9 Syarat Menjadi Imam Salat yang Wajib Diketahui
Mulai dari fasih membaca Al-Quran hingga bukan musafir
“Jika para imam yang shalat dengan kalian itu benar
maka pahala bagi kalian semua, akan
tetapi jika mereka melakukan kesalahan, bagi kalian pahalanya, kesalahannya
hanya ditanggung oleh para imam tersebut
https://www.orami.co.id/magazine/syarat-menjadi-imam ....
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian melihat aku melakukan shalat. Hendaklah salah seorang dari kamu melakukan adzan untuk kamu sekalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kamu mengimami kamu sekalian.
Simpan
Artikel ditulis oleh Defara Millenia
Disunting oleh Adeline Wahyu
Baca
Juga: Ini Tata Cara Sholat Jumat Hingga Doa yang Dianjurkan, Yuk Simak!
Syarat Menjadi Imam
Dads, menjadi imam dalam salat berjamaah tidak boleh
asal-asalan.
ADVERTISEMENT
Jika sang imam bisa memimpin salat dengan baik, maka
baginya dan para makmum pahala yang sempurna, akan tetapi jika imam ada
kesalahan, maka kesalahan tersebut ditanggung oleh imam sendiri dan bagi makmum
pahala yang sempurna.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
يُصَلُّونَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ [ولهم]،
وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
“Jika para imam yang shalat dengan kalian itu benar
maka pahala bagi kalian semua, akan
tetapi jika mereka melakukan kesalahan, bagi kalian pahalanya, kesalahannya
hanya ditanggung oleh para imam tersebut”
Dalam sebuah hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh
Imam Muslim dari Abu Mas'ud al-Anshari RA disebutkan bahwa ada syarat menjadi
imam dalam salat berjamaah.
Berikut ini syarat menjadi imam dalam salat berjamaah.
1. Beragama Islam
Foto: imam.jpg
(khaleejtimes.com)
Foto: khaleejtimes.com
Syarat menjadi imam yang pertama adalah seseorang yang
beragama islam.
Orang kafir tidak sah menjadi imam salat. Dan orang
yang menjadi makmum imam yang kafir, dia harus mengulang salatnya.
Imam Syafi'i dalam Kitab al-Mughni
al-Muhtaaj mengatakan:
ADVERTISEMENT
"Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang
imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang salatnya."
2. Berakal Sehat
Syarat menjadi imam selanjutnya adalah seorang imam
diwajibkan memiliki akal sehat.
Salat tidak akan sah jika dipimpin oleh orang yang
memilliki gangguan jiwa (gila), ling-lung, ataupun orang yang tidak sadar,
seperti dalam keadaan mabuk.
Syarat menjadi imam ini dijelaskan oleh Prof. Dr.
Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu.
“Tidak sah salat yang dilakukan di belakang mereka
(orang linglung dan mabuk) berdua, sebagaimana tidak sah salat mereka juga,”
Baca
Juga: Bolehkah Sholat Tahajud sebelum Tidur? Ini Penjelasannya!
3. Baligh
Foto: hukum sholat
jumat.jpg (news18.com)
ADVERTISEMENT
Foto: Orami Photo Stock
Dads, tidak sah ibadah salat wajib maupun sunah jika
dipimpin oleh anak kecil atau seseorang yang belum baligh.
Karenanya, salah satu syarat menjadi imam adalah
seseorang yang sudah baligh.
Istilah baligh dalam Islam merujuk pada seorang muslim
yang sudah dewasa. Secara umum batasan umur baligh perempuan dan laki-laki
adalah 17-18 tahun.
Ketika laki-laki sudah mengalami mimpi basah dan
perempuan sudah mengalami haid.
4. Laki-Laki
Syarat menjadi imam selanjutnya adalah
seorang laki-laki.
Sementara untuk jamaah yang semuanya wanita tidak
disyaratkan imamnya harus laki-laki.
ADVERTISEMENT
Baca
Juga: Ini Tata Cara Sholat Jenazah sebagai Doa Terbaik Bagi
Orang yang Meninggal, Wajib Tahu!
5. Suci dari Hadats
Kecil dan Besar
Foto: doa setelah
sholat jumat.jpg (.khaleejtimes.com)
Foto: Orami Photo Stock
Mayoritas ulama sepakat, tidak sah salatnya Imam yang
berhadats atau terkena najis.
Namun, jika seorang imam tidak mengetahui bahwa
dirinya berhadats saat salatnya sudah selesai, maka tidak batal.
Syarat menjadi imam ini berlaku juga untuk makmum
juga. Perintah untuk bebas dari najis kerap disebutkan Allah SWT dalam Al-Quran
surah Al-Ma'idah Ayat 6, Allah berfirman:
ADVERTISEMENT
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى
الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا
بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا
فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ
مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا
مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ
وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ
وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Yaaa aiyuhal laziina aamanuu izaa qumtum ilas Salaati
faghsiluu wujuuhakum wa Aidiyakum ilal maraafiqi wamsahuu biru'uusikum wa
arjulakum ilal ka'bayn; wa in kuntum junuban fattahharuu; wain kuntum mardaaa
aw'alaa safarin aw jaaa'a ahadum minkum minal gha
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu
hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku,
dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika
kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau
kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu
tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah
wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu,
tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar
kamu bersyukur."
6. Bagus Bacaan dan
Paham Rukun Salat
Syarat menjadi imam diutamakan yang pandai membaca Al-Quran, karena itu menjadi salah
satu syarat sah salat. Seorang imam juga harus menerapkan rukun-rukun salat.
Hal ini ditegaskan oleh hadits yang diriwayatkan Abi
Mas`ud Al Badri Radhiyallahu ‘anhu , dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
يَؤُمُّ اْلقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ ،
فَإِنْ كَانُوْا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءٌ فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ ، فَإِنْ
كَانُوْا فِى السُّنَّةِ سَوَاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً ، فَإِنْ كَانُوْا فِى
اْلهِجْرَةِ سَوِاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا (وَفِى رِوَايَةٍ : سِنًّا)، وَ لاََ
يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِه (وفى رواية : فِي بَيْتِهِ) وَ لاَ
يَقْعُدْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ
“Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum, ialah
yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang
lebih mengetahui tentang sunnah.
Jika mereka dalam sunnah sama, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam
hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain: umur). Dan
janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya
(dalam riwayat lain: di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya,
kecuali seizinnya."
Baca Juga: Tata Cara dan Niat Puasa Ayyamul Bidh, Puasa Sunnah
Tengah Bulan dengan Pahala Setara Setahun Puasa
7. Imam Tidak sedang
Menjadi Makmum Imam Lainnya
Foto:
Saat-yang-Tepat-Membiasakan-Anak-Sholat-Lima-Waktu-Fb.jpg
Foto: Orami Photo Stock
Salah satu syarat menjadi imam adalah tidak sedang
menjadi makmum dari imam lainnya.
Orang yang sedang menjadi makmum dari imam lainnya
tidak dapat menjadi imam salat berjamaah. Seorang imam memiliki kewajiban untuk
mandiri, yang artinya tidak sedang mengikuti salat jamaah yang lainnya.
8. Diutamakan Orang
yang Lebih Tua
Syarat menjadi imam dalam salat berjamaah selanjutnya, yaitu
mendahulukan orang yang umurnya lebih tua.
Sebab, orang yang lebih tua itu lebih khusyuk dalam
shalat, sehingga lebih utama.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian
melihat aku melakukan shalat. Hendaklah salah seorang dari kamu melakukan adzan
untuk kamu sekalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kamu
mengimami kamu sekalian.”
Baca Juga: Ini
Hukum, Aturan, dan Tata Cara Sholat Jamak, Catat!
9. Bukan Musafir
Foto: sholat.jpeg (saudigazette.com)
Foto: saudigazette.com
Syarat menjadi imam ketika salat berjemaah selanjutnya
diutamakan umat muslim yang mukim di tempat tersebut. Artinya, bukan orang
musafir.
Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri bahwa Nabi
Muhammad SAW bersabda:
“Janganlah sekali-kali seseorang laki-laki
mengimami orang laki-laki lain pada keluarga laki-laki lain tersebut dan
janganlah seseorang laki-laki duduk pada tempat duduk yang khusus bagi
laki-laki lain, kecuali dengan izinnya.”
Baca Juga: Tata Cara dan Doa Sholat Dhuha untuk Melancarkan Rezeki,
Yuk Hafalkan!
Itu dia Dads, syarat menjadi imam saat salat berjamaah.
Semoga membantu dan salat kita diterima oleh Allah SWT.
8 Syarat Menjadi
Imam dalam Sholat Berjamaah, Wajib Tahu!
Rahma Indina Harbani - detikEdu
Selasa, 26 Okt 2021 16:00 WIB
0 komentar
BAGIKAN
URL telah disalin
Foto: Dok. KBRI Beirut/8 Syarat Menjadi Imam dalam Sholat Berjamaah, Wajib Tahu!
Jakarta - Syarat menjadi imam sholat berjamaah perlu dipenuhi sebab seorang imam harus mampu memimpin para makmumnya. Rasulullah SAW pernah menjelaskan syaratnya dalam beberapa hadits.
Berikut salah satunya,
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَائَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا، وَ فِي رِوَايَةٍ: سِنًّا، وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ. [رواه مسلم]
Artinya: Rasulullah SAW bersabda, "Yang mengimami suatu kaum (jamaah) itu hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah (Al Quran) nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang sunnah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya tentang as-Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk Islam'. Dalam riwayat lain disebutkan: "Yang paling tua usianya. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya." (HR. Muslim).
Baca juga:
Pengertian Makmum dan Jumlah Paling Sedikit Saat Sholat Berjamaah
Arti imam secara istilah adalah orang yang memimpin dalam sholat berjamaah. Imam dalam sholat dimaknai sebagai orang yang sholatnya diikuti orang lain dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syariat. Sebagaimana dikutip dari Ibnu Abdin dalam kitab Hasyiyah.
Dirangkum dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, berikut syarat seorang imam sholat
8 syarat menjadi imam sholat berjamaah
1. Beragama Islam
Imam yang beragama Islam menjadi salah satu syarat
sah dalam sholat berjamaah. Hal ini diamini oleh seluruh ulama dan kaum
muslimin. Bagi non muslim yang melaksanakan sholat dan mengaku menjadi seorang
muslim, maka sholatnya tidak sah dan harus diulang kembali.
2. Baligh
Tidak sah hukum sholat fardhu orang dewasa jika
menjadi makmum dari anak kecil yang mumayyiz. Hal ini disepakati oleh imam
bersar tiga mazhab. Adapun jika anak kecil yang mumayyiz menjadi imam bagi
anak-anak seumurannya, maka sholatnya dianggap sah.
3. Berjenis kelamin laki-laki
Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, tidak sah
hukum sholat fardhu berjamaah bila dipimpin oleh seorang wanita atau khunsa
(berkelamin ganda) sementara makmumnya ada yang laki-laki. Namun, sah bagi
seorang wanita bila dipimpin oleh wanita lainnya atau juga seorang khunsa.
Hukum tersebut disepakati oleh tiga mazhab selain
mazhab Maliki. Sebab mazhab Maliki melarang keras seorang wanita atau khunsa
menjadi imam, siapapun itu makmumnya.
4. Berakal sehat
Hukumnya menjadi tidak sah bila sholat berjamaah
diimami oleh orang hilang kewarasan atau gila.
"Tidak sah sholat yang dilakukan di belakang
mereka (orang linglung dan mabuk) berdua, sebagaimana tidak sah sholat mereka
juga." tulis Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.
Adapun jika ada orang gila yang terkadang waras
dan terkadang tidak, maka sah sholat berjamaah jika dipimpin olehnya saat dalam
keadaan waras.
Daftar syarat menjadi imam sholat berikutnya bisa
klik di sini ya
Halaman 1 2
Baca artikel detikedu, "8 Syarat Menjadi Imam
dalam Sholat Berjamaah, Wajib Tahu!" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5783338/8-syarat-menjadi-imam-dalam-sholat-berjamaah-wajib-tahu.
Download Apps Detikcom Sekarang
https://apps.detik.com/detik/8 Syarat Menjadi Imam dalam Sholat
Berjamaah, Wajib Tahu!
Rahma Indina Harbani - detikEdu
Selasa, 26 Okt 2021 16:00 WIB
0 komentar
BAGIKAN
URL telah disalin
Foto: Dok. KBRI Beirut/8 Syarat Menjadi Imam dalam
Sholat Berjamaah, Wajib Tahu!
5. Mampu membaca
Syarat imam sholat lainnya adalah seorang imam
harus dapat membaca jika makmumnya mampu membaca. Maksud membacanya di sini
adalah mampu membaca bacaan Al Quran.
Untuk membaca rukun (seperti surat Al Fatihah),
imam bukan hanya dituntut untuk sekadar mampu saja, namun diharuskan untuk
membacanya dengan baik dan benar. Sementara itu, bagi imam yang buta huruf
masih dibolehkan menjadi imam bila ia memiliki makmum yang juga buta huruf.
6. Bebas dari hadats kecil dan besar
Mayoritas ulama sepakat bahwa sholat menjadi tidak
sah apabila dipimpin oleh imam yang berhadats atau terkena najis. Namun jika
seorang Imam tidak mengetahui bahwa dirinya berhadats saat sholatnya sudah
selesai, maka sholat tetap dianggap sah.
7. Bebas dari pelat lidah
Lancar dalam pelafalan huruf hijaiyyah dan tidak
tertukar antara huruf satu dengan yang lain menjadi salah satu syarat imam
dalam sholat berjamaah. Kepemimpinan orang yang altsag (mengganti sebuah huruf
dengan huruf lain) hanya berlaku bagi orang-orang yang memiliki kondisi sama
sepertinya.
Baca juga:
Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki, Seperti Apa
Ya?
8. Bukan seorang makmum
Menurut mazhab Syafi'i, tidak sah sholat seseorang
jika ia mengangkat orang lain untuk menjadi imamnya. Sementara orang tersebut
masih menjadi makmum kepada imam lain.
Syarat-syarat menjadi imam ini perlu dipahami
sebab hal ini juga memiliki kaitan dengan keabsahan dalam sholat yang
dikerjakan. Nah, semoga penjelasan di atas dapat dipahami ya, detikers!
Baca artikel detikedu, "8 Syarat Menjadi Imam
dalam Sholat Berjamaah, Wajib Tahu!" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5783338/8-syarat-menjadi-imam-dalam-sholat-berjamaah-wajib-tahu.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Rasulullah Melaksanakan Qunut Nazilah Untuk Mendoakan
Kezholiman
Tidak asing bagi kaum muslim bahwa ada
pelaksanaan qunut dalam sholat. Meski dalam ranah khilafiyah, namun ada qunut yang memang menjadi jalan
untuk menyelesaikan problem yang menimpa kaum muslim. Berikut kami sampaikan
penjelasan tentang qunut nazilah.
==========
Oleh KH Hafidz Abdurrahman
(Khadim Ma’had Syaraful Haramain)
Definisi Qunut Nazilah
Lafadz Qunut biasanya digunakan untuk
beberapa makna. Yang dimaksud dengan qunut di sini adalah doa di dalam shalat,
pada tempat tertentu ketika berdiri (i’tidal). Ibn al-Qayyim berpendapat,
“Qunut digunakan untuk menunjukkan makna berdiri, diam, kontinuitas ibadah,
doa, membaca tasbih dan khusyu’.” (Ibn al-Qayyim, Zad al-Ma’ad, I/276). Al-Hafidz
ibn Hajar dalam kitabnya, Fath al-Bari, menukil penjelasan gurunya, Zainuddin
al-‘Iraqi menyatakan, bahwa qunut mempunyai banyak makna, lebih dari sepuluh
makna, yaitu doa, khusyu’, ibadah, berdiam lama ketika menjalankannya, shalat,
puasa, lama berpuasa dan kontinuitas taat. (Ibn Hajar, Fath al-Bari, ).
Qunut Nazilah adalah doa pada saat ada
peristiwa yang menimpa kaum Muslim, dengan tujuan untuk menyingkirkan atau
melenyapkan penganiayaan musuh, menyingkirkan bala’ (bencana), dan sebagainya.
Imam an-Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan, “Yang benar dan paling
masyhur adalah, bahwa kalau terjadi sesuatu seperti musuh, epidemi, kelaparan
dan bahaya yang nyata menimpa kaum Muslim, dan sejenisnya, maka mereka
melakukan qunut pada semua shalat wajib.” (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, )
Dasar Qunut Nazilah
1. Dari Anas bin Malik ra. berkata:
أَنَّ
النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلاً وَذَكْوَانَ
وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللَّهَ وَرَسُولَهُ (متفق عليه واللفظ لمسلم)
“Nabi saw telah melakukan qunut selama
sebulan untuk melaknat Ri’lan, Dzakwan dan ‘Ushayyah yang telah melakukan
maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya (H.R. Muttafaq ‘Alaih, redaksi Muslim)
2. Dari Abu Hurairah ra. berkata:
أَنَّ
النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
فِي الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ قَنَتَ اللَّهُمَّ أَنْجِ
عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ
اللَّهُمَّ أَنْجِ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُسْتَضْعَفِينَ
مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ اللَّهُمَّ
اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ (أخرجه البخاري)
“Nabi saw ketika mengucapkan,
‘Sami’a-Llahu liman hamidah’ pada rakaat terakhir shalat Isya’, maka baginda saw
melakukan qunut (berdoa, yang artinya): ‘Ya Allah, selamatkanlah ‘Ayyasy bin
Abi Rabi’ah. Ya Allah selamatkanlah al-Walid bin al-Walid. Ya Allah,
selamatkanlah Salamah bin Hisyam. Ya Allah, selamatkanlah orang-orang Mukmin
yang tertindas. Ya Allah, ambillah kekuatan kabilah Mudhar dengan
sekuat-kuatnya. Ya Allah, binasakanlah mereka selama bertahun-tahun,
sebagaimana tahun-tahun (kelaparan dan epidemi yang menimpa zaman) Nabi
Yusuf..” (H.R. Bukhari)
Mereka adalah tokoh-tokoh penduduk
Makkah yang telah memeluk Islam, kemudian diuji dan disiksa oleh kaum Quraisy.
Mereka kemudian selamat dengan berkah doa Nabi saw.
3. Ibn ‘Abbas ra. berkata:
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه
وسلم شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ
وَصَلَاةِ الصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ
حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي
سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ (أخرجه
أحمد وأبو داود والحاكم كلهم من طريق ثابت بن يزيد عن هلال بن خباب عن عكرمة عن
ابن عباس به)
“Rasulullah saw telah melakukan qunut
selama sebulan terus-menerus pada waktu shalat Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’
dan shalat Subuh di penghujung setiap shalat, ketika baginda saw. mengucapkan,
‘Sami’a-Llahu liman hamidah’ dari rakaat yang terakhir. Baginda saw melaknat
kampung Bani Sulaim, Ri’lin, Dzakwan, Ushayyah dan diamini oleh makmum di
belakang baginda saw.” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim semuanya melalui jalur
Tsabit bin Yazid, dari Hilal bin Khabab, dari Ikrimah dari Ibn ‘Abbas)
masjid, sumber unsplash
Hukum Seputar Qunut Nazilah
Berdasarkan hadits di atas, bisa ditarik
kesimpulan, bahwa disunahkan melakukan qunut nazilah, ketika terjadi peristiwa
yang menimpa kaum Muslim. Ini diambil dari perbuatan Nabi saw, yang kemudian
diikuti oleh para sahabat, tabiin dan generasi setelah mereka. Ibn Taimiyyah
berkomentar, “Qunut disunahkan ketika terjadi peristiwa (yang menimpa kaum
Muslim). Ini merupakan pendapat fuqaha’ Ahli Hadits. Ini merupakan riwayat yang
diperoleh dari para Khulafa’ Rasyidin.” (Ibn Taimiyyah, al-Majmu’, XXIII/108)
Qunut nazilah ini dilakukan pada rakaat
akhir, sebagaimana yang dinyatakan secara nyata dalam hadits Abu Hurairah,
dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim. Ibn Hajar mengomentari hadits di
atas, dalam kitabnya, Fath al-Bari, tentang Qunut, “Saya melihat, bahwa hikmah
dijadikannya qunut nazilah pada waktu I’tidal, bukan waktu sujud, padahal sujud
merupakan tempat dikabulkannya doa saat sujud, adalah karena yang diminta dari
qunut nazilah ini agar makmum bisa berdoa bersama-sama imam, sekalipun dengan
mengucapkan amin. Dengan begitu, para ulama’ sepakat, bahwa qunut ini harus
dikeraskan.”
Qunut nazilah ini boleh dikerjakan pada
saat shalat lima waktu, dan lebih dikuatkan lagi pada waktu Shalat Fajar. Ini
ditunjukkan oleh Nabi saw yang telah melakukan qunut nazilah pada saat shalat
lima waktu. Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim telah ditegaskan, bahwa Nabi
saw. telah qunut nazilah pada wkatu shalat Subuh, Dhuhur, Maghrib dan Isya’.
Sedangkan qunut nazilah pada waktu shalat Ashar telah dinyatakan dalam riwayat
Abu Dawud dan Ahmad.
Ibn Taimiyyah menyatakan, “Pada saat
qunut nazilah diperintahkan untuk berdoa demi kebaikan kaum Mukmin, dan melaknat
kaum Kafir, baik pada saat shalat Fajar maupun yang lain. Demikian pula ‘Umar
telah melakukan qunut, yang membuat kaum Nasrani lari karena doa beliau, yang
isinya:
اللهم العن كفرة أهل الكتاب
“Ya Allah, laknatlah kaum Kafir Ahli
Kitab..” (Ibn Taimiyyah, Majmu’ al-Fatawa, XXII/270)
Adapun qunut nazilah pada waktu shalat
sunnah, hendaknya tidak dilakukan. Ini merupakan pendapat mazhab Ahli Hadits,
karena tidak adanya hadits yang menyatakan Nabi saw. pernah melakukannya.
Mengenai qunut nazilah di waktu shalat Jum’at, para ulama’ juga berbeda
pendapat. Ibn Taimiyyah dan Ibn al-Mundzir menyatakan, tidak boleh qunut
nazilah di waktu shalat Jum’at. Tetapi, cukup bagi khatib untuk mendoakan kaum
Muslim dalam khutbahnya.
Qunut Nazilah Disunahkan dengan Doa Pendek
Disunahkan untuk tidak memperpanjang
doa; tidak memberatkan jamaah, dan hendaknya meniru tuntunan Nabi saw. Doa Nabi
saw adalah kalimat yang pendek, sebagaimana yang tampak pada hadits di atas.
Juga diperkuat dengan penuturan Anas bin Malik, ketika ditanya, “Apakah
Rasulullah saw. melakukan qunut pada waktu shalat Subuh?” Dia menjawab, “Benar,
setelah melakukan ruku’ dengan bacaan yang pendek (ringan).” (H.R. Muslim)
Yang menjadi ukuran tentu bukan panjang
atau pendeknya doa, tetapi ukurannya terletak pada ketulusan doa, kebersihan
hati dan kesucian ibadah orang yang berdoa kepada Allah SWT. Hanya saja,
kadang-kadang seseorang perlu memperpanjang sedikit doanya untuk menggetarkan
tuhannya, terutama ketika musibah dan bencana begitu dahsyat menimpa kaum Muslim,
dengan catatan tidak memberatkan kaum Muslim.
Doa qunut nazilah pun dibatasi hanya
untuk peristiwa itu saja, tidak ditambah dengan doa-doa lain. Ini sebagaimana
yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Ibn Taimiyyah menyatakan, “Hendaknya orang
yang melakukan qunut berdoa ketika terjadi peristiwa dengan doa yang relevan
untuk peristiwa tersebut. Jika disebutkan nama kaum Mukmin yang didoakan, dan
nama orang Kafir yang memerangi mereka, itu lebih baik.” (Ibn Taimiyyah, Majmu’
al-Fatawa, XXII/271)
Ilustrasi unta, sumber unsplash
Qunut Nazilah bukan Hanya untuk Peristiwa
Lokal
Tidak disyaratkan qunut nazilah tersebut
dilakukan karena ada peristiwa yang terjadi di negeri kaum Muslim, tetapi juga
diperintahkan untuk melakukannya ketika peristiwa tersebut terjadi, meski di
luar negeri kaum Muslim, jika peristiwa itu menimpa mereka. Ini bisa diambil
dari qunut yang dilakukan oleh Rasul untuk mendoakan kaum Muslim yang teraniaya
di Makkah, sementara saat itu Makkah masih merupakan Dar al-Kufur.
********
Do’a qunut nazilah yang disarankan
dibaca, untuk saudara-saudara kita di Burma
اللهُمَّ يَا وَلِيَّ المُؤْمِنِينَ،
وَنَاصِرَ المُسْتَضْعَفِيْنَ، وَقَاصِمَ الجَبَّارِيْنَ وَالمُجْرِمِينَ…
يَا عَزِيْزُ يَا جَبَّارُ…، يَا قَادِرُ يَا مُقْتَدِرُ….
Wahai Dzat Yang selalu melindung
Orang-orang yang beriman, Wahai Dzat yang selalu menolong orang-orang yang
dilemahkan, Wahai Dzat yang membinasakan orang-orang yang durjana dan
orang-orang jahat, wahai Dzat Yang Maha Gagah dan Maha Perkasa,Wahai Dzat Yang
Maha Kuasa dan Paling Berkuasa..
اللهُمَّ يَا مُغِيْثُ، يَا مُفَرِّجَ
الكُرَبَاتِ ، يَا مُجِيْبَ المُضْطَرِّ إِذَا دَعَاهُ، يَا كَاشِفَ السُّوءِ،
فَرِّجْ كُرَبَ إِخْوَانِنَا المُضْطَهَدِيْنَ فِي بُورْمَا وَانْصُرْهُمْ عَلَى
مَنْ ظَلَمَهُمْ وَعَادَاهُمْ يَا الله.
Wahai Dzat Yang Maha Penolong, Wahai
Dzat Yang mengakabulkan do’a orang-orang yang kesulitan, Penghilang segala
keburukan, Berilah jalan keluar bagi saudara-saudara kami yang terdzalimi di
Burma, Tolonglah mereka atas orang-orang yang mendzalimi dan memusuhinya., Ya
Allah….
اللهُمَّ ثَبِّتْ إِيْمَانَهُمْ،
وَوَحِّدْ صُفُوفَهُمْ، وَاحْقِنْ دِمَاءَهُمْ ، وَاحْفَظْ أَعْرَاضَهُمْ ،
وَاشْفِ مَرْضَاهُمْ، وَأَطْعِمْ جَائِعَهُمْ، وَآمِنْهُمْ فِي أَوْطَانِهِمْ،
وَارْزُقْهُمُ الصَّبْرَ وَالثَّبَاتَ، يَا نَاصِرَ المَظْلُومِينَ
وَالمُسْتَضْعَفِينَ، يَا رَبَّ العَالمَيِنَ..
Yaa Allah, kuatkan keimanan mereka,
rapatkan barisan mereka, jagalah darah dan kehormatan mereka, sembuhkanlah
orang yang sakit ditengah-tengah mereka, berikanlah makan orang yang kelaparan
dari mereka, berikanlah mereka keamanan di negeri mereka, berikanlah mereka
kesabaran , Wahai Penolong orang-orang yang terdzalimi dan lemah.. Ya Rabbal
‘Alamiin..
اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى
البُوذِيِّيْنَ الظَلَمَةِ المُتَجَبِّرِيْنَ وَجُيُوشِهِمْ وَأَعْوَانِهِم ،
اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ وَاخْذُلْهُمْ كَمَا
خُذِلَ سَائِرُ الظَلَمَةِ وَالمُتَجَبِّرِيْنَ.. اللهُمَّ خُذْهُمْ أَخْذَ
عَزِيْزٍ مُقْتَدِرٍ …
Ya Allah, binasakanlah orang-orang bhuda
yang berbuat dzalim dan menyombongkan diri., binasakanlah pasukan dan penolong
mereka. Ya Allah, jadikanlah siksa-Mu untuk mereka selama bertahun-tahun,
sebagaimana tahun-tahun Nabi Yusuf (menerima kelaparan/epidemic). Hinakanlah
mereka, sebagaimana kehinaan yang engkau timpakan kepada orang-orang dzalim
lagi menyombongkan diri.. Ya Allah ambilah mereka dan balaslah keburukan
mereka, dengan segala kekuatan-Mu ya Allah..
اللهُمَّ
أَغِثْ إَخْوَانَنَا الُمشَرَّدِيْنَ وَاللَّاجِئِيْنَ مِنْ أَهْلِ بُورْمَا ،
اللهُمَّ الْطُفْ بِهِمْ، وَكُنْ لَهُمْ عَوْناً وَنَصِيرًا، اللهُمَّ احْفَظْهُمْ
بِحِفْظِكَ، وَاكْلَأْهُمْ بِرِعَايَتِكَ، اللهُمَّ امْدُدْهُمْ بِمَدَدٍ مِنْ
عِنْدِكَ، اللهُمَّ أَهْلِكْ كُلَّ مَنْ بَغَى وَتَآمَّرَ عَلَيْهِمْ… اللهُمَّ
رُدَّهُمْ إِلَى بِلاَدِهِمْ، وَبُيُوتِهِمْ، وَأَهْلِيْهِمْ أَعِزَّةً
مَنْصُوْرِينَ..
Ya Allah, selamatkanlah saudara-saudara
kami penduduk Burma, yang terusir dan berada dalam pengungsian. Ya.. Allah
kasihani dan tolonglah mereka, jaga dan peliharalah mereka.. Yaa Allah bantulah
mereka dengan bantuan dari sisi-MU.. Ya Allah binasakanlah setiap orang yang
berbuat makar kepada mereka.. Ya Allah kembalikanlah mereka ke ngeri mereka, ke
rumah-rumah dan kepada keluarga-keluarga mereka dalam keadaaan mulia serta
dalam pertolongan-MU.
اللهُمَّ فَرَّجْ كُرَبَ المُسْلِمِيْنَ
بِإِقَامَةِ الخِلَافَةِ الرَّاشِدَةِ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ حَافِظَةَ
الدِّيْنِ وَحَامِيَةَ المُسْلِمِينَ،. اللهُمَّ آمين.
Ya Allah, hilangkanlah segala kesusahan
dan penderitaan kaum muslimin, dengan kembalinya khilafah Rasyidah ‘Ala Minhajin
Nubuwwah, penjaga Islam dan kaum muslimin.. Ya allah kabulkan segola do’a kami.
==========
Demikian pedoman qunut nazilah yang
dicontohkan baginda Nabi Muhammad SAW. Semoga kaum muslim senantiasa dilindungi
oleh Allah SWT. Silahkan share guna
berbagi manfaat!
Bagikan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar