Minggu, 19 Desember 2010

SEKJEN PBB WIBOWO: RUHUT TIDAK AKURAT DAN MENURUT JURHUM: OMONGAN AMARI SOAL SUAP HANYA ISAPAN JEMPOL

 

SEKJEN PBB WIBOWO: RUHUT SERING TIDAK AKURAT

http://yusril.ihzamahendra.com/2010/12/16/sekjen-pbb-ruhut-sering-tidak-akurat/

dikutip dari: Muhammad Saifullah – Okezone
Ruhut Sitompul (Foto: Koran SI)
JAKARTA – Dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Basrief Arief, Ruhut Sitompul menuding mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra bersalah di kasus Sismibakum.
Lontaran ini pun menuai protes karena Ruhut dinilai melampaui kapasitasnya sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
Kendati demikian kubu Yusril tak terlalu mempersoalkan pernyataan Ruhut, karena acapkali juru bicara Partai Demokrat itu statement-nya tidak akurat.
“Soal Pak Ruhut jangan dianggap serius, karena dia sering tidak akurat, bombastis saja. Ya dimaklumi saja. Sing waras ngalah,” ujar Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) BM Wibowo kepada okezone di Jakarta, Kamis (16/12/2010).
Lontaran Ruhut yang menyatakan Yusril bersalah di kasus Sisminbakum, menurut Wibowo, sejatinya sama saja dengan memaksakan kehendak pribadi di ranah hukum. Hal itu tentu bertentangan dengan prinsip tidak mengintervensi proses hukum. “Masa diwajibkan harus salah, kalau tak salah ya harus diakui semua pihak dan harus dibersihkan namanya (Yusril).”
Lebih lanjut Wibowo menyerahkan proses hukum kasus Sisminbakum kepada pihak Kejaksaan. Apakah perkaranya dilanjutkan ke tahap penuntutan atau dihentikan. “Kalau melihat fakta-fakta hukumnya ya harus dihentikan. Kalau dilanjutkan berarti Kejagung ada niat tidak baik. Mudah-mudahan bisa selesai sebelum tahun baru,” tandasnya.(ful)

JURHUM: OMONGAN AMARI SOAL SUAP HANYA ISAPAN JEMPOL

http://yusril.ihzamahendra.com/2010/12/14/jurhum-omongan-amari-soal-suap-hanya-isapan-jempol/

Jurhum Lantong, jurubicara kubu Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Jampidsus Amari agar berhati-hati memberikan pernyataan kepada publik. Jurhum menanggapi pemberitaan Primaironline sore ini yang memuat pernyataan Amari yang mengatakan ada bukti Yusril terima suap. Amari mengatakan hal itu disela-sela Raker Kejagung di Cisarua Bogor.  “Amari tidak bisa hanya mendengar laporan penyidik tanpa melihat sendiri alat bukti yang dimaksudkan”. Penyidikan terhadap Yusril sudah selesai awal Desember kemarin.
Dugaan bahwa Yusril menerima uang dari Dirjen AHU memang menjadi salah satu fokus penyidikan terhadapnya. Namun alat bukti yang ditunjukkan oleh Penyidik tidak lebih daripada 4 lembar kuitansi yang dapat dibeli di warung-warung pinggir jalan di mana saja. Jumlah uang pada empat kuitansi itu jumlahnya sekitar Rp.35 juta rupiah. Bukti penerimaan di kuitansi itu bukan tanda tangan Yusril. Ada tanda-tangan penerima, tetapi tidak ada nama jelasnya. “Kuintansi seperti itu tidak ada nilainya dijadikan barang bukti di pengadilan”, tegas Jurhum Lantong.
Jurhum mengatakan, sampai selesainya penyidikan, kalau ada alat bukti yang lain selain kuitansi itu, tentu alat bukti itu telah dikonfirmasikan kepada Yusril sebagai tersangka. Namun kenyataannya tidak pernah ada.
Jurhum mengingatkan bahwa soal kuitansi seperti itu pernah dilaporkan Hendarman kepada Presiden SBY. “Sudah ada bukti beberapa lembar kuitansi. Pak Yusril tidak bisa mengelak lagi”, kata Hendarman. Namun setelah dicek dalam daftar alat bukti di Kejagung, ternyata kuitansinya hanya kuitansi warung belaka. Jurhum menegaskan sebaiknya Amari hati-hati bicara ke publik, sebab apa yang diomongkannya, suatu ketika akan berbalik kepada dia sendiri. “Amari itu pejabat publik. Hati-hati bicara. Dia bisa dituntut melakukan kebohongan publik apabila omongannya hanya isapan jempol belaka” Apalagi, Amari mengaku lupa apa bentuk aliran dana yang diterima Yusril. “Kalau tidak yakin, sebaiknya jangan asal bicara karena bisa mencemarkan nama baik seseorang”  kata Jurhum mengakhiri keterangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar