Kasus Century Bermuara ke Presiden?
Islam
Times- http://www.islamtimes.org/vdcbzgbfarhb09p.qnur.html
Namun Presiden SBY kemarin malam (11/3/2014) mengatakan, bailout Bank
Century Rp6,7 triliun adalah kebijakan untuk menyelamatkan Negara,
sehingga pelaku penyelamatan dalam hal ini Boediono tidak bisa dikenakan
pidana.
Bank Century
Sepertinya kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mega skandal bank Century menemui titik terang, utamanya pasca sidang tersangka mantan Deputi V Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (06/03/14) kemarin.
Dalam persidangan Budi Mulya menyinggung peranan Wakil Presiden Boediono yang turut aktif pengucuran dana Rp6,7 triliun pada tahun 2008 dan saat itu Boediono adalah Gubernur Bank Indonesia.
Namun Presiden SBY kemarin malam mengatakan, bailout Bank Century Rp6,7 triliun adalah kebijakan untuk menyelamatkan Negara, sehingga pelaku penyelamatan dalam hal ini Boediono tidak bisa dikenakan pidana.
KPK menilai pernyataan Presiden tersebut mencampuri tugas KPK, soalnya sudah kuat bukti adanya pelanggaran pidana dan sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor, sehingga Boediono pantas diadili.
"KPK bekerja pada ranah hukum melalui penyelidikan dan penyidikan yang merupakan domain KPK, sehingga kasus ini naik ke proses lebih lanjut, yaitu persidangan. Jadi tunggu saja bagaimana nanti di persidangan hakim melihat bukti yang disampaikan KPK seperti apa," ujar Johan Budi, selaku Juru Bicara KPK di Jakarta, Selasa (11/3).
Pernyataan SBY tersebut juga disayangkan berbagai kalangan, bahkan Pengamat komunikasi politik Nurudin mengatakan bahwa kasus century bermuara ke presiden.
"Presiden jelas punya kepentingan atas kasus Century karena sebagaimana diketahui muaranya bisa sampai presiden," jelas dosen Fisip Universitas Muhammadiyah Malang, Selasa (12/3), mengutip laman inilah.
Nurudin juga menambahkan, kasus Century kental nuansa politisnya dan melibatkan para politisi papan atas. Menurutnya, pernyataan Presiden SBY itu jelas punya konsekuensi politis tinggi. (IT/sa)
Syafii Maarif:
Boediono Jangan Lagi Mangkir dari Timwas Century
Selasa, 28 Januari 2014 01:13 WIB
GERI ADITYA
Wapres
Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dana talangan Bank Century
di Kantor Wapres,
Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2013) malam. ANTARA
FOTO/Geri Aditya
Laporan Wartawan Tribunnews.com M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/01/28/syafii-maarif-boediono-jangan-lagi-mangkir-dari-timwas-century
Wakil Presiden Boediono diminta tak lagi mangkir dan segera memenuhi pemanggilan Tim DPR Pengawas Kasus Century.
Permintaan tersebut, diutarakan oleh tokoh bangsa, Buya Syafii Maarif. Menurutnya, mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut harus memenuhi panggilan itu agar tak terjadi penjemputan paksa.
"Harusnya sih datang ya, DPR tidak akan mengadili, hanya meminta klarifikasi," kata Buya Syafii di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2014).
Buya Syafii juga mengharapkan, Boediono bersikap sebagai negarawan dengan memenuhi panggilan Timwas Century.
Hal itu, kata dia, guna membuat terang kasus yang telah bertahun-tahun belum kelar penyelesaiannya.
Untuk diketahui, Tim Pengawas Century akan melayangkan panggilan kedua kepada mantan Gubernur Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden, Boediono pada 19 Februari 2014.
Kalau Boediono kembali tidak memenuhi panggilan tersebut, akan dilayangkan panggilan ketiga.
Selanjutnya, jika Boedino tak juga memenuhi pemanggilan ketiga tersebut, akan dilakukan pemanggilan paksa. Itu dimaksudkan untuk menjaga kewibawaan DPR RI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/01/28/syafii-maarif-boediono-jangan-lagi-mangkir-dari-timwas-century
Wakil Presiden Boediono diminta tak lagi mangkir dan segera memenuhi pemanggilan Tim DPR Pengawas Kasus Century.
Permintaan tersebut, diutarakan oleh tokoh bangsa, Buya Syafii Maarif. Menurutnya, mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut harus memenuhi panggilan itu agar tak terjadi penjemputan paksa.
"Harusnya sih datang ya, DPR tidak akan mengadili, hanya meminta klarifikasi," kata Buya Syafii di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2014).
Buya Syafii juga mengharapkan, Boediono bersikap sebagai negarawan dengan memenuhi panggilan Timwas Century.
Hal itu, kata dia, guna membuat terang kasus yang telah bertahun-tahun belum kelar penyelesaiannya.
Untuk diketahui, Tim Pengawas Century akan melayangkan panggilan kedua kepada mantan Gubernur Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden, Boediono pada 19 Februari 2014.
Kalau Boediono kembali tidak memenuhi panggilan tersebut, akan dilayangkan panggilan ketiga.
Selanjutnya, jika Boedino tak juga memenuhi pemanggilan ketiga tersebut, akan dilakukan pemanggilan paksa. Itu dimaksudkan untuk menjaga kewibawaan DPR RI.
Berita Terkait: Kasus Century
- Gus Solah: Boediono Harus Beri Contoh Baik untuk Selesaikan Kasus Century
- Wapres Boediono Harus Tunjukkan Sikap Negarawan
- Bambang Soesatyo: Wantimpres Tugasnya Bukan Melarang Wapres
- Wakil Ketua PPATK Dicecar KPK Soal Peraturan BI
- Timwas Century Minta Wantimpres Tak Ikut Campur Soal Pemanggilan Wapres Boediono
Presiden SBY Terlibat Kasus Bailout Bank Century
Jakarta –
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut bertanggung jawab dalam kasus penyaluran dana talangan atau bailout pada Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Ahli Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita menyatakan penangggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah Presiden.
“Penanggung jawab BI adalah Gubernur BI dan penanggung jawab LPS adalah presiden,” kata Prof. Romli dalam rapat terbatas dengan Tim Pengawas (Timwas Century), Rabu 27 November 2013.
Dalam paparannya kepada Timwas Century, Romli mengatakan kasus Century sudah sangat jelas siapa yang harus bertanggung jawab. Menurutnya, berdasarkan kasus cek pelawat sebelumnya, KPK sudah memutuskan bahwa pertanggungjawaban Gubernur Bank Indonesia adalah kolektif kolegial.Romli mengatakan penanggung jawab bailout Bank Century adalah pejabat saat itu yang terlibat. Yaitu Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan, dimana yang bertanggung jawab adalah Presiden RI.Romli juga menyayangkan sikap pimpinan KPK yang tarik menarik dalam menangani kasus Century. Pimpinan KPK dinilai tidak satu suara dalam menyelesaikan kasus Century. Ia menilai penetapan dua tersangka kasus Century, Robert Tantular dan Budi Mulya melalui proses tarik ulur.“Pimpinan KPK tidak solid, karena menetapkan 2 tersangka masih ada pro dan kontra,”
Dalam rapat terbatas itu, Romli juga menjelaskan pengalamannya bertemu Robert Tantular tahun 2008 di Kejaksaan Agung. Ia menceritakan pengakuan Robert Tantular yang mengaku menyimpangkan dana hanya sebesar Rp 1 triliun saja, padahal dana yang digelontorkan sebesar Rp 6,7 triliun. Akan tetapi saat itu Robert Tantular tidak berani mengakui karena khawatir keselamatan diri dan keluarganya.Romli juga menyatakan untuk menyeret para aktor kasus Century tidak perlu harus tertangkap tangan. “Niat jahat tidak perlu tertangkap tangan tapi bisa dengan fakta-fakta,” imbuhnya.Menurut Romli, bailout Bank Century hanya dijadikan sarana untuk melakukan sesuatu. Sehingga sangat jelas bahwa kasus Century bisa dikategorikan perbuatan melanggar hukum. Untuk itu, KPK harus tegas bila tidak mau kehilangan kepercayaan publik kepada instansi itu.Sedangkan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Ahmad Natabaya mengatakan ada tiga lembaga yang bertanggung jawab mengenai kasus Bank Century. Menurutnya, berdasarkan undang-undang perbankan menyatakan pertanggung jawaban kasus Century adalah kolektif kolegial. “Sehingga pertanggungjawabannya tidak bisa pribadi,” kata Natabaya kepada Timwas padaRabu (27/11/2013).Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia pasal 43 ayat 1 menerangkan mengenai Rapat Dewan Gubernur. Pasal 43 ayat 1a menyatakan “sekurangkurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara.Pasal 43 ayat 3 menyatakan “pengambilan keputusan rapat Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir. Akan tetapi bila keputusan pemberian dana talangan Bank Century tidak terbukti sebagai bailout, maka dalam pasal 45 UU BI pun menyatakan, “Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan/atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang dilakukan dengan itikad baik”.Sementara itu anggota Timwas Bank Century DPR RI dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menyatakan baru tahu bahwa penanggung jawab LPS adalah Presiden. Sehingga menurutnya bila kasus ini menyangkut penguasa maka tidak bisa mempidanakan aktor-aktor kasus Bank Century. ”Jadi kita tunggu saja jabatannya selesai baru kasus ini selesai,” kata Bambang.Sedangkan dari Fraksi Demokrat, Gede Pasek Suardika, menanyakan kepada para ahli mengenai status pembuat keputusan bila dilakukan dalam keadaan darurat. Sejumlah anggota timwas lain pun berpendapat bahwa kasus Bank Century tidak akan selesai hingga menyeret aktor-aktor di belakang layar kasus Bank Century.Anggota Timwas dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno meminta timwas untuk memanggil Boediono untuk menanyakan mengenai tata tertib pengambilan keputusan di Dewan Bank Indonesia pada saat itu. Terkait usulan itu Pimpinan rapat Timwas, Pramono Anung menyatakan akan mempertimbangkan usulan tersebut. [KbrNet/Mungky Sahid]Source: gresnews.com
Pengamat: Somasi SBY untuk Rizal Ramli Timbulkan Kegaduhan Politik
Selasa, 28 Januari 2014 19:20 WIBhttp://www.tribunnews.com/bet/index.php/nasional/2014/01/28/pengamat-somasi-sby-untuk-rizal-ramli-timbulkan-kegaduhan-politikTRIBUNNEWS.COM/HERUDIN/HERUDINMantan Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli (tengah), didampingi tim pengacara yang tergabung dalam tim hukum pengawal demokrasi dan kebebasan berpendapat diketuai oleh Otto Hasibuan, melakukan jumpa pers terkait somasi yang dilayangkan oleh pengacara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).Rizal Ramli mengaku tidak takut dan khawatir dengan somasi yang dilayangkan pengacara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Palmer Situmorang. Somasi itu dilayangkan menyusul tudingan Rizal kepada SBY. Disebutkan, ada gratifikasi jabatan yang diberikan kepada Wakil Presiden Boediono atas dana talangan Bank Century. TRIBUNNEWS/HERUDINTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Susilo Bambang Yudhoyono melakukan somasi terhadap mantan Menteri Perekonomian era Gus Dur, Rizal Ramli, dianggap tak perlu diperpanjang. Rizal disomasi karena menuding SBY menerima gratifikasi jabatan wakil presiden Boediono yang saat itu tahu soal bail out Century.
"Pernyataan Pak Rizal Ramli soal gratfikasi jabatan dan dilontarkan di tahun politik bukan hal baru. Sehingga SBY tak perlu repot-repot menghadapinya dengan somasi," ujar Direktur Konsultan Citra Indonesia (Lingkaran Survei Indonesia Network), Barkah Pattimahu kepada Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Menurut Barkah, somasi yang dilemparkan SBY secara pribadi, bukan Presiden RI, bakal menambah kegaduhan politik di publik. Hal tersebut justeru akan merugikan SBY dan Partai Demokrat karena kasus Century ditangani KPK.
Namun demikian jika terbukti bailout Century bermasalah bukan saja merugikan negara tapi ada unsur gratifikasi, maka maka SBY ikut dalam pusaran kasus ini bersama Boediono.
"Apa yang dilontarkan Rizal Ramli bagai meriam bermoncong dua, satu sisi diarahkan ke SBY dan satu sisi ke KPK yang kini bekerja menuntaskan kasus ini. KPK harus bisa merangkai puzzle ini agar utuh dan bisa mendapatkan titik terang dalam rangka penegakan hukum," sambungnya.
Kemarin, Rizal Ramli membalas somasi itu dengan permintaan klarifikasi tentang status kuasa hukum SBY. Rizal menceritakan, mulanya dia dan SBY adalah bersahabat. Persahabatan itu dimulai ketika Rizal turut membantu SBY sebagai tim sukses pada kampanye Pemilu Presiden 2004.
"Tadinya saya itu turut membantu menjadi Tim Sukses Wiranto dan Gus Dur. Lalu, saya dihubungi sama Pak SBY, saya diminta bantu dia," ujar Rizal di Jakarta, Senin (27/1/2014). Rizal mengaku kepada wartawan tak takut disomasi oleh SBY karena biasa dipenjara.
Rizal Ramli: Saya Terbiasa Huni Penjara
Selasa, 28 Januari 2014 12:49 WIB
http://www.tribunnews.com/bet/index.php/nasional/2014/01/28/rizal-ramli-saya-terbiasa-huni-penjara
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - http://www.tribunnews.com/nasional/2014/01/28/rizal-ramli-saya-terbiasa-huni-penjara
Perseteruan Rizal Ramli, mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli, dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kian memuncak. Rizal Ramli pernah dua kali nyaris dijebloskan SBY ke penjara karena bersuara lantang terhadap kebijakan pemerintah.
Pertama kali pada 2008 saat pemerintah SBY menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). "Saya dituduh menjadi aktor dibalik pembakaran dua mobil di depan Kampus Atmajaya, Jakarta, 2008 lalu. Saya pada saat itu menolak kenaikkan harga BBM dan mendesak dilakukan pemberantasan mafia di sektor migas," kata Rizal di Gedung Juang, Jalan, Senin (27/1).
Rizal menceritakan, pada saat kejadian pembakaran dua mobil di depan Atmajaya dirinya sedang berada di Cirebon, Jawa Barat. Ia menyesali sikap pemerintah SBY yang langsung menyimpulkan dirinya sebagai aktor di belakang aksi pembakaran tersebut.
"Saya diperiksa polisi selama berhari-hari tapi tidak terbukti. Sejak 2008 SBY sengaja melakukan pola seperti rezim otoriter Orba," katanya. Peristiwa kedua, saat dirinya dituduh akan melakukan kudeta pada 2012.
Menurutnya, pada saat itu SBY melakukan pertemuan dengan beberapa menterinya dan pemimpin media massa untuk memberitahukan akan ada kudeta. "Padahal di seluruh dunia kudeta hanya bisa dilakukan oleh militer. Sebegitu galaunya SBY yang menuduh kami akan melakukan kudeta," ucapnya.
Dalam buku berjudul Selalu Ada Pilihan, SBY menyebut ada seorang tokoh unik, bekas menteri di pemerintahan sebelum dirinya, selalu aktif melakukan gerakan anti- SBY. Tokoh itu bahkan pernah ingin menjadi wakil presiden menggantikan Boediono.
Rizal Ramli menyatakan tidak gentar hadapi somasi (peringatan) dari tim kuasa hukum SBY dan keluarga terhadap dirinya. Somasi terkait dengan pernyataan Rizal yang menyebut jabatan Boediono sebagai wakil presiden merupakan gratifikasi (hadiah) atas persetujuan pemberian bail out Rp 6,7 trliun ke Bank Century.
"Menurut saya somasi itu sop ikan sama nasi," kata Rizal . Ia mengungkapkan pada 1978 (zaman Orde Baru) saat dirinya menjadi bagian dari gerakan mahasiswa, sudah sering masuk ke dalam penjara. Ia ditangkap karena menyuarakan pendapat rakyat untuk mendapatkan perubahan.
"Saya pernah ditangkap dan diadili. Pembela kami saat itu Bang Buyung (Advokat Adnan Buyung Nasution)," katanya. Ia mengaku pernah dijebloskan ke dalam penjara militer selama empat bulan, begitu pula menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Bandung) selama satu bulan.
Mantan Menko Perekonomian, Rizal Ramli menyiapkan 200 pengacara untuk menghadapi somasi yang dilayangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pengacara tersebut tergabung dalam Tim Hukum Pengawal Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat yang diketuai oleh Otto Hasibuan.
200 Pengacara
Rizal menyiapkan 200 pengacara untuk menghadapi somasi SBY. Pengacara tersebut tergabung dalam Tim Hukum Pengawal Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat, diketuai oleh Otto Hasibuan.
"Kami siapkan 200 lebih pengacara untuk menghadapi somasi ini. Dalam suasana Indonesia yang pragmatis dan transaksional ini ratusan lawyer melawan kekuatan antidemokrasi secara sukrela dan juga memberi harapan kepada kami," kata Rizal .
Menurutnya, 200 pengacara itu tidak dibayar sepeserpun. Ia mengaku tidak mampu membayar pengacara sebanyak itu untuk membelanya. "Saya tidak mampu membayar pengacara sebanyak itu, apalagi Pak Otto yang bayarannya biliun rupiah," ucapnya.
Juru Bicara Kepresidenan, Julian A Pasha enggan merespon Rizal Ramli. "Mengapa saya harus menanggapi. Sesuatu di ranah hukum diselesikan di ranah hukum. Bukan di media, bukan dengan propaganda, bukan melalui pernyataan yang macam-macam itu," ujar Julian.
Selain itu SBY telah menunjuk Palmer Situmorang sebagai advokat dan konsultan hukum SBY dan keluarga. "Oleh karena itu dengan kesadaran penuh Pak Presiden menunjuk Pak Palmer Situmorang, untuk menyelesian hal-hal di luar kapastas beliau sebagai presiden dan kepala negara," tambah Julian. (zal/mal)Boediono Terjepit! Tak Bisa Mengelak Lagi dari Kasus Century
Tagged with: Boediono Terjepit! Tak Bisa Mengelak dari Kasus Century Hukum Maling Uang Rakyat politik Politisi BusukJakarta – Wakil Presiden RI, Boediono kian terjepit. Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra berpendapat Boediono tidak bisa mengelak dari kasus skandal mega korupsi Bank Century yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Menurut Yusril, jika mantan anak buah Boediono yang kini ditahan KPK, Budi Mulya, terbukti bersalah dalam mengeluarkan kebijakan pemberian bailout (dana talangan) ke Bank Century Rp 6,7 triliun, maka indikasi keterlibatan Boediono menjadi kian terang.“Jadi ada benarnya juga kalau dikatakan nasib Boediono tergantung nasib Budi Mulya,” kata Yusril dalam twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd, Sabtu (16/11/2013).http://www.citizenjurnalism.com/hot-topics/boediono-terjepit-tak-bisa-mengelak-lagi-dari-kasus-century/Kasus pemberian dana talangan ilegal ke Bank Century diputuskan pada 2008. Ketika itu Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia, sedangkan Budi Mulya sebagai deputi.Menurut Yusril, tanggung jawab pengambilan keputusan di BI bersifat kolektif. Kalau Budi Mulya dipidana, Gubernur BI susah untuk mengelak.“Gubernur BI bisa didakwa melakukan kejahatan bersama-sama dalam suatu delik penyertaan. Bisa dikenakan junto Pasal 55 KUHP,” ujarnya.Keterlibatan Boediono sementara ini baru bersifat dugaan. Statusnya masih terperiksa untuk dimintai keterangan, belum tersangka. Sedangkan Budi Mulya sudah tersangka dan ditahan sejak Jum’at (15/11/2013) sore.DPR Desak Wapres Boediono Mundur, Karena Kasus Century
Guna memudahkan proses penyidikan kasus bank Century yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 Triliun, Tim Pengawas kasus Bank Century meminta Boediono mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
“Kami mendukung usulan untuk Pak Boediono sementara non aktif dulu supaya tidak mengganggu pemeriksaan,” kata Anggota Timwas dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Chandra Tirta Wijaya, Senin (25/11).
Begitu juga dengan Anggota Timwas lain yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo juga mengungkapkan hal serupa. “Yang paling elok adalah Boediono harus mundur atau menonaktifkan diri, biar penanganannya lancar,” ujarnya. (CJ/KF-Vey/Okezone). http://www.citizenjurnalism.com/hot-topics/dpr-desak-wapres-boediono-mundur-karena-kasus-century/
Yusril Prediksi Boediono Jadi Tersangka 2 Tahun Lagi
Yusril yang mantan Menteri Hukum dan HAM itu memprediksi 2 (dua) tahun lagi Boediono akan menjadi tersangka dalam kasus skandal mega korupsi Century.Menurut Yusril, KPK lebih dulu akan menggarap peran Budi Mulya dalam kasus Century. Dari Budi Mulya, keterlibatan Wakil Presiden RI, Boediono yang mantan Gubernur Bank Indonesia dalam skandal Bank Century bisa diketahui.Butuh waktu sekitar dua tahun untuk bisa menjerat Boediono jika Budi Mulya terbukti bersalah dalam pengeluaran kebijakan pemberian bailout atau dana talangan Rp6,7 triliun.“Seandainya Budi Mulya terbukti bersalah oleh PN Tipikor Jakarta, ia bisa banding. Habis banding masih ada kasasi. Perkara Budi Mulya mungkin baru akan tuntas dua tahun lagi sejak sekarang,” lanjut Yusril.Kalau waktunya dua tahun lagi, saat itu Boediono tidak lagi menjabat Wakil Presiden, berakhir pada 20 Oktober 2014. Penyidik KPK maupun jaksa mempunyai diskresi untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, kapan saja“Mungkin semua itu tidak masalah, ini hanya masalah waktu. Kapanpun, hukum harus tetap ditegakkan,” pungkas Yusril. [KbrNet/Inilah.com/adl]http://www.citizenjurnalism.com/hot-topics/boediono-terjepit-tak-bisa-mengelak-lagi-dari-kasus-century/Kunci Masalah Bank Century di Tangan Antasari
JAKARTA (citizenjurnalisme) – http://www.citizenjurnalism.com/hot-topics/kunci-masalah-bank-century-di-tangan-antasari/
Terkait pemanggilan mantan wakil presiden Jusuf Kalla oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dari mega skandal Bank Century pada Kamis (21/11/2013) lalu.
Kepada KPK, JK menuturkan kalau dirinya tidak mengetahui adanya rencana bailout terhadap Bank Century senilai Rp 6,7 Triliun oleh BI dan KSSK yang memutuskan bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik.
Menindaklanjuti dari kesaksian JK tersebut. Saya mendapatkan informasi (A1) dari rekan wartawan nasional, Rio Cornelianto, yang menceritakan kesaksian dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar dalam kasus Bank Century.
Dipaparkan oleh Rio, seperti yang dijelaskan oleh Pak Antasari Azhar, bahwa dirinya (Antasari Azhar, red) sewaktu masih menjadi ketua KPK, pernah diundang oleh Presiden SBY ke Istana Negara dalam pertemuan tertutup untuk membahas dana talangan (bailout, red) terhadap bank gagal berdampak sistemik, Bank Century, yang menggelontorkan uang negara senilai Rp 6,7 Triliun. Jauh dari nilai (bailout) yang diajukan Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century.
Berikut adalah informasi tentang keterlibatan Presiden SBY dalam kasus Bank Century yang didapatkan Rio dari Antasari Azhar.
Antasari Azhar pernah didatangi oleh Gubernur BI, Boediono pada bulan Oktober 2008 selang beberapa bulan sebelum Pemilu dan Pilpres 2009 – untuk membahas rencana bailout terhadap bank Indover, anak perusahaan milik Bank Indonesia yang beroperasi di Belanda.
Bank yang saat itu sedang sekarat membutuhkan suntikan dana Rp. 4,7 triliun. Antasari tegas menolak rencana tersebut.
Tapi rupanya, gagal dengan usulan membailout Bank Indover, Pemerintah justru mengajukan nama Bank Century untuk di-bailout. Antasari bahkan menceritakan sempat ada pertemuan lanjutan yang bertempat di ruang kerja Presiden.
Antasari mengungkapkan SBY memimpin rapat untuk membahas skenario pencairan dana Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Saat itu, sebagai Ketua KPK, Antasari diundang Presiden SBY ke Istana dalam pertemuan tertutup yang dihadiri Ketua BPK Anwar Nasution, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Kepala BPKP Condro Irmantoro, Menko Polhukam Widodo AS, Pelaksana Tugas Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, serta Juru bicara Andi Mallarangeng dan Denny Indrayana.
Setelah beberapa waktu, Bank Century ternyata secara diam-diam menerima gelontoran dana sejumlah Rp. 6,7 triliun, lebih dari 10 kali lipat dari dana yang dibutuhkan dan disetujui dengan alasan jika bank ini sampai “collapse” maka akan menimbulkan dampak sistemik. Padahal, sampai saat itu nama Bank Century nyaris tak terdengar, bukan sebuah bank besar yang kegoyahannya bisa menimbulkan rush.
Faktanya pun Bank Century memang tak termasuk dalam daftar 15 bank yang berdampak sistemik. SBY tahu, bahkan ikut merencanakan bailout terhadap Bank Century, padahal selama ini SBY selalu mengaku dirinya tak pernah tahu-menahu akan hal tersebut, karena sedang berada di Amerika untuk menghadiri KTT G-20.
Padahal, Boediono dan Sri Mulyani punya akses komunikasi langsung kepada SBY, sampai-samping “the acting President” saat itu – Jusuf Kalla – sama sekali ditinggal dalam pembahasan bailout dengan nilai fantastis itu. Pak JK baru mendapat laporan dua hari kemudian, pasca dana Rp, 6,7 Triliun dikucurkan begitu saja.
Ada banyak keanehan, sebab proses bailout Bank Century berlangsung sampai 4 tahap, yaitu:
- bank yang sudah kolaps itu menerima Rp2,7 triliun pada 23 November 2008.
- pada 5 Desember 2008 sebesar Rp2,2 triliun.
- pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun.
- pada 24 Juli 2009 sebesar Rp630 miliar. Alasannya terus digelontorkan dana adalah agar CAR (Capital Adequacy Ratio atau Rasio Kecukupan Modal) bank tersebut bisa mencapai angka 8.
Padahal, sebelum menggelontorkan dana bailout, BI telah mengeluarkan
kebijakan yang menurunkan batas CAR dari yang semula positif 8 menjadi 0
(nol) saja, asal tidak minus. Ini sebenarnya kebijakan akal-akalan,
khusus dibuat karena kondisi CAR Bank Century saat itu memang sudah
tidak mungkin didongkrak.
Jadi, jika selama ini kelompok pro-bailout menganggap DPR mengadili
kebijakan (kebijakan penurunan CAR), yang terjadi sebenarnya adalah
karena pihak BI sendiri tidak konsisten dengan kebijakan tersebut.
Di satu sisi BI telah menurunkan persyaratan CAR menjadi 0 (nol),
tapi disisi lain terus menggelontorkan dana bailout sampai lebih dari
10x lipat dari proposal yang diajukan, dengan alasan mendongkrak CAR
agar sesuai dengan persyaratan sebelum diubahnya kebijakan.
Membingungkan bukan?
Disinilah letak terang benderangnya akal-akalan skandal tersebut.
Antasari tau bahwa SBY bukan hanya mengetahui rencana dan proses
bailout Ban Century, tetapi ia juga sangat mengerti bahwa tindakan itu
berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya ia telah membuat
langkah-langkah antisipatif dengan mengundang Ketua KPK, Jaksa Agung dan
Kapolri serta Menko Polhukam bahkan Ketua BPK.
Dalam pertemuan itu menurut pengakuan Antasari, ia menolak rencana
bailout dan tetap akan menyidik jika Pemerintah melakukan tindakan
bailout. Artinya, SBY tahu betul tindakan itu tak boleh dilakukan.
Karenanya ia telah lebih dulu meredam dampaknya dengan mengundang dan
melibatkan Ketua KPK. Hanya saja, selang 6 bulan kemudian Antasari
dituduh dalang intelektual pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen dan ia
langsung ditahan.
Pengakuan Antasari ini sangat fatal dampaknya. Betapa tidak, selama
ini SBY dan Partai Demokrat ngotot bahwa proses bailout itu sudah benar
dan terlebih lagi SBY “bersih” dan tak tahu menahu soal itu karena
sedang di LN. Dalam sebuah pidato pada 4 Maret 2010, sehari sesudah
pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR tentang kasus bailout Bank
Century, Istana menyatakan bahwa Presiden SBY tengah menghadiri KTT G20
di Amerika Serikat.
Terlebih, sejak terkuaknya rekaman pengakuan Antasari itu, politisi
di DPR yang dulu masuk dalam Pansus Century, kini mulai buka mulut soal
fakta lain yang selama ini tak pernah dirilis ke media.
Menurut pengakuan Akbar Faisal, ia tahu dari Ibu Siti Fajriyah
(mantan Deputy Gubernur BI saat itu), bahwa modus bank kolaps dan perlu
di bailout itu selalu muncul menjelang Pemilu atau Pilpres. Ini tidak
mengherankan, sebab menyedot uang dengan dalih membailout sebuah bank
itu jauh lebih mudah dan lebih besar hasilnya ketimbang modus lainnya.
Apalagi didramatisir seolah-olah jika tak dibailout akan sistemik
dampaknya.
Testimoni antasari azhar tentang bank century pernah diangkat oleh
metro realitas. Tapi masalahnya, siapa yang akan mendukung kebenaran
testimoni Antasari? Siapa yang berani membenarkan testimoninya tersebut?
Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji? Mantan Kapolri Bambang Hendarso
Danuri? Mantan Menko Polhukam Widodo AS? Kalau Hatta Rajasa sebagai
besan, jelas tak bisa diharapkan berpihak pada Antasari.
Posisi antasari saat ini yang berada di balik jeruji besi sedang
berhadapan dengan penguasa. Pun nama-nama yang disebut, meski tak lagi
menjabat, masih butuh “keamanan”. Di sisi lain, KPK jilid 3 punya janji
akan menuntaskan kasus Bank Century dalam tempo setahun. Janji dari
Ketua KPK yang sekarang, Abraham Samad. Seharusnya, testimoni dari
Antasari ini bisa menjadi bukti baru untuk ditelusuri, siapa saja dalang
dan terlibat dalam kasus Bank Century ini. [RioCornelianto/AM/CJ]
oalah ternyata selama ini dalangnya memainkan wayang to !!!
BalasHapus