PPATK: Uang Rp 932 Miliar Trik Bahasyim Memanipulasi Pencucian Uang
Ari Saputra - detikNews
Jakarta - Lalu-lintas uang di rekening Bahasyim Assifiie sebanyak Rp 932 miliar dianggap salah satu trik terdakwa untuk memanipulasi tindak pidana pencucian uang. Trik tersebut, menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan trik kedua dalam modus kejahatan pencucian uang yakni layering.
"Kalau memang ada dalam dakwaan, itu sudah layering, modus pencucian uang tahap dua," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro usai bersaksi sebagai ahli untuk terdakwa Bahasyim, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis(9/12/2010).
Menurut Subintoro, trik pertama pencucian uang adalah dengan penempatan(placement). Kedua pelapisan (layering) dan ketiga penggabungan (intregation).
Selama periode 2004 hingga 2006, lalu-lintas uang Bahasyim di rekening istri dan
kedua anaknya, mencapai Rp 932 miliar. Jumlah itu tidak sesuai dengan profile
Bahasyim yang merupakan PNS bergaji Rp 20 juta/bulan. Lalu jaksa mendakwa uang itu sebagai kejahatan pencucian uang yang diancam penjara minimal 5 tahun.
Sayang, selama dalam penyidikan polisi, jumlah itu tidak dibeberkan dan baru muncul di pengadilan.
"Dalam kurun waktu 6 tahun, bisa saja orang membuat sampai seperti jumlah itu. Saya juga kaget media memberitakan sebanyak itu. (Sebab) saat saya di BAP, itu tidak ada," tukas Subintoro.
Namun, pengacara Bahasyim OC Kaligis mengelak. Menurutnya, jumlah itu tidak berdasar dan hanya perhitungan jaksa saja.
"Akan kami buktikan yang Rp 64 miliar. Kalau yang dikatakan sampai Rp 1 triliun itu, itu kan bisa-bisanya jaksa. Dia ngasih ke A, lalu A ngasih ke B, B ke C, lalu
dijumlah. Itung-itungan apa itu. Bank juga tidak akan memproses uang yang hasil
uang haram," tampik OC Kaligis.
(Ari/mpr)
http://www.detiknews.com/read/2010/12/09/224318/1514909/10/ppatk-uang-rp-932-miliar-trik-bahasyim-memanipulasi-pencucian-uang?nd992203605
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
"Kalau memang ada dalam dakwaan, itu sudah layering, modus pencucian uang tahap dua," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro usai bersaksi sebagai ahli untuk terdakwa Bahasyim, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis(9/12/2010).
Menurut Subintoro, trik pertama pencucian uang adalah dengan penempatan(placement). Kedua pelapisan (layering) dan ketiga penggabungan (intregation).
Selama periode 2004 hingga 2006, lalu-lintas uang Bahasyim di rekening istri dan
kedua anaknya, mencapai Rp 932 miliar. Jumlah itu tidak sesuai dengan profile
Bahasyim yang merupakan PNS bergaji Rp 20 juta/bulan. Lalu jaksa mendakwa uang itu sebagai kejahatan pencucian uang yang diancam penjara minimal 5 tahun.
Sayang, selama dalam penyidikan polisi, jumlah itu tidak dibeberkan dan baru muncul di pengadilan.
"Dalam kurun waktu 6 tahun, bisa saja orang membuat sampai seperti jumlah itu. Saya juga kaget media memberitakan sebanyak itu. (Sebab) saat saya di BAP, itu tidak ada," tukas Subintoro.
Namun, pengacara Bahasyim OC Kaligis mengelak. Menurutnya, jumlah itu tidak berdasar dan hanya perhitungan jaksa saja.
"Akan kami buktikan yang Rp 64 miliar. Kalau yang dikatakan sampai Rp 1 triliun itu, itu kan bisa-bisanya jaksa. Dia ngasih ke A, lalu A ngasih ke B, B ke C, lalu
dijumlah. Itung-itungan apa itu. Bank juga tidak akan memproses uang yang hasil
uang haram," tampik OC Kaligis.
(Ari/mpr)
http://www.detiknews.com/read/2010/12/09/224318/1514909/10/ppatk-uang-rp-932-miliar-trik-bahasyim-memanipulasi-pencucian-uang?nd992203605
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar