Rabu, 15 Desember 2010

Kedua terdakwa berstatus buronan Interpol, Hesham Al-Waraq dan Rafat Divonis 15 Tahun Penjara ????...

Kasus Bank Century

Hesham Al-Waraq dan Rafat Divonis 15 Tahun Penjara 
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi diganjar hukuman penjara 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Bank Century. Selain itu juga mengganjar pidana denda uang pengganti Rp 3,115 triliun.

"Menghukum  keduanya dengan 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Masrudin Nainggolan, dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Kamis (16/12/2010).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara. Sidang berjalan tanpa dihadiri kedua terdakwa (in absentia) dan hanya dihadiri hakim dan jaksa Victor Antonius. Sidang berjalan lebih dari 3 jam sejak pukul 09.15 WIB dengan membacakan putusan lebih dari 100 halaman.

Dalam pertimbangannya, tak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. Adapun yang memberatkan yaitu tindakan keduanya mengakibatkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap perbankan. Hakim juga memerintahkan terdakwa mengganti kerugian negara sebesar  Rp 3, 115 triliun. "Jika tidak bisa memenuhi 1 bulan maka hartanya disita untuk negara atau penjara 5 tahun," kata hakim.

Selain itu hakim juga mengganjar dengan pidana denda sebesar Rp 15 miliar. "Jika tidak, maka diganti dengan 6 bulan kurungan penjara," jelas Masrudin.

Hingga saat ini kedua terdakwa berstatus buronan Interpol. Hesham Al Warraq Thalat sendiri lahir di Kairo Mesir pada 12 April 1958 berkebangsaan Arab Saudi. Sedangkan Rafat Ali Rijvi lahir 22 Oktober 1960 di Pakistan dan berkebangsaan Inggris. (asp/nrl)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

http://www.detiknews.com/comment/2010/12/16/122525/1526286/10/hesham-al-waraq-dan-rafat-divonis-15-tahun-penjara

1 komentar:

  1. Ini Pengadilan boongan yah."in absentia" ???. Lalu apa kerja para penegak hukum ini, kalau orangnya saja masih dalam buronan, dan kini diadili dan divonis hukuman. Lalu gimana selanjutnya. Biasanya kalau terhadap warganya yang gak berdaya, wah galaknya para pendekar hukum ini seperti paling "hero" deh...
    Saya gak ngerti, apa jadinya RI ini yah kalau cuman bisa boongan dan maen2 aja. ABS yah... Ini apa karena produk hukumnya menganut sistem orang sono... para embah penjajah... yang selalu didewa-dewakan oleh para pentolan hukum dan pemimpin dinegeri ini.... maklum masih anak jajahan... Dulu dijajah kolonial, sekarang dijajah oleh neo kolonial.... Yah hasilnya sami mawon... Demi ... vested....

    BalasHapus