masalah nuklir, finansial keuangan negara, tata negara, politik internasional, perselisihan mazhab, persatuan umat islam, nasionalisme, pembangunan bangsa, ketahanan nasional, hutang negara, perang dunia, timur tengah, new world order
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
digugat ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Sekolah Dasar
(SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat
proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Gugatan telah terdaftar pada Senin (3/10/2022) dengan nomor
perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan
hukum.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,"
tulis poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Selasa (4/10/2022).
Selain Presiden Jokowi, Bambang turut menggugat Komisi Pemilihan Umum/KPU
(tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti
(tergugat IV).
Adapun Bambang merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden
Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan
yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti
kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa
menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau
memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk
memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018
untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode
2019-2024.
Sesudah beberapa lama di lakukan persidangan terhadap Bambang Tri n Gus Nur dengan Tuduhan yg sngat aneh ?? yakni Peninstaan agama n berita bohong n keonaran ???
JPU ditengarai memang sudah ada pesanan n persekongkolan untuk membela2 jakowi ??? coba disimak dalam berita sbb : detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6655366/bambang-tri-tantang-jpu-tunjukkan-ijazah-asli-jokowi-jaksa-yang-palsu-mana
Bambang Tri Tantang JPU Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Jaksa: Yang Palsu Mana?
Sidang Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) di PN Solo, Selasa (4/4/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng Solo - Agenda persidangan dengan terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) memasuki tahapan pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sidang dilakukan terpisah dengan terdakwa Gus Nur terlebih dahulu. Dalam sidang itu, JPU tetap pada keyakinannya sebagaimana dalam Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sehingga pleidoi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya, diyakini bisa dipatahkan JPU.
JPU kasus itu, Apriyanto Kurniawan mengatakan fokus JPU adalah pembuktian berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Terlebih pihak terdakwa tidak bisa mematahkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.
"Baik terdakwa dan kuasa hukumnya tidak bisa membuktikan saksi fakta, dan alat bukti itu tidak ada. Jadi yang dituduhkan ijazah Presiden Jokowi palsu itu, palsunya di mana? Siapa yang membuat ijazah palsu, kapan dibuatnya kan tidak jelas," kata Apriyanto saat ditemui usai persidangan di PN Solo, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Serangan Gus Nur Bongkar Kelakuan Bambang Tri di Penjara Pihak terdakwa meminta jaksa bisa membuktikan keaslian ijazah Jokowi dengan ditunjukkannya ijazah asli Jokowi di persidangan, atau menghadirkan langsung Presiden Jokowi.
"Kalau kami putar, dia yang menuduh ijazah Jokowi palsu, mana buktinya? Yang palsu sebelah mananya? Siapa yang membuat? Kan mereka tidak bisa membuktikan," ucapnya.
Sehingga, pernyataan terdakwa soal tuduhan ijazah palsu Jokowi dianggap Jaksa tidak relevan dan mendasar. Sebab, tak ada bukti yang dihadirkan dalam persidangan itu.
Dalam agenda itu, Gus Nur langsung menanggapi replik dari JPU secara lisan. Sehingga pekan depan, tak ada agenda persidangan yang menghadirkan dirinya.
Sementara itu, Bambang Tri memilih meminta waktu satu pekan kepada majelis hakim untuk menanggapi replik dari JPU secara tertulis. Sehingga pekan depan, agenda persidangan Bambang Tri adalah duplik.
"Untuk putusan majelis hakim, insyaallah tanggal 18 April," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Eggi Sudjana mengatakan harusnya majelis hakim membatalkan sidang itu karena jaksa tak bisa menunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi.
"Menurut KUHP Pasal 143, menerangkan dakwaan jaksa harus lengkap, cermat, dan jelas. Dakwaan jaksa dengan fakta di persidangan tidak pernah menghadirkan ijazah asli Jokowi, artinya dia tidak lengkap, cermat, dan jelas. Menurut Pasal 143 harusnya sudah dibatalkan oleh hakim, batal demi hukum," kata Eggi kepada wartawan di PN Solo, Selasa (28/3).
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Disini semakin kentara ... n JPU main patgulipat ?? n dimana scr hukum dan etika pengadilan bahwa yang mendakwalah yang harus mmbuktikan dimana seharusnya JPU wajib n harus bisa mmbuktikan keaslian ijazah Jokowi .. tapi malah mminta Bambang Tri mrnunjukkan mana yang palsunya n siapa yang memalsukannya ??
tapi pengadilan di PN Surakarta ini banyak yang janggal n cenderung di politiking ??? Juga Majelis Hakim tidak secara tegas kepada JPU agar bisa menghadirkan Jokowi sebagai Saksi Mahkota n membawa n menunjukkan ijazah asli yang dimilki Jokowi ....>>
Majelis Hakim sepert enggan ada ketakutan untuk maminta JPU ataw Bareskrim Polda Jateng untuk bisa menunjukkan Baerita Acara Pemeriksaan atas nama Jokowi sebagai Saksi Mahkota n seharusnya bisa menunjukkan ijazah asli milik Jokowi ysng sedang diperkarakan ....>>
Sayangnya hingga Keputusan PN Surakarta yg konroversial n seperti melanggar UU n aturan hukun n etika Negara Hukum, PN Surakarta tidak bisa memberikan keadilan yg tuntas.. dimana ijazah aseli Jokowi sama sekali tidak pernah bisa ditunjukkan didepan Pengadilan n bahkan seharusnya bs dilakukan uji forensik n DNA ijazah untuk mmabuktikan keaslian n bukan yang palsu ataw aspal ...???
Dan apabila PN Surakarta bs mnunjukkan kaeslian ijazah Jokowi yang diperkarakan, maka akan manjadi tonggak sejarah bagi penegakkan hukum di NKRI ini ...>>>
namun sayang seribu sayang .. PN Surakarta seperti main gimic n menunjukkan penyelenggaraan pengadilan tentang ijazah palsu Jokowi hanya joke n permainn yg mmeper-olok2 hukum n penyelenggaraan pengadilan PN Surakarta yg terindikasi hanya manuver para hakim n jaksa JPU n juga bareskrin Polda Jateng yg sedang menjilati regim penguasa dengan mengharapkan dapat bonus n hadiah yg besar berupa .. macam2 penghargaan yg dipolitiking n jadi kebangaan para pengkhianat bangsa.
JPU n Majelis Hakim n Bareskrim Polda Jateng nyata2 melecehkn martabat n kemuliaan lembaga PN Surakarta dg mmepermainkan hukum n pengadilan n menghadirkan para saksi2 yg jumlahnya hingg belasa orang atw lebih banyak lagi ..?? namun tak seorangpun dari para saksi itu pernah melihat ijazah aseli milik Joowi ???>>>
dari ikhtisar diatas .. dengan adanya fakta pengadilan PN Surakarta dalam perkara Ijazah palsu Jokowi yang mana ijazah asli milik Jokowi tersebut sama sekali tidak pernah bisa dibuktikan atw tidak pernah bisa ditunujukkan dengan nyata di depan pengadilan dalam persidangan di PN Surakarta tersebut hingga Penutupn n pembacaan keputusan Hakim.
Lebih aneh lagi Keputusa PN Surakarta itu .. memberikan hukum kepada Bamabang Tri N GusNur masing 6 tahun penjara ???
Disini nampak gimic n plecehen hukum n UU Negara dimana Hakim n JPU n Bareskrin Polda Jateng yang tidak mampu menunjukkan kebenaran ijazah aseli Jokowi n yang jadi sebab diselenggarakannya persidangan perkara ijazah palsu Jokowi
Shalat merupakan amal ibadah yang primer
bagi umat Islam yang akan menjadi penentu baik-buruknya amal kita. Maka sudah
menjadi kewajiban bagi kita menaruh perhatian khusus dalam ibadah shalat.
Selain sebagai sebuah ritual ibadah, shalat merupakan
bentuk eksistensi agama Islam dan shalat merupakan tiang agama sebagaimana
dijelaskan dalam hadits. Maka kafir hukumnya jika ada seorang muslim yang
meremehkan shalat dan meninggalkan shalatnya dengan sengaja.
Hal itu termuat dalam hadits yang
diriwayatkan olehImam At-Thabrani melalui sahabat
Anas Ibn Malik RA, Rasulullah Saw bersabda:
"Barang siapa yang
meninggalkan shalat karena sengaja, maka sungguh ia
telah kafir secara tegas"
Dengan demikian, kita diwajibkan untuk
selalu menjaga shalat kita dengan baik dan benar. Untuk
melaksanakan shalat secara baik dan benar, maka sudah
pasti Islam memiliki syari'at yang mengatur tentang shalat seperti
syarat sah dan rukunnya.
A. Syarat Shalat
Sebagaimana kita ketahui bahwa syarat shalat terbagi
dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah shalat.
Syarat wajib memiliki arti yaitu seseorang tidak memiliki kewajiban untuk shalat ketika
salah satu syarat wajib shakat tidak terpenuhi. Adapun syarat wajib shalat sebagai
berikut: 1. Beragama Islam
2. Balig (Dewasa)
3. Berakal sehat (tidak gila)
4. Tidak sedang dalam keadaan junub, haid, atau nifas
5. Mendengar informasi ihwal dakwah Islam. Karena jika orang yang hidup
dipengasingan dan sama sekali tidak tersentuh dakwah Islam karena tidak
terjangkau, maka mereka tidak dihukumi wajib shalat.
6. Memiliki pengelihatan dan pendengaran yang normal. Jika orang yang memiliki
kelainan pada pendengaran dan penglihatan (tunanetra dan tunrungu sejak lahir)
berdampak pada tidak diwajibkan shalat, karena ia tak dapat kesempatan
untuk menerima pelajaran tentang shalat, baik secara isyarat atau kalimat).
Untuk nomor 5 dan nomor 6, hal ini
dijelaskan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Nihayatuz
Zein sebagai berikut:
وَمن نَشأ
بشاهق جبل وَلم تبلغه دَعْوَة الْإِسْلَام غير مُكَلّف بِشَيْءوَكَذَا من خلق أعمى
أَصمّ فَإِنَّهُ غير مُكَلّف بِشَيْء إِذْ لَا طَرِيق لَهُ إِلَى الْعلم بذلك
وَلَو كَانَ ناطقا لِأَن النُّطْق بِمُجَرَّدِهِ لَا يكون طَرِيقا لمعْرِفَة
الْأَحْكَام الشَّرْعِيَّة
"Barang siapa yang tumbuh dan
tinggal di puncak gunung dan orang tersebut tidak tersentuh dakwah Islam
(karena tidak terjangkau), maka mereka tidak terkena hukum wajib. Begitu juga
orang yang dilahirkanan dalam keadaan tunanetra dan tunarungu, mereka tidak
terkena kewajiban karena tidak ada cara untuk menyampaikan dakwah kepadanya
walaupun ia bisa berbicara karena mampu berbicara bukanlah cara untuk
mengetahui hukum-hukum syara"
Sedangkan syarat sah bermakna sesuatu
yang menjadi barometer sah dan tidaknya shalat.
Artinya, jika tidak terpenuhi salahsatunya, maka berdampak pada tidak
sahnya shalat.
Adapun syarat sah shalat ada 15 sebagaimana yang dijelaskan
dalam kitab Syarh al-Yaqut an-Nafis fi Madzhab Ibni Idris sebagai
berikut:
1. Beragama Islam
2. Mumayyiz (syarat ini untuk mengecualikan orang gila dan anak kecil yang
belum mengerti apa-apa)
3. Sudah masuk waktu shalat
4. Mengetahui fardhu-fardhu shalat
5. Tidak meyakini satu fardhu pun sebagai sunnah
6. Suci dari hadats kecil dan besar
7. Suci dari najis, baik pakaian, badan, maupun tempat shalat
8. Menutup aurat bagi yang mampu (dengan batasan tertentu bagi perempuan
dan laki-laki)
9. Menghadap kiblat (kecuali bagi musafir yang melaksanakan shalat sunnah,
orang yang dalam kecamuk perang, dan orang yang buta arah ‘isytibahul qiblah’)
10. Tidak berbicara selain bacaan shalat
11. Tidak banyak bergerak selain gerakan shalat (Imam
Syafi’i membatasinya tiga gerakan)
12. Tidak sambil makan dan minum
13. Tidak dalam keraguan apakah sudah bertakbiratulihram atau belum
14. Tidak berniat memutus shalat atau tidak dalam keraguan apakah
akan memutus shalatnya atau tidak
15. Tidak menggantungkan kebatalan shalatnya dengan sesuatu apa pun
B.Rukun Shalat
Dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i karya Mustafa
al-Khin dan Musthafa al-Bugha dikatakan bahwa rukun adalah:
معني الركن:
ركن الشيء ما كان جزءاً أساسياً منه، كالجدار من الغرفة، فأجزاء الصلاة إذا
أركانها كالركوع والسجود ونحوهما. ولا يتكامل وجود الصلاة ولا تتوفر صحتها إلا بأن
يتكامل فيها جميع أجزائها بالشكل والترتيب الواردين عن رسول الله - صلى الله عليه
وسلم
"Makna rukun: Rukun sesuatu ialah
bagian mendasar dari sesuatu tersebut, seperti tembok bagi bangunan. Maka
bagian-bagian shalat adalah rukun-rukunnya seperti
ruku’ dan sujud. Tidak akan sempurna keberadaan shalat dan
tidak akan menjadi sah kecuali apabila semua bagian shalat tertunaikan
dengan bentuk dan urutan yang sesuai sebagaimana telah dipraktekkan oleh Nabi
SAW"
Secara singkat bisa kita artikan bahwa
rukun shalat adalah
bagian penyusun dari shalat tersebut. Ada sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari "Shallu Kama
Ra'aitumuni Ushalli" yang berarti shalatlah sebagaimana engkau melihat
shalatku. Hal ini mengajarkan kepada kita bahwa tidak ada shalat yang
baik selain shalat yang dilakukan oleh Rasulullah
Saw.
Para ulama berhasil merumuskan
rukun-rukun shalat walaupun ada berbagai macam versi
tentang berapa rukun shalat. Namun demikian, perbedaan versi
tersebut tidaklah bersifat substansial, namun hanya persoalan teknis belaka,
seperti mislanya ada ahli fiqih yang menyebutkan rukun thuma’ninah (“tak
bergerak sejenak”) hanya sekali saja meskipun letaknya di berbagai tempat, dan
ada yang menyebutkannya secara terpisah-pisah.
Di antara yang secara sangat terperinci
menyebutkan rukun-rukun shalat ialah penjelasan Imam Abu Suja’
dalam Matan al-Ghayah wa Taqrib
"فصل" وأركان الصلاة
ثمانية عشر ركنا النية والقيام مع القدرة وتكبيرة الإحرام وقراءة الفاتحة وبسم
الله الرحمن الرحيم آية منها والركوع والطمأنينة فيه والرفع واعتدال والطمأنينة
فيه والسجود والطمأنينة فيه والجلوس بين السجدتين والطمأنينة فيه والجلوس الأخير
والتشهد فيه والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم فيه والتسليمة الأولى ونية
الخروج من الصلاة وترتيب الأركان على ما ذكرناه
“Pasal, Rukun-rukun shalat ada
18, yakni: 1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu
3. Takbiratul Ihram
4. Membaca Surat Al-Fatihah, dimana
Bismillahirrahmanirrahim merupakan bagian ayatnya
5. Ruku’
6. Thuma’ninah
7. Bangun dari ruku’ dan I’tidal
8. Thuma’ninah
9. Sujud
10. Thuma’ninah
11. Duduk diantara dua sujud
12. Thuma’ninah
13. Duduk untuk tasyahhud akhir
14. Membaca tasyahhud akhir
15. Membaca shalawat pada Nabi SAW saat tasyahhud akhir
16. Salam pertama
17. Niat keluar dari shalat
18. Tertib, yakni mengurutkan rukun-rukun sesuai apa yang telah dituturkan
Itulah syarat dan rukun shalat yang
wajib kita ketahui. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan kekuatan
untuk menjaga setiap shalat kita
Wallahu A'lam
Sumber:
1. Kitab Nihayatuz Zein
2. Kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i
3. Kitab Matan al-Ghayah wa Taqrib
Mulai dari fasih membaca Al-Quran hingga bukan musafir
“Jika para imam yang shalat dengan kalian itu benar
makapahala bagi kalian semua, akan
tetapi jika mereka melakukan kesalahan, bagi kalian pahalanya, kesalahannya
hanya ditanggung oleh para imam tersebut
“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian melihat aku melakukan shalat. Hendaklah salah seorang dari kamu melakukan adzan untuk kamu sekalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kamu mengimami kamu sekalian.
Dads, menjadi imam dalam salat berjamaah tidak boleh
asal-asalan.
ADVERTISEMENT
Jika sang imam bisa memimpin salat dengan baik, maka
baginya dan para makmum pahala yang sempurna, akan tetapi jika imam ada
kesalahan, maka kesalahan tersebut ditanggung oleh imam sendiri dan bagi makmum
pahala yang sempurna.
“Jika para imam yang shalat dengan kalian itu benar
makapahala bagi kalian semua, akan
tetapi jika mereka melakukan kesalahan, bagi kalian pahalanya, kesalahannya
hanya ditanggung oleh para imam tersebut”
Dalam sebuah hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh
Imam Muslim dari Abu Mas'ud al-Anshari RA disebutkan bahwa ada syarat menjadi
imam dalam salat berjamaah.
Berikut ini syarat menjadi imam dalam salat berjamaah.
1. Beragama Islam
Foto: imam.jpg
(khaleejtimes.com)
Foto: khaleejtimes.com
Syarat menjadi imam yang pertama adalah seseorang yang
beragama islam.
Orang kafir tidak sah menjadi imam salat. Dan orang
yang menjadi makmum imam yang kafir, dia harus mengulang salatnya.
Imam Syafi'i dalam Kitab al-Mughni
al-Muhtaaj mengatakan:
ADVERTISEMENT
"Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang
imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang salatnya."
2. Berakal Sehat
Syarat menjadi imam selanjutnya adalah seorang imam
diwajibkan memiliki akal sehat.
Salat tidak akan sah jika dipimpin oleh orang yang
memilliki gangguan jiwa (gila), ling-lung, ataupun orang yang tidak sadar,
seperti dalam keadaan mabuk.
Syarat menjadi imam ini dijelaskan oleh Prof. Dr.
Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu.
“Tidak sah salat yang dilakukan di belakang mereka
(orang linglung dan mabuk) berdua, sebagaimana tidak sah salat mereka juga,”
Foto: doa setelah
sholat jumat.jpg (.khaleejtimes.com)
Foto: Orami Photo Stock
Mayoritas ulama sepakat, tidak sah salatnya Imam yang
berhadats atau terkena najis.
Namun, jika seorang imam tidak mengetahui bahwa
dirinya berhadats saat salatnya sudah selesai, maka tidak batal.
Syarat menjadi imam ini berlaku juga untuk makmum
juga. Perintah untuk bebas dari najis kerap disebutkan Allah SWT dalam Al-Quran
surah Al-Ma'idah Ayat 6, Allah berfirman:
Yaaa aiyuhal laziina aamanuu izaa qumtum ilas Salaati
faghsiluu wujuuhakum wa Aidiyakum ilal maraafiqi wamsahuu biru'uusikum wa
arjulakum ilal ka'bayn; wa in kuntum junuban fattahharuu; wain kuntum mardaaa
aw'alaa safarin aw jaaa'a ahadum minkum minal gha
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu
hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku,
dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika
kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau
kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu
tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah
wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu,
tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar
kamu bersyukur."
6. Bagus Bacaan dan
Paham Rukun Salat
Syarat menjadi imam diutamakan yang pandai membaca Al-Quran, karena itu menjadi salah
satu syarat sah salat. Seorang imam juga harus menerapkan rukun-rukun salat.
Hal ini ditegaskan oleh hadits yang diriwayatkan Abi
Mas`ud Al Badri Radhiyallahu ‘anhu , dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
“Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum, ialah
yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang
lebih mengetahui tentangsunnah.
Jika mereka dalam sunnah sama, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam
hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain: umur). Dan
janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya
(dalam riwayat lain: di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya,
kecuali seizinnya."
Salah satu syarat menjadi imam adalah tidak sedang
menjadi makmum dari imam lainnya.
Orang yang sedang menjadi makmum dari imam lainnya
tidak dapat menjadi imam salat berjamaah. Seorang imam memiliki kewajiban untuk
mandiri, yang artinya tidak sedang mengikuti salat jamaah yang lainnya.
8. Diutamakan Orang
yang Lebih Tua
Syarat menjadi imam dalam salat berjamaah selanjutnya, yaitu
mendahulukan orang yang umurnya lebih tua.
Sebab, orang yang lebih tua itu lebih khusyuk dalam
shalat, sehingga lebih utama.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian
melihat aku melakukan shalat. Hendaklah salah seorang dari kamu melakukan adzan
untuk kamu sekalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kamu
mengimami kamu sekalian.”
Syarat menjadi imam ketika salat berjemaah selanjutnya
diutamakan umat muslim yang mukim di tempat tersebut. Artinya, bukan orang
musafir.
Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri bahwa Nabi
Muhammad SAW bersabda:
“Janganlah sekali-kali seseorang laki-laki
mengimami orang laki-laki lain pada keluarga laki-laki lain tersebut dan
janganlah seseorang laki-laki duduk pada tempat duduk yang khusus bagi
laki-laki lain, kecuali dengan izinnya.”
Foto: Dok. KBRI Beirut/8 Syarat Menjadi Imam dalam
Sholat Berjamaah, Wajib Tahu! Jakarta - Syarat menjadi imam sholat berjamaah
perlu dipenuhi sebab seorang imam harus mampu memimpin para makmumnya.
Rasulullah SAW pernah menjelaskan syaratnya dalam beberapa hadits. Berikut salah satunya,
Artinya: Rasulullah SAW bersabda, "Yang
mengimami suatu kaum (jamaah) itu hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah
(Al Quran) nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu
tentang sunnah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya tentang
as-Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka
sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk Islam'. Dalam
riwayat lain disebutkan: "Yang paling tua usianya. Janganlah seorang maju
menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di
rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan
olehnya." (HR. Muslim). Baca juga: Pengertian Makmum dan Jumlah Paling Sedikit Saat
Sholat Berjamaah Arti imam secara istilah adalah orang yang
memimpin dalam sholat berjamaah. Imam dalam sholat dimaknai sebagai orang yang
sholatnya diikuti orang lain dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam
syariat. Sebagaimana dikutip dari Ibnu Abdin dalam kitab Hasyiyah.
Dirangkum dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2
karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi,berikut syarat seorang imam sholat
8 syarat menjadi imam sholat berjamaah
1. Beragama Islam Imam yang beragama Islam menjadi salah satu syarat
sah dalam sholat berjamaah. Hal ini diamini oleh seluruh ulama dan kaum
muslimin. Bagi non muslim yang melaksanakan sholat dan mengaku menjadi seorang
muslim, maka sholatnya tidak sah dan harus diulang kembali.
2. Baligh Tidak sah hukum sholat fardhu orang dewasa jika
menjadi makmum dari anak kecil yang mumayyiz. Hal ini disepakati oleh imam
bersar tiga mazhab. Adapun jika anak kecil yang mumayyiz menjadi imam bagi
anak-anak seumurannya, maka sholatnya dianggap sah.
3. Berjenis kelamin laki-laki Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, tidak sah
hukum sholat fardhu berjamaah bila dipimpin oleh seorang wanita atau khunsa
(berkelamin ganda) sementara makmumnya ada yang laki-laki. Namun, sah bagi
seorang wanita bila dipimpin oleh wanita lainnya atau juga seorang khunsa.
Hukum tersebut disepakati oleh tiga mazhab selain
mazhab Maliki. Sebab mazhab Maliki melarang keras seorang wanita atau khunsa
menjadi imam, siapapun itu makmumnya.
4. Berakal sehat Hukumnya menjadi tidak sah bila sholat berjamaah
diimami oleh orang hilang kewarasan atau gila.
"Tidak sah sholat yang dilakukan di belakang
mereka (orang linglung dan mabuk) berdua, sebagaimana tidak sah sholat mereka
juga." tulis Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.
Adapun jika ada orang gila yang terkadang waras
dan terkadang tidak, maka sah sholat berjamaah jika dipimpin olehnya saat dalam
keadaan waras.
Daftar syarat menjadi imam sholat berikutnya bisa
klik di sini ya
Download Apps Detikcom Sekarang
https://apps.detik.com/detik/8 Syarat Menjadi Imam dalam Sholat
Berjamaah, Wajib Tahu! Rahma Indina Harbani - detikEdu Selasa, 26 Okt 2021 16:00 WIB 0 komentar BAGIKAN
URL telah disalin
Foto: Dok. KBRI Beirut/8 Syarat Menjadi Imam dalam
Sholat Berjamaah, Wajib Tahu! 5. Mampu membaca Syarat imam sholat lainnya adalah seorang imam
harus dapat membaca jika makmumnya mampu membaca. Maksud membacanya di sini
adalah mampu membaca bacaan Al Quran. Untuk membaca rukun (seperti surat Al Fatihah),
imam bukan hanya dituntut untuk sekadar mampu saja, namun diharuskan untuk
membacanya dengan baik dan benar. Sementara itu, bagi imam yang buta huruf
masih dibolehkan menjadi imam bila ia memiliki makmum yang juga buta huruf.
6. Bebas dari hadats kecil dan besar Mayoritas ulama sepakat bahwa sholat menjadi tidak
sah apabila dipimpin oleh imam yang berhadats atau terkena najis. Namun jika
seorang Imam tidak mengetahui bahwa dirinya berhadats saat sholatnya sudah
selesai, maka sholat tetap dianggap sah.
7. Bebas dari pelat lidah Lancar dalam pelafalan huruf hijaiyyah dan tidak
tertukar antara huruf satu dengan yang lain menjadi salah satu syarat imam
dalam sholat berjamaah. Kepemimpinan orang yang altsag (mengganti sebuah huruf
dengan huruf lain) hanya berlaku bagi orang-orang yang memiliki kondisi sama
sepertinya.
Baca juga: Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki, Seperti Apa
Ya? 8. Bukan seorang makmum Menurut mazhab Syafi'i, tidak sah sholat seseorang
jika ia mengangkat orang lain untuk menjadi imamnya. Sementara orang tersebut
masih menjadi makmum kepada imam lain.
Syarat-syarat menjadi imam ini perlu dipahami
sebab hal ini juga memiliki kaitan dengan keabsahan dalam sholat yang
dikerjakan. Nah, semoga penjelasan di atas dapat dipahami ya, detikers!
Rasulullah Melaksanakan Qunut Nazilah Untuk Mendoakan
Kezholiman
Tidak asing bagi kaum muslim bahwa ada
pelaksanaan qunut dalam sholat. Meski dalam ranah khilafiyah, namun ada qunut yang memang menjadi jalan
untuk menyelesaikan problem yang menimpa kaum muslim. Berikut kami sampaikan
penjelasan tentang qunut nazilah.
==========
Oleh KH Hafidz Abdurrahman
(Khadim Ma’had Syaraful Haramain)
Definisi Qunut Nazilah
Lafadz Qunut biasanya digunakan untuk
beberapa makna. Yang dimaksud dengan qunut di sini adalah doa di dalam shalat,
pada tempat tertentu ketika berdiri (i’tidal). Ibn al-Qayyim berpendapat,
“Qunut digunakan untuk menunjukkan makna berdiri, diam, kontinuitas ibadah,
doa, membaca tasbih dan khusyu’.” (Ibn al-Qayyim, Zad al-Ma’ad, I/276). Al-Hafidz
ibn Hajar dalam kitabnya, Fath al-Bari, menukil penjelasan gurunya, Zainuddin
al-‘Iraqi menyatakan, bahwa qunut mempunyai banyak makna, lebih dari sepuluh
makna, yaitu doa, khusyu’, ibadah, berdiam lama ketika menjalankannya, shalat,
puasa, lama berpuasa dan kontinuitas taat. (Ibn Hajar, Fath al-Bari, ).
Qunut Nazilah adalah doa pada saat ada
peristiwa yang menimpa kaum Muslim, dengan tujuan untuk menyingkirkan atau
melenyapkan penganiayaan musuh, menyingkirkan bala’ (bencana), dan sebagainya.
Imam an-Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan, “Yang benar dan paling
masyhur adalah, bahwa kalau terjadi sesuatu seperti musuh, epidemi, kelaparan
dan bahaya yang nyata menimpa kaum Muslim, dan sejenisnya, maka mereka
melakukan qunut pada semua shalat wajib.” (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, )
Dasar Qunut Nazilah
1. Dari Anas bin Malik ra. berkata:
أَنَّ
النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلاً وَذَكْوَانَ
وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللَّهَ وَرَسُولَهُ (متفق عليه واللفظ لمسلم)
“Nabi saw telah melakukan qunut selama
sebulan untuk melaknat Ri’lan, Dzakwan dan ‘Ushayyah yang telah melakukan
maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya (H.R. Muttafaq ‘Alaih, redaksi Muslim)
“Nabi saw ketika mengucapkan,
‘Sami’a-Llahu liman hamidah’ pada rakaat terakhir shalat Isya’, maka baginda saw
melakukan qunut (berdoa, yang artinya): ‘Ya Allah, selamatkanlah ‘Ayyasy bin
Abi Rabi’ah. Ya Allah selamatkanlah al-Walid bin al-Walid. Ya Allah,
selamatkanlah Salamah bin Hisyam. Ya Allah, selamatkanlah orang-orang Mukmin
yang tertindas. Ya Allah, ambillah kekuatan kabilah Mudhar dengan
sekuat-kuatnya. Ya Allah, binasakanlah mereka selama bertahun-tahun,
sebagaimana tahun-tahun (kelaparan dan epidemi yang menimpa zaman) Nabi
Yusuf..” (H.R. Bukhari)
Mereka adalah tokoh-tokoh penduduk
Makkah yang telah memeluk Islam, kemudian diuji dan disiksa oleh kaum Quraisy.
Mereka kemudian selamat dengan berkah doa Nabi saw.
3. Ibn ‘Abbas ra. berkata:
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه
وسلم شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ
وَصَلَاةِ الصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ
حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي
سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ (أخرجه
أحمد وأبو داود والحاكم كلهم من طريق ثابت بن يزيد عن هلال بن خباب عن عكرمة عن
ابن عباس به)
“Rasulullah saw telah melakukan qunut
selama sebulan terus-menerus pada waktu shalat Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’
dan shalat Subuh di penghujung setiap shalat, ketika baginda saw. mengucapkan,
‘Sami’a-Llahu liman hamidah’ dari rakaat yang terakhir. Baginda saw melaknat
kampung Bani Sulaim, Ri’lin, Dzakwan, Ushayyah dan diamini oleh makmum di
belakang baginda saw.” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim semuanya melalui jalur
Tsabit bin Yazid, dari Hilal bin Khabab, dari Ikrimah dari Ibn ‘Abbas)
masjid, sumber unsplash
Hukum Seputar Qunut Nazilah
Berdasarkan hadits di atas, bisa ditarik
kesimpulan, bahwa disunahkan melakukan qunut nazilah, ketika terjadi peristiwa
yang menimpa kaum Muslim. Ini diambil dari perbuatan Nabi saw, yang kemudian
diikuti oleh para sahabat, tabiin dan generasi setelah mereka. Ibn Taimiyyah
berkomentar, “Qunut disunahkan ketika terjadi peristiwa (yang menimpa kaum
Muslim). Ini merupakan pendapat fuqaha’ Ahli Hadits. Ini merupakan riwayat yang
diperoleh dari para Khulafa’ Rasyidin.” (Ibn Taimiyyah, al-Majmu’, XXIII/108)
Qunut nazilah ini dilakukan pada rakaat
akhir, sebagaimana yang dinyatakan secara nyata dalam hadits Abu Hurairah,
dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim. Ibn Hajar mengomentari hadits di
atas, dalam kitabnya, Fath al-Bari, tentang Qunut, “Saya melihat, bahwa hikmah
dijadikannya qunut nazilah pada waktu I’tidal, bukan waktu sujud, padahal sujud
merupakan tempat dikabulkannya doa saat sujud, adalah karena yang diminta dari
qunut nazilah ini agar makmum bisa berdoa bersama-sama imam, sekalipun dengan
mengucapkan amin. Dengan begitu, para ulama’ sepakat, bahwa qunut ini harus
dikeraskan.”
Qunut nazilah ini boleh dikerjakan pada
saat shalat lima waktu, dan lebih dikuatkan lagi pada waktu Shalat Fajar. Ini
ditunjukkan oleh Nabi saw yang telah melakukan qunut nazilah pada saat shalat
lima waktu. Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim telah ditegaskan, bahwa Nabi
saw. telah qunut nazilah pada wkatu shalat Subuh, Dhuhur, Maghrib dan Isya’.
Sedangkan qunut nazilah pada waktu shalat Ashar telah dinyatakan dalam riwayat
Abu Dawud dan Ahmad.
Ibn Taimiyyah menyatakan, “Pada saat
qunut nazilah diperintahkan untuk berdoa demi kebaikan kaum Mukmin, dan melaknat
kaum Kafir, baik pada saat shalat Fajar maupun yang lain. Demikian pula ‘Umar
telah melakukan qunut, yang membuat kaum Nasrani lari karena doa beliau, yang
isinya:
اللهم العن كفرة أهل الكتاب
“Ya Allah, laknatlah kaum Kafir Ahli
Kitab..” (Ibn Taimiyyah, Majmu’ al-Fatawa, XXII/270)
Adapun qunut nazilah pada waktu shalat
sunnah, hendaknya tidak dilakukan. Ini merupakan pendapat mazhab Ahli Hadits,
karena tidak adanya hadits yang menyatakan Nabi saw. pernah melakukannya.
Mengenai qunut nazilah di waktu shalat Jum’at, para ulama’ juga berbeda
pendapat. Ibn Taimiyyah dan Ibn al-Mundzir menyatakan, tidak boleh qunut
nazilah di waktu shalat Jum’at. Tetapi, cukup bagi khatib untuk mendoakan kaum
Muslim dalam khutbahnya.
Qunut Nazilah Disunahkan dengan Doa Pendek
Disunahkan untuk tidak memperpanjang
doa; tidak memberatkan jamaah, dan hendaknya meniru tuntunan Nabi saw. Doa Nabi
saw adalah kalimat yang pendek, sebagaimana yang tampak pada hadits di atas.
Juga diperkuat dengan penuturan Anas bin Malik, ketika ditanya, “Apakah
Rasulullah saw. melakukan qunut pada waktu shalat Subuh?” Dia menjawab, “Benar,
setelah melakukan ruku’ dengan bacaan yang pendek (ringan).” (H.R. Muslim)
Yang menjadi ukuran tentu bukan panjang
atau pendeknya doa, tetapi ukurannya terletak pada ketulusan doa, kebersihan
hati dan kesucian ibadah orang yang berdoa kepada Allah SWT. Hanya saja,
kadang-kadang seseorang perlu memperpanjang sedikit doanya untuk menggetarkan
tuhannya, terutama ketika musibah dan bencana begitu dahsyat menimpa kaum Muslim,
dengan catatan tidak memberatkan kaum Muslim.
Doa qunut nazilah pun dibatasi hanya
untuk peristiwa itu saja, tidak ditambah dengan doa-doa lain. Ini sebagaimana
yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Ibn Taimiyyah menyatakan, “Hendaknya orang
yang melakukan qunut berdoa ketika terjadi peristiwa dengan doa yang relevan
untuk peristiwa tersebut. Jika disebutkan nama kaum Mukmin yang didoakan, dan
nama orang Kafir yang memerangi mereka, itu lebih baik.” (Ibn Taimiyyah, Majmu’
al-Fatawa, XXII/271)
Ilustrasi unta, sumber unsplash
Qunut Nazilah bukan Hanya untuk Peristiwa
Lokal
Tidak disyaratkan qunut nazilah tersebut
dilakukan karena ada peristiwa yang terjadi di negeri kaum Muslim, tetapi juga
diperintahkan untuk melakukannya ketika peristiwa tersebut terjadi, meski di
luar negeri kaum Muslim, jika peristiwa itu menimpa mereka. Ini bisa diambil
dari qunut yang dilakukan oleh Rasul untuk mendoakan kaum Muslim yang teraniaya
di Makkah, sementara saat itu Makkah masih merupakan Dar al-Kufur.
********
Do’a qunut nazilah yang disarankan
dibaca, untuk saudara-saudara kita di Burma
Wahai Dzat Yang selalu melindung
Orang-orang yang beriman, Wahai Dzat yang selalu menolong orang-orang yang
dilemahkan, Wahai Dzat yang membinasakan orang-orang yang durjana dan
orang-orang jahat, wahai Dzat Yang Maha Gagah dan Maha Perkasa,Wahai Dzat Yang
Maha Kuasa dan Paling Berkuasa..
Wahai Dzat Yang Maha Penolong, Wahai
Dzat Yang mengakabulkan do’a orang-orang yang kesulitan, Penghilang segala
keburukan, Berilah jalan keluar bagi saudara-saudara kami yang terdzalimi di
Burma, Tolonglah mereka atas orang-orang yang mendzalimi dan memusuhinya., Ya
Allah….
Yaa Allah, kuatkan keimanan mereka,
rapatkan barisan mereka, jagalah darah dan kehormatan mereka, sembuhkanlah
orang yang sakit ditengah-tengah mereka, berikanlah makan orang yang kelaparan
dari mereka, berikanlah mereka keamanan di negeri mereka, berikanlah mereka
kesabaran , Wahai Penolong orang-orang yang terdzalimi dan lemah.. Ya Rabbal
‘Alamiin..
Ya Allah, binasakanlah orang-orang bhuda
yang berbuat dzalim dan menyombongkan diri., binasakanlah pasukan dan penolong
mereka. Ya Allah, jadikanlah siksa-Mu untuk mereka selama bertahun-tahun,
sebagaimana tahun-tahun Nabi Yusuf (menerima kelaparan/epidemic). Hinakanlah
mereka, sebagaimana kehinaan yang engkau timpakan kepada orang-orang dzalim
lagi menyombongkan diri.. Ya Allah ambilah mereka dan balaslah keburukan
mereka, dengan segala kekuatan-Mu ya Allah..
Ya Allah, selamatkanlah saudara-saudara
kami penduduk Burma, yang terusir dan berada dalam pengungsian. Ya.. Allah
kasihani dan tolonglah mereka, jaga dan peliharalah mereka.. Yaa Allah bantulah
mereka dengan bantuan dari sisi-MU.. Ya Allah binasakanlah setiap orang yang
berbuat makar kepada mereka.. Ya Allah kembalikanlah mereka ke ngeri mereka, ke
rumah-rumah dan kepada keluarga-keluarga mereka dalam keadaaan mulia serta
dalam pertolongan-MU.
Ya Allah, hilangkanlah segala kesusahan
dan penderitaan kaum muslimin, dengan kembalinya khilafah Rasyidah ‘Ala Minhajin
Nubuwwah, penjaga Islam dan kaum muslimin.. Ya allah kabulkan segola do’a kami.
==========
Demikian pedoman qunut nazilah yang
dicontohkan baginda Nabi Muhammad SAW. Semoga kaum muslim senantiasa dilindungi
oleh Allah SWT. Silahkan share guna
berbagi manfaat!