Panitera MK Minta Refly dan Dirwan Mahmud Diperiksa KPK
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud akhirnya resmi melaporkan gratifikasi di lembaga itu ke KPK. Makhfud meminta supaya KPK segera memeriksa mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dan kuasa hukumnya, Refly Harun.
"Kami juga minta agar orang-orang terkait sebagaimana dilaporkan MK itu juga diperiksa," ujar kuasa hukum Makhfud, Andi M Asrun, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (10/12/2010).
Selain mereka berdua, Andi juga berharap KPK segera memeriksa kliennya juga. Andi membenarkan kliennya telah mengaku menerima uang dalam kaitannya sebagai penyelenggara negara.
"Kita mau melapor ke KPK bahwa kasus ini betul terjadi penerimaan atau percobaan upaya penyuapan," lanjut Andi.
Andi menjelaskan, uang sebesar Rp 35 juta itu diberikan Dirwan kepada Makhfud terkait uji materil pasal 58 UU Pemda. Uang itu diberikan pada Agustus 2009 dan sudah dikembalikan April 2010.
Perkara ini sendiri sudah diputus April 2010 lalu dengan kekalahan Dirwan.
"Kemudian Pak Dirwan itu sendiri yang minta dikembalikan dan sudah dikembalikan, bukti transfer ada," jelas Andi.
"Tapi begitu diputus perkaranya permohonan Pak Dirwan ditolak, Pak Dirwan minta dikembalikan uangnya," imbuh Andi.
Menurut Andi, pertemuan pertama Dirwan dan Makhfud pada awalnya bukan berbicara kasus. Dirwan saat itu hanya meminta saran kepada Makhfud soal gugatan yang hendak dilayangkan.
Soal sertifikat tanah, Makhfud juga mengaku sudah mengembalikannya. Pengembalian itu dilakukan hanya berselang dua sampai tiga hari setelah diberikan.
"Saya kira itu dia (Makhfud) sadari kalau ini pelanggaran kode etik," tegas Andi.
Pada Kamis kemarin, tim investigasi internal MK yang bertugas menyelidiki dugaan suap di MK merekomendasikan, bila terjadi pelanggaran etik, maka perlu dibentuk Dewan Kehormatan. Namun bila terjadi pelanggaran pidana, maka perlu dibawa ke KPK.
(mok/nrl)
"Kami juga minta agar orang-orang terkait sebagaimana dilaporkan MK itu juga diperiksa," ujar kuasa hukum Makhfud, Andi M Asrun, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (10/12/2010).
Selain mereka berdua, Andi juga berharap KPK segera memeriksa kliennya juga. Andi membenarkan kliennya telah mengaku menerima uang dalam kaitannya sebagai penyelenggara negara.
"Kita mau melapor ke KPK bahwa kasus ini betul terjadi penerimaan atau percobaan upaya penyuapan," lanjut Andi.
Andi menjelaskan, uang sebesar Rp 35 juta itu diberikan Dirwan kepada Makhfud terkait uji materil pasal 58 UU Pemda. Uang itu diberikan pada Agustus 2009 dan sudah dikembalikan April 2010.
Perkara ini sendiri sudah diputus April 2010 lalu dengan kekalahan Dirwan.
"Kemudian Pak Dirwan itu sendiri yang minta dikembalikan dan sudah dikembalikan, bukti transfer ada," jelas Andi.
"Tapi begitu diputus perkaranya permohonan Pak Dirwan ditolak, Pak Dirwan minta dikembalikan uangnya," imbuh Andi.
Menurut Andi, pertemuan pertama Dirwan dan Makhfud pada awalnya bukan berbicara kasus. Dirwan saat itu hanya meminta saran kepada Makhfud soal gugatan yang hendak dilayangkan.
Soal sertifikat tanah, Makhfud juga mengaku sudah mengembalikannya. Pengembalian itu dilakukan hanya berselang dua sampai tiga hari setelah diberikan.
"Saya kira itu dia (Makhfud) sadari kalau ini pelanggaran kode etik," tegas Andi.
Pada Kamis kemarin, tim investigasi internal MK yang bertugas menyelidiki dugaan suap di MK merekomendasikan, bila terjadi pelanggaran etik, maka perlu dibentuk Dewan Kehormatan. Namun bila terjadi pelanggaran pidana, maka perlu dibawa ke KPK.
(mok/nrl)
http://www.detiknews.com/read/2010/12/10/141348/1521760/10/panitera-mk-minta-refly-dan-dirwan-mahmud-
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar