Minggu, 12 Desember 2010

ERROR IN PERSONA: KASUS YUSRIL HARUS DIHENTIKAN

ERROR IN PERSONA: KASUS YUSRIL HARUS DIHENTIKAN

Menjelang gelar perkara tentang Sisminbakum dalam waktu dekat ini, Tim Penasehat Hukum Yusril Ihza Mahendra melayangkan “summary kasus” ke  Kejaksaan Agung. Summary itu didasarkan atas telaah atas putusan pengadilan dalam perkara Romly Atmasasminta, Samsudin Manan Sinaga, Yohanes Woworuntu dan  Zulkarnain Yunus, serta hasil penyidikan terhadap tersangka Yusril Ihza Mahendra sejak 24 Juni 2010. Telaah ini dilakukan karena Kejagung beralasan Yusril harus didakwa, sebab beberapa orang telah diadili dan dinyatakan bersalah, sedang mereka melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Dalam summary itu Tim Penasehat Yusril, yang terdiri antara lain Dr Maqdir Ismail, Mohamad Assegaf, Dr Teguh Samudra, Erman Umar, Chudry Sitompul, Jamaluddin Karim dan Haryo Budi Wibowo, menyimpulkan bahwa tidak terdapat alasan hukum dan alat bukti yang sah dan meyakinkan untuk mendakwa Yusril ke pengadilan. Bahkan Kejaksaan Agung telah melakukan “error in persona” atau keliru sasaran dalam menyatakan Yusril sebagai tersangka. Seharusnya yang dijadikan tersangka ialah orang lain, bukan Yusril. Sebab itu, Tim Penasehat Yusril meminta Kejaksaan Agung untuk menghentikan perkara ini dengan menerbitkan SP3 dan/atau Surat Penghentian Penuntutan.
Dalam dakwaan terhadap Romly Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus disebutkan bahwa Yusril “turut serta” atau “bersama-sama” melakukan tindak pidana korupsi. Dalam dakwaan Romly disebutkan peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa terjadi sejak tahun 2000 sampai dengan 30 Juni 2002. Dari empat dakwaan terhadap Romly, yang terbukti hanya satu saja, yakni yang bersangkutan membagi uang hasil akses fee milik Koperasi Pengayoman dengan Direktorat Jendral Administrasi Umum (AHU), berdasarkan surat perjanjian yang ditanda-tangani Romly dan Ketua Koperasi, Ali Amran, tanggal 25 Juli 2001.
Dalam putusan PN Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, pada saat hasil akses fee masih berada pada PT SRD dan Koperasi, belum terjadi korupsi. Perjanjian pembagian hasil akses fee antara swasta PT SRD dengan Koperasi, menurut putusan pengadilan adalah sah dan biaya akses Sisminbakum bukanlah PNBP sebagaimana  didakwakan jaksa. Namun, ketika hasil pembagian antara Koperasi dengan Ditjen AHU diterima yang terakhir ini, maka uang itu harus dimasukkan ke kas negara. Bukan sebagai PNBP, tetapi sebagai “penerimaan lain-lain”.
Karena tidak disetorkan ke kas negara, maka Romly terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999. Putusan Zulkarnain Yunus dan Samsuddin Manan Sinaga adalah sama dengan putusan Romly. Kedua orang ini, yang menjadi Dirjen AHU sesudah Romly, dinyatakan bersalah karena meneruskan kebijakan Romly. Dalam pembelaannya, penasehat hukum Romly mengatakan bahwa Romly membagi  hasil biaya akses itu atas perintah jabatan Manteri Kehakiman dan HAM ketika itu, yakni Yusril Ihza Mahendra. Namun, dalam pertimbangan hukum pengadilan, dikatakan bahwa Yusril yang menjadi menteri saat itu tidak mengetahui soal-soal teknis mengenai pembagian hasil akses fee antara koperasi dan Dirjen AHU, sehingga dia tidak dapat dipersalahkan.
Namun bukti Keppres No 62/M Tahun 2001 yang telah dilegalisasi oleh Sekretariat Kabinet menunjukkan dengan pasti bahwa Yusril sudah diberhentikan oleh Presiden Abdurrahman Wahid sejak tanggal 8 Pebruari 2001, enam bulan sebelum Romly membuat perjanjian dengan koperasi. Jadi, kalau Yusril ingin didakwa karena “turut serta” atau “bersama-sama” melakukan tindak pidana dengan Romly mengenai pembagian uang akses fee itu, jelas Kejaksaan Agung telah melakukan “error in persona”, yakni salah menyebutkan nama Yusril sebagai orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana dengan Romly. Karena, Yusril yang sudah berhenti menjadi Menteri Kehakiman enam bulan sebelumnya sangatlah mustahil untuk memberi perintah jabatan kepada Romly, apalagi  melakukan tindak pidana bersama-sama dengannya. Seharusnya Kejaksaan Agung menyidik lebih dalam, siapakah Menteri Kehakiman pengganti Yusril sejak 8 Februar1 2001, dan khususnya saat Romly menandatangani perjanjian dengan koperasi, yang konon  memberi perintah jabatan itu.
Dalam perkara Yohanes Woworuntu, disebutkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu antara tahun 2000 sampai 5 November 2008. Yohanes melakukan korupsi itu “bersama-sama” dengan Yusril Ihza Mahendra. Dakwaan ini sungguh tidak masuk akal, karena sejak tahun 2000 sampai 2008 ada  6 (enam) orang pernah menjadi Menteri Kehakiman, yakni Yusril, Baharuddin Lopa, Marsillam Simandjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata. Namun yang didakwa melakukan korupsi dengan Yohanes hanya Yusril saja. Padahal Yusril menjadi Menteri Kehakiman antara tanggal 26 Oktober 1999 – 8 Februari 2001 di zaman Gus Dur, dan diangkat lagi oleh Megawati dari tanggal 9 Agustus 2001 sampai 20 Oktober 2004. Ini jelas menunjukkan Kejaksaan Agung mempunyai target untuk memenjarakan  Yusril, sementara yang lain yang seharusnya bertanggungjawab tidak disentuh samasekali.
Namun, dalam kasasi, pertimbangan Majelis Hakim Agung, disebutkan bahwa yang ternyata terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Yohanes ialah Romly Atmasasmita. Yang lain-lain, termasuk Yusril tidak terbukti. Dalam diktum putusan Mahkamah Agung disebutkan “menyatakan Yohanes Woworuntu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi”.  Tidak disebutkan Yohanes bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan orang lain, apalagi dengan Yusril. Ini berbeda dengan putusan perkara Burhanuddin Abdullah yang tegas menyatakan bersalah bersama-sama dengan Aulia Pohan dan sejumlah sejumlah nama yang lain. Demikian pula dalam kasus Syahril Johan, dengan tegas disebutkan dia terbukti melakukan tindak pidana menyuap Susno Duadji.
Jadi, alasan Kejaksaan Agung sebagaimana disampaikan oleh Hendarman Supandji ketika masih menjabat bahwa Yusril harus dituntut karena “yang lain-lain” (maksudnya Romly, Zulkarnain Yunus, Samsudin Manan Sinaga dan Yohanes Woworuntu) sudah diputus bersalah. Hendarman mengatakan ini ketika dia melapor kepada Presiden SBY soal rencana penetapan Yusril sebagai tersangka, 24 Juni 2010. Bahkan dalam dialog dengan Yusril di salah satu tv swasta sehari sedudah lengser dari jabatannya, Hendarman mengatakan “Malah aneh, kalau yang lain-lain sudah dinyatakan bersalah, kok Saudara tidak diadili”. Omongan Hendarman ini jelas mengada-ada, tidak berdasar hukum dan tidak berdasar atas fakta putusan pengadilan sampai ke Mahkamah Agung. Kalau alasannya nama Yusril banyak disebut-sebut dalam perkara terdakwa yang telah diadili, maka harus dilihat disebut-sebut dalam konteks apa. Kalau hanya disebut-sebut, nama Tuhan saja berulangkali disebut-sebut dalam sidang pengadilan. Paling tidak, setiap saksi diambil sumpah, dia akan mengucapkan nama Allah.
Meski sudah lengserpun, ketika serahterima jabatan dari Darmono ke Basrief, Hendarman mengatakan kepada media dia “menitipkan kasus Sisminbakum, khususnya Yusril” untuk ditindaklanjuti oleh Basrief. Menjadi tanda-tanya dari Tim Penasehat Hukum Yusril, apakah dalam kasus ini, Kejaksaan Agung memang mau menegakkan hukum atau memang ada target pribadi Hendarman untuk memenjarakan Yusril. Hendarman yang sudah dilengserkan akibat kalah perkara di Mahkamah Konstitusi itu tidak perlu lagi didengar omongannya. Tim Penasehat Hukum Yusril, meminta Jaksa Agung Basrief untuk mengkaji masalah ini dengan seksama, agar tidak terperangkap dengan permainan Hendarman dan juga kepentingan politik yang bermain di balik kasus ini.
Sementara dari hasil penyidikan terhadap saksi-saksi dan tersangka Yusril, Tim Penasehat Hukum menyimpulkan tidak ditemukan alat bukti yang sah untuk meneruskan penyidikan kasus Yusril. Tim Penyidik Kejaksaan Agung sendiri telah menyimpulkan bahwa tidak ada aliran dana Sisminbakum ke Yusril. Jadi dugaan bahwa Yusril menerima suap atau gratifikasi samsekali tidak terbukti. Apa yang ditemukan tim penyidik hanyalah empat lembar kuitansi yang bisa dibeli di warung-warung pinggr jalan, berjumlah Rp. 35 juta rupiah. Kuitansi itu menyebutkan “telah diterima dari Dirjen AHU uang sejumlah sepuluh juta rupiah, untuk biaya perjalanan dinas menteri ke Denpasar”. Kuintansi ditandatangani orang yang tak ada nama jelasnya tanggal 23 Juni 2004.  Yusril tidak pernah menerima uang tersebut dan tanda-tangan di empat kuitansi  warung itu sah bukan tandatangan Yusril. Kalau kuitansi model begini dijadikan barang bukti ke pengadilan akan membuat Kejaksaan Agung, kalau mengutip kata Ruhut Panjaitan, “jangankan orang,  kodok aja bisa ketawa”.  Hal ini makin memperkuat alasan Tim Penasehat Hukum meminta Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dan/atau penuntutan terhadap kliennya.*****
Cetak artikel Cetak artikel Short URL: http://yusril.ihzamahendra.com/?p=488
Posted by Yusril Ihza Mahendra on Dec 10 2010. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry 
http://yusril.ihzamahendra.com/2010/12/10/error-in-persona-kasus-yusril-harus-dihentikan/

15 Responses to ERROR IN PERSONA: KASUS YUSRIL HARUS DIHENTIKAN”

  1. 1
    Rizal Says:
    Ass Prof, Alhamdulillah stlh lbh dr satu minggu sy menantikan tulisan Prof, semoga summary Tim Pengacara dpt diterima dg hati bersih dr para petinggi kejaksaan, Amiin, Wsslm
  2. 2
    jamaludin mohyiddin Says:
    Keterangan tambahan ini menguatkentalkankan lagi hujjah hukum Bang Yusril memintak kejaksaan agung membatal lansung kasus dakwaan korupsi Sisminbakum terhadap Bang Yusril. Alasan yang dilakarkan dalam keterangan tambahan ini menunjukkan kemanasabahan permintaan Bang Yusril kepada kejaksaan agung memberhentikan sahaja kasus ini. Sudah jelas terbayang sekurang kurangnya ada empat tempat di mana kesalahan “error in persona” atau keliru sasaran dalam menyatakan Bang Yusril sebagai tersangka dan keempat empatnya telah di hurai baik oleh Bang Yusril. Maka tidak perlu lagi diseret ke mahkamah untuk meneruskan pengadilan.
    Berdasarkan huraian lengkap daalam keterangan tambahan ini maka tidak ada lagi alasan atau hujjah bagi pehak kejaksaan agung meneruskan juga kasus ini. Kasus ini sudah semestinya diberhentikan serta merta agar kedzaliman tidak berleluasa lagi. Melengah lengahkan perkara kasus ini menandakan suasana kurang sehat masih berjalan atau ada sesuatu yang tidak kena jalan berfikir di kejaksaan agung. Perlengahan memberhenti dengan serta merta kasus ini menguatkan pandangan orang ramai akan “business as usual” dengan kedegilan bersendiwara dipehak kejaksaan agung yakni ada udang di sebalik batu atau lebeh tepat apa yang dikatakan oleh “Tim Penasehat Hukum Yusril meminta Jaksa Agung Basrief untuk mengkaji masalah ini dengan seksama, agar tidak terperangkap dengan permainan Hendarman dan juga kepentingan politik yang bermain di balik kasus ini.”
    Pemberhentian serta merta kasus ini sudah muktamat sudah tidak dapat dielakkan lagi. Selepas pemberhentian dibuat, tugas baru Jaksa Agung Basrief pula ialah membersih atau memulih semula nama baik kejaksaan agung. Pembersihan atau pemulihan semula ini hanya mampu di buat dengan mengwujudkan satu siatan lengkap internal mengapa “error in persona” ini bisa terjadi dan lapuran lengkapnya diterbitkan untuk masyarakat hukum/legal community dan menambah pemahaman rakyat. Siatan lengkap dan lapuran lengkap amat diperlukan kerna memenuhi tuntutan dasar transparansi dan akauntabiliti negara. Transparansi dan akauntabiliti adalah tiang seri Demokrasi Negara/Democratic Indonesia. Kelalaian melakukan perkara ini sesungguhnya suaatu yang malang menimpa Indonesia.
    Siatan lengkap dan lapuran lengkap ini bukan suatu yang mengada ada. Ianya satu tuntutan yang paling munasabah dan dalam memenuhi persyaratan negara hukum dan menunjukkan negara bertanggungjawab kepada rakyat. Dasar menyapu sampah kebawah tikar atau sweeping under carpet tidak boleh dilanjuti lagi. Kalau diteruskan juga ini menandakan ketiadaan pertanggungjawaban negara.
  3. 3
    koko Says:
    bapak hanya dijadikan target politik balas dendam, mestinya pak basrief dapat mengambil dan menganalisa kasus ini dengan tidak terjebak pada permainan politik yang ingin menghancurkan karir pak yusril…moga perenungan pak basrief akan diberi petunjuk oleh allah swt..karena maslah keadilan sangat besar pertanggungjawabannya di akhirat nanti..
  4. 4
    abifasya Says:
    gak usah berpanjang kata lagi
    ini mah jelas ada upaya melakukan pembunuhan karakter
    terhadap para tokoh yang memiliki keinginan untuk menegakkan SI walau dalam bingkai NKRI. kita semua tahu YIM dan partainya masih konsisten ingin menegakan syariat islam, jadi waspadalah…
    berjuang terus bang YIM … Allah senantiasa melindungimu …amiiin
  5. 5
    Nanang Subakti Karsowirono Says:
    As.Wr.Wb
    Maju terus bang YIM…
    Bongkar sekalian kasus Century agar SBY & Boediono ketahuan permainannya terlibat rampok uang negara alias sebagai TERORIS EKONOMI = KORUPTOR
    Alasan yg tidak masuk akal untuk membungkam YIM..
    “Alasan Kejaksaan Agung sebagaimana disampaikan oleh Hendarman Supandji ketika masih menjabat bahwa Yusril harus dituntut karena “yang lain-lain” (maksudnya Romly, Zulkarnain Yunus, Samsudin Manan Sinaga dan Yohanes Woworuntu) sudah diputus bersalah.”
    Ini alasan berdasarkan hukum atau rekayasa?
    TERORIS HUKUM sudah menyusup ke Lembaga KEJAKSAAN AGUNG RI….
    Seperti PKI aja..menyusup ke semua instansi pemerintah… he3
    Kami tetap dukung bang YIM
    Wassalam
  6. 6
    Syaiful Azhar Says:
    Semakin terang benderang bhw mmg ada grand scenario dgn target pembunuhan character bang YIM.
    Saya jadi set back ketika ada provokasi di blog YIM -dulu, yg dilakukan oleh orang dgn id DRAGON WALL (smg Allah menunjuki ybs) dan mmg saat itu ybs berhasil memancing tempramen bang YIM.
    Mgkkah DRAGON WALL menjadi bagian grand scenario ini..??? Wallahu’alam. Yg pasti, doa dan support sangat layak bagi seorang “Laksmana” Yusril Ihza Mahendra.
  7. 7
    Trisno Says:
    Maju terus bang YIM, Alloh bersama kita
  8. 8
    Muhsin MK Says:
    Bismillah. Yth. Bapak Jaksa Agung Basrief Arief, sesuai dengan nama Bapak yang menjadi harapan dan do’a orang tua, semoga bapak pun arief dalam menangani kasus Sismibakum yang mengakaitkan dengan Yusril. Sebagaimana yang disampaikan oleh penasehat hukum YIM di atas adalah sudah selayaknya Bapak dengan Arief dan bijak mengambil keputusan tegas, SP3 kan kasus YIM. Sebab sudah nyata dan terang benderang bahwa kasus yang membawa-bawa nama YIM ini karena demdam, rekayasa dan kezaliman yang justru akan berbahaya jika dilanjutkan.
    Orang-orang yang berada di barisan YIM akan terus menerus berdo’a dan berusaha untuk mencegah dan melawan dengan sungguh-sungguh setiap kelicikan, fitnah dan kedzaliman yang dilakukan oleh siapapun dengan meangatas namakan lembaga negara.
    Sebagai rakyat dan bangsa Indonesia saya tidak rela istitusi negara yakni Kejagung dipermainkan dan diperalat oleh oknum-oknum kejaksaan, politisi dan penguasa yang dendam dan melakukan pembunuhan karakter terhadap YIM dan tokoh-tokoh partai Islam lainnya. Ingat siapa menabur angin dia akan menunai badai, siapa yang bermain api akan terbakar sendiri, siapa yang menepuk air raksa dia juga akan terpercik mukanya, akan ada saja dampak bagi dirinya dan keluarganya.
    Ingat, ingat, ingatlah juga akan adzab Allah sebagai akibat dari perbuatan tangan kita sendiri. Wassalam.
  9. 9
    Qaharuddin Says:
    Ada dua tipikal manusia, ada yang mau mendengar dan menerima saran serta yang kedua adalah orang yang keras kepala. Nah, menurut saya, Kejagung termasuk dalam tipikal yang kedua ini. Walaupun permasalahan ini sudah terang benderang implikasinya tidak akan semulus dugaan Kejagung, tetapi mereka tetap ngotot meneruskannya. Saya tidak yakin kalau summary akan dibaca dengan seksama oleh Kejagung atau jangan-jangan baru baca bagian depannya saja sudah ditinggalkan. Mungkin saja mereka takut bahwa opini yang sudah terbentuk selama ini di lingkungan Kejagung akan dirusak oleh beberapa statement dari Prof. YIM – termasuk summary ini – akan melemahkan mereka dalam penuntutan nanti.
    Wallahu alam,
    Ya saya faham. Namun nampaknya di Kejaksaan Agung itu ada dua tipikal jaksa juga. Jaksa yang mau mendengar dan jaksa yang sudah “buta dan tuli” sehingga diingatkan atau tidak, sama saja. Saya kira ini semua ini sejak awal adalah ulah Hendarman Supandji, Jaksa Agung yang sudah dilengserkan itu. Sekarang pimpinan defenitif sudah ada, yang mudah-mudahan mau mendengar, membaca dan berpikir secara lebih obyektif. Namun sebagian adalah sisa-sisa lasykar Pajang pimpinan Hendarman Supandji, termasuk Jampidsus M Amari, yang masih “ngeyel” terus untuk membawa kasus ini ke pengadilan. (YIM)
  10. 10
    subhan Says:
    semoga perjalanan ini memberi hikmah.. maju terus bang.. kami senantiasa mendukung kebenaran..
  11. 11
    Hadi Says:
    Sungguh berat hidup secara bersih di jaman SBY ini, cara menjalankan hukum di komandani kepentingan politik. Tapi mari kita doakan semoga bung YIM tetap eksis dari goncangan kaum dajjal. amin.
  12. 12
    hilmantasik Says:
    INSYA ALLAH DENGAN GELAR PERKARA INI MENJADI LEBIH TERGELAR KE PUBLIK SEMAKIN TERANG BENDERANG… KITA MASIH ADA HARAPAN…iNSYA ALLAH DI KEJAKSAAN AGUNG INSYA ALLAH MASIH ADA HATI..HATI..YANG BENIH, DIANTARA KUSAMNYA PARA “: OKNUM” JAKSA YANG MENGINGKARI KEADILAN DI MUKA BUMI INI…wAHAI PARA HAKIM DAN JAKSA SADARLAH… BERLAKU ADILLAH ANDA ANDA SEMUA DALAM MEMUTUS PERKARA….iNSYA aLLAH BALASANNYA SYURGA … DI YAOMIL AKHIR KELAK….; bANG yim…tABAH TAWAKKAL DAN…iNGAT SERING ABANG KATAKAN, SEMAKIN TINGGI POHON MENJULANG…. SEMAKIN KENCANG TIUPAN ANGIN… BUKAN BEGITU???
  13. 13
    moh. husni thamrin Says:
    Bang Yusril, maju terus pantang mundur. Maju ke gelanggang walau seorang. Negeri ini memang penuh kebohongan.
  14. 14
    rizal Says:
    100% sy stuju dgn pendapat bung Qahar, apatah lg Almukarram M.Amari sdh tertutup mata hatinya KHATAMALLAHU ALA QULLUBIHIM, yg ada dlm hati dan OTAK-nya hnya Prof. YIM yg “salah” walau seribu bukti tdk mendukung, bhw pihak Kejagung hanya Satu tujuan “benar atau tidak” prof. hrs ke meja hijau, klo demikian sungguh benar apa yg Prof katakan bhw ‘hal itu adalah nyiksa orang’ bukan menegakkan KEBENARAN”. Wahai Amari ingat Azab Allah SWT, sepandai-2 tipu daya manusia – apatah lg sekelas Amari, Allah lbh canggih tipu dayaNya. Istigfar Bos Amari!!!! Klo Ente benar2 nawaitu-nya menegakkan kebenaran, berani tdk Ente USUT KASUS CENTURY, ATAU YG AGAK KECIL SDKT KASUS KOLEGA ENTE JAKSA YG NAKAL! Jgn2 justru ente bagian dari Jajaran Jaksa Nakal/Culas…………..
    Itulah yang saya sesalkan dari al-Mukarram Muhammad Amari itu. Beliau itu tamatan IAIN dan Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang, serta alumni HMI. Mestinya banyak istighfar dan zikrullah, jangan terbius oleh ambisi jabatan, apalagi mimpi jadi jaksa agung. Wong kini sudah ada jaksa agung defenitif. Mestinya eling lan waspada. Jangan berpikir “sopo sing ora edan, orang kedhuman” (siapa yang tidak ikut gila-gilaan, gak kebagian) seperti wejangan R Ng Ronggowarsito (YIM)
  15. 15
    Sukiman Says:
    “TAK ADA GADING YG TAK RETAK” Hendarman telah menerima ‘GADING’ yg ‘RETAK’ dan Sejarah mencatat dgn aksara ‘merah’ dan Anak Cucu Hendarman akn mengenang dgn kecewa bhw Hendarman adalah SATU2NYA JAKSA AGUNG YG DIBERHENTIKAN OLEH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI, yg akibatnya dicatat pula dalam sejarah Hukum di Tanah Air bhw baru kali ini Indonesia menjadi satu2nya negara tanpa JAKSA AGUNG! Akibat dari kedunguan seorang Hendarman -ini Preseden sangat2 Buruk baginya Bangsa dan keturunannya, Pak Basrief dgn perasaan yg plng dalam sy menghimbau jgn Bapak sampe Bapak mengalami hal yg ‘buruk’ demikian, atau bhkan lbh Bapak ‘parah’.. JAS MERAH !!! Janganlah kekuasaan, kesombongan atu dendam membuat Bapak tdk berbuat Adil, sesungguhnya Adil itu mendekatkan kita pada Ketaqwaan, ini yg wajib diingatkan Khotib Saat Khutbah Jumat!

1 komentar:

  1. Hendarman mengatakan “Malah aneh, kalau yang lain-lain sudah dinyatakan bersalah, kok Saudara tidak diadili”. Omongan Hendarman ini jelas mengada-ada, tidak berdasar hukum dan tidak berdasar atas fakta putusan pengadilan sampai ke Mahkamah Agung. ...
    Meski sudah lengserpun, ketika serahterima jabatan dari Darmono ke Basrief, Hendarman mengatakan kepada media dia “menitipkan kasus Sisminbakum, khususnya Yusril” untuk ditindaklanjuti oleh Basrief.
    Ini ada pesan dan walaupun masalahnya diperjelas dengan berbagai fakta hukum, tapi kehendak...seseorang yg mewakili pesan kekuasaan masih terus dikumandangkan..oleh yth Hendarman Supanji. Apakah ini hanya sekadar penyambung lidah dari penguasa lebih tinggi.. secara pribadi.. atau semata-mata karena sakit hati..
    Dinegara ini memang aneh.. belum tentu yang dihukum atau dijatuhi kesalahan adalah benar2 bersalah...Dan banyak yang seharusnya dihukum karena benar2 bersalah tapi tidak dihukum, bahkan dimuliakan...
    Disinilah renungan mendalam bagi saya.. Ini ada yang salah secara mendasar... Mengapa..?? Ditengah kecanggihan teknologi dan kepiawaian para cendekia dan ahli ilmu pengetahuan, namun moral penegak hukum semakin hancur dan akhlak menjadi pengikut para penzhalim.. mengikuti.. amarah hawa nafsu dan kesombongan para penguasa...
    Banyak kebenaran ditutupi.. dan kebathilan dipopulerkan dan bahkan dibela... oleh para cendekia dan penguasa serta para antek oprtunis dan penindas bangsa...
    Ini zaman harus mempersiapkan koreksi total...termasuk dalam hukum.. dan dasar2nya yang terlalu mengundang vested...
    Wassalam

    BalasHapus