i
Abstrak
http://digilib.uin-suka.ac.id/15095/1/1220310091_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf
Judul:Studi Komparasi Konsep Kepemimpinan antara Imamᾱh (Syiah Imamiyah) dan Khilᾱfah (Hizbut Tahrir).
Persoalan kepemimpinan merupakan hal utama bagi setiap sistem pemerintahan. Wafat Nabi Muhammad menandai krisis besar pertama dalam sejarah politik Islam, Persoalan terbesar yang lantas muncul yakni tentang siapakah figur yang layak mengantikan beliau sebagai pemimpin umat atau kepala negara. Bahkan sebelum jenazah Rasulullah dimakanmkan para sahabat sudah berselisih pendapat mengenai masalah kepemimpinan dan menjadi sumber konflik saudara seagama.
Hal ini dikarenakan di dalam al-Qur‟ân dan Hadist, tidak ada ajaran tertentu mengenai sistem politik dan ketatanegaraan.Dari sinilah lahir beberapa aliran dan kelompok dengan konsep dan model kepemimpinannya masing-masing, diantaranya Syiah dengan imᾱmah dan Hizbut Tahrir dengan konsep khilᾱfah-nya. Kemudian yang menjadi pokok pembahasan dalam tesis ini adalah, Bagaimana pandangan Syiah Imamiyah dan Hizbut Tahrir mengenai konsep negara?; kemudian Seperti apa model kepemimpinan Syiah Imamiyah dengan imᾱmah dan Hizbut Tahrir dengan khilᾱfah?;serta
Bagaimana perbandingan konsep kepemimpinan Syiah Imamiyah dengan imᾱmah dan Hizbut Tahrir dengan khilᾱfah, jika ditinjau dari beberapa aspek?.Teori yang digunakan bersifat komparatif dimana penyusun bermaksud untuk membandingkan antara model kepemimpinan ala Syiah Imamiyah yakni imᾱmah dan Hizbut Tahrir dengan khilᾱfah-nya.
Adapun cara pemecahan masalahnya ialah dengan cara menganalisis dan menginterprestasikan data-data yang terkumpul, selanjutnya diinterpresentasikan melalui kata-kata atau kalimat dengan kerangka berpikir untuk memperoleh kesimpulan atau jawaban dari permasalahan yang telah di rumuskan.
Sedangkan metode yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah library research. Dari hasil penelitian diperoleh hasil, Jika ditinjau dari dasar penetapan imᾱmah menurut Syiah dan khilᾱfah Hizbut Tahrir mereka sama-sama mengunakan al-Qur‟ân dan Hadist sebagai landasannya. Dari segi kedudukandan wewenang, imᾱmah bagi Syiah adalah termasuk rukun imal-aqdi dan kedua dengan janji (penyerahan kekuasaan) khalifah yang n
dan berfungsi sebagai mandataris Nabi. sedang menurut HT,
kedudukan khilᾱfah adalah orang yang mewakili umat dalam
menjalankan pemerintahan dan menerapkan hukum-hukum syari’ah. Sedang
wewenang khilᾱfah bagi HT sangat luas karena bagi mereka “Khalifah
adalah Negara itu
sendiri”. Mengenai pengangkatan imᾱmah dalam Syiah dikenal dengan
istilah Wishayah (pengangkatan washi dan wali oleh Nabi yang
suci). Sedangkan menurut HT khilᾱfah itu dapat terjadi dengan dua
cara: pertama dengan pemilihan ahlal-hallwaa sebelumnya.
Kata kunci: imᾱmah, khilᾱfah.
Bahkan sebelum jenazah Rasulullah di kubur dengan sempurna para sahabat saling memperdebatkan siapa yang paling berhak menjadi pemimpin. Dalam pandangan yang optimistik menyatakan ini merupakan bentuk kepedulian sahabat untuk segera memilih pemimpin, agar tidak terjadi perpecahan dalam masyarakat sepeninggal Rasul. Namun dalam pandangan yang lain, para sejarawan Syiah cenderung menyatakan bahwa kebanyakan para sahabat justru memiliki jiwa opurtunis dan pragmatis. Para sahabat cenderung memanfaatkan momentum dimana kandidat pemimpin, semisal Ali tidak terlibat dalam diskursus kepemimpinan tersebut.11
Ketidakhadiran Ali ini dijadikan sarana untuk melakuakan kudeta terhadap hak kepemimpinan Ali yang sudah dinyatakan Rasul dalam haji wada‟ yang dikenal dalam sejarah Syi‟ah dengan hadits Ghaidar Khum.12
DALIL N REFENSI KHILAFAH DAN IAMAMAH ...
https://islamislami.com/2016/04/13/khalifah-dalam-islam-menurut-quran-dan-hadist/
Khalifah adalah gelar yang diberikan untuk pemimpin
umat Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW (570–632). Khalifah juga
sering disebut sebagai Amīr al mukminin atau “pemimpin orang yang
beriman”, atau “pemimpin orang-orang mukmin”, yang kadang-kadang
disingkat menjadi “amir”.
Setelah kepemimpinan Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib), kekhalifahan yang dipegang berturut-turut oleh Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan Kesultanan Utsmaniyah, dan beberapa negara kecil dibawah kekhilafahan, berhasil meluaskan kekuasaannya sampai ke Spanyol, Afrika Utara, dan Mesir.
Khalifah berperan sebagai pemimpin ummat baik urusan negara maupun urusan agama. Mekanisme pemilihan khalifah dilakukan baik dengan wasiat ataupun dengan majelis Syura’yang merupakan majelis Ahlul Halli wal Aqdiyakni para ahli ilmu (khususnya keagamaan) dan mengerti permasalahan ummat. Sedangkan mekanisme pengangkatannya dilakukan dengan cara bai’at yang merupakan perjanjian setia antara Khalifah dengan ummat.
Khalifah memimpin sebuah Khilafah, yaitu sebuah sistem kepemimpinan umat, dengan menggunakan Islam sebagai Ideologi serta undang-undangnya mengacu kepada Al-Quran, Hadist, Ijma dan Qiyas.
Jabatan dan pemerintahan kekhalifahan terakhir, yaitu kekhalifahan Utsmani berakhir dan dibubarkan dengan pendirian Republik Turki pada tanggal 3 Maret 1924 ditandai dengan pengambilalihan kekuasaan dan wilayah kekhalifahan oleh Majelis Besar Nasional Turki, yang kemudian digantikan oleh Kepresidenan Masalah Keagamaan (The Presidency of Religious Affairs) atau sering disebut sebagai Diyainah.
Argumentasi Relevansi Khalifah
Dalil al-Qur’an
Di dalam al-Quran memang tidak terdapat istilah Daulah yang berarti negara. Tetapi di dalam al-Quran terdapat ayat yang menunjukkan wajibnya umat memiliki pemerintahan/negara (ulil amri) dan wajibnya menerapkan hukum dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Allah SWT berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian. (Qs. An-Nisaa` [4]: 59).
Ayat di atas telah memerintahkan kita untuk menaati Ulil Amri, yaitu Al Hakim (Penguasa). Perintah ini, secara dalalatul iqtidha, berarti perintah pula untuk mengadakan atau mengangkat Ulil Amri itu, seandainya Ulil Amri itu tidak ada, sebab tidak mungkin Allah memerintahkan kita untuk menaati pihak yang eksistensinya tidak ada. Allah juga tidak mungkin mewajibkan kita untuk menaati seseorang yang keberadaannya berhukum mandub.
Maka menjadi jelas bahwa mewujudkan ulil amri adalah suatu perkara yang wajib. Tatkala Allah memberi perintah untuk mentaati ulil amri, berarti Allah memerintahkan pula untuk mewujudkannya. Sebab adanya ulil amri menyebabkan terlaksananya kewajipan menegakkan hukum syara’, sedangkan mengabaikan terwujudnya ulil amri menyebabkan terabaikannya hukum syara’. Jadi mewujudkan ulil amri itu adalah wajib, karena kalau tidak diwujudkan akan menyebabkan terlanggarnya perkara yang haram, yaitu mengabaikan hukum syara’ (tadhyii’ al hukm asy syar’iy).
Di samping itu, Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk mengatur urusan kaum muslimin berdasarkan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Firman Allah SWT:
Maka putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (dengan) meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (Qs. Al-Maa’idah [5]: 48).
Dan putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. (Qs. Al-Maa’idah [5]: 49).
Dalam kaidah usul fiqh dinyatakan bahwa, perintah (khitab) Allah kepada Rasulullah juga merupakan perintah kepada umat Islam selama tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah ini hanya untuk Rasulullah (Khitabur rasuli khithabun li ummatihi malam yarid dalil yukhashishuhu bihi). Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah tersebut hanya kepada Rasulullah SAW.
Oleh karena itu, ayat-ayat tersebut bersifat umum, yaitu berlaku pula bagi umat Islam. Dan menegakkan hukum-hukum yang diturunkan Allah, tidak mempunyai makna lain kecuali menegakkan hukum dan pemerintahan (as-Sulthan), sebab dengan pemerintahan itulah hukum-hukum yang diturunkan Allah dapat diterapkan secara sempurna. Dengan demikian, ayat-ayat ini menunjukkan wajibnya keberadaan sebuah negara untuk menjalankan semua hukum Islam, iaitu negara Khilafah.
Dalil as-Sunnah tentang Khalifah
Abdullah bin Umar meriwayatkan, “Aku mendengar Rasulullah mengatakan, ‘Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya dia akan menemui Allah di Hari Kiamat dengan tanpa alasan. Dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tak ada bai’at (kepada Khalifah) maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” [HR. Muslim].
Nabi SAW mewajibkan adanya bai’at pada leher setiap muslim dan menyifati orang yang mati dalam keadaan tidak berbai’at seperti matinya orang-orang jahiliyyah. Padahal bai’at hanya dapat diberikan kepada Khalifah, bukan kepada yang lain. Jadi hadis ini menunjukkan kewajiban mengangkat seorang Khalifah, yang dengannya dapat terwujud bai’at di leher setiap muslim. Sebab bai’at baru ada di leher kaum muslimin kalau ada Khalifah/Imam yang memimpin Khilafah.Rasulullah SAW bersabda: “Bahwasanya Imam itu bagaikan perisai, dari belakangnya umat berperang dan dengannya umat berlindung.” [HR. Muslim]
Rasulullah SAW bersabda: “Dahulu para nabi yang mengurus Bani Israil. Bila wafat seorang nabi diutuslah nabi berikutnya, tetapi tidak ada lagi nabi setelahku. Akan ada para Khalifah dan jumlahnya akan banyak. Para Sahabat bertanya,’Apa yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi menjawab,’Penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Penuhilah hak-hak mereka. Allah akan meminta pertanggungjawaban terhadap apa yang menjadi kewajiban mereka.” [HR. Muslim].
Rasulullah SAW bersabda: “Bila seseorang melihat sesuatu yang tidak disukai dari amirnya (pemimpinnya), maka bersabarlah. Sebab barangsiapa memisahkan diri dari penguasa (pemerintahan Islam) walau sejengkal saja lalu ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah.” [HR. Muslim].
Hadis pertama dan kedua merupakan pemberitahuan (ikhbar) dari Rasulullah SAW bahawa seorang Khalifah adalah laksana perisai, dan bahawa akan ada penguasa-penguasa yang memerintah kaum muslimin. Pernyataan Rasulullah SAW bahawa seorang Imam itu laksana perisai menunjukkan pemberitahuan tentang adanya faedah-faedah keberadaan seorang Imam, dan ini merupakan suatu tuntutan (thalab). Sebab, setiap pemberitahuan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya, apabila mengandung celaan (adz dzamm) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk meninggalkan (thalab at tarki), atau merupakan larangan (an nahy); dan apabila mengandung pujian (al mad-hu) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk melakukan perbuatan (thalab al fi’li). Dan kalau pelaksanaan perbuatan yang dituntut itu menyebabkan tegaknya hukum syara’ atau jika ditinggalkan mengakibatkan terabaikannya hukum syara’, maka tuntutan untuk melaksanakan perbuatan itu bererti bersifat pasti (fardlu). Jadi hadis pertama dan kedua ini menunjukkan wajibnya Khilafah, sebab tanpa Khilafah banyak hukum syara’ akan terabaikan.
Hadis ketiga menjelaskan keharaman kaum muslimin keluar (memberontak, membangkang) dari penguasa (as sulthan). Berarti keberadaan Khilafah adalah wajib, sebab kalau tidak wajib tidak mungkin Nabi SAW sampai begitu tegas menyatakan bahwa orang yang memisahkan diri dari Khilafah akan mati jahiliyah. Jelas ini menegaskan bahawa mendirikan pemerintahan bagi kaum muslimin statusnya adalah wajib.
Rasulullah SAW bersabda pula : “Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim].
Dalam hadis ini Rasululah SAW telah memerintahkan kaum muslimin untuk menaati para Khalifah dan memerangi orang-orang yang merebut kekuasaan mereka. Perintah Rasulullah ini berarti perintah untuk mengangkat seorang Khalifah dan memelihara kekhilafahannya dengan cara memerangi orang-orang yang merebut kekuasaannya. Semua ini merupakan penjelasan tentang wajibnya keberadaan penguasa kaum muslimin, iaitu Imam atau Khalifah. Sebab kalau tidak wajib, nescaya tidak mungkin Nabi SAW memberikan perintah yang begitu tegas untuk memelihara eksistensinya, iaitu perintah untuk memerangi orang yang akan merebut kekuasaan Khalifah.
Dengan demikian jelaslah, dalil-dalil As Sunnah ini telah menunjukkan wajibnya Khalifah bagi kaum muslimin.
Dalil Ijma’ Sahabat
Sebagai sumber hukum Islam ketiga, Ijma’ Sahabat menunjukkan bahwa mengangkat seorang Khalifah sebagai pemimpin pengganti Rasulullah SAW hukumnya wajib. Mereka telah sepakat mengangkat KhalifahAbu Bakar, Umar bin Khathtab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, ridlwanullah ‘alaihim.
Ijma’ Sahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan Khalifah, nampak jelas dalam kejadian bahawa mereka menunda kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah SAW dan mendahulukan pengangkatan seorang Khalifah pengganti dia. Padahal menguburkan mayat secepatnya adalah suatu kewajiban dan diharamkan atas orang-orang yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah untuk melakukan kesibukan lain sebelum jenazah dikebumikan. Namun, para Sahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Rasulullah SAW ternyata sebagian di antaranya justru lebih mendahulukan usaha-usaha untuk mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah. Sedangkan sebagian Sahabat lain mendiamkan kesibukan mengangkat Khalifah tersebut, dan ikut pula bersama-sama menunda kewajiban menguburkan jenazah Nabi SAW sampai dua malam, padahal mereka mampu mengingkari hal ini dan mampu mengebumikan jenazah Nabi secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan (ijma’) mereka untuk segera melaksanakan kewajiban mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tak mungkin terjadi kecuali jika status hukum mengangkat seorang Khalifah adalah lebih wajib daripada menguburkan jenazah.
Demikian pula bahawa seluruh Sahabat selama hidup mereka telah bersepakat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah. Walaupun sering muncul perbedaan pendapat mengenai siapa yang tepat untuk dipilih dan diangkat menjadi Khalifah, namun mereka tidak pernah berselisih pendapat sedikit pun mengenai wajibnya mengangkat seorang Khalifah, baik ketika wafatnya Rasulullah SAW maupun ketika pergantian masing-masing Khalifah yang empat. Oleh karena itu Ijma’ Sahabat merupakan dalil yang jelas dan kuat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah.
Dalil Dari Kaidah Syar’iyah
Ditilik dari analisis usul fiqh, mengangkat Khalifah juga wajib. Dalam usul fikih dikenal kaidah syar’iyah yang disepakati para ulama:
“Sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula keberadaannya.”[butuh rujukan]Menerapkan hukum-hukum yang berasal dari Allah SWT dalam segala aspeknya adalah wajib. Sementara hal ini tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa adanya kekuasaan Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Maka dari itu, berdasarkan kaidah syar’iyah tadi, eksistensi Khilafah hukumnya menjadi wajib.
Jelaslah, berbagai sumber hukum Islam tadi menunjukkan bahwa menegakkan Daulah Khilafah merupakan kewajipan dari Allah SWT atas seluruh kaum muslimin.
Pendapat Para Ulama
Seluruh imam mazhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah (atau Imamah) ini. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 416:
“Para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) –rahimahumullah– telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahawa ummat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah,) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya…”
Tidak hanya kalangan Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah (termasuk Khawarij dan Mu’tazilah) tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah. Kalau pun ada segelintir orang yang tidak mewajibkan Khilafah, maka pendapatnya itu tidak perlu dianggap, karena bertentangan dengan nas-nas syara’ yang telah jelas.
Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar jilid 8 hal. 265 menyatakan: “Menurut golongan Syiah, minoritas Mu’tazilah, dan Asy A’riyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara’.” Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal juz 4 hal. 87 mengatakan: “Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji`ah, seluruh Syi’ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah).”
Bahwa Khilafah adalah sebuah ketentuan hukum Islam yang wajib (bukan haram apalagi bid’ah) dapat kitab temukan dalam khazanah Tsaqafah Islamiyah yang sangat kaya. Berikut ini sekelumit saja referensi yang menunjukkan kewajiban Khilafah: Imam Al Mawardi, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal. 5, Abu Ya’la Al Farraa’, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal.19, Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar’iyah, hal.161, Ibnu Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, jilid 28 hal. 62, Imam Al Ghazali, Al Iqtishaad fil I’tiqad,hal. 97, Ibnu Khaldun, Al Muqaddimah, hal.167, Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, juz 1 hal.264, Ibnu Hajar Al Haitsami, Ash Shawa’iqul Muhriqah, hal.17, Ibnu Hajar A1 Asqallany, Fathul Bari, juz 13 hal. 176, Imam An Nawawi, Syarah Muslim, juz 12 hal. 205, Dr. Dhiya’uddin Ar Rais, Al Islam Wal Khilafah, hal.99, Abdurrahman Abdul Khaliq, Asy Syura, hal.26, Abdul Qadir Audah, Al Islam Wa Audla’una As Siyasiyah, hal. 124, Dr. Mahmud Al Khalidi, Qawaid Nizham Al Hukum fil Islam, hal. 248, Sulaiman Ad Diji, Al Imamah Al ‘Uzhma, hal.75, Muhammad Abduh, Al Islam Wan Nashraniyah, hal. 61, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Setelah kepemimpinan Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib), kekhalifahan yang dipegang berturut-turut oleh Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan Kesultanan Utsmaniyah, dan beberapa negara kecil dibawah kekhilafahan, berhasil meluaskan kekuasaannya sampai ke Spanyol, Afrika Utara, dan Mesir.
Khalifah berperan sebagai pemimpin ummat baik urusan negara maupun urusan agama. Mekanisme pemilihan khalifah dilakukan baik dengan wasiat ataupun dengan majelis Syura’yang merupakan majelis Ahlul Halli wal Aqdiyakni para ahli ilmu (khususnya keagamaan) dan mengerti permasalahan ummat. Sedangkan mekanisme pengangkatannya dilakukan dengan cara bai’at yang merupakan perjanjian setia antara Khalifah dengan ummat.
Khalifah memimpin sebuah Khilafah, yaitu sebuah sistem kepemimpinan umat, dengan menggunakan Islam sebagai Ideologi serta undang-undangnya mengacu kepada Al-Quran, Hadist, Ijma dan Qiyas.
Jabatan dan pemerintahan kekhalifahan terakhir, yaitu kekhalifahan Utsmani berakhir dan dibubarkan dengan pendirian Republik Turki pada tanggal 3 Maret 1924 ditandai dengan pengambilalihan kekuasaan dan wilayah kekhalifahan oleh Majelis Besar Nasional Turki, yang kemudian digantikan oleh Kepresidenan Masalah Keagamaan (The Presidency of Religious Affairs) atau sering disebut sebagai Diyainah.
Argumentasi Relevansi Khalifah
Dalil al-Qur’an
Di dalam al-Quran memang tidak terdapat istilah Daulah yang berarti negara. Tetapi di dalam al-Quran terdapat ayat yang menunjukkan wajibnya umat memiliki pemerintahan/negara (ulil amri) dan wajibnya menerapkan hukum dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Allah SWT berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian. (Qs. An-Nisaa` [4]: 59).
Ayat di atas telah memerintahkan kita untuk menaati Ulil Amri, yaitu Al Hakim (Penguasa). Perintah ini, secara dalalatul iqtidha, berarti perintah pula untuk mengadakan atau mengangkat Ulil Amri itu, seandainya Ulil Amri itu tidak ada, sebab tidak mungkin Allah memerintahkan kita untuk menaati pihak yang eksistensinya tidak ada. Allah juga tidak mungkin mewajibkan kita untuk menaati seseorang yang keberadaannya berhukum mandub.
Maka menjadi jelas bahwa mewujudkan ulil amri adalah suatu perkara yang wajib. Tatkala Allah memberi perintah untuk mentaati ulil amri, berarti Allah memerintahkan pula untuk mewujudkannya. Sebab adanya ulil amri menyebabkan terlaksananya kewajipan menegakkan hukum syara’, sedangkan mengabaikan terwujudnya ulil amri menyebabkan terabaikannya hukum syara’. Jadi mewujudkan ulil amri itu adalah wajib, karena kalau tidak diwujudkan akan menyebabkan terlanggarnya perkara yang haram, yaitu mengabaikan hukum syara’ (tadhyii’ al hukm asy syar’iy).
Di samping itu, Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk mengatur urusan kaum muslimin berdasarkan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Firman Allah SWT:
Maka putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (dengan) meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (Qs. Al-Maa’idah [5]: 48).
Dan putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. (Qs. Al-Maa’idah [5]: 49).
Dalam kaidah usul fiqh dinyatakan bahwa, perintah (khitab) Allah kepada Rasulullah juga merupakan perintah kepada umat Islam selama tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah ini hanya untuk Rasulullah (Khitabur rasuli khithabun li ummatihi malam yarid dalil yukhashishuhu bihi). Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah tersebut hanya kepada Rasulullah SAW.
Oleh karena itu, ayat-ayat tersebut bersifat umum, yaitu berlaku pula bagi umat Islam. Dan menegakkan hukum-hukum yang diturunkan Allah, tidak mempunyai makna lain kecuali menegakkan hukum dan pemerintahan (as-Sulthan), sebab dengan pemerintahan itulah hukum-hukum yang diturunkan Allah dapat diterapkan secara sempurna. Dengan demikian, ayat-ayat ini menunjukkan wajibnya keberadaan sebuah negara untuk menjalankan semua hukum Islam, iaitu negara Khilafah.
Dalil as-Sunnah tentang Khalifah
Abdullah bin Umar meriwayatkan, “Aku mendengar Rasulullah mengatakan, ‘Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya dia akan menemui Allah di Hari Kiamat dengan tanpa alasan. Dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tak ada bai’at (kepada Khalifah) maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” [HR. Muslim].
Nabi SAW mewajibkan adanya bai’at pada leher setiap muslim dan menyifati orang yang mati dalam keadaan tidak berbai’at seperti matinya orang-orang jahiliyyah. Padahal bai’at hanya dapat diberikan kepada Khalifah, bukan kepada yang lain. Jadi hadis ini menunjukkan kewajiban mengangkat seorang Khalifah, yang dengannya dapat terwujud bai’at di leher setiap muslim. Sebab bai’at baru ada di leher kaum muslimin kalau ada Khalifah/Imam yang memimpin Khilafah.Rasulullah SAW bersabda: “Bahwasanya Imam itu bagaikan perisai, dari belakangnya umat berperang dan dengannya umat berlindung.” [HR. Muslim]
Rasulullah SAW bersabda: “Dahulu para nabi yang mengurus Bani Israil. Bila wafat seorang nabi diutuslah nabi berikutnya, tetapi tidak ada lagi nabi setelahku. Akan ada para Khalifah dan jumlahnya akan banyak. Para Sahabat bertanya,’Apa yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi menjawab,’Penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Penuhilah hak-hak mereka. Allah akan meminta pertanggungjawaban terhadap apa yang menjadi kewajiban mereka.” [HR. Muslim].
Rasulullah SAW bersabda: “Bila seseorang melihat sesuatu yang tidak disukai dari amirnya (pemimpinnya), maka bersabarlah. Sebab barangsiapa memisahkan diri dari penguasa (pemerintahan Islam) walau sejengkal saja lalu ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah.” [HR. Muslim].
Hadis pertama dan kedua merupakan pemberitahuan (ikhbar) dari Rasulullah SAW bahawa seorang Khalifah adalah laksana perisai, dan bahawa akan ada penguasa-penguasa yang memerintah kaum muslimin. Pernyataan Rasulullah SAW bahawa seorang Imam itu laksana perisai menunjukkan pemberitahuan tentang adanya faedah-faedah keberadaan seorang Imam, dan ini merupakan suatu tuntutan (thalab). Sebab, setiap pemberitahuan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya, apabila mengandung celaan (adz dzamm) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk meninggalkan (thalab at tarki), atau merupakan larangan (an nahy); dan apabila mengandung pujian (al mad-hu) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk melakukan perbuatan (thalab al fi’li). Dan kalau pelaksanaan perbuatan yang dituntut itu menyebabkan tegaknya hukum syara’ atau jika ditinggalkan mengakibatkan terabaikannya hukum syara’, maka tuntutan untuk melaksanakan perbuatan itu bererti bersifat pasti (fardlu). Jadi hadis pertama dan kedua ini menunjukkan wajibnya Khilafah, sebab tanpa Khilafah banyak hukum syara’ akan terabaikan.
Hadis ketiga menjelaskan keharaman kaum muslimin keluar (memberontak, membangkang) dari penguasa (as sulthan). Berarti keberadaan Khilafah adalah wajib, sebab kalau tidak wajib tidak mungkin Nabi SAW sampai begitu tegas menyatakan bahwa orang yang memisahkan diri dari Khilafah akan mati jahiliyah. Jelas ini menegaskan bahawa mendirikan pemerintahan bagi kaum muslimin statusnya adalah wajib.
Rasulullah SAW bersabda pula : “Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim].
Dalam hadis ini Rasululah SAW telah memerintahkan kaum muslimin untuk menaati para Khalifah dan memerangi orang-orang yang merebut kekuasaan mereka. Perintah Rasulullah ini berarti perintah untuk mengangkat seorang Khalifah dan memelihara kekhilafahannya dengan cara memerangi orang-orang yang merebut kekuasaannya. Semua ini merupakan penjelasan tentang wajibnya keberadaan penguasa kaum muslimin, iaitu Imam atau Khalifah. Sebab kalau tidak wajib, nescaya tidak mungkin Nabi SAW memberikan perintah yang begitu tegas untuk memelihara eksistensinya, iaitu perintah untuk memerangi orang yang akan merebut kekuasaan Khalifah.
Dengan demikian jelaslah, dalil-dalil As Sunnah ini telah menunjukkan wajibnya Khalifah bagi kaum muslimin.
Dalil Ijma’ Sahabat
Sebagai sumber hukum Islam ketiga, Ijma’ Sahabat menunjukkan bahwa mengangkat seorang Khalifah sebagai pemimpin pengganti Rasulullah SAW hukumnya wajib. Mereka telah sepakat mengangkat KhalifahAbu Bakar, Umar bin Khathtab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, ridlwanullah ‘alaihim.
Ijma’ Sahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan Khalifah, nampak jelas dalam kejadian bahawa mereka menunda kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah SAW dan mendahulukan pengangkatan seorang Khalifah pengganti dia. Padahal menguburkan mayat secepatnya adalah suatu kewajiban dan diharamkan atas orang-orang yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah untuk melakukan kesibukan lain sebelum jenazah dikebumikan. Namun, para Sahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Rasulullah SAW ternyata sebagian di antaranya justru lebih mendahulukan usaha-usaha untuk mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah. Sedangkan sebagian Sahabat lain mendiamkan kesibukan mengangkat Khalifah tersebut, dan ikut pula bersama-sama menunda kewajiban menguburkan jenazah Nabi SAW sampai dua malam, padahal mereka mampu mengingkari hal ini dan mampu mengebumikan jenazah Nabi secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan (ijma’) mereka untuk segera melaksanakan kewajiban mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tak mungkin terjadi kecuali jika status hukum mengangkat seorang Khalifah adalah lebih wajib daripada menguburkan jenazah.
Demikian pula bahawa seluruh Sahabat selama hidup mereka telah bersepakat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah. Walaupun sering muncul perbedaan pendapat mengenai siapa yang tepat untuk dipilih dan diangkat menjadi Khalifah, namun mereka tidak pernah berselisih pendapat sedikit pun mengenai wajibnya mengangkat seorang Khalifah, baik ketika wafatnya Rasulullah SAW maupun ketika pergantian masing-masing Khalifah yang empat. Oleh karena itu Ijma’ Sahabat merupakan dalil yang jelas dan kuat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah.
Dalil Dari Kaidah Syar’iyah
Ditilik dari analisis usul fiqh, mengangkat Khalifah juga wajib. Dalam usul fikih dikenal kaidah syar’iyah yang disepakati para ulama:
“Sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula keberadaannya.”[butuh rujukan]Menerapkan hukum-hukum yang berasal dari Allah SWT dalam segala aspeknya adalah wajib. Sementara hal ini tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa adanya kekuasaan Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Maka dari itu, berdasarkan kaidah syar’iyah tadi, eksistensi Khilafah hukumnya menjadi wajib.
Jelaslah, berbagai sumber hukum Islam tadi menunjukkan bahwa menegakkan Daulah Khilafah merupakan kewajipan dari Allah SWT atas seluruh kaum muslimin.
Pendapat Para Ulama
Seluruh imam mazhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah (atau Imamah) ini. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 416:
“Para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) –rahimahumullah– telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahawa ummat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah,) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya…”
Tidak hanya kalangan Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah (termasuk Khawarij dan Mu’tazilah) tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah. Kalau pun ada segelintir orang yang tidak mewajibkan Khilafah, maka pendapatnya itu tidak perlu dianggap, karena bertentangan dengan nas-nas syara’ yang telah jelas.
Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar jilid 8 hal. 265 menyatakan: “Menurut golongan Syiah, minoritas Mu’tazilah, dan Asy A’riyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara’.” Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal juz 4 hal. 87 mengatakan: “Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji`ah, seluruh Syi’ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah).”
Bahwa Khilafah adalah sebuah ketentuan hukum Islam yang wajib (bukan haram apalagi bid’ah) dapat kitab temukan dalam khazanah Tsaqafah Islamiyah yang sangat kaya. Berikut ini sekelumit saja referensi yang menunjukkan kewajiban Khilafah: Imam Al Mawardi, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal. 5, Abu Ya’la Al Farraa’, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal.19, Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar’iyah, hal.161, Ibnu Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, jilid 28 hal. 62, Imam Al Ghazali, Al Iqtishaad fil I’tiqad,hal. 97, Ibnu Khaldun, Al Muqaddimah, hal.167, Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, juz 1 hal.264, Ibnu Hajar Al Haitsami, Ash Shawa’iqul Muhriqah, hal.17, Ibnu Hajar A1 Asqallany, Fathul Bari, juz 13 hal. 176, Imam An Nawawi, Syarah Muslim, juz 12 hal. 205, Dr. Dhiya’uddin Ar Rais, Al Islam Wal Khilafah, hal.99, Abdurrahman Abdul Khaliq, Asy Syura, hal.26, Abdul Qadir Audah, Al Islam Wa Audla’una As Siyasiyah, hal. 124, Dr. Mahmud Al Khalidi, Qawaid Nizham Al Hukum fil Islam, hal. 248, Sulaiman Ad Diji, Al Imamah Al ‘Uzhma, hal.75, Muhammad Abduh, Al Islam Wan Nashraniyah, hal. 61, dan masih banyak lagi yang lainnya.
sejarah
Kenapa harus takut dengan khilafah, mari kita lihat sejarah Khilafah yang telah menguasai dunia lebih dari 13 abad
https://www.sangcahaya.com/2018/10/kenapa-harus-takut-dengan-khilafah-mari.html
Sekarang banyak yang salah paham mengenai Sistem Khilafah, mereka
berpandangan bahwa dengan khilafah justru akan memecah belah umat,
padahal sejatinya dengan khilafah semua akan berada dalam satu naungan.
Orang-orang diluar Islam juga khawatir jika khilafah tegak, maka akan ada paksaan dalam akidah atau keyakinan mereka, mereka takut akan dipaksa masuk Islam, padahal didalam ajaran islam sendiri tidak ada paksaan, yang ada adalah berdakwah untuk tetap mengingatkan mereka, bukan memaksa mereka masuk kedalam Islam.
Orang-orang diluar Islam juga khawatir jika khilafah tegak, maka akan ada paksaan dalam akidah atau keyakinan mereka, mereka takut akan dipaksa masuk Islam, padahal didalam ajaran islam sendiri tidak ada paksaan, yang ada adalah berdakwah untuk tetap mengingatkan mereka, bukan memaksa mereka masuk kedalam Islam.
Islam pernah berkuasa selama 13 abad
Baca Juga
Jika kita lihat sejarahnya, islam dengan sistem khilafah nya telah
menguasai dunia selama 13 abad, yaitu sejak masa kepemimpinan Rasulullah
Saw di Madienah (622-632M); Masa Daulat Khulafaur Rasyidin (632-661M);
Masa Daulat Umayyah (661-750M) dan Masa Daulat Abbasiyah (750-1258 M)
sampai tumbangnya Kekhilafahan Turki Utsmani pada tanggal 28 Rajab tahun
1342 H atau bertepatan dengan tanggal 3 Maret 1924 M,
dari situ kemudian banyak melahirkan ilmuwan-ilmuwan muslim, bahkan
muncul abad pencerahan eropa yang mana dari mereka banyak belajar dari
orang-orang Islam di masa kejayaan nya.
Khilafah pasti akan tegak kembali
Setelah khilafah terakhir yaitu Khilafah Utsmani atau Turki Ottoman yang
runtuh di tahun 1924 karena ada pengkhianatan dari dalam internal, maka
kemudian keuasaan di pegang oleh dunia barat, dan wilayah-wilayah yang
sebelumnya berada dibawah naungan utsmani, dibagi menjadi beberapa
bagian dan dipindah alihkan kekuasaan nya ke tangan barat.
Mimin sebelumnya juga pernah menulis tentang mustafa kemal attaturk yang menjadi pengkhianat dibalik runtuhnya khilafak utsmani, dan kematiaan nya yang tragis, silahkan dibaca terlebih dahulu.
Kemudian nanti diakhir zaman, khilafah akan tegak kembali, seperti yang telah disabdakan oleh baginda Rasulullah SAW :
Kemudian nanti diakhir zaman, khilafah akan tegak kembali, seperti yang telah disabdakan oleh baginda Rasulullah SAW :
“Periode kenabian akan berlangsung pada kalian dalam beberapa tahun, kemudian Allah mengangkatnya. Setelah itu datang periode khilafah aala minhaj nubuwwah (kekhilafahan sesuai manhaj kenabian), selama beberapa masa hingga Allah ta’ala mengangkatnya. Kemudian datang periode mulkan aadhdhan (penguasa-penguasa yang menggigit) selama beberapa masa. Selanjutnya datang periode mulkan jabbriyyan (penguasa-penguasa yang memaksakan kehendak) dalam beberapa masa hingga waktu yang ditentukan Allah ta’ala. Setelah itu akan terulang kembali periode khilafah ‘ala minhaj nubuwwah. Kemudian Nabi Muhammad saw diam.” (HR Ahmad; Shahih).
Jika dirinci maka tahapan nya akan menjadi seperti berikut :
1. Masa pemerintahan yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad yang disebut sebagai masa Kenabian. Periode ini berakhir dengan wafatnya beliau.
2. Periode Khilafah berdasarkan Manhaj Nubuwwah. Masa ini dimulai dengan berdirinya kekhilafahan Abu Bakar sampai wafatnya Ali ra. Sebagian ulama memasukkan pemerintahan Hasan bin Ali ke dalam periode ini. Inilah 30 tahun masa khilafah ala manhaj nubuwwah, seperti disebutkan oleh Nabi saw.
3. Periode mulkan aadhdhan (penguasa-penguasa yang menggigit). Yaitu setelah kekhilafahan Hasan bin Ali sampai runtuhnya kekuasaan Turki Utsmani menjelang abad 20. Awal periode ini adalah akhir periode khilafah rasyidah, atau disebut dalam hadis lain sebagai masa raja-raja. Namun, perlu dicatat bahwa karakter kerajaan ini bersifat global dan tidak menutup kemungkinan adanya raja yang mengikuti sunah dan menerapkan syariat dan jihad fi sabilillah. Seperti yang terjadi pada masa Umar bin Abdul Aziz dan khalifah-khalifah setelahnya. (Majmu’ Al_Fatawa, 35/18)
4. Periode mulkan jabbriyyan (penguasa-penguasa yang memaksakan kehendak). Yaitu sejak runtuhnya dinasti Utsmani sampai hari ini. Mencakup seluruh bentuk pemerintahan di dunia Islam, baik kerajaan, warisan, partai, atau rezim kafir terhadap kaum muslimin.
5. Khilafah bermanhaj Nubuwwah.
Ada dizaman yang mana kita?
Pastinya kita sekarang berada dizaman yang ke empat, dimana dunia ini
berada dibawah penguasa-penguasa yang memaksakan kehendak nya,
penguasa-penguasa dzolim.
Dunia berada di tangan para penyembah iblis yang ingin menciptakan tatanan dunia baru dengan menghilangkan agama.
Baca juga : Keluarga Elite Global yang menguasai dunia.
Setelah zaman kita ini, maka akan tegak kembali khilafah yang ditunggu-tunggu.
Setiap 100 tahun zaman akan berubah
Jika ditanya kapan khilafah akan tegak kembali? mimin juga kurang
mengetahui mengenai hal ini, tapi menurut hadits yang shahih, disetiap
awal 100 tahun akan ada seseorang yang akan memperbaharui agama ini.
Telah menceritakan kepada kami Sulaimaan bin Daawud Al-Mahriy, telah
mengkhabarkan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengkhabarkan kepadaku
Sa’iid bin Abi Ayyuub, dari Syaraahiil bin Yaziid Al-Mu’aafiriy, dari
Abu ‘Alqamah, dari Abu Hurairah –radhiyallaahu ‘anhu-, yang mana aku
mengetahuinya dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau
bersabda, “Sesungguhnya Allah akan membangkitkan untuk umat ini di
setiap awal 100 tahun, seseorang yang akan memperbaharui agama ini.”
Jika dirinci dari keruntuhan khilafah Utsmani yang terjadi pada tahun
1924, maka 100 tahun setelah nya berada di tahun 2024, ditahun-tahun
tersebut akan ada seseorang yang akan memperbaharui agama ini.
Apa kelebihan dari sistem Khilafah?
Dalam sistem khalifah tidak ada satu pun yg namanya pakasaan atau sistem pribadi yg mementingkan diri sendiri didalam ekonomi, agama, maupun politik.
kalau sistem monarki terjadinya paksaan atau sistem yg hanya mementingkan diri sendiri yg tk pedulikan rakyat.
Jadi apakah masih takut dengan sistem khilafah?
Setiap muslim wajib mengimani nya, karena sekuat apapun kita menolaknya,
pasti khilafah akan tetap tegak juga, karena itu sudah merupakan janji
Allah SWT.
Tinggal sekarang posisi kita ada di pihak mana, yang mendukung nya atau yang menentang nya?
Sekian, Wassalaamualaikum Wr Wb
Mustafa Kemal Ataturk, pengkhianat dibalik runtuh nya Khalifah Utsmani, serta kematian nya yang tragis
Rabu, 27 Juni 2018
Add Comment
Kekhalifan Islam Turki Utsmani atau yang biasa disebut dengan ottoman
merupakan salah satu kekhalifahan yang memiliki masa kekuasaan yang
panjang juga kejayaan yang mengagumkan, mulai berkuasa pada abad ke 14
sampai abad ke 20, selama 6 abad atau sekitar 625 tahun kekhalifan ini
menguasai dunia.
Salah satu keberhasilan terbesar dari kekhalifan utsmani yaitu penaklukan konstantinopel pada tahun 1453, penaklukan ini makin membuat status kekhalifahan Utsmani menjadi semakin kuat, raja-raja eropa pun banyak yang mulai merasa takut dengan kekhalifahan ini.
Akhirnya, banyak dari mereka yang mulai berencana untuk meruntuhkan kekhalifahan Utsmani, berbagai macam cara pun dilakukan, serangan demi serangan terus dilancarkan untuk melemahkan kekuatan pemerintahan Ottoman, baik itu serangan dari luar maupun serangan dari dalam pemerintahan itu sendiri.
Setelah Turki diserang dari luar secara habis-habisan oleh negara-negara eropa dan sekutu, serta telah mengalami banyak kekalahan, turki juga dilemahkan dari dalam pemerintahan nya sendiri berupa isu Nasionalisme Arab, orang-orang Arab yang pada saat itu merasa lebih mulia karena islam sendiri berasal dari Arab, maka mereka tidak mau dipimpin oleh orang-orang Turki, hal ini memicu terjadi nya separatisme yang semakin menggerogoti dan melemahkan kekuatan utsmani.
Perlawanan oposisi terhadap pemerintah sah Utsmani juga dilakukan dari berbagai Organisasi sekuler dan nasionalis seperti Organisasi Wanita Turki dan Organisasi Persatuan dan Kemajuan yang dipimpin langsung oleh Mustafa Kemal ataturk.
Salah satu keberhasilan terbesar dari kekhalifan utsmani yaitu penaklukan konstantinopel pada tahun 1453, penaklukan ini makin membuat status kekhalifahan Utsmani menjadi semakin kuat, raja-raja eropa pun banyak yang mulai merasa takut dengan kekhalifahan ini.
Akhirnya, banyak dari mereka yang mulai berencana untuk meruntuhkan kekhalifahan Utsmani, berbagai macam cara pun dilakukan, serangan demi serangan terus dilancarkan untuk melemahkan kekuatan pemerintahan Ottoman, baik itu serangan dari luar maupun serangan dari dalam pemerintahan itu sendiri.
Baca Juga
Pelemahan dari Dalam
Setelah Turki diserang dari luar secara habis-habisan oleh negara-negara eropa dan sekutu, serta telah mengalami banyak kekalahan, turki juga dilemahkan dari dalam pemerintahan nya sendiri berupa isu Nasionalisme Arab, orang-orang Arab yang pada saat itu merasa lebih mulia karena islam sendiri berasal dari Arab, maka mereka tidak mau dipimpin oleh orang-orang Turki, hal ini memicu terjadi nya separatisme yang semakin menggerogoti dan melemahkan kekuatan utsmani.
Perlawanan oposisi terhadap pemerintah sah Utsmani juga dilakukan dari berbagai Organisasi sekuler dan nasionalis seperti Organisasi Wanita Turki dan Organisasi Persatuan dan Kemajuan yang dipimpin langsung oleh Mustafa Kemal ataturk.
Baca Juga
Sebetul nya siap kemal ataturk?
Lahir nya kemal ataturk
Mustafa Kemal Ataturk dilahirkan di Salonika (sekarang Yunani) pada 12 Maret 1881, saat itu Yunani masih dibawah penguasaan Khilafah Utsmani. Ayah dari Mustafa bernama Ali Riza, meninggal saat putra nya masih berusia 7 tahun, sedangkan Ibu nya bernama Zubeyde Hanim, yaitu seorang muslimah taat yang menginginkan Mustafa Kemal menjadi Ulama yang faqih.
mustafa kemal ataturk |
Akhirnya di usia nya yang ke 12, dia dimasukkan kedalam sekolah militer Yunani untuk diseleksi dan dinyatakan lolos sebagai kadet.
Disana dia menemukan dunia nya, dalam dunia militer, mustafa memiliki prestasi yang gemilang, bahkan salah satu teman nya menjuluki dia dengan sebutan "kemal" yang berarti kesempurnaan yang kemudian menjadi nama tengah nya, "mustafa kemal atatturk".
9 Kebijakan Sekuler Mustafa Kemal Ataturk yang sangat anti Islam
Dalam perjuangan nya menghilangkan kekhilafahan Utsmani, mustafa kemal bekerja sama dengan negara-negara eropa dalam membuat skenario buruk, puncak nya yaitu pada 1909 H menyingkirkan sultan abdul hamid II serta melucutinya dari segala pemerintahan dan keagamaan hingga hanya menjadi simbol belaka.
Setelah turki menjadi sebuah negara Republik dan menjadikan mustafa kemal ataturk sebagai presiden pertama nya, ada banyak kebijakan-kebijakan anti Islam yang dipelopori oleh mustafa kemal secara radikal, dia menetapkan ideologi negara yang menganut paham sekuler demi menghilangkan nilai-nilai Islam dari pemerintahan.
9 Kebijakan beliau yang sangat anti islam adalah :
- Menghapus syariah Islam dan tidak ada lagi jabatan kekhalifahan,
- Mengganti hukum-hukum Islam dengan hukum-hukum Italia, Jerman, dan Swiss, menutup beberapa masjid dan madrasah,
- Mengganti agama Negara dengan sekularisme,
- Mengubah azan ke dalam bahasa Turki,
- Melarang pendidikan agama di sekolah umum,
- Melarang kerudung bagi kaum wanita dan pendidikan terpisah,
- Mengganti naskah-naskah bahasa Arab dengan bahasa Roma,
- Pengenalan pada kode hukum Barat, pakaian, kalender, serta Alfabet,
- Mengganti seluruh huruf Arab dengan huruf Latin.
Selain itu, mustafa kemal laknatullah juga pernah menggantung 30 puluh ulama.
Seperti kisah di zaman dahulu, dimana penguasa yang dzalim pasti meninggal dengan cara yang tragis, alquran juga telah mengabdikan beberapa dari kisah mereka seperti firaun.
Atau seperti kisah raja namrud yang tersiksa karena ada satu ekor nyamuk yang masuk ke telinga nya hingga mengakibatkan ia sakit kepala yang parah.
Kematian tragis mustafa kemal ataturk - azab dunia yang pedih
Seperti kisah di zaman dahulu, dimana penguasa yang dzalim pasti meninggal dengan cara yang tragis, alquran juga telah mengabdikan beberapa dari kisah mereka seperti firaun.
Atau seperti kisah raja namrud yang tersiksa karena ada satu ekor nyamuk yang masuk ke telinga nya hingga mengakibatkan ia sakit kepala yang parah.
Mustafa Kemal ataturk seperti mengulang sejarah yang telah terjadi,
yaitu mengulang kematian yang tragis para raja-raja dzalim. Riwayat
penyakit yang pernah diterima oleh mustafa kemal ataturk sebelum
meninggal dunia pada 10 November 1938 adalah :
- Over Dosis minuman keras
- Penyakit kelamin
- Malaria
- Sakit ginjal
- Lever
- Gatal-gatal
Badan nya terasa sangat panas, sehingga ia meminta untuk dibawa ke
tengah-tengah laut agar dapat menghilangkan hawa panas di badan nya.
detik-detik menjelang ajal sang hina Mustafa Kemal Attaturk. Menurutnya, sebuah cairan berkumpul di perutnya secara kronis. Ingatannya melemah, darah mulai mengalir dari hidungnya tanpa henti. Dia juga terserang penyakit kelamin (GO). Untuk mengeluarkan cairan yang berkumpul pada bagian dalam perutnya (ascites), dokter mencoblos perutnya dengan jarum. Perutnya membusung dan kedua kakinya bengkak. Mukanya mengecil. Darahnya berkurang sehingga Mustafa pucat seputih tulang.
Setelah 9 hari, barulah mayatnya disembahyangkan, itupun setelah didesak
oleh seorang adik perempuannya. Kemudian mayatnya telah dipindahkan ke
Ankara dan dipertontonkan di hadapan Grand National Assembly Building.
Pada 21 November, ia dipindahkan pula ke sebuah tempat sementara di
Museum Etnografi di Ankara yang berdekatan gedung parlemen.
detik-detik menjelang ajal sang hina Mustafa Kemal Attaturk. Menurutnya, sebuah cairan berkumpul di perutnya secara kronis. Ingatannya melemah, darah mulai mengalir dari hidungnya tanpa henti. Dia juga terserang penyakit kelamin (GO). Untuk mengeluarkan cairan yang berkumpul pada bagian dalam perutnya (ascites), dokter mencoblos perutnya dengan jarum. Perutnya membusung dan kedua kakinya bengkak. Mukanya mengecil. Darahnya berkurang sehingga Mustafa pucat seputih tulang.
Lima belas tahun kemudian yaitu pada tahun 1953, barulah mayatnya diletakkan di sebuah bukit di Ankara.
Lawrence of Arabia
https://tirto.id/peran--orang--inggris-di-balik-lahirnya-arab-saudi-cjRu
Peran (Orang) Inggris di Balik Lahirnya Arab Saudi
Oleh: Iswara N Raditya - 28 Februari 2017
Dibaca Normal 4 menit
Kisah peranan orang Inggris dalam kelahiran negara Arab dan kerajaan Arab Saudi.
tirto.id - Pada 1910, Tom lulus dengan nilai memuaskan dari Jesus College. Ia belajar sejarah dan agama di perguruan tinggi yang dinaungi Universitas Oxford di Inggris itu. Tesisnya berjudul The Influence of the Crusades on European Military Architecture to the End of the 12th Century menunjukkan betapa Tom menyukai topik perang salib yang mempertarungkan dua kubu utama: Kristen dan Islam.
Thomas Edward (T.E.) Lawrence memang dibekali ilmu agama yang cukup kuat. Sejak kecil, Tom sangat aktif dalam berbagai kegiatan religi dan kerap menjadi pengiring mazmur kudus di gereja dekat rumahnya yang kini dikenal dengan nama Gwynedd, Wales, di wilayah Britania Raya.
Siapa sangka, orang British tulen ini nantinya menjadi sosok yang sangat berpengaruh dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Arab dari penguasaan Kesultanan Turki Ottoman. Terlepas dari bagaimana cara dan upaya yang dilakukan Tom alias Lawrence, ia adalah salah satu penyebab utama pecahnya Revolusi Arab yang pada akhirnya berujung pada kemunculan kerajaan Arab Saudi.
Mengakrabi Tanah Arab
Lawrence sudah mengenal Timur Tengah sejak usia 22 tahun. Pada tahun terakhir dekade pertama abad ke-20, ia berlayar ke Beirut yang sekarang menjadi ibukota Libanon. Lawrence menguasai berbagai bahasa asing, termasuk Prancis, Jerman, Latin, Yunani, Arab, Turki, Suriah, dan masih banyak lagi, yang membuatnya cukup mudah diterima di berbagai negeri yang dikunjunginya.
Sebagai lulusan sejarah, Lawrence mula-mula bekerja sebagai arkeolog di beberapa negara di kawasan Timur-Tengah hingga Afrika Utara. Dilibatkan oleh para ahli dari British Museum, ia beberapa kali terlibat proyek penggalian benda-benda bersejarah di Suriah, juga di Mesir, sampai mendekati 1914.
Perang Dunia I yang dimulai sejak 28 Juli 1914 menyeret Lawrence ke persoalan yang lebih serius. Sebelum perang meletus, ia diminta militer Inggris dari Imperium Britania untuk melakukan observasi di Gurun Negev (Najib). Padang pasir di wilayah Israel dan Palestina itu memang merupakan jalur strategis, dan segala informasi tentangnya akan sangat berguna bagi Inggris.
Gurun Negev menjadi akses utama tentara Turki Ottoman jika hendak melakukan serangan. Kekhalifahan Turki Ottoman adalah penakluk jazirah Arab saat itu. Hampir semua wilayah di Timur Tengah berada di bawah penguasaannya, dan Inggris atau Britania Raya tentunya punya kepentingan di situ, selain keterlibatannya di Perang Dunia I.
Tanah Arab waktu itu masih dihuni oleh klan-klan yang justru saling berperang satu sama lain. Yang terbesar adalah Bani Hasyim yang juga klan sang Nabi Muhammad. Klan Hasyim ini menjadi penguasa di Mekkah dan Madinah (atau Hejaz). Sedangkan Klan Saud atau Bani Saud berkuasa di Najd, yang masih berada di kawasan Arab Saudi sekarang.
Memuluskan Ambisi Barat
Bagi Inggris, Bani Hasyim yang memimpin Hejaz sangat penting. Dalam situasi krusial Perang Dunia I, penguasa Hejaz adalah Sharif Hussein yang diangkat sebagai Emir (atau Gubernur) Mekkah oleh Turki pada 1909. Tanpa campur tangan Inggris sekali pun, kerajaan-kerjaan di jaziarah Arab sebenarnya sudah mulai tidak nyaman dengan status mereka sebagai bawahan Kekhalifahan Ottoman di Turki.
Salah satu penyebabnya adalah kemunduran Ottoman yang dianggap dipicu oleh penetrasi kebudayaan modern. Terkepung oleh kemajuan Eropa, Ottoman memang mulai menyurut pengasuh dan ketangguhannya. Salah satu usaha untuk memperkuat Ottoman adalah memulai pendekatan modern dalam berbagai bidang, dari pendidikan hingga persenjataan. Inilah yang membuat Ottoman, dipandang dari Arab, menjadi dekaden karena dianggap mulai menjauhi nilai-nilai Islam.
Diperumit oleh kemunculan sentimen nasionalisme Arab, maka cikal bakal perlawanan bangsa Arab kepada Ottoman pun kian tak terbendung. Dan Inggris, sebagai lawan Ottoman di Perang Dunia I, melihat hal itu dengan jeli. Inggris, bersama Prancis, menganggap menghapus pengaruh Turki di jazirah Arab sebagai keniscayaan jika ingin memperluas kekuasaan dan pengaruh di Timur Tengah.
Benih-benih terhadap Turki Ottoman sudah muncul sejak 1915. Pada bulan Maret tahun itu, Sharif Hussein mengirimkan anaknya yang bernama Faisal untuk bergabung dengan Jami’yah Arabiyah Fatat. Ini adalah gerakan di Suriah yang bertujuan menggalang kekuatan untuk melawan pemerintahan Turki Ottoman (Weldon Matthews, Library of Middle East History, Volume 10, 2006:15).
Peluang ini pun tidak disia-siakan oleh Inggris. Diutuslah Lawrence untuk menemui Sharif Hussein. Lewat Lawrence, Inggris menjanjikan sebagian besar wilayah Arab akan menjadi milik Sharif Hussein jika ia segera mengumumkan perlawanan terhadap Turki Ottoman. Inggris juga siap membantu dana perang dan persenjataan lengkap (Pascal Menoret, The Saudi Enigma: A History, 2005:81).
Tapi, Inggris rupanya sudah menyiapkan strategi lain. Iming-iming untuk Sharif Hussein itu sebenarnya cuma akal bulus belaka supaya Inggris memperoleh tambahan kekuatan untuk melawan Turki Ottoman.
Tanpa sepengetahuan Sharif Hussein, Inggris pada 1916 itu juga meneken Perjanjian Sikes Piccot dengan Prancis. Isinya, wilayah Arab nanti akan dibagi dua. Inggris mendapatkan Irak, Yordania, Haifa (Israel), dan sekitarnya, sementara Prancis diberi Suriah dan Libanon. Adapun sebagian besar wilayah Palestina akan berada dalam kontrol bersama (Gordon Martel, A Companion to International History, 2008:134).
Selain itu, Inggris juga menandatangani Perjanjian Balfour yang isinya memberikan hak kepadaYahudi internasional untuk mendirikan negara zionis di Palestina jika Turki Ottoman sudah dikalahkan. Hal ini diberikan Inggris karena kaum zionis berhasil membujuk Amerika Serikat membantu Sekutu melawan kubu Jerman di Perang Dunia I.
Pecah-Belah Timur Tengah
Pada 16 Oktober 1916, Lawrence atas perintah Inggris menemui tiga putra Sharif Hussein yaitu Ali, Abdullah, dan Faisal. Lawrence berusaha mendekati secara personal anak-anak sang emir, terutama Faisal, yang dinilai sebagai calon terbaik untuk memimpin Revolusi Arab.
Di sinilah peran krusial Lawrence bermain. Ia benar-benar membaur dengan kehidupan orang Arab agar bisa menarik hati Faisal dan saudara-saudaranya. Lawrence mempelajari Islam, sering menghadiri majelis kajian agama, dan menerapkan tradisi muslim seperti berpakaian Arab atau mengucapkan salam (Claire Chambers, Britain Through Muslim Eyes, 2015).
Lawrence pun akhirnya terlibat dalam banyak insiden melawan Turki Ottoman yang terjadi berbagai tempat. Ia menjadi penasihat militer kepercayaan Faisal. Pengaruh Lawrence amat strategis sehingga orang-orang Arab segan dan mendengar saran-sarannya dengan penuh kepercayaan.
Dibantu persenjataan oleh Inggris, dan dikawani oleh Lawrence, militer Hejaz memperoleh rentetan kemenangan atas Turki Ottoman dalam peperangan sepanjang tahun 1916-1918. Peran Lawrence tidak hanya di Mekkah atau Madinah saja, ia juga menjadi aktor kemenangan di berbagai tempat lain, termasuk Suriah dan Mesir. Salah satunya adalah Pertempuran Damsyiq yang berhasil merebut Damaskus dari penguasaan Turki Ottoman.
Lawrence pula yang dengan cerdiknya mengusulkan agar orang Turki dibiarkan melakukan pengepungan Medinah agar militer Arab bisa merusak jalur kereta api yang menghubungkan Turki dengan Hejaz. Jalur yang dibangun untuk memudahkan, terutama, perjalanan haji dari Turki ini sangat strategis karena menjadi alat transportasi logistik tentara Turki. Begitu jalur kereta bisa dirusak dan diganggu, kekuatan Turki pun pelan-pelan merosot.
Seluruh pasukan Turki Ottoman akhirnya berhasil dipukul mundur pada 27 September 1918. Itu berarti, misi Inggris (bersama Prancis) untuk menguasai Jazirah Arab hampir pasti tercapai, berkat andil besar Lawrence, yang segera pulang ke Inggris setelah tugasnya selesai.
Sharif Hussein akhirnya berkuasa penuh di Hejaz dan tidak lagi menjadi bawahan Turki. Setelah meninggal pada 1924, ia digantikan oleh anak tertuanya, Pangeran Ali. Sedangkan Pangeran Faisal menjadi penguasa di Irak dan Suriah (dikenal dengan nama Faisal I of Iraqi) dan anaknya yang lain, Pangeran Abdullah, menjadi penguasa di Jordan (terkenal dengan nama Abdullah I of Jordan).
Namun kekuasaan klan tersebut mulai diganggu oleh Bani Saud yang berkuasa di Nejd. Bani Saud yang sempat berkuasa di Hejaz sejak abad-17. Bani Saud mengincar kekuasaan Hussein Ali di Hejaz dan, lagi-lagi, mereka mendapatkan bantuan Inggris.
Ia memulai kampanyenya dengan menaklukkan Riyadh. Pada 1926, di bawah kepemimpinan Abdul Azis, Bani Saud kembali menguasai Hejaz. Keturunan Sharif Hussein pun tersingkir dari Mekkah dan Madinah.
Abdul Azis inilah yang kemudian mendeklarasikan nama Arab Saudi sebagai nama kerajaan yang merupakan gabungan Hejaz dan Najd. Abdul Azis menjadi raja Arab Saudi yang pertama. Raja Salman yang akan berkunjung ke Indonesia adalah raja ketujuh Arab Saudi.
Lalu, apa kabar Lawrence? Setelah pulang ke Eropa pada akhir 1918, ia membantu Inggris dan Prancis dalam hal diplomasi dengan bangsa Arab. Ia juga sempat kembali bertugas di ketentaraan, termasuk sebagai intelijen, selama beberapa tahun sebelum tewas dalam kecelakaan motor di dekat kediamannya di Inggris pada 19 Mei 1935.
(tirto.id - Humaniora)
Reporter: Iswara N Raditya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Zen RS
NOTE : PERISTIWA N KEJADIAN YG SLL TDK DPT DIFAHAMI OLEH MUSLIMIN.. DR BANGSA MANAPUN DIDUNIA....
SBG CONTOH : PEMBANTAIAN DI SELANDIA BARU.. DI HARI JUM'AT, TANGGAL 15/3/2019 .... ADALAH TERKELAM N TERAMAT PENUH TANDA TANYA....>>>
UMAT ISLAM TAK PERNAH MNJJAH NEGARA MANPUN. WALAW ITU DLM NEGARA TAKLUKAN... TETAPI SEMUA KEKUASAAN N PEMERINTAHAN DIBANGUN ATAS DASAR KETAQWAAN. SIAPAPUN DIANTARA UMAT MUSLIMIN N BERSAMA PARA PRIBUMI....>>>
BUKANKH ORG BARAT SENDIRI BUKAN PENDUDUK ASLI ...??>> WLW DMK BAGI MUSLIMIN BUKAN KKUASAAN YG JADI TUJUAN.. TETAPI MENJADI HAMBA ALLAH SWT DIMANAPUN BERADA...?? SEKALIPUN DI BUMI ASAL KELAHIRAN ATW KEBERADAAN DLM KEHIDUPANNYA...>>
Di Balik Penembakan Masjid Selandia Baru
https://tirto.id/di-balik-penembakan-masjid-selandia-baru-djAL?utm_source=Tirtoid&utm_medium=Popular
Oleh: Yantina Debora -15 Maret 2019
Dibaca Normal 2 menit
Senator Queensland menuduh Islam di balik serangan masjid
Christchurch Selandia Baru.
tirto.id -
Hari ini menjadi salah satu hari terkelam Selandia Baru. Penembakan brutal terjadi di dua masjid di kota Christchurch, Selandia Baru.
Penembakan brutal pertama dilancarkan di Masjid Al Noor, Jumat (15/3/2019) pukul 13.45 waktu setempat. Penembakan itu menewaskan sekitar 30 warga sipil. Dikutip dari AP News, penembakan kedua dilancarkan di Masjid Linwood dan menewaskan 10 warga sipil.
Sebelumnya, insiden kekerasan paling mematikan di Selandia Baru terjadi pada November 1990 di Aramoana, sebuah pemukiman kecil di pesisir timur laut Dunedin.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai David Malcolm Gray (33), menembak brutal tetangganya dengan senapan semi-otomatis hingga menewaskan 13 orang. Ia lalu ditembak mati oleh polisi. Penembakan itu pun hanya berawal dari masalah anjing tetangga yang tersesat di properti Gray.
Hari ini disebut sebagai yang terkelam karena kejahatan kekerasan jarang terjadi di Selandia Baru.Tingkat pembunuhan negara itu mencapai level terendah dalam 40 tahun terakhir menjadi 35 per tahun per 2017, kata polisi. Tidak heran jika insiden berdarah kali ini benar-benar mengejutkan.
Alih-alih hanya mengecam pelaku, senator Queensland Fraser Anning malah mengatakan insiden ini disebabkan kebijakan negara soal imigran Muslim.
"Seperti biasa, politisi sayap kiri dan media akan bergegas mengklaim bahwa penyebab penembakan hari ini terletak pada undang-undang senjata atau mereka yang memiliki pandangan nasionalis, tetapi ini semua omong kosong, klise," ujar Fraser Anning.
"Penyebab kejadian berdarah hari ini di Selandia Baru karena program pemerintah yang mengizinkan Muslim fanatik pindah ke Selandia Baru."
Senator Anning melanjutkan dengan mengatakan sementara Muslim mungkin menjadi korban serangan, tetapi ia mengklaim mereka juga sebagai pelaku. Anning menyalahkan kematian di Masjid Selandia Baru kepada "seluruh umat Islam".
"Apakah ada yang masih membantah hubungan antara imigran Muslim dan kekerasan?" cuit Anning.
Baca juga:
Pernyataan keras Anning itu berkebalikan dengan kenyataan bahwa populasi muslim di Selandia Baru sebenarnya masih terhitung kecil. Secara persentase populasi muslim memang meningkat 28 persen dibanding 2006. Namun dibandingkan keseluruhan populasi Selandia Baru, warga Muslim hanya mencapai 1,1 persen dari total populasi Selandia Baru yang mencapai 4,25 juta pada 2013.
Dikutip dari The Journal of Muslim Minority Affairs yang tayang pada 2017 lalu, jumlah penduduk Muslim Selandia Baru diperkirakan meningkat dua kali lipat pada 2030 atau mencapai 100.000 jiwa.
Data juga memperlihatkan Muslim sudah ada cukup lama di Selandia Baru.
"Muslim sudah berada di Selandia Baru selama lebih dari 100 tahun. Tidak ada yang seperti itu pernah terjadi," Mustafa Farouk, presiden Federasi Asosiasi Islam, mengatakan dalam sebuah wawancara telepon.
"Kami berkeliling dunia dan memberi tahu orang-orang bahwa kami tinggal di negara paling damai di dunia," kata Farouk, menambahkan: "Ini tidak akan mengubah pikiran kami tentang tinggal di sini."
Menurut Federasi Asosiasi Islam Selandia Baru, terdapat 57 masjid yang terdaftar di Selandia Baru termasuk pusat kajian Muslim.
Siapa Brenton Tarrant?
Pelaku penembakan di Masjid Al-Noor diidentifikasi sebagai Brenton Tarrant dari Australia. Penembakan itu ia siarkan secara online dan menghadirkan manifesto 73 halaman. Ia melabeli dirinya sebagai "warga kulit putih biasa".
Perdana Menteri Australia Scott Morrison membenarkan bahwa Tarrant adalah warga negara Australia.
Tarrant mengklaim serangan itu untuk mewakili "jutaan warga Eropa dan bangsa-bangsa etno-nasionalis lainnya". Dia mengatakan "kita harus memastikan keberadaan rakyat kita, dan masa depan untuk anak-anak kulit putih".
Dia menggambarkan alasannya adalah untuk “menunjukkan kepada penjajah bahwa tanah kami (mewakili orang kulit putih Eropa) tidak akan pernah menjadi tanah mereka (imigran), tanah air kami adalah milik kami sendiri dan bahwa, selama orang kulit putih masih hidup, mereka tidak akan pernah menaklukkan tanah kami dan mereka tidak akan pernah menaklukkan tanah kami."
Baca juga:
Tarrant mengungkapkan dia telah merencanakan serangan ini dalam dua tahun, dan memilih untuk menyerang masjid di Christchurch sejak tiga bulan lalu.
Dia mengatakan Selandia Baru bukan "pilihan utama untuk menyerang", tetapi menggambarkan Selandia Baru sebagai "sasaran empuk seperti di tempat lain di Barat".
"Sebuah serangan di Selandia Baru akan memusatkan perhatian pada kebenaran serangan terhadap peradaban kita, bahwa tidak ada tempat di dunia ini yang aman. Para penyerang berada di semua tanah kita, bahkan di daerah-daerah terpencil di dunia dan bahwa tidak ada tempat lagi yang aman dan bebas dari imigrasi massal.”
Tanggapan PM Selandia Baru Soal Penembakan Masjid Christchurch
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan penembakan masjid di kota Christchurch menjadi salah satu hari terkelam di Selandia Baru.
"Apa yang terjadi di sini adalah tindakan kekerasan yang luar biasa dan belum pernah terjadi sebelumnya," kata Ardern dikutip dari AP News.
Ia mengatakan kemungkinan yang terkena dampak dari penembakan brutal itu adalah migran atau pengungsi.
“Mereka telah memilih untuk menjadikan Selandia Baru sebagai rumah mereka dan itu adalah rumah mereka. Mereka adalah kita," lanjut Ardern.
(tirto.id - Politik)
Penulis: Yantina Debora
Editor: Zen RS
Khilafah bermula Madinah berakhir di Jerusalem melalui jalan semua nabi
https://www.malaysianreview.com/30198/khilafah-bermula-madinah-berakhir-di-jerusalem-melalui-jalan-semua-nabi/
Gambar Jerusalem waktu salji: Apakah Islam yang lahir dari bapa agama Nabi Ibrahim anaknya Ismail sebelah arab dan keturunan sama dari anak Nabi Ibrahim iaitu Ishak yg mewakili keturunan Yahudi akan mengadakan perjanjian damai bagi mengharmonikan dunia demi perjalanan hidup dan janji Allah kepada semua para nabi dari keturunan mereka.
Nabi Muhammad tidak berdusta dan Allah menunjukkan namun berhati hatilah kata Nabi dalam urusan Allah kerana ia boleh mendatangkan kekufuran terutama dari pihak yg suka mengancam dunia dengan perang dan cerita karut akhir zaman menurut perspektif agama lainnya yg kini bercampur aduk.
Islam will reach the whole world
as the Prophet Muhammad (saw) said in the hadeeth “Islam will reach
where day and night had reached and my Ummah will reach where it was
being reached.” And in another hadeeth the Prophet says “..and at the
end there will be Khilafah on the footsteps of the early prophethood.”
Al-Sham: The Heart of Islam
Rasulallah (saw) said: “Behold, indeed the heart of the abode of the believers is al-Sham.”
[Ahmed]
Hadiths on al-Sham (the region consisting of Syria, Palestine, Jordan, Lebanon etc):
On the authority of Zaid Ibn Thabit Al-Ansari that: ‘I heard the Messenger of Allah (saw) say, ‘How blessed is Al-Sham! How blessed is Al-Sham!’ “And how is that, Oh Messenger of Allah?” People asked him. ‘Those angels of Allah have spread their wings over Al-Sham’, he answered.’ ‘The Prophets built Bait Al-Maqdis (Al Quds),’ Ibn Abbas added. ‘And the Prophets lived in it, and there is not an inch in Bait Al-Maqdis where a Prophet has not prayed or an Angel has not stood.’ [Tirmidhi]
“This rule (i.e. the Khilafah) will be after me in Medina, then in Al-Sham, then in al-Jazeera
(peninsula), then in Iraq, then in Medina, then in Bayt Al-Maqdis (Al-Quds), and when the rule is established in Al-Quds, that would be its place, and thereafter nobody will be able to remove it.”
Ibn ‘Asakir quoted Yunus Ibn Maysara Ibn Halbas as saying that Rasoolallah (saw) had stated: “This matter (namely the Khilafa) will be after me in Madina, then in Syria, then in the Jazira, then in Iraq, then in Madina, then in Jerusalem. If it is in Jerusalem, its home country is there, and if any people expel it, it will not return there for ever.” Rasulallah (saw) said: “Behold, indeed the heart of the abode of the believers is al-Sham.”
[Ahmed]
Hadiths on al-Sham (the region consisting of Syria, Palestine, Jordan, Lebanon etc):
On the authority of Zaid Ibn Thabit Al-Ansari that: ‘I heard the Messenger of Allah (saw) say, ‘How blessed is Al-Sham! How blessed is Al-Sham!’ “And how is that, Oh Messenger of Allah?” People asked him. ‘Those angels of Allah have spread their wings over Al-Sham’, he answered.’ ‘The Prophets built Bait Al-Maqdis (Al Quds),’ Ibn Abbas added. ‘And the Prophets lived in it, and there is not an inch in Bait Al-Maqdis where a Prophet has not prayed or an Angel has not stood.’ [Tirmidhi]
“This rule (i.e. the Khilafah) will be after me in Medina, then in Al-Sham, then in al-Jazeera
(peninsula), then in Iraq, then in Medina, then in Bayt Al-Maqdis (Al-Quds), and when the rule is established in Al-Quds, that would be its place, and thereafter nobody will be able to remove it.”
Ibn ‘Asakir quoted Yunus Ibn Maysara Ibn Halbas as saying that Rasoolallah (saw) had stated: “This matter (namely the Khilafa) will be after me in Madina, then in Syria, then in the Jazira, then in Iraq, then in Madina, then in Jerusalem. If it is in Jerusalem, its home country is there, and if any people expel it, it will not return there for ever.”
Rasulallah (saw) said: “Behold, indeed the heart of the abode of the believers is al-Sham.”
[Ahmed]
Hadiths on al-Sham (the region consisting of Syria, Palestine, Jordan, Lebanon etc):
On the authority of Zaid Ibn Thabit Al-Ansari that: ‘I heard the Messenger of Allah (saw) say, ‘How blessed is Al-Sham! How blessed is Al-Sham!’ “And how is that, Oh Messenger of Allah?” People asked him. ‘Those angels of Allah have spread their wings over Al-Sham’, he answered.’ ‘The Prophets built Bait Al-Maqdis (Al Quds),’ Ibn Abbas added. ‘And the Prophets lived in it, and there is not an inch in Bait Al-Maqdis where a Prophet has not prayed or an Angel has not stood.’ [Tirmidhi]
“This rule (i.e. the Khilafah) will be after me in Medina, then in Al-Sham, then in al-Jazeera
(peninsula), then in Iraq, then in Medina, then in Bayt Al-Maqdis (Al-Quds), and when the rule is established in Al-Quds, that would be its place, and thereafter nobody will be able to remove it.”
Ibn ‘Asakir quoted Yunus Ibn Maysara Ibn Halbas as saying that Rasoolallah (saw) had stated: “This matter (namely the Khilafa) will be after me in Madina, then in Syria, then in the Jazira, then in Iraq, then in Madina, then in Jerusalem. If it is in Jerusalem, its home country is there, and if any people expel it, it will not return there for ever.”
Prophecies:
Imam Ahmad, Al-Hakim and Abu Dawud quoted ‘Abdullah Ibn Zughb Al- Ibadi who heard from ‘Abdullah Ibn Hawwala Al- Azdi that: “Rasoolallah (saw) put his hand on my head, and then said: ‘Ibn Hawwala, if you see that the Caliphate has taken its abode in the holy land, then the earthquake, the tribulations and great events are at hand, and the Last Hour on that day will be closer to people than my hand is to your head.”
[Musnad al-Imam Ahmad Ibn Hanbal Volume 5, p.288 No. 21449; Sunan Abu Dawud, Volume 3, No. 2173]
Prophet Muhammad (saw) said, “There will be Nabuwa with Rehma (Prophethood with Mercy). The there will be Khilafah with Ba’yah (pledge). Then Allah will change it when He wishes. Then there will be Mulkan ‘Adoodan (Rule by force). Then Allah will change it when He wishes. Then there will be Mulkan Jabriya (against people’s will). Then Allah will change it when He wishes. Then there will be Khilafah Ala Minhajin Nabuwa (on the path of Prophethood). The earth and the sky will bestow their treasures.” [Musnad Ahmad ibn Hanbal]
/“The Prophecy will remain among you for as long as Allah wills, then Allah will lift it when He wishes to, then it will be a Khilafah Rashidah (rightly guided) on the method of the Prophecy, it will remain for as long as Allah wills, then Allah will lift it if He wishes, then it will be a hereditary leadership which will remain for as long as Allah wills, then He will lift it if he wishes, then it will be a tyrannical rule, and it will remain for as long as Allah wills, then He will lift it if He wishes, then it will be a Khilafah Rashida on the method of the Prophecy, then he kept silent.”
Narrated by Hudhayfah ibn al-Yaman: An-Nu’man told on Hudhayfah’s authority that Allah’s Messenger (saw) said, “Prophecy will remain among you as long as Allah wishes it to remain, then Allah Most High will remove it. Then there will be a caliphate according to the manner of prophecy as long as Allah wishes it to remain, then Allah Most High will remove it. Then there will be a distressful kingdom which will remain as long as Allah wishes it to remain, then Allah Most High will remove it. Then there will be a proud kingdom which will remain as long as Allah wishes it to remain, then Allah Most High will remove it. Then there will be a caliphate according to the manner of prophecy.” Then he stopped. Habib said: “When Umar ibn AbdulAziz became caliph I wrote to him, mentioning this tradition to him and saying, “I hope you will be the commander of the faithful after the distressful and the proud kingdoms.” It pleased and charmed him, i.e. Umar ibn AbdulAziz.” [Tirmidhi]
[Ahmad and Bayhaqi, in Dala’il an-Nubuwwah, transmitted it]
Islam will reach the whole world as the Prophet Muhammad (saw) said in the hadeeth “Islam will reach where day and night had reached and my Ummah will reach where it was being reached.” And in another hadeeth the Prophet says “..and at the end there will be Khilafah on the footsteps of the early prophethood.”
“Allah has shown me the east and the west and the authority of my Ummah shall reach to whatever was shown to me of it.” [Muslim No.2889, and others Abu Dawud]
Imam Ahmed recorded from Tanim ad-Dari that he said, I heard the Messenger of Allah saying “This matter (Islam) will keep spreading as far as the night and day reach, until Allah will not leave a house made of mud or fur, but will make this Deen enter it, whilst bringing might to a mighty person (a Muslim) and humiliation to a disgraced person (the one who rejects Islam). Might with which Allah (swt) elevates Islam (and its people) and disgrace with which Allah (swt) humiliates disbelief (and its people).”
Muslim reported on the authority of Abu Hazim, who said: “I accompanied Abu Hurairah for five years and heard him talking of the Prophet’s saying: The Prophets ruled over the children of Israel, whenever a Prophet died another Prophet succeeded him, but there will be no Prophet after me. There will be Khulafa’a and they will number many. They asked: What then do you order us? He said: Fulfil the bay’ah to them one after the other and give them their due. Surely Allah will ask them about what He entrusted them with.” [Bukhari, Book of Traditions of Prophets, No 3196]
Abu Dawud has narrated on the authority of Qays b. Abi Hazm: “That Abu Bakr (ra) after he had glorified and praised Allah (swt) he said: O people! You read this ayah but you do not understand it:
“O you who believe! Guard your own souls: If you follow the right guidance none can hurt you from those who have gone astray” [al-Maida:105]
‘I heard the Messenger of Allah (saw) say: “The people when they see the tyrant and do not restrain his hands, Allah will be about to punish them all”. And I heard the Messenger of Allah (saw) say: “Any people amongst whom sins are committed, and they could change them but they did not (change), Allah will be about to bring a punishment which engulfs all.” [Abu Dawud: Book of Battles/3775]
Al-Baihaqi narrated on the authority of Ali (ra) that he said “the people will not be straightened except by an imam (khalifah) whether he is good or bad”. [hadith number 14286 in Kanz Ul Ummal]
Upon appointment as a governor of Hims (part of modern day Syria) by Umar bin al-Khattab (ra), Umayr bin Sa’d (ra) said to the people: “O people! Islam is a mighty fortress and a sturdy gate. The fortress of Islam is justice and its gate is the truth. If you destroy the fortress and demolish the gate you would undermine the defences of this deen. Islam will remain strong so long as the Sultan (Khilafah) or central authority is strong. The strength of the Sultan neither comes from flogging with the whip, nor killing with the sword but from ruling with justice and holding fast to the truth.”
Source Islamic Interospection
Kamis, 15 Maret 2012
http://watirachma.blogspot.com/2012/03/pengertian-khilafah-dan-khalifah.html
Ada empat hal yang perlu dibahas mengenai Khilafah dan Khalifah sebagai berikut
- Pengertian Khilafah dan Khalifah
- Syarat-Syarat Khalifah
- Sistem Pemilihan Khalifah dan,
- Tugas dan Kewajiban Khalifah
- Struktur pemerintah Negara Kekhalifahan
- Karakter Kepepimpinan Kekhalifahan Islam
1. Pengertian Khilafah dan
Khalifah
Khilafah dalam terminologi politik Islam ialah sistem pemerintahan Islam yang meneruskan sistem pemerintahan Rasul Saw. Dengan segala aspeknya yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. Sedangkan Khalifah ialah Pemimpin tertinggi umat Islam sedunia, atau disebut juga dengan Imam A’zhom yang sekaligus menjadi pemimpin Negara Islam sedunia atau lazim juga disebut dengan Khalifatul Muslimin.
Khalifah dan khilafah itu hanya terwujud bila :
- Adanya seorang Khalifah saja dalam satu masa yang diangkat oleh umat Islam sedunia. Khalifah tersebut harus diangkat dengan sistem Syura bukan dengan jalan kudeta, sistem demokrasi atau kerajaan (warisan).
- Adanya wilayah yang menjadi tanah air (wathan) yang dikuasai penuh oleh umat Islam.
- Diterapkannya sistem Islam secara menyeluruh. Atau dengan kata lain, semua undang-undang dan sistem nilai hanya bersumber dari Syariat Islam yang bersumberkan dan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. seperti undang-undang pidana, perdata, ekonomi, keuangan, hubungan internasional dan seterusnya.
- Adanya masyarakat Muslim yang mayoritasnya mendukung, berbai’ah dan tunduk pada Khalifah (pemimpin tertinggi) dan Khilafah (sistem pemerintahan Islam).
- Sistem Khilafah yang dibangun bukan berdasarkan kepentingan sekeping bumi atau tanah air tertentu, sekelompok kecil umat Islam tertentu dan tidak pula berdasarkan kepentingan pribadi Khalifah atau kelompoknya, melainkan untuk kepentingan Islam dan umat Islam secara keseluruhan serta tegaknya kalimat Allah (Islam) di atas bumi. Oleh sebab itu, Imam Al-Mawardi menyebutkan dalam bukunya “Al-Ahkam As-Sulthaniyyah” bahwa objek Imamah (kepemimpinan umat Islam) itu ialah untuk meneruskan Khilafah Nubuwwah (kepemimpinan Nabi Saw.) dalam menjaga agama (Islam) dan mengatur semua urusan duniawi umat Islam.
2. Syarat-Syarat
Khalifah
Karena Khalifah itu adalah pemimpin tertinggi umat Islam, bukan hanya pemimpin kelompok atau jamaah umat Islam tertentu, dan bertanggung jawab atas tegaknya ajaran Islam dan ururusan duniawi umat Islam, maka para ulama, baik salaf (generasi awal Islam) maupun khalaf (generasi setelahnya), telah menyepakati bahwa seorang Khalifah itu harus memiliki syarat atau kriteria yang sangat ketat. Syarat atau kriteria yang mereka jelaskan itu berdasarkan petunjuk Al-Qur’an, Sunnah Rasul Saw. dan juga praktek sebagian Sahabat, khususnya Khulafaurrasyidin setelah Rasul Saw, yakni Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, radhiyallahu ‘anhum ajma’in.
Menurut Syekh Muhammad Al-Hasan Addud Asy-Syangqiti, paling tidak ada sepuluh syarat atau kriteria yang harus terpenuhi oleh seorang Khalifah :
- Muslim. Tidak sah jika ia kafir, munafik atau diragukan kebersihan akidahnya.
- Laki-Laki. Tidak sah jika ia perempuan karena Rasul Saw bersabda : Tidak akan sukses suatu kaum jika mereka menjadikan wanita sebagai pemimpin.
- Merdeka. Tidak sah jika ia budak, karena ia harus memimpin dirinya dan orang lain. Sedangkan budak tidak bebas memimpin dirinya, apalagi memimpin orang lain.
- Dewasa. Tidak sah jika anak-anak, kerena anak-anak itu belum mampu memahami dan memenej permasalahan.
- Sampai ke derajat Mujtahid. Kerena orang yang bodoh atau berilmu karena ikut-ikutan (taklid), tidak sah kepemimpinannya seperti yang dijelaskan Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Abdul Bar bahwa telah ada ijmak (konsensus) ulama bahwa tidak sah kepemimpinan tertinggi umat Islam jika tidak sampai ke derajat Mujtahid tentang Islam.
- Adil. Tidak sah jika ia zalim dan fasik, karena Allah menjelaskan kepada Nabi Ibrahim bahwa janji kepemimpinan umat itu tidak (sah) bagi orang-orang yang zalim.
- Profesional
(amanah dan kuat). Khilafah itu bukan tujuan, akan tetapi sarana untuk
mencapai tujuan-tujuan yang disyari’atkan seperti menegakkan agama Allah
di atas muka bumi, menegakkan keadilan, menolong orang-orang yang yang
dizalimi, memakmurkan bumi, memerangi kaum kafir, khususnya yang memerangi
umat Islam dan berbagai tugas besar lainnya. Orang yang tidak mampu dan
tidak kuat mengemban amanah tersebut tidak boleh diangkat menjadi
Khalifah.
Sebab itu, Imam Ibnu Badran, rahimahullah, menjelaskan bahwa pemimpin-pemimpin Muslim di negeri-negeri Islam yang menerapkan sistem kafir atau musyrik, tidaklah dianggap sebagai pemimpin umat Islam karena mereka tidak mampu memerangi musuh dan tidak pula mampu menegakkan syar’ait Islam dan bahkan tidak mampu melindungi orang-orang yang dizalimi dan seterusnya, kendatipun mereka secara formal memegang kendali kekuasaan seperti raja tau presiden. Lalu Ibnu Badran menjelaskan : Mana mungkin orang-orang seperti itu menjadi Khalifah, sedangkan mereka dalam tekanan Taghut (Sistem Jahiliyah) dalam semua aspek kehidupan?
Sedangkan para pemimpin gerakan dakwah yang ada sekarang hanya sebatas pemimpin kelompok-kelompok atau jamaah-jamaah umat Islam, tidak sebagai pemimpin tertinggi umat Islam yang mengharuskan taat fil mansyat wal makrah ( dalam situasi mudah dan situasi sulit), kendati digelari dengan Khalifah. - Sehat penglihatan, pendengaran dan lidahnya dan tidak lemah fisiknya. Orang yang cacat fisik atau lemah fisik tidak sah kepemimpinannya, karena bagaimana mungkin orang seperti itu mampu menjalankan tugas besar untu kemaslahatan agama dan umatnya? Untuk dirinya saja memerlukan bantuan orang lain.
- Pemberani. Orang-orang pengecut tidak sah jadi Khalifah. Bagaimana mungkin orang pengecut itu memiliki rasa tanggung jawab terhadap agama Allah dan urusan Islam dan umat Islam? Ini yang dijelaskan Umar Ibnul Khattab saat beliau berhaji : Dulu aku adalah pengembala onta bagi Khattab (ayahnya) di Dhajnan. Jika aku lambat, aku dipukuli, ia berkata : Anda telah menelantarkan (onta-onta) itu. Jika aku tergesa-gesa, ia pukul aku dan berkata : Anda tidak menjaganya dengan baik. Sekarang aku telah bebas merdeka di pagi dan di sore hari. Tidak ada lagi seorangpun yang aku takuti selain Allah.
- Dari suku Quraisy, yakni dari puak Fihir Bin Malik, Bin Nadhir, Bin Kinanah, Bin Khuzai’ah. Para ulama sepakat, syarat ini hanya berlaku jika memenuhi syarat-sayarat sebelumhya. Jika tidak terpenuhi, maka siapapun di antara umat ini yang memenuhi persayaratan, maka ia adalah yang paling berhak menjadi Khalifah.
3. Sistem Pemilihan
Khalifah
Dalam sejarah umat Islam, khususnya sejak masa Khulafaurrasyidin sepeninggalan sistem Nubuwah di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad Saw. sampai jatuhnya Khilafah Utsmaniyah di bawah kepemimpinan Khalifah Abdul Hamid II yang berpusat di Istambul, Turkey tahun 1924, maka terdapat tiga sistem pemilihan Khalifah.
Pertama, dengan sistem Wilayatul ‘Ahd (penunjukan Khalifah sebelumnya), seperti yang terjadi pada Umar Ibnul Khattab yang ditunjuk oleh Abu Bakar.
Kedua, dengan sistem syura, sebagaimana yang terjadi pada Khalifah Utsman dan Ali. Mereka dipilih dan diangkat oleh Majlis Syura. Sedangkan anggota Majlis Syura itu haruslah orang-orang yang shaleh, faqih, wara’ (menjaga diri dari syubhat) dan berbagai sifat mulia lainnya. Oleh sebab itu, pemilihan Khalifah itu tidak dibenarkan dengan cara demokrasi yang memberikan hak suara yang sama antara seorang ulama dan orang jahil, yang shaleh dengan penjahat dan seterusnya. Baik sistem pertama ataupun sistem kedua, persyaratan seorang Khalifah haruslah terpenuhi seperti yang dijelaskan sebelumnya. Kemudian, setelah sang Khalifah terpilih, maka umat wajib berbai’ah kepadanya.
Ketiga, dengan sistem kudeta (kekuatan) atau warisan, seperti yang terjadi pada sebagian Khalifah di zaman Umawiyah dan Abbasiyah. Sistem ini jelas tidak sah karena bertentangan dengan banyak dalil Syar’i dan praktek Khulafaurrasyidin.
4. Tugas dan Kewajiban Khalifah
Sesungguhnya tugas dan kewajiban khalifah itu sangat berat. Wilayah kepemimpinannya bukan untuk sekelompok umat Islam tertentu, akan tetapi mecakup seluruh umat Islam sedunia. Cakupan kepemimpinannya bukan hanya pada urusan tertentu, seperti ibadah atau mu’amalah saja, akan tetapi mencakup penegakan semua sistem agama atau syari’ah dan managemen urusan duniawi umat. Tanggung jawabnya bukan hanya terhadap urusan dunia, akan tetpi mencakup urusan akhirat. Tugasnya bukan sebatas menjaga keamanan dalam negeri, akan tetapi juga mencakup hubungan luar negeri yang dapat melindungi umat Islam minoritas yang tinggal di negeri-negeri kafir. Kewajibannya bukan hanya sebatas memakmurkan dan membangun bumi negeri-negeri Islam, akan tetapi juga harus mampu meberikan rahmat bagi negeri-negeri non Muslim (rahmatan lil ‘alamin).
Secara umum, tugas Khalifah itu ialah :
- Tamkin Dinillah (menegakkan agama Allah) yang telah diridhai-Nya dengan menjadikannya sistem hidup dan perundangan-undangan dalam semua aspek kehidupan.
- Menciptakan keamanan bagi umat Islam dalam menjalankan agama Islam dari ancaman orang-orang kafir, baik yang berada dalam negeri Islam maupun yang di luar negeri Islam.
- Menegakkan sistem ibadah dan menjauhi sistem dan perbuatan syirik (QS.Annur : 55).
- Menerapkan undang-undang yang ada dalam Al-Qur’an, termasuk Sunnah Rasul Saw. dengan Haq dan adil, kendati terhadap diri, keluarga dan orang-orang terdekat sekalipun. (QS. Annisa’ : 135, Al-Maidah : 8 & 48, Shad : 22 & 26)
- Berjihad di jalan Allah.
5.
Struktur pemerintahan Negara Khilafah
Struktur
pemerintahan Islam terdiri daripada 8 perangkat dan berdasarkan af’al
(perbuatan) Rasulullah saw:
- Khalifah
Hanya Khalifah yang mempunyai kewenangan membuat UU sesuai dengan hukum-hukum syara’ yang ditabbaninya (adopsi); Khalifah merupakan penanggung jawab kebijakan politik dalam dan luar negeri; panglima tertinggi angkatan bersenjata; mengumumkan perang atau damai; mengangkat dan memberhentikan para Mu’awin, Wali, Qadi, amirul jihad; menolak atau menerima Duta Besar; memutuskan belanjawan negara. - Mu'awin Tafwidh
Merupakan pembantu Khalifah dibidang
kekuasaan dan pemerintahan, mirip menteri tetapi tidak berhak membuat
undang-undang. Mu’awin menjalankan semua kewenangan Khalifah dan Khalifah wajib
mengawalnya.
- Mu'awin Tanfidz
Pembantu Khalifah dibidang administrasi
tetapi tidak berhak membuat undang-undang. Mu’awin Tanfidz membantu Khalifah
dalam hal pelaksanaan, pemantauan dan penyampaian keputusan Khalifah. Dia
merupakan perantara antara Khalifah dengan struktur di bawahnya.
- Amirul Jihad
Amirul Jihad membawahi bidang pertahanan,
luar negeri, keamanan dalam negeri dan industri.
- Wali
Wali merupakan penguasa suatu wilayah (gubernur). Wali memiliki kekuasaan pemerintahan, pembinaan dan penilaian dan pertimbangan aktivitas direktorat dan penduduk di wilayahnya tetapi tidak mempunyai kekuasaan dalam Angkatan Bersenjata, Keuangan dan pengadilan. - Qadi
Qadi merupakan badan peradilan, terdiri dari 2 badan: Qadi Qudat (Mahkamah Qudat) yang mengurus persengketaan antara rakyat dengan rakyat, perundangan, menjatuhkan hukuman, dan lain-lain serta Qadi Mazhalim (Mahkamah Madzhalim) yang mengurus persengketaan antara penguasa dan rakyat dan berhak memberhentikan semua pegawai negara, termasuk memberhentikan Khalifah jika dianggap menyimpang dari ajaran Islam. - Jihaz Idari
Pegawai administrasi yang mengatur
kemaslahatan masyarakat melalui Lembaga yang terdiri dari Direktorat, Biro, dan
Seksi, dan Bagian. Memiliki Direktorat di bidang pendidikan, kesehatan,
kebudayaan, industri, perdagangan, pertanian, dll). Mua’win Tanfidz memberikan
pekerjaan kepada Jihaz Idari dan memantau pelaksanaannya.
- Majelis Ummat
Majelis Ummat dipilih oleh rakyat, mereka cerminan wakil rakyat
baik individu mahupun kelompok. Majelis bertugas mengawasi Khalifah. Majelis
juga berhak memberikan pendapat dalam pemilihan calon Khalifah dan
mendiskusikan hukum-hukum yang akan diadopsi Khalifah, tetapi kekuasaan
penetapan hukum tetap di tangan Khalifah.
6. Karakter
kepemimpinan Kekhalifahan Islam
Ibnu
Taymiyah mengatakan bahwa karakter pemimpin Islam ialah menganggap bahwa
otoritas dan kekuasaan yang dimilikinya adalah sebuah kepercayaan (amanah)
dari umat Islam dan bukan
kekuasaan yang mutlak dan absolut.
Hal ini sangat kontras dengan keadaan Eropa saat itu dimana kekuasaan raja sangat absolut dan mutlak.[1]
Peranan seorang kalifah telah ditulis dalam banyak sekali literatur oleh teolog islam. Imam Najm al-Din al-Nasafi menggambarkan khalifah sebagai berikut:
"Umat
Islam tidak berdaya tanpa seorang pemimpin (imam, dalam hal ini
khalifah) yang dapat memimpin mereka untuk menentukan keputusan, memelihara dan
menjaga daerah perbatasan, memperkuat angkatan
bersenjata (untuk pertahanan negara), menerima zakat mereka (untuk kemudian dibagikan),
menurunkan tingkat perampokan dan pencurian, menjaga ibadah di hari jumat (salat jumat) dan hari raya, menghilangkan
perselisihan di antara sesama,
menghakimi dengan adil, menikahkan wanita
yang tak memiliki wali. Sebuah keharusan
bagi pemimpin untuk terbuka dan berbicara di depan orang yang dipimpinnya,
tidak bersembunyi dan jauh dari rakyatnya.
Ia sebaiknya berasal dari kaum Quraish dan bukan kaum lainnya, tetapi tidak harus dikhususkan untuk Bani Hasyim atau anak-anak Ali. Pemimpin bukanlah seseorang yang suci dari dosa, dan bukan pula seorang yang paling jenius pada masanya, tetapi ia adalah seorang yang memiliki kemampuan administratif dan memerintah, mampu dan tegas dalam mengeluarkan keputusan dan mampu menjaga hukum-hukum Islam untuk melindungi orang-orang yang terzalimi. Dan mampu memimpin dengan arif dan demokratif.
Ibnu Khaldun kemudian menegaskan
hal ini dan menjelaskan lebih jauh tentang kepemimpinan kekhahalifah secara
lebih singkat:
"Kekhalifahan
harus mampu menggerakan umat untuk bertindak sesuai dengan ajaran Islam dan
menyeimbangkan kewajiban di dunia dan akhirat. (Kewajiban di
dunia) harus seimbang (dengan kewajiban untuk akhirat), seperti yang
diperintahkan oleh Nabi Muhammad, semua kepentingan dunia harus
mempertimbangkan keuntungan untuk kepentingan akhirat. Singkatnya,
(Kekhalifahan) pada kenyataannya menggantikan Nabi Muhammad, beserta
sebagian tugasnya, untuk melindungi agama dan menjalankan kekuasaan politik di dunia."
Kesimpulan
Dari uraian singkat di atas dapat disimpulkan :
- Khilafah dan Khalifah dua hal yang saling terkait. Keduanya merupakan ajaran Islam yang fundamental. Menegakkan Khilafah dan memilih Khalifah hukumnya wajib. Semua umat Islam berdosa selama keduanya belum terwujud.
- Khilafah belum terbentuk atau belum dianggap ada sebelum diangkatny seorang Khallifah yang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan di atas, dipilih dan diangkat dengan sistem Syura umat Islam, dan mampu menunaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin tertinggi umat Islam sedunia.
- Khilafah bukan tujuan, akan tetapi adalah alat untuk menegakkan dan menerapkan agama Allah secara menyeluruh dan orisinil. Allahu a’lamu bish-shawab.
-
NOTE ZA: (PLS INFO N MAKE CORRECTION SHOULD ANYTHING IMPROPER IN THIS TABLE)SISTIM KHILAFAH SCR PRINSIP SIMILAR DG SISTIM REPUBLIKKHILAFAHREPUBLIKFURQON & SUNNAH & IJTIMA’ & QIYASUUD & UU & AJARAN LUHUR N AGAMAMAKLUMAT MAJELIS SYURAHALUAN NEGARA & PENENTUAN KEPALA NEGARAMAJELIS SYURA & / BAIATMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT/ CONGRESSULULALBAB= ALHL ALHALL & AL AQDIDPR –MAJELIS ULAMA -DPD-WAKIL GOLONGAN DAN PROFESIONALFATWA & MAKLUMATUU & PERATURAN & FATWAMAJELIS JUMHURDPR N MAJELIS ULAMA/ PARLEMENQADI KABIRMAHKAMAH AGUNGQADIKEHAKIMANFATWA & MAKLUMAT MutsasilPrPu & PrDaKHALIFAHPRESIDENWALIKEPALA DAERAHMU’AWINMENTERIAWAMPUBLIK/RAKYATSISTIM IMAMIYAH VS SISTIM MULKAN/KERAJAAN/IMPERIUMIMAMIYAH = RUKUN IMANMULKAN/KERAJAAN.IMPERIUMFURQON & SUNNAH & IJTIMA’ & QIYASRAJA/RATU/EMPERORIMAM BESAR /AYATULLAH =PEWARIS NABI SAWWUU / CHARTA/ AJARAN LUHUR N AGAMAMAKLUMAT MAJELIS SYURA & WISHAYAHN/AMAJELIS SYURADPR N MAJELIS ULAMA/ PARLEMENULULALBABN/AFATWA & MAKLUMATN/AMAJELIS JUMHURN/AQADI KABIRN/AQADIQADIFATWA & MAKLUMAT MutsasilN/APRESIDENN/AKEPALA DAERAHAMIRMENTERIMENTERIAWAM/RAKYATAWAM/RAKYAT
Amazing post with lots of informative and useful and amazing content. Well written and done!! Thanks for sharing keep posting.
BalasHapusfilm hoot terbaru xxx mesum indo
BalasHapusBocah Smp Ml di kebun
Anak Bispak Bandung
Doyan Sange Hipper
Indo Sex Hotel
Pecah Perawan
Anak Sma Ml Coli
artikel menarik
BalasHapus