganti (khalifah) bagi Musa untuk mengurus Bani Israel hanya saat Musa pergi ke Bukit Tursina.
    Kita sudah jelaskan bahwa kedudukan Harun di sisi Musa itu tidak hanya soal pengganti Musa ketika Musa pergi ke bukit Thursina saja. Kita telah jelaskan bahwa Harun adalah wazir Musa, keluarga dan saudara Musa, orang yang meneguhkan kekuatan Musa dan sekutu Musa dalam urusannya. Oleh karena itu tidak ada satupun yang layak menggantikan Musa selain Harun jika Nabi Harun AS masih hidup. Inilah kedudukan Harun di sisi Musa yang tidak dipahami oleh salafy. Beginilah cara mereka mengurangi keutamaan Imam Ali dengan menafikan keumuman dan mengkhususkan dengan situasi tertentu saja.

    Salafy berkata
    Oleh karena itu, beliau mengqiyaskan kedudukan mulia Harun ini kepada ‘Ali yang beliau tugaskan untuk mengurus orang-orang yang tinggal di Madinah saat beliau tinggalkan berperang menuju Tabuk.
    Rasulullah SAW menjelaskan keutamaan Imam Ali di sisi Beliau dengan kata-kata kedudukanMu di sisi Ku seperti Kedudukan Harun di sisi Musa kecuali tidak ada Nabi setelahKu. Pengecualian yang ditetapkan oleh Rasul SAW adalah untuk membatasi keumuman kedudukan Harun yang memang banyak di sisi Musa. Jika seperti yang salafy katakan bahwa hal itu hanya pengqiyasan untuk situasi yang khusus maka tidak ada faedahnya disebutkan pengecualian. Jika memang sudah dikhususkan mengapa harus dikecualikan.

    Salafy berkata
    Namun karena Syi’ah hendak memaksakan untuk membawa pengertian ini kepada penunjukan Khalifah sepeninggal Nabi, datanglah tafsir-tafsir aneh mengenai hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
    Begitulah salafy selalu mengatakan aneh setiap tafsir yang bertentangan dengan mereka karena salafy hendak memaksakan untuk melindungi keyakinan mereka dan menunjukkan kedengkian mereka terhadap mahzab lain. Mereka tidak bisa mengakui kebenaran pada mahzab lain karena menurut mereka apapun setiap mahzab yang menentang mereka maka sudah jelas tafsirnya akan aneh-aneh. Tidakkah cukup kata-kata Rasulullah SAW yang sangat jelas, ternyata tidak karena dalih selalu bisa dicari-cari. Pengingkar akan selalu ada dan itu tidak tergantung dari mahzab apa ia berasal. Untuk menentukan ingkar atau tidak anda hanya perlu melihat dengan jelas siapa yang berpegang pada hadis Rasul SAW dan siapa yang berpegang pada keyakinan pribadi. Sekali lagi saya tekankan kepada para pencari kebenaran, anda tidak perlu menjadi sunni atau syiah untuk memahami hadis di atas dan anda tidak perlu terkelabui oleh syubhat bahwa kalau anda memahami begitu maka anda akan menjadi syiah, atau kalau anda memahami seperti ini maka anda adalah sunni. Cukup pahami hadis tersebut sebagaimana hadis tersebut berbicara.

    Ternyata Hadis Manzilah Diucapkan Nabi SAW Selain Pada Perang Tabuk

    Ternyata Hadis Manzilah Diucapkan Nabi SAW Selain Pada Perang Tabuk
    Pembahasan kali ini bertujuan membantah klaim naïf salafy nashibi yang menyatakan bahwa hadis manzilah hanya terkait dengan kedudukan Ali saat perang Tabuk  saja. Mereka menyebarkan syubhat kalau kata-kata “kamu di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa kecuali Nubuwah” hanya menjelaskan bahwa Imam Ali adalah pemimpin bagi wanita dan anak-anak di Madinah ketika Nabi SAW bersama kaum muslimin keluar pada perang Tabuk.
    Kami tidak menolak bahwa hadis ini diucapkan ketika perang Tabuk tetapi kami menolak pernyataan ngawur salafy nashibi kalau hadis ini terkhusus saat perang tabuk saja. Seolah-olah salafy itu ingin mengatakan kalau “kedudukan Ali di sisi Nabi seperti kedudukan Harun di sisi Musa” hanyalah analogi semata “Ali menjadi pemimpin bagi wanita dan anak-anak di Madinah”. Justru yang sebenarnya adalah perkataan “kedudukan Ali di sisi Nabi seperti kedudukan Harun di sisi Musa” bersifat umum menunjukkan bagaimana kedudukan sebenarnya Ali bin Abi Thalib di sisi Nabi SAW sehingga semua kedudukan Harun di sisi Musa dimiliki oleh Ali bin Abi Thalib di sisi Nabi [kecuali Nubuwwah]. Jadi Nabi SAW telah menjelaskan kalau Nubuwwah atau kenabian dikecualikan dari kedudukan umum yang dimaksud.
    Perkataan ini diucapkan pada saat Perang Tabuk karena memang ada kondisi yang sesuai yaitu Nabi SAW menugaskan Imam Ali sebagai pengganti Beliau di Madinah dan celaan kaum munafik. Kedudukan Ali di sisi Nabi SAW yang seperti kedudukan Harun di sisi Musa adalah kedudukan yang tidak terikat dengan waktu khusus saat perang tabuk. Bahkan setelah perang tabuk pun para sahabat mengenal perkataan itu sebagai keutamaan yang tinggi bagi Ali di sisi Nabi SAW. Jadi ini sangat tepat dengan istilah kekhususan sebab tidak menafikan keumuman lafal”. Lafal hadis tersebut bersifat umum dan sebab yang dimaksud adalah bagian dari keumuman lafal hadisnya.
    Jika perkataan itu hanya sebagai hiburan atau hanya sebagai analogi kepemimpinan Imam Ali di Madinah maka beberapa sahabat Nabi yang lain pun juga pernah memimpin Madinah ketika Nabi dan kaum muslimin keluar untuk perang. Tetapi para sahabat Nabi tidak menganggap kepemimpinan mereka ini sebagai keutamaan yang tinggi. Jadi keutamaan itu bukan terletak pada tugas Imam Ali memimpin wanita dan anak-anak tetapi terletak pada perkataan bahwa kedudukan Beliau Imam Ali di sisi Nabi SAW sama seperti kedudukan Harun di sisi Musa kecuali Kenabian [Nubuwwah]
    Kapan tepatnya perkataan ini diucapkan. Telah disebutkan dalam kitab Tarikh kalau perkataan ini diucapkan Nabi SAW ketika Beliau SAW bersama kaum muslimin telah berangkat keluar dari Madinah.

    خلف رسول الله صلى الله عليه وسلم علي بن أبي طالب على أهله، وأمره بالإقامة فيهم، فارجف به المنافقون وقالوا ما خلفه إلا استثقالاً له وتخففاً منه. فلما قال ذلك المنافقون، أخذ علي سلاحه ثم خرج حتى أتى رسول الله صلى الله عليه وسلم، وهو نازل بالجرف، فقال يا رسول الله، زعم المنافقون أنك إنما خلفتني تستثقلني وتخفف مني. قالكذبوا، ولكن خلفتك لما تركت ورائي، فارجع فاخلفني في أهلي وأهلك، ألا ترضى أن تكون مني بمنزلة هارون من موسى، إلا أنه لا نبي بعدي. فرجع إلى المدينة.

    Rasulullah SAW menugaskan kepada Ali untuk menjaga keluarganya dan mengurus keperluan mereka. Kemudian kaum munafik menyebarkan berita buruk, mereka berkata “Tidaklah Beliau [Nabi SAW] menugaskannya [Ali] untuk tinggal kecuali karena ia merasa berat untuk berjihad sehingga diberi keringanan”. Ketika orang-orang munafik berkata begitu maka Ali mengambil senjatanya dan keluar menyusul Rasulullah SAW ketika Beliau berada di Jarf. Kemudian Ali berkata “wahai Rasulullah kaum munafik menganggap Engkau menugaskanku karena Engkau memandangku berat untuk berjihad sehingga memberikan keringanan kepadaku”. Beliau SAW bersabda “mereka berdusta, kembalilah Aku menugaskanmu dan meninggalkanmu agar Engkau mengurus keluargaku dan keluargamu, Tidakkah engkau rela bahwa kedudukanmu di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa kecuali tidak ada Nabi setelahKu”. Maka Alipun akhirnya kembali ke Madinah [Tarikh Al Islam Adz Dzahabi 2/631]

    حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ إِلَى تَبُوكَ وَاسْتَخْلَفَ عَلِيًّا فَقَالَ أَتُخَلِّفُنِي فِي الصِّبْيَانِ وَالنِّسَاءِ قَالَ أَلَا تَرْضَى أَنْ تَكُونَ مِنِّي بِمَنْزِلَةِ هَارُونَ مِنْ مُوسَى إِلَّا أَنَّهُ لَيْسَ نَبِيٌّ بَعْدِي

    Telah menceritakan kepada kami Musaddad yang berkata telah menceritakan kepada kami Yahya dari Syu’bah dari Al Hakam dari Mush’ab bin Sa’d dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW berangkat keluar menuju Tabuk dan menugaskan Ali. Kemudian Ali berkata “Engkau menugaskanku untuk menjaga anak-anak dan wanita”. Nabi SAW berkata “Tidakkah engkau rela bahwa engkau di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa kecuali tidak ada Nabi setelahku” [Shahih Bukhari 3/6 no 4416]

    Hadis Bukhari di atas mengisyaratkan bahwa Rasulullah SAW telah berangkat terlebih dahulu menuju perang tabuk baru kemudian Ali menghadap Nabi SAW kembali. Hal ini disebutkan pula dalam Musnad Ahmad dimana Syaikh Syu’aib berkata “shahih dengan syarat Bukhari”

    حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا أبو سعيد مولى بنى هاشم ثنا سليمان بن بلال ثنا الجعيد بن عبد الرحمن عن عائشة بنت سعد عن أبيها ان عليا رضي الله عنه خرج مع النبي صلى الله عليه و سلم حتى جاء ثنية الوداع وعلى رضي الله عنه يبكى يقول تخلفني مع الخوالف فقال أو ما ترضى أن تكون منى بمنزلة هارون من موسى الا النبوة

    Telah menceritakan kepada kami Abdullah yang berkata telah menceritakan kepadaku Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id mawla bani hasyim yang berkata menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilal yang menceritakan kepada kami Al Ju’aid bin Abdurrahman dari Aisyah binti Sa’ad dari ayahnya bahwa Ali pergi bersama Nabi SAW hingga tiba di balik bukit. Saat itu Ali menangis dan berkata “Tidakkah engkau rela bahwa kedudukanmu di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa kecuali Kenabian” [Musnad Ahmad 1/170 no 1463]

    حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا عفان ثنا حماد يعنى بن سلمة أنبأنا على بن زيد عن سعيد بن المسيب قال قلت لسعد بن مالك انى أريد ان أسألك عن حديث وأنا أهابك ان أسألك عنه فقال لا تفعل يا بن أخي إذا علمت أن عندي علما فسلني عنه ولا تهبني قال فقلت قول رسول الله صلى الله عليه و سلم لعلي رضي الله عنه حين خلفه بالمدينة في غزوة تبوك فقال سعد رضي الله عنه خلف النبي صلى الله عليه و سلم عليا رضي الله عنه بالمدينة في غزوة تبوك فقال يا رسول الله أتخلفني في الخالفة في النساء والصبيان فقال أما ترضى ان تكون منى بمنزلة هارون من موسى قال بلى يا رسول الله قال فأدبر علي مسرعا كأني أنظر إلى غبار قدميه يسطع وقد قال حماد فرجع على مسرعا

    Telah menceritakan kepada kami Abdullah yang berkata menceritakan kepadaku Ayahku menceritakan kepada kami Affan menceritakan kepada kami Hammad yakini bin Salamah memberitakan kepada kami Ali bin Zaid dari Sa’id bin Musayyab yang berkata “aku berkata kepada Sa’ad bin Malik “sesungguhnya aku ingin bertanya kepada kamu sebuah hadis namun aku segan untuk menanyakannya”. Sa’ad berkata “jangan begitu wahai putra saudaraku. Jika kamu mengetahui bahwa pada diriku ada suatu ilmu maka tanyakanlah dan jangan merasa segan”. Aku berkata “tentang sabda Rasulullah SAW kepada Ali saat Beliau meninggalkannya di Madinah dalam perang tabuk. Sa’ad berkata “Nabi SAW meninggalkan Ali di Madinah dalam perang tabuk, kemudian Ali berkata “wahai Rasulullah apakah engkau meninggalkan aku bersama wanita dan anak-anak?”. Beliau menjawab “Tidakkah engkau rela bahwa kedudukanmu di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa. Ali menjawab “baiklah wahai Rasulullah”. Ali pun segera kembali seolah aku melihat debu yang berterbangan dari kedua kakinya. Hammad berkata “Ali pun segera kembali” [Musnad Ahmad 1/173 no 1490 dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib]

    Jika kita menarik kesimpulan dari riwayat-riwayat di atas maka Nabi SAW keluar pergi menuju Tabuk dan menugaskan Imam Ali memimpin Madinah. Lantas kaum munafik membuat fitnah sehingga Imam Ali kembali menghadap Nabi SAW yang ketika itu ada di Jarf, ketika itu baik Imam Ali dan Nabi SAW sedang berjalan hingga sampai di balik bukit dan menyebutkan hadis ini yang disaksikan oleh para sahabat yang ikut dalam perang Tabuk. Dan setelah mendengar hadis tersebut Imam Ali kembali ke Madinah.
    Jadi perkataan ini diucapkan setelah Nabi SAW keluar dari Madinah dalam arti kata setelah Nabi SAW menugaskan Ali sebagai pemimpin di Madinah. Nabi SAW mengucapkan ini untuk menenangkan hati Imam Ali sekaligus memberikan penjelasan bagi mereka [para sahabat yang bersama Nabi SAW] bahwa kedudukan Ali di sisi Nabi SAW itu begitu tinggi seperti kedudukan Harun di sisi Musa kecuali Kenabian. Para sahabat yang berada di Jarf mendengar langsung bahwa Nabi SAW berkata begitu diantaranya Jabir RA, Abu Said Al Khudri RA dan Saad bin Abi Waqash RA yang meriwayatkan hadis ini. Kemudian mari perhatikan hadis berikut

    حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا عبد الله بن نمير قال ثنا موسى الجهني قال حدثتني فاطمة بنت علي قالت حدثتني أسماء بنت عميس قالت سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول يا علي أنت مني بمنزلة هارون من موسى الا انه ليس بعدي نبي

    Telah menceritakan kepada kami Abdullah yang berkata telah menceritakan kepadaku Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair yang berkata telah menceritakan kepada kami Musa Al Juhani yang berkata telah menceritakan kepadaku Fathimah binti Ali yang berkata telah menceritakan kepadaku Asma’ binti Umais yang berkata aku mendengar Rasulullah SAW berkatawahai Ali engkau di sisiKu seperti kedudukan Harun di sisi Musa kecuali tidak ada Nabi setelahku” [Musnad Ahmad 6/438 no 27507]

    Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan kalau hadis ini shahih dan memang demikianlah keadaannya. Perhatikan baik-baik Asma’ binti Umais mengaku mendengar langsung Rasulullah SAW berkata kepada Ali RA dan pendengaran ini bukan saat perang tabuk. Asma’ binti Umais jelas termasuk wanita yang tinggal di Madinah atau tidak ikut berperang saat perang tabuk. Padahal telah disebutkan bahwa Nabi SAW mengucapkan hadis ini setelah Beliau SAW keluar menuju perang tabuk [Adz Dzahabi menyebutkan ketika Nabi SAW berada di Jarf] dan ketika itu Asma’ binti Umais berada di Madinah. Sehingga lafaz pendengaran langsung Asma’ binti Umais menunjukkan bahwa Nabi SAW mengucapkan hadis ini bukan pada saat perang Tabuk tetapi situasi lain dimana Asma’ binti Umais menyaksikan Nabi SAW mengucapkannya. Hadis Asma’ binti Umais menjadi bukti kalau Rasulullah SAW mengucapkan hadis Manzilah juga pada saat lain selain perang tabuk. Tentu saja hadis Asma’ binti Umais ini meruntuhkan klaim ngawur salafy nashibi sekaligus menunjukkan bahwa berbagai tafsiran basa-basi ala salafy itu hanya dibuat-buat untuk mengurangi keutamaan Imam Ali. Begitulah mereka salafy nashibi jika tidak bisa menolak hadisnya maka setidaknya tebarkan syubhat atau kurangi keutamaannya.
    Mari kita perhatikan kembali matan hadis “engkau disisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa kecuali Nubuwwah”. Bukankah kedudukan Harun di sisi Musa salah satunya adalah Harun sebagai orang yang terbaik atau paling utama setelah Musa di antara umat Musa AS. Siapa diantara salafy nashibi yang mau mengingkari atau mencari-cari umat Musa yang lebih utama dari Nabi Harun?. Nah maka begitupula jadinya kedudukan Imam Ali di sisi Nabi yaitu Beliau AS adalah orang yang terbaik dan paling utama setelah Nabi SAW. Kedudukan Imam Ali AS dalam hadis ini menunjukkan keutamaan yang tinggi melebihi semua sahabat lain termasuk Abu Bakar dan Umar. Hal ini menunjukkan bahwa keutamaan Imam Ali di atas Abu Bakar dan Umar memang telah diriwayatkan dalam berbagai hadis shahih. Hadis-hadis yang sering diingkari oleh salafy nashibi baik sanad maupun matannya.
    Syubhat paling populer di sisi salafy nashibi adalah syubhat mereka untuk membantah syiah bahwa hadis ini tidak menunjukkan Imam Ali sebagai khalifah setelah Nabi SAW wafat karena Nabi Harun AS tidak menjadi khalifah setelah Nabi Musa AS wafat. Nabi Harun AS hanya menjadi pengganti Nabi Musa AS ketika Nabi Musa AS mengahadap Allah SWT ke bukit ThurSina.
    Hadis di atas memang tidak jelas menunjukkan bahwa Imam Ali adalah khalifah pengganti Nabi SAW setelah wafat [walaupun ada hadis manzilah yang shahih yang menyebutkan lafaz ini] tetapi hadis ini menunjukkan bahwa semulia-mulia manusia setelah Nabi SAW dan yang paling berhak memegang urusan kekhalifahan jika Nabi SAW pergi atau tidak ada adalah Imam Ali. Karena begitulah kedudukan Harun di sisi Musa, Harun akan menjadi pengganti Musa apabila Musa pergi atau tidak ada. Mengapa Harun AS tidak menjadi pengganti Musa ketika Musa AS wafat? Lha jelas sekali karena Harun AS wafat terlebih dahulu daripada Musa, seandainya Harun masih hidup ketika Musa AS wafat maka tidak diragukan kalau Beliaulah yang akan menggantikan Musa AS. Berbeda halnya dengan Imam Ali, beliau jelas masih hidup ketika Rasulullah SAW wafat sehingga dalam hal ini yang berhak menjadi pengganti Beliau SAW adalah Imam Ali.

    Salafy nashibi mengatakan bahwa Imam Ali menjadi pemimpin di Madinah sama seperti Harun menjadi pemimpin bagi umat Musa ketika Nabi Musa AS pergi dan hanya inilah makna hadis manzilah menurut salafy nashibi yaitu khalifah semasa hidup bukannya setelah wafat. Sebenarnya salafy nashibi itu tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk memahami sebuah analogi.

    Yang mereka sebutkan hanyalah salah satu contoh saja dari keumuman lafal. Tugas Imam Ali menggantikan Nabi SAW di Madinah tentu saja adalah bagian dari keumuman lafal hadis manzilah dan penyerupaan itu sebenarnya adalah dari segi kedudukan Beliau Imam Ali yang dipercaya oleh Nabi SAW sama seperti kedudukan Harun yang dipercaya oleh Musa AS. Atau dari segi kedudukan khusus Imam Ali yang jika Nabi SAW tidak ada maka Ali penggantinya sama seperti kedudukan Harun yang jika Musa AS tidak ada maka Harun penggantinya.

    Silakan perhatikan hadis Shahih Bukhari di atas. Imam Ali bertanya kepada Nabi “Engkau menugaskanku untuk menjaga anak-anak dan wanita” maka Nabi SAW berkata “Tidakkah engkau rela bahwa engkau di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa kecuali tidak ada Nabi setelahku”. Apakah itu maksudnya Imam Ali memimpin anak-anak dan wanita sama seperti Harun?. Jelas tidak karena Harun memimpin semua umat Musa tidak hanya wanita dan anak-anak, jadi Nabi SAW tidak sedang menyamakan kepemimpinan Imam Ali dengan kepemimpinan Harun tetapi sedang menunjukkan bahwa kedudukan Imam Ali itu di sisi Nabi sehingga ia mendapatkan tugas memimpin Madinah sama dengan kedudukan Harun di sisi Musa sehingga Harun mendapatkan tugas menggantikan Musa . Jadi sekali lagi penyerupaan itu terletak pada kedudukan orang yang satu di sisi orang yang lain dan kedudukan ini tidak mencakup kepemimpinan semata tetapi juga mencakup sebagai saudara satu sama lain, wazir, orang paling mulia setelah yang satunya dan lain-lain kecuali Kenabian [karena Nabi SAW telah mengecualikannya]
    Nah kami perjelas kembali, kepemimpinan Imam Ali di Madinah merupakan bagian dari kedudukan dalam hadis Manzilah tersebut. Apalagi kepemimpinan Imam Ali di Madinah itu tidak persis sama dengan kepemimpinan Harun. Imam Ali di Madinah adalah pemimpin bagi wanita dan anak-anak sedangkan Harun ketika itu memimpin semua umat Musa baik laki-laki wanita maupun anak-anak. Jadi penyerupaan itu adalah dari segi sifat kedudukannya bahwa orang yang satu menjadi pengganti jika orang yang satunya tidak ada. Sifat kedudukan inilah yang tidak terikat dengan waktu atau tidak hanya terbatas saat perang tabuk saja. Tidak ada dalam lafal hadis tersebut Nabi SAW mengatakan bahwa kedudukan Harun di sisi Musa yang dimaksud hanyalah kedudukan Harun saat Musa AS pergi ke Thursina saja. Justru pernyataan Nabi SAW itu bersifat umum tidak terikat waktu sehingga Beliau SAW membuat pengecualian yaitu “kecuali Nubuwwah [kenabian]” dan dapat dimengerti kalau Nabi SAW juga mengucapkan hadis ini pada peristiwa lain selain perang tabuk karena memang keutamaan hadis manzilah tidak terbatas pada saat perang tabuk saja. Silakan perhatikan jika kita analisis dengan baik maka hujjah salafy nashibi itu benar-benar ngawur dari segala sisinya dan kita harus bersyukur tidak menjadi bagian dari kelompok yang ngawur seperti mereka.

    Sebutan Alaihis Salam kepada Ahlul Bait : Sayyidah Fathimah, Imam Ali, Imam Hasan dan Imam Husain

    Sebutan Alaihis Salam kepada Ahlul Bait : Sayyidah Fathimah, Imam Ali, Imam Hasan dan Imam Husain
    Keharuman nama Ahlul Bait memang membuat sakit hati para nashibi, mereka memang terjangkiti virus nashibi yang mematikan[baca; jiwa] dan tak segan-segan menularkannya kepada orang lain. Celakanya ada sebagian orang yang bisa jadi tidak tahu menahu atau bisa jadi karena penyakit taklid buta ikut terinfeksi virus nashibi walaupun dengan kadar yang berbeda-beda.
    Sebagian dari mereka [akibat pengaruh virus nashibi] dengan sombongnya mengaku mencintai Ahlul Bait tetapi lidahnya tidak segan-segan bersikap sinis kepada keutamaan Ahlul Bait. Sebagian dari mereka menunjukkan sikap sinis tersebut dengan menyatakan bahwa sebutan Alaihis Salam kepada Ahlul Bait adalah ghuluw. Mereka tidak pernah merasa kalau sebenarnya merekalah yang terinfeksi virus nashibi sehingga sebutan kemuliaan kepada Ahlul Bait yang memang pantas untuk Ahlul Bait, mereka sebut sesuatu yang ghuluw. Jika orang kekurangan maka sesuatu yang normal pun akan ia anggap berlebihan. 

    Apa yang akan dikatakan oleh mereka jika ternyata memang ada hadis shahih yang menyebutkan Alaihis Salam kepada Ahlul Bait. Kita tidak butuh dalih-dalih mereka atau sikap sok mereka seolah-olah mereka orang yang paling tahu ilmu hadis.


    Abu Ja’far At Thahawi dalam kitabnya Musykil Al Atsar no 644 [Syarh Musykil Al Atsar no 761] ketika membahas Ayat Tathiir [Al Ahzab ayat 33]

    إنما يريد الله ليذهب عنكم الرجس أهل البيت ويطهركم تطهيرا

    Sesungguhnya Allah berkehendak menghilangkan dosa dari kamu wahai Ahlul Bait dan mensucikanmu sesuci-sucinya.

    Musykil Al Atsar juz 2 no 761

    At Thahawi membawakan hadis asbabun nuzul ayat tersebut yang menjelaskan untuk siapa ayat tersebut turun

    حدثنا الربيع المرادي حدثنا أسد بن موسى حدثنا حاتم بن إسماعيل حدثنا بكير بن مسمارعن عامر بن سعد عن أبيه قال لما نزلت هذه الآية دعا رسول الله صلى الله عليه وسلم عليا  وفاطمة  وحسنا  وحسينا عليهم السلام فقال  اللهم هؤلاء أهلي  ففي هذا الحديث أن المرادين بما في هذه الآية هم رسول الله صلى الله عليه وسلم  وعلي  وفاطمة  وحسن  وحسين

    Telah menceritakan kepada kami Rabi’ Al Muradi yang berkata telah menceritakan kepada kami Asad bin Musa yang berkata telah menceritakan kepada kami Hatim bin Ismail yang berkata telah menceritakan kepada kami Bukair bin Mismaar dari Amir bin Sa’ad dari Ayahnya yang berkata “Ketika turun ayat ini Rasulullah SAW memanggil Ali, Fathimah, Hasan dan Husain Alaihimus Salaam dan berkata “Ya Allah merekalah keluargaku”. [Ath Thahawi] : Dalam hadis ini bahwa yang tertuju oleh ayat tersebut adalah Rasulullah SAW, Ali, Fathimah, Hasan dan Husain.

    Hadis ini kedudukannya shahih diriwayatkan oleh para perawi yang tsiqat dan diantaranya para perawi Shahih.
    • Rabi’ bin Sulaiman Al Muradi adalah perawi Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan An Nasa’i. Dalam At Tahdzib juz 3 no 473 disebutkan kalau ia dinyatakan tsiqat oleh Al Khatib, Ibnu Yunus, Abu Hatim, Maslamah dan Al Khalili. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 1/294 menyatakan ia tsiqat.
    • Asad bin Musa adalah perawi Bukhari dalam At Ta’liq, An Nasa’i dan Abu Dawud. Ibnu Hajar dalam At Tahdzib juz 1 no 494 menyebutkan ia dinyatakan tsiqat oleh Nasa’i, Al Ajli, Ibnu Qani’, Al Bazzar dan Ibnu Hibban. Al Khalili menyebutnya “orang Mesir yang shalih”. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 1/88 menyebutnya shaduq tetapi dalam Tahrir At Taqrib 399 ia dinyatakan tsiqat.
    • Hatim bin Ismail adalah perawi Bukhari Muslim dan Ashabus Sunan. Ibnu Hajar dalam At Tahdzib juz 2 no 209 menyebutkan bahwa ia dinyatakan tsiqat oleh Ibnu Sa’ad, Ibnu Hibban dan Al Ajli. An Nasa’i mengatakan “tidak ada masalah dengannya” dan ia tela dita’dilkan oleh Ahmad dan Abu Hatim. Ibnu Hajar dalam At Taqrib 1/170 menyebutnya ”shaduq yahim” dan dikoreksi dalam Tahrir At Taqrib no 994 bahwa ia seorang yang tsiqat [dengan tambahan Daruquthni, Ibnu Ma’in dan Adz Dzahabi menyatakan ia tsiqat].
    • Bukair bin Mismaar adalah perawi Muslim, Tirmidzi dan Nasa’i. Ibnu Hajar dalam At Tahdzib juz 1 no 914 menyebutkan kalau ia dinyatakan tsiqat oleh Al Ajli. An Nasa’i berkata “tidak ada masalah dengannya”. Ibnu Ady berkata “hadisnya lurus”. Dalam At Taqrib 1/138 Ibnu Hajar menyatakan ia shaduq.
    • Amir bin Sa’ad adalah perawi Ashabus Sunan. Ibnu Hajar menyebutkan biografinya dalam At Tahdzib juz 5 no 106 dan ia dinyatakan tsiqat oleh Ibnu Sa’ad, Al Ajli dan Ibnu Hibban. Dalam At Taqrib 1/460 menyatakan ia tsiqat.

    Dengan semua perawinya yang tsiqat maka tidak diragukan kalau hadis ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Syarh Musykil Atsar 2/235 no 761 menyatakan hadis ini shahih.

    Dari hadis di atas juga diketahui bahwa ayat tathiir itu memang turun untuk Ahlul Kisa’ yaitu Rasulullah SAW, Fathimah, Ali, Hasan dan Husain Alaihimus Salam. Kami hanya akan memberi catatan ringkas bagi mereka yang mengatakan bahwa ayat ini turun untuk istri-istri Nabi SAW. Apakah mereka merasa lebih tahu tafsir suatu ayat daripada Rasulullah SAW?. Apakah mereka merasa lebih tahu untuk siapa ayat ini turun daripada Rasulullah SAW?. Jika memang ayat tersebut turun untuk istri-istri Nabi maka Rasulullah SAW jelas akan memanggil mereka tetapi pada kenyataannya Rasulullah SAW malah memanggil Fathimah, Ali, Hasan dan Husain. Perbuatan Rasulullah SAW ini menunjukkan kalau merekalah yang dimaksud Ahlul Bait dalam ayat tathiir tersebut bukan para istri Nabi.


    Shahih Bukhari : Alaihis Salam Kepada Ahlul Bait [Sayyidah Fathimah, Imam Ali, Imam Hasan dan Imam Husain]

    Shahih Bukhari : Alaihis Salam Kepada Ahlul Bait [Sayyidah Fathimah, Imam Ali, Imam Hasan dan Imam Husain]

    Tulisan ini kami hadiahkan kepada para pendengki yang tidak rela terhadap keutamaan Ahlul Bait yang berlimpah, kepada para pemalas yang terlalu malas untuk membaca kitab yang katanya fenomenal Shahih Bukhari, kepada para nashibi agar bertambah sakit hatinya, kepada orang awam yang terlalu paranoid dengan Syiah [Syiahphobia] yaitu orang yang ketika mendengar ucapan Alaihis Salam kepada Ahlul Bait keningnya berkerut dgn ekspresi jijik di mukanya sambil bergumam “dasar syiah”. Dan yang paling utama buat da’i salafy konyol yang menuduh ucapan Alaihis Salam kepada Ahlul Bait adalah ghuluw.

    Ucapan Alaihis Salam kepada Ahlul Bait yaitu Sayyidah Fathimah, Imam Ali, Imam Hasan dan Imam Husain adalah ucapan yang dapat ditemukan dengan mudah dalam kitab yang katanya tershahih setelah Al Qur’anul Karim yaitu Shahih Bukhari.  

    Kalau itu dikatakan ghuluw maka Bukhari adalah orang yang paling tepat untuk dikatakan ghuluw dan kalau itu dikatakan menjadikan Ahlul Bait seperti Nabi maka Bukhari adalah orang yang seharusnya dituduh sebagai menyamakan Ahlul Bait dengan Nabi [dan ternyata ada juga selain Bukhari].
    .
    .
    Sayyida Fathimah Alaihas Salam

    حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدٌ وَحَوْلَهُ نَاسٌ مِنْ قُرَيْشٍ جَاءَ عُقْبَةُ بْنُ أَبِي مُعَيْطٍ بِسَلَى جَزُورٍ فَقَذَفَهُ عَلَى ظَهْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَرْفَعْ رَأْسَهُ فَجَاءَتْ فَاطِمَةُ عَلَيْهَا السَّلَام فَأَخَذَتْهُ مِنْ ظَهْرِهِ وَدَعَتْ عَلَى مَنْ صَنَعَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ عَلَيْكَ الْمَلَأَ مِنْ قُرَيْشٍ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ وَعُتْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ وَشَيْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ وَأُمَيَّةَ بْنَ خَلَفٍ أَوْ أُبَيَّ بْنَ خَلَفٍ شُعْبَةُ الشَّاكُّ فَرَأَيْتُهُمْ قُتِلُوا يَوْمَ بَدْرٍ فَأُلْقُوا فِي بِئْرٍ غَيْرَ أُمَيَّةَ بْنِ خَلَفٍ أَوْ أُبَيٍّ تَقَطَّعَتْ أَوْصَالُهُ فَلَمْ يُلْقَ فِي الْبِئْرِ

    Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar yang berkata telah menceritakan kepada kami Ghundar yang berkata telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Abu Ishaq dari Amru bin Maimun dari Abdullah RA yang berkata ketika Nabi SAW sedang sujud disekeliling Beliau ada orang-orang Quraisy kemudian Uqbah bin Abi Mu’aith datang dengan membawa isi perut hewan dan meletakkannya di punggung Nabi SAW. Beliau tidak mengangkat kepala Beliau sampai akhirnya Fathimah Alaihas Salam datang dan membuangnya dari punggung Beliau dan memanggil orang yang melakukan perbuatan tersebut. Nabi SAW berkata “ya Allah aku serahkan para pembesar Quraisy kepadamu Abu Jahal bin Hisyam, Utbah bin Rabi’ah, Syaibah bin Rabi’ah, Umayah bin Khalaf atau Ubay bin Khalaf”. Dan sungguh aku melihat mereka terbunuh dalam perang Badar. Kemudian mereka dibuang ke sumur kecuali Umayyah atau Ubay karena dia seorang yang badannya besar ketika badannya diseret anggota badannya terputus-putus sebelum dimasukkan kedalam sumur. [Shahih Bukhari 5/45 no 3854]

    Sebutan Alaihas Salam kepada Sayyidah Fathimah dapat ditemukan di banyak tempat dalam Shahih Bukhari bahkan Bukhari sendiri membuat judul khusus dengan kata-kata

    مناقب قرابة رسول الله صلى الله عليه وسلم، ومنقبة فاطمة عليها السلام بنت النبي صلى الله عليه وسلم

    Keutamaan Kerabat Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam dan Keutamaan Fathimah Alaihas Salam binti Nabi Shallallahu Alaihi Was Salam [Shahih Bukhari 5/20 kitab Al Manaqib]

    باب مناقب فاطمة عليها السلام

    Bab ; Keutamaan Fathimah Alaihas Salam [Shahih Bukhari 5/29 kitab Al Manaqib]
    .
    .
    Imam Ali bin Abi Thalib Alaihis Salam

    حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ أَنَّ حُسَيْنَ بْنَ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيًّا عَلَيْهِ السَّلَام قَالَ كَانَتْ لِي شَارِفٌ مِنْ نَصِيبِي مِنْ الْمَغْنَمِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَانِي شَارِفًا مِنْ الْخُمْسِ فَلَمَّا أَرَدْتُ أَنْ أَبْتَنِيَ بِفَاطِمَةَ عَلَيْهَا السَّلَام بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاعَدْتُ رَجُلًا صَوَّاغًا مِنْ بَنِي قَيْنُقَاعَ أَنْ يَرْتَحِلَ مَعِي فَنَأْتِيَ بِإِذْخِرٍ أَرَدْتُ أَنْ أَبِيعَهُ مِنْ الصَّوَّاغِينَ وَأَسْتَعِينَ بِهِ فِي وَلِيمَةِ عُرُسِي

    Telah menceritakan kepada kami ‘Abdan yang berkata telah mengabarkan kepada kami ‘Abdullah yang berkata telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab yang berkata telah mengabarkan kepadaku Ali bin Husain bahwa Husain bin Ali radiallahuanhuma mengabarkan kepadanya bahwa Ali Alaihis Salam berkata Aku memiliki seekor unta yang kudapat dari ghanimah dan Rasulullah memberikan unta kepadaku dari bagian khumus (seperlima). Ketika aku ingin menikahi Fathimah Alaihas Salam binti Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam aku menyuruh seorang laki-laki pembuat perhiasan dari bani Qainuqa’ untuk pergi bersamaku maka kami datang dengan membawa wangi-wangian dari daun idzkhir, aku jual yang hasilnya kugunakan untuk pernikahanku. [Shahih Bukhari 3/60 no 2089]
    .
    .
    Imam Hasan bin Ali Alaihis Salam

    حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا جُحَيْفَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ عَلَيْهِمَا السَّلَام يُشْبِهُهُ قُلْتُ لِأَبِي جُحَيْفَةَ صِفْهُ لِي قَالَ كَانَ أَبْيَضَ قَدْ شَمِطَ وَأَمَرَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثَ عَشْرَةَ قَلُوصًا قَالَ فَقُبِضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ نَقْبِضَهَا

    Telah menceritakan kepadaku Amru bin Ali yang berkata telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudhail yang berkata telah menceritakan kepada kami Ismail bin Abi Khalid yang berkata aku mendengar Abu Juhaifah RA berkata “Aku melihat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dan Hasan bin Ali Alaihimas Salam sangat mirip dengan Beliau”. Aku [Ismail] bertanya kepada Abu Juhaifah “Ceritakan sifat Beliau kepadaku?”. Abu Juhaifah berkata “Beliau berkulit putih, rambut Beliau sudah beruban dan Beliau pernah memerintahkan untuk memberi 13 anak unta kepada kami”. Ia kemudian berkata “Nabi SAW wafat sementara kami belum sempat mengambil pemberian Beliau tersebut”. [Shahih Bukhari 4/187 no 3544]
    .
    .
    Imam Husain bin Ali Alaihis Salam

    حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ أَنَّ حُسَيْنَ بْنَ عَلِيٍّ عَلَيْهِمَا السَّلَام أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيًّا قَالَ كَانَتْ لِي شَارِفٌ مِنْ نَصِيبِي مِنْ الْمَغْنَمِ يَوْمَ بَدْرٍ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَانِي شَارِفًا مِنْ الْخُمُسِ

    Telah menceritakan kepada kami ‘Abdan yang berkata telah mengabarkan kepada kami Abdullah yang berkata telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Az Zuhri yang berkata telah mengabarkan kepadaku Ali bin Husain bahwa Husain bin Ali Alaihimas Salam mengabarkan kepadanya bahwa Ali berkata “Aku memiliki seekor unta yang kudapat dari bagian ghanimah dalam perang badar dan Nabi SAW memberiku unta dari bagian khumus (seperlima)…[Shahih Bukhari 4/78 no 3091]
    .
    .
    Kesimpulan
    Semua hadis ini lebih dari cukup sebagai bukti bahwa sebutan Alaihis Salam kepada Ahlul Bait Sayyidah Fathimah, Imam Ali, Imam Hasan dan Imam Husain adalah perkara yang ma’ruf dan tentu sangat sesuai dengan kemuliaan dan keutamaan mereka. Bagi para pengingkar yang berkeras menolak silakan saja katakan kalau Al Bukhari itu ghuluw atau sekalian saja bilang Al Bukhari terpengaruh Syiah. Sungguh luar biasa Syiah ini sampai ahli hadis ternama seperti Al Bukhari tidak luput dari pengaruh mereka. Bagi da’i salafy konyol tentu tidak akan ada yang keberatan kalau mau menambahkan hal yang lebih konyol lagi :mrgreen:
    Sebagai tambahan kami juga memiliki dua tulisan lain yang berkaitan dengan masalah ini


    Hadis Yang Menjelaskan Siapa Ahlul Bait Yang Disucikan Dalam Al Ahzab 33


    Hadis Yang Menjelaskan Siapa Ahlul Bait Yang Disucikan Dalam Al Ahzab 33
    Dalam Al Qur’anul Karim terdapat ayat yang cukup fenomenal dan menjadi kontroversi diantara pengikut salafy dan pengikut syiah. Syiah meyakini kalau Ahlul Bait dalam Al Ahzab 33 [ayat tathir] bukanlah istri-istri Nabi sedangkan salafy dan para nashibi justru mengkhususkan bahwa ayat tersebut turun untuk istri-istri Nabi. Selain itu terdapat penafsiran baru dari kalangan “mereka yang terinfeksi virus nashibi” yaitu mereka mengatakan kalau Al Ahzab 33 turun memang untuk istri-istri Nabi hanya saja Nabi SAW memperluas makna Ahlul Bait itu kepada Sayyidah Fathimah, Imam Ali, Imam Hasan dan Imam Husain.
    Dalam pembahasan ini kami akan membuktikan bahwa penafsiran ini keliru, yang benar adalah Al Ahzab 33 turun untuk Ahlul Kisa’ yaitu Nabi SAW, Sayyidah Fathimah, Imam Ali, Imam Hasan dan Imam Husain. Tentu saja kami akan membawakan riwayat-riwayat shahih yang menjadi bukti kejahilan mereka.

    عن عمر بن أبي سلمة ربيب النبي صلى الله عليه و سلم قال لما نزلت هذه الآية على النبي صلى الله عليه و سلم { إنما يريد الله ليذهب عنكم الرجس أهل البيت ويطهركم تطهيرا } في بيت أم سلمة فدعا فاطمة و حسنا و حسينا فجللهم بكساء و علي خلف ظهره فجللهم بكساء ثم قال اللهم هؤلاء أهل بيتي فأذهب عنهم الرجس وطهرهم تطهيرا قالت أم سلمة وأنا معهم يا نبي الله ؟ قال أنت على مكانك وأنت على خير

    Dari Umar bin Abi Salamah, anak tiri Nabi SAW yang berkata “Ayat ini turun kepada Nabi SAW [Sesungguhnya Allah berkehendak menghilangkan dosa dari kamu wahai Ahlul Bait dan menyucikanmu sesuci-sucinya] di rumah Ummu Salamah, kemudian Nabi SAW memanggil Fatimah, Hasan dan Husain dan menutup Mereka dengan kain dan Ali berada di belakang Nabi SAW, Beliau juga menutupinya dengan kain. Kemudian Beliau SAW berkata “ Ya Allah Merekalah Ahlul BaitKu maka hilangkanlah dosa dari mereka dan sucikanlah Mereka sesuci-sucinya. Ummu Salamah berkata “Apakah Aku bersama Mereka, Ya Nabi Allah?”. Beliau berkata “Kamu tetap pada kedudukanmu sendiri dan kamu dalam kebaikan”. [Shahih Sunan Tirmidzi no 3205].

    Salafy nashibi berusaha berdalih dengan mengatakan bahwa hadis di atas bukan berarti mengkhususkan Ahlul Bait untuk Ahlul Kisa’ justru hadis di atas merupakan perluasan dari makna Ahlul Bait oleh Nabi SAW. Ayat tersebut memang turun untuk istri-istri Nabi tetapi Nabi SAW karena kecintaannya juga menginginkan ayat tersebut untuk Sayyidah Fathimah, Imam Ali, Imam Hasan dan Imam Husain. Hujjah mereka ini batal dengan alasan berikut
    • Hadis Sunan Tirmidzi di atas menyebutkan bahwa ketika ayat tersebut turun Rasulullah SAW langsung memanggil Sayyidah Fathimah, Imam Ali, Imam Hasan dan Imam Husain bukannya memanggil istri-istri Beliau. Ini bukti kalau ayat tersebut ditujukan untuk Sayyidah Fathimah, Imam Ali, Imam Hasan dan Imam Husain dan bukan untuk istri-istri Nabi SAW.
    • Ummu Salamah tidak merasa kalau dirinya adalah Ahlul Bait yang dimaksud, padahal jika memang seperti yang diklaim para nashibi kalau Ahlul Bait dalam Al Ahzab 33 turun untuk istri-istri Nabi SAW maka Ummu Salamah pasti tahu kalau dirinyalah Ahlul Bait yang dimaksud dan Beliau tidak perlu mengajukan pertanyaan kepada Nabi [“Apakah Aku bersama Mereka, Ya Nabi Allah?”] bahkan dalam riwayat lain Ummu Salamah bertanya [“Apakah Aku termasuk Ahlul Bait?”].

    Nashibi berusaha membela diri dengan mengatakan kalau Ummu Salamah awalnya tidak tahu kalau ayat tersebut ditujukan untuknya sehingga pada saat itu ia bertanya dalam kondisi tidak tahu, barulah setelah itu ia mengetahui kalau ayat tersebut turun untuknya. Jawaban ini batal dengan alasan berikut
    • Pada awalnya nashibi mengatakan kalau ayat tersebut turun untuk istri-istri Nabi SAW dan Nabi SAW berkehendak agar Sayyidah Fathimah, Imam Ali, Imam Hasan dan Imam Husain juga masuk dalam Ahlul Bait.  Kalau memang benar kejadiannya seperti itu maka ketika ayat tersebut turun Rasulullah SAW pertama-tama akan memberitahu Ummu Salamah karena sudah jelas beliau adalah istri Nabi SAW [apalagi ayat tersebut turun di rumahnya sehingga Nabi SAW bisa langsung memberitahu] kemudian Rasulullah SAW juga akan memanggil istri-istri Beliau yang lain untuk menyampaikan ayat tersebut. Setelah ayat tersebut disampaikan kepada orang-orang yang dituju maka barulah Rasulullah SAW melakukan keinginan atau kehendaknya agar Sayyidah Fathimah, Imam Ali, Imam Hasan dan Imam Husain ikut masuk sebagai Ahlul Bait. Tetapi fakta yang ada dalam hadis shahih justru menyebutkan kalau Rasulullah SAW malah langsung memanggil Sayyidah Fathimah, Imam Ali, Imam Hasan dan Imam Husain bukan istri-istrinya bahkan Rasulullah SAW tidak menyampaikan ayat tersebut kepada Ummu Salamah yang dari awal berada disana. Sungguh mustahil mengatakan kalau Nabi SAW lebih mendahulukan kehendak atau keinginannya dan menunda untuk menyampaikan firman Allah kepada orang yang dituju.
    • Kalau memang seperti yang dikatakan nashibi Ummu Salamah bertanya dalam kondisi tidak tahu atau Nabi SAW belum memberitahu kalau ayat tersebut turun untuknya selaku istri Nabi maka setelah itu sudah pasti Ummu Salamah akan diberitahu oleh Nabi SAW. Tentunya ketika Ummu Salamah meriwayatkan hadis ini kepada para tabiin maka saat itu Ummu Salamah pasti sudah mengetahui kalau pertanyaan yang ia ajukan sebelumnya kepada Nabi adalah kesalahpahamannya [karena pada dasarnya ia tidak perlu bertanya, toh ayat itu untuknya]. Jadi Ummu Salamah pasti akan menjelaskan kesalahpahamannya itu kepada para tabiin tetapi faktanya dalam riwayat-riwayat Ummu Salamah pertanyaan itu tetap ada dan tidak ada penjelasan Ummu Salamah kalau sebenarnya ia sudah salah paham. Ini justru membuktikan kalau arguman nashibi itu tidak bernilai dan hanya basa basi semata.
    Al Ahzab 33 memang turun untuk Sayyidah Fathimah, Imam Ali, Imam Hasan dan Imam Husain. Merekalah yang dituju dalam ayat tersebut bukannya seperti yang dikatakan nashibi kalau ayat tersebut turun untuk istri-istri Nabi dan ahlul kisa’ hanyalah perluasan ahlul bait berdasarkan kehendak Nabi. Perhatikan riwayat Ummu Salamah berikut

    عن حكيم بن سعد قال ذكرنا علي بن أبي طالب رضي الله عنه عند أم سلمة قالت فيه نزلت (إنما يريد الله ليذهب عنكم الرجس أهل البيت ويطهركم تطهيرا) قالت أم سلمة جاء النبي صلى الله عليه وسلم إلى بيتي, فقال: “لا تأذني لأحد”, فجاءت فاطمة, فلم أستطع أن أحجبها عن أبيها, ثم جاء الحسن, فلم أستطع أن أمنعه أن يدخل على جده وأمه, وجاء الحسين, فلم أستطع أن أحجبه, فاجتمعوا حول النبي صلى الله عليه وسلم على بساط, فجللهم نبي الله بكساء كان عليه, ثم قال: “وهؤلاء أهل بيتي, فأذهب عنهم الرجس وطهرهم تطهيرا, فنزلت هذه الآية حين اجتمعوا على البساط; قالت: فقلت: يا رسول الله: وأنا, قالت: فوالله ما أنعم وقال: “إنك إلى خير”

    Dari Hakim bin Sa’ad yang berkata “kami menyebut-nyebut Ali bin Abi Thalib RA di hadapan Ummu Salamah. Kemudian ia [Ummu Salamah] berkata “Untuknyalah ayat [Sesungguhnya Allah berkehendak menghilangkan dosa dari kamu wahai Ahlul Bait dan menyucikanmu sesuci-sucinya] turun . Ummu Salamah berkata “Nabi SAW datang ke rumahku dan berkata “jangan izinkan seorangpun masuk”. Lalu datanglah Fathimah maka aku tidak dapat menghalanginya menemui Ayahnya, kemudian datanglah Hasan dan aku tidak dapat melarangnya menemui kakeknya dan Ibunya”. Kemudian datanglah Husain dan aku tidak dapat mencegahnya. Maka berkumpullah mereka di sekeliling Nabi SAW di atas hamparan kain. Lalu Nabi SAW menyelimuti mereka dengan kain tersebut kemuian bersabda “Merekalah Ahlul BaitKu maka hilangkanlah dosa dari mereka dan sucikanlah mereka sesuci-sucinya”. Lalu turunlah ayat tersebut ketika mereka berkumpul di atas kain. Ummu Salamah berkata “Wahai Rasulullah SAW dan aku?”. Demi Allah, beliau tidak mengiyakan. Beliau hanya berkata “sesungguhnya engkau dalam kebaikan”. [Tafsir At Thabari 22/12 no 21739]

    Riwayat Hakim bin Sa’ad di atas dikuatkan oleh riwayat dengan matan yang lebih singkat dari Ummu Salamah yaitu

    حدثنا فهد ثنا عثمان بن أبي شيبة ثنا حرير بن عبد الحميد عن الأعمش عن جعفر بن عبد الرحمن البجلي عن حكيم بن سعيد عن أم سلمة قالت نزلت هذه الآية في رسول الله وعلي وفاطمة وحسن وحسين  إنما يريد الله ليذهب عنكم الرجس أهل البيت ويطهركم تطهيرا

    Telah menceritakan kepada kami Fahd yang berkata telah menceritakan kepada kami Usman bin Abi Syaibah yang berkata telah menceritakan kepada kami Jarir bin Abdul Hamid dari ’Amasy dari Ja’far bin Abdurrahman Al Bajali dari Hakim bin Saad dari Ummu Salamah yang berkata Ayat [Sesungguhnya Allah berkehendak menghilangkan dosa dari kamu wahai Ahlul Bait dan menyucikanmu sesuci-sucinya] turun ditujukan untuk Rasulullah, Ali, Fatimah, Hasan dan Husain [Musykil Al Atsar Ath Thahawi 1/227]

    Riwayat Hakim bin Sa’ad ini sanadnya shahih diriwayatkan oleh para perawi yang tsiqat
    • Fahd, Beliau adalah Fahd bin Sulaiman bin Yahya dengan kuniyah Abu Muhammad Al Kufi. Beliau adalah seorang yang terpercaya (tsiqah) dan kuat (tsabit) sebagaimana dinyatakan oleh Adz Dzahabi  dan Ibnu Asakir [Tarikh Al Islam 20/416 dan Tarikh Ibnu Asakir 48/459 no 5635]
    • Usman bin Abi Syaibah adalah perawi Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Ibnu Majah. Ibnu Main berkata ”ia tsiqat”, Abu Hatim berkata ”ia shaduq(jujur)” dan Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat [Tahdzib At Tahdzib juz 7  no 299]
    • Jarir bin Abdul Hamid, beliau telah dinyatakan tsiqat oleh Ibnu Main, Al Ajli, Imam Nasa’i, Al Khalili dan Abu Ahmad Al Hakim. Ibnu Kharrasy menyatakannya Shaduq dan Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat. [At Tahdzib juz 2 no 116]
    • Al ’Amasy adalah Sulaiman bin Mihran Al Kufi. Beliau telah dinyatakan tsiqat oleh Al Ajli, Ibnu Main, An Nasa’i dan Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat. [At Tahdzib juz 4 no 386]
    • Ja’far bin Abdurrahman disebutkan oleh Ibnu Hajar bahwa Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat [At Ta’jil Al Manfaah 1/ 387].  Imam Bukhari menyebutkan biografinya seraya mengutip kalau dia seorang Syaikh Wasith tanpa menyebutkan cacatnya [Tarikh Al Kabir juz 2 no 2174]. Disebutkan Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat bahwa ia meriwayatkan hadis dari Hakim bin Saad dan diantara yang meriwayatkan darinya adalah Al ’Amasy. [Ats Tsiqat juz 6 no 7050]
    • Hakim bin Sa’ad, sebagaimana disebutkan bahwa beliau adalah perawi Bukhari dalam Adab Al Mufrad, dan perawi Imam Nasa’i. Ibnu Main dan Abu Hatim berkata bahwa ia tempat kejujuran dan ditulis hadisnya. Dalam kesempatan lain Ibnu Main berkata laisa bihi ba’sun(yang berarti tsiqah). Al Ajli menyatakan ia tsiqat dan Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat. [At Tahdzib Ibnu Hajar juz 2 no 787]

    Riwayat Ummu Salamah dikuatkan oleh riwayat Abu Sa’id Al Khudri sebagai berikut

    حدثنا الحسن بن أحمد بن حبيب الكرماني بطرسوس حدثنا أبو الربيع الزهراني حدثنا عمار بن محمد عن سفيان الثوري عن أبي الجحاف داود بن أبي عوف عن عطية العوفي عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه في قوله عز و جل إنما يريد الله ليذهب عنكم الرجس أهل البيت ويطهركم تطهيرا قال نزلت في خمسة في رسول الله صلى الله عليه و سلم وعلي وفاطمة والحسن والحسين رضي الله عنهم

    Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Ahmad bin Habib Al Kirmani yang berkata telah menceirtakan kepada kami Abu Rabi’ Az Zahrani yang berkata telah menceritakan kepada kami Umar bin Muhammad dari Sufyan Ats Tsawri dari Abi Jahhaf Daud bin Abi ‘Auf dari Athiyyah Al ‘Aufiy dari Abu Said Al Khudri RA bahwa firman Allah SWT [Sesungguhnya Allah berkehendak menghilangkan dosa dari kamu wahai Ahlul Bait dan menyucikanmu sesuci-sucinya] turun untuk lima orang yaitu Rasulullah SAW Ali Fathimah Hasan dan Husain radiallahuanhum [Mu’jam As Shaghir Thabrani 1/231 no 375]

    Riwayat Abu Sa’id ini sanadnya hasan karena Athiyyah Al Aufy seorang yang hadisnya hasan dan Hasan Al Kirmani seorang yang shaduq la ba’sa bihi.
    • Hasan bin Ahmad bin Habib Al Kirmani dia seorang yang shaduq seperti yang disebutkan Adz Dzahabi [Al Kasyf no 1008]. Ibnu Hajar menyatakan ia la ba’sa bihi [tidak ada masalah] kecuali hadisnya dari Musaddad [At Taqrib 1/199]
    • Abu Rabi’ Az Zahrani yaitu Sulaiman bin Daud seorang Al Hafizh [Al Kasyf no 2088] dan Ibnu Hajar menyatakan ia tsiqat [At Taqrib 1/385]
    • Umar bin Muhammad Ats Tsawri seorang yang tsiqah, ia telah dinyatakan tsiqah oleh Ibnu Ma’in, Ali bin Hujr, Abu Ma’mar Al Qathi’I, Ibnu Saad dan Ibnu Syahin. Disebutkan dalam Tahrir At Taqrib kalau ia seorang yang tsiqat [Tahrir Taqrib At Tahdzib no 4832].
    • Sufyan Ats Tsawri seorang Imam Al Hafizh yang dikenal tsiqah. Adz Dzahabi menyebutnya sebagai Al Imam [Al Kasyf no 1996] dan Ibnu Hajar menyatakan ia Al hafizh tsiqah faqih ahli ibadah dan hujjah [At Taqrib 1/371]
    • Daud bin Abi Auf Abu Jahhaf, ia telah dinyatakan tsiqat oleh Ibnu Ma’in dan Ahmad bin Hanbal. Abu Hatim berkata “hadisnya baik” dan An Nasa’i berkata “tidak ada masalah dengannya”. [At Tahdzib juz 3 no 375] dan Ibnu Syahin telah memasukkan Abul Jahhaf sebagai perawi tsiqah [Tarikh Asma’ Ats Tsiqat no 347].
    Athiyyah Al Aufy adalah seorang yang hadisnya hasan, kami telah membuat pembahasan yang khusus mengenai Beliau. Beliau adalah seorang tabiin dan pencacatan terhadapnya tidaklah tsabit seperti yang telah kami bahas.
    Ummu Salamah sendiri tidak memahami seperti pemahaman nashibi. Ummu Salamah mengakui kalau ia bukan ahlul bait yang dimaksud dan jawaban Nabi “kamu dalam kebaikan” dipahami oleh Ummu Salamah bahwa ia tidak termasuk dalam Ahlul Bait Al Ahzab 33 yang disucikan

    عن أم سلمة رضي الله عنها أنها قالت : في بيتي نزلت هذه الآية { إنما يريد الله ليذهب عنكم الرجس أهل البيت } قالت : فأرسل رسول الله صلى الله عليه و سلم إلى علي و فاطمة و الحسن و الحسين رضوان الله عليهم أجمعين فقال : اللهم هؤلاء أهل بيتي قالت أم سلمة : يا رسول الله ما أنا من أهل البيت ؟ قال : إنك أهلي خير و هؤلاء أهل بيتي اللهم أهلي أحق

    Dari Ummu Salamah RA yang berkata “Turun dirumahku ayat [Sesungguhnya Allah berkehendak menghilangkan dosa dari kamu wahai Ahlul Bait] kemudian Rasulullah SAW memanggil Ali Fathimah Hasan dan Husain radiallahuanhu ajma’in dan berkata “Ya Allah merekalah Ahlul BaitKu”. Ummu Salamah berkata “wahai Rasulullah apakah aku termasuk Ahlul Bait?”. Rasul SAW menjawab “kamu keluargaku yang baik dan Merekalah Ahlul BaitKu Ya Allah keluargaku yang haq. [Al Mustadrak 2/451 no 3558 dishahihkan oleh Al Hakim dan Adz Dzahabi].

    حدثنا الحسين بن الحكم الحبري الكوفي ، حدثنا مخول بن مخول بن راشد الحناط ، حدثنا عبد الجبار بن عباس الشبامي ، عن عمار الدهني ، عن عمرة بنت أفعى ، عن أم سلمة قالت : نزلت هذه الآية في بيتي : إنما يريد الله ليذهب عنكم الرجس أهل البيت ويطهركم تطهيرا ، يعني في سبعة جبريل ، وميكائيل ، ورسول الله صلى الله عليه وسلم ، وعلي ، وفاطمة ، والحسن ، والحسين عليهم السلام وأنا على باب البيت فقلت : يا رسول الله ألست من أهل البيت ؟ قال إنك من أزواج النبي عليه السلام  وما قال : إنك من أهل البيت

    Telah menceritakan kepada kami Husain bin Hakam Al Hibari Al Kufi yang berkata telah menceritakan kepada kami Mukhawwal bin Mukhawwal bin Rasyd Al Hanath yang berkata telah menceritakan kepada kami Abdul Jabar bin ‘Abbas Asy Syabami dari Ammar Ad Duhni dari Umarah binti Af’a dari Ummu Salamah yang berkata “Ayat ini turun di rumahku [Sesungguhnya Allah berkehendak menghilangkan dosa dari kamu wahai Ahlul Bait dan menyucikanmu sesuci-sucinya] dan ketika itu ada tujuh penghuni rumah yaitu Jibril Mikail, Rasulullah Ali Fathimah Hasan dan Husain. Aku berada di dekat pintu lalu aku berkata “Ya Rasulullah Apakah aku tidak termasuk Ahlul Bait?”. Rasulullah SAW berkata “kamu termasuk istri Nabi Alaihis Salam”. Beliau tidak mengatakan “sesungguhnya kamu termasuk Ahlul Bait”. [Musykil Al Atsar Ath Thahawi 1/228]

    Riwayat Ummu Salamah ini memiliki sanad yang shahih diriwayatkan oleh para perawi yang tsiqat
    • Husain bin Hakam Al Hibari Al Kufi adalah seorang yang tsiqat [Su’alat Al Hakim no 90] telah meriwayatkan darinya para perawi tsiqat dan hafiz seperti Ali bin Abdurrahman bin Isa, Abu Ja’far Ath Thahawi dan Khaitsamah bin Sulaiman.
    • Mukhawwal adalah Mukhawwal bin Ibrahim bin Mukhawwal bin Rasyd disebutkan Ibnu Hibban dalam kitabnya Ats Tsiqat [Ats Tsiqat juz 9 no 19021]. Abu Hatim termasuk yang meriwayatkan darinya dan Abu Hatim menyatakan ia shaduq [Al Jarh Wat Ta’dil 8/399 no 1831].
    • Abdul Jabbar bin Abbas disebutkan oleh Ahmad, Ibnu Ma’in, Abu Dawud dan Al Ajli bahwa tidak ada masalah padanya. Abu Hatim menyatakan ia tsiqat [At Tahdzib juz 6 no 209]. Ibnu Hajar menyatakan ia shaduq tasyayyu’ [At Taqrib 1/552]. Adz Dzahabi menyatakan ia seorang syiah yang shaduq [Al Kasyf no 3085]
    • Ammar Ad Duhni yaitu Ammar bin Muawiyah Ad Duhni dinyatakan tsiqat oleh Ahmad, Ibnu Ma’in, An Nasa’i, Abu Hatim dan Ibnu Hibban [At Tahdzib juz 7 no 662]. Ibnu Hajar menyatakan ia shaduq [At Taqrib 1/708] tetapi justru pernyataan ini keliru dan telah dikoreksi dalam Tahrir At Taqrib kalau Ammar Ad Duhni seorang yang tsiqat [ Tahrir At Taqrib no 4833]
    • Umarah binti Af’a termasuk dalam thabaqat tabiin wanita penduduk kufah. Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat [Ats Tsiqat juz 5 no 4880]. Hanya saja Ibnu Hibban salah menuliskan nasabnya. Umarah juga dikenal dengan sebutan Umarah Al Hamdaniyah [seperti yang diriwayatkan oleh Ath Thahawi dalam Musykil Al Atsar]. Al Ajli menyatakan ia tsiqat [Ma’rifat Ats Tsiqah no 2345].

    عن أم سلمه رضي الله عنها قالت نزلت هذه الاية في بيتي إنما يريد الله ليذهب عنكم الرجس أهل البيت ويطهركم تطهيرا قلت يارسول الله ألست من أهل البيت قال إنك إلى خير إنك من أزواج رسول الله صلى الله عليه وسلم قالت وأهل البيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وعلي وفاطمة والحسن والحسين رضي الله عنهم أجمعين

    Dari Ummu Salamah RA yang berkata “Ayat ini turun di rumahku [Sesungguhnya Allah berkehendak menghilangkan dosa dari kamu wahai Ahlul Bait dan menyucikanmu sesuci-sucinya]. Aku berkata “wahai Rasulullah apakah aku tidak termasuk Ahlul Bait?. Beliau SAW menjawab “kamu dalam kebaikan kamu termasuk istri Rasulullah SAW”. Aku berkata “Ahlul Bait adalah Rasulullah SAW, Ali, Fathimah, Hasan dan Husain radiallahuanhum ajma’in”.[Al Arba’in Fi Manaqib Ummahatul Mukminin Ibnu Asakir hal 106]

    Ibnu Asakir setelah meriwayatkan hadis ini, ia menyatakan kalau hadis ini shahih. Hadis ini juga menjadi bukti kalau Ummu Salamah sendiri mengakui bahwa Ahlul Bait yang dimaksud dalam Al Ahzab 33 firman Allah SWT [Sesungguhnya Allah berkehendak menghilangkan dosa dari kamu wahai Ahlul Bait dan menyucikanmu sesuci-sucinya] adalah Rasulullah SAW, Sayyidah Fathimah, Imam Ali, Imam Hasan dan Imam Husain.
    Nashibi mengatakan kalau Sayyidah Fathimah, Imam Ali, Imam Hasan dan Imam Husain pada awalnya tidak termasuk Ahlul Bait dalam Al Ahzab 33, mereka bukanlah yang dituju oleh ayat tersebut tetapi karena kecintaan Rasulullah SAW kepada mereka maka Beliau menyelimuti mereka agar mereka bisa ikut masuk sebagai Ahlul Bait. Perkataan nashibi ini merupakan perkataan yang bathil karena Ahlul Kisa’ sendiri mengakui kalau merekalah yang dimaksud dalam Firman Allah SWT Al Ahzab 33. Diriwayatkan dari Abu Jamilah bahwa Imam Hasan pernah berkhutbah di hadapan orang-orang dan beliau berkata

    ياأهل العراق اتقوا الله فينا, فإِنا أمراؤكم وضيفانكم, ونحن أهل البيت الذي قال الله تعالى: {إنما يريد الله ليذهب عنكم الرجس أهل البيت ويطهركم تطهيراً} قال فما زال يقولها حتى ما بقي أحد في المسجد إِلا وهو يحن بكاءً

    Wahai penduduk Iraq bertakwalah kepada Allah tentang kami, karena kami adalah pemimpin kalian dan tamu kalian dan kami adalah Ahlul Bait yang difirmankan oleh Allah SWT [Sesungguhnya Allah berkehendak menghilangkan dosa dari kamu wahai Ahlul Bait dan menyucikanmu sesuci-sucinya]. Beliau terus mengingatkan mereka sehingga tidak ada satu orangpun di dalam masjid yang tidak menangis [Tafsir Ibnu Katsir 3/495]

    Riwayat Imam Hasan ini memiliki sanad yang shahih. Ibnu Katsir membawakan sanad berikut

    قال ابن أبي حاتم: حدثنا أبي, حدثنا أبو الوليد, حدثنا أبو عوانة عن حصين بن عبد الرحمن عن أبي جميلة قال: إِن الحسن بن علي

    Ibnu Abi Hatim berkata telah menceritakan kepada kami Ayahku yang berkata telah menceritakan  kepada kami Abu Walid yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Hushain bin Abdurrahman dari Abi Jamilah bahwa Hasan bin Ali berkata [Tafsir Ibnu Katsir 3/495]

    Ibnu Abi Hatim dan Abu Hatim telah dikenal sebagai ulama yang terpercaya dan hujjah sedangkan perawi lainnya adalah perawi tsiqah
    • Abu Walid adalah Hisyam bin Abdul Malik seorang Hafizh Imam Hujjah. Ibnu Hajar menyatakan ia tsiqat [2/267]. Adz Dzahabi menyatakan ia tsiqat [Al Kasyf no 5970]
    • Abu Awanah adalah Wadhdhah bin Abdullah Al Yaskuri. Ibnu Hajar menyatakan ia tsiqat tsabit [At Taqrib 2/283]. Adz Dzahabi menyatakan ia tsiqah [Al Kasyf no 6049].
    • Hushain bin Abdurrahman adalah seorang yang tsiqah. Ibnu Hajar menyatakan ia tsiqah [At Taqrib 1/222] dan Adz Dzahabi menyatakan ia tsiqat hujjah [Al Kasyf no 1124]
    • Abu Jamilah adalah Maisarah bin Yaqub seorang tabiin yang melihat Ali dan meriwayatkan dari Ali dan Hasan bin Ali. Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats Tsiqat [At Tahdzib juz 10 no 693]. Ibnu Hajar menyatakan ia maqbul [At Taqrib 2/233]. Pernyataan Ibnu Hajar keliru karena Abu Jamilah adalah seorang tabiin dan telah meriwayatkan darinya sekumpulan perawi tsiqah bahkan Ibnu Hibban menyebutnya dalam Ats Tsiqat maka dia adalah seorang yang shaduq hasanul hadis seperti yang dikoreksi dalam Tahrir At Taqrib [Tahrir At Taqrib no 7039].
    Tulisan ini kami cukupkan sampai disini dan tentu kami tertarik untuk melihat berbagai dalih nashibi yang mau membela keyakinan or dogma yang sudah lama jadi penyakit mereka. Entah mengapa mereka seperti keberatan kalau Sayyidah Fathimah, Imam Ali, Imam Hasan dan Imam Husain mendapatkan keistimewaan dan keutamaan yang khusus. Apapun cara mereka, kebathilan akan selalu terungkap dan dikalahkan oleh kebenaran.

    Inilah Qunut Dalam Mazhab Syi’ah : Hadiah Untuk Orang Jahil


    Inilah Qunut Dalam Mazhab Syi’ah : Hadiah Untuk Orang Jahil
    Siapakah orang jahil yang dimaksud?. Yaitu orang yang membantah kami dalam masalah qunut shubuh tetapi membuat tulisan dengan judul “Syubhat Qunut Shubuh Syi’ah”. Nampak sekali kalau akal orang ini sudah begitu rusaknya sehingga apa yang kami yakini dalam masalah qunut shubuh yaitu sebelum ruku’ [dimana hal ini merupakan pendapat dalam mazhab Malikiy] ia anggap merupakan keyakinan Syi’ah.

    Padahal dalam mazhab Syi’ah, qunut dilakukan dalam semua shalat wajib tidak hanya shubuh dan memang qunut tersebut dilakukan sebelum ruku’. Hal ini jelas berbeda dengan apa yang kami yakini bahwa qunut tanpa nazilah itu hanya ada pada shalat shubuh dan dilakukan sebelum ruku’. Keyakinan kami dalam hal ini masih berada dalam  mazhab ahlus sunnah yaitu mazhab Malikiy.
    .
    .
    Berikut riwayat shahih [yaitu berdasarkan kaidah ilmu dalam mazhab Syi’ah] yang dijadikan hujjah di sisi mazhab Syi’ah dalam masalah qunut.

    أحمد عن الحسين عن ابن أبي نجران عن صفوان الجمال قال صليت خلف أبي عبدالله (عليه السلام) أياما فكان يقنت في كل صلاة يجهر فيها ولا يجهر فيها

    Ahmaad dari Al Husain dari Ibnu Abi Najraan dari Shafwaan Al Jammaal yang berkata aku shalat di belakang Abu ‘Abdullah [‘alaihis salaam] selama beberapa hari maka Beliau melakukan qunut dalam setiap shalat yang dijaharkan bacaannya dan shalat yang tidak dijaharkan bacaannya [Al Kafiy Al Kulainiy 3/191 no 2]
    Riwayat di atas para perawinya tsiqat. Ahmad yang dimaksud adalah Ahmad bin Muhammad bin Iisa dan Al Kulainiy meriwayatkan darinya melalui perantara Muhammad bin Yahya. Hal ini dapat dilihat pada sanad hadis sebelumnya [Al Kafiy Al Kulainiy 3/191 no 1]. Maka sanad lengkapnya Al Kulainiy di atas adalah dari Muhammad bin Yahya dari Ahmad bin Iisa dari Ibnu Abi Najraan dari Shafwaan Al Jammaal. Al Majlisiy berkata tentang hadis ini “shahih” [Miraat Al ‘Uquul 15/166]. Perkataan Al Majlisiy ini benar, berikut keterangan para perawinya
    1. Muhammad bin Yahya Al Aththaar seorang yang tsiqat [Rijal An Najasyiy hal 353 no 946]
    2. Ahmad bin Muhammad bin Iisa Al Qummiy adalah seorang yang tsiqat [Rijal Ath Thuusiy hal 351]
    3. Husain bin Sa’id bin Hammaad seorang yang tsiqat [Rijal Ath Thuusiy hal 355]
    4. ‘Abdurrahman bin Abi Najraan seorang yang tsiqat tsiqat dijadikan pegangan apa yang diriwayatkannya [Rijal An Najasyiy hal 235 no 622]
    5. Shafwaan bin Mihraan Al Jammaal meriwayatkan dari Abu ‘Abdullah, ia seorang yang tsiqat [Rijal An Najasyiy hal 198 no 525]

    علي بن أبراهيم عن أبيه عن ابن أبي عمير عن زرارة عن أبي جعفر (عليه السلام) قال القنوت في كل صلاة في الركعة الثانية قبل الركوع

    Aliy bin Ibrahiim dari Ayahnya dari Ibnu Abi ‘Umair dari Zurarah dari Abi Ja’far [‘alaihis salaam] yang berkata Qunut itu dalam semua shalat yaitu pada rakaat kedua sebelum ruku’ [Al Kafiy Al Kulainiy 3/192 no 7]

    Riwayat di atas sanadnya shahih, para perawinya tsiqat. Al Majlisiy berkata tentang riwayat ini “hasan” [Miraat Al ‘Uquul 15/167]. Penilaian Al Majlisiy sebagai hasan mungkin disebabkan karena Ibrahiim bin Haasyim adalah perawi mamduh yang tidak ternukil tautsiq dari kalangan mutaqaddimin seperti An Najasyiy dan Ath Thuusiy. Tetapi Ibrahiim bin Haasyim telah mendapat tautsiq dari Ibnu Thawus dan hal ini cukup sebagai hujjah. Berikut keterangan mengenai para perawinya

    1. Aliy bin Ibrahim bin Haasyim, tsiqat dalam hadis, tsabit, mu’tamad, shahih mazhabnya [Rijal An Najasyiy hal 260 no 680]
    2. Ibrahim bin Haasyim Al Qummiy seorang yang tsiqat jaliil. Ibnu Thawus pernah menyatakan hadis yang dalam sanadnya ada Ibrahim bin Haasyim bahwa para perawinya disepakati tsiqat [Al Mustadrakat Ilm Rijal Al Hadis, Asy Syahruudiy 1/222]
    3. Muhammad bin Abi Umair, ia termasuk orang yang paling terpercaya baik di kalangan khusus [Syi’ah] maupun kalangan umum [Al Fahrasat Ath Thuusiy hal 218]
    4. Zurarah bin A’yan seorang yang tsiqat, meriwayatkan dari Abu Ja’far dan Abu Abdullah [‘alaihimas salaam] [Rijal Ath Thuusiy hal 337]
    .
    .
    Ulama Syi’ah Muhaqqiq Al Hilliy telah berkata tentang qunut dalam kitabnya Al Mu’tabar

    اتفق الأصحاب على استحباب القنوت في كل صلاة فرضا  كانت أو نفلا مرة وهو مذهب علمائنا كافة

    Para ulama telah bersepakat atas disunahkannya qunuut dalam setiap shalat baik itu shalat wajib ataupun shalat sunnah [nafilah] dan hal itu adalah mazhab seluruh ulama kita [Al Mu’tabar Muhaqqiq Al Hilliy 2/238]
    .
    .
    Demikian tulisan singkat tentang qunut dalam mazhab Syi’ah, semoga tulisan ini memperjelas bagi siapapun [terutama orang-orang jahil] bahwa apa yang kami yakini dan amalkan tentang qunut shubuh tidak ada hubungannya dengan mazhab Syi’ah. Syi’ah memiliki pandangan sendiri dan kami juga memiliki pandangan sendiri. Keyakinan kami berlandaskan kitab-kitab hadis ahlus sunnah sedangkan keyakinan Syi’ah berlandaskan kitab-kitab hadis mazhab Syi’ah.

    Syubhat Qunut Shubuh Secondprince? Bantahan Untuk Toyib Mutaqin

    Syubhat Qunut Shubuh Secondprince? Bantahan Untuk Toyib Mutaqin
    Sebenarnya saya mengharapkan bantahan yang ilmiah dan berkualitas terhadap tulisan yang saya tulis berkenaan dengan qunut shubuh. Tetapi sejauh ini justru yang sampai kepada saya adalah bantahan dari orang yang menyebut dirinya Toyib Mutaqin dan saya tidak ragu untuk menyatakan bahwa bantahannya hanya menunjukkan kejahilan.
    Mengapa demikian? Karena ia tidak memahami dengan baik argumentasi dari tulisan yang sedang dibantahnya [dalam hal ini adalah tulisan saya]. Pada dasarnya saya bersedia menjawab bantahan apapun terhadap tulisan saya, baik bantahan itu bersifat ilmiah ataupun bantahan yang jahil. Yang saya butuhkan hanyalah keinginan untuk membuat tulisan jawaban dan waktu yang cukup. Alhamdulillah, saat ini saya memiliki keduanya. Tulisan ini akan menunjukkan kejahilan Toyib Mutaqin dalam bantahannya.
    Tulisan Toyib Mutaqin yang akan saya tanggapi dapat dilihat pada link berikut. Pada tulisan [link] tersebut, dia mempermasalahkan hadis Anas yang saya kutip yaitu hadis berikut

    حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ ، حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، قَالَ : سُئِلَ عَنِ الْقُنُوتِ فِي صَلاَةِ الصُّبْحِ ، فَقَالَ : كُنَّا نَقْنُتُ قَبْلَ الرُّكُوعِ وَبَعْدَهُ

    Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Aliy Al Jahdhamiy yang berkata telah menceritakan kepada kami Sahl bin Yuusuf yang berkata telah menceritakan kepada kami Humaid dari Anas bin Malik yang berkata ia ditanya tentang Qunut dalam shalat Shubuh maka Anas berkata “kami melakukan Qunut sebelum ruku’ dan melakukan Qunut sesudah ruku’ [Sunan Ibnu Majah no 1183]
    Terkait hadis Anas di atas, saya mengatakan
    Dari hadis ini maka dapat dipahami bahwa di sisi Anas bin Malik ada dua jenis Qunut pada shalat shubuh yaitu
    1. Qunut Nazilah yang dilakukan setelah ruku’
    2. Qunut Shubuh tanpa nazilah yang dilakukan sebelum ruku’
    Lucunya si Toyib itu menjawab dengan jawaban konyol dan tidak sedikitpun mengandung argumentasi ilmiah
    JAWAB: ITU KESIMPULAN DARI KANTONGNYA SENDIRI.apakah imam syafi’i qunut shubuh sebelum ruku’???
    Kesimpulan yang saya buat justru berdasarkan hadis Anas itu sendiri. Silakan perhatikan hadis Ibnu Majah bahwa Anas sendiri mengatakan bahwa ia melakukan Qunut sebelum ruku’ dan setelah ruku’.
    Kemudian perhatikan hadis Anas sebelumnya yang saya tuliskan sebagai hujjah bahwa Qunut Nazilah itu hanya dilakukan satu bulan oleh Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] setelah ruku’

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَنَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوعِ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَيَقُولُ عُصَيَّةُ عَصَتْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

    Telah menceritakan kepada kami Muhammad yang berkata telah mengabarkan kepada kami ‘Abdullah yang berkata telah mengabarkan kepada kami Sulaiman At Taimiy dari Abi Miljaz dari Anas [radiallahu ‘anhu] yang berkata Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] membaca Qunut setelah ruku’ selama satu bulan mendoakan Ri’il dan Dzakwan, Beliau mengatakan “’Ushayyah telah durhaka pada Allah dan Rasul-Nya” [Shahih Bukhariy 5/107 no 4094]
    Hadis Anas di atas menunjukkan bahwa qunut nazilah yaitu mendoakan kejelekan suatu kaum itu dilakukan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] setelah ruku’ bukan sebelum ruku’.
    Dengan menggabungkan premis dari kedua hadis Anas bin Malik [radiallahu ‘anhu] di atas maka didapatkan
    1. Premis pertama, menurut Anas ada dua jenis qunut yaitu qunut setelah ruku’ dan qunut sebelum ruku’
    2. Premis kedua, menurut Anas Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] melakukan qunut nazilah setelah ruku’.

    Kedua premis ini akan menyimpulkan bahwa qunut nazilah dilakukan setelah ruku’ maka qunut yang dilakukan sebelum ruku’ sudah jelas qunut tanpa nazilah. Maka kesimpulannya adalah di sisi Anas bin Malik ada dua jenis qunut
    1. Qunut Nazilah yang dilakukan setelah ruku’
    2. Qunut Shubuh tanpa nazilah yang dilakukan sebelum ruku’
    Bagaimana bisa dikatakan kesimpulan itu dari kantong saya sendiri?. Padahal itu adalah kesimpulan logis dari hadis shahih dari Anas bin Malik. Hal ini membuktikan kalau ocehan Toyib ini hanya menunjukkan kejahilannya dalam memahami tulisan saya.
    Begitu pula perkataannya apakah Imam Syafi’i qunut sebelum ruku’ adalah perkataan yang tidak nyambung dengan hadis Anas yang sedang dibahas dan tidak pada tempatnya. Dalam tulisan saya, saya tidak pernah menyatakan imam Syafi’i qunut sebelum ruku’. Dan saya bingung, apa perlunya si Toyib ini membawa-bawa imam Syafi’i ketika saya membahas hadis Anas bin Malik tersebut. Kalau ia menginginkan nama imam yang membolehkan qunut sebelum ruku’ maka harusnya ia mengetahui bahwa imam Malik membolehkan qunut sebelum ruku’. Jadi memang ucapannya yang membawa-bawa imam Syafi’i itu adalah ucapan yang tidak bernilai dan tidak ada nilai bantahannya sama sekali.
    Si Toyib ini kemudian menukil perkataan ulama seperti Al Bazzar dan Ibnu Rajab Al Hanbaliy untuk membantah pernyataan saya. Saya sangat memaklumi kalau orang dengan kualitas seperti dirinya hanya bisa bertaklid tanpa memahami apakah perkataan ulama yang dinukilnya mengandung hujjah atau tidak. Perkataan ulama harus ditimbang dengan dalil bukan sebaliknya dalil yang diselewengkan dengan menukil perkataan ulama.

    حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعِينَ رَجُلًا لِحَاجَةٍ يُقَالُ لَهُمْ الْقُرَّاءُ فَعَرَضَ لَهُمْ حَيَّانِ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ رِعْلٌ وَذَكْوَانُ عِنْدَ بِئْرٍ يُقَالُ لَهَا بِئْرُ مَعُونَةَ فَقَالَ الْقَوْمُ وَاللَّهِ مَا إِيَّاكُمْ أَرَدْنَا إِنَّمَا نَحْنُ مُجْتَازُونَ فِي حَاجَةٍ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَتَلُوهُمْ فَدَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ شَهْرًا فِي صَلَاةِ الْغَدَاةِ وَذَلِكَ بَدْءُ الْقُنُوتِ وَمَا كُنَّا نَقْنُتُ قَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ وَسَأَلَ رَجُلٌ أَنَسًا عَنْ الْقُنُوتِ أَبَعْدَ الرُّكُوعِ أَوْ عِنْدَ فَرَاغٍ مِنْ الْقِرَاءَةِ قَالَ لَا بَلْ عِنْدَ فَرَاغٍ مِنْ الْقِرَاءَةِ

    Telah menceritakan kepada kami Abu Ma’mar yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Waarits yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdul ‘Aziz dari Anas [radiallahu ‘anhu] yang berkata Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] mengutus tujuh puluh orang untuk suatu keperluan, mereka adalah para penghafal Al Qur’an. Kemudian mereka dihadang bani Sulaim Ri’il dan Dzakwan di dekat sumur yang bernama sumur Ma’unah. Kaum itu berkata “demi Allah bukan kalian yang kami inginkan, kami hanya perlu kepada Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]”. kaum itu akhirnya membunuh mereka maka Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] mendoakan mereka satu bulan dalam shalat Shubuh, itulah pertama kali kami berdoa dalam Qunut dan sebelumnya kami belum pernah Qunut. Abdul ‘Aziz berkata “seorang laki-laki bertanya kepada Anas tentang Qunut, apakah setelah ruku’ atau setelah membaca surat?. Maka Anas berkata “tidak, bahkan Qunut dikerjakan setelah membaca surat” [Shahih Bukhariy 5/104 no 4088]
    Ibnu Rajab Al Hanbali berkomentar mengenai hadis riwayat ‘Abdul ‘Aziz dari Anas di atas

    ولكن ليس في هذه الرواية تصريح بأن قنوت النَّبيّ صلى الله عليه وسلم كانَ قبل الركوع ، إنما هوَ من فتيا أنس . والله سبحانه وتعالى أعلم

    Tetapi tidak ada dalam riwayat ini yang dengan sharih [jelas] menyebutkan bahwa Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] qunut sebelum ruku’, sesungguhnya itu hanyalah fatwa Anas, Allah SWT yang lebih mengetahui. [Fath Al Baariy Ibnu Rajab 7/123]
    Komentar Ibnu Rajab inilah yang dikutip si Toyib untuk membantah saya. Saya tidak ragu untuk mengatakan bahwa Ibnu Rajab keliru. Bukan karena saya merasa lebih pintar dari Ibnu Rajab tetapi karena hadis-hadis shahih dari Anas telah membatalkan perkataan Ibnu Rajab tersebut.
    Riwayat ‘Abdul Aziz dari Anas [yang disebutkan Al Bukhariy] itu terbagi menjadi dua bagian yaitu bagian pertama yang menyebutkan qunut nazilah

    حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعِينَ رَجُلًا لِحَاجَةٍ يُقَالُ لَهُمْ الْقُرَّاءُ فَعَرَضَ لَهُمْ حَيَّانِ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ رِعْلٌ وَذَكْوَانُ عِنْدَ بِئْرٍ يُقَالُ لَهَا بِئْرُ مَعُونَةَ فَقَالَ الْقَوْمُ وَاللَّهِ مَا إِيَّاكُمْ أَرَدْنَا إِنَّمَا نَحْنُ مُجْتَازُونَ فِي حَاجَةٍ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَتَلُوهُمْ فَدَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ شَهْرًا فِي صَلَاةِ الْغَدَاةِ وَذَلِكَ بَدْءُ الْقُنُوتِ وَمَا كُنَّا نَقْنُتُ

    Telah menceritakan kepada kami Abu Ma’mar yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Waarits yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdul ‘Aziz dari Anas [radiallahu ‘anhu] yang berkata Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] mengutus tujuh puluh orang untuk suatu keperluan, mereka adalah para penghafal Al Qur’an. Kemudian mereka dihadang bani Sulaim Ri’il dan Dzakwan di dekat sumur yang bernama sumur Ma’unah. Kaum itu berkata “demi Allah bukan kalian yang kami inginkan, kami hanya perlu kepada Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]”. kaum itu akhirnya membunuh mereka maka Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] mendoakan mereka satu bulan dalam shalat Shubuh, itulah pertama kali kami berdoa dalam Qunut dan sebelumnya kami belum pernah Qunut.
    Tidak diragukan bahwa qunut yang disebutkan di atas adalah qunut nazilah dimana Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] mendoakan kejelekan terhadap suatu kaum yaitu Ri’il dan Dzakwan.
    Kemudian bagian kedua yaitu ‘Abdul ‘Aziz menyampaikan ada laki-laki yang bertanya soal qunut kepada Anas. Bagian ini menyebutkan qunut tanpa nazilah

    قَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ وَسَأَلَ رَجُلٌ أَنَسًا عَنْ الْقُنُوتِ أَبَعْدَ الرُّكُوعِ أَوْ عِنْدَ فَرَاغٍ مِنْ الْقِرَاءَةِ قَالَ لَا بَلْ عِنْدَ فَرَاغٍ مِنْ الْقِرَاءَةِ

    Abdul ‘Aziz berkata “seorang laki-laki bertanya kepada Anas tentang Qunut, apakah setelah ruku’ atau setelah membaca surat?. Maka Anas berkata “tidak, bahkan Qunut dikerjakan setelah membaca surat”
    Qunut yang dimaksud disini sudah jelas bukan qunut nazilah karena jika memang qunut yang dibicarakan di atas adalah lanjutan dari lafaz sebelumnya yaitu qunut Nabi terhadap Ri’il dan Dzakwan maka lafaznya seolah menjadi “seorang laki-laki bertanya kepada Anas tentang Qunut [nazilah terhadap Ri’il dan Dzakwan tersebut], apakah setelah ruku’ atau setelah membaca surat?. Maka Anas berkata “tidak, bahkan Qunut dikerjakan setelah membaca surat”.
    Hal ini bertentangan dengan dalil shahih dari Anas bahwa qunut nazilah yang dilakukan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] tersebut dilakukan setelah ruku’

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَنَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوعِ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَيَقُولُ عُصَيَّةُ عَصَتْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

    Telah menceritakan kepada kami Muhammad yang berkata telah mengabarkan kepada kami ‘Abdullah yang berkata telah mengabarkan kepada kami Sulaiman At Taimiy dari Abi Miljaz dari Anas [radiallahu ‘anhu] yang berkata Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] membaca Qunut setelah ruku’ selama satu bulan mendoakan Ri’il dan Dzakwan, Beliau mengatakan “’Ushayyah telah durhaka pada Allah dan Rasul-Nya” [Shahih Bukhariy 5/107 no 4094]
    Maka dari itu qunut pada bagian akhir yang dikutip ‘Abdul Aziz dari Anas tersebut bukan tentang qunut nazilah selama satu bulan terhadap Ri’il dan Dzakwan [yang dilakukan setelah ruku’] melainkan qunut tanpa nazilah yang dilakukan setelah membaca surat [sebelum ruku’]
    Kesalahan Ibnu Rajab [dan sebagian ulama lain] adalah mereka menganggap bahwa apa yang ditanyakan kepada Anas [pada bagian kedua] yang disebutkan ‘Abdul ‘Aziz adalah tentang qunut nazilah. Maka dari itu komentar Ibnu Rajab [bahwa di dalam hadis tersebut tidak ada penjelasan sharih Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] qunut sebelum ruku’ dan itu hanyalah fatwa Anas saja], menunjukkan bahwa Anas bin Malik telah berfatwa kalau qunut nazilah dilakukan sebelum ruku’ [yaitu setelah membaca surat].
    Hal ini berarti Ibnu Rajab menganggap bahwa Anas bin Malik memfatwakan qunut nazilah sebelum ruku’ padahal ia tahu bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] qunut nazilah setelah ruku’. Kemungkinan ini jauh sekali untuk diterima, biasanya kalau seorang sahabat mengetahui amalan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] di dalam shalat maka sahabat tersebut tidak akan berfatwa menyelisihi amalan tersebut. Apakah Anas bin Malik dengan sengaja menyelisihi sunnah Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]?.
    Pertanyaan selanjutnya adalah apakah qunut tanpa nazilah yang disebutkan Anas bin Malik sebelum ruku’ tersebut adalah hasil ijtihad Anas bin Malik sendiri atau berasal dari Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Terdapat dalil shahih yang menunjukkan bahwa itu berasal dari Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]

    حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ ، نَا أَبُو مُعَاوِيَةَ ، عَنْ عَاصِمٍ الأَحْوَلِ قَالَ : سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنِ الْقُنُوتِ ، فَقَالَ : قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ الرُّكُوعِ

    Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah dari ‘Aashim Al Ahwal yang berkata aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang Qunut, maka ia berkata “Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] telah qunut sebelum ruku’ [Musnad Al Bazzaar 13/109 no 6480]

    Qunut yang ditanyakan ‘Aashim Al Ahwal di atas apakah qunut nazilah atau qunut tanpa nazilah?. Jawabannya tidak perlu berandai-andai, cukup dilihat hadis dengan sanad sama yang diriwayatkan Imam Muslim

    وحدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وأبو كريب قالا حدثنا أبو معاوية عن عاصم عن أنس قال سألته عن القنوت قبل الركوع أو بعد الركوع ؟ فقال قبل الركوع قال قلت فإن ناسا يزعمون أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قنت بعد الركوع فقال إنما قنت رسول الله صلى الله عليه و سلم شهرا يدعو على أناس قتلوا أناسا من أصحابه يقال لهم القراء

    Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Abu Kuraib keduanya berkata telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah dari ‘Aashim dari Anas yang berkata aku bertanya kepadanya tentang Qunut sebelum ruku’ atau sesudah ruku’?. Maka ia berkata “sebelum ruku”. Aku berkata bahwa orang-orang menganggap bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] qunut setelah ruku’. Maka ia berkata “sesungguhnya Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] hanya qunut [setelah ruku’] satu bulan mendoakan orang-orang yang membunuh para sahabatnya yang adalah penghafal Al Qur’an [Shahih Muslim 1/468 no 677]
    Qunut yang ditanyakan ‘Aashim kepada Anas bin Malik telah dijawab oleh Anas bin Malik bahwa itu dilakukan sebelum ruku’. Bahkan ketika ‘Aashim menegaskan bahwa orang-orang menganggap Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] qunut setelah ruku’, Anas menjawab bahwa orang-orang tersebut keliru karena qunut setelah ruku’ yang dimaksud adalah qunut nazilah yang dilakukan oleh Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] selama satu bulan. Artinya qunut yang sedang dibicarakan oleh ‘Aashim dan Anas adalah qunut sebelum ruku’ yang bukan qunut nazilah.
    Kesimpulan ini murni berdasarkan pada riwayat shahih dari Anas bin Malik sendiri, oleh karena itulah kami dengan berani mengatakan bahwa Al Bazzar keliru ketika berkomentar

    وَهَذَا الْحَدِيثُ لا نَعْلَمُهُ يُرْوَى عَنْ أَنَسٍ مِنْ وَجْهٍ صَحِيحٍ إِلَّا عَنْ عَاصِمٍ ، عَنْ أَنَسٍ . وَقَدْ رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ الْحُفَّاظُ مِنْ أَصْحَابِ أَنَسٍ ، عَنْ أَنَسٍ ، مِنْهُمْ : مُحَمَّدُ ابْنُ سِيرِينَ ، وَأَبُو مِجْلَزٍ ، وَقَتَادَةُ وَغَيْرُهُمْ ، عَنْ أَنَسٍ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ

    Dan hadis ini tidak diketahui riwayat dari Anas dengan jalan yang shahih kecuali dari ‘Aashim dari Anas. Dan sungguh telah meriwayatkan hadis ini sekelompok hafizh dari sahabat Anas dari Anas, diantaranya Muhammad bin Siirin, Abu Mijlaz, Qatadah dan selain mereka dari Anas bahwa Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] qunut setelah ruku’ [Musnad Al Bazzaar 13/109 no 6480

    Kesalahan Al Bazzaar adalah ia mempertentangkan riwayat ‘Aashim dari Anas dengan riwayat selain ‘Aashim yaitu riwayat Ibnu Sirin, Abu Miljaz dan Qatadah dari Anas padahal qunut yang ditanyakan ‘Aashim itu bukan qunut nazilah sedangkan qunut yang diriwayatkan Ibnu Sirin, Abu Miljaz dan Qatadah adalah qunut nazilah. Jadi tidak ada yang perlu dipertentangkan bahkan riwayat ‘Aashim selain menyebutkan qunut tanpa nazilah yang sebelum ruku’ juga menegaskan bahwa qunut nazilah dilakukan setelah ruku’ dan ini sama seperti riwayat Ibnu Sirin, Abu Miljaz dan Qatadah.

    Si Toyib itu justru tidak memahami hadis Anas bin Malik dengan baik, ia malah bertaklid pada kekeliruan Al Bazzaar dan Ibnu Rajab. Bahkan ia dengan sok mengatakan saya plin plan padahal ia yang tidak mengerti permasalahan. Saya ragu apakah ia paham bahwa taklidnya kepada perkataan Ibnu Rajab dan Al Bazzaar berkonsekuensi bahwa Anas bin Malik telah dengan sengaja memfatwakan amalan yang menyelisihi sunah Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] padahal Anas telah mengetahui sunah tersebut.

    Saya persilakan kepada saudara Toyib tersebut untuk memahami dengan baik penjelasan saya di atas. Dan sebenarnya hujjah saya di atas sudah ada pada tulisan saya tentang qunut shubuh yang ia bantah hanya saja Toyib mengalami gagal paham dan seiring dengan gagal paham tersebut, ia menunjukkan kejahilannya dalam membantah.

    Ahlul Bait Jaminan Keselamatan Dunia Akhirat : Membantah Syubhat Salafy Nashibi


    Ahlul Bait Jaminan Keselamatan Dunia Akhirat : Membantah Syubhat Salafy Nashibi
    Hadis Tsaqalain adalah hadis shahih yang sangat memberatkan kaum Nashibi. Di dalam hadis tersebut terdapat keutamaan besar dan agung yang dimiliki Ahlul Bait. Hadis Tsaqalain menyebutkan kalau “Kitab Allah dan Itrah Ahlul Bait Rasul SAW” adalah pedoman bagi umat islam dan keduanya selalu bersama tidak akan berpisah sampai kembali kepada Rasul SAW di Al Haudh. Pengikut Nashibi dan sebagian orang yang terjangkiti virus nashibi merasa berat untuk menerima hadis ini. Di antara mereka bermunculan “ulama aneh” yang berusaha mendhaifkan hadis Tsaqalain dan Alhamdulillah usaha mereka gagal dan hanya menunjukkan minimnya ilmu atau niatnya yang buruk. Ketika mereka tidak sanggup membantah keshahihan hadis Tsaqalain maka mereka membuat makar baru dengan menyebarkan syubhat-syubhat yang bertujuan menolak status Ahlul Bait sebagai pedoman umat. Menurut mereka hadis Tsaqalain hanya menunjukkan perintah berpegang teguh kepada Kitab Allah SWT saja.
    Sebelumnya kami telah membahas dengan panjang lebar hadis-hadis Tsaqalain yang dapat dijadikan hujjah. Seperti biasa ada pengikut salafy nashibi menanggapi tulisan kami dengan berbagai syubhat yang maaf, tidak ada nilainya sama sekali. Insya Allah kami akan meluruskan syubhat-syubhat tersebut.

    Perlu diketahui bahwa hadis Tsaqalain masyhur diucapkan oleh Al Imam yang mulia Rasulullah SAW di ghadir-khum yaitu ketika Rasulullah SAW berkhutbah kepada para sahabatnya. Dimana khutbah tersebut Rasulullah SAW memegang tangan Imam Ali dan menyatakan Imam Ali sebagai Mawla bagi kaum mukminin serta menetapkan Kitab Allah dan Itrah Ahlul Bait Rasul SAW sebagai pedoman umat. Oleh karena itu sangat masuk akal untuk dikatakan kalau hadis ini diriwayatkan oleh banyak sahabat termasuk Imam Ali sendiri. Dan tentu saja Imam Ali sebagai pihak yang memiliki kisah tersebut [shahibul qishshah] adalah orang yang paling paham dan orang yang riwayatnya paling tsabit dalam perkara ini.

    حَدَّثَنَا إبْرَاهِيمُ بْنُ مَرْزُوقٍ قَالَ ثنا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ قَالَ ثنا كَثِيرُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُمَرَ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ  أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَضَرَ الشَّجَرَةَ بِخُمٍّ فَخَرَجَ آخِذًا بِيَدِ عَلِيٍّ فَقَالَ  يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَلَسْتُمْ تَشْهَدُونَ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ رَبُّكُمْ ؟ قَالُوا  بَلَى قَالَ أَلَسْتُمْ تَشْهَدُونَ أَنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أَوْلَى بِكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ وَأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَرَسُولَهُ مَوْلَيَاكُمْ ؟ قَالُوا بَلَى قَالَ فَمَنْ كُنْت مَوْلَاهُ فَإِنَّ هَذَا مَوْلَاهُ أَوْ قَالَ فَإِنَّ عَلِيًّا مَوْلَاهُ شَكَّ ابْنُ مَرْزُوقٍ إنِّي قَدْ تَرَكْت فِيكُمْ مَا إنْ أَخَذْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوا كِتَابَ اللَّهِ بِأَيْدِيكُمْ وَأَهْلَ بَيْتِي

    Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Marzuq yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu ‘Amir Al Aqadiy yang berkata telah menceritakan kepadaku Katsir bin Zaid dari Muhammad bin Umar bin Ali dari Ayahnya dari Ali bahwa Nabi SAW berteduh di Khum kemudian Beliau keluar sambil memegang tangan Ali. Beliau berkata “wahai manusia bukankah kalian bersaksi bahwa Allah azza wajalla adalah Rabb kalian?. Orang-orang berkata “benar”. Bukankah kalian bersaksi bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih berhak atas kalian lebih dari diri kalian sendiri dan Allah azza wajalla dan Rasul-Nya adalah mawla bagi kalian?. Orang-orang berkata “benar”. Beliau SAW berkata “maka barangsiapa yang menjadikan Aku sebagai mawlanya maka dia ini juga sebagai mawlanya” atau [Rasul SAW berkata] “maka Ali sebagai mawlanya” [keraguan ini dari Ibnu Marzuq]. Sungguh telah Aku tinggalkan bagi kalian apa yang jika kalian berpegang teguh kepadanya maka kalian tidak akan tersesat yaitu Kitab Allah yang berada di tangan kalian dan Ahlul Bait-Ku” [Musykil Al Atsar Ath Thahawi 3/56]

    Selain Imam Ali hadis ini juga diriwayatkan dengan sanad yang tsabit dari Zaid bin Arqam RA. Dimana Zaid bin Arqam RA meriwayatkan hadis tersebut kepada Abu Thufail, Yazid bin Hayyan dan Muslim bin Shubaih. Berikut riwayat Muslim bin Shubaih yang kami nilai sebagai sanad yang paling shahih dari Zaid bin Arqam RA.

    حَدَّثَنَا يحيى قَال حَدَّثَنَا جرير عن الحسن بن عبيد الله عن أبي الضحى عن زيد بن أرقم قَال النبي صلى الله عليه وسلم إني تارك فيكم ما إن تمسكتم به لن تضلوا كتاب الله عز وجل وعترتي أهل بيتي وإنهما لن يتفرقا حتى يردا علي الحوض

    Telah menceritakan kepada kami Yahya yang berkata telah menceritakan kepada kami Jarir dari Hasan bin Ubaidillah  dari Abi Dhuha dari Zaid bin Arqam yang berkata Nabi SAW bersabda “Aku tinggalkan untuk kalian yang apabila kalian berpegang-teguh kepadanya maka kalian tidak akan sesat yaitu Kitab Allah azza wa jalla dan ItrahKu Ahlul Baitku dan keduanya tidak akan berpisah hingga kembali kepadaKu di Al Haudh [Ma’rifat Wal Tarikh Al Fasawi 1/536]
    .
    .
    Syubhat pertama salafy untuk menolak Ahlul Bait sebagai pedoman umat islam adalah berhujjah dengan hadis Zaid bin Arqam riwayat Yazid bin Hayyan yang hanya menyebutkan lafaz berpegang teguh pada kitab Allah SWT saja dan tidak untuk Ahlul Bait.

    حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَشُجَاعُ بْنُ مَخْلَدٍ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ عُلَيَّةَ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنِي أَبُو حَيَّانَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ حَيَّانَ قَالَ انْطَلَقْتُ أَنَا وَحُصَيْنُ بْنُ سَبْرَةَ وَعُمَرُ بْنُ مُسْلِمٍ إِلَى زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ فَلَمَّا جَلَسْنَا إِلَيْهِ قَالَ لَهُ حُصَيْنٌ لَقَدْ لَقِيتَ يَا زَيْدُ خَيْرًا كَثِيرًا رَأَيْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَمِعْتَ حَدِيثَهُ وَغَزَوْتَ مَعَهُ وَصَلَّيْتَ خَلْفَهُ لَقَدْ لَقِيتَ يَا زَيْدُ خَيْرًا كَثِيرًا حَدِّثْنَا يَا زَيْدُ مَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي وَاللَّهِ لَقَدْ كَبِرَتْ سِنِّي وَقَدُمَ عَهْدِي وَنَسِيتُ بَعْضَ الَّذِي كُنْتُ أَعِي مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَا حَدَّثْتُكُمْ فَاقْبَلُوا وَمَا لَا فَلَا تُكَلِّفُونِيهِ ثُمَّ قَالَ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فِينَا خَطِيبًا بِمَاءٍ يُدْعَى خُمًّا بَيْنَ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةِ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَوَعَظَ وَذَكَّرَ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ أَلَا أَيُّهَا النَّاسُ فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ يُوشِكُ أَنْ يَأْتِيَ رَسُولُ رَبِّي فَأُجِيبَ وَأَنَا تَارِكٌ فِيكُمْ ثَقَلَيْنِ أَوَّلُهُمَا كِتَابُ اللَّهِ فِيهِ الْهُدَى وَالنُّورُ فَخُذُوا بِكِتَابِ اللَّهِ وَاسْتَمْسِكُوا بِهِ فَحَثَّ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ وَرَغَّبَ فِيهِ ثُمَّ قَالَ وَأَهْلُ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي فَقَالَ لَهُ حُصَيْنٌ وَمَنْ أَهْلُ بَيْتِهِ يَا زَيْدُ أَلَيْسَ نِسَاؤُهُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ قَالَ نِسَاؤُهُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ وَلَكِنْ أَهْلُ بَيْتِهِ مَنْ حُرِمَ الصَّدَقَةَ بَعْدَهُ قَالَ وَمَنْ هُمْ قَالَ هُمْ آلُ عَلِيٍّ وَآلُ عَقِيلٍ وَآلُ جَعْفَرٍ وَآلُ عَبَّاسٍ قَالَ كُلُّ هَؤُلَاءِ حُرِمَ الصَّدَقَةَ قَالَ نَعَمْ

    Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb dan Syuja’ bin Makhlad, keduanya dari Ibnu ‘Ulayyah : Telah berkata Zuhair : Telah menceritakan kepada kami Ismaa’iil bin Ibraahiim : Telah menceritakan kepadaku Abu Hayyaan : Telah menceritakan kepadaku Yaziid bin Hayyaan, ia berkata : “Aku pergi ke Zaid bin Arqam bersama Hushain bin Sabrah dan ‘Umar bin Muslim. Setelah kami duduk. Hushain berkata kepada Zaid bin Arqam : ‘Wahai Zaid, engkau telah memperoleh kebaikan yang banyak. Engkau telah melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, engkau mendengar sabda beliau, engkau bertempur menyertai beliau, dan engkau telah shalat di belakang beliau. Sungguh, engkau telah memperoleh kebaikan yang banyak wahai Zaid. Oleh karena itu, sampaikanlah kepada kami – wahai Zaid – apa yang engkau dengan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam’. Zaid bin Arqam berkata : ‘Wahai keponakanku, demi Allah, aku ini sudah tua dan ajalku sudah semakin dekat. Aku sudah lupa sebagian dari apa yang aku dengar dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Apa yang bisa aku sampaikan kepadamu, maka terimalah dan apa yang tidak bisa aku sampaikan kepadamu janganlah engkau memaksaku untuk menyampaikannya’. Kemudian Zaid bin Arqam mengatakan : ‘Pada suatu hari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah di suatu tempat perairan yang bernama Khumm yang terletak antara Makkah dan Madinah. Beliau memuji Allah, kemudian menyampaikan nasihat dan peringatan, lalu beliau bersabda : ‘Amma ba’d. Ketahuilah wahai saudara-saudara sekalian bahwa aku adalah manusia seperti kalian. Sebentar lagi utusan Rabb-ku [yaitu malaikat pencabut nyawa] akan datang lalu dia diperkenankan. Aku akan meninggalkan kepada kalian Ats-Tsaqalain [dua hal yang berat], yaitu Kitabullah yang padanya berisi petunjuk dan cahaya, karena itu ambillah ia (yaitu melaksanakan kandungannya) dan berpegang teguhlah kalian kepadanya’. Beliau menghimbau/mendorong pengamalan Kitabullah. Kemudian beliau berkata “dan ahlul-baitku. Aku ingatkan kalian akan Allah terhadap ahlu-baitku’ [beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali]. Hushain bertanya kepada Zaid bin Arqam : ‘Wahai Zaid, siapakah ahlul-bait Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ? Bukankah istri-istri beliau adalah ahlul-baitnya ?’. Zaid bin Arqam menjawab : ‘Istri-istri beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memang ahlul-baitnya. Namun ahlul-bait beliau adalah orang-orang yang diharamkan menerima zakat sepeninggal beliau’. Hushain berkata : ‘Siapakah mereka itu ?’. Zaid menjawab : ‘Mereka adalah keluarga ‘Ali, keluarga ‘Aqil, keluarga Ja’far, dan keluarga ‘Abbas’. Hushain berkata : ‘Apakah mereka semua itu diharamkan menerima zakat ?’. Zaid menjawab : ‘Ya’. [Shahih Muslin no 2408]

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكَّارِ بْنِ الرَّيَّانِ حَدَّثَنَا حَسَّانُ يَعْنِي ابْنَ إِبْرَاهِيمَ عَنْ سَعِيدٍ وَهُوَ ابْنُ مَسْرُوقٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ حَيَّانَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ دَخَلْنَا عَلَيْهِ فَقُلْنَا لَهُ لَقَدْ رَأَيْتَ خَيْرًا لَقَدْ صَاحَبْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَلَّيْتَ خَلْفَهُ وَسَاقَ الْحَدِيثَ بِنَحْوِ حَدِيثِ أَبِي حَيَّانَ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ أَلَا وَإِنِّي تَارِكٌ فِيكُمْ ثَقَلَيْنِ أَحَدُهُمَا كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ حَبْلُ اللَّهِ مَنْ اتَّبَعَهُ كَانَ عَلَى الْهُدَى وَمَنْ تَرَكَهُ كَانَ عَلَى ضَلَالَةٍ وَفِيهِ فَقُلْنَا مَنْ أَهْلُ بَيْتِهِ نِسَاؤُهُ قَالَ لَا وَايْمُ اللَّهِ إِنَّ الْمَرْأَةَ تَكُونُ مَعَ الرَّجُلِ الْعَصْرَ مِنْ الدَّهْرِ ثُمَّ يُطَلِّقُهَا فَتَرْجِعُ إِلَى أَبِيهَا وَقَوْمِهَا أَهْلُ بَيْتِهِ أَصْلُهُ وَعَصَبَتُهُ الَّذِينَ حُرِمُوا الصَّدَقَةَ بَعْدَهُ

    Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakkaar bin Ar-Rayyaan : Telah menceritakan kepada kami Hassaan [yaitu Ibnu Ibraahiim], dari Sa’iid [yaitu Ibnu Masruuq], dari Yaziid bin Hayyaan dari Zaid bin Arqam. Dia [Yaziid] berkata “Kami menemui Zaid bin Arqam, lalu kami katakan kepadanya  ‘Sungguh kamu telah memiliki banyak kebaikan. Kamu telah bertemu dengan Rasulullah, shalat di belakang beliau dan seterusnya sebagaimana hadits Abu Hayyaan. Hanya saja dia berkata:  Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda ‘Ketahuilah sesungguhnya aku telah meninggalkan untuk kalian dua perkara yang sangat besar. Salah satunya adalah Al Qur’an, barang siapa yang mengikuti petunjuknya maka dia akan mendapat petunjuk. Dan barang siapa yang meninggalkannya maka dia akan tersesat.’ Juga di dalamnya disebutkan perkataan : Lalu kami bertanya “Siapakah ahlu baitnya, bukankah istri-istri beliau?”. Dia menjawab “Bukan, demi Allah. Sesungguhnya seorang istri bisa saja dia setiap saat bersama suaminya. Tapi kemudian bisa saja ditalaknya hingga akhirnya dia kembali kepada bapaknya dan kaumnya. Yang dimaksud dengan ahlul-bait beliau adalah, keturunan dan keluarga beliau yang diharamkan bagi mereka untuk menerima zakat” [Shahih Muslim no. 2408].

    Kami pribadi tidak menolak hadis Shahih Muslim di atas, yang kami tolak adalah hujjah salafy dengan hadis ini yang menolak status Ahlul Bait sebagai pedoman umat islam. Perlu diperhatikan telah tsabit baik dari Imam Ali AS maupun dari Zaid bin Arqam RA lafaz “berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Ahlul Bait”. Oleh karena itu riwayat Shahih Muslim tersebut tidak bisa dipandang bersendiri dan dijadikan hujjah untuk menyimpangkan makna hadis Tsaqalain yang lain. Janganlah diantara pembaca tertipu dengan perkataan “hadits yang mempunyai latar belakang kisah itu lebih kuat penunjukkan hukumnya daripada yang tidak” karena kisah yang dimaksud dalam hadis Zaid bin Arqam [yang dicetak biru] tidaklah jauh berbeda dengan kisah yang terdapat dalam hadis Ali bin Abi Thalib bahkan riwayat Imam Ali lebih kuat dikarenakan hadis Ghadir-khum tersebut ditujukan kepadanya dan diucapkan Nabi SAW saat Beliau SAW memegang tangannya.
    Siapapun yang jeli pasti akan melihat bahwa hadis Zaid bin Arqam di atas masih memerlukan penjelasan dari hadis Tsaqalain yang lain. Perhatikanlah baik-baik dalam matan hadis Shahih Muslim di atas disebutkan Rasulullah SAW meninggalkan Ats Tsaqalain yaitu
    • Kitab Allah dimana pesan Rasulullah SAW adalah agar umat islam berpegang teguh kepadanya agar tidak tersesat [hal yang tidak pernah kami tolak bahkan kami benarkan dan sangat sesuai dengan hadis Tsaqalain yang lain]
    • Ahlul Bait dimana Rasulullah SAW berkata “Aku ingatkan kalian akan Allah terhadap ahlu-baitku”. Disini Rasulullah SAW mengingatkan para sahabat tentang Ahlul Bait.
    Tentu saja pesan Rasulullah SAW soal Kitab Allah dalam hadis Shahih Muslim di atas sangat jelas hanya saja pesan peringatan Rasulullah SAW tentang Ahlul Bait masih memerlukan penjelasan yaitu Apa tepatnya peringatan tersebut. Disini kita bisa melihat bahwa hadis Shahih Muslim di atas masih memerlukan penjelasan dari hadis Tsaqalain yang lain dan ternyata di hadis Imam Ali dan hadis Zaid bin Arqam [riwayat Abu Dhuha] Rasulullah SAW menegaskan agar para sahabat berpegang teguh pada Kitab Allah dan Itrah Ahlul Bait Rasul SAW. Jadi peringatan yang dimaksud tidak lain agar para sahabat juga berpegang teguh kepada Ahlul Bait. Sehingga dapat dimengerti dalam hal ini mengapa peringatan tentang Ahlul Bait tidak dirincikan dengan jelas [dalam hadis Shahih muslim di atas] karena ia terikat dengan penjelasan sebelumnya terhadap Kitab Allah yaitu berpegang teguh. Apalagi di dalam hadis Tsaqalain yang lain disebutkan kalau Kitab Allah dan Itrah Ahlul Bait Rasul SAW tidak akan pernah terpisah [selalu bersama] sampai kembali ke Al Haudh. Hal yang menunjukkan bahwa berpegang teguh kepada Kitab Allah SWT juga diiringi berpegang teguh kepada Itrah Ahlul Bait Rasul SAW. Perlu diketahui bahwa lafaz

    وَأَهْلُ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي

    “dan ahlul-baitku. Aku ingatkan kalian akan Allah terhadap ahlu-baitku”.
    Hanya diriwayatkan oleh Yazid bin Hayyan dan kredibilitasnya tidak diketahui dari ulama-ulama terdahulu sebelum Muslim. Tautsiq yang diberikan ulama terhadapnya hanya berasal dari Nasa’i dan Ibnu Hibban. Abu Hatim dan Bukhari menulis keterangan tentangnya tetapi tidak menetapkan adanya jarh maupun ta’dil. Kami tidak bermaksud untuk mendhaifkan atau mencacatkan Yazid bin Hayyan tetapi hanya sekedar menunjukkan bahwa hadis ini tidaklah seperti yang dikatakan oleh sebagian orang merupakan “hadis tershahih” dan jika para pembaca jeli, riwayat Yazid bin Hayyan mengundang pertanyaan. Lafal kedua hadis di atas menyebutkan kalau Yazid bin Hayyan bersama Husain bin Sabrah dan Umar bin Muslim datang kepada Zaid bin Arqam kemudian Beliau meriwayatkan hadis Tsaqalain, setelah itu Yazid dan sahabatnya bertanya “Wahai Zaid, siapakah ahlul-bait Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam? Bukankah istri-istri beliau adalah ahlul-baitnya?” Nah disini Zaid bin Arqam memberikan dua jawaban [dari kedua riwayat Shahih Muslim]
    • Riwayat Yazid bin Hayyan yang pertama menyebutkan jawaban Zaid bin Arqam “Istri-istri beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memang ahlul-baitnya”
    • Riwayat Yazid bin Hayyan yang kedua menyebutkan jawaban Zaid bin Arqam “Bukan, demi Allah. Sesungguhnya seorang istri bisa saja dia setiap saat bersama suaminya. Tapi kemudian bisa saja ditalaknya hingga akhirnya dia kembali kepada bapaknya dan kaumnya.”
    Terdapat sedikit perbedaan lafaz tetapi memiliki arti penting. Riwayat pertama Zaid menyebutkan kalau Istri Nabi adalah ahlul bait tetapi riwayat kedua Zaid bersumpah istri Nabi bukan ahlul bait. Bukankah hadis ini berasal dari orang yang satu yaitu Zaid bin Arqam, waktu yang satu dan tempat yang satu dan diriwayatkan kepada perawi yang sama [Yazid bin Hayyan dan sahabatnya], kalau begitu mengapa terdapat perbedaan lafaz yang cukup signifikan. Seandainya tidak ada riwayat pertama dan orang-orang hanya tahu riwayat kedua maka sudah jelas menurut Zaid bin Arqam istri Nabi bukan termasuk ahlul bait. Apakah mungkin kedua lafaz yang bertolak belakang itu adalah berasal dari Zaid bin Arqam RA, sehingga lafaz lengkapnya berbunyi
    Istri-istri beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memang ahlul-baitnya. Bukan, demi Allah. Sesungguhnya seorang istri bisa saja dia setiap saat bersama suaminya. Tapi kemudian bisa saja ditalaknya hingga akhirnya dia kembali kepada bapaknya dan kaumnya.
    Tentu saja jawaban dengan kalimat seperti ini terkesan aneh sekali. Atau perbedaan lafaz itu berasal dari kesalahan perawinya dengan kata lain hafalan perawi yang bermasalah. Kalau begitu siapa yang bermasalah? Dan lafal hadis mana yang bermasalah?. Yang tampak bagi kami adalah jika perbedaan lafaz tersebut bukan berasal dari Zaid bin Arqam maka kemungkinan besar berasal dari Yazid bin Hayyan, dia bisa saja seorang yang tsiqat menurut Nasa’i [yang dugaan kami hanya bertaklid bahwa Muslim meriwayatkan di dalam Shahih-nya] tetapi tidak menutup kemungkinan ada sedikit cacat pada dhabit-nya [hafalannya].
    Penjelasan kami di bagian ini hanya ingin menunjukkan bahwa hadis Tsaqalain dalam Shahih Muslim ini tidak bisa berdiri sendiri, ia tetap memerlukan penjelasan dari hadis Tsaqalain lain terutama pada lafaz “dan ahlul baitku, aku ingatkan kalian akan Allah terhadap Ahlul Baitku”. Yang aneh bin ajaib ada orang yang sok berasa paling mengerti lafaz hadis, dengan asalnya ia berkata menafsirkan lafaz ini
    Dari riwayat ini sangat jelas diketahui bahwa perintah untuk berpegang teguh ditujukan kepada Kitabullah. Adapun kepada Ahlul-Bait, beliau mengingatkan umatnya untuk memenuhi hak-haknya (sebagaimana diatur dalam syari’at).
    Adakah dalam lafaz hadis “dan ahlul baitku, aku ingatkan kalian akan Allah terhadap Ahlul Baitku” penunjukkan perintah “untuk memenuhi hak-hak ahlul bait”?. Dari mana datangnya kesimpulan ini?. Kenapa tidak bisa dikatakan peringatan itu adalah “Beliau mengingatkan umatnya untuk berpegang teguh kepada Ahlul Bait”. Kalau salafy nashibi itu bisa berkata “tidak ada perintah berpegang teguh kepada Ahlul Bait dalam hadis Tsaqalain Shahih Muslim” maka kami-pun dapat berkata “tidak ada perintah untuk memenuhi hak-hak ahlul bait di dalam lafaz hadis Shahih Muslim di atas”. Di lain tempat orang tersebut berkata
    Hadits ats-tsaqalain memberikan penjelasan tentang kewajiban untuk mencintai, menghormati, memuliakan, dan menunaikan hak-hak Ahlul-Bait sepeninggal beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam
    Silakan pembaca perhatikan kembali lafaz dalam Shahih Muslim [yang diulang sampai tiga kali] “dan ahlul baitku, aku ingatkan kalian akan Allah terhadap Ahlul Baitku”. Apakah dari lafaz ini terdapat penunjukkan perintah “untuk mencintai, menghormati, memuliakan, dan menunaikan hak-hak Ahlul-Bait”. Kalau salafy nashibi itu bisa berkata “tidak ada perintah berpegang teguh kepada Ahlul Bait dalam hadis Tsaqalain” maka kamipun bisa berkata “tidak ada perintah untuk mencintai, menghormati, memuliakan, dan menunaikan hak-hak Ahlul-Bait dalam lafaz hadis Shahih Muslim di atas”. Sungguh aneh sekali jika ada yang mengatakan kalau hadis Yazid bin Hayyan memiliki dilalah hukum yang jelas. Terkait dengan ahlul bait maka lafaz yang ada adalah “dan ahlul baitku, aku ingatkan kalian akan Allah terhadap Ahlul Baitku”. Memangnya dari lafaz ini dilalah hukum apa yang bisa ditarik?.
    Sekali lagi kami tekankan makna yang jelas tentang Ahlul Bait [dilalah hukumnya jelas] dalam hadis Tsaqalain terdapat pada hadis Tsaqalain yang lain diantaranya hadis Imam Ali dan Hadis Zaid bin Arqam [riwayat Abu Dhuha]. Sehingga lafaz “dan ahlul baitku, aku ingatkan kalian akan Allah terhadap Ahlul Baitku” dapat diartikan peringatan agar umat berpegang teguh kepada Ahlul Bait, inilah peringatan yang dimaksud dalam Shahih Muslim.
    .
    .
    Kami tidak menafikan bahwa terdapat hadis shahih yang hanya menyebutkan “Berpegang teguh kepada Kitab Allah” tanpa tambahan Ahlul Bait. Tetapi juga tidak dapat dinafikan bahwa terdapat hadis shahih yang menyebutkan “berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Itrah Ahlul Bait Rasul SAW”. Hadis ini shahih dan meragukan sanadnya hanyalah usaha ngawur yang sia-sia. Sehingga yang diambil adalah hadis kedua karena makna dalam hadis pertama sudah tercakup di dalamnya. Yah salafy nashibi tahu persis akan hal ini sehingga ia menyebarkan syubhat baru [setidaknya itu tidak baru bagi kami] yang lebih dikenal di kalangan kami sebagai “syubhat anak kecil yang baru belajar bicara”. Syubhat yang kami maksud adalah pembahasannya seputar lafaz “bihii” dan “bihiima”
    Perhatikan kata yang di-bold merah. Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam memakai kata : bihi (به – “dengannya”), dimana ini merujuk pada satu hal saja, yaitu Kitabullah. Keterangan ini sesuai dengan hadits sebelumnya. Seandainya perintah tersebut mencakup dua hal (Kitabullah dan Ahlul-Bait) tentu ia memakai kata bihimaa (بهما – “dengan keduanya”), sebagaimana lafadh riwayat

    تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما : كتاب الله وسنة نبيه

    “Telah aku tinggalkan pada kalian dua perkara yang jika kalian berpegang dengan keduanya, tidak akan tersesat : Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya”.
    Hadits ‘Kitabullah wa sunnatii’ ini adalah dla’iif dengan seluruh jalannya. Di sini saya hanya ingin menunjukkan contoh penerapan dalam kalimat saja. Perintah berpegang teguh dan jaminan tidak akan tersesat dalam riwayat di atas dipahami merujuk pada Kitabullah dan Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, karena menggunakan bihimaa (بهما – “dengan keduanya”). Ini adalah konsekeunsi logis dari kalimat itu sendiri.
    Syubhat ini mungkin akan diaminkan oleh orang yang tidak bisa berbahasa arab tetapi bagi mereka yang mengerti maka nyata sekali kalau yang melontarkan syubhat ini benar-benar seperti anak kecil yang baru belajar bicara. Perlu diketahui bahwa baik hadis Tsaqalain maupun hadis Kitabullah wa sunnatii memuat kedua lafaz bihi dan bihima. Bihi yang berarti “dengannya” dan bihimaa yang berarti “dengan keduanya”.

    تَرَكْت فِيكُمْ مَا إنْ أَخَذْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوا كِتَابَ اللَّهِ بِأَيْدِيكُمْ وَأَهْلَ بَيْتِي

    Sungguh telah Aku tinggalkan bagi kalian apa yang jika kalian berpegang teguh kepadanya maka kalian tidak akan tersesat yaitu Kitab Allah yang berada di tangan kalian dan Ahlul Bait-Ku

    إني تارك فيكم ما إن تمسكتم به لن تضلوا كتاب الله عز وجل وعترتي أهل بيتي وإنهما لن يتفرقا حتى يردا علي الحوض

    Aku tinggalkan untuk kalian apa yang jika kalian berpegang-teguh dengannya maka kalian tidak akan sesat yaitu Kitab Allah azza wa jalla dan ItrahKu Ahlul Baitku dan keduanya tidak akan berpisah hingga kembali kepadaKu di Al Haudh

    تارك فيكم أمرين لن تضلوا إن اتبعتموهما وهما كتاب الله وأهل بيتي عترتي

    Aku tinggalkan kepadamu dua hal atau perkara, yang apabila kamu mengikuti keduanya maka kamu tidak akan tersesat yaitu Kitab Allah dan Ahlul BaitKu, ItrahKu

    تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما : كتاب الله وسنة نبيه

    “Telah aku tinggalkan pada kalian dua perkara yang jika kalian berpegang dengan keduanya, tidak akan tersesat : Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya”.
    Pada hadis dengan lafaz “bihi [dengannya]” sifat peninggalan Rasulullah SAW dijelaskan terlebih dahulu yaitu yang jika berpegang dengannya tidak akan sesat baru kemudian Beliau menyebutkan kalau jumlahnya ada dua yaitu Kitab Allah dan Ahlul Bait. Jadi disini sifat berpegang teguh itu berlaku pada masing-masing yang disebutkan Nabi SAW yaitu Kitab Allah dan Ahlul Bait. Sedangkan pada lafaz “bihiima [dengan keduanya]” disebutkan terlebih dahulu kalau jumlah peninggalan tersebut ada dua [perhatikan kata dua perkara] baru kemudian disebutkan sifatnya yaitu harus dipegang teguh keduanya. Tentu karena dari awal telah disebutkan ada dua hal maka penjelasan sifat yang dimaksud juga menggunakan kata ganti “dengan keduanya”. Jadi baik hadis dengan lafaz bihi dan lafaz bihima memiliki konsekuensi yang sama. Bukti penggunaan lafaz yang seperti ini juga ditemukan dalam hadis Kitabullah wa sunnati [hadis kitabullah wa sunnati adalah hadis yang dhaif jiddan dengan keseluruhan jalannya bukannya dhaif saja seperti yang dikatakan oleh salafy tersebut]

    يا أيها الناس إني قد تركت فيكم ما إن اعتصمتم به فلن تضلوا أبدا كتاب الله وسنة نبيه

    Wahai manusia, sungguh telah kutinggalkan bagi kalian apa yang jika kalian berpegang teguh dengannya maka tidak kalian tidak akan tersesat setelahnya yaitu Kitab Allah dan Sunnah Nabinya [Mustadrak Al Hakim no 318]

    عن أنس بن مالك قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لقد تركت فيكم ما إن أخذتم به لن تضلوا كتاب الله وسنة نبيه

    Dari Anas bin Malik yang berkata Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda “sungguh Aku tinggalkan untuk kalian apa yang jika kalian berpegang teguh dengannya maka kalian tidak akan sesat yaitu Kitab Allah dan Sunnah Nabinya [Thabaqat Al Muhaddisin no 549]
    Jadi pada hadis dengan lafaz “bihi” sifat berpegang teguh dengannya berlaku untuk masing-masing peninggalan tersebut karena dari awal Rasul SAW menjelaskan bahwa Beliau akan meninggalkan sesuatu yang jika berpegang kepada sesuatu tersebut maka tidak akan sesat. Nah sesuatu itu yang disebutkan Rasul SAW adalah Kitab Allah dan Itrah Ahlul Bait Rasul SAW. Ditambah lagi Rasulullah SAW menyebutkan kalau keduanya selalu bersama tidak akan berpisah sampai kembali ke Al Haudh.
    Kami yakin tidak ada satupun ulama yang fasih berbahasa arab mempermasalahkan lafaz “bihi” dan “bihima” karena maaf saja terkesan konyol sekali kalau hujjah seperti ini dilontarkan oleh orang yang bertaraf ulama. Bahkan banyak ulama yang menjadikan hadis dengan lafaz “bihi” sebagai dalil untuk berpegang teguh kepada Sunnah Nabi diantaranya
    • Al Mundziri dalam At Targhib Wat Tarhib atau Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib Wat Tarhib memuat bab “anjuran berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Nabi”. Di dalam bab itu terdapat hadis “kitabullah wa sunnati” dengan lafaz “bihi” yaitu hadis Ibnu Abbas riwayat Al Hakim [Shahih At Targhib Wat Tarhib no 40]
    • As Suyuthi dalam Miftah Al Jannah menjadikan hadis “kitabullah wa sunnati” dengan lafaz “bihi” sebagai dalil untuk berpegang teguh kepada Sunnah Nabi SAW [Miftah Al Jannah fi Ihtijaj bil Sunnah hal 7]
    Tetapi dengan cara-cara berdalil yang seperti ini kita dapat melihat kualitas mereka yang mengidap “sesuatu di hatinya” yang selalu mencari-cari dalih penolakan walaupun dalih tersebut terkesan konyol bin naïf.
    .
    .
    Syubhat salafy nashibi yang lain adalah menunjukkan kekeliruan-kekeliruan Imam Ali [dalam persepsinya tentu] sehingga dengan ini ia menginginkan bahwa Ahlul Bait tidak dijadikan pedoman umat islam agar tidak sesat karena terbukti juga melakukan kekeliruan. Tanggapan kami cukup sederhana, kekeliruan-kekeliruan yang ia nisbatkan kepada Imam Ali sebelum diucapkan hadis Tsaqalain jelas tidak menjadi hujjah baginya karena jelas pada masa Nabi SAW, Nabi SAW memberikan pengajaran dan ilmu kepada Ahlul Bait sehingga pada akhirnya Rasul SAW menetapkan Ahlul Bait sebagai pedoman umat. Mengenai kekeliruan yang ia nisbatkan kepada Imam Ali sepeninggal Nabi SAW yaitu Imam Ali pernah membakar kaum murtad maka kami katakan hal itu tidaklah tsabit.

    عن عكرمة : أن عليا رضي الله عنه حرق قوما، فبلغ ابن عباس فقال: لو كنت أنا لم أحرقهم، لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (لا تعذبوا بعذاب الله). ولقتلتهم، كما قال النبي صلى الله عليه وسلم: (من بدل دينة فاقتلوه).

    Dari ‘Ikrimah : Bahwasannya ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu pernah membakar satu kaum. Sampailah berita itu kepada Ibnu ‘Abbas, lalu ia berkata “Seandainya itu terjadi padaku, niscaya aku tidak akan membakar mereka, karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda ‘Janganlah menyiksa dengan siksaan Allah’. Dan niscaya aku juga akan bunuh mereka sebagaimana disabdakan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam “Barangsiapa yang menukar agamanya, maka bunuhlah ia” [Shahih Bukhari no. 3017].
    Kemudian ia membawakan riwayat dalam Sunan Tirmidzi dengan tambahan lafaz “Ibnu Abbas benar”.

    فبلغ ذلك عليا فقال صدق بن عباس

    “Maka sampailah perkataan itu pada ‘Aliy, dan ia berkata : ‘Benarlah Ibnu ‘Abbas” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 1458; shahih. Diriwayatkan pula oleh Asy-Syafi’iy 2/86-87, ‘Abdurrazzaaq no. 9413 & 18706, Al-Humaidiy no. 543, Ibnu Abi Syaibah 10/139 & 12/262 & 14/270, Ahmad 1/217 & 219 & 282, Abu Dawud no. 4351, Ibnu Maajah no. 2535, An-Nasaa’iy 7/104, Ibnul-Jaarud no. 843, Abu Ya’laa no. 2532, Ibnu Hibbaan no. 4476, dan yang lainnya].
    Saudara itu melakukan hal yang aneh dalam Takhrijnya terhadap lafaz “benarlah Ibnu Abbas”. Yang saya temukan lafaz itu ada di riwayat Tirmidzi sedangkan di riwayat lain seperti Musnad Ahmad 1/217 no 1871, Musnad Ahmad 1/282 no 2552, Mushannaf Abdurrazaq 5/213 no 9413, Sunan Abu Dawud 2/530 no 4351 dan Sunan Daruquthni 3/108 no 90 semuanya dengan tambahan lafaz perkataan imam Ali “kasihan Ibnu Abbas”.

    عن عكرمة أن عليا عليه السلام أحرق ناسا ارتدوا عن الإسلام فبلغ ذلك ابن عباس فقال لم أكن لأحرقهم بالنار إن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال ” لاتعذبوا بعذاب الله ” وكنت قاتلهم بقول رسول الله صلى الله عليه و سلم فإن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال ” من بدل دينه فاقتلوه ” فبلغ ذلك عليا عليه السلام فقال ويح ابن عباس

    Dari ‘Ikrimah Bahwasanya ‘Aliy alaihis salam pernah membakar satu kaum yang murtad dari islam. Sampailah berita itu kepada Ibnu ‘Abbas, lalu ia berkata “tidak boleh membakar mereka, karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda ‘Janganlah menyiksa dengan siksaan Allah’. Dan seandainya itu aku maka aku akan membunuh mereka sebagaimana disabdakan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam “Barangsiapa yang menukar agamanya, maka bunuhlah ia”. Kemudian sampailah kepada Ali alaihis salam [perkataan Ibnu Abbas] maka ia berkata “kasihan Ibnu Abbas” [Sunan Abu Dawud 2/530 no 4351, perhatian : kata “alaihis salam” memang berasal dari kitab hadis Sunan Abu Dawud bukan tambahan dari kami]

    Jika para pembaca jeli membaca hadis Ikrimah di atas maka pernyataan imam Ali membakar suatu kaum berasal dari Ikrimah. Ikrimah tidaklah menyaksikan peristiwa ini karena riwayatnya dari Ali adalah mursal seperti yang dikatakan Abu Zur’ah [Al Marasil Ibnu Abi Hatim 1/158 no 585]. Jadi Ikrimah hanya menerima kabar yang sampai kepadanya. Kemudian disampaikan kepada Ibnu Abbas dan Ibnu Abbas mengatakan bahwa apa yang dilakukan imam Ali itu tidak benar karena tidak boleh menyiksa dengan siksaan Allah SWT dan cukup dibunuh saja berdasarkan hadis Rasulullah SAW. Lantas perkataan Ibnu Abbas ini pun sampai pula kepada Imam Ali dan disebutkan kalau Imam Ali berkata “benarlah Ibnu Abbas” dan “kasihan Ibnu Abbas”.

    Jika kita menerima kedua perkataan ini maka yang dimaksud oleh Imam Ali dengan “benarlah Ibnu Abbas” adalah membenarkan hadis yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dari Rasulullah SAW bahwa tidak boleh menyiksa dengan siksaan Allah SWT dan orang murtad cukup dibunuh saja karena Beliau Imam Ali juga mengetahui hadis tersebut. Dan yang dimaksud dengan perkataan “kasihan Ibnu Abbas” adalah Imam Ali mengasihani Ibnu Abbas yang terlalu mudah mempercayai apa saja yang disampaikan kepadanya. Jika Imam Ali mengetahui kebenaran hadis tersebut jelas mana mungkin Beliau melakukan perbuatan yang melanggar hadis Rasulullah SAW yang ia ketahui  artinya Imam Ali tidaklah membakar kaum tersebut. Berbeda halnya dengan nashibi yang menurut anggapan mereka tidak ada masalah kalau Imam Ali mengetahui hadis Rasulullah SAW yang shahih tetapi melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hadis shahih tersebut.

    Dan diriwayatkan bahwa Ammar Ad Duhni berkata kalau Imam Ali tidak membakar mereka hanya membuat lubang lalu memasukkan mereka ke dalamnya dan mengalirkan asap ke lubang tersebut kemudian membunuh mereka [Musnad Al Humaidi 1/244 no 533]. Ammar Ad Duhni adalah tabiin kufah yang otomatis menyaksikan persitiwa tersebut sehingga kesaksiannya patut diambil dan melalui penjelasannya Imam Ali tidak membakar kaum murtad yang dimaksud. Wallahu’alam
    .
    .
    Lafaz lain yang penting dan luput dari pandangan para pengingkar adalah lafaz hadis Tsaqalain “keduanya tidak akan berpisah sampai kembali kepadaku di Al Haudh”

    وإنهما لن يتفرقا حتى يردا علي الحوض

    Dan keduanya tidak akan berpisah sampai kembali kepadaku di Al Haudh
    Lafaz ini mengandung pengertian bahwa keduanya yaitu Kitab Allah dan Ithrah Ahlul Bait Rasul SAW akan selalu bersama dan tidak akan berpisah. Itrah Ahlul Bait Rasul SAW akan selalu bersama Al Qur’an. Hal ini menunjukkan bahwa mereka akan selalu bersama kebenaran dan menjadi pedoman bagi umat islam karena mereka selalu bersama Al Qur’an sampai keduanya kembali kepada Rasulullah SAW di Al Haudh.

    Janganlah seseorang terperdaya dengan perkataan bahwa hadis Abu Dhuha adalah ringkasan dari hadis Yazid bin Hayyan. Tidak diragukan kalau para perawi bisa saja menyampaikan hadis lebih ringkas dari apa yang mereka dengar tetapi seorang perawi yang tsiqat dan dhabit tidaklah merubah hadis tersebut atau apapun yang ia ringkas. Dengan kata lain ringkasan yang mereka lakukan tidaklah merubah makna hadis tersebut. Kami katakan bahwa hadis Zaid bin Arqam disampaikan kepada kedua orang yang berbeda yaitu Yazid bin Hayyan dan Abu Dhuha di waktu yang berbeda pula . Abu Dhuha adalah orang yang lebih tsiqat dan tsabit dibanding Yazid bin Hayyan sehingga apa yang disampaikan oleh Abu Dhuha adalah apa yang ia dengar dari Zaid bin Arqam, kami tidak mengetahui adanya riwayat Abu Dhuha dalam versi yang lebih panjang oleh karena itu justru lebih tepat dikatakan lafaz hadis Abu Dhuha adalah lafaz ringkas yang disampaikan oleh Zaid bin Arqam.

    Jadi Perbedaannya adalah riwayat Yazid bin Hayyan, disampaikan oleh Zaid bin Arqam dengan lebih panjang dan memuat kisah di Khum sedangkan riwayat Abu Dhuha disampaikan Zaid bin Arqam dengan lebih singkat dan hanya menyebutkan inti atau hukumnya saja yaitu “berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Itrah Ahlul Bait dan keduanya tidak akan berpisah”. Riwayat Yazid bin Hayyan tidak memiliki qarinah yang menafikan “berpegang teguh kepada Ahlul Bait” apalagi dalam riwayat Imam Ali yang juga memuat soal kisah bahkan Beliau sebagai shahibul qishshah memuat lafaz yang persis dengan lafaz hadis Abu Dhuha yaitu “berpegang teguh pada kitab Allah dan Ahlul Bait”. Jika mau dipaksakan untuk menggabungkan riwayat-riwayat yang ada [ketiga riwayat di atas] maka secara keseluruhan lafaz hadis Tsaqalain adalah sebagai berikut.


    ‘Pada suatu hari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah di suatu tempat perairan yang bernama Khumm yang terletak antara Makkah dan Madinah. [Beliau keluar sambil memegang tangan Ali] Beliau memuji Allah, kemudian menyampaikan nasihat dan peringatan, lalu beliau bersabda ‘Amma ba’d. Ketahuilah wahai saudara-saudara sekalian bahwa aku adalah manusia seperti kalian. Sebentar lagi utusan Rabb-ku [yaitu malaikat pencabut nyawa] akan datang lalu dia diperkenankan. Beliau berkata “wahai manusia bukankah kalian bersaksi bahwa Allah azza wajalla adalah Rabb kalian?. Orang-orang berkata “benar”. Bukankah kalian bersaksi bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih berhak atas kalian lebih dari diri kalian sendiri dan Allah azza wajalla dan Rasul-Nya adalah mawla bagi kalian?. Orang-orang berkata “benar”. Beliau SAW berkata “maka barangsiapa yang menjadikan Aku sebagai mawlanya maka dia ini juga sebagai mawlanya”. Sungguh telah Aku tinggalkan bagi kalian yang jika kalian berpegang teguh kepadanya maka kalian tidak akan tersesat yaitu Kitab Allah yang berada di tangan kalian dan Ahlul Bait-Ku” Aku meninggalkan kepada kalian Ats-Tsaqalain [dua hal yang berat], yaitu Kitabullah yang padanya berisi petunjuk dan cahaya, karena itu ambillah ia (yaitu melaksanakan kandungannya) dan berpegang teguhlah kalian kepadanya’. Kemudian beliau berkata “dan ahlul-baitku. Aku ingatkan kalian akan Allah terhadap ahlu-baitku’. Aku ingatkan kalian akan Allah terhadap ahlu-baitku’. Aku ingatkan kalian akan Allah terhadap ahlu-baitku’. Keduanya tidak akan berpisah hingga kembali kepadaKu di Al Haudh. Maka  perhatikanlah oleh kalian, apa yang kalian perbuat terhadap keduanya sepeninggalku.

    Dengan lafaz di atas dapat dimengerti bahwa pada perkataan “dan ahlul-baitku. Aku ingatkan kalian akan Allah terhadap ahlu-baitku” tidak dijelaskan peringatan tersebut dengan lebih rinci karena sudah jelas pada perkataan sebelumnya “Aku tinggalkan bagi kalian yang jika kalian berpegang teguh kepadanya maka kalian tidak akan tersesat yaitu Kitab Allah yang berada di tangan kalian dan Ahlul Bait-Ku”. Berbeda halnya dengan saudara pengingkar tersebut, ia tidak memiliki petunjuk sedikitpun untuk menyokong penafsirannya kalau pesan dalam hadis Tsaqalain adalah menghormati, mencintai, memuliakan serta memenuhi hak-hak Ahlul Bait.
    Sebagai umat islam kita memiliki kewajiban untuk berpegang teguh kepada Al Qur’an dan Itrah Ahlul Bait Rasul SAW, mencintai mereka, menghormati dan memuliakan serta memenuhi hak-haknya. Janganlah ada diantara kita yang terpengaruh syubhat nashibi yang menolak untuk berpegang teguh kepada Itrah Ahlul Bait Rasul SAW. Rasulullah SAW menyatakan dengan jelas bahwa Beliau meninggalkan bagi umat Kitab Allah dan Itrah Ahlul Bait yang mana yang satu lebih besar dari yang lain [yaitu kitab Allah] dimana umat islam hendaknya berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Itrah Ahlul Bait agar tidak tersesat dan keduanya akan selalu bersama atau tidak akan berpisah sampai kembali kepada Rasul SAW di Al Haudh.
    .
    Syubhat lain para pengingkar adalah perkataan bahwa Ahlul Bait dan Al Qur’an tidaklah setara karena Rasulullah SAW mengatakan telah membedakan keduanya dimana yang satu lebih besar dari yang lain. Kami katakan perkataannya benar tetapi pengingkar itu menginginkan kebathilan dari perkataan tersebut. Al Qur’an adalah Tsaqal Al Akbar karena ia adalah rujukan dan pedoman pertama bagi umat islam bahkan Itrah Ahlul Bait Rasul SAW juga berpedoman kepada Al Qur’an. Itrah Ahlul Bait Rasul adalah pribadi-pribadi yang paling mengerti dan memahami Al Qur’an, mereka tidak akan pernah meninggalkan Al Quran sepeninggal Rasul SAW oleh karena itu Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Al Qur’an dan Itrah Ahlul Bait akan selalu bersama atau tidak pernah berpisah hingga kembali kepada Rasul SAW di Al Haudh. Itrah Ahlul Bait Rasul SAW sebagai Tsaqal Al Asghar adalah rujukan kedua bagi umat karena mereka seperti yang sudah kami sebutkan adalah yang paling mengerti dan memahami Al Qur’an dan mereka adalah yang paling mengerti dengan sunah Rasul SAW, oleh karena itulah Rasulullah SAW berwasiat dengan menyandingkan keduanya. Perkara ini termasuk sangat berat khususnya perihal Ahlul Bait sehingga Rasulullah SAW berkata “maka  perhatikanlah oleh kalian, apa yang kalian perbuat terhadap keduanya sepeninggalku”.

    Terakhir kami akan mengajak pembaca untuk memperhatikan atsar yang dibawakan oleh saudara pengingkar tersebut di akhir tulisannya

    حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ وَصَدَقَةُ قَالَا أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ وَاقِدِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ ارْقُبُوا مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَهْلِ بَيْتِهِ

    Telah menceritakan kepadaku Yahyaa bin Ma’iin dan Shadaqah, mereka berdua berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin Ja’far, dari Syu’bah, dari Waaqid bin Muhammad, dari ayahnya, dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata : Telah berkata Abu Bakr : “Peliharalah hubungan dengan Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan cara menjaga hubungan baik dengan ahlul-bait beliau” [Shahih Bukhaariy no. 3751].

    Mengenai matan atsar di atas, tidak ada satupun yang meragukan kalau umat islam diharuskan menjaga hubungan baik dengan Ahlul Bait karena kedudukan mereka yang tinggi dalam islam [sebagai pedoman bagi umat islam]. Tetapi aneh bin ajaib Abu Bakar sendiri dan sahabatnya Umar adalah orang yang pertama kali melakukan sesuatu yang tidak baik dengan Ahlul Bait. Telah diriwayatkan dengan kabar yang shahih bahwa Abu Bakar menolak permintaan Sayyidah Fathimah AS [penghulu wanita surga] sehingga membuat sayyidah Fathimah marah dan tidak berbicara dengan Abu Bakar selama 6 bulan. Dan telah diriwayatkan dengan kabar yang shahih bahwa Umar mengancam akan membakar rumah Ahlul Bait terkait dengan masalah kekhalifahan. Apakah perbuatan tersebut bisa dikatakan “menjaga hubungan baik dengan ahlul bait”?.

    Walaupun begitu kami tidak punya kepentingan untuk mencela atau mencaci Abu Bakar RA dan Umar RA. Bagi kami cukuplah tauladan yang diberikan Ahlul Bait jika salah katakan salah jika benar katakan benar dan jika tidak senang maka diam dan bersabar itu lebih baik. Semoga jawaban kami ini bermanfaat bagi umat islam khususnya para pecinta Ahlul Bait dan insya Allah kami akan terus berusaha menjadi hamba Allah yang membela keutamaan Ahlul Bait semampu kami. Tidak ada yang kami harapkan dari ini kecuali Allah SWT mengampuni  kami dan memberikan petunjuk kepada kami agar kami berada di atas jalan yang lurus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar