Ketua MK: Gugatan Yusril Belum Penuhi Syarat
Sabtu, 07 April 2012 14:38:13 WIBhttp://www.beritajatim.com/detailnews.php/1/Ekonomi/2012-04-07/131776/Ketua_MK:_Gugatan_Yusril_Belum_Penuhi_Syarat
Reporter : Yusuf Wibisono
Ketua Mahkmah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra untuk uji formil dan materil Pasal 7 ayat 6a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 belum memenuhi syarat. Karena hingga saat ini aturan tersebut belum diundangkan dan belum ditanda tangani presiden SBY.
"Kami menganggap gugatan yang dilayangkan oleh Yusril ke MK itu sebatas pemberitahuan. Artinya, gugatan tersebut belum memenuhi syarat. Karena aturan tersebut belum diundangkan selain itu juga belum jelas Yusril dkk ini mewakili siapa," kata Mahfud usai membukan pengajian konstitusi di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Sabtu (7/4/2012).
Mahfud juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mempelajari secara khusus naskah gugatan yang dilayang oleh mantan menteri hukukm dan HAM itu. Selama ini, lanjutnya, ia hanya mempelajari materi tersebut dari media massa.
Lebih jauh, Ketua MK menjelaskan, salah satu syarat gugatan judicial review adalah adanya undang-undang. Namun, materi yang digugat Yusril tersebut baru sebatas kesepakatan antara DPR dan pemerintah saja. Nah, setelah 30 hari aturan tersebut akan masuk dalam lembaran negara menjadi undang-undang. "Artinya, jika sudah 30 hari, maka gugatan baru bisa ditindaklanjuti MK," ujarnya.
Seperti diberitakan, Yusril menggugat pasal 7 ayat 6a ke MK. Aturan itu dianggap bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 7 ayat 6a mengatakan, pemerintah dapat menaikkan harga BBM apabila ICP kita melampaui 15 persen dalam 6 bulan ke depan atau menurunkan apabila ICP di bawah 15 persen. [suf/but]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar