ZA&dunia

masalah nuklir, finansial keuangan negara, tata negara, politik internasional, perselisihan mazhab, persatuan umat islam, nasionalisme, pembangunan bangsa, ketahanan nasional, hutang negara, perang dunia, timur tengah, new world order

Kamis, 09 Agustus 2018

I WANT TO BUILD THE NUCLEAR POWER PLANT IN INDONESIA SOONEST. ...>> PLS SUPPORT N ASSIST COMPLETELY N PROPERLY >> WHO ARE READY TO SUPPORT ME N MY IDEAS ... FREELY ...>>


What are the Benefits of Nuclear Power?

 https://www.wisegeek.com/what-are-the-benefits-of-nuclear-power.htm

Nuclear Power
Nuclear Power Generation
Nuclear Power Pros
Nuclear Power Information
Nuclear Power Jobs
Nuclear Power Plant Jobs
Nuclear Power Companies
  • One kilogram of uranium can provide energy equal to at least 200 barrels of oil.

  • Nuclear waste disposal is costly, but nuclear power is still relatively inexpensive.

  • Nuclear power plants produce fewer pollutants than traditional power plants.

  • While generally safe when operated in accordance with guidelines, nuclear power plants are at risk for catastrophic disasters, such as the accident that occurred at Chernobyl in 1986.

  • The energy from a nuclear power plant is produced through controlled nuclear reactions.

  • 10 most extreme places on Earth

  • Top 10 facts about the world


Nuclear power has many benefits over other energy sources, particularly older methods such as oil, coal, and hydroelectricity. It is more efficient than these traditional sources of energy, and the raw materials needed to produce it occur commonly throughout the natural world. Additionally, nuclear power plants are relatively cheap to run, and safety measures have improved substantially since the accidents of the 20th century. Although there are some well-known risks to the use of nuclear energy, most are generally comparable to the risks of other types of power generation.

History

In the early 20th century, scientists discovered how to create energy through the use of highly radioactive elements such as uranium. Famously, this led to the atomic weapons that ended World War II, resulting in a decades-long pattern of nuclear proliferation in countries around the world. At the same time, however, a different process was discovered that could use controlled, non-explosive nuclear reactions to generate cheap electricity. By the 1960s, nations including England, the U.S., and even Japan were constructing nuclear power plants called reactors.
Ad

Efficiency and Availability

A small amount of nuclear material can produce a lot of energy; a single kilogram (2.2 pounds) of uranium, for example, can produce at least as much energy as 200 barrels (8,400 gallons or 31.8 m3) of oil or 20,000 kg (44,092 pounds) of coal. Uranium, which is the element used to generate nuclear power, is as common as tin in nature, although it needs to be in a high enough concentration to make worth extracting it commercially. The ore must be mined and treated to separate it from the surrounding rocks, then processed to turn it into uranium dioxide.
Because uranium is so common, it is not subject to the price fluctuations that are standard in the fossil fuel market. Oil, for example, is only found in certain places in the world and production levels can significantly affect the price.

Clean Energy

Nuclear energy is considered "clean," in that the amount of carbon and airborne pollutants it produces is very small when compared to traditional power plants. While the plants do produce nuclear waste, the ratio of power generated to waste created is far greater than that of fossil-fuel facilities. Nuclear power plants do require a large amount of water, however, which can affect the surrounding environment. Once used, this water is often contaminated with salts and heavy metals, but this is also true of water used by other types of power plants.

Building and Operating Costs

Uranium is relatively inexpensive, although the cost of processing it and disposing of the waste after it has been used do add to the costs. This means that nuclear power plants are pretty cheap to operate. They are expensive to build, however, because of the special materials and safety features that are required.
Conversely, plants that use fossil fuels such as natural gas, oil, or coal are easier to establish, and their higher fuel costs are often offset by income from power production. The nature of investment capital means that these short-term profits usually have greater appeal to investors than the longer-term returns from nuclear power. This dynamic may change if fossil-fuel prices continue to rise dramatically in the 21st century, however.

Safety Concerns

Although nuclear energy is considered safe when plants are built and run following very strict guidelines, the potential for catastrophic disaster means that there is a great deal of fear concerning their safety. High-profile accidents such as Russia's 1986 Chernobyl disaster or Japan's Fukushima meltdown in 2011 have eroded public faith. While these are legitimate concerns, it is helpful to place them in the context of other power generation methods. The pollution from fossil fuels, for example, is estimated to kill over 10,000 people in the United States per year, mainly due to respiratory ailments. Fatal incidents at nuclear plants are relatively rare by comparison; the infamous partial meltdown at Pennsylvania's Three Mile Island in 1979 resulted in no fatalities, and studies have found that people who lived in the area had no long-term health problems related to the accident.
Other concerns surround the highly radioactive waste that is an inevitable by-product of nuclear power. Spent nuclear fuel remains dangerous to human and animal life for thousands of years. A safe method of storing nuclear waste for this time span has yet to be discovered, but it is possible to reprocess it to extract the remaining uranium and plutonium and turn them into usable fuel. Although the high expense of this technique has prevented its implementation in the U.S., it is being done in Europe and Russia. This reused fuel, in turn, produces less radioactive waste.

Future Solutions

The Chernobyl and Fukushima catastrophes have inspired greater safety measures in the design of future nuclear plants. One such design calls for liquid cores that cannot melt down in the event of an accident, since they are effectively pre-melted. As concerns mount over global climate change, the environmental benefits of nuclear power may be reassessed. If higher safety protocols and radioactive waste reprocessing can be established worldwide, nuclear might become preferable to traditional power generation methods. 

The nuclear optionsHow to build a nuclear-power plant

https://www.economist.com/business/2017/01/28/how-to-build-a-nuclear-power-plant

A new crop of developers is challenging the industry leaders

Print edition | Business

Jan 28th 2017
THE Barakah nuclear-power plant under construction in Abu Dhabi will never attract the attention that the Burj Khalifa skyscraper in neighbouring Dubai does, but it is an engineering feat nonetheless. It is using three times as much concrete as the world’s tallest building, and six times the amount of steel. Remarkably, its first reactor may start producing energy in the first half of this year—on schedule and (its South Korean developers insist) on budget. That would be a towering achievement.
In much of the world, building a nuclear-power plant looks like a terrible business prospect. Two recent additions to the world’s nuclear fleet, in Argentina and America, took 33 and 44 years to erect. Of 55 plants under construction, the Global Nuclear Power database reckons almost two-thirds are behind schedule (see chart). The delays lift costs, and make nuclear less competitive with other sources of electricity, such as gas, coal and renewables.

Get our daily newsletterUpgrade your inbox and get our Daily Dispatch and Editor's Picks.
  • American sanctions bring more agony to Iran’s dysfunctional economy

    Middle East and Africa12 hours ago
See more
Not one of the two technologies that were supposed to revolutionise the supply of nuclear energy—the European Pressurised Reactor, or EPR, and the AP1000 from America’s Westinghouse—has yet been installed, despite being conceived early this century. In Finland, France and China, all the EPRs under construction are years behind schedule. The main hope for salvaging their reputation—and the nuclear business of EDF, the French utility that owns the technology—is the Hinkley Point C project in Britain, which by now looks a lot like a Hail Mary pass.
Meanwhile, delays with the Westinghouse AP1000 have caused mayhem at Toshiba, its owner. The Japanese firm may announce write-downs in February of up to $6bn on its American nuclear business. As nuclear assets are probably unsellable, it is flogging parts of its core, microchip business instead.
Yet relative upstarts in South Korea and China show that large reactors, such as the four 1,400-megawatt (MW) ones in Abu Dhabi, can be built. Moreover, the business case for a new breed of small reactors below 300MW is improving. This month, Oregon-based NuScale Power became the first American firm to apply for certification of a small modular reactor (SMR) design with America’s nuclear regulators.
“Clearly the momentum seems to be shifting away from traditional suppliers,” says William Magwood, director-general of the OECD’s Nuclear Energy Agency. Both small and large reactors are required. In places like America and Europe, where electricity demand is growing slowly, there is rising interest in small, flexible ones. In fast-growing markets like China, large nuclear plants make more economic sense.
If the South Koreans succeed with their first foreign nuclear programme in Abu Dhabi, the reason is likely to be consistency. Nuclear accidents such as Three-Mile Island in 1979 and Chernobyl in 1986 caused a long hiatus in nuclear construction in America and Europe. But South Korea has invested in nuclear power for four decades, using its own technology since the 1990s, says Lee Jong-ho, an executive at Korea Electric Power (KEPCO), which leads the consortium building Barakah. It does not suffer from the skills shortages that bedevil nuclear construction in the West.
KEPCO always works with the same, familiar suppliers and construction firms hailing from Korea Inc. By contrast, both the EPR and AP1000, first-of-a-kind technologies with inevitable teething problems, have suffered from being contracted out to global engineering firms. Also, South Korea and China both keep nuclear building costs low through repetition and standardisation, says the World Nuclear Association (WNA), an industry group. It estimates that South Korean capital costs have remained fairly stable in the past 20 years, while they have almost tripled in France and America.
The WNA also notes in a report this month a “revival” of interest in SMRs, partly because of rock-bottom sentiment toward large plants. Utilities are finding it tough to pay for big projects (Barakah, for instance costs a whopping $20bn), especially in deregulated power markets where prices have slumped because of an abundance of natural gas and renewable energy. Big investments can sink a firm’s credit rating and jack up its cost of capital.
It is less onerous to pay for an SMR, which means that even though they produce less energy, they can be cost-competitive with larger plants once they are being mass produced, says the WNA. Other advantages are that SMRs will be factory-built, easy to scale up by stacking them together, and quick to install.
America’s regulators expect to reach a decision on NuScale’s application within 40 months. Safety will be the crucial issue; both the reactor and the facilities where it will be fabricated need to pass muster. It uses a well-established pressurised-water technology and claims not to be at risk from the problems that caused the Fukushima disaster in Japan in 2011; it has no pumps, and no need for external power or water. If approved, the success of the technology will not be known until many have been produced. Yet with the prospect of SMRs and the Abu Dhabi plant soon going into action, long-suffering backers of nuclear power at last have something to pin their hopes on.
This article appeared in the Business section of the print edition under the headline "Nuclear options"

You’ve seen the news, now discover the story

Get incisive analysis on the issues that matter. Whether you read each issue cover to cover, listen to the audio edition, or scan the headlines on your phone, time with The Economist is always well spent.
Enjoy great savings

Print edition | Business


 

Nuclear Power Plants

https://www.ready.gov/nuclear-power-plants
 
Nuclear power plants use the heat generated from nuclear fission in a contained environment to convert water to steam, which powers generators to produce electricity. Although the construction and operation of these facilities are closely monitored and regulated by the Nuclear Regulatory Commission (NRC), accidents are possible. An accident could result in dangerous levels of radiation that could affect the health and safety of the public living near the nuclear power plant.

Nuclear power plants operate in most states in the country and produce about 20 percent of the nation’s power. Nearly 3 million Americans live within 10 miles of an operating nuclear power plant.

Before a Nuclear Power Plant Emergency

The following are things you can do to protect yourself, your family and your property from the effects of a nuclear power plant emergency:
  • Build an Emergency Supply Kit with the addition of plastic sheeting, duct tape and scissors.
  • Make a Family Emergency Plan
  • Obtain public emergency information materials from the power company that operates your local nuclear power plant or your local emergency services office. If you live within 10 miles of the power plant, you should receive the materials yearly from the power company or your state or local government.
  • Sign up for emergency updates, if available, from your local emergency management agency to receive timely and specific information for your area.

During a Nuclear Power Plant Emergency

If an accident at a nuclear power plant were to release radiation in your area, local authorities would activate warning sirens or another approved alert method. They also would instruct you through the Emergency Alert System (EAS) on local television and radio stations on how to protect yourself.
  • Follow the EAS instructions carefully.
  • Minimize your exposure by increasing the distance between you and the source of the radiation. This could be evacuation or remaining indoors to minimize exposure.
  • If you are told to evacuate, keep car windows and vents closed; use re-circulating air.
  • If you are advised to remain indoors, turn off the air conditioner, ventilation fans, furnace and other air intakes.
  • Shield yourself by placing heavy, dense material between you and the radiation source. Go to a basement or other underground area, if possible.
  • Stay out of the incident zone. Most radiation loses its strength fairly quickly.

After a Nuclear Power Plant Emergency

The following are guidelines for the period following a nuclear power plant emergency:
  • Stay tuned to local radio or television stations for the latest emergency information.
  • Public shelters are locally managed and operated in response to events.  If you have been told to evacuate or you feel it is unsafe to remain in your home, go to a designated public shelter.  To find the nearest open shelter in your area, text SHELTER + your ZIP code to 43362 (4FEMA), example: shelter 12345.
  • Act quickly if you have come in to contact with or have been exposed to hazardous radiation.
  • Follow decontamination instructions from local authorities.
  • Change your clothes and shoes; put exposed clothing in a plastic bag; seal it and place it out of the way.
  • Seek medical treatment for unusual symptoms, such as nausea, as soon as possible.
  • Help a neighbor who may require special assistance - infants, elderly people and people with access and functional needs may require additional assistance.
  • Return home only when authorities say it is safe.
  • Keep food in covered containers or in the refrigerator.

Shareables

  • Building as Shelter Text Version (link)
  • Planning Guidance for Response to a Nuclear Detonation (PDF)
  • American Red Cross (link)
  • Nuclear Regulatory Commission (link)
  • Department of Energy National Nuclear Security Administration (link)
  • Environmental Protection Agency (link)
  • Build A Kit

     https://www.ready.gov/build-a-kit

    Make sure your emergency kit is stocked with the items on the checklist below. Most of the items are inexpensive and easy to find, and any one of them could save your life. Headed to the store? Download a printable version to take with you. Once you take a look at the basic items, consider what unique needs your family might have, such as supplies for pets, or seniors.
    After an emergency, you may need to survive on your own for several days. Being prepared means having your own food, water and other supplies to last for at least 72 hours. A disaster supplies kit is a collection of basic items your household may need in the event of an emergency.

    Basic Disaster Supplies Kit

    To assemble your kit, store items in airtight plastic bags and put your entire disaster supplies kit in one or two easy-to-carry containers such as plastic bins or a duffel bag.
    A basic emergency supply kit could include the following recommended items:
    • Water - one gallon of water per person per day for at least three days, for drinking and sanitation
    • Food - at least a three-day supply of non-perishable food
    • Battery-powered or hand crank radio and a NOAA Weather Radio with tone alert
    • Flashlight
    • First aid kit
    • Extra batteries
    • Whistle to signal for help
    • Dust mask to help filter contaminated air and plastic sheeting and duct tape to shelter-in-place
    • Moist towelettes, garbage bags and plastic ties for personal sanitation
    • Wrench or pliers to turn off utilities
    • Manual can opener for food
    • Local maps
    • Cell phone with chargers and a backup battery
    Download the Recommended Supplies List (PDF)

    Additional Emergency Supplies

    Consider adding the following items to your emergency supply kit based on your individual needs:
    • Prescription medications
    • Non-prescription medications such as pain relievers, anti-diarrhea medication, antacids or laxatives
    • Glasses and contact lense solution
    • Infant formula, bottles, diapers, wipes, diaper rash cream
    • Pet food and extra water for your pet
    • Cash or traveler's checks
    • Important family documents such as copies of insurance policies, identification and bank account records saved electronically or in a waterproof, portable container
    • Sleeping bag or warm blanket for each person
    • Complete change of clothing appropriate for your climate and sturdy shoes
    • Household chlorine bleach and medicine dropper to disinfect water
    • Fire extinguisher
    • Matches in a waterproof container
    • Feminine supplies and personal hygiene items
    • Mess kits, paper cups, plates, paper towels and plastic utensils
    • Paper and pencil
    • Books, games, puzzles or other activities for children

    Maintaining Your Kit

    After assembling your kit remember to maintain it so it’s ready when needed:
    • Keep canned food in a cool, dry place
    • Store boxed food in tightly closed plastic or metal containers
    • Replace expired items as needed
    • Re-think your needs every year and update your kit as your family’s needs change.

    Kit Storage Locations

    Since you do not know where you will be when an emergency occurs, prepare supplies for home, work and vehicles.
    • Home: Keep this kit in a designated place and have it ready in case you have to leave your home quickly. Make sure all family members know where the kit is kept.
    • Work: Be prepared to shelter at work for at least 24 hours. Your work kit should include food, water and other necessities like medicines, as well as comfortable walking shoes, stored in a “grab and go” case.
    • Vehicle: In case you are stranded, keep a kit of emergency supplies in your car.

    Related

    • Food Preparedness
    • Car Safety
    • Water

    Ready.gov

    • Home
    • About Us
    • Languages
    • No Fear Act Data
    • Freedom of Information Act
    • Download Plugins
    • Privacy Policy

    Partner Sites

    • Office of the Inspector General
    • Whitehouse.gov
    • DHS.gov
    • FEMA.gov
    • USA.gov
    Share: Facebook Icon Twitter Icon LinkedIn Icon Google Plus Icon Tumblr Icon
    Ready Logo
    Official website of the Department of Homeland Security

    Make A Plan

    Make a plan today. Your family may not be together if a disaster strikes, so it is important to know which types of disasters could affect your area.  Know how you’ll contact one another and reconnect if separated. Establish a family meeting place that’s familiar and easy to find.

    Step 1: Put together a plan by discussing these 4 questions with your family, friends, or household to start your emergency plan.

    1. How will I receive emergency alerts and warnings?
    2. What is my shelter plan?
    3. What is my evacuation route?
    4. What is my family/household communication plan?

    Step 2:  Consider specific needs in your household.

    As you prepare your plan tailor your plans and supplies to your specific daily living needs and responsibilities. Discuss your needs and responsibilities and how people in the network can assist each other with communication, care of children, business, pets, or specific needs like the operation of durable medical equipment. Create your own personal network for specific areas where you need assistance.  Keep in mind some these factors when developing your plan:
    • Different ages of members within your household
    • Responsibilities for assisting others
    • Locations frequented
    • Dietary needs
    • Medical needs including prescriptions and equipment
    • Disabilities or access and functional needs including devices and equipment
    • Languages spoken
    • Cultural and religious considerations
    • Pets or service animals
    • Households with school-aged children

    Step 3: Fill out a Family Emergency Plan

    Download and fill out a family emergency plan or use them as a guide to create your own.
    • Emergency Plan for Parents (PDF)

    Step 4: Practice your plan with your family/household

    Related

    • Family Emergency Communication Guide (PDF)
    • Emergency Plan for Parents or (PDF)
    • Emergency Plan for Kids or (PDF)
    • Emergency Plan for Commuters (PDF)
    • Pet owners PDF
    • Steps to make a plan (PDF)
    • Tips on emergency alerts and warnings (PDF)
    • Protect Critical Documents and Valuables (PDF)
    • Document and Insure Your Property (PDF)
    • Emergency Financial First Aid Kit (PDF)
    • Consumer Financial Protection Bureau Disaster Checklist (PDF)
    • Make A Plan (Video)

    Related

    • Individuals with Disabilities
    • Military
    • Pets and Animals
    • Seniors
    • Financial Preparedness
    • Get Tech Ready
    • Ready Campus
    • Ready Indian Country
    • Ready Responders
    • Evacuation
    • Safety Skills
    • Shelter
    • Plan for Locations

    Ready.gov

    • Home
    • About Us
    • Languages
    • No Fear Act Data
    • Freedom of Information Act
    • Download Plugins
    • Privacy Policy

    Partner Sites

    • Office of the Inspector General
    • Whitehouse.gov
    • DHS.gov
    • FEMA.gov
    • USA.gov
    Share: Facebook Icon Twitter Icon LinkedIn Icon Google Plus Icon Tumblr Icon
    Ready Logo
    Official website of the Department of Homeland Security

    Nuclear power by country

    https://en.wikipedia.org/wiki/Nuclear_power_by_country

     
     
     
    From Wikipedia, the free encyclopedia
     
     Jump to navigation Jump to search
     
    The Cattenom Nuclear Power Plant in France. France produces around three quarters of its electricity by nuclear power.[1]
     
    The Grafenrheinfeld Nuclear Power Plant in Germany. Chancellor Angela Merkel's coalition announced on 30 May 2011, that Germany's 14 nuclear power stations will be shut down by 2022, in a policy reversal following Japan's Fukushima Daiichi nuclear disaster.[2]

    Nuclear power plants currently operate in 31 countries. Most are in Europe, North America, East Asia and South Asia. The United States is the largest producer of nuclear power, while France has the largest share of electricity generated by nuclear power. In 2010, before the Fukushima Daiichi nuclear disaster, it was reported that an average of about 10 nuclear reactors were expected to become operational per year, although according to the World Nuclear Association, of the 17 civilian reactors planned to become operational between 2007 and 2009, only five actually came on stream.[3] Global nuclear electricity generation in 2012 was at its lowest level since 1999.[4][5]
    China has the fastest growing nuclear power program with 28 new reactors under construction,[6] and a considerable number of new reactors are also being built in India, Russia and South Korea. At the same time, at least 100 older and smaller reactors will "most probably be closed over the next 10–15 years".[3]
    Some countries operated nuclear reactors in the past but have currently no operating nuclear plants. Among them, Italy closed all of its nuclear stations by 1990 and nuclear power has since been declared illegal in a referendum. Lithuania, Kazakhstan and Armenia are planning to reintroduce nuclear power in the future.
    Several countries are currently operating nuclear power plants but are planning a nuclear power phase-out. These are Belgium, Germany, Spain, and Switzerland. Other countries, like Netherlands, Sweden, and Taiwan are also considering a phase-out. Austria never started to use its first nuclear plant that was completely built.
    Due to financial, political and technical reasons, Cuba, Libya, North Korea, and Poland never completed the construction of their first nuclear plants, and Australia, Azerbaijan, Georgia, Ghana, Ireland, Kuwait, Oman, Peru, Singapore, and Venezuela never built their planned first nuclear plants.[7][8]

    Contents

    • 1 Overview
    • 2 Nuclear power policy by country
    • 3 History of deployment
    • 4 List of nuclear power reactors by country
    • 5 See also
    • 6 References
    • 7 External links

    Overview

     
    Nations based on nuclear output as a percentage of national power output.
    Of the 31 countries in which nuclear power plants operate, only France, Slovakia, Ukraine, Belgium, and Hungary use them as the source for a majority of the country's electricity supply. Other countries have significant amounts of nuclear power generation capacity.[9] By far the largest nuclear electricity producers are the United States with 805 647 GWh of nuclear electricity in 2017, followed by France with 381 846 GWh.[9] As of December 2017 448 reactors with 

     
    Nuclear power plants in Europe
    net capacity of 391 721 MWe are operational and 59 reactors with net capacity of 60 460 MWe are under construction, of those 18 reactors with 19 016 MWe in China.[10]
    Nuclear power by country in 2016[9]
    Country Number of
    operated reactors
    Capacity
    Net-total (MWe)
    Generated
    electricity (GWh)
    Share of total
    electricity use
    Argentina Argentina 3 1633 5716.27 4.5%
    Armenia Armenia 1 375 2411.39 32.5%
    Belgium Belgium 7 5918 40186.70 49.9%
    Brazil Brazil 2 1884 14854.33 2.7%
    Bulgaria Bulgaria 2 1926 14872.26 34.3%
    Canada Canada 19 13554 95131.20 14.6%
    China China 39 34514 232796.74 3.9%
    Czech Republic Czech Republic 6 3930 26784.68 33.1%
    Finland Finland 4 2769 21573.97 33.2%
    France France 58 63130 381846.02 71.6%
    Germany Germany 8 10799 72162.80 11.6%
    Hungary Hungary 4 1889 15218.92 50.0%
    India India 22 6255 20004.34 3.2%
    Iran Iran 1 915 6366.21 2.2%
    Japan Japan 42 39752 29285.05 3.6%
    South Korea Korea, Republic of 25 23070 141278.32 27.1%
    Mexico Mexico 2 1552 10571.92 6.0%
    Netherlands Netherlands 1 482 3263.18 2.9%
    Pakistan Pakistan 5 1318 8108.93 6.2%
    Romania Romania 2 1300 10580.15 17.6%
    Russia Russia 35 26142 190115.15 17.8%
    Slovakia Slovakia 4 1814 14015.82 54.0%
    Slovenia Slovenia 1 688 5967.83 39.1%
    South Africa South Africa 2 1860 15087.29 6.7%
    Spain Spain 7 7121 55627.75 21.2%
    Sweden Sweden 9 9102 63062.89 39.6%
    Switzerland Switzerland 5 3333 19590.70 33.4%
    Taiwan Taiwan 6 5052 21560.47 9.3%
    Ukraine Ukraine 15 13107 80405.85 55.1%
    United Kingdom United Kingdom 15 8918 63886.83 19.3%
    United States United States 99 99952 805647.33 20.0%
    World total 451 394,054 MWe 2,488 TWh

    Nuclear power policy by country

     
    Global status of nuclear deployment as of 2017 (source: see file description)
      Operating reactors, building new reactors
      Operating reactors, planning new build
      No reactors, building new reactors
      No reactors, planning new build
      Operating reactors, stable
      Operating reactors, considering phase-out
      Civil nuclear power is illegal
      No reactors
    Main article: Nuclear energy policy by country
    [icon]
    This section is empty. You can help by adding to it. (March 2018)

    History of deployment

     
    Timeline of commissioned and decommissioned nuclear capacity since the 1950s.[11] Positive numbers show the commissioned capacity for each year; negative numbers show the decommissioned capacity for each year.
    See also: History of nuclear power
    The first nuclear reactor, known as Chicago Pile-1, was built in the United States and achieved criticality on December 2, 1942. The reactor was part of the Manhattan Project to create the atomic bomb. The United Kingdom, Canada,[12] and the USSR proceeded to research and develop nuclear industries over the course of the late 1940s and early 1950s. 

    The first light bulbs ever lit by electricity generated by nuclear power at EBR-1 at Argonne National Laboratory-West, December 20, 1951.
     
    Electricity was generated for the first time by a nuclear reactor on December 20, 1951, at the EBR-I experimental station near Arco, Idaho, which initially produced about 100 kW.[13][14]
    On June 27, 1954, the USSR's Obninsk Nuclear Power Plant became the world's first nuclear power plant to generate electricity for a power grid, and produced around 5 megawatts of electric power.[15][16] Later in 1954, Lewis Strauss, then chairman of the United States Atomic Energy Commission (U.S. AEC, forerunner of the U.S. Nuclear Regulatory Commission and the United States Department of Energy) spoke of electricity in the future being "too cheap to meter".[17] Strauss was very likely referring to hydrogen fusion[18] —which was secretly being developed as part of Project Sherwood at the time—but Strauss's statement was interpreted as a promise of very cheap energy from nuclear fission. The U.S. AEC itself had issued far more realistic testimony regarding nuclear fission to the U.S. Congress only months before, projecting that "costs can be brought down... [to]... about the same as the cost of electricity from conventional sources..."[19]

    List of nuclear power reactors by country

    See also: List of nuclear reactors
    Only the commercial reactors registered with the International Atomic Energy Agency (as of October 2017) are listed below.
    Country Operating Under
    construction
    References and notes
    Argentina Argentina 3 1
    Armenia Armenia 1 0 Replacement[20]
    Bangladesh Bangladesh 0 1 Construction on the first nuclear power plant began in 2018, at Rooppur in Rangpur, a district adjacent to the capital city Dhaka. The construction work of the major phase was officially inaugurated by the Prime Minister, Sheikh Hasina on 14th July, 2018. This plant is estimated to be completed by 2022. A second plant is still in the planning stage.
    Belarus Belarus 0 2 Under construction
    Belgium Belgium 7 0
    Brazil Brazil 2 1 [21]
    Bulgaria Bulgaria 2 0 Four reactors were shut down in 2004 and 2007. Belene Nuclear Power Plant construction was officially terminated in March 2012.[22]
    Canada Canada 19 0
    China China 38 19 58 GWe by 2020
    Czech Republic Czech Republic 6 0
    Egypt Egypt 0 0 4 reactors expected to be completed by 2024.[23]
    Finland Finland 4 1 As of 2012, TVO is planning a new reactor to be built and operational by 2020.[24]
    France France 58 1 First French EPR under construction at Flamanville
    Germany Germany 8 0 Phase-out in place by 2022.
    Hungary Hungary 4 0 Paks2 [2*1200MW] signed with Rosatom in 2014.
    India India 22 6 Six reactors with a cumulative capacity of 4300 MW are under construction as of 2016.
     Iran 1 0 The first reactor of Bushehr Plant has power generation capacity of 915 MW[25]
    Japan Japan 39 2 After Fukushima, Japan shut down all of its original 54 nuclear reactors, some of them permanently.[26] As of May 2018, there are 39 operable reactors in Japan. Of these, 9 reactors in 5 power plants are currently operating.[27] Additionally, 5 reactors have been approved for restart and further 12 have restart applications under review.[28][27]
    Mexico Mexico 2 0
    Netherlands Netherlands 1 0
    Pakistan Pakistan 5 2 KANUUP-II and KANUUP-III are under construction and are expected to be completed by 2020.
    Romania Romania 2 0 20 January 2011, GDF Suez, Iberdrola and RWE pulled out of the project.
    Russia Russia 35 7 7 new reactors expected to be completed by 2020
    Saudi Arabia Saudi Arabia 0 0 16 nuclear power reactors over the next 25 years[29]
    Slovakia Slovakia 4 2
    Slovenia Slovenia 1 0
    South Africa South Africa 2 0 South Africa will be building a further 9600 MW, 6-8 reactors, by 2030[30][31]
    South Korea South Korea 24 3
    Spain Spain 7 0 Stable[32]
    Sweden Sweden 8 0
    Switzerland Switzerland 5 0 Phase-out in place, first decommissioning 2029.[33]
    Taiwan Taiwan 6 2 All nuclear power plants planned to be phased-out by 2025, however, the viability of this is highly uncertain.[34]
    Turkey Turkey 0 2
    Ukraine Ukraine 15 2 2 new reactors by 2018.[35][36]
    United Arab Emirates United Arab Emirates 0 4 4 reactors expected to be operational 2018–2020[37][38]
    United Kingdom United Kingdom 15 0
    United States United States 99 2
    World 448 57
    References:[11][1]

    See also

    Main category: Nuclear power by country
    • List of nuclear reactors
    • List of nuclear power stations
    • Nuclear energy policy by country
    • Nuclear power accidents by country
    • Uranium reserves
    • World Nuclear Industry Status Report
    • Nuclear industry in Canada

    References


  • "World Nuclear Power Reactors & Uranium Requirements". World Nuclear Association. 1 October 2010. Retrieved 23 October 2010.

    1. "UAE's fourth power reactor under construction - EE Publishers". EE Publishers. Retrieved 19 October 2015.

    External links

    • World Nuclear Statistics
    • 2006 statistics in Neutron Physics by Paul Reuss

    • v
    • t
    • e
    Nuclear power by country

    • v
    • t
    • e
    Lists of countries by energy rankings
    Categories:
    • Nuclear power by country
    • Nuclear technology

    Navigation menu

    • Not logged in
    • Talk
    • Contributions
    • Create account
    • Log in
    • Article
    • Talk
    • Read
    • Edit
    • View history

    • Main page
    • Contents
    • Featured content
    • Current events
    • Random article
    • Donate to Wikipedia
    • Wikipedia store

    Interaction

    • Help
    • About Wikipedia
    • Community portal
    • Recent changes
    • Contact page

    Tools

    • What links here
    • Related changes
    • Upload file
    • Special pages
    • Permanent link
    • Page information
    • Wikidata item
    • Cite this page

    Print/export

    • Create a book
    • Download as PDF
    • Printable version

    In other projects

    • Wikimedia Commons

    Languages

    • العربية
    • বাংলা
    • Deutsch
    • Français
    • Bahasa Indonesia
    • Português
    • Русский
    • اردو
    • 中文
    Edit links
    • This page was last edited on 19 July 2018, at 03:39 (UTC).
    • Text is available under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License; additional terms may apply. By using this site, you agree to the Terms of Use and Privacy Policy. Wikipedia® is a registered trademark of the Wikimedia Foundation, Inc., a non-profit organization.
  • Annika Breidthardt (30 May 2011). "German government wants nuclear exit by 2022 at latest". Reuters.

  • Michael Dittmar. Taking stock of nuclear renaissance that never was Sydney Morning Herald, 18 August 2010.

  • WNA (20 June 2013). "Nuclear power down in 2012". World Nuclear News.

  • "The Nuclear Renaissance".

  • "China Nuclear Power - Chinese Nuclear Energy".

  • Duroyan Fertl (5 June 2011). "Germany: Nuclear power to be phased out by 2022". Green Left.

  • James Kanter (25 May 2011). "Switzerland Decides on Nuclear Phase-Out". New York Times.

  • "Nuclear Share of Electricity Generation in 2017". IAEA. 24 May 2018. Retrieved 25 May 2018.

  • Nuclear Power Reactors in the World (PDF). Vienna: International Atomic Energy Agency. 2018. ISBN 978-92-0-101418-4.

  • "Operational & Long-Term Shutdown Reactors". IAEA. 13 April 2013. Retrieved 14 April 2013.

  • Bain, Alastair S.; et al. (1997). Canada enters the nuclear age: a technical history of Atomic Energy of Canada. Magill-Queen's University Press. p. ix. ISBN 0-7735-1601-8.

  • "Reactors Designed by Argonne National Laboratory: Fast Reactor Technology". U.S. Department of Energy, Argonne National Laboratory. 2012. Retrieved 2012-07-25.

  • "Reactor Makes Electricity." Popular Mechanics, March 1952, p. 105.

  • "From Obninsk Beyond: Nuclear Power Conference Looks to Future". International Atomic Energy Agency. Retrieved 2006-06-27.

  • "Nuclear Power in Russia". World Nuclear Association. Retrieved 2006-06-27.

  • "This Day in Quotes: SEPTEMBER 16 – Too cheap to meter: the great nuclear quote debate". This day in quotes. 2009. Retrieved 2009-09-16.

  • Pfau, Richard (1984) No Sacrifice Too Great: The Life of Lewis L. Strauss University Press of Virginia, Charlottesville, Virginia, p. 187 ISBN 978-0-8139-1038-3

  • David Bodansky (2004). Nuclear Energy: Principles, Practices, and Prospects. Springer. p. 32. ISBN 978-0-387-20778-0. Retrieved 2008-01-31.

  • "USA supports new nuclear build in Armenia". World Nuclear News. 23 November 2007. Archived from the original on 11 December 2008. Retrieved 25 November 2007.

  • Agência Estado (12 September 2008). "Lobão diz que país fará uma usina nuclear por ano em 50 anos" (in Portuguese). G1.globo.com. Retrieved 15 October 2008.

  • Bulgaria quits Belene Nuclear Power Plant project, Novinite, 28 March 2012

  • "Egypt, Russia sign deal to build a nuclear power plant". reuters.com.

  • "Kolme uutta reaktoria, Jees!". Tekniikka ja talous. 15 October 2009. Retrieved 3 December 2009.

  • F_405. "Iran's Bushehr nuke power plant at full capacity from May 23: Russian contractor - People's Daily Online". English.peopledaily.com.cn. Retrieved 28 January 2013.

  • "Nuclear Power in Japan | Japanese Nuclear Energy - World Nuclear Association". www.world-nuclear.org. World Nuclear Association. Retrieved 26 August 2017.

  • "Genkai unit 4 supplying power again". www.world-nuclear-news.org. Retrieved 22 June 2018.

  • "Nuclear Power Plants in Japan - The Federation of Electric Power Companies of Japan(FEPC)". www.fepc.or.jp. Retrieved 1 May 2018.

  • http://www.world-nuclear.org/information-library/country-profiles/countries-o-s/saudi-arabia.aspx

  • "Nuclear Power in South Africa". Retrieved 12 April 2015.

  • "S.Africa wants nuclear contracts to stay at home". Reuters. 23 April 2012. Retrieved 28 January 2013.

  • Nuclear power in Spain Archived 28 June 2011 at the Wayback Machine., World Nuclear Association, URL accessed 13 June 2006

  • Associated Press (28 September 2011). "Swiss Nuclear Power Plan Moves Toward Phase-Out Of Reactors". Huffingtonpost.com. Retrieved 28 January 2013.

  • "Taiwan to end nuclear power generation in 2025:The Asahi Shimbun". The Asahi Shimbun. Retrieved 2017-06-12.

  • "BBC NEWS | Politics | New nuclear plants get go-ahead". News.bbc.co.uk. 10 January 2008. Retrieved 18 April 2015.

  • "Nuclear Power in Ukraine". World Nuclear Association. August 2008. Retrieved 22 September 2008.

  • "Nuclear Power United Arab Emirates | UAE Nuclear Energy | Abu Dhabi | Dubai". www.world-nuclear.org. Retrieved 19 October 2015.

    •  
    Diposting oleh ZA di 00.10 0 komentar
    Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

    Kamis, 02 Agustus 2018

    ....... >> berdasarkan penelitian, untuk menjaga sebuah kebudayaan lebih dari 25 tahun, maka harus ada angka kelahiran anak lebih dari 2.11 anak perkeluarga. jika kurang, maka kebudayaan tersebut akan mengalami kemunduran. menurut penelitian, belum ada kebudayaan yang mengalami kemunduran lebih dari angka kelahiran 2.11 anak perkeluarga. angka kelahiran 1.3 tidak mungkin membalikkan keadaan kemunduran kebudayaan. karena membutuhkan 80-100 tahun untuk mengembalikan kebudaayaan tersebut dan tak ada potensi perekonomian yang cukup besar untuk membantu pemulihannya.

    Majelis Ilmu 114 ›

    [DATA DAN FAKTA]
    29 posts by 6 authors
    M. Nauval Al - Ammary
    12/18/12
    Translate message to English  

    Ketakutan Barat akan Jumlah Umat Muslim di Dunia

    https://groups.google.com/forum/#!topic/majelis-ilmu-114/-HzlQxKsh0U

    Dunia sedang berubah, kebudayaan global, anak-anak kita mewarisi kebudayaan yang sangat berbeda dibandingkan saat ini. berikut ini akan saya paparkan sedikit mengenai perubahan demografi pada dunia.

    berdasarkan penelitian, untuk menjaga sebuah kebudayaan lebih dari 25 tahun, maka harus ada angka kelahiran anak lebih dari 2.11 anak perkeluarga. jika kurang, maka kebudayaan tersebut akan mengalami kemunduran. menurut penelitian, belum ada kebudayaan yang mengalami kemunduran lebih dari angka kelahiran 2.11 anak perkeluarga. angka kelahiran 1.3 tidak mungkin membalikkan keadaan kemunduran kebudayaan. karena membutuhkan 80-100 tahun untuk mengembalikan kebudaayaan tersebut dan tak ada potensi perekonomian yang cukup besar untuk membantu pemulihannya.

    jika 2 pasang orang tua memiliki masing-masing 1 orang anak, jumlah mereka adalah setengah dari jumlah kedua orang tua mereka. jika anak tersebut memiliki 1 orang anak, maka keturunannya hanya seperempat cucu dari kakek nenek mereka. jika hanya 1 juta bayi lahir pada tahun 2006, maka akan sulit untuk mendapatkan angka 2 juta orang dewasa pada tahun 2026. karena jumlah populasinya menyusut maka begitu juga dengan kebudayaan ya.

    pada tahun 2007, angka kelahiran di Prancis 1.8, inggris 1.6, yunani 1.3, jerman 1,3, italy 1.2, dan spanyol 1,1. di seluruh negara kesatuan eropa, angka kelahiran mendekati 1.38. menurut penelitian sejarah, angka tersebut tak akan mampu menopang kebudayaan mereka, dalam beberapa tahun, eropa akan lenyap peradabannya. populasi di eropa tak akan menyusut. mengapa ? imigrasi. imigrasi islam.

    menurut pertumbuhan populasi di eropa semenjak 1990, 90% nya adalah imigrasi Islam. Prancis 1.8 anak perkeluarga, islam 8.1 anak perkeluarga. di bagian selatan prancis, salah satu populasi terpadat gereja di dunia, kini di sana ada lebih banyak masjid dari pada jumlah gerejanya. 30% anak usia 20 dan lebih muda adalah orang islam. dan jumlah tersebut telah berkembang hingga 45% di kota-kota tertentu. pada tahun 2027, 1 dari 5 orang di Prancis adalah orang Muslim.

    hanya dalam kurun 39 tahun, Prancis akan menjadi Republik Islam. dalam 30 tahun terakhir, populasi muslim di Inggris meningkat dari 82000 jiwa menjadi 2.5 juta jiwa. meningkat 30 kali lipat. ada lebih dari seribu mesjid sebagian besarnya berasal dari gereja. di Belanda, 50% dari kelahiran baru adalah muslim dan dalam kurun waktu 15 tahun setengah dari populasi Belanda akan menjadi muslim.  di Rusia, lebih dari 23 juta adalah muslim yaitu 1 dari 5 orang rusia. 40% tentara di Rusia akan menjadi muslim hanya dalam beberapa tahun yang singkat.
    sekarang ini di Belgia, 25% dari populasi nya dan 50% dari seluruh kelahiran baru adalah muslim. pemerintah Belgia telah menyatakan bahwa 1/3 anak dari Belgia akan terlahir dalam keadaan muslim hanya dalam waktu 17 tahun. di Jerman, hal pertama yang yang harus diperbincangkan adalah pernyataan baru-baru ini dari pemerintah Jerman yang menyatakan

    “the fail in the (German) population can no longer be stopped. it’s downward spiral is no longer reversible …
    it will be a moslem state by the year 2050.”

    “there are signs that Allah will grant victory to Islam in Europe without swords, without guns. we don’t  need terrorists. we don’t need homicide bombers. the 50+ million Muslims (in Europe) will turn into a Muslim continent within a few decades.”
    Moammar Ghadafy.

    saat ini ada 52 juta muslim di Eropa. pemerintah jerman mengatakan bahwa jumlah tersebut akan meningkat menjadi 104 juta jiwa pada beberapa tahun ke depan. sam dengan sebelumnya. saat ini angka kelahiran di Kanada adalah 1.6, berada 4 level lebih rendah dari angka yang dibutuhkan untuk menopang kebudayaan. dan Islam adalah agama yang paling pesat angka perkembangannya. antara tahun 2001 - 2006, populasi di Kanada meningkat menjadi 1.6 juta jiwa. 1.2 nya adalah imigrasi. di AS, angka kelahiran mereka saat ini adalah 1.6. dengan imigrasi dari bangsa latin, angka kelahirannya meningkat menjadi 2.11, angka yang cukup untuk menopang kebudayaan.

    pada tahun 1970, ada 100.000 muslim di AS. kini ada lebih dari 9 juta. dunia sedang berubah.

    SAATNYA UNTUK BANGKIT
    beberapa tahun lalu, sebuah pertemuan 24 organisasi islam di selenggarakan di Chicago. catatan dari pertemuan itu memberi penjelasan kepada kita kalau mereka ingin mengislamisasi Amerika melalui Jurnalisme, pendidikan, politik, dll.

    “we must prepare ourselves for the reality that in 30 years there will be 50 million muslim livin in America”

    Dunia yang kita tinggali bukanlah untuk anak cucu kita. sebuah gereja katholik mengatakan kalau jumlah umat islam akan melampaui jumlah penganut mereka. dan kajian-kajian ilmiah menyimpulkan bahwa dalam waktu 5-7 tahun, Islam akan menjadi agama yang mendominasi di Dunia.

    sebagai umat yang peduli, kita harus siap mengahadapi perubahan dan ikut berkontribusi serta melakukan upaya nyata untuk bangkit dan menyebar pesan suci kepada saudara-saudara kita.

    SEMANGAT BERKONTRIBUSI …..
    dilansir dari berbagai sumber
    Sumber:

    http://sosbud.kompasiana.com/2011/12/29/ketakutan-barat-akan-jumlah-umat-muslim-di-dunia/

    email: majelis...@yahoo.com
    blog: majelisilmu114.wordpress.com

    Kamis, 15 Maret 2012

    http://watirachma.blogspot.com/2012/03/pengertian-khilafah-dan-khalifah.html

    PENGERTIAN KHILAFAH DAN KHALIFAH


    Ada empat hal yang perlu dibahas mengenai Khilafah dan Khalifah sebagai berikut
    1. Pengertian Khilafah dan Khalifah
    2. Syarat-Syarat Khalifah
    3. Sistem Pemilihan Khalifah dan,
    4. Tugas dan Kewajiban Khalifah
    5. Struktur pemerintah Negara Kekhalifahan
    6. Karakter Kepepimpinan Kekhalifahan Islam
    1. Pengertian Khilafah dan Khalifah
     
    Khilafah dalam terminologi politik Islam ialah sistem pemerintahan Islam yang meneruskan sistem pemerintahan Rasul Saw. Dengan segala aspeknya yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. Sedangkan Khalifah ialah Pemimpin tertinggi umat Islam sedunia, atau disebut juga dengan Imam A’zhom yang sekaligus menjadi pemimpin Negara Islam sedunia atau lazim juga disebut dengan Khalifatul Muslimin.
     
    Khalifah dan khilafah itu hanya terwujud bila :
    1. Adanya seorang Khalifah saja dalam satu masa yang diangkat oleh umat Islam sedunia. Khalifah tersebut harus diangkat dengan sistem Syura bukan dengan jalan kudeta, sistem demokrasi atau kerajaan (warisan).
    2. Adanya wilayah yang menjadi tanah air (wathan) yang dikuasai penuh oleh umat Islam.
    3. Diterapkannya sistem Islam secara menyeluruh. Atau dengan kata lain, semua undang-undang dan sistem nilai hanya bersumber dari Syariat Islam yang bersumberkan dan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. seperti undang-undang pidana, perdata, ekonomi, keuangan, hubungan internasional dan seterusnya.
    4. Adanya masyarakat Muslim yang mayoritasnya mendukung, berbai’ah dan tunduk pada Khalifah (pemimpin tertinggi) dan Khilafah (sistem pemerintahan Islam).
    5. Sistem Khilafah yang dibangun bukan berdasarkan kepentingan sekeping bumi atau tanah air tertentu, sekelompok kecil umat Islam tertentu dan tidak pula berdasarkan kepentingan pribadi Khalifah atau kelompoknya, melainkan untuk kepentingan Islam dan umat Islam secara keseluruhan serta tegaknya kalimat Allah (Islam) di atas bumi. Oleh sebab itu, Imam Al-Mawardi menyebutkan dalam bukunya “Al-Ahkam As-Sulthaniyyah” bahwa objek Imamah (kepemimpinan umat Islam) itu ialah untuk meneruskan Khilafah Nubuwwah (kepemimpinan Nabi Saw.) dalam menjaga agama (Islam) dan mengatur semua urusan duniawi umat Islam.
    2. Syarat-Syarat Khalifah
     
    Karena Khalifah itu adalah pemimpin tertinggi umat Islam, bukan hanya pemimpin kelompok atau jamaah umat Islam tertentu, dan bertanggung jawab atas tegaknya ajaran Islam dan ururusan duniawi umat Islam, maka para ulama, baik salaf (generasi awal Islam) maupun khalaf (generasi setelahnya), telah menyepakati bahwa seorang Khalifah itu harus memiliki syarat atau kriteria yang sangat ketat. Syarat atau kriteria yang mereka jelaskan itu berdasarkan petunjuk Al-Qur’an, Sunnah Rasul Saw. dan juga praktek sebagian Sahabat, khususnya Khulafaurrasyidin setelah Rasul Saw, yakni Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, radhiyallahu ‘anhum ajma’in.

    Menurut Syekh Muhammad Al-Hasan Addud Asy-Syangqiti, paling tidak ada sepuluh syarat atau kriteria yang harus terpenuhi oleh seorang Khalifah :
    1. Muslim. Tidak sah jika ia kafir, munafik atau diragukan kebersihan akidahnya.
    2. Laki-Laki. Tidak sah jika ia perempuan karena Rasul Saw bersabda : Tidak akan sukses suatu kaum jika mereka menjadikan wanita sebagai pemimpin.
    3. Merdeka. Tidak sah jika ia budak, karena ia harus memimpin dirinya dan orang lain. Sedangkan budak tidak bebas memimpin dirinya, apalagi memimpin orang lain.
    4. Dewasa. Tidak sah jika anak-anak, kerena anak-anak itu belum mampu memahami dan memenej permasalahan.
    5. Sampai ke derajat Mujtahid. Kerena orang yang bodoh atau berilmu karena ikut-ikutan (taklid), tidak sah kepemimpinannya seperti yang dijelaskan Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Abdul Bar bahwa telah ada ijmak (konsensus) ulama bahwa tidak sah kepemimpinan tertinggi umat Islam jika tidak sampai ke derajat Mujtahid tentang Islam.
    6. Adil. Tidak sah jika ia zalim dan fasik, karena Allah menjelaskan kepada Nabi Ibrahim bahwa janji kepemimpinan umat itu tidak (sah) bagi orang-orang yang zalim.
    7. Profesional (amanah dan kuat). Khilafah itu bukan tujuan, akan tetapi sarana untuk mencapai tujuan-tujuan yang disyari’atkan seperti menegakkan agama Allah di atas muka bumi, menegakkan keadilan, menolong orang-orang yang yang dizalimi, memakmurkan bumi, memerangi kaum kafir, khususnya yang memerangi umat Islam dan berbagai tugas besar lainnya. Orang yang tidak mampu dan tidak kuat mengemban amanah tersebut tidak boleh diangkat menjadi Khalifah.
      Sebab itu, Imam Ibnu Badran, rahimahullah, menjelaskan bahwa pemimpin-pemimpin Muslim di negeri-negeri Islam yang menerapkan sistem kafir atau musyrik, tidaklah dianggap sebagai pemimpin umat Islam karena mereka tidak mampu memerangi musuh dan tidak pula mampu menegakkan syar’ait Islam dan bahkan tidak mampu melindungi orang-orang yang dizalimi dan seterusnya, kendatipun mereka secara formal memegang kendali kekuasaan seperti raja tau presiden. Lalu Ibnu Badran menjelaskan : Mana mungkin orang-orang seperti itu menjadi Khalifah, sedangkan mereka dalam tekanan Taghut (Sistem Jahiliyah) dalam semua aspek kehidupan?
      Sedangkan para pemimpin gerakan dakwah yang ada sekarang hanya sebatas pemimpin kelompok-kelompok atau jamaah-jamaah umat Islam, tidak sebagai pemimpin tertinggi umat Islam yang mengharuskan taat fil mansyat wal makrah ( dalam situasi mudah dan situasi sulit), kendati digelari dengan Khalifah.
    8. Sehat penglihatan, pendengaran dan lidahnya dan tidak lemah fisiknya. Orang yang cacat fisik atau lemah fisik tidak sah kepemimpinannya, karena bagaimana mungkin orang seperti itu mampu menjalankan tugas besar untu kemaslahatan agama dan umatnya? Untuk dirinya saja memerlukan bantuan orang lain.
    9. Pemberani. Orang-orang pengecut tidak sah jadi Khalifah. Bagaimana mungkin orang pengecut itu memiliki rasa tanggung jawab terhadap agama Allah dan urusan Islam dan umat Islam? Ini yang dijelaskan Umar Ibnul Khattab saat beliau berhaji : Dulu aku adalah pengembala onta bagi Khattab (ayahnya) di Dhajnan. Jika aku lambat, aku dipukuli, ia berkata : Anda telah menelantarkan (onta-onta) itu. Jika aku tergesa-gesa, ia pukul aku dan berkata : Anda tidak menjaganya dengan baik. Sekarang aku telah bebas merdeka di pagi dan di sore hari. Tidak ada lagi seorangpun yang aku takuti selain Allah.
    10. Dari suku Quraisy, yakni dari puak Fihir Bin Malik, Bin Nadhir, Bin Kinanah, Bin Khuzai’ah. Para ulama sepakat, syarat ini hanya berlaku jika memenuhi syarat-sayarat sebelumhya. Jika tidak terpenuhi, maka siapapun di antara umat ini yang memenuhi persayaratan, maka ia adalah yang paling berhak menjadi Khalifah.
    3. Sistem Pemilihan Khalifah
    Dalam sejarah umat Islam, khususnya sejak masa Khulafaurrasyidin sepeninggalan sistem Nubuwah di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad Saw. sampai jatuhnya Khilafah Utsmaniyah di bawah kepemimpinan Khalifah Abdul Hamid II yang berpusat di Istambul, Turkey tahun 1924, maka terdapat tiga sistem pemilihan Khalifah.
    Pertama, dengan sistem Wilayatul ‘Ahd (penunjukan Khalifah sebelumnya), seperti yang terjadi pada Umar Ibnul Khattab yang ditunjuk oleh Abu Bakar.
    Kedua, dengan sistem syura, sebagaimana yang terjadi pada Khalifah Utsman dan Ali. Mereka dipilih dan diangkat oleh Majlis Syura. Sedangkan anggota Majlis Syura itu haruslah orang-orang yang shaleh, faqih, wara’ (menjaga diri dari syubhat) dan berbagai sifat mulia lainnya. Oleh sebab itu, pemilihan Khalifah itu tidak dibenarkan dengan cara demokrasi yang memberikan hak suara yang sama antara seorang ulama dan orang jahil, yang shaleh dengan penjahat dan seterusnya. Baik sistem pertama ataupun sistem kedua, persyaratan seorang Khalifah haruslah terpenuhi seperti yang dijelaskan sebelumnya. Kemudian, setelah sang Khalifah terpilih, maka umat wajib berbai’ah kepadanya.
    Ketiga, dengan sistem kudeta (kekuatan) atau warisan, seperti yang terjadi pada sebagian Khalifah di zaman Umawiyah dan Abbasiyah. Sistem ini jelas tidak sah karena bertentangan dengan banyak dalil Syar’i dan praktek Khulafaurrasyidin.

    4. Tugas dan Kewajiban Khalifah
    Sesungguhnya tugas dan kewajiban khalifah itu sangat berat. Wilayah kepemimpinannya bukan untuk sekelompok umat Islam tertentu, akan tetapi mecakup seluruh umat Islam sedunia. Cakupan kepemimpinannya bukan hanya pada urusan tertentu, seperti ibadah atau mu’amalah saja, akan tetapi mencakup penegakan semua sistem agama atau syari’ah dan managemen urusan duniawi umat. Tanggung jawabnya bukan hanya terhadap urusan dunia, akan tetpi mencakup urusan akhirat. Tugasnya bukan sebatas menjaga keamanan dalam negeri, akan tetapi juga mencakup hubungan luar negeri yang dapat melindungi umat Islam minoritas yang tinggal di negeri-negeri kafir. Kewajibannya bukan hanya sebatas memakmurkan dan membangun bumi negeri-negeri Islam, akan tetapi juga harus mampu meberikan rahmat bagi negeri-negeri non Muslim (rahmatan lil ‘alamin).
    Secara umum, tugas Khalifah itu ialah :
    1. Tamkin Dinillah (menegakkan agama Allah) yang telah diridhai-Nya dengan menjadikannya sistem hidup dan perundangan-undangan dalam semua aspek kehidupan.
    2. Menciptakan keamanan bagi umat Islam dalam menjalankan agama Islam dari ancaman orang-orang kafir, baik yang berada dalam negeri Islam maupun yang di luar negeri Islam.
    3. Menegakkan sistem ibadah dan menjauhi sistem dan perbuatan syirik (QS.Annur : 55).
    4. Menerapkan undang-undang yang ada dalam Al-Qur’an, termasuk Sunnah Rasul Saw. dengan Haq dan adil, kendati terhadap diri, keluarga dan orang-orang terdekat sekalipun. (QS. Annisa’ : 135, Al-Maidah : 8 & 48, Shad : 22 & 26)
    5. Berjihad di jalan Allah.

    5. Struktur pemerintahan Negara Khilafah

    Struktur pemerintahan Islam terdiri daripada 8 perangkat dan berdasarkan af’al (perbuatan) Rasulullah saw:

    1. Khalifah

    1. Hanya Khalifah yang mempunyai kewenangan membuat UU sesuai dengan hukum-hukum syara’ yang ditabbaninya (adopsi); Khalifah merupakan penanggung jawab kebijakan politik dalam dan luar negeri; panglima tertinggi angkatan bersenjata; mengumumkan perang atau damai; mengangkat dan memberhentikan para Mu’awin, Wali, Qadi, amirul jihad; menolak atau menerima Duta Besar; memutuskan belanjawan negara. 
    2. Mu'awin Tafwidh
    1. Merupakan pembantu Khalifah dibidang kekuasaan dan pemerintahan, mirip menteri tetapi tidak berhak membuat undang-undang. Mu’awin menjalankan semua kewenangan Khalifah dan Khalifah wajib mengawalnya.
    2. Mu'awin Tanfidz

    1. Pembantu Khalifah dibidang administrasi tetapi tidak berhak membuat undang-undang. Mu’awin Tanfidz membantu Khalifah dalam hal pelaksanaan, pemantauan dan penyampaian keputusan Khalifah. Dia merupakan perantara antara Khalifah dengan struktur di bawahnya.
    2. Amirul Jihad

    1. Amirul Jihad membawahi bidang pertahanan, luar negeri, keamanan dalam negeri dan industri.
    2. Wali

    1. Wali merupakan penguasa suatu wilayah (gubernur). Wali memiliki kekuasaan pemerintahan, pembinaan dan penilaian dan pertimbangan aktivitas direktorat dan penduduk di wilayahnya tetapi tidak mempunyai kekuasaan dalam Angkatan Bersenjata, Keuangan dan pengadilan.
    2. Qadi

    1. Qadi merupakan badan peradilan, terdiri dari 2 badan: Qadi Qudat (Mahkamah Qudat) yang mengurus persengketaan antara rakyat dengan rakyat, perundangan, menjatuhkan hukuman, dan lain-lain serta Qadi Mazhalim (Mahkamah Madzhalim) yang mengurus persengketaan antara penguasa dan rakyat dan berhak memberhentikan semua pegawai negara, termasuk memberhentikan Khalifah jika dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
    2. Jihaz Idari

    1. Pegawai administrasi yang mengatur kemaslahatan masyarakat melalui Lembaga yang terdiri dari Direktorat, Biro, dan Seksi, dan Bagian. Memiliki Direktorat di bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, industri, perdagangan, pertanian, dll). Mua’win Tanfidz memberikan pekerjaan kepada Jihaz Idari dan memantau pelaksanaannya.
    2. Majelis Ummat

    1. Majelis Ummat dipilih oleh rakyat, mereka cerminan wakil rakyat baik individu mahupun kelompok. Majelis bertugas mengawasi Khalifah. Majelis juga berhak memberikan pendapat dalam pemilihan calon Khalifah dan mendiskusikan hukum-hukum yang akan diadopsi Khalifah, tetapi kekuasaan penetapan hukum tetap di tangan Khalifah.

    6. Karakter kepemimpinan Kekhalifahan Islam

    Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa karakter pemimpin Islam ialah menganggap bahwa otoritas dan kekuasaan yang dimilikinya adalah sebuah kepercayaan (amanah) dari umat Islam dan bukan kekuasaan yang mutlak dan absolut.

    Hal ini sangat kontras dengan keadaan Eropa saat itu dimana kekuasaan raja sangat absolut dan mutlak.[1]
    Peranan seorang kalifah telah ditulis dalam banyak sekali literatur oleh teolog islam. Imam Najm al-Din al-Nasafi menggambarkan khalifah sebagai berikut:
    "Umat Islam tidak berdaya tanpa seorang pemimpin (imam, dalam hal ini khalifah) yang dapat memimpin mereka untuk menentukan keputusan, memelihara dan menjaga daerah perbatasan, memperkuat angkatan bersenjata (untuk pertahanan negara), menerima zakat mereka (untuk kemudian dibagikan), menurunkan tingkat perampokan dan pencurian, menjaga ibadah di hari jumat (salat jumat) dan hari raya, menghilangkan perselisihan di antara sesama, menghakimi dengan adil, menikahkan wanita yang tak memiliki wali. Sebuah keharusan bagi pemimpin untuk terbuka dan berbicara di depan orang yang dipimpinnya, tidak bersembunyi dan jauh dari rakyatnya.

    Ia sebaiknya berasal dari kaum Quraish dan bukan kaum lainnya, tetapi tidak harus dikhususkan untuk Bani Hasyim atau anak-anak Ali. Pemimpin bukanlah seseorang yang suci dari dosa, dan bukan pula seorang yang paling jenius pada masanya, tetapi ia adalah seorang yang memiliki kemampuan administratif dan memerintah, mampu dan tegas dalam mengeluarkan keputusan dan mampu menjaga hukum-hukum Islam untuk melindungi orang-orang yang terzalimi. Dan mampu memimpin dengan arif dan demokratif.
    Ibnu Khaldun kemudian menegaskan hal ini dan menjelaskan lebih jauh tentang kepemimpinan kekhahalifah secara lebih singkat:
    "Kekhalifahan harus mampu menggerakan umat untuk bertindak sesuai dengan ajaran Islam dan menyeimbangkan kewajiban di dunia dan akhirat. (Kewajiban di dunia) harus seimbang (dengan kewajiban untuk akhirat), seperti yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad, semua kepentingan dunia harus mempertimbangkan keuntungan untuk kepentingan akhirat. Singkatnya, (Kekhalifahan) pada kenyataannya menggantikan Nabi Muhammad, beserta sebagian tugasnya, untuk melindungi agama dan menjalankan kekuasaan politik di dunia."
    Kesimpulan
    Dari uraian singkat di atas dapat disimpulkan :
    1. Khilafah dan Khalifah dua hal yang saling terkait. Keduanya merupakan ajaran Islam yang fundamental. Menegakkan Khilafah dan memilih Khalifah hukumnya wajib. Semua umat Islam berdosa selama keduanya belum terwujud.
    2. Khilafah belum terbentuk atau belum dianggap ada sebelum diangkatny seorang Khallifah yang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan di atas, dipilih dan diangkat dengan sistem Syura umat Islam, dan mampu menunaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin tertinggi umat Islam sedunia.
    3. Khilafah bukan tujuan, akan tetapi adalah alat untuk menegakkan dan menerapkan agama Allah secara menyeluruh dan orisinil. Allahu a’lamu bish-shawab.

       

      Dalil-Dalil yang Mewajibkan Khilafah

      https://hukumallah.wordpress.com/dalil-dalil-yang-mewajibkan-khilafah/

      bismillahirrahmanirrahim

      Sejarah membuktikan bahwa kejayaan kaum muslimin di masa lampau dikarenakan umat Islam mampu mempertahankan keutuhan umat, dibawah satu sistem kepemimpinan Islam yaitu Khilafah Islamiyyah dengan pembuktian sam’an wa tha’atan kepada Ulil Amri mereka (Khalifah/Amirul Mukminin). Adapun kemunduran dan kehancuran kaum muslimin karena tidak mampu lagi mempertahankan sistem kekhalifahan tersebut, yang berakibat umat terpecah-belah menjadi beberapa golongan dan tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongannya sendiri (ashobiyah). Fenomena ini oleh Allah SWT dinyatakan dengan tegas sebagai suatu “kemusyrikan” sebagaimana firman-Nya yang artinya:“…dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang musyrik, yaitu orang-orang yang memecah-belah dien mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar-Rum: 31-32).

      Khilafah adalah bentuk pemerintahan dalam Islam. Khilafah dan shalat adalah sama-sama kewajiban. Namun, jika kewajiban mendirikan shalat dengan mudah kita dapati dalilnya dengan fi’il amr (kata perintah) yang jelas, tidak demikian dengan kewajiban mendirikan khilafah. Titik ini yang sering disoroti oleh orang-orang yang meragukan kewajiban mendirikan khilafah. Mereka mengatakan bahwa kewajiban menegakkan khilafah tidak ada dalilnya.

      Padahal, terdapat dalil-dalil bernada fi’il amr tentang kewajiban menerapkan hukum Islam dalam negara, walaupun tidak jelas menyebut khilafah. Dan ada dalil-dalil lain yang menyebut “khalifah” walaupun tidak ber-fi’il amr. Lagi pula, bagi siapapun yang memahami ushul fiqh akan dengan mudah memahami bahwa suatu perbuatan dapat diberi status wajib walaupun dalil yang menunjuki perbuatan itu tidak bernada fi’il amr.
      Semoga penjelasan super-singkat berikut ini dapat membuka pemikiran kita. Untuk memudahkan pembahasan, ada tiga isu dalam hal ini, yaitu dalil, negara syariah, dan khilafah.

      Apa itu Dalil?

      Dalam khazanah Sunni, yang dimaksud dengan dalil bukan hanya Qur’an dan Sunnah (Hadits), melainkan juga Ijma dan Qiyas. Ini disepakati oleh jumhur ulama. Perihal ijma ada dua pendapat, sebagian berpendapat harus ijma shahabat, sebagian lagi berpendapat bahwa ijma ulama juga termasuk kategori ijma. Yang jelas disepakati bahwa ijma harus bersumber pada Qur’an dan Sunnah.

      Dalil-Dalil Kewajiban Menegakkan Negara Syariah

      Banyak dalil yang menunjukkan kewajiban menegakkan syariah. Di antaranya dalil tentang wajibnya mentaati Allah, Rasul-Nya dan pemimpin/Ulil Amri (QS. An-Nisaa: 59). Ayat ini mengharuskan adanya pemimpin yang menerapkan aturan Allah dan Rasul-Nya. Pada Qur’an surat Al-Maidah ayat 44, 45, 47, 48, dan 49 secara tegas mengandung perintah menerapkan syariah.

      Lalu mengapa kewajiban berhukum syariah ini diartikan menegakkan negara berdasarkan syariah? Hal ini didasarkan oleh kaidah fiqh: 

      مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ اِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

      “Suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib.”
      Kaidah ini disampaikan oleh Imam Al-Ghazali. Dan perlu diketahui bahwa setiap kaidah fiqh disusun oleh ulama ushul berdasarkan penelitiannya terhadap nash-nash Qur’an dan Sunnah.
      Sebagaimana diketahui bahwa kewajiban menghukumi segala hal dengan syariat Islam tidak akan sempurna kecuali dengan adanya negara dan penguasa yang bertindak sebagai pelaksana (munaffidz), maka atas dasar kaidah ini, mewujudkan negara dan penguasa yang menerapkan syariat Islam itu menjadi wajib. Kalau pihak yang berwenang menghukumi dengan syariah itu tidak disebut negara, lalu mau disebut apa?

      Hanya saja, wajibnya menerapkan syariah oleh negara ternyata masih menyimpan pertanyaan: Jika memang intinya penerapan syariah oleh negara, mengapa harus bentuknya khilafah? Bukankah negaranya boleh apa saja, entah republik (demokrasi), monarki, dsb., yang penting menerapkan syariah? Berikut penjelasannya.

      Mengapa Harus Khilafah?

      1. Dalil Qur’an


      Dalil Qur’an tentang wajibnya menerapkan khilafah adalah dalil-dalil kewajiban berhukum dengan syariah sebagaimana dipaparkan di atas. Selain itu, ada juga dalil Qur’an yang mencantumkan kata “khalifah” di dalamnya, yaitu ayat berikuti ini:

      وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي اْلأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ

      Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata, “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kalian ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 30)

      Memang ada banyak penafsiran atas kata “khalifah”. At-Thabariy berpendapat bahwa “khalifah” yang dimaksud adalah pemimpin untuk kalangan jin. Sedangkan asy-Syaukani, an-Nasafi, dan al-Wahidi berpendapat bahwa maksudnya pemimpin untuk malaikat. Sedangkan Ibnu Katsir memaknai penyebutan “khalifah” karena manusia menjadi kaum yang sebagiannya menggantikan sebagian yang lain (arti “khalifah” sendiri adalah pengganti).

      Namun, ada pendapat keempat, maksud ayat di atas adalah manusia diturunkan untuk menjadi khalifah bagi Allah di bumi untuk menegakkan hukum-hukum-Nya dan menerapkan ketetapan-ketetapan-Nya. Status ini bukan hanya disandang Adam AS, namun juga seluruh nabi. Mereka semua dijadikan sebagai pengganti dalam memakmurkan bumi, mengatur dan mengurus manusia, menyempurnakan jiwa mereka, dan menerapkan perintah-Nya kepada manusia. Pendapat ini dipilih oleh al-Baghawi, al-Alusi, al-Qinuji, al-Ajili, Ibnu Juzyi, dan asy-Syanqithi.

      2. Dalil Hadits

      Perhatikan hadits-hadits ini:

      Rasulullah SAW bersabda: “Dahulu para nabi yang mengurus Bani Israil. Bila wafat seorang nabi diutuslah nabi berikutnya, tetapi tidak ada lagi nabi setelahku. Akan ada para Khalifah dan jumlahnya akan banyak.” Para Sahabat bertanya, “Apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi menjawab,’”Penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Penuhilah hak-hak mereka. Allah akan meminta pertanggungjawaban terhadap apa yang menjadi kewajiban mereka.” (HR. Muslim)

      Rasulullah SAW bersabda: “Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian, atas izin Allah ia tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) yang zalim; ia juga ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) diktator yang menyengsarakan; ia juga ada dan atas izin Alah akan tetap ada. Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” Beliau kemudian diam. (HR. Ahmad dan al-Bazar)

      Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa para pemimpin umat Islam sepeninggal Nabi SAW disebut sebagai khalifah. Memang ini sifatnya khabar bukan perintah. Namun, sebuah hadits ahad tidak mungkin dijadikan dasar aqidah, dan oleh karenanya menjadi dasar amal. Maknanya, hadits ini mengharuskan kita beramal untuk mewujudkan khilafah.

      3. Dalil Ijma Shahabat

      Ijma (kesepakatan) shahabat adalah tafsir terbaik atas Qur’an dan Sunnah. Para shahabat adalah rujukan pertama sekaligus standar kebenaran tatkala kita ingin memahami Qur’an dan Sunnah. Fakta menunjukkan bahwa para shahabat sibuk memilih khalifah bahkan hingga menunda pemakaman Rasulullah SAW.

      Abu Bakar ra dibaiat sebagai khalifah, dengan sebutan yang memang “khalifah” lalu disepakati oleh para shahabat. Kesepakatan (ijma) mereka menjadi dalil bahwa khilafah itu wajib dan bahwa bentuk pemerintahan Islam adalah khilafah.
      Ijma shahabat tidak mungkin diganggu gugat. Rasulullah SAW menjamin bahwa mereka generasi terbaik. Mereka adalah manusia terbaik dengan pemahaman yang terbaik atas apa yang dibawa oleh Rasulullah SAW.

      Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian mencaci maki para shahabatku! Janganlah kalian mencaci maki para shahabatku! Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, seandainya seseorang menginfakkan emas sebesar gunung Uhud maka ia tidak akan dapat menandingi satu mud atau setengahnya dari apa yang telah diinfakkan para shahabatku.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad)

      Dari Imran bin Husain ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik umatku adalah orang-orang yang hidup pada zamanku (para shahabat) kemudian orang-orang yang datang setelah mereka (tabi’in) kemudian orang-orang yang datang setelah mereka (tabi’ut tabi’in). (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ahmad dan lainnya)

      Kata Para Ulama Tentang Khilafah

      Kaidah fiqh yang disebutkan di atas menjadi salah satu pendapat ulama yang mendukung kewajiban pendirian khilafah. Selain itu, seluruh imam mazhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya khilafah (atau imamah) ini. Syaikh Abdurrahman al-Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, jilid V, hal. 362.

      Para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) rahimahumullah telah sepakat bahwa imamah (khilafah) itu wajib adanya, dan bahwa umat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah) yang akan meninggikan syiar-syiar dienullah serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya.
      Pendapat ulama lainnya tentang khilafah bisa dibaca di sini:
      http://syabab1924.blogspot.com/2011/01/kewajiban-khilafah-dan-pandangan-ulama.html

      Jelaslah bahwa mendirikan khilafah itu wajib hukumnya, dan berdosa meninggalkannya. Tanpa khilafah, banyak aspek syariah yang terbengkalai. Di samping itu, mendirikan khilafah adalah wujud ketaatan kita pada Allah SWT dan Rasul-Nya. Jadi, jika ada pendapat bahwa kewajiban mendirikan khilafah tidak ada landasan dalilnya, maka entah dalil apa lagi yang dimaksud.

      Sebarkan informasi ini sebagai amal ibadah dakwah anda. Wallahu a’lam.

      Maqalah Ulama-Ulama Sunni Tentang Wajibnya Nashbul/Pengangkatan Khalifah

      http://harmoko1924.blogspot.com/2011/ 

      Maqalah Ulama-Ulama Sunni Tentang Wajibnya Nashbul Khalifah

      1. Hukum Nashbul khalifah adalah Fardhu Kifayah

      Pada point pertama ini kami kompilasikan sebagian maqalah para ulama’ Mu’tabar dari berbagai madzhab, terutama madzhab Syafi’I yang merupakan madzhab kebanyakan kaum Muslimin di Indonesia, tentang wajibnya imamah atau khilafah. Tentu pernyataan mereka tersebut adalah merupakan hasil istimbath mereka dari dalil-dalil syara’, baik apakah mereka menjelaskan hal tersebut maupun tidak.

      Syeikh Al-Islam Al-imam Al-hafidz Abu Zakaria An-nawawi berkata2:

      الفصل الثاني في وجوب الإمامة وبيان طرقها لا بد للأمة من إمام يقيم الدين وينصر السنة وينتصف للمظلومين ويستوفي الحقوق ويضعها مواضعها. قلت تولي الإمامة فرض كفاية …

      …pasal kedua tentang wajibnya imamah serta penjelasan metode (mewujudkan) nya. Adalah suatu keharusan bagi umat adanya imam yang menegakkan agama dan yang menolong sunnah serta yang memberikan hak bagi orang yang didzalimi serta menunaikan hak dan menempatkan hal tersebut pada tempatnya. Saya nyatakan bahwa mengurus (untuk mewujudkan) imamah itu adalah fardhu kifayah.

      Al-allamah Asy-syeikh Muhammad Asy-syarbini Al-khatib menjelaskan3:

      فَقَالَ [ فَصْلٌ ] فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَبَيَانِ انْعِقَادِ طُرُقِ الْإِمَامَةِ .وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ ، إذْ لَا بُدَّ لِلْأُمَّةِ مِنْ إمَامٍ يُقِيمُ الدِّينَ وَيَنْصُرُ السُّنَّةَ وَيُنْصِفُ الْمَظْلُومَ مِنْ الظَّالِمِ وَيَسْتَوْفِي الْحُقُوقَ وَيَضَعُهَا مَوَاضِعَهَا ، وَقَدَّمَا فِي الشَّرْحِ وَالرَّوْضَةِ الْكَلَامَ عَلَى الْإِمَامَةِ عَلَى أَحْكَامِ الْبُغَاةِ …

      …maka (pengarang) berkata (pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode-metode in’iqadnya imamah. Mewujudkan imamah yang agung itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan.

      Syeikh Al-Islam Imam Al-hafidz Abu Yahya Zakaria Al-anshari dalam kitab Fathul Wahab bi Syarhi Minhajith Thullab berkata44

      Syaikhul Islam Imam Al-hafidz Abu Yahya Zakaria Al-anshri, Fathul Wahab bi Syarhi Minhajith Thullab, juz 2 hal 268:

      (فصل) في شروط الامام الاعظم، وفي بيان طرق انعقاد الامامة، وهي فرض كفاية كالقضاء (شرط الامام كونه أهلا للقضاء) بأن يكون مسلما حرا مكلفا عدلا ذكرا مجتهدا ذا رآى وسمع وبصر ونطق لما يأتي في باب القضاء وفي عبارتي زيادة العدل (قرشيا) لخبر النسائي الائمة من قريش فإن فقد فكناني، ثم رجل من بني إسماعيل ثم عجمي على ما في التهذيب أو جر همي على ما في التتمة، ثم رجل من بني إسحاق (شجاعا) ليغزو بنفسه، ويعالج الجيوش ويقوي على فتح البلاد ويحمي البيضة، وتعتبر سلامته من نقص يمنع استيفاء الحركة وسرعة النهوض، كما دخل في الشجاعة …

      …(Pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode in’iqad imamah. Mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan (salah satu syarat menjadi imam adalah kavabel untuk peradilan). Maka hendaknya imam yang agung tersebut adalah muslim, merdeka, mukallaf, adil, laki-laki, mujtahid, memiliki visi, mendengar, melihat dan bisa bicara. Berdasar pada apa yang ada pada bab tentang peradilan dan pada ungkapan saya dengan penambahan adil adalah (dari kabilah Quraisy) berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh An Nasa’I: “bahwa para Imam itu dari golongan Quraisy”. Apabila tidak ada golongan Quraisy maka dari Kinanah, kemudian pria dari keturunan Ismail lalu orang asing (selain orang Arab) berdasarkan apa yang ada pada (kitab) At-tahdzib atau Jurhumi berdasarkan apa yang terdapat dalam (kitab) At-tatimmah. Kemudian pria dari keturunan Ishaq. Selanjutnya (pemberani) agar (berani) berperang dengan diri sendiri, mengatur pasukan serta memperkuat (pasukan) untuk menaklukkan negeri serta melindungi kemurnian (Islam). Juga termasuk (sebagian dari syarat imamah) adalah bebas dari kekurangan yang akan menghalangi kesempurnaan serta cekatannya gerakan sebagaimana hal tersebut merupakan bagian dari keberanian …

      Ketika Imam Fakhruddin Ar-razi, penulis kitab Manaqib Asy-syafi’i, menjelaskan firman-Nya Ta’ala pada Surah Al-maidah ayat 38, beliau menegaskan5:

      …احتج المتكلمون بهذه الآية في أنه يجب على الأمة أن ينصبوا لأنفسهم إماماً معيناً والدليل عليه أنه تعالى أوجب بهذه الآية إقامة الحد على السراق والزناة ، فلا بدّ من شخص يكون مخاطباً بهذا الخطاب ، وأجمعت الأمة على أنه ليس لآحاد الرعية إقامة الحدود على الجناة ، بل أجمعوا على أنه لا يجوز إقامة الحدود على الأحرار الجناة إلا للإمام ، فلما كان هذا التكليف تكليفاً جازماً ولا يمكن الخروج عن عهدة هذا التكليف إلا عند وجود الإمام ، وما لا يتأتى الواجب إلا به ، وكان مقدوراً للمكلف ، فهو واجب ، فلزم القطع بوجوب نصب الإمام حينئذٍ

      … para Mutakallimin berhujjah dengan ayat ini bahwa wajib atas umat untuk mengangkat seorang imam yang spesifik untuk mereka. Dalilnya adalah bahwa Dia Ta’ala mewajibkan di dalam ayat ini untuk menegakkan had atas pencuri dan pelaku zina. Maka adalah merupakan keharusan adanya seseorang yang melaksanakan seruan tersebut. Sungguh umat telah sepakat bahwa tidak seorangpun dari rakyat yang boleh menegakkan had atas pelaku criminal tersebut. Bahkan mereka telah sepakat bahwa tidak boleh (haram) menegakkan had atas orang yang merdeka pelaku criminal kecuali oleh imam. Karena itu ketika taklif tersebut sifatnya pasti (jazim) dan tidak mungkin keluar dari ikatan taklif ini kecuali dengan adanya imam, dan ketika kewajiban itu tidak tertunaikan kecuali dengan sesuatu, dan itu masih dalam batas kemampuan mukallaf maka (adanya) imam adalah wajib. Maka adalah suatu yang pasti qath’inya atas wajibnya mengangkat imam, seketika itu pula…

      Imam Abul Qasim An-naisaburi Asy-syafi’i berkata6:

      … أجمعت الأمة على أن المخاطب بقوله { فاجلدوا } هو الإمام حتى احتجوا به على وجوب نصب الإمام فإن ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.

      …umat telah sepakat bahwa yang menjadi obyek khitab (”maka jilidlah”) adalah imam. Dengan demikian mereka berhujjah atas wajibnya mengangkat imam. Sebab, apabila suatu kewajiban itu tidak sempurna tanpa adanya sesuatu tersebut maka ada sesuatu tersebut menjadi wajib pula.

      Al-allamah Asy-syeikh Abdul Hamid Asy-syarwani menyatakan7:

      قوله: (هي فرض كفاية) إذ لا بد للامة من إمام يقيم الدين وينصر السنة وينصف المظلوم من الظالم ويستوفي الحقوق ويضعها موضعها…

      …perkataannya: (mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah) karena adalah merupakan keharusan bagi umat adanya imam untuk menegakkan agama dan menolong sunnah serta memberikan hak orang yang didzalimi dari orang yang dzalim serta menunaikan hak-hak dan menempatkan hak-hak tersebut pada tempatnya…

      Dalam kitab Hasyiyata Qalyubi wa Umairah dinyatakan8:

      فَصْلٌ فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَمَا مَعَهُ وَالْإِمَامَةُ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ فَيَجْرِي فِيهَا مَا فِيهِ مِنْ جَوَازِ الْقَبُولِ وَعَدَمِهِ .

      …pasal tentang syarat-syarat imam yang agung dan hal-hal yang menyertainya. Imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan maka berlaku di dalam imamah tersebut apa yang berlaku untuk peradilan baik dalam kebolehan menerima maupun tidaknya..

      Al-allamah Asy-syeikh Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-bajairimi berkata 9:

      …فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَفِي بَيَانِ طُرُقِ انْعِقَادِ الْإِمَامَةِ وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ . كَالْقَضَاءِ فَشُرِطَ لِإِمَامٍ كَوْنُهُ أَهْلًا لِلْقَضَاءِ قُرَشِيًّا لِخَبَرِ : { الْأَئِمَّةُ مِنْ قُرَيْشٍ } شُجَاعًا لِيَغْزُوَ بِنَفْسِهِ وَتُعْتَبَرُ سَلَامَتُهُ مِنْ نَقْصٍ يَمْنَعُ اسْتِيفَاءَ الْحَرَكَةِ وَسُرْعَةَ النُّهُوضِ كَمَا دَخَلَ فِي الشَّجَاعَة…

      …tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode-metode sahnya in’iqad imamah. Dan mewujudkan imamah tersebut adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan. Maka disyaratkan untuk imam itu hendaknya layak untuk peradilan (menjadi hakim). (syarat) Quraisy, karena berdasarkan hadits: “bahwa para imam itu adalah dari Quraisy”. (syarat) Berani, agar berani berperang secara langsung. Begitu pula (dengan syarat) bebasnya dari kekurangan yang menghalangi kesempurnaan dan kegesitan gerakan dia sebagaimana masuknya keberanian sebagai salah satu syarat imamah…

      Imam Al-hafidz Abu Muhammad Ali bin Hazm Al-andalusi Adz-dzahiri mendokumentasikan ijma’ Ulama’ bahwa (keberadaan) Imamah itu fardhu10:

      … واتفقوا أن الامامة فرض وانه لا بد من امام حاشا النجدات وأراهم قد حادوا الاجماع وقد تقدمهم واتفقوا انه لا يجوز أن يكون على المسلمين في وقت واحد في جميع الدنيا امامان لا متفقان ولا مفترقان ولا في مكانين ولا في مكان واحد …

      …Meraka (para ulama’) sepakat bahwa imamah itu fardhu dan adanya Imam itu merupakan suatu keharusan, kecuali An-najdat. Pendapat mereka sungguh telah menyalahi ijma’ dan telah lewat pembahasan (tentang) mereka. Mereka (para ulama’) sepakat bahwa tidak boleh pada satu waktu di seluruh dunia adanya dua imam bagi kaum Muslimin baik mereka sepakat atau tidak, baik mereka berada di satu tempat atau di dua tempat…

      Berkata Imam ‘Alauddin Al-kasani Al-hanafi11:

      … وَلِأَنَّ نَصْبَ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ فَرْضٌ ، بِلَا خِلَافٍ بَيْنَ أَهْلِ الْحَقِّ ، وَلَا عِبْرَةَ - بِخِلَافِ بَعْضِ الْقَدَرِيَّةِ - ؛ لِإِجْمَاعِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ عَلَى ذَلِكَ ، وَلِمِسَاسِ الْحَاجَةِ إلَيْهِ ؛ لِتَقَيُّدِ الْأَحْكَامِ ، وَإِنْصَافِ الْمَظْلُومِ مِنْ الظَّالِمِ ، وَقَطْعِ الْمُنَازَعَاتِ الَّتِي هِيَ مَادَّةُ الْفَسَادِ ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْمَصَالِحِ الَّتِي لَا تَقُومُ إلَّا بِإِمَامٍ ، …

      …dan karena sesungguhnya mengangkat imam yang agung itu adalah fardhu. (ini) tidak ada perbedaan pendapat diantara ahlul haq. Dan tidak diperhatikan—perbedaan dengan sebagian Qadariyyah—karena ijma’ shahabat ra atas hal tersebut, serta urgensitas kebutuhan terhadap imam yang agung tersebut. Untuk keteritakan terhadap hukum. Untuk menyelematkan orang yang didzalimi dari orang yang dzalim. Untuk memutuskan perselisihan yang merupakan obyek yang menimbulkan kerusakan, dan kemaslahatan-kemaslahatn yang lain yang memang tidak akan tegak kecuali dengan adanya imam…

      Imam Al-hafidz Abul Fida’ Ismail ibn Katsir ketika menjelaskan firman Allah surah Al Baqarah ayat 30 beliau berkata12:

      …وقد استدل القرطبي وغيره بهذه الآية على وجوب نصب الخليفة ليفصل بين الناس فيما يختلفون فيه، ويقطع تنازعهم، وينتصر لمظلومهم من ظالمهم، ويقيم الحدود، ويزجر عن تعاطي الفواحش، إلى غير ذلك من الأمور المهمة التي لا يمكن إقامتها إلا بالإمام، وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.

      …dan sungguh Al Qurthubi dan yang lain berdalil berdasarkan ayat ini atas wajibnya mengangkat khalifah untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi diantara manusia, memutuskan pertentangan mereka, menolong atas yang didzalimi dari yang mengdzalimi, menegakkan had-had, dan menganyahkan kerusakan dsb. yang merupakan hal-hal penting yang memang tidak memungkinkan untuk menagakkan hal tersebut kecuali dengan imam, dan ãÇ áÇíÊã ÇáæÇÌÈ ÇáÇ Èå Ýåæ æÇÌÈ ( apabila suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan suatu tersebut maka sesuatu tersebut menjadi wajib pula).

      Imam Al-qurthubi ketika menafsirkan Surah Al-baqarah ayat 30 berkata 13:

      … هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الامة ولا بين الائمة إلا ما روي عن الاصم …

      ثم قال القرطبي: فلو كان فرض الامامة غير واجب لا في قريش ولا في غيرهم لما ساغت هذه المناظرة والمحاورة عليها، ولقال قائل: إنها ليست بواجبة لا في قريش ولا في غيرهم، فما لتنازعكم وجه ولا فائدة في أمر ليس بواجب …

      وقال, اي القرطبي, وإذا كان كذلك ثبت أنها واجبة من جهة الشرع لا من جهة العقل، وهذا واضح.

      …ayat ini pokok (yang menegaskan) bahwa mengangkat imam dan khalifah untuk didengar dan dita’ati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan, melalui khalifah, hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbadaan tentang wajibnya hal tersebut diantara umat, tidak pula diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-asham …

      Beliau berkata: …Maka kalau seandainya keharusan adanya imam itu tidak wajib baik untuk golongan Quraisy maupun untuk yang lain lalu mengapa terjadi diskusi dan perdebatan tentang Imamah. Maka sungguh orang akan berkata: bahwa sesungguhnya imamah itu bukanlah suatu yang diwajibkan baik untuk golongan Quraisy maupun yang lain, lalu untuk apa kalian semua berselisih untuk suatu hal yang tidak ada faedahnya atas suatu hal yang tidak wajib.

      Kemudian beliau menegaskan: …Dengan demikian maka (telah) menjadi ketetapan bahwa imamah itu wajib berdasarkan syara’ bukan akal. Dan ini jelas sekali.

      Imam Umar bin Ali bin Adil Al-hambali Ad-dimasyqi, yang dikenal dengan Ibnu Adil, ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala surah Al-baqarah ayat 30 berkata14:

      …وقال « ابن الخطيب » : الخليفة : اسم يصلح للواحد والجمع كما يصلح للذكر والأنثى … ثم قال: هذه الآية دليلٌ على وجوب نصب إمام وخليفة يسمع له ويُطَاع ، لتجتمع به الكلمة ، وتنفذ به أحكام الخليفة ، ولا خلاف في وجوب ذلك بَيْنَ الأئمة إلاّ ما روي عن الأصَمّ ، وأتباعه …

      … dan berkata Ibn Al-khatib khalifah itu isim yang cocok baik untuk tunggal maupun plural sebagaimana cocoknya untuk laki-laki dan wanita. Kemudian beliau berkata: ….ayat ini adalah dalil wajibnya mengangkat Imam dan khalifah untuk didengar dan dita’ati, untuk menyatukan pendapat, serta untuk melaksanakan hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbedaan tentang wajibnya hal tersebut diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-asham dan orang yang mengikuti dia…

      Berkata Imam Abu al-hasan Al-mirdawi Al-hambali dalam kitab Al-inshaf15:

      …بَابُ قِتَالِ أَهْلِ الْبَغْيِ فَائِدَتَانِ إحْدَاهُمَا : نَصْبُ الْإِمَامِ : فَرْضُ كِفَايَةٍ . قَالَ فِي الْفُرُوعِ : فَرْضُ كِفَايَةٍ عَلَى الْأَصَحِّ . فَمَنْ ثَبَتَتْ إمَامَتُهُ بِإِجْمَاعٍ ، أَوْ بِنَصٍّ ، أَوْ بِاجْتِهَادٍ ، أَوْ بِنَصِّ مَنْ قَبْلَهُ عَلَيْهِ .

      …bab memerangi orang yang Bughat, terdapat dua faedah. Pertama, mengangkat imam itu adalah fardhu kifayah. Dia berkata di dalam al-furu’: fardhu kifayahlah yang paling tepat….

      Imam Al-bahuti Al-hanafi berkata16:

      …( نَصْبُ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ ) عَلَى الْمُسْلِمِينَ ( فَرْضُ كِفَايَةٍ ) لِأَنَّ بِالنَّاسِ حَاجَةٌ إلَى ذَلِكَ لِحِمَايَةِ الْبَيْضَةِ وَالذَّبِّ عَنْ الْحَوْزَةِ وَإِقَامَةِ الْحُدُودِ وَاسْتِيفَاءِ الْحُقُوقِ وَالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنْ الْمُنْكَر…

      …(mengangkat Imam yang agung itu) atas kaum Muslimin (adalah fardhu kifayah). Karena manusia membutuhkan hal tersebut untuk menjaga kemurnian (agama), menjaga konsistensi (agama), penegakan had, penunaian hak serta amar ma’ruf dan nahi munkar….

      Dalam kitab Hasyiyyatul Jumal disebutkan 17:

      …فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ ، وَفِي بَيَانِ طُرُقِ انْعِقَادِ الْإِمَامَةِ وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ ( شَرْطُ الْإِمَامِ كَوْنُهُ أَهْلًا لِلْقَضَاءِ ) بِأَنْ يَكُونَ مُسْلِمًا حُرًّا مُكَلَّفًا عَدْلًا ذَكَرًا مُجْتَهِدًا ذَا رَأَى وَسَمْعٍ وَبَصَرٍ وَنُطْقٍ لِمَا يَأْتِي فِي بَابِ الْقَضَاءِ…

      …tentang syarat Imam yang agung dan tentang penjelasan metode in’iqad imamah. Mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan. (syarat Imam adalah yang layak untuk peradilan). Maka hendaknya dia muslim, merdeka, mukallaf, adil, laki-laki, mujtahid, cerdas, mendengar, melihat dan bisa bicara, sebagaimana yang terdapat dalam pembahasan pada bab tentang peradilan…

      Sedangkan dalam kitab Mathalibu Ulin Nuha fii Syarhi Ghayatil Muntaha dinyatakan 18:

      …( وَنَصْبُ الْإِمَامِ فَرْضُ كِفَايَةٍ ) ؛ لِأَنَّ بِالنَّاسِ حَاجَةً لِذَلِكَ لِحِمَايَةِ الْبَيْضَةِ ، وَالذَّبِّ عَنْ الْحَوْزَةِ ، وَإِقَامَةِ الْحُدُودِ ، وَابْتِغَاءِ الْحُقُوقِ ، وَالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنْ الْمُنْكَرِ ، وَيُخَاطَبُ بِذَلِكَ طَائِفَتَانِ : أَحَدُهُمَا : أَهْلُ الِاجْتِهَادِ حَتَّى يَخْتَارُوا. الثَّانِيَةُ : مَنْ تُوجَدُ فِيهِمْ شَرَائِطُ الْإِمَامَةِ حَتَّى يَنْتَصِبَ لَهَا أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَهْلُ الِاخْتِيَارِ فَيُعْتَبَرُ فِيهِمْ الْعَدَالَةُ وَالْعِلْمُ الْمُوَصِّلُ إلَى مَعْرِفَةِ مَنْ يَسْتَحِقُّ الْإِمَامَةَ وَالرَّأْيُ وَالتَّدْبِيرُ الْمُؤَدِّي إلَى اخْتِيَارِ مَنْ هُوَ لِلْإِمَامَةِ أَصْلَحُ .

      …(dan mengangkat imam itu adalah fardhu kifayah) karena manusia memang membutuhkan hal tersebut untuk menjaga kemurnian (agama), memelihara konsitensi (agama), menegakkan had, menunaikan hak-hak, dan amar makruf serta nahi munkar.

      Berkata shahibu Al-husun Al-hamidiyyah, Syeikh Sayyid Husain Afandi19:

      اعلم انه يجب على المسلمين شرعا نصب امام يقوم باقامة الحدود وسد الثغور وتجهيز الجيش …

      “ketahuilah bahwa mengangkat Imam yang yang menegakkan had, memelihara perbatasan (negara), menyiapkan pasukan, … secara syar’i adalah wajib”.

      Khulashatul qaul, dapat kita simpulkan bahwa para Ulama’ Mu’tabar dari berbagai madzhab diatas menegaskan bahwa hukum nasbu al-Imam atau al-Khalifah adalah wajib. Kifayah atau ain? Adalah Imam al-Hafidz an-Nawawi, antara lain, yang menjelaskan bahwa kwajiban tersebut masuk kategori fardhu kifayah.


      2. Pelaksaan fardhu kifayah.

      Suatu hal yang ma’lum bahwa fardhu itu ada dua macam. Fardhu kifayah dan fardhu ain. Sebagai kwajiban sebenarnya fardhu kifayah maupun fardhu ain sama, sama-sama fardhu, meski dari sisi pelaksanaannya berbeda. Imam Saifuddin al-Amidi dalam kitab al-Ihkam fii Ushul al-Ahkam menegaskan20:

      المسألة الثانية لا فرق عند أصحابنا بين واجب العين، والواجب على الكفاية من جهة الوجوب، لشمول حد الواجب لهما

      ” masalah yang ke dua. Tidak ada perbedaan (menurut ashab kita) antara wajib ain dan wajib kifayah. Dari sisi kwajiban. Karena inklusinya batas kwajiban untuk keduanya”.

      Untuk batasan kesempurnaan pelaksanaan fardhu kifayah Imam Asy-syirazi, dalam kitab Al-luma’ fii Ushul Al-fiqh, menjelaskan 21:

      فصل إذا ورد الخطاب بلفظ العموم دخل فيه كل من صلح له الخطاب ولا يسقط ذلك الفعل عن بعضهم بفعل البعض إلا فيما ورد الشرع به وقررة تعالى أنه فرض كفاية كالجهاد وتكفين الميت والصلاة عليه ودفنه فإنه إذا أقام به من يقع به الكفاية سقط عن الباقين …

      ” Fashal. Apabila terdapat khitab dengan lafadz umum maka masuk di dalamnya siapa saja yang kitab tersebut visible baginya dan perbuatan tersebut tidak gugur atas sebagian karena perbuatan sebagian (yang lain), kecuali atas apabila syara’ datang di dalamnya, dan Allah menetapkan bahwa khitab tersebut adalah fardhu kifayah. Seperti jihad, mengkafani jenazah, menshalatkan dan menguburkannya. Maka apabila kwajiban tersebut telah selesai ditunaikan (disini Imam sy-Syirazi menggunakan kata “aqaama”, bukan “qaama”; dalam bahasa arab kata “aqaama” artinya adalah “ja’alahu yaqumu”22) oleh siapa saja yang mampu, gugurlah (kwajiban) tersebut atas yang lain …”.

      Artinya, menurut Imam Asy-syirazi, apabila fardhu kifayah itu jika belum selesai ditunaikan maka kwajiban tersebut masih tetap dibebankan diatas pundak seluruh mukallaf yang menjadi obyek khitab taklif.

      Syeikhul Islam Imam al-Hafidz an-Nawawi, dalam kitab Al-majmu’ Syarh Al-muhadz-dzab menjelaskan 23:

      … وغسل الميت فرض كفاية باجماع المسلمين ومعني فرض الكفاية انه إذا فعله من فيه كفاية سقط الحرج عن الباقين وان تركوه كلهم اثموا كلهم واعلم ان غسل الميت وتكفينه والصلاة عليه ودفنه فروض كفاية بلا خلاف

      “dan memandikan jenazah itu adalah fardhu kifayah berdasarkan ijma’ kaum Muslimin. Makna fardhu kifayah adalah apabila siapa saja yang pada dirinya ada kifayah (kecukupan untuk melaksanakan kwajiban tsb) telah melaksanakan maka akan menggugurkan beban atas yang lain. Namun apabila mereka semua meninggalkan kwajiban tersebut, mereka semua berdosa. Ketahuilah bahwa memandikan mayyit, mengkafaninya, menshalatinya serta menguburkannya adalah fardhu kifayah, tidak ada perbedaan pendapat (dalam hal ini)”.

      Disini Imam An-nawawi menegaskan, apabila fardhu tersebut telah dikerjakan oleh siapa saja yang memiliki “kifayah” maka beban (kwajiban) tersebut gugur atas yang lain. Tapi, jika semua meninggalkan kwajiban tersebut, semuanya berdosa.

      Al-allamah Asy-syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-malibari menegaskan 24:

      باب الجهاد. (هو فرض كفاية كل عام) ولو مرة إذا كان الكفار ببلادهم، ويتعين إذا دخلوا بلادنا كما يأتي: وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية سقط الحرج عنه وعن الباقين. ويأثم كل من لا عذر له من المسلمين إن تركوه وإن جهلوا.

      “Bab Jihad. (jihad itu adalah fardhu kifayah setiap tahun) meski satu kali, apabila orang-orang kafir berada di negeri mereka, dan menjadi fardhu ‘ain apabila mereka (menyerang) masuk di negeri kita, sebagaimana yang akan datang (pembaha-sannya); dan hukum fardhu kifayah itu adalah apabila fardhu kifayah tersebut telah dikerjakan oleh siapa saja yang memiliki “kifayah” maka akan gugurlah beban atas orang tersebut dan juga bagi yang lain. Dan berdosa atas setiap orang yang tidak udzur baginya dari kaum Muslimin apabila mereka meninggalkannya meski mereka bodoh”

      Disini Shahibu Fathil Mu’in menegaskan kembali apa yang dijelaskan oleh Imam An-nawawi. Beliau menambahkan catatan bahwa kaum Muslimin yang tidak ada udzur, tapi meninggalkan kwajiban tersebut berdosa.

      Masih tentang fardhu kifayah, Syeikh Imam Nawawi al-Bantani al-Jawi dalam kitab Nihayah Az-zain menjelaskan hal yang senada dengan yang dijelaskan oleh Imam An-nawawi. Namun beliau menambahkan bahwa yang melaksanakan kwajiban tersebut bisa jadi bukan orang yang terkena kwajiban. Beliau berkata 25:

      باب الجهاد أي القتال في سبيل الله هو فرض كفاية كل عام إذا كان الكفار ببلادهم وأقله مرة في كل سنة فإذا زاد فهو أفضل ما لم تدع حاجة إلى أكثر من مرة وإلا وجب لبعض طلب الجهاد بأحد أمرين إما بدخول الإمام أو نائبه دارهم بالجيش لقتالهم وإما بتشحين الثغور أي أطراف بلادنا بمكافئين لهم لو قصدونا مع إحكام الحصون والخنادق وتقليد ذلك للأمراء المؤتمنين المشهورين بالشجاعة والنصح للمسلمين وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية وإن لم يكونوا من أهل فرضه كصبيان وإناث ومجانين سقط الحرج عنه إن كان من أهله وعن الباقين رخصة وتخفيفا عليهم بفرض العين أفضل بفرض الكفاية كما قاله الرملي وفروض الكفاية كثيرة

      “Kitab Jihad. Maksudnya adalah (jihad) di jalan Allah. Jihad itu adalah fardhu kifayah untuk setiap tahun, apabila orang-orang kafir berada di negeri mereka. Paling sedikit satu kali dalam satu tahun, tapi apabila lebih tentu lebih utama, selama tidak ada kebutuhan lebih dari satu kali. Jika jihad tidak dilakukan maka wajib atas sebagian (kaum Muslimin) untuk mengajak jihad, dengan salah satu dari dua cara. Dengan masuknya Imam atau wakilnya ke negeri mereka (orang-orang kafir) dengan tentara untuk memerangi mereka atau dengan memanaskan (situasi) perbatasan atau sudut-sudut (wilayah) negeri kita orang-orang yang kapabel untuk mereka, jika seandainya mereka, orang-orang kafir tersebut, bermaksud (menyerang) kita dengan adanya benteng atau parit dan dibawah kendali para pemimpin yang tidak diragukan yang masyhur dengan keberanian dan nasehatnya atas kaum Muslimin. Hukum jihad itu fardhu kifayah, karena apabila siapa saja yang memiliki kafa’ah mengerjakannya meski bukan yang termasuk yang diwajibkan seperti anak kecil, para wanita atau bahkan sukarelawan maka gugurlah beban (kwajiban) tersebut dari yang diwajibkan. Sedangkan yang lain mendapat rukhshah serta keringanan. Fardhu ‘ain itu lebih utama dibanding fardhu kifayah, sebagaimana yang dinyatakan oleh (Imam) Ar-ramli. Fardhu kifayah itu banyak …”

      Alhasil, jika kita rangkum penjelasan para ulama’ diatas, fardhu kifayah itu meski tidak harus semua kaum Muslimin yang mukallaf wajib melaksanakan layaknya fardhu ‘ain tapi kwajiban tersebut harus dilaksanakan oleh jumlah yang memiliki “kifayah”. Itu pertama. Kedua, kwajiban tersebut dianggap terlaksana secara sempurna apabila telah sempurna ditunaikan. Contoh kwajiban merawat jenazah seorang Muslim yang dibebankan pada suatu komunitas. Kwajiban yang sifatnya fardhu kifayah tersebut dikategorikan selesai dilaksanakan apabila jenazah tersebut telah selesai dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan. Ketiga, bagi yang meninggalkan fardhu kifayah tanpa udzur berdosa, dan pelaksanaan fardhu kifayah itu tidak menutup kemungkinan dilaksanakan oleh yang diwajibkan.

      Nashbul khalifah, berdasarkan ibarah para ulama’ diatas, adalah fardhu kifayah. Selama kwajiban tersebut belum ditunaikan secara sempurna maka kwajiban tersebut, tetap dibebankan diatas pundak seluruh mukallaf dari kaum Muslimin, dan meninggalkan kwajiban yang masuk kategori fardhu kifayah tanpa udzur adalah dosa.


      3. Allah SWT tidak akan mentaklifkan sesuatu melebihi isthitha’ah hamba-Nya

      Setelah kita simpulkan bahwa nashbul khalifah adalah fardhu kifayah atas kaum Muslimin, pembahasan berikutnya adalah isthitha’ah. Adalah suatu yang ma’ruf bahwa isthitha’ah kaum Muslimin itu berbeda satu dengan yang lain; pemahaman, tenaga maupun harta. Keberagaman ini kadang kala dijadikan hujjah oleh sebagian kaum Muslimin untuk menyatakan bahwa kaum Muslimin sekarang ini tidak mampu melaksanakan kwajiban tersebut. Benarkah?

      Pengertian isthitha’ah (kemampuan). Allah Tabaraka wa Ta’ala ber-firman:
      لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا (البقرة :286)

      Imam al-Hafidz Abu Al-fida’ Ismail Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-Adzim menjelaskan26:

      وقوله “لا يكلف الله نفسا إلا وسعها” أي لا يكلَّف أحد فوق طاقته …

      ” … dan firman-Nya “

      لا يكلف الله نفسا إلا وسعها

      adalah bahwa tidak dibebankan pada seseorang melebihi kemampuannya”.

      Imam al-Qurthubi dalam Tafsirnya, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, men-jelaskan secara panjang lebar sebagai berikut 27:

      التكليف هو الأمر بما يشق عليه وتكلفت الأمر تجشمته; حكاه الجوهري. والوسع: الطاقة والجدة. وهذا خبر جزم. نص الله تعالى على أنه لا يكلف العباد من وقت نزول الآية عبادة من أعمال القلب أو الجوارح إلا وهي في وسع المكلف وفي مقتضى إدراكه وبنيته; وبهذا انكشفت الكربة عن المسلمين في تأولهم أمر الخواطر.

      “Taklif itu adalah perintah untuk hal-hal yang memberatkan padanya dan (ungkapan) suatu perintah itu membebani artinya bahwa perkara tersebut telah membebaninya. Itulah yang dikemukakan oleh al-Jauhari. Sedangkan al-wus’u adalah kemampuan dan kesungguhan. Ini adalah informasi yang sifatnya pasti. Allah Ta’ala menegaskan bahwa Allah tidak mentaklifkan hamba sejak turunnya ayat tersebut dengan ibadah baik yang merupakan aktifitas hati atau anggota tubuh kecuali dalam batas kemampuan seorang mukallaf dan dalam lingkup pengetahuan serta niatnya. Dengan ayat ini terangkatlah kesusahan atas kaum Muslimin dalam menjelaskan hal-hal yang membahayakan”.

      Imam al-Baidhawi, dalam kitab tafsirnya, menjelaskan 28:

      { لاَ يُكَلّفُ الله نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا } إلا ما تسعه قدرتها فضلاً ورحمةً ، أو ما دون مدى طاقتها بحيث يتسع فيه طوقها ويتيسر عليها كقوله تعالى : { يُرِيدُ الله بِكُمُ اليسر وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ العسر } وهو يدل على عدم وقوع التكليف بالمحال …

      لاَ يُكَلّفُ الله نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا


      Kecuali apa yang dalam cakupan kemampuannya, sebagai bentuk keutamaan dan merupakan rahmat (Allah), atau dengan pengertian lain apa yang tidak melebihi jangkauan kemampuannya, dalam arti bahwa taklif tersebut dalam lingkup kemampuan manusia serta memudahkannya, sebagaimana firman Allah:

      يُرِيدُ الله بِكُمُ اليسر وَلاَ يُرِيدُ ب
      Diposting oleh Thoifah Mansyuroh




    17/5/2017 Hizbut Tahrir Indonesia » Blog ArchiveKhilafah Ajaran Islam, Mengapa Dikriminalkan? ­ Hizbut Tahrir Indonesia
ht...
    Diposting oleh ZA di 00.50 0 komentar
    Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
    Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
    Langganan: Postingan (Atom)

    Sekolah Musik

    The Resonanz Music Studio, Pimpinan Avip Priatna. Menyediakan pendidikan kelas vokal, instrumen & choir.

    AVIP PRIATNA ADALAH KONDUCTOR MUDA.. BERBAKAT.. BERDISIPLIN .. PROFESIONAL.. DAN SANGAT PRODUKTIF MEMIMPIN DAN DIREKTUR JAKARTA CONCERT ORCHESTRA (JCO).. DAN BATAVIA MADRIGAL SINGERS (BMS) DAN THE RESONANZ CHILDREN CHOIRS (TRCC) DENGAN KARYA-KARYA MUSIK DUNIA DAN NASIONAL BERMUTU.. DAN MENERIMA PENGHARGARGAAN DAN KEJUARAN INTERNASUIONAL DIBERBAGAI NEGARA .. BALI INDONESIA .. RRC .. JEPANG.. EROPA.. DAN AMERIKA SERIKAT..

    JADWAL KONSER MUSIK TAHUNAN DI JAKARTA DIAWAL TAHUN DENGAN TEMA-KARYA2 KOMPONIS BESAR DUNIA .. KONSER SIMFOMFONI UNTUK BANGSA DENGAN KARYA MUSISI NASIONAL .. DAN DI AKHIR TAHUN DENGAN KONSER KARYA2 MUSIK INDAH DAN PILIHAN.. DAN KONSER2 BESAR LAINNYA BERSAMA JCO-BMS-TRCC DAN SOLIS2 BERBAKAT N BERKWALITAS TINGGI

    Alamat: Jl. Kertanegara no. 28 Kebayoran Baru - Jak Sel
    Hubungi telp: 021-7201918


    Website Design Bagus Nan Terjangkau

    Melayani pembuatan website desain, untuk e-commerce, company profile, blog dan lainnya. Murah dan terjangkau, visit projectbanks.com dan kontak kami dari sana. Gunakan kata Sandi ZA untuk diskon 10%.

    Followers

    Arsip Blog

    • ▼  2025 (2)
      • ▼  Juli (1)
        •  Facebook
      • ►  Mei (1)
    • ►  2024 (4)
      • ►  Desember (3)
      • ►  Juli (1)
    • ►  2023 (1)
      • ►  Juli (1)
    • ►  2022 (11)
      • ►  Oktober (3)
      • ►  September (5)
      • ►  Agustus (1)
      • ►  Juni (1)
      • ►  Maret (1)
    • ►  2021 (14)
      • ►  Oktober (1)
      • ►  September (2)
      • ►  Agustus (1)
      • ►  Juli (4)
      • ►  Mei (3)
      • ►  April (3)
    • ►  2020 (9)
      • ►  Oktober (1)
      • ►  Agustus (1)
      • ►  Juni (1)
      • ►  April (3)
      • ►  Maret (2)
      • ►  Januari (1)
    • ►  2019 (11)
      • ►  Oktober (2)
      • ►  Juni (1)
      • ►  Mei (2)
      • ►  Maret (3)
      • ►  Februari (1)
      • ►  Januari (2)
    • ►  2018 (26)
      • ►  November (4)
      • ►  Oktober (1)
      • ►  Agustus (4)
      • ►  Juli (2)
      • ►  Juni (2)
      • ►  Mei (3)
      • ►  April (3)
      • ►  Maret (2)
      • ►  Februari (2)
      • ►  Januari (3)
    • ►  2017 (58)
      • ►  Desember (4)
      • ►  November (3)
      • ►  Oktober (5)
      • ►  September (10)
      • ►  Agustus (7)
      • ►  Juli (8)
      • ►  Juni (1)
      • ►  Mei (5)
      • ►  April (3)
      • ►  Maret (5)
      • ►  Februari (2)
      • ►  Januari (5)
    • ►  2016 (56)
      • ►  Desember (6)
      • ►  November (4)
      • ►  Oktober (4)
      • ►  September (7)
      • ►  Agustus (3)
      • ►  Juli (1)
      • ►  Juni (4)
      • ►  Mei (3)
      • ►  April (1)
      • ►  Maret (5)
      • ►  Februari (12)
      • ►  Januari (6)
    • ►  2015 (65)
      • ►  Desember (6)
      • ►  November (9)
      • ►  Oktober (7)
      • ►  September (2)
      • ►  Agustus (3)
      • ►  Juli (4)
      • ►  Juni (4)
      • ►  Mei (7)
      • ►  April (4)
      • ►  Maret (6)
      • ►  Februari (6)
      • ►  Januari (7)
    • ►  2014 (226)
      • ►  Desember (4)
      • ►  November (4)
      • ►  Oktober (5)
      • ►  September (16)
      • ►  Agustus (16)
      • ►  Juli (19)
      • ►  Juni (7)
      • ►  Mei (12)
      • ►  April (16)
      • ►  Maret (33)
      • ►  Februari (42)
      • ►  Januari (52)
    • ►  2013 (645)
      • ►  Desember (42)
      • ►  November (26)
      • ►  Oktober (75)
      • ►  September (50)
      • ►  Agustus (54)
      • ►  Juli (61)
      • ►  Juni (64)
      • ►  Mei (94)
      • ►  April (68)
      • ►  Maret (25)
      • ►  Februari (40)
      • ►  Januari (46)
    • ►  2012 (507)
      • ►  Desember (54)
      • ►  November (25)
      • ►  Oktober (22)
      • ►  September (23)
      • ►  Agustus (25)
      • ►  Juli (45)
      • ►  Juni (50)
      • ►  Mei (45)
      • ►  April (29)
      • ►  Maret (77)
      • ►  Februari (70)
      • ►  Januari (42)
    • ►  2011 (779)
      • ►  Desember (56)
      • ►  November (41)
      • ►  Oktober (65)
      • ►  September (98)
      • ►  Agustus (83)
      • ►  Juli (49)
      • ►  Juni (69)
      • ►  Mei (63)
      • ►  April (42)
      • ►  Maret (46)
      • ►  Februari (39)
      • ►  Januari (128)
    • ►  2010 (343)
      • ►  Desember (264)
      • ►  November (79)

    Mengenai Saya

    ZA
    Lihat profil lengkapku
    Tema Kelembutan. Diberdayakan oleh Blogger.