Selasa, 10 April 2012

Ketua MK: Gugatan Yusril Belum Penuhi Syarat ..>>...Ketua Mahkmah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra untuk uji formil dan materil Pasal 7 ayat 6a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 belum memenuhi syarat. Karena hingga saat ini aturan tersebut belum diundangkan dan belum ditanda tangani presiden SBY. "Kami menganggap gugatan yang dilayangkan oleh Yusril ke MK itu sebatas pemberitahuan. Artinya, gugatan tersebut belum memenuhi syarat. Karena aturan tersebut belum diundangkan selain itu juga belum jelas Yusril dkk ini mewakili siapa," kata Mahfud usai membukan pengajian konstitusi di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Sabtu (7/4/2012). Mahfud juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mempelajari secara khusus naskah gugatan yang dilayang oleh mantan menteri hukukm dan HAM itu. Selama ini, lanjutnya, ia hanya mempelajari materi tersebut dari media massa...>>> Yusril menghadapi orang2 Tolol dan sangat Serakah dari Group Demokrat dan para pendukungnya... >> Yusril itu Tanggap terhadap Perjuangan Rakyat awam-Pemuda-Mahasiswa..dan Buruh serta Pejuang 2 Jalanan yang rela melawan Kekuasaan dan Polri-TNI dan Aparat2 Bayaran... yang tidak pernah tahu terimakasih kepada Rakyat...>>> Mereka DPR-DPD dan Pendukung Penguasa Serakah itu mempermainkan UU dengan ayat2 Setan... Jahanam...>>> Mereka mengira bahwa Rakyat itu tidak pernah berjasa...dan mereka itu dianggap Tukang minta2.. dan menerima BLT..BLT... >>> hehehe... para Anggota DPR-DPD-MPR-Presiden2 dan Pendukung Kenaikan Harga BBM dengan suka2 berfoya-foya... menggunakan Uang Negara dan Uang Utangan atas nama Negara... >>> Mereka menikan gaji seenaknya.. ditengah Rakyat Menjerit Kesusahan.... Harga2.. melangit..??!! >>> Gila.. Sudah Gila.. Pejabat-Birokrat dan penguasa2 Jahat ini... mengaku Pemimpin Republik... >> Adduuhh.... Jahatnay.. keterlaluan..>>> Ayoo Mahfozd... dan Ysril.. jangan main2 menghadapi mereka.. Penguasa Bengis itu.... ???!!! >> Mereka lah tukang minta2 kepada Tuan2 Besar mereka Penjajah Kriminal Asing Internasional itu.. yang mereka legalkan dengan UU No 22/2001 dan Amandemen UUD 1945... sampai beberapa kali...>>> Penjahat... dan Penipu Rakyat...>>> Hayyooo Jangan biarkan... SBY dkk itu menjarah darah2 Rakyat.. dan tulang2 Rakyat... >>> Mereka benar2 Bengis..dan Serakah...>>> Mereka sudah kerasukan Setan2 Terkutuk... >>> Ya Rabb Hancurkan penjahat2 Jahanam itu..>> Kuatkan kami Rakyat dan Mahasiswa dan Pejuang2 Pembela Rakyat awam...>> Mahfudz.. waspadalah tipu daya SBY dkk... yang penuh siasat licik.. dan mempermainkan UU dan Kekuasaan...>>> Waspadalah Rakyat dan Pemuda dan Mahasiswa dan Kaum buruh-Tani-Nelayan-dan Pedagang2 kecil..dan asongan....>>> Negeri kita ini dikuasai oleh dajal2 berbaju rapi dan pangkat serta aparat2 tukang jagal...>>>??!!... Dimana-mana-- Rakyat dihajar dan dibantai.. >>> Awaslah..dan waspadalah..>>> Mereka mendapat bantuan asing.. dan dana2 siluman dari kapitalis2 Serakah...>>??!!...

Gonjang Ganjing Harga BBM Bersubsidi
Ketua MK: Gugatan Yusril Belum Penuhi Syarat
 
Sabtu, 07 April 2012 14:38:13 WIBhttp://www.beritajatim.com/detailnews.php/1/Ekonomi/2012-04-07/131776/Ketua_MK:_Gugatan_Yusril_Belum_Penuhi_Syarat
Reporter : Yusuf Wibisono

Jombang (beritajatim.com) -  
Ketua Mahkmah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra untuk uji formil dan materil Pasal 7 ayat 6a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 belum memenuhi syarat. Karena hingga saat ini aturan tersebut belum diundangkan dan belum ditanda tangani presiden SBY.
"Kami menganggap gugatan yang dilayangkan oleh Yusril ke MK itu sebatas pemberitahuan. Artinya, gugatan tersebut belum memenuhi syarat. Karena aturan tersebut belum diundangkan selain itu juga belum jelas Yusril dkk ini mewakili siapa," kata Mahfud usai membukan pengajian konstitusi di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Sabtu (7/4/2012).
Mahfud juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mempelajari secara khusus naskah gugatan yang dilayang oleh mantan menteri hukukm dan HAM itu. Selama ini, lanjutnya, ia hanya mempelajari materi tersebut dari media massa.
Lebih jauh, Ketua MK menjelaskan, salah satu syarat gugatan judicial review adalah adanya undang-undang. Namun, materi yang digugat Yusril tersebut baru sebatas kesepakatan antara DPR dan pemerintah saja. Nah, setelah 30 hari aturan tersebut akan masuk dalam lembaran negara menjadi undang-undang. "Artinya, jika sudah 30 hari, maka gugatan baru bisa ditindaklanjuti MK," ujarnya.
Seperti diberitakan, Yusril menggugat pasal 7 ayat 6a ke MK. Aturan itu dianggap bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 7 ayat 6a mengatakan, pemerintah dapat menaikkan harga BBM apabila ICP kita melampaui 15 persen dalam 6 bulan ke depan atau menurunkan apabila ICP di bawah 15 persen. [suf/but]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar