Senin, 26 Juli 2021

PERSEPSI DERIVATIF DALAM SYARIAH ??? >>> APA ADA ...??? PRINSIP SYARIAH .. JUJUR N TDK ADA TIPUAN, ATW PERMAINN HARGA, TAKARAN N TIMBANGAN N TDK ADA PERMAINN RIBA, GAMBLING/ JUDI, N BIZ MAYA >>> SMWNYA HARUS RIIL DAN AKAD TERBUKA PADA PIHAK2 YG BERTRANSAKSI >>> INI AKAN MMBERIKAN MANFAAT YG LEBH BESAR SEMACAM EFEK MULTIPLIER ATW TRICLE DOWN SCR OTOMATIS DLM PERDAGAN SCR KESELURUHAN >>> SESUNGGUHNYA PERDAGANGAN BERJANGKA .. ASLINYA MMNG ADA DALAM SISTEM PERDAGANGAN ISLAM...??? >>> NAMUN HARUS HATI2 ... JENIS N MACAM PERDAGANGAN SPERTI APA DLAM PRESPEKTIF SYARIAH YG MMNG BENAR2 SESUAI DG PRINSIP2 SYARIAH...>>> DASAR2 PERDAGANGAN YG UMUM, SPERTI AKAD, HARGA, JENIS BARANG N KWALIFIKASI BARANG BAIK JUMLAH MAUPUN MUTU DLL HARUSLAH JELAS, N JANGKA WAKTUNYA PUN HARUS JELAS N DI SELESAIKAN DENGAN SERAH TERIMA RIIL FISK KOMODITI PERDAGANGAN TSB, N SYARAT2 PEMBAYARAN YG DI SEPAKATI ...>>> MAKA PRINSIP PERDAGANGAN BERHANGKA YG DEMIKIAN ITU .. IN SYAA ALLAH SAH N HALAL DALAM SYARIAH ...>> JAUHI SIFAT2 N CARA2 YG MNGANDUNG MAGHRIB=MAYSIR/ BERJUDI, GHARAR/SPEKULASI, RIBA/ KEUNTUNGN SEPIHAK N TERKESAN MMBENANI KERUGIAN KP PIHAK LAIN >>>> Apa sebenarnya Kontrak Berjangka Murabahah itu? Dan, jenis kontrak berjangka seperti apa yang patut dijadikan komoditi kontrak berjangka Murabahah? Perdagangan kontrak berjangka Murabahah adalah akad jual-beli atas barang tertentu yang didasarkan atas Syariah Islam. Dalam transaksi jual-beli tersebut, penjual menyebutkan dengan jelas komoditi yang diperjualbelikan termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil, serta penyerahan atas barang yang diperjualbelikan telah disepakati bersama....... >>> Apa sebenarnya Kontrak Berjangka Murabahah itu? Dan, jenis kontrak berjangka seperti apa yang patut dijadikan komoditi kontrak berjangka Murabahah? Perdagangan kontrak berjangka Murabahah adalah akad jual-beli atas barang tertentu yang didasarkan atas Syariah Islam. Dalam transaksi jual-beli tersebut, penjual menyebutkan dengan jelas komoditi yang diperjualbelikan termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil, serta penyerahan atas barang yang diperjualbelikan telah disepakati bersama.....>>> Dalam buku-buku Islam (fiqh, tafsir dan hadits) menurut pakar ekonomi Islam dari Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEII) Agustianto, kita bisa melihat dan menganalisa definisi riba. Dari ratusan definisi riba itu disimpulkan, bahwa riba ialah azziyadah lam yuqabilha 'iwadh, artinya, riba adalah tambahan yang diperoleh tanpa didasarkan adanya 'iwadh. Iwadh ialah transaksi bisnis riil yang terdiri dari tiga macam, yaitu jual-beli, bagi hasil dan ijarah. Jual-beli contohnya ialah seperti jual-beli dengan segala macamnya (jual-beli murabahah, salam, istisna). Transaksi bisnis riil juga dapat diwujudkan dengan bagi hasil dan ijarah. >>> ...... Oleh karena itu pula, salah satu rukun jual beli ialah ada uang ada barang (ma'kud 'alaihi). Dengan demikian, future trading dan margin trading yang tidak diikuti dengan penyerahan barang (fisical delivery) adalah haram menurut Islam karena kurang memiliki persyaratan Syariah. Jelasnya bahwa konsep ekonomi Islam menjaga keseimbangan sektor riil dan sektor moneter.....>>> .............. Spekulasi mata uang yang mengganggu ekonomi dunia, umumnya dilakukan di pasar-pasar uang. Pasar uang di dunia ini saat ini, dikuasai oleh enam pusat keuangan dunia (London, New York, Chicago, Tokyo, Hongkong dan Singapura). Nilai mata uang negara lain, bisa saja tiba-tiba menguat atau sebaliknya. Di pasar uang tersebut, peran spekulan cukup signifikan untuk menggoncang ekonomi suatu negara. Lihatlah Inggris, sebagai negara yang kuat ekonominya, ternyata pernah sempoyongan gara-gara ulah spekulan di pasar uang, apalagi kondisinya seperti Indonesia, jelas menjadi bulan-bulanan para spekulan. Demikian pula ulah George Soros di Asia Tenggara tahun 1997. >>> ...Para pemimpin negara-negara G7 pun, telah menyadari bahaya dan keburukan transaksi maya dalam perekonomian. Pada tahun 1998 mereka menyepakati bahwa perlu adanya pengaturan di pasar uang sehingga tidak menimbulkan krisis yang berkepanjangan. Jadi, bila negara-negara G7 telah menyadari bahaya transaksi maya, mengapa Indonesia masih belum melihat dampak negatifnya bagi perekonomian dan segera mendorong konsep dan blueprint Ekonomi Islam ...>>> .... untuk meminimalisir kegiatan spekulasi dan bubble economy para ekonom Barat mengusulkan untuk mengetatkan regulasi investasi. Ben Bernake, Chairman of Federal Reserve bahkan sampai meminta kepada konggres Amerika Serikat untuk menyetujui penambahan regulasi bagi bank investasi agar tidak terjadi spekulasi yang berlebihan di pasar aset keuangan. Pendapat senada juga diutarakan oleh mantan Direktur IMF, Strauss-Kahn, yang mengatakan perlunya penambahan aturan dan transparansi untuk menghidari krisis yang lebih parah. Meskipun kedua pernyataan ini terdengar berlawanan dengan semangat kapitalisme Amerika, namun akhirnya sebagian ekonom dan pengamat pasar keuangan sepakat bahwa liberalisasi pasar keuangan cenderung mendorong kepada ketidakstabilan ekonomi. Joseph Stiglitz, pemenang Hadiah Nobel 2002 dari Harvard University mengatakan, "Pada akhirnya, Amerika Serikat yang selama ini membanggabanggakan sistem kapitalisme yang dianutnya ke berbagai negara di dunia, mendapat kritikan tajam setelah Amerika sendiri tidak mampu membuktikan bahwa model ekonomi yang dianutnya adalah model ekonomi yang bisa mensejahterakan umat manusia". >>>

  PERSEPSI DERIVATIF DALAM SYARIAH http://bappebti.go.id/artikel/detail/1033 Memilih Kontrak Berjangka Murabahah                            ...