Sabtu, 22 Oktober 2022

FENOMENA ANEH DI TAHUN 2022, .... KOK ADA SEORANG PRESIDEN DI DUNIA INI ... DIGUGAT OLEH WARGA NEGARANYA DI PENGADILAN NEGARA ... DENGAN TUDUHAN MEMILIKI IJAZAH PALSU SD-SMP-SMA ...??? >>> WASPADA !!!! ....>>> ADA APA N MENGAPA DEMIKIAN ...??? >>> KONON BNYAK NARASI DILUAR PENGADILAN MMBELA JOKOWI .... DENGAN BERBAGAI CARA ...??? SEHARUSNYA PEMBELAAN ITU DILAKUKAN SESUAI KORIDOR HUKUM N MNGANUT AZAS YG BENAR ... N DI TAMPILKAN DIDEPAN PENGADILAN .. SECARA TERBUKA ...??? >>> HMMMHHH .... FENOMENA ANEH N MAKIN BNYAK KEANEHAN DLAM PROSESNYA ...??? SI PENGGUGAT YG BERNAMA BAMBANG TRI MULYONO DAN GUS NUR TEMANNYA KONON DITAHAN OLEH KEJAKSAAN NEGARA DENGAN TUDUHAN PENISTAAN ATW PENODAAN AGAMA ???

 

Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat terkait Dugaan Ijazah Palsu SD hingga SMA

Selasa, 4 Oktober 2022 15:38 WIB

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/04/presiden-jokowi-digugat-ke-pn-jakarta-pusat-terkait-dugaan-ijazah-palsu-sd-hingga-sma

Penulis: Ilham Rian Pratama

Editor: Johnson Simanjuntak

 



zoom-inlihat foto

Tangkap layar YouTube KompasTV

Presiden Jokowi 

 

Baca Selanjutnya:

SOSOK Marsekal Muda Novyan Samyoga, Pangkogabwilhan II TNI AU yang Meninggal Dunia

X

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Penggugat ialah Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.

Gugatan telah terdaftar pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Selasa (4/10/2022).

Selain Presiden Jokowi, Bambang turut menggugat Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Adapun Bambang merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat terkait Dugaan Ijazah Palsu SD hingga SMA, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/04/presiden-jokowi-digugat-ke-pn-jakarta-pusat-terkait-dugaan-ijazah-palsu-sd-hingga-sma.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak

Sesudah beberapa lama di lakukan persidangan terhadap Bambang Tri n Gus Nur dengan Tuduhan yg sngat aneh ?? yakni Peninstaan agama n berita bohong n keonaran ??? 

JPU ditengarai memang sudah ada pesanan n persekongkolan untuk membela2 jakowi ???  coba disimak dalam berita sbb :   detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6655366/bambang-tri-tantang-jpu-tunjukkan-ijazah-asli-jokowi-jaksa-yang-palsu-mana

Bambang Tri Tantang JPU Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Jaksa: Yang Palsu Mana?

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 04 Apr 2023 15:19 WIB

Sidang Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) di PN Solo, Selasa (4/4/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo - Agenda persidangan dengan terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) memasuki tahapan pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sidang dilakukan terpisah dengan terdakwa Gus Nur terlebih dahulu.
Dalam sidang itu, JPU tetap pada keyakinannya sebagaimana dalam Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sehingga pleidoi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya, diyakini bisa dipatahkan JPU.

JPU kasus itu, Apriyanto Kurniawan mengatakan fokus JPU adalah pembuktian berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Terlebih pihak terdakwa tidak bisa mematahkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.

"Baik terdakwa dan kuasa hukumnya tidak bisa membuktikan saksi fakta, dan alat bukti itu tidak ada. Jadi yang dituduhkan ijazah Presiden Jokowi palsu itu, palsunya di mana? Siapa yang membuat ijazah palsu, kapan dibuatnya kan tidak jelas," kata Apriyanto saat ditemui usai persidangan di PN Solo, Selasa (4/4/2023).

Baca juga:
Serangan Gus Nur Bongkar Kelakuan Bambang Tri di Penjara
Pihak terdakwa meminta jaksa bisa membuktikan keaslian ijazah Jokowi dengan ditunjukkannya ijazah asli Jokowi di persidangan, atau menghadirkan langsung Presiden Jokowi.

"Kalau kami putar, dia yang menuduh ijazah Jokowi palsu, mana buktinya? Yang palsu sebelah mananya? Siapa yang membuat? Kan mereka tidak bisa membuktikan," ucapnya.

Sehingga, pernyataan terdakwa soal tuduhan ijazah palsu Jokowi dianggap Jaksa tidak relevan dan mendasar. Sebab, tak ada bukti yang dihadirkan dalam persidangan itu.

Dalam agenda itu, Gus Nur langsung menanggapi replik dari JPU secara lisan. Sehingga pekan depan, tak ada agenda persidangan yang menghadirkan dirinya.

Sementara itu, Bambang Tri memilih meminta waktu satu pekan kepada majelis hakim untuk menanggapi replik dari JPU secara tertulis. Sehingga pekan depan, agenda persidangan Bambang Tri adalah duplik.

"Untuk putusan majelis hakim, insyaallah tanggal 18 April," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Eggi Sudjana mengatakan harusnya majelis hakim membatalkan sidang itu karena jaksa tak bisa menunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi.

"Menurut KUHP Pasal 143, menerangkan dakwaan jaksa harus lengkap, cermat, dan jelas. Dakwaan jaksa dengan fakta di persidangan tidak pernah menghadirkan ijazah asli Jokowi, artinya dia tidak lengkap, cermat, dan jelas. Menurut Pasal 143 harusnya sudah dibatalkan oleh hakim, batal demi hukum," kata Eggi kepada wartawan di PN Solo, Selasa (28/3).

Baca artikel detikjateng, "Bambang Tri Tantang JPU Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Jaksa: Yang Palsu Mana?" selengkapnya https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6655366/bambang-tri-tantang-jpu-tunjukkan-ijazah-asli-jokowi-jaksa-yang-palsu-mana.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/ 

Disini semakin kentara ... n JPU main patgulipat ?? n dimana scr hukum dan etika pengadilan bahwa yang mendakwalah yang harus mmbuktikan dimana seharusnya JPU wajib n harus bisa mmbuktikan keaslian ijazah Jokowi .. tapi malah mminta Bambang Tri mrnunjukkan mana yang palsunya n siapa yang memalsukannya ??

tapi pengadilan di PN Surakarta ini banyak yang janggal n cenderung di politiking ??? Juga Majelis Hakim tidak secara tegas kepada JPU agar bisa menghadirkan Jokowi sebagai Saksi Mahkota n membawa n menunjukkan ijazah asli yang dimilki  Jokowi ....>> 
Majelis Hakim sepert enggan ada ketakutan untuk maminta JPU ataw Bareskrim Polda Jateng untuk bisa menunjukkan Baerita Acara Pemeriksaan atas nama Jokowi sebagai Saksi Mahkota n seharusnya bisa menunjukkan ijazah asli milik Jokowi ysng sedang diperkarakan ....>>
Sayangnya hingga Keputusan PN Surakarta yg konroversial n seperti melanggar UU n aturan hukun n etika Negara Hukum, PN Surakarta tidak bisa memberikan keadilan yg tuntas.. dimana ijazah aseli Jokowi sama sekali tidak pernah bisa ditunjukkan didepan Pengadilan n bahkan seharusnya bs dilakukan uji forensik n DNA ijazah untuk mmabuktikan keaslian n bukan yang palsu ataw aspal ...??? 

Dan apabila PN Surakarta bs mnunjukkan kaeslian ijazah Jokowi yang diperkarakan, maka akan manjadi tonggak sejarah bagi penegakkan hukum di NKRI ini ...>>>
namun sayang seribu sayang .. PN Surakarta seperti main gimic n menunjukkan penyelenggaraan pengadilan tentang ijazah palsu Jokowi hanya joke n permainn yg mmeper-olok2 hukum n penyelenggaraan pengadilan PN Surakarta yg terindikasi hanya manuver para hakim n jaksa JPU n juga bareskrin Polda Jateng yg sedang menjilati regim penguasa dengan mengharapkan dapat bonus n hadiah yg besar berupa .. macam2 penghargaan yg dipolitiking n jadi kebangaan para pengkhianat bangsa. 
JPU n Majelis Hakim n Bareskrim Polda Jateng nyata2 melecehkn martabat n kemuliaan lembaga PN Surakarta dg mmepermainkan hukum n pengadilan n menghadirkan para saksi2 yg jumlahnya hingg belasa orang atw lebih banyak lagi ..??  namun tak seorangpun dari para saksi itu pernah melihat ijazah aseli milik Joowi ???>>>

dari ikhtisar diatas .. dengan adanya fakta pengadilan PN Surakarta dalam perkara Ijazah palsu Jokowi yang mana  ijazah asli milik Jokowi tersebut sama sekali tidak pernah bisa dibuktikan atw tidak pernah bisa ditunujukkan dengan nyata di depan pengadilan dalam persidangan di PN Surakarta tersebut hingga Penutupn n pembacaan keputusan Hakim.

Lebih aneh lagi Keputusa PN Surakarta itu .. memberikan hukum kepada Bamabang Tri N GusNur masing 6 tahun penjara ??? 

Disini nampak gimic n plecehen hukum n UU Negara dimana Hakim n JPU n Bareskrin Polda Jateng yang tidak mampu menunjukkan kebenaran ijazah aseli Jokowi n yang jadi sebab diselenggarakannya persidangan perkara ijazah palsu Jokowi

Rabu, 12 Oktober 2022

SHALAT MERUPAKAN RUKUN ISLAM KE 2 SETELAH SYAHADAH >>> SHALAT ADALAH WAJIB BAGI SETIAP INDIVIDU MUSLIM ... N MUSTI DILAKSNAKAN DALAM KONDISI N SITUASI APAPUN >>> ILMU SHALAT WAJIB DIKETAHUI N DILAKSANAKAN DENGAN SEKSAMA N TERTIB >>> Shalat merupakan amal ibadah yang primer bagi umat Islam yang akan menjadi penentu baik-buruknya amal kita. Maka sudah menjadi kewajiban bagi kita menaruh perhatian khusus dalam ibadah shalat. Selain sebagai sebuah ritual ibadah, shalat merupakan bentuk eksistensi agama Islam dan shalat merupakan tiang agama sebagaimana dijelaskan dalam hadits. Maka kafir hukumnya jika ada seorang muslim yang meremehkan shalat dan meninggalkan shalatnya dengan sengaja. >>> SHALAT WAJIB ADA 5 WAKTU YI: ZHUHUR (4 RAKAAT) - ASHAR (4 RAKAAT) -MAGHRIB (3 RAKAAT)- ISYAA (4 RAKAAT) -SHUBUH ( 2 RAKAT) >> SECARA KESELURUHAN 17 RAKAAT ...>>>

 

Syarat dan Rukun Shalat yang Wajib Diketahui

 

  • 207.269 Views

 

  • Rabu, 15 Juni 2022

Tweet

Like

WhatsApp

 


Sumber Gambar: Unsplash

Laduni. ID, Jakarta – 

Shalat merupakan amal ibadah yang primer bagi umat Islam yang akan menjadi penentu baik-buruknya amal kita. Maka sudah menjadi kewajiban bagi kita menaruh perhatian khusus dalam ibadah shalat. Selain sebagai sebuah ritual ibadah, shalat merupakan bentuk eksistensi agama Islam dan shalat merupakan tiang agama sebagaimana dijelaskan dalam hadits. Maka kafir hukumnya jika ada seorang muslim yang meremehkan shalat dan meninggalkan shalatnya dengan sengaja.

Hal itu termuat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Thabrani melalui sahabat Anas Ibn Malik RA, Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ تَرَكَ الصَّلاةَ مُتَعَمِّدا فَقَدْ كَفَرَ جِهاراً

 "Barang siapa yang meninggalkan shalat karena sengaja, maka sungguh ia telah kafir secara tegas"

Dengan demikian, kita diwajibkan untuk selalu menjaga shalat kita dengan baik dan benar. Untuk melaksanakan shalat secara baik dan benar, maka sudah pasti Islam memiliki syari'at yang mengatur tentang shalat seperti syarat sah dan rukunnya.

Baca Juga: Sejarah Ditetapkan Shalat Lima Waktu

A. Syarat Shalat
Sebagaimana kita ketahui bahwa syarat shalat terbagi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah shalat. Syarat wajib memiliki arti yaitu seseorang tidak memiliki kewajiban untuk shalat ketika salah satu syarat wajib shakat tidak terpenuhi. Adapun syarat wajib shalat sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Balig (Dewasa)
3. Berakal sehat (tidak gila)
4. Tidak sedang dalam keadaan junub, haid, atau nifas
5. Mendengar informasi ihwal dakwah Islam. Karena jika orang yang hidup dipengasingan dan sama sekali tidak tersentuh dakwah Islam karena tidak terjangkau, maka mereka tidak dihukumi wajib shalat.
6. Memiliki pengelihatan dan pendengaran yang normal. Jika orang yang memiliki kelainan pada pendengaran dan penglihatan (tunanetra dan tunrungu sejak lahir) berdampak pada tidak diwajibkan shalat, karena ia tak dapat kesempatan untuk menerima pelajaran tentang shalat, baik secara isyarat atau kalimat).

Untuk nomor 5 dan nomor 6, hal ini dijelaskan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Nihayatuz Zein sebagai berikut:

وَمن نَشأ بشاهق جبل وَلم تبلغه دَعْوَة الْإِسْلَام غير مُكَلّف بِشَيْءوَكَذَا من خلق أعمى أَصمّ فَإِنَّهُ غير مُكَلّف بِشَيْء إِذْ لَا طَرِيق لَهُ إِلَى الْعلم بذلك وَلَو كَانَ ناطقا لِأَن النُّطْق بِمُجَرَّدِهِ لَا يكون طَرِيقا لمعْرِفَة الْأَحْكَام الشَّرْعِيَّة

"Barang siapa yang tumbuh dan tinggal di puncak gunung dan orang tersebut tidak tersentuh dakwah Islam (karena tidak terjangkau), maka mereka tidak terkena hukum wajib. Begitu juga orang yang dilahirkanan dalam keadaan tunanetra dan tunarungu, mereka tidak terkena kewajiban karena tidak ada cara untuk menyampaikan dakwah kepadanya walaupun ia bisa berbicara karena mampu berbicara bukanlah cara untuk mengetahui hukum-hukum syara"

Sedangkan syarat sah bermakna sesuatu yang menjadi barometer sah dan tidaknya shalat. Artinya, jika tidak terpenuhi salahsatunya, maka berdampak pada tidak sahnya shalat. Adapun syarat sah shalat ada 15 sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Syarh al-Yaqut an-Nafis fi Madzhab Ibni Idris sebagai berikut:

1. Beragama Islam
2. Mumayyiz (syarat ini untuk mengecualikan orang gila dan anak kecil yang belum mengerti apa-apa)
3. Sudah masuk waktu shalat
4. Mengetahui fardhu-fardhu shalat
5. Tidak meyakini satu fardhu pun sebagai sunnah
6. Suci dari hadats kecil dan besar
7. Suci dari najis, baik pakaian, badan, maupun tempat shalat
8. Menutup aurat bagi yang mampu (dengan batasan tertentu bagi perempuan dan laki-laki)
9. Menghadap kiblat (kecuali bagi musafir yang melaksanakan shalat sunnah, orang yang dalam kecamuk perang, dan orang yang buta arah ‘isytibahul qiblah’)
10. Tidak berbicara selain bacaan shalat
11. Tidak banyak bergerak selain gerakan shalat (Imam Syafi’i membatasinya tiga gerakan)
12. Tidak sambil makan dan minum
13. Tidak dalam keraguan apakah sudah bertakbiratulihram atau belum
14. Tidak berniat memutus shalat atau tidak dalam keraguan apakah akan memutus shalatnya atau tidak
15. Tidak menggantungkan kebatalan shalatnya dengan sesuatu apa pun

Baca Juga: Pengertian dan Dalil-dalil Al-Qur'an Tentang Shalat

B.Rukun Shalat
Dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i karya Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dikatakan bahwa rukun adalah:

معني الركن: ركن الشيء ما كان جزءاً أساسياً منه، كالجدار من الغرفة، فأجزاء الصلاة إذا أركانها كالركوع والسجود ونحوهما. ولا يتكامل وجود الصلاة ولا تتوفر صحتها إلا بأن يتكامل فيها جميع أجزائها بالشكل والترتيب الواردين عن رسول الله - صلى الله عليه وسلم

"Makna rukun: Rukun sesuatu ialah bagian mendasar dari sesuatu tersebut, seperti tembok bagi bangunan. Maka bagian-bagian shalat adalah rukun-rukunnya seperti ruku’ dan sujud. Tidak akan sempurna keberadaan shalat dan tidak akan menjadi sah kecuali apabila semua bagian shalat tertunaikan dengan bentuk dan urutan yang sesuai sebagaimana telah dipraktekkan oleh Nabi SAW"

Secara singkat bisa kita artikan bahwa rukun shalat adalah bagian penyusun dari shalat tersebut. Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari "Shallu Kama Ra'aitumuni Ushalli" yang berarti shalatlah sebagaimana engkau melihat shalatku. Hal ini mengajarkan kepada kita bahwa tidak ada shalat yang baik selain shalat yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. 

Para ulama berhasil merumuskan rukun-rukun shalat walaupun ada berbagai macam versi tentang berapa rukun shalat. Namun demikian, perbedaan versi tersebut tidaklah bersifat substansial, namun hanya persoalan teknis belaka, seperti mislanya ada ahli fiqih yang menyebutkan rukun thuma’ninah (“tak bergerak sejenak”) hanya sekali saja meskipun letaknya di berbagai tempat, dan ada yang menyebutkannya secara terpisah-pisah.

Di antara yang secara sangat terperinci menyebutkan rukun-rukun shalat ialah penjelasan Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghayah wa Taqrib

"فصل" وأركان الصلاة ثمانية عشر ركنا النية والقيام مع القدرة وتكبيرة الإحرام وقراءة الفاتحة وبسم الله الرحمن الرحيم آية منها والركوع والطمأنينة فيه والرفع واعتدال والطمأنينة فيه والسجود والطمأنينة فيه والجلوس بين السجدتين والطمأنينة فيه والجلوس الأخير والتشهد فيه والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم فيه والتسليمة الأولى ونية الخروج من الصلاة وترتيب الأركان على ما ذكرناه

“Pasal, Rukun-rukun shalat ada 18, yakni:
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu
3. Takbiratul Ihram
4. Membaca Surat Al-Fatihah, dimana Bismillahirrahmanirrahim merupakan bagian ayatnya
5. Ruku’
6. Thuma’ninah
7. Bangun dari ruku’ dan I’tidal
8. Thuma’ninah
9. Sujud
10. Thuma’ninah
11. Duduk diantara dua sujud
12. Thuma’ninah
13. Duduk untuk tasyahhud akhir
14. Membaca tasyahhud akhir
15. Membaca shalawat pada Nabi SAW saat tasyahhud akhir
16. Salam pertama
17. Niat keluar dari shalat
18. Tertib, yakni mengurutkan rukun-rukun sesuai apa yang telah dituturkan

Itulah syarat dan rukun shalat yang wajib kita ketahui. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan kekuatan untuk menjaga setiap shalat kita

 Wallahu A'lam


Sumber:
1. Kitab Nihayatuz Zein
2. Kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i
3. Kitab Matan al-Ghayah wa Taqrib

 

Senin, 10 Oktober 2022

9 atw 8 Syarat Menjadi Imam dalam Sholat Berjamaah, SESUAI TUNTUNN RASULULLAH SAWW ...., Wajib Tahu! ...>>>>>> Diutamakan Orang yang Lebih Tua ... Knp diutamakan yg Lebih Tua ... Krn Imam hrs mmperhatiakan makmum terutama makmum yg lebih tua ...>>> Bilamana Imam mmng yg lebh tua ... mk makmum yg lebih muda tentunya tdk ada masalah ... >>> Juga jika yg lebih tua tsb mmang memenuhi syarat jadi Imam ... yakni bacaan yg fasih n faham rukun n wajib n sunahnya sholat ... yakni memang berilmu atw ilmu agamanya cukup ...>> Mulai dari fasih membaca Al-Quran hingga bukan musafir >>>> ...“Jika para imam yang shalat dengan kalian itu benar maka pahala bagi kalian semua, akan tetapi jika mereka melakukan kesalahan, bagi kalian pahalanya, kesalahannya hanya ditanggung oleh para imam tersebut >>>> "Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang salatnya." >>> .... : Rasulullah SAW bersabda, "Yang mengimami suatu kaum (jamaah) itu hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah (Al Quran) nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang sunnah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya tentang as-Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk Islam'. Dalam riwayat lain disebutkan: "Yang paling tua usianya. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya." (HR. Muslim). >>>> Nabi Muhammad SAW bersabda: “Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian melihat aku melakukan shalat. Hendaklah salah seorang dari kamu melakukan adzan untuk kamu sekalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kamu mengimami kamu sekalian. >>>.

 9 Syarat Menjadi Imam Salat yang Wajib Diketahui

Mulai dari fasih membaca Al-Quran hingga bukan musafir

“Jika para imam yang shalat dengan kalian itu benar maka pahala bagi kalian semua, akan tetapi jika mereka melakukan kesalahan, bagi kalian pahalanya, kesalahannya hanya ditanggung oleh para imam tersebut

 

https://www.orami.co.id/magazine/syarat-menjadi-imam .... 

Nabi Muhammad SAW bersabda:

Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian melihat aku melakukan shalat. Hendaklah salah seorang dari kamu melakukan adzan untuk kamu sekalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kamu mengimami kamu sekalian.

 

Simpan


 

Artikel ditulis oleh Defara Millenia

Disunting oleh Adeline Wahyu

 

Baca Juga: Ini Tata Cara Sholat Jumat Hingga Doa yang Dianjurkan, Yuk Simak!

Syarat Menjadi Imam

Dads, menjadi imam dalam salat berjamaah tidak boleh asal-asalan.

ADVERTISEMENT

Jika sang imam bisa memimpin salat dengan baik, maka baginya dan para makmum pahala yang sempurna, akan tetapi jika imam ada kesalahan, maka kesalahan tersebut ditanggung oleh imam sendiri dan bagi makmum pahala yang sempurna.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

يُصَلُّونَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ [ولهم]، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

“Jika para imam yang shalat dengan kalian itu benar maka pahala bagi kalian semua, akan tetapi jika mereka melakukan kesalahan, bagi kalian pahalanya, kesalahannya hanya ditanggung oleh para imam tersebut”

Dalam sebuah hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Mas'ud al-Anshari RA disebutkan bahwa ada syarat menjadi imam dalam salat berjamaah.

Berikut ini syarat menjadi imam dalam salat berjamaah.

1. Beragama Islam


Foto: imam.jpg (khaleejtimes.com)

Foto: khaleejtimes.com

Syarat menjadi imam yang pertama adalah seseorang yang beragama islam.

Orang kafir tidak sah menjadi imam salat. Dan orang yang menjadi makmum imam yang kafir, dia harus mengulang salatnya.

Imam Syafi'i dalam Kitab al-Mughni al-Muhtaaj mengatakan:

ADVERTISEMENT

 

"Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang salatnya."

2. Berakal Sehat

Syarat menjadi imam selanjutnya adalah seorang imam diwajibkan memiliki akal sehat.

Salat tidak akan sah jika dipimpin oleh orang yang memilliki gangguan jiwa (gila), ling-lung, ataupun orang yang tidak sadar, seperti dalam keadaan mabuk.

Syarat menjadi imam ini dijelaskan oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu.

Tidak sah salat yang dilakukan di belakang mereka (orang linglung dan mabuk) berdua, sebagaimana tidak sah salat mereka juga,”

Baca Juga: Bolehkah Sholat Tahajud sebelum Tidur? Ini Penjelasannya!

3. Baligh


Foto: hukum sholat jumat.jpg (news18.com)

ADVERTISEMENT

Foto: Orami Photo Stock

Dads, tidak sah ibadah salat wajib maupun sunah jika dipimpin oleh anak kecil atau seseorang yang belum baligh.

Karenanya, salah satu syarat menjadi imam adalah seseorang yang sudah baligh.

Istilah baligh dalam Islam merujuk pada seorang muslim yang sudah dewasa. Secara umum batasan umur baligh perempuan dan laki-laki adalah 17-18 tahun.

Ketika laki-laki sudah mengalami mimpi basah dan perempuan sudah mengalami haid.

4. Laki-Laki

Syarat menjadi imam selanjutnya adalah seorang laki-laki.

Sementara untuk jamaah yang semuanya wanita tidak disyaratkan imamnya harus laki-laki.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Ini Tata Cara Sholat Jenazah sebagai Doa Terbaik Bagi Orang yang Meninggal, Wajib Tahu!

5. Suci dari Hadats Kecil dan Besar


Foto: doa setelah sholat jumat.jpg (.khaleejtimes.com)

Foto: Orami Photo Stock

Mayoritas ulama sepakat, tidak sah salatnya Imam yang berhadats atau terkena najis.

Namun, jika seorang imam tidak mengetahui bahwa dirinya berhadats saat salatnya sudah selesai, maka tidak batal.

Syarat menjadi imam ini berlaku juga untuk makmum juga. Perintah untuk bebas dari najis kerap disebutkan Allah SWT dalam Al-Quran surah Al-Ma'idah Ayat 6, Allah berfirman:

ADVERTISEMENT

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Yaaa aiyuhal laziina aamanuu izaa qumtum ilas Salaati faghsiluu wujuuhakum wa Aidiyakum ilal maraafiqi wamsahuu biru'uusikum wa arjulakum ilal ka'bayn; wa in kuntum junuban fattahharuu; wain kuntum mardaaa aw'alaa safarin aw jaaa'a ahadum minkum minal gha

Artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur."

6. Bagus Bacaan dan Paham Rukun Salat

Syarat menjadi imam diutamakan yang pandai membaca Al-Quran, karena itu menjadi salah satu syarat sah salat. Seorang imam juga harus menerapkan rukun-rukun salat.

Hal ini ditegaskan oleh hadits yang diriwayatkan Abi Mas`ud Al Badri Radhiyallahu ‘anhu , dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَؤُمُّ اْلقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءٌ فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى السُّنَّةِ سَوَاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً ، فَإِنْ كَانُوْا فِى اْلهِجْرَةِ سَوِاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا (وَفِى رِوَايَةٍ : سِنًّا)، وَ لاََ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِه (وفى رواية : فِي بَيْتِهِ) وَ لاَ يَقْعُدْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ

Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunnah. Jika mereka dalam sunnah sama, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain: umur). Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat lain: di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya."

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Puasa Ayyamul Bidh, Puasa Sunnah Tengah Bulan dengan Pahala Setara Setahun Puasa

7. Imam Tidak sedang Menjadi Makmum Imam Lainnya


Foto: Saat-yang-Tepat-Membiasakan-Anak-Sholat-Lima-Waktu-Fb.jpg

Foto: Orami Photo Stock

Salah satu syarat menjadi imam adalah tidak sedang menjadi makmum dari imam lainnya.

Orang yang sedang menjadi makmum dari imam lainnya tidak dapat menjadi imam salat berjamaah. Seorang imam memiliki kewajiban untuk mandiri, yang artinya tidak sedang mengikuti salat jamaah yang lainnya.

8. Diutamakan Orang yang Lebih Tua

Syarat menjadi imam dalam salat berjamaah selanjutnya, yaitu mendahulukan orang yang umurnya lebih tua.

Sebab, orang yang lebih tua itu lebih khusyuk dalam shalat, sehingga lebih utama.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian melihat aku melakukan shalat. Hendaklah salah seorang dari kamu melakukan adzan untuk kamu sekalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kamu mengimami kamu sekalian.”

Baca Juga: Ini Hukum, Aturan, dan Tata Cara Sholat Jamak, Catat!

9. Bukan Musafir


Foto: sholat.jpeg (saudigazette.com)

Foto: saudigazette.com

Syarat menjadi imam ketika salat berjemaah selanjutnya diutamakan umat muslim yang mukim di tempat tersebut. Artinya, bukan orang musafir.

Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

Janganlah sekali-kali seseorang laki-laki mengimami orang laki-laki lain pada keluarga laki-laki lain tersebut dan janganlah seseorang laki-laki duduk pada tempat duduk yang khusus bagi laki-laki lain, kecuali dengan izinnya.

Baca Juga: Tata Cara dan Doa Sholat Dhuha untuk Melancarkan Rezeki, Yuk Hafalkan!

Itu dia Dads, syarat menjadi imam saat salat berjamaah. Semoga membantu dan salat kita diterima oleh Allah SWT.

8 Syarat Menjadi Imam dalam Sholat Berjamaah, Wajib Tahu!
Rahma Indina Harbani - detikEdu
Selasa, 26 Okt 2021 16:00 WIB
0 komentar
BAGIKAN

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5783338/8-syarat-menjadi-imam-dalam-sholat-berjamaah-wajib-tahu

 



  




URL telah disalin

Foto: Dok. KBRI Beirut/8 Syarat Menjadi Imam dalam Sholat Berjamaah, Wajib Tahu!
Jakarta - Syarat menjadi imam sholat berjamaah perlu dipenuhi sebab seorang imam harus mampu memimpin para makmumnya. Rasulullah SAW pernah menjelaskan syaratnya dalam beberapa hadits.
Berikut salah satunya,


قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَائَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا، وَ فِي رِوَايَةٍ: سِنًّا، وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ. [رواه مسلم]

Artinya: Rasulullah SAW bersabda, "Yang mengimami suatu kaum (jamaah) itu hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah (Al Quran) nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang sunnah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya tentang as-Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk Islam'. Dalam riwayat lain disebutkan: "Yang paling tua usianya. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya." (HR. Muslim).

Baca juga:
Pengertian Makmum dan Jumlah Paling Sedikit Saat Sholat Berjamaah
Arti imam secara istilah adalah orang yang memimpin dalam sholat berjamaah. Imam dalam sholat dimaknai sebagai orang yang sholatnya diikuti orang lain dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syariat. Sebagaimana dikutip dari Ibnu Abdin dalam kitab Hasyiyah.

Dirangkum dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, berikut syarat seorang imam sholat


8 syarat menjadi imam sholat berjamaah


1. Beragama Islam
Imam yang beragama Islam menjadi salah satu syarat sah dalam sholat berjamaah. Hal ini diamini oleh seluruh ulama dan kaum muslimin. Bagi non muslim yang melaksanakan sholat dan mengaku menjadi seorang muslim, maka sholatnya tidak sah dan harus diulang kembali.

2. Baligh
Tidak sah hukum sholat fardhu orang dewasa jika menjadi makmum dari anak kecil yang mumayyiz. Hal ini disepakati oleh imam bersar tiga mazhab. Adapun jika anak kecil yang mumayyiz menjadi imam bagi anak-anak seumurannya, maka sholatnya dianggap sah.

3. Berjenis kelamin laki-laki
Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, tidak sah hukum sholat fardhu berjamaah bila dipimpin oleh seorang wanita atau khunsa (berkelamin ganda) sementara makmumnya ada yang laki-laki. Namun, sah bagi seorang wanita bila dipimpin oleh wanita lainnya atau juga seorang khunsa.

Hukum tersebut disepakati oleh tiga mazhab selain mazhab Maliki. Sebab mazhab Maliki melarang keras seorang wanita atau khunsa menjadi imam, siapapun itu makmumnya.

4. Berakal sehat
Hukumnya menjadi tidak sah bila sholat berjamaah diimami oleh orang hilang kewarasan atau gila.

"Tidak sah sholat yang dilakukan di belakang mereka (orang linglung dan mabuk) berdua, sebagaimana tidak sah sholat mereka juga." tulis Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.

Adapun jika ada orang gila yang terkadang waras dan terkadang tidak, maka sah sholat berjamaah jika dipimpin olehnya saat dalam keadaan waras.

Daftar syarat menjadi imam sholat berikutnya bisa klik di sini ya

Halaman 1 2

Baca artikel detikedu, "8 Syarat Menjadi Imam dalam Sholat Berjamaah, Wajib Tahu!" selengkapnya 
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5783338/8-syarat-menjadi-imam-dalam-sholat-berjamaah-wajib-tahu.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/8 Syarat Menjadi Imam dalam Sholat Berjamaah, Wajib Tahu!

Rahma Indina Harbani - detikEdu
Selasa, 26 Okt 2021 16:00 WIB
0 komentar
BAGIKAN  




URL telah disalin

Foto: Dok. KBRI Beirut/8 Syarat Menjadi Imam dalam Sholat Berjamaah, Wajib Tahu!
5. Mampu membaca
Syarat imam sholat lainnya adalah seorang imam harus dapat membaca jika makmumnya mampu membaca. Maksud membacanya di sini adalah mampu membaca bacaan Al Quran.
Untuk membaca rukun (seperti surat Al Fatihah), imam bukan hanya dituntut untuk sekadar mampu saja, namun diharuskan untuk membacanya dengan baik dan benar. Sementara itu, bagi imam yang buta huruf masih dibolehkan menjadi imam bila ia memiliki makmum yang juga buta huruf.

6. Bebas dari hadats kecil dan besar
Mayoritas ulama sepakat bahwa sholat menjadi tidak sah apabila dipimpin oleh imam yang berhadats atau terkena najis. Namun jika seorang Imam tidak mengetahui bahwa dirinya berhadats saat sholatnya sudah selesai, maka sholat tetap dianggap sah.

7. Bebas dari pelat lidah
Lancar dalam pelafalan huruf hijaiyyah dan tidak tertukar antara huruf satu dengan yang lain menjadi salah satu syarat imam dalam sholat berjamaah. Kepemimpinan orang yang altsag (mengganti sebuah huruf dengan huruf lain) hanya berlaku bagi orang-orang yang memiliki kondisi sama sepertinya.

Baca juga:
Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki, Seperti Apa Ya?
8. Bukan seorang makmum
Menurut mazhab Syafi'i, tidak sah sholat seseorang jika ia mengangkat orang lain untuk menjadi imamnya. Sementara orang tersebut masih menjadi makmum kepada imam lain.

Syarat-syarat menjadi imam ini perlu dipahami sebab hal ini juga memiliki kaitan dengan keabsahan dalam sholat yang dikerjakan. Nah, semoga penjelasan di atas dapat dipahami ya, detikers!

Baca artikel detikedu, "8 Syarat Menjadi Imam dalam Sholat Berjamaah, Wajib Tahu!" selengkapnya 
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5783338/8-syarat-menjadi-imam-dalam-sholat-berjamaah-wajib-tahu.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

 

Rasulullah Melaksanakan Qunut Nazilah Untuk Mendoakan Kezholiman

Tidak asing bagi kaum muslim bahwa ada pelaksanaan qunut dalam sholat. Meski dalam ranah khilafiyah, namun ada qunut yang memang menjadi jalan untuk menyelesaikan problem yang menimpa kaum muslim. Berikut kami sampaikan penjelasan tentang qunut nazilah.

==========

Oleh KH Hafidz Abdurrahman
(Khadim Ma’had Syaraful Haramain)

Definisi Qunut Nazilah

Lafadz Qunut biasanya digunakan untuk beberapa makna. Yang dimaksud dengan qunut di sini adalah doa di dalam shalat, pada tempat tertentu ketika berdiri (i’tidal). Ibn al-Qayyim berpendapat, “Qunut digunakan untuk menunjukkan makna berdiri, diam, kontinuitas ibadah, doa, membaca tasbih dan khusyu’.” (Ibn al-Qayyim, Zad al-Ma’ad, I/276). Al-Hafidz ibn Hajar dalam kitabnya, Fath al-Bari, menukil penjelasan gurunya, Zainuddin al-‘Iraqi menyatakan, bahwa qunut mempunyai banyak makna, lebih dari sepuluh makna, yaitu doa, khusyu’, ibadah, berdiam lama ketika menjalankannya, shalat, puasa, lama berpuasa dan kontinuitas taat. (Ibn Hajar, Fath al-Bari, ).

Qunut Nazilah adalah doa pada saat ada peristiwa yang menimpa kaum Muslim, dengan tujuan untuk menyingkirkan atau melenyapkan penganiayaan musuh, menyingkirkan bala’ (bencana), dan sebagainya. Imam an-Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan, “Yang benar dan paling masyhur adalah, bahwa kalau terjadi sesuatu seperti musuh, epidemi, kelaparan dan bahaya yang nyata menimpa kaum Muslim, dan sejenisnya, maka mereka melakukan qunut pada semua shalat wajib.” (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, )

Dasar Qunut Nazilah

1. Dari Anas bin Malik ra. berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللَّهَ وَرَسُولَهُ (متفق عليه واللفظ لمسلم)

“Nabi saw telah melakukan qunut selama sebulan untuk melaknat Ri’lan, Dzakwan dan ‘Ushayyah yang telah melakukan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya (H.R. Muttafaq ‘Alaih, redaksi Muslim)

2. Dari Abu Hurairah ra. berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فِي الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ قَنَتَ اللَّهُمَّ أَنْجِ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ اللَّهُمَّ أَنْجِ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ (أخرجه البخاري)

“Nabi saw ketika mengucapkan, ‘Sami’a-Llahu liman hamidah’ pada rakaat terakhir shalat Isya’, maka baginda saw melakukan qunut (berdoa, yang artinya): ‘Ya Allah, selamatkanlah ‘Ayyasy bin Abi Rabi’ah. Ya Allah selamatkanlah al-Walid bin al-Walid. Ya Allah, selamatkanlah Salamah bin Hisyam. Ya Allah, selamatkanlah orang-orang Mukmin yang tertindas. Ya Allah, ambillah kekuatan kabilah Mudhar dengan sekuat-kuatnya. Ya Allah, binasakanlah mereka selama bertahun-tahun, sebagaimana tahun-tahun (kelaparan dan epidemi yang menimpa zaman) Nabi Yusuf..” (H.R. Bukhari)

Mereka adalah tokoh-tokoh penduduk Makkah yang telah memeluk Islam, kemudian diuji dan disiksa oleh kaum Quraisy. Mereka kemudian selamat dengan berkah doa Nabi saw.

3. Ibn ‘Abbas ra. berkata:

قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ (أخرجه أحمد وأبو داود والحاكم كلهم من طريق ثابت بن يزيد عن هلال بن خباب عن عكرمة عن ابن عباس به)

“Rasulullah saw telah melakukan qunut selama sebulan terus-menerus pada waktu shalat Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan shalat Subuh di penghujung setiap shalat, ketika baginda saw. mengucapkan, ‘Sami’a-Llahu liman hamidah’ dari rakaat yang terakhir. Baginda saw melaknat kampung Bani Sulaim, Ri’lin, Dzakwan, Ushayyah dan diamini oleh makmum di belakang baginda saw.” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim semuanya melalui jalur Tsabit bin Yazid, dari Hilal bin Khabab, dari Ikrimah dari Ibn ‘Abbas)



masjid, sumber unsplash

Hukum Seputar Qunut Nazilah

Berdasarkan hadits di atas, bisa ditarik kesimpulan, bahwa disunahkan melakukan qunut nazilah, ketika terjadi peristiwa yang menimpa kaum Muslim. Ini diambil dari perbuatan Nabi saw, yang kemudian diikuti oleh para sahabat, tabiin dan generasi setelah mereka. Ibn Taimiyyah berkomentar, “Qunut disunahkan ketika terjadi peristiwa (yang menimpa kaum Muslim). Ini merupakan pendapat fuqaha’ Ahli Hadits. Ini merupakan riwayat yang diperoleh dari para Khulafa’ Rasyidin.” (Ibn Taimiyyah, al-Majmu’, XXIII/108)

Qunut nazilah ini dilakukan pada rakaat akhir, sebagaimana yang dinyatakan secara nyata dalam hadits Abu Hurairah, dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim. Ibn Hajar mengomentari hadits di atas, dalam kitabnya, Fath al-Bari, tentang Qunut, “Saya melihat, bahwa hikmah dijadikannya qunut nazilah pada waktu I’tidal, bukan waktu sujud, padahal sujud merupakan tempat dikabulkannya doa saat sujud, adalah karena yang diminta dari qunut nazilah ini agar makmum bisa berdoa bersama-sama imam, sekalipun dengan mengucapkan amin. Dengan begitu, para ulama’ sepakat, bahwa qunut ini harus dikeraskan.”

Qunut nazilah ini boleh dikerjakan pada saat shalat lima waktu, dan lebih dikuatkan lagi pada waktu Shalat Fajar. Ini ditunjukkan oleh Nabi saw yang telah melakukan qunut nazilah pada saat shalat lima waktu. Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim telah ditegaskan, bahwa Nabi saw. telah qunut nazilah pada wkatu shalat Subuh, Dhuhur, Maghrib dan Isya’. Sedangkan qunut nazilah pada waktu shalat Ashar telah dinyatakan dalam riwayat Abu Dawud dan Ahmad.

Ibn Taimiyyah menyatakan, “Pada saat qunut nazilah diperintahkan untuk berdoa demi kebaikan kaum Mukmin, dan melaknat kaum Kafir, baik pada saat shalat Fajar maupun yang lain. Demikian pula ‘Umar telah melakukan qunut, yang membuat kaum Nasrani lari karena doa beliau, yang isinya:

اللهم العن كفرة أهل الكتاب

“Ya Allah, laknatlah kaum Kafir Ahli Kitab..” (Ibn Taimiyyah, Majmu’ al-Fatawa, XXII/270)

Adapun qunut nazilah pada waktu shalat sunnah, hendaknya tidak dilakukan. Ini merupakan pendapat mazhab Ahli Hadits, karena tidak adanya hadits yang menyatakan Nabi saw. pernah melakukannya. Mengenai qunut nazilah di waktu shalat Jum’at, para ulama’ juga berbeda pendapat. Ibn Taimiyyah dan Ibn al-Mundzir menyatakan, tidak boleh qunut nazilah di waktu shalat Jum’at. Tetapi, cukup bagi khatib untuk mendoakan kaum Muslim dalam khutbahnya.

Qunut Nazilah Disunahkan dengan Doa Pendek

Disunahkan untuk tidak memperpanjang doa; tidak memberatkan jamaah, dan hendaknya meniru tuntunan Nabi saw. Doa Nabi saw adalah kalimat yang pendek, sebagaimana yang tampak pada hadits di atas. Juga diperkuat dengan penuturan Anas bin Malik, ketika ditanya, “Apakah Rasulullah saw. melakukan qunut pada waktu shalat Subuh?” Dia menjawab, “Benar, setelah melakukan ruku’ dengan bacaan yang pendek (ringan).” (H.R. Muslim)

Yang menjadi ukuran tentu bukan panjang atau pendeknya doa, tetapi ukurannya terletak pada ketulusan doa, kebersihan hati dan kesucian ibadah orang yang berdoa kepada Allah SWT. Hanya saja, kadang-kadang seseorang perlu memperpanjang sedikit doanya untuk menggetarkan tuhannya, terutama ketika musibah dan bencana begitu dahsyat menimpa kaum Muslim, dengan catatan tidak memberatkan kaum Muslim.

Doa qunut nazilah pun dibatasi hanya untuk peristiwa itu saja, tidak ditambah dengan doa-doa lain. Ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Ibn Taimiyyah menyatakan, “Hendaknya orang yang melakukan qunut berdoa ketika terjadi peristiwa dengan doa yang relevan untuk peristiwa tersebut. Jika disebutkan nama kaum Mukmin yang didoakan, dan nama orang Kafir yang memerangi mereka, itu lebih baik.” (Ibn Taimiyyah, Majmu’ al-Fatawa, XXII/271)



Ilustrasi unta, sumber unsplash

Qunut Nazilah bukan Hanya untuk Peristiwa Lokal

Tidak disyaratkan qunut nazilah tersebut dilakukan karena ada peristiwa yang terjadi di negeri kaum Muslim, tetapi juga diperintahkan untuk melakukannya ketika peristiwa tersebut terjadi, meski di luar negeri kaum Muslim, jika peristiwa itu menimpa mereka. Ini bisa diambil dari qunut yang dilakukan oleh Rasul untuk mendoakan kaum Muslim yang teraniaya di Makkah, sementara saat itu Makkah masih merupakan Dar al-Kufur.

********

Do’a qunut nazilah yang disarankan dibaca, untuk saudara-saudara kita di Burma

اللهُمَّ يَا وَلِيَّ المُؤْمِنِينَ، وَنَاصِرَ المُسْتَضْعَفِيْنَ، وَقَاصِمَ الجَبَّارِيْنَ وَالمُجْرِمِينَ…
يَا عَزِيْزُ يَا جَبَّارُ…، يَا قَادِرُ يَا مُقْتَدِرُ
….

Wahai Dzat Yang selalu melindung Orang-orang yang beriman, Wahai Dzat yang selalu menolong orang-orang yang dilemahkan, Wahai Dzat yang membinasakan orang-orang yang durjana dan orang-orang jahat, wahai Dzat Yang Maha Gagah dan Maha Perkasa,Wahai Dzat Yang Maha Kuasa dan Paling Berkuasa..

اللهُمَّ يَا مُغِيْثُ، يَا مُفَرِّجَ الكُرَبَاتِ ، يَا مُجِيْبَ المُضْطَرِّ إِذَا دَعَاهُ، يَا كَاشِفَ السُّوءِ، فَرِّجْ كُرَبَ إِخْوَانِنَا المُضْطَهَدِيْنَ فِي بُورْمَا وَانْصُرْهُمْ عَلَى مَنْ ظَلَمَهُمْ وَعَادَاهُمْ يَا الله.

Wahai Dzat Yang Maha Penolong, Wahai Dzat Yang mengakabulkan do’a orang-orang yang kesulitan, Penghilang segala keburukan, Berilah jalan keluar bagi saudara-saudara kami yang terdzalimi di Burma, Tolonglah mereka atas orang-orang yang mendzalimi dan memusuhinya., Ya Allah….

اللهُمَّ ثَبِّتْ إِيْمَانَهُمْ، وَوَحِّدْ صُفُوفَهُمْ، وَاحْقِنْ دِمَاءَهُمْ ، وَاحْفَظْ أَعْرَاضَهُمْ ، وَاشْفِ مَرْضَاهُمْ، وَأَطْعِمْ جَائِعَهُمْ، وَآمِنْهُمْ فِي أَوْطَانِهِمْ، وَارْزُقْهُمُ الصَّبْرَ وَالثَّبَاتَ، يَا نَاصِرَ المَظْلُومِينَ وَالمُسْتَضْعَفِينَ، يَا رَبَّ العَالمَيِنَ..

Yaa Allah, kuatkan keimanan mereka, rapatkan barisan mereka, jagalah darah dan kehormatan mereka, sembuhkanlah orang yang sakit ditengah-tengah mereka, berikanlah makan orang yang kelaparan dari mereka, berikanlah mereka keamanan di negeri mereka, berikanlah mereka kesabaran , Wahai Penolong orang-orang yang terdzalimi dan lemah.. Ya Rabbal ‘Alamiin..

اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى البُوذِيِّيْنَ الظَلَمَةِ المُتَجَبِّرِيْنَ وَجُيُوشِهِمْ وَأَعْوَانِهِم ، اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ وَاخْذُلْهُمْ كَمَا خُذِلَ سَائِرُ الظَلَمَةِ وَالمُتَجَبِّرِيْنَ.. اللهُمَّ خُذْهُمْ أَخْذَ عَزِيْزٍ مُقْتَدِرٍ

Ya Allah, binasakanlah orang-orang bhuda yang berbuat dzalim dan menyombongkan diri., binasakanlah pasukan dan penolong mereka. Ya Allah, jadikanlah siksa-Mu untuk mereka selama bertahun-tahun, sebagaimana tahun-tahun Nabi Yusuf (menerima kelaparan/epidemic). Hinakanlah mereka, sebagaimana kehinaan yang engkau timpakan kepada orang-orang dzalim lagi menyombongkan diri.. Ya Allah ambilah mereka dan balaslah keburukan mereka, dengan segala kekuatan-Mu ya Allah..

اللهُمَّ أَغِثْ إَخْوَانَنَا الُمشَرَّدِيْنَ وَاللَّاجِئِيْنَ مِنْ أَهْلِ بُورْمَا ، اللهُمَّ الْطُفْ بِهِمْ، وَكُنْ لَهُمْ عَوْناً وَنَصِيرًا، اللهُمَّ احْفَظْهُمْ بِحِفْظِكَ، وَاكْلَأْهُمْ بِرِعَايَتِكَ، اللهُمَّ امْدُدْهُمْ بِمَدَدٍ مِنْ عِنْدِكَ، اللهُمَّ أَهْلِكْ كُلَّ مَنْ بَغَى وَتَآمَّرَ عَلَيْهِمْ… اللهُمَّ رُدَّهُمْ إِلَى بِلاَدِهِمْ، وَبُيُوتِهِمْ، وَأَهْلِيْهِمْ أَعِزَّةً مَنْصُوْرِينَ..

Ya Allah, selamatkanlah saudara-saudara kami penduduk Burma, yang terusir dan berada dalam pengungsian. Ya.. Allah kasihani dan tolonglah mereka, jaga dan peliharalah mereka.. Yaa Allah bantulah mereka dengan bantuan dari sisi-MU.. Ya Allah binasakanlah setiap orang yang berbuat makar kepada mereka.. Ya Allah kembalikanlah mereka ke ngeri mereka, ke rumah-rumah dan kepada keluarga-keluarga mereka dalam keadaaan mulia serta dalam pertolongan-MU.

اللهُمَّ فَرَّجْ كُرَبَ المُسْلِمِيْنَ بِإِقَامَةِ الخِلَافَةِ الرَّاشِدَةِ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ حَافِظَةَ الدِّيْنِ وَحَامِيَةَ المُسْلِمِينَ،. اللهُمَّ آمين.

Ya Allah, hilangkanlah segala kesusahan dan penderitaan kaum muslimin, dengan kembalinya khilafah Rasyidah ‘Ala Minhajin Nubuwwah, penjaga Islam dan kaum muslimin.. Ya allah kabulkan segola do’a kami.

==========

Demikian pedoman qunut nazilah yang dicontohkan baginda Nabi Muhammad SAW. Semoga kaum muslim senantiasa dilindungi oleh Allah SWT. Silahkan share guna berbagi manfaat!

Bagikan: