Syarat dan Rukun Shalat yang
Wajib Diketahui
- by Mihrob
- 207.269
Views
- Rabu, 15
Juni 2022
Sumber
Gambar: Unsplash
Laduni. ID, Jakarta –
Shalat merupakan amal ibadah yang primer
bagi umat Islam yang akan menjadi penentu baik-buruknya amal kita. Maka sudah
menjadi kewajiban bagi kita menaruh perhatian khusus dalam ibadah shalat.
Selain sebagai sebuah ritual ibadah, shalat merupakan
bentuk eksistensi agama Islam dan shalat merupakan tiang agama sebagaimana
dijelaskan dalam hadits. Maka kafir hukumnya jika ada seorang muslim yang
meremehkan shalat dan meninggalkan shalatnya dengan sengaja.
Hal itu termuat dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Imam At-Thabrani melalui sahabat
Anas Ibn Malik RA, Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ تَرَكَ
الصَّلاةَ مُتَعَمِّدا فَقَدْ كَفَرَ جِهاراً
"Barang siapa yang
meninggalkan shalat karena sengaja, maka sungguh ia
telah kafir secara tegas"
Dengan demikian, kita diwajibkan untuk
selalu menjaga shalat kita dengan baik dan benar. Untuk
melaksanakan shalat secara baik dan benar, maka sudah
pasti Islam memiliki syari'at yang mengatur tentang shalat seperti
syarat sah dan rukunnya.
Baca Juga: Sejarah Ditetapkan Shalat Lima
Waktu
A. Syarat Shalat
Sebagaimana kita ketahui bahwa syarat shalat terbagi
dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah shalat.
Syarat wajib memiliki arti yaitu seseorang tidak memiliki kewajiban untuk shalat ketika
salah satu syarat wajib shakat tidak terpenuhi. Adapun syarat wajib shalat sebagai
berikut:
1. Beragama Islam
2. Balig (Dewasa)
3. Berakal sehat (tidak gila)
4. Tidak sedang dalam keadaan junub, haid, atau nifas
5. Mendengar informasi ihwal dakwah Islam. Karena jika orang yang hidup
dipengasingan dan sama sekali tidak tersentuh dakwah Islam karena tidak
terjangkau, maka mereka tidak dihukumi wajib shalat.
6. Memiliki pengelihatan dan pendengaran yang normal. Jika orang yang memiliki
kelainan pada pendengaran dan penglihatan (tunanetra dan tunrungu sejak lahir)
berdampak pada tidak diwajibkan shalat, karena ia tak dapat kesempatan
untuk menerima pelajaran tentang shalat, baik secara isyarat atau kalimat).
Untuk nomor 5 dan nomor 6, hal ini
dijelaskan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Nihayatuz
Zein sebagai berikut:
وَمن نَشأ
بشاهق جبل وَلم تبلغه دَعْوَة الْإِسْلَام غير مُكَلّف بِشَيْءوَكَذَا من خلق أعمى
أَصمّ فَإِنَّهُ غير مُكَلّف بِشَيْء إِذْ لَا طَرِيق لَهُ إِلَى الْعلم بذلك
وَلَو كَانَ ناطقا لِأَن النُّطْق بِمُجَرَّدِهِ لَا يكون طَرِيقا لمعْرِفَة
الْأَحْكَام الشَّرْعِيَّة
"Barang siapa yang tumbuh dan
tinggal di puncak gunung dan orang tersebut tidak tersentuh dakwah Islam
(karena tidak terjangkau), maka mereka tidak terkena hukum wajib. Begitu juga
orang yang dilahirkanan dalam keadaan tunanetra dan tunarungu, mereka tidak
terkena kewajiban karena tidak ada cara untuk menyampaikan dakwah kepadanya
walaupun ia bisa berbicara karena mampu berbicara bukanlah cara untuk
mengetahui hukum-hukum syara"
Sedangkan syarat sah bermakna sesuatu
yang menjadi barometer sah dan tidaknya shalat.
Artinya, jika tidak terpenuhi salahsatunya, maka berdampak pada tidak
sahnya shalat.
Adapun syarat sah shalat ada 15 sebagaimana yang dijelaskan
dalam kitab Syarh al-Yaqut an-Nafis fi Madzhab Ibni Idris sebagai
berikut:
1. Beragama Islam
2. Mumayyiz (syarat ini untuk mengecualikan orang gila dan anak kecil yang
belum mengerti apa-apa)
3. Sudah masuk waktu shalat
4. Mengetahui fardhu-fardhu shalat
5. Tidak meyakini satu fardhu pun sebagai sunnah
6. Suci dari hadats kecil dan besar
7. Suci dari najis, baik pakaian, badan, maupun tempat shalat
8. Menutup aurat bagi yang mampu (dengan batasan tertentu bagi perempuan
dan laki-laki)
9. Menghadap kiblat (kecuali bagi musafir yang melaksanakan shalat sunnah,
orang yang dalam kecamuk perang, dan orang yang buta arah ‘isytibahul qiblah’)
10. Tidak berbicara selain bacaan shalat
11. Tidak banyak bergerak selain gerakan shalat (Imam
Syafi’i membatasinya tiga gerakan)
12. Tidak sambil makan dan minum
13. Tidak dalam keraguan apakah sudah bertakbiratulihram atau belum
14. Tidak berniat memutus shalat atau tidak dalam keraguan apakah
akan memutus shalatnya atau tidak
15. Tidak menggantungkan kebatalan shalatnya dengan sesuatu apa pun
Baca Juga: Pengertian dan Dalil-dalil
Al-Qur'an Tentang Shalat
B.Rukun Shalat
Dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i karya Mustafa
al-Khin dan Musthafa al-Bugha dikatakan bahwa rukun adalah:
معني الركن:
ركن الشيء ما كان جزءاً أساسياً منه، كالجدار من الغرفة، فأجزاء الصلاة إذا
أركانها كالركوع والسجود ونحوهما. ولا يتكامل وجود الصلاة ولا تتوفر صحتها إلا بأن
يتكامل فيها جميع أجزائها بالشكل والترتيب الواردين عن رسول الله - صلى الله عليه
وسلم
"Makna rukun: Rukun sesuatu ialah
bagian mendasar dari sesuatu tersebut, seperti tembok bagi bangunan. Maka
bagian-bagian shalat adalah rukun-rukunnya seperti
ruku’ dan sujud. Tidak akan sempurna keberadaan shalat dan
tidak akan menjadi sah kecuali apabila semua bagian shalat tertunaikan
dengan bentuk dan urutan yang sesuai sebagaimana telah dipraktekkan oleh Nabi
SAW"
Secara singkat bisa kita artikan bahwa
rukun shalat adalah
bagian penyusun dari shalat tersebut. Ada sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari "Shallu Kama
Ra'aitumuni Ushalli" yang berarti shalatlah sebagaimana engkau melihat
shalatku. Hal ini mengajarkan kepada kita bahwa tidak ada shalat yang
baik selain shalat yang dilakukan oleh Rasulullah
Saw.
Para ulama berhasil merumuskan
rukun-rukun shalat walaupun ada berbagai macam versi
tentang berapa rukun shalat. Namun demikian, perbedaan versi
tersebut tidaklah bersifat substansial, namun hanya persoalan teknis belaka,
seperti mislanya ada ahli fiqih yang menyebutkan rukun thuma’ninah (“tak
bergerak sejenak”) hanya sekali saja meskipun letaknya di berbagai tempat, dan
ada yang menyebutkannya secara terpisah-pisah.
Di antara yang secara sangat terperinci
menyebutkan rukun-rukun shalat ialah penjelasan Imam Abu Suja’
dalam Matan al-Ghayah wa Taqrib
"فصل" وأركان الصلاة
ثمانية عشر ركنا النية والقيام مع القدرة وتكبيرة الإحرام وقراءة الفاتحة وبسم
الله الرحمن الرحيم آية منها والركوع والطمأنينة فيه والرفع واعتدال والطمأنينة
فيه والسجود والطمأنينة فيه والجلوس بين السجدتين والطمأنينة فيه والجلوس الأخير
والتشهد فيه والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم فيه والتسليمة الأولى ونية
الخروج من الصلاة وترتيب الأركان على ما ذكرناه
“Pasal, Rukun-rukun shalat ada
18, yakni:
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu
3. Takbiratul Ihram
4. Membaca Surat Al-Fatihah, dimana
Bismillahirrahmanirrahim merupakan bagian ayatnya
5. Ruku’
6. Thuma’ninah
7. Bangun dari ruku’ dan I’tidal
8. Thuma’ninah
9. Sujud
10. Thuma’ninah
11. Duduk diantara dua sujud
12. Thuma’ninah
13. Duduk untuk tasyahhud akhir
14. Membaca tasyahhud akhir
15. Membaca shalawat pada Nabi SAW saat tasyahhud akhir
16. Salam pertama
17. Niat keluar dari shalat
18. Tertib, yakni mengurutkan rukun-rukun sesuai apa yang telah dituturkan
Itulah syarat dan rukun shalat yang
wajib kita ketahui. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan kekuatan
untuk menjaga setiap shalat kita
Wallahu A'lam
Sumber:
1. Kitab Nihayatuz Zein
2. Kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i
3. Kitab Matan al-Ghayah wa Taqrib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar