Kubu Yusril Ajukan Permohonan SP3 ke Kejagung .
http://berita.liputan6.com/hukrim/201012/313338/Kubu.Yusril.Ajukan.Permohonan.SP3.ke.Kejagung
Edward Panggabean28/12/2010 15:05
Liputan6.com, Jakarta: Kubu Yusril Ihza  Mahendra mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa  (28/12), untuk mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).  Mereka tak puas atas sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berkukuh  memejahijaukan mantan MenterI Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut  sebagai terdakwa kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) [baca: Kejaksaan Tetap Sidik Kasus Yusril].
Apalagi, menurut kubu Yusril, Mahkamah Agung telah mengabulkan  permohonan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum  (Dirjen AHU) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Romli  Atmasasmita. Kuasa hukum Yusril, Teguh Samudera, memandang kebijakan  yang dilaksanakan Dirjen AHU Romli Atmasasmita tentang Sisminbakum bukan  suatu pidana. "Itu kebijakan pejabat publik yang tidak bisa dipidana.  Kebijakan Romli didasari keputusan menteri," ujarnya.
Lantaran itulah, pihak Yusril meminta Kejagung untuk adil dalam  melakukan penyidikan dengan harapan dapat menghentikan atas perkara itu.  "Kejagung jangan sampai serta-merta menyalahgunakan orang-orang  tertentu agar proses ini berjalan," katanya. Alasan permintaan itu,  masih menurut Teguh, lantaran landasan hukum sudah jelas dari putusan  Mahkamah Agung tersebut.
"Mudah-mudahan diperhatikan karena dasar hati nurani. Karena memang  dari sisi hukumnya harus dihentikan," cetusnya. Adapun penyerahan berkas  SP3 itu, imbuh Teguh, telah diterima tim penyidik kejaksaan melalui  jaksa Yulianto.(ANS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar