Kapoldasu: Polisi Masih Banyak Melanggar HAM
http://arrahmah.com/index.php/news/read/10334/kapoldasu-polisi-masih-banyak-melanggar-ham
Oleh Althaf pada Sabtu 18 Desember 2010, 07:43 AM
MEDAN (Arrahmah.com) - Anggota kepolisian masih banyak yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal ini diakui oleh Kapolda Sumut, Irjen Oegroseno.
“Kita akui pelanggaran HAM yang dilakukan oknum Polri masih tinggi, makanya perlu tindakan tegas bagi pelaku,” kata Kapoldasu Irjen Pol Oegroseno kepada Waspada, Jumat (17/12/2010) malam.
Ketidakmampuan mengendalikan diri dan emosi, menurut Kapolda, menjadi penyebab tingginya pelanggaran HAM oleh anggota kepolisian.
Oegroseno mencontohkan, pelanggaran HAM yang dilakukan kepada Zainal Abidin yang ditembak karena dituduh membunuh Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur, Kesuma Wijaya. Padahal vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan juru parkir tersebut dari segala tuduhan. Kemudian, tindakan arogansi ditunjukkan mantan Kapolresta Pematangsiantar AKBP Fathori yang diduga menganiaya seorang wartawan di dalam tahanan di Mapolresta P Siantar.
Sebagai tindakan yang diterima, AKBP Fathori dicopot dan diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. “Harus dijunjung tinggi HAM, jika ada pelanggaran ini sudah tidak ampun dan harus proses. Jika terbukti berikan sanksi tegas,” ujarnya.
Ia menuturkan, tindakan kekerasan yang masih akrab dengan anggota kepolisian dalam penangganan kasus sebenarnya sudah tidak perlu lagi. Karena undang-undang dalam KUHAP menyatakan tersangka berhak diam dan memberikan keterangannya di hadapan Pengadilan.
“Jadi tersangka diproses berdasarkan alat bukti saja, keterangannya nanti di pengadilan,” tandasnya.
Menjawab data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bahwa hingga November 2010 terjadi 42 kasus kekerasan menimpa masyarakat sipil. Kemudian, dari jumlah itu, sebanyak 32 kasus kekerasaan yang dilakukan pihak kepolisian, antara lain 14 kasus penembakan, penganiayaan, pemerasaan, penyiksaan, dan penggusuran, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu menuturkan, peran Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) sebagai yang berhak menyelidiki polisi bermasalah harus ditingkatkan.
“Fungsi pengawasan internal oleh Propam harus dikuatkan lagi. Dan juga pengawasan oleh atasan. Kalau pengawasan oleh atasan bagus, kesalahan bawahan bisa kecil,” tandasnya.
Soal sanski pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) bagi polisi yang melakukan pelanggaran HAM, jenderal bintang dua itu menegaskan, bisa saja terjadi. “Itu bisa saja. PDTH itu banyak dilakukan terhadap anggota yang dinilai tidak layak dipertahankan lagi menjadi anggota Polri. Dan itu terutama yang disersi (lari dari tugas),” tegasnya. (hid/arrahmah.com)
“Kita akui pelanggaran HAM yang dilakukan oknum Polri masih tinggi, makanya perlu tindakan tegas bagi pelaku,” kata Kapoldasu Irjen Pol Oegroseno kepada Waspada, Jumat (17/12/2010) malam.
Ketidakmampuan mengendalikan diri dan emosi, menurut Kapolda, menjadi penyebab tingginya pelanggaran HAM oleh anggota kepolisian.
Oegroseno mencontohkan, pelanggaran HAM yang dilakukan kepada Zainal Abidin yang ditembak karena dituduh membunuh Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur, Kesuma Wijaya. Padahal vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan juru parkir tersebut dari segala tuduhan. Kemudian, tindakan arogansi ditunjukkan mantan Kapolresta Pematangsiantar AKBP Fathori yang diduga menganiaya seorang wartawan di dalam tahanan di Mapolresta P Siantar.
Sebagai tindakan yang diterima, AKBP Fathori dicopot dan diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. “Harus dijunjung tinggi HAM, jika ada pelanggaran ini sudah tidak ampun dan harus proses. Jika terbukti berikan sanksi tegas,” ujarnya.
Ia menuturkan, tindakan kekerasan yang masih akrab dengan anggota kepolisian dalam penangganan kasus sebenarnya sudah tidak perlu lagi. Karena undang-undang dalam KUHAP menyatakan tersangka berhak diam dan memberikan keterangannya di hadapan Pengadilan.
“Jadi tersangka diproses berdasarkan alat bukti saja, keterangannya nanti di pengadilan,” tandasnya.
Menjawab data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bahwa hingga November 2010 terjadi 42 kasus kekerasan menimpa masyarakat sipil. Kemudian, dari jumlah itu, sebanyak 32 kasus kekerasaan yang dilakukan pihak kepolisian, antara lain 14 kasus penembakan, penganiayaan, pemerasaan, penyiksaan, dan penggusuran, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu menuturkan, peran Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) sebagai yang berhak menyelidiki polisi bermasalah harus ditingkatkan.
“Fungsi pengawasan internal oleh Propam harus dikuatkan lagi. Dan juga pengawasan oleh atasan. Kalau pengawasan oleh atasan bagus, kesalahan bawahan bisa kecil,” tandasnya.
Soal sanski pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) bagi polisi yang melakukan pelanggaran HAM, jenderal bintang dua itu menegaskan, bisa saja terjadi. “Itu bisa saja. PDTH itu banyak dilakukan terhadap anggota yang dinilai tidak layak dipertahankan lagi menjadi anggota Polri. Dan itu terutama yang disersi (lari dari tugas),” tegasnya. (hid/arrahmah.com)
Raih amal shalih, sebarkan informasi ini...
Source: http://arrahmah.com/index.php/news/read/10334/kapoldasu-polisi-masih-banyak-melanggar-ham#ixzz18cYEnIG0
Polisi Melanggar HAM ?? Mungkin jawabannya oknum. Ini kan pengakuan oleh hanya seorang atau beberap orang Polri. Kesadaran HAM mungkin masih jauh, karena godaan dan dorongan nafsu kekuasaan biasanya lebih besar dari pada pertimbangan2 HAM. Umumnya HAM sangat sulit untuk dipahami, dan juga sangat berat untuk dipraktekan, karena seakan menjadi bias bagi para penguasa, terlebih ada hak memegang senjata, ada hak dan dibolehkan menembak, walaupun ada ketentuan2. Hal ini dalam praktek bisa sulit disikapi.
BalasHapusSesungguhnya membangun manusia itu gak mudah. Karena itu hrs beriman dulu, terus dibiasakan thaat akan keimanannya serta disiplin berbuat ihsan dan beradab/berakhlak dalam perilaku. Jadi sangat lama prosesnya, dan juga harus ada masyarakat yang memang mendukung suasana dan praktek amal se-hari2 dengan contoh dan perilaku yang terpimpin. Jadi perlunya sikap integritas dan komprehensif dari semua lapisan dan tatanan kemasyarakatan yang utuh dg konsep UU yang lebih kuat. Yi UU yg berdasarkan ciptaan Allah SWT, maka insya Allah kethaatan itu akan menyeluruh. Amin.